29/Pid.Sus/2016/PN. Wgp.
Putusan PN WAINGAPU Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN. Wgp.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUBEN BEKABEL alias RUBEN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUBEN BEKABEL alias RUBEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja membujuk dan memaksa Anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut” sebagaimana dakwaan Kumulatif; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN. Wgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : RUBEN BEKABEL alias RUBEN;
Tempat lahir : Kupang;
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/ 26 Maret 1958;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sriwijaya, Rt.15 Rw. 05 Kel. Wangga Kec. Watumbaka, Kab Sumba Timur;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 November 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Perpanjangan Penunut Umum, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 28 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh : Umbu Ndata Jawa Kori, S.H., Pekerjaan Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Gajah Mada No. 20 Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 2/Pen.PH/2016/PN.Wgp tertanggal 16 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Wgp tanggal 7 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Wgp tanggal 7 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUBEN BEKABEL alias RUBEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan tipu musliahat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana diatur dan diancam pidana pertama pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Kedua Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kumulatif;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUBEN BEKABEL alias RUBEN dengan Pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya masa pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum, oleh karena itu memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa RUBEN BEKABEL Alias RUBEN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dingat lagi sekira pada bulan Januari tahun 2011 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di bulan Januari tahun 2011 atau masih dalam tahun 2011 bertempat di kamar kos di Radamata Kel. Matawai Kec. Kota Waingapu Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya di tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap saksi korban INDAH KURNIAWATI KUSUMASARI (berumur 10 tahun 11 bulan berdasarkan Kutipan akta Kelahiran Nomor : 1404/AK/CS/VIII/ST/2005 yang ditandatangani oleh Kadis Pendaftaran Penduduk Kab. Sumba Timur An. Hermanus Ndamunamu, SH), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama terdakwa pergi ke kos di Radamata untuk mengantar spon karena ketika itu mereka hendak pindah tempat tinggal yang semula dari Km 2 ke kos di Radamata. Sesampainya di kos dan setelah saksi korban menaruh spon didalam kamar selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi korban “mari sudah main” lalu dijawab oleh saksi korban “saya tidak mau” kemudian saat saksi korban hendak berteriak, terdakwa langsung menutup mulutnya saksi korban dan menariknya keatas tempat tidur dan menidurkan saksi korban diatas tempat tidur serta terdakwa dengan nada keras berkata “jangan berteriak nanti orang dengar” karena takut saksi korban pun diam.
Bahwa setelah itu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalamnya saksi korban selanjutnya terdakwa membuka celananya sampai kelutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas dengan posisi kedua kaki saksi korban diangkat dan ditaruh dipundaknya terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluannya saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan gerakan naik turun selama kurang lebih 1 (satu) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkan diluar kemaluan saksi korban dan pada saat itu saksi korban merasakan sakit.
Bahwa setelah itu terdakwa memakai kembali celananya dan menaikan kembali celananya saksi korban selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU R I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RUBEN BEKABEL Alias RUBEN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dingat lagi sekira pada bulan November tahun 2014 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di bulan November tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di kamar tidurnya saksi korban di Mes SDN Watumbaka Kec. Pandawai Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya di tempat–tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, selanjutnya pada bulan Maret 2015 sekira pukul 18.00 wita yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi, bertempat di di kamar tidurnya saksi korban di Mes SDN Watumbaka Kec. Pandawai Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu dan pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 21.30 wita bertempat di dalam kamar tidurnya saksi korban di Mes SDN Watumbaka Kec. Pandawai Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya di tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap saksi korban INDAH KURNIAWATI KUSUMASARI (berumur 14 tahun 09 bulan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1404/AK/CS/VIII/ST/2005 yang ditandatangani oleh Kadis Pendaftaran Penduduk Kab. Sumba Timur An. Hermanus Ndamunamu, SH), yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan,sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan November tahun 2014 sekitar pukul 17.00 wita berawal pada saat saksi korban sedang berada sendirian dirumah, pada saat itu saksi korban sedang bermain HP ditempat tidur saksi SUSANA TAKANDIWA (mama kandungnya saksi korban) tidak lama kemudian datanglah terdakwa kedalam kamar tersebut, saat itu saksi korban langsung bangun dari tempat tidur namun terdakwa menarik tangan saksi korban dan berkata “kasi sudah sama saya” namun pada saat itu saksi korban sempat melawan dengan cara menolak terdakwa tetapi terdakwa memaksa dan menidurkan saksi korban ditempat tidur dan pada saat saksi korban dalam keadaan terlentang lalu terdakwa membuka celana luar dan celana dalam saksi korban dengan cara memaksa namun hanya pada bagian kaki sebelah kanan saksi korban yang dibuka, sedangkan celana bagian kaki kiri masih melekat dikaki kiri saksi korban, kemudian terdakwa juga membuka celananya hingga sampai kelutut.
Bahwa setelah terdakwa membuka celananya terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban kemudian terdakwa menggerakkan kemaluannya dengan cara naik turun selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban dan setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa karena perbuatan tersebut, 1 (satu) bulan kemudian saksi korban terlambat haid dan saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, lalu beberapa hari kemudian terdakwa mengajak saksi korban pergi ke dokter Ketut di Matawai-Waingapu untuk melakukan pemeriksaan, namun hasilnya hanya terlambat haid sehingga Dokter Ketut memberikan 2 (dua) jenis obat yakni obat jenis Gyvekoside dan obat jenis Evipon yang fungsinya sebagai Vitamin E dan penyubur rahim. Kemudian setelah pulang dari Dokter Ketut, Tedakwa memberikan kedua jenis obat tersebut kepada saksi korban lalu saksi korban meminumnya dan beberapa hari kemudian saksi korban kembali mendapatkan haid.
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2015 yang hari dan tanggalnya sudah tidak diingat lagi sekira pukul 18.00 wita, bertempat di kamar tidurnya saksi korban di Mes SDN Watumbaka Kec. Pandawai Kab. Sumba Timur, kembali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada saat saksi korban sedang tidur kemudian datanglah terdakwa ketempat tidurnya saksi korban dan membuka celana luar dan celana dalam saksi korban hingga sampai kelutut dan mengangkat kedua kaki saksi korban keatas pada saat itu celana terdakwa sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya dengan posisi jongkok terdakwa memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya dengan cara naik turun selama kurang lebih 2 (dua) menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluannya saksi korban setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) . Akibat dari perbuatan terdakwa satu bulan kemudian saksi korban tidak mendapatkan haid sehingga saksi korban memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa pun memberikan jamu kapsul telat datang bulan yang terdakwa beli di pasar kepada saksi korban untuk diminum, setelah itu beberapa hari kemudian saksi korban kembali mendapatkan haid.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 November 2015 sekira pukul 21.30 wita bertempat didalam kamar tidur saksi korban di Mes SDN Watumbaka Kec. Pandawai Kab. Sumba Timur, ketika saksi korban sudah tertidur datanglah terdakwa dan menindih tubuhnya saksi korban dari atas. Pada saat itu saksi korban sempat melawan dengan cara meronta hingga kepala saksi korban terbentur dilemari besi yang ada dibagian atas tempat tidurnya, selanjutnya saksi korban juga hendak melawan dengan menggunakan kakinya, tetapi kedua kaki saksi korban di tindih dengan menggunakan kedua lututnya terdakwa, selain itu terdakwa juga menutup mulutnya saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya terdakwa untuk memegang tangan kanan saksi korban, karena saksi korban sudah tidak bisa melakukan perlawanan lagi dikarenakan badannya telah lemas serta gemetar, selanjutnya terdakwa membuka celana luar dan celana dalam saksi korban sampai ke pahanya saksi korban kemudian terdakwa juga membuka celana luar dan celana dalamnya sampai dipahanya saja, lalu terdakwa mengangkat kaki kanannya saksi korban keatas pundak kirinya terdakwa, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban, namun pada saat itu saksi korban sempat melakukan perlawanan dan kemaluan terdakwa tidak masuk semuanya kedalam kemaluannya saksi korban dan terdakwa pun marah-marah kepada saksi korban dengan berkata “diam, jangan merontak, indah ee ini untuk terakhir kalinya, kau kalau minta apa saja saya kasih” sambil terdakwa berusaha memasukkan seluruh kemaluannya kedalam kemaluannya saksi korban dan terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluannya saksi korban dan terdakwa kembali memakai pakaiannya dan sebelum meninggalkan saksi korban terdakwa menaruh uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditangan kirinya saksi korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang telah dilakukan lebih dari satu kali terhadap saksi korban INDAH KURNIAWATI KUSUMASARI, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 508/ RSU-IM / XI/2015 tanggal 22 November 2015 yang ditandatangani oleh dokter Sienny, Dokter pada RSU Imanuel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada hasil pemeriksaan ditemukan robekan selaput darah dan tidak ditemukan cairan lainnya yang diduga diakibatkan oleh benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D UU R I Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (3) UU R I Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JoPasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa kejadiannya saksi tidak ingat hari dan tanggalnya namun pertama kali Terdakwa menyetubuhi saksi pada bulan Januari 2011 sekira jam 18.30 wita bertempat di kost Radamata Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa setelah itu kami pindah rumah di Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur dan Terdakwa tetap menyetubuhi saksi sampai terakhir kali pada tanggal 15 Nopember 2015 di Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa Terdakwa menikah dengan mama saksi pada tahun 2010 dan pada bulan Januari 2011;
Bahwa kejadian pertama saat kami pindah tempat tinggal kost di Radamata, pada waktu itu saksi dan Terdakwa mengangkat dan memindahkan spon di Radamata;
Bahwa saat didalam kost Terdakwa menarik saksi dan menyetubuhi saksi;
Bahwa pada saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mau berteriak tetapi Terdakwa menutup mulut saksi;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan awalnya membuka celana pendek dan celana dalam saksi kemudian Tedakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi lalu menggoyang-goyangkan pantatnya;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan kepada saya supaya tidak memberitahukan kepada orang lain lalu Terdakwa memberi saksi uang;
Bahwa kejadian kedua bulan November 2014 sekitar jam 15.00 wita nertempat ditempat tidur saksi, terdakwa datang kekamar saksi dan menarik tangan saksi serta mengatakan “kasi sudah sama saya” saat itu saksi sempat melawan dengan cara menolak, tetapi terdakwa dengan cara memasak membuka celana saksi;
Bahwa setelah terdakwa membuka celana saksi, terdakwa membuka sendiri celananya kemudian langsung menyetubuhi saksi dengan cara memasuukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi naik turun selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi;
Bahwa kejadian ketiga pada bulan Maret 2015 sekira jam 18.00 wita ditempat tidur mama saksi di Watumbaka, dengan cara pada saat itu saksi yang sedang tertidur kemudian datanglah terdakwa ketempat tidur saksi dan persetubuhan dilakukan sama seperti persetubuhan sebelumnya;
bahwa terdakwa terakhir kali melakukan pertubuhan terhadap saksi pada tanggal 15 November 2015 di Watumbaka sekitar jam 21.300 wita di tempat tidur saksi dengan cara yang sama;
bahwa saksi pernah terlambat haid, kemudian memberitahu kepada Terdakwa lalu Terdakwa pertama kali membawa saya ke dokter kandungan sedangkan yang kedua Terdakwa memberi saya obat ramuan tradisional;
Bahwa saksi tidak tahu apa dikatakan oleh dokter kandungan karena saksi menunggu diluar dan Terdakwa yang berbicara dengan dokter kandungan;
Bahwa setelah itu saksi memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada fasilitator WVI lalu fasilitator yang melaporkan kepada Polisi;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang Rp. 50.000,- kepada saya dan terkahir Terdakwa memberikan uang Rp. 200.000,-;
Bahwa umur saksi saat melakukan persetubuhan dengan Terdakwa pertama kali adalah 10 tahun dan terakhir kali saksi berumur 15 tahun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
SUSANA TAKANDIWA ALIAS SUSAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi korban dan suami saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut dan tidak mencurigai terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban karena hubungan mereka keliahatan baik-baik saja;
Bahwa saksi menikah gereja dengan terdakwa pada tahun 2010;
Bahwa saat ini saksi korban tinggal bersama dengan penggurus PPA;
Bahwa secara pribadi saksi masih mengharapkansaksi korban kembali dan tinggal bersama saksi;
Bahwa saksi masih menerima Terdakwa kembali karena anak-anak saksi bersama Terdakwa masih kecil-kecil dan membutuhkan kasih sayang terdakwa;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa adalah pegawa negeri sipil tetapi sudah pensiun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Marthen Ede alias Marthen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah;
bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya;
bahwa awalnya pada hari minggu di bulan Nopember 2015 setelah ibadah saksi di telepon oleh Tia Soulisa dan meminta saksi datang di pastori GKS Kawangu;
Bahwa setelah saksi tiba di pastori ternyata sudah ada saksi korban lalu saksi dberitahu oleh Tia Soulisa bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh bapak tirinya yaitu Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi bertanya kepada saksi korban dan dibenarkan apa yang telah dikatakan oleh Tia Soulisa, setelah konsultasi dengan saksi korban dan pihak RT setempat akhirnya kami melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan saksi yang membuat laporan tersebut atas persetujuan saksi korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
4.Dorthia Dorthilamor Florence Soulisa,S.Pd.SD alias Tia dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir sebagai saksi sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya;
Bahwa saksi korban adalah anak binaan saksi di WVI dan pada bulan Nopember 2015 Indah menelpon saksi dan meminta untuk bertemu karena ada yang akan dibicarakan;
Bahwa kemudian saksi kerumah saksi korban dan meminta ijin kepada mamanya saksi korban untuk mengajak Indah keluar rumah, kemudian saksi dan saksi korban menuju dermaga lama;
Bahwa disana saksi korban menceritakan kepada saksi bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh bapak tirinya yaitu Terdakwa dan saksi merasa shok saat mendengarnya;
Bahwa saat itu saksi meminta ijin kepada mamanya untuk saksi korban menginap dirumah saksi dan keesokan harinya saksi membawa saksi korban pulang kembali tetapi tidak lama kemudian saksi korban menelpon saksi sambil menangis dan meminta saksi untuk menjemputnya sehingga saksi menjemput saksi korban;
bahwa alasan saksi korban meminta saksi untuk menjemput lagi dikarenakan saksi korban sudah tidak tahan lagi atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi menghubungi pendeta saksi Marthen Ede alias Marthen dan menceritakan kejadian tersebut lalu saksi Marthen Ede alias Marthen melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi atas persetujuan saksi korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Ketut Ananda Wiratama,Spog,dr dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah datang di tempat praktek saksi bersama seorang perempuan dan saat itu Terdakwa mengaku bahwa perempuan tersebut adalah anaknya dan bernama Ambu;
Bahwa setelah di kantor polisi saksi diberitahu bahwa sebenarnya perempuan yang datang bersama Terdakwa di tempat praktek saksi bernama Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah;
Bahwa Terdakwa datang di tempat praktek saksi pada tanggal 11 Desember 2014 di Jalan Pemuda No.8 Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur sesuai data reka medis yang ada di tempat praktek saksi;
Bahwa Terdakwa saat datang di tempat praktek saksi meminta kepada saksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Indah karena terlambat haid;
Bahwa hasil pemeriksaan yang saksi lakukan terhadap Indah ternyata hanya lambat haid saja dan tidak hamil sehingga saksi memberikan 2 (dua) jenis obat untuk memperlancar haid;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dijadikan sebagai Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah;
Bahwa pertama terdakwa melakukan persetubuhan pada tahun 2011 bertempat di kost-kostan di Radamata Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur dan kedua pada bulan Nopember 2014 bertempat di Mess SDN Watumbaka Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur, ketiga pada bula Maret 2015 serta keempat pada bulan 15 November 2015 yang mana tempat kejadian untuk ketiga dan keempat sama di Mes SDN Watumbaka;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban berulang kali;
Bahwa pada saat itu saksi korban tidak hamil tetapi sempat lambat haid dan terdakwa membawa korban ke dokter praktek dan diberi obat untuk lancar haid;
bahwa terdakwa mengetahui saksi korban masih dibawah umur dan saat kejadian korban masih sekolah di SMP kelas 1;
bahwa saksi Korban tinggal bersama dengan terdakwa sejak tahun 2010 setelah terdakwa menikah dengan ibu saksi korban dan saksi korban berumur 10 tahun;
Bahwa terdakwa merayu dan menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan apa saja yang korban minta dan akan memenuhi kebutuhan saksi korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum nomor : 508/RSU-IM/XI/2015, tanggal 22 November 2015, atas nama Indah Kurniawan Kusuma Sari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sienny Dokter pada RSU Imanuel Sumba, dengan kesimpulan ditemukan robekan selaput dara dan tidak ditemukan cairan lainnya yang diduga diakibatkan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap saksi korban Indah Kurniawan Kusuma Sari berulang kali pada tahun 2011 dan pada terkahir tahun 2015;
Bahwa benar persetubuhan tersebut didukung oleh bukti surat berupa Visum Et Repertum nomor : 508/RSU-IM/XI/2015, tanggal 22 November 2015, atas nama Indah Kurniawan Kusuma Sari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sienny Dokter pada RSU Imanuel Sumba, dengan kesimpulan ditemukan robekan selaput dara dan tidak ditemukan cairan lainnya yang diduga diakibatkan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukum pidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukann suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum terdakwa RUBEN BEKABEL alias RUBEN dengan segenap indentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya indentitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur ” Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undang-undang telah dirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satu unsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja (opzettelijk) dalam Memorie van Toelichting (Mvt), adalah adanya kehendak yang disadari dan ditujukan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Di dalam kesengajaan ((opzettelijk) itu terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah menghendaki apa yang ia perbuat (willens) dan mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat (wettens). (Prof. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Hlm. 278) ;
Menimbang, bahwa dari ketiga alternative perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk dalam unsur kedua tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah perbuatan “membujuk”, sehingga perbuatan tersebutlah yang akan dibuktikan atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah berusaha mempengaruhi orang lain supaya menuruti kehendak pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa bulan Januari 2011 sekira jam 18.30 wita bertempat di kost Radamata Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah pada saat itu saksi korban dan terdakwa sedang memindahkan barang-barang ke kost baru di Radamata, disana terdakwa langsung menarik tangan saksi dan memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan dan saat itu saksi korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mau berteriak tetapi Terdakwa menutup mulut saksi korban;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut awalnya membuka celana pendek dan celana dalam saksi kemudian Tedakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi lalu menggoyang-goyangkan pantatnya dan melakukan persetubahan terdakwa memberikan uang kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan didapatkan fakta yang saling berhubungan antara keterangan saksi korban dan Terdakwa maka unsur membujuk yaitu dengan cara Terdakwa memberiakan uang kepada saksi korban setelah melakukan persetubuhan tersebut, maka unsur membujuk dalam hal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari semua perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, dan Terdakwa memiliki niat serta dengan sadar melakukan hubungan badan tersebut karena hubungan badan tersebut dilakukan terdakwa lebih dari sekali, sehingga unsur dengan sengaja juga telah terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang ternyata saling bersesuaian bahwa saat terjadinya persetubuhan tersebut saksi korban masih berumur 10 ( sepuluh ) tahun sehingga usia tersebut masih dalam kategori anak menurut pasal 1 angka 1 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu anak adalah belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga menurut Majelis unsur anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur kedua tersebut telah terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa, maka secara mutatis mutandis unsur “ Dengan Sengaja membujuk anak “ telah terpenuhi ;
Ad.3 Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undang-undang telah dirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satu unsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan , dimana alat kelamin laki – laki masuk kedalam alat kelamin perempuan hingga mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa bulan Januari 2011 sekira jam 18.30 wita bertempat di kost Radamata Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Indah Kurniawati Kusumasari alias Indah pada saat itu saksi korban dan terdakwa sedang memindahkan barang-barang ke kost baru di Radamata, disana terdakwa langsung menarik tangan saksi dan memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan dan saat itu saksi korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan mau berteriak tetapi Terdakwa menutup mulut saksi korban;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut awalnya membuka celana pendek dan celana dalam saksi kemudian Tedakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi lalu menggoyang-goyangkan pantatnya dan melakukan persetubahan terdakwa memberikan uang kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa karena keterangan saksi korban dan Terdakwa ternyata saling bersesuaian maka menurut majelis uraian perbuatan Terdakwa dalam unsur ketiga melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 ayat (1), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain ;
yang dilakukan oleh orang tua;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP adalah sama dengan unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Pertama dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan, maka menurut hemat Majelis Hakim pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan Kedua;
Ad.2. Unsur ” Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undang-undang telah dirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satu unsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secara keseluruhan ;
Prof. Simons mendefinisikan “kekerasan” (geweld) adalah setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu ringan untuk menimbulkan perasaan tidak enak atau penderitaan rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” menurut Hoge Raad dalam arrest-arrestnya masing-masing tanggal 5 Januari 1914, NJ 1914 halaman 397, W.9604 ditegaskan bahwa “ ancaman terjadi apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk mengadakan hubungan kelamin, maka pelaku akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam ” (P.A.F LAMINTANG, Delik-delik khusus, Kejahatan Melanggar Noma Kesusilaan Dan Noma Kepatutan Hlm. 98-99) ;
Menimbang, bahwa “memaksa” adalah perbuatan yang dilakukan melalui tindakan atau ucapan, dimana keterpaksaan tersebut merupakan akibat dari dipakainya kekerasan atau ancaman kekerasan oleh pelaku atau oleh salah seorang dari para pelaku. (P.A.F LAMINTANG, Delik-delik khusus, Kejahatan Melanggar Noma Kesusilaan Dan Noma Kepatutan Hlm. 101);
Menimbang, bahwa bulan November 2014 sekitar jam 15.00 wita tempat ditempat tidur saksi, terdakwa datang kekamar saksi korban dan menarik tangan saksi korban serta mengatakan “kasi sudah sama saya” saat itu saksi korban sempat melawan dengan cara menolak, tetapi terdakwa dengan cara memasak membuka celana saksi korban setelah terdakwa membuka celana saksi, terdakwa membuka sendiri celananya kemudian langsung menyetubuhi saksi korban dengan cara memasuukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban naik turun selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa bulan Maret 2015 sekira jam 18.00 wita dan pada tanggal 15 November 2015 di Watumbaka sekitar jam 21.300 wita yang tempat persetubuhan tersebut ditempat yang sama yaitu di rumah kamar saksi korban di Mes SDN Watumbakal;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan didapatkan fakta yang saling berhubungan antara keterangan saksi korban dan Terdakwa maka unsur memaksa dalam hal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari semua perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, dan Terdakwa memiliki niat serta dengan sadar melakukan hubungan badan tersebut, sehingga unsur dengan sengaja juga telah terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang ternyata saling bersesuaian bahwa saat terjadinya persetubuhan tersebut saksi korban masih berumur 12 ( dua belas) tahun sehingga usia tersebut masih dalam kategori anak menurut pasal 1 angka 1 Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu anak adalah belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga menurut Majelis unsur anak telah terpenuh;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur kedua tersebut telah terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa, maka secara mutatis mutandis unsur “ Dengan Sengaja membujuk anak “ telah terpenuhi ;
Ad.3 Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undang-undang telah dirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satu unsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan , dimana alat kelamin laki – laki masuk kedalam alat kelamin perempuan hingga mengeluarkan sperma ;
Menimbang, bahwa bulan November 2014 sekitar jam 15.00 wita tempat ditempat tidur saksi, terdakwa datang kekamar saksi korban dan menarik tangan saksi korban serta mengatakan “kasi sudah sama saya” saat itu saksi korban sempat melawan dengan cara menolak, tetapi terdakwa dengan cara memasak membuka celana saksi korban setelah terdakwa membuka celana saksi, terdakwa membuka sendiri celananya kemudian langsung menyetubuhi saksi korban dengan cara memasuukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban naik turun selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa bulan Maret 2015 sekira jam 18.00 wita dan pada tanggal 15 November 2015 di Watumbaka sekitar jam 21.300 wita yang tempat persetubuhan tersebut ditempat yang sama yaitu di rumah kamar saksi korban di Mes SDN Watumbakal;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah bacakan, bukti surat berupa Visum Et Repertum nomor : 508/RSU-IM/XI/2015, tanggal 22 November 2015, atas nama Indah Kurniawan Kusuma Sari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sienny Dokter pada RSU Imanuel Sumba, dengan kesimpulan ditemukan robekan selaput dara dan tidak ditemukan cairan lainnya yang diduga diakibatkan benda tumpul;
Menimbang, bahwa karena keterangan korban dan Terdakwa ternyata saling bersesuaian maka menurut majelis uraian perbuatan Terdakwa dalam unsur ketiga melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Ad.4 Yang dilakukan oleh orang tua;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan telah ternyata terdakwa adalah ayah tiri dari saksi korban, yang mana mama saksi korban telah menikah digereja dengan terdakwa pada tahun 2010;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa yang merupakan ayah tiri dari saksi korban telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban sebagaimana dalam uraian unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang dilakukan oleh orang tua terlah terpenuhi;
Ad. 5. Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;;
Menimbang, bahwa S R Sianturi menerangkan perbuatan berlanjut ( voorgezat handeling ) adalah apabila melakukan beberapa perbuatan ( kejahatan atau pelanggaran ) dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya sedenikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa Memorie Van Toelichting ( MvT ), kriteria perbuatan berlanjut adalah :
Delik yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat ( one criminal intention ) ;
Delik-delik yang terjadi sejenis ;
Tenggang waktu antara terjadinya delik-delik tersebut tidak terlampau lama ;
Menimbang, bahwa bulan November 2014 sekitar jam 15.00 wita tempat ditempat tidur saksi, terdakwa datang kekamar saksi korban dan menarik tangan saksi korban serta mengatakan “kasi sudah sama saya” saat itu saksi korban sempat melawan dengan cara menolak, tetapi terdakwa dengan cara memasak membuka celana saksi korban setelah terdakwa membuka celana saksi, terdakwa membuka sendiri celananya kemudian langsung menyetubuhi saksi korban dengan cara memasuukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi korban naik turun selama 2 menit dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa bulan Maret 2015 sekira jam 18.00 wita dan pada tanggal 15 November 2015 di Watumbaka sekitar jam 21.30 wita yang tempat persetubuhan tersebut ditempat yang sama yaitu di rumah kamar saksi korban di Mes SDN Watumbakal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka menurut Majelis terhadap unsur ke lima juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa kerana terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma asusila;
Perbuatan terdakwa dilakukan berkali-kali atau lebih dari 1 (satu) kali;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 Jo 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 64 ayat (1), dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUBEN BEKABEL alias RUBEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja membujukdan memaksa Anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tuasecara berlanjut” sebagaimana dakwaan Kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2016 oleh ANGELIKY H. DAY, SH. M.H,, sebagai Hakim Ketua, PUTU WAHYUDI, SH, dan A.A.AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa tanggal 14 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu YANSYE MARGARITHA ADOE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh Harianto, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan dihadiri Penasihat Hukumnya
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUTU WAHYUDI, SH ANGELIKY H. DAY, SH. M.H,.
A. AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
YANSYE MARGARITHA ADOE