185/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 185/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONI FIRDAUS bin MAMAN TOHIRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENAIKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG TIDAK MELALUI PEMERIKSAAN PEJABAT IMIGRASI”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit kendaraan jenis Suzuki APV warna merah metalik tahun 2005 Nomor Polisi B 8223 FF, Noka : MHYGDN41U5J123254, Nosin : 615AID121927 berikut kunci kontak . - 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 8223 FF an. SUGITO, Dikembalikan kepada sugito atau pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. - Uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 185/Pid/B/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl lahir : 37 tahun/ 17 Maret 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Bekasi Rt.02/07 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara di Pandeglang dengan rincian sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan tanggal 17 April 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2012 sampai dengan tanggal 27 Mei 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2012 sampai dengan tanggal 26 Juni 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012.
Penuntut Umum, tanggal sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2012.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 08 September 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 09 September 2012 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut .
Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 185/Pid/Sus/2012/PN.Pdg. tertanggal 10 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 185/Pid/Sus/2012/PN. Pdg. tertanggal 10 Agustus 2012 tentang hari sidang .
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan .
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurangan.
3. Barang buti berupa:
1. 1 (satu) unti kendaraan jenis Suzuki APV warna merah metallic tahun 2005 Nomor Polisi B 8223-FF, Noka: MHYGDN41U5J123254, Nosin: 615AID121927 berikut kunci kontak
2. 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 8223-FF an. Sugito
Dikembalikan kepada Alfan Sari, SH.MH
Uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara
4. Supaya Terdakwa dibebani member biaya pekara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 06 Juli 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Darto (diperiksa dalam berkas terpisah) dan Saksi Doni Irawan (diperiksa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2012 sekitar pukul 16.30 wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2012 bertempat di Jalan Raya Kecamatan Ciegelis, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjanalan, baik nelalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-miula saksi Asep Iwan Kurniawan selaku anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap akan menyebrang ke Australia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor dengan menggunakan kendaraan Merk Suzuki APV No.Pol.B-8223-FF warna merah.
Bahwa selanjutnya team bergerak dan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 wib saat perjalanan telah berpapasan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi berputar arah mengajak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dan memberhentikan.
Bahwa pada saat kendaraan Terdakwa yang mengangkut imigran terse but berhenti menepi, 3 orang imigran lari masuk semak-semak.
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh saksi Darto untuk menghantar imigran dari Cisarua-Bogor menuju Sumur, Kabupaten Pandeglang dengan upah sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa atas penawaran terse but Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-8223-FF warna merah menjemput para imigran di sebuah villa yang terletak di samping hotel Raya Puncak, Bogor dan setelah para imigran di sebuah villa yang terletak di samping hotel Raya Puncak, Bogor dan setelah para imigran tersebut naik ketas kendaraan Terdakwa, kemudian imigran tersebut dibawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang, namun belum sampai pada tujuannnya Terdakwa dan para imigran tersebut Terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa terse but berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI selaku Penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Darto (diperiksa dalam berkas terpisah) dan Saksi Doni Irawan (diperiksa dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan alternatif pertama dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan Peterman kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-miula saksi Asep Iwan Kurniawan selaku anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap akan menyebrang ke Australia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor dengan menggunakan kendaraan Merk Suzuki APV No.Pol.B-8223-FF warna merah.
Bahwa selanjutnya team bergerak dan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 wib saat perjalanan telah berpapasan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi berputar arah mengajak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dan memberhentikan.
Bahwa pada saat kendaraan Terdakwa yang mengangkut imigran terse but berhenti menepi, 3 orang imigran lari masuk semak-semak.
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh saksi Darto untuk menghantar imigran dari Cisarua-Bogor menuju Sumur, Kabupaten Pandeglang dengan upah sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa atas penawaran terse but Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-8223-FF warna merah menjemput para imigran di sebuah villa yang terletak di samping hotel Raya Puncak, Bogor dan setelah para imigran di sebuah villa yang terletak di samping hotel Raya Puncak, Bogor dan setelah para imigran tersebut naik ketas kendaraan Terdakwa, kemudian imigran tersebut dibawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang, namun belum sampai pada tujuannnya Terdakwa dan para imigran tersebut Terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa terse but berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
ATAU KETIGA
Bahwa ia Terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI selaku Penang gung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi Darto (diperiksa dalam berkas terpisah) dan Saksi Doni Irawan (diperiksa dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan alternatif pertama, dengan sengaja mazurka atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana damasked dalam Pasal 17 ayat (2) Penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan dan menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-miula saksi Asep Iwan Kurniawan selaku anggota Kepolisian telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap akan menyebrang ke Australia melalui perairan Sumur yang diangkut dari wilayah Bogor dengan menggunakan kendaraan Merk Suzuki APV No.Pol.B-8223-FF warna merah.
Bahwa selanjutnya team bergerak dan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 wib saat perjalanan telah berpapasan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian saksi berputar arah mengajak kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa dan memberhentikan.
Bahwa pada saat kendaraan Terdakwa yang mengangkut imigran terse but berhenti menepi, 3 orang imigran lari masuk semak-semak.
Bahwa Terdakwa selaku sopir pada mulanya telah ditawari oleh saksi Darto untuk menghantar imigran dari Cisarua-Bogor menuju Sumur, Kabupaten Pandeglang dengan upah sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa atas penawaran terse but Terdakwa menyetujui, kemudian dengan menggunakan kendaraan merk Suzuki APV No.Pol.B-8223-FF warna merah menjemput para imigran di sebuah villa yang terletak di samping hotel Raya Puncak, Bogor dan setelah para imigran di sebuah villa yang terletak di samping hotel Raya Puncak, Bogor dan setelah para imigran tersebut naik ketas kendaraan Terdakwa, kemudian imigran tersebut dibawa ke arah Sumur Kabupaten Pandeglang, namun belum sampai pada tujuannnya Terdakwa dan para imigran tersebut Terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. ASEP IWAN KURNIAWAN
- Bahwa pada Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jalan Raya Citeureup, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Terdakwa ditangkap karena membawa imigran tanpa dokumen yang sah.
- Bahwa awalnya saksi bersama team telah melakukan penangkapan terhadap teman Terdakwa kemudian teman Terdakwa tersebut menerangkan bahwa Terdakwa juga sedang mengantar orang asing ke daerah Sumur selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran hingga akhirnya Terdakwa bisa saksi amankan ;
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang mengendarai mobil APV warna merah No. Pol : B 8223 FF yang didalamnya ada orang asing asal timur tengah, Terdakwa bertugas sebagai supir.
- Bahwa orang asingnya ada 8 (delapan) orang dimana 5 (lima) orang asing berhasil diamankan sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri.
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, orang asing tersebut akan dibawa ke Pulau Chrismast Australia dan menurut informasi pulau Chrismast merupakan pulau yang paling aman untuk ditinggali oleh para imigran dan mereka rencananya akan mencari suaka ke Australia.
2. DONI IRAWAN Bin MAMAD MARSAD
- Bahwa pada hari selasa, tanggal 27 Maret 2012 jamnya saksi lupa Terdakwa telah membawa orang asing / imigran gelap.
- Bahwa orang asing tersebut dari daerah Cisarua Bogor akan dibawa menuju Sumur, Kabupaten Pandeglang.
- Bahwa saksi dibayar borongannya sebesar Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
- Bahwa Uang tersebut digunakan untuk membeli bensin dan membayar tol dan sisanya sebesar Rp. 340.000.- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil APV warna merah No. Pol : B 8223 FF.
- Bahwa yang menyuruh Sdr. Ali untuk membawa borongan orang asing itu.
- Bahwa Sdr. Ali mengatakan memerlukan 4 (empat) unit mobil untuk ke daerah Cisarua
- bawha awalnya saudara Ali berkata kepada saksi kalau membutuhkan mobil dan supir langsung saksi pergi ke Sdr. Darto untuk memberitahukan borongan tersebut “ada borongan, mau enggak ? “ lalu Terdakwa bilang “kemana ?” kemudian saksi jawab “ke Cisarua terus ke Sumur” lalu Terdakwa jawab “ya udah mau”
- Bahwa saksi dapat uang tersebut dari sdr. Ali dan sdr. Ali dapat uangnya dari sdr. Firman.
- Bahwa saksi tidak tahu karena disana memang banyak orang asing dan saksi kira mereka akan rekreasi.
- Bahwa saksi berangkat jam 16.00 WIB dan sampai di Cisarua jam 18.00 WIB kemudian saksi dikasih peta selanjutnya saksi berangkat menuju daerah Sumur .
- Bahwa didalam mobil terdapat 8 (delapan) orang dan pada waktu itu orang asing tersebut hanya membawa tentengan plastik saja.
3. SUDARTO Bin SASMITO
- Bahwa awalnya saksi lagi narik angkot lalu diajak oleh Sdr. Doni Irawan untuk membawa orang dari Cisarua ke Sumur yaitu pada tanggal 26 Maret 2012 di pangkalan mikrolet M24 Jurusan Slipi – Srengseng Palmerah Jakarta Barat dan Pada hari itu juga sekitar jam 16.00 WIB saksi langsung menuju Cisarua.
- Bahwa isi dari mobil tersebut berjumlah 8 (delapan) orang dan saksi membawa Mobil Suzuki APV warna hitam No. Pil : B 2355 MI dan mobil tersebut dapat saksi rental di Kemanggisan Jakarta Barat yaitu saksi rental mobil tersebut dengan Terdakwa.
- Bahwa orang asing tersebut dijemput dari villa yang tempatnya berbeda-beda dan pada waktu itu saksi di beri sebuah peta untuk menuju ke daerah sumur.
- Bahwa saksi dibayar untuk borongannya sebesar Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per orang dan Uang tersebut digunakan untuk membeli bensin dan membayar tol dan sisanya sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa saksi ditangkap pada tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 23.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa membawa mobil Suzuki APV warna merah untuk nomor Polisinya saksi lupa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, berdasarkan pasal 162 ayat (1 dan 2) KUHAP bahwa saksi yang tidak hadir dapat dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang diberikan dalam tingkat Penyidikan yaitu saksi AAN ASPIANTO, SSI, yang untuk selengkapnya termuat dalam berita acara penyidikan.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2012 sekitar jam 16.30 WIB Terdakwa membawa orang asing tanpa izin /imigran gelap, Terdakwa membawa orang asing dari sebuah villa yang terletak disamping Hotel Raya Puncak dan Terdakwa ditangkap pada hari rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB di Kecamatan Cibaliung.
- Bahwa orang asing tersebut akan dibawa ke daerah Sumur dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna merah No. Pol : B 8223 FF.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu mobil tersebut dapat sewa/rental bersama Sdr. Sudarto di daerah Kemanggisan Jakarta Barat dan Terdakwa menyewa mobil tersebut seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdapat 8 (delapan) orang asing didalam mobil dan semuanya laki-laki.
- Bahwa borongannya dibayar yaitu sebesar Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa terima uang dari Sdr. Firman dan uang tersebut digunakan untuk membeli bensin dan membayar tol dan sisanya sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut punya Terdakwa untuk setoran mikrolet.
- Bahwa orang asing itu melarikan diri ke semak-semak dan pada waktu itu orang asing tersebut hanya membawa tentengan plastik saja ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :1 (satu) unti kendaraan jenis Suzuki APV warna merah metallic tahun 2005 Nomor Polisi B 8223-FF, Noka: MHYGDN41U5J123254, Nosin: 615AID121927 berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 8223-FF an. Sugito dan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jalan Raya Citeureup, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Terdakwa ditangkap karena membawa imigran tanpa dokumen yang sah.
- Bahwa awalnya saksi Asep bersama team telah melakukan penangkapan terhadap teman Terdakwa kemudian teman Terdakwa tersebut menerangkan bahwa Terdakwa juga sedang mengantar orang asing ke daerah Sumur selanjutnya saksi Asep bersama team melakukan pengejaran hingga akhirnya Terdakwa bisa saksi Asep amankan ;
- Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang mengendarai mobil APV warna merah No. Pol : B 8223 FF yang didalamnya ada orang asing asal timur tengah, Terdakwa bertugas sebagai supir.
- Bahwa orang asingnya ada 8 (delapan) orang dan semuanya laki-laki dimana 5 (lima) orang asing berhasil diamankan sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri.
- Bahwa orang asing itu melarikan diri ke semak-semak dan pada waktu itu orang asing tersebut hanya membawa tentengan plastik saja ;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, orang asing tersebut akan dibawa ke Pulau Chrismast Australia dan menurut informasi pulau Chrismast merupakan pulau yang paling aman untuk ditinggali oleh para imigran dan mereka rencananya akan mencari suaka ke Australia.Bahwa orang asing tersebut akan dibawa ke daerah Sumur dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna merah No. Pol : B 8223 FF.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu mobil tersebut dapat sewa/rental bersama Sdr. Sudarto di daerah Kemanggisan Jakarta Barat dan Terdakwa menyewa mobil tersebut seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa borongannya dibayar yaitu sebesar Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa terima uang dari Sdr. Firman dan uang tersebut digunakan untuk membeli bensin dan membayar tol dan sisanya sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut punya Terdakwa untuk setoran mikrolet.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Penanggung jawab alat angkut
- Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
- Yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
1. Unsur Penanggung jawab alat angkut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penanggung jawab alat angkut” menurut pasal 1 ayat 37 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa adalah bertugas sebagai supir mobil Suzuki APV warna merah metallic yang mengangkut imiran gelap ke daerah Sumur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menurunkan“ adalah membawa/menjadikan turun, “menaikkan” adalah menjadikan naik, “penumpang” adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut, “pemeriksa pejabat imigrasi” adalah pegawai yang telah melalui Pendelikon khusus keimigrasian dan memiliki keahlian tehnis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang ini, “tempat pemeriksa imigrasi” adalah tempat pemeriksa di pelabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa pada Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jalan Raya Citeureup, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Terdakwa ditangkap karena membawa imigran tanpa dokumen yang sah. Awalnya saksi Asep bersama team telah melakukan penangkapan terhadap teman Terdakwa kemudian teman Terdakwa tersebut menerangkan bahwa Terdakwa juga sedang mengantar orang asing ke daerah Sumur selanjutnya saksi Asep bersama team melakukan pengejaran hingga akhirnya Terdakwa bisa saksi Asep amankan, dan pada waktu itu Terdakwa sedang mengendarai mobil APV warna merah No. Pol : B 8223 FF yang didalamnya ada orang asing asal timur tengah, Terdakwa bertugas sebagai supir.
Menimbang, bahwa orang asingyang dibawa oleh Terdakwa di dalam mobilnya ada 8 (delapan) orang dan semuanya laki-laki dimana 5 (lima) orang asing berhasil diamankan sedangkan 3 (tiga) orang lainnya berhasil melarikan diri.
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa, orang asing tersebut akan dibawa ke Pulau Chrismast Australia dan menurut informasi pulau Chrismast merupakan pulau yang paling aman untuk ditinggali oleh para imigran dan mereka rencananya akan mencari suaka ke Australia.Bahwa orang asing tersebut akan dibawa ke daerah Sumur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
3. Unsur yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “memberi bantuan“ adalah memberikan sarana, atau kesempatan. “Pada waktu kejahatan dilakukan” adalah bersamaan dengan kejahatannya dilakukan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa membawa borongan tersebut dibayar yaitu sebesar Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa terima uang dari Sdr. Firman dan uang tersebut digunakan untuk membeli bensin dan membayar tol dan sisanya sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut punya Terdakwa untuk setoran mikrolet.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak tahu mobil tersebut dapat sewa/rental bersama Sdr. Sudarto di daerah Kemanggisan Jakarta Barat dan Terdakwa menyewa mobil tersebut seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memberi Bantuan Pada Waktu Kejahatan Dilakukan, Menaikan atau Menurukan Penumpang Tidak Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi“;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsideritas yaitu melanggar Pertama Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Atau Kedua Pasal 124 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP Atau Ketiga Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurangan, adalah kurang tepat karena Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, dan sangat menyesali perbuatannya maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :1 (satu) unti kendaraan jenis Suzuki APV warna merah metallic tahun 2005 Nomor Polisi B 8223-FF, Noka: MHYGDN41U5J123254, Nosin: 615AID121927 berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 8223-FF an. Sugito dan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa membuat resah masyarakat.
- Perbuatan Terdakwa membahayakan keamanan Negara dan ketertiban umum.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”DENGAN SENGAJA MEMBERI BANTUAN PADA WAKTU KEJAHATAN DILAKUKAN, MENAIKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG TIDAK MELALUI PEMERIKSAAN PEJABAT IMIGRASI”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONI FIRDAUS Bin MAMAN TOHIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) Unit kendaraan jenis Suzuki APV warna merah metalik tahun 2005 Nomor Polisi B 8223 FF, Noka : MHYGDN41U5J123254, Nosin : 615AID121927 berikut kunci kontak .
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi B 8223 FF an. SUGITO,
Dikembalikan kepada sugito atau pemiliknya dengan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah.
Uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Demikianlah putusan tersebut dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari : Senin, tanggal 29 Oktober 2012 oleh kami : H.SUCIPTO S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA, S.H. dan ESTI KUSUMASTUTI, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu NIA KARNELIA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DWI SUPRIHATIN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERWIN EKA SAPUTRA,SH. H. SUCIPTO,SH.
2. ESTI KUSUMASTUTI, SH., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
NIA KARNELIA, SH.