57/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ……….. (…………………….) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 57/Pid.Sus/2016/PN.Brb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabaiyang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT | ||
| Tempat Lahir | : | Hat Ip Pab’an | ||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 19 Tahun / 10 Agustus 1996 | ||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | ||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia | ||
| Tempat Tinggal | : | Desa Tilahan RT. 002/001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah | ||
| Agama | : | Islam | ||
| Pekerjaan | : | Belum bekerja | ||
| Pendidikan | : | SD ( tidak tamat) |
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Februari 2016;
Terdakwa ditahandi Rumah Tahanan Negara sejak 29 Februari 2016 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 4 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 4 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak membawa senjata penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT berupa pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm.
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 , bertempat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan , mengangkut , menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa untuk pergi ke sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm dengan cara menyelipkan keris tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian sesampainya di warung malam yang dimaksud terdakwa duduk di warung lalu beberapa saat kemudian datang beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Hantakan yang diantaranya adalah saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA yang sedang melakukan Operasi Pekat di tempat tersebut kemudian melihat adanya Operasi Pekat tersebut lalu tiba-tiba terdakwa mencabut keris yang terselip di pinggang terdakwa lalu menaruh keris tersebut di atas atap warung di dekat tempat duduk terdakwa dan kejadian tersebut dilihat oleh saksi ABDI ARIS kemudian saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA langsung menangkap terdakwa dan mengamankan keris yang terletak di atas atap warung , lalu saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA menanyakan tentang kepemilikan keris tersebut dan terdakwa mengakui bahwa keris yang dimaksud adalah milik terdakwa dimana keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut digunakan terdakwa untuk menjaga diri terdakwa , selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Hantakan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis keris yang dimaksud serta keris tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ABDI ARIS Bin ANIMAS JAPERI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengahsaksi menangkap terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam jenis keris;
Bahwa pada waktu tersebut diatas saksi bersama-sama dengan Saksi MERREAM DWI PUTERA serta beberapa anggota Polsek Hantakan lainnya sedang melakukan Operasi Pekat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kec. Hantakan kemudian ketika saksi dan Saksi MERREAM DWI PUTERA tiba ditempat tersebut, saksi melihat terdakwa mencabut keris yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa menaruh keris tersebut di atas atap warung di dekat tempat duduk terdakwa dan kejadian tersebut dilihat oleh saksi kemudian saksi dan saksi MERREAM DWI PUTERA langsung menangkap terdakwa dan mengamankan keris yang terletak di atas atap warung , lalu saksi dan saksi MERREAM DWI PUTERA menanyakan tentang kepemilikan keris tersebut dan terdakwa mengakui bahwa keris yang dimaksud adalah milik terdakwa;
Bahwa adapun senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan tujuan jaga diri;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan ijin membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa, senjata tajam keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pekerjaan terdakwa adalah serabutan dan pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja karena terdakwa sedang minum di warung malam tersebut;
Bahwa, senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MERREAM DWI PUTERA Bin SYAMSUDINdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi menangkap terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam jenis keris;
Bahwa pada waktu tersebut diatas saksi bersama-sama dengan Saksi MERREAM DWI PUTERA serta beberapa anggota Polsek Hantakan lainnya sedang melakukan Operasi Pekat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kec. Hantakan kemudian ketika saksi dan Saksi ABDI ARIS Bin ANIMAS JAPERItiba ditempat tersebut, saksi melihat terdakwa mencabut keris yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa menaruh keris tersebut di atas atap warung di dekat tempat duduk terdakwa dan kejadian tersebut dilihat oleh saksi kemudian saksi dan Saksi ABDI ARIS langsung menangkap terdakwa dan mengamankan keris yang terletak di atas atap warung , lalu saksi dan Saksi ABDI ARIS menanyakan tentang kepemilikan keris tersebut dan terdakwa mengakui bahwa keris yang dimaksud adalah milik terdakwa;
Bahwa adapun senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwadengan tujuan jaga diri;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukan ijin membawa senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut;
Bahwa, senjata tajam keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pekerjaan terdakwa adalah serabutan dan pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja karena terdakwa sedang minum di warung malam tersebut;
Bahwa, senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena membawa senjata tajam jenis keris;
Bahwa, pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa untuk pergi ke sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya dengan cara menyelipkan keris tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian sesampainya di warung malam yang dimaksud terdakwa duduk di warung lalu beberapa saat kemudian datang beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Hantakan yang sedang melakukan Operasi Pekat di tempat tersebut kemudian melihat adanya Operasi Pekat tersebut lalu tiba-tiba terdakwa mencabut keris yang terselip di pinggang terdakwa lalu menaruh keris tersebut di atas atap warung di dekat tempat duduk terdakwa dan kejadian tersebut dilihat oleh beberapa petugas Kepolisian kemudian beberapa petugas Kepolisian langsung menangkap terdakwa dan mengamankan keris yang terletak di atas atap warung , lalu salah satu petugas Kepolisian menanyakan tentang kepemilikan keris tersebut dan terdakwa mengakui bahwa keris yang dimaksud adalah milik terdakwa;
Bahwa, senjata tajam milik terdakwa tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm;
Bahwa senjata tajam itu milik terdakwa yang terdakwa bawa dengan tujuan jaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pekerjaan terdakwa adalah masih serabutan dan pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang dalam melakukan pekerjaannya tersebut;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut bukanlah benda pusaka;
Bahwa jika senjata tajam tersebut ditusukan kepada orang maka akan mengakibatkan orang lain luka bahkan meninggal dunia;
Bahwa senjata tajam yang diperlihat dipersidangan kepada terdakwa adalah benar milik terdakwa yang dibawa terdakwa pada saat penangkapan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa untuk pergi ke sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm dengan cara menyelipkan keris tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian sesampainya di warung malam yang dimaksud terdakwa duduk di warung lalu beberapa saat kemudian datang beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Hantakan yang diantaranya adalah saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA yang sedang melakukan Operasi Pekat di tempat tersebut kemudian melihat adanya Operasi Pekat tersebut lalu tiba-tiba terdakwa mencabut keris yang terselip di pinggang terdakwa lalu menaruh keris tersebut di atas atap warung di dekat tempat duduk terdakwa dan kejadian tersebut dilihat oleh saksi ABDI ARIS kemudian saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA langsung menangkap terdakwa dan mengamankan keris yang terletak di atas atap warung;
Bahwa, benar ketika saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA menanyakan tentang kepemilikan keris tersebut dan terdakwa mengakui bahwa keris yang dimaksud adalah milik terdakwa;
Bahwa, benar maksud terdakwa membawa keris tersebut digunakan terdakwa untuk menjaga diri terdakwa ;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis keris yang dimaksud serta keris tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa adalah masih serabutan dan pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang dalam melakukan pekerjaannya tersebut dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa, benar senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya atas nama TerdakwaMUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa, benar pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa untuk pergi ke sebuah warung malam di Desa Bulayak Kecamatan Hantakan dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm dengan cara menyelipkan keris tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian sesampainya di warung malam yang dimaksud terdakwa duduk di warung lalu beberapa saat kemudian datang beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Hantakan yang diantaranya adalah saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA yang sedang melakukan Operasi Pekat di tempat tersebut kemudian melihat adanya Operasi Pekat tersebut lalu tiba-tiba terdakwa mencabut keris yang terselip di pinggang terdakwa lalu menaruh keris tersebut di atas atap warung di dekat tempat duduk terdakwa dan kejadian tersebut dilihat oleh saksi ABDI ARIS kemudian saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA langsung menangkap terdakwa dan mengamankan keris yang terletak di atas atap warung dan ketika saksi ABDI ARIS dan saksi MERREAM DWI PUTERA menanyakan tentang kepemilikan keris tersebut dan terdakwa mengakui bahwa keris yang dimaksud adalah milik terdakwa yang dibawa untuk menjaga diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa dalam memiliki dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa pisau belati yang diakui terdakwa miliknya dan dibawa terdakwa pada waktu penangkapan merupakan jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian dan keberadaan senjata tajam tersebut pada terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang dalam melakukan pekerjaannya tersebutserta senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutDirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NOOR Alias AMOI Bin ISMIT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ……….. (…………………….) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu dengan warna coklat muda yang dililiti plester warna kuning dengan panjang besi 27 (dua puluh tujuh) cm, panjang kompang 29 (dua puluh Sembilan) cm lebar besi 5,8 (lima koma delapan) cm panjang gagang 10 (sepuluh) cm;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, oleh NOVITA WITRI, SH.MKn.selaku Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH. dan ZIYAD, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKamis tanggal 19 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota HORAS EL CAIRO PURBA, SH. dan ZIYAD, SH., dibantu oleh MUHAMMAD NASIR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh PRIHANIDA DWI SAPUTRA, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, SH. NOVITA WITRI, SH.MKn.
ZIYAD, SH.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD NASIR