251/Pid.Sus/2015/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.PLW
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALAM SUDIN TANJUNG Als ALAM Bin NURULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALAM SUDIN TANJUNG Als ALAM Bin NURULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Unit KBM Mitsubishi Dump Truck Colt Diesel BM 9590 TJ ; - 1 (Satu) Unit SPM Honda Supra Fit Blade BM 4616 IC ; Dikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Pertama :
Bahwa ALAM SUDIN TANJUNG Als ALAM Bin NURURULLAH Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2015 , bertempat di Jalan Lintas Timur KM 119+900 meter Desa Kuala Sumendam Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang mengemudikan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL dengan nomor polisi BM 9590 TJ bergerak dari arah Ukui menuju arah Pangkalan Kerinci melintasi Jalan Lintas Timur KM 119+900 meter Desa Kuala Sumendam Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan yang merupakan jalan tanjakan, lalu terdakwa bergerak kekanan dengan maksud untuk mendahului KBM TRUCK yang berada didepannya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas berupa jalan tanjakan dan marka jalan, setelah terdakwa berada di jalan sebelah kanan tiba-tiba dari arah berlawanan korban melintas dengan SPM HONDA BLADE bernomor polisi BM 4616 IC, karena jaraknya sudah terlalu dekat maka bagian depan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL dengan nomor polisi BM 9590 TJ yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan SPM HONDA BLADE bernomor polisi BM 4616 IC yang dikendarai oleh korban, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan setelah melihat warga sudah ramai terdakwa merasa takut dan kemudian terdakwa menumpang kendaraan yang sedang melintas untuk pergi ke Pekanbaru menuju rumahnya dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut ke pihak pihak kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban bernama RUSMIN NURIADIN telah meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et repertum nomor ver/64/MSH/021/09/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Bayu Chandra, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Medicare Sorek, dengan hasil pemeriksaan:
korban datang dalam keadaan tidak bernafas, kaki kiri dan kanan terkulai, baju dan celana dipenuhi darah.
Dikepala korban ditemukan luka robek dibagian kanan dengan ukuran 8x5x2 cm.
Dihidung dan telinga korban keluar darah dari telinga kanan korban.
Ditangan korban luka lecet ditangan kanan dan kiri
Dikaki korban kak kanan korban luka robek 8x3x2 cm, tulang keluar, kaki kiri terkulai tulang keluar.
Dengan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan sosok jenazah yang dikenal dengan Mr. R berjenis kelamin laki-laki.Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah syok hipovelenic ac hemoragik pada luka robek dikepala dan patah dikaki kiri dan kanan korban akibat rudapaksa tumpul.
Selanjutnya perbuatan terdakwa terdakwa menyerahkan diri pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 kepada pihak kepolisian Polres Pelalawan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua :
Bahwa ALAM SUDIN TANJUNG Als ALAM Bin NURURULLAH Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2015 , bertempat di Jalan Lintas Timur KM 119+900 meter Desa Kuala Sumendam Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa sedang mengemudikan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL dengan nomor polisi BM 9590 TJ bergerak dari arah Ukui menuju arah Pangkalan Kerinci melintasi Jalan Lintas Timur KM 119+900 meter Desa Kuala Sumendam Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan yang merupakan jalan tanjakan, lalu terdakwa bergerak kekanan dengan maksud untuk mendahului KBM TRUCK yang berada didepannya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas jalan tanjakan dan marka jalan, setelah terdakwa berada di jalan sebelah kanan tiba-tiba dari arah berlawanan korban melintas dengan SPM HONDA BLADE bernomor polisi BM 4616 IC, karena jaraknya sudah terlalu dekat maka bagian depan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL dengan nomor polisi BM 9590 TJ yang dikendarai oleh terdakwa bertabrakan dengan SPM HONDA BLADE bernomor polisi BM 4616 IC yang dikendarai oleh korban, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan setelah melihat warga sudah ramai terdakwa merasa takut dan kemudian terdakwa menumpang kendaraan yang sedang melintas untuk pergi ke Pekanbaru menuju rumahnya dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut ke pihak pihak kepolisian.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban bernama RUSMIN NURIADIN telah meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et repertum nomor ver/64/MSH/021/09/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Bayu Chandra, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Medicare Sorek, dengan hasil pemeriksaan:
korban datang dalam keadaan tidak bernafas, kaki kiri dan kanan terkulai, baju dan celana dipenuhi darah.
Dikepala korban ditemukan luka robek dibagian kanan dengan ukuran 8x5x2 cm.
Dihidung dan telinga korban keluar darah dari telinga kanan korban.
Ditangan korban luka lecet ditangan kanan dan kiri
Dikaki korban kak kanan korban luka robek 8x3x2 cm, tulang keluar, kaki kiri terkulai tulang keluar.
Dengan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan sosok jenazah yang dikenal dengan Mr. R berjenis kelamin laki-laki.Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah syok hipovelenic ac hemoragik pada luka robek dikepala dan patah dikaki kiri dan kanan korban akibat rudapaksa tumpul.
Selanjutnya perbuatan terdakwa terdakwa menyerahkan diri pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 kepada pihak kepolisian Polres Pelalawan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan mengajukan beberapa orang saksi, yang didengar keterangannya didepan persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi RONALD HENDRIK Als RONALD;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 saksi sedang melaksanakan tugas jaga pelayanan di pos lantas pkl kuras bersama rekan saksi yang bernama BRIGADIR SUKERTO YANDI dan saat itu saksi sedang duduk didepan penjagaan lalu datang seorang laki-laki yang tidak saksi kenal melapor bahwa ada kecalakaan lalu lintas di jalan lintas timur yang tidak jauh dari pos lebih kurang 9 – 10 KM;
Bahwa setelah mendapat laporan dari warga saksi bersama rekan saksi lansung menuju TKP namun dalam perjalanan arus lalu lintas padat pada saat melintasi pasar sorek sehingga perjalanan agak terhambat;
Bahwa pada saat saksi sampai di TKP disana sudah ramai dan banyak kendaraan yang berhenti untuk melihat laka lantas tersebut;
Bahwa saksi juga melihat 1 (satu) orang korban dalam keadaan terluka parah (meninggal dunia) dan 2 (dua) unit kendaraan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 9590 TJ dengan satu unit SPM HONDA BLADE BM 4616 IC yang saat itu berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah ukui menuju arah pangkalan kerinci;
Bahwa saksi ada menelphone mobil ambulance RS.Medicare orek untuk segera datang ke TKP;
Bahwa saksi tidak ada melihat supir KBM MITS TRUCK COLT DIESEL di TKP;
Bahwa jarak titik tabrak keposisi akhir korban SPM HONDA BLADE berjarak lebih kurang 17 meter sedangkan posisi dari SPM HONDA BLADE lebih kurang 12 meter dan posisi akhir dari KBM MITS COLT DIESEL lebih kurang 10 meter;
Bahwa saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ada berupa garis utuh (tidak putus putus);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUKERTO YANDI Als YANDI Bin KUSTAM;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 saksi sedang melaksanakan tugas jaga pelayanan di pos lantas pkl kuras bersama rekan saksi yang bernama BRIGADIR RONALD HENDRIK dan saat itu saksi sedang duduk didepan penjagaan lalu datang seorang laki-laki yang tidak saksi kenal melapor bahwa ada kecalakaan lalu lintas di jalan lintas timur yang tidak jauh dari pos lebih kurang 9 – 10 KM;
Bahwa setelah mendapat laporan dari warga saksi bersama rekan saksi lansung menuju TKP namun dalam perjalanan arus lalu lintas padat pada saat melintasi pasar sorek sehingga perjalanan agak terhambat;
Bahwa pada saat saksi sampai di TKP disana sudah ramai dan banyak kendaraan yang berhenti untuk melihat laka lantas tersebut;
Bahwa saksi juga melihat 1 (satu) orang korban dalam keadaan terluka parah (meninggal dunia) dan 2 (dua) unit kendaraan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 9590 TJ dengan satu unit SPM HONDA BLADE BM 4616 IC yang saat itu berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah ukui menuju arah pangkalan kerinci;
Bahwa saksi ada menelphone mobil ambulance RS.Medicare orek untuk segera datang ke TKP;
Bahwa saksi tidak ada melihat supir KBM MITS TRUCK COLT DIESEL di TKP;
Bahwa jarak titik tabrak keposisi akhir korban SPM HONDA BLADE berjarak lebih kurang 17 meter sedangkan posisi dari SPM HONDA BLADE lebih kurang 12 meter dan posisi akhir dari KBM MITS COLT DIESEL lebih kurang 10 meter;
Bahwa saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ada berupa garis utuh (tidak putus putus);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksitersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib dijalan lintas timur KM 119+900 meter desa kuala semundam telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat itu terdakwa bergerak dari arah ukui menuju arah pkl.kerinci dengan melintasi jalan lintas timur, dengan melewati tanjakan terdakwa bergerak ke kanan jalan untuk mendahului KBM TRUCK yang berada di depan terdakwak;
Bahwa pada arah yang berlawanan datang SPM HOBDA BLADE BM 4616 IC dikarenakan jarak kendaraan terdakwa terlalu dekat jadi terdakwa tidak bisa untuk menghindari kecelakaan tersebut;
Bahwa terdakwa yang mengemudi KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 9590 TJ;
Bawah terdakwa melihat lansung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa pada saat itu kondisi terdakwa dalam keadaan sehat tidak ada tepengaruh minuman beralkohol ataupun obat-obatan;
Bahwa terdakwa sempat melarikan diri kerumahnya yang berada di pekanbaru;
Bahwa terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polres pelalawan;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini, Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 9590 JT;
1 (satu) unit SPM HONDA BLADE BM 4616 IC;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan yang saling berkaitan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta yuridis yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 saksi Ronald sedang melaksanakan tugas jaga pelayanan di pos lantas pkl kuras bersama rekan saksi yang bernama BRIGADIR SUKERTO YANDI dan saat itu saksi sedang duduk didepan penjagaan lalu datang seorang laki-laki yang tidak saksi kenal melapor bahwa ada kecalakaan lalu lintas di jalan lintas timur yang tidak jauh dari pos lebih kurang 9 – 10 KM;
Bahwa benar setelah mendapat laporan dari warga saksi ronald bersama saksi sukerto yandi langsung menuju TKP namun dalam perjalanan arus lalu lintas padat pada saat melintasi pasar sorek sehingga perjalanan agak terhambat;
Bahwa benar pada saat saksi ronald dan saksi sukerto yandi sampai di TKP disana sudah ramai dan banyak kendaraan yang berhenti untuk melihat laka lantas tersebut;
Bahwa benar saksi-saksi juga melihat 1 (satu) orang korban dalam keadaan terluka parah (meninggal dunia) dan 2 (dua) unit kendaraan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 9590 TJ dengan satu unit SPM HONDA BLADE BM 4616 IC yang saat itu berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah ukui menuju arah pangkalan kerinci;
Bahwa benar saksi ronald ada menelphone mobil ambulance RS.Medicare orek untuk segera datang ke TKP;
Bahwa benar saksi-saksi tidak ada melihat supir KBM MITS TRUCK COLT DIESEL di TKP;
Bahwa benar jarak titik tabrak keposisi akhir korban SPM HONDA BLADE berjarak lebih kurang 17 meter sedangkan posisi dari SPM HONDA BLADE lebih kurang 12 meter dan posisi akhir dari KBM MITS COLT DIESEL lebih kurang 10 meter;
Bahwa benar saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ada berupa garis utuh (tidak putus putus);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan terdakwa ke muka persidangan telah mendakwa dengan dakwaan alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim memilih dakwaan pertama yang lebih tepat yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban yang meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon) yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan terdakwa dalam melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar dan tidak berada dalam tekanan siapapun;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan baik dari Keterangan Saksi-saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti, maka Terdakwa ALAM SUDIN TANJUNG ALS ALAM BIN NURULLAH adalah orang atau subjek yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur“Yang mengemudikan kendaraan bermotor“;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan Saksi RONALD HENDRIK Als RONALD dan Saksi SUKERTO YANDIyang terungkap di persidangan yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa ALAM SUDIN TANJUNG ALS ALAM BIN NURULLAH, terungkap fakta bahwa pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.00 wib dijalan lintas timur KM 119+900 meter desa kuala semundam telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat itu terdakwa bergerak dari arah ukui menuju arah pkl.kerinci dengan melintasi jalan lintas timur, dengan melewati tanjakan terdakwa bergerak ke kanan jalan untuk mendahului KBM TRUCK yang berada di depan terdakwa;
Menimbang, bahwa pada arah yang berlawanan datang SPM HOBDA BLADE BM 4616 IC dikarenakan jarak kendaraan terdakwa terlalu dekat jadi terdakwa tidak bisa untuk menghindari kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa yang mengemudi KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 9590 TJ;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas“;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan Saksi RONALD HENDRIK Als RONALD dan Saksi SUKERTO YANDIyang terungkap di persidangan yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa ALAM SUDIN TANJUNG ALS ALAM BIN NURULLAH, terungkap fakta bahwa:
Bahwa benar pada saat saksi ronald dan saksi sukerto yandi sampai di TKP disana sudah ramai dan banyak kendaraan yang berhenti untuk melihat laka lantas tersebut;
Bahwa benar saksi-saksi juga melihat 1 (satu) orang korban dalam keadaan terluka parah (meninggal dunia) dan 2 (dua) unit kendaraan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 9590 TJ dengan satu unit SPM HONDA BLADE BM 4616 IC yang saat itu berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah ukui menuju arah pangkalan kerinci;
Bahwa benar saksi ronald ada menelphone mobil ambulance RS.Medicare orek untuk segera datang ke TKP;
Bahwa benar saksi-saksi tidak ada melihat supir KBM MITS TRUCK COLT DIESEL di TKP;
Bahwa benar jarak titik tabrak keposisi akhir korban SPM HONDA BLADE berjarak lebih kurang 17 meter sedangkan posisi dari SPM HONDA BLADE lebih kurang 12 meter dan posisi akhir dari KBM MITS COLT DIESEL lebih kurang 10 meter;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Dengan korban yang meninggal dunia“;
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan Saksi RONALD HENDRIK Als RONALD dan Saksi SUKERTO YANDIyang terungkap di persidangan yang telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa ALAM SUDIN TANJUNG ALS ALAM BIN NURULLAH, terungkap fakta bahwa berdasarkan Visum et RepertumPro Justitia Nomor : VER/64/MSH/02/09/2015 tanggal 15 Agustus 2015, yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. BAYU CANDRA, dokter pada Rumah Sakit MEDICARE SOREK,dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
korban datang dalam keadaan tidak bernafas, kaki kiri dan kanan terkulai, baju dan celana dipenuhi darah.
Dikepala korban ditemukan luka robek dibagian kanan dengan ukuran 8x5x2 cm.
Dihidung dan telinga korban keluar darah dari telinga kanan korban.
Ditangan korban luka lecet ditangan kanan dan kiri
Dikaki korban kak kanan korban luka robek 8x3x2 cm, tulang keluar, kaki kiri terkulai tulang keluar.
Dengan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan sosok jenazah yang dikenal dengan Mr. R berjenis kelamin laki-laki.Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah syok hipovelenic ac hemoragik pada luka robek dikepala dan patah dikaki kiri dan kanan korban akibat rudapaksa tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan terhadap terdakwa, karenanya Majelis Hakim berkeyakinanterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dikehendaki dalam Dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahanterdakwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekwensi hukum terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum diatas selain mengatur ancaman pidana juga mengatur ancaman denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis akan menjatuhkan pidana denda yang besarannya sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kelalaian dan kekurang hati-hatian Terdakwa, korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Adanya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia wajib dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan: