489 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 489 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. S. Parman Kav 201 Bip
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TEDY NOVIANDY tersebut;
P U T U S A N
Nomor 489 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
TEDY NOVIANDY, bertempat tinggal di Perumahan Bambu Kuning Blok A.8 Nomor 7 RT.002/RW.001, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Baju Aji, Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sayuti, S.H., Advokat, beralamat di Komplek Cendana tahap 1, Blok G Nomor 8, Batam Centre, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT UNISEM, yang diwakili oleh Presiden Direktur Allan Casildo Toriaga, berkedudukan di Jalan S. Parman, Kav. 201, Batamindo Industrial Park Muka Kuning, Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Al Hujjah Pohan, S.H., Advokat, beralamat di Komplek Bintang Raya “REGATA” Blok A Nomor 6, Batam Centre, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 April 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pekerja PT. Unisem, sejak 15 Maret 1995 dengan jabatan sebagai Senior Technician dengan menerima upah Rp3.516.380,00 ditambah tunjangan tetap (tunjangan perumahan) Rp1.000.000,00 sehingga total menjadi Rp4.516.380,00 (empat juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sebagai karyawan tetap (permanen);
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2011 jam 23.30, saudara Penggugat menerima surat panggilan kerja yang pertama yaitu pada saat Penggugat melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja (tap in), yang di berikan oleh security yang bernama Jonson S, kemudian Penggugat membuka dan membaca surat tersebut, dan Penggugat sangat terkejut karena Pengugat tidak ada masalah dalam pekerjaan, sedangkan atasan Penggugat tidak berada ditempat karena beliau masuk pagi, sedangkan tanggal 28 dan 29 Mei 2011 hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur kerja di perusahaan Penggugat;
Bahwa pada tanggal 30 dan 31 Mei Penggugat tidak masuk kerja dikarenakan sakit, hal ini di buktikan dengan surat keterangan dokter;
Bahwa Pada tanggal 1 Juni 2011 Penggugat masuk kerja sebagaimana biasa dan Penggugat bertemu dengan atasan Penggugat yaitu Bapak Putu Sumardhaya akan tetapi atasan Penggugat tidak memberikan tugas atau memberi penjelasan apapun, sepertinya tidak ada masalah apapun;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2011 Penggugat menerima surat panggilan kerja ke dua yang dalam surat tersebut tertanggal 30 Mei 2011, surat ini benar-benar penuh rekayasa, bagaimana mungkin Penggugat yang selama ini bekerja seperti biasa, tiba-tiba mendapat surat penggilan kerja ke dua, yang hanya berjarak satu hari kerja dari surat panggilan kerja pertama, yang nyata-nyata Penggugat sebelum dan dalan selang waktu yang disebutkan dalam surat panggilan kerja pertama dan kedua Penggugat selafu masuk kerja;
Bahwa yang lebih membingungkan lagi, Penggugat pada tanggal 10 Juni 2011 menerima surat pemberitahuan mengundurkan diri, sungguh perbuatan yang sangat semena-mena dari Tergugat, hal ini terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang semena-mena dan penuh rekayasa, olehkarena itu sebagaimana terbukti dalam sidang mediasi di Disnaker Kota Batam, dalam anjuran Disnaker pada halam 2 Menyebutkan Keterangan pihak Pengusaha: “bahwa saudara Tedy Noviady pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Mei 2011 tidak masuk kearea kerja", hal ini membuktikan kebohongan dari pihak Tergugat karena tanggal 28 dan 29 Mei hari sabtu dan minggu yang memang Penggugat tidak masuk (hari libur) bagi Penggugat, sedangkan tanggal 30 dan tanggal 31 Mei Penggugat sakit sebagaimana surat Ketrengan dokter, sehingga Disnaker Kota Batam menganjurkan bekerja kembali, karena semua yang dilakukan Tergugat sudah melanggar hukum oleh karena itu perbuatan Tergugat batal demi hukum;
Bahwa semua rekayasa oleh Tergugat yang mengatakan bahwa Penggugat tidak masuk kerja, ini bisa dilihat dan di buktian dari slip gaji Penggugat pada bualn Juni 2011, yang menyatakan bahwa Penggugat tidak ada absen (Absen = 0);
Bahwa dari uraian poin 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 sangat tegas dan tidak terbantahkan ini semua merupakan rekayasa dari Tergugat, hal ini di lakukan karena Tergugat tidak senang sama Penggugat;
Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 5 menyebutkan: "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi … " jo Pasal 6: "Setiap pekerja/buruh berhak memperolah perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha";
Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal (3) ayat (2) menyebutkan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum";
Bahwa dengan etikat baik dari tanggal 13 Juni 2011 s/d tanggal 22 Juni 2011 Penggugat masih datang ketempat kerja akan tetapi sekurity melarang Penggugat untuk masuk dengan alasan yang tidak jelas;
Bahwa sejak bulan Juni 2011 upah/gaji Penggugat tidak pernah dibayarkan lagi sampai sekarang, sehingga Penggugat merasa kebingungan dan kesusahan dalam mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga, dikarenakan Penggugat secara tiba-tiba diputus hubungan kerjanya tanpa ada kesalahan, dan alasan yang jelas, sementara Penggugat mempunyai tiga orang anak seorang istri;
Bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut sangat jelas dan tidak terbantahkan telah melanggar undang-undang Nomor 13 Tahun 2003:
Pasal 151 ayat (1): "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan
pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja"; jo
Pasal 152 ayat (3) " Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ….";
Bahwa berdasarkan uraian pada poin 8 sangat jelas dan tidak terbantahkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat telah menyalahi undang-undang ketenaga kerjaan sehingga PHK tersebut Batal demi hukum;
Bahwa karena Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tanpa ada alasan yang jelas, hal ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan sudah melanggar Hak asasi manusia;
Bahwa pertimbangan hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011:
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, para Pemohon memohon agar Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 khususnya frasa "belum ditetapkan" harus ditafsirkan, selama putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, kewajiban pekerja untuk bekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah adalah sampai suatu putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kata lain seandainya terhadap putusan pengadilan hubungan Industrial, salah satu pihak mengajukan upaya hukum kasasi, maka baik pekerja maupun pengusaha tetap harus menjalankan hak dan kewajibannya";
14. Bahwa sesuai pasal156 ayat (1)
"Dalam hal terjadi pemutusan hubngan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima";
Bahwa sejak bulan Juni 2011 sampai sekarang upah/gaji Penggugat tidak
pernah di bayarkan lagi, hal ini sudah bertentang dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sebagaimana disebutkan dalam:
Peraturan Pemerintah Nmor 8 Tahun 1981 Pasal 2:
“Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus";
Juncto Pasal 19 ayat (1)/PP Nomor 8 Tahun 1981:
“(1). Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5 % (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan";
Bahwa di karenakan Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh Tergugat dan atau tidak pemah tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut sebagaimana di tuduhkan oleh Tergugat maka dengan ini Penggugat memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar menetapkan sebagai berikut:
Uang Pesangon lima (2) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2):
2 x 9 x upah basik + tunjangan tetap:
2 x 9 x Rp4.516.380,00 = Rp81.294.840,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) & (4):
Penghargaan masa kerja 6 x Rp4.516.380,00 = Rp27.098.280,00 (dua
puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh
rupiah);
c. Penggantain uang perumahan dan pengobatan 15 % x Rp108.393.120,00 = Rp16.254.968,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Unisem tahun 2011-2013 yang telah disahkan oleh Disnaker Kota Batam Passal 47 ayat (1):
"Kepada Pekerja yang bekerja terus menerus selama lima (5) tahun dan
kelipatannya, perusahaan memberikan uang cuti panjang sebesar satu (1)
kali gaji pokok di samping tetap menerima upah bulan yang berjalan yang
menjadi haknya. Sebesar Rp4.516.380,00 (empat juta lima ratus enam
belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 26 jo Pasal 27 dikarenakan Penggugat belum mengambil hak cuti tahunan Penggugat, maka Penggantian uang cuti selama 12 hari sebesar Rp2.463.480,00 (dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa Pasal 156 ayat (4) huruf b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja sebesar Rp1.000.000,- x 5 orang (suami, istri dan tiga orang anak) Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 bahwa Tergugat telah melakukan dengan sengaja keterlambatam pembayaran upah terhadap Penggugat dari bulan Juni 2011 sampai bulan Agustus 2012 atau sampai ada keputusan yang bersifat tetap dan mengikat sebesar 40 % x 14 bulan = 40 % x 63.229.320,00 = Rp25.291.728,00 (dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela:
Bahwa menurut petunjuk teknis Pengadilan Hubungan Industrial dari
Mahkamah Agung Tahun 2006 huruf k Nomor 3 yang berbunyi: "Dalam hal
perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2004 maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan tersebut dalam bentuk putusan sela";Bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang
menekankan harus dibayarkan upah proses;Memerintahkan Tergugat agar membayar upah Penggugat terhitung sejak
bulan Juni 2011 sampai bulan Agustus 2012 dan di tambah 2 x THR sebesar Rp4.516.380,00 x 16 = Rp72.262.080,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan puluh rupiah). Atau sampai ada putusan
tetap;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar:
Pesangon lima (5) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
2 x 9 x Rp4.516.380,00 = Rp81.294.840,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
b. Penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) & (4):
Penghargaan masa kerja 6 x Rp4.516.380,00 = Rp27.098.280,00 (dua
puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan
puluh rupiah);
c. Penggantain uang perumahan dan pengobatan 15 % x Rp108.393.120,00 = Rp16.254.968,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
d. Uang cuti panjang sebesar satu bulan upah, Rp4.516.380,00 (empat
juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
e. Penggantian uang cuti selama 12 hari sebesar Rp2.463.480,00 (dua
juta empat ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
f. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat
dimana pekerja/buruh diterima bekerja sebesar Rp1.000.000,00 x 5 orang (suami, istri dan tiga anak) Rp5.000.000,00;
3. Memerintahkan Terquqat untuk membayar upah Penggugat dari bulan Juni
2011 sampai bulan Agustus 2012 dan di tambah 2 x THR sebesar Rp4.516.380,00 x 16 = Rp72.262.080,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan puluh rupiah), Atau sampai ada putusan tetap;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan
pembayaran upah dari bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 sebesar 40 % x
63.229.320,00 = Rp25.291.728,00 (dua puluh lima juta dua ratus sembilan
puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
5. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta
merta (uiitvoerbaar bij vooraad);
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi atas gugatan Penggugat kacau/kabur (obscuur libel), karena petitum
tidak sejalan dengan posita gugatan;
Bahwa terungkap fakta hukum, petitum gugatan Penggugat tentang Putusan Sela halaman 5 sama sekali tidak didukung dengan uraian posita gugatan, tidak bersesuaian atau tidak konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita gugatan Penggugat;
Bahwa atas fakta hukum tersebut diatas, oleh karena petitum gugatan Penggugat halaman 5 tentang Putusan Sela yang tidak didukung dan tidak sejalan dengan posita gugatan, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel), sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menegaskan:
“Petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat
obscuur libel, oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”;
(Dikutip dari buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Karangan M. Yahya Harahap, SH. Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama April 2005, Halaman 66 angka 4);
Bahwa disamping hal tersebut diatas, hal lain juga dapat dilihat bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat obscuur libel, yaitu:
dalil posita gugatan Penggugat angka 16 halaman 4 yang menegaskan:
a. Uang Pesangon lima (2) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);Sedangkan dalam petitum angka 2 gugatan Penggugat halaman 5 menegaskan:
a. Pesangon lima (5) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
Atas fakta hukum tersebut jelas dan terang telah membuktikan bahwa dalil gugatan Penggugat adalah kacau kabur (obscuur libel), karena di satu sisi Penggugat menyatakan Pesangon lima kali ketentuan pasal 156 ayat (2) akan tetapi Penggugat membuat angka 2, dan disisi lain Penggugat menyatakan Pesangon lima (5) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), akan tetapi Penggugat menghitung pesangon dengan 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), sehingga sepatutnyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memberikan putusan Nomor 28/G/2012/PHI PN TPI tanggal 12 Desember 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Permohonan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Putusan Sela.
Menolak Putusan Sela yang diajukan oleh Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pisah kepada Pengugat sebesar Rp21.868.455,00 (dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum terhitung tanggal 11 Juni 2011;
Menolak gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat yang hingga kini di taksir sebesar Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Penggugat pada tanggal 13 Februari 2013 terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 04/Kas.G/2013/ PHI PN Tpi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Tanjungpinang pada tanggal 25 Februari 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 8 April 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 19 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-
undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang dahulunya Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu patut dan wajarlah Memori Kasasi ini di terima dan di kabulkan;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan hukum dangan mengatakan dalam putusannya halam 29 baris ke 20 dengan mengatakan Pemohon yang dahulunya Penggugat tidak berada di lokasi kerja yang mana hal ini sudah Penggugat sampaikan dalam gugatannya bahwa surat panggilan pertama di berikan oleh seorang security yang bernama Jonson S. Kepada Pemohon Kasasi/Penggugat, di saat Pemohon Kasasi sedang melakukan Tap In (tanda masuk kerja), sungguh suatu keanehan bila dikatan tidak masuk kerja sedangkan Pemohon berada di lokasi kerja dengan melakukan Tap In. Hal ini betentangan dengan surat pemanggilan kerja yang nyata-nyata diserahkan pada Pemohon di saat kerja dan di lokasi kerja;
Bahwa semua tuduhan yang di tuduhkan oleh Termohon Kasasi semua sudah di buktikan di persidangan dengan menunjukan bukti P-3 yaitu slip gaji Pemohon pada bulan Juni 2011. Sebagaimana di perlihatkan di persidangan dan di akui oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon Kasasi, dan para saksi mengakui bahwa di dalam slip gaji tertulis keterangan yang dilambangkan huruf “A” yang berarti absen, apabila seorang karyawan tidak masuk kerja maka sudah pasti tertulis dalam slip gaji A = ...., sedangkan pada slip gajih Pemohon Kasasi keterangn huruf A = 0, yang berarti bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah absen sebagaiman di tuduhkan oleh Termohon Kasasi tidak masuk kerja;
Bahwa sebagaimana di sebutkan dalam putusan pada halam 31 baris ke 5 yang menyebutkan:
“Menimbang, bawa berdasarkan apa yang telah di pertimbangkan di atas maka terhadap bukti-bukti selebihnya yang diajukan oleh para pihak, majelis memandang perlu untuk mengesampingkannya karena bukti tersebut dinilai tidak terkait dengan pokok permasalahan gugatan Penggugat ,....
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan alat bukti yang sudah Pemohon Kasasi sampaikan ini telah menimbulkan rasa ketidak adilan bagi Pemohon Kasasi yang mana seharusnya semua alat bukti yang Pemohon ajukan haruslah di pertimbangkan karena menyangkut anggapan ketidak hadiran Pemohon Kasasi sementara bukti yang Pemohon Kasasi ajukan jelas nyata dan keasliannya yang menerangkan dengan tegas dan terang sebagaimana di perlihatkan dalam persidangan aslinya yaitu P-4 dan P-5 yang menyatakan bahwa Pemohon pada tanggal 30 dan 31 Mei 2011 bahwa Pemohon Kasasi mendapatkan MC karena sakit, begitu juga pada tanggal 6, 7, 8, dan 9 Juni 2011 Pemohon Kasasi dalam keadaan Sakit, lantas apakah ketidak hadirian di karenakan sakit yang di buktikan dengan surat keterangan Dokter, bisa di katagorikan mangkir, sungguh amat sangat tidak adil apabila alat bukti yang menjelaskan bahwa Pemohon Kasasi sakit tidak di pertimbangkan oleh JudexFacti. Oleh karena itu melalui Permohonan Kasasi ini kami dari Pemohon Kasasi agar kiranya Yang Terhormat Bapak Majelis Mahkamah Agung agar mengabulkan permohonan Kasasi Kami ini;
Bahwa yang di tuduhkan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi yang mengatakan bahwa Pemohon Kasasi “tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut yaitu pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Mei 2011” hal ini membuktikan kebohongan dan Rekayasa dari pihak Termohon Kasasi karena tanggal 28 dan 29 Mei adalah hari sabtu dan minggu yang memang Penggugat tidak masuk (hari libur) bagi Penggugat, sedangkan tanggal 30 dan tanggal 31 Mei Penggugat sakit sebagaimana surat keterengan dokter, sehingga Disnaker Kota Batam menganjurkan bekerja kembali, karena semua yang dilakukan Termohon Kasasi sudah melanggar hukum oleh karena itu perbuatan Termohon Kasasi yang menggap Pemohon Kasasi menundurkan diri tidak terbukti oleh karena itu surat yang di keluarkan oleh Termohon Kasasi batal demi hukum karena merupakan rekayasa, hal ini terbukti di persidangan;
Bahwa dalam putusan Judex Facti pada halam 31 angka 3 menyebutkan:
“Menyatakan Hubngan Kerja Pengugat dengan Tergugat putus demi hukum terhitung tanggal 11 Juni 2011;
Bahwa isi putusan yang telah di nyatakan di atas, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena isi putusan berlaku surut, sementara dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengenal asas Retroaktif sehingga putusan ini haruslah dinyatakan batal demi hukum. Disamping itu pula putusan tersebut sudah bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 155 ayat (2) yang sudah di perkuat dan di pertegas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011;
Pasal 155 ayat (2):
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang menyebutkan:
Mengadili
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap; 39
3. Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Bahwa dari dasar pasal dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas maka sudah sangat jelas pemutusan hubungan kerja berlaku sejak mendapatkan putusan atau penetapan yang bersifat final dan mengikat, oleh karena itu sudah sepatutnya Termohon Kasasi membayar hak-hak Pemohon Kasasi dari bulan Juni 2011 sampai keputusan yang bersifat final dan mengikat;
Bahwa sejak bulan juni 2011 sampai sekarang upah/gaji Pemohon Kasasi yang dahulunya Penggugat tidak pernah di bayarkan lagi, hal ini sudah bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah sebagaimana disebutkan dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 2:
“Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus”;
Juncto Pasal 19 ayat (1)/PP Nomor 8 Tahun 1981:
“(1). Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5 % (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan”;
Bahwa di karenakan Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang di tuduhkan oleh Termohon Kasasi dan hal tersebut sudah terbantahkan dengan bukti-bukti yang Pemohon Kasasi sampaikan dalam persidangan, maka dengan ini Pemohon Kasasi memohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar menetapkan sebagai berikut:
Uang Pesangon lima (2) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2):
2 x 9 x upah basik + tunjangan tetap:
2 x 9 x Rp4.516.380,00 = Rp81.294.840,00 ( delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
b. Penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) & (4):
Penghargaan masa kerja 6 x Rp4.516.380,00 = Rp27.098.280,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
c. Penggantain uang perumahan dan pengobatan 15 % x Rp108.393.120,00 = Rp16.254.968,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
d. Bahwa Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Unisem tahun 2011 – 2013 yang telah di sahkan oleh Disnaker Kota Batam Passal 47 ayat (1):
“Kepada Pekerja yang bekerja terus menerus selama lima (5) tahun dan kelipatannya, perusahaan memberikan uang cuti panjang sebesar satu (1) kali gaji pokok di samping tetap menerima upah bulan yang berjalan yang menjadi haknya. Sebesar Rp4.516.380,00 ( empat juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
e. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 26 jo Pasal 27 di karenakan Penggugat belum mengambil hak cuti tahunan Penggugat, maka Penggantian uang cuti selama 12 hari sebesar Rp2.463.480,00 (dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
f. Bahwa Pasal 156 ayat (4) huruf b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja sebesar Rp1.000.000,00 x 5 orang (suami, istri dan tiga orang anak) Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 bahwa Tergugat telah melakukan dengan sengaja keterlambatam pembayaran upah terhadap Penggugat dari bulan Juni 2011 sampai bulan Agustus 2012 atau sampai ada keputusan yang bersifat tetap dan mengikat sebesar 40 % x 14 bulan = 40 % x 63.229.320,00 = Rp25.291.728,00 (dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 Februari 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 19 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum mengacu pada ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pekerja sudah mangkir kerja secara faktual dan sah 5 (lima) hari kerja berturut-turut, yaitu dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 27 Mei 2011;
Bahwa Pekerja telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dengan diberi Surat Panggilan I dan II sehingga dianggap mengundurkan diri, dan Penggugat tidak pernah datang untuk memberi penjelasan/alasan yang sah;
Bahwa adapun Surat MC 2 (dua) hari untuk tanggal 30 – 31 Mei 2011 tidak relevan untuk membatalkan ketidakhadiran selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, yaitu dari tanggal 23 – 27 Mei 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi TEDY NOVIANDY tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TEDY NOVIANDY tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 oleh Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. dan Fauzan, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd/. Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. ttd/. Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd/. Fauzan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002