NO 86 / PID.Sus /2014/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor NO 86 / PID.Sus /2014/PN.Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sumindar Bin Badri
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Sumindar Bin Badri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan Barang Bukti berupa : – 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74 M3; – 1 (satu) buah songkro; – 1 (satu) buah Hand Phone; Digunakan dalam perkara atas nama Sarno Alias Srang Bin Dirjo; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NO 86 / PID.Sus /2014/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Sumindar Bin Badri, Tempat lahir Blora, Umur 21 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan:Indonesia, Tempat tinggal Dukuh Kedungringin RT.05, RW.02, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Agama Islam, Pekerjaan tani;
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 9 September 2014;
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 29 September 2014;
Perpanjangan enuntut Umum, sejak tanggal 30 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2014;
Hakim, sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora No.86/.Pid.sus /2014/PN.Bla tanggal 21 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim . No.86/.Pid.sus /2014/PN.Bla tanggal 21 Oktober 2014 tentang Penetapan Hari Sidang
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan
Telah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal Senin 1 Desember 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SUMINDAR bin BADRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI HAK ATAU IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3) sub e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMINDAR bin BADRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan bulan) dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
3.Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3.
1 (satu) buah songkro.
1 (satu) buah Handphone.
Digunakan dalam perkara atas nama SARNO alias SRANG bin DIRJO.
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Clemency atau permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga mohon keringanan hukuman dari majelis hakim :
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan para terdakwapun tetap pada permohonannya.
Menimbang bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SUMINDAR bin BADRI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 September 2014, sekira pukul 20.15 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2014, bertempat di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika terdakwa yang sedang berada dirumahnya dan tidak berapa lama kemudian dihampiri oleh saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap) yang mana oleh saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), terdakwa disuruh mengambil kayu jati di hutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan upah sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah), dan atas ajakan tersebut terdakwa menyanggupi.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa SUMINDAR bin BADRI, saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK. SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) berkumpul di pos kampling Dukuh Soko Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, yang mana setelah berkumpul selanjutnya mereka berangkat bersama–sama menuju ke hutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung, dengan membawa alat sebuah songkro (gerobak).
Bahwa selanjutnya sesampainya mereka dihutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa SUMINDAR bin BADRI melihat 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong yang tergeletak didalam hutan tersebut, dan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pejabat KPH Randublatung selaku pihak yang berwenang untuk itu, 1 (satu) batang kayu jati tersebut oleh terdakwa SUMINDAR bin BADRI, saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK, saudara SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) langsung dinaikkan ke atas songkro (gerobak) yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Bahwa selanjutnya songkro (gerobak) yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang kayu jati milik Perhutani KPH Randublatung tersebut di dorong untuk dibawa pulang, dengan cara saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap) mendapat tugas mengemudi songkro (gerobak) yaitu dengan cara memegangi gagang songkro dengn posisi didepan songkro sedangkan terdakwa SUMINDAR bin BADRI bersama dengan saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) mendapat tugas mendorong songko dari belakang.
Bahwa selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 500 (lima ratus) meter, terdakwa SUMINDAR bin BADRI bertemu dengan saksi SARNO alias SRANG (dalam Berkas terpisah), yang sebelumnya telah medapat tugas dari WITONO ALIAS LOMPONG untuk mengawasi jalan kalau ada petugas Perhutani agar tidak tertangkap, yang pada waktu itu saksi SARNO alias SRANG (dalam berkas terpisah) berkata ``kok suwi nemen`` (kok lama sekali), yang selanjutnya langsung bergabung dengan rombongan dan berjalan didepan songkro yang memuat kayu jati tersebut.
Bahwa selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat bergabungnya SARNO alias SRANG (dalam berkas terpisah) ke dalam rombongan, yaitu pada jam 20.15 WIB disekitar di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, tiba–tiba saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung yang kebetulan sedang melakukan patrol disekitar wilayah hutan tersebut melihat perbuatan mereka, sehingga kemudian langsung melakukan penyergapan dan penangkapan
Bahwa yang berhasil disergap dan ditangkap hanyalah terdakwa SUMINDAR bin BADRI sendiri dan saksi SARNO alias SRANG, dan pada saat saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung menanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata terdakwa SUMINDAR bin BADRI dan saksi SARNO alias SRANG tidak bisa menunjukkannya sehingga terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 berserta 1 (satu) buah songkro diserahkan ke Polsek Randublatung
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMINDAR bin BADRI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah), menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 210 Cm x 68 Cm dengan volume 0,74M3, didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang tersebut, negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.601.320,- (empat juta enam ratus satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUMINDAR bin BADRI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah)pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika terdakwa yang sedang berada dirumahnya dan tidak berapa lama kemudian dihampiri oleh saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap) yang mana oleh saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), terdakwa disuruh mengambil kayu jati di hutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan upah sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah), dan atas ajakan tersebut terdakwa menyanggupi.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa SUMINDAR bin BADRI, saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK. SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) berkumpul di pos kampling Dukuh Soko Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, yang mana setelah berkumpul selanjutnya mereka berangkat bersama–sama menuju ke hutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung, dengan membawa alat sebuah songkro (gerobak).
Bahwa selanjutnya sesampainya mereka dihutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa SUMINDAR bin BADRI melihat 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong yang tergeletak didalam hutan tersebut, dan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pejabat KPH Randublatung selaku pihak yang berwenang untuk itu, 1 (satu) batang kayu jati tersebut oleh terdakwa SUMINDAR bin BADRI, saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK, saudara SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) langsung dinaikkan ke atas songkro (gerobak) yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Bahwa selanjutnya songkro (gerobak) yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang kayu jati milik Perhutani KPH Randublatung tersebut di dorong untuk dibawa pulang, dengan cara saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap) mendapat tugas mengemudi songkro (gerobak) yaitu dengan cara memegangi gagang songkro dengn posisi didepan songkro sedangkan terdakwa SUMINDAR bin BADRI bersama dengan saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) mendapat tugas mendorong songko dari belakang.
Bahwa selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 500 (lima ratus) meter, terdakwa SUMINDAR bin BADRI bertemu dengan saksi SARNO alias SRANG (dalam Berkas terpisah), yang sebelumnya telah medapat tugas dari WITONO ALIAS LOMPONG untuk mengawasi jalan kalau ada petugas Perhutani agar tidak tertangkap, yang pada waktu itu saksi SARNO alias SRANG (dalam berkas terpisah) berkata ``kok suwi nemen`` (kok lama sekali), yang selanjutnya langsung bergabung dengan rombongan dan berjalan didepan songkro yang memuat kayu jati tersebut.
Bahwa selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat bergabungnya SARNO alias SRANG (dalam berkas terpisah) ke dalam rombongan, yaitu pada jam 20.15 WIB disekitar di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, tiba–tiba saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung yang kebetulan sedang melakukan patrol disekitar wilayah hutan tersebut melihat perbuatan mereka, sehingga kemudian langsung melakukan penyergapan dan penangkapan
Bahwa yang berhasil disergap dan ditangkap hanyalah terdakwa SUMINDAR bin BADRI sendiri dan saksi SARNO alias SRANG, dan pada saat saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung menanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata terdakwa SUMINDAR bin BADRI dan saksi SARNO alias SRANG tidak bisa menunjukkannya sehingga terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 berserta 1 (satu) buah songkro diserahkan ke Polsek Randublatung
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUMINDAR bin BADRI, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah), menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 210 Cm x 68 Cm dengan volume 0,74M3, didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang tersebut, negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.601.320,- (empat juta enam ratus satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf h Jo Pasal 78 (7) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaan tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum, telah mengajukan saksi saksi yaitu;
1.Saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, didepan persidangan menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi menerangkan adalah selaku petugas Perhutani KPH Randublatung
Bahwa saksi menerangkan terdakwa, pada hari Selasa tanggal 09 September 2014, sekira pukul 20.15 WIB, bertempat di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, sebagai orang yang membantu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh dan 5 (lima) orang lainnya yang salah satunya adalah terdakwa serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah).
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tangggal 09 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat saksi sedang melakukan patroli di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora bersama-sama dengan saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung kemudian melihat terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya sedang mendorong kayu jati sedangkan yang lainnya yaitu SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) berjalan didepan mengamati keadaan sekitarnya.
Bahwa saksi menerangkan 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 yang dibawa oleh terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya yang salah satunya adalah saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) dengan menggunakan sebuah gerobak atau songkro.
Bahwa saksi menerangkan posisi terdakwa pada saat sebelum tertangkap adalah berjalan di depan Songkro sambil terlihat mengawasi keadaan sekitarnya, dan menurut pengakuan terdakwa hal tersebut dilakukan kalau – kalau ada petugas perhutani datang, maka tugas terdakwa adalah memberitahu 5 (lima) orang lainnya yang sedang membawa kayu jati tersebut agar mereka bisa meloloskan diri, sedangkan posisi terdakwa adalah selaku pendorong gerobak/songkro yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 bersama-sama dengan 4 (empat) orang lainnya yang sampai dengan saat ini belum tertangkap sedangkan yang lainnya yaitu saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) berjalan didepan mengamati keadaan sekitarnya.
Bahwa saksi menerangkan yang berhasil disergap dan ditangkap hanyalah terdakwa sendiri dan saksi SARNO alias SRANG, dan pada saat saksi serta saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung menanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) tidak bisa menunjukkannya.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah terdapat ijin kepada terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) untuk membawa kayu jati tersebut.
Bahwa saksi menerangkan kayu jati yang dibawa oleh terdakwa tersebut menurut pengakuan terdakwa berasal dari hutan Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung.
Bahwa saksi menerangkan tertangkapnya terdakwa serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) adalah didalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang merupakan wilayah hutan Negara.
Bahwa saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa, WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah), menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 210 Cm x 68 Cm dengan volume 0,74M3, negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.601.320,- (empat juta enam ratus satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu..
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
2.Saksi SUYATMIN bin SATIMIN menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi menerangkan adalah selaku petugas Perhutani KPH Randublatung
Bahwa saksi menerangkan terdakwa, pada hari Selasa tanggal 09 September 2014, sekira pukul 20.15 WIB, bertempat di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, sebagai orang yang membantu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh dan 5 (lima) orang lainnya yang salah satunya adalah terdakwa serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah).
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tangggal 09 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat saksi sedang melakukan patroli di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora bersama-sama dengan saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung kemudian melihat terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya sedang mendorong kayu jati sedangkan yang lainnya yaitu SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) berjalan didepan mengamati keadaan sekitarnya.
Bahwa saksi menerangkan 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 yang dibawa oleh terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya yang salah satunya adalah saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) dengan menggunakan sebuah gerobak atau songkro.
Bahwa saksi menerangkan posisi terdakwa pada saat sebelum tertangkap adalah berjalan di depan Songkro sambil terlihat mengawasi keadaan sekitarnya, dan menurut pengakuan terdakwa hal tersebut dilakukan kalau – kalau ada petugas perhutani datang, maka tugas terdakwa adalah memberitahu 5 (lima) orang lainnya yang sedang membawa kayu jati tersebut agar mereka bisa meloloskan diri, sedangkan posisi terdakwa adalah selaku pendorong gerobak/songkro yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 bersama-sama dengan 4 (empat) orang lainnya yang sampai dengan saat ini belum tertangkap sedangkan yang lainnya yaitu saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) berjalan didepan mengamati keadaan sekitarnya.
Bahwa saksi menerangkan yang berhasil disergap dan ditangkap hanyalah terdakwa sendiri dan saksi SARNO alias SRANG, dan pada saat saksi serta saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung menanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) tidak bisa menunjukkannya.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah terdapat ijin kepada terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) untuk membawa kayu jati tersebut.
Bahwa saksi menerangkan kayu jati yang dibawa oleh terdakwa tersebut menurut pengakuan terdakwa berasal dari hutan Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung.
Bahwa saksi menerangkan tertangkapnya terdakwa serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) adalah didalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang merupakan wilayah hutan Negara.
Bahwa saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa, WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah), menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 210 Cm x 68 Cm dengan volume 0,74M3, negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.601.320,- (empat juta enam ratus satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu..
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
3.Saksi MARSIDI bin TRIMAN, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi menerangkan adalah selaku petugas Perhutani KPH Randublatung
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa, pada hari Selasa tanggal 09 September 2014, sekira pukul 20.15 WIB, bertempat di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, sebagai orang yang membantu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh dan 5 (lima) orang lainnya yang salah satunya adalah terdakwa serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah).
Bahwa benar saksi menerangkan kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tangggal 09 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat saksi sedang melakukan patroli di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora bersama-sama dengan saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI selaku Polisi Hutan KPH Randublatung kemudian melihat terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya sedang mendorong kayu jati sedangkan yang lainnya yaitu SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) berjalan didepan mengamati keadaan sekitarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 yang dibawa oleh terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya yang salah satunya adalah saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) dengan menggunakan sebuah gerobak atau songkro.
Bahwa benar saksi menerangkan posisi terdakwa pada saat sebelum tertangkap adalah berjalan di depan Songkro sambil terlihat mengawasi keadaan sekitarnya, dan menurut pengakuan terdakwa hal tersebut dilakukan kalau – kalau ada petugas perhutani datang, maka tugas terdakwa adalah memberitahu 5 (lima) orang lainnya yang sedang membawa kayu jati tersebut agar mereka bisa meloloskan diri, sedangkan posisi terdakwa adalah selaku pendorong gerobak/songkro yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 bersama-sama dengan 4 (empat) orang lainnya yang sampai dengan saat ini belum tertangkap sedangkan yang lainnya yaitu saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah) berjalan didepan mengamati keadaan sekitarnya.
Bahwa benar saksi menerangkan yang berhasil disergap dan ditangkap hanyalah terdakwa sendiri dan saksi SARNO alias SRANG, dan pada saat saksi serta saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI selaku Polisi Hutan KPH Randublatung menanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) tidak bisa menunjukkannya.
Bahwa benars saksi menerangkan tidak pernah terdapat ijin kepada terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) untuk membawa kayu jati tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan kayu jati yang dibawa oleh terdakwa tersebut menurut pengakuan terdakwa berasal dari hutan Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung.
Bahwa benar saksi menerangkan tertangkapnya terdakwa serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah) adalah didalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang merupakan wilayah hutan Negara.
Bahwa benar saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa, WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO (dalam berkas terpisah), menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang kayu jati sebanyak 1 (satu) batang ukuran panjang 210 Cm x 68 Cm dengan volume 0,74M3, negara dalam hal ini Perum Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.601.320,- (empat juta enam ratus satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah). atau setidak tidaknya sejumlah itu..
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
4.Saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tangggal 09 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat saksi berada Pos Kamling Dukuh Soko, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora kemudian dihampiri oleh seseorang bernama WITONO als. LOMPONG (DPO/melarikan diri) dan kemudian mengajak saksi untuk mengawasi jalan agar nanti saat WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta terdakwa SUMINDAR bin BADRI sedang membawa kayu jati dari hutan Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung, dapat berjalan aman dari Petugas Perhutani KPH Randublatung.
Bahwa saksi menerangkan menerangkan untuk melaksanakan perannya tersebut saksi oleh WITONO als. LOMPONG (DPO/melarikan diri) selanjutnya diperintahkan untuk mencegat di hutan RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung, dan atas perintah tersebut selanjutnya saksi langsung berangkat menuju ke Hutan RPH Soko dan menunggu di jalan hutan RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung, namun karena lama menunggu WITONO als. LOMPONG tidak datang – datang, selanjutnya saksi berinisiatif untuk menyusul WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta terdakwa SUMINDAR bin BADRI.
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi baru berjalan sekitar 40 (empat puluh) meter dari tempat menunggu sebelumnya, saksi melihat WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta terdakwa SUMINDAR bin BADRI sedang membawa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan menggunakan alat sebuah songkro, selanjutnya saksi mengatakan ``kok suwi men`` (kok lama sekali), dan selanjutnya saksi langsung bergabung dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta terdakwa SUMINDAR bin BADRI dan kemudian berjalan di depan Songkro sambil mengawasi kalau – kalau ada petugas perhutani datang, karena tugas saksi adalah memberitahu WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta terdakwa SUMINDAR bin BADRI yang sedang membawa kayu jati tersebut agar mereka bisa meloloskan diri
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat bergabungnya saksi ke dalam rombongan, yaitu pada jam 20.15 WIB disekitar di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, tiba–tiba saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung yang kebetulan sedang melakukan patrol disekitar wilayah hutan tersebut melihat perbuatan mereka, sehingga kemudian langsung melakukan penyergapan dan penangkapan dan pada saat dilakukan penyergapan tersebut saksi sempat berteriak dengan mengatakan “mlayu” (lari), sehingga kemudian atas teriakan terdakwa tersebut WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO dan SUDARMAJI dapat melarikan diri.
Bahwa saksi menerangkan yang berhasil disergap dan ditangkap hanyalah saksi sendiri dan terdakwa, dan pada saat saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung menanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata saksi dan terdakwa tidak bisa menunjukkannya sehingga saksi SUMINDAR bin BADRI dan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 berserta 1 (satu) buah songkro diserahkan ke Polsek Randublatung.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) diri bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan dan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3.
1 (satu) buah songkro.
1 (satu) buah Handphone.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi saksi dan para terdakwa dan barang bukti tersebut ternyata dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa dan juga terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan menurut hukum, sehingga barang –barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengerti dihadapkan di depan persidangan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengakui perbuatan memungut kayu jati dalam hutan Negara tanpa ijin pejabat yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 09 September 2014, sekira pukul 20.15 WIB, bertempat di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, sebagai orang yang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa kayu jati didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah).
Bahwa benar terdakwa menerangkan kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tangggal 09 September 2014 dihampiri oleh seseorang bernama WITONO als. LOMPONG (DPO/melarikan diri) dan kemudian mengajak terdakwa untuk ikut mengambil kayu jati didalam hutan Negara bersama-sama dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) dan SARNO alias SRANG bin DIRJO (berkas terpisah).
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada saat terdakwa yang saat itu sedang mendorong kayu jati diatas songkro bersama-sama dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) sampai disekitar Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, kemudian datang saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO yang pada saat itu mengatakan ``kok suwi men`` (kok lama sekali), dan selanjutnya langsung bergabung dengan WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO, SUDARMAJI (yang kelimanya belum tertangkap/DPO) serta terdakwa dan kemudian berjalan di depan Songkro sambil mengawasi kalau – kalau ada petugas perhutani datang.
Bahwa benar terdakwa menerangkan selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat bergabungnya saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO ke dalam rombongan, yaitu pada jam 20.15 WIB disekitar di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, tiba–tiba disergap dan ditangkap oleh saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penyergapan tersebut saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO sempat berteriak dengan mengatakan “mlayu” (lari), sehingga kemudian atas teriakan tersebut WITONO alias LOMPONG, SUWILO, TEMOK, SUTRISNO dan SUDARMAJI dapat melarikan diri, sedangka terdakwa berserta saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO dapat ditangkap oleh saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada saat ditanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata tidak bisa menunjukkannya sehingga kemudian saksi SARNO alias SRANG bin DIRJO dan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 berserta 1 (satu) buah songkro diserahkan ke Polsek Randublatung.
Bahwa benar terdakwa menerangkan kayu jati tersebut beasal dari hutan Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim telah diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika terdakwa yang sedang berada dirumahnya dan tidak berapa lama kemudian dihampiri oleh saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap) yang mana oleh saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), terdakwa disuruh mengambil kayu jati di hutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora dengan upah sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah), dan atas ajakan tersebut terdakwa menyanggupi.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa SUMINDAR bin BADRI, saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK. SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) berkumpul di pos kampling Dukuh Soko Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, yang mana setelah berkumpul selanjutnya mereka berangkat bersama–sama menuju ke hutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung, dengan membawa alat sebuah songkro (gerobak).
Bahwa selanjutnya sesampainya mereka dihutan RPH Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa SUMINDAR bin BADRI melihat 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong yang tergeletak didalam hutan tersebut, dan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pejabat KPH Randublatung selaku pihak yang berwenang untuk itu, 1 (satu) batang kayu jati tersebut oleh terdakwa SUMINDAR bin BADRI, saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap), saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK, saudara SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) langsung dinaikkan ke atas songkro (gerobak) yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Bahwa selanjutnya songkro (gerobak) yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang kayu jati milik Perhutani KPH Randublatung tersebut di dorong untuk dibawa pulang, dengan cara saudara WITONO alias LOMPONG (belum tertangkap) mendapat tugas mengemudi songkro (gerobak) yaitu dengan cara memegangi gagang songkro dengn posisi didepan songkro sedangkan terdakwa SUMINDAR bin BADRI bersama dengan saudara SUWILO (belum tertangkap), saudara TEMOK SUTRISNO (belum tertangkap) dan saudara SUDARMAJI (belum tertangkap) mendapat tugas mendorong songko dari belakang.
Bahwa selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 500 (lima ratus) meter, terdakwa SUMINDAR bin BADRI bertemu dengan saksi SARNO alias SRANG (dalam Berkas terpisah), yang sebelumnya telah medapat tugas dari WITONO ALIAS LOMPONG untuk mengawasi jalan kalau ada petugas Perhutani agar tidak tertangkap, yang pada waktu itu saksi SARNO alias SRANG (dalam berkas terpisah) berkata ``kok suwi nemen`` (kok lama sekali), yang selanjutnya langsung bergabung dengan rombongan dan berjalan didepan songkro yang memuat kayu jati tersebut.
Bahwa selanjutnya pada saat mereka baru berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat bergabungnya SARNO alias SRANG (dalam berkas terpisah) ke dalam rombongan, yaitu pada jam 20.15 WIB disekitar di dalam Hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, tiba–tiba saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung yang kebetulan sedang melakukan patrol disekitar wilayah hutan tersebut melihat perbuatan mereka, sehingga kemudian langsung melakukan penyergapan dan penangkapan
Bahwa yang berhasil disergap dan ditangkap hanyalah terdakwa SUMINDAR bin BADRI sendiri dan saksi SARNO alias SRANG, dan pada saat saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO bin DARJI, saksi SYATMIN bin SATIMIN dan saksi MARSIDI bin TRIMAN selaku Polisi Hutan KPH Randublatung menanyakan tentang kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari kayu jati yang dibawanya ternyata terdakwa SUMINDAR bin BADRI dan saksi SARNO alias SRANG tidak bisa menunjukkannya sehingga terdakwa dan saksi SARNO alias SRANG beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74M3 berserta 1 (satu) buah songkro diserahkan ke Polsek Randublatung
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau KEDUA melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KESATU yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Unsur sengaja Menyuruh Melakukan.atau Turut serta.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama SUMINDAR Bin BADRI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa unsur ke-2 dalam dakwaan ini tidak dapat dipisahkan, bahkan harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 KUHP tentang yang menyuruh melakukan atau turut serta;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum , pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 sekira pukul 20.15 WIB bertempat di dalam hutan petak 46 RPH Soko BKPH Kedungjambu KPH Randublatung turut Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani yaitu saksi AHMAD RUDI ARIFIYANTO, saksi SUYATMIN dan saksi MARSIDI karena turut serta bersama saksi SARNO alias SRANG, sdr. WITONO alias LOMPONG, sdr. SUWILO, sdr. TEMOK, sdr. SUTRISNO dan sdr. SUDARMAJI memungut kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani tanpa izin;
Menimbang, bahwa bermula ketika pada hari Selasa tangggal 9 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada Pos Kamling Dukuh Soko, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora diajak oleh sdr. WITONO als. LOMPONG untuk mengambil kayu di dalam hutan dan Terdakwa diberi tugas untuk membawa atau mengangkut kayu jati dari dalam hutan Kedungringin BKPH Ngliron KPH Randublatung dapat berjalan dengan lancar tanpa diketahui oleh Petugas Perhutani KPH Randublatung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, adanya fakta hukum Terdakwa berjalan di depan songkro untuk membawa kayu jati , , selanjutnya pada saat petugas Perhutani datang kemudian Terdakwa ditangkap, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa sebagai orang yang cakap dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka semestinya Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya yang bersama sama membantu sdr. WITONO dan kawan-kawannya untuk memungut kayu dari dalam hutan merupakan perbuatan yang tidak benar, sehingga dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi, utamanya unsur dengan sengaja memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, begitu pula dengan unsur ketiga tentang Turut serta melakukan atau bersama sama
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dan unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74 m3;
1 (satu) buah songkro;
1 (satu) buah handphone;
oleh karena masih berkaitan dengan perkara lain yaitu terdakwa Sarno alias Srang bin Dirjo , maka digunakan dalam perkara terdakwa terdakwa Sarno alias Srang bin Dirjo
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Randublatung;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP serta Pasal-pasal dam Ketentuan Hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sumindar Bin Badri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 68 cm dengan kubikasi 0,74 M3;
1 (satu) buah songkro;
1 (satu) buah Hand Phone;
Digunakan dalam perkara atas nama Sarno Alias Srang Bin Dirjo;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2014 oleh kami Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Awal Darmawan Akhmad, S.H. dan Yunita, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh Satriyo Pringgodani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dengan dihadiri oleh Wibowo Wisnu Nugroho, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Awal Darmawan Akhmad, S.H.. Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H
2. Y u n i t a,S.H.
Panitera Pengganti,
Satriyo Pringgodani, S.H.