80/Pid.SUS/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 80/Pid.SUS/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT BINTI SATUMAN
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”. 2. Menjatuhkan pidana pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning (dekstrometorfan) sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 330 butir. - Sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”) namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 36 butir ; dan, - Sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, semuanya dirampas untuk dimusnahkan. - Uang hasil penjualan pil warna kuning (dekstrometorfan) dan Trihexyphenidyl sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 80/Pib.SUS/2014/PN.LMJ
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : Pendidikan : | NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT BINTI SATUMAN Lumajang 52 tahun / 07 Mei 1962 Perempuan. Indonesia. Dusun Krajan RT 007, RW 002, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang Islam Dagang Madrasah/ SD Kelas 2 (tidak tamat). |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan tanggal 07 Februari 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 08 Februari 2014 sampai dengan tanggal 19 Maret 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014.
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 22 April 2014.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 12.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa di Dsn.Krajan Rt.007 Rw.002 Ds. Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab.Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah WASIS PRASETYO (saksi), dan MUGI SETIAWAN,SH. (saksi ) masing-masing Anggota Polres Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil, lalu saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ketika saksi-saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di atas lemari plastic di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”), didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, sedang di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut diatas, yang semuanya diakui terdakwa adalah merupakan milik terdakwa ;
Bahwa dari keterangan terdakwa, obat/pil/tablet tersebut adalah merupakan sisa obat yang akan dijual/terdarkan terdakwa kepada orang lain, sedang sebagiannya telah dijual terdakwa/diedarkan terdakwa kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan dari terdakwa ;
Bahwa dari keterangan terdakwa, tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) tersebut diperoleh terdakwa dari orang yang tidak diketahui terdakwa namanya beralamat di Kencong Jember untuk dijual terdakwa, kemudian terdakwa menjual obat/ pil/tablet tersebut kepada orang lain dengan harga Rp.10.000,-/tik/13 butir untuk tablet warna kuning, sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) dijual terdakwa dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir, dan setelah 1(satu) minggu pil/obat/tablet tersebut diserahkan kepada terdakwa, orang tersebut datang kepada terdakwa untuk meminta uang hasil penjualan obat-obat tersebut, dan sebagai imbalannya, terdakwa diberi uang lebih kurang sebesar Rp.100.000,- setiap minggu ;
Bahwa sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK CABANG SURABAYA No.LAB.: 0561/NOF/2014 tanggal 28 Januari 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl yang ada ditemukan pada terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Trihexyphenidyl (pil/tablet warna Putih logo ” Y ”) tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedang untuk tablet pil warna kuning tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Ahli INDAH KUSUMAWATI, S.Si., Apt, bahwa yang dapat menyimpan dan mengedarkan tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil HCl ) dan tablet warna kuning (Dekstrometorfan) tersebut kepada orang lain, haruslah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan atau mengedarkannya sesuai peraturan perundang-undangan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang harus dengan menggunakan resep dokter/pengawasan medis karena mempunyai efek samping yang dapat membahayakan bagi orang yang menggunakannya, sedang terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut kepada orang lain, sebab terdakwa bukanlah seorang medis, melainkan pekerjaan terdakwa sendiri adalah Dagang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 12.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa di Dsn.Krajan Rt.007 Rw.002 Ds. Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab.Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah WASIS PRASETYO (saksi), dan MUGI SETIAWAN,SH. (saksi ) masing-masing Anggota Polres Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil, lalu saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ketika saksi-saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di atas lemari plastic di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”), didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, sedang di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut diatas, yang semuanya diakui terdakwa adalah merupakan milik terdakwa ;
Bahwa dari keterangan terdakwa, obat/pil/tablet tersebut adalah merupakan sisa obat yang akan dijual/terdarkan terdakwa kepada orang lain, sedang sebagiannya telah dijual terdakwa/diedarkan terdakwa kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan dari terdakwa.
Bahwa dari keterangan terdakwa, tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) tersebut diperoleh terdakwa dari orang yang tidak diketahui terdakwa namanya beralamat di Kencong Jember untuk dijual terdakwa, kemudian terdakwa menjual obat/ pil/tablet tersebut kepada orang lain dengan harga Rp.10.000,-/tik/13 butir untuk tablet warna kuning, sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) dijual terdakwa dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir, dan setelah 1(satu) minggu pil/obat/tablet tersebut diserahkan kepada terdakwa, orang tersebut datang kepada terdakwa untuk meminta uang hasil penjualan obat-obat tersebut, dan sebagai imbalannya, terdakwa diberi uang lebih kurang sebesar Rp.100.000,- setiap minggu ;
Bahwa sesuai dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK CABANG SURABAYA No.LAB.: 0561/NOF/2014 tanggal 28 Januari 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl yang ada ditemukan pada terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Trihexyphenidyl (pil/tablet warna Putih logo ” Y ”) tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedang untuk tablet pil warna kuning tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Ahli INDAH KUSUMAWATI, S.Si., Apt, bahwa yang dapat menyimpan dan mengedarkan tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil HCl) dan tablet warna kuning (Dekstrometorfan) tersebut kepada orang lain, haruslah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan atau mengedarkannya sesuai peraturan perundang-undangan, dan harus dengan menggunakan resep dokter/pengawasan medis karena mempunyai efek samping yang dapat membahayakan bagi orang yang menggunakannya, dan obat/pil/tablet yang ditemukan pada terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi WASIS PRASETYO.
Bahwa pekerjaan saksi adalah Anggota Polisi Polres Lumajang.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 12.05 Wib bertempat di rumah terdakwa di Dsn.Krajan Rt.007 Rw.002 Ds. Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab.Lumajang, saksi bersama-sama dengan rekan saksi yaitu: MUGI SETIAWAN, SH. (saksi) yang juga Anggota Polres Lumajang, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa : pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan obat/pil/tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil) tanpa keahlian dan kewenangan atau tanpa izin pihak yang berwenang.
Bahwa 1 minggu sebelum penangkapan, ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menjual pil di rumah terdakwa.
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan ke sekitar rumah terdakwa dan melihat ada pembeli masuk ke rumah terdakwa dan melakukan transaksi selanjutnya terdakwa ditangkap.
Bahwa ketika di rumah terdakwa, saksi dan rekan saksi menemukan di atas lemari plastic sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning/dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning/dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet tablet warna putih logo ”Y”/ Trihexyphenidyl, didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, dan di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut.
Bahwa menurut terdakwa, obat tersebut dijual terdakwa kepada anak-anak muda dengan harga Rp.10.000,- per pocket untuk tablet warna putih logo ”Y” sedang untuk pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) dijual terdakwa dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir dan terdakwa sudah 3 bulan menjual obat tersebut.
Bahwa menurut terdakwa, obat tersebut didapat terdakwa dari orang Kencong Jember.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat/tablet tersebut.
2. Saksi MUGI SETIAWAN, SH
Bahwa pekerjaan saksi adalah Anggota Polisi Polres Lumajang.
Bahwa benar saksi bersama-sama dengan rekan saksi yaitu: WASIS PRASETYO (saksi) yang juga Anggota Polres Lumajang, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 12.05 Wib bertempat di rumah terdakwa di Dsn.Krajan Rt.007 Rw.002 Ds. Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab.Lumajang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa : pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan obat/pil/tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil) tanpa keahlian dan kewenangan atau tanpa izin pihak yang berwenang.
Bahwa seminggu minggu sebelum penangkapan, ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menjual pil di rumah terdakwa, kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan ke sekitar rumah terdakwa dan melihat ada pembeli masuk ke rumah terdakwa dan melakukan transaksi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa.
Bahwa ketika saksi dan rekan saksi di rumah terdakwa, saksi dan rekan saksi menemukan di atas lemari plastic dalam rumah terdakwa sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning/dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning/dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet tablet warna putih logo ”Y”/ Trihexyphenidyl, didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, dan di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut.
Bahwa menurut terdakwa, obat tersebut dijual terdakwa kepada anak-anak muda dengan harga Rp.10.000,- per pocket (13 butir) untuk tablet warna putih logo ”Y” , sedang untuk pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) dijual terdakwa dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir.
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa sudah 3 bulan menjual obat tersebut, dimana obat tersebut diperoleh terdakwa dari orang Kencong Kab. Jember.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat/tablet tersebut.
3. Saksi ROMDONI KAIDI, saksi telah dipanggil secara sah namun berhalangan hadir dan atas persetujuan Terdakwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saksi yang telah disumpah di Penyidik dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar terdakwa ada menjual obat berupa : pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan obat/pil/tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil).
Bahwa saksi mengetahuinya karena saksi sering membeli pil berupa pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dari terdakwa di rumah terdakwa dengan harga Rp.10.000,- per tik @ 13 butir.
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan menjual obat tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan saksi Ahli yang bernama INDAH KUSUMAWATI,S.Si.,Apt. yang mana keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah Kasi Farmakmin Dinas Kesehatan Kab.Lumajang.
Bahwa yang dapat mendistribusikan pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) tersebut kepada orang lain adalah : Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Pengobatan yang menggunakan resep dokter.
Bahwa toko obat hanya boleh mendistribusikan jenis obat bebas secara terbatas, dan untuk Apotek harus ada Apoteker penanggungjawab serta ketentuan lain yang ditetapkan Dinas Kesehatan, sedangkan untuk perorangan tidak dibolehkan menjual obat tersebut.
Bahwa terdakwa adalah perorangan yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan/menjual obat tersebut karena obat tersebut harus diberikan dengan resep dokter.
Bahwa obat/pil/tablet yang ditemukan pada terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang harus dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Bahwa pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) yang ditemukan pada terdakwa tersebut kegunaannya adalah sebagai obat batuk sedangkan obat pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) adalah obat Parkinson/syaraf, yang dalam penggunaan obat-obat tersebut jika diberikan kepada orang lain tanpa aturan/tanpa resep dokter akan dapat berakibat orang akan menjadi linglung atau over dosis yaitu: mengalami mual, muntah-muntah, mulut keluar busa, hilang kesadaran/tidak sadarkan diri bisa mengakibatkan kematian.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa: pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan obat/pil/tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil) tanpa keahlian dan kewenangan atau tanpa izin pihak yang berwenang, yang dilakukan terdakwa di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Lumajang oleh saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN,SH. di rumah terdakwa di Dsn.Krajan Rt.007 Rw.002 Ds. Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 12.05 Wib.
Bahwa ketika terdakwa ditangkap di rumah terdakwa, di atas lemari plastic dirumah terdakwa ada ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning/dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning/dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet tablet warna putih logo ”Y”/ Trihexyphenidyl, didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, dan di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut.
Bahwa tablet warna putih logo ”Y” (Trihexyphenidyl) dan tablet warna kuning dekstrometorfan yang telah dijual terdakwa dan yang masih ada ditemukan pada terdakwa tersebut, diberikan/diantar oleh seseorang yang berasal dari Kencong Kab.Jember yang bernama ROSYID ke rumah terdakwa untuk dijual/diedarkan terdakwa kepada orang lain.
Bahwa kemudian ROSYID datang mengambil uang hasil penjualan obat tersebut kepada terdakwa, dan sebagai upah terdakwa menjual obat-obat tersebut, ROSYID memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa obat/pil/tablet tersebut kemudian dijual terdakwa kepada kepada pengamen-pengamen yang datang ke rumah terdakwa untuk membelinya dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir untuk tablet warna putih logo ”Y” (Trihexyphenidyl) sedang untuk tablet warna kuning (dekstrometorfan) dengan harga Rp.10.000,- / 13 butir.
Bahwa terdakwa telah menjual obat tablet warna putih logo ”Y” (Trihexyphenidyl) dan tablet warna kuning (dekstrometorfan) beberapa kali selama 3 bulan, dan terakhir beberapa saat sebelum penangkapan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat/tablet tersebut kepada orang lain karena terdakwa bukanlah seorang medis atau dokter dan bukan seorang Apoteker.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat tersebut kepada orang lain tidak diperbolehkan/dilarang karena terdakwa sebagai ibu rumah tangga dan bukan seorang apoteker, namun terdakwa tetap melakukannya demi untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab : 0561/NOF/2014 tanggal 28 Januari 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl yang ada ditemukan pada terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Trihexyphenidyl (pil/tablet warna Putih logo ” Y ”) tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedang untuk tablet pil warna kuning tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning (dekstrometorfan) sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir ;
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”) ;
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip ;
Uang hasil penjualan pil warna kuning (dekstrometorfan) dan Trihexyphenidyl sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutan pidana pada diri terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” Tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalam dakwaan KESATU.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang hasil penjualan pil warna kuning (dekstrometorfan) dan Trihexyphenidyl sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), dirampas untuk Negara.
Sedang
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning (dekstrometorfan) sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 330 butir ;
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”) namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 36 butir ; dan,
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi – saksi, keterangan saksi Ahli, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekitar pukul 12.05 Wib bertempat di rumah terdakwa di Dsn.Krajan Rt.007 Rw.002 Ds.Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun Kab.Lumajang.
Bahwa saksi WASIS PRASETYO (saksi), dan MUGI SETIAWAN,SH. (saksi ) masing-masing Anggota Polres Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil.
Bahwa selanjutnya saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ketika saksi-saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di atas lemari plastic di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”), didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, sedang di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut diatas.
Bahwa dari keterangan terdakwa, obat/pil/tablet tersebut adalah merupakan sisa obat yang akan dijual/terdarkan terdakwa kepada orang lain, sedang sebagiannya telah dijual terdakwa/diedarkan terdakwa kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan dari terdakwa.
Bahwa tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) tersebut diperoleh terdakwa dari orang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa beralamat di Kencong Jember.
Bahwa kemudian terdakwa menjual obat/ pil/tablet tersebut kepada orang lain dengan harga Rp.10.000,-/tik/13 butir untuk tablet warna kuning, sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) dijual terdakwa dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir, dan setelah 1(satu) minggu pil/obat/tablet tersebut diserahkan kepada terdakwa, orang tersebut datang kepada terdakwa untuk meminta uang hasil penjualan obat-obat tersebut, dan sebagai imbalannya, terdakwa diberi uang lebih kurang sebesar Rp.100.000,- setiap minggu.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab : 0561/NOF/2014 tanggal 28 Januari 2014, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl yang ada ditemukan pada terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Trihexyphenidyl (pil/tablet warna Putih logo ” Y ”) tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedang untuk tablet pil warna kuning tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Bahwa yang dapat menyimpan dan mengedarkan tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil HCl ) dan tablet warna kuning (Dekstrometorfan) tersebut kepada orang lain, haruslah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan atau mengedarkannya sesuai peraturan perundang-undangan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang harus dengan menggunakan resep dokter/pengawasan medis karena mempunyai efek samping yang dapat membahayakan bagi orang yang menggunakannya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut kepada orang lain, sebab terdakwa bukanlah seorang medis, melainkan pekerjaan terdakwa sendiri adalah Dagang.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : Kesatu Perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 atau Kedua Perbuatan terdakwa melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif maka untuk mempertimbangkan dakwaan tersebut Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, dengan unsur-unsur sebagai pasal berikut :
Unsur barang siapa.
Unsur dengan sengaja.
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa yang bernama NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT BINTI SATUMAN yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “dengan sengaja” dalam kitab Undang-undang Hukum pidana tidak memberikan penjelasan mengenai arti dengan sengaja, namun dalam Doktrin ilmu pengetahuan hukum dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk).
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin/ dolus eventualis).
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu yaitu :
Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya.
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbul akibat lain daripada akibat yang dikehendaki.
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa saksi WASIS PRASETYO (saksi), dan MUGI SETIAWAN, SH. (saksi) masing-masing Anggota Polres Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil. Selanjutnya saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan ketika saksi-saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di atas lemari plastic di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”), didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, sedang di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut diatas.
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, obat/pil/tablet tersebut adalah merupakan sisa obat yang akan dijual/terdarkan terdakwa kepada orang lain, sedang sebagiannya telah dijual terdakwa/diedarkan terdakwa kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan dari terdakwa. Tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) tersebut diperoleh terdakwa dari orang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa beralamat di Kencong Jember, kemudian terdakwa menjual obat/ pil/tablet tersebut kepada orang lain dengan harga Rp.10.000,-/tik/13 butir untuk tablet warna kuning, sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) dijual terdakwa dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir, dan setelah 1(satu) minggu pil/obat/tablet tersebut diserahkan kepada terdakwa, orang tersebut datang kepada terdakwa untuk meminta uang hasil penjualan obat-obat tersebut, dan sebagai imbalannya, terdakwa diberi uang lebih kurang sebesar Rp.100.000,- setiap minggu.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa mengetahui secara sadar dan menghendaki untuk membeli dan mengedarkan kembali obat/pil/tablet tersebut tanpa memiliki ijin terlebih dahulu dari aparat yang berwenang karena terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, oleh karena itu unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif apabila salah satu unsur telah terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No.36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No. 36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa ketentuan pasal Pasal 98 Ayat (2) menyebutkan : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN, SH. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, di atas lemari plastic di ruang tamu rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir, dan sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil/obat/tablet Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”), didalam buffet di dapur rumah terdakwa ditemukan sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, sedang di bawah kasur tempat tidur terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut diatas.
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa, obat/pil/tablet tersebut adalah merupakan sisa obat yang akan dijual/terdarkan terdakwa kepada orang lain, sedang sebagiannya telah dijual terdakwa/diedarkan terdakwa kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan dari terdakwa. Tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) tersebut diperoleh terdakwa dari orang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa beralamat di Kencong Jember. Kemudian terdakwa menjual obat/ pil/tablet tersebut kepada orang lain dengan harga Rp.10.000,-/tik/13 butir untuk tablet warna kuning, sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) dijual terdakwa dengan harga Rp. 30.000,-/10 butir, dan setelah 1(satu) minggu pil/obat/tablet tersebut diserahkan kepada terdakwa, orang tersebut datang kepada terdakwa untuk meminta uang hasil penjualan obat-obat tersebut, dan sebagai imbalannya, terdakwa diberi uang lebih kurang sebesar Rp.100.000,- setiap minggu.
Menimbang, bahwa yang dapat menyimpan dan mengedarkan tablet warna putih logo ”Y” (Triheksifenidil HCl ) dan tablet warna kuning (Dekstrometorfan) tersebut kepada orang lain, haruslah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan atau mengedarkannya sesuai peraturan perundang-undangan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang harus dengan menggunakan resep dokter/pengawasan medis karena mempunyai efek samping yang dapat membahayakan bagi orang yang menggunakannya. Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan tablet warna putih logo ”Y” tersebut kepada orang lain, sebab terdakwa bukanlah seorang medis, melainkan pekerjaan terdakwa sendiri adalah Dagang.
Menimbang, Tindakan terdakwa menjual Tablet pil warna kuning yang diduga dekstrometorfan dan Trihexyphenidyl (tablet warna putih logo ”Y”) kepada masyarakat umum dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan mengedarakan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak
menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan djatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Uang hasil penjualan pil warna kuning (dekstrometorfan) dan Trihexyphenidyl sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning (dekstrometorfan) sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 330 butir ;
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”) namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 36 butir ; dan,
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip,
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi orang lain.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NASFIR HOTI HOTUNI JANNAT Binti SATUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”.
Menjatuhkan pidana pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 25 tik/poket @ 13 butir pil/obat/tablet warna kuning (dekstrometorfan) dan 1 bendel plastic klip serta 1 tik/paket pil warna kuning (dekstrometorfan) sebanyak 7 butir jumlah keseluruhannya sebanyak 332 butir namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 330 butir.
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 38 butir pil Trihexyphenidyl ( tablet warna putih logo ”Y”) namun setelah penyisihan hanya berjumlah sebanyak 36 butir ; dan,
Sebuah kresek warna hitam yang berisi 10 bendel plastic klip, semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan pil warna kuning (dekstrometorfan) dan Trihexyphenidyl sebesar Rp.76.500,-(tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO,SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang I MADE BAGIARTA, SH. dan I WAYAN SUARTA, SH.MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh AGUS LUCHMANTORO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh ROSLEILY PURBA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa.
| Hakim Ketua Sidang SUGIYO MULYOTO,SH.MH. | |
| Hakim Anggota I I MADE BAGIARTA, SH. | Hakim Anggota II I WAYAN SUARTA, SH.MH |
| Panitera Pengganti AGUS LUCHMANTORO, SH | |