81/Pid./2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 81/Pid./2019/PT SMG
DIMAS TRI ATMOJO Bin SUWONDO HADI SUBROTO
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; - 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 31 Januari 2019 Nomor : 213/Pid.B/2018/PN.Skh yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 5000 ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 81/ Pid./ 2019/ PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DIMAS TRI ATMOJO Bin SUWONDO HADI SUBROTO.
Tempat Lahir : Sukoharjo.
Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 18 Pebruari 1998.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dk. Cemani Baru Rt 04 Rw 14, Desa Cemani, Kel. Grogol, Kab. Sukoharjo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan Terakhir : SMP (Tidak tamat).
Terdakwa ditangkap Polisi pada tanggal 09 Oktober 2018 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rutan oleh ;
Penahanan Penyidik tanggal 10 Oktober 2018, No.Pol : SP.Han / 10 / X / Res.1.11/2018/Reskrim, sejak tanggal 10 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2018, Nomor: B-1553 / 0.3.34 / Epp.1 / 10 / 2018 sejak tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 09 Desember 2018 ;
Penuntut Umum tanggal 05 Desember 2018, No. PRINT 2160/ 0.3.34 / Epp.2 /12/ 2018 sejak tanggal 05 Desember 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 18 Desember 2018, Nomor 239/ Pid.B /2018 / PN. Skh sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan 15 Januari 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan 16 Maret 2019;
6. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 6 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 7 Maret 2019.;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan tanggal 6 Mei 2019 ;.
Terdakwa menghadap sendiri ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 4 Maret 2019 Nomor 81/Pid../2019/PT SMG serta berkas perkara Pengadilan Negeri Sukoharjo nomor 213/Pid.B/2018/PNSkh dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Desember 2018 N0.Reg.Perk::PDM - 101/SUKOH/Epp.2/12/2018, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa DIMAS TRI ATMOJO Bin SUWONDO HADI SUBROTO bersama-sama dengan saksi BAGUS HARYANTO Alias SUNTUR Bin SISWANTO (dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018, sekitar pukul 01.45 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Jalan Mangga RT.03 RW. 05 Kelurahan Jetis Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Dimas Tri Atmojo bersama dengan saksi Bagus Haryanto (dalam perkara terpisah) berada di alun-alun Satya Negara Sukoharjo untuk menonton hiburan Dangdut, lalu sekitar pukul 23.00 Wib hiburan dangdut di alun-alun Satya Negara Sukoharjo telah selesai dan para pengunjung sudah mulai meninggalkan lokasi pertunjukan, namun saat itu terdakwa dan saksi Bagus Haryanto melihat dua orang perempuan belum beranjak pergi meninggalkan lokasi, kemudian terdakwa mendekati dua orang perempuan tersebut dan mengajaknya berkenalan sedangkan saksi Bagus Haryanto mengikutinya dibelakang dan akhirnya ikut berkenalan dengan dua orang perempuan tersebut yang bernama saksi PRIWAN WIYANTI dan saksi TITIK RAHAYU, dalam perkenalan tersebut terdakwa dan saksi PRIWAN WIYANTI saling bertukar nomor telepon, namun kemudian terdakwa diajak saksi Bagus Haryanto untuk pulang kerumah saksi Bagus Haryanto karena saksi Bagus Haryanto merasa capek. Akhirnya Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto pulang kerumah saksi Bagus Haryanto dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Bagus Haryanto.
Bahwa sekitar jam 24.00 Wib sesampainya terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto dirumah saksi Bagus Haryanto yang beralamat di Dk. Taman Rt. 02/06 Ds. Tanjung Kec. Nguter Kab. Sukoharjo, saat terdakwa sedang asik mengobrol dengan saksi Bagus Haryanto timbul niat jahat saksi Bagus Haryanto untuk memiliki sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI sebab saksi Bagus Haryanto yakin bahwa saksi PRIWAN WIYANTI datang ke alun-alun sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya niat jahat dari saksi Bagus Haryanto tersebut disampaikan kepada terdakwa dengan berkata “DIM koe temonono mbake (sdri.PRIWAN WIYANTI) terus mengko jaken muter-muter nganggo motore, bar kui mengko aku tak pura-pura motore mogok, terus koe karo mbake paranono aku, bar kui mengko motore tak gowone mlayu” mendengar ide saksi Bagus Haryanto tersebut terdakwa langsung menyetujuinya dengan berkata “yo wis ayo”.
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018, sekitar pukul 00.15 Wib. Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto langsung berangkat menuju ke alun-alun satya negara sukoharjo dengan maksud untuk menemui saksi PRIWAN WIYANTI dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Bagus Haryanto berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force one warna hitam, No. Pol : lupa. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib sesampainya terdakwa dan saksi Bagus Haryanto di alun-alun satya negara sukoharjo dan kembali bertemu dengan sdri.PRIWAN WIYANTI, saat itu saksi Bagus Haryanto melihat saksi TITIK RAHAYU sedang asik ngobrol dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Setelah bertemu dengan saksi PRIWAN WIYANTI lalu terdakwa langsung ngobrol bersama dengan saksi PRIWAN WIYANTI, sedangkan saksi Bagus Haryanto langsung berpamitan pulang dengan berkata “aku tak njemput kancaku sik ya dim” lalu terdakwa menjawab ”yo, aku tak karo mbae wae” lalu saksi Bagus Haryanto kembali berkata ”hpmu tak silihe wae nggo komunikasi” lalu terdakwa menjawab ”yo gawanen” (sambil terdakwa menyerahkan HP miliknya kepada saksi Bagus Haryanto), padahal sebenarnya saksi Bagus Haryanto pergi bukan untuk menjemput temannya, melainkan saksi Bagus Haryanto bermaksud ingin pergi ke tempat lain kemudian akan berpura-pura sepeda motornya mogok.
Bahwa setelah itu saksi Bagus Haryanto langsung pergi meninggalkan alun-alun Satya Negara Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, lalu berhenti dan menunggu dipinggir Jalan KH. Samanhudi, Jetis, Sukoharjo (tepatnya sebelah selatan perempatan Pasar Carikan) saat itu sepeda motor milik terdakwa langsung saksi Bagus Haryanto parkirkan dipinggir jalan, sedangkan saksi Bagus Haryanto berjalan sekitar 30 (tiga puluh) meter menjauhi sepeda motor tersebut dengan tujuan agar saksi PRIWAN WIYANTI tidak melihat keberadaan sepeda motor tersebut apabila ia datang nantinya. Kemudian sekitar pukul 01.30 Wib saksi Bagus Haryanto mengirimkan WA kepada saksi PRIWAN WIYANTI menggunakan HP milik terdakwa dengan mengatakan ”pite mogok, tolong aku jemputen neng kidul carikan”, lalu sekitar pukul 01.40 Wib terdakwa dan saksi PRIWAN WIYANTI datang menemui saksi Bagus Haryanto dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type 1UBAT (Fino), tahun 2012, No.Pol.: B-3393-TNO, No.Ka.: MH31UB001CJ054974, No.Sin.: 1UB054995, atas nama AGUNG BUDI PRASETYA alamat Kav. Rambutan RT.15 RW.03 Rambutan Jakarta Timur, saat itu terdakwa mengendari sepeda motor sedangkan saksi PRIWAN WIYANTI membonceng dibelakang, lalu saksi Bagus Haryanto berkata ”pite mogok, tolong terke aku neg omahe kancaku”, saat itu saksi PRIWAN WIYANTI menjawab ”yowes ayo gek cepet, aku selak ditunggu kancaku” selain itu saksi PRIWAN WIYANTI juga berkata ”wes aku sing neng ngarep wae ben cepat”. Namun saksi Bagus Haryanto langsung menjawab ”wes rasah aku wae” sambil saksi Bagus Haryanto langsung naik ke atas sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI, setelah itu terdakwa juga langsung naik diikuti saksi PRIWAN WIYANTI yang membonceng paling belakang.
Bahwa kemudian saksi Bagus Haryanto mengendarai sepeda motor kearah selatan lalu belok kekiri menuju ke Jalan Mangga Rt.03/05 Kel.Jetis, Kab.Sukoharjo, sekitar 300 (tiga ratus) meter perjalanan saat sampai dipertigaan yang sepi sekitar pukul 01.45 Wib saksi Bagus Haryanto menghentikan sepeda motor yang saksi Bagus Haryanto kendarai lalu mengatakan “sik kancaku sih turu”, saat itu saksi PRIWAN WIYANTI dan terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk dipinggir jalan sedangkan saksi Bagus Haryanto langsung memutar balik sepeda motor kearah semula, selanjutnya saksi Bagus Haryanto berkata “aku tak tuku teh sik” pada saat bersamaan terdakwa meminjam HP milik saksi PRIWAN WIYANTI dengan alasan untuk membuka Facebook, namun setelah menerima 1 (satu) buah HP merk OPPO type A71 warna emas dengan kartu perdana Indosat No.085712122319 dari saksi PRIWAN WIYANTI kemudian terdakwa langsung berlari sambil membawa HP tersebut lalu duduk di jok sepeda motor membonceng saksi Bagus Haryanto, selanjutnya saksi Bagus Haryanto langsung mengendarai sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI kearah barat dengan kecepatan tinggi dengan membonceng terdakwa dan meninggalkan saksi PRIWAN WIYANTI, saat itu Terdakwa dan saksi Bagus Haryanto langsung menuju ke rumah saksi Bagus Haryanto. Setelah itu sekitar pukul 02.30 Wib sesampainya di tujuan, lalu saksi Bagus Haryanto memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type 1UBAT (Fino), tahun 2012, No.Pol.: B-3393-TNO, No.Ka.: MH31UB001CJ054974, No.Sin.: 1UB054995, atas nama AGUNG BUDI PRASETYA d/a Kav Rambutan RT.15 RW.03 Rambutan Jaktim milik saksi PRIWAN WIYANTI disamping rumah saksi Bagus Haryanto;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto dan juga Sdr. Teddy (DPO) menjual sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI melalui facebook kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu uang hasil penjualan tersebut saksi Bagus Haryanto memberikan uang kepada Sdr. TEDY (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah karena mengantarkan saksi Bagus Haryanto ke pembeli sepeda tersebut dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk makan-makan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi berdua yaitu untuk Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan untuk saksi Bagus Haryanto sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto tersebut, saksi PRIWAN WIYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa DIMAS TRI ATMOJO Bin SUWONDO HADI SUBROTO bersama-sama dengan saksi BAGUS HARYANTO Alias SUNTUR Bin SISWANTO (dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018, sekitar pukul 01.45 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Jalan Mangga RT.03 RW. 05 Kelurahan Jetis Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Dimas Tri Atmojo bersama dengan saksi Bagus Haryanto (dalam perkara terpisah) berada di alun-alun Satya Negara Sukoharjo untuk menonton hiburan Dangdut, lalu sekitar pukul 23.00 Wib hiburan dangdut di alun-alun Satya Negara Sukoharjo telah selesai dan para pengunjung sudah mulai meninggalkan lokasi pertunjukan, namun saat itu terdakwa dan saksi Bagus Haryanto melihat dua orang perempuan belum beranjak pergi meninggalkan lokasi, kemudian terdakwa mendekati dua orang perempuan tersebut dan mengajaknya berkenalan sedangkan saksi Bagus Haryanto mengikutinya dibelakang dan akhirnya ikut berkenalan dengan dua orang perempuan tersebut yang bernama saksi PRIWAN WIYANTI dan saksi TITIK RAHAYU, dalam perkenalan tersebut terdakwa dan saksi PRIWAN WIYANTI saling bertukar nomor telepon, namun kemudian terdakwa diajak saksi Bagus Haryanto untuk pulang kerumah saksi Bagus Haryanto karena saksi Bagus Haryanto merasa capek. Akhirnya Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto pulang kerumah saksi Bagus Haryanto dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Bagus Haryanto.
Bahwa sekitar jam 24.00 Wib sesampainya terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto dirumah saksi Bagus Haryanto yang beralamat di Dk. Taman Rt. 02/06 Ds. Tanjung Kec. Nguter Kab. Sukoharjo, saat terdakwa sedang asik mengobrol dengan saksi Bagus Haryanto timbul niat jahat saksi Bagus Haryanto untuk memiliki sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI sebab saksi Bagus Haryanto yakin bahwa saksi PRIWAN WIYANTI datang ke alun-alun sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya niat jahat dari saksi Bagus Haryanto tersebut disampaikan kepada terdakwa dengan berkata “DIM koe temonono mbake (sdri.PRIWAN WIYANTI) terus mengko jaken muter-muter nganggo motore, bar kui mengko aku tak pura-pura motore mogok, terus koe karo mbake paranono aku, bar kui mengko motore tak gowone mlayu” mendengar ide saksi Bagus Haryanto tersebut terdakwa langsung menyetujuinya dengan berkata “yo wis ayo”.
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018, sekitar pukul 00.15 Wib. Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto langsung berangkat menuju ke alun-alun satya negara sukoharjo dengan maksud untuk menemui saksi PRIWAN WIYANTI dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Bagus Haryanto berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force one warna hitam, No. Pol : lupa. Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib sesampainya terdakwa dan saksi Bagus Haryanto di alun-alun satya negara sukoharjo dan kembali bertemu dengan sdri.PRIWAN WIYANTI, saat itu saksi Bagus Haryanto melihat saksi TITIK RAHAYU sedang asik ngobrol dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Setelah bertemu dengan saksi PRIWAN WIYANTI lalu terdakwa langsung ngobrol bersama dengan saksi PRIWAN WIYANTI, sedangkan saksi Bagus Haryanto langsung berpamitan pulang dengan berkata “aku tak njemput kancaku sik ya dim” lalu terdakwa menjawab ”yo, aku tak karo mbae wae” lalu saksi Bagus Haryanto kembali berkata ”hpmu tak silihe wae nggo komunikasi” lalu terdakwa menjawab ”yo gawanen” (sambil terdakwa menyerahkan HP miliknya kepada saksi Bagus Haryanto), padahal sebenarnya saksi Bagus Haryanto pergi bukan untuk menjemput temannya, melainkan saksi Bagus Haryanto bermaksud ingin pergi ke tempat lain kemudian akan berpura-pura sepeda motornya mogok.
Bahwa setelah itu saksi Bagus Haryanto langsung pergi meninggalkan alun-alun Satya Negara Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, lalu berhenti dan menunggu dipinggir Jalan KH. Samanhudi, Jetis, Sukoharjo (tepatnya sebelah selatan perempatan Pasar Carikan) saat itu sepeda motor milik terdakwa langsung saksi Bagus Haryanto parkirkan dipinggir jalan, sedangkan saksi Bagus Haryanto berjalan sekitar 30 (tiga puluh) meter menjauhi sepeda motor tersebut dengan tujuan agar saksi PRIWAN WIYANTI tidak melihat keberadaan sepeda motor tersebut apabila ia datang nantinya. Kemudian sekitar pukul 01.30 Wib saksi Bagus Haryanto mengirimkan WA kepada saksi PRIWAN WIYANTI menggunakan HP milik terdakwa dengan mengatakan ”pite mogok, tolong aku jemputen neng kidul carikan”, lalu sekitar pukul 01.40 Wib terdakwa dan saksi PRIWAN WIYANTI datang menemui saksi Bagus Haryanto dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type 1UBAT (Fino), tahun 2012, No.Pol.: B-3393-TNO, No.Ka.: MH31UB001CJ054974, No.Sin.: 1UB054995, atas nama AGUNG BUDI PRASETYA alamat Kav. Rambutan RT.15 RW.03 Rambutan Jakarta Timur, saat itu terdakwa mengendari sepeda motor sedangkan saksi PRIWAN WIYANTI membonceng dibelakang, lalu saksi Bagus Haryanto berkata ”pite mogok, tolong terke aku neg omahe kancaku”, saat itu saksi PRIWAN WIYANTI menjawab ”yowes ayo gek cepet, aku selak ditunggu kancaku” selain itu saksi PRIWAN WIYANTI juga berkata ”wes aku sing neng ngarep wae ben cepat”. Namun saksi Bagus Haryanto langsung menjawab ”wes rasah aku wae” sambil saksi Bagus Haryanto langsung naik ke atas sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI, setelah itu terdakwa juga langsung naik diikuti saksi PRIWAN WIYANTI yang membonceng paling belakang.
Bahwa kemudian saksi Bagus Haryanto mengendarai sepeda motor kearah selatan lalu belok kekiri menuju ke Jalan Mangga Rt.03/05 Kel.Jetis, Kab.Sukoharjo, sekitar 300 (tiga ratus) meter perjalanan saat sampai dipertigaan yang sepi sekitar pukul 01.45 Wib saksi Bagus Haryanto menghentikan sepeda motor yang saksi Bagus Haryanto kendarai lalu mengatakan “sik kancaku sih turu”, saat itu saksi PRIWAN WIYANTI dan terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk dipinggir jalan sedangkan saksi Bagus Haryanto langsung memutar balik sepeda motor kearah semula, selanjutnya saksi Bagus Haryanto berkata “aku tak tuku teh sik” pada saat bersamaan terdakwa meminjam HP milik saksi PRIWAN WIYANTI dengan alasan untuk membuka Facebook, namun setelah menerima 1 (satu) buah HP merk OPPO type A71 warna emas dengan kartu perdana Indosat No.085712122319 dari saksi PRIWAN WIYANTI kemudian terdakwa langsung berlari sambil membawa HP tersebut lalu duduk di jok sepeda motor membonceng saksi Bagus Haryanto, selanjutnya saksi Bagus Haryanto langsung mengendarai sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI kearah barat dengan kecepatan tinggi dengan membonceng terdakwa dan meninggalkan saksi PRIWAN WIYANTI, saat itu Terdakwa dan saksi Bagus Haryanto langsung menuju ke rumah saksi Bagus Haryanto. Setelah itu sekitar pukul 02.30 Wib sesampainya di tujuan, lalu saksi Bagus Haryanto memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, type 1UBAT (Fino), tahun 2012, No.Pol.: B-3393-TNO, No.Ka.: MH31UB001CJ054974, No.Sin.: 1UB054995, atas nama AGUNG BUDI PRASETYA d/a Kav Rambutan RT.15 RW.03 Rambutan Jaktim milik saksi PRIWAN WIYANTI disamping rumah saksi Bagus Haryanto.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto dan juga Sdr. Teddy (DPO) menjual sepeda motor milik saksi PRIWAN WIYANTI melalui facebook kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah itu uang hasil penjualan tersebut saksi Bagus Haryanto memberikan uang kepada Sdr. TEDY (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah karena mengantarkan saksi Bagus Haryanto ke pembeli sepeda tersebut dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk makan-makan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi berdua yaitu untuk Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan untuk saksi Bagus Haryanto sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Haryanto tersebut, saksi PRIWAN WIYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Januari 2019 No.Reg.PerkaraPDM-101/SUKOH/Epp..2/12/ 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa DIMAS TRI ATMOJO Bin SUWONDO HADI SUBROTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIMAS TRI ATMOJO Bin SUWONDO HADI SUBROTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha type 1 UBAT (Fino) tahun 2012 No. Pol. B-3393-TNO;
2 (dua) lembar Foto Copy BPKB Sepeda Motor Yamaha type 1 UBAT (Fino) tahun 2012 No. Pol. B-3393-TNO;
1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Koperasi Simpan Pinjam “Pedesaan Artha Mandiri”;
1 (satu) dos Book Handphone merk OPPO type A71 warna putih.
Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu terdakwa
BAGUS HARYANTO Alias SUNTUR Bin SISWANTO.
4.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan tanggal 31 Januari 2019 Nomor.213 /Pid.B/2018 /PN.Skh yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIMAS TRI ATMOJO Bin SUWONDO HADI SUBROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) :
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 5 /Akta /Pid.B/2019/PN.Skh Jo.Nomor 213/Pid.B/2018/PN.Skh bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2019 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 31 Januari 2019 nomor 213/Pid.B/2018/PN.Skh;
Relaas pemberitahuan permintaan banding Nomor 5/Akta Pid./2019/PN.Skh yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Memori banding tanggal 4 Pebruari 2019 yang diajukan oleh Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanggal 6 Pebruari 2019 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Pebruari 2019;
4....Kontra memori banding tanggal 14 Pebruari 2019 yang diajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanggal 14 Pebruari 2019 serta
telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal
19 Pebruari 2019;
5.. Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo masing – masing tanggal 8 Pebruari 2019 ditujukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Pebruari 2019 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat di terima ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Sekitar pukul 22.00 Wib pada tanggal 10 Juni 2018 saya dijemput teman saya Bagus Haryanto diajak ke alun –alun Sukoharjo untuk menonton konser.Disitu saya bertemu dan berkenalan dengan seorang wanita yang bernama Priwati, setelah konser selesai saya bertiga pulang kerumah Bagus , dan dilanjutkan minum – minuman keras , setelah itu teman saya Bagus timbul niat jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban dan saya setuju,selanjutnya saya dan korban berboncengan keliling naik sepeda motornya korban . Setelah waktu menunjukan pukul 24.00 malam saya ditelepon Bagus menjemputnya dekat pom bensin carikan, karena motor Bagus mogok (macet) setelah bertemu Bagus , saya dan korban diajak Bagus ngobrol dipinggir sawah di daerah carikan;
Tiba – tiba Bagus meminjam motor korban Jeni Fino untuk membeli es teh , lalu Bagus berpamitan pergi akan membeli es teh , tapi tiba – tiba Bagus menghentikan motor dan memanggil saya untuk memboncengkan lalu saya berboncengan dengan bagus memanggil korban ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
*. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam putusan Nomor : 213/Pid.B/2018/PN.Skh tanggal 31 Januari 2019 telah benar dalam mempertimbangkan dan memutuskan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan “ dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sudah tepat karena terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum /pidana dalam perkara yang sama yaitu Penipuan dengan purusan nomor : 199/Pid.B/2017 /PN.Skh tanggal 27 Nopember 2017 diputus selama 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 31 Januari 2019 Nomor :213/Pid.B/2018/PN.Skh, dan setelah membaca memori banding dari Terdakwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding perbuatan Terdakwa memiliki jahat untuk menjual sepeda motor milik korban ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa minta keringanan hukuman dengan alasan usia terdakwa masih muda dan terdakwa benar – benar tobat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 31 Januari 2019 Nomor : 213/Pid.B/2018/PN.Skh dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjalani masa penahanan maka, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan Terdakwa di keluarkan dari tahanan , maka memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; -
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 31 Januari 2019 Nomor : 213/Pid.B/2018/PN.Skh yang dimintakan banding tersebut
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 5000 ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh kami H.Antono Rustono .SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, selaku Hakim Ketua Majelis, I.Wayan Suastrawan,SH.MH dan Januarso Rahardjo,SH.MH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Indrat Kinasih,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TTD TTD
I.WayanSuastrawan,SH.MH H.Antono Rustono .SH.MH
TTD
Januarso Rahardjo,SH.MH
Panitera Pengganti,
TTD
Indrat Kinasih,SH.