18/Pid.Sus/2015/PN Snb (KDRT)
Putusan PN SINABANG Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Snb (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUDDIN ALS SAMSU BIN ALM ASIM
1. Menyatakan Terdakwa Samsudin Alias Samsu Bin Alm Asim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Snb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkara dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Samsudin Alias Samsu Bin Alm Asim ;
Tempat Lahir : Salur ;
Umur / Tgl. Lahir : 50 Tahun /15 Maret 1965 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan secukupnya sehubungan dengan hak-hak terdakwa sebagaimana yang telah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Terdakwa tidak di tahan :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penutut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Samsudin Alias Samsu BinAlm Asim bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dakwaan penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin Alias Samsu BinAlm Asim berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan pledoi secara tertulis dan Permohonan Lisan yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman bila terdakwa bersalah dan apabila tidak bersalah mohon kiranya membebaskan terdakwa dari segala tuntuntan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Samsudin Alias Samsu Bin Alm Asim sekitar bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeuleu Timur kabupaten Simeuleu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut perbuatan, dalam hal ini terhadap istri terdakwa yakni saksi Weldany Siregar Binti Alm Mustafa Siregar sesuai dengan kutipan Akta Nikah 253/34/VI/2000 tanggal 16 Juni 2000, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari sering terjadinya pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban Weldany Siregar dimana terdakwa merasa ucapan-ucapan yang dilakukan saksi korban Weldany Siregar sangat kasar baik terhadap terdakwa maupun didepan anak-anak, kemudian dari pertengkaran saksi korban beberapa kali minta cerai kepada terdakwa, merasa pertengkaran tersebut tidak ada henti-hentinya dan emrasa tidak dihargai sebagai suami yang sah, kemudian sejak bulan Juni 2014 terdakwa pergi meninggalkan rumah atau keluarga (istri dan anak-anak) di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue ke Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, sejak meninggalkan keluarga tersebut terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi korban dan biaya pertanggung jawaban sebagai suami yang sah, merasa istri dan anak-anak merasa tidak diberikan nafkah dan biaya oleh terdakwa, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak yang berwajib ;
Akibat penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dan anak-anak, saksi korban menanggung sendiri biaya hidup saksi korban dan anak-anak, yang seharusnya merupakan tanggung jawab terdakwa sebagai suami ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor 18/Pen.Pid/2015/PN.SNB tanggal 8 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pen.Pid/2015/PN.SNB tanggal 8 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi Weldany Siregar BintiAlm Mustafa Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ialah saksi korban dalam perkara ini
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, yakni mantan suami ;
Bahwa saksi dan terdakwa merupakan suami istri dan telah menikah di KUA Langsa Barat pada tanggal 16 Juni 2000 dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak ;
Bahwa hubungan keluarga sekarang tidak harmonis lagi karena sering timbul percek cokan diantara saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2014 di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue terdakwa tidak lagi memberikan nafkah untuk saksi sedangkan untuk anak-anak ada diberikan ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban tidak ada satu rumah lagi karena sudah tahap perceraian ;
Bahwa terdakwa mengajukan surat permohonan cerai ke Mahkamah Syariah Sinabang sekitar bulan November 2014 dan perkara tersebut sudah ada putusannya dari Mahkamah Syariah Sinabang maupun Pengadilan Tinggi Agama dan sekarang dalam tahap kasasi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AlhadinAlias Kadin Bin ALM Asyim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi ialah abang kandung daripada terdakwa ;
Bahwa saksi korban dan terdakwa merupakan suami istri dan telah menikah di KUA Langsa Barat pada tanggal 16 Juni 2000 dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dengan saksi korban telah pisah rumah ;
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dengan saksi korban sering terjadi pertengkaran atau cek cok dalam rumah tangga mereka ;
Bahwa terdakwa sejak bulan Juni 2014 tinggal dirumah terdakwa dengan saksi korban di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue ;
Bahwa setahu saksi sekarang ini mereka sudah tidak satu rumah lagi ;
Bahwa saksi tidak tau mengenai kalau persoalan pemberian nafkah oleh terdakwa ke saksi korban tetapi kalau untuk anak-anaknya setahu saksi ada diberikan ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dengan saksi korban telah bercerai dan sudah diputus oleh Mahkamah Syariah Sinabang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Rohati Alias Ati Binti Mak Ilyas, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai istri abang kandung terdakwa ;
Bahwa saksi korban dan terdakwa merupakan suami istri dan telah menikah di KUA Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2000 dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dengan saksi korban telah pisah rumah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan/sebab terdakwa dengan saksi korban pisah rumah ;
Bahwa terdakwa sejak bulan Juni 2014 tinggal dirumah terdakwa dengan saksi korban di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue ;
Bahwa saksi tidak tau mengenai kalau persoalan pemberian nafkah oleh terdakwa ke saksi korban ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dengan saksi korban telah bercerai dan sekarang terdakwa sudah kawin lagi dengan istri yang baru ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Yusmanidar Alias Yus Binti Husin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi korban dan terdakwa merupakan suami istri dan telah menikah di KUA Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2000 dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dengan saksi korban telah pisah rumah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan/sebab terdakwa dengan saksi korban pisah rumah ;
Bahwa terdakwa sejak bulan Juni 2014 tinggal dirumah terdakwa dengan saksi korban di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue ;
Bahwa saksi tidak tau mengenai kalau persoalan pemberian nafkah oleh terdakwa ke saksi korban ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa dengan saksi korban telah bercerai dan sekarang terdakwa sudah kawin lagi dengan istri yang baru ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Samsudin Alias Samsu Bin Alm Asim, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Weldany Siregar dengan terdakwa adalah pasangan suami isteri ;
Bahwa terdakwa dan saksi Weldany Siregar telah menikah di KUA Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 16 Juni 2000 dan sudah dikarunia 2 (dua) orang anak ;
Bahwa terdakwa sejak bulan Juni 2014 meninggalkan rumah rumah kami di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue berangkat dan tinggal di rumah kami juga yang terletak di ke Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue tanpa seizin akan tetapi sepengetahuan saksi korban Weldany Siregar ;
Bahwa maksud terdakwa tinggal di rumah kami di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue untuk menenangkan diri karena terdakwa sudah tidak tahan lagi dengan sikap saksi korban yang selalu marah-marah bahkan saksi korban sering mengatakan kata-kata yang tidak sopan serta tidak menghargai terdakwa selaku suaminya yang sah ;
Bahwa selama menikah terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Weldany Siregar adapun sebab terdakwa meniggalkan rumah meskipun terdakwa merasa tidak sanggup lagi mendengarkan dan melihat sikap tingkah laku saksi korban yang selalu marah-marah kepada terdakwa dan beberapa kali meminta cerai ;
Bahwa setelah terdakwa berpikir tidak ada kecocokan lagi untuk membina rumah tungga bersama dengan saksi korban sehingga pada bulan September 2014 terdakwa mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah Sinabang dan pada bulan Februari 2015 sudah diputus kami sudah cerai ;
Bahwa sejak terdakwa meninggalkan rumah dia tidak pernah memberikan Uang / biaya kehidupan serta perawatan kepada kepada saksi Weldany Siregar karena saksi korban juga memunyai penghasilan tetap juga selaku PNS akan tetapi selalu ada memberi uang jajan keapada anak-anak terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Weldany Siregar dengan terdakwa adalah pasangan suami isteri sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 253/34/VI/2000 yang di laksanakan di KUA Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur ;
Bahwa benar terdakwa telah meninggalkan rumah sejak bulan Juni 2014 di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue ke Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue ;
Bahwa benar terdakwa sejak saat itu tidak pernah memberikan nafkah lagi ke saksi korban karena saksi korban mempunyai penghasil tetap sebagai PNS tetapi terdakwa selalu memberikan uang jajan kepada anak-anaknya ;
Bahwa benar terdakwa pada bulan September 2014 telah mengajukan permohonan cerai dan pada bulan Februari 2015 diputuskan bahwa terdakwa dengan saksi korban telah bercerai ;
Bahwa terdakwa meninggalkan saksi Weldany Siregar karena terdakwa sudah tidak sanggup lagi dengan sikap saksi korban yang sering marah-marah dan tidak menghargai lagi terdakwa selaku suami saksi korban yang sah walaupun terdakwa sudah selalu bersikap bersabar terhadap perilaku saksi korban ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan tunggal, yaitu melanggar ketentuan pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan tunggal, yaitu melanggar ketentuan pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya;
Menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk itu, unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa Samsudin Alias Samsu Bin Alm Asim, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri terdakwa Samsudin Alias Samsu Bin Alm Asim tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur ““menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”:
Dimaksud lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga meliputi :
Suami ,isteri dan anak;
Orang orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan dengan orang dimaksud huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, diketahui bahwa terdakwa dan saksi Weldany Siregar telah menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 16 Juni 2000 dan dikeluarkannya buku nikah oleh Kantor Urusan Agama Langsa Barat sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 253/34/VI/2000 sehingga terdakwa dan saksi Weldany Siregar sah sebagai suami isteri dan hal ini memenuhi unsur lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa bardasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan bahwa terdakwa sejak bulan Juni 2014 meninggalkan rumahnya di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tinggal di rumahnya Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue tanpa pernah memberikan kabar dan memperhatikan kehidupan sehari-hari saksi korban sebagai istri terdakwa yang sah dan juga anak-anaknya.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur tindak pidana “menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” telah terpenuhi
Ad. 3. Unsur “menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau atau pemeliharaan kepada orang tersebut” :
Bahwa pengertian menurut hukum yang berlaku adalah ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi
“ Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya “
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diketahui Bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dan saksi Weldany Siregar telah menikah secara sah di Kantor Urusan Agama Kecamatan langsa Barat Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 16 Juni 2000 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 253/34/VI/2000 dan merupakan suami isteri yang sah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak .
Bahwa menurut hukum yang berlaku asal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa terdakwa sebagai suami dari saksi Weldany Siregar secara hukum wajib menafkahi anak dan isterinya tersebut sesuai kemampuan atau sesuai penghasilannya. Dan terdakwa telah meninggalkan dan tidak melakukan kewajibannya tersebut
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim, unsur tindak pidana ketiga telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal 49 jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan tunggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku suami yang sah harus menjadi pengayom dan pelindung saksi korban selaku istrinya yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 16 bulan Juni 2000 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Barat Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang telah dibuktikan kutipan akta nikah nomor : 253/34/VI/2000 ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan tunggal seperti tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang telah dipertimbangkan dari segala aspek baik itu aspek Sosiologis, Normatif, maupun Filosofisnya, sehingga dengan demikian Pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa adalah sepadan dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau pertanggung jawabkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, oleh karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil, diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;
Menimbang, bahwa Pasal dakwaan Penuntut Umum yaitu : Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa tersebut, mengancam perbuatan terdakwa dengan pidana penjara maksimum 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta ratus rupiah), sedangkan penuntut umum telah menuntut terdakwa dalam Surat Tuntutannya dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, maka Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidananya terhadap diri terdakwa, sebab perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tidak sewajar dengan tuntutannya apalagi kronologis peristiwa terjadinya penelantaran tersebut oleh terdakwa terhadap saksi korban karena peran daripada saksi korban juga sangat besar akibat saksi korban selalu marah-marah dan sering mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan kepada terdakwa selaku suami yang sah daripada saksi korban dalam membangun rumah tangga yang baik sebagaimana tujuan daripada perkawinan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena sudah tidak tahan lagi dengan sikap daripada saksi korban tersebut sehingga terdakwa terdakwa pindah tinggal ke rumah mereka juga yang terletak di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue untuk menenangkan diri dan untuk menghindari terdakwa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap saksi korban sehingga juga pada bulan September 2014 terdakwa mengajukan permohonan cerai dengan saksi korban ke Mahkamah Syariah Sinabang ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 96 K/MIL/2007 tanggal 3 Maret 2008 yang menyatakan bahwa maksud dari penelantaran juga harus dilihat dari akibatnya yakni orang terlantar dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan selama terdakwa tinggal di rumah mereka di Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue terdakwa selalu memberikan jajan kepada kedua anak-anaknya dan kondisi saksi korban tidak terlantar hidupnya karena saksi korban mempunyai penghasilan tetap sebagai PNS ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14a KUHPidana ayat (1) adalah lebih tepat kepada terdakwa dengan memperhatikan manfaat yang lebih banyak bagi terdakwa, anak-anak, yang masih membutuhkan kasih sayang dalam kehidupan keluarga terdakwa dan dimaksudkan juga selama menjalani hukuman percobaan ini terdakwa dapat memperbaiki diri dan juga dengan tidak berbuat/mengulangi lagi peristiwa pidana atau pelanggaran dalam masa terdakwa menjalani masa penjatuhan pidana percobaan tersebut, dengan pengharapan jika berhasil maka hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa itu tidak akan dijalankan buat selama-lamanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari dan juga untuk memberikan rasa aman pada warga terutama kepada anaknya yang masih kecil, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 14a KUHPidana dan ketentuan hukum lainnya bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Samsudin Alias Samsu Bin Alm Asim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada hari Kamis, tanggal 10 September 2015, oleh kami SAID HASAN, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, MUAMMAR MAULIS KADAFI, S.H. dan AHMAD HIDAYAT, S.H.M.Kn masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh RAFINAL,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri pula oleh DEDEK SYUMARTA SUIR, SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinabang serta dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA MAJELIS, |
| MUAMMAR MAULIS KADAFI, SH., | SAID HASAN, S.H. |
| AHMAD HIDAYAT,SH.M.Kn |
PANITERA PENGGANTI
RAFINAL,SH.