22/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 22/PID/2014/PT-BNA
M. KANDAR BIN RASYID
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 18 Desember 2013 No.132/Pid.B/2013/PN-LSM, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 22/PID/2014/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : M. KANDAR Bin RASYID
Tempat lahir : Rancong
Umur / tanggal lahir : 53 tahun / 01 Juli 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Tukang potong kayu
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Tinggi/Tipikor tersebut ;
Telah membaca dst ;
Menimbang dst ;
Menimbang dst ;
Menimbang dst ;
Memperhatikan dst ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 18 Desember 2013 No.132/Pid.B/2013/PN-LSM, yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada hari K a m i s tanggal 20 Maret 2014
oleh …………
.
oleh kami : MUZAINI ACHMAD, SH. MH, Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, MAHMUD FAUZIE, SH, MH, dan DIDIEK BUDI UTOMO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 17 Januari 2014 No.22/PID/2014/PT-BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh ZAHRI,SmHk, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dibantu oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tersebut,
d.t.o. d.t.o.
1. MAHMUD FAUZIE, SH, MH MUZAINI ACHMAD, SH. MH.
d.t.o.
2. DIDIEK BUDI UTOMO, SH.
Panitera Pengganti tsb,
d.t.o.
ZAHRI, SmHk.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
PANITERA,
H. R U S L A N, SH.MH.
Nip.19530313 197803 1 002