98/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 98/PDT/2018/PT JMB
1. Ahli Waris DARMAN dan NURBAYA: MASRI, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1.1 semula Tergugat I-1; YANTO, bertempat tinggal di Kelurahan/Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1.-2 semula Tergugat I-2; SUPARDI, bertempat tinggal di Kelurahan/Desa Bangko Pintas (Depan SMA Negeri 14 Tebo), Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1-3 semula Tergugat I-3; ILYAS, bertempat tinggal di Kelurahan/Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1-4 semmula Tergugat I-4; NURAIDA, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1-5 semula Tergugat I-5 2. MARDIYANTO, bertempat tinggal di Kuamang Kuning (SPA) / Dealer Bobby Service Shop Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II; 3. NAZWIR, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III ; 4. BAMBANG TALYUTO, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Tergugat IV; 5. MAHFUD, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Tergugat V; 6. ISHAK, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Tergugat VI; 7. BAMBANG SUPRAPTO, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII semula Tergugat VII; 8. BUSTAMI, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 007 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VIII semula Tergugat VIII; 9. BUDI TRIANDO, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IX semula Tergugat IX; Untuk Tergugat I-1, Tergugat I-2, Tergugat I-3, Tergugat I-5, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Syafri, S.H., M.H., dan Fajar, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Hukum Malaya Syafri dan Partners, beralamat di Jalan Imam Bonjol RT. 11 RW. 04 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2018; M E L A W A N. H. BAHRI, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedi Putra Rangkuti, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Dedi Putra Rangkuti, S.H dan Rekan, beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 07 Air Gemuruh RT.009 Kecamatan Bathin III Muara Bungo Propinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
- Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat . - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 7/Pdt.G/2017/PN Mrt , tanggal 25 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut. - Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 98 / PDT / 2018 / PTJMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Ahli Waris DARMAN dan NURBAYA:
MASRI, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1.1 semula Tergugat I-1;
YANTO, bertempat tinggal di Kelurahan/Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1.-2 semula Tergugat I-2;
SUPARDI, bertempat tinggal di Kelurahan/Desa Bangko Pintas (Depan SMA Negeri 14 Tebo), Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1-3 semula Tergugat I-3;
ILYAS, bertempat tinggal di Kelurahan/Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1-4 semmula Tergugat I-4;
NURAIDA, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding 1-5 semula Tergugat I-5
MARDIYANTO, bertempat tinggal di Kuamang Kuning (SPA) / Dealer Bobby Service Shop Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
NAZWIR, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III ;
BAMBANG TALYUTO, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Tergugat IV;
MAHFUD, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Tergugat V;
ISHAK, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Tergugat VI;
BAMBANG SUPRAPTO, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII semula Tergugat VII;
BUSTAMI, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 007 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VIII semula Tergugat VIII;
BUDI TRIANDO, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IX semula Tergugat IX;
Untuk Tergugat I-1, Tergugat I-2, Tergugat I-3, Tergugat I-5, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Syafri, S.H., M.H., dan Fajar, S.H., M.H., Advokat pada Kantor Hukum Malaya Syafri dan Partners, beralamat di Jalan Imam Bonjol RT. 11 RW. 04 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2018;
M E L A W A N.
H. BAHRI, bertempat tinggal di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedi Putra Rangkuti, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Dedi Putra Rangkuti, S.H dan Rekan, beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 07 Air Gemuruh RT.009 Kecamatan Bathin III Muara Bungo Propinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
1.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 12 Desember
2018 Nomor :98/PDT/2018/PT JMB.
2.Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo, 17 April 2018, dalam Register Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Mrt., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (H. Bahri) mempunyai satu bidang tanah dengan luas ± 13.643 m2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Meter Bujur Sangkar) yang terletak di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Yang diperoleh dari tanah Transmigrasi pada Tahun 1985 tanggal dan bulannya lupa untuk disebutkan. Tanah tersebut awalnya hanya berdasarkan Hak Pakai pada Tahun 1985 dan berubah menjadi Hak Milik atas nama H.Bahri (Penggugat) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1708 diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985.
Adapun batas – batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah: Jalan Batang Hari
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah: dulunya berbatasan dengan tanah Negarasekarang berbatasan dengan tanah Risman.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Misran dan Dono.
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah: dulu Darman (Orang Tua Tergugat 1), sekarang tergugat 1 (Masri, Yanto, Supardi, Ilyas dan Nuraida).
Bahwa sejak tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985 atas
nama H. Bahri (Penggugat) sampai saat ini tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Penggugat (H. Bahri) kepada subjek hukum siapapun atau pihak manapun (para-para tergugat 1, Tergugat 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9) atau sampai dimasukkannya Surat Gugatan ini oleh Penggugat (H. Bahri) ke Pengadilan Negeri Muara Tebo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Bahwa kira-kira pada tahun 1997 tanggal dan bulannya lupa untuk dijelaskan/disebutkan, Tanah milik Penggugat (H. Bahri) yang sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985 telah dijual sebagian tanpa izin Penggugat (H. Bahri) oleh Darman (orang tua kandung laki-laki para-para Tergugat 1) semasa Darman (orang tua kandung laki-laki para-para Tergugat 1) masih hidup kepada yaitu :
Sabar Pasaribu dengan luas tanah sebesar panjang + 40 m dan Lebar + 19 m. Kemudian Sabar Pasaribu menjual keseluruhan tanah kosong yang dibeli dari Darman kepada MARDIYANTO (Tergugat 2) dan tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh MARDIYANTO (Tergugat 2).
NAZWIR (Tergugat 3) dengan luas tanah sebesar Panjang + 30 m dan Lebar + 20 m dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Rumah Permanen dengan ukuran Panjang + 15 m dan Lebar + 8 m dan tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh NAZWIR (Tergugat 3).
BAMBANG TALYUTO (Tergugat 4) dengan luas tanah sebesar Panjang + 20 m dan Lebar + 20 m dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Rumah Permanen dengan ukuran Panjang + 12 m, Lebar + 6 m, dan 3 rumah kontrakan berukuran masing-masing panjang + 12 m, lebar + 4 m, serta mempunyai tanah kosong panjang + 10 m, dan lebar
+ 10 m dan tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh BAMBANG TALYUTO (Tergugat 4).
MAHFUD (Tergugat 5) dengan luas tanah sebesar Panjang + 15 m dan Lebar + 10 m dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Rumah Permanen dengan ukuran Panjang + 10 m, Lebar + 8 m dan tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh MAHFUD(Tergugat 5).
SUMEKTO dengan luas tanah sebesar Panjang + 15 m dan Lebar + 10 m kemudian Sumekto menjual keseluruhan tanah tersebut kepada ISHAK (Tergugat 6) dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Rumah Permanen dengan ukuran Panjang + 15 m dan Lebar + 8 m tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh ISHAK (Tergugat 6).
Bahwa setelah Darman (orang tua kandung laki-laki para-para Tergugat 1) meninggal dunia kira-kira pada Tahun 2003 dan Nurbaya meninggal dunia (orang tua kandung perempuan para-para Tergugat 1) kira-kira pada Tahun 2010. Pada Tahun 2005 bulan dan tanggalnya lupa untuk disebutkan, para-para ahli waris Darman (tergugat 1) menjual tanah lagi milik Penggugat (H. Bahri) bersertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985 kepada
BAMBANG SUPRAPTO (Tergugat 7) dengan luas tanah sebesar Panjang + 20 m dan Lebar + 10 m dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Rumah Permanen dengan ukuran Panjang + 6 m, Lebar + 4 m tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh BAMBANG SUPRAPTO (Tergugat 7).
BAMBANG SUPRAPTO (Tergugat 7) dengan luas tanah sebesar Panjang + 20 m dan Lebar + 20 m dan BAMBANG SUPRAPTO
(Tergugat 7) menjual tanah tersebut secara keseluruhan kepada BUSTAMI (Tergugat 8) dan diatas tanah tersebut telah berdiri 2 rumah kontrakan dengan ukuran masing-masing panjang + 12 m, Lebar +tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh BUSTAMI (Tergugat 8).
BUDI TRIANDO (Tergugat 9) dengan luas tanah sebesar Panjang + 20 m dan Lebar + 10 m dan diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan Rumah Permanen dengan ukuran Panjang + 15 m dan Lebar + 8 m
tanah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh BUDI TRIANDO (Tergugat 9)
Dan diatas tanah milik Penggugat (H. Bahri) bersertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985 tersebut juga telah dibangun rumah permanen dengan ukuran panjang + 10 m dan lebar + 7 m oleh salah satu ahli waris Darman dan Nurbaya (Tergugat 1/ Masri) dan tanah tersebut masih dikuasai sampai saat ini oleh Tergugat 1/ Masri
Bahwa setelah tanah Penggugat dijual oleh Darman (orang tua kandung laki-laki para-para Tergugat 1) dan para-para ahli waris Darman dan Nurbaya (tergugat 1) maka tanah yang seluas ± 13.643 m2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Meter Bujur Sangkar) bersertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985 tersebut hanya dikuasai oleh Penggugat (H.Bahri) seluas + 3.500 m2 di atas tanah tersebut telah dibangun 1 rumah permanen dengan ukuran panjang + 19 m dan lebar + 7 m, 3 kios permanen dan 1 kios non permanen.
Bahwa untuk menjamin keutuhan keselamatan tanah yang disengketakan milik sah Penggugat (H. Bahri) bersertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang
diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985 tersebut agar tidak sia-sia, Penggugat (H. Bahri) dengan ini memohon agar yang mulia Majelis Hakim pengadilan Negeri Muara Tebo yang terhormat meletakan sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek yang disengketakan.
Bahwa karena gugatan ini timbul dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Orang Tua Kandung laki-laki Tergugat 1 dan para-para tergugat 1 serta tergugat lainnya yaitu Tergugat 2 (Mardiyanto), Tergugat 3 (Nazwir), Tergugat 4 (Bambang Talyuto), Tergugat 5 (Mahfud), Tergugat 6 (Ishak), Tergugat 7 (Bambang Suprapto), Tergugat 8 (Bustami) dan Tergugat 9 (Budi Triando) dihukum membayar biaya perkara ini.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Muara Tebo dan Yang Mulia Para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan satu bidang tanah luas ± 13.643 m2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Meter Bujur Sangkar). Sesuai berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985 atas nama H. Bahri (Penggugat) adalah hak milik Penggugat (H. Bahri) yang Sah berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Menyatakan bahwa para-para tergugat yaitu para-para Tergugat 1 (Masri, Yanto, Supardi, Ilyas dan Nuraida), Tergugat 2 (Mardiyanto), Tergugat 3
(Nazwir), Tergugat 4 (Bambang Talyuto), Tergugat 5 (Mahfud), Tergugat 6 (Ishak), Tergugat 7 (Bambang Suprapto), Tergugat 8 (Bustami), dan Tergugat 9 (Budi Triando) yang menguasai tanah dan membangun rumah-rumah permanen di atas tanah tersebut yang telah dijelaskan di fundamentum petendi/posita di poin 3 (a, b, c, d dan e) dan poin 4 (a, b dan c) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menghukum para-para tergugat yaitu : para-para Tergugat 1 (Masri, Yanto, Supardi, Ilyas dan Nuraida), Tergugat 2 (Mardiyanto), Tergugat 3 (Nazwir), Tergugat 4 (Bambang Talyuto), Tergugat 5 (Mahfud), Tergugat 6 (Ishak), Tergugat 7 (Bambang Suprapto), Tergugat 8 (Bustami), dan Tergugat 9 (Budi Triando). Untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek yang disengketakan pada saat ini secara sukarela atau baik-baik kepada Penggugat (H. Bahri) tanpa unsur kekerasan atau melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir beslag) tanah yang menjadi objek yang disengketakan pada saat ini kecuali tanah seluas 3.500 m2 yang dikuasai oleh Penggugat (H. Bahri) yang di atas tanah tersebut telah dibangun 1 rumah permanen dengan ukuran panjang + 19 m dan lebar + 7 m, 3 kios permanen dan 1 kios non permanen.
Menghukum Tergugat 1 (Masri, Yanto, Supardi, Ilyas dan Nuraida), Tergugat 2 (Mardiyanto), Tergugat 3 (Nazwir), Tergugat 4 (Bambang Talyuto), Tergugat 5 (Mahfud), Tergugat 6 (Ishak), Tergugat 7 (Bambang Suprapto), Tergugat 8 (Bustami) dan Tergugat 9 (Budi Triando), untuk membayar uang paksa (dwang some) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perharinya apabila tidak mengindahkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde/resjudicata).
Menghukum Tergugat 1 (Masri, Yanto, Supardi, Ilyas dan Nuraida), Tergugat 2 (Mardiyanto), Tergugat 3 (Nazwir), Tergugat 4 (Bambang Talyuto),
Tergugat 5 (Mahfud), Tergugat 6 (Ishak), Tergugat 7 (Bambang Suprapto), Tergugat 8 (Bustami) dan Tergugat 9 (Budi Triando), untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini Atau jika Yang Mulia Para Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Menimbang bahwa ,terhadap Gugatan Penggugat /Terbanding tersebut,Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan putusan dengan nomor : 7 / Pdt.G/2018/PN Mrt, tanggal 25 Oktober 2018 dengan amar putusannya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I-1, Tergugat I-2, Tergugat I-3, Tergugat I-5, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan obyek sengketa berupa tanah dengan luas ± 10.143 m2 (sepuluh ribu seratus empat puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Batang Hari RT 005 Kelurahan/Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, merupakan bagian dari tanah seluas ± 13.643 m2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985, adalah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah diatas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome)
sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde/resjudicata);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 13.926.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca, relas pemberitahuan putusan yang disampaikan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal 30 Oktober 2018 telah memberitahukan isi putusan Pengadilan Negeri Tebo tanggal 29 Oktober 2018 Nomor : 7 / Pdt.G/2018/PN Mrt, masing-masing kepada Tergugat I, dan telah memberitahukan isi putusan Pengadilan Negeri Tebo tanggal 1 Nopember 2018 Nomor : 7 / Pdt.G/2018/PN Mrt, masing-masing kepada Tergugat .II. dan tanggal 30 Oktober 2018 kepada Tergugat IX. Oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tebo.
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tebo pada tanggal I Nopember 2018 Nomor : 7 / Pdt.G/2018/PN Mrt, yang menyatakan bahwa kuasa Pembanding semula kuasa Ahli Waris Darman dan Nurbaya DKK sebagai Para Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tebo tanggal 25 Oktober 2018 Nomor : 7 / Pdt.G/2018/PN Mrt,dapat untuk diperiksa dan diadili dalam peradilan tingkat banding.
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Tebo, bahwa pada tanggal 1 Nopember 2018 pernyataan /permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan saksama kepada terbanding / Semula Penggugat , pada tanggal 2 Nopember 2018 ;
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang
dibuat jurusita Pengadilan Negeri Tebo, bahwa pada tanggal 1 Nopember 2018
pernyataan /permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan saksama kepada turut terbanding I-4 / Semula Tergugat I-4, pada tanggal 2 Nopember 2018 ;
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat jurusita Pengadilan Negeri Tebo, bahwa pada tanggal 1 Nopember 2018 pernyataan /permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan saksama kepada Turut terbanding IX / Semula Tergugat IX , pada tanggal 2 Nopember 2018 ;
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat jurusita Pengadilan Negeri Tebo, bahwa pada tanggal 1 Nopember 2018 pernyataan /permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan saksama kepada Turut terbanding / Semula Tergugat II , pada tenggal 2 Nopember 2018 ;
Membaca,surat memori banding yang dibuat oleh Kuasa Pembanding semula kuasa Para Tergugat tertanggal 15 Nopember 2018 dan diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo tanggal 16 Nopember 2018 dan surat memori banding tersebut kepada Kuasa Terbanding ,semula Penggugat ,tanggal 21 Nopember 2018 , oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Muaro Bungo ;
Membaca ,surat kontra memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat , Tertanggal 28 November 2018 dan surat Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tebo tanggal 28 Nopember 2018 , dan diberitahukan / diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat pada tanggal 28 November 2018 oleh Panitera Pengadilan Negeri Tebo
Membaca ,relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 7 / Pdt G/ 2018/PN Mrt yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Muaro Bungo telah memberitahukan / memberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Para Tergugat Pada tanggal 2 Nopember 2018 tetapi tidak dipergunakan Haknya, dan telah memberitahukan / memberi kesempatan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 2 Nopember 2018 dan Tanggal 2 November 2018 telah memberitahukan / memberi kesempatan kepada Pembanding II semula Tergugat II , dan Tanggal 2 November 2018 telah memberitahukan / memberi kesempatan kepada Pembanding IX semula Tergugat untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara No. 7 / Pdt G/ 2018/ PN Mrt yang di mohonkan banding tersebut selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo karena berkas perkara telah selesai diminutasi sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor :7/ Pdt G/ 2018/PN Mrt , tersebut dijatuhkan pada tangggal 25 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Pengunggat, Kuasa Terguggat I, III, V, Terguggat II, dan Kuasa Terguggat VI, tanpa dihadiri oleh Terguggat I.4 ,Terguggat II, dan Terguggat IX .
Menimbang, bahwa isi putusan Pengadilan Negeri Tebo Tanggal 25 Oktober 2018 Nomor. 7 / Pdt G/ 2018/PN Mrt , telah diberitahukan / disampaikan masing – masing kepada Para Pembanding semula Para Terguggat ,dan Terbanding semula Penggugat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tebo ; Menimbang ,bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa para Tergugat pada tanggal 1 Nopember 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima .
Menimbang, bahwa kuasa para pembanding semula Kuasa para Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 15 Nopember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebo Tanggal 15 Nopember 2018 dimana dalam memori banding telah mengemukan dasar- dasar keberatan yang pada pokoknya sebagi mana yang disebutkan didalam memori bandingnya dan Pembanding mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding ini dengan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari PARA PEMBANDING untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tebo dalam Perkara Perdata No. 7/Pdt. G/2018/PN Mrt tertanggal 24 Oktober 2018.
Mengadili sendiri Putusan Pengadilan Negeri Tebo dalam Perkara Perdata No. 7/Pdt. G/2018/PN Mrt dengan putusan sebagai berikut:
Dalam eksepsi
Menerima Eksepsi PARA PEMBANDING dahulu PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan TERBANDING dahulu PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard)
Dalam Pokok Perkara
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan olehTERBANDING dahulu PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA PEMBANDING dahulu PARA TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan PARA PEMBANDING dahulu PARA TERGUGAT
adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa seluas +- 13.000 m2 (lebih kurang tiga belas ribu meter persegi) yang beralamat di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah barat laut berbatasan dengan jalan batang Hari;
Sebelah timur laut berbatasan dengan Alm. Darman ;
Sebelah Tengara berbatasan dengan Risman; dan
Sebelah barat Daya berbatasan dengan Dono dan Misran
Menghukum TERBANDING dahulu PENGGUGAT untuk mematuhi putusan Pengailan Tinggi A quo;
Menyatakan isi putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uit voorbaar bij voorad)
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang mulia dalam perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et bono)
Menimbang,bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Para Tergugat tersebut, Terbanding / Penggugat telah mengajukann kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama sudah tepat dan benar oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pembbanding / Para Tergugat tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebo tersebut ;
Menimbang,bahwa Pengadilan Tingkat banding setelah membaca putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan memori banding serta kontra memori banding tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa terhadap keberatan – keberatan pembanding sebagimana yang disebutkan dalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tingkat Banding tidak ada hal-hal atau fakta hukum baru yang perlu untuk dipertimbangkan lagi karena hal – hal tersebut telah di pertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama .
Bahwa tentang dikabulkannya gugatan Penggugat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama , menurut Pengadilan Tingkat Banding karena memang putusan Penggadilan Tingkat Pertama tersebut pertimbangan nya telah berdasarkan hukum dan fakta serta didukung oleh adanya bukti – bukti yang dapat di terima secara Hukum , maka wajar bila gugatan Penggugat tersebut di kabulkan.
Menimbang bahwa ,berdasarkan atas pertimbangan – pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan Para Pembanding / Para Tergugat adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan .
Menimbang, bahwa berdasar atas pertimbangan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama , karena pertimbangan –pertimbangan hukumnya telah berdasar alasan hukum yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar tentang semua keadaan atau fakta serta alasan – alasan dari pertimbangan nya yang menjadi dasar dalam putusannya sehingga oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan Pertimbangannya sendiri oleh Pengadilan Tingkat Banding dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan Pengadilan Tingkat Banding.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum, Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Mrt tanggal 25 Oktober 2018 ,dapat dipertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan tingkat banding.
Menimbang,bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat tetap berada dipihak yang kalah baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan tersebut dibebankan kepadanya.
Mengingat ,RBg dan Peraturan Perundang Undangan lain yang berkaitan dengan perkara :
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat .
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 7/Pdt.G/2017/PN Mrt , tanggal 25 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 oleh kami HASOLOAN SIANTURI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIDIK SETYO HANDONO,SH.,M.H, dan Dr. KASIANUS TELAUMBANUA,SH.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 98/Pdt/2018/PTJMB tanggal 12 Desembar 2018, ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding dan Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dengan
dibantu oleh : MUHAMAD ANAS,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut berdasarkan Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 98/Pdt/2019/PTJMB . tanggal 12 Desembar 2018, tanpa dihadiri oleh Para Pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
DIDIK SETYO HANDONO,S.H.,M.H. HASOLOAN SIANTURI, S.H.M.H.
Dr. KASIANUS TELAUMBANUA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
MUHAMAD ANAS, S.H
Rincian biaya perkara :
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )