89/Pid.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 89/Pid.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARWENIS Pgl GENDUT
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARWENIS Pgl. GENDUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWENIS Pgl. GENDUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos warna coklat dan krem serta bergambar kupu-kupu ; - 1 (satu) helai jilbab warna coklat ; Dikembalikan kepada saksi Warnalis Pgl. Wan. - 1 (satu) lembar foto copy buku nikah An. WARNALIS dan MARWENIS dengan No. Akta Nikah 109/15/IX/84 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 89/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MARWENIS Pgl. GENDUT ;
Tempat lahir : Sijunjung ;
Umur/Tanggal lahir : 60 Tahun / 13 Maret 1953 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Ranah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Mei 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 14 Mei 2013 No.Pol : SP.Kap/15/V/2013/Reskrim ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 15 Mei 2013, Nomor : SP.Han/13/V/2013/Reskrim, sejak tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 31 Mei 2013, Nomor : B-478/N.3.24/Epp.1/05/2013, sejak tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan tanggal 10 Juli 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 11 Juli 2013, Nomor : PRINT-316/N.3.24/Ep.3/07/2013, sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 Juli 2013 ;
Hakim, tertanggal 25 Juli 2013, Nomor : 111/Pen.Pid./89/B/2013/PN.MR., sejak tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 15 Agustus 2013, No. 111/Pen.Pid./89/2013/PN.MR., sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MARWENIS Pgl. GENDUT sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWENIS Pgl. GENDUT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna coklat dan krem serta bergambar kupu-kupu ;
1 (satu) helai jilbab warna coklat ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Warnalis.
1 (satu) lembar foto copy buku nikah An. Warnalis dan Marwenis dengan no. akta nikah 109/15/IX/84 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-64/PL.PJG/Ep.3/07/2013 tertanggal 23 Juli 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa MARWENIS PGL.GENDUT pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30. wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kec.Koto Besar Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Warnalis, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa berada di rumah saksi MURNI kemudian datang saksi WARNALIS yang merupakan istri dari terdakwa kerumah tersebut bersama saksi YULIANA dengan menggunakan sepeda motor Beat, sesampai saksi WARNALIS di rumah saksi MURNI langsung diusir oleh terdakwa hingga akhirnya terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi WARNALIS, kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu dan batu untuk memukul saksi WARNALIS namun kayu dan batu tersebut berhasil diambil oleh suami saksi MURNI, karena takut akhirnya saksi WARNALIS pergi bersama saksi YULIANA namun dikejar oleh terdakwa, dalam perjalanan terdakwa memberhentikan saksi WARNALIS dan langsung memukul dengan tangan kiri kearah muka saksi WARNALIS, terdakwa juga mencekik leher kemudian terdakwa menjatuhkan saksi WARNALIS di semak-semak dan memukul tubuh saksi WARNALIS beberapa kali (setidak-tidaknya lebih dari satu kali), kemudian saksi WARNALIS berhasil melarikan diri dan dikejar oleh terdakwa dan didepan warung milik saksi ATRI DEDI terdakwa kembali memukul saksi WARNALIS beberapa kali dan terdakwa juga mengambil sebuah batu namun tidak jadi dipukulkan kepada saksi WARNALIS karena saksi WARNALIS berteriak minta tolong lalu datang saksi ATRI DEDI dan melerai terdakwa, akhirnya terdakwa pergi meninggalkan saksi WARNALIS. Kemudian saksi WARNALIS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi WARNALIS mengalami lebam-lebam sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 12/VER/HC-2013 tanggal 17 Mei 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Novelia Eliza, Dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Rumbai, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan visum berusia lima puluh delapan tahun, ditemukan pada daerah kening kiri, dua sentimeter diatas sudut alis kiri terdapat lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada dagu kiri terdapat lebam dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter, pada daerah tulang punggung ditemukan lebam ukuran tiga koma lima kali dua koma lima sentimeter, pada empat belas sentimeter dari dari garis tulang punggung ditemukan lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada sembilan sentimeter diatas siku kiri terdapat lebam ukuran dua kali nol koma lima sentimeter, pada sebelas sentimeter diatas lipat siku kiri terdapat lebam ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, pada dua sentimeter diatas pergelangan tangan kiri terdapat lebam ukuran lima kali tiga sentimeter, pada lipatan siku kanan terdapat lebam ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, pada lima sentimeter dibawah lipatan siku kanan terdapat lebam ukuran empat belas kali tujuh sentimeter, pada satu sentimeter diatas pergelangan tangan kanan terdapat lebam ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter, pada delapan belas sentimeter diatas lipatan lutut kanan bagian belakang terdapat lebam ukuran tiga koma lima kali satu koma lima sentimeter, pada tiga belas sentimeter diatas lutut kanan terdapat lebam ukuran tiga kali empat sentimeter, ada lima sentimeter dibawah lutut kanan terdapat luka lebam enam kali empat sentimeter, diduga akibat kekerasan tumpul. Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan halangan bagi saksi WARNALIS untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.-----
SUBSIDAIR :
------- Bahwa ia terdakwa MARWENIS PGL.GENDUT pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30. wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kec.Koto Besar Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa berada di rumah saksi MURNI kemudian datang saksi WARNALIS yang merupakan istri dari terdakwa kerumah tersebut bersama saksi YULIANA dengan menggunakan sepeda motor Beat, sesampai saksi WARNALIS di rumah saksi MURNI langsung diusir oleh terdakwa hingga akhirnya terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi WARNALIS, kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu dan batu untuk memukul saksi WARNALIS namun kayu dan batu tersebut berhasil diambil oleh suami saksi MURNI, karena takut akhirnya saksi WARNALIS pergi bersama saksi YULIANA namun dikejar oleh terdakwa, dalam perjalanan terdakwa memberhentikan saksi WARNALIS dan langsung memukul kearah muka saksi WARNALIS dengan tangan kiri, terdakwa juga mencekik leher kemudian terdakwa menjatuhkan saksi WARNALIS di semak-semak dan memukul tubuh saksi WARNALIS beberapa kali (setidak-tidaknya lebih dari satu kali), kemudian saksi WARNALIS berhasil melarikan diri dan dikejar oleh terdakwa dan didepan warung milik saksi ATRI DEDI terdakwa kembali memukul saksi WARNALIS beberapa kali dan terdakwa juga mengambil sebuah batu namun tidak jadi dipukulkan kepada saksi WARNALIS karena saksi WARNALIS berteriak minta tolong lalu datang saksi ATRI DEDI dan melerai terdakwa, akhirnya terdakwa pergi meninggalkan saksi WARNALIS. Kemudian saksi WARNALIS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi WARNALIS mengalami lebam-lebam sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 12/VER/HC-2013 tanggal 17 Mei 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Novelia Eliza, Dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Rumbai, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan visum berusia lima puluh delapan tahun, ditemukan pada daerah kening kiri, dua sentimeter diatas sudut alis kiri terdapat lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada dagu kiri terdapat lebam dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter, pada daerah tulang punggung ditemukan lebam ukuran tiga koma lima kali dua koma lima sentimeter, pada empat belas sentimeter dari dari garis tulang punggung ditemukan lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada sembilan sentimeter diatas siku kiri terdapat lebam ukuran dua kali nol koma lima sentimeter, pada sebelas sentimeter diatas lipat siku kiri terdapat lebam ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, pada dua sentimeter diatas pergelangan tangan kiri terdapat lebam ukuran lima kali tiga sentimeter, pada lipatan siku kanan terdapat lebam ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, pada lima sentimeter dibawah lipatan siku kanan terdapat lebam ukuran empat belas kali tujuh sentimeter, pada satu sentimeter diatas pergelangan tangan kanan terdapat lebam ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter, pada delapan belas sentimeter diatas lipatan lutut kanan bagian belakang terdapat lebam ukuran tiga koma lima kali satu koma lima sentimeter, pada tiga belas sentimeter diatas lutut kanan terdapat lebam ukuran tiga kali empat sentimeter, ada lima sentimeter dibawah lutut kanan terdapat luka lebam enam kali empat sentimeter, diduga akibat kekerasan tumpul. Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.-----
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa MARWENIS PGL.GENDUT pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30. wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kec.Koto Besar Kab.Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Warnalis, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa berada di rumah saksi MURNI kemudian datang saksi WARNALIS kerumah tersebut bersama saksi YULIANA dengan menggunakan sepeda motor Beat, sesampai saksi WARNALIS di rumah saksi MURNI langsung diusir oleh terdakwa hingga akhirnya terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi WARNALIS, kemudian terdakwa mengambil sebuah kayu dan batu untuk memukul saksi WARNALIS namun kayu dan batu tersebut berhasil diambil oleh suami saksi MURNI, karena takut akhirnya saksi WARNALIS pergi bersama saksi YULIANA namun dikejar oleh terdakwa, dalam perjalanan terdakwa memberhentikan saksi WARNALIS dan langsung memukul kearah muka saksi WARNALIS dengan tangan kiri, terdakwa juga mencekik leher kemudian terdakwa menjatuhkan saksi WARNALIS di semak-semak dan memukul tubuh saksi WARNALIS beberapa kali (setidak-tidaknya lebih dari satu kali), kemudian saksi WARNALIS berhasil melarikan diri dan dikejar oleh terdakwa dan didepan warung milik saksi ATRI DEDI terdakwa kembali memukul saksi WARNALIS beberapa kali dan terdakwa juga mengambil sebuah batu namun tidak jadi dipukulkan kepada saksi WARNALIS karena saksi WARNALIS berteriak minta tolong lalu datang saksi ATRI DEDI dan melerai terdakwa, akhirnya terdakwa pergi meninggalkan saksi WARNALIS. Kemudian saksi WARNALIS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi WARNALIS mengalami lebam-lebam sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 12/VER/HC-2013 tanggal 17 Mei 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Novelia Eliza, Dokter pemerintah pada Puskesmas Sungai Rumbai, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan visum berusia lima puluh delapan tahun, ditemukan pada daerah kening kiri, dua sentimeter diatas sudut alis kiri terdapat lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada dagu kiri terdapat lebam dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter, pada daerah tulang punggung ditemukan lebam ukuran tiga koma lima kali dua koma lima sentimeter, pada empat belas sentimeter dari dari garis tulang punggung ditemukan lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada sembilan sentimeter diatas siku kiri terdapat lebam ukuran dua kali nol koma lima sentimeter, pada sebelas sentimeter diatas lipat siku kiri terdapat lebam ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, pada dua sentimeter diatas pergelangan tangan kiri terdapat lebam ukuran lima kali tiga sentimeter, pada lipatan siku kanan terdapat lebam ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, pada lima sentimeter dibawah lipatan siku kanan terdapat lebam ukuran empat belas kali tujuh sentimeter, pada satu sentimeter diatas pergelangan tangan kanan terdapat lebam ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter, pada delapan belas sentimeter diatas lipatan lutut kanan bagian belakang terdapat lebam ukuran tiga koma lima kali satu koma lima sentimeter, pada tiga belas sentimeter diatas lutut kanan terdapat lebam ukuran tiga kali empat sentimeter, ada lima sentimeter dibawah lutut kanan terdapat luka lebam enam kali empat sentimeter, diduga akibat kekerasan tumpul. Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dan akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan halangan bagi saksi WARNALIS untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 351 ayat (1) KUHP.-------
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi WARNALIS Pgl. WAN, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa karena saksi merupakan isteri terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadaps saksi ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30 bertempat di Jorong Ranah Jaya Nagari Koto Gadang Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, pinggir jalan Blok B dan Blok D Sitiung IV Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan di blok B Jorong Taratak Baru, Kenagarian Koto Ranah Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi di tiga tempat yaitu di rumah saksi Murni, di pinggir jalan antara Blok B dan Blok D Sitiung IV dan yang terakhir di warung saksi Atri Dedi ;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Yuliana sekitar jam 17.00 WIB pergi ke arah Blok B Sitiung IV untuk menjahit baju dengan menggunakan sepeda motor, namun karena melewati rumah saksi Murni, maka saksi hendak mampir ke rumah saksi Murni, selanjutnya saksi masuk ke rumah saksi Murni sedangkan saksi Yuliana menunggu di pinggir jalan. Saat saksi masuk ke rumah tersebut, ternyata di rumah saksi Murni sedang ada terdakwa dan melihat saksi datang, terdakwa marah-marah dan mendorong saksi keluar dari dalam rumah tersebut dan mengusir saksi dari rumah tersebut, namun saksi tidak mau pergi hingga terjadi dorong-mendorong antara saksi dan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambil kayu dan batu untuk memukul saksi, namun saat itu datang suami saksi Murni untuk mencegah terdakwa memukul saksi dengan kayu tersebut. Selanjutnya saksi pergi meninggalkan rumah tersebut dengan dibonceng sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana. Setelah saksi bersama saksi Yuliana pergi menuju Blok D, ternyata terdakwa mengikuti dengan mengendarai sepeda motor juga, selanjutnya di tengah perjalanan antara Blok B dan Blok D, terdakwa mencegat sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana dan selanjutnya setelah sepeda motor berhenti terdakwa mencekik dan memukuli saksi menggunakan tangannya sampai saksi terjatuh ke semak-semak dan teriak-teriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar. Setelah memukuli saksi, terdakwa menyuruh saksi Yuliana dan saksi untuk pergi, namun ternyata terdakwa tetap mengikuti kami dari belakang. Sesampainya di warung milik saksi Atri Dedi, ketika saksi Yuliana berhenti, ternyata terdakwa datang juga ke warung tersebut, selanjutnya terdakwa kembali bertengkar dengan saksi dan terdakwa kembali memukuli saksi menggunakan tangannya, saat itu saksi ada meminta tolong dan akhirnya saksi Atri Dedi bersama adiknya memisahkan terdakwa dengan saksi ;
Bahwa pada saat kejadian antara saksi dan terdakwa sudah sekitar 7 (tujuh) bulan pisah rumah dan terdakwa telah menjatuhkan talak 3 secara lisan kepada saksi, namun putusan Pengadilan Agama tentang perceraian kami belum ada ;
Bahwa awal masalah antara terdakwa dan saksi terjadi sebelum bulan puasa tahun 2012 yang dipicu perbuatan terdakwa yang memutus sambungan listrik dari rumah saksi ke rumah tetangga, saat itu saksi tanyakan kejadian tersebut pada terdakwa, tetapi terdakwa menjawabnya dengan kata-kata kasar, terdakwa mengatakan “kau anjiang”, karena tersinggung saksi juga menjawab dengan mengatakan “ang nan anjiangnyo”, lalu terdakwa mengejar saya menggunakan kampak, karena takut dibunuh oleh terdakwa saksi lari dan menginap di tempat anak saksi dan setelah kembali dari rumah anak saksi terdakwa menjatuhkan talak 3 terhadap saksi ;
Bahwa terdakwa dan saksi telah menikah selama kurang lebih 28 tahun dan sudah dikaruniai seorang anak, pernikahan terdakwa dan saksi dilakukan secara resmi, namun akta nikahnya telah dibakar oleh terdakwa ;
Bahwa setelah dipukuli terdakwa saksi mengalami sakit dibagian kening, dagu dan punggung, semuanya lebam ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi hingga tanggal 7 Mei 2013 tidak bisa mengajar / datang ke sekolah ;
Bahwa setelah kejadiaan tersebut, terdakwa ada datang ke sekolah tempat saksi mengajar dengan membawa parang mencari-cari saksi ;
Bahwa saksi mau menerima permohonan maaf dari terdakwa ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Saksi YULIANA Pgl. LIA, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30 bertempat di Nagari Koto Gadang Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa awalnya saksi Warnalis bersama saksi sekitar jam 17.00 WIB pergi ke arah Blok B Sitiung IV untuk menjahit baju dengan menggunakan sepeda motor, namun karena penjahit yang dituju sedang tutup maka saksi Warnalis minta diantar ke rumah saksi Murni untuk menengok Si Las (adik saksi Murnbi) yang sedang sakit, setelah sampai di depan rumah saksi Murni selanjutnya saksi Warnalis masuk ke rumah saksi Murni sedangkan saksi menunggu di pinggir jalan pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Tidak lama kemudian saksi melihat saksi Warnalis dan terdakwa keluar dari rumah tersebut dalam keadaan ribut-ribut, selanjutnya ketika terdakwa hendak memukul saksi Wranalis dengan kayu, terdakwa ditahan oleh saksi Murni dan suaminya. Kemudian untuk menyelamatkan saksi Warnalis, saksi Warnalis saksi bawa pergi menggunakan sepeda motor. Sesampainya di jalan antara blok B dan Blok D sitiung IV, terdakwa menghentikan sepeda motor saksi, selanjutnya terdakwa mencekik dan mendorong saksi Warnalis hingga jatuh ke rumput/semak-semak.
Bahwa karena merasa takut saksi tidak memperhatikan pukulan terdakwa, namun saksi melihat tubuh saksi Warnalis disikut oleh terdakwa, karena kesakitan saksi Warnalis minta tolong tetapi tidak ada yang orang yang datang menolong. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi dan saksi Warnalis untuk pergi. Selanjutnya saksi pergi menuju pulang, di tengah perjalanan saksi mampir di warung saksi Atri Dedi yang terletak di Jorong Taratak Baru dengan maksud untuk membeli pulsa, ternyata terdakwa datang juga ke warung tersebut, selanjutnya terdakwa kembali bertengkar dengan saksi Warnalis, karena takut saksi bersembunyi di warung saksi Dedi sehingga tidak melihat apa yang terjadi, namun saksi mendengar ada teriakan minta tolong dari saksi Warnalis dan kemudian saksi Atri Dedi memisahgkan antara terdakwa dengan saksi Warnalis, selanjutnya saksi dan saksi Warnalis pulang ke rumah ;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Warnalis adalah suami-isteri;
Bahwa satu hari setelah kejadian pada tubuh saksi Warnalis banyak terdapat lebam-lebam, antara lain terdapat pada bagian kening, dagu dan leher saksi;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Saksi MURNI Pgl. MUR, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30 bertempat di Jorong Ranah Jaya Nagari Koto Gadang Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa awalnya saksi datang ke rumah adik saksi yang bernama Lasmarti, yang terletak di Blok B Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Kedatangan saksi Warnalis awalnya tidak saksi ketahui karena sedang masak, awalnya saksi mendengar ada perempuan yang mengatakan “gendut anjiang”, karena kaget saksi langsung mematikan api kompor dan pergi melihat dan saksi melihat terdakwa dengan saksi Warnalis sedang tarik menarik baju, selanjutnya di ruang tamu saksi dan suami saksi berusaha memisahkan terdakwa dengan saksi Warnalis, saksi memegang saksi Warnalis dan suami saksi memegang terdakwa, setelah itu mereka berhenti. Selanjunya ketika di halaman rumah mereka kembali bertengkar lalu terdakwa mengambil kayu untuk memmukul saksi Warnalis namun berhasil dicegah oleh suami saksi, selanjutnya terdakwa mengambil batu dab hendak melempar saksi Warnalis tetapi tidak jadi karena dicegah suami saksi, kemudian karena tidak tahan akhirnya saksi pingsan dan tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya ;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Warnalis adalah suami-isteri;
Bahwa terdakwa tinggal di rumah adik saksi sudah sekitar 15 (lima belas) hari karena hubungan baik, dulunya terdakwa pernah menjadi sopir mobil milik adik saksi ;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Saksi ATRI DEDI Pgl. DEDI, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelum kejadian perkara ini, saksi telah mengenal terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu sore tanggal 5 Mei 2013 bertempat di depan warung saksi di blok B Jorong Taratak Baru, Kenagarian Koto Ranah Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang memperbaiki elektronik di kedai saksi, saat itu saksi mendengar ribut-ribut seperti orang bertengkar di luar warung, dan setelah saksi melihatnya ternyata yang bertengkar adalah terdakwa dengan saksi Warnalis, saat itu saksi melihat terdakwa memukul dan mencekik saksi Warnalis dan saat itu saksi juga melihat terdakwa ada memegang batu namun tidak digunakan karena pertengkaran mereka saksi pisahkan. Setelah dipisahkan terdakwa pergi dari warung saksi, kemudian saksi Warnalis-pun menyusul pergi ;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan berapakali terdakwa memukul saksi Warnalis, namun saksi melihat terdakwa memukul saksi Warnalis berulang kali menggunakan tangannya dan dari pukulan tersebut ada yang kena ada yang tidak ;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Warnalis adalah suami-isteri;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa MARWENIS Pgl. GENDUT dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30 bertempat di Jorong Ranah Jaya Nagari Koto Gadang Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, pinggir jalan Blok B dan Blok D Sitiung IV Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan di blok B Jorong Taratak Baru, Kenagarian Koto Ranah Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, terdakwa ada melakukan penganiayaan terhadap saksi Warnalis Pgl. Wan ;
Bahwa awalnya saksi Warnalis datang ke rumah Lasmarti dimana terdakwa menumpang. Oleh karena saat itu saksi Warnalis berkata kasar kepada terdakwa, terdakwa menjadi emosi dan terjadi pertengkaran mulut dan saling dorong di rumah saksi Lasmarti, selanjutnya saat sudah saling emosi dan terdakwa mengambil kayu untuk memukul saksi Warnalis, datang suami saksi Murni untuk memisahkan kami dan ketika terdakwa mengambil batu kembali dicegah oleh suami saksi Murni, selanjutnya saksi Warnalis Pgl. Wan pergi meninggalkan rumah tersebut dengan dibonceng sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana. Setelah saksi Warnalis Pgl. Wan bersama saksi Yuliana pergi menuju Blok D, terdakwa mengikuti dengan mengendarai sepeda motor juga, selanjutnya di tengah perjalanan antara Blok B dan Blok D, terdakwa mencegat sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana dan selanjutnya setelah sepeda motor berhenti terdakwa mencekik dan memukuli saksi Warnalis Pgl. Wan menggunakan tangan terdakwa sampai saksi Warnalis Pgl. Wan terjatuh ke semak-semak/rumput. Setelah memukuli saksi Warnalis, terdakwa menyuruh saksi Yuliana dan saksi Warnalis Pgl. Wan untuk pergi dan terdakwa tetap mengikuti mereka dari belakang. Sesampainya di warung milik saksi Atri Dedi, ketika saksi Yuliana berhenti, terdakwa juga berhenti di warung tersebut dan menyuruh saksi Warnalis pulang, namun saksi Warnalis malah masuk ke dalam warung dan mengobrol di sana, selanjutnya karena emosi terdakwa kembali bertengkar dengan saksi Warnalis Pgl. Wan dan terdakwa kembali memukuli saksi Warnalis Pgl. Wan menggunakan tangan terdakwa, saat itu saksi Warnalis ada meminta tolong dan akhirnya saksi Atri Dedi bersama adiknya memisahkan terdakwa dengan saksi Warnalis ;
Bahwa terdakwa ada memukul saksi Warnalis di bagian kening, tangan dan punggungnya ;
Bahwa terdakwa memukul saksi Warnalis menggunakan tangan ;
Bahwa saksi Warnalis adalah isteri terdakwa dan saat ini diantara kami sedang melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama ;
Bahwa benar terdakwa ada membawa parang saat ke sekolah tempat saksi Warnalis mengajar, namun parang tersebut memang selalu ada di sepeda motor terdakwa, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa menggembalakan sapi ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Hasil Visum Et Repertum No. : 12/VER/HC-2013 atas nama Warnalis Pgl. Wan, tertanggal 17 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sungai Rumbai, ditandatangani oleh Novelia Eliza sebagai Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan visum berusia lima puluh delapan tahun ditemukan pada daerah kening kiri, dua sentimeter di atas alis kiri terdapat lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada dagu kiri terdapat lebam dengan ukuran dua kali satu koma lima sentimeter, pada daerah tulang punggung ditemukan lebam ukuran tiga koma lima kali dua koma lima sentimeter, pada empat belas sentimeter dari garis tulang punggung ditemukaan lebam ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, pada sembilan sentimeter di atas siku kiri terdapat lebam ukuran dua kali nol koma lima sentimeter, pada sebelas sentimeter di atas lipatan siku kiri terdapat lebam ukuran satu kali nol koma lima sentimeter, pada dua sentimeter di atas pergelangan tangan kiri terdapat lebam ukuran lima kali tiga sentimeter, pada lima sentimeter di bawah lipatan siku kanan terdapat lebam ukuran empat belas kali tujuh sentimeter, pada satu sentimeter di atas pergelangan tangan kanan terdapat lebam ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter, pada delapan belas sentimeter di atas lipatan lutut kanan bagian belakang terdapat lebam ukuran tiga koma lima kali satu koma lima sentimeter, pada lima sentimeter di bawah lutut kanan terdapat luka lebam enam kali empat sentimeter diduga akibat kekerasan tumpul. Pada bagian tubuh lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) helai baju kaos warna coklat dan krem serta bergambar kupu-kupu ;
1 (satu) helai jilbab warna coklat ;
1 (satu) lembar foto copy buku nikah An. WARNALIS dan MARWENIS dengan No. Akta nikah 109/15/IX/84 ;
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30 bertempat di Jorong Ranah Jaya Nagari Koto Gadang Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, pinggir jalan Blok B dan Blok D Sitiung IV Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan di blok B Jorong Taratak Baru, Kenagarian Koto Ranah Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, terdakwa Marwenis Pgl. Gendut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Warnalis Pgl. Wan;
Bahwa awalnya saksi korban Warnalis Pgl. Wan bersama saksi Yuliana pergi ke arah Blok B Sitiung IV untuk menjahit baju dengan menggunakan sepeda motor, namun karena melewati rumah saksi Lasmarti, maka saksi Warnalis Pgl. Wan hendak mampir ke rumah saksi Lasmarti tersebut, selanjutnya saksi Warnalis Pgl. Wan masuk ke rumah saksi Lasmarti sedangkan saksi Yuliana menunggu di pinggir jalan. Saat saksi Warnalis Pgl. Wan masuk ke rumah tersebut, ternyata di rumah saksi Lasmarti sedang ada terdakwa. Oleh karena sebelumnya sudah ada masalah rumah tangga antara saksi Warnalis dengan terdakwa dan mereka sedang dalam proses perceraian, maka diantara saksi Warnalis Pgl. Wan dengan terdakwa terjadi pertengkaran mulut dan saling dorong di rumah saksi Lasmarti, selanjutnya saat sudah saling emosi dan terdakwa mengambil kayu untuk memukul saksi Warnalis, datang suami saksi Murni untuk memisahkan mereka dan ketika terdakwa mengambil batu kembali dicegah oleh suami saksi Murni, selanjutnya saksi Warnalis Pgl. Wan pergi meninggalkan rumah tersebut dengan dibonceng sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana. Setelah saksi Warnalis Pgl. Wan bersama saksi Yuliana pergi menuju Blok D, ternyata terdakwa mengikuti dengan mengendarai sepeda motor juga, selanjutnya di tengah perjalanan antara Blok B dan Blok D, terdakwa mencegat sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana dan selanjutnya setelah sepeda motor berhenti terdakwa mencekik dan memukuli saksi Warnalis Pgl. Wan menggunakan tangannya sampai saksi Warnalis Pgl. Wan terjatuh ke rumput dan teriak-teriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar. Setelah memukuli saksi Warnalis, terdakwa menyuruh saksi Yuliana dan saksi Warnalis Pgl. Wan untuk pergi, namun ternyata terdakwa tetap mengikuti mereka dari belakang. Sesampainya di warung milik saksi Atri Dedi, ketika saksi Yuliana berhenti, ternyata terdakwa datang juga ke warung tersebut, selanjutnya terdakwa kembali bertengkar dengan saksi Warnalis Pgl. Wan dan terdakwa kembali memukuli saksi Warnalis Pgl. Wan menggunakan tangannya, saat itu saksi Warnalis ada meminta tolong dan akhirnya saksi Atri Dedi bersama adiknya memisahkan terdakwa dengan saksi Warnalis ;
Bahwa pada saat kejadian antara terdakwa dengan saksi Warnalis Pgl. Wan masih terikat hubungan pernikahan berdasarkan Akta Nikah No. : 109/15/IX/1984 tanggal 20 Februari 1984 dan saat itu mereka juga sedang menghadapi proses perceraian, namun belum ada putusan cerai ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Warnalis Pgl. Wan mengalami lebam-lebam sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. : 12/VER/HC-2013 atas nama Warnalis Pgl. Wan, tertanggal 17 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sungai Rumbai, ditandatangani oleh Novelia Eliza sebagai Dokter yang memeriksa ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Warnalis Pgl. Wan ada mengalami halangan dalam melakukan aktifitas dan pekerjaannya sebagai guru untuk sementara waktu ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan telah meminta maaf kepada saksi korban Warnalis Pgl. Wan di ruang persidangan dan atas permintaan maaf tersebut, saksi korban Warnalis Pgl. Wan menyatakan memaafkan terdakwa;
Bahwa baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MARWENIS PGL. GENDUT didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk alternatif, yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal:
Kesatu :
Primair : Pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidair : Pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau
Kedua : 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk campuran antara alternatif dan subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan kesatu, oleh karena dakwaan kesatu berbentuk subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu primair terlebih dahulu yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama MARWENIS Pgl. GENDUT dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-64/PL.PJG/Ep.3/07/13 tertanggal 23 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kekerasan fisik” berdasarkan pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira jam 17.30 bertempat di Jorong Ranah Jaya Nagari Koto Gadang Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, pinggir jalan Blok B dan Blok D Sitiung IV Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan di blok B Jorong Taratak Baru, Kenagarian Koto Ranah Kec. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, terdakwa Marwenis Pgl. Gendut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Warnalis Pgl. Wan. Bahwa awalnya saksi korban Warnalis Pgl. Wan bersama saksi Yuliana pergi ke arah Blok B Sitiung IV untuk menjahit baju dengan menggunakan sepeda motor, namun karena melewati rumah saksi Lasmarti, maka saksi Warnalis Pgl. Wan hendak mampir ke rumah saksi Lasmarti tersebut, selanjutnya saksi Warnalis Pgl. Wan masuk ke rumah saksi Lasmarti sedangkan saksi Yuliana menunggu di pinggir jalan. Saat saksi Warnalis Pgl. Wan masuk ke rumah tersebut, ternyata di rumah saksi Lasmarti sedang ada terdakwa. Oleh karena sebelumnya sudah ada masalah rumah tangga antara saksi Warnalis dengan terdakwa dan mereka sedang dalam proses perceraian, maka diantara saksi Warnalis Pgl. Wan dengan terdakwa terjadi pertengkaran mulut dan saling dorong di rumah saksi Lasmarti, selanjutnya saat sudah saling emosi dan terdakwa mengambil kayu untuk memukul saksi Warnalis, datang suami saksi Murni untuk memisahkan mereka dan ketika terdakwa mengambil batu kembali dicegah oleh suami saksi Murni, selanjutnya saksi Warnalis Pgl. Wan pergi meninggalkan rumah tersebut dengan dibonceng sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana. Setelah saksi Warnalis Pgl. Wan bersama saksi Yuliana pergi menuju Blok D, ternyata terdakwa mengikuti dengan mengendarai sepeda motor juga, selanjutnya di tengah perjalanan antara Blok B dan Blok D, terdakwa mencegat sepeda motor yang dikendarai saksi Yuliana dan selanjutnya setelah sepeda motor berhenti terdakwa mencekik dan memukuli saksi Warnalis Pgl. Wan menggunakan tangannya sampai saksi Warnalis Pgl. Wan terjatuh ke rumput dan teriak-teriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar. Setelah memukuli saksi Warnalis, terdakwa menyuruh saksi Yuliana dan saksi Warnalis Pgl. Wan untuk pergi, namun ternyata terdakwa tetap mengikuti mereka dari belakang. Sesampainya di warung milik saksi Atri Dedi, ketika saksi Yuliana berhenti, ternyata terdakwa datang juga ke warung tersebut, selanjutnya terdakwa kembali bertengkar dengan saksi Warnalis Pgl. Wan dan terdakwa kembali memukuli saksi Warnalis Pgl. Wan menggunakan tangannya, saat itu saksi Warnalis ada meminta tolong dan akhirnya saksi Atri Dedi bersama adiknya memisahkan terdakwa dengan saksi Warnalis. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Warnalis Pgl. Wan mengalami lebam-lebam sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. : 12/VER/HC-2013 atas nama Warnalis Pgl. Wan, tertanggal 17 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sungai Rumbai, ditandatangani oleh Novelia Eliza sebagai Dokter yang memeriksa. Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Warnalis Pgl. Wan ada mengalami halangan dalam melakukan aktifitas dan pekerjaannya sebagai guru untuk sementara waktu ;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, tampak bahwa terdakwa-lah yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban Warnalis Pgl. Wan dan karena pemukulan yang terdakwa lakukan, saksi korban Warnalis Pgl. Wan mengalami lebam-lebam dan rasa sakit yang membuatnya terhalang melakukan aktifitas dan pekerjaannya sebagai guru untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa “lingkup rumah tangga” berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ,diantaranya meliputi suami, isteri dan anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada saat kejadian antara terdakwa dengan saksi Warnalis Pgl. Wan masih terikat hubungan pernikahan berdasarkan Akta Nikah No. : 109/15/IX/1984 tanggal 20 Februari 1984 dan saat itu mereka juga sedang menghadapi proses perceraian, namun belum ada putusan cerai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka hubungan diantara terdakwa dengan saksi korban Warnalis Pgl. Wan adalah suami dengan isteri. Sehingga perbuatan sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam unsur “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik” adalah dilakukan terdakwa dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) huruf a ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, karenanya terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara campuran antara alternative dan subsidiaritas, dengan terbuktinya dakwaan Kesatu Primair, maka dakwaan selanjutnya dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos warna coklat dan krem serta bergambar kupu-kupu dan 1 (satu) helai jilbab warna coklat, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi korban Warnalis Pgl. Wan, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Warnalis Pgl. Wan. Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy buku nikah An. WARNALIS dan MARWENIS dengan No. Akta nikah 109/15/IX/84, karena keberadaannya sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara ini, maka barang bukti ini tetap dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Bahwa terdakwa seharusnya menjadi contoh bagi anak dan keturunannya dalam membina rumah tangga yang baik ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, pasal 5 huruf a Jo. pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARWENIS Pgl. GENDUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWENIS Pgl. GENDUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna coklat dan krem serta bergambar kupu-kupu ;
1 (satu) helai jilbab warna coklat ;
Dikembalikan kepada saksi Warnalis Pgl. Wan.
1 (satu) lembar foto copy buku nikah An. WARNALIS dan MARWENIS dengan No. Akta Nikah 109/15/IX/84 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013 oleh kami RIFAI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ELI HASNI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri INDEFIAL, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
YUDISTIRA ALFIAN, SH., MH. RIFAI, SH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
ELI HASNI, SH.