105/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 105/Pid/2019/PT SMG
Edy Purwanto als Kero Bin Karto
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 6/Pid.B/2019/PN Skt., tanggal 25 Pebruari 2019, yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut jenis penahanannya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah );
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 105/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Edy Purwanto als Kero Bin Karto;
Tempat lahir : Surakarta;
Umur/Tgl. lahir : 30 Tahun/ 30 Mei 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Sangkrah Rt 01 RW 12 Kel. Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 15 November 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2018 sampai dengan tanggal 25 Desember 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 7 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta sejak tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan tanggal 1 April 2019;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan tanggal 2 April 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 3 April 2019 sampai dengan tanggal 1 Juni 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 25 Maret 2019, Nomor 105/Pid/2019/PT SMG., tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penunjukkan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tanggal 25 Maret 2019 Nomor 105/Pid/2019/PT SMG., yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Telah membaca Penetapan hari sidang tanggal 26 Maret 2019, Nomor 105/Pid/2019/PT SMG yang ditanda tangani Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 6/Pid.B/2019/PN Skt., tanggal 25 Pebruari 2019, dalam perkara tersebut diatas;
Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Desember 2018, Nomor Reg.: PDM-146/SKRTA/EPP.2/12/2018, terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EDY PURWANTO als KERO bin KARTO pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2018 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2018 bertempat di Kp. Jogobayan Rt 02 RW 05 Kel. Stabelan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta: telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atai pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2018 sekira jam 16.30 Wib terdakwa main ke Luwes Kestalan Surakarta setelah selesai kemudian terdakwa jalan kaki main ke rumah temannya yang bernama Angsar yang tinggal di Ruko jual beli Ban Timur Pasar Legi Surakarta setelah bertemu kemudian mengobrol. Selanjutnya terdakwa meminta tolong Angsar untuk mengantar ke tempat temannya di daerah Dawung Serengan Surakarta dan Angsar pamit pulang dan nanti Angsar menjemput terdakwa, kemudian terdakwa main ke warnet bertemu dengan teman-teman di lanjutkan minum Miras (ciu) setelah minum sekira pukul 00.00 Wib, karena Ansar tidak menjemput kemudian terdakwa naik Gojek menuju ke rumah Angsar dengan maksud akan di ajak melanjutkan minum miras, ketika terdakwa sampai di rumah saudara Angsar dan di ketok-ketok pintunya tidak di bukakan kemudian terdakwa mencari Angsar di rumahnya yang lain (yang di tinggali saksi Dhika Erik Sriyono) berada di Kp. Jogobayan Rt. 02 Rw. 05 Kel. Setabelan Kec. Banjarsari Surakarta.
Bahwa pintu rumah tersebut tidak di kunci dan kondisi terbuka kemudian terdakwa masuk ke rumah dan memanggil Angsar namun tidak ada jawaban ketika itu terdakwa melihat seorang laki-laki (yaitu saksi Dhika Erik Sriyono) tidur pulas di atas kasur dalam kamar di sebelahnya ada Hp merk Asus posisi Cas kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Hp Merek ASUS tersebut, setelah Hp di ambil kemudian terdakwa mengambil Dompet yang berada di kantong Celana yang tergantung dan Dompet di buka ada uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) langsung diambil sedangkan Dompet terdakwa kembalikan ke dalam kantong saku celana yang tergantung selanjutnya terdakwa keluar dari kamar ketika itu terdakwa binggung mau pergi naik dan melihat ada sepeda motor Yamaha RX King No. Pol : AD-5594-A terparkir di teras rumah saksi Dhika Erik Sriyono kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci sepeda motor tersebut ketika itu kunci sepeda motor berada di atas meja kemudian diambil dan terdakwa keluar menghampiri sepeda motor milik saksi Dhika Erik Sriyono setelah dipasangkan kunci ke sepeda motor Yamaha RX King kunci bisa membuka kunci setang setelah itu sepeda motor terdakwa dorong ke jalan jarak kurang lebih 2 meter dari rumah saksi Dhika Erik Sriyono, sepeda motor dinaiki dan di nyalakan mesinnya kemudian terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut tanpa seijin pemiliknya.
Bahwa uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) digunakan terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah Celana panjang warna Abu-abu merek ZARA MAN senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uangnya habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan Bahwa Hp Merek ASUS di jual di tukang Lowak pingir jalan Gilingan namun terdakwa tidak kenal berhubung layar Hp pecah di beli harga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa sepeda motor Yamaha RX King No. Pol : AD-5594-A terdakwa pakai selama 3 (tiga) hari setelah itu terdakwa merasa takut bermasalah kemudian terdakwa bilang kepada kakak kandung yang bernama saksi SUPRAPTI kalau sepeda motor yang di pakai tersebut hasil pencurian yang dilakukan terdakwa dan terdakwa meminta tolong kepada kakak untuk mengembalikan sepeda motor tersebut ke tempat saksi Dhika Erik Sriyono.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor, Hp dan uang tersebut dengan maksud untuk di miliki setelah itu dijual dan uangnya di gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDY PARWANTO ALS KERO BIN KARTO tersebut saksi Dhika Erik Sriyono menderita kerugian ditafsir kurang lebih Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Nomor : PDM-146/Epp.2/SKRTA/12/2018, tanggal 22 Januari 2019, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa EDY PURWANTO Als KERO Bin KARTO bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain degan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atai pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atautidak dikehendaki oleh yang berhak,, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP kami dalam surat dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa An. EDY PURWANTO Als KERO Bin KARTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Type RX King warna Biru Tahun 2003, No. Pol : AD-5594-A, Noka : MH35KA0123K626946, Nosin : 3KA-601227, Atas Nama : SUHARNO Alamat : Ngoresan Rt. 02 Rw. 22 Kel. Jebres, Surakarta, beserta kunci kontaknya (Tanpa STNK),
1 (satu) unit celana panjang warna abu-abu merk ZARA MAN ;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU KEPADA SAKSI DHIKA ERIK SRIYONO
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Membaca, putusan putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 6/Pid.B/2019/PN Skt., tanggal 25 Pebruari 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa EDY PURWANTO Als KERO Bin KARTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam pemberatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Type RX King warna Biru Tahun 2003, No.Pol : AD-5594-A, Noka : MH35KA0123K626946, Nosin : 3KA-601227, Atas Nama : SUHARNO Alamat : Ngoresan Rt. 02 Rw. 22 Kelurahan Jebres, Surakarta, beserta kunci kontaknya (Tanpa STNK),
1 (satu) unit celana panjang warna abu-abu merk ZARA MAN ;
Dikembalikan kepada saksi dhika erik sriyono;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00. (dua ribu rupiah) ;
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta bahwa pada tanggal 4 Maret 2019, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 6/Pid.B/2019/PN Skt., tanggal 25 Pebruari 2019;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta bahwa pada tanggal 5 Maret 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 08 Pebruari 2019, yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 11 Maret 2019, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 13 Maret 2019;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 6 Maret 2019 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Memori Bandingnya, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut terlalu ringan apabila melihat dari fakta-fakta dipersidangan adalah tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Bahwa kami memohon agar kiranya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permohonan banding dan menyatakan Terdakwa bersalah dan dapat mengabulkan permohonan Banding kami, atau setidak-tidaknya agar memutus perkara tersebut sebagaimana Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 22 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal yang baru yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding kesemuanya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 6/Pid.B/2019/PN Skt., tanggal 25 Pebruari 2019, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara tepat dan benar, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, begitu juga terhadap pidana yang dijatuhkan dipandang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun terdakwa sendiri, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 6/Pid.B/2019/PN Skt., tanggal 25 Pebruari 2019, yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 193 (2) b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor 6/Pid.B/2019/PN Skt., tanggal 25 Pebruari 2019, yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut jenis penahanannya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah );
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, oleh Suharjono, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, H. Arifin, S.H., M.M., dan Dr. P. H. Hutabarat, S.H., M.Hum., sebagai hakim - hakim anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi hakim - hakim anggota, serta Imam Dwi Juris M., S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Tertanda. H. Arifin, S.H., M.M. | Ketua Majelis, Tertanda. Suharjono, S.H., M.H. |
| Tertanda. Dr. P.H. Hutabarat, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, Tertanda. Imam Dwi Juris M., S.H. | |