170/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 170/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN HERMAWAN alias JEK bin ADANG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa WAWAN HERMAWAN als JEK bin ADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama .6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah baju kemeja tangan panjang warna biru • 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru Dikembalikan kepada Anak Korban 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
p
u t u s a n
No: 170/Pid.Sus/2014/PN.GRT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : WAWAN HERMAWAN alias JEK bin ADANG
Tempat lahir : Garut
Umur atau tanggal lahir : 47 tahun/8 Agustus 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kabupaten Garut
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 15 April 2014
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2014
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014;
Hakim, sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 September 2014
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum R. ATING SOEWARLI, SH Advokat yang berkantor di LBH LEC Garut
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah mendengar tuntutan pidana, permohonan keringanan pidana dari terdakwa, serta tanggapannya;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsidairitas sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa WAWAN HERMAWAN alias JEK bin ADANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dari bulan Juli 2013 sampai dengan bulan April 2014 bertempat di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yakni Anak Korban (umur 14 Tahun lahir pada tanggal 25 Maret 2000) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
Bahwa awalnya pada hari tanggal lupa sekitar bulan juli 2013 pada saat itu Anak Korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba Anak Korban merasa kalau payudara serta kemaluan ada yang meraba-raba setelah itu Anak Korban bangun dan kaget karena orang yang meraba-raba payudara serta kemaluan saksi tersebut adalah bapak tiri Anak Korban yakni terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membekam mulut Anak Korban dan pada saat itu terdakwa berkata “LAMUN MANEH EMBUNG NGALAKUKEUN BAKAL DISIKSA INDUNG MANEH JEUNG MANEHDI KITU BAKAL DI GEBUG DIRAGAJI” (KALAU TIDAK MAU MELAKUKAN (HUBUNGAN BADAN), KAMU DAN IBU KAMU AKAN DISIKSA) setelah mendengar kata-kata tersebut Anak Korban menjadi takut dan akhirnya Anak Korban diam saja, setelah itu terdakwa saksi langsung membuka baju serta celana yang Anak Korban pakai kemudian setelah Anak Korban telanjang, terdakwa langsung menindih tubuh Anak Korban dan berusaha memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban tapi pada saat itu batang kemaluannya susah masuk tapi terdakwa terus berusaha memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban sampai akhirnya batang kemaluan terdakwa tersebut masuk kedalam lubang kemaluan Anak Korban, setelah itu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga batang kemaluannya keluar masuk kedalam lubang kemaluan Anak Korban sampai akhirnya terdakwa tersebut mengeluarkan cairan dari batang kemaluannya di dalam lubang kemaluan Anak Korban, setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa mengancam Anak Korban dengan berkata “TINGALIKEUN WE LAMUN DIBEJA-BEJA, BAKAL DIPAEHAN DIRAGAJI” (LIHAT SAJA KALAU DIBERITAHUKAN KE ORANG LAIN, NANTI AKAN DIBUNUH DENGAN CARA DIGERGAJI) dan kejadian tersebut terjadi secara terus menerus sampai terjadi kurang lebih dua puluh kali dan kejadian yang terakhir terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira bulan April 2014 dan kejadian yang terakhir inipun sama seperti kejadian yang pertama.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak Korban mengalami luka robek pada selaput dara berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/017/PKM/IV/2014 tanggal 22 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Winardi Kahdar, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong telah melakukan pemeriksaan kepada Anak Korban RIDWAN dengan hasil pemeriksaan :
Pada lubang kemaluan : Tampak selaput dara robek pada posisi jam dua dan dan jam sepuluh tidak berdarah.
Kesimpulan : didapatkan pada lubang kemaluan selaput dara robek, robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa WAWAN HERMAWAN alias JEK bin ADANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dari bulan Juli 2013 sampai dengan bulan April 2014 bertempat di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak yakni Anak Korban (umur 14 Tahun lahir pada tanggal 25 Maret 2000), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
Bahwa awalnya pada hari tanggal lupa sekitar bulan juli 2013 pada saat itu Anak Korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba Anak Korban merasa kalau payudara serta kemaluan ada yang meraba-raba setelah itu Anak Korban bangun dan kaget karena orang yang meraba-raba payudara serta kemaluan saksi tersebut adalah bapak tiri Anak Korban yakni terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membekam mulut Anak Korban dan pada saat itu terdakwa berkata “LAMUN MANEH EMBUNG NGALAKUKEUN BAKAL DISIKSA INDUNG MANEH JEUNG MANEHDI KITU BAKAL DI GEBUG DIRAGAJI” (KALAU TIDAK MAU MELAKUKAN (HUBUNGAN BADAN), KAMU DAN IBU KAMU AKAN DISIKSA) setelah mendengar kata-kata tersebut Anak Korban menjadi takut dan akhirnya Anak Korban diam saja, setelah itu terdakwa saksi langsung membuka baju serta celana yang Anak Korban pakai kemudian setelah Anak Korban telanjang, terdakwa langsung menindih tubuh Anak Korban dan berusaha memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban tapi pada saat itu batang kemaluannya susah masuk , kemudian terdakwa meraba-raba vagina Anak Korban dan memasukan jari tangannua kedalam kemaluan Anak Korban, melakukan perbuatan tersebut terdakwa mengancam Anak Korban dengan berkata “TINGALIKEUN WE LAMUN DIBEJA-BEJA, BAKAL DIPAEHAN DIRAGAJI” (LIHAT SAJA KALAU DIBERITAHUKAN KE ORANG LAIN, NANTI AKAN DIBUNUH DENGAN CARA DIGERGAJI) dan kejadian tersebut terjadi secara terus menerus sampai terjadi kurang lebih dua puluh kali dan kejadian yang terakhir terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak pastilupa sekira bulan April 2014 dan kejadian yang terakhir inipun sama seperti kejadian yang pertama.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak Korban mengalami luka robek pada selaput dara berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/017/PKM/IV/2014 tanggal 22 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Winardi Kahdar, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong telah melakukan pemeriksaan kepada Anak Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pada lubang kemaluan : Tampak selaput dara robek pada posisi jam dua dan dan jam sepuluh tidak berdarah.
Kesimpulan : didapatkan pada lubang kemaluan selaput dara robek, robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa WAWAN HERMAWAN alias JEK bin ADANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dari bulan Juli 2013 sampai dengan bulan April 2014 bertempat di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari tanggal lupa sekitar bulan juli 2013 pada saat itu Anak Korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba Anak Korban merasa kalau payudara serta kemaluan ada yang meraba-raba setelah itu Anak Korban bangun dan kaget karena orang yang meraba-raba payudara serta kemaluan saksi tersebut adalah bapak tiri Anak Korban yakni terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membekam mulut Anak Korban dan pada saat itu terdakwa berkata “LAMUN MANEH EMBUNG NGALAKUKEUN BAKAL DISIKSA INDUNG MANEH JEUNG MANEHDI KITU BAKAL DI GEBUG DIRAGAJI” (KALAU TIDAK MAU MELAKUKAN (HUBUNGAN BADAN), KAMU DAN IBU KAMU AKAN DISIKSA) setelah mendengar kata-kata tersebut Anak Korban menjadi takut dan akhirnya Anak Korban diam saja, setelah itu terdakwa saksi langsung membuka baju serta celana yang Anak Korban pakai kemudian setelah Anak Korban telanjang, terdakwa langsung menindih tubuh Anak Korban dan berusaha memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Anak Korban tapi pada saat itu batang kemaluannya susah masuk , kemudian terdakwa meraba-raba vagina Anak Korban dan memasukan jari tangannua kedalam kemaluan Anak Korban, melakukan perbuatan tersebut terdakwa mengancam Anak Korban dengan berkata “TINGALIKEUN WE LAMUN DIBEJA-BEJA, BAKAL DIPAEHAN DIRAGAJI” (LIHAT SAJA KALAU DIBERITAHUKAN KE ORANG LAIN, NANTI AKAN DIBUNUH DENGAN CARA DIGERGAJI) dan kejadian tersebut terjadi secara terus menerus sampai terjadi kurang lebih dua puluh kali dan kejadian yang terakhir terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak pastilupa sekira bulan April 2014 dan kejadian yang terakhir inipun sama seperti kejadian yang pertama.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak Korban mengalami luka robek pada selaput dara berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/017/PKM/IV/2014 tanggal 22 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Winardi Kahdar, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong telah melakukan pemeriksaan kepada Anak Korban RIDWAN dengan hasil pemeriksaan :
Pada lubang kemaluan : Tampak selaput dara robek pada posisi jam dua dan dan jam sepuluh tidak berdarah.
Kesimpulan : didapatkan pada lubang kemaluan selaput dara robek, robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 394 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI 1
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar jam 13.30 WIB saksi yang merupakan ibu kandung dari Anak Korban mendapat kabar dari saksi X yang merupakan nenek dari Anak Korban memberitahukan bahwa anak saksi menjadi korban pencabulan terdakwa ;
Bahwa awalnya pada hari Senin 14 April 2014 sekitar jam 13.30 saya mengirim pesan ke saksi X yang merupakan neneknya Anak korban apakah ada anak saksi di rumahnya karena sampai jam tersebut belum pulang sekolah dan dijawab oleh saksi X bahwa Anak korban ada di rumah telah dipulangkan dari sekolah karena sakit mual dan terlihat pucat ;
Bahwa saksi tidak tahu Anak Korban sakit akan tetapi + jam 15.00 WIB Saksi X menelepon saksi menyuruh datang ke kampung Sompok tempat kediaman Saksi X karena ada ada berita penting dan sesampainya di rumah Saksi X kemudian menceritakan kejadian yang telah menimpa anak saksi bahwa Ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan ayah tiri Anak korban ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada Anak Korban yang akhirnya menceritakan bahwa sejak bulan Juli 2013 sampai bulan April 2014 bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan kepada Anak Korban hingga duapuluh kali di rumah saksi di Kab. Garut
Bahwa kemudian Anak korban cerita kalau Terdakwa melakukan pencabulan ketika saksi sedang tidur karena Saksi menyadari bahwa jika sedang tidur suka susah dibangunkan ;
Bahwa benar Anak korban bilang bahwa Anak korban suka dipaksa dengan diancam katanya ‘ Lamun maneh embung ngalakukeun bakal disiksa indung maneh jeung maneh’ (kalau kamu tidak mau melakukan maka ibu kamu dan kamu akan disiksa) dan jika sudah melakukan hubungan badan tersebut, Terdakwa mengancam katanya ‘ Tingalikeun we lamun dibeja-beja, bakal dipaehan diragaji’ (lihat saja kalau kamu bilang ke orang lain, kamu akan dibunuh, digergaji), makanya karena takut akan ancaman tersebut, Anak Korban selalu diam saja ;
Bahwa ketika saksi menikah dengan Terdakwa, Anak Korban baru berusia dua tahun ;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada Tahun 2002 secara Nikah Siri tapi pernikahan dicatatkan di Kantor KUA pada Tahun 2010 ;
Bahwa Anak Korban tinggal dengan Saksi dan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah memergoki hal yang mencurigakan dengan perlakuan Terdakwa terhadap Anak Korban akan tetapi Saksi pernah mendapatkan Terdakwa sedang berada di kamar Anak Korban dua kali dalam keadaan jongkok kira-kira pada jam 24.00 malam ;
Bahwa ketika memergoki Terdakwa sedang jongkok di depan Anak Korban saya tanya “ Lagi ngapain “ dan dijawab dengan ekspresi muka Terdakwa terlihat seperti kaget dan menjawab dengan nada yang meninggi sedang menyelimuti Anak Korban dan yang kedua kalinya menjawab sedang mencari buku ;
Bahwa Saksi pernah memergoki Terdakwa berada di kamar Anak korban dan saat itu pada pertama kalinya saksi melihat Anak Korban sedang tidur diselimut sebadan dan pada kedua kalinya Anak Korban sedang tidur tengkurap dalam keadaan berselimut ;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Anak Korban dan menurut pengakuan Anak Korban bahwa kemaluan Terdakwa masuk ke dalam vaginanya ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kecanggungan antara Terdakwa dengan Anak Korban tetapi ketika Anak Korban memasuki SMP terlihat agak canggung jika ada Terdakwa di rumah ;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 25 Maret 2000, ketika kejadian pencabulan yang pertama terjadi, Anak Korban berusia 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa pada saat ini Anak Korban bersekolah di kelas 2 SMP, namun setelah kejadian pencabulan terungkap tidak mau ke sekolah lagi karena merasa malu ;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa perilaku Terdakwa seperti biasa tapi mempunyai sifat temperamen yaitu gampang marah dan kadang sampai memukul jika anak-anak melakukan kesalahan ;
Bahwa benar antara saksi dan Terdakwa jarang melakukan hubungan suami isteri akhir-akhir ini namun sebelumnya sering melakukan hubungan suami isteri ;
Bahwa benar saksi melihat ada perubahan yaitu Anak Korban jadi terlihat murung, pendiam dan sering terlihat menangis sendirian tapi tidak pernah bercerita ;
Bahwa sejak kejadian terungkap, Anak Korban keluar dari sekolah tersebut karena merasa malu ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Anak Korban tetapi tidak pernah dijawab dan selalu menghindar ;
Bahwa benar Saksi dan Terdakwa masih dalam status suami isteri dan dalam perkara ini menyerahkan sepenuhnya kepada hokum ;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Anak Korban dalam setiap melakukan perbuatannya Terdakwa selalu mengancam ;
Saksi 2 Anak Korban
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2013 sampai bulan April 2014 masing-masing sekitar pukul 24.00 WIBbertempat di rumah Saksi di Kabupaten Garut saksi telah di setubuhi oleh terdakwa hingga duapuluh kali ;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan pencabulan, saat itu Anak Korban mulai masuk SMP
Bahwa pertama kalinya pada bulan Ramadan yaitu Juli 2013 ketika Saksi sedang tidur terasa ada yang meraba-raba dan mencium payudara dan kemaluan Saksi , ketika terbangun dan merasa kaget karena yang melakukan adalah Terdakwa namun tiba-tiba Terdakwa menyumpal mulut saksi sambil bilang ‘ Maneh mah lain anak aing, lamun maneh embung ku aing dipaehan, diragaji ’ sambil membuka celana dalam saksi dan kemudian memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina Saksi ;
Bahwa saksi disumpal oleh Terdakwa pake baju Saksi ketika Terdakwa melakukan perbuatannya ;
Bahwa posisinya Saksi ditindih dari atas ketika Terdakwa melakukan pencabulan ;
Bahwa pada saat pertama kalinya kemaluan Terdakwa sampai masuk ke kemaluan Saksi ;
Bahwa saat itu vagina saksi berdarah dan di lap pake baju ;
Bahwa yang membuka celana Saksi adalah Terdakwa ;
Bahwa pada saat Saksi 1 memergoki Terdakwa sedang jongkok saat itu Terdakwa baru selesai melakukan pencabulan pada Saksi ;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa benar Terdakwa selalu mengancam katanya ‘ Tingalikeun weh lamun dibeja-beja, bakal dipaehan, diragaji ‘ ;
Bahwa Saksi tidur di kamar lain dengan adik saksi lainnya ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengunci kamar karena kamar Saksi hanya ditutup dengan kain gordein ;
Bahwa setiap Terdakwa melakukan pencabulan, lampu sudah dalam keadaan dimatikan ;
Bahwa Saksi tidak memberitahukan perbuatan Terdakwa karena merasa takut ancaman Terdakwa ;
Bahwa kebiasaan sehari-hari Terdakwa sering marah-marah, apalagi kalau melakukan kesalahan ;
Bahwa ketika Terdakwa melakukan pencabulan, Saksi ingin teriak tapi takut karena Terdakwa selalu mengancam akan membunuh ibu saksi dan saksi sendiri, jika Ibu saksi dibunuh nanti saksi tinggal dengan siapa
Bahwa saksi pernah kabur dari rumah karena takut kepada Terdakwa dan ingin menjauhi akan tetapi pulang pada keesokan harinya ;
Bahwa pada saat Saudara melarikan diri dengan pacar tidak melakukan dan tidak pernah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi karena Saksi tidur dikamar dan saat itu dikunci dari luar oleh pacar saksi sedangkan pacar saksi tidur di kursi yang ada di ruang tamu ;
Bahwa Saksi takut kepada Terdakwa karena Saksi 1 suka disiksa oleh Terdakwa sehingga takut jika ancaman Terdakwa benar-benar kejadian
Bahwa saat itu saksi pulang dari sekolah karena sakit dan pusing setelah dirumah dipaksa untuk bicara oleh Saksi 1 dan kemudian saksi menceritakan segala kejadian kepada Saksi 1 dan Saksi X
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyangkal sebagian dan menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak pernah merasa memasukan kemaluan Terdakwa namun kalau meraba-raba payudara Anak Korban dan menciuminya;
Bahwa Anak Korban pernah kabur dari rumah bersama pacarnya dan pulang keesokan harinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak merasa menyetubuhi Anak Korban tetapi hanya mencium dam meraba-raba Anak Korban yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Juli 2013, bulan Januari 2014 dan bulan Maret 2014 masing-masing sekira jam 02.00 WIB di rumah Terdkawa yaitu di Kabupaten Garut ;
Bahwa pada saat pertama kali melakukan pencabulan, Anak Korban berusia 13 tahun dengan cara adalah ketika saksi sedang tidur, kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban, meraba-raba payudara dan meraba-raba vaginanya sambil menciumi pipi, kuping, dan kepala ;
Bahwa benar tangan Terdakwa masuk ke vagina Anak Korban ;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi 1 secara siri tahun 2002 dan dicatatkan pada tahun 2007 ;
Bahwa benar ketika Saksi 1 memergoki Terdakwa sedang jongkok di kamar Anak Korban sebanyak dua kali yang pertama ketika Terdakwa sedang menyelimuti Anak Korban dan kedua kalinya sedang mencari buku ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pencabulan lampu kamar dalam keadaan mati ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah merasa menyetubuhi Anak Korban akan tetapi mengakui telah meraba-raba dan mencium Anak Korban ;
Menimbang bahwa penuntut umum telah menghadirkan barang bukti di persidangan, di mana saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tertanggal 17 April 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WAWAN HERMAWAN alias JEK Bin ADANG bersalah melakukan Tindak Pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SECARA BERLANJUT “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WAWAN HERMAWAN alias JEK Bin ADANG dengan pidana penjara selama : 12 (duabelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemeja tangan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, dikembalikan kepada Anak Korban ;
Menetapkan supaya terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum para terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan penasehat hukum para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan majelis hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar sekitar bulan Juli 2013 hingga bulan April 2014 bertempat di rumah Saksi di Kabupaten Garut Anak Korban telah di setubuhi oleh terdakwa hingga bebarapa kali ;
Bahwa benar pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban pada bulan Ramadan yaitu Juli 2013 ketika Saksi sedang tidur terasa ada yang meraba-raba dan mencium payudara dan kemaluan Saksi, ketika terbangun dan merasa kaget karena yang melakukan adalah Terdakwa namun tiba-tiba Terdakwa menyumpal mulut saksi sambil bilang ‘Maneh mah lain anak aing, lamun maneh embung ku aing dipaehan, diragaj ’ sambil membuka celana dalam saksi dan kemudian memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina Saksi ;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukannya Anak Korban disumpal oleh Terdakwa pake baju Korban dan pada saat itu posisi korban ditindih dari atas;
Bahwa benar Saksi 1 pernah memergoki Terdakwa sedang jongkok di kamar dimana korban tidur dan saat itu Terdakwa baru selesai menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa benar setiap Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Anak Korban, lampu sudah dalam keadaan dimatikan ;
Bahwa benar korban tidak memberitahukan perbuatan Terdakwa tersebut kepada ibunya karena korban merasa takut ancaman Terdakwa ;
Bahwa benar ketika Terdakwa menyetubuhinya korban ingin teriak tapi takut karena Terdakwa selalu mengancam akan membunuh ibu korban dan saksi sendiri, jika Ibu korban dibunuh nanti korban tinggal dengan siapa lagi
Bahwa korban takut kepada Terdakwa karena ibunya yaitu Saksi 1 suka disiksa oleh Terdakwa sehingga korban takut jika ancaman Terdakwa benar-benar dilakukannya
Bahwa benar aat itu korban pulang dari sekolah karena sakit dan pusing setelah dirumah dipaksa untuk bicara oleh ibunya yaitu Saksi 1 dan kemudian saksi menceritakan segala kejadian kepada Saksi 1 dan Saksi X
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsidairitas maka majelis akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih berkaitan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan ke satu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang dilakukan secara berlanjut ;
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa unsur "Setiap Orang" secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan (gramatikal), maka istilah setiap orang itu merupakan frasa yang mengandung makna umum (general) yang berkaitan dengan konsep orang/badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai tersangka/terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ke hadapan sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan sebagai Terdakwa bernama WAWAN HERMAWAN als JEK bin ADANG setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai terdakwa ternyata ia mengakui identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, maka untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapapkan sebagai terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini: Bahwa benar Terdakwa dengan Anak Korban sebagai anak tiri Terdakwa dan mengurus Anak Korban Ningtyas sejak berumur 2 tahun ;
AD. 2. UNSUR DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN;
Menimbang, bahwa frasa “dengan sengaja” merupakan suatu keadaan yang timbul dalam sikap batin si pelaku karena “kesengajaan” berada dalam ruang lingkup niat dan kehendak, sedangkan untuk menentukan niat/kehendak dalam suatu perbuatan adalah suatu pekerjaan yang teramat sulit, karena niat dan kehendak itu berada pada dimensi batin si pelaku, namun untuk menjangkau pada suatu harapan akan terpenuhi atau tidaknya suatu unsur tindak pidana, maka hakim harus mampu menerobos sekat yang ada diantara dimensi nyata dalam perbuatan yang ditunjukan oleh para terdakwa dengan kehendak yang meliputi terjadinya perbuatan itu berdasarkan penilaian-penilaian yang cermat dan hati-hati;
Menimbang bahwa terminologi kesengajaan dalam lapangan ilmu hukum itu di tujukan pada suatu batasan dimana sebuah perbuatan telah dilakukan dengan keinsyafan dari si pelakunya, sedangkan dalam memory penjelasan KUHP (memory van toelichting) mengartikan kesengajaan itu dengan kehendak yang dilandasi oleh adanya unsur “willen en wetten”
Menimbang berdasarkan pendapat Prof D. Simon diatas, bahwa suatu motif, tujuan dan kesengajaan merupakan suatu rangkaian yang mendahului suatu perbuatan/tindakan nyata sehingga untuk menentukan suatu kehendak dalam diri seseorang dapat dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap perbuatan nyata yang dilakukan oleh si pelaku dimana dari perbuatan itu akan menunjukan seperti apa dan bagaimana sikap batin sipelaku yang sesungguhnya;
Menimbang bahwa unsur kesengajaan baru dapat ditentukan jika perbuatan pokoknya telah terbukti karena kesengajaan melekat pada perbuatan si pelaku sehingga dengan demikian sebelum membuktikan ada atau tidaknya kesengejaan dalam perbuatan terdakwa maka akan dibuktikan terlebih dahulu menyangkut ada atau tidaknya perbuatan pokok yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam pertimbangan unsur selanjutnya sebagaimana diuraikan di bawah ini: Bahwa benar Terdakwa tidak merasa menyetubuhi Anak Korban tetapi hanya mencium dam meraba-raba Anak Korban yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Juli 2013, bulan Januari 2014 dan bulan Maret 2014 masing-masing sekira jam 02.00 WIB di rumah Terdkawa yaitu di Kabupaten Garut Bahwa benar pada saat pertama kali melakukan pencabulan, namun demikian berdasarkan keterangan Anak Korban bahwa terdakwa menyetubuhinya;
Menimbang bahwa terlepas apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah persetubuhan ataukah hanya sebatas memasukan tangannya seja kedalam vagina korban namun perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang diliputi oleh unsure kesengajaan;
Menimbang bahwa pada unsur ini disyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam perbuatan si terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain:
Bahwa benar sekitar bulan Juli 2013 hingga bulan April 2014 bertempat di rumah Saksi di Kabupaten Garut Anak Korban telah di setubuhi oleh terdakwa hingga bebarapa kali ;
Bahwa benar pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban pada bulan Ramadan yaitu Juli 2013 ketika Saksi sedang tidur terasa ada yang meraba-raba dan mencium payudara dan kemaluan Saksi, ketika terbangun dan merasa kaget karena yang melakukan adalah Terdakwa namun tiba-tiba Terdakwa menyumpal mulut saksi sambil bilang ‘Maneh mah lain anak aing, lamun maneh embung ku aing dipaehan, diragaj ’ sambil membuka celana dalam saksi dan kemudian memasukan kemaluan Terdakwa kedalam vagina Saksi ;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukannya Anak Korban disumpal oleh Terdakwa pake baju Korban dan pada saat itu posisi korban ditindih dari atas;
Bahwa benar Saksi 1 pernah memergoki Terdakwa sedang jongkok di kamar dimana korban tidur dan saat itu Terdakwa baru selesai menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa benar setiap Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Anak Korban, lampu sudah dalam keadaan dimatikan ;
Bahwa benar korban tidak memberitahukan perbuatan Terdakwa tersebut kepada ibunya karena korban merasa takut ancaman Terdakwa ;
Bahwa benar ketika Terdakwa menyetubuhinya korban ingin teriak tapi takut karena Terdakwa selalu mengancam akan membunuh ibu korban dan saksi sendiri, jika Ibu korban dibunuh nanti korban tinggal dengan siapa lagi
Bahwa korban takut kepada Terdakwa karena ibunya yaitu Saksi 1 suka disiksa oleh Terdakwa sehingga korban takut jika ancaman Terdakwa benar-benar dilakukannya
Bahwa benar aat itu korban pulang dari sekolah karena sakit dan pusing setelah dirumah dipaksa untuk bicara oleh ibunya yaitu Saksi 1 dan kemudian saksi menceritakan segala kejadian kepada Saksi 1 dan Saksi X
AD. 3 YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga dakwaan Ketiga Penuntut Umum akan dipertimbangkan sebagai berikut di bawah ini ; “Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ ;
Menimbang bahwa menurut pasal 64 ayat 1 KUHPidana menyebutkan apabila perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang berkelanjutan, sehingga dengan demikian unsur terakhir dalam dakwaan kesatu penuntut umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002
Menimbang, bahwa karena ternyata selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan Anak Korban
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban
Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan para terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh karena telah disita berdasarkan prosedur yang sah menurut hukum, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal lain dalam undang-undang dan peraturan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WAWAN HERMAWAN als JEK bin ADANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama .6 (enam) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kemeja tangan panjang warna biru
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru
Dikembalikan kepada Anak Korban
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri GARUT pada hari SENIN tanggal 1 September 2014 oleh kami DANIEL RONALD, S.H. M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, DARMOKO YUTI WITANTO, S.H. dan A. NISA SUKMA AMALIA, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 2 September 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh YETI YUNINGSIH, SH, Panitera pada Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri oleh SOLIHIN, S.H. Jaksa/Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
DARMOKO YUTI WITANTO, SH DANIEL RONALD, SH.M.Hum
A NISA SUKMA AMALIA, S.H.
Panitera
YETI YUNINGSIH, SH