MENGADILI - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh :
1. Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi / Terbanding ;
2. Terbanding I,III,IV,V dan VI semula Tergugat I,III,IV,V dan VI Konvensi/ Penggugat I,III,IV, V dan VI Rekonvensi /Pembanding I,III,IV,V dan VI ;
3. Terbanding VII semula Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi /Pembanding VII ;
- Menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Mei 2016 No. 158/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika penulisan tentang biaya perkara dan amar putusan dalam Konvensi dan Rekonvensi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Mei 2016 No. 158/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel ; DALAM EKSEPSI :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Mei 2016 No. 158/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I , Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Tergugat VII untuk membayar secara tanggung renteng biaya pembelian tanah yang dipergunakan untuk pintu masuk obyek sewa menyewa yang telah dibeli oleh Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; DALAM REKONVENSI : - Mengabulkan gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi (Tergugat 1 dan Tergugat III sampai dengan Tergugat VI) untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi (Penggugat dalam Konvensi) telah menunggak pembayaran uang sewa sebesar Rp.557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi (Penggugat dalam Konvensi) untuk membayar kerugian materiil berupa tunggakan uang sewa Kafe Ciputri kepada para Penggugat dalam Rekonvensi (Tergugat I dan Tergugat III sampai dengan Tergugat VI) sebesar Rp.557.000.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Terbanding VII semula Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi /Pembanding VI tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Terbanding I, III, IV,V dan VI semula Tergugat I,III,IV,V danVI Konvensi/ Penggugat I,III,IV,V dan VI Rekonvensi /Pembanding I,III,IV,V dan VI, untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;