286/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 286/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SARPANI ALIAS PANSAH BIN ZAINI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SARPANI ALIAS PANSAH BIN ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; - 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Merintahkan barang bukti berupa : obat Dextro warna kuning sebanyak 9 (sembilan) butir, 1 (satu) buah plastik putih transparan, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
p u t u s a n
No. 286/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------
N a m a : SARPANI ALIAS PANSAH BIN ZAINI; --------
Tempat Lahir : Sungai Luang, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Umur / Tanggal Lahir : 23 tahun / 1993; ---------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------
A l a m a t : Jalan Sungai Luang Desa Parupukan Rt.02 Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara; ----------------------------------------------------
A g a m a : Islam; ----------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Swasta; --------------------------------------------------
P e n d i d i k a n : MTS (Tamat); ------------------------------------------
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain : -------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasihat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasihat hukum; --------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 26 November 2015 No. 286/Pen.Pid/2015/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 26 November 2015 No. 286/Pen.Pid/2015/PN.Amt. tentang penetapan hari sidang; ------------------------------------------------------------------------------------------
3. Berkas perkara atas nama terdakwa SARPANI ALIAS PANSAH BIN ZAINI beserta seluruh lampirannya; -------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ---------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -------
Menyatakan terdakwa SARPANI Alias PANSAH Bin ZAINI, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternative Pertama yang diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARPANI Alias PANSAH Bin ZAINI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; --------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
9 (Sembilan) butir Obat jenis Dextro warna kuning; ------------------------------
1 (Satu) buah plastik kecil warna putih transparan; -------------------------------
1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam; ------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah); ---------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa di persidangan, yang menyatakan kepada Majelis Hakim agar memutus menghukum yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi; ----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ------------------------
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SARPANI Alias PANSAH Bin ZAINI pada hari Kamis tanggal 25 Juni tahun 2015 sekitar Pukul 11.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan klas II B Amuntai Jalan Sukamarga Nomor 23 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut diatas Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai yaitu saksi SYAFRUDIN Bin ABDUL HADI bersama dengan saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO melakukan pemeriksaan / Patroli rutin di setiap kamar tahanan, saat melakukan pemeriksaan di kamar tahanan Nomor 1 (satu) Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai melihat terdakwa memegang sebuah handphone, mengetahui hal tersebut Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai langsung mengamankan terdakwa dan melihat sms yang masuk ke Hanphone milik terdakwa tersebut yang berbunyi “Hitung Yank berapa Obatnya” selanjutnya Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai segera melakukan pemeriksaan terhadap kamar terdakwa saat itu ditemukanlah Obat Dextro warna kuning di dalam Lemari yang terbungkus dalam plastik kecil warna putih transparan sebanyak 9 (Sembilan butir) yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan sisanya telah terdakwa jual, mengetahui hal tersebut Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai langsung menghubungi Anggota Polres Hulu Sungai Utara; --
Bahwa atas dasar informasi dari Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai, Anggota Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi ALMISBAH Bin H. ACHMAD BUAITHI saksi EKO LISTYANTO Bin SUWARNO dan saksi YANDI WIKARNA langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai Jalan Sukamarga Nomor 23 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai Anggota Polres Hulu Sungai Utara melakukan Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Obat sebanyak 9 (Sembilan) butir bewarna kuning yang ditemukan oleh Petugas Lapas Klas II Amuntai, dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar Obat Dextro yang telah dicabut izin Edarnya, saat ditanyakan terdakwa mengakui bahwa Obat Dextro tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh sebelumnya dari Pacar terdakwa yaitu Saudari NURUL (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir telah terdakwa gunakan sebanyak 36 (Tiga puluh enam) butir tinggal 114 (Seratus empat belas) butir selanjutnya terdakwa jual sebanyak 105 (serartus lima) butir seharga Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus) rupiah perbutir, sisanya sebanyak 9 (Sembilan) butir dan keuntungan yang sudah terdakwa peroleh sebesar Rp.262.500,- (Dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus) rupiah yangmana terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5191 / NOF / 2015 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP/NOVA dengan berat netto 0,610 gram oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.s.i, MT, IMAM MUKTI S,S.i, Apt.,M.Si, LULUK MURJANI dan diketahui KALABFOR Cabang Surabaya Drs. KARTONO dengan hasil Pemeriksaan bahwa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo ?DMP/NOVA dengan berat netto 0,610 gram dan No. Barang bukti 7936/2015/NOF Positif DEXTROMETORFAN mempunyai efek sebagai antitusif, atau anti batuk; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Obat jenis DEXTROMETORFAN tersebut dilarang diperjual-belikan, karena Obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tentang “Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin edar Obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal”; ------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------
A t a u
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SARPANI Alias PANSAH Bin ZAINI pada hari Kamis tanggal 25 Juni tahun 2015 sekitar Pukul 11.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan klas II B Amuntai Jalan Sukamarga Nomor 23 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada tanggal, hari dan jam sebagaimana tersebut diatas Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai yaitu saksi SYAFRUDIN Bin ABDUL HADI bersama dengan saksi ANDRI HERMAWAN, SE Bin BAMBANG HERMANTO melakukan pemeriksaan / Patroli rutin di setiap kamar tahanan, saat melakukan pemeriksaan di kamar tahanan Nomor 1 (satu) Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai melihat terdakwa tertangkap tangan memegang sebuah handphone, mengetahui hal tersebut Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai langsung mengamankan terdakwa dan melihat sms yang masuk ke Hanphone milik terdakwa tersebut yang berbunyi “Hitung Yank berapa Obatnya” selanjutnya Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai segera melakukan pemeriksaan terhadap kamar terdakwa saat itu ditemukanlah Obat Dextro warna kuning di dalam Lemari yang terbungkus dalam plastik kecil warna putih transparan sebanyak 9 (Sembilan butir) yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan sisanya telah terdakwa jual, mengetahui hal tersebut Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai langsung menghubungi Anggota Polres Hulu Sungai Utara; ---
Bahwa atas dasar informasi dari Anggota Pegawai Negeri Sipil Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai, Anggota Polres Hulu Sungai Utara yaitu saksi ALMISBAH Bin H. ACHMAD BUAITHI saksi EKO LISTYANTO Bin SUWARNO dan saksi YANDI WIKARNA langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Amuntai Jalan Sukamarga Nomor 23 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai Anggota Polres Hulu Sungai Utara melakukan Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Obat sebanyak 9 (Sembilan) butir bewarna kuning yang ditemukan oleh Petugas Lapas Klas II Amuntai, dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar Obat Dextro yang telah dicabut izin Edarnya, saat ditanyakan terdakwa mengakui bahwa Obat Dextro tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh sebelumnya dari Pacar terdakwa yaitu Saudari NURUL (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir telah terdakwa gunakan sebanyak 36 (Tiga puluh enam) butir tinggal 114 (Seratus empat belas) butir selanjutnya terdakwa jual sebanyak 105 (serartus lima) butir seharga Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus) rupiah perbutir, sisanya sebanyak 9 (Sembilan) butir dan keuntungan yang sudah terdakwa peroleh sebesar Rp.262.500,- (Dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus) rupiah yangmana terdakwa bukanlah Apoteker, serta tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang dibidang kesehatan yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5191 / NOF / 2015 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP/NOVA dengan berat netto 0,610 gram oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.s.i, MT, IMAM MUKTI S,S.i, Apt.,M.Si, LULUK MURJANI dan diketahui KALABFOR Cabang Surabaya Drs. KARTONO dengan hasil Pemeriksaan bahwa 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP/NOVA dengan berat netto 0,610 gram dan No. Barang bukti 7936/2015/NOF Positif DEXTROMETORFAN mempunyai efek sebagai antitusif, atau anti batuk; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Obat jenis DEXTROMETORFAN tersebut dilarang diperjual-belikan, karena Obat tersebut telah dicabut izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013 tentang “Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin edar Obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal”; ------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi AL MISBAH BIN H.ACHMAD BUAITHI
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa kedapatan memiliki dan mengedarkan obat dextro yang ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa pada waktu penangkapan terdakwa kami temui dalam keadaan mabuk dan sekitar 5 hari baru terdakwa kami bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses lebih lanjut; ------------------------------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Jalan Sukmaraga No.023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditelpon oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Amuntai bahwa ia telah menemukan obat dextro warna kuning di dalam lemari dalam kamar nomor 1; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Amuntai dan disana kami melihat di dalam sebuah lemari kamar nomor 1 obat dextro warna kuning yang terbungkus plastik warna putih transparan dan ketika terdakwa ditanyai mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya.
Bahwa pada waktu itu ditemukan obat dextro warna kuning sebanyak 9 (sembilan) butir; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengakuan terdakwa obat dextro tersebut untuk ia konsumsi sendiri dan juga dijual kepada sesama narapidana; ----------------------------
Bahwa kata terdakwa obat tersebut ia jual dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbijinya didapatkan dari pacarnya yang bernama Nurul; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut bisa masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan melalui sdri.Nurul pacar terdakwa dengan cara dimasukkan kedalam vagina Nurul ketika ia membesuk terdakwa; --------------------------------------
Bahwa Obat dextro tersebut tidak boleh beredar di masyarakat karena ijin edarnya telah dicabut; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat dextro tersebut sebanyak 150 butir dan telah laku terjual sebanyak 114 butir serta ia konsumsi sendiri sebanyak 27 butir dan hanya tersisa 9 (sembilan) butir; ------------------------------------
Bahwa terdakwa bukan seorang apotiker dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat dextro tersebut; -----------------
Saksi YANDIE WIKARNA BIN SURIYANI
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan terdakwa kedapatan memiliki dan mengedarkan obat dextro yang ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa pada waktu penangkapan terdakwa kami temui dalam keadaan mabuk dan sekitar 5 hari baru terdakwa kami bawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diproses lebih lanjut; ------------------------------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita di dalam Lembaga Pemasyarakatan Amuntai Jalan Sukmaraga No.023 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditelpon oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Amuntai bahwa ia telah menemukan obat dextro warna kuning di dalam lemari dalam kamar nomor 1; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Amuntai dan disana kami melihat di dalam sebuah lemari kamar nomor 1 obat dextro warna kuning yang terbungkus plastik warna putih transparan dan ketika terdakwa ditanyai mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya.
Bahwa pada waktu itu ditemukan obat dextro warna kuning sebanyak 9 (sembilan) butir; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengakuan terdakwa obat dextro tersebut untuk ia konsumsi sendiri dan juga dijual kepada sesama narapidana; ----------------------------
Bahwa kata terdakwa obat tersebut ia jual dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbijinya didapatkan dari pacarnya yang bernama Nurul; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut bisa masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan melalui sdri.Nurul pacar terdakwa dengan cara dimasukkan kedalam vagina Nurul ketika ia membesuk terdakwa; --------------------------------------
Bahwa Obat dextro tersebut tidak boleh beredar di masyarakat karena ijin edarnya telah dicabut; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat dextro tersebut sebanyak 150 butir dan telah laku terjual sebanyak 114 butir serta ia konsumsi sendiri sebanyak 27 butir dan hanya tersisa 9 (sembilan) butir; ------------------------------------
Bahwa terdakwa bukan seorang apotiker dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat dextro tersebut; -----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa kejadiannyan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita saya diamankan oleh petugas di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai di kamar nomor 1 karena kedapatan memiliki HP dan setelah dicek di HP tersebut ada sms di kotak masuk yang berbunyi “hitung yank berapa obatnya” setelah itu petugas LP melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat dextro warna kuning di dalam lemari yang terbungkus plastik kecil warna putih transparan dan setelah tidak lama datang polisi; ---------------------
Bahwa terdakwa memperoleh obat dextro tersebut dari pacar saya yang bernama Nurul; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wita memesan obat dextro warna kuning sebanyak 1 (satu) box melalui pacar saya yang bernama Nurul menggunakan HP, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 Wita sdri.Nurul menjenguk saya di LP Amuntai dengan membawakan obat pesanan saya tersebut yang terbungkus dengan plastik es dan ia masukkan di dalam vaginanya selanjutnya obat tersebut saya bawa kekamar nomor 10 untuk dipecah dan saya jual di dalam LP Amuntai; ------------------------------------------------------------
Bahwa obat dextro warna kuning tersebut saya beli melalui perantara pacar saya tersebut dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perboxnya isinya 150 butir dalam 1 (satu) box; ----------------------------------------
Bahwa obat dextro tersebut dijual di dalam LP Amuntai dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbijinya; ----------------------------------–
Bahwa waktu itu sudah laku terjual sebanyak 114 butir dan konsumsi sendiri 27 butir dan sisanya 9 butir dan hasil penjualan obat tersebut saya gunakan untuk membayar hutang; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu obat dextro tersebut dilarang untuk diperjual belikan karena izin edar obat tersebut telah dicabut oleh Balai POM dan terdakwa bukan seorang apotiker serta tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan obat dextro tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa petugas menemukan dilemari terdakwa sebayak 9 (sembilan) butir sisa dari penjualan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang di temukan polisi pada saat penggeledahan dipersidangan adalah miliknya; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut obat Dextro warna kuning sebanyak 9 (sembilan) butir, 1 (satu) buah plastik putih transparan, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Warna Hitam; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------
Bahwa kejadiannyan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita saya diamankan oleh petugas di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai di kamar nomor 1 karena kedapatan memiliki HP dan setelah dicek di HP tersebut ada sms di kotak masuk yang berbunyi “hitung yank berapa obatnya” setelah itu petugas LP melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat dextro warna kuning di dalam lemari yang terbungkus plastik kecil warna putih transparan dan setelah tidak lama datang polisi; ---------------------
Bahwa terdakwa memperoleh obat dextro tersebut dari pacar saya yang bernama Nurul; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 Wita memesan obat dextro warna kuning sebanyak 1 (satu) box melalui pacar saya yang bernama Nurul menggunakan HP, kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 Wita sdri.Nurul menjenguk saya di LP Amuntai dengan membawakan obat pesanan saya tersebut yang terbungkus dengan plastik es dan ia masukkan di dalam vaginanya selanjutnya obat tersebut saya bawa kekamar nomor 10 untuk dipecah dan saya jual di dalam LP Amuntai; ------------------------------------------------------------
Bahwa obat dextro warna kuning tersebut saya beli melalui perantara pacar saya tersebut dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perboxnya isinya 150 butir dalam 1 (satu) box; ----------------------------------------
Bahwa obat dextro tersebut dijual di dalam LP Amuntai dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbijinya; ------------------------------------
Bahwa waktu itu sudah laku terjual sebanyak 114 butir dan konsumsi sendiri 27 butir dan sisanya 9 butir dan hasil penjualan obat tersebut saya gunakan untuk membayar hutang; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu obat dextro tersebut dilarang untuk diperjual belikan karena izin edar obat tersebut telah dicabut oleh Balai POM dan terdakwa bukan seorang apotiker serta tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan obat dextro tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa petugas menemukan dilemari terdakwa sebayak 9 (sembilan) butir sisa dari penjualan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN dan Dextrometrophan surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; ----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : ----
KESATU : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -----------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP; --------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan KESATU; -------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Kesatu; -----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : -------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; ------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; --------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa SARPANI ALIAS PANSAH BIN ZAINI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, kejadiannyan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 Wita saya diamankan oleh petugas di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai di kamar nomor 1 karena kedapatan memiliki HP dan setelah dicek di HP tersebut ada sms di kotak masuk yang berbunyi “hitung yank berapa obatnya” setelah itu petugas LP melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat dextro warna kuning di dalam lemari yang terbungkus plastik kecil warna putih transparan dan setelah tidak lama datang polis obat dextro warna kuning tersebut terdakwa beli melalui perantara pacar terdakwa tersebut dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perboxnya isinya 150 butir dalam 1 (satu) box dijual di dalam LP Amuntai dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbijinya waktu ditangkap sudah laku terjual sebanyak 114 butir dan konsumsi sendiri 27 butir dan sisanya 9 butir dan hasil penjualan obat tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang yang diakui dipersidangan adalah milik terdakwa; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; ----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : obat Dextro warna kuning sebanyak 9 (sembilan) butir, 1 (satu) buah plastik putih transparan, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Warna Hitam mencegah untuk disalahgunakan karena sudah dicabut ijin edarnya dan sebagai sarana melakukan tindak pidana maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan; --------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ---------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; --------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; -------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SARPANI ALIAS PANSAH BIN ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; -
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan danpidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------
Merintahkan barang bukti berupa : obat Dextro warna kuning sebanyak 9 (sembilan) butir, 1 (satu) buah plastik putih transparan, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia Warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); ---------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari SELASA tanggal 06 JANUARI 2016, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, PANJI AJNSWINARTHA, SH.,MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu HARYADI FITRI AHYU sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dengan dihadiri oleh TIYAN ANDESTA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai, serta terdakwa. ------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU