32/Pid.Sus/2013/PN.Ung
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 32/Pid.Sus/2013/PN.Ung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUSIRAN bin DUL AHMAD
HUKUM
P U T U S A N
No. 32/Pid.Sus/2013/PN.Ung.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : TUSIRAN bin DUL AHMAD;
Tempat Lahir : Kabupaten Cilacap ;
Umur/Tgl. Lahir : 35 tahun / 28 Agustus 1977 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Kupang Pete RT. 06 RW. 02 Kelurahan Kupang
Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa ia ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 17 Juni 2013 Nomor. Sp.Han/155/VI/2013/Reskrim, sejak tanggal 17 Juni 2013 s/d tanggal 06 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 05 Juli 2013 Nomor: B.754/0.3.42/Euh.1/07/2013, sejak tanggal 07 Juli 2013 s/d tanggal 15 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : PRINT-964/0.3.42/Euh.2/08/2013 sejak tanggal 13 Agustus 2013 s/d tanggal 01 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 19 Agustus 2013, Nomor : 175/Pen.Pid/2013/PN.Ung. sejak tanggal 19 Agustus 2013 s/d tanggal 17 September 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Kab. Semarang di Ungaran tanggal 04 September 2013 Nomor : 175/Pen.Pid/2013/PN.Ung. sejak tanggal 18 September 2013 s/d tanggal 16 Nopember 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama M. AMIN FATAH, SH. Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Dusun Kalisari II RT.02 RW.05 Desa Jombor Kec. Tuntang Kabupaten Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Agustus 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Nomor : PDM- 32/0.3.42/Euh.2/08/2013 tertanggal 17 September 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TUSIRAN bin DUL AHMAD bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah”. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menghukum terdakwa membayar denda Rp. 4.000.000.000,- (empat milyart rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-32/0.3.42/Euh.2/08/2013 tertanggal 13 Agustus 2013 sebagai berikut:
PERTAMA ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Primair ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TUSIRAN Bin (Alm) DUL AHMAD bersama-sama dengan saksi AGUS WIDODO Bin (Alm) JUMERI (terdakwa dalam perkara lain), pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Kp. Kupang Pete Rt. 06 Rw. 02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yangdisubsidi Pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada tanggal 16 Juni 2013 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa Tusiran Bin (Alm) Dul Ahmad berangkat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SBPU Ngrawen Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang dengan membawa 4 (empat) Dirigen kosong ukuran 30 (tiga puluh) liter kemudian terdakwa membeli 2 (dua) Dirigen sebanyak 60 (enam puluh) liter kepada saksi Sumarsono Bin (Alm) Parto Wiryo (Petugas SPBU Ngarawen Bawen) dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, setelah itu terdakwa membawa BBM jenis Solar tersebut menggunakan Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam No.Pol : H 5397 HL, No Ka: MH8FD110C3 J34801, No Sin : E4021D336493 dan 1 (satu) buah Keranjang warna Hijau menuju Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang yang tujuannya untuk terdakwa simpan sedangkan 2 (dua) Dirigen kosong yang terdakwa tinggal di SPBU tersebut untuk diisi solar lagi, kemudian setelah itu terdakwa menyuruh saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri (terdakwa dalam perkara lain) untuk membeli BBM jenis Solar sebanyak 4 (empat) Dirigen sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter, kemudian saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri membeli 2 (dua) Dirigen BBM jenis Solar sebanyak 60 (enam puluh) liter di SBPU Ngrawen Bawen dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) tiap liternya dan setiap pembelian per Dirigennya saksi Agus Widodo memberikan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian saksi Agus Widodo membawa ketempat penyimpanan di Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupan Kec. Ambarawa Kab. Semarang untuk disimpan. Kemudian saksi Agus Widodo berangkat lagi ke SBPU tersebut untuk membeli BBM jenis Solar untuk yang kedua kali nya, pada saat yang kedua kali saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri membeli BBM jenis Solar bersubsidi setelah sampai di Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang pada saat saksi Agus Widodo menurunkan BBM jenis Solar dari Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam No.Pol : H 5397 HL, No Ka: MH8FD110C3 J34801, No Sin : E4021D336493 kemudian saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri langsung ditangkap oleh saksi Sugeng Bin (Alm) Ruwanto, saksi Ardi Nugroho Bin Kaswi dan saksi Agung Sulaksono Bin Subari (Anggota Polri) yang sebelumnya sudah mengikuti saksi Agus Widodo. Kemudian sekira pukul 10.30 Wib setelah saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri ditangkap, terdakwa dihubungi untuk pulang setelah sampai kemudian terdakwa ditangkap, kemudian terdakwa dan saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri dibawa ke Kantor Polres Semarang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya membeli BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 2 (dua) Dirigen berisi 60 (enam puluh) liter kemudian saksi Agus Widodo membeli sebanyak 4 (empat) Dirgen total berisi 120 (seratus dua puluh) liter ; -----------------
Bahwa terdakwa Tusiran Bin (Alm) Dul Ahmad tidak ada memilki Ijin Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dari Instansi yang berwenang ; ------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TUSIRAN Bin (Alm) DUL AHMAD bersama-sama dengan saksi AGUS WIDODO Bin (Alm) JUMERI (terdakwa dalam perkara lain) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa Kp. Kupang Pete Rt. 06 Rw. 02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada tanggal 16 Juni 2013 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa Tusiran Bin (Alm) Dul Ahmad berangkat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SBPU Ngrawen Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang dengan membawa 4 (empat) Dirigen kosong ukuran 30 (tiga puluh) liter kemudian terdakwa membeli 2 (dua) Dirigen sebanyak 60 (enam puluh) liter kepada saksi Sumarsono Bin (Alm) Parto Wiryo (Petugas SPBU Ngarawen Bawen) dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, setelah itu terdakwa membawa BBM jenis Solar tersebut menggunakan Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam No.Pol : H 5397 HL, No Ka: MH8FD110C3 J34801, No Sin : E4021D336493 dan 1 (satu) buah Keranjang warna Hijau menuju Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang yang tujuannya untuk terdakwa simpan sedangkan 2 (dua) Dirigen kosong yang terdakwa tinggal di SPBU tersebut untuk diisi solar lagi, kemudian setelah itu terdakwa menyuruh saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri (terdakwa pada perkara lain) untuk membeli BBM jenis Solar sebanyak 4 (empat) Dirigen sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter, kemudian saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri membeli 2 (dua) Dirigen BBM jenis Solar sebanyak 60 (enam puluh) liter di SBPU Ngrawen Bawen dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) tiap liternya dan setiap pembelian per Dirigennya saksi Agus Widodo memberikan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian saksi Agus Widodo membawa ketempat penyimpanan di Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupan Kec. Ambarawa Kab. Semarang untuk disimpan. Kemudian saksi Agus Widodo berangkat lagi ke SBPU tersebut untuk membeli BBM jenis Solar untuk yang kedua kali nya, pada saat yang kedua kali saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri membeli BBM jenis Solar bersubsidi setelah sampai di Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang pada saat saksi Agus Widodo menurunkan BBM jenis Solar dari Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam No.Pol : H 5397 HL, No Ka: MH8FD110C3 J34801, No Sin : E4021D336493 kemudian saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri langsung ditangkap oleh saksi Sugeng Bin (Alm) Ruwanto, saksi Ardi Nugroho Bin Kaswi dan saksi Agung Sulaksono Bin Subari (Anggota Polri) yang sebelumnya sudah mengikuti saksi Agus Widodo. Kemudian sekira pukul 10.30 Wib setelah saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri ditangkap, terdakwa dihubungi untuk pulang setelah sampai kemudian terdakwa ditangkap, kemudian terdakwa dan saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri dibawa ke Kantor Polres Semarang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya membeli dan mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 2 (dua) Dirigen berisi 60 (enam puluh) liter kemudian saksi Agus Widodo membeli sebanyak 4 (empat) Dirgen total berisi 120 (seratus dua puluh) liter ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Tusiran Bin (Alm) Dul Ahmad tidak ada memilki Ijin Pengangkutan dari Instansi yang berwenang ; -----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TUSIRAN Bin (Alm) DUL AHMAD bersama-sama dengan saksi AGUS WIDODO Bin (Alm) JUMERI (terdakwa dalam perkara lain) pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Kp. Kupang Pete Rt. 06 Rw. 02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
Berawal pada tanggal 16 Juni 2013 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa Tusiran Bin (Alm) Dul Ahmad berangkat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SBPU Ngrawen Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang dengan membawa 4 (empat) Dirigen kosong ukuran 30 (tiga puluh) liter kemudian terdakwa membeli 2 (dua) Dirigen sebanyak 60 (enam puluh) liter kepada saksi Sumarsono Bin (Alm) Parto Wiryo (Petugas SPBU Ngarawen Bawen) dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, setelah itu terdakwa membawa BBM jenis Solar tersebut menggunakan Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam No.Pol : H 5397 HL, No Ka: MH8FD110C3 J34801, No Sin : E4021D336493 dan 1 (satu) buah Keranjang warna Hijau menuju Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang yang tujuannya untuk terdakwa simpan sedangkan 2 (dua) Dirigen kosong yang terdakwa tinggal di SPBU tersebut untuk diisi solar lagi, kemudian setelah itu terdakwa menyuruh saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri (terdakwa pada perkara lain) untuk membeli BBM jenis Solar sebanyak 4 (empat) Dirigen sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter, kemudian saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri membeli 2 (dua) Dirigen BBM jenis Solar sebanyak 60 (enam puluh) liter di SBPU Ngrawen Bawen dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) tiap liternya dan setiap pembelian per Dirigennya saksi Agus Widodo memberikan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian saksi Agus Widodo membawa ketempat penyimpanan di Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupan Kec. Ambarawa Kab. Semarang untuk disimpan. Kemudian saksi Agus Widodo berangkat lagi ke SBPU tersebut untuk membeli BBM jenis Solar untuk yang kedua kali nya, pada saat yang kedua kali saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri membeli BBM jenis Solar bersubsidi setelah sampai di Kp. Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang pada saat saksi Agus Widodo menurunkan BBM jenis Solar dari Sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam No.Pol : H 5397 HL, No Ka: MH8FD110C3 J34801, No Sin : E4021D336493 kemudian saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri langsung ditangkap oleh saksi Sugeng Bin (Alm) Ruwanto, saksi Ardi Nugroho Bin Kaswi dan saksi Agung Sulaksono Bin Subari (Anggota Polri) yang sebelumnya sudah mengikuti saksi Agus Widodo. Kemudian sekira pukul 10.30 Wib setelah saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri ditangkap, terdakwa dihubungi untuk pulang setelah sampai kemudian terdakwa ditangkap, kemudian terdakwa dan saksi Agus Widodo Bin (Alm) Jumeri dibawa ke Kantor Polres Semarang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya membeli BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 2 (dua) Dirigen berisi 60 (enam puluh) liter kemudian saksi Agus Widodo membeli sebanyak 4 (empat) Dirgen total berisi 120 (seratus dua puluh) liter ; -----------------
Bahwa sebelumnya terdakwa ada menyimpan BBM jenis Solar sebanyak 14 (empat belas) Dirigen ukuran @ 30 Liter yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Pangkalan Truk di Jambu dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) tiap liter, namun apabila membeli di Pangkalan Truk Kec. Jambu maka ukuran tiap liternya kurang/ tidak tepat. Bahwa total BBM jenis Solar yang disimpan oleh terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) Dirigen sebanyak + 600 (enam ratus) liter ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Tusiran Bin (Alm) Dul Ahmad tidak ada memilki Ijin Penyimpanan dari Instansi yang berwenang ; -----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 53 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya di persidangan, saksi-saksi mana berikut keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi ARDI NUGROHO bin KASWI ; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tusiran dan Agus Widodo (dalam perkara terpisah) ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 16 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat kalau di SPBU Ngrawan – Bawen ada yang membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen, kemudian saksi melapor ke kantor, kemudian Tim dari Kantor yang beranggotakan saksi, Pak Agung, Pak Yajid dan pak Sugeng menuju ke TKP di SPBU Ngrawan ;
Bahwa kemudian kami melihat ada pembeli BBM jenis solar bersubsidi yang membeli menggunakan 2 buah jerigen besar isi ± 30 liter dengan sarana sepeda motor ;
Bahwa setelah itu pembeli tersebut kami ikuti dan sampai di sebuah rumah di Kupang Pete Ambarawa lalu pembeli tersebut kami tangkap dan mengaku bernama Agus Widodo dan saat sedang kami interogasi di TKP muncul seseorang yang mengaku pemilik rumah yang bernama Tusiran dan di rumah Tusiran tersebut kami juga mengamankan total 20 jerigen besar yang berisi solar bersubsidi dengan jumlah total sekitar 600 liter;
Bahwa dari hasil interogasi awal di TKP, Agus Widodo mengaku membeli solar bersubsidi atas perintah/disuruh terdakwa Tusiran, yang juga pemilik dari sekitar 20 jerigen berisi solar tersebut, lalu kedua orang tersebut kami bawa ke kantor untuk disidik lebih lanjut ;
Bahwa benar, 20 jerigen berisi solar tersebut jumlah total termasuk 2 jerigen yang dibawa Agus Widodo saat kami tangkap ;
Bahwa dari interogasi awal di TKP Agus Widodo mengaku solar tersebut didapat dari membeli di SPBU denganmenggunakan jerigen ;
Bahwa selain 20 jerigen isi solar, kami juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol. H 5397 NL dan sebuah keranjang yang saat kejadian digunakan Agus Widodo sebagai sarana untuk membeli dan mengangkut 2 buah jerigen isi solar dari SPBU Ngrawan ;
Bahwa sepeda motor dan keranjang tersebut diakui oleh terdakwa Tusiran sebagai miliknya ;
Bahwa jerigen-jerigen isi solar tersebut saat ditemukan ada di gudang di samping rumah terdakwa Tusiran ;
Bahwa saat kami tanyakan mengenai solar tersebut terdakwa Tusiran mengaku kalau solar-solar tersebut akan dijual lagi ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa Tusiran solar dibeli di SPBU seharga Rp. 4.500,- per liter dan akan dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,- per liternya, namun kapan dan ke mana akan dijual tidak kami tanyakan ;
Bahwa benar, barang bukti berupa 20 jerigen berisi solar bersubsidi, sepeda motor dan keranjang yang jadi barang bukti tersebut milik terdakwa Tusiran ;
Bahwa setahu saksi membeli solar dan dijual lagi untuk eceran diperbolehkan, namun pada saat kejadian tersebut situasi secara umum sedang rawan karena akan adanya kenaikan BBM bersubsidi ;
Bahwa saat interogasi awal yang saksi lakukan sudah ditanyakan tentang surat ijinnya, ternyat terdakwa Tusiran tidak memiliki dokumen-dokumen perizinannya;
Bahwa tempat menyimpan 20 jerigen isi solar tersebut ada di samping rumah terdakwa Tusiran yang tempatnya dikelilingi pagar dari seng sehingga tidak terlihat umum meskipun ada di pinggir jalan ;
Bahwa saksi tahu 20 jerigen isi solar tersebut milik terdakwa Tusiran dari pengakuan Agus Widodo dan terdakwa Tusiran sendiri saat interogasi awal di TKP ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. Saksi AGUNG SULAKSONO bin SUBARI ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tusiran dan terdakwa Agus Widodo (dalam perkara terpisah) ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 16 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 wib saksi dan Ardi Nugroho mendapat informasi dari masyarakat kalau di SPBU Ngrawan – Bawen ada yang membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen, kemudian kami melaapor ke kantor, selanjutnya Tim dari Kantor yang beranggotakan saksi, Ardi Nugroho, Pak Yajid dan pak Sugeng menuju ke TKP di SPBU Ngrawan ;
Bahwa kemudian kami melihat ada pembeli BBM jenis solar bersubsidi yang membeli menggunakan 2 buah jerigen besar isi ± 30 liter dengan sarana sepeda motor ;
Bahwa setelah itu pembeli tersebut kami ikuti dan sampai di sebuah rumah di Kupang Pete Ambarawa lalu pembeli tersebut kami tangkap dan mengaku bernama Agus Widodo dan saat sedang kami interogasi di TKP muncul seseorang yang mengaku pemilik rumah yang bernama Tusiran dan di rumah Tusiran tersebut kami juga mengamankan total 20 jerigen besar yang berisi solar bersubsidi dengan jumlah total sekitar 600 liter;
Bahwa dari hasil interogasi awal di TKP diakui Agus Widodo membeli solar bersubsidi atas perintah/disuruh terdakwa Tusiran, yang juga pemilik dari sekitar 20 jerigen berisi solar tersebut, lalu kedua orang tersebut kami bawa ke kantor untuk disidik lebih lanjut ;
Bahwa dari interogasi awal di TKP terdakwa Tusiran dan Agus Widodo mengaku solar tersebut didapat dari membeli di SPBU dengan jerigen ;
Bahwa selain 20 jerigen isi solar, kami juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki smash warna hitam No.Pol. H 5397 NL dan sebuah keranjang yang saat kejadian digunakan Agus Widodo sebagai sarana untuk membeli dan mengangkut 2 buah jerigen isi solar dari SPBU Ngrawan, yang mana sepeda motor dan keranjang tersebut diakui oleh terdakwa Tusiran sebagai miliknya ;
Bahwa jerigen-jerigen isi solar tersebut saat ditemukan ada di gudang di samping rumah terdakwa Tusiran ;
Bahwa saat kami tanyakan mengenai solar terdakwa Tusiran mengaku kalau solar-solar tersebut akan dijual lagi ;
bahwa dari pengakuan terdakwa Tusiran solar dibeli di SPBU seharga Rp. 4.500,- per liter dan akan dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,- per liternya ;
Bahwa benar barang bukti berupa 20 jerigen @ 30 liter berisi solar bersubsidi, sepeda motor dan keranjang yang jadi barang bukti tersebut milik terdakjwa Tusiran ;
Bahwa setahu saksi membeli solar dan dijual lagi untuk eceran diperbolehkan, namun pada saat kejadian tersebut situasi secara umum sedang rawan karena akan adanya kenaikan BBM bersubsidi ;
Bahwa selain itu saat interogasi awal yang kami lakukan sudah ditanyakan tentang surat izinnya, ternyata terdakwa Tusiran tidak memiliki dokumen-dokumen perizinannya ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
3. Saksi SUMARSONO bin PARTO WIRYO ; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah karyawan SPBU 44.506.03 Link. Ngrawan Kel. Bawen Kec. Bawen, Kab. Semarang dan tugas saksi sebagai operator SPBU yang melayani pembeli BBM ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 16 Juni 2013 sekitar pukul 08.30 wib Tusiran membeli BBM jenis solar 1 kali, sedangkan Agus Widodo juga membeli BBM jenis solar 2 kali sebanyak 60 liter menggunakan 2 jerigen;
Bahwa saksi tahu yang boleh membeli BBM subsidi di SPBU yakni semua kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, sedangkan yang menggunakan jerigen yang diperbolehkan yang digunakan untuk industri mikro, usaha kecil, selepan (penggilingan padi) juga traktor ;
Bahwa pembelian dengan jerigen untuk industri mikro, usaha kecil, selepan harus ada surat izinnya baik dari kelurahan atau dari Disperindag ;
Bahwa BBM solar yang dibeli terdakwa Tusiran dan Agus Widodo adalah merupakan BBM bersubsidi ;
Bahwa saat terdakwa Tusiran dan Agus Widodo membeli BBM dengan jerigen saksi lupa tidak tanyakan surat iznnya karena sedang ramai kendaraan yang beli BBM, hanya dalam perkiraan saksi mereka membeli untuk usaha selepan sehingga saksi layani ;
Bahwa seingat saksi saat kedua orang itu membeli BBM dengan jerigen tersebut tidak ada pembeli lainnya dan terdakwa Tusiran yang membeli duluan 1 kali sekitar jam 08.30 wib sejumlah 60 liter dengan 2 buah jerigen lalu selang 1 jam kemudian Agus Widodo juga membeli sejumlah 120 liter dengan cara 2 kali datang ke SPBU dengan 2 buah jerigen;
Bahwa solar bersubsidi di SPBU harganya Rp. 4.500,- per liter ;
Bahwa dari perkiraan saksi Tusiran dan Agus Widodo membeli BBM jenis solar tersebut untuk usaha selepan ;
Bahwa benar dari setiap jerigen saksi diberi Rp. 5.000,- ;
Bahwa pada saat Tusiran dan Agus Widodo membeli BBM bersubsidi tersebut memang di masyarakat sedang ada isu kalau pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi ;
Bahwa saat melayani kedua orang itu membeli BBM dengan jerigen baik sesama teman operator maupun penanggung-jawab SPBU tidak ada yang mengingatkan saksi ;
Bahwa atas peristiwa ini saksi dapat sanksi dari perusahaan, sekarang tugas saksi hanya sebagai cleaning service bukan lagi operator ;
Bahwa benar barang bukti berupa 20 jerigen @ 30 liter berisi solar bersubsidi, sepeda motor dan keranjang barang bukti tersebut yang digunakan Tusiran dan Agus Widodo untuk membeli BBM bersubsidi ;
Bahwa Tusiran membeli 1 kali sejumlah 60 liter dengan menggunakan 2 buah jerigen, sedangkan Agus Widodo membeli 2 kali masing-masing sejumlah 60 liter dengan menggunakan 2 buah jerigen dengan total 120 liter, sehingga total seluruh BBM bersubsidi yang dibeli sejumlah 180 liter ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
4. Saksi I M U M, S.H.M.H bin KH. SOLEH ; ------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah PNS yang berdinas di Dinas Koperasi, UMKM, perindustrian dan Perdagangan Kab. Semarang dan sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan yang tupoksinya :
Melaksanakan tugas-tugas di bidang perdagangan ;
Memfasilitasi pelayanan di bidang perdagangan ;
Melaksanakan pengawasan barang dan jasa yang berada di pasaran ;
Bahwa untuk pembelian BBM bersubsidi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen, hanya dapat dilakukan untuk digunakan/diperuntukkan untuk usaha mikro dengan dasar Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu ;
Bahwa untuk usaha mikro dalam membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan setempat dan syarat untuk mendapatkan rekomendasi tersebut adalah :
Surat pengantar dari Kelurahan ;
Surat pengantar dari Kecamatan ;
Melampirkan fotocopy SIUP atau TDI dengan modal dibawah Rp. 50 juta;
Bahwa setelah saksi cek data di kantor, belum pernah dikeluarkan rekomedasi atau izin atas nama Tusiran untuk membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen ;
Bahwa sesuai aturan tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penjualan BBM bersubsidi secara eceran di pinggir jalan, ketentuan yang ada penjualan BBM bersubsidi dilakukan oleh SPBU ;
Bahwa untuk penimbunan BBM bersubsidi yang berwenang mengeluarkan izin langsung dari Menteri sesuai dengan Keppresnya ;
Bahwa untuk sanksi terhadap SPBU yang melanggar aturan dalam kasus ini menjual BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak sudah bukan kewenangan kantor kami ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
5. Saksi AGUS WIDODO bin JUMERI ; -------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi sebagai tukang batu;
Bahwa Saksi ditangkap Petugas Polisi karena saksi membantu terdakwa Tusiran membeli solar di SPBU Ngrawan ;
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 16 juni 2013 sekitar pukul 09.30 Wib saat itu saksi sedang di rumah kemudian terdakwa Tusiran datang dan meyuruh saksi membeli solar di SPBU Ngrawan Bawen, sebanyak 6 jeirigen kemudian saksi berangkat membeli solar dengan membawa 2 jeerigen kosong ukuran 30 liter, lalu saksi membeli lagi 2 jerigen sebanyak 60 liter dengan harga setiap liter Rp.4.500,- dan tiap satu jerigen memberi kepada petugas SPBU sebesar Rp.5000,- setelah itu saksi bawa ke Kp Kupang Pete Rt.06 Rw.02, Kel Kupang, Kec.Ambarawa, Kab.Semarang untuk disimpan, dan berangkat lagi ke SPBU untuk membeli dan saksi bawa lagi ke penyimpanan dan sekitar pukul 10.30 Wib. Saat menurunkan jerigen saksi ditangkap oleh petugas Polisi dan tidak lama terdakwa Tusiran datang lalu ditangkap juga setelah itu dibawa ke Kantor Polres Semarang untuk dimintai keterangan;
Bahwa waktu itu saksi disuruh membeli 6 (enam) jerigen dan baru berangkat 2 (dua) kali pembelian ;
Bahwa 1 (satu) jerigen isi 30 (tiga puluh) liter jadi 2 kali pembelian sebanyak 60 (enam puluh) liter ;
Bahwa alat yang saksi pakai untuk membeli solar di SPBU adalah sepeda motor Suzuki Smash Nopol : H 5397 HL ;
bahwa sepeda motor yang terdakwa pakai untuk membeli solar milik terdakwa Tusiran, juga alat lain ada jerigen, juga rombong yang digunakan untuk mengangkut solar semua alat-alat itu milik terdakwa Tusiran ;
Bahwa pada waktu itu saksi disuruh oleh terdakwa Tusiran karena saksi sedang tidak ada pekerjaan sehingga saksi mau disuruh untuk membeli solar ;
Bahwa saksi mendapat upah dari terdakwa Tusiran dan saksi terima upah dari terdakwa Tusiran Rp.30.000,- untuk 2 (dua) kali pengangkutan ;
Bahwa setelah membeli solar saksi bawa di rumah terdakwa Tusiran, selanjutnya untuk apa saksi ;
bahwa harga resmi solar Rp. 4500,- dan sekali angkut saksi memberi kepada petugas sebesar Rp.5000,-;
Bahwa uangnya diberi oleh terdakwa Tusiran untuk memberi petugas SPBU;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Tusiran baru sekali membeli solar dan sebelumnya tidak tahu ;
Bahwa petugas SPBU yang saksi beri uang namanya Sumarsono, tapi saksi tidak tahu di mana alamatnya ;
Bahwa saksi baru pertama kali disuruh oleh terdakwa Tusiran ;
Bahwa setahu saksi terdakwa Tusiran sehari-hari jualan rokok di Terminal Bawen ;
Bahwa setelah membeli solar di SPBU Bawen terus solar saksi taruh di pinggir jalan dekat rumah terdakwa Tusiran ;
Bahwa pada waktu membeli BBM tidak dilengkapi dengan surat-surat ijin dari petugas ;
Bahwa solar yang saksi beli bersubsidi ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sdr.TUSIRAN mempunyai ijin apa tidak, karena saksi hanya membantu saja ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membeli solar bersubsidi pada tanggal 16 Juni 2013 sekitar pukul 08.30 Wib.dengan membawa 4 (empat) jerigen kosong dengan ukuran 30 (tigapuluh) liter, lalu terdakwa membeli 2(dua) jerigen sebanyak 60 (enam puluh) liter di SPBU Ngrawan-Bawen, dengan harga tiap liter Rp 4500,- dan setiap jerigen terdakwa memberikan uang kepada petugas SPBU sebesar Rp.5000,- dan terus terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan sedangkan yang 2(dua) jerigen kosong terdakwa tinggal di SPBU untuk diisi solar lagi, kemudian setelah itu terdakwa menyuruh AGUS WIDODO untuk membeli lagi solar sebanyak 60 (enampuluh) liter 2 atau (dua) jerigen pada saat yang kedua kali membeli solar dan baru diturunkan dari SPBU kemudian AGUS WIDODO ditangkap oleh petugas Polisi dan dibawa ke Kantor Polres Semarang bersama terdakwa untuk dimintai keterangan ;
Bahwa pekerjaan terdakwa jualan minyak tanah dan lainya juga jualan solar ;
Bahwa terdakwa tidak berjualan premium ;
Bahwa terdakwa baru sekali membeli solar di SPBU;
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli solar di SPBU Ngrawan-Bawen sebanyak 60 (enam puluh) liter 4 (empat) derigen dan tiap jerigen terdakwa memberi kepada petugas SPBU sebesar Rp 5000,-;
Bahwa Solar terdakwa jual di tempat di Penggilingan padi (selepan) ;
Bahwa saat terdakwa membeli solar harga BBM belum naik ;
Bahwa tujuan terdakwa mencari keuntungan dari hasil menjual solar yang terdakwa beli dari SPBU ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat keterangan dari petugas membeli dan menjual solar itu ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual solar ;
Bahwa saksi menyuruh AGUS WIDODO untuk membeli solar karena waktu itu terdakwa lagi ada acara sehingga terdakwa minta tolong kepada AGUS WIDODO untuk membeli solar di SPBU ;
Bahwa Terdakwa kenal baik dengan petugas SPBU dan terdakwa ditawari oleh petugas SPBU untuk beli solar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
PRIMAIR : Pasal 55 UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 53 huruf b. UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Buni jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan secara subsidairitas tersebut, maka dalam hal pembuktiannya Majelis Hakim akan mulai dari Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka pembuktian beralih ke Dakwaan Subsidair ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair adalah Pasal 55 UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang mengandung unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut : ------------------------------
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga ;
Bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan ”Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi”.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan “Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa”.------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, pada tanggal 16 Juni 2013 sekitar jam 10.30 wib. saksi Sugeng bin Ruwanto, saksi Ardy Nugroho bin Kaswi, saksi Agung Sulaksono bin Subari yang ketiganya adalah anggota Polres Semarang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Ngrawan – Bawen ada yang membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen, kemudian tim dari Kantor yang beranggotakan saksi Agung, saksi Yajid dan saksi Sugeng menuju ke TKP di SPBU Ngrawan ;
Bahwa Kemudian saksi Sugeng bin Ruwanto, saksi Ardy Nugroho bin Kaswi, saksi Agung Sulaksono bin Subari di SPBU Ngrawan melihat ada pembeli BBM jenis solar bersubsidi yang membeli BBM jenis solar menggunakan 2 buah jerigen besar isi ± 30 liter dengan sarana sepeda motor, selanjutnya diikuti dan sampai di sebuah rumah di Kupang Pete Ambarawa lalu pembeli tersebut ditangkap dan mengaku bernama Agus Widodo dan saat sedang diinterogasi di TKP muncul seseorang yang mengaku pemilik rumah yang bernama Tusiran dan di rumah Tusiran tersebut juga ditemukan total 20 jerigen besar yang berisi solar bersubsidi dengan jumlah total sekitar 600 liter ;
Menimbang, bahwa dari hasil interogasi awal di TKP diakui Agus Widodo membeli solar bersubsidi atas perintah/disuruh terdakwa Tusiran, yang juga pemilik dari sekitar 20 jerigen berisi solar tersebut dan diketahui Agus Widodo bin Jumeri dan Tusiran bin Dul Ahmad tidak memiliki izin pengangkutan BBM dari pihak yang berwenang ; ,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah menggunakan dengan cara yang tidak semestinya, menyelewengkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan telah nyata bahwa terdakwa Tusiran dan Agus Widodo tidak memiliki izin usaha dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, sehinggga tidak ada perbuatan menyalahgunakan izin atau kewenangan pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa” ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1: ”menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga” tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair tidak terbukti, maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan selanjutnya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair tersebut, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 53 huruf b. UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Melakukan pengangkutan sebagaimana pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
1. Unsur melakukan pengangkutan sebagaiman dimaksud pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan ”Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi”.----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan “Izin usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan”.--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak sebagaimana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi, dan dalam hal pengangkutannya termasuk pada Kegiatan Usaha Hilir yang sebagaimana pasal 23 ayat (1) UU. No. 22 Tahun 2001 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang mendapat izin dari Pemerintah ; ------------------
Menimbang, bahwa terdakwa membeli solar bersubsidi pada tanggal 16 Juni 2013 sekitar pukul 08.30 Wib.dengan membawa 4 (empat) jerigen kosong dengan ukuran 30 (tigapuluh) liter, lalu terdakwa membeli 2(dua) jerigen sebanyak 60 (enam puluh) liter di SPBU Ngrawan-Bawen, dengan harga tiap liter Rp 4500,- dan setiap jerigen terdakwa memberikan uang kepada petugas SPBU sebesar Rp.5000,- dan terus terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan sedangkan yang 2(dua) jerigen kosong terdakwa tinggal di SPBU untuk diisi solar lagi, kemudian setelah itu terdakwa menyuruh AGUS WIDODO untuk membeli lagi solar sebanyak 60 (enampuluh) liter 2 atau (dua) jerigen pada saat yang kedua kali membeli solar dan baru diturunkan dari SPBU kemudian AGUS WIDODO ditangkap oleh petugas Polisi dan dibawa ke Kantor Polres Semarang bersama terdakwa untuk dimintai keterangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2013 sekitar jam 10.30 wib. saksi Sugeng bin Ruwanto, saksi Ardy Nugroho bin Kaswi, saksi Agung Sulaksono bin Subari yang ketiganya adalah anggota Polres Semarang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Ngrawan – Bawen ada yang membeli BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen, kemudian tim dari Kantor yang beranggotakan saksi Agung, saksi Yajid dan saksi Sugeng menuju ke TKP di SPBU Ngrawan ;
Bahwa Kemudian saksi Sugeng bin Ruwanto, saksi Ardy Nugroho bin Kaswi, saksi Agung Sulaksono bin Subari di SPBU Ngrawan melihat ada pembeli BBM jenis solar bersubsidi yang membeli BBM jenis solar menggunakan 2 buah jerigen besar isi ± 30 liter dengan sarana sepeda motor, selanjutnya diikuti dan sampai di sebuah rumah di Kupang Pete Ambarawa lalu pembeli tersebut ditangkap dan mengaku bernama Agus Widodo dan saat sedang diinterogasi di TKP muncul seseorang yang mengaku pemilik rumah yang bernama Tusiran dan di rumah Tusiran tersebut juga ditemukan total 20 jerigen besar yang berisi solar bersubsidi dengan jumlah total sekitar 600 liter ;
Menimbang, bahwa dari hasil interogasi awal di TKP diakui Agus Widodo membeli solar bersubsidi atas perintah/disuruh terdakwa Tusiran, yang juga pemilik dari sekitar 20 jerigen berisi solar tersebut dan diketahui Agus Widodo bin Jumeri dan terdakwa Tusiran bin Dul Ahmad tidak memiliki izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 : ” melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi ;
2. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 16 juni 2013 sekitar pukul 09.30 Wib saat saksi Agus Widodo sedang di rumah datang terdakwa Tusiran dan menyuruh saksi Agus Widodo membeli solar di SPBU Ngrawan Bawen, sebanyak 6 jerigen kemudian saksi Agus Widodo dengan menggunakan sarana sepeda motor yang ada keranjangnya berangkat membeli solar dengan membawa 2 jerigen kosong ukuran 30 liter dan membeli sebanyak 60 liter dengan harga setiap liter Rp.4.500,- dan untuk tiap satu jerigen saksi Agus Widodo memberi uang kepada petugas SPBU sebesar Rp.5000,- setelah itusaksi Agus Widodo membawa jerigen berisi solar ke Kampung Kupang Pete Rt.06 Rw.02 Kel. Kupang Kec. Ambarawa Kab. Semarang untuk disimpan dan berangkat lagi ke SPBU untuk membeli dan dibawa lagi ke penyimpanan di rumah terdakwa Tusiran, dan sekitar pukul 10.30 Wib. saat menurunkan jerigen saksi Agus Widodo ditangkap oleh petugas Polisi dan tidak lama terdakwa Tusiran datang dan ikut ditangkap ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 : ” Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur-unsur untuk adanya tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair telah dapat dibuktikan, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selain pidana pokok berupa penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana berupa denda yang besarnya telah disesuaikan dengan perbuatan Terdakwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah dibahas dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk mencegah Terdakwa menghindar dari pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat dan negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku terus-terang serta menyesali perbuatan yang salah tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertera dalam amar putusan dipandang telah memenuhi asas dan tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Mengingat ketentuan Pasal 53 huruf b. UU. RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TUSIRAN bin DUL AHMAD tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa TUSIRAN bin DUL AHMAD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa Izin usaha pengangkutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 4.000.000.000.- (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 oleh kami : SUHARTANTO, S.H.,M.H., Hakim Ketua, KADARWOKO, S.H., M.Hum. dan DAME P. PANDIANGAN, S.H. sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 September 2013 oleh Hakim Ketua didampingi oleh DAME P. PANDIANGAN, S.H. dan KONY HARTANTO, S.H. Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh I S N A D I, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh RICKI RIONART PANGGABEAN, S.H.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
- ttd - - ttd -
DAME P. PANDIANGAN, S.H.SUHARTANTO, S.H.,M.H.
HAKIM ANGGOTA II
- ttd
KONY HARTANTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
I S N A D I, S.H.
C A T A T A N :
------- Dicatat disini, bahwa putusan perkara pidana Nomor : 32/Pid.Sus/2013/PN.Ung atas nama terdakwa : TUSIRAN bin DUL AHMAD tersebut sejak tanggal 26 September 2013 telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Penuntut Umum pada hari itu juga telah Menyatakan Menerima Putusan tersebut dan tidak akan mencabut pernyataannya. –-----------------
P A N I T E R A,
MAT DJUSKAN, SH.MH.