294/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 294/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RICKY CHRISTIAN ANLO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 294/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RICKY CHRISTIAN ANLO ;
Tempat lahir : Manado ;
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 06 September 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kel. Aek Pining Kec Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan surat Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa : ---
Menetapkan agar terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama ;
---------Bahwa ia terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat saksi korban Renova Elisabet Tambunan datang kerumah kontrakan terdakwa dengan membawa perabotan rumah tangga. Sesampainya dirumah kontrakan terdakwa tersebut antara saksi korban dan terdakwa terlihat pertengkaran dan pada saat itu terdakwa memukul lengan tangan kanan dan mencakar wajah saksi korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menendang perut saksi korban yang sedang hamil dengan menggunakan kakinya.
Bahwa terdakwa dan saksi korban Renova Elisabet Tambunan berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Surat Nikah dari Gereja Kristen Sangkakala Indonesia No. 021/SN/GKSI/BTM/2009 tanggal 18 Januari 2009
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No. 440/052/VL/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Nikmah Febriyanti Marito Lubis yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Luka memar pada lengan atas kanan bagian dalam diameter tiga centimeter
Luka memar pada lengan atas kanan bagian bawah diameter atu centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabakan ruda paksa tumpul
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
ATAU ;
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat saksi korban Renova Elisabet Tambunan datang kerumah kontrakan terdakwa dengan membawa perabotan rumah tangga. Sesampainya dirumah kontrakan terdakwa tersebut antara saksi korban dan terdakwa terlihat pertengkaran dan pada saat itu terdakwa memukul lengan tangan kanan dan mencakar wajah saksi korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menendang perut saksi korban yang sedang hamil dengan menggunakan kakinya.
Bahwa terdakwa dan saksi korban Renova Elisabet Tambunan berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Surat Nikah dari Gereja Kristen Sangkakala Indonesia No. 021/SN/GKSI/BTM/2009 tanggal 18 Januari 2009
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No. 440/052/VL/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Nikmah Febriyanti Marito Lubis yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Luka memar pada lengan atas kanan bagian dalam diameter tiga centimeter
Luka memar pada lengan atas kanan bagian bawah diameter atu centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabakan ruda paksa tumpul
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Renova Elisabet Tambunan, Agus Parninggotan Simanjuntak, Pahala Lubis, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : RENOVA ELISABET TAMBUNAN ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukuli dan menendang perut saksi yang sedang hamil sebanyak 1 kali, muka saksi dicakarnya dengan mengeluarkan kata-kata” pergi kau dari sini” maka dijawab saksi” kenapa aku pergi, kan aku istrimu maka terdakwa bilang disitu” aku tidak mau lagi”katanya ;
Bahwa benar saksi menyelidikan terhadap terdakwa maka rupanya terdakwa selingkuh ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka memar pada lengan atas kanan bagian dalam dan bawah ;
Saksi II : AGUS PARNINGOTAN SIMANJUNTAK ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar saksi tidak ada sempat melerai pertengkaran terdakwa dengan saksi korban karena terdakwa langsung menarik istrinya saksi korban ke kamar rumahnya ;
Bahwa benar saksi korban saat itu memanggil saksi karena saksi pekerjaan menarik becak dan maksudnya untuk membawanya ke Aek Pining yaitu kerumah terdakwa maka saksi antar saksi korban kerumah terdakwa, saksi korban masuk kerumah terdakwa saksi mengangkati barang-barangnya dan saat itulah saksi ada melihat terdakwa memukul badan saksi korban sebanyak 1 kali sehingga saki korban menangis dan meminta tolong saksi supaya saksi panggilan Polisi tapi sewaktu saksi berupaya memanggil Polisi namun tidak sempat karena saksi korban memanggil saksi supaya membawanya kembali ketempat dia semula ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka memar pada lengan atas kanan bagian dalam dan bawah ;
Saksi III : PAHALA LUBIS ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 saksi ada melihat saksi korban nangis-nangis dan datang mengadukan halnya kepada saksi”ito saksi sudah dipukuli, dijambak, dan
ditendang perut saksi yang sedang hamil”mendangar hal itu saksi terus membawa saksi melaporkannya ke Polsek Batangtoru tapi karena di Polsek Batangtoru tidak ada yang menangani kasus KDRT maka kami dibawa ke polres Tapanuli Selatan di Padangsidimpuan dan teruslah di Visum ;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa selingkuh karena terdakwa tinggal dikontrakannya sedangkan selingkuhannya tinggal dirumah orangtuanya ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka memar pada lengan atas kanan bagian dalam dan bawah ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan pada saat saksi korban datang kerumah kontrakan terdakwa dengan membawa perabotan rumah tangga. Sesampainya dirumah kontrakan terdakwa tersebut antara saksi korban dan terdakwa terlihat pertengkaran dan pada saat itu terdakwa memukul lengan tangan kanan dan mencakar wajah saksi korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menendang perut saksi korban yang sedang hamil dengan menggunakan kakinya ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban Renova Elisabet Tambunan berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Surat Nikah dari Gereja Kristen Sangkakala Indonesia ;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Pertama Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia (sebagai pendukung hak dan kewajiban) apabila orang tersebut melakukan tindak pidana kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut dalam hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan,
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur dengan sengaja ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan, saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran dan pada saat itu terdakwa memukul lengan tangan kanan dan mencakar wajah saksi korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menendang perut saksi korban yang sedang hamil dengan menggunakan kakinya
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggal ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di dalam rumah saksi korban di Kel. Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran dan pada saat itu terdakwa memukul lengan tangan kanan dan mencakar wajah saksi korban dengan menggunakan tangannya lalu terdakwa menendang perut saksi korban yang sedang hamil dengan menggunakan kakinya yang mana terdakwa dan saksi korban berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Surat Nikah dari Gereja Kristen Sangkakala Indonesia No. 021/SN/GKSI/BTM/2009 tanggal 18 Januari 2009
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RICKY CHRISTIAN ANLO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Padangsidimpuan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 oleh kami LIFIANA TANJUNG, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANGGREANA E.R SORMIN, SH. dan ARIES KATA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh H. MUHAMMAD AMIN, SH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
ANGGREANA E.R SORMIN, SH. LIFIANA TANJUNG, SH.
ARIES KATA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
H. MUHAMMAD AMIN, SH.