34/PID.SUS/2012/PN.Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 34/PID.SUS/2012/PN.Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIYONO bin TUKIMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Supriyono bin Tukimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana kejahatan “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) renteng obat sakit gigi @ 50 (lima puluh) bungkus; - 1 (satu) renteng obat sakit gatal @ 50 (lima puluh) bungkus; - 3 (tiga) renteng obat asam urat @ 50 (lima puluh) bungkus, total 150 (seratus lima puluh) bungkus; - 11 (sebelas) renteng obat flu tulang @ 50 (lima puluh) bungkus ditambah 14 (empat belas) bungkus, total 564 (lima ratus enam puluh empat) bungkus; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2011, Nopol: AG 4459 BQ, Noka: MH1JB912XBK528469, Nosin: JB91E2521414, beserta STNK kendaraan nomor: 2699181/JT/2010 atas nama Suparman, alamat Sunan Ampel III, R.T. 03, R.W. 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan/Kota Kediri, dikembalikan kepada Terdakwa Supriyono bin Tukimin; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 34/PID.SUS/2012/PN.Pct
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Supriyono bin Tukimin; -----------------------------------------
Tempat lahir : Kediri; --------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 15 Mei 1977; ------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Sunan Ampel III/50, R.T. 02, R.W. 03, Kelurahan ---
Rejomulyo, Kecamatan/Kota Kediri; --------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; -------------------------------------------------------------
Terdakwa dikenakan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara oleh: ------------------------
Penyidik, sejak tanggal 21 Desember 2011 sampai dengan tanggal 09 Januari 2012;-----
Pembantaran oleh Penyidik, sejak tanggal 08 Januari 2011 sampai dengan sembuh; ------
Penahanan lanjutan, sejak tanggal 12 Januari 2012 sampai dengan tanggal 13 Januari 2012;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Januari 2012 sampai dengan tanggal 22 Februari 2012; -------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Februari 2012; -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 17 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Maret 2012; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; -------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca: -------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dengan acara biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: B-288/O.5.38/Ep.2/02/2012, tertanggal 17 Februari 2012 beserta segenap berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas; ----------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-34/PCTN/2/2012, tertanggal 17 Februari 2012; -------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 34/Pen.Pid/2012/PN. Pct tertanggal 17 Februari 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara;
Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti Nomor: 34/Pen.Pid/2012/P.N. Pct., tertanggal 17 Februari 2012; ------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara ini Nomor: 34/Pen.Pid/2012/P.N. Pct., tertanggal 17 Februari 2012, tentang Penetapan hari sidang; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; -------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut: -----------------------
Menyatakan Terdakwa Supriyono bin Tukimin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyono bin Tukimin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan; -------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------
1 (satu) renteng obat sakit gigi @ 50 (lima puluh) bungkus; ------------------------------
1 (satu) renteng obat sakit gatal @ 50 (lima puluh) bungkus; -----------------------------
3 (tiga) renteng obat asam urat @ 50 (lima puluh) bungkus, total 150 (seratus lima puluh) bungkus; ----------------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) renteng obat flu tulang @ 50 (lima puluh) bungkus ditambah 14 (empat belas) bungkus, total 564 (lima ratus enam puluh empat) bungkus; ----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2011, Nopol: AG 4459 BQ, Noka: MH1JB912XBK528469, Nosin: JB91E2521414, beserta STNK kendaraan nomor: 2699181/JT/2010 atas nama Suparman, alamat Sunan Ampel III, R.T. 03, R.W. 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan/Kota Kediri, dikembalikan kepada Terdakwa Supriyono bin Tukimin; ------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar uraian permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa maupun yang disampaikan secara lisan di persidangan; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan telah mendengar pula tanggapan dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDM-34/PCTN/2/2012, tertanggal 17 Februari 2012, yang disusun dalam dakwaan alternatif sebagai berikut: --------------------------
Kesatu: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ia Terdakwa Supriyono bin Tukimin pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011 sekira pukul 11.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2011, bertempat di toko kelontong Dusun Grigak, Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa Supriyono bin Tukimin sedang menjual dan mengedarkan obat kesehatan, telah dilakukan penangkapan oleh Brigadir Beny Agus Raharjo, anggota Polsek Teglaombo, karena tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dan tidak memenuhi standar farmakope Indonesia, selanjutnya Brigadir Beny Agus Raharjo meminta bantuan pada Sat Narkoba, yaitu Briptu Dani Tri Cahyono, Bripda Sofingi dari Polres pacitan untuk mengamankan Terdakwa dan barang buktinya, berupa obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutunya yang dibeli oleh Terdakwa dari Apotik Sinar Waras Keiri, kemudian diracik sendiri dan diberi label merk yang didapat dari kata Bloro sebagai pembungkus obat tanpa mempunyai keahlian berupa; -------------------------------------------------------------
Untuk obat sakit gigi terdiri dari pil Molacod, kapsul Pirokam dan pil Danason, sebanyak 1 (satu) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus; ---------------------------------
Untuk obat sakit gatal terdiri dari pil Pharacetamol, pil CTM, pil Lanadexon, sebanyak 1 (satu) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus; ---------------------------------
Untuk obat sakit asam urat terdiri dari pil CTM, pil Cocodex, pil Prenison, pil Aleron, sebanyak 3 (tiga) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus, total 150 (seratus lima puluh) bungkus; -------------------------------------------------------------------------
Untuk obat flu tulang kecetit terdiri dari pil Antalgin, pil CTM, pil Prenison, pil Kemoren, pil Mulacord sebanyak 11 (sebelas) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus, total 564 (lima ratus enam puluh empat) bungkus; ---------------------------
Selanjutnya obat tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik kecil sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) macam menjadi rentengan dan distraples bersama label merk dan kegunaannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
Kedua: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ia Terdakwa Supriyono bin Tukimin, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa Supriyono bin Tukimin sedang menjual dan mengedarkan obat kesehatan, telah dilakukan penangkapan oleh Brigadir Beny Agus Raharjo, anggota Polsek Teglaombo, karena tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dan tidak memenuhi standar farmakope Indonesia, selanjutnya Brigadir Beny Agus Raharjo meminta bantuan pada Sat Narkoba, yaitu Briptu Dani Tri Cahyono, Bripda Sofingi dari Polres pacitan untuk mengamankan Terdakwa dan barang buktinya, berupa obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutunya yang dibeli oleh Terdakwa dari Apotik Sinar Waras Keiri, kemudian diracik sendiri dan diberi label merk yang didapat dari kata Bloro sebagai pembungkus obat tanpa mempunyai keahlian berupa; -------------------------------------------------------------
Untuk obat sakit gigi terdiri dari pil Molacod, kapsul Pirokam dan pil Danason, sebanyak 1 (satu) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus; ---------------------------------
Untuk obat sakit gatal terdiri dari pil Pharacetamol, pil CTM, pil Lanadexon, sebanyak 1 (satu) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus; ---------------------------------
Untuk obat sakit asam urat terdiri dari pil CTM, pil Cocodex, pil Prenison, pil Aleron, sebanyak 3 (tiga) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus, total 150 (seratus lima puluh) bungkus; -------------------------------------------------------------------------
Untuk obat flu tulang kecetit terdiri dari pil Antalgin, pil CTM, pil Prenison, pil Kemoren, pil Mulacord sebanyak 11 (sebelas) renteng @ 50 (lima puluh) bungkus, total 564 (lima ratus enam puluh empat) bungkus; ---------------------------
Selanjutnya obat tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik kecil sebanyak 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) macam menjadi rentengan dan distraples bersama label merk dan kegunaannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti dan memahami isi dan maksud dakwaan, namun demikian Terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama Faisal Devid Eka Mahendra dan Dani Tri Cahyono, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Saksi Faisal Devid Eka Mahendra: ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bersama dengan 4 (empat) orang dari Resnarkoba Polres Pacitan telah melakukan penangkapan Terdakwa Supriyanto bin Tukimin karena telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhdap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saat penangkapan, Terdakwa sedang menjual obat-obatan secara keliling di Kabupaten Pacitan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap di sebuah toko kelontong di Dusun Grigak, Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan; ---------------------------------------
Bahwa, obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah obat sakit gigi, sakit gatal, asam urat dan flu tulang atau pil kecetit; ---------------------------------------------------
Bahwa, obat-obat tersebut diperoleh Terdakwa dari salah satu apotik di Kabupaten Trenggalek; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut pengakuan Terdakwa, obat-obatan tersebut diracik sendiri olehnya; -----
Bahwa, Terdakwa menjual obat-obatan tersebut sebulan sekali di Kabupaten Pacitan; ----
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; -------------
II. Saksi Dani Tri Cahyono: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi bersama dengan 4 (empat) orang dari Resnarkoba Polres Pacitan telah melakukan penangkapan Terdakwa Supriyanto bin Tukimin karena telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhdap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan saksi Faisal Devid Eka Mahendra, Briptu Dani Tri Cahyono dan Brigadir Agus Sofingi; -------
Bahwa, saksi bersama dengan Faisal Devid Eka Mahendra dari Polres Pacitan dimintai bantuan oleh Polsek Tegalombo untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di wilayah polsek Tegalombo; ---------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; --------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan berita acara pemeriksaan atas nama saksi Beni Agus Raharjo dan keterangan Ahli yang bernama Nunuk Irawati, S.Si., Apt., sebagaimana termaktub dalam berita acara pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian; dan terhadap keterangan saksi maupun ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi tersebut diatas; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2011, sekira pukul 11.00 WIB., di sebuah toko kelontong di Dusun Grigak, Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan karena menjual obat-obatan yang Terdakwa ramu sendiri tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang; -------------------------------------
Bahwa, Terdakwa meracik obat-obatan tersebut dengan bahan yang ia beli dari sebuah apotik di Kabupaten Trenggalek; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa secara rutin menjual obat-obatan tersebut di Kabupaten Pacitan secara berkeliling setiap sebulan sekali; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) renteng obat sakit gigi @ 50 (lima puluh) bungkus; ------------------------------
1 (satu) renteng obat sakit gatal @ 50 (lima puluh) bungkus; -----------------------------
3 (tiga) renteng obat asam urat @ 50 (lima puluh) bungkus, total 150 (seratus lima puluh) bungkus; ----------------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) renteng obat flu tulang @ 50 (lima puluh) bungkus ditambah 14 (empat belas) bungkus, total 564 (lima ratus enam puluh empat) bungkus; ----------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2011, Nopol: AG 4459 BQ, Noka: MH1JB912XBK528469, Nosin: JB91E2521414, beserta STNK kendaraan nomor: 2699181/JT/2010 atas nama Suparman, alamat Sunan Ampel III, R.T. 03, R.W. 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan/Kota Kediri; -----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun Terdakwa mengaku mengenalinya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, Terdakwa dan dengan dihubungkan dengan barang bukti yang dimajukan dalam persidangan, telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya telah memenuhi keseluruhan unsur delik dalam Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar ketentuan dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut: -
Dengan sengaja; --------------------------------------------------------------------------------------
Memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan; -------------
Yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan; -------------------------------
Ad. 1. Unsur dengan sengaja; --------------------------------------------------------------------------------
Pengertian unsur dengan sengaja adalah pernyataan adanya sikap batin pelaku yang menunjukkan persesuaian antara niat/ kehendak dengan perbuatan yang dilakukannya; Perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan peristiwa kebetulan, akan tetapi memang dengan penuh kesadaran dan keinsyafan dalam melakukan perbuatannya tersebut; ---------------------
Ad. 2. Unsur memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan: ------
Bahwa, yang dimaksud dengan pengertian memproduksi adalah serangkain perbuatan yang dilakukan untuk menciptakan, membuat, membentuk atau menghasilkan sesuatu; ------------
Mengedarkan adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan untuk menyebarkan, memindahtangankan atau memperkenalkan sesuatu barang atau hal kepada pihak lain; ------
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.ediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan: ----------------------
Unsur ini mempunyai pengertian bahwa setiap peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tersebut dalam unsur delik dimuka haruslah didasarkan pada standar Farmakope Indonesia dalam hal ini oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan obat-obatan yang diperjual-belikan kepada masyarakat benar-benar obat-obatan yang diproduksi untuk kesembuhan pemakainya dan tidak untuk disalahgunakan kegunaannya. Dalam perkara ini Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kualifikasi sebagai orang yang diizinkan untuk meracik sekaligus mengedarkan obat-obatan tersebut diatas; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut, maka secara hukum dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maupun sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut; ----
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara terdapat pula pidana denda dalam perkara ini, maka selain menjalani pidana penjara, Terdakwa harus pula membayar denda yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam penjatuhan pidana denda dikenal pula dengan pidana pengganti (subsidiairitas), maka apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, dapat diganti dengan pidana kurungan yang jumlahnya akan sekaligus dicantumkan dalam amar putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang dimajukan dalam perkara ini telah cukup dipertimbangkan maka statusnya akan ditentukan pula dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa; -----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan; ------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi; ------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah cukup dipertimbangkan dan telah dianggap adil baik ditinjau dari susut legal justice, moral justice maupun social justice dan harus pula dipandang bahwa pemidanaan ini adalah sebagai suatu pembinaan bagi Terdakwa agar menginsyafi kesalahannya dan tidak mengulangi lagi kesalahannya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala hal yang termaktub dalam berita acara putusan ini secara mutatis-mutandis dianggap termuat sekaligus telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan; -------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 196 Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- M E N G A D I L I :------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Supriyono bin Tukimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana kejahatan “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”; ----
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) renteng obat sakit gigi @ 50 (lima puluh) bungkus; ------------------------------
1 (satu) renteng obat sakit gatal @ 50 (lima puluh) bungkus; -----------------------------
3 (tiga) renteng obat asam urat @ 50 (lima puluh) bungkus, total 150 (seratus lima puluh) bungkus; ----------------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) renteng obat flu tulang @ 50 (lima puluh) bungkus ditambah 14 (empat belas) bungkus, total 564 (lima ratus enam puluh empat) bungkus; ----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2011, Nopol: AG 4459 BQ, Noka: MH1JB912XBK528469, Nosin: JB91E2521414, beserta STNK kendaraan nomor: 2699181/JT/2010 atas nama Suparman, alamat Sunan Ampel III, R.T. 03, R.W. 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan/Kota Kediri, dikembalikan kepada Terdakwa Supriyono bin Tukimin; ------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2012, oleh kami: Drs. TUGIYANTO, Bc.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H., dan Y. PURNOMO SURYO ADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TUGIMAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan dengan dihadiri oleh AGUS BUDIYANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H. Drs. TUGIYANTO, Bc.IP., S.H., M.H.
Y. PURNOMO SURYO ADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TUGIMAN