99/PID.B/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 99/PID.B/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM JUNAIDY
1. Menyatakan terdakwa IMAM JUNAIDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “melakukan usaha penyimpanan gas bumi tanpa ijin dari Pemerintah; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM JUNAIDY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor 99/PID.B/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Imam Junaidy
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 39/6 Juni 1976
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Cemeng Ngemplak Rt. 07 Rw. 03 Desa Cemenkalang Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : swasta
Terdakwa Imam Junaidy tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri, tanpa didampingi Penasihat HUkum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 99/PID.B/2016/PN SDA tanggal 23 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/PID.B/2016/PN SDA tanggal 24 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IMAM JUNAIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan penyimpanan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan untuk kegiatan gas bumi atau usaha gas bumi dari pemerintah” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sesuai dengan dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IMAM JUNAIDIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan salama 1 (satu) Tahun dan denda Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) sub. 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan grand max nopol W 9927 NW
1 (Satu) unit sepeda motor viar roda 3 nomor polisi W 3288 QR
Dikembalikan kepada terdakwa;
Tabung gas LPG ukuran 50 kg keadaan kosong sebanyak 20 tabung.
Tabung gas LPG ukuran 12 kg keadaan kosong sebanyak 72 tabung.
Tabung gas LPG ukuran 3 kg keadaan kosong sebanyak 160 tabung.
Dirampas untuk Negara;
2 (dua) pasang pipa besi untuk suntik tabung.
3 (tiga) set selang suntik.
1 (satu) buah timbangan duduk.
1 (satu) roll kawat segel.
1 (satu) kresek segel tabung gas LPG.
Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------------- Bahwa terdakwa IMAM JUNAIDY, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, di Dsn. Cemeng Ngemplak Rt. 07 Rw. 03 Ds. Cemenkalang Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas yaitu dirumah terdakwa yang digunakan sebagai tempat usaha penyuntikan isi tabung gas LPG (Liquid Petrolium Gas) dari ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Usaha yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dibantu dengan 4 karyawan terdakwa yaitu saksi Adam Nur Komsin, saksi Lukman Hakim, saksi Rochmat Mahmudi dan saksi Achmadun Choiri. Usaha yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah dijalankan sejak bulan Maret 2015.
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, tempat usaha yang dijalankan oleh terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian Resor Sidoarjo, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pasang pipa besi untuk suntik tabung, 3 (tiga) set selang suntik, 1 (satu) buah timbangan duduk dan 1 (satu) roll kawat segel alat-alat tersebut yang digunakan oleh terdakwa untuk memindahkan isian LPG dari tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kg (non subsidi) dan 50 kg (non subsidi) selain itu ditemukan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan grand max nopol W 9927 NW yang bermuatan tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 5 tabung gas LPG ukuran 50 kg sebanyak 8 tabung, 1 (Satu) unit sepeda motor viar roda 3 nomor polisi W 3288 QR yang bermuatan tabung gas LPG ukuran 12 KG sebanyak 7 tabung, 1 (satu) kresek segel tabung gas LPG, Tabung gas LPG ukuran 50 kg keadaan kosong sebanyak 12 tabung, Tabung gas LPG ukuran 12 kg keadaan kosong sebanyak 60 tabung dan Tabung gas LPG ukuran 3 kg keadaan kosong sebanyak 160 tabung.</p><p>- Bahwa kendaraan grand max nomor polisi W 9927 NW dan sepeda motor viar roda 3 nomor polisi W 3288 QR tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut tabung gas LPG tersebut ke tempat usaha LPG terdakwa maupun keluar tempat usaha LPG terdakwa.</p><p>- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin usaha Pengangkutan LPG, pengisian LPG ke dalam tabung-tabung hanya dapat dilakukan di SPBE atau SPPBE yang sudah mendapatkan izin usaha Pengangkutan LPG dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU. RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
atau
KEDUA:
------------- Bahwa terdakwa IMAM JUNAIDY, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 11.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, di Dsn. Cemeng Ngemplak Rt. 07 Rw. 03 Ds. Cemenkalang Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas yaitu dirumah terdakwa yang digunakan sebagai tempat usaha penyuntikan isi tabung gas LPG (Liquid Petrolium Gas) dari ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Usaha yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dibantu dengan 4 karyawan terdakwa yaitu saksi Adam Nur Komsin, saksi Lukman Hakim, saksi Rochmat Mahmudi dan saksi Achmadun Choiri. Usaha yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah dijalankan sejak bulan Maret 2015.</p><p>- Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas tempat usaha yang dijalankan oleh terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian Resor Sidoarjo, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pasang pipa besi untuk suntik tabung, 3 (tiga) set selang suntik, 1 (satu) buah timbangan duduk dan 1 (satu) roll kawat segel alat-alat tersebut yang digunakan oleh terdakwa untuk memindahkan isian LPG dari tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kg (non subsidi) dan 50 kg (non subsidi) selain itu ditemukan juga barang bukti 1 (satu) unit kendaraan grand max nopol W 9927 NW yang bermuatan tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 5 tabung gas LPG ukuran 50 kg sebanyak 8 tabung, 1 (Satu) unit sepeda motor viar roda 3 nomor polisi W 3288 QR yang bermuatan tabung gas LPG ukuran 12 KG sebanyak 7 tabung, 1 (satu) kresek segel tabung gas LPG, Tabung gas LPG ukuran 50 kg keadaan kosong sebanyak 12 tabung, Tabung gas LPG ukuran 12 kg keadaan kosong sebanyak 60 tabung dan Tabung gas LPG ukuran 3 kg keadaan kosong sebanyak 160 tabung.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin usaha Penyimpanan LPG, pengisian LPG ke dalam tabung-tabung hanya dapat dilakukan di SPBE atau SPPBE yang sudah mendapatkan izin usaha Penyimpanan LPG dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU. RI. No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ROHMAT IFANTRI FIRDAUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Polisi di Polres Sidoarjo;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2015, saksi bersama tiem telah mengamankan kegiatan usaha elpiji yang dilakukan oleh terdakwa di Dsn. Cemeng Ngemplak RT.07 RW.03 Ds. Cemeng kalang Kec./Kab. Sidoarjo;
Bahwa pada saat saksi sampai di TKP , saksi menemukan beberapa tabung elpiji, sebagaimana diajukan sebagai barang bukti;
Bahwa pada saat saksi menanyakan ijin usaha yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin tersebut;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, usaha yang dilakukan oleh terdakwa memang belum ada ijinnya karena masih dalam proses pengajuan;
Bahwa selain tabung elpiji, saksi juga menyita barang-barang yang digunakan untuk usaha tersebut yaitu:mobil Grand Max No. Pol. W-9927-NW, sepeda motor Viar roda 2 No.Pol. W-3288-QR yang digunakan untuk mengangkut elpiji kepada konsumen, 2 pasang pipa besi, 3 set selang suntik, satu buah timbangan duduk, satu roll kawat segel, satu kresek segel tabung elpiji;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi KUJAINI, saksi SUNARSO dan saksi RONI HADIANTO, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaimana diterangkan oleh saksi ROHMAT IFANTRI FIRDAUS karena mereka adalah satu team dalam menangani perkara terdakwa;
Saksi ADAM NURKHOMSIN
Bahwa saksi adalah karyawan terdakwa yang tugasnya memindahkan gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg;
Bahwa selain saksi, ada karyawan lain yaitu Lukman Hakim, Rohmat Rahmudi, dan Tamadun Khoiri;
Bahwa ada atau tidaknya usaha yang dilakukan terdakwa, saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan pokok terdakwa adalah jual beli material bangunan;
Bahwa selain itu, terdakwa juga mempunyai usaha menyalurkan elpiji;
Bahwa benar selain menyalurkan, terdakwa juga memindahkan elpiji yang berisi 3 kg ke elpiji yang 12 kg dan 50 kg;
Bahwa tujuan terdakwa memindah-mindahkan isi elpiji tersebut adalah agar mendapatkan untung lebih banyak;
Bahwa selanjutnya, terdakwa menyalurkan elpiji tersebut ke konsumen dengan menggunakan mobil Grand Max dan sepeda motor Viar;
Bahwa terdakwa mempunyai 4 (empat) orang karyawan dengan upah secara borongan, yaitu Rp5000,-/tabung 12 kg dan Rp20.000,00/tabung 50 kg;
Bahwa untuk usaha tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin yang ditentukan oleh UU karena ijinnya masih dalam proses;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan menunggu sampai ijin tersebut turun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif ke kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi,
Menimbang, bahwa pasal 53 huruf c menyebutkan: Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggiRp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa sedangkan pasal 23 nya menyebutkan:
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
a.Izin Usaha Pengolahan;
b.Izin Usaha Pengangkutan;
c.Izin Usaha Penyimpanan;
d.Izin Usaha Niaga.
(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure dakwaan alternative kedua adalah:
1. Melakukan usaha penyimpanan minyak bumi dan/atau gas bumi
2. tanpa ijin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa mempunyai usaha untuk menjual elpiji kepada masyarakat, dengan cara terdakwa memindahkan elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg, setelah itu terdakwa mendistribusikan elpiji tersebut kepada masyarakat ataupun toko dengan menggunakan mobil Grand Max dan sepeda motor Viar;
Menimbang, bahwa terdakwa memulai usaha tersebut 3 bulan sebelum didatangi petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015, dan sampai dengan saat itu terdakwa belum mempunyai ijin apapun dari Pemerintah, ijin tersebut baru dimohonkan dan belum turun;
Menimbang, dengan demikian, semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua tersebut telah terpenuhi, maka karenanya dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena oleh karena selama proses persidangan, proses pengajuan ijin kepada pemerintah masih berjalan dan saat ini ijin usaha sudah diperoleh terdakwa dengan no.register :0030/BG-PKL/2016 tanggal 4 Maret 2016, maka hal tersebut menjadikan pertimbangan bagi majelis untuk menerapkan pasal 14 a KUHP terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagaimana amar berikut:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf c UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa IMAM JUNAIDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “melakukan usaha penyimpanan gas bumi tanpa ijin dari Pemerintah;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM JUNAIDY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa tersebut sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan grand max nopol W 9927 NW
1 (Satu) unit sepeda motor viar roda 3 nomor polisi W 3288 QR
Dikembalikan kepada terdakwa;
Tabung gas LPG ukuran 50 kg keadaan kosong sebanyak 20 tabung.
Tabung gas LPG ukuran 12 kg keadaan kosong sebanyak 72 tabung.
Tabung gas LPG ukuran 3 kg keadaan kosong sebanyak 160 tabung.
Dirampas untuk Negara;
2 (dua) pasang pipa besi untuk suntik tabung.
3 (tiga) set selang suntik.
1 (satu) buah timbangan duduk.
1 (satu) roll kawat segel.
1 (satu) kresek segel tabung gas LPG.
Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan;
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari KAMIS, tanggal 14 April 2016, oleh kami, Harini, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua , Djoko Soetatmo, S.H., Suprayogi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI RETNOWATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh I Wayan Sumertayasa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Djoko Soetatmo, S.H.. Harini, S.H. M.H..
Suprayogi, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
SRI RETNOWATI, SH.