225/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 225/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
Other Participants (2)
1. HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan 2. RIKI Alias UNAI Bin AMAT
1. Menyatakan Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan Terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan Terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kententuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan kurungan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;; 6. Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG. Dirampas untuk Negara; -1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua. -4 (empat) buah karpet merk WELCOME. -1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter. - 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas. -1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter. -1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter. -1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter. -2 (dua) buah dulangan emas. Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 225/Pid.Sus/2012/PN.Mtw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Para Terdakwa:
I. Nama lengkap : HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI.
Tempat lahir : Puruk Cahu.
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 24 April 1994.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Muara Tuhup Rt.03 Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalteng.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD.
II. Nama lengkap : RIKI Alias UNAI Bin AMAT.
Tempat lahir : Mukut.
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / Tahun 1994.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Mukut Rt.01 Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalteng.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD kelas V.
Para Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;
Para Terdakwa ditahan oleh :
Penahanan oleh Penyidik Polri pada Resor Barito Utara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/59,60/X/2012/Polres Barut tertanggal 20 Oktober 2012 terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2012sampai dengan tanggal 08 Nopember 2012dengan jenis penahanan rumah tahanan;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP-110,113 /Q.2.13.3 /Epp.2 /11 /2012 tanggal 05 Nopember 2012 terhitung mulai tanggal 09 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 dengan jenis penahanan rumah tahanan;
Penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tewehberdasarkan Surat PerintahPenahananNomor :PRINT-121,122/Q.2.13.3/Euh.2/11/2012 tertanggal 28 Nopember 2012 terhitung mulai tanggal 28 Nopember 2012sampai dengan tanggal 17 Desember 2012 dengan jenis penahanan rumah tahanan;
Penahanan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Muara Teweh berdasarkan Penetapan Nomor:225/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Mtw, tanggal 29 Nopember 2012 terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2012 sampai dengan tanggal28 Desember 2012 dengan jenis penahanan rumah tahanan;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara TewehNomor: 224/ Pen.Pid /Sus /2012 /PN.Mtw. tanggal 29 November 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;
Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Muara TewehNomor: 225/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Mtw. tanggal 03 Desember 2012 tentang Penentuan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan;
Berkas Perkara Pidana Nomor : 225/Pid.Sus/2012/PN.Mtw atas nama Terdakwa HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan TerdakwaRIKI Alias UNAI Bin AMATtersebut;
Setelah mendengar :
Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan;
Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan;
Terdakwa yang didengar keterangannya di muka persidangan;
Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider masing-masing 1 (satu) bulan kurungan.
3. Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG.
Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua.
- 4 (empat) buah karpet merk WELCOME.
- 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter.
- 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas.
- 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter.
- 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang± 3 meter.
- 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter.
- 2 (dua) buah dulangan emas.
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Pembelaan diri dari para Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakanmohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan: bahwa Para Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatanya serta menyesali perbuatannya;
Replik dari Penuntut Umum yang telah diucapkan secara lisan di muka persidangan yang menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Duplik dari Para Terdakwa yang telah diucapkan secara lisan di muka persidangan yang menyatakan pula tetap pada pembelaannya;
Setelah memperhatikan dengan cermat terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa I. HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan terdakwa II. RIKI Alias UNAI Bin AMAT bertindak secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan RUDI Alias RUDI Bin CHANG HIN (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2012 bertempat di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi Jan Palti Situmorang, saksi Budi Harnoko dan saksi Ramadhani Wijaya bersama anggota Polres Barut yang lain melaksanakan tugas operasi Peti Telabang 2012 di bidang tindak pidana bidang pertambangan dan langsung melakukan operasi di wilayah Desa Mukut Kecamatan Lahei, saat melakukan operasi tersebut menemukan terdakwa I. HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan terdakwa II. RIKI Alias UNAI Bin AMAT bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CHANG HIN (penuntutan dalam perkara terpisah) sedang melakukan penambangan mineral logam berupa emas. Terdakwa I. HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan terdakwa II. RIKI Alias UNAI Bin AMAT bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CHANG HIN (penuntutan dalam perkara terpisah) terlebih dahulu merakit peralatan yang akan digunakan untuk menambang emas dan setelah peralatan terpasang dan tersambung kemudian mesin dihidupkan, selang spiral menghisap air dan melewati mesin lalu air tersebut melewati pipa cabang dan dibagi. Air yang keluar dari mesin tersebut digunakan untuk menyemprot dan mendorong pasir supaya melewati pipa paralon. Pasir yang keluar dari pipa paralon kemudian melewati jampingan yang dilapisi keset karpet dan pasir yang diperkirakan mengandung emas akan menyangkut/mengendap di keset karpet tersebut sedangkan pasir yang lainnya akan keluar melewati jampingan tersebut. Setelah itu keset karpet dimaksud dicuci didalam baskom yang sebelumnya diisi air dan pasir endapat dalam baskom kemudian didulang dengan menggunakan pendulangan emas yang terbuat dari kayu. Hasil pendulangan lalu dibawa ke rumah untuk di proses selanjutnya sehingga menjadi emas. Pada waktu penangkapan tersebut ditanyakan kepada para terdakwa mengenai ijin yang dimiliki dalam melakukan penambangan dan para terdakwa menyatakan tidak ada memiliki ijin apa-apa, sehingga para terdakwa diamankan dan barang- barang yang digunakan dalam menambang juga diamankan berupa ; 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas. Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tidak memiliki ijin, baik ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) atau ijin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Perbuatan terdakwa I. HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan terdakwa II. RIKI Alias UNAI Bin AMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut menyatakan telah mengerti dan ParaTerdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan mohon persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi JAN PALTI SITUMORANG Bin MANGATAS SITUMORANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara saksi bersama anggota Polres Barut yang lain melaksanakan tugas operasi Peti Telabang 2012 di bidang tindak pidana bidang pertambangan dan langsung melakukan operasi di wilayah Desa Mukut Kecamatan Lahei;
Bahwa saat melakukan operasi tersebut menemukan para terdakwa bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN sedang melakukan penambangan mineral logam berupa emas;
Bahwa pada waktu penangkapan ditanyakan kepada para terdakwa mengenai ijin yang dimiliki dalam melakukan penambangan dan para terdakwa menyatakan tidak ada memiliki ijin apa-apa;
Bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan emas berupa ; 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas;
Bahwa lokasi pertambangan tersebut bukan milik para terdakwa dan para terdakwa waktu itu melakukan penambangan bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut , ParaTerdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi RAMADHANI WIJAYA Alias DEDEN Bin H. BAIDILLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, saksi bersama anggota Polres Barut yang lain melaksanakan tugas operasi Peti Telabang 2012 di bidang tindak pidana bidang pertambangan dan langsung melakukan operasi di wilayah Desa Mukut Kecamatan Lahei;
Bahwa saat melakukan operasi tersebut menemukan para terdakwa bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN sedang melakukan penambangan mineral logam berupa emas;
Bahwa pada waktu penangkapan ditanyakan kepada para terdakwa mengenai ijin yang dimiliki dalam melakukan penambangan dan para terdakwa menyatakan tidak ada memiliki ijin apa-apa;
Bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan emas berupa ; 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas;
Bahwa lokasi pertambangan tersebut bukan milik para terdakwa dan para terdakwa waktu itu melakukan penambangan bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang,bahwa Ahli Arun Totok Wibowo,ST Alias Arun Bin Sarono tidak pernah hadir ke persidangan untuk didengar keterangannya ,sehingga Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya keterangan Ahli Arun Totok Wibowo,ST Alias Arun Bin Sarono dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi agar dapat dibacakan, dan atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa menyatakan persetujuannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas hak nya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ParaTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN melakukan penambangan mineral logam berupa emas, secara bersama-sama dengan modal bersama yang masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa tidak ada yang sebagai bos atau anak buah dalam melakukan penambangan emas, jadi kedudukannya sama dan hasil yang akan didapat akan dibagi sama;
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang menunggu menggantikan menyemprot pasir yang diperkirakan mengandung emas yang akan disedot dialirkan ke bak kayu yang ada karpertnya;
Bahwa cara melakukan penambangan emas tersebut yaitu sebelumnya terdakwa merakit peralatan yang akan digunakan untuk menambang emas dan setelah peralatan terpasang serta tersambung kemudian mesin dihidupkan, selang spiral menghisap air dan melewati mesin lalu air tersebut melewati pipa cabang dan dibagi, air yang keluar dari mesin tersebut digunakan untuk menyemprot dan mendorong pasir supaya melewati pipa paralon, sehingga pasir yang keluar dari pipa paralon kemudian melewati jampingan yang dilapisi keset/karpet dan pasir yang diperkirakan mengandung emas akan menyangkut/mengendap di keset/karpet tersebut sedangkan pasir yang lainnya akan keluar melewati jampingan tersebut;
Bahwa selesai menambang lalu keset/karpet dicuci didalam baskom yang sebelumnya diisi air dan pasir endapan dalam baskom kemudian didulang dengan menggunakan pendulangan emas yang terbuat dari kayu dan hasil pendulangan lalu dibawa ke rumah untuk di proses selanjutnya sehingga menjadi emas;
Bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan emas berupa ; 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas;
Bahwa lokasi pertambangan tersebut bukan milik terdakwa maupun milik terdakwa II dan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menambang emas tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT :
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, terdakwa dan terdakwa I bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN melakukan penambangan mineral logam berupa emas, secara bersama-sama dengan modal bersama yang masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
• Bahwa tidak ada yang sebagai bos atau anak buah dalam melakukan penambangan emas, jadi kedudukannya sama dan hasil yang akan didapat akan dibagi sama;
• Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang menunggui mesin yang digunakan menyedot air dan menyemprot pasir yang diperkirakan mengandung emas yang akan disedot dialirkan ke bak kayu yang ada karpetnya;
• Bahwa cara melakukan penambangan emas tersebut yaitu sebelumnya terdakwa merakit peralatan yang akan digunakan untuk menambang emas dan setelah peralatan terpasang serta tersambung kemudian mesin dihidupkan, selang spiral menghisap air dan melewati mesin lalu air tersebut melewati pipa cabang dan dibagi, air yang keluar dari mesin tersebut digunakan untuk menyemprot dan mendorong pasir supaya melewati pipa paralon, sehingga pasir yang keluar dari pipa paralon kemudian melewati jampingan yang dilapisi keset/karpet dan pasir yang diperkirakan mengandung emas akan menyangkut/mengendap di keset/karpet tersebut sedangkan pasir yang lainnya akan keluar melewati jampingan tersebut;
• Bahwa selesai menambang lalu keset/karpet dicuci didalam baskom yang sebelumnya diisi air dan pasir endapan dalam baskom kemudian didulang dengan menggunakan pendulangan emas yang terbuat dari kayu dan hasil pendulangan lalu dibawa ke rumah untuk di proses selanjutnya sehingga menjadi emas;
• Bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan emas berupa ; 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas;
• Bahwa lokasi pertambangan tersebut bukan milik terdakwa II maupun milik terdakwa I dan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN;
• Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menambang emas tersebut;
• Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa;
• Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME,1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter,1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter dan 2 (dua) buah dulangan emas., barang bukti mana telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan Ahli, ,keterangan Terdakwa dandihubungkan dengan adanya barang bukti dimana alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN melakukan penambangan mineral logam berupa emas, secara bersama-sama dengan modal bersama yang masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa benar tidak ada yang sebagai bos atau anak buah dalam melakukan penambangan emas, jadi kedudukannya sama dan hasil yang akan didapat akan dibagi sama;
Bahwa benar saat ditangkap terdakwa I sedang menunggu menggantikan menyemprot pasir yang diperkirakan mengandung emas yang akan disedot dialirkan ke bak kayu yang ada karpertnya dan terdakwa II sedangmenunggui mesin yang digunakan menyedot air dan menyemprot pasir yang diperkirakan mengandung emas yang akan disedot dialirkan ke bak kayu yang ada karpetnya;
Bahwa benar cara melakukan penambangan emas tersebut yaitu sebelumnya para terdakwa merakit peralatan yang akan digunakan untuk menambang emas dan setelah peralatan terpasang serta tersambung kemudian mesin dihidupkan, selang spiral menghisap air dan melewati mesin lalu air tersebut melewati pipa cabang dan dibagi, air yang keluar dari mesin tersebut digunakan untuk menyemprot dan mendorong pasir supaya melewati pipa paralon, sehingga pasir yang keluar dari pipa paralon kemudian melewati jampingan yang dilapisi keset/karpet dan pasir yang diperkirakan mengandung emas akan menyangkut/mengendap di keset/karpet tersebut sedangkan pasir yang lainnya akan keluar melewati jampingan tersebut;
Bahwa benar selesai menambang lalu keset/karpet dicuci didalam baskom yang sebelumnya diisi air dan pasir endapan dalam baskom kemudian didulang dengan menggunakan pendulangan emas yang terbuat dari kayu dan hasil pendulangan lalu dibawa ke rumah untuk di proses selanjutnya sehingga menjadi emas;
Bahwa benar alat yang digunakan melakukan penambangan emas berupa ; 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ±4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas;
Bahwa benar lokasi pertambangan tersebut bukan milik para terdakwa maupun milik RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN;
Bahwabenar para terdakwa tidak ada memiliki ijin dalam menambang emas tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak;
Menimbang,bahwa untuk dapat menyatakan Para Terdakwa bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana, maka Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan unsur – unsur dakwaan Penuntut Umum, yang mana Para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaituPasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum bersifat tunggalmaka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan tunggal tersebut yaitu Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPdenganunsur - unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP) , Izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK);
Yang dilakukan Secara Bersama-sama (Mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan tindak pidana itu ) .
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” menurut Undang- Undang RI No. 04 Tahun 2009 ini adalah orang perorangan atau korporasi , sedangkan dalam KUHP menjelaskan bahwa setiap orang adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan di tuntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT, dimana berdasarkan keterangan Saksi - saksi dan keterangan Para Terdakwa sendiri dipersidangan, ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas Para Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan,ParaTerdakwa terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “usaha penambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi , studi kelayakan, konstruksi , penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang,sedangkan, Penambangan adalah bagian kegia tan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya .
Menimbang, bahwa adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas dan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari sub unsur yang bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim tidak perlu membuktikan seluruh Sub Unsur untuk menyatakan unsur ini telah telah terpenuhi, tapi cukup salah satu sub unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan,pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira jam 13.00 Wib di Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Para Terdakwa bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN melakukan penambangan mineral logam berupa emas secara bersama-sama dan saat ditangkap terdakwa I sedang menunggu menggantikan menyemprot pasir yang diperkirakan mengandung emas yang akan disedot dialirkan ke bak kayu yang ada karpertnya dan terdakwa II sedang menunggui mesin yang digunakan menyedot air dan menyemprot pasir yang diperkirakan mengandung emas yang akan disedot dialirkan ke bak kayu yang ada karpetnya;
Menimbang, bahwa cara melakukan penambangan emas tersebut yaitu sebelumnya para terdakwa merakit peralatan yang akan digunakan untuk menambang emas dan setelah peralatan terpasang serta tersambung kemudian mesin dihidupkan, selang spiral menghisap air dan melewati mesin lalu air tersebut melewati pipa cabang dan dibagi, air yang keluar dari mesin tersebut digunakan untuk menyemprot dan mendorong pasir supaya melewati pipa paralon, sehingga pasir yang keluar dari pipa paralon kemudian melewati jampingan yang dilapisi keset/karpet dan pasir yang diperkirakan mengandung emas akan menyangkut/mengendap di keset/karpet tersebut sedangkan pasir yang lainnya akan keluar melewati jampingan tersebut dan selesai menambang lalu keset/karpet dicuci didalam baskom yang sebelumnya diisi air dan pasir endapan dalam baskom kemudian didulang dengan menggunakan pendulangan emas yang terbuat dari kayu dan hasil pendulangan lalu dibawa ke rumah untuk di proses selanjutnya sehingga menjadi emas;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan melakukan penambangan emas berupa ; 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli ARUN TOTOK WIBOWO,ST Alias ARUN Bin SARONO dipersidangan menyatakan bahwa usaha pertambangan yang dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok masyarakat dan atau koperasi harus memiliki ijin. Ijin yang harus dimiliki adalah Ijin Pertambangan Rakyat sesuai dengan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sesuai dengan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berwenang untuk mengeluarkan ijin pertambangan rakyat adalah Bupati/Walikota (pasal 1), dalam pasal 2 dijelaskan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan dalam hal ini dari data yang ada di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara, tidak ada terdaftar Ijin Pertambangan Rakyat atas nama para terdakwa yang berlokasi di Wilayah Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara;
Menimbang, bahwa emas merupakan bahan tambang yang termasuk dalam golongan mineral logam sesuai dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapatbahwa izin yang diperlukan untuk penambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), berdasarkan fakta dipersidangan ParaTerdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan emas tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar penambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut tidak dilengkapai izin pertambangan rakyat (IPR);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ““Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Izin Pertambangan Rakyat ( IPR)telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Yang dilakukan Secara Bersama-sama (Mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan tindak pidana itu )”; .
Menimbang, bahwa mengenai Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yaitu dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana hanyalah untuk menentukan peranan seseorang dalam terjadinya suatu perbuatan pidana, dimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP ini dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, yaitu :
Orang yang melakukan (pleger), yaitu seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan seluruh unsur dari perbuatan pidana ;
Orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) yaitu sedikitnya ada dua orang, yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) jadi bukan ia sendiri yang melakukan perbuatan melainkan ia menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana ;
Orang yang turut melakukan (medepleger), yaitu bersama – sama melakukan, jadi setidak – tidaknya harus ada dua orang atau lebih dan kedua orang tersebut harus telah melakukan perbuatan pelaksanaan dari semua anasir atau unsur – unsur dari perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan melakukan penambangan emas tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN dan tidak ada yang sebagai bos atau anak buah dalam melakukan penambangan emas, jadi kedudukannya sama dan hasil yang akan didapat akan dibagi sama;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Para Terdakwadengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HINmemiliki peranan yang mempunyai tanggung jawab yang sama atau masing-masing sebagai pelaku yang sama derajatnya (Mededader), sehinggadengan adanya kerjasama antara Para Terdakwa dengan RUDI Alias RUDI Bin CANG HIN maka penambangan tersebut dapat dilaksanakan, oleh karena itu perbuatan Para Terdakwa termasuk unsur yang melakukan perbuatan. Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur dari pasal tersebut diatas Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang dipandang cukup serta menyakinkan untuk menyatakan Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan oleh karena itu Para Terdakwa sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP harus lah dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta yang diperoleh selama persidangan perkara ini,Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf ;
Menimbang, bahwa sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia bukanlah sistem balas dendam atau pembalasan melainkan dititik beratkan pada unsur Prepentif , Edukatif dan Konstitutif serta tak lupa pula memperhatikan asas keseimbangan hukum yang ber laku dalam masyarakat agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan , Majelis Hakim telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Para Terdakwa adalah perbuatannya berupa melakukan usaha penambangan tanpa memiiliki Izin Pertambangan Rakyat, yang dalam hal ini dipandang telah membahayakan suatu kepentingan hukum yang dilindungi undang- undang, yaitu perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat berakibat menghambat tercapainya tujuan pengelolaan pertambangan secara nasional yaitu antara lain menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan tersebut ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat . Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang- undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan ,yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan;
Menimbang, bahwa jenis pidana dalam dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terbukti dilakukan Para Terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda, dimana pidana ini bersifat imeratif , artinya kepada ParaTerdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda namun demikian oleh karena Undang-Undang RI No.04 Tahun 2009 tidak mengatur pidana pengganti jika Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tetapi berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai aturan umum jika dijatuhkan pidana denda dan tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan, dengan demikian Pasal 30 ayat (2) KUHP tersebut diberlakukan dalam perkara ini dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar pidana denda maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan di tentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa tersebut , Majelis Hakim akan memperhatikan hal - hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi diriPara Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Hal - Hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan pertambangan ilegal ;
Hal - Hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui dan menyesal serta berjanji untuk tidakmengulangi lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan tersebut , Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena ParaTerdakwa masih menjalani tahanan berdasarkan perintah yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan sah dan masa penahanan yang dijalani oleh ParaTerdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkanPara Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG, 1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua, 4 (empat) buah karpet merk WELCOME, 1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter, 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas, 1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter, 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter, 1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter, 2 (dua) buah dulangan emas ,akan disebutkan statusnya dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti dalam amar di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan Terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Pertambangan Rakyat Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Alias EWE Bin ABDUL GANI dan Terdakwa II RIKI Alias UNAI Bin AMAT dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kententuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;;
Menetapkan barang bukti berupa :
-1 (satu) unit mesin pompa air merk DAE SUNG.
Dirampas untuk Negara;
-1 (satu) buah pipa cabang yang terbuat dari besi cabang dua.
-4 (empat) buah karpet merk WELCOME.
-1 (satu) buah selang gabang sepanjang ± 5 meter.
- 1 (satu) buah baskom warna biru yang berisikan pasir yang diduga mengandung (puya) emas.
-1 (satu) buah pipa paralon dengan panjang ± 4 meter.
-1 (satu) buah selang spiral dengan panjang ± 3 meter.
-1 (satu) buah selang warna biru dengan panjang ± 4 meter.
-2 (dua) buah dulangan emas.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh , pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 oleh kami Akhmad Rosady, SH sebagai Hakim Ketua, Wendy Pratama Putra,SH dan Yacob Mahar, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada sidang hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu olehRosmini Huzaimah sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh , dihadiri oleh I Dewa Gede Semara Putra, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis ,
Wendy Pratama Putra, SH Akhmad Rosady,SH
Yacob Mahar, SH
Panitera Pengganti,
Rosmini Huzaimah