94 /Pid.B/2003 /PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 94 /Pid.B/2003 /PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUHIMAT NATADILAGA
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 94 /Pid.B/2003 /PN.Ska
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :
N a m a : RUHIMAT NATADILAGA
Tempat lahir : Bandung
Umur/Tgl. Lahir : 36 tahun / 23 September 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Mundu No.49, Kel Kerten, Kec. Laweyan, Surakarta
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pegawai PT Pos Indonesia Cab. Surakarta
Pendidikan : Sarjana D-3
Terdakwa berada dalam tahanan :
1. Penyidik : sejak tanggal 23 Januari 2003 s/d 11 Pebruari 2003
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum :
Sejak tanggal : 12 Pebruari 2003 s/d 23 Maret 2003
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta :
Sejak tanggal : 24 Maret 2003 s/d 22 April 2003
4. Penuntut Umum :
Sejak tanggal : 21 April 2003 s/d 10 Mei 2003
5. Hakim Pengadilan Negeri Surakarta :
Sejak tanggal : 06 Mei 2003 s/d 04 Juni 2003
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta :
Sejak tanggal : 05 Juni 2003 s/d 03 Agustus 2003
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dalam persidangan tanggal : 16 Juli 2003, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa : RUHIMAT NATADILAGA bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI , sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 yat (1) KUHP dalam dakwaan Primair ;
Menghukum terdakwa RUHIMAT NATADILAGA , dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa RUHIMAT NATADILAGA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.127.600.000,- subsidair 1 (satu) tahun kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 32 (tiga puluh dua) lembar daftar pertanggun jawaban (GIR.10 dan 2 (dua) lembar daftar pertanggung jawaban (GIR.101) dikembalikan kepada PT POS INDONESIA Cabang Surakarta ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan / permohonan secara tertulis yang pada pokoknya : Mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi dan terdakwa adalah satu-satunya tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan 3 orang anak yang masih kecil-kecil ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan dakwaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 01 Mei 2003 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
----------------- Bahwa ia terdakwa Ruhimat natadilaga secara berlanjut pada bulan Maret 2002 sampai dengan Januari 2003 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2002 dan tahun 2003 , bertempat di PT Pos Indonesia Cab. Surakarta , Kel. Kampung Baru, Kec. Pasar Kliwon, Kodya Surakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu kooperasi, menyalah gunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan pegawai PT Pos Indonesia Cab. Surakarta bagian Supervisor Sentral Giro Tabungan yang bertugas antara lain mengelola Giro dan Cek atau terdakwa mempunyai wewenang untuk memeriksa cek dari para nasabah sesuai prosedur yaitu untuk para nasabah yang akan mengambil uang menggunakan cek ke PT Pos Indonesia Cab. Surakarta dengan dilampiri KTP asli milik Nasabah yang bersangkutan, kemudian nasabah tersebut datang ke bagian Sentral Giro Gabungan yang saat itu dijabat oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa sebagai pejabat Sentral Giro Gabungan mengesahkan cek tersebut dengan menanda tangani dan distempel, kemudian nasabah menyerahkan cek tersebut kebagian loket pembayaran , kemudian oleh petugas diloket pembayaran menanda tangani cek tersebut dan membayar kepada nasabah selanjutnya cek tersebut oleh petugas pembayaran diserahkan kembali kepada terdakwa untuk diarsipkan ;
Bahwa oleh karena jabatan terdakwa dibagian Sentral giro Gabungan tersebut sehingga terdakwa dengan mudah menyalahgunakan jabatannya yaitu pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa mengisi cek PT Pos Indonesia nasabah atas nama Edi Hendrata, kemudian terdakwa memalsu tanda tangan nasabah tersebut , kemudian terdakwa menyuruh saksi Jonet Wijayanto untuk mencairkan cek tersebut ke PT Pos Indonesia Cab. Surakarta, kemudian saksi Jonet Wijayanto membawa cek sesuai persyaratan dengan melampiri KTP aslinya datang ke bagian Sentral Giro Gabungan yang saat itu dijabat oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa sebagai pejabat Sentral Giro Gabungan mengesahkan cek tersebut dengan menanda tangani dan distempel, kemudian nasabah menyerahkan cek tersebut kebagian loket pembayaran , kemudian oleh petugas diloket pembayaran menanda tangani cek tersebut dan membayar kepada nasabah selanjutnya cek tersebut oleh petugas pembayaran diserahkan kembali kepada terdakwa untuk diarsipkan namun oleh terdakwa cek tersebut dimusnahkan atau dibakar untuk menghilangkan bukti, perbuatan ini dilakukan terdakwa berulang kali sebayak 32 (dua puluh dua) kali mulai bulan Maret 2002 sampai dengan Januari 2003 dengan jumlah keseluruhan uang yang dipergunakan terdakwa terdakwa sebanyak Rp.127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga Negera dalam hal ini PT Pos Indonesia Cab. Surakarta mengalami kerugian sebesar Rp.127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya sendiri ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
SUBSIDAIR :
------------------ Bahwa ia terdakwa Ruhimat Natadilaga secara berlanjut pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair diatas dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan pegawai PT Pos Indonesia Cab. Surakarta bagian Supervisor Sentral Giro Tabungan yang bertugas antara lain mengelola Giro dan Cek atau terdakwa mempunyai wewenang untuk memeriksa cek dari para nasabah sesuai prosedur yaitu untuk para nasabah yang akan mengambil uang menggunakan cek ke PT Pos Indonesia Cab. Surakarta dengan dilampiri KTP asli milik Nasabah yang bersangkutan, kemudian nasabah tersebut datang ke bagian Sentral Giro Gabungan yang saat itu dijabat oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa sebagai pejabat Sentral Giro Gabungan mengesahkan cek tersebut dengan menanda tangani dan distempel, kemudian nasabah menyerahkan cek tersebut kebagian loket pembayaran , kemudian oleh petugas diloket pembayaran menanda tangani cek tersebut dan membayar kepada nasabah selanjutnya cek tersebut oleh petugas pembayaran diserahkan kembali kepada terdakwa untuk diarsipkan ;
Bahwa oleh karena jabatan terdakwa dibagian Sentral giro Gabungan tersebut sehingga terdakwa dengan mudah menyalahgunakan jabatannya yaitu pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa mengisi cek PT Pos Indonesia nasabah atas nama Edi Hendrata, kemudian terdakwa memalsu tanda tangan nasabah tersebut , kemudian terdakwa menyuruh saksi Jonet Wijayanto untuk mencairkan cek tersebut ke PT Pos Indonesia Cab. Surakarta, kemudian saksi Jonet Wijayanto membawa cek sesuai persyaratan dengan melampiri KTP aslinya datang ke bagian Sentral Giro Gabungan yang saat itu dijabat oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa sebagai pejabat Sentral Giro Gabungan mengesahkan cek tersebut dengan menanda tangani dan distempel, kemudian nasabah menyerahkan cek tersebut kebagian loket pembayaran , kemudian oleh petugas diloket pembayaran menanda tangani cek tersebut dan membayar kepada nasabah selanjutnya cek tersebut oleh petugas pembayaran diserahkan kembali kepada terdakwa untuk diarsipkan namun oleh terdakwa cek tersebut dimusnahkan atau dibakar untuk menghilangkan bukti, perbuatan ini dilakukan terdakwa berulang kali sebayak 32 (dua puluh dua) kali mulai bulan Maret 2002 sampai dengan Januari 2003 dengan jumlah keseluruhan uang yang dipergunakan terdakwa terdakwa sebanyak Rp.127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga Negera dalam hal ini PT Pos Indonesia Cab. Surakarta mengalami kerugian sebesar Rp.127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya sendiri ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksinya dan didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi – 1 : SONNY SENJAYA, SE ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah teman satu instansi di PT Pos Indonesia Cab. Surakarta ;
Bahwa , pada Jum’at tanggal 17 Januari 2003 saksi diberitahu oleh Achmad Fuad Kamali bahwa pada tanggal 13 dan 16 Januari 2003 ada pertanggung jawaban pengeluaran cek masing-masing sebesar Rp.3.800.000,- dan Rp. 3.400.000,- yang tidak ada wujud ceknya, dan selanjutnya saksi memeriksa arsip pertanggung jawaban kebelakang malah bertambah menjadi 32 lembar cek yang tidak ada wujud ceknya yang jumlah nilai uang seluruhnya 127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) terhitung dari bulan Januari 2003 kebelakang sampai bulan Maret 2002 ;
Bahwa , sek sebanyak 32 lembar tersebut seharusnya terlampir pada pertanggung jawaban Gir 10 dan Gir 101, namun tidak ada satu cekpun yang terlampir, menurut keterangan terdakwa cek tersebut telah dimusnahkan untuk menghilangkan jejak ;
Bahwa, terdakwa bekerja di PT Pos Indonesia setiap bulan mendapatkan gaji Rp.1.500.000,- dan bekerja dibagian supervisor yang bertugas mengelola keluar masuknya cek dan giro ;
Saksi – 2 : ACHMAD FUAD KAMALI ;
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana korupsi pada saat saksi dimintai bantuan oleh terdakwa supaya memasukkan pembukuan arsip cek, ternyata ada salah satu cek tertanggal 16 Januari senilai Rp.3.400.000,- tidak terlampir pada jurnal cek ;
Bahwa , saksi menemukan adanya salah satu cek tidak terlampir pada buku jurnal tersebut dan selanjutnya saksi melaporkan ke pimpinan dan selanjutnya saksi bersama pimpinan menelusuri arsip tersebut ternya malah bertambah lagi cek yang tidak dilampirkan hingga sampai 32 lembar cek terhitung dari bulan Januari 2003 kebelakang sampai dengan bulan Maret 2002 yang nilai uangnya berjumlah Rp. 127.600.000,- ;
Bahwa, uang sebanyak Rp.127.600.000,- tersebut adlah uang milik PT Pos Indonesia dan terdakwa menggunakan uang tersebut tidak seijin pimpinannya , sedangkan 32 lembar cek telah dinusnahkan oleh terdakwa ;
Saksi – 3 : JONET WIJAYANTO als WIJAYANTO ;
Bahwa, pada hari dan tanggal lupa , saksi telah disuruh oleh terdakwa supaya mengambil uang di Kantor Pos Indonesia Cab. Surakarta sekitara 19 kali dengan menggunakan cek dan yang terakhir pada tanggal 13 Januari 2003 sekitar pukul 10.00 Wib senilai Rp.3.800.000,- dan pada tanggal 16 Januari 2003 sekitar pukul 10.00 Wib senilai Rp.3.400.000,- ;
Bahwa, setiap kali saksi mengambil uang di Kantor Pos selanjutnya saksi sudah ditunggu disekitar Kantor Pos oleh terdakwa dan selanjutnya uang diserahkan semua kepada terdakwa oleh saksi dan saksi diberi upah Rp.100.000,- kadsang-kadang Rp.50.000,- oleh terdakwa ;
Bahwa, setiap mengamil uang di Kantor Pos saksi tidak merasa curiga dan saksi mengira uang tersebut benar-benar milik terdakwa ;
Bahwa, saksi sewaktu disuruh mengambil uang di Kantor Pos dengan cara lewat telepon dan kadang datang ketempat saksi di Hotel Jayajati Banjarsari Surakarta, dan kadang di Kantor Pos sudah ditunggu terdaka dihalaman Kantor Pos atau diruang kerja terdakwa, saksi langsung diberi cek untuk kemudian dicairkan di Kantor Pos tersebut ;
Saksi – 4 : BUNTORO ;
Bahwa, saksi tahu adanya tindak pidana Korupsi setelah diberitahu oleh saksi Achmad Fuad Kamali bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2002 ada selisih jurnal cek yang seharusnya jumlahnya 7 lembar ternyata baru ada 6 lembar yang masuk daftar ;
Bahwa , setelah ada selisih jumlah cek tersebut, selanjutnya saksi ikut mengecek / menelusuri dan ternyata ada selisih jumlah cek yang masuk bahkan bertambah lagi menjadi 32 lembar cek yang tidak masuk dalam daftar jurnal cek kebelakang dari Januari 2003 sampai bulan Maret 2002 yang seluruhnya senilai Rp.127.600.000,- ;
Bahwa, ke-32 lembar cek senilai Rp.127.600.000,- tersebut sudah dicairkan dan yang mencairkan adalah terdakwa ;
Bahwa, ke-32 lembar cek tersebut atas nama nasabah Bank Bumi Arta Cab. Surakarta dan cek tersebut dikeluarkan dari Kantor Pos Indonesia Cab. Surakarta
Bahwa, ke-32 lembar cek tersebut tidak diserahkan terdakwa kebagian Rekening Koran atau Gir 101 dan Gir 10 ;
Bahwa, Bank Bumi Areta telah membuka Rekening di Kantor Pos Cab. Surakarta dengan No. Rekening Slo 40.20 ;
Bahwa , saksi mendengar kalau ke-32 lembar cek tersebut telah dimusnahkan oleh terdakwa ;
Saksi – 5 : AGUNG NUGROHO ;
Bahwa, saksi mengetahui adanya tindak pidana Korupsi setelah diberitahu oleh Achmad Fuad Kamali karyawan PT Pos Indonesia Cab. Surakarta yang bertugas sebagai Manager Sentral Giro dan menanyakan kepada saksi bahwa pada tanggal 16 Januarai 2003 apa ada pencairan cek atas nama Bank Bumi Arta dengan No. Rekening Slo 40.20 sebesar Rp.3.400.000,- dan saksi menjawab tidak ada, selanjutnya saksi bersama Achmad Fuad Kamali mengecek ke Rekening Koran bagian Sentral Giro ternyata ada uang senilai Rp.3.400.000,- yang masuk daftar Rekening Koran dan malahan kebelakanhg bertambah menjadi 32 kali pengambilan yang tidak masuk ke Rekeing koran terhitung dari bulan Januari 2003 kebelakang sampai bulan Maret 2002 dengan No. Rekening Cek yang sama dan jumlah nilai uang seluruhnya sebanyak Rp.127.600.000,- ;
Saksi – 6 : Ny. YUNITA ;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa di Hotel Mawar Indah Banjarsari Surakarta karena saksi bekerja sebagai Wanita Penghibur Laki-laki dan terdakwa sebagai tamu ;
Bahwa , saksi sering dibooking oleh terdakwa selama satu tahun dan saksi sudah 10 kali dibooking oleh terdakwa dan setiap selesai dibooking saksi beri uang oleh terdakwa sebesar Rp.200.000,- kadang Rp.300.000,- ;
Bahwa, selain uang tersebut saksi juga pernah dibelikan HP merk Nokia oleh terdakwa seharga Rp.1.480.000,- ;
Bahwa, saksi tidak tahu bahwa kalau uang yang diberikan kepada saksi tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa, selain saksi , terdakwa juga banyak mempunyai wanita simpanan lain dihotel-hotel sekitar Banjarsari Surakarta ;
Saksi – 7 : SAJARWO BUDI LELONO, SH ;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggak 17 Januari 2003 saksi telah menerima telpon dari Achmad Fuad Kamali yang menanyakan tentang penarikan cek giro dengan atas nama Jonet Wijayanto, dan saksi menjawab tidak ada dan selanjutnya saksi menelpon ke Kantor Pos Cab Surakarta karena merasa curiga dan oleh petugas PT Pos Indonesia dijawab hanya ada selisih saja ;
Bahwa benar Bank Bumi Arta Cab. Surakarta pada tanggal 13 dan 16 Januari 2003 tidak pernah mengambil uang di Kantor Pos Indonesia Cab. Surakarta dengan menggunakan cek , dan biasanya mengambilnya uang sekitar tanggal 20 s/d 77 setiap bulannya ;
Bahwa benar, Bank Bumi Arta telah membuka Rekening di PT Pos Indonesia Cab. Surakarta dengan nomor Rekening Slo 40.20 ;
Bahwa, dana milik Bank Bumi Arta yang ada di Kantor Pos Cab. Surakarta untuk tepatnya saksi tidak tahu, biasanya sesuai tagihan sekitar Rp.12.000.000,- pada tanggal 13 dan 16 Januari 2003 Bank Buni Arta tidak punya dana, hanya punya dana Rp.234.000,- ;
Menimbang bahwa, pada persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 32 (tiga puluh dua) lembar daftar pertanggung jawaban (GIR.10 dan 2 (dua) lembar daftar pertanggung jawaban (GIR.101) ;
Menimbang bahwa, terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan maka selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, benar sejak bulan Maret 2002 sampai dengan bulan Januari 2003 terdakwa telah menggunakan uang milik PT Pos Indonesia Cab. Surakarta tanpa seijin pimpinan terdakwa dan kesemuanya terdakwa lakukan di kantor Pos Indonesia Cab. Surakarta dimana terdakwa bekerja ;
Bahwa, terdakwa menjabat sebagai Supervisor Sentral Giro Gabungan yang bertugas dan mempunyai wewenang mengelola cek dan giro ;
Bahwa , uang milik Kantor Pos Indonesia Cab Surakarta yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp.127.600.000,-
Bahwa, terdakwa menggunakan uang tersebut dengan cara mengisi cek PT Pos dengan atas nama nasabah dari Bank Bumi Arta Cab. Surakarta yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Surakarta dan tanda tangan Direktur Bank Bumi Arta dipalsu, sebagian menyuruh orang lain yang bernama Wijayanto dan sebagian diambil oleh terdakwa sendiri. Pengambilan uang tersebut berjalan sampai 32 kali terhitung sejak Maret 2002 sampai dengan Januari 2003 ;
Bahwa, prosedur pengambilan uang dengan menggunakan cek, pertama nasabah menyerahkan lembar cek kebagian loket giro yang dilayani oleh Sdr. Agung Nugroho setelah dicek dinyatakan sah uang langsung dicairkan oleh Agung Nugroho ke nasabah dan selanjutnya cek diserahkan kebagian penilik yaitu Ibu Sri Hartati untuk dibukukan ;
Bahwa, terdakwa telah mengetahui kalau Bank Bumi Arta Cab. Surakarta membuka rekening di Kantor Pos Cab. Surakarta sebelum terdakwa bekerja di kantor Pos Cab. Surakarta ;
Bahwa , terdakwa menggunakan uang milik PT Pos Indonesia Cab. Surakart sebanyak Rp.127.600.000,- tidak seijin dengan pimpinannya atau pejabat yang berwenang dengan maksud untuk dimiliki sendiri dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk foya-foya ditempat hiburan bersama perempuan / wanita penghibur yang baru dikenal terdakwa dan sebagian uangnya digunakan untuk mengisi kartu kredit ;
Bahwa, setiap bulan terdakwa telah mendapat gaji dari PT Pos Indonesia Cab. Surakarta sebesar Rp.1.600.000.-
Bahwa , pada waktu terdakwa melakukan korupsi , terdakwa bekerja di bagian supervisor Sentral Giro Gabungan yang bertugas ikut mengecek / memeriksa cek dari nasabah selanjutnya cek disimpan oleh Sdr. Buntoro bagian arsip, namun cek yang dipalsu oleh terdakwa tidak diserahkan kebagian arsip tetapi disimpan terdakwa sendiri dan sekarang cek palsu oleh terdakwa sudah dibakar atau dimusnahkan untuk menghilangkan jejak ;
Bahwa , pada waktu terdakwa menyuruh Sdr. Wijayanto untuk mengambil uang di Kantor Pos Cab. Surakarta dengan menggunakan cek , setiap pengambilan Sdr Wijayanto terdakwa beri upah sebesar Rp.50.000,- kadang Rp.100.000,- dan terdakwa tidak memberitahu Sdr. Wijayanto bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan jahat ;
Bahwa, terdakwa melakukan perbuatan korupsi tersebut atas kehendak sendiri dan dilakukan sendiri tidak bersama dengan karyawan lainnya ;
Menimbang bahwa, berdasarkan alat alat bukti yang diajukan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2003, saksi Achmad Fuad Kamali telah menemukan kejanggalan pada jurnal cek yang akan dibukukannya yang ternyata ada cek tertanggal 13 dan 16 Januari 2003 yang tidak terlampir pada jurnal cek tersebut , dan selanjutnya saksi melaporkan pada pimpinannya setelah ditelusuri pada jurnal cek ternyata terdakwa 32 lembar cek yang tidak terlampir pada jurnal cek ;
Bahwa, ke-32 lembar cek yang tidak terlampir pada jurnal cek tersebut dimulai dari bulan Maret 2002 sampai dengan Januari 2003 dan setelah ditelusuri ternyata kesemuanya itu dilakukan oleh terdakwa ;
Benar benar , sejak bulan Maret 2002 sampai dengan bulan Januari 2003 terdakwa telah menggunakan uang milik PT Pos Indonesia Cab. Surakarta tanpa seijin pimpinan terdakwa dan kesemuanya terdakwa lakukan di Kantor Pos Indonesia Cab. Surakarta dimana terdakwa bekerja ;
Bahwa, terdakwa menjabat sebagai Supervisor Sentral Giro Gabungan yang bertugas dan mempunyai wewenang mengelola cek dan giro ;
Bahwa , benar uang milik Kantor Pos Indonesia Cab Surakarta yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp.127.600.000,-
Bahwa, terdakwa menggunakan uang tersebut dengan cara mengisi cek PT Pos dengan atas nama nasabah dari Bank Bumi Arta Cab. Surakarta yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Surakarta dan tanda tangan Direktur Bank Bumi Arta dipalsu, sebagian menyuruh orang lain yang bernama Wijayanto dan sebagian diambil oleh terdakwa sendiri. Pengambilan uang tersebut berjalan sampai 32 kali terhitung sejak Maret 2002 sampai dengan Januari 2003 ;
Bahwa, prosedur pengambilan uang dengan menggunakan cek, pertama nasabah menyerahkan lembar cek kebagian loket giro yang dilayani oleh Sdr. Agung Nugroho setelah dicek dinyatakan sah uang langsung dicairkan oleh Agung Nugroho ke nasabah dan selanjutnya cek diserahkan kebagian penilik yaitu Ibu Sri Hartati untuk dibukukan ;
Bahwa, terdakwa telah mengetahui kalau Bank Bumi Arta Cab. Surakarta membuka rekening di Kantor Pos Cab. Surakarta sebelum terdakwa bekerja di kantor Pos Cab. Surakarta ;
Bahwa , terdakwa menggunakan uang milik PT Pos Indonesia Cab. Surakart sebanyak Rp.127.600.000,- tidak seijin dengan pimpinannya atau pejabat yang berwenang dengan maksud untuk dimiliki sendiri dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk foya-foya ditempat hiburan bersama perempuan / wanita penghibur yang baru dikenal terdakwa dan sebagian uangnya digunakan untuk mengisi kartu kredit milik terdakwa ;
Bahwa, setiap bulan terdakwa mendapat gaji dari PT Pos Indonesia Cab. Surakarta sebesar Rp.1.600.000.-
Bahwa , pada waktu terdakwa melakukan korupsi , terdakwa bekerja di bagian supervisor Sentral Giro Gabungan yang bertugas ikut mengecek / memeriksa cek dari nasabah selanjutnya cek disimpan oleh Sdr. Buntoro bagian arsip, namun cek yang dipalsu oleh terdakwa tidak diserahkan kebagian arsip tetapi disimpan terdakwa sendiri dan sekarang cek palsu oleh terdakwa sudah dibakar atau dimusnahkan untuk menghilangkan jejak ;
Bahwa , pada waktu terdakwa menyuruh Sdr. Wijayanto untuk mengambil uang di Kantor Pos Cab. Surakarta dengan menggunakan cek , setiap pengambilan Sdr Wijayanto terdakwa beri upah sebesar Rp.50.000,- kadang Rp.100.000,- dan terdakwa tidak memberitahu Sdr. Wijayanto bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan jahat ;
Bahwa, terdakwa melakukan perbuatan korupsi tersebut dilakukan atas kehendak sendiri dan dilakukan sendiri tidak bersama dengan karyawan lainnya ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan kerugian negara cq. PT Pos Indonesia Cab. Surakarta akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp.127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta diatas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, selanjutnya akan dibuktikan unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut dibawah ini :
Menimbang, surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsideritas yang diatur dan diancam pidana :
Primair : Pasal 3 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Subsidair : Pasal 10 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1) a jo. Pasal 28 jo.pasal 34 c Undang-Undang R.I No.3 tahun 1971 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang bahwa, oleh karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsideritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dan bila Majelis berpendapat bahwa dakwaan Primair tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa, dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 3 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengandung unsur delik sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dihubungkan dengan barang bukti berupa Giro Pos dari Kantor Pos Solo Rekening Giro dari PT Bank Bumi Arta Indonesia Cab. Surakarta dan Daftar Cek Pos yang diuangkan tanpa pendebeturan oleh supervisor giro serta dihubungkan keterangan terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memnuhi unsur-unsur tersebut dimuka ;
Menimbang bahwa , yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ dalam pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab didepan hukum yang didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa terdakwa Ruhimat Nata dilaga setelah diteliti identitasnya adalah orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi maka menurut Majelis yang dimaksud dengan “ Setiap orang “ tersebut ditujukan kepada Ruhimat Natadilaga , dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa unsur kedua “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ . Bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sudah memenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan .
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jonet Wijayanto alias Wijayanto dan Ny. Yunita serta pengakuan terdakwa ternyata uang yang berasal dari pencairan cek PT Pos Kantor Pos dan Giro Solo sejumlah Rp.127.600.000,- digunakan untuk kepentingan atau keperluan terdakwa sendiri yaitu berfoya-foya dengan perempuan di Hotel Jayajati Solo dan hotel lain diwilyah Banjarsari Solo dan disamping itu untuk membayar kartu kredit atas nama terdakwa untuk setiap bulannya ;
Dengan demikian untuk “ Menguntungkan diri sendiri” telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa unsur ketiga adalah “ Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ ;
Bahwa terdakwa Ruhimat Natadilaga menjabat sebagai Supervisor pada Kantor Pos dan Giro Surakarta yang bertugas mengelola keluar masuknya cek dan giro, ternyata berdasarkan keterangan saksi Achmad Fuad Kamali, Sonny Senjaya , SE, Buntoro, Agung Nugroho yang kesemuanya dari Kantor Pos dan Giro Surakarta dan saksi Sajarwo Budi Lelono, SH dari PT Bank Bumi Arta Cabang Surakarta, terdakwa mulai bulan Maret 2002 sampai dengan bulan Januari 2003 telah menerbitkan cek atas rekening dari PT Bank Bumi Arta Cabang Surakarta sebanyak 32 kali sampai sejumlah Rp.127.600.000,- , sedangkan bana PT Bank Bumi Arta Cabang Surakarta setiap bulannya telah habis diambil oleh PT Bank Buni Arta Cab. Surakarta sendiri sehingga dana yang dikeluarkan oleh PT Kantor Pos dan Giro Surakarta atas terbitnya cek yang dibuat oleh bterdakwa tersebut dipertanggungkan kepada PT Kantor Pos dan Giro Surakarta sehingga PT Kantor Pos dan Giro Surakarta menderita kerugian ;
Bahwa, semestinya terdakwa sebagai supervisor bertugas mengawasi dan mengelola keluar masuknya cek dan giro pada Kantor Pos dan Giro Surakarta tidak bisa mengeluarkan cek apabila dana dari pemegang rekening yang bersangkutan dalam hal ini PT Bank Bumi Arta Cab. Surakarta tidak ada dananya ;
Bahwa cek yang dibuat oleh terdakwa setelah dicairkan oleh saksi Jonet Wijayanto atas perintah terdakwa semestinya diserahkan kepada bagian arsip yaitu saksi Buntoro, tetapi cek tersebut disimpan sendiri oleh terdakwa, bahwa hal tersebut bisa dilakukan karena terdakwa menjabat sebagai Supervisor Sentral Giro Gabungan ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dimuka Majelis berpendapat bahwa unsur “ Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur keempat adalah “ Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara “ ;
Bahwa, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan , termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun didaerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Bahwa , terdakwa bekerja pada PT (Pesero) Kantor Pos dan Giro Surakarta sebagai Supervisor Central Giro Gabungan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sebagian modalnya merupakan Kekayaan Negara ;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa yang telah menerbitkan cek atau rekening Giro dari PT Bank Bumi Arta Cab. Surakarta yang tidak ada dananya sehingga dananya tersebut dipertanggungkan pada PT (Pesero) Kantor Pos dan Giro Surakarta sampai sejumlah Rp.127.600.000,- , akibatnya PT Kantor Pos dan Giro Surakarta menderita kerugian sebesar Rp.127.600.000,- ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat unsur “ Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara “ telah terpenuhi ;
Bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dimuka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 3 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta bukti surat berupa giro yang diterbitkan Kantor Pos dan Giro Surakarta sejumlah 32 lembar, dimulai tanggal 3 Maret 2002 sampai dengan 16 Januari 2003 , maka perbuatan terdakwa menerbitkan cek yang tidak terdapat dana dari rekening nasabah yang bersangkutan tersebut merupakan perbuatan yang berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memnuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa maka terdakwa harus bertanggung jawab menurut hukum atas perbuatan yang dilakukan sehingga terdakwa harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan Primair sudah terbukti maka Dakwaan Susidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa terdakwa berada dalam tahanan ternyata dalam persidangan tidak terdapat adanya alasan untuk mengeluarkan dari tahanan , maka terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4 ) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti telah menikmati hasil kejahatannya yang berakibat merugikan keuangan negara maka selain dijatuhi pidana penjara, berdasarkan pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 terdakwa juga harus dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara dan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidan Korupsi dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti berupa : 32 (tiga puluh dua) lembar daftar pertanggung jawaban (GIR.10 dan 2 (dua) lembar daftar pertanggung jawaban (GIR.101) tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang bahwa , untuk menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya bagi terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang meringankan maupun keadaan yang memberatkan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa secara jujur mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa seorang kepala rumah tangga masih bertanggung jawab memberi nafkah anak dan istrinya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Perbuatan terdakwa dapat berlangsung secara berlanjut karena lemahnya pengawasan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya ;
Sebagian hasil kejahatannya untuk berbuat maksiat dengan perempuan lain ;
Perbuatan terdakwa dilakukan ditengah Pemerintah sedang giat-giatnya memberantas KKN dari para aparatnya ;
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang R.I No.20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : RUHIMAT NATADILAGA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan hukuman penjara selama : 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.127.600.000,- (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 32 (tiga puluh dua) lembar daftar pertanggung jawaban (GIR.10 dan 2 (dua) lembar daftar pertanggung jawaban (GIR.101) tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari : SENIN, tanggal : 28 Juli 2003, oleh kami PARMIYONO, SH, Sebagai Hakim Ketua, SOEHENDRO, SH dan SUBACHRAN HM, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal : 30 Juli 2003, oleh kami :PARMIYONO, SH, Sebagai Hakim Ketua Majelis , dengan didampingi oleh SOEHENDRO, SH dan SUBACHRAN HM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh : MARIA AGNES ANDRINI YUDANINGATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta dan dihadiri pula oleh : ENIK SRI SUPRAPTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta dihadiri dan didengar pula oleh Terdakwa
Panitera Pengganti Hakim Ketua Majelis
MARIA AGNES ANDRINI Y.,SH P A R M I Y O N O, SH
Hakim Anggota I,
S O E H E N D R O, SH
Hakim Anggota II,
S U B A C H R AN HM , SH
Dicatat disini, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal : 30 Juli 2003 , No. 94 /Pid. B/ 2003/ PN. Ska, belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut ;
Panitera Pengganti ,
MARIA AGNES ANDRINI, SH