24/Pid.Sus/2011/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 24/Pid.Sus/2011/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYI HIDAYAT BIN OHIM
HUKUM
P U T U S A N
Nomor :24/ Pid.Sus /2011/PN. Tsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas I.B Tasikmalaya, dalam mengadili perkara-perkara pidana ,dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap :AYI HIDAYAT BIN OHIM
Tempat lahir :Tasikmalaya
Umur/tgl.lahir :41 Tahun/ 16 Mei 1969.
Jenis kelamin :laki-laki
Kebangsaan :Indonesia
Tempat Tinggal :Kp.Cibeunteur Rt.20/07 Desa Sirnajaya
Kec.Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Tani
Terdakwa berada didalam rumah tahanan :
-Ditaha noleh penyidik sejak tanggal 02 Nopember 2010 s/d 21Desember 2010;
-Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2010 s/d 01
Januari 20011 ;
-Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2010 s/d 15 Januari
2011 ;
-Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 12 januari 20110 s/d 10 Pebruari 2011;
-Penahanan Ketua Pengadilan negeri Tasikmalaya sejak tanggal 11 Pebruari 2011
s/d 11 April 2011 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa
dimuka persidangan;
Memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Tasikmalaya mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa yang bunyinya sebagai berikut :
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa :AYI HIDAYAT BIN ROHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU no.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam Surat Dakwaan Kesatu Kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa :AYI HIDAYAT BIN ROHIM dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-8(delapan) potong kayu jati, dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Cineam ;
-1(satu) unit kendaraan Dihatsu Bak terbuka warna hitam No.Pol.Z-1674-SW, ,dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr.IIK ALIAS MIRZA;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa secara lisan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringa-ringannya , Atas permohonan para terdakwa tersebut , Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena didakwa
melakukan perbuatan pidana sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan Register Perkara Nomor :PDM- 370/TASIK/12.10 tanggal 12 Januari 211 yang isinya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa : ayi hidayat bin rohim , pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekitar jam.09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kec.Karangjaya Kab.tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menerima ,membeli, atau menjual menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secata tidak sah , yaitu berupa 8 (delapan) log kayu jati dengan total volume sekitar 0,359 Meter Kubik milik Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-Awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 20010 sekitar jam.12.00 WIB Terdakwa diminta oleh ATE bin ROHIM (masuk dalam daftar Pencarian Orang) untuk menjualkan kayu jati yang diakui milik Ate Bin Rohim sendiri dan tersimpan di Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kecamatan karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, permintaan ATE BIN ROHIM itu disanggupi oleh terdakwa ;
-Bahwa kemudian tanpa terlebih dahulu menanyakan kelengkapan surat-surat yang menyertai hasil hutannya kepada ATE BIN ROHIM dengan harapan mendapat keuntungan dari saksi Ate Bin Rohim sebagai pemilik kayu, pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut diatas Terdakwa meminta Rujana bin Eman (diajukan penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) untuk mengangkut kayu-kayu jati yang ditunjukan oleh Ate bin Rohim sebanyak 8(delapan) log dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Pick Up No.Pol.D-16574-SW milik saksi Iik Hikayat alias Mirza bin Husen brsama-sama dengan kayu lain milik terdakwa sendiri dengan tujuan dijual ke penggergajian kayu di Guinung Lutung Kecamatan Cidolog Kabupten Ciamis ,padahal terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa kayu jati yang dititipkan oleh Ate bin Rohim tersebut bukan milik Ate bin Rohim melainkan milik Perum Perhutani ;
-Bahwa ke-8 (delapan) log kayu jati dengan total volume sekitar 0.359 meter kubik yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam yang berasal dari petak 17 betulan Dusun Cintaasih Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya ;
-Bahwa kemudian dengan menggunakan alat angkut mobil Daihatsu pick up No.Pol-D-1674-SW saksi Rusjana bin Eman mengangkut kayu tersebut menjauhi tempatnya semula sekitar sekitar 5 Km dan diturunkan dipinggir jalan di betulan Kp.Awiluar Desa Sirnajaya Kecamatan Karangjaya kabupaten Tasikmalaya seolah-olah kayu-kayu tersebut milik saksi terdakwa yang menyuruhnya sampai akhirnya Terdakwa dan saksi RUSJANA BIN EMAN ditangkap oleh Petugas kepolisian Guna pengusutan lebih lanjut ;
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut ,pihak Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam mengalami kerugian materi sebesar Rp.886.000,- (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 50 ayaat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa : ayi hidayat bin rohim , pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekitar jam.09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kec.Karangjaya Kab.tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengangkut ,menguasai , atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yaitu berupa 8 (delapan) log kayu jati dengan total volume sekitar 0,359 Meter Kubik milik Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-Awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 20010 sekitar jam.12.00 WIB Terdakwa diminta oleh ATE bin ROHIM (masuk dalam daftar Pencarian Orang) untuk menjualkan kayu jati yang diakui milik Ate Bin Rohim sendiri dan tersimpan di Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kecamatan karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, permintaan ATE BIN ROHIM itu disanggupi oleh terdakwa ;
-Bahwa kemudian tanpa terlebih dahulu menanyakan kelengkapan surat-surat yang menyertai hasil hutannya kepada ATE BIN ROHIM dengan harapan mendapat keuntungan dari saksi Ate Bin Rohim sebagai pemilik kayu, pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut diatas Terdakwa meminta Rujana bin Eman (diajukan penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) untuk mengangkut kayu-kayu jati yang ditunjukan oleh Ate bin Rohim sebanyak 8(delapan) log dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Pick Up No.Pol.D-16574-SW milik saksi Iik Hikayat alias Mirza bin Husen brsama-sama dengan kayu lain milik terdakwa sendiri dengan tujuan dijual ke penggergajian kayu di Guinung Lutung Kecamatan Cidolog Kabupten Ciamis ,padahal terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa kayu jati yang dititipkan oleh Ate bin Rohim tersebut bukan milik Ate bin Rohim melainkan milik Perum Perhutani ;
-Bahwa ke-8 (delapan) log kayu jati dengan total volume sekitar 0.359 meter kubik yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam yang berasal dari petak 17 betulan Dusun Cintaasih Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya ;
-Lalu dengan menggunakan alat angkut mobil Daihatsu pick up No.Pol-D-1674-SW saksi Rusjana bin Eman mengangkut kayu tersebut menjauhi tempatnya semula sekitar sekitar 5 Km dan diturunkan dipinggir jalan di betulan Kp.Awiluar Desa Sirnajaya Kecamatan Karangjaya kabupaten Tasikmalaya seolah-olah kayu-kayu tersebut milik saksi terdakwa yang menyuruhnya sampai akhirnya Terdakwa dan saksi RUSJANA BIN EMAN ditangkap oleh Petugas kepolisian Guna pengusutan lebih lanjut ;
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut ,pihak Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam mengalami kerugian materi sebesar Rp.886.000,- (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 50 ayaat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
ATAU :
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa : AYI HIDAYAT BIN ROHIM , pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekitar jam.09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kec.Karangjaya Kab.tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah membeli ,menyewa,menukar ,menerima gadai ,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual,menyewakan,menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yaitu berupa 8 (delapan) log kayu jati dengan total volume sekitar 0,359 Meter Kubik milik Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-Awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 20010 sekitar jam.12.00 WIB Terdakwa diminta oleh ATE bin ROHIM (masuk dalam daftar Pencarian Orang) untuk menjualkan kayu jati yang diakui milik Ate Bin Rohim sendiri dan tersimpan di Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kecamatan karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, permintaan ATE BIN ROHIM itu disanggupi oleh terdakwa ;
-Bahwa kemudian tanpa terlebih dahulu menanyakan kelengkapan surat-surat yang menyertai hasil hutannya kepada ATE BIN ROHIM dengan harapan mendapat keuntungan dari saksi Ate Bin Rohim sebagai pemilik kayu, pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut diatas Terdakwa meminta Rujana bin Eman (diajukan penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) untuk mengangkut kayu-kayu jati yang ditunjukan oleh Ate bin Rohim sebanyak 8(delapan) log dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Pick Up No.Pol.D-16574-SW milik saksi Iik Hikayat alias Mirza bin Husen brsama-sama dengan kayu lain milik terdakwa sendiri dengan tujuan dijual ke penggergajian kayu di Guinung Lutung Kecamatan Cidolog Kabupten Ciamis ,padahal terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa kayu jati yang dititipkan oleh Ate bin Rohim tersebut bukan milik Ate bin Rohim melainkan milik Perum Perhutani ;
-Bahwa ke-8 (delapan) log kayu jati dengan total volume sekitar 0.359 meter kubik yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah milik Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam yang berasal dari petak 17 betulan Dusun Cintaasih Desa Citalahab Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya ;
-Lalu dengan menggunakan alat angkut mobil Daihatsu pick up No.Pol-D-1674-SW saksi Rusjana bin Eman mengangkut kayu tersebut menjauhi tempatnya semula sekitar sekitar 5 Km dan diturunkan dipinggir jalan di betulan Kp.Awiluar Desa Sirnajaya Kecamatan Karangjaya kabupaten Tasikmalaya seolah-olah kayu-kayu tersebut milik saksi terdakwa yang menyuruhnya sampai akhirnya Terdakwa dan saksi RUSJANA BIN EMAN ditangkap oleh Petugas kepolisian Guna pengusutan lebih lanjut ;
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut ,pihak Perusahaan Umum Perhutani RPH Cineam mengalami kerugian materi sebesar Rp.886.000,- (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keteranganya , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.Saksi : MULYANA BIN TAJUDIN ;
Bahwa pernah diperiksa di Penyidik sebagai saksi dalam kasus megangkut kayu tanpa ijin dan semua keterangan saksi di Polisi itu adalah benar ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini ialah pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekira jam.08.00 Wib, saksi mendapat telpon dari Pak Wawan ,katanya ada yang mengangkut kayu jati dari hutan petak 17 D betulan kampong Cintaasih Desa Citalahab kec.Karangjaya Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa kemudian saksi melaporkan ini ke Polisi Polsek Cineam dan selanjutnya saksi bersama Polisi mengadakan pemeriksaan ke lokasi hutan petak 17 D tersebut ;
Bahwa setelah diadakan pemeriksaan di Petak 17 D ada 4 buah tunggak pohon kayu jati yang telah ditebang ;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu jati itu adalah Mobil Daihatsu Zebra Pick up bak No.Pol.D-1674-SW, ;
Bahwa Perum Perhutani tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengangkut kayu jati tersebut ;
Bahwa yang mengeluarkan ijin untuk menebang dan memngangkut kayu jati adalah Dinas kehutanan Propinsi jawa Barat ;
Bahwa saksi melihat barang bukti berupa kayu jati sebanyak 8(delapan) log, dan setelah diperiksa di lokasi hutan ada 4 tunggak pohon kayu jati yang telah ditebang dan penebangannya juga masih baru ;
Bahwa hutan petak D 17 itu adalah merupakan hutan produksi ;
Bahwa ke 4 buah tunggak kayu jati itu dipotong dengan menggunakan mesin Sen Saw ;
Bahwa kayu-kayu jati yang sudah dipotong itu sudah pindah tempat dari hutan ke pinggir jalan dengan jarak 2 Km ;
Bahwa waktu kayu jati dan mobil Daihatsu Zebra Pick up ditemukan orangnya sudah tidak ada ;
Bahwa kerugian yang dialami Perum Perhutani RPH Cineam sekira Rp.886.000,-;
Bahwa ditempat itu tidak ditemukan alat pemotong kayu berupa San Saw ;
Bahwa mobil yang digunakan mengangkut kayu jati adalah milik Iik alias Mirza bukan milik terdakwa ;
Bahwa yang mengangkut kayu jati adalah terdakwa Rusjan bin Eman kata pak Wawan ;
Bahwa kayu jati itu adalah milik Ayi Hidayat bin Rohim ;
Bahw ayang mebedakan kayu jati milik Perhutyani dengan kayu jati milik dari tanah Rakyat adalah dilihat darigaleuhnya, kalau galeuhnya merah itu kayu dari Perhutani, kalau kayu jatidari tanah milik galeuhnya berwarna putih ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk mengangkut kayu jati ;
Menimbang, bahwa terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut
menerangkan bahwa keterangan saksi itu adalah benar ;
2.Saksi : WAWAN DARTIWAN BIN H.IDAD DASUKI:
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini ialah waktu itu hari Kamis, tanggal 28 Nopember 2010 sekira jam.08.00 Wib, saksi sedang melaksanakan Dinas di Perhutani RPH Cineam mendapat telpon dari Pak Rasan, katanya ada yang menangkut kayu jati dari hutan Petak 17 d Blok Cibeunteur ;
Bahwa kemudian saksi langsung mengadakan penyelidikan setelah sebelumnya melaporkan dulu ke Polisi, dan setelah diadakan pemeriksaan telah ditemukan mobil Daihatsu Zebra Pick Up No.Pol.D-1674-SW dan kayunya sudah ada dipinggir jalan tapi orangnya sudah tidak ada ;
Bahwa yang mengangkut kayu jati adalah terdakwa sedangkan kayu jati itu milik dari Pak Ayi Hidayat bin rohim ;
Bahwa atas pengakuan terdakwa katanya kayu jati itu diambil dari hutan Petak 17 D dan setelah diperiksa disana benar ada tunggak kayu jati yang telah dipotong sebanyak 4 tunggak, dan setelah dicocokan ternyata kayu jati yang berjumlah 8(delapan) log itu sama dengan tunggak kayu jati yang ada dipetak 17 D Blok Cibeunteur ;
Bahwa apabila mau menebang kayu jati dari hutan Perhutani haruis ada ijin dulu dari dinas Perhutani PropinsiJawa Barat Bandung ;
Bahwa yang saksi temukan di lokasi adalah mobil Daihatsu Zebra bak Pick Up dan 8 log kayu jati dipinggir jalan ;
Bahwa yang menangkut kayu jatiadalah terdakwa Rusjana bin Eman;
Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Bahwa sewaktu kayu ditemukan keadaanya sudah berpindah dari blok Cibeunteur ke Blok Awiluar dengan jarak 3 Km ;
- Bahwa selain telah ditemukan kayu jati yang berjumlah 8 log dicampur dengan kayu dari tanah milik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa
menerangkan ahwa keterangan saksi itu adalah benar ;
3.Saksi :C. MULYANA BIN RANTA :
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini ialah waktu itu hari Kamis tanggal 28 Nopember 2010 sekira jam 08.00 Wib, saksi mendaat laporan dari Pak RASAN ,katanya ada yang mengangkut kayu jati dari hutan Blok Cibeunteur ke Blok Awiluar, dan sekarang kayu jati itu ada dipinggir jalan Blok Awi luar ;
Bahwa kemudian saksi langsung mengadakan penyelidikan ke petak 17 D Blok Cibeunteur bersama petugas Polsek Cineam dan disana saksi menemukan 4 buah tunggak kayu jati yang sudah ditebang dan penebangan kayu jati itu masih baru ;
Bahwa saksi menemukan kayu jati dipinggir jalan Blok Awiluar dengan jarak antara Blok Cibbeunteur petak 17 d dengan Blok Awiluar sekitar 3 Km ;
Bahwa kayu jati itu menurut informasi milik Ayi Hidayat yang telah diangkut oleh terdakwa Rusjana dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Bak ;
Bahwa setelah saksi periksa kayu jati yang berjumlah 8 log itu adalah benar milik Perhutani ,karena dilihat dari Galeuhnya berwarna merah, karena kalau kayu jati berasal dari tanah milik warna galeuhnya putih dan kulit kayu jati dari Perhutani terkelupas ;
Bahwa setelah dicocokan dengan4 buah tunggak yang ada di Blok Cibeunteur petak 17 D ternyata diameternya juga sama dengan kayu jati yang berjumlah 8 log itu ;
Bahwa hutan Blok Cibeunteur petak 17 D itu adalah sebagai hutan Produksi
Bahwa kayu jati milik Perhutani kalau mau ditebang sebelumnya diberi nomor dulu ;
Bahwa kayu jati milik Perhutani yang ditebang itu usianya baru berumur 15 tahun dan belum cukup umur, karena biasanya kayu jati tersebut ditebang oleh Perhutani kalau sudah berumur 40 tahun ;
Bahwa saksi tahu kalau kayu jati itu milik Perhutani ,karena kayu jati yang ada dihubungkan dengan tunggak yang ada di klopkan ternyata posisinya pas ;
- Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa
menerangkan ahwa keterangan saksi itu adalah benar ;
4.Saksi : RASAN BIN ISAM :
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini ialah waktu itu hari Kamis tanggal 28 Nopember 2010 sekira jam 08.00 Wib, saksi mendaat laporan dari Pak RASAN ,katanya ada yang mengangkut kayu jati dari hutan Blok Cibeunteur ke Blok Awiluar, dan sekarang kayu jati itu ada dipinggir jalan Blok Awi luar ;
Bahwa kemudian saksi langsung mengadakan penyelidikan ke petak 17 D Blok Cibeunteur bersama petugas Polsek Cineam dan disana saksi menemukan 4 buah tunggak kayu jati yang sudah ditebang dan penebangan kayu jati itu masih baru ;
Bahwa saksi menemukan kayu jati dipinggir jalan Blok Awiluar dengan jarak antara Blok Cibbeunteur petak 17 d dengan Blok Awiluar sekitar 3 Km ;
Bahwa kayu jati itu menurut informasi milik Ayi Hidayat yang telah diangkut oleh terdakwa Rusjana dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Bak ;
Bahwa setelah saksi periksa kayu jati yang berjumlah 8 log itu adalah benar milik Perhutani ,karena dilihat dari Galeuhnya berwarna merah, karena kalau kayu jati berasal dari tanah milik warna galeuhnya putih dan kulit kayu jati dari Perhutani terkelupas ;
Bahwa setelah dicocokan dengan4 buah tunggak yang ada di Blok Cibeunteur petak 17 D ternyata diameternya juga sama dengan kayu jati yang berjumlah 8 log itu ;
Bahwa hutan Blok Cibeunteur petak 17 D itu adalah sebagai hutan Produksi
Bahwa kayu jati milik Perhutani kalau mau ditebang sebelumnya diberi nomor dulu ;
Bahwa kayu jati milik Perhutani yang ditebang itu usianya baru berumur 15 tahun dan belum cukup umur, karena biasanya kayu jati tersebut ditebang oleh Perhutani kalau sudah berumur 40 tahun ;
Bahwa saksi tahu kalau kayu jati itu milik Perhutani ,karena kayu jati yang ada dihubungkan dengan tunggak yang ada di klopkan ternyata posisinya Klop ;
- Bahwa saksi kenal kepada barang bukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut menerangkan bahwa keterangan saksi itu adalah benar ;
Saksi : U RUKMANA BIN JANIM :
- Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini ialah waktu itu hari Kamis tanggal 28 Nopember 2010 sekira jam 14.30 Wib, saksi mendapat Telpon dari Perhutani Cineam untuk menguji kayu yang berjumlah 8 log berada dipinggir jalan Blok Awiluar ;
- Bahwa kemudian saksi langsung mengadakan pengujian dan hasilnya ternyata benar bahwa ke 8 log kayu jati yang ada dipinggir jalan Blok Awiluar itu adalah kayu jati yang berasal dari hutan milik Perhutani ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kalau kayu jati milik rakyat galeuhnya kecil dan Gumbalnya tebal, dan warnanya kuning pucat, sedangkan kayu jati dari kawasan hutan milik Perhutani terasnya atau galeuhnya berwarna kuning ke coklatan atau keemasan dan bergumbal tipis ;
- Bahwa setelah dihubungkan dengan tunggak ternyata diameterbnya sama, jadi kayu jati tersebut benar diambil dari hutan milik Perhutani ;
- Bahwa apabila rakyat akan menebang kayu jati dari tanah milik, tetap harus ada ijin terlebih dahulu dari Perhutani ;
- Bahwa perbedaan kayu jati dari jawa Timur umurnya sudah cukup untuk ditebang sekitar berumur 40 tahun, sedangkan kayujati dari Jawa Barat umurnya belum cukup sudah ditebang ;
- Bahwa hutan Blok Cibeunteur petak 17 d adalah sebagai hutan produksi ;
- Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tidak punya ijin dari Perhutani ;
- Bahwa usia kayu jati yang berada di pinggir jalan Blok Awiluar yang berjumlah 8 log itu adalah baru berusia 15 tahun masih basah setelah diklopkan dengan tunggak yang ada ternyata juga posisinya klop dan benar kayu jati itu milik Perhutani ;
- Bahwa saksi kenal kepada barang bukti :
Menimbang, bahwa terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut menerangkan bahwa keterangan saksi itu adalah benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa ,yang atas pertanyaan-pertnanyaan yang diajukan oleh majelis Hakim meraka telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Keterangan Terdakwa :AYI HIDAYAT BIN ROHIM;
Bahwa yang terdakwa lakukan dalam perkara ini ialah waktu itu hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekira jam.09.00 Wib, terdakwa telah menyuruh Iik alias Mirza untuk mengangkut kayu dari Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kec.Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan ke penggergajian kayu di Gunung Lutung Kec.Cidolog Kab. Ciamis
Bahwa akan tetapi sebelum sampai ditempat tujuan keburu diketahui oleh Polisi dan Polisi Perhutani, sehingga kayu jati tersebut diturunkan dipinggir jalan betulan dusun Awiluar Desa Sirnajaya Kec.karangjaya Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa kayu-kayu yang diangkut itu milik terdakwa beli dari Hadna dan kemen dari tanah milik berupa kayu Albiso dan kayu Gunung, tapi diantara kayu-kayu itu ada titipan kayu jati milik Sdr.Ate, waktu itu Sdr.Ate minta kayu jatinya untuk dijualkan oleh terdakwa ;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa itu tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu kalau kayu titipan dari Ate yang berjumlah 8 potong itu adalah jenis kayu jati, karena terdakwa tidak ke lokasi dimana kayu itu berada dan tahunya kalau kayu titipan dari Ate itu adalah kayu jati setelah diperiksa oleh Petugas ;
Bahwa sebabnya kayu-kayu itu diturunkan di Dusun Awiluar Desa Sirnajaya tersebut, karena kalau kayu diangkut dengan mobil kecil tidak kuat, harus dengan mobil besar untuk diangkut sampai Cidolog Ciamis ;
Bahwa selain kayu jati dari hutan Perhutani yang diangkut ada juga kayu jati yang di angkut dari tanah milik rakyat ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati itu tidak punya ijin dari Perhutani
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau kayu jati dari tanah milik rakyat harus ada ijin angkutnya ;
Bahwa sopir pengangkut kayu adalah Rusjana bin Eman ;
Bahwa terdakwa pernah dihukum selama 3 bulan, karena kasus pencurian kayu ;
Bahwa terdakwa kenal kepada barang bukti ;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-harunya adalah bertani ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati itu maksdunya untuk dijual ;
Bahwa keadaan kayu jati masih bulat glondongan, dan kayu jati itu ditebangnya kira-kira seminggu yang lalu karena masih baru ;
Bahwa jumlah kayu jati yang diangkut sebanyak 8 potong ,tapi terdakwa tidak tahu berapa banyak kayu yang terdakwa beli dari Hadna dan Kemen dari tanah milik ;
Bahwa terdakwa bisa membedakan kayu dari perhutani dan kayu dari tanah milik rakyat ;
Bahwa trdakwa tidak menanyakan surat-surat kayu jati yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual kepada Ate ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas terlebih dahulu dipertimbangkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian satu sama lain sebagai berikut :
Bahwa benar yang terdakwa lakukan dalam perkara ini ialah waktu itu hari Kamis tanggal 28 Oktober 2010 sekira jam.09.00 Wib, terdakwa telah menyuruh Iik alias Mirza untuk mengangkut kayu dari Blok Pasir Tamiang Dusun Cibeunteur Desa Sirnajaya Kec.Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan ke penggergajian kayu di Gunung Lutung Kec.Cidolog Kab. Ciamis
Bahwa benar akan tetapi sebelum sampai ditempat tujuan keburu diketahui oleh Polisi dan Polisi Perhutani, sehingga kayu jati tersebut diturunkan dipinggir jalan betulan dusun Awiluar Desa Sirnajaya Kec.karangjaya Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa benar kayu-kayu yang diangkut itu milik terdakwa beli dari Hadna dan kemen dari tanah milik berupa kayu Albiso dan kayu Gunung, tapi diantara kayu-kayu itu ada titipan kayu jati milik Sdr.Ate, waktu itu Sdr.Ate minta kayu jatinya untuk dijualkan oleh terdakwa ;
Bahwa benar kayu jati yang diangkut oleh terdakwa itu tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah ;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa tidak tahu kalau kayu titipan dari Ate yang berjumlah 8 potong itu adalah jenis kayu jati, karena terdakwa tidak ke lokasi dimana kayu itu berada dan tahunya kalau kayu titipan dari Ate itu adalah kayu jati setelah diperiksa oleh Petugas ;
Bahwa benar sebabnya kayu-kayu itu diturunkan di Dusun Awiluar Desa Sirnajaya tersebut, karena kalau kayu diangkut dengan mobil kecil tidak kuat, harus dengan mobil besar untuk diangkut sampai Cidolog Ciamis ;
Bahwa benar selain kayu jati dari hutan Perhutani yang diangkut ada juga kayu jati yang di angkut dari tanah milik rakyat ;
Bahwa benar terdakwa mengangkut kayu jati itu tidak punya ijin dari Perhutani
Bahwa benar terdakwa tidak tahu kalau kayu jati dari tanah milik rakyat harus ada ijin angkutnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, Atau Kedua melanghgar pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 (7) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Atau Ketiga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP , mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa.;
2. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain ;
3. Untuk dimiliki secara melawan Hukum ;
4. Dilakukan olehdua orang bersama-sama atau lebih ;
5. Dilakukan lakukan dengan cara merusak, memotong ,atau memanjat atau
memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;
Ad.1. Unsur :Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa, adalah siapa saja sebagai subjek Hukum pelaku tindak pidana dan dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan para terdakwa yang setelah ditanya mengenai identitasnya para terdakwa telah mengaku masing-masing bernama :BUDI ALIAS ACONG BIN JONO ,sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum , dan para terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rokhani, sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya , maka dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi atau telah terbukti ;
Ad.2.Unsur :Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain selain terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa terdakwa bersama Sdr.Yadi dan Sdr.Firman pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekira jam.02.00 wib, bertempat di Kampung Cinunjang Desa Eureunpalay Kec.Cibalong Kabupaten Tasikmalaya telah mengambil barang berupa kabel udara jaringan telpon milik PT.Telkom dengan cara terlebih dahulu memanjat pohon rambutan kemudian terdakwa memotong kabel dari salah satu tiang dengan menggunakan alat berupa gergaji besi hngga kabel tersebut terputus Menimbang, bahwa setelah terdakwa berhasil memotong/memutus kabel tersebut ,kemudian terdakwa turun dan menarik kabel bersama-sama dengan Sdr.Firman bin Uus dan Sdr.Yadi bin Didi ke arah tiang yang satunya lagi dan menggergaji lagi kabel yang berada dibawah tiang yang satunya lagi secara bergantian ;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa mengambil kabel udara jaringan telepon tersebut untuk dimiliki dan akan dijual, namun terdakwa tidak berhasil membawa hasil curiannya karena masyarakat terlebih dahulu mengetahuai keberadaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa telah terbukti oleh perbuatan terdakwa tersebut ;
Ad.3.Unsur :Untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, bahwa setelah terdakwa berhasil memotong/memutus kabel tersebut ,kemudian terdakwa turun dan menarik kabel bersama-sama dengan Sdr.Firman bin Uus dan Sdr.Yadi bin Didi ke arah tiang yang satunya lagi dan menggergaji lagi kabel yang berada dibawah tiang yang satunya lagi secara bergantian ;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa mengambil kabel udara jaringan telepon tersebut untuk dimiliki dan akan dijual, namun terdakwa tidak berhasil membawa hasil curiannya karena masyarakat terlebih dahulu mengetahuai keberadaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa ;
AD.4.Unsur :Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan barang bukti , bahwa pada hari Rabu tanggal 20 oktober 2010 sekira jam.02.00 Wib, bertempat di Kp.Cinunjang desa Eureunpalay Kec.Cibalong Kab.Tasikmalaya, telah mengambil Kabel Telpon milik PT.telkom yang masih terpasang diudara, atas suruhan terdakwa Holis ,dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Firman bin Uus, Yadi bin Didi secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas. Unsure dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih telah terpenuhi ;
Ad. 5.Unsur :dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwa melakukan pencurian kabel udara jaringan telepon milik PT.Telkom dengan cara terdakwa terlebih dahulu memanjat pohon rambutan kemudian terdakwa memotong kabel dari salah satu tiang dengan menggunakan alat berupa gergaji besi kecil hingga kabel tersebut putus dan rusak dan setelah terdakwa berhasil memotong /memutus kabel tersebut ,kemudian terdakwa turun dan menarik kabel bersama-sama dengan Sdr.Firman dan Sdr.Yadi kearah tiang yang satunya lagi dan menggergaji lagi kabel yang berada didabaw tiang yang satunya lagi secara bergantian ;
Menimbang, bahwa unsur dilakukan dengan cara merusak atau ,memotong telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,maka unsur dari pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP, telah terbukkti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan lama masa pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadapara Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan trdakwa merugikan saksi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan mengakui terus terang atas perbuatannya ;
Terdakwa menyesali semua perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan beupa : 1(satu) gergaji besi kecil ukuran 12 inci.lebar ½ inci oleh karena digunakan untuk melakukan kejahatan, maka akan diperintahkan untuk dirampas untuk dimusnahkan dan 1(satu)unit kendaraan Mitsubishi SS Bak terbuka warna hitam No.Pol.Z-8241-WH ,oleh karena bukan milik terdakwa akan tetapi milik Sdr.Sunaryo, maka diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksiSdr.Sunaryo ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah, maka biaya perkara dibebankan kepada para Terdakwa ;
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP , dan Peraturan per-Undang-Undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : BUDI ALIAS ACONG BIN JONO, telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ”PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN “;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima ) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
-1(satu) buah gergaji besi ukuran panjang 12 inci,lebar ½ inci,dirampas
untuk dimusnahkan dan :
-1(satu) unit Kendaraan Mitsubishi Colt SS Bak terbuka warna hitam
No.Pol.Z-8241-WH, berikut STNK nya , dikembalikan kepada
pemiliknya yaitu Sdr.Sunaryo ;
6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing
sebesar Rp.l.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2011 oleh kami : A B S O R O, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, RADEN ARI MULADI,SH. dan ACHMAD HANANTO,SH.M.Hum masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk Umum oleh Hakim
Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh H.BACHTIAR.K, Panitera-Pengganti ,dengan dihadiri oleh IIS SUMARTINI. SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut.-
HAKIM KETUA
HAKIM ANGGOTA
A B S O R O,SH
1.RADEN ARI MULADI,SH
2.ACHMAD HANANTO, SH.M.Hum
PANITERA-PENGGANTI
H.BACHTIAR. K