219 / Pid. Sus / 2015 / PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 219 / Pid. Sus / 2015 / PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-BAHRUL ILMI Bin ARBAIN
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Bahrul Ilmi Bin Arbain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahrul Ilmi Bin Arbain tersebut dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 14 (empat belas) biji obat jenis Carnophen Zenith; - 80 (delapan puluh) biji obat jenis Dextro; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah). Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ). Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Kamis, tanggal 10 September 2015 oleh kami MOHAMMAD AMRULLAH, SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim, EDI ROSADI, SH. dan INDRA KUSUMA HARYANTO, SH., MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim - Hakim Anggota, dibantu Purwati sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri IRWAN SUKMANA, SH., MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta di hadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 219 / Pid. Sus / 2015 / PN. Rta.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAHRUL ILMI Bin ARBAIN;
Tempat lahir : Baringin A;
Umur / Tgl. Lahir : 24 Tahun / 31 Desember 1991;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Baringin A RT 05 Kec. Candi Laras Utara
Kabupaten Tapin;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Petani/kebun;
Terdakwa ditangkap tanggal 22 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/15/V/2015/Reskrim, tertanggal 22 Mei 2015;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara sejak;
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 23 Mei 2015 Nomor SP.Han/19/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 23 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor Spp-181/Q.3.17 Euh.1/6/2015, tanggal 10 Juni 2015 sejak tanggal 12 Juni 2015 s/d tanggal 21 Juli 2015;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-234/Q.3.17/Euh.2/07/2015 tanggal 13 Juli 2013, sejak tanggal 13 Juni 2015 s/d tanggal 1 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.236/Pid/2015/PN.Rta tanggal 28 Juli 2015 sejak tanggal 28 Juli 2015 s/d tanggal 26 Agustus 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.236/Pid/2015/PN.Rta tanggal 11 Agustus 2015 sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 25 Oktober 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan surat tuntutan tanggal 8 September 2015, NO.REG.PERK.PDM: 208/RTU/Euh.2/07/2015 yang pada pokoknya :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BAHRUL ILMI Bin ARBAIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau aiat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000,000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
14 (empat belas) biji obat jenis Carnophen Zenith;
80 (delapan puluh) biji obat jenis Dextro;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pledoi / pembelaan, tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Subsidairitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tanggal 13 Juli 2015, No. Reg. Perk.: PDM-208/RTU/Euh.2/2015 selengkapnya adalah sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Bahrul llmi Bin Arbain pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain daiam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Desa Baringin A RT.05 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu dimana Pengadilan Negeri Rantau berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sengaja memberi kesempatan, sarana, keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara dan keadaan sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Herman als. Fandit Bin Jamsyah (terdakwa dalam berkas terpisah) menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan obat Dextro sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk dijual kembali, kemudian terdakwa dan saksi Abdul Azis berangkat membeli Dextro kepada seseorang bernama Amak, saat membeli dextro tersebut ternyata harganya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan atas kekurangan tersebut terdakwa menambahkan uangnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Abdul Azis menambahkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga masih kurang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan berhutang kepada sdr. Amak
Bahwa dari 1.000 (seribu) biji dextro yang telah di terima oleh terdakwa, diserahkan kepada saksi Bahrul llmi sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) biji dextro sebagai pengganti uangnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 30 (tiga puluh) biji dextro diserahkan kepada saksi Bahrul llmi dan saksi Abdul Azis sebagai upah membelikan dextro. Bahwa dari sisa yang sudah dibagikan oleh terdakwa dimakan sendiri sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) biji dan dijual sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) biji sehingga yang belum laku terjual sebanyak 80 biji (delapan puluh) biji.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 22 Mei 2015 sekira jam 17.00 wita saat terdakwa berada di bawah jembatan Margasari llir sedang memarkir kendaraan oleh saksi Bardaini Bin Romansyah dan saksi M. Rizky Andreanto Bin Sukono dilakukan penggeledahan badan dan di kantong celana sebelah kiri menemukan obat dekstro yang dibungkus dengan plastic warna hitam sebanyak 4 (empat) bungkus kecil masing-masing berisi 20 (dua puluh) biji sehingga berjumlah 80 (delapan puluh) biji dan 14 (empat belas) Carnophen Zenith serta uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil menjual obat-obatan tersebut
Bahwa saksi Herman als. Fandit Bin Jamsyah mengaku tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian No. : PM.01.06.1001.06.15.0118.LP dan No. : PM.01.06.1001.06.15.0119.LP tanggal 01 Juni 2015 yang ditanda tangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si terhadap barang bukti milik terdakwa yang disisihkan diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Zenith tersebut positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol dan barang bukti Dextro positip mengandung Dekstro Methorphan HBr dan obat-obatan tersebut sudah di cabut ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Bahrul llmi Bin Arbain pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain daiam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Desa Baringin A RT.05 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu dimana Pengadilan Negeri Rantau berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sengaja memberi kesempatan, sarana, keterangan untuk melakukan kejahatan yang dilakukan saksi Herman Fandit Bin Jamsyah yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara dan keadaan sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Herman als. Fandit Bin Jamsyah (terdakwa dalam berkas terpisah) menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan obat Dextro sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk dijual kembali, kemudian terdakwa dan saksi Abdul Azis berangkat membeli Dextro kepada seseorang bernama Amak, saat membeli dextro tersebut ternyata harganya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan atas kekurangan tersebut terdakwa menambahkan uangnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Abdul Azis menambahkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga masih kurang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan berhutang kepada sdr. Amak
Bahwa dari 1.000 (seribu) biji dextro yang telah di terima oleh terdakwa, diserahkan kepada saksi Bahrul llmi sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) biji dextro sebagai pengganti uangnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 30 (tiga puluh) biji dextro diserahkan kepada saksi Bahrul llmi dan saksi Abdul Azis sebagai upah membelikan dextro. Bahwa dari sisa yang sudah dibagikan oleh terdakwa dimakan sendiri sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) biji dan dijual sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) biji sehingga yang belum laku terjual sebanyak 80 biji (delapan puluh) biji.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 22 Mei 2015 sekira jam 17.00 wita saat terdakwa berada di bawah jembatan Margasari llir sedang memarkir kendaraan oleh saksi Bardaini Bin Romansyah dan saksi M. Rizky Andreanto Bin Sukono dilakukan penggeledahan badan dan di kantong celana sebelah kiri menemukan obat dekstro yang dibungkus dengan plastic warna hitam sebanyak 4 (empat) bungkus kecil masing-masing berisi 20 (dua puluh) biji sehingga berjumlah 80 (delapan puluh) biji dan 14 (empat belas) Carnophen Zenith serta uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil menjual obat-obatan tersebut
Bahwa saksi Herman als. Fandit Bin Jamsyah mengaku tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian No. : PM.01.06.1001.06.15.0118.LP dan No. : PM.01.06.1001.06.15.0119.LP tanggal 01 Juni 2015 yang ditanda tangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si terhadap barang bukti milik terdakwa yang disisihkan diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Zenith tersebut positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol dan barang bukti Dextro positip mengandung Dekstro Methorphan HBr dan obat-obatan tersebut sudah di cabut ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa Bahrul llmi Bin Arbain pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain daiam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Desa Baringin A RT.05 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain sekitar itu dimana Pengadilan Negeri Rantau berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sengaja memberi kesempatan, sarana, keterangan untuk melakukan kejahatan yang dilakukan oleh saksi Herman Als Fandit Bin Jamsyah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108 Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara dan keadaan sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Herman als. Fandit Bin Jamsyah (terdakwa dalam berkas terpisah) menitipkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan obat Dextro sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk dijual kembali, kemudian terdakwa dan saksi Abdul Azis berangkat membeli Dextro kepada seseorang bernama Amak, saat membeli dextro tersebut ternyata harganya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan atas kekurangan tersebut terdakwa menambahkan uangnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi Abdul Azis menambahkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga masih kurang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan berhutang kepada sdr. Amak
Bahwa dari 1.000 (seribu) biji dextro yang telah di terima oleh terdakwa, diserahkan kepada saksi Bahrul llmi sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) biji dextro sebagai pengganti uangnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 30 (tiga puluh) biji dextro diserahkan kepada saksi Bahrul llmi dan saksi Abdul Azis sebagai upah membelikan dextro. Bahwa dari sisa yang sudah dibagikan oleh terdakwa dimakan sendiri sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) biji dan dijual sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) biji sehingga yang belum laku terjual sebanyak 80 biji (delapan puluh) biji.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 22 Mei 2015 sekira jam 17.00 wita saat terdakwa berada di bawah jembatan Margasari llir sedang memarkir kendaraan oleh saksi Bardaini Bin Romansyah dan saksi M. Rizky Andreanto Bin Sukono dilakukan penggeledahan badan dan di kantong celana sebelah kiri menemukan obat dekstro yang dibungkus dengan plastic warna hitam sebanyak 4 (empat) bungkus kecil masing-masing berisi 20 (dua puluh) biji sehingga berjumlah 80 (delapan puluh) biji dan 14 (empat belas) Carnophen Zenith serta uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil menjual obat-obatan tersebut
Bahwa saksi Herman als. Fandit Bin Jamsyah mengaku tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian No. : PM.01.06.1001.06.15.0118.LP dan No. : PM.01.06.1001.06.15.0119.LP tanggal 01 Juni 2015 yang ditanda tangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si terhadap barang bukti milik terdakwa yang disisihkan diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Zenith tersebut positif mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol dan barang bukti Dextro positip mengandung Dekstro Methorphan HBr dan obat-obatan tersebut sudah di cabut ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 198 Jo pasal 108 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa di muka sidang Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
14 (empat belas) biji obat jenis Carnophen Zenith;
80 (delapan puluh) biji obat jenis Dextro;
Uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 ( tiga ) orang saksi, secara terpisah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Saksi Bardani Bin Romansyah :
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dipersidangan kali ini, yaitu sehubungan dengan Terdakwa memiliki atau mengedarkan obat Farmasi daftar G dan obat bebas terbatas ;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Candi Laras Selatan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Margasari Ilir Rt.02 Kec.CandiLaras Utara Kab.Tapin Tepatnya dibawah Jembatan Margasari terdakwa telah telah diamankan oleh anggota Polsek Candi Laras Selatan dan Polsek Candi Laras Utara;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi RIZKY mendapatkan laporan bahwa terdakwa HERMAN telah melakukan pencurian petasan pada saat teijadi kebakaran. kemudian saksi bersama saksi RIZKY mencari terdakwa HERMAN dan mendapatinya dibawah jembatan Margasari Ilir, lalu keduanya melakukan penanagkapan dan pada saat digeledah pada kantong celana terdakwa HERMAN ditemukan obat Carnophen Zenith dan Obat Destro serta uang tunai, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapat informasi bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut dari terdakwa BAHRUL, lalu saksi bersama saksi RIZKY melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa BAHRUL, setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa BAHRUL lalu terdakwa diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan informasi bahwa terdakwa BAHRUL mendapatkan atau membeli obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut dari saksi ABDUL AZIZ setelah itu saksi bersama dengan saksi RIZKY* serta anggota Polsek Candi Laras Utara melakukan penanagkapan terhadap saksi ABDUL AZIZ dirumahnya dan pada saat penanagkapan didapatkan 100 (seratus) biji Obat Carnophen Zenith yang disimpan saksi ABDUL AZIZ setelah itu terdakwa HERMAN dan terdakwa BAHRUL dibawa kepolsek Candi Laras Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut sedangkan untuk saksi ABDUL AZIZ dilakukan proses penyidikan di Polsek Candi Laras Selatan;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahvva terdakwa HERMAN berada dibawah jembatan Margasari ilir dan setiap hari Jumat terdakwa memarkir sepeda motor para pengunjung Majelis Tahlim dan sambil memarkir tersebut terdakwa HERMAN juga menjual obat Camophen Zenith dan Obat Destro kepada sesama rekan tukang parker serta orang lain yang mau membeli obat tersebut;
Bahwa pada saat saksi dan saksi RIZKY melakukan penggeledahan kepada terdakwa HERMAN ditemukan pada kantong celana sebelah kiri obat jenis Dextro yang dibungkus dengan plastic warna hitam sebanyak 4 (empat) bungkus kecil masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) biji obat Dextro jadi jumlah keseluruhan obat Dextro sebanyak 80 (delapan puluh) biji serta obat Carnophen Zeinith sebanyak 14 (empat belas) biji dan uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) pada saat dilakukan penggeledahan tersebut diakui oleh terdakwa HERMAN adalah uang hasil penjualan obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro;
Bahwa terdakwa HERMAN mendapatkan obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro tersebut dari saksi ABDUL AZIZ dengan cara saksi ABDUL AZIZ memtipkan obat Carnophen Zenith sebanyak 20 (dua puluh) biji kepada terdakwa BAHRUL apa'bila laku baru dibayar sedangkan terdakwa HERMAN mendapatkan obat Dextro tersebut dari terdakwa BAHRUL dengan cara terdakwa HERMAN menitip uang kepada terdakwa BAHRUL untuk dibelikan obat Dextro;
Bahwa terdakwa BAHRUL dan saksi ABDUL AZIZ mendapatkan obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut dari sdr. AMAK yang beralamat didesa Bakarangan Kab.Tapin;
Bahwa terdakwa HERMAN memtipkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa BAHRUL untuk membeli obat Dextro;
Bahwa terdakwa HERMAN membeli obat Dextro dari sdr.BAHRUL dengan harga Rp.350,- (tiga ratus lima rupiah) perbiji dan dijual kembali dengan harga Rp.700,- (tujuh ratus rupiah) perbijinya sehingga keuntungan yang didapat terdakwa HERMAN untuk menjual obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp.350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) perbijinya sedangkan untuk obat Camophen Zenit terdakwa HERMAN membeli dari saksi ABDUL AZIZ seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) perbijinya dan dijual kembali dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbiji sehingga terdakwa HERMAN mendapatkan keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dari penjualan obat Camopen Zenith perbijinya;
Bahwa saksi HERMAN dan terdakwa BAHRUL menjual obat Camophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa saksi HERMAN dan terdakwa BAHRUL dalam menjual obat Camophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada mempunyai keahiian dan kewenangan praktek kefarmasian;
Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan Fannasi berupa Obat Jenis Zenith dan Dextro yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa Obat jenis Zenith adaiah obat rematik / tulang sedangkan obat jenis Dextromethopan adalah obat batuk yang apabila digunakan dalam dosis besar/tidak berdasarkan resep dokter dapat berakibat merusak sipemakai serta dapat menyebabkan mabuk;
Bahwa basic Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seorang ahli dibidang kefarmasian dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat – obatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi M. Rizky Andreanto Bin Sukono :
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dipersidangan kali ini, yaitu sehubungan dengan Terdakwa memiliki atau mengedarkan obat Farmasi daftar G dan obat bebas terbatas ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Margasari Ilir Rt.02 Kec.Candi Laras Utara Kab.Tapin Tepatnya dibawah Jembatan Margasari terdakwa telah telah diamankan oleh anggota Polsek Candi Laras Selatan dan Polsek Candi Laras Utara;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Bardani mendapatkan laporan bahwa terdakwa HERMAN telah melakukan pencurian petasan pada saat teijadi kebakaran. kemudian saksi bersama saksi Bardani mencari terdakwa HERMAN dan mendapatinya dibawah jembatan Margasari Ilir, lalu keduanya melakukan penanagkapan dan pada saat digeledah pada kantong celana terdakwa HERMAN ditemukan obat Carnophen Zenith dan Obat Destro serta uang tunai, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa didapat informasi bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut dari terdakwa BAHRUL, lalu saksi bersama saksi Bardani melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa BAHRUL, setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa BAHRUL lalu terdakwa diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan informasin bahwa terdakwa BAHRUL mendapatkan atau membeli obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut dari saksi ABDUL AZIZ setelah itu saksi bersama dengan saksi Bardani serta anggota Polsek Candi Laras Utara melakukan penanagkapan terhadap saksi ABDUL AZIZ dirumahnya dan pada saat penanagkapan didapatkan 100 (seratus) biji Obat Carnophen Zenith yang disimpan saksi ABDUL AZIZ setelah itu terdakwa HERMAN dan terdakwa BAHRUL dibawa kepolsek Candi Laras Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut sedangkan untuk saksi ABDUL AZIZ dilakukan proses penyidikan di Polsek Candi Laras Selatan;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahvva terdakwa HERMAN berada dibawah jembatan Margasari ilir dan setiap hari Jumat terdakwa memarkir sepeda motor para pengunjung Majelis Tahlim dan sambil memarkir tersebut terdakwa HERMAN juga menjual obat Camophen Zenith dan Obat Destro kepada sesama rekan tukang parker serta orang lain yang mau membeli obat tersebut;
Bahwa pada saat saksi dan saksi RIZKY melakukan penggeledahan kepada terdakwa HERMAN ditemukan pada kantong celana sebelah kiri obat jenis Dextro yang dibungkus dengan plastic warna hitam sebanyak 4 (empat) bungkus kecil masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) biji obat Dextro jadi jumlah keseluruhan obat Dextro sebanyak 80 (delapan puluh) biji serta obat Carnophen Zeinith sebanyak 14 (empat belas) biji dan uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah) pada saatdilakukan penggeledahan tersebut diakui oleh terdakwa HERMAN adalah uang hasil penjualan obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro;
Bahwa saksi HERMAN mendapatkan obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro tersebut dari saksi ABDUL AZIZ dengan cara saksi ABDUL AZIZ memtipkan obat Carnophen Zenith sebanyak 20 (dua puluh) biji kepada terdakwa BAHRUL apa'bila laku baru dibayar sedangkan terdakwa HERMAN mendapatkan obat Dextro tersebut dari terdakwa BAHRUL dengan cara terdakwa HERMAN menitip uang kepada terdakwa BAHRUL untuk dibelikan obat Dextro;
Bahwa terdakwa BAHRUL dan saksi ABDUL AZIZ mendapatkan obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut dari sdr. AMAK yang beralamat didesa Bakarangan Kab.Tapin;
Bahwa saksi HERMAN menitipkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa BAHRUL untuk membeli obat Dextro;
Bahwa saksi HERMAN membeli obat Dextro dari sdr.BAHRUL dengan harga Rp.350,- (tiga ratus lima rupiah) perbiji dan dijual kembali dengan harga Rp.700,- (tujuh ratus rupiah) perbijinya sehingga keuntungan yang didapat saksi HERMAN untuk menjual obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp.350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) perbijinya sedangkan untuk obat Camophen Zenit saksi HERMAN membeli dari saksi ABDUL AZIZ seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) perbijinya dan dijual kembali dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbiji sehingga terdakwa HERMAN mendapatkan keuntungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dari penjualan obat Camopen Zenith perbijinya;
Bahwa saksi HERMAN dan terdakwa BAHRUL menjual obat Camophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa terdakwa HERMAN dan terdakwa BAHRUL dalam menjual obat Camophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada mempunyai keahiian dan kewenangan praktek kefarmasian;
Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan Fannasi berupa Obat Jenis Zenith dan Dextro yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa Obat jenis Zenith adaiah obat rematik / tulang sedangkan obat jenis Dextromethopan adalah obat batuk yang apabila digunakan dalam dosis besar/tidak berdasarkan resep dokter dapat berakibat merusak sipemakai serta dapat menyebabkan mabuk;
Bahwa basic Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seorang ahli dibidang kefarmasian dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat – obatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Abdul Aziz Als Ajis Bin Syahrani :
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dipersidangan kali ini, yaitu sehubungan dengan Terdakwa memiliki atau mengedarkan obat Farmasi daftar G dan obat bebas terbatas ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Margasari Ilir Rt.02 Kec.CandiLaras Utara Kab.Tapin Tepatnya dibawah Jembatan Margasari terdakwa HERMAN dan terdakwa BAHRUL telah diamankan oleh anggota Polsek Candi Laras Selatan dan Polsek Candi Laras Utara.;
Bahwa pada saat saksi bertemu terdakwa HERMAN dan terdakwa BAHRUL, terdakwa HERMAN menitipkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)kepada gterdakwa BAHRUL untuk minta dibelikan obat jenis Dextro setelah itu saksi bersama terdakwa BAHRUL pergi ke Desa Bakarangan Kec.Bakarangan Kab.Tapin tepatnya dirumah sdr.AMAK untuk membeli obat Dextro sebanyak 1 (satu) pak yang berisi 1000 (seribu) butir, namun karena harga 1 (satu) pak obat Dextro tersebut dijual oleh sdr.AMAK sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) maka uang yang dibawa tadi kurang sehingga terdakwa BAHRUL menambah dengan uangnya sendiri sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa BAHRUL meminjam uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi lalu sisanya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) masih terhutang kepada sdr.AMAK. selain itu saksi juga ada membeli obat Carnophen Zenith kepada sdr. AMAK sebanyak 15 (lima belas) keeping;
Bahwa setelah terdakwa BAHRUL dan saksi membeli obat Dextro dan Obat Carnophen Zenith dari sdr. AMAK, lalu keduanya menemui terdakwa HERMAN dan terdakwa BAHRUL menyerahkan obat Dextro sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) biji lalu 125 (seratus dua puluh lima) biji diambil oleh terdakwa BAHRUL setelah itu terdakwa BAHRUL ada meminta upah kepada terdakwa HERMAN yaitu obat Dextro sebanyak 30 (tiga puluh) biji lalu obat Dextro yang sebanyak 30 (tiga puluh) biji tersebut dibagi 2 (dua) oleh tsrdakwa BAHRUL dengan pembagian 15 (lima belas) biji untuk terdakwa BAHRUL dan 15 (lima belas) biji uiituk saksi:
Bahwa beberapa hari setelah saksi bertemu dengan terdakwa HERMAN untuk menyerahkan obat Dextro dan obat Carnophen Zenith tersebut, terdakwa HERMAN ada menemui saksi dan berkata "adakah bara kasa di jual" lalu saksi menyerahkan obat Carnophen Zenith kepada terdakwa HERMAN sebanyak 2 (dua) keeping atau 20 (dua puluh) biji obat Carnophen Zenith;
Bahwa saksi membeli obat Carnophen Zenith dari sdr. AMAK di Desa Bakarangan dengan harga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) keeping dan saksi jual kepada terdakwa HERMAN sebanyak 2 (dua) keeping dengan harga Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga saksi mendapatkan keuntungan Rp. 15.000.- (lima belas ribu) setiap 1 (satu) kepingnya;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dimana terdakwa HERMAN menjual obat Carnophen Zenith tersebut namun setealh ditangkap , saksi baru mengetahu bahwa terdakwa HERMAN menjual obat Carnophen Zenith tersebut dibawah jembatan Margasari llir;
Bahwa dampak dari mengkonsumsi obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro tanpa resep dokter dan dalam jumlah yang berlebihan dapat mengakibatkan mabuk;
Bahwa terdakwa HERMAN dan terdakwa BAHRUL selain menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro tersebut keduanya juga memakai atau mengkonsumsi obat-obat tersebut:
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah di penyidikan, tetapi ahli tersebut tidak dapat hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Ahli Hj. Renny Haslinda, S.,Si., Apt Binti Rifudiansyah :
Bahwa saksi adalah Apoteker bagian profesi, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin;
Bahgwa menurut saksi Pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan yang termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan perndistribusian obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisionil sesuai ketentuan pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Asisten apoteker, Analis Farmasi, Apoteker dan para penjual serta pedagang obet tradisionil serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standard kefarmasian dan diberi ijin edar Dinas Kesehatan;
Bahwa 5(lima) jenis golongan sediaan farmasi untuk obat dan bahan obat yaitu Obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, Narkotika dan Psiktropika;
Bahwa untuk obat bebas dan bebas terbatas boleh dijual oleh toko obat yang memiliki ijin penjualan tanpa harus memiliki resep dokter,kemudian obat keras,Narkotika dan Psikotropika harus dengan resep dokter dan untuk membelinya pun harus di Apotek yang memiliki apoteker sebagai penanggung jawab apotek ;
Bahwa untuk obat jenis Dextro termasuk dalam kategori obat bebas terbatas ( daftar “W” ) dan untuk obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan Obat keras, yang harus dijual oleh Apotek berizin dan untuk membelinya pun harus dengan resep dokter ;
Bahwa fungsi obat carnophen adalah sebagai obat penenang susunan syaraf pusat yang biasanya dipergunakan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa ;
Bahwa ahli menerangkan Persyaratan yang harus di penuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian adalah : Wajib memiliki surat tanda registrasi berupa : STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam pasal 2 PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011.
Bahwa ahli menerangkan Yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi ataupun ahli yang dibacakan tersebut ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memberikan keterangan adalah sebagai berikut :
TERDAKWA BAHRUL ILMI Bin ARBANI:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa pihak kepolisian terkait masalah ini dan di kepolisian Terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diancam atau dipaksa untuk memberikan keterangan sewaktu diperiksa dikepolisian ;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat – obatan daftar G ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 22 Mei 20! 5 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Margasari llir Rt.02 Kec.Candi Laras Utara Kab.Tapin Tepatnya dibawah Jembatan Margasari terdakwa telah telah diamankan oleh anggota Polsek Candi Laras Selatan dan Polsek Candi Laras Utara.;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membantu menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro kepada orang - orang pada saat terdakwa memarkir sepeda motor para penguniung pengaiian dibawah jembatan Margasari llir;
Bahwa terdakwa dititipi oleh terdakwa HERMAN uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa bersama saksi ABDUL AZIZ pergi ke tempat sdr.AMAK untuk membeli obat Dextro sebanyak 1.000 (seribu) biji dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang dititipkan tadi kurang untuk menutupi kekurangan tersebut terdakwa menambah uang sebesar Ro.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ABDUL AZIZ menambah uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan kekurangannya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) masih terhutang kepada sdr.AMAK;
Bahwa setelah membeli obat Dextro tersebut dan sdr.AMAK, kemudian terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ serahkan obat Dextro tersebut kepada terdakwa HERMAN sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) biji dan yang 125 (seratus dua puluh lima) biji diambil oleh terdakwa, setelah itu terdakwa meminta lagi obat Dextro sebanyak 30 (tiga puluh) biji dari terdakwa HERMAN dan obat Dextro sebanyak 30 (tiga puluh) biji tersebut saksi bagi dua dengan saksi ABDUL AZIZ sehingga terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ sama-sama mendapatkan bagian sebanyak 15 (lima belas) biji obat Dextro sedangkan untuk obat Camophen Zenith yang dibeli oleh saksi ABDUL AZIZ tadi dijual kembali oleh saksi ABDUL AZIZ;
Bahwa terdakwa HERMAN mendapatkan obat Camophen Zenith dari saksi ABDUL AZIZ DAN terdakwa HERMAN menjualkan obat tersebut dan apabila laku baru dibayarkan kepada saksi ABDUL AZIZ sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa obat Dextro sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) biji tersebut terdakwa ambil untuk dikonsumsi sendin;
Bahwa terdakwa telah selama kurang lebih satu bulan sudah berhenti berjualan obat Dextro sedangkan terdakwa HERMAN sepengetahuan saksi masih berjualan obat Camophen Zenith dan obat Dextro hingga sekarang;
Bahwa terdakwa membantu menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro tersebut kepada orang-orang atau teman dari terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ adalah membantu saksi Herman untuk mencarikan obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro;
Bahwa saksi HERMAN dan terdakwa menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa saksi HERMAN dan terdakwa BAHRUL dalam menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada mempunyai keahlian dan kewenangan praktek kefarmasian;
Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Zenith dan Dextro yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa Obat jenis Zenith adalah obat rematik / tulang sedangkan obat jenis Dextromethopan adalah obat batuk yang apabila digunakan dalam dosis besar/tidak berdasarkan resep dokter dapat berakibat merusak sipemakai serta dapat menyebabkan mabuk;
Bahwa terdakwa menjual Obat Dextromethophan dan Carnophen tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa maksud Terdakwa membantu menjual obat – obatan tersebut untuk mencari keuntungan ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa : Hasil Pengujian dari BPOM RI Nomor : PM. 01.06.1001.06.15.0118.LP tanggal 01 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena, Dra.,Apt., M.Si pada pokoknya menyatakan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa penuntut umum juga mengajukan barang bukti berupa :
14 (empat belas) biji obat jenis Carnophen Zenith;
80 (delapan puluh) biji obat jenis Dextro;
Uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dimana barang bukti tersebut dikenal oleh saksi – saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa dan berhubungan dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Sidang ini turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa pihak kepolisian terkait masalah ini dan di kepolisian Terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah diancam atau dipaksa untuk memberikan keterangan sewaktu diperiksa dikepolisian ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 22 Mei 20! 5 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Margasari llir Rt.02 Kec.Candi Laras Utara Kab.Tapin Tepatnya dibawah Jembatan Margasari terdakwa telah telah diamankan oleh anggota Polsek Candi Laras Selatan dan Polsek Candi Laras Utara.;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membantu menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro kepada orang - orang pada saat terdakwa memarkir sepeda motor para penguniung pengaiian dibawah jembatan Margasari llir;
Bahwa terdakwa dititipi oleh terdakwa HERMAN uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa bersama saksi ABDUL AZIZ pergi ke tempat sdr.AMAK untuk membeli obat Dextro sebanyak 1.000 (seribu) biji dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang dititipkan tadi kurang untuk menutupi kekurangan tersebut terdakwa menambah uang sebesar Ro.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ABDUL AZIZ menambah uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan kekurangannya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) masih terhutang kepada sdr.AMAK;
Bahwa setelah membeli obat Dextro tersebut dan sdr.AMAK, kemudian terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ serahkan obat Dextro tersebut kepada terdakwa HERMAN sebanyak 845 (delapan ratus empat puluh lima) biji dan yang 125 (seratus dua puluh lima) biji diambil oleh terdakwa, setelah itu terdakwa meminta lagi obat Dextro sebanyak 30 (tiga puluh) biji dari terdakwa HERMAN dan obat Dextro sebanyak 30 (tiga puluh) biji tersebut saksi bagi dua dengan saksi ABDUL AZIZ sehingga terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ sama-sama mendapatkan bagian sebanyak 15 (lima belas) biji obat Dextro sedangkan untuk obat Camophen Zenith yang dibeli oleh saksi ABDUL AZIZ tadi dijual kembali oleh saksi ABDUL AZIZ;
Bahwa terdakwa HERMAN mendapatkan obat Camophen Zenith dari saksi ABDUL AZIZ DAN terdakwa HERMAN menjualkan obat tersebut dan apabila laku baru dibayarkan kepada saksi ABDUL AZIZ sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa obat Dextro sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) biji tersebut terdakwa ambil untuk dikonsumsi sendin;
Bahwa terdakwa telah selama kurang lebih satu bulan sudah berhenti berjualan obat Dextro sedangkan terdakwa HERMAN sepengetahuan saksi masih berjualan obat Camophen Zenith dan obat Dextro hingga sekarang;
Bahwa terdakwa membantu menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro tersebut kepada orang-orang atau teman dari terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ adalah membantu saksi Herman untuk mencarikan obat Carnophen Zenith dan Obat Dextro;
Bahwa saksi HERMAN dan terdakwa menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa saksi HERMAN dan terdakwa BAHRUL dalam menjual obat Carnophen Zenith dan Obat Destro tersebut tidak ada mempunyai keahlian dan kewenangan praktek kefarmasian;
Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Zenith dan Dextro yang izin edarnya telah dicabut;
Bahwa Obat jenis Zenith adalah obat rematik / tulang sedangkan obat jenis Dextromethopan adalah obat batuk yang apabila digunakan dalam dosis besar/tidak berdasarkan resep dokter dapat berakibat merusak sipemakai serta dapat menyebabkan mabuk;
Bahwa terdakwa menjual Obat Dextromethophan dan Carnophen tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari
Bahwa basic Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seorang ahli dibidang kefarmasian dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat – obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka selanjutnya ditunjuk hal – hal seperti termuat dalam berita acara persidangan dan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu :
Primair, melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair, melanggar Pasal 196 Jo Pasal 108 undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Lebih Subsidair, melanggar Pasal 198 Jo Pasal 108 undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair tidak terbukti Majelis Hakim baru akan membuktikan dakwaan subsidair begitu seterusnya;
Menimbang, bahwa majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair dimana perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , dengan pertimbangan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Unsur ke-1 : Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan bahwa terhadap perbuatan itu, untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya, haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa dan untuk menghindari kesalahan terhadap orang lain ( Error In Persona ) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksama identitas Terdakwa dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi – saksi yang juga dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang diajukan tersebut adalah benar seseorang yang bernama Bahrul Ilmi Bin Arbain adalah seorang laki – laki sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kekeliruan yang diajukan dipersidangan, maka dengan demikian unsur ke-1 “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang,bahwa dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika, dan menurut pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar sedang dalam pasal 98 ayat 2 bahwa setiap orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan diatas, pada pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 juga telah digariskan bahwa praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Margasari llir Rt.02 Kec.CandiLaras Utara Kab.Tapin Tepatnya dibawah Jembatan Margasari terdakwa telah telah diamankan oleh anggota Polsek Candi Laras Selatan dan Polsek Candi Laras Utara, awalnya obat Camophen Zenith pada saudara Herman ada sebanyak 20 (dua puluh) biji kemudian sudah laku dijual sebanyak 6 (enam) biji dan tersisa 14 (empat belas) biji, sedangkan obat Dextro awalnya sebanyak 1.000 (seribu) biji lalu sudah laku dijual sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) biji, kemudian dikonsumsi sendiri oleh saudara Herman sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) biji selama 3 (tiga) hari, lalu diserahkan kepada terdakwa sebanyak 125 (seratus dua pululi lima) biji kemudian diserahkan lagi sebanyak 30 (tiga puluh) biji kepada terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ untuk dijualkan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya membantu menjualkan obat – obatan tersebut dan sama sekali tidak ada ijinnya untuk memperjual belikan obat-obatan, dan terdakwa juga bukanlah seorang apoteker ;
Menimbang, Bahwa menurut keterangan Ahli yang keterangannya dibacakan dipersidangan bahwa ada 5 ( lima ) jenis golongan sediaan farmasi untuk obat dan bahan obat, yaitu Obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, Narkotika dan Psiktropika, dan untuk obat bebas dan bebas terbatas boleh dijual oleh toko obat yang memiliki ijin penjualan tanpa harus memiliki resep dokter,kemudian obat keras,Narkotika dan Psikotropika harus dengan resep dokter dan untuk membelinya pun harus di Apotek yang memiliki apoteker sebagai penanggung jawab apotek;
Menimbang, bahwa obat Destro dan obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan Obat keras, yang harus dijual oleh Apotek berizin dan untuk membelinya pun harus dengan resep dokter dan dilihat dari fungsinya obat Carnophen mengandung Trihexipenidhyl adalah sebagai obat penenang susunan syaraf pusat yang biasanya dipergunakan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Obat Keras Staatblad Nomor: 419 tanggal 22 Desember 1949, bahwa segala bentuk perbuatan yang memperjual belikan Obat Keras, haruslah dilakukan dengan adanya ijin dari pihak yang berwenang dan hanya boleh dijual oleh toko obat yang memiliki ijin penjualan tanpa harus memiliki resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa yang ternyata selama lebih kurang 1 ( satu ) bulan telah memperjual belikan Obat-obatan yang termasuk didalam obat Daftar G , tanpa memiliki keahlian dan tanpa ada Ijin edar dari pihak yang berwenang, adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta – fakta yang membuat Majelis Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari terdakwa, yang relevansinya Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah didalam pencegahan dan pemberantasan peredaran obat secara illegal ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dan juga sikap perilaku terdakwa, serta pertimbangan bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah semata-mata sarana balas dendam namun merupakan suatu media pembelajaran bagi masyarakat luas incasu terdakwa sehingga diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk bersikap lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana ( straafmacht ) dan juga besarnya denda yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah ini, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, serta untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ( vide pasal 193 ayat 2 b KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan harus dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan ( vide pasal 22 ayat 4 KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
14 (empat belas) biji obat jenis Carnophen Zenith;
80 (delapan puluh) biji obat jenis Dextro;
Uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
oleh karena merupakan alat atau sarana yang dipergunakan sewaktu perbuatan tersebut terjadi, maka akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 56 ayat ( 2 ) KUHP Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Bahrul Ilmi Bin Arbain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahrul Ilmi Bin Arbain tersebut dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
14 (empat belas) biji obat jenis Carnophen Zenith;
80 (delapan puluh) biji obat jenis Dextro;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Kamis, tanggal 10 September 2015 oleh kami MOHAMMAD AMRULLAH, SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim, EDI ROSADI, SH. dan INDRA KUSUMA HARYANTO, SH., MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim - Hakim Anggota, dibantu Purwati sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri IRWAN SUKMANA, SH., MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta di hadapan Terdakwa ;
Majelis Hakim tersebut
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
EDI ROSADI, SH MOHAMMAD AMRULLAH, SH., MH
INDRA KUSUMA HARYANTO,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Purwati.