70/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ ; 2. Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada Terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol Z-8493-DE tahun 2003 warna kuning. - 1 (Satu) lembar STNK atas nama H. DEDENG SUANDANA Dikembalikan kepada PT.Multindo Auto Finance Cabang Yogyakarta melalui saksi Didik Tri Cahyo Setyadi - 1(satu) lembar SIM B1 an.Sigit Santoso dengan nomor SIM 820514521851 Dikembalikan kepada terdakwa Sigit Santoso - 1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol AB-9035-PB Tahun 2001 warna kuning - 1 (Satu) STNK an.Henny Fajarwati Dikembalikan kepada pemilik truck Mitsubishi No.Pol AB-9035-PB Tahun 2001 warna kuning melalui saksi Pramono Utomo - 1 (Satu) lembar SIM B1 an.Pramono Utomo No.SIM 710114490710 Dikembalikan kepada saksi Pramono Utomo - 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1AB-2757-TC Tahun 2009 warna merah - 1 (satu) lembar STNK an.Restu Aji a/d.Botokan RT 12 Jatirejo,Lendah Kulon Progo - 1(Satu) lembar SIM C an.Restu Aji No.SIM 910214500032 Dikembalikan kepada saksi Retnowati,SPD ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 70 / Pid.Sus / 2014 / PN.BTL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusannya dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI.
Tempat lahir : Sleman.
Umur / tanggal lahir : 34 tahun / 13 Mei 1982.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Blendangan RT 02/RW 06, Ds. Tegaltirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 03 April 2014 sampai dengan hari ini ;
Bahwa, setelah diterangkan sepatutnya kepadanya, dalam perkara ini Terdakwa menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 70/Pen.Pid/2014/PN.Btl tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mencermati berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti dalam perkara ini dan telah pula mencermati barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 14 Mei 2014, yang pada pokoknya mohon kehadapan Majelis Hakim agar memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI bersalah melakukan tindak pidana “ karena mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol Z-8493-DE tahun 2003 warna kuning.
- 1 (Satu) lembar STNK atas nama H. DEDENG SUANDANA
Dikembalikan kepada PT.Multindo Auto Finance Cabang Yogyakarta melalui saksi Didik Tri Cahyo Setyadi
- 1(satu) lembar SIM B1 an.Sigit Santoso dengan nomor SIM 820514521851 Dikembalikan kepada terdakwa Sigit Santoso
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol AB-9035-PB Tahun 2001 warna kuning
- 1 (Satu) STNK an.Henny Fajarwati
Dikembalikan kepada pemilik truck Mitsubishi No.Pol AB-9035-PB Tahun 2001 warna kuning melalui saksi Pramono Utomo
- 1 (Satu) lembar SIM B1 an.Pramono Utomo No.SIM 710114490710
Dikembalikan kepada saksi Pramono Utomo
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1AB-2757-TC Tahun 2009 warna merah
- 1 (satu) lembar STNK an.Restu Aji a/d.Botokan RT 12 Jatirejo,Lendah Kulon Progo
- 1(Satu) lembar SIM C an.Restu Aji No.SIM 910214500032
Dikembalikan kepada saksi Retnowati,SPD
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan pada persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua perbuatannya yang merupakan bentuk kurang hati-hatinya atau kelalaian terdakwa sebagai pengemudi truk yang tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi rem sehingga walaupun saat kejadian berusaha menghindar namun tetap menyebabkan kecelakaan dan matinya korban. Terdakwa juga sangat menyesalinya dan berjanji akan lebih berhati-hati dikemudian hari agar tidak terulang lagi. Selain itu Terdakwa bermohon kehadapan Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan terdakwa adalah kepala keluarga atau tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya semula dan demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-27/BNTUL/04/2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jalan Umum Srandakan tepatnya di Dusun Jigudan, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban RESTU AJI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu tersebut diatas terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI mengemudikan mobil Mitsubhisi Dump Truck No.Pol. Z 8493 DE milik saksi Ribut Bimo Haryo Tejo, SH dari garasi menuju sungai progo di Srandakan Bantul guna mengangkut pasir bangunan dengan kecepatan tinggi sekira 70-80 km/jam padahal kondisi ban sudah halus dan tanda uji berkala sudah tidak berlaku dan pada saat sampai di Dusun Jodog sekitar 5 (lima) kilometer sebelum tempat kejadian terdakwa sudah merasakan bahwa rem tidak berfungsi dengan baik dan hal tersebut tidak diketahui terdakwa karena sebelum berangkat system rem termasuk ada tidaknya oli rem tidak dicek terlebih dahulu. Walaupun kondisi mobil tidak dalam keadaan baik terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI tetap melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di tempat tersebut diatas terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI melihat didepannya dari jarak sekitar 20 ( Dua puluh ) meter semua kendaraan berhenti sehingga terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI yang pada saat itu mengemudikan dengan kecepatan 70 km / jam gugup, dan karena gugup terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI tidak sempat berpikiran menggunakan rem tangan dan pada saat itu terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI yang akan mengerem dan menurunkan gigi persneling malah menaikkan gigi persneling dengan memindah gigi persneling dari 3 ke 4 dan karena sadar kondisi rem tidak berfungsi dengan baik maka terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI akan banting stir kekanan namun dari arah berlawanan terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI sempat melihat ada 2 sepeda motor maka terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI tidak jadi banting stir kekanan dan akhirnya truck yang dikemudikan terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI tetap diarahkan kedepan dan menabrak bagian belakang truck Mitsubishi Colt FE No.Pol. AB 9035 PB milik PLN yang berhenti didepannya hingga truck tersebut terdorong kedepan, dan mobil truck yang dikemudikan terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI tersebut lari kekanan hingga keluar as jalan dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda No.Pol. CS1 AB 2757 TC yang dikendarai korban RESTU AJI yang datang dari arah berlawanan pada posisi jalurnya hingga akhirnya korban RESTU AJI terjatuh dalam posisi berada didekat mobil Mitsubhisi Dump Truck No.Pol. Z 8493 DE yang dikemudikan terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI dan akhirnya korban RESTU AJI meninggal dunia ditempat kejadian.
Selanjutnya korban yang bernama RESTU AJI dibawa ke RSU PKU Bantul, dan berdasarkan Visum et Repertum dari RSU PKU Bantul No : 06/X/SKM/PKU.BTL/2013 tanggal 19 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI MARYAM diperoleh kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas nama : RESTU AJI, umur : 22 tahun, jenis kelamin : laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Mahasiswa, Kewarganegaraan : Indonesia/jawa, Alamat : Botokan RT 12, Jatirejo, Lendah, Kulonprogo.
Sampai di IGD RSU PKU Muhamadiyah Bantul dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Pada pemeriksaan didapatkan : darah keluar dari hidung dan telinga kiri, memar pada belakang telinga kiri, luka robek pada pipi dan alis kanan.
Teraba krepitasi ( Derik tulang ) pada tulang leher.
Dada kanan tampak lebih tinggi dari dada kiri disertai adanya udara dibawah kulit.
Perut disebelah kanan tampak lebih tinggi dari perutsebelah kiri.
Kematian pasien diduga akibat cedera kepala berat dan trauma thorax kanan.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Nomor 551/215 tanggal 20 Januari 2014 yang dilakukan pengujian kendaraan bermotor oleh MUJIYONO dan GANIS PRATOMO WIBOWO, A.Ma PKB diperoleh kesimpulan pemeriksaan :
Masa berlaku uji kendaraan.
Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten Garut, kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya yaitu 04 Desember 2009.
System Rem tidak dapat berfu8ngsi secara optimal dikarenakan kekosongan / ketiadaan minyak rem ( Kondisi kering pada tabung minyak rem ).
Berdasarkan pemeriksaan dilapangan, kendaraan bermotor tersebut saat ini dalam kondisi : Rusak Ringan dan dapat Diperbaiki.
Dan untuk sementara dapat disimpulkan kecelakaan tersebut diawali oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik / pengemudi dengan tidak melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor dengan dasar :
UU 22 tahun 2009 pasal 53 ttg Uji Berkala.
PP 55 tahun 2012 Pasal 1 (9) tujuan uji berkala.
Perbuatan terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang masing-masing sebelum memberikan keterangannya telah mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi I, PRAMONO UNTOMO al.GIANTO bin UDI WIYONO:
Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan kebenarannya ;
2. Saksi II, MUGIMAN bin NODI UTOMO :
Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan kebenarannya ;
3. Saksi III, NURCAHYO SETIAWAN al.CAHYO bin TUKIJAN :
Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan kebenarannya ;
4. Saksi IV, DIDIK TRI CAHYO SETYADI :
Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan kebenarannya ;
5. Saksi V, RIBUT BIMO HARYO TEJO,SH :
Bahwa saksi pada pokoknya membenarkan keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan kebenarannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum selain menghadirkan saksi-saksi tersebut diatas, dipersidangan telah diperiksa pula alat bukti berupa surat Visum et Repertum dari RSU PKU Bantul No : 06/X/SKM/PKU.BTL/2013 tanggal 19 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI MARYAM diperoleh kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan atas nama : RESTU AJI, umur : 22 tahun, jenis kelamin : laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Mahasiswa, Kewarganegaraan : Indonesia/jawa, Alamat : Botokan RT 12, Jatirejo, Lendah, Kulonprogo.
Sampai di IGD RSU PKU Muhamadiyah Bantul dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Pada pemeriksaan didapatkan : darah keluar dari hidung dan telinga kiri, memar pada belakang telinga kiri, luka robek pada pipi dan alis kanan.
Teraba krepitasi ( Derik tulang ) pada tulang leher.
Dada kanan tampak lebih tinggi dari dada kiri disertai adanya udara dibawah kulit.
Perut disebelah kanan tampak lebih tinggi dari perut sebelah kiri.
Kematian pasien diduga akibat cedera kepala berat dan trauma thorax kanan.
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi diatas dipersidangan telah diperiksa pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada pokoknya membenarkan keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik Polres Bantul dan dicatatkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP);
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana diatas, untuk memperkuat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol Z-8493-DE tahun 2003 warna kuning.
2. 1 (Satu) lembar STNK atas nama H. DEDENG SUANDANA
3. 1(satu) lembar SIM B1 an.Sigit Santoso dengan nomor SIM 820514521851
4. 1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol AB-9035-PB Tahun 2001 warna kuning
5. 1 (Satu) STNK an.Henny Fajarwati
6. 1 (Satu) lembar SIM B1 an.Pramono Utomo No.SIM 710114490710
7. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1AB-2757-TC Tahun 2009 warna merah
8. 1 (satu) lembar STNK an.Restu Aji a/d.Botokan RT 12 Jatirejo,Lendah Kulon Progo
9. 1(Satu) lembar SIM C an.Restu Aji No.SIM 910214500032
Yang keseluruhan barang bukti tersebut telah disita secara sah oleh penyidik berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 70/Pen.Pid/2014/PN. BTL dan di persidangan barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lainnya yang terungkap dalam persidangan dan telah dicatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam uraian Putusan maka agar mempersingkat uraian Putusan ini secara mutatis mutandis hal-hal tersebut tetap dianggap termuat dan telah pula turut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan meneliti dan mencermati apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk Tunggak yakni melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana unsur-unsur Pasal yang didakwakan adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Ad.1 Unsur “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A.Zainal Abidin Farid, 2007:395-396).
Berdasarkan fakta hukum diatas diketahui bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI yang dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa. Selama persidangan terdakwa juga dapat menjawab dengan lancar pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang-orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam unsur pasal ini setiap orang yang dikehendaki adalah yang mengendarai kendaraan bermotor ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Jalan Umum Srandakan tepatnya di Dusun Jigudan, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul mengemudikan kendaraan bermotor berupa Mitsubishi Dump Truck No.Pol. Z 8493 DE dari rumah menuju sungai progo di Srandakan Bantul guna mengangkut pasir bangunan dengan kecepatan cukup tinggi sekitar 70-80 km/jam ;
Bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2 Unsur “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Bahwa menurut bahasa sehari-hari yang dimaksud dengan kelalaian / kealpaan adalah kurang hati-hatinya, lalai, kurang waspada, keteledoran, yang kiranya sipelaku hati-hati, waspada atau tertip maka akibat yang tidak diinginkan itu tidak akan terjadi. Bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum, kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu :
Tidak mengadakan penduga sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Dalam syarat yang pertama diletakkan hubungan batin terdakwa dengan akibat yang timbul karena perbuatannya yaitu dalam melakukan perbuatanya terdakwa ternyata tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana yang diharuskan oleh hukum bahwa akibat yang tidak diinginkan itu dapat timbul karena perbuatanya.
Dalam syarat yang kedua yang dinilai adalah apa yang dilakukan atau tingkah laku terdakwa apakah sudah cukup berhati-hati dimana dari perbuatan pisik yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikategorikan kurang berhati-hati atau tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, dan karena ketidak hati-hatinya tersebut dapat disimpulkan sikap batin terdakwa bahwa terdakwa tidak mengadakan penduga-duga sebelumnya atas kemungkinan yang dapat timbul akibat perbuatannya
Dalam perkara ini ternyata telah dapat digolongkan sebagai tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana yang diharuskan oleh hukum, atau dalam mengemudikan kendaraan terdakwa kurang hati-hati dan karena kurang berhati-hati itu dapat disimpulkan bahwa juga terdakwa tidak menduga-duga sebelumnya terhadap kemungkinan yang mungkin/dapat timbul akibat perbuatannya.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta didepan persidangan yang diperoleh keterangan saksi serta Keterangan Terdakwa sendiri yang satu sama lainnya saling bersesuaian menunjukan bahwa, ketika itu terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Jalan Umum Srandakan tepatnya di Dusun Jigudan, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantulmengemudikan mobil Mitsubhisi Dump Truck No.Pol. Z 8493 DE dari rumah menuju sungai progo di Srandakan Bantul guna mengangkut pasir bangunan dengan kecepatan tinggi sekira 70-80 km/jam dengan kondisi ban bagian belakang sudah gundul dan ditengah perjalanan sekitar 30 menit sebelum tempat kejadian terdakwa sudah merasakan bahwa rem tidak berfungsi dengan baik yaitu rem terkadang berfungsi normal dan terkadang tidak dan ketika sampai di tempat kejadian terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI melihat didepannya dari jarak sekitar 20 ( Dua puluh ) meter semua kendaraan berhenti sehingga terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI yang pada saat itu mengemudikan dengan kecepatan 70 km / jam ;
Bahwa selanjutnya karena panik terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI tidak sempat berpikiran menggunakan rem tangan dan pada saat itu terdakwa yang berusaha mengerem namun fungsi rem tidak berfungsi dengan baik maka akhirnya terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI menabrak bagian belakang truck Mitsubishi Colt FE No.Pol. AB 9035 PB milik PLN yang berhenti didepannya hingga truck tersebut terdorong kedepan, dan mobil truck yang dikemudikan terdakwa tersebut jalan kekanan hingga keluar as jalan dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda No.Pol. CS1 AB 2757 TC yang dikendarai korban RESTU AJI yang datang dari arah berlawanan pada posisi jalurnya hingga akhirnya korban RESTU AJI terjatuh dalam posisi berada didekat mobil Mitsubhisi Dump Truck No.Pol. Z 8493 DE yang dikemudikan terdakwa ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta didepan persidangan yang diperoleh keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri dihubungan dengan barang bukti yang ada kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubhisi Dump Truck No. Pol. Z 8493 DE yang dikemudikan terdakwa yang akhirnya menabrak sepeda motor Honda No.pol. CS 1 AB 2757 TC yang dikendarai korban yang bernama RESTU AJI tersebut mengakibatkan korban RESTU AJI meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum dari RSU PKU Bantul No : 06/X/SKM/PKU.BTL/2013 tanggal 19 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI MARYAM diperoleh kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas nama : RESTU AJI, umur : 22 tahun, jenis kelamin : laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Mahasiswa, Kewarganegaraan : Indonesia/jawa, Alamat : Botokan RT 12, Jatirejo, Lendah, Kulonprogo.
Sampai di IGD RSU PKU Muhamadiyah Bantul dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraian pertimbangan hukum seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur tindak pidana (bestanddelen van het delict) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yaitu karena Kelalaiannya menyebabkan Matinya Orang lain dan mengakibatkan orang lain luka sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas kesalahannya dan tidak juga ditemukan alasan-alasan penghapusan pemidanaan baik yang merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP pada diri terdakwa, sehingga terhadap terdakwa tersebut dapat dinyatakan bersalah dan kepadanya tentu juga dapat dijatuhi sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan demikian sepanjang mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Majelis hakim sependapat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum namun mengenai jenis pemidananaan maupun berat ringannya pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa maka Majelis Hakim merasa perlu mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dibawah ini dan nantinya akan ditentukan lebih lanjut dalam Amar Putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, Majelis Hakim wajib mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melakukan perbuatan yang secara materiel dan moriel merugikan korban dan keluarganya mengingat biaya kehidupan bagi anak korban yang harus ditanggung ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, berterus terang dalam memberikan keterangan dipersidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya atau pencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP terhadap status barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan maka Majelis Hakim akan tetapkan bersama-sama dengan amar Putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 jo pasal 193 ayat (2) b KUHAP oleh karena pada saat ini terdakwa berada dalam tahanan sementara maka penahanannya tersebut perlu dipertahankan dengan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mendasarkan pada pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat ketentuan Pasal Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ ;
Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada Terdakwa SIGIT SANTOSA Bin EKO SUYADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Dump Truck No.Pol Z-8493-DE tahun 2003 warna kuning.
- 1 (Satu) lembar STNK atas nama H. DEDENG SUANDANA
Dikembalikan kepada PT.Multindo Auto Finance Cabang Yogyakarta melalui saksi Didik Tri Cahyo Setyadi
- 1(satu) lembar SIM B1 an.Sigit Santoso dengan nomor SIM 820514521851 Dikembalikan kepada terdakwa Sigit Santoso
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi No.Pol AB-9035-PB Tahun 2001 warna kuning
- 1 (Satu) STNK an.Henny Fajarwati
Dikembalikan kepada pemilik truck Mitsubishi No.Pol AB-9035-PB Tahun 2001 warna kuning melalui saksi Pramono Utomo
- 1 (Satu) lembar SIM B1 an.Pramono Utomo No.SIM 710114490710
Dikembalikan kepada saksi Pramono Utomo
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1AB-2757-TC Tahun 2009 warna merah
- 1 (satu) lembar STNK an.Restu Aji a/d.Botokan RT 12 Jatirejo,Lendah Kulon Progo
- 1(Satu) lembar SIM C an.Restu Aji No.SIM 910214500032
Dikembalikan kepada saksi Retnowati,SPD ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari : Kamis, 21 Mei 2014 oleh kami : ACHMAD WIJAYANTO, SH., selaku Hakim Ketua, SULISTYO M DWI PUTRO, SH., dan BAYU SOHO RAHARDJO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh A. PRIYO INDARTO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ARIFIYAH MINARTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SULISTYO M DWI PUTRO, SH. ACHMAD WIJAYANTO, SH.
2. BAYU SOHO RAHARDJO, SH.
Panitera Pengganti,
A. PRIYO INDARTO, SH.