283/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 283/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Adi Bintoro bin alm. Jaridi;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Adi Bintoro bin alm. Jaridi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï¶ 1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 283/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Adi Bintoro bin alm. Jaridi;
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 53 tahun /19 Agustus 1963;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT.06 RW.04 Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Juli 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 8 September 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2016
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Rudi Iswahyudi,S.H,dkk yang beralamat di Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum “KARTINI” beralamat kantor di Jalan Yos Sudarso III Nomor 7 Tulungagung/Para Penasihat Hukum berkantor di Posbakum Pengadilan Negeri Tulungagung berdasarkan Penetapan Nomor 283/Pid.Sus/2016/Pn Tlg tanggal 18 Agustus 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 283/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 10 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 283/Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 11 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADI BINTORO bin Alm. JARIDI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam, atau senjata penusuk jenis golok, dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI BINTORO bin Alm. JARIDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengari perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa membayar biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ADI BINTORO bin Alm. JARIDI pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di desa Tanjungsari, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis golok tanpa ijin dari pihak yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Awal mulanya terdakwa bertemu dengan saksi SUDIONO bercerita tentang anak terdakwa yang bekerja pada H. JURI mengeluhkan tentang gaji anaknya yang bekerja di Penggilingan Tebu milik H. JURI yang bekerja mulai jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB perhari Rp.50.000,- (lima puluh ribu) masih dikurangi. Kemudian terdakwa mengolok-olok H. JURI dengan kata-kata kotor, antara lain mengatakan “Haji jancuk”. Oleh karena H. JURI merupakan kyai saksi SUDIONO di masjid Miftakhul Huda, mendengar ucapan terdakwa yang tidak sopan tersebut menjadikan saksi SUDIONO tersinggung lalu terjadi pertengkaran dan saksi SUDIONO mengatakan “enek wani kepruken watu atau babaten. Lalu terdakwa pulang dan masuk ke dalam rumahnya mengambil golok miliknya yang diperolah dari membeli sepuluh tahun lalu di Jakarta, kemudian keluar sambil diacung-acungkan ke arah saksi SUDIONO lalu datang Sdr. MULYOTO dan MUGHIROH menghalang-halangi terdakwa, sedangkan saksi SUDIONO lari menyelamatkan diri ke dalam masjid. Tidak lama kemudian datang saksi GUNARTO dan kawan-kawannya dari Polsek Boyolangu lalu mengamankan terdakwa berikut barang buktinya berupa golok. Oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atas penguasaan senjata tajam penikam atau penusuk berupa golok tersebut akhirnya ia ditangkap dan diproses hukum;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah bernama:
1. Saksi Sudiono bin Samijan
Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam jenis golok pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di desa Tanjungsari, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung;
Bahwa saksi mengetahui karena antara saksi dengan terdakwa sebelumnya terjadi cekcok mulut dengan karena sebelumnya terdakwa memaki-maki H. Juri sehubungan dengan anak terdakwa yang bekerja di H. Juri, setelah cekcok mulut lalu terdakwa mengambil golok di rumahnya untuk kemudian digunakan mengancam saksi;
Bahwa karena ketakutan saksi mengamankan diri di dalam mesjid yang saat itu sedang ada kegiatan pengajian bulan puasa;
Bahwa terdakwa tidak mengejar saksi kedalam mesjid akan tetapi terdakwa menunggu saksi dengan duduk di teras rumah orang depan mesjid;
Bahwa atas kejadian tersebut ada orang yang melaporkan perbuatan terdakwa tersebut sehingga kemudian terdakwa diamankan oleh aparat Polsek Boyolangu;
Bahwa sejak saat kejadian sampai saat saksi memberikanketerangan di persidangan terdakwa atau keluarganya tidak pernah minta maaf kepada saksi;
Bahwa saksi memaafkan perbuatan terdakwa;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
2. Saksi Gunarto
Bahwa saksi adalah anggota polisi Polsek Boyolangu yang menangkap terdakwa karena membawa senjata tajam jenis golok pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di desa Tanjungsari, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung;
Bahwa senjata tajam tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi Sudiono bin Samijan yang sebelumnya terlibat cekcok mulut dengan terdakwa;
Bahwa kepemilikan senjata tajam jenis golok tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa;
Bahwa pada saat diamankan terdakwa sedang duduk di teras rumah orang yang berada di depan mesjid dan senjata tajam jenis golok tersebut diletakkan disampingnya;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di desa Tanjungsari, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung karena emosi setelah sebelumnya terlibat cekcok mulut dengan saksi Sudiono bin Samijan kemudian pulang kerumahnya dan mengambil senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti saksi Sudiono bin Samijan;
Bahwa terdakwa memiliki golok tersebut denagn membeli dari teman terdakwa sewaktu berada di Jakarta beberapa tahun silam;
Bahwa senjata tajam jenis golok yang digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi Sudiono bin Samijan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Bahwa saat dilakukan penangkapan oleh polisi terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa senjata tajam jenis golok tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan para terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di desa Tanjungsari, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung karena emosi setelah sebelumnya terlibat cekcok mulut dengan saksi Sudiono bin Samijan kemudian pulang kerumahnya dan mengambil senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti saksi Sudiono bin Samijan;
Bahwa terdakwa memiliki golok tersebut denagn membeli dari teman terdakwa sewaktu berada di Jakarta beberapa tahun silam;
Bahwa senjata tajam jenis golok yang digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi Sudiono bin Samijan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Bahwa saat dilakukan penangkapan oleh polisi terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa senjata tajam jenis golok tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no.12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum, yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Adi Bintoro bin alm. Jaridi dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2 Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa Unsur dimaksud adalah bersifat alternatif artinya tidak harus semua unsur pasal harus dibuktikan namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi telah dianggap cukup;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di desa Tanjungsari, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung karena emosi setelah sebelumnya terlibat cekcok mulut dengan saksi Sudiono bin Samijan kemudian pulang kerumahnya dan mengambil senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti saksi Sudiono bin Samijan adapun terdakwa memiliki golok tersebut dengan cara membeli dari teman terdakwa sewaktu berada di Jakarta beberapa tahun silam dan senjata tajam jenis golok yang digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi Sudiono bin Samijan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa serta saat dilakukan penangkapan oleh polisi terdakwa tidak mempunyai izin untuk membawa senjata tajam jenis golok tersebut;
Menimbang bahwa pengertian senjata adalah alat yang digunakan untuk berkelahi sehingga yang dimaksud dengan senjata tajam termasuk dinataranya golok, senjata tajam jenis golok dan berdasarkan kualifikasi yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia golok dan pedang sendiri diklasifikasikan sebagai termasuk kedalam senjata penusuk;
Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa telah tanpa hak membawa senjata penusuk;
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan tunggal Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah karena perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pemidanaan;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang bahwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa berada dalam status tahanan maka beralasan pula untuk menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan berupa 1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi majelis mempertimbangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang menjadi obyek terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara terdakwa dengan saksi Sudiono bin Samijan telah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Adi Bintoro bin alm. Jaridi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung , pada Hari Rabu tanggal 28 September 2016 oleh Mohammad Istiadi,S.H.,M.H. selaku ketua majelis, Dwi Sugiarto,S.H.,M.H. dan Yudi Eka putra,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Naning Rositawati,S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung dan dihadiri oleh Heri Pranoto,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung, Penasihat hukum terdakwa dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
1.Dwi Sugiarto,S.H.,M.H. Mohammad Istiadi,S.H.,M.H.
Ttd.
Yudi Eka Putra,S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Naning Rositawati,S.H.