40/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YANTO Bin HUSNI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YANTO Bin HUSNI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak memiliki dan membawa Senjata Penusuk" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 40/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BARABAI yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | YANTO Bin HUSNI;--- |
| Tempat lahir | : | Pahalatan;------------------- |
| Umur/ tanggal lahir | : | 33 Tahun / 31 Desember 1982;----------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;------------------------------------------ |
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia;---------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Desa Pahalatan Rt.003/001, Kec. Labuhan Aamas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;---- |
| Agama | : | Islam ;----------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Petani;---------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD (tamat);-------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak:
Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan 2 Februari 2016;-----------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan 13 Maret 2016;-------------
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan 21 Maret 2016;----
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan 9 April 2016;----
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan 8 Juni 2016;---
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;-------------
Telah mendengar surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;-----------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;------
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutus sebagai berikut :----------------------
Menyatakan terdakwa YANTO Bin HUSNI bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dalam Surat Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaYANTO Bin HUSNI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
MenyatakanBarangbuktiberupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
------------- Bahwa terdakwa YANTO Bin HUSNI, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Desa Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai,yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan umum Desa Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara terdakwa sedang mencari teman kemudian datang anggota polres HST yang sedang melakukan pengembangan/penyelidikan kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Labuan Amas Utara lalu anggota polres HST melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm di badan bagian pinggang sebelah kanan terdakwa yang mana senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa bawa dengan tujuan untuk menjaga diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polsek Labuan Amas Utara;--
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani/pekebun -------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentangSenjataApidanBahanPeledak.--------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti ke persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya menerangkan masing-masing sebagai berikut :
Saksi IRWAN TAIRI Bin JUMANSYAH, dibawah sumpah memberikan keterangannya dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Desa Pamangkih Kec. LAU Kab. HST, saksi telah menangkap terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk;
Bahwa pada awalnya saksi dan saksi Hadi Imansyah sedang melakukan pengembangan/ penyelidikan kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Labuan Amas Utara lalu anggota polres HST melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm di badan bagian pinggang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolsek Labuan Amas Utara;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri;
Bahwa saksi mengenali 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm yang ditunjukkan dalam Persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi HADI IMANSYAH Bin HADERANSYAH, dibawah sumpah memberikan keterangannya dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Desa Pamangkih Kec. LAU Kab. HST, saksi telah menangkap terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk;
Bahwa pada awalnya saksi dan saksi Irwan Tairi sedang melakukan pengembangan/ penyelidikan kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Labuan Amas Utara lalu anggota polres HST melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm di badan bagian pinggang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolsek Labuan Amas Utara;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri;
Bahwa benar saksi mengenali 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm yang ditunjukkan dalam Persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Desa Pamangkih Kec. LAU Kab. HST, saksi telah menangkap terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk;
Bahwa pada awalnya terdakwa sedang mencari teman kemudian datang anggota polres HST sedang melakukan pengembangan/ penyelidikan kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Labuan Amas Utara lalu anggota polres HST melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm di badan bagian pinggang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolsek Labuan Amas Utara;
Bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri;
Bahwa jika senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain maka orang yang terkena senjata tajam akan mengalami luka dan juga bisa mengakibatkan orang meninggal dunia;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti yang bersesuaian apabila dihubungkan satu dengan yang lain, maka diperoleh suatu fakta di persidangan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Desa Pamangkih Kec. LAU Kab. HST, saksi telah menangkap terdakwa karena telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk;
Bahwa pada awalnya terdakwa sedang mencari teman kemudian datang anggota polres HST sedang melakukan pengembangan/ penyelidikan kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Labuan Amas Utara lalu anggota polres HST melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm di badan bagian pinggang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolsek Labuan Amas Utara;
Bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri;
Bahwa jika senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain maka orang yang terkena senjata tajam akan mengalami luka dan juga bisa mengakibatkan orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;----------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU (Darurat) No. 12 tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-
Barangsiapa ;---------------------------
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);----------
Ad.1. Unsur barangsiapa;------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.-----------------------
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa YANTO Bin HUSNI lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur barangsiapa telah terpenuhi ;--
Ad. 2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);----------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai hak, tidak mempunyai kewenangan, tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat sesuatu;--------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin dan pengawasan terhadap bahan peledak, senjata api dan senjata tajam (vide pasal 15 ayat (2) huruf c undang-undang Nomor 28 tahun 1997);----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Desa Pamangkih Kec. LAU Kab. HST, terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah karena telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk dimana pada awalnya terdakwa sedang mencari teman kemudian datang anggota polres HST sedang melakukan pengembangan/ penyelidikan kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Labuan Amas Utara lalu anggota polres HST melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm di badan bagian pinggang sebelah kanan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kepolsek Labuan Amas Utara;
Bahwa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau penusuk ialah untuk menjaga diri, dimana terdakwa menyadari jika senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain maka orang yang terkena senjata tajam akan mengalami luka dan juga bisa mengakibatkan orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa membawa senjata penusuk tersebut bukan dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) yang dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 tahun 1951 melainkan terdakwa membawa senjata penusuk dengan maksud untuk menjaga diri dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata penusuk tersebut;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur tanpa hak memiliki dan membawa senjata penusuk telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tehadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka sesuai pasal 33 KUHP jo pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa tahan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh terdakwa, juga karena sifatnya membahayakan bagi orang lain maka seyogyanya haruslah dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan di tetapkan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan:--------------
Keadaan yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;-----------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;---------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penghukuman terhadap seorang terdakwa bukanlah merupakan suatu balas dendam atas perbuatan terdakwa, akan tetapi sesuai dengan maksud dan tujuan perubahan istilah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan; penjatuhan hukuman kepada seorang terdakwa yang telah tergelincir nilai-nilai susilanya, untuk dididik dan di rehabilitasi supaya menjadi lebih baik dari sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;--------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;--------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YANTO Bin HUSNI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak memiliki dan membawa Senjata Penusuk" ;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang besi 18 (delapan belas) cm;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;-----------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Rabu 20 April 2016 oleh kami AGUS NAZARUDDINSYAH, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan ZIYAD, SH, masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh MUHAMAD RAFEI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai dan dihadiri oleh EKO BUDISUSANTO, SH Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa;-----
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HORAS EL CAIRO PURBA, SH,- AGUS NAZARUDDINSYAH, SH.-
ZIYAD, SH.-
PANITERA PENGGANTI,
MUHAMAD RAFEI.-