9/PID.B/2014/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 9/PID.B/2014/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRIMA DONI PGL. DONI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang. bukti berupa :  1 (satu) unit mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF;  1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF an. ROBERT MADENO dan;  1 (satu) lembar SIM A an. PRIMA DONI. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 09/Pid.B/2014/PN.Kbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | PRIMA DONI Pgl. DONI |
| Tempat lahir | : | Padang |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 27 Tahun / 22 Agustus 1986 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Sutan Syahrir Gg. Bandes No. 7 RT 005 RW 005 Rawang Barat, Kec. Padang Selatan, Kota Padang |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | S1 Teknik Industri |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN di Muara Labuh berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 28 Nopember 2013 s/d tanggal 17 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan 25 Januari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 27 Januari 2014 s/d tanggal 25 Februari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 26 April 2014;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 27 Januari 2014 No. 09/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 27 Januari 2014 No. 09/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF an. ROBERT MADENO dan;
1 (satu) lembar SIM A an. PRIMA DONI.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Januari 2014 No. PDM-05/PDG.ARO/01/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
-------Bahwa ia terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Umum Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru, pada saat terdakwa mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban AYDIL HERIA PUTRA Pgl. AIDIL meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF dengan membawa penumpang saksi Dani Iqbal Setiawan yang datang dari arah Pakan Salasa menuju ke Muara Labuh dengan kecepatan 60 Km/jam, sesampainya di Jalan Umum Koto Baru dengan kondisi jalan yang baik/aspal beton, jalan lurus, cuaca yang cerah dan jalan berada dilingkungan pemukiman penduduk, dalam jarak 15 meter terdakwa telah melihat korban sedang berdiri dipinggir jalan sebelah kanan hendak menyeberang kesebelah kiri jalan. Kemudian tanpa mengurangi kecepatan lajunya kendaraan dan tanpa memberi tanda peringatan berupa klakson kepada korban sebagai pejalan kaki, korban yang tidak mengetahui dan tidak memperhatikan arus lalu lintas langsung saja menyeberangi jalan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban, terdakwa menabrak tubuh korban dengan bagian depan samping kanan mobil terdakwa dan korban terjatuh tergeletak ditengah jalan di sebelah kanan mobil terdakwa. Akibat kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadi kecelakaan, korban mengalami luka robek dikepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
-------Berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : 68/XII/RS-2013 Tanggal 03 Desember 2013 An. Aydil Heria Putra, yang di buat dan di tanda tangani oleh Dr. Armiza, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum sakit berat. Korban ditabrak mobil tiga puluh menit sebelum masuk rumah sakit.
Pada korban ditemukan :
Pada liang telinga kiri dan mulut tampak darah mengalir.
Pada sisi kepala sebelah kiri, dua centimeter dari pelipis kiri, lima centimeter dari telinga kiri ditemukan dua buah luka robek masing-masing berukuran dua centimeter kali satu centimeter dan dua koma lima centimeter kali satu centimeter
Pada tungkai bawah kiri sisi bagian dalam, tiga centimeter dari mata kaki kiri ditemukan luka lecet dengan ukuran tiga centimeter kali lima centimeter.
Terhadap korban dilakukan pengobatan, namun korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pkul lima belas lewat empat puluh menit waktu Indonesia Barat.
Pada kesimpulan pemeriksaan dinyatakan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh tahun ditemukan darah dari telinga kiri dan mulut, luka robek pada sisi kepala sebelah kiri dan luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul. Pada korban dilakukan pengobatan, namun korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul lima belas lewat empat puluh menit waktu Indonesia Barat.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
RUDI HERIANTO Pgl. RUDI, hadir dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 Wib yang bertempat di jalan umum Koto Baru Kec. Sungai Pagu Kab. Solok Selatan.
Bahwa kecelakaan terjadi antara mobil mini bus Izusu Phanter Touring AB 1420 PF yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak pejalan kaki bernama AYDIL HERIA PUTRA berumur 7 tahun.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di depan pintu depan rumah saksi yang berjarak sekitar 8 meter dari tempat kejadian.
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan setelah mendengar suara benturan dari jalan dan sesaat kemudian saksi mendengar suara rem mobil.
Bahwa terdakwa membawa mobil dari arah Pakan Salasa menuju kearah Muara labuh dan korban menyeberang jalan.
Bahwa terdakwa diatas mobil membawa 1 orang penumpang yang bernama DANI IQBAL SETIAWAN.
Bahwa saksi melihat mobil yang dikemudikan oleh terdakwa sudah berhenti degan posisi ban depan sudah berada di bahu jalan dan korban sudah tergeletak ditengah jalan.
Bahwa terdakwa menabrak tubuh korban dengan bagian depan samping kanan mobil terdakwa dan korban terjatuh tergeletak ditengah jalan di sebelah kanan mobil terdakwa.
Bahwa saksi melihat terdakwa turun dari mobilnya dan hendak mengangkat korban tetapi tidak jadi diangkat dan terdakwa kembali lagi ke mobilnya.
Bahwa saksi berteriak kepada terdakwa untuk memutar mobilnya untuk membawa korban ke rumah sakit..
Bahwa saksi yang mengangkat korban keatas mobil terdakwa dan dibawa kerumah RSUD Muara labuh.
Bahwa saksi tidak ada mendengar klakson dari mobil terdakwa.
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban mengalami luka robek di kepala, luka dikaki dan meninggal dunia di RSUD Muara labuh sekitar setengah jam setelah kejadian tabrakan.
Bahwa tempat kejadian tabrakan; keadaan jalan baik, aspal beton, jalan lurus, cuaca cerah, sore hari, dan berada di pemukiman penduduk.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : terdakwa melakukan pengereman dahulu baru mobil menabrak korban.
JHON HERI DT. RAJO PALAWAN Pgl DATUK, hadir dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekira pukul 15.00 Wib dijalan umum Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan antara mobil minibus isuzu panter touring AB 1420 PF yang dikemudikan oleh terdakwa sedangkan korbannya seorang pejalan kaki bernama Aydil Heria Putra.
Bahwa saksi adalah ayah korban.
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan dari Puji Rahman dan anak saksi sudah berada di RSUD Muara Labuh.
Bahwa sesampainya saksi di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
Bahwa tempat kejadian tabrakan; keadaan jalan baik, aspal beton, jalan lurus, cuaca cerah, sore hari, dan berada di pemukiman penduduk.
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa telah mmberikan uang duka kepada keluarga korban sebanak Rp.10.000.000,-.
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa dan sudah mengikhlaskan kepergian korban.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : membenarkan keterangan saksi .
DANI IQBAL SETYAWAN Pgl DANI, telah dipanggil secara patut tidak dapat hadir dalam persidangan, atas permohonan Penuntut Umum dan atas persetujuan Terdakwa, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekira pukul 15.00 Wib dijalan umum Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan antara mobil minibus isuzu panter touring AB 1420 PF yang dikemudikan oleh terdakwa sedangkan korbannya seorang pejalan kaki bernama Aydil Heria Putra.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi berada di dalam mobil dengan posisi duduk didepan disamping kiri terdakwa.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil dari daerah Pakan Salasa menuju Muara Labuh sedangkan korban menyeberang jalan.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi melihat korban dalam jarak lebih kurang 15 meter di depan mobil yang dikemudikan terdakwa dan saat itu korban masih berdiri dipinggir jalan.
Bahwa tiba tiba dalam jarak lebih kurang 5 meter dari mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, korban berlari menyeberang jalan tanpa memperhatikan arus lalu lintas.
Bahwa terdakwa langsung mengerem mobil serta membanting stir kekiri akan tetapi bagian depan samping kanan mobil menabrak korban yang mengakibatkan korban terjatuh disebelah kanan mobil.
Bahwa terdakwa turun dari mobil dan melihat keadaan korban yang tergeletak di jalan dan mendengar masyarakat mengatakan kepada terdakwa agar memutar balik mobil.
Bahwa korban dinaikkan oleh masyarakat kedalam mobil dan dibawa ke RSUD Solok Selatan.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka robek dikepala dan meninggal dunia.
Bahwa kecepatan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa lebih kurang 60 km/ jam.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : membenarkan keterangan saksi .
SUYATNO Pgl YATNO, telah dipanggil secara patut tidak dapat hadir dalam persidangan, atas permohonan Penuntut Umum dan atas persetujuan Terdakwa, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 sekira pukul 15.00 Wib dijalan umum Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan antara mobil minibus isuzu panter touring AB 1420 PF yang dikemudikan oleh terdakwa sedangkan korbannya seorang pejalan kaki bernama Aydil Heria Putra.
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang berjualan es krim dengan gerobak sepeda yang berjarak lebih kurang 7 meter dari tempat kecelakaan.
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan setelah mendengar suara bunyi rem dan benturan dari arah jalan.
Bahwa korban salah satu orang yang membeli es milik saksi dan saksi melihat mobil yang dibawa oleh terdakwa sudah dalam keadaan berhenti di pinggir jalan dan korban tergelat dalam posisi tertelungkup di tengah jalan.
Bahwa terdakwa turun dari mobil dan melihat keadaan korban yang tergeletak di jalan dan mendengar masyarakat mengatakan kepada terdakwa agar memutar balik mobil.
Bahwa korban dinaikkan oleh masyarakat kedalam mobil dan dibawa ke RSUD Solok Selatan.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka robek dikepala dan meninggal dunia.
Bahwa ditempat kejadian keadaan jalan baik, aspal beton, jalan lurus, cuaca cerah, sore hari dan berada dipemukiman masyarakat.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : membenarkan keterangan saksi
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Jalan Umum Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, pada saat terdakwa mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban AYDIL HERIA PUTRA Pgl. AIDIL meninggal dunia.
Bahwa berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF dengan membawa penumpang saksi Dani Iqbal Setiawan yang datang dari arah Pakan Salasa menuju ke Muara Labuh dengan kecepatan 60 Km/jam.
Bahwa terdakwa berangkat dari Kerinci menuju ke Padang.
Bahwa kondisi jalan yang baik/aspal beton, jalan lurus, cuaca yang cerah dan jalan berada dilingkungan pemukiman penduduk.
Bahwa dalam jarak 15 meter terdakwa telah melihat korban sedang berdiri dipinggir jalan sebelah kanan hendak menyeberang kesebelah kiri jalan.
Bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatan lajunya kendaraan dan tidak memberi tanda peringatan berupa klakson kepada korban sebagai pejalan kaki.
Bahwa korban yang tidak mengetahui dan tidak memperhatikan arus lalu lintas langsung saja menyeberangi jalan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban.
Bahwa terdakwa menabrak tubuh korban dengan bagian depan samping kanan mobil terdakwa dan korban terjatuh tergeletak ditengah jalan di sebelah kanan mobil terdakwa.
Bahwa akibat kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadi kecelakaan, korban mengalami luka robek dikepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
Bahwa terdakwa yang membawa korban dengan mobil yang terdakwa kemudikan menuju ke RSUD Solok Selatan.
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban.
Bahwa mobil yang terdakwa kemudikan bukan milik terdakwa tetapi milik perusahaan dan terdakwa bekerja sebagai sopir lepas.
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF.
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF AN. ROBERT MADENO.
1 (satu) lembar SIM A an. PRIMA DONI
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah dibacakan : Visum et Repertum Nomor : 68/XII/RS-2013 tanggal 03 Desember 2013 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. ARMIZA, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Solok Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum sakit berat. Korban ditabrak mobil tiga puluh menit sebelum masuk rumah sakit.
Pada korban ditemukan :
Pada liang telinga kiri dan mulut tampak darah mengalir.
Pada sisi kepala sebelah kiri, dua centimeter dari pelipis kiri, lima centimeter dari telinga kiri ditemukan dua buah luka robek masing-masing berukuran dua centimeter kali satu centimeter dan dua koma lima centimeter kali satu centimeter
Pada tungkai bawah kiri sisi bagian dalam, tiga centimeter dari mata kaki kiri ditemukan luka lecet dengan ukuran tiga centimeter kali lima centimeter.
Terhadap korban dilakukan pengobatan, namun korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pkul lima belas lewat empat puluh menit waktu Indonesia Barat.
Pada kesimpulan pemeriksaan dinyatakan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh tahun ditemukan darah dari telinga kiri dan mulut, luka robek pada sisi kepala sebelah kiri dan luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul. Pada korban dilakukan pengobatan, namun korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul lima belas lewat empat puluh menit waktu Indonesia Barat;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF dengan membawa penumpang saksi Dani Iqbal Setiawan yang datang dari arah Pakan Salasa menuju ke Muara Labuh dengan kecepatan 60 Km/jam, sesampainya di Jalan Umum Koto Baru dengan kondisi jalan yang baik/aspal beton, jalan lurus, cuaca yang cerah dan jalan berada dilingkungan pemukiman penduduk, dalam jarak 15 meter terdakwa telah melihat korban sedang berdiri dipinggir jalan sebelah kanan hendak menyeberang kesebelah kiri jalan;
Bahwa kemudian tanpa mengurangi kecepatan lajunya kendaraan dan tanpa memberi tanda peringatan berupa klakson kepada korban sebagai pejalan kaki, korban yang tidak mengetahui dan tidak memperhatikan arus lalu lintas langsung saja menyeberangi jalan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban, terdakwa menabrak tubuh korban dengan bagian depan samping kanan mobil terdakwa dan korban terjatuh tergeletak ditengah jalan di sebelah kanan mobil terdakwa;
Bahwa akibat kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadi kecelakaan, korban mengalami luka robek dikepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Solok Selatan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : 68/XII/RS-2013 Tanggal 03 Desember 2013 An. Aydil Heria Putra, yang di buat dan di tanda tangani oleh Dr. Armiza, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh tahun ditemukan darah dari telinga kiri dan mulut, luka robek pada sisi kepala sebelah kiri dan luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul. Pada korban dilakukan pengobatan, namun korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul lima belas lewat empat puluh menit waktu Indonesia Barat.
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dimuka persidangan.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan;
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah PRIMA DONI Pgl. DONI;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Yang dimaksud dengan unsur ini adalah siapa saja atau siapapun yang mengendarakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan unsur ini telah terpenuhi yakni bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Jalan Umum Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan sedang mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF dengan membawa penumpang saksi Dani Iqbal Setiawan yang datang dari arah Pakan Salasa menuju ke Muara Labuh dengan kecepatan 60 Km/jam
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan kelalaian adalah :
Syarat pertama :
Yaitu karena kurang hati-hati sebagaimana diharuskan hukum, disini yang menjadi objek perhatian adalah tingkah laku Terdakwa sendiri yaitu apa yang dilakukan, apakah dalam keadaan tertentu itu tingkah laku Terdakwa telah memenuhi ukuran-ukuran yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Bahwa barangsiapa dalam melakukan perbuatan tidak hati-hati maka ia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena kelakuannya.
Syarat kedua :
Yaitu lalai atau alpa, amat kurang perhatian sebagaimana diharuskan oleh hukum syarat ini dihubungkan dengan bathin Terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang perhatian dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta yakni :
Bahwa terdakwa mengemudikan Mobil Mini Bus Isuzu Panther Touring dengan Nomor Plat Polisi AB 1420 PF yang datang dari arah Pakan Salasa menuju ke Muara Labuh dengan kecepatan 60 Km/jam, dengan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sesuai dengan surat keterangan kondisi kendaraan nomor : 551.2/22/PKB-DISHUB/I-2014 dari Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Kab. Solsel.
Bahwa kondisi jalan pada tempat kejadian kecelakaan yakni jalan baik/aspal beton, jalan lurus, cuaca yang cerah dan jalan berada dilingkungan pemukiman penduduk.
Bahwa dalam jarak 15 meter terdakwa telah melihat korban sedang berdiri dipinggir jalan sebelah kanan hendak menyeberang kesebelah kiri jalan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatan lajunya kendaraan dan tidak memberi tanda peringatan berupa klakson kepada korban sebagai pejalan kaki.
Bahwa korban yang masih berumur 7 tahun, tidak mengetahui dan tidak memperhatikan arus lalu lintas langsung saja menyeberangi jalan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban.
Bahwa terdakwa menabrak tubuh korban dengan bagian depan samping kanan mobil terdakwa dan korban terjatuh tergeletak ditengah jalan di sebelah kanan mobil terdakwa.
Bahwa akibat kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sehingga terjadi kecelakaan, korban mengalami luka robek dikepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan lalai sehingga tidak dapat mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Bahwa terdakwa seharusnya dalam berkendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi, wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan Persepeda, memberikan peringatan dengan bunyi Klakson dan mengurangi kecepatan lajunya kendaraan pada situasi jalan yang berada dalam lingkungan pemukiman penduduk.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas ada yang meninggal dunia (menimbulkan korban jiwa). Bahwa di dalam perkara ini korban yang meninggal dunia yaitu AYDIL HERIA PUTRA Pgl. AIDIL, Umur: 7 Tahun, Suku: Tigo Lareh, Pekerjaan: Pelajar, Alamat: Jorong Kampung Nan Limo Kec. Sungai Pagu Kab. Solok Selatan. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 68/XII/RS-2013 tanggal 03 Desember 2013 AN. AYDIL HERIA PUTRA Pgl. AIDIL yang dibuat dan ditandangani oleh dr. ARMIZA, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Solok Selatan, yang pada kesimpulannya menyatakan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh tahun ditemukan darah dari telinga kiri dan mulut, luka robek pada sisi kepala sebelah kiri dan luka lecet pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul. Pada korban dilakukan pengobatan, namun korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul lima belas lewat empat puluh menit waktu Indonesia Barat;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan membahayakan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Ada perdamaian antara keluarga korban dan keluarga Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF an. ROBERT MADENO dan;
1 (satu) lembar SIM A an. PRIMA DONI.
Karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRIMA DONI Pgl. DONI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang. bukti berupa :
1 (satu) unit mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil mini bus Isuzu Phanter Touring AB 1420 PF an. ROBERT MADENO dan;
1 (satu) lembar SIM A an. PRIMA DONI.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari SENIN tanggal 3 Maret 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru oleh kami YOSE ANA ROSLINDA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, ARIS DWIHARTOYO, S.H. dan SAPPERIJANTO, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal tersebut, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DELSI SUHAIRI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh HENDRIK TAMBUNAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ARIS DWIHARTOYO, S.H. YOSE ANA ROSLINDA, S.H., M.H.
SAPPERIJANTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
DELSI SUHAIRI