493/ Pid.B/SUS/2013/ PN.KLD
Putusan PN KALIANDA Nomor 493/ Pid.B/SUS/2013/ PN.KLD
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN BAGUS AFRI SETIAWAN BIN AHMAD YANI DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI dan terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA SEBAGAI ORANG YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai celana dalam warna putih bagian depan bertuliskan LOVE; - 1 (satu) helai BH warna putih; - 1 (satu) helai baju kaos warna putih di bagian depan ada tulisan MONSTER ENERGY; - 1 (satu) helai celana jeans panjang warna merah merk MANDALAY; (Dikembalikan kepada saksi Anisa Putri) - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 4228 DC beserta STNK an.Roni Indo; (Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Bagus Afri Setiawan Bin Ahmad Yani) - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 3112 DC beserta STNK an.Syahrial; (Dikembalikan kepada yang berhak melalui terpidana Deky Sadewo, berkas terpisah) 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014, oleh kami : DICKY WAHYUDI SUSANTO, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD HIBRIAN, SH., dan HAPPY TRY SULISTIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin 6 Januari 2014 oleh DICKY WAHYUDI SUSANTO, SH Hakim Ketua Majelis tersebut, dibantu oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh : SUYATNO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda serta dihadiri PUTRI WULAN WIGANTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda, Penasihat Hukum terdakwa dan dihadapan terdakwa ; Hakim Anggota tsb : MUHAMMAD HIBRIAN, SH HAPPY TRY SULISTIYONO, SH Ketua Majelis tsb, DICKY WAHYUDI SUSANTO, SH Panitera Pengganti tsb, SUYATNO
P U T U S A N
No.493/ Pid.B/SUS/2013/ PN.KLD
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
I.
Nama lengkap : EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN
Tempat lahir : Kalianda.
Umur/tgl lahir : 18 tahun /22 April 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kab.Lampung
Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP (Tamat)
II.
Nama lengkap : BAGUS AFRI SETIAWAN BIN AHMAD YANI.
Tempat lahir : Bakauheni.
Umur/tgl lahir : 18 tahun /23 April 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kab.Lampung
Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP (Tamat).
III.
Nama lengkap : DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP
IRAWAN
Tempat lahir : Bakauheni.
Umur/tgl lahir : 18 tahun /8 Juni 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kab.Lampung
Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SD (Tamat)
Para terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan (Rutan) oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2013 s/d tanggal 18 November 2013, bedasarkan surat No.Sp.Han/118/X/2013/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2013 s/d 28 Desember 2013, berdasarkan surat No.SPP-267/N.8.11/Euh.1/11/2013 tertanggal 12 November 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Novembeer 2013 s/d 17 Desember 2013, berdasarkan surat No.PRINT- 318/N.8.11/Euh.2/11/2013 tertanggal 28 November 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, sejak tanggal 3 Desember 2013 s/d 1 Januari 2013, berdasarkan surat No.493/Pen.Pid/2013/PN.KLD tertanggal 3 Desember 2013 ;
Para terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidik dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda No. B- 261/N.8.11/Euh.2/12/2013 tertanggal 03 Desember 2013 beserta surat dakwaan penuntut umum ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda No.493/Pen.Pid/2013/PN.KLD tanggal 3 Desember 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.493/Pen.Pid/2013/PN.KLD tanggal 3 Desember 2013 penetapan hari sidang ;-
Setelah mendengar pembacaan dakwaan No.Reg. Perkara : PDM-III-261/KLD/11/2013 oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Para Saksi, keterangan para Terdakwa serta mempelajari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut No. Reg. Perk.PDM-III-261/KLD/12/2013, tertanggal 13 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI dan terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWAN, bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melaklukan persetubuhan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan dan terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan didenda masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana dalam warna putih bagian depan bertuliskan LOVE;
1 (satu) helai BH warna putih;
1 (satu) helai baju kaos warna putih di bagian depan ada tulisan MONSTER ENERGY;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna merah merk MANDALAY;
(Dikembalikan kepada saksi Anisa Putri)
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 4228 DC beserta STNK an.Roni Indo;
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa BAGUS AFRI SETIAWAN Bin AHMAD YANI)
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 3112 DC beserta STNK an.Syahrial;
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui terpidana DEKY SADEWO, berkas terpisah);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (Pledoi) para Terdakwa secara lisan yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya, mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Telah mendengar Duplik Para Terdakwa secara lisan yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI dan terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWAN, bersama-sama dengan saksi Dekky Sadewo Als Bung Bin M. Saleh dan saksi Riza Setiawan Bin Kusnadi (para terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 01.00 Wib di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan, atau setidak-tidaknya pada sewaktu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melaklukan persetubuhan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
Setelah itu saksi Deky dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik terdakwa II;
Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi Anisa berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.Bob Bazar, SKM Nomor: 007/VER/RSU/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Dr. Dian Wijayanti pada pemeriksaan luar: Selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara dengan arah pukul satu koma pukul enam koma pukul tujuh koma pukul sebelas, terdapat luka lecet dan kemerahan pada bibir vagina bagian bawah. Kesimpulan selaput dara tidak utuh diduga akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1)UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI dan terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWAN, bersama-sama dengan saksi Dekky Sadewo Als Bung Bin M. Saleh dan saksi Riza Setiawan Bin Kusnadi (para terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 01.00 Wib di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan, atau setidak-tidaknya pada sewaktu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melaklukan persetubuhan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
Setelah itu saksi Deky dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik terdakwa II;
Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi Anisa berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.Bob Bazar, SKM Nomor: 007/VER/RSU/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Dr. Dian Wijayanti pada pemeriksaan luar: Selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara dengan arah pukul satu koma pukul enam koma pukul tujuh koma pukul sebelas, terdapat luka lecet dan kemerahan pada bibir vagina bagian bawah. Kesimpulan selaput dara tidak utuh diduga akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah:
SAKSI ANISA PUTRI Binti ABU HASAN;
Bahwa masih berusia 13 (tiga belas) tahun, lahir pada tanggal 27 November 1999;
Bahwa saksi menerangkan Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 01.00 Wib di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi Ego, saksi Bagus dan saksi Denny terhadap saksi;
Bahwa awal mulanya terdakwa DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan terdakwa II RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI sekira pukul 00.30 wib, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik terdakwa I. Setelah itu para terdakwa menghampiri saksi dan saksi meminta untuk diantar pulang, kemudian saksi berboncengan dengan para terdakwa dengan posisi saksi berada dibelakang, terdakwa I berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa I. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni para terdakwa mengajak saksi Ego Saputra, saksi Bagus Afri Setiawan dan saksi Denny Candra Irawan (para terdakwa dalam berkas berbeda) yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu mengajak saksi Ego Saputra, saksi Bagus Afri Setiawan dan saksi Denny Candra Irawan (para terdakwa dalam berkas berbeda) mengikuti para terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik saksi Bagus menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
Bahwa Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, para terdakwa, saksi Ego, saksi Bagus dan saksi Denny (para terdakwa dalam berkas berbeda) turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana terdakwa II duduk disamping kiri saksi, saksi Ego disamping kanan saksi dan saksi Bagus didepan saksi. Setelah mengobrol sebentar, terdakwa II memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi, pada saat itu saksi mencoba berontak namun terdakwa II langsung membaringkan saksi. Setelah itu Bagus memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi sampai terlepas, saksi Denny memegangi kaki kanan saksi, saksi Ego memegangi tangan kiri saksi, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi, kemudian saksi Denny menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi kemudian saksi Denny memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi. Pada kanan, saksi Ego menutup mulut saksi menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi, sedangkan terdakwa I duduk disebelah saat itu terdakwa II menutup mata saksi menggunakan tangan kanan, saksi Ego menutup mulut saksi menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi, sedangkan terdakwa I duduk disebelah kanan saksi sambil memegang tangn kanan saksi dan tangan kiri terdakwa I menaikkan kaos yang dipakai saksi sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi hingga payudara saksi terlihat lalu tangan kiri terdakwa I meremas-remas payudara saksi;
Bahwa saksi menerangkan setelah saksi Denny selesai menyetubuhi saksi, terdakwa II langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis, sedangkan saksi Denny bergantian memegang tangan kiri saksi. Setelah terdakwa I selesai, terdakwa II mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi, dan terdakwa I mengantikan posisi terdakwa II untuk menutup mata saksi. Setelah terdakwa II selesai kemudian saksi Bagus langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi. Setelah saksi Bagus selesai, saksi Ego menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika saksi Ego melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian saksi Ego langsung meghentikan kegiatannya dan saksi langsung memakai pakaiannya;
Bahwa saksi menerangkan Setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan saksi Ego langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik terdakwa I, sedangkan saksi Denny dan saksi Bagus mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik saksi Bagus;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi Anisa berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.Bob Bazar, SKM Nomor: 007/VER/RSU/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Dr. Dian Wijayanti pada pemeriksaan luar: Selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara dengan arah pukul satu koma pukul enam koma pukul tujuh koma pukul sebelas, terdapat luka lecet dan kemerahan pada bibir vagina bagian bawah. Kesimpulan selaput dara tidak utuh diduga akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI SAIPUL ABIDIN Bin ISMAIL;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 01.00 Wib di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu saksi Anisa;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah bertemu dan mendengar cerita dari saksi Anisa bahwa saksi Anisa telah disetubuhi oleh 5 (lima) orang laki-laki secara bergantian;
Bahwa saksi menerangkan pada waktu itu saksi mengantarkan saksi Anisa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui siapa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap saksi Anisa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH;
Bahwa Bahwa awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
Setelah itu saksi Deky dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik terdakwa II;
Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi Anisa berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.Bob Bazar, SKM Nomor: 007/VER/RSU/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Dr. Dian Wijayanti pada pemeriksaan luar: Selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara dengan arah pukul satu koma pukul enam koma pukul tujuh koma pukul sebelas, terdapat luka lecet dan kemerahan pada bibir vagina bagian bawah. Kesimpulan selaput dara tidak utuh diduga akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI;
Bahwa Bahwa awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
Setelah itu saksi Deky dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik terdakwa II;
Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi Anisa berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.Bob Bazar, SKM Nomor: 007/VER/RSU/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Dr. Dian Wijayanti pada pemeriksaan luar: Selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara dengan arah pukul satu koma pukul enam koma pukul tujuh koma pukul sebelas, terdapat luka lecet dan kemerahan pada bibir vagina bagian bawah. Kesimpulan selaput dara tidak utuh diduga akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI SANDI CANDRA (VERBA LISAN);
Bahwa saksi menerangkan Pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekira jam 07.00 Wib, saksi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa Ego dan terdakwa Bagus di Kantor Polres Lampung Selatan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi Deky, saksi Riza terhadap saksi Anisa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan, para terdakwa memerikan keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tanpa ada paksaan maupun kekerasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI M.ARI RUSKAR, SH (VERBA LISAN);
Bahwa saksi menerangkan Pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekira jam 17.30 Wib, saksi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa Ego dan terdakwa Bagus di Kantor Polres Lampung Selatan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi Deky, saksi Riza terhadap saksi Anisa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan, para terdakwa memerikan keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tanpa ada paksaan maupun kekerasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI EKO HERWINANDA (VERBA LISAN);
Bahwa saksi menerangkan Pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 sekira jam 14.30 Wib, saksi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa Ego dan terdakwa Bagus di Kantor Polres Lampung Selatan sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi Deky, saksi Riza terhadap saksi Anisa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan, para terdakwa memerikan keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tanpa ada paksaan maupun kekerasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di Persidangan walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
● TERDAKWA I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN;
- Bahwa terdakwa Menerangkan telah mendengar dan mengerti isi Surat Dakwaan Penuntut Umum dan atas Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
- Bahwa terdakwa menerangkan telah mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini dan terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut;
- Bahwa terdakwa menerangkan awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
- Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
- Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
- Setelah itu saksi Deky, saksi Riza dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC;
- Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
- Bahwa terdakwa mencabut keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut;
2. Terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin AHMAD YANI;
- Bahwa terdakwa Menerangkan telah mendengar dan mengerti isi Surat Dakwaan Penuntut Umum dan atas Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
- Bahwa terdakwa menerangkan telah mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini dan terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut;
- Bahwa terdakwa menerangkan awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
- Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
- Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
- Setelah itu saksi Deky, saksi Riza dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC;
- Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
- Bahwa terdakwa mencabut keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut;
. Terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWAN;
- Bahwa terdakwa Menerangkan telah mendengar dan mengerti isi Surat Dakwaan Penuntut Umum dan atas Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
- Bahwa terdakwa menerangkan telah mendengar keterangan saksi-saksi dalam perkara ini dan terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi-saksi tersebut;
- Bahwa terdakwa menerangkan awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
- Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
- Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
- Setelah itu saksi Deky, saksi Riza dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC;
- Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
- Bahwa terdakwa mencabut keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana dalam warna putih bagian depan bertuliskan LOVE;
1 (satu) helai BH warna putih;
1 (satu) helai baju kaos warna putih di bagian depan ada tulisan MONSTER ENERGY;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna merah merk MANDALAY;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 4228 DC beserta STNK an.Roni Indo;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 3112 DC beserta STNK an.Syahrial;
(Dipergunakan dalam perkara lain an. Ego Saputra Als Edo dkk);
Yang mana terhadap barang bukti tersebut para saksi dan para Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa di Persidangan dan barang bukti dalam perkara ini di Persidangan, maka berdasar hal tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa menerangkan awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni;
- Bahwa benar Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
- Bahwa benar Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
- Bahwa benar Setelah itu saksi Deky, saksi Riza dan Terdkawa I langsung pergi menuju rumah makan untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor merk Suzuki Stria FU Nopol BE 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky, sedangkan terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria FU BE 4228 DC;
- Bahwa benar Kemudian setelah terdakwa III dan terdakwa II mengantar saksi Anisa ke Areal proyek Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, saksi Deky dan saksi Riza dan para terdakwa berkumpul kembali di Jalan baru yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kab.Lampung Selatan. Sekira jam 02.00 wib pada saat melintas di depan Pelabuhan Bakuheni , para terdakwa saksi Deky dan saksi Riza ditangkap dan dibawa ke kantor KSKP guna penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa benar para terdakwa mengetahui saksi Anisa umurnya pada waktu itu masih berumur belum 17 tahun dan para terdakwa juga mengetahui saksi Anisa belum masanya untuk menikah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa bedasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif dimana kita membuktikan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Barang siapa ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak berumue 13 tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Ad.1 Unsur “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah subyek hukum yang meliputi subyek hukum pribadi/orang (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Didalam persidangan telah dihadirkan Terdakwa I EGO SAPUTRA Als. EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin AHMAD YANI dan terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWAN yang telah diperiksa identitasnya sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP dan yang bersangkutan mengakui dan membenarkan, dan sesuai pula dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di Persidangan serta keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian. Orang yang turut serta melakukan ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut serta mngerjakan terjadinya sesuatu dimana mereka masing-masing menmenuhi semua unsur dalam rumusan delik. Dalam hal ini para terdakwa bersama-sama dengan saksi Deky dan saksi Riza melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yaitu saksi Anisa.
Dengan demikian unsur :yang melakukan, yang menyuruh, yang melakukan dan yang turutserta mealakukan perbuata : telah terbukti secara sah da meyakinkan;
Ad.3 Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak berumue 13 tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di Persidangan serta keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian. Berdasarkan keterangan para saksi, di depan persidangan telah diperoleh fakta tindak pidana perbuatan tersebut Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 01.00 Wib di Lapangan Bola Mess ASDP Bakauheni Desa Bakauheni Kec.Bakauheni Lampung Selatan;
Bahwa pada awal mulanya saksi DEKY SADEWO Als BUNG Bin M.SALEH dan saksi RIZA SETIAWAN Bin KUSNADI (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekira pukul 23.00 wib pergi menuju SPBU Bakauheni untuk berkumpul sambil minum tuak bersama-sama dengan terdakwa I Ego Saputra, Terdakwa II Bagus Afri Setiawan dan Terdakwa III Denny Candra Irawan. Kemudian sakira pukul 00.30 wib, saksi Riza mengajak saksi Deky untuk pergi ke Pelabuhan Bakauheni dengan mengendarai sepeda motor merk suzuki Satria FU Nopol 3112 EJ warna biru kombinasi hitam milik saksi Deky. Sesampainya di dermaga III Pelabuhan Bakauheni, saksi deky dan saksi Riza melihat saksi Anisa sedang menjual kopi kepada para penumpang, lalu para terdakwa menghampiri saksi Anisa dan mengajaknya pergi. Setelah saksi Anisa bersedia, kemudian saksi Anisa berboncengan dengan mereka dengan posisi saksi Anisa berada dibelakang, saksi Riza berada di tengah dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah saksi Deky. Kemudian ketika melintas di SPBU Bakauheni saksi Deky dan saksi Riza mengajak Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang pada saat itu sedang minum tuak untuk mengikuti para terdakwa dengan teriakan “ woi, ke lapangan woi” lalu Terdakwa I, II, dan III mengikuti saksi Deky dan saksi Riza dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol BE 4228 DC warna merah kombinasi putih milik Terdakwa I menuju kearah lapangan bola mess ASDP Bakauheni. Sesampainya di lapangan, sekira jam 01.00 Wib, saksi Deky, saksi Riza, saksi Anisa, dan para Terdakwa turun dari sepeda motor lalu duduk di bawah dengan posisi berputar, dimana saksi Riza duduk disamping kiri saksi Anisa, terdakwa I disamping kanan saksi Anisa dan Terkawa II didepan saksi Anisa. Setelah mengobrol sebentar, saksi Riza memeluk dan mencium pipi sebelah kanan dan bibir saksi Anisa, pada saat itu saksi Anisa mencoba berontak namun saksi Riza langsung membaringkan saksi Anisa. Setelah itu Terdakwa I memegangi kaki kiri dan melepaskan celana saksi Anisa sampai terlepas, Terdakwa III memegangi kaki kanan saksi Anisa, Terdakwa I memegangi tangan kiri saksi Anisa, terdakwa II memegangi kepala dan menutup mata saksi Anisa, kemudian Terdkwa III menurunkan celana yang dipakainya sebatas lutut dan mengambil posisi jongkok tepat dikemaluan saksi Anisa kemudian terdakwa III memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa lalu saksi Denny mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur selama sepuluh detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa. Pada saat itu Riza menutup mata saksi Anisa menggunakan tangan kanan dan terdakwa I menutup mulut saksi Anisa menggunakan tangan kanan tangan kirinya memegang tangan kiri saksi Anisa, sedangkan saksi Deky duduk disebelah kanan saksi Anisa sambil memgang tangan saksi Anisa dan tangan saksi Deky menaikkan kaos yang dipakai saksi Anisa sampai kebatas dada dan menaikkan BH milik saksi Anisa hingga payudara saksi Anisa terlihat lalu tangan kiri saksi Deky meremas-remas payudara saksi Anisa;
Kemudian setelah terdakwa III selesai menyetubuhi saksi Anisa, saksi Deky langsung berdiri sambil menurunkan celana lalu mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan sakis Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan sakis Anisa, sedangkan Terdakwa III bergantian memegang tangan kiri saksi Anisa. Setelah saksi Deky selesai, saksi Riza mengambil posisi jongkok di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkan kemaluannya selama 3 (tiga) menit lalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Anisa, dan saksi Deky mengantikan posisi saksi Riza untuk menutup mata saksi Anisa. Setelah saksi Riza selesai kemudian terdakwa II langsung mengambil posisi jongkok lalu menurunkan celannya sebatas lutut di depan kemaluan saksi Anisa dan langsung memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Anisa kemudian mengoyang-goyangkankemaluannya selama 30 (tiga puluh) detik lalu mengeluarkan sperma di dalam kemlaun saksi Anisa, sedangkan terdakwa II memegang kepala saksi Anisa. Setelah terdakwa II selesai, Terdakwa I menurunkan celananya sebatas lutu di depan kemaluan saksi dan langsung memasukkan kemalunnya kedalam kemaluan saksi Anisa dan mendorong kemaluannya dengan gerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali lalu mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Anisa, dan ketika Terdkawa I melakukan hal tersebut ada orang yang melintas kemudian Terdakwa I langsung meghentikan kegiatannya dan saksi Anisa langsung memakai pakaiannya;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.Bob Bazar, SKM Nomor: 007/VER/RSU/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Dr. Dian Wijayanti pada pemeriksaan luar: Selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada selaput dara dengan arah pukul satu koma pukul enam koma pukul tujuh koma pukul sebelas, terdapat luka lecet dan kemerahan pada bibir vagina bagian bawah. Kesimpulan selaput dara tidak utuh diduga akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari yang didakwakan terhadap terdakwa dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2)UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ““yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melaklukan persetubuhan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan menurut hemat Majelis kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi Anisa;
Terdakwa I dan II berbelit-belit dalam persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
- Adanya Perdamaian
- Terdakwa III mengakui terus terang
- Terdakwa III menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara (pasal 222 ayat (1) KUHAP) ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2)UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
----------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------
Menyatakan terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI dan terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA SEBAGAI ORANG YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I EGO SAPUTRA Als EDO Bin ADIL HUSIN, terdakwa II BAGUS AFRI SETIAWAN Bin HMAD YANI karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun terdakwa III DENNY CANDRA IRAWAN Bin CECEP IRAWA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana dalam warna putih bagian depan bertuliskan LOVE;
1 (satu) helai BH warna putih;
1 (satu) helai baju kaos warna putih di bagian depan ada tulisan MONSTER ENERGY;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna merah merk MANDALAY;
(Dikembalikan kepada saksi Anisa Putri)
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 4228 DC beserta STNK an.Roni Indo;
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Bagus Afri Setiawan Bin Ahmad Yani)
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nopol BE 3112 DC beserta STNK an.Syahrial;
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui terpidana Deky Sadewo, berkas terpisah)
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014, oleh kami : DICKY WAHYUDI SUSANTO, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD HIBRIAN, SH., dan HAPPY TRY SULISTIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin 6 Januari 2014 oleh DICKY WAHYUDI SUSANTO, SH Hakim Ketua Majelis tersebut, dibantu oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh : SUYATNO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda serta dihadiri PUTRI WULAN WIGANTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda, Penasihat Hukum terdakwa dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota tsb : MUHAMMAD HIBRIAN, SH HAPPY TRY SULISTIYONO, SH | Ketua Majelis tsb, DICKY WAHYUDI SUSANTO, SH Panitera Pengganti tsb, SUYATNO |