220/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH
1. Menyatakan Terdakwa NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3.500(tiga ribu lima ratus) butir Carnophen (Zenith); - 3 (tiga) tas plastic kresek warna hitam; - 1 (satu) karung pupuk urea warna putih; - 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
---------Nama lengkap :NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH;----
----------Tempat lahir : Marabahan;--------------------------------------------------------
---------Umur/tanggal lahir : 43 tahun/26Maret 1972;----------------------------------------
---------Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
---------Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
---------Tempat tinggal : Jl. Kamboja No. 26, RT. 22/RW. 03, Kec.Marabahan,
KabupatenBarito Kuala;-----------------------------------------
---------Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
---------Pekerjaan :Swasta;---------------------------------------------------------------
---------Pendidikan : SMA;------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan sekarang;------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa , tanggal 29September 2015, pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana Dakwaan kami dan melanggar dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
3.500(tiga ribu lima ratus) butir Carnophen (Zenith);---------------------------------
3 (tiga) tas plastic kresekwarnahitam;---------------------------------------------------
1 (satu) karungpupuk urea warnaputih;-------------------------------------------------
1 (satu) unit handphonemerk NOKIA warnahitamputih;---------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkansupaya terdakwa NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);----------------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang menyatakan mohon keringanan, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;---
---------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-125/Q.3.19/Euh.2/2015, tanggal 29 September 2015 sebagai berikut:---------------------------------------------------
---------Bahwaterdakwa NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH pada hari Rabu, tanggal 15Juli 2015 sekitar pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003,Kel. Marabahan, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Marabahan, dengansengajamemproduksiataumengerdarkansediaanfarmasidan/ataualatkesehatan yang tidakmemilikiizinedar. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi Subakir dan saksi Arkani masing-masing adalah anggota kepolisian Polsek Marabahan yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dan mendapati sebuah karung pupuk urea warna putih disamping rumah terdakwa dan setelah dibuka terdapat 35 Box atau 3500 (tiga ribu lima ratus) butir pil jenis Carnophen/Zenith dan karena terdakwa merasa bersalah akhirnya terdakwa mengakuinya dan ketika ditanya perihal ijin dari penjualan obat-obat carnophen/zenith tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Marabahan guna proses hokum lebih lanjut.------------------
---------Bahwa benar terdakwa mendapatkan Obat Carnophen/Zenith tersebut dengan cara membeli di pasar cempaka Banjarmasin dengan hargaRp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu Rupiah) perbox dan dijual kembali oleh terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan hargaRp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping atau Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) per box;-------------
---------Bahwa Obat Carnophen/Zenith yang dibuat olehPT.Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan R.I No.HK.000.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;---------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;-------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI SUBAKIR Bin SIMIN:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015 sekitarpukul 06.30 wita, bertempat di Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003, Kel. Marabahan, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya telah saksi Subakir dan saksi Arkani mendapat informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan obat Carnophen untuk selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dengan mendatangi rumah terdakwa bertempat di Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003, Kel. Marabahan;--------------------------------------------------------------
Bahwapada waktu terdakwa ditangkap awalnya tidak mengakui, setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi selaku petugas dari Polsek Barito Kuala, maka akhirnya ditemukan 3.500 (tiga ribu lima ratus) obat jenis Carnophen di sebelah atau disamping rumah terdakwa;----------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan atau setelah dibuka didalam 1 (satu) karung pupuk urea warna putih ditemukan 3 (tiga) tas plastik kresek warna hitam yang berisi 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir Carnophen;--------------------
Bahwa akhirnya terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir Carnophen tersebut, terdakwa mengaku carnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di pasar cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu Rupiah) perbox berisi 100 (seratus) butir dan rencananya oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan hargaRp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping atau 10 (sepuluh) butir dan kalau perbox terdakwa menjual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah);------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna hitam, ketika ditanya mengenai kepemilikkannya, terdakwa mengakui handphone tersebut adalah miliknya yang telah digunakan untuk melakukan transaksi obat carnophen;---
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
SAKSI ARKANI Bin MUHDI:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 06.30 wita, bertempat di Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003, Kel. Marabahan, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophenterdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi ARKANI dan saksi SUBAKIR,karena sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan obat Carnophen untuk selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dengan mendatangi rumah terdakwa bertempat di Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003, Kel. Marabahan;----------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap awalnya tidak mengakui, setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi selaku petugas dari Polsek Barito Kuala, maka akhirnya ditemukan 3.500 (tiga ribu lima ratus) obat jenis Carnophen di sebelah atau disamping rumah terdakwa;----------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan atau setelah dibuka didalam 1 (satu) karung pupuk urea warna putih ditemukan 3 (tiga) tas plastik kresek warna hitam yang berisi 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir Carnophen;--------------------
Bahwa akhirnya terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir Carnophen tersebut, terdakwa mengaku carnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di pasar cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu Rupiah) perbox berisi 100 (seratus) butir dan rencananya oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping atau 10 (sepuluh) butir dan kalau perbox terdakwa menjual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah);------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna hitam, ketika ditanya mengenai kepemilikkannya, terdakwa mengakui handphone tersebut adalah miliknya yang telah digunakan untuk melakukan transaksi obat carnophen;---
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
----------Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan keterangan dari saksi ahli yang bernama SALWATI, S.SI, Apt. Binti THAHER AMIN sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena kedapatan mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen (Zenith) di Kel Lepasan, RT. 12, Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala;-----------------
Bahwa Carnophen (Zenith) termasuk kategori golongan obat keras dan sejak tahun 2009 sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah;-------------------------------
Bahwa apabila berlebihan mengkonsumsi Carnophen, maka sesorang akan mengalami pusing, muntah, halusinasi dan dapat mempengaruhi gangguan sintem syaraf pusat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kalau menjual obat jenis Carnophen termasuk melanggar UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan Pasal 197, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya;----------------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :------------
3.500(tiga ribu lima ratus) butir Carnophen (Zenith);---------------------------------
3 (tiga) tas plastic kresekwarnahitam;---------------------------------------------------
1 (satu) karungpupuk urea warnaputih;-------------------------------------------------
1 (satu) unit handphonemerk NOKIA warnahitamputih;---------------------------
Adapun barang bukti tersebut di atas telah disita berdasarkan Penetapan No. 204/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tertanggal 22Juli 2015;-----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen;----------------------------------
Bahwa kalau ada orang yang menginginkan, terdakwa menyediakan;---------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 06.30 wita, bertempat di Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003, Kel. Marabahan, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui carnophen sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di pasar cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu Rupiah) perbox berisi 100 (seratus) butir dan rencananya oleh terdakwa akan dijual kembali oleh terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping atau 10 (sepuluh) butir dan perbox terdakwa menjualnya dengan hargaRp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) isi 100 (seratus) butir;------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi ARKANI dan saksi SUBAKIR yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Barito Kuala, ditemukan 3.500 (tiga ribu lima ratus) obat jenis Carnophen di sebelah atau disamping rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan didalam 1 (satu) karung pupuk urea warna putih maka ditemukanlah 3 (tiga) tas plastik kresek warna hitam yang berisi 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir Carnophen tersebut;----
Bahwa terdakwa baru pertama kali membeli carnophen dari Banjarmasin dengan jumlah banyak. Adapun terdakwa memperoleh uang untuk membeli carnophen tersebut dengan cara mengadaikan BPKB sepeda motor milik terdakwa tanpa sepengetahuan istri atau keluarga terdakwa;--------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa hanya membeli perkeping isi 10 (sepuluh) butir apabila ada yang membutuhkan atau yang mau membeli sebelum ditangkap oleh Polisi Polsek Marabahan;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu menjual obat tersebut dilarang;------------------------------------
Bahwa terdakwa sendiri tidak pernah mengkonsumsi obat tersebut karena takut mabuk;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai toko untuk menjual obat-obat yang lain selain Carnophen;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya menjual Carnophen saja;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual Carnophen tidak ada izinnya;-----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 06.30 wita, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Marabahan di rumahnya Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003, Kel. Marabahan, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, karena ada informasi terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen;------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu terdakwa ditangkap awalnya tidak mengakui, setelah dilakukan penggeledahan oleh para saksi selaku petugas dari Polsek Marabahan, maka akhirnya ditemukan 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen di samping rumah terdakwa yang dimasukan oleh terdakwa didalam 1 (satu) karung pupuk urea warna putih dan dibungkus didalam 3 (tiga) tas plastik kresek warna hitam;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa meletakkan obat carnophen disebelah rumah terdakwa, dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa agar tidak diketahui orang;----------------
Bahwa benar akhirnya terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengaku kalau menjual obat jenis Carnophen kepada masyarakat sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empatpuluhribu Rupiah) perkeping atau 10 (sepuluh) butir dan perbox terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) isi 100 (seratus) butir;----
Bahwa benar di rumah terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus menjual obat, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja;--------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua barang buktinya;----------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melanggar pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;-----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwa benar padahariRabu, tanggal 15 Juli 2015 sekitarpukul 06.30 wita, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Marabahan di rumahnya Jl. Kamboja No. 26 RT. 022/RW.003, Kel. Marabahan, KecamatanMarabahan, Kabupaten Barito Kuala, karena ada informasi terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen, pada waktu terdakwa ditangkap awalnya tidak mengakui, setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi selaku petugas dari Polsek Marabahan, maka akhirnya ditemukan 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen di samping rumah terdakwa yang dimasukan oleh terdakwa didalam 1 (satu) karung pupuk urea warna putih dan dibungkus didalam 3 (tiga) tas plastik kresek warna hitam, terdakwa sengaja meletakkan barang tersebut di tempat yang dimaksud agar tidak diketahui orang, akhirnya terdakwa mengakui obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya dan terdakwa telah mengaku kalau menjual obat jenis Carnophen kepada warga masyarakat sekitar rumah terdakwa dengan hargaRp. 40.000,- (empatpuluhribu Rupiah) perkepingatau 10 (sepuluh) butirdanperboxterdakwamenjualnyadenganhargaRp. 400.000,- (empatratusribu Rupiah) isi 100 (seratus) butir dan ternyata terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus untuk menjual obat di rumahnya, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja, dan ternyata terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya, sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan telah memenuhi unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar dikemudian hari apabila terdakwa telah keluar dari tahanan dapat diterima masyarakat lebih baik dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :--------------------------------
3.500(tiga ribu lima ratus) butir Carnophen (Zenith);---------------------------------
3 (tiga) tas plastic kresek warna hitam;---------------------------------------------------
1 (satu) karung pupuk urea warna putih;-------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam putih;---------------------------
Adapun barang bukti berupa 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disita dari terdakwa, karena obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut hak izin edarnya, dan1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam putih yang merupakan alat komunikasi untuk melakukan transaksi obat tersebut, maka harus dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;-------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURUL ANWAR Als NUAR Bin (Alm) H. HADERI BASYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (satu) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
3.500(tiga ribu lima ratus) butir Carnophen (Zenith);---------------------------------
3 (tiga) tas plastic kresek warna hitam;---------------------------------------------------
1 (satu) karung pupuk urea warna putih;-------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam putih;---------------------------
--------Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);----------------------------------------------------------
---------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari :SELASA, tanggal : 06 Oktober 2015, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan M. IKHSAN RIYADI F., S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh :MALTER SIRAIT, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh RIZKI PURBO NUGROHO, SH., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
R. HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H., M.H. Panitera Pengganti,
ttd
MALTER SIRAIT, S.H.