14 K/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ir. Sutami Komp Parangloe Indah Blok Ni/7 Bulu Rokeng, Biringkanaya
Defendants / Respondents (1)
Responding side
KABUL
PUTUSAN
Nomor 14 K/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TIRAN INDONESIA, berkedudukan di Jalan Andi P. Pettarani Rk. Diamond No. 40, Kota Makassar, diwakili Dr. Ir. H. AMRAN SULAIMAN, MP. kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur Utama PT. Tiran Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MURLIANTO, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum MURLIANTO & PARTNERS, berkantor di Jalan Tentara Pelajar No. 169 B, Kota Makassar dan Gedung Kantor RSI Faisal, Jalan Faisal Raya No. 1, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2012.
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat II Intervensi 1;
melawan:
PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI, berkedudukan di Kompleks Roxy Mas Blok E.1 No. 42, Jl. K.H. Hasyim Ashari 125, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diwakili oleh Tuan AMIR, kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur Utama, berlamat di Apartemen Slipi Tower 1, Unit 20-E, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
WENCESLAUS LA RANGKA, SH.
Dra. SUNARSIH LA RANGKA, SH.MH.
ABIMANYU SM SOEHARTO, SH.MH.
Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada kantor Advokat WENCESLAUS LA RANGKA & Partners, berkantor di Jl. Tiga Putra No. 119 Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juni 2011.
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
Dan :
BUPATI KONAWE UTARA, berkedudukan di Jalan Poros, Kelurahan Andonia, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ABDUL RAZAK NABA, SH. kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Pengacara Razak Law Offices, berkantor di Jl. Manunggal Kompleks Perumahan BTN Wirabuana Indah Blok L.2, No.41 Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 181/766/2011 tanggal 29 Juli 2011;
PT. INDRA BAKTI MUSTIKA, berkedudukan di Green Garden Blok O-2/1 RT. 009/Rw. 010 Kedoya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, diwakili oleh : CHRISTOPHER SUMASTO TJIA, kewarganegaraan Indonesia, selaku Direktur Utama PT. Indra Bakti Mustika, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Rosmin Salim, SE. kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Staf pada PT. Indra Bakti Mustika.
Abdul Razak Naba, SH. kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan advokat, pada Kantor Pengacara Razak Law office di Jl. Manunggal Kompleks BTN Wirabuana Indah Blok I.2 No, 41 Telp. 3192698 Kota Kendari ;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27 September 2011.
Turut Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi 2;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat II Intervensi 1 dan Turut Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/ Tergugat, Tergugat II Intervensi 2 di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. OBYEK GUGATAN
Bahwa Obyek Gugatan adalah SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA Nomor 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 Tentang PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031), selanjutnya disebut: (OBYEK SENGKETA), dengan data sebagai berikut:
Komoditas : Bijih Nikel
Kecamatan : Langgikima
Kabupaten : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031
Luas : 1.285 Ha.
II. DASAR-DASAR DAN ALASAN-ALASAN GUGATAN :
Bahwa SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA Nomor: 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tersebut (“Obyek Sengketa”) tersebut di atas dapat disimpulkan telah memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1986 tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA, yang bersifat konkrit, individual dan final serta berakibat hukum terhadap PENGGUGAT.
Bahwa keberadaan OBYEK SENGKETA tersebut di atas diketahui oleh PENGGUGAT pada tanggal 11 Juni 2011 berdasarkan informasi dari pegawai PENGGUGAT yang bernama AGUS SUYADI yang diperoleh dari JATI MULYANTO, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Wilayah pada Kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, berkedudukan di Jl. Prof. Dr. Supomo No. 10, Jakarta Selatan, sedangkan gugatan PENGGUGAT didaftarkan di Kepaniteraan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) KENDARI pada tanggal 20 Juni 2011, yang berarti dalam tenggang waktu sekitar 10 (sepuluh) hari setelah diketahui oleh PENGGUGAT.
Bahwa penerbitan OBYEK SENGKETA oleh TERGUGAT tersebut merupakan tindakan TERGUGAT selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan pula dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, sehingga sesuai ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI berwenang untuk memeriksa dan memutus serta menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo.
III. DUDUK PERKARA :
Bahwa PENGGUGAT adalah sebuah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan bidang usaha yang tercantum
dalam Akta Pendirian Nomor: 25 tanggal 9 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Ratna Komala Komar, SH, Notaris di Jakarta jo Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 14 Mei 2010 yang dibuat di hadapan R. Johanes Sarwono, SH, Notaris di Jakarta, dengan akta mana, Anggaran Dasar PENGGUGAT diubah sehingga sesuai dengan bunyi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS (Bukti P-1 dan Bukti P-2).
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2006, pada waktu belum terjadi pemekaran, PENGGUGAT memperoleh hak Kuasa Pertambangan di area yang tercantum dalam OBYEK GUGATAN, berdasarkan SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE No. 596 Tahun 2006 Tentang PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN EKSPLORASI (KW 06 DES ER 031), dengan data sebagai berikut:
Bahan Galian : Bijih Nikel
Kecamatan : Langgikima
Kabupaten : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031
Luas : 1.285 Ha
(Bukti P-3)
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2009, setelah terjadinya pemekaran, Pejabat BUPATI KONAWE UTARA juga menerbitkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 401 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031), dengan data sebagai berikut:
Komoditas : Bijih Nikel
Kecamatan : Langgikima
Kabupaten : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031
Luas : 1.285 Ha
(Bukti P-4)
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2011, tanpa terlebih dahulu melakukan upaya penyelesaian masalah tumpang tindih wilayah antara pihak-pihak yang memiliki area yang tumpang tindih, serta tanpa memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk membela diri, secara tiba-tiba TERGUGAT, dalam kedudukannya saat itu BUKAN sebagai BUPATI DEFENITIP, menerbitkan OBYEK GUGATAN, yang isinya membatalkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 401 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031), dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam Obyek Gugatan sebagai berikut:
Berdasarkan Hasil Evaluasi menunjukkan bahwa IUP Eksplorasi PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031) tumpang tindih dengan IUP EKSPLORASI PT. TIRAN INDONESIA (KW 08 MEP 006) dan IUP EKSPLORASI PT. INDRABAKTI MUSTIKA (KW 07 OKP 007);
Lalai dalam memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP EKSPLORASI;
Bahwa OBYEK GUGATAN yang diterbitkan oleh TERGUGAT tersebut sangat merugikan PENGGUGAT karena:
PENGGUGAT adalah pihak yang lebih dahulu memperoleh KUASA PERTAMBANGAN (KP) dari BUPATI DEFENITIP dan juga telah memperoleh IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) di wilayah yang disebutkan dalam OBYEK GUGATAN;
PENGGUGAT tidak diberi kesempatan untuk membela diri.
Bahwa Pasal 119 huruf a, b dan c Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA berbunyi:
“IUP dan IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
Huruf ‘a” : apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.
Huruf “b” : apabila pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini atau
Huruf “c” : pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit, ...” (Bukti P-5).
Bahwa Pasal 119 Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa yang diberi kewenangan untuk mencabut adalah BUPATI DEFENITIP dan BUKAN Pejabat Bupati, sehingga tindakan TERGUGAT adalah bertentangan dengan PERATURAN DASAR sebagaimana dimaksud dalam PENJELASAN Pasal 53 ayat (2) huruf 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. (Bukti P-6);
Bahwa selain itu, tindakan TERGUGAT dalam menerbitkan OBYEK GUGATAN juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersifat prosedural formal, yang tidak perlu dibuktikan lagi karena sudah menjadi pengetahuan umum, karena tidak memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk membela diri, sebagaimana dimaksud dalam PENJELASAN Pasal 53 ayat (2) Angka 1 UNDANG-UNDANG No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. (Bukti P-7);
Bahwa tindakan TERGUGAT menerbitkan OBYEK GUGATAN adalah juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertambangan No. 1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003, yang jelas mengatur bahwa pihak yang telah lebih dahulu memenuhi syarat dan telah memperoleh izin yang harus dilindungi (First Come First Served); (Bukti P-8);
Bahwa selain itu, tindakan TERGUGAT juga bertentangan dengan AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK antara lain:
Azas Kecermatan :
Bahwa TERGUGAT tidak teliti dan tidak cermat dalam mempertimbangkan hak-hak PENGGUGAT yang telah diberikan lebih dahulu berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
Azas Kepastian Hukum :
Bahwa TERGUGAT mencabut hak PENGGUGAT yang diperoleh dari BUPATI DEFENITIP pada waktu wilayah tersebut seluruhnya berada dalam wilayah KABUPATEN KONAWE.
Azas Keseimbangan
Bahwa TERGUGAT telah bertindak tidak obyektif dan berpihak karena hanya mencabut hak PENGGUGAT;
Bahwa dengan demikian, maka OBYEK SENGKETA a quo sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang untuk dinyatakan batal atau dinyatakan tidak sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua.
PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN :
Bahwa karena OBYEK GUGATAN adalah bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta juga bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik serta merugikan PENGGUGAT, maka adalah berdasar hukum jika PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara a quo untuk menunda berlakunya OBYEK SENGKETA sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
MAKA, berdasarkan uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada MAJELIS HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo, menjatuhkan putusan dengan AMAR sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN :
Menerbitkan penetapan yang isinya memerintahkan TERGUGAT untuk menunda berlakunya SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA Nomor : 69 Tahun 2011 tanggal 23 Marte 2011 Tentang PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031), sampai putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menyatakan tindakan TERGUGAT menerbitkan SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA Nomor : 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI, dengan data sebagai berikut :
Komoditas : Bijih Nikel
Kecamatan : Langgikima
Kabupaten : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031
Luas : 1.285 Ha
adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Pasal 119 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA jo PENJELASAN Pasal 53 ayat (2) huruf 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA;
Ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural formal tentang pembelaan diri jo PENJELASAN Tentang Pasal 53 ayat (2) Angka 1 UNDANG-UNDANG No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Peraturan Menteri Pertambangan No. 1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003.
Azas Kecermatan,
Azas Kepastian Hukum,
Azas Keseimbangan.
Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA Nomor : 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 Tentang PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031), dengan data sebagai berikut:
Komoditas : Bijih Nikel
Kecamatan : Langgikima
Kabupaten : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031
Luas : 1.285 Ha
Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA Nomor : 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 Tentang PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031), dengan data sebagai berikut:
Komoditas : Bijih Nikel
Kecamatan : Langgikima
Kabupaten : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031
Luas : 1.285 Ha
Menyatakan SAH dan TETAP BERLAKU, SURAT KEPUTUSAN BUPATI KONAWE UTARA Nomor : 401 Tahun 2009 tanggal 22 Desember 2009 Tentang PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) EKSPLORASI PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI dengan data sebagai berikut:
Komoditas : Bijih Nikel
Kecamatan : Langgikima
Kabupaten : Konawe Utara
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031
Luas : 1.285 Ha
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,
Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 13/G.TUN/2011/PTUN-KDI Tanggal 08 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Penundaan :
Menolak permohonan Penetapan Penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 69 Tahun 2011, Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Abadil Jayatama Sakti (KW 06 DES ER 031) yang diajukan oleh Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.20.311.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 69/B.TUN/2012/PT.TUN-MKS. Tanggal 16 Agustus 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 13/ G.TUN/2011/PTUN.Kdi. tanggal 8 Maret 2012, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031) dengan data sebagai berikut :
Komoditas : Biji Nikel.
Kecamatan : Langgikima.
Kabupaten : Konawe Utara
Propinsi : Sulawesi Tenggara.
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031.
Luas : 1.285 Ha
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031) dengan data sebagai berikut :
Komoditas : Biji Nikel.
Kecamatan : Langgikima.
Kabupaten : Konawe Utara
Propinsi : Sulawesi Tenggara.
Kode Wilayah : KW 06 DES ER 031.
Luas : 1.285 Ha
- Menghukum Tergugat/Terbanding, Tergugat II Intervensi 1/Terbanding dan Tergugat II Intervensi 2/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat II Intervensi 1 pada Tanggal 08 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Tergugat II Intervensi 1 dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 15 Oktober 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/G.TUN/2011/PTUN-KDI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tersebut 24 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada Tanggal 29 Oktober 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada Tanggal 29 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA
Bahwa Tergugat II Intervensi 1 mengajukan keberatan sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah salah penerapan hukumnya dan keliru secara hukum dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 13 sampai dengan halaman 14 karena :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam melakukan pertimbangan hukum telah keliru dan salah dalam penerapan hukumnya karena gugatan Penggugat diajukan oleh Penggugat karena adanya perbuatan Penggugat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemegang IUP sebagaimana yang diatur dalam bahwa Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menerangkan :
Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah;
Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak;
Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
Pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan;
Bea masuk dan bea cukai.
Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana pada ayat (2) terdiri atas :
Iuran tetap;
Iuran eksplorasi;
Iuran produksi dan;
Kompensasi data informasi.
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) terdiri atas :
Pajak daerah;
Retribusi daerah;
Pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa yang harus dicermati oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah adanya kelalaian oleh Penggugat dalam memenuhi kewajibannya kepada Negera hal tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan kesengajaan dengan didasari adanya perbuatan lalai sebagaimana dalam bukti P2 dan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari halaman 14 dalam perkara a quo.
Bahwa dalam fakta persidangan Judex Facti sebagaimana yang telah diuraikan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. : 13/G.TUN/2011/PTUN. Kdi tertanggal 8 Maret 2012 yang menyatakan :
Bahwa berdasarkan surat tersebut diatas (vide Bukti T-5, T-19, T-20, T-21 dan T-22), dihubungkan dengan bukti yang diajukan oleh Penggugat, Penggugat belum memenuhi kewajiban untuk menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga batas waktu tanggal 29 Juni 2010.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari berkesimpulan dalam putusannya No. : 13/G.TUN/2011/ PTUN. Kdi tertanggal 8 Maret 2012 sebagai berikut :
Bahwa Penggugat lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemegang IUP seperti membayar uang jaminan kesungguhan, membayar biaya pencadangan, iuran tetap eksplorasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Penggugat lalai dalam memenuhi kewajibannya seperti menyampaikan Laporan Kegiatan Triwulan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah akhir triwulan takwin secara berkala kepada Bupati Konawe Utara dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Penggugat lalai dalam mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan secara berjenjang dari Bupati/ Walikota, Gubernur sampai ke Menteri;
Bahwa Penggugat lalai dalam memenuhi kewajibannya seperti menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya selambat-lambatnyapada bulan November yang meliputi rencana tahun depan dan realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada Bupati Konawe Utara dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur.
Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana pengakuan keterangan saksi Penggugat bernama ALEXADER GIRI mengatakan bahwa PT. Abadil Jayatama Sakti tidak memiliki Surat Keputusan Persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, PT. Abadil Jayatama Sakti langsung memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Bupati Konawe.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 13/G.TUN/2011/ PTUN.Kdi tertanggal 8 Maret 2012 pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas jika dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 juncto 151 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa izin usaha pertambangan dapat dicabut oleh Bupati apabila pemegang izin usaha pertambangan lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga surat keputusan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat telah sesuai dengan Pasal 119 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
KEBERATAN KEDUA
Bahwa Tergugat II Intervensi 1 mengajukan keberatan sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah salah dalam penerapan hukumnya dan keliru secara hukum pertimbangan hukumnya pada halaman 14 sampai dengan halaman 19 karena :
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinnggi Tata Usaha Negara Makassar telah keliru dalam penerapan hukumnya karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak tumpang tindih dimana Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. TIRAN INDONESIA in casu Tergugat II Intervensi 1 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI in casu Penggugat, karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI in casu Penggugat sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Konawe Utara No. 69 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. ABADIL JAYATAMA SAKTI (KW 06 DES ER 031).
Bahwa menurut Pasal 7 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1603 K/401/MEM/2003 Tentang pedoman Pencadangan Wilayah Perlambangan, menerangkan bahwa :
Permohonan Pencadangan Wilayah pertambangan diajukan kepada Menteri atau Gubernur atau Bapati/ Walikota sesuai kewenangannya;
Pelaksanaan pelayanan Pencadangan Wilayah Pertambangan wajib menerapkan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan (first come first served).
Bahwa bahwa menurut Pasal 10 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1603 K/40/MEM/2001 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan, menerangkan bahwa :
Menteri atau Gubemur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memproses permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan hasil pengujian Wilayah pertambangan yang dimohon.
Dalam hal terjadi tumpang tindih dalam pencadangan wilayah antara Menteri atau Gubemur atau Bupati/Walikota, pemohon yang paling dulu diterima dan telah memenuhi persyaratan mempunyai hak proritas untuk diproses/diakui keabsahaanya berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas pada Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603 K/40/MEM/2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan telah jelas diatur sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan wilayah pertambangan (first come first served).
Bahwa menurut pendapat Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dalam perkara a quo Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan prioritas pertama untuk mendapatkan wilayah pertambangan (firsf come first served), karena berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Penggugat lalai dalam memenuhi beberapa kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Penggugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana lampiran lll dalam lzin Usaha Pertambangan Penggugat tersebut serta Penggugat tidak mempunyai Kuasa Pertambangan Pencadangan wilayah sehingga Penggugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 7 juncto Pasal 10 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1603 K/40/MEM/2003 Tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan dan ditemukan fakta-fakta hukum dilapangan bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan patok-patok batas antara Penggugat dengan Tergugat ll Intervensi 1 maupun Tergugat ll Intervensi 2 serta tidak dapat menunjukkan di lokasi obyek sengketa bahwa disana ada kegiatan pertambangan milik Penggugat.
Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana pengakuan dalam keterangan saksi Penggugat bernama ALEXADER GIRI mengatakan bahwa PT. Abadil Jayatama Sakti tidak memiliki Surat Keputusan Persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, PT. Abadil Jayatama Sakti langsung memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Bupati Konawe.
KEBERATAN KETIGA
Bahwa segala keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II Intervensi 1 dapatlah diterima dan dijadikan acuan dalam menolak gugatan dari Penggugat karena segala tindakan Tergugat II Intervensi 1 atas penerbitan Keputusan Tata Usaha Negera oleh Tergugat adalah telah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Azas Kecermatan dan Ketelitian dengan memperhatikan yaitu :
Asas Kecermatan (principle of carefullnes);
Asas kepastian Hukum (principle of legal secutity);
Asas larangan penyalagunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Asas larangan bertindak sewenang-wenang (het verbod van willekeur).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa Tergugat dalam mengambil keputusan menerbitkan Surat Keputusan obyek sengketa telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestur).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
- Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan Penggugat/Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan prioritas pertama untuk mendapatkan wilayah pertambangan (first come first served) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan jo. Pasal 7 dan Pasal 10 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1603 K/40/MEM/2003 tentang Pencadangan Wilayah Pertambangan, dan di lapangan tidak ditemukan kegiatan pertambangan milik Penggugat/Termohon Kasasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Tiran Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 69/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS Tanggal 16 Agustus 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 13/G.TUN/2011/PTUN-KDI, Tanggal 08 Maret 2012 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TIRAN INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 69/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS Tanggal 16 Agustus 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 13/ G.TUN/2011/PTUN-KDI, Tanggal 08 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI,
Dalam Penundaan :
Menolak permohonan Penetapan Penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 69 Tahun 2011, Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Abadil Jayatama Sakti (KW 06 DES ER 031) yang diajukan oleh Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 03 April 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak .
Anggota Majelis: Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH., M.Hum.
Biaya-biaya :
Meterai ……………..… Rp. 6.000,-
Redaksi ………...........… Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi......... Rp. 489.000,-
Jumlah …....................… Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000574