96 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Applicant (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.IWAN FALES, 2.JOHAN WACHYUDI, 3.FIKI ANDRIYANSYAH, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 96 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
IWAN FALES;
JOHAN WACHYUDI;
FIKI ANDRIYANSYAH, ketiganya bertempat tinggal di Jalan Halmahera Blok DD-04, Kawasan Industri MM 2100, Cibitung, Bekasi, ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.DIDIK S., 2.M.Shihabudin, keduanya adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT.Nusahadi Citraharmonis dan 3.Sunarto,SH., 4.Aji., 5.Rudol,SH., 6.Suparno,SH., 6.Ciptadi,SH., semuanya adalah Pimpinan Cabang dan Biro Bidang Pembelaan Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kabupaten/ Kota Bekasi, beralamat Jalan Yapink Putra No.11 Tambun Selatan, Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juni 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT.NUSAHADI CITRAHARMONIS, berkedudukan di Jalan Halmahera Blok DD-04 MM2100, Industrial Estate Cibitung, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Maulani R.Siburian,SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Kantor Hukum PAMUNGKAS & PARTNERS, beralamat di Plaza Marein, Lantai 11, Suite A, Sudirman Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 76-78 Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Januari 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
OBYEK GUGATAN:
Bahwa yang menjadi obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah Anjuran Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi Nomor 567/506/HI-Syaker/II/2012, tanggal 28 Februari 2012 antara karyawan (Iwan Fales dan kawan-kawan) sebanyak 3 orang dengan PT.Nusahadi Citraharmonis tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
ADAPUN DUDUK PERKARA SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Penggugat telah menjalin hubungan kerja dengan Tergugat dengan kronologis sebagai berikut:
| NO | NAMA | PEKERJAAN | MASAKERJA |
| 1. | Johan Wachyudi | - QC | Kontrak I: 01 Agustus 2008 s/d 01 Agt 2009 |
| - QC | Kontrak II: 02 Agustus 2009 s/d 02 Agt 2010 | ||
| - QC | Kontrak III: 02 September 2010 s/d 02 September 2011 | ||
| 2. | Iwan Fales | - Press | Kontrak I: 18 Agustus 2008 s/d 13 Februari 2009 |
| - Press | Kontrak II: 20 April 2009 s/d 19 April 2010 | ||
| - Press | Kontrak III: 19 April 2010 s/d 19 April 2011 | ||
| 3. | Fiki Andriyansyah | - QC | Kontrak I: 28 Juni 2010 s/d 28 Juni 2011 |
Bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan baik Iwan Fales maupun Fiki Andriyansyah di bagian QC dan Johan Wachyudi yang bekerja di bagian Press merupakan pekerjaan tetap, bukan pekerjaan yang bersifat musiman, bukan pekerjaan produk baru/ percobaan, jangka waktunya tidak tertentu dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan sejak berdirinya perusahaan hingga saat ini;
Bahwa berdasarkan kronologis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagaimana tersebut di atas, Perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa (kutipan):
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan;
Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Perjanjian tersebut juga bertentangan dengan Kepmenaker Nomor Kep 100/ Men/VI/2004 tentang Ketententuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bab II sampai dengan Bab IV;
Bahwa Penggugat selama melakukan pekerjaan tidak pernah diberikan salinan copy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 54 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang - kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta Pekerja/ Buruh dan Pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja;
Bahwa perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah didaftarkan ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi;
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
Bahwa Penggugat telah diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Tergugat dengan alasan habis kontrak dimana Sdr.Iwan Pales terhitung tanggal 19 April 2011, Sdr.Johan Wachyudi terhitung 25 Agustus 2011 dan Sdr.Fiki Andriansyah terhitung 27 Juni 2011;
Bahwa para Penggugat belum diberikan hak cutinya;
Bahwa tanggal 20 April 2011, 28 April 2011 dan 19 Mei 2011 PUK SPAMK FSPMI PT.Nusahadi Citraharmonis menyampaikan surat ke manajemen untuk perundingan bipartit tentang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut di atas;
Bahwa pada tanggal 22 November 2011, 19 Desember 2011 dan tanggal 18 Januari 2012 telah diadakan sidang Mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bekasi tentang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut di atas;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Anjuran (terlampir);
Bahwa berkenaan dengan surat anjuran tersebut Penggugat memberikan jawaban menolak keras terhadap anjuran tersebut (terlampir);
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sudah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap), maka beralasan juga menurut hukum jika Penggugat mengajukan permohonan agar Tergugat membayar upah Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
Sdr.Johan Wachyudi:
Upah bulan September - Desember 2011 = Rp5.143.484,00;
Rp1.285.871,00 X 4
Upah bulan Januari - Mei 2012 Rp1.849.000,00 X 5 = Rp9.245.000,00;
Penggantian hak cuti 2011 12 hari X (Rp1.849.000,00: 22) = Rp1.008.545,00;
Total upah yang belum dibayar =Rp15.397.029,00;
Sdr.Iwan Fales:
Upah bulan April - Desember 2011 Rp1.285.871,00 X 9 =Rp11.572.839,00;
Upah bulan Januari-Mei 2012 Rp1.849.000,00 X 5 =Rp9.245.000,00;
Penggantian hak cuti 2011 12 hari X (Rp1.849.000: 22) =Rp1.008.545,00;
Total upah yang belum dibayar =Rp21.826.384,00;
Sdr.Fiki Andriyansyah:
Upah bulan Juni-Desember 2011 Rp1.285.871,00 X 6 =Rp7.715.226,00;
Upah bulan Januari - Mei 2011 Rp1.849.000,00 X 5 =Rp9.245.000,00;
Penggantian hak cuti 2011 12 hari X (Rp1.849.000,00: 22) =Rp1.008.545,00;
Total upah yang belum dibayar =Rp17.968.771,00;
Bahwa pada dasarnya Penggugat tetap berkeingingan bekerja kembali sebagai karyawan tetap (PKWTT) di Perusahaan Tergugat;
Bahwa karena gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang nyata dan kuat serta berdasarkan Pasal 180 HIR Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung agar berkenan memeriksa gugatan ini dan mohon putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan batal demi hukum;
Mewajibkan Tergugat untuk tetap membayar upah Penggugat sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai pekerja tetap (PKWTT);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) dan upaya kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mewajibkan Tergugat untuk membayar upah para Penggugat yang belum dibayarkan masing-masing sebesar:
Sdr.Johan Wachyudi : Rp15.397.029,00;
Sdr.Iwan Fales : Rp21.826.384,00;
Sdr.Fiki Andriyansyah : Rp17.968.771,00;
Total upah yang belum dibayarkan : Rp55.192.181,00;
(lima puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang semula disebut sebagai Tergugat dalam gugatan konvensi, untuk selanjutnya pada bagian dalam rekonvensi disebut sebagai "Penggugat Rekonvensi" atau "Nusahadi". Sedangkan para Penggugat dalam konvensi, untuk selanjutnya disebut sebagai "para Tergugat Rekonvensi", sehingga para Tergugat Rekonvensi adalah:
Tergugat Rekonvensi I: Sdr.Iwan Fales;
Tergugat Rekonvensi II: Sdr.Johan Wachyudi;
Tergugat Rekonvensi III: Sdr.Fiki Andriansyah;
Bahwa segala yang dikemukakan pada bagian konvensi merupakan bagian dari Rekonvensi sehingga mohon dianggap diulang selengkapnya;
Dengan ini Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap para Tergugat Rekonvensi, dengan dasar dan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa kronologi hubungan kerja yang pernah ada antara Penggugat Rekonvensi dengan Sdr.Iwan Fales/ Tergugat Rekonvensi I adalah sebagai berikut:
Sdr.Iwan Fales melamar bekerja di Nusahadi pada tanggal 28 Juli 2008 dan selanjutnya bekerja di Nusahadi sejak tanggal 19 Agustus 2008-18 Februari 2009 (6 bulan) sebagaimana Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu tanggal 15 Agustus 2008. Pada saat berakhirnya perjanjian, Nusahadi mengeluarkan Surat Keterangan Kerja No.019/Ref-NHCH/II/2009 tanggal 13 Februari 2009;
Bahwa 1 bulan kemudian (31 Maret 2009) Sdr.Iwan Fales melamar kembali bekerja di Nusahadi, kemudian menandatangani Surat Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu tanggal 18 April 2009 dengan jangka waktu kontrak selama 1 tahun sejak tanggal 20 April 2009-19 April 2010;
Karena adanya kebutuhan untuk menyelesaikan pekerjaan dari pihak ketiga dan karena Sdr.Iwan Fales menyetujuinya, maka perjanjian kerja Sdr.Iwan Fales diperpanjang kembali untuk jangka waktu 1 tahun (20 April 2010-19 April 2011), sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu tertanggal 19 April 2010;
Bahwa dengan demikian PKWT Sdr.Iwan Fales berakhir pada tanggal 19 April 2011;
Pada tanggal 19 April 2011, pihak Nusahadi menyampaikan kepada Sdr.Iwan Fales untuk penyelesaian kontrak kerjanya yang telah berakhir, namun Sdr.Iwan Fales tidak bersedia menerima gaji terakhirnya tanpa alasan yang jelas;
Selanjutnya FSPMI menyampaikan Surat No.026/PUK SPAMK FSPMI/ PT.NHCH/IV/2011 tanggal 20 April 2011 kepada manajemen Nusahadi perihal Perundingan Bipartite atas pemutusan hubungan kerja (PHK) Sdr.Iwan Fales. Menanggapi Surat tersebut, maka manajemen Nusahadi telah menyampaikan Surat Tanggapan No.05/NHCH/PUK-GA/2011 tanggal 29 April 2011 kepada FSPMI dimana dalam Surat Tanggapannya tersebut pihak manajemen Nusahadi menjelaskan bahwa pengakhiran kontrak kerja Sdr.Iwan Fales telah sesuai ketentuan Pasal 61 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana perjanjian kerja berakhir dikarenakan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
Bahwa kronologi hubungan kerja yang pernah ada antara Penggugat Rekonvensi dengan Sdr.Johan Wachyudi/ Tergugat Rekonvensi II adalah sebagai berikut:
Sdr.Johan Wachyudi melamar bekerja di Nusahadi pada tanggal 7 Juli 2008 dan diterima untuk bekerja di Nusahadi sejak tanggal 01 Agustus 2008-31 Juli 2009 (1 tahun) sebagaimana Perjanjian Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu tanggal 31 Juli 2008;
Berdasarkan hasil evaluasi kerja Sdr.Johan Wachyudi dan karena adanya
kebutuhan untuk memperpanjang hubungan kerja yang ada, maka para pihak telah menyepakati untuk memperpanjang perjanjian kerja dimaksud untuk waktu 1 tahun sejak tanggal 03 Agustus 2009-02 Agustus 2010 sebagaimana Perjanjian Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu tanggal 31 Juli 2009;Selanjutnya karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir pada tanggal 2
Agustus 2010, maka hubungan kerja berakhir dan Nusahadi mengeluarkan
Surat Keterangan Kerja No.087/Ref-NHCH/VIII/2010 tanggal 02 Agustus
2010;Selanjutnya 1 bulan kemudian Sdr.Johan Wachyudi melamar bekerja kembali di Nusahadi dan karena Nusahadi memerlukan tenagakerja tambahan untuk penyelesaian pekerjaan yang diterima pada waktu itu, maka para pihak menandatangani kembali perjanjian kerja untuk waktu tertentu tertanggal 01 September 2010. Perjanjian kerja berlaku satu tahun, untuk periode 02 September 2010 sampai dengan 01 September 2011. Perjanjian kerja tersebut merupakan perjanjian kerja baru sehingga terjadi pembaharuan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Dikarenakan jangka waktu perjanjian kerja berakhir pada tanggal 01
September 2011, bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2011 (26 Agustus 2011 - 4 September 2011), maka manajemen Nusahadi bermaksud menyelesaikan hak dan kewajiban terkait dengan Sdr.Johan Wachyudi pada hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri, yaitu tanggal 25 Agustus 2011, namun seluruh haknya pada bulan Agustus 2011 (sampai tanggal 31 Agustus 2011) telah dibayar dengan cara transfer pada tanggal 25 Agustus 2011 melalui Bank Permata, bersama dengan karyawan Nusahadi lainnya. Dengan demikian sisa hak atas upah yang harus dibayarkan pada waktu penyelesaian perjanjian kerja adalah upah untuk tanggal 1 September 2011 (1 hari) berikut dengan lembur, uang transport dan insentif yang belum dibayarkan, sesuai perincian sisa hak yang diuraikan pada butir 6 b, di bawah ini. Namun sampai dengan saat ini Sdr.Johan Wachyudi tidak bersedia menerima sisa haknya di atas tanpa alasan yang jelas;
Bahwa kronologi hubungan kerja yang pernah ada antara Penggugat Rekonvensi dengan Sdr.Fiki Andriyansyah adalah sebagai berikut:
Sdr.Fiki Andriyansyah melamar bekerja di Nusahadi pada tanggal 08 Juni 2010 dan diterima bekerja sejak 28 Juni 2010 sampai dengan 27 Juni 2011 (1 tahun) sebagaimana Perjanjian Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu tanggal 25 Juni 2010;
Pada waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja, Nusahadi bermaksud melakukan penyelesaian perjanjian kerja dengan membayarkan sisa haknya, namun Sdr.Fiki Andriyansyah tidak bersedia menerima sisa haknya tersebut tanpa alasan yang jelas;
Berdasarkan uraian di atas, hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi
dengan para Tergugat Rekonvensi berakhir dengan berakhirnya PKWT
sebagai berikut:Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi I tanggal 18 Maret 2009 dan perpanjangannya tertanggal 19 April 2010;
Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi II tanggal 1 September 2010;
Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi
III tanggal 25 Juni 2010;
Bahwa dari seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan para Tergugat Rekonvensi adalah karena berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan demikian, segala hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian juga berakhir pada tanggal berakhirnya perjanjian tersebut;
Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja dimaksud, hak para Tergugat Rekonvensi juga diperhitungkan sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja terkait, sehingga sisa hak para Tergugat Rekonvensi adalah:
Sdr.Iwan Fales:
Gaji Pokok (13 hari) = Rp927.589,00;
Sisa Lembur (15 Maret-19 April 2011) = Rp28.872,00;
Uang Transport (25 hari) = Rp187.500,00;
Insentif Shift II Malam (13 hari) = Rp52.000,00 +
Total = Rp1.195.961,00;
Sdr.Johan Wachyudi:
Gaji Pokok (1 hari) = Rp64.280,00;
Sisa Lembur = Rp138.958,00;
Uang Transport = Rp60.000,00;
Insentif Shift = Rp24.000,00 +
Total = Rp287.238,00;
Sdr.Fiki Andriyansyah:
Uang Transport (4 hari) = Rp30.000,00;
Insentif Shift (2 hari = Rp8.000,00 +
Total = Rp38.000,00;
Bahwa uraian di atas juga sesuai dengan Anjuran Disnaker Bekasi dan atas anjuran tersebut Penggugat telah memberikan tanggapan yang pada intinya menyetujui Anjuran dimaksud dan bersedia melaksanakannya;
Bahwa dari seluruh uraian di atas, total kewajiban Penggugat Rekonvensi sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja dengan para Tergugat Rekonvensi adalah sejumlah Rp1.521.699,00;
Berdasarkan hal itu maka patut dan berdasar bagi Majelis Hakim untuk menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan para Tergugat Rekonvensi berakhir karena berakhirnya waktu perjanjian kerja dengan waktu tertentu yang mendasari hubungan kerja para pihak;
Maka, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk memutus perkara aquo sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai berikut:
Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi I
tertanggal 18 April 2009 dan perpanjangannya tertanggal 19 April 2010;Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi II
tertanggal 1 September 2010;Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi
III tertanggal 25 Juni 2010;
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat
Rekonvensi (PT.Nusahadi Citraharmonis) dengan para Tergugat Rekonvensi
(Iwan Fales, Johan Wachyudi dan Fiki Andriansyah) berakhir karena
berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dengan perincian sebagai
berikut:
Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi I
(Iwan Fales), berakhir sejak 19 April 2011;Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi II
(Johan Wachyudi), berakhir sejak 1 September 2011;Perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi III
(Fiki Andryansyah), berakhir sejak 27 Juni 2011;
Menyatakan menurut hukum bahwa hak para Tergugat Rekonvensi yang harus dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu tersebut adalah:
Iwan Fales: Rp1.195.961,00;
Johan Wachyudi: Rp287.238,00;
Fiki Andriansyah: Rp38.000,00;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 51/G/2012/PHI/ PN.BDG., tanggal 22 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat oleh para Tergugat Rekonvensi/ para Penggugat Konvensi dengan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi telah memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat(1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah sah dan mengikat demi hukum dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentunya berakhir sesuai ketentuan Pasal 61 huruf b Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Menyatakan dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara para Penggugat dengan Tergugat, maka demi hukum putus hubungan kerja Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi Iwan Fales terhitung tanggal 19 April 2011, Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi Johan Wachyudi terhitung tanggal 01 September 2011, Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi Fiki Andriyansyah terhitung tanggal 27 Juni 2011;
Memerintahkan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi membayar hak-hak Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi seluruhnya sebesar Rp3.300.913,00 (tiga juta tiga ratus ribu sembilan ratus tiga belas rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat IWAN FALES sebesar Rp1.788.739,00;
Penggugat JOHAN WACHYUDI sebesar Rp880.696,00;
Penggugat FIKI ANDRIYANSYAH sebesar Rp631.478,00;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 22 November 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Juni 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 51/Kas/G/2012/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 5 Februari 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 11 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya sehingga seluruh pertimbangan dalam pokok perkara menjadi tidak tepat dan benar karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan musiman yang berdasarkan order/ pesanan hanya untuk pekerjaan tambahan, bukan untuk pekerjaan pokok atau proses produksi;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama jelas telah lalai atau setidak-tidaknya tidak cermat dan saksama dalam memeriksa, mengadili serta memberikan putusan perkara a quo karena jelas dan nyata diakui oleh Tergugat dan para saksi-saksi dari Tergugat PKWT tidak didaftarkan di Dinas Tenagakerja;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang beraku dimana PKWT tersebut para Pemohon Kasasi tidak diberikan salinan copy kontrak, sehingga PKWT tersebut berakibat batal demi hukum;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama jelas telah salah dalam pertimbangan hukumnya dimana pekerjaan yang dilakukan para Pemohon Kasasi adalah pekerja tetap dan merupakan bagian dari proses produksi sehingga tidak dapat digunakan sebagai obyek PKWT;
Bahwa dari keseluruhan dalil-dalil yang diuraikan di atas, pertimbangan hukum dari Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, terbukti secara sah dan menyakinkan dibuat tidak secara cermat dan saksama, yakni tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, dengan demikan guna tercapainya suatu kepastian hukum bagi Pemohon Kasasi/ Penggugat, putusan dimaksud sudah sepantasanya dibatalkan saja;
Bahwa dari keseluruhan dalil-dalil yang diuraikan di atas, pertimbangan hukum dari Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, terbukti secara sah dan menyakinkan dibuat tidak secara cermat dan saksama, yakni tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, diantaranya adalah:
Fakta dalam persidangan tidak dipertimbangkan yang merupakan pengakuan para saksi dari Termohon Kasasi dimana PKWT tidak didaftarkan di Dinas Tenagakerja;
Para Pemohon Kasasi tidak diberikan copy kontrak yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum;
Dengan demikan guna tercapainya suatu kepastian hukum bagi Pemohon Kasasi/ Penggugat, putusan tersebut sudah sepantasnya dibatalkan saja;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 19 Desember 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 11 Februari 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena dari bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan ternyata hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1, 3, 4, 5 dan 6 UU No.13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: 1.IWAN FALES, 2.JOHAN WACHYUDI, 3.FIKI ANDRIYANSYAH, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.IWAN FALES, 2.JOHAN WACHYUDI, 3.FIKI ANDRIYANSYAH, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH., dan H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.