8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL
KABUL
p u t u s a n
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI;
Tempat lahir : Purwokerto;
Umur/Tgl lahir : 48 Tahun / 04 September 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal : 1. Jl. Kresna RT.008/003, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kabupaten Tegal;
2. Jl. Tanjungsari III No. 26, Kelurahan Sumurboto, Banyumanik, Kabupaten Semarang;
3. Jl KH. Muhdi RT.01 RW20, Demangan, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta;
Pekerjaan : Manajer Area Yogyakarta PT. PLN (Persero) Distributor Jateng dan DIY (sejak tgl 22 Desember 2011 s/d. 27 Sept 2013);
Sekarang Engineer Construction Bidang Distribusi PT.PLN (Persero) kantor Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Yogyakarta, oleh:
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 5 Mei 2015, Nomor: PRINT-02/0.4.13/Ft.1/05/2015, sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Juni 2015 Nomor: 6/ Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk., sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Juli 2015 Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT. YYK., sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 7 September 2015 Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT. YYK., sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya:
Penasehat Hukumnya bernama KAMAL FIRDAUS, SH, Advokad, beralamat di Jl. Menur 459 B, Jeruk Legi, Banguntapan, Kabupaten Bantul, propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Mei 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 25 Mei 2015 di bawah register No. W.13.U1/20/Pid.Sus-TPK/V/2015. Namun dipersidangan berdasarkan surat Advokat Kamal Firdaus, SH tanggal Agustus 2015 yang diterima di persidangan tanggal 31 Agustus 2015, dengan berdasarkan surat dari Terdakwa kepada Advokat Kamal Firdaus, SH, kuasa khusus dimaksud dicabut oleh Terdakwa ;
Penasehat Hukumnya bernama MUH YUSRON RUSDIONO, SH, MSI, MIRZEN, SH, MULYADI, SHI, ketiganya Advokat dan GATRA PRATAMA, SH, Assisten Advokad, beralamat di Legal And Syariah Consulting, berkedudukan di Jl. Gilang 03 Baturetno Banguntapan Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 25 Juni 2015 di bawah register No. W.13.U1/28/Pid.Sus-TPK/VI/2015 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 15 Mei 2015 Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 15 Mei 2015 Nomor : 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Nanang Subuh Isnandi Als. Subuh Isnandi bin Moehail Mohamad Rusdi beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, pendapat Penuntut Umum atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, serta putusan sela atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 10 September 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti nomor I sampai dengan nomor XXXI dikembalikan kepada yang berhak/PT. PLN Area Yogyakarta melalui saksi Nursyamsu Hidayat;
Barang bukti nomor XXXII berupa uang sebesar Rp. 324.166.500,- (tiga ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan XXXIII berupa uang sebesar Rp.153.196.170,- (seratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah) dirampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis tertanggal 14 September 2015, serta pembelaan dari PENASEHAT HUKUM yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 14 September 2015, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Alias SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak) dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan itu;
Memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang paling berhak;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus dengan amar putusan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Alias SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging) dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan itu;
Memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang paling berhak;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa dan kami Penasihat Hukumnya mohon clemency atau keringanan hukuman;
ATAU
Apabila Majelis Hakim lagi-lagi berpendapat lain, Terdakwa dan kami Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) demi tegaknya Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 16 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan DUPLIK Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 16 September 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pledoi/pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDS-04/BNTUL/Ft.1/05/2015, tertanggal 15 Mei 2015, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDIAls. SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI sebagai Manajer Area Yogyakarta PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 2017.K/426/DIR/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Mutasi Jabatan dan selaku Pengguna Barang / Jasa berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor:069.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General Manajer PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, dan Surat Kuasa Nomor: 070.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 dari Ir Denny Pranoto. MM selaku General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, pada hari-hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari tahun 2012 sampai bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di Kantor Area Yogyakarta PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY di Jalan Gedongkuning Nomor 3 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq PT PLN (Persero), perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa menjabat sebagai Manager Area di Yogyakarta, pada bulan Januari 2012, pada saat itu, semua kantor PLN di Jawa-Bali akan dilaksanakan Program OPI (Operation Performance Improvement), yaitu program untuk meningkatkan kinerja Unit secara kontinu yang meliputi bidang pembangkitan, bidang transmisi dan bidang distribusi;
Untuk program bidang distribusi, PLN Area D.I.Y ditunjuk oleh PLN Pusat sebagai salah satu contoh OPI Distribusi Academy dan sebagai pelaksanaannya maka Terdakwa selaku Manager Area Yogyakarta membuat program OPI Distribusi Academy berupa:
Penguatan kehandalan pasokan listrik untuk daerah VVIP, antara lain keraton, jalan malioboro, bandara, kawasan bisnis Jl Adisucipto;
Program penurunan susut yaitu program mengamankan pendapatan dengan cara mengurani pencurian listrik;
Program meningkatkan pelayanan, antara lain perbaikan gedung-gedung yang sudah tidak layak, memperbanyak payment point (tempat pembayaran listrik);
Sebagai pelaksanaan dari program OPI Academy, maka Terdakwa dalam kapasitas sebagai Manager Area Yogyakarta menindaklanjuti dengan membuat program “Jogja A 1215”. Menurut Program “Jogja A1215” tersebut didalamnya terdapat program penataan gedung kantor dan penataan gudang dan AIL (Arsip Induk Langganan). Program tersebut diimplementasikan dengan cara melakukan rehabilitasi dan renovasi pada Kantor Area Yogyakarta, Gudang Sedayu, Rayon Sleman, Rayon Kalasan, Rayon Jogja Selatan, Rayon Wates, Rayon Bantul, Rayon Wonosari dan Rayon Sedayu, renovasi, outdoor, fisik gedung, interior, pengangkutan pemindahan gudang, dan mess Kaliurang serta rumah jabatan;
Dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi sebagaimana tersebut diatas, maka kedudukan Terdakwa adalah sebagai Pengguna Barang/Jasa untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, Nomor : 069.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan Surat Kuasa dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta Nomor : 070.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011;
Sebagai tindak lanjut melaksanakan program “Jogja A1215” maka Terdakwa membagi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut menjadi beberapa paket kegiatan. Adapun untuk anggaran tiap-tiap paket pekerjaan tersebut dialokasikan oleh Terdakwa dengan nilai nominal dibawah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Latar belakang Terdakwa membagi menjadi beberapa paket pekerjaan dengan nilai nominal dibawah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) adalah dengan tujuan untuk:
Menghindari pelelangan dengan sistem e procurement. Menurut sistem e procurement untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) maka sistem pengadaannya harus melalui lelang;
Bahwa program rehabilitasi dan renovasi yang akan dilakukan oleh Terdakwa tersebut akan menggunakan Pos Anggaran 53 Pemeliharaan yang sudah ditentukan dalam RKAP Tahun 2012 (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan), padahal di dalam RKAP tahun 2012 tersebut tidak terdapat program renovasi dan rehabilitasi sebagaimana yang akan dilakukan oleh Terdakwa. Apabila anggaran tersebut tidak tercantum di dalam RKAP maka Terdakwa tidak dapat meminta/mengajukan anggaran untuk program rehabilitasi dan renovasi tersebut kepada kantor PLN Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta di Semarang, hal ini karena Terdakwa tidak mempunyai Surat Kuasa Kerja (SKK) harus diterbitkan terlebih dahulu (sebelum mengajukan anggaran) oleh General Manager pada kantor Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta;
Setelah Terdakwa membagi paket pekerjaan dan mengalokasikan masing-masing anggaran untuk tiap-tiap paket pekerjaan, selanjutnya Terdakwa menerbitkan 25 (duapuluh lima) nota dinas yang pada pokoknya berisi tentang:
Sumber dana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut adalah menggunakan Pos 53 anggaran rutin Biaya Pemeliharaan ; dan
Sistem pengadaan pekerjaan dengan menggunakan sistem pemilihan langsung;
Bahwa penentuan sumber dana pekerjaan oleh Terdakwa yaitu dengan menggunakan Pos 53 Anggaran Rutin tersebut bertentangan dengan:
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta karena di dalam RKAP Tahun 2012 tidak terdapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut;
Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.2.3. yang menyebutkan bahwa “Pengguna Barang/Jasa memiliki kewenangan untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang alokasi anggarannya telah tercantum di dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), kecuali Direksi menganggap perlu untuk menentukan lain karena alasan mendesak atau keadaan darurat”;
Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.3.4. yang menyebutkan :”Pengguna Barang/Jasa bertugas dan wajib untuk menyetujui Perencanaan dan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.”
Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab II Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa angka 2.1.2. yang menyebutkan :”Pengguna Barang/Jasa menetapkan rencana Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kegiatan pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan dengan nilai disbursement dari masing-masing kegiatan pekerjaan. Dalam hal untuk tujuan efisiensi, Pengguna dapat menetapkan rencana Pengadaan Barang/Jasa yang jangka waktu pelaksanaannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kontrak multiyears”;
Adapun 25 nota dinas tersebut adalah sebagai berikut :
Nota Dinas Nomor : 02.1/041/MA.YGK/2012 tanggal 03 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Rehab Gudang PLN Rayon Sleman (Tahap I);
Nota Dinas Nomor : 03/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Untuk Area Penempatan Material Baru di Rayon Sedayu Lokasi B);
Nota Dinas Nomor : 03.2/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal: Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PLN Wonosari) ;
Nota Dinas Nomor : 09/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PLN Wonosari) ;
Nota Dinas Nomor : 07/041/MA.YGK/2012 tanggal 16 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Rehab Gudang PLN Rayon Sleman (Tahap II) ;
Nota Dinas Nomor : 081.1/041/MAPJ/2012 tanggal 06 Maret 2012 perihal: Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pasang Baja CNP Lokasi PLN Rayon Sedayu) ;
Nota Dinas Nomor: 118.2/041/MAPJ/2012 tanggal 04 April 2012 perihal: Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Rapat Kaliurang Lantai IV (Interior) ;
Nota Dinas Nomor : 132/041/MQPJ/2012 tanggal 05 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Loby dan Selasar Lift Lantai IV (Interior) ;
Nota Dinas Nomor : 133.1/041/MAPJ/2012 tanggal 05 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Bagian Samping Kanan, Kiri dan Belakang (Mess Kaliurang) ;
Nota Dinas Nomor : 142/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 April 2012 perihal : Perjanjian Kerja/Kontrak (Pekerjaan Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Strukture Kolom Baja Perbaikan/Renovasi Gudang (Gudang Indoor Beratap) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta ;
Nota Dinas Nomor : 144/041/MAPJ/2012 tanggal 09 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai (II) Interior) ;
Nota Dinas Nomor : 177/041/ma.ygk/2012 tanggal 21 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Paving Block dan Allumunium Composit PLN Rayon Wonosari) ;
Nota Dinas Nomor : 180/041/MA.YGK/2012 tanggal 25 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Finishing Lantai II Rehab Kantor PLN Wates) ;
Nota Dinas Nomor : 185/MA.YGK/2012 tanggal 30 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama PLN Rayon Sedayu) ;
Nota Dinas Nomor : 205/041/MA.YGK/2012 tanggal 16 Juni 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pasang Paving Block dan Peninggian Elevasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates) ;
Nota Dinas Nomor : 184.2/041/MAPJ/2012 tanggal 09 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan/Perawatan Gedung Kantor (Pengecatan Ulang Bagian Dalam) pada Area Yogyakarta) ;
Nota Dinas Nomor : 211/041/MA.YGK/2012 tanggal 11 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Dinding Batako dan Pengurugan Sirtu Lokasi G, Pekerjaan Pemindahan Trafo dari Kolam Sedayu) ;
Nota Dinas Nomor : 237/041/MA.YGK/2012 tanggal 28 September 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Bongkar Gedung, Beton dan Pasang Atap Renovasi Kantor Pelayanan Pelanggan dan Teknik PT. PLN (Persero0 Rayon Bantul) ;
Nota Dinas Nomor : 213/041/MA.YGK/2012 tanggal 14 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku 80.80.8 UPJ PLN Rayon Sedayu) ;
Nota Dinas Nomor : 219/ma.ygk/2012 tanggal 25 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Kuda-kuda Baja IWF, Atap dan Finishing Lantai II PT. PLN (Persero) Rayon Sleman) ;
Nota Dinas Nomor : 246/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pemasangan Paving Block Halaman dan Peninggian Elevasi ;
Nota Dinas Nomor : 248/041/MA.YGK/2012 tanggal 07 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollo 40x40x2 mm Jogja Selatan ;
Nota Dinas Nomor : 249/MA.YGK/2012 tanggal 08 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pekerjaan Pemasangan Pagar dan Kawat Duri Kantor Rayon Sleman ;
Nota Dinas Nomor : 250/041/MA.YGK/2012 tanggal 11 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pemasangan Kanopy Allucubon dan Rangka Hollo 30x30x1.6 mm Jogja Selatan ;
Nota Dinas Nomor : 252/MA.YGK/2012 tanggal 11 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pekerjaan Renovasi Ruang Teknik dan Pos Jaga PLN Rayon Wates;
Bahwa pengadaan dengan menggunakan sistem pemilihan langsung sebagaimana ditentukan oleh Terdakwa sesuai dengan 25 nota dinas tersebut diatas tidak sesuai dengan Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab II Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa angka 2.7.2. yang menyebutkan bahwa : Pemilihan Langsung dapat dilakukan dalam hal :
Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dibutuhkan mendesak untuk operasional PLN sehingga apabila tidk segera dilakukan akan berakibat terganggunya operasional PLN; atau
Calon Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang memasukkan penawaran harga dalam metoda Pelelangan untuk dua tahap hanya 2 (dua); atau
Setelah dilakukan pengadaan ulang dalam metoda pelelangan ternyata hanya 2 (dua) Calon Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang :
Mendaftar; atau
Lulus Prakualifikasi; atau
Memasukkan penawaran dalam metoda satu sampul dan metoda dua sampul; atau
Memasukkan penawaran administrasi dan teknis dalam metoda dua tahap.
Bahwa meskipun kriteria-kriteria untuk dapat dilakukannya sistem pemilihan langsung sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi, tetapi ternyata Terdakwa tetap menggunakan proses pemilihan langsung dan Terdakwa selanjutnya menentukan / memilih 12 Penyedia Jasa untuk melaksanakan 25 paket pekerjaan, yaitu sebagai berikut :
CV. Cipta Kencana Abadi dengan direktur saksi P. Raden Kurnianto, untuk Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 256.524.840,00 ( dua ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
PT. Bosri Indonesia dengan direktur saksi Heru Kunadi, untuk Pekerjaan:
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 279.130.500,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 291.959.932,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
Pasang Kuda-kuda Baja Baja IWF, Atap dan Finishing Lt. II, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 271.700.000,00 ( dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 166.731.400,00 (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah);
Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 281.855.222,00 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates dengan nilai Rp. 288.225.300,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
CV. NASCENT dengan direktur saksi Heru Budiman, untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan dengan nilai Rp. 282.319.400,00 (dua ratus delapn puluh dua juta tiga ratus Sembilan belas ribu empat ratus rupiah);
Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan dengan nilai Rp. 266.245.100,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah);
CV. Graha Citra Jaya Konstruksi dengan direktur saksi Suwardo, untuk Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 263.345.142,00 (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah);
CV. Mutiara Nugraha dengan direktur saksi Hayu Estiningtyas, untuk Pekerjaan ;
Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 202.296.900,00 (dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 199.819.941,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
CV. Aditya Mandiri dengan direktur saksi Yuli Nugroho, untuk Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 217.328.100,00 (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah);
CV. Adhi Surya Abadi dengan direktur saksi Adi Kurnianto, untuk Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai kontrak Rp. 220.534.600,00 (dua ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah);
CV. Cipta Adhi dengan direktur saksi Adi Suryono, untuk Pekerjaan : Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul dengan nilai Rp. 268.400.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
CV. Jakaria dengan direktur saksi Roby Adiarta untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 154.208.256,00 (seratus lima puluh empat juta dua ratus delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 193.682.500,00 (seratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
CV. Mekar Jati dengan direktur saksi Retno Herninawati, untuk Pekerjaan :
Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 193.990.500,00 (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 294.709.800,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah);
CV. Fajar Pagi dengan direktur saksi Suyanto untuk Pekerjaan :
Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 176.708.840,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates dengan nilai kontrak Rp. 230.560.000,00 (dua ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates dengan nilai kontrak Rp. 176.371.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
CV. Lita dengan direktur saksi Dwi Indrawismawati, untuk Pekerjaan :
Konstruksi Baja Rehab, Kantor Rayon Wonosari dengan nilai Rp. 268.222.900,00 (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari dengan nilai kontrak Rp. 295.054.100,00 (dua ratus Sembilan puluh lima juta lima puluh empat ribu seratus rupiah);
Konstruksi Rehab Gedung, Kantor Rayon Wonosari dengan nilai Rp. 240.045.300,00 (dua ratus empat puluh juta empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
Kesepakatan antara Terdakwa dengan 12 (dua belas) penyedia jasa tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan selanjutnya 12 penyedia jasa tersebut mulai mengerjakan paket pekerjaan masing-masing meskipun belum diterbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK). SPK (Surat Perjanjian Kerja) untuk masing-masing penyedia jasa tersebut baru dibuat setelah pekerjaan dilaksanakan dengan cara diberikan tanggal mundur oleh saksi Budi Irianto dan saksi Sularso;
Bahwa setelah 25 (dua puluh lima) paket pekerjaan tersebut selesai dikerjakan, maka Terdakwa mengajukan Anggaran 5.3 Biaya Pemeliharaan Tahun 2012 kepada Manager Keuangan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y di Semarang, dengan cara melakukan entry data ke SAP (System Aplikasi Pembayaran) dan di posting oleh Asisten Manager dan Pelayanan Administrasi yaitu saksi Budi Pratomo dan Saksi Nur Samsu Hidayat dengan dilengkapi :
Surat permohonan pembayaran dari kantor Area ;
Daftar Rekapitulasi Pembayaran ;
Lembar Ferifikasi Pembayaran dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai jaminan kebenaran dan keakuratan data rekap pembayaran yang dimintakan yang ditandatangani oleh Terdakwa ;
Surat-surat tersebut kemudian dikirim melalui email kepada Manager Keuangan dan selanjutnya dilakukan verifikasi secara system dengan didasarkan pada kelengkapan pembayaran. Meskipun peruntukkan Anggaran 5.3 Biaya Pemeliharaan tersebut peruntukannya bukan untuk kegiatan sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa, tetapi ternyata permohonan Terdakwa tersebut tetap disetujui oleh Manager Keuangan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y di Semarang. Persetujuan Manager Keuangan tersebut, yaitu berupa :
Surat nomor : 02/VII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 03 Juli 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO, untuk :
Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta No SPK. 011.PJ/613/APJ YGK/2012 tgl 04 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.61.899.563,07 (enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga ribu koma tujuh rupiah);
CV. Aditya Mandiri untuk Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 013.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 53.491.492,12 (lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua koma dua belas rupiah);
CV. Cipta Kencana Abadi untuk Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 003.PJ/613/APJ-YGK/2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 121.928.121,56 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh satu koma lima puluh enam rupiah);
Surat nomor: 03/VII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 03 Juli. 2012 ditandatangani oleh Manager keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk :
PT Bosri dengan pekerjaan Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman No. SPK 002.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012 ditransfer sebesar Rp. 276.730.582,-(dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 3 Juli 2012, ;
PT Jakaria untuk pekerjaan Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 ditransfer sebesar Rp. 137.385.538,- (seratus tiga puluh jutuh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) pada tanggal 2 Oktober 2012;
Surat nomor: 13/VII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 11 Juli 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk CV LITA pekerjaan Konstruksi Baja Rehab, Kantor Rayon Wonosari No. SPK 005.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012 ditransfer sebesar Rp. 263.346.120,- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah) pada tanggal 11 Juli 2012;
Surat nomor: 20/VIII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 13 Agustus 2012 ditandatangani oleh Plh. Manager Keuangan, yaitu saksi Adi Iriantono untuk CV Fajar Pagi dengan pekerjaan Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman No. SPK 006.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, ditransfer sebesar Rp. 173.495.952,- (Seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2012;
Surat nomor: 31/VIII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 27 Agustus 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk CV Mutiara Nugraha dengan pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 029.PJ/611/area.YGK/2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan nilai Rp. 178.021.402,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua puluh satu ribu empat ratus dua rupiah) pada tanggal 27 Agustus 2012;
Surat nomor: 03/X/BNI.OPS/2012/YGK tgl 02 Okt 2012 ditandatangani oleh Manager keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk PT Bosri dengan pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012 ditransfer sebesar Rp. 260.109.758,- (Dua ratus enam puluh juta seratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) pada tanggal 2 Oktober 2012;
Surat nomor: 22/XI/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 23 Nop. 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN, untuk PT Adi Surya Abadi dengan Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 083.PJ/613/AREA-YGK/2012, 05 September 2012 ditransfer sebesar Rp. 196.476.280,- (seratus Sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 23 Nopember 2012;
Surat nomor: 23/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 12 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk CV Graha Citra Jaya Konstruksi dengan Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012 ditransfer sebesar Rp. 234.616.582,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 12 Desember 2012;
Surat nomor: 28/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 17 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk:
CV LITA dengan pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari No. SPK 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 ditranfer sebesar Rp. 262.866.382,- (dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 17 Desember 2012;
CV Mekar Jati untuk pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 13 September 2012 ditransfer sebesar Rp. 262.559.640,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) pada tanggal 17 Desember 2012;
CV Jakaria dengan pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 ditransfer sebesar Rp. 172.553.500,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 17 Desember 2012;
Surat nomor : 33/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 20 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk CV Mekarjati dengan pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 078.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Juli 2012 ditransfer sebesar Rp. 172.827.900,- (seratus tujuh puluh dua juta delan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) pada tanggal 20 Desember 2012;
Surat nomor : 41/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 26 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk :
PT Bosri dengan pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman No. SPK 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 248.679.900,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
PT Bosri dengan pekerjaan Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman No. SPK 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditansfer sebesar Rp. 148.542.520,- (seratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
Untuk CV NASCENT dengan pekerjaan Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 237.200.180,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu seratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
Untuk CV NASCENT dengan pekerjaan Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 251.520.920,- (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
Surat nomor : 44/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 27 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk:
PT Bosri dengan pekerjaan Pasang Kuda-kuda Baja Baja IWF, Atap dan Finishing Lt. II, Kantor Rayon Sleman No. SPK 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012 ditransfer sebesar Rp. 242.060.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Desember 2012 ;
CV. Cipta Adhi Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul No. SPK 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012, ditransfer sebesar Rp. 239.120.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Desember 2012;
Surat nomor : 01/VIII/BNI.OPS/2013/YGK tgl 01 Agustus 2013 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk PT Bosri dengan pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates No. SPK 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 256.782.540,- (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) pada tanggal 1 Agustus 2013;
Surat nomor : 04/IX/BNI.OPS/2013/YGK tgl 09 Sept 2013 ditandatangani oleh Manager keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk:
CV Fajar Pagi dengan pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates No. SPK 082.1.PJ/611/Area-YGK/2012, 30 Juli 2012 ditransfer sebesar Rp. 205.408.000,- (dua ratus lima juta empat ratus delapan ribu rupiah) pada tanggal 9 September 2013;
CV Fajar Pagi dengan pekerjaan Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates No. SPK 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012 ditranfer sebesar Rp. 172.843.580,- (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 9 September 2013;
Setelah permohonan anggaran 5.3 Biaya Pemeliharaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut disetujui oleh pihak General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y di Semarang maka selanjutnya ditransfer langsung oleh saksi Harini Pujiati;
Setelah semua pekerjaan tersebut dibayar lunas sesuai dengan SPK, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan, hasilnya adalah sebagai berikut :
Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Jasa Management Konstruksi (JMK) pada Advisor PT (Persero) PLN yaitu saksi Ir UMARTONO, MM, hasilnya adalah sebagai berikut :
CV. Cipta Kencana Abadi untuk Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 003.PJ/613/APJ-YGK/2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 121.928.121,56 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh satu koma lima puluh enam rupiah);
PT. Bosri Indonesia untuk Pekerjaan :
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman No. SPK 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 124.516.545,17 (seratus dua puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus empat puluh lima koma tujuh belas ribu rupiah);
Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 55.581.945,50 (lima puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah);
Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman No. SPK 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 96.705.693,08;
Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman No. SPK 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 53.449.151,71(lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu rupiah);
Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman No. SPK 002.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 58.044.879,12 (lima puluh delapan juta empat puluh empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu koma dua belas rupiah);
Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates No. SPK 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 72.608.225,62 (tujuh puluh dua juta enam ratus delapan ribu dua ratus dua puluh lima koma enam puluh dua rupiah);
CV. NASCENT untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 138.769.650,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 80.292.150,- (delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah);
CV. Graha Citra Jaya Konstruksi untuk Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 101.308.176,74 (seratus satu juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh empat rupiah);
CV. Mutiara Nugraha untuk Pekerjaan :
Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta No SPK. 011.PJ/613/APJ YGK/2012 tgl 04 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.61.899.563,07 (enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga ribu koma tujuh rupiah);
Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta No SPK No. 029.PJ/611/AREA-YGK/2012 tg15 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 70.334.568,08 (tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan koma delapan rupiah);
CV. Aditya Mandiri untuk Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 013.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 53.491.492,12 (lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua koma dua belas rupiah);
CV. Adhi Surya Abadi untuk Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 083.PJ/613/AREA-YGK/2012, 05 September 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 96.503.857,28 (Sembilan puluh enam juta lima ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma dua puluh delapan rupiah);
CV. Cipta Adhi Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul No. SPK 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 91.717.476,31 (Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh enam koma tiga puluh satu rupiah);
CV. Jakaria untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.55.107.151,26 (lima puluh lima juta seratus tujuh ribu seratus lima puluh satu koma dua puluh enam rupiah);
Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 70.186.340,48 (tujuh puluh juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh koma empat puluh delapan rupiah);
CV. Mekar Jati untuk Pekerjaan :
Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 078.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Juli 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 65.196.843,85 (enam puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga koma delapan puluh lima rupiah);
Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 13 September 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 55.840.445,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
CV. Fajar Pagi untuk Pekerjaan :
Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman No. SPK 006.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 60.455.557,- (enam puluh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates No. SPK 082.1.PJ/611/Area-YGK/2012, 30 Juli 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 89.253.730,03 (delapan puluh embilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh koma tiga rupiah);
Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates No. SPK 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 50.989.130,73 (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh koma tujuh puluh tiga rupiah);
CV. Lita untuk Pekerjaan :
Konstruksi Baja Gedung, Kantor Rayon Wonosari No. SPK 005.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 59.262.491,80 (sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh satu koma delapan puluh rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari No. SPK 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.78.397.020,64 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua puluh koma enam puluh empat rupiah);
Konstruksi Rehab Gedung, Kantor Rayon Wonosari No. SPK 002.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 28.678.952,13 (dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh dua ribu koma tiga belas rupiah);
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jasa Managemen Konstruksi (JMK) pada PT (Persero) PLN sebagaimana tersebut diatas, maka telah terjadi 2 (dua) jenis ketidaksesuaian, yaitu pertama, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan RAB, SPK dan kedua, terjadinya kemahalan harga, dengan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.871.360.084,37 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu delapan puluh empat koma tiga puluh tujuh rupiah);
Pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab Sleman ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun dalam SPK. Ketidaksesuaian spesifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
No. SPK 003.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu ;-----------------
| Harga Kontrak | Rp | 256.524.840,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| - | Pek urug sirtu Dg asumsi elevasi rata-rata 0,6678 M1 | 50.49 | 166.100,00 | 8.386.389,00 | |||
| Jumlah | Rp | 8.386.389,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 8.386.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 838.600,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 9.224.600,00 | |||||
No. SPK 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012, Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman;---------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 279.130.500,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| - | Psg Paving Block | 145.06 | 116.500,00 | 16.899.490,00 | |||
| - | Saluran U 30 | 74.28 | 82.500,00 | 6.128.100,00 | |||
| - | Saluran U 60 | 21.00 | 165.000,00 | 3.465.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 26.492.590,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 26.492.500,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 2.649.250,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 29.141.750,00 | |||||
No. SPK 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pekerjaan Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan;-------------------
| Harga Kontrak | Rp | 282.319.400,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| - | Psg Cover ACP | 30.53 | 847.500,00 | 25.874.175,00 | |||
| - | Spaner | 56.80 | 23.500,00 | 1.334.800,00 | |||
| Jumlah | Rp | 27.208.975,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 27.208.900,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 2.720.890,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 29.929.790,00 | |||||
No. SPK 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012, Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta;--------------
No. SPK 011.PJ/613/APJ-YGK/2012, 04 Mei 2012, Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta;-------------
| Harga Kontrak | Rp | 263.345.142,00 | ||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | |||||
| STA 1 | ||||||||
| Pek. Tanah | ||||||||
| - | Galian Tanah | 0,205 | 25.200,00 | 5.166,00 | ||||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,115 | 139.000,00 | 15.985,00 | ||||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,103 | 9.000,00 | 927,00 | ||||
| Pek. Beton | ||||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 1,613 | 3.363.200,00 | 5.424.841,60 | ||||
| - | Sloof 15/20 | 0,372 | 3.736.200,00 | 1.389.866,40 | ||||
| - | Footplate | 0,038 | 1.952.000,00 | 74.176,00 | ||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | ||||||||
| - | Pasangan Bata | 18,630 | 75.100,00 | 1.399.113,00 | ||||
| - | Plesteran | 47,088 | 28.500,00 | 1.342.008,00 | ||||
| - | Acian | 47,088 | 9.500,00 | 447.336,00 | ||||
| - | Plesteran Ban-banan | 109,020 | 11.200,00 | 1.221.024,00 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Cat Dinding | 47,088 | 36.800,00 | 1.732.838,40 | ||||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 23,550 | 125.130,00 | 2.946.811,50 | ||||
| STA 2 | ||||||||
| Pek Tanah | ||||||||
| - | Galian Tanah | 3,258 | 25.500,00 | 83.079,00 | ||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | ||||||||
| - | Pasangan Bata | 6,433 | 75.000,00 | 482.475,00 | ||||
| - | Plesteran | 9,922 | 28.000,00 | 277.816,00 | ||||
| - | Acian | 9,922 | 9.000,00 | 89.298,00 | ||||
| - | Plesteran Ban-banan | 7,930 | 11.200,00 | 88.816,00 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Cat Dinding | 9,922 | 36.500,00 | 362.153,00 | ||||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 0,810 | 125.100,00 | 101.331,00 | ||||
| - | Bongkar & psg conblok | 4,27 | 55.200,00 | 235.704,00 | ||||
| STA 3 | ||||||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | ||||||||
| - | Pasangan Batu Kali | 2,860 | 488.500,00 | 1.397.110,00 | ||||
| - | Pasangan Bata | 0,595 | 75.000,00 | 44.625,00 | ||||
| - | Plesteran Ban-banan | 3,350 | 11.200,00 | 37.520,00 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Bongkar & psg conblok | 2,68 | 55.200,00 | 147.936,00 | ||||
| STA 4 | ||||||||
| Pek Tanah | ||||||||
| - | Galian Tanah | 13,130 | 25.500,00 | 334.815,00 | ||||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,020 | 139.000,00 | 2.780,00 | ||||
| - | Urug Tanah Kembali | 1,516 | 9.000,00 | 13.644,00 | ||||
| Pek. Beton Struktur | ||||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,148 | 3.219.000,00 | 476.412,00 | ||||
| - | Sloof 15/20 | 0,163 | 3.240.500,00 | 528.201,50 | ||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | ||||||||
| - | Pasangan Batu Kali | 34,710 | 488.500,00 | 16.955.835,00 | ||||
| - | Pasangan Bata | 6,403 | 75.000,00 | 480.225,00 | ||||
| - | Plesteran | 14,912 | 28.000,00 | 417.536.00 | ||||
| - | Acian | 14,912 | 9.000,00 | 134.208,00 | ||||
| - | Plesteran Ban-banan | 39,000 | 11.200,00 | 436.800,00 | ||||
| - | Plesteran Siar | 4,833 | 19.400,00 | 93.760,20 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Cat Dinding | 14,912 | 36.600,00 | 545.779,20 | ||||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 7,550 | 125.100,00 | 944.505,00 | ||||
| - | Pasang Pipa PVC 1,5’ | 12,000 | 18.100,00 | 217.200,00 | ||||
| STA 5 | ||||||||
| Pek Tanah | ||||||||
| - | Galian Tanah | 16,168 | 25.500,00 | 412.284,00 | ||||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,266 | 139.000,00 | 36.974,00 | ||||
| - | Urug Tanah Kembali | 0993 | 9.000,00 | 8.937,00 | ||||
| Pek. Beton Struktur | ||||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,118 | 3.219.000,00 | 379.842,00 | ||||
| - | Sloof 15/20 | 0,143 | 3.240.500,00 | 463.391,50 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Cat Dinding | 1,800 | 40.000,00 | 72.000,00 | ||||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 0,250 | 125.100,00 | 31.275,00 | ||||
| STA 6 | ||||||||
| Pek Tanah | ||||||||
| - | Galian Tanah | 0,168 | 25.500,00 | 4.284,00 | ||||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,013 | 139.000,00 | 1.807,00 | ||||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,130 | 9.000,00 | 1.170,00 | ||||
| Pek. Beton Struktur | ||||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,025 | 3.219.000,00 | 80.475,00 | ||||
| - | Sloof 15/20 | 0,268 | 3.336.000,00 | 894.048,00 | ||||
| - | Footplate | 0,063 | 1.901.000,00 | 119.763,00 | ||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | ||||||||
| - | Plesteran | 9,000 | 28.000,00 | 252.000,00 | ||||
| - | Acian | 9,000 | 9.000,00 | 81.000,00 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Cat Dinding | 13,550 | 36.600.00 | 495.930,00 | ||||
| - | Pasang BRC h = 175 cm | 3,100 | 127.000,00 | 393.700,00 | ||||
| - | Pasang Pipa PVC 2’ | 2,000 | 142.500,00 | 285.000,00 | ||||
| - | Pasang Pipa PVC 1,5’ | 2,000 | 103.500,00 | 207.000,00 | ||||
| STA 7 | ||||||||
| Pek Tanah | ||||||||
| - | Galian Tanah | 0,428 | 25.500,00 | 10.914,00 | ||||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,004 | 9.000,00 | 36,00 | ||||
| Pek. Beton | ||||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,001 | 3.219.000,00 | 3,219,00 | ||||
| - | Footplate | 0,001 | 1.901.000,00 | 1.901,00 | ||||
| - | Sloof 15/20 | 0,020 | 3.336.000,00 | 66.720,00 | ||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | ||||||||
| - | Plesteran | 7,000 | 28.000,00 | 196.000,00 | ||||
| - | Acian | 7,000 | 9.000,00 | 63.000,00 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Cat Dinding | 7,000 | 36.600,00 | 256.200,00 | ||||
| - | Pasang BRC h = 175 cm | 4,900 | 127.000,00 | 622.300,00 | ||||
| - | Pasang Pipa PVC 2’ | 4,900 | 142.500,00 | 698.250,00 | ||||
| - | Pasang Pipa PVC 1,5’ | 2,700 | 103.600,00 | 279.720,00 | ||||
| STA 8 | ||||||||
| Pek Tanah | ||||||||
| - | Galian Tanah | 2,007 | 25.500,00 | 51.178,50 | ||||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,399 | 139.000,00 | 55.461,00 | ||||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,934 | 9.000,00 | 8.406,00 | ||||
| Pek. Beton | ||||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 1,580 | 3.219.000,00 | 5.086.178,00 | ||||
| - | Sloof 15/20 | 0,053 | 3.336.000,00 | 176.808,00 | ||||
| - | Footplate | 0,090 | 1.901.000,00 | 171.090,00 | ||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | ||||||||
| - | Pasangan Bata | 10,599 | 75.000,00 | 794.925,00 | ||||
| - | Plesteran | 21,988 | 28.000,00 | 615.664,00 | ||||
| - | Acian | 21,988 | 9.000,00 | 197.892,00 | ||||
| - | Plesteran Ban-banan | 4,500 | 11.200,00 | 50.400,00 | ||||
| Pek Lain-lain | ||||||||
| - | Cat Dinding | 21,988 | 36.500,00 | 802.562,00 | ||||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 35,050 | 125.100,00 | 4.384.755,00 | ||||
| Jumlah | Rp | 59.744.116,80 | ||||||
| Dibulatkan | Rp | 59.744.000,00 | ||||||
| PPN 10% | Rp | 5.974.400,00 | ||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 65.718.400,00 | ||||||
| Harga Kontrak | Rp | 202.926.900,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Plafond | 1.77 | 18.636,00 | 32.985,72 | |||
| Pek Partisi | |||||||
| - | Partisi Kayu | 19.89 | 536.015,00 | 10.661.338,35 | |||
| - | Partisi Kaca | 3.71 | 725.615,00 | 2.692.031,65 | |||
| - | Partisi Double Gypsum | 0.03 | 281.068,00 | 8.432,04 | |||
| Pek Pasangan | |||||||
| - | Pasangan Batu Andhesit | 0.18 | 355.000,00 | 63.900,00 | |||
| - | Lapis Coating | 0.18 | 25.000,00 | 4.500,00 | |||
| Pek Lantai | |||||||
| - | Karpet | 1.19 | 406.700,00 | 483.973,00 | |||
| - | Under Layer | 1.19 | 147.000,00 | 174.930,00 | |||
| Pek Plafond | |||||||
| - | Plafond Gypsum dan Drop Celling | 4.24 | 144.005,00 | 610.581,20 | |||
| - | List Plafond | 0.80 | 35.000,00 | 28.000,00 | |||
| Pek Kusen dan Pintu | |||||||
| - | Daun Pintu Double Teakwood/HPL | 0.35 | 730.000,00 | 255.500,00 | |||
| Pek Furniture | |||||||
| - | Meja Kerja | 0.42 | 1.568.000,00 | 658.560,00 | |||
| Pek Instalasi Listrik dan Titik Telephone | |||||||
| - | Saklar | 1.00 | 49.000,00 | 49.000,00 | |||
| Pek Cat | |||||||
| - | Cat Plafond | 54.24 | 22.050,00 | 1.195.992,00 | |||
| Pek Perlengkapan | |||||||
| - | List Stainleess | 9.00 | 75.000,00 | 675.000,00 | |||
| - | Roller Blind | 2.41 | 662.000,00 | 1.595.420,00 | |||
| - | Wall Papper | 0.83 | 135.000,00 | 112.050,00 | |||
| Jumlah | Rp | 19.302.193,96 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 19.302.100,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.930.210,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 21.232.310,00 | |||||
No. SPK 013.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012, Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta;--------------------
| Harga Kontrak | Rp | 217.328.100,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Plafond | 0.42 | 18.636,00 | 7.827,12 | |||
| Pek Partisi | |||||||
| - | Partisi Kayu | 1.14 | 536.015,00 | 611.057,10 | |||
| - | Partisi Kaca | 20.10 | 725.615,00 | 14.584.861,50 | |||
| - | Partisi Double Gypsum | 0.42 | 218.068,00 | 91.588,56 | |||
| Pek Pasangan | |||||||
| - | Pasangan Batu Andhesit | 0.03 | 355.000,00 | 10.650,00 | |||
| Pek Plafond | |||||||
| - | Plafond Gypsum dan Drop Celling | 10.78 | 144.005,00 | 1.552.373,90 | |||
| - | List Plafond | 0.22 | 35.000,00 | 7.700,00 | |||
| Pek Furniture | |||||||
| - | Meja Prasmanan | 0.03 | 1.765.000,00 | 52.950,00 | |||
| Pek Instalasi Listrik dan Titik Telephone | |||||||
| - | Stop Kontak | 2.00 | 64.000,00 | 128.000,00 | |||
| Pek Cat | |||||||
| - | Cat Plafond | 10.78 | 22.050,00 | 237.699,00 | |||
| Pek Perlengkapan | |||||||
| - | List Stainleess | 38.82 | 75.000,00 | 2.911.500,00 | |||
| - | Vertical Blind | 2.50 | 375.000,00 | 937.500,00 | |||
| - | Bracked LCD TV | 1.00 | 475.000,00 | 475.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 21.608.707,18 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 21.608.700,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 2.160.870,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 23.769.570,00 | |||||
No. SPK 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012, Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta;----------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 291.959.932,00 | |||||||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||||||||
| Pek Persiapan | |||||||||||||
| - | Bongkar Psg Kawat Ram | 6.00 | 15.000,00 | 90.000,00 | |||||||||
| Pek Struktur Pondasi | |||||||||||||
| - | Sloof | 0.20 | 3.982.060,00 | 812.340,00 | |||||||||
| Jumlah | Rp | 902.340,24 | |||||||||||
| Dibulatkan | Rp | 902.300,00 | |||||||||||
| PPN 10% | Rp | 90.230,00 | |||||||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 992.530,00 | |||||||||||
No. SPK 083.PJ/613/AREA-YGK/2012, 05 September 2012, Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta;----
| Harga Kontrak | Rp | 220.534.600,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pengecatan Lt I | |||||||
| - | Cat Plafond | 5.27 | 35.600,00 | 187.612,00 | |||
| Pek Pengecatan Lt II | |||||||
| - | Cat Dinding | 23.40 | 35.600,00 | 833.040,00 | |||
| Pek Pengecatan Lt III | |||||||
| - | Cat Dinding | 17.89 | 35.600,00 | 636.884,00 | |||
| Pek Pengecatan Lt IV | |||||||
| - | Cat Plafond | 0.26 | 35.600,00 | 9.256,00 | |||
| Pek Pengecatan V | |||||||
| - | Cat Dinding | 11.37 | 35.600,00 | 404.772,00 | |||
| - | Cat Plafond | 139.24 | 35.600,00 | 4.956.994,00 | |||
| Jumlah | Rp | 7.028.508,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 7.028.500,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 702.850,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 7.731.350,00 | |||||
No. SPK 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012, Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul;-------------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 268.400.000,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Genteng/seng | 2.05 | 8.500,00 | 17.425,00 | |||
| - | Bongkar Rangka Atap | 2.05 | 15.000,00 | 30.750,00 | |||
| - | Paving Block | 0.45 | 12.500,00 | 5.625,00 | |||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Urug Tanah Kembali | 0.11 | 10.000,00 | 1.100,00 | |||
| Pek Beton | |||||||
| - | Footplate 150x150 K225 | 0.14 | 3.998.000,00 | 559.720,00 | |||
| - | Sloof 25/30 cm K225 | 0.39 | 3.736.000,00 | 1.438.360,00 | |||
| - | Kolom 30x30+15x15 K225 | 0.18 | 3.998.000,00 | 719.640,00 | |||
| - | Ringbalg 15/20 K225 | 0.15 | 3.998.000,00 | 599.700,00 | |||
| Pek Atap | |||||||
| - | Kuda-kuda Cremona CNP 15 | 85.06 | 21.740,00 | 1.849.204,40 | |||
| - | Psg Allumunium Foil | 84.43 | 35.000,00 | 2.955.050,00 | |||
| - | Psg Atap Galvalum 0.35 mm | 84.50 | 115.000,00 | 9.717.500,00 | |||
| Jumlah | Rp | 17.894.074,40 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.789.407,44 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 19.683.481.84 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 19.683.000,00 | |||||
No. SPK 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012, Pekerjaan Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu;----------------
| Harga Kontrak | Rp | 193.990.500,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Konstruksi Baja | |||||||
| - | CNP 150.50 utk Gording | 0.85 | 21.600,00 | 18.360,00 | |||
| - | Besi Beton D 12 mm (trekstang) | 0.65 | 21.6500,00 | 14.040,00 | |||
| - | Besi Beton D 10 mm (besi tarik ikatan angin) | 0.98 | 21.600,00 | 21.168,00 | |||
| Jumlah | Rp | 53.568,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 5.356.80 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 58.924.80 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 58.900,00 | |||||
No. SPK 078.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Juli 2012, Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu;-----------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 193.990.500,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Atap dan Plafond | |||||||
| - | Plafond Tritisan Gypsum Board Rangka Besi Hollow Galvanis | 27.00 | 129.100,00 | 3.485.700,00 | |||
| - | Listplang Kalsi Board dan Rangka Besi Siku Tinggi 40 cm x 153.6 m | 14.04 | 149.500,00 | 2.098.980,00 | |||
| - | Bubungan Galvalum | 4.00 | 134.500,00 | 538.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 6.122.680,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 6.122.600,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 612.260,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 6.734.860,00 | |||||
No. SPK 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012, Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu;-----------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 193.682.500,00 | |||||||||||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||||||||||||
| Pek Pasangan | |||||||||||||||||
| - | Plesteran 1 : 5 | 28.10 | 40.700,00 | 1.143.670,00 | |||||||||||||
| - | Acian | 28.10 | 8.500,00 | 238.850,00 | |||||||||||||
| Pek Psg Tutup Pagar Pintu | |||||||||||||||||
| - | Plesteran 1 : 5 | 37.48 | 38.400,00 | 1.439.232,00 | |||||||||||||
| - | Acian | 37.48 | 8.500,00 | 318.580,00 | |||||||||||||
| - | Sponengan 1 : 2 | 42.50 | 6.000,00 | 255.000,00 | |||||||||||||
| Pek Beton | |||||||||||||||||
| - | Beton Sloof 15/15 Campuran 1 : 2 : 3 | 0.01 | 3.914.500,00 | 19.572.50 | |||||||||||||
| - | Beton Ringbalg 15/15 Campuran 1 : 2 : 3 | 0.01 | 3.914.500,00 | 19.572,50 | |||||||||||||
| Jumlah | Rp | 3.434.477,00 | |||||||||||||||
| Dibulatkan | Rp | 3.434.400,00 | |||||||||||||||
| PPN 10% | Rp | 343.440,00 | |||||||||||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 3.777.840,00 | |||||||||||||||
No. SPK 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 13 September 2012, Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu;
| Harga Kontrak | Rp | 294.709.800,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Atap | |||||||
| - | Psg Galvalum Plat 0.3x45 mm utk Wuwungan | 13.81 | 59.800,00 | 825.838,00 | |||
| - | Psg Galvalum Plat 0.3x90 mm utk Talang | 74.00 | 74.500,00 | 5.513.000,00 | |||
| - | Baja CNP 150.50 | 104.00 | 21.500,00 | 2.236.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 8.574.838,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 8.574.800,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 857.480,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 9.432.280,00 | |||||
No. SPK 002.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012, Pekerjaan Konstruksi Rehab Gedung, Kantor Rayon Wonosari;--------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 240.045.300,00 | ||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | |||||
| Pek Persiapan | ||||||||
| - | Pembersihan Lokasi | 21.70 | 6.000,00 | 130.200,00 | ||||
| Pek Batu Kali | ||||||||
| - | Bongkar Psg Batu Bata | 1.42. | 82.300,00 | 116.866,00 | ||||
| - | Bongkar Beton | 0.33 | 270.300,00 | 89.199,00 | ||||
| - | Pondasi Batu Kali 1 pc : 5 psr | 67.70 | 6.200,00 | 417.260,00 | ||||
| Pek Tanah dan Pasir | ||||||||
| - | Galian Tanah Pondasi Plat | 3.08 | 17.100,00 | 52.668,00 | ||||
| Pek Beton | ||||||||
| - | Bertulang Sloof | 0.32 | 3.729.016,11 | 1.211.930,24 | ||||
| - | Ringbalg | 1.70 | 3.050.100,00 | 5.185.170,00 | ||||
| Jumlah | Rp | 7.203.293,24 | ||||||
| Dibulatkan | Rp | 7.203.000,00 | ||||||
| PPN 10% | Rp | 720.300,00 | ||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 7.923.300,00 | ||||||
No. SPK 006.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, Pekerjaan Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman;------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 176.708.840,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pelapisan Lt & Dinding | |||||||
| - | Keramik Lt 20/20 Unpolish | 3.64 | 93.900,00 | 341.796,00 | |||
| - | Keramik Dinding 20/25 Polish | 18.18 | 95.800,00 | 1.741.644,00 | |||
| - | Keramik Border Dinding 10/20 Polish | 1.00 | 90.100,00 | 90.100,00 | |||
| Pek Sanitair Lavatory | |||||||
| - | Kran Air Lengkap Terpsg | 1.00 | 49.000,00 | 49.000,00 | |||
| - | Floor Drain/Floor Strainer | 1.00 | 49.000,00 | 49.000,00 | |||
| Pek Pintu dan Jendela | |||||||
| - | Kawat Ram 4x4 Utk Gudang Terbuka Lengkap Besi Siku | 4.25 | 248.700,00 | 1.056.975,00 | |||
| - | Kusen Allumunium 4” Warna Putih Powder Coating | 4.08 | 109.000,00 | 444.720,00 | |||
| Pek Langit-langit | |||||||
| - | List Gypsum | 1.60 | 22.100,00 | 35.360,00 | |||
| Pek Finishing | |||||||
| - | Cat Tembok/Dinding | 0.50 | 103.610,00 | 51.805,00 | |||
| Pek Listrik | |||||||
| - | Lampu TL Gantung 2x40 Watt | 8.00 | 320.000,00 | 2.560.000,00 | |||
| - | Lampu Down Light 18 Watt | 1.00 | 185.000,00 | 185.000,00 | |||
| Pek Atap | |||||||
| - | Penutup Atap Galvalum | 3.68 | 99.000,00 | 364.320,00 | |||
| Jumlah | Rp | 6.969.720,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 6.969.000.00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 696. 900,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 7.665.900,00 | |||||
No. SPK 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012, Pekerjaan Pasang Kuda-kuda Baja Baja IWF, Atap dan Finishing Lt. II, Kantor Rayon Sleman;---------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 271.700.000,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Atap | |||||||
| - | Baja IWF 150 | 1.188,82 | 21.500,00 | 25.559.522,50 | |||
| - | Canal C 10:5:2 | 10.65 | 21.500,00 | 228975,00 | |||
| - | Besi Beton 12 mm | 2.00 | 21.500,00 | 43.000,00 | |||
| - | Trekstang 16 mm | 1.75 | 21.500,00 | 37.625,00 | |||
| - | Baut 16 mm | 2.00 | 5.500,00 | 11.000,00 | |||
| - | Plat Plendes | 5.08 | 21.500,00 | 109.220,00 | |||
| - | Penutup Atap Galvalum | 8.00 | 132.500,00 | 1.060.000,00 | |||
| Pek Keramik Ruangan | |||||||
| - | Keramik Lt 40x40 Warna Polish | 22.60 | 128.500,00 | 2.904.100,00 | |||
| Pek Pintu dan Jendela | |||||||
| - | Talang Galvalum | 0.42 | 73.000,00 | 30.660,00 | |||
| - | Kaca 12 mm | 15.20 | 646.500,00 | 9.826.800,00 | |||
| - | Partisi Allumunium + Kaca 5 mm | 10.00 | 539.000,00 | 5.390.000,00 | |||
| - | Partisi Double Gypsum Rangka Hollow | 12.00 | 209.000,00 | 2.508.000,00 | |||
| - | Kaca ryben 5 mm | 51.93 | 112.000,00 | 5.816.160,00 | |||
| - | Railling Tangga | 7.50 | 748.000,00 | 5.610.000,00 | |||
| - | Kusen Allumunium 4” Warna Putih Powder Coating | 5.00 | 109.000,00 | 545.000,00 | |||
| - | Stikcer Sand Blast | 17.57 | 173.500,00 | 3.048.395,00 | |||
| Pek Langit-langit | |||||||
| - | Plafond GRC Board 3.5 mm Rangka Hollow | 15.68 | 114.000,00 | 1.787.520,00 | |||
| Pek Finishing | |||||||
| - | Cat Tembok / Dinding | 114.85 | 33.350,00 | 3.830.247,50 | |||
| - | Cat Plafond / Langit-langit | 16.60 | 33.350,00 | 553.610,00 | |||
| - | Cat Sincromate Baja | 1.90 | 37.350,00 | 70.965.00 | |||
| Pek Listrik | |||||||
| - | Instalasi Stop Kontak | 1.00 | 198.000,00 | 198.000,00 | |||
| - | Instalasi Power AC | 1.00 | 420.000,00 | 420.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 69.588.800,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 69.588.800,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 6.958.880,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 76.547.680,00 | |||||
No. SPK 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pekerjaan Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman;---------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 166.731.400,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pagar Baru | |||||||
| - | Sloof Beton Bertulang | 1.80 | 3.500.000,00 | 6.300.000,00 | |||
| - | Ring Balg Beton | 1.41 | 3.500.000,00 | 4.935.000,00 | |||
| - | Pasangan Bata 1 : 5 | 2.78 | 79.000,00 | 219.620,00 | |||
| - | Plesteran 1 : 5 | 7.23 | 27.000,00 | 195.210,00 | |||
| - | Acian | 7.23 | 7.500,00 | 54.225,00 | |||
| - | Cat Mowilex | 7.23 | 33.500,00 | 242.205,00 | |||
| Jumlah | Rp | 11.946.260,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 11.946.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.194.600,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 13.140.600,00 | |||||
No. SPK 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan;------------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 266.245.100,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| - | Psg Lisplang GRC 12 mm Rangka Hollow 40.40.2 | 137.30 | 175.500,00 | 24.096.150,00 | |||
| Jumlah | Rp | 24.096.150,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 24.096.100,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 2.409.610,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 26.505.710,00 | |||||
No. SPK 005.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012, Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab, Kantor Rayon Wonosari;------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 268.222.900,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Persiapan | |||||||
| - | Psg Batu Bata 1 : 4 | 11.44 | 75.200,00 | 860.288,00 | |||
| Pek Konstruksi Baja IWF | |||||||
| - | Kuda2 Baja IWF 150.75 | 10.00 | 20.100,00 | 201.000,00 | |||
| - | Psg Gording Baja CNP 150.50.20 | 11.00 | 20.100,00 | 221.100,00 | |||
| Pek Psg Atap Galvalum 0.35 mm | |||||||
| - | Psg Atap Galvalum 0.35 mm | 0.55 | 90.000,00 | 49.500,00 | |||
| - | Nok Galvalum | 1.35 | 72.000,00 | 97.200,00 | |||
| Jumlah | Rp | 1.429.088,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 1.429.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 142.900,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 1.571.900,00 | |||||
No. SPK 002.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012, Pekerjaan Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman;------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 281.855.222,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pasangan & Plesteran | |||||||
| - | Pondasi Batu Belah 1:5 | 1.80 | 476.735,00 | 858.123,00 | |||
| - | Plesteran Batu Bata 1 pc : 3 ps Trasraam | 0.18 | 29.580,00 | 5.324,40 | |||
| Pek Atap | |||||||
| - | Baja IWF 150 | 283.34 | 21.563,00 | 6.109.830,42 | |||
| - | Canal C 10.5.2 | 448.00 | 21.563,00 | 9.660.492,80 | |||
| Jumlah | Rp | 16.633.770,62 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 16.633.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.663.300,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 18.296.300,00 | |||||
No. SPK 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012, Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit, Kantor Rayon Wonosari;----------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 295.054.100,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Allum Stainlles dan Kaca | |||||||
| - | Pintu Kaca 12 mm | 2.00 | 985.000,00 | 1.970.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 1.970.000,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 1.970.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 197.000,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 2.167.000,00 | |||||
No. SPK 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012, Pekerjaan Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates;---------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 194.008.100,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Sanitary Lavatory | |||||||
| - | Keramik Dinding 20/25 | 34.69 | 97.000,00 | 3.364.930,00 | |||
| - | Keramik Kasar 20/20 | 6.95 | 109.000,00 | 757.550,00 | |||
| - | Kran Air Lengkap Terpsg | 3.00 | 48.000,00 | 144.000,00 | |||
| - | Torong Talang Pipa PVC 4’’ | 2.00 | 48.000,00 | 96.000,00 | |||
| Pek Pintu dan Jendela | |||||||
| - | Partisi Allumunium + kaca 5 mm | 60.00 | 540.000,00 | 32.400.000,00 | |||
| - | Kaca Ribben 5 mm | 65.59 | 109.000,00 | 7.149.310,00 | |||
| - | Kusen Allumunium 4” Warna Putih Powder Coating | 66.05 | 109.000,00 | 7.199.450,00 | |||
| Pek Finishing | |||||||
| - | Cat Tembok / Dinding | 15.05 | 27.000,00 | 406.350,00 | |||
| Pek Listrik | |||||||
| - | Instalasi Titik Lampu | 10.00 | 160.000,00 | 1.600.000,00 | |||
| - | Instalasi Stop Kontak | 5.00 | 160.000,00 | 800.000,00 | |||
| - | Instalasi Power AC | 2.00 | 420.000,00 | 840.000,00 | |||
| - | Lampu Down Light 18 Watt | 10.00 | 1.650.000,00 | ||||
| Jumlah | Rp | 56.407.590,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 56.407.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 5.640.700,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 62.047.700,00 | |||||
No. SPK 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Juli 2012, Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates;--------------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 230.560.000,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Urugan Pasir Tanah tebal 25 cm | 1.75 | 107.500,00 | 188.125,00 | |||
| Pek Halaman | |||||||
| - | Paving Baru 15/30 | 39.89 | 116.000,00 | 4.627.240,00 | |||
| - | Bongkar Psg Paving Lama | 0.11 | 40.500,00 | 4.455,00 | |||
| - | Urugan Tanah Bekas Tank & Area Sekitarnya | 0.65 | 110.000,00 | 71.500,00 | |||
| - | Pelebaran Jembtn Jln Msk | 3.71 | 3.742.520,00 | 13.884.749,20 | |||
| Jumlah | Rp | 18.776.069,20 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 18.776.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.877.600,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 20.653.600,00 | |||||
No. SPK 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates;-------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 288.225.300,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pasangan & Plesteran | |||||||
| - | Plesteran Batu Bata 1:5 tebal 15 mm | 32.16 | 35.000,00 | 1.125.600,00 | |||
| Pek Pelapisan Lantai & Dinding Keramik Ruangan | |||||||
| - | Keramik Lt 40x40 warna polish (teras) | 2.20 | 130.423,00 | 286.930,60 | |||
| - | Keramik Lt 40x40 warna polish (r.teknik & satpam) | 4.60 | 130.423,00 | 599.945,80 | |||
| Pek Pintu dan Jendela | |||||||
| - | Kaca Ribben 5 mm | 17.00 | 115.000,00 | 1.955.000,00 | |||
| - | Tulang Galvalum | 0.50 | 100.000,00 | 50.000,00 | |||
| Pek Langit-langit | |||||||
| - | Plafond GRC Board 3.5 mmRangka Hollow | 1.25 | 130.000,00 | 162.500,00 | |||
| - | List Gypsum | 0.88 | 25.000,00 | 22.000,00 | |||
| Pekerjaan Finishing | |||||||
| - | Cat Kayu (jendela & pintu lama) | 1.85 | 39.188,00 | 72.497,80 | |||
| - | Cat Tembok / Dinding (semua) | 0.05 | 33.500,00 | 1.675,00 | |||
| Pekerjaan Renovasi Pagar Keliling | |||||||
| - | Pengerokan Plesteran Lama | 7.85 | 7.000,00 | 54.950,00 | |||
| - | Plesteran Batu Bata 1:5 tebal 15 mm | 7.85 | 35.000,00 | 274.750,00 | |||
| - | Cat Pagar Mowilex Luar | 7.85 | 33.500,00 | 262.975,00 | |||
| Jumlah | Rp | 4.868.824,20 | |||||
| PPN 10% | Rp | 486.882,42 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 5.355.706,62 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 5.355.000,00 | |||||
No. SPK 029.PJ/611/AREA-YGK/2012, 15 Mei 2012, Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta;----------------
| Harga Kontrak | Rp | 199.819.941,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Plafond | 2.03 | 18.636,00 | 37.831,08 | |||
| Pek Partisi | |||||||
| - | Partisi Kayu & Gawangan | 0.03 | 536.015,00 | 16.080,45 | |||
| - | Partisi Kaca | 0.14 | 725.615,00 | 101.586,10 | |||
| - | Partisi Double Gypsum | 0.12 | 218.068,00 | 26.168,16 | |||
| Pek Lantai | |||||||
| - | Karpet | 9.52 | 406.700,00 | 3.872.597,40 | |||
| - | Under Layer | 9.52 | 147.000,00 | 1.399.734,00 | |||
| Pek Plafond | |||||||
| - | Pafond Gypsum dan Drop Celling | 3.15 | 144.005,00 | 453.615,75 | |||
| Pek Cat | |||||||
| - | Cat Plafond | 3.15 | 22.050,00 | 69.457,50 | |||
| - | Cat Partisi | 0.24 | 25.800,00 | 6.192,00 | |||
| Pek Perlengkapan | |||||||
| - | Pan Iklan | 8.00 | 25.000,00 | 200.000,00 | |||
| - | Vertical Blind | 1.97 | 375.000,00 | 738.750,00 | |||
| - | Sekrup Kaca | 28.00 | 14.500,00 | 406.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 7.328.012,44 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 7.328.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 732.800,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 8.060.800,00 | |||||
Sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dalam hal ini dilakukan oleh saksi Arief Azazie Zain sebagaimana tersebut diatas, maka jumlah kekurangan pekerjaan seluruhnya adalah senilai Rp. 477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);----------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa telah memperkaya pihak lain, yaitu 12 (dua belas) penyedia jasa sebagai berikut:
Saksi P. Raden Kurnianto pada CV. Cipta Kencana Abadi sebesar Rp. 121.928.121,56;
Saksi Heru Kunadi pada PT. Bosri Indonesia sebesar Rp. 460.906.440,20;
Saksi Heru Budiman pada CV. NASCENT sebesar Rp. 219.061.800,-;
Saksi Suwardo pada CV. Graha Citra Jaya Konstruksi sebesar Rp. 101.308.176,74;
Saksi Hayu Estiningtyas pada CV. Mutiara Nugraha sebesar Rp. 132.234.131,1;
Saksi Yuli Nugroho pada CV. Aditya Mandiri sebesar Rp. 53.491.492,12;
Saksi Adi Kurnianto pada CV. Adhi Surya Abadi sebesar Rp. 96.503.857,28;
Saksi Adi Suryono pada CV. Cipta Adhi sebesar Rp. 91.717.476,31;
Saksi Roby Adiarta pada CV. Jakaria sebesar Rp. 125.293.491,7;
Saksi Retno Herninawati pada CV. Mekar Jati sebesar Rp. 121.037.288,8 ;
Saksi Suyanto pada CV. Fajar Pagi sebesar Rp. 200.698.417,76;
Saksi Dwi Indrawismawati pada CV. Lita sebesar Rp. 166.138.464,57;
Disamping itu perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yaitu menurut hasil pemeriksaan Jasa Managemen Konstruksi (JMK) pada PT (Persero) PLN adalah sebesar Rp. 1.871.360.084,37- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu delapan puluh empat koma tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya menurut hasil pemeriksaan Dinas Pekerjaan Umum Kab Sleman adalah sebesar Rp. 477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
SUBSIDIAIR;
Bahwa Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI dalam jabatannya sebagai Manajer Area Yogyakarta PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 2017.K/426/DIR/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Mutasi Jabatan, dan selaku Pengguna Barang / Jasa berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : 069.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, dan Surat Kuasa Nomor : 070.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, pada hari-hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari tahun 2012 sampai bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di Kantor Area Yogyakarta PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY di Jalan Gedongkuning Nomor 3 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebagai Manager Area Yogyakarta, Terdakwa mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam buku uraian jabatan PT. PLN Persero Area Yogyakarta pada PT. PLN Persero Distribusi Jateng dan DIY yaitu sebagai berikut:
Tugas pokok dan tanggung jawab:
Mengkoordinasikan tugas untuk mencapai target kinerja perusahaan;
Mengevaluasi perkiraan kebutuhan energy listrik dan pendapatan penjualan listrik untuk merencanakan pengusahaa ketenagalistrikan;
Mengkoordinasikan pegendalian operasi dan pemeliharaan jaringan distribusi untuk mempertahankan keandalan pasokan energy tenaga listrik;
Mengkoordinasikan penjualan tenaga listrik dan menjamin mutu keandalan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik untuk menekan looses;
Mengkoordinasikan pelaksanaan keselamatan ketenaga listrikan dan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja;
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyambungan baru perubahan daya administrasi pelanggan, pembacaan meter, proses rekening, pengelolaan piutang pelanggan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung operasional kegiatan perusahaan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kebijakan-kebijakan dan prodek perusahaan, hak dan kewajiban pelanggan, tingkat mutu pelayanan untuk peningkatan citra perusahaan;
Membina hubungan yang baik dengan serikat pekerja perusahaan untuk tercapainya sinergi yang positif antara managemen dan serikat pekerja dalam mengelola perusahaan;
Mengkoordinasikan pengeluaran dan penerimaan dana inpres dan receive untuk kelancaran operasional perusahaan;
Mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya manusia untuk memenuhi target dan citra perusahaan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan stakeholder, penandatanganan dan pertanggungjawaban aspek hukum sesuai dengan kewenangan di wilayah kerjanya;
Mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan asset perusahaan di wilayah kerjanya;
Mengevaluasi pencapaian kinerja unit asuhannya secara berkala;
Wewenang :
Menetapkan target kinerja sub unit pelaksana;
Mengesahkan jadwal pemadaman terencana dan piket pelayanan teknik;
Menerbitkan SOP yang sesuai lingkup kerja area;
Menerbitkan surat ijin penyambungan untuk penyambungan baru/penambahan daya, surat perjanjian jual beli tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya;
Mengesahkan produk hukum/kontrak/SPK, SPJBTL, daan lain-lain;
Mengesahkan bukti pembayaran dan penerimaan intern (kwitansi);
Menetapkan penilaian kinerja individu, mempromosikan dan memberikan punishment pegawai;
Mewakili perusahaan berhubungan dengan pihak internal dan eksternal;
Menerbitkan SK Pegawai sesuai kewenangan;
Pada saat Terdakwa menjabat sebagai Manager Area Yogyakarta tersebut, pada bulan Januari 2012, semua kantor PLN di Jawa-Bali akan dilaksanakan program OPI (Operation Performance Improvement), yaitu perbaikan performance untuk teknikal system, manajemen infrastruktur dan MCL (Mainset Capabilty and Leadership) sebagaimana dicanangkan oleh Direktur Jawa Bali. Di dalam program tersebut terdapat suatu rencana untuk menjadikan Jogja sebagai WCS (World Class Service) dan Wilayah Khusus (semacam kantor distribusi tersendiri);
Berdasarkan tugas pokok fungsi dan kewenangan Terdakwa sebagai Manager Area, maka Terdakwa menindaklanjuti program OPI tersebut dengan membuat suatu program dengan nama “Jogja A 1215”. Di dalam Program “Jogja A1215” bentukkan Terdakwa tersebut, terdapat program penataan gedung kantor dan penataan gudang dan AIL (Arsip Induk Langganan). Program tersebut diimplementasikan oleh Terdakwa dengan cara melakukan rehabilitasi dan renovasi pada Kantor Area Yogyakarta, Gudang Sedayu, Rayon Sleman, Rayon Kalasan, Rayon Jogja Selatan, Rayon Wates, Rayon Bantul, Rayon Wonosari dan Rayon Sedayu, renovasi, outdoor, fisik gedung, interior, pengangkutan pemindahan gudang, dan mess Kaliurang serta rumah jabatan;
Dalam rangka melaksanakan rehabilitasi dan renovasi sebagaimana tersebut diatas, maka kedudukan Terdakwa adalah sebagai Pengguna Barang/Jasa untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini sesuai dengan Surat Kuasa Substitusi dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, Nomor: 069.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan Surat Kuasa dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta Nomor: 070.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa tugas dan kewajiban Terdakwa sebagai Pengguna Barang/jasa berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 305.K/DIR/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.3 adalah sebagai berikut :
Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Menetapkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa ;
Menetapkan Metode Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan ;
Mengangkat Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Pejabat Pengadaan yang dituangkan dalam suatu keputusan ;
Menyetujui Perencanaan dan Jadual Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) ;
Menetapkan spesifikasi teknis untuk pengadaan barang atau Jasa Konstruksi atau Jasa Lainnya, menetapkan kerangka acuan kerja untuk pengadaan Jasa Konsultasi ;
Menetapkan dan/atau mengesahkan :
Jenis pekerjaan (kompleks atau tidak kompleks) ;
Dokumen kualifikasi ;
Dokumen pengadaan (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Pemenang penyedia Barang/Jasa ;
Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
Menyediakan biaya-biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, antara lain pengumuman di surat kabar dan penggandaan dokumen;
Menyiapakan, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak beserta seluruh perubahannya dengan penyedia jasa ;
Jika dianggap perlu dapat mengangkat Direksi pekerjaan dan Pengawas pekerjaan ;
Mempertanggungjawabkan segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan yang dilaksanakan ;
Dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatas, ternyata Terdakwa telah menyahgunakannya dengan cara membagi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut menjadi beberapa paket kegiatan dengan nilai nominal masing-masing dibawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Latar belakang Terdakwa membagi menjadi beberapa paket pekerjaan dengan nilai nominal dibawah Rp. 300.000.000,- adalah dengan tujuan untuk :
Menghindari pelelangan dengan sistem e procurement, karena menurut sistem e procurement untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 300.000.000,- maka sistem pengadaannya harus melalui lelang;
Bahwa program rehabilitasi dan renovasi yang akan dilakukan oleh Terdakwa tersebut akan menggunakan Pos Anggaran 53 Pemeliharaan yang sudah ditentukan dalam RKAP Tahun 2012 (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan), padahal di dalam RKAP tahun 2012 tersebut tidak ada program renovasi dan rehabilitasi sebagaimana yang akan dilakukan oleh Terdakwa. Apabila anggaran tersebut tidak tercantum di dalam RKAP maka Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Manager Area tidak akan dapat meminta / mengajukan anggaran untuk program rehabilitasi dan renovasi tersebut kepada kantor PLN Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta di Semarang, hal ini karena Terdakwa tidak mempunyai Surat Kuasa Kerja (SKK) yang harus diterbitkan terlebih dahulu (sebelum mengajukan anggaran) oleh General Manager pada kantor Distribusi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta;
Setelah Terdakwa membagi paket pekerjaan dan mengalokasikan masing-masing anggaran untuk tiap-tiap paket pekerjaan, selanjutnya Terdakwa menerbitkan 25 (dua puluh lima) nota dinas yang pada pokoknya berisi tentang:
Sumber dana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut adalah menggunakan Pos 53 anggaran rutin Biaya Pemeliharaan;
Sistem pengadaan pekerjaan dengan menggunakan sitem pemilihan langsung;
Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Barang/Jasa, yaitu dalam hal menentukan sumber dana pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan Pos 53 Anggaran Rutin tersebut, ternyata tidak sesuai dengan:
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta karena di dalam RKAP Tahun 2012 tidak terdapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut;
Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.2.3. yang menyebutkan bahwa “Pengguna Barang/Jasa memiliki kewenangan untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang alokasi anggarannya telah tercantum di dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), kecuali Direksi menganggap perlu untuk menentukan lain karena alasan mendesak atau keadaan darurat”;
Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.3.4. yang menyebutkan: ”Pengguna Barang/Jasa bertugas dan wajib untuk menyetujui Perencanaan dan Jadual Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan”;
Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab II Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa angka 2.1.2. yang menyebutkan: ”Pengguna Barang/Jasa menetapkan rencana Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kegiatan pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan dengan nilai disbursement dari masing-masing kegiatan pekerjaan. Dalam hal untuk tujuan efisiensi, Pengguna dapat menetapkan rencana Pengadaan Barang/Jasa yang jangka waktu pelaksanaannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kontrak multiyears”;
Adapun 25 nota dinas tersebut adalah sebagai berikut :
Nota Dinas Nomor : 02.1/041/MA.YGK/2012 tanggal 03 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Rehab Gudang PLN Rayon Sleman (Tahap I) ;
Nota Dinas Nomor : 03/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Untuk Area Penempatan Material Baru di Rayon Sedayu Lokasi B) ;
Nota Dinas Nomor : 03.2/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PLN Wonosari) ;
Nota Dinas Nomor : 09/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PLN Wonosari) ;
Nota Dinas Nomor : 07/041/MA.YGK/2012 tanggal 16 Februari 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Rehab Gudang PLN Rayon Sleman (Tahap II) ;
Nota Dinas Nomor : 081.1/041/MAPJ/2012 tanggal 06 Maret 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pasang Baja CNP Lokasi PLN Rayon Sedayu);
Nota Dinas Nomor : 118.2/041/MAPJ/2012 tanggal 04 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Rapat Kaliurang Lantai IV (Interior);
Nota Dinas Nomor : 132/041/MQPJ/2012 tanggal 05 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Loby dan Selasar Lift Lantai IV (Interior);
Nota Dinas Nomor : 133.1/041/MAPJ/2012 tanggal 05 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Bagian Samping Kanan, Kiri dan Belakang (Mess Kaliurang);
Nota Dinas Nomor : 142/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 April 2012 perihal : Perjanjian Kerja/Kontrak (Pekerjaan Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Strukture Kolom Baja Perbaikan/Renovasi Gudang (Gudang Indoor Beratap) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Nota Dinas Nomor : 144/041/MAPJ/2012 tanggal 09 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai (II) Interior);
Nota Dinas Nomor : 177/041/ma.ygk/2012 tanggal 21 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Paving Block dan Allumunium Composit PLN Rayon Wonosari);
Nota Dinas Nomor : 180/041/MA.YGK/2012 tanggal 25 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Finishing Lantai II Rehab Kantor PLN Wates);
Nota Dinas Nomor : 185/MA.YGK/2012 tanggal 30 April 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama PLN Rayon Sedayu;
Nota Dinas Nomor : 205/041/MA.YGK/2012 tanggal 16 Juni 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Pasang Paving Block dan Peninggian Elevasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates);
Nota Dinas Nomor : 184.2/041/MAPJ/2012 tanggal 09 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan/Perawatan Gedung Kantor (Pengecatan Ulang Bagian Dalam) pada Area Yogyakarta);
Nota Dinas Nomor : 211/041/MA.YGK/2012 tanggal 11 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Dinding Batako dan Pengurugan Sirtu Lokasi G, Pekerjaan Pemindahan Trafo dari Kolam Sedayu);
Nota Dinas Nomor : 237/041/MA.YGK/2012 tanggal 28 September 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Bongkar Gedung, Beton dan Pasang Atap Renovasi Kantor Pelayanan Pelanggan dan Teknik PT. PLN (Persero0 Rayon Bantul) ;
Nota Dinas Nomor : 213/041/MA.YGK/2012 tanggal 14 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku 80.80.8 UPJ PLN Rayon Sedayu) ;
Nota Dinas Nomor : 219/ma.ygk/2012 tanggal 25 Juli 2012 perihal : Pembuatan Surat Perjanjian/Kontrak (Pekerjaan Kuda-kuda Baja IWF, Atap dan Finishing Lantai II PT. PLN (Persero) Rayon Sleman) ;
Nota Dinas Nomor : 246/041/MA.YGK/2012 tanggal 06 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pemasangan Paving Block Halaman dan Peninggian Elevasi ;
Nota Dinas Nomor : 248/041/MA.YGK/2012 tanggal 07 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollo 40x40x2 mm Jogja Selatan ;
Nota Dinas Nomor : 249/MA.YGK/2012 tanggal 08 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pekerjaan Pemasangan Pagar dan Kawat Duri Kantor Rayon Sleman ;
Nota Dinas Nomor : 250/041/MA.YGK/2012 tanggal 11 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pemasangan Kanopy Allucubon dan Rangka Hollo 30x30x1.6 mm Jogja Selatan ;
Nota Dinas Nomor : 252/MA.YGK/2012 tanggal 11 Oktober 2012 perihal : Pembuatan Kontrak Pekerjaan Renovasi Ruang Teknik dan Pos Jaga PLN Rayon Wates ;
Bahwa pengadaan dengan menggunakan sistem pemilihan langsung sebagaimana ditentukan oleh Terdakwa dalam 25 nota dinas tersebut diatas tidak sesuai dengan Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab II Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa angka 2.7.2. yang menyebutkan bahwa : Pemilihan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dibutuhkan mendesak untuk operasional PLN sehingga apabila tidak segera dilakukan akan berakibat terganggunya operasional PLN; atau;
Calon Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang memasukkan penawaran harga dalam metoda Pelelangan untuk dua tahap hanya 2 (dua); atau;
Setelah dilakukan pengadaan ulang dalam metoda pelelangan ternyata hanya 2 (dua) Calon Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang :
Mendaftar; atau
Lulus Prakualifikasi; atau
Memasukkan penawaran dalam metoda satu sampul dan metoda dua sampul; atau
Memasukkan penawaran administrasi dan teknis dalam metoda dua tahap;
Bahwa, meskipun kriteria-kriteria untuk dapat dilakukannya sistem pemilihan langsung sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi, tetapi ternyata Terdakwa tetap menggunakan proses pemilihan langsung dan selanjutnya Terdakwa menentukan / memilih 12 Penyedia Jasa untuk melaksanakan 25 paket pekerjaan, yaitu sebagai berikut:
CV. Cipta Kencana Abadi dengan direktur saksi P. Raden Kurnianto, untuk Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 256.524.840,- ( dua ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah) ;
PT. Bosri Indonesia dengan direktur saksi Heru Kunadi, untuk Pekerjaan:
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 279.130.500,-(dua ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 291.959.932,- (dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
Pasang Kuda-kuda Baja Baja IWF, Atap dan Finishing Lt. II, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 271.700.000,- ( dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 166.731.400,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah);
Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 281.855.222,- (dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates dengan nilai Rp. 288.225.300,- (dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
CV. NASCENT dengan direktur saksi Heru Budiman, untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan dengan nilai Rp. 282.319.400,- (dua ratus delapn puluh dua juta tiga ratus Sembilan belas ribu empat ratus rupiah);
Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan dengan nilai Rp. 266.245.100,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah);
CV. Graha Citra Jaya Konstruksi dengan direktur saksi Suwardo, untuk Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 263.345.142,- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah);
CV. Mutiara Nugraha dengan direktur saksi Hayu Estiningtyas, untuk Pekerjaan :
Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 202.296.900,- (dua ratus dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 199.819.941,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
CV. Aditya Mandiri dengan direktur saksi Yuli Nugroho, untuk Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai Rp. 217.328.100,- (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah);
CV. Adhi Surya Abadi dengan direktur saksi Adi Kurnianto, untuk Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta dengan nilai kontrak Rp. 220.534.600,- (dua ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah);
CV. Cipta Adhi dengan direktur saksi Adi Suryono, untuk Pekerjaan : Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul dengan nilai Rp. 268.400.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
CV. Jakaria dengan direktur saksi Roby Adiarta untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 154.208.256,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 193.682.500,- (seratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
CV. Mekar Jati dengan direktur saksi Retno Herninawati, untuk Pekerjaan:
Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 193.990.500,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu dengan nilai Rp. 294.709.800,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah);
CV. Fajar Pagi dengan direktur saksi Suyanto untuk Pekerjaan :
Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman dengan nilai Rp. 176.708.840,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates dengan nilai kontrak Rp. 230.560.000,- (dua ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates dengan nilai kontrak Rp. 176.371.000,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
CV. Lita dengan direktur saksi Dwi Indrawismawati, untuk Pekerjaan :
Konstruksi Baja Rehab, Kantor Rayon Wonosari dengan nilai Rp. 268.222.900,- (dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari dengan nilai kontrak Rp. 295.054.100,- (dua ratus Sembilan puluh lima juta lima puluh empat ribu seratus rupiah);
Konstruksi Rehab Gedung, Kantor Rayon Wonosari dengan nilai Rp. 240.045.300,- (dua ratus empat puluh juta empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
Kesepakatan antara Terdakwa dengan 12 penyedia jasa tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), setelah itu 12 penyedia jasa tersebut mulai mengerjakan paket pekerjaan masing-masing meskipun belum diterbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK). SPK (Surat Perjanjian Kerja) untuk masing-masing penyedia jasa tersebut baru dibuat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dengan cara diberikan tanggal mundur oleh saksi Budi Irianto dan saksi Sularso;
Bahwa setelah 25 paket pekerjaan tersebut selesai dikerjakan, maka Terdakwa mengajukan pembayaran dengan menggunakan Anggaran 5.3 Biaya Pemeliharaan Tahun 2012 kepada General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y di Semarang, dengan cara:
Melakukan entry data ke SAP (System Aplikasi Pembayaran) dan di posting oleh Asisten Manager dan Pelayanan Administrasi yaitu saksi Budi Pratomo dan saksi Nur Samsu Hidayat dengan dilengkapi :
Surat permohonan pembayaran dari kantor Area ;
Daftar Rekapitulasi Pembayaran ;
Lembar verifikasi Pembayaran dilengkapi dengan surat pernyataan sebagai jaminan kebenaran dan keakuratan data rekap pembayaran yang dimintakan yang ditandatangani oleh Terdakwa;
Surat-surat tersebut kemudian dikirim melalui email kepada Manager Keuangan dan selanjutnya dilakukan ferifikasi secara system dengan didasarkan pada kelengkapan pembayaran. Meskipun peruntukan Anggaran 5.3 Biaya Pemeliharaan tersebut peruntukannya bukan untuk kegiatan sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa, tetapi ternyata permohonan Terdakwa tersebut tetap disetujui oleh Manager Keuangan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y di Semarang. Persetujuan Manager Keuangan tersebut, yaitu :
Surat nomor : 02/VII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 03 Juli 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi Y. EKO KARYANTO, untuk:
CV Mutiara Nugraha untuk pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta No SPK. 011.PJ/613/APJ YGK/2012 tgl 04 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.61.899.563,07 (enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga ribu koma tujuh rupiah);
CV. Aditya Mandiri untuk Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 013.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 53.491.492,12 (lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua koma dua belas rupiah);
CV. Cipta Kencana Abadi untuk Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 003.PJ/613/APJ-YGK/2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 121.928.121,56 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh satu koma lima puluh enam rupiah);
Surat nomor : 03/VII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 03 Juli 2012 ditandatangani oleh Manager keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk :
PT Bosri dengan pekerjaan Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman No. SPK 002.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012 ditransfer sebesar Rp. 276.730.582,-(dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 3 Juli 2012;
PT Jakaria untuk pekerjaan Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 ditransfer sebesar Rp. 137.385.538,- (seratus tiga puluh jutuh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) pada tanggal 2 Oktober 2012;
Surat nomor : 13/VII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 11 Juli 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk CV LITA pekerjaan Konstruksi Baja Rehab, Kantor Rayon Wonosari No. SPK 005.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012 ditransfer sebesar Rp. 263.346.120,- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah) pada tanggal 11 Juli 2012;
Surat nomor : 20/VIII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 13 Agustus 2012 ditandatangani oleh Plh. Manager Keuangan, yaitu saksi Adi Iriantono untuk CV Fajar Pagi dengan pekerjaan Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman No. SPK 006.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, ditransfer sebesar Rp. 173.495.952,- (Seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2012;
Surat nomor: 31/VIII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 27 Agustus 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk CV Mutiara Nugraha dengan pkerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 029.PJ/611/area.YGK/2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan nilai Rp. 178.021.402,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua puluh satu ribu empat ratus dua rupiah) pada tanggal 27 Agustus 2012 ;
Surat nomor : 03/X/BNI.OPS/2012/YGK tgl 02 Okt 2012 ditandatangani oleh Manager keuangan, yaitu saksi Y EKO KARYANTO untuk PT Bosri dengan pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012 ditransfer sebesar Rp. 260.109.758,- (Dua ratus enam puluh juta seratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) pada tanggal 2 Oktober 2012;
Surat nomor : 22/XI/BNI.OPS/2012/YGK tgl 23 Nop 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN, untuk PT Adi Surya Abadi dengan Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 083.PJ/613/AREA-YGK/2012, 05 September 2012 ditransfer sebesar Rp. 196.476.280,- (seratus Sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 23 Nopember 2012;
Surat nomor : 23/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 12 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk CV Graha Citra Jaya Konstruksi dengan Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012 ditransfer sebesar Rp. 234.616.582,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 12 Desember 2012;
Surat nomor : 28/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 17 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk :
CV LITA dengan pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari No. SPK 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 ditranfer sebesar Rp. 262.866.382,- (dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) pada tanggal 17 Desember 2012;
CV Mekar Jati untuk pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 13 September 2012 ditransfer sebesar Rp. 262.559.640,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) pada tanggal 17 Desember 2012;
CV Jakaria dengan pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 ditransfer sebesar Rp. 172.553.500,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 17 Desember 2012;
Surat nomor : 33/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl. 20 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk CV Mekarjati dengan pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 078.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Juli 2012 ditransfer sebesar Rp. 172.827.900,- (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) pada tanggal 20 Desember 2012;
Surat nomor : 41/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 26 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk :
PT Bosri dengan pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman No. SPK 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 248.679.900,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
PT Bosri dengan pekerjaan Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman No. SPK 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditansfer sebesar Rp. 148.542.520,- (seratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
CV NASCENT dengan pekerjaan Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 237.200.180,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu seratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
Untuk CV NASCENT dengan pekerjaan Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 251.520.920,- (dua ratus lima puluh satu juta lima rattus dua puluh ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) pada tanggal 26 Desember 2012;
Surat nomor: 44/XII/BNI.OPS/2012/YGK tgl 27 Desember 2012 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk:
PT Bosri dengan pekerjaan Pasang Kuda-kuda Baja Baja IWF, Atap dan Finishing Lt. II, Kantor Rayon Sleman No. SPK 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012 ditransfer sebesar Rp. 242.060.000,- (dua ratus empat puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Desember 2012 ;
CV. Cipta Adhi Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul No. SPK 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012, ditransfer sebesar Rp. 239.120.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 27 Desember 2012;
Surat nomor : 01/VIII/BNI.OPS/2013/YGK tgl 01 Agustus 2013 ditandatangani oleh Manager Keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk PT Bosri dengan pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates No. SPK 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 ditransfer sebesar Rp. 256.782.540,- (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) pada tanggal 1 Agustus 2013;
Surat nomor : 04/IX/BNI.OPS/2013/YGK tgl 09 Sept 2013 ditandatangani oleh Manager keuangan, yaitu saksi DASMAN untuk :
CV Fajar Pagi dengan pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates No. SPK 082.1.PJ/611/Area-YGK/2012, 30 Juli 2012 ditransfer sebesar Rp. 205.408.000,- (dua ratus lima juta empat ratus delapan ribu rupiah) pada tanggal 9 September 2013;
CV Fajar Pagi dengan pekerjaan Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates No. SPK 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012 ditranfer sebesar Rp. 172.843.580,- (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah) pada tanggal 9 September 2013;
Setelah permohonan anggaran 5.3 Biaya Pemeliharaan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut disetujui oleh Manager Keuangan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Y di Semarang maka selanjutnya ditransfer langsung oleh saksi Harini Pujiati;
Setelah semua pekerjaan tersebut dibayar lunas sesuai dengan SPK, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan, hasilnya adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Jasa Management Konstruksi (JMK) pada Advisor PT (Persero) PLN yaitu saksi Ir UMARTONO, MM, hasilnya adalah sebagai berikut :
CV. Cipta Kencana Abadi untuk Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 003.PJ/613/APJ-YGK/2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 121.928.121,56 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh satu koma lima puluh enam rupiah);
PT. Bosri Indonesia untuk Pekerjaan :
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman No. SPK 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 124.516.545,17 (seratus dua puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus empat puluh lima koma tujuh belas ribu rupiah);
Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 55.581.945,50 (lima puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima koma lima puluh rupiah);
Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman No. SPK 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 96.705.693,08;
Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman No. SPK 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 53.449.151,71(lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu rupiah);
Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman No. SPK 002.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 58.044.879,12 (lima puluh delapan juta empat puluh empat puluh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu koma dua belas rupiah);
Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates No. SPK 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 72.608.225,62 (tujuh puluh dua juta enam ratus delapan ribu dua ratus dua puluh lima koma enam puluh dua rupiah);
CV. NASCENT untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 138.769.650,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh rattus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan No. SPK 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 80.292.150,- (delapan puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah);
CV. Graha Citra Jaya Konstruksi untuk Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 101.308.176,74 (seratus satu juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh empat rupiah);
CV. Mutiara Nugraha untuk Pekerjaan :
Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta No SPK. 011.PJ/613/APJ YGK/2012 tgl 04 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.61.899.563,07 (enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga ribu koma tujuh rupiah);
Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta No SPK No. 029.PJ/611/AREA-YGK/2012 tg15 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 70.334.568,08 (tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan koma delapan rupiah);
CV. Aditya Mandiri untuk Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 013.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 53.491.492,12 (lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh dua koma dua belas rupiah);
CV. Adhi Surya Abadi untuk Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta No. SPK 083.PJ/613/AREA-YGK/2012, 05 September 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 96.503.857,28 (Sembilan puluh enam juta lima ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma dua puluh delapan rupiah);
CV. Cipta Adhi Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul No. SPK 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 91.717.476,31 (Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh enam koma tiga puluh satu rupiah);
CV. Jakaria untuk Pekerjaan :
Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.55.107.151,26 (lima puluh lima juta seratus tujuh ribu seratus lima puluh satu koma dua puluh enam rupiah);
Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 70.186.340,48 (tujuh puluh juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh koma empat puluh delapan rupiah);
CV. Mekar Jati untuk Pekerjaan :
Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 078.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Juli 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 65.196.843,85 (enam puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga koma delapan puluh lima rupiah);
Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu No. SPK 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 13 September 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 55.840.445,- (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
CV. Fajar Pagi untuk Pekerjaan :
Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman No. SPK 006.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 60.455.557,- (enam puluh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates No. SPK 082.1.PJ/611/Area-YGK/2012, 30 Juli 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 89.253.730,03 (delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh koma tiga rupiah);
Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates No. SPK 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 50.989.130,73 (lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh koma tujuh puluh tiga rupiah);
CV. Lita untuk Pekerjaan :
Konstruksi Baja Gedung, Kantor Rayon Wonosari No. SPK 005.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 59.262.491,80 (Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh satu koma delapan puluh rupiah);
Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari No. SPK 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp.78.397.020,64 (tujuh puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua puluh koma enam puluh empat rupiah);
Konstruksi Rehab Gedung, Kantor Rayon Wonosari No. SPK 002.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012 terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan selisih harga (kemahalan harga) seluruhnya senilai Rp. 28.678.952,13 (dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh dua ribu koma tiga belas rupiah);
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Jasa Managemen Konstruksi (JMK) pada PT (Persero) PLN sebagaimana tersebut diatas, maka telah terjadi 2 (dua) jenis ketidaksesuaian, yaitu pertama, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan RAB, SPK dan kedua, terjadinya kemahalan harga, dengan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.871.360.084,37 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu delapan puluh empat koma tiga puluh tujuh rupiah);
Pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab Sleman ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun dalam SPK. Ketidaksesuaian spesifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
No. SPK 003.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, Pekerjaan Pengurugan Tanah Sirtu Lokasi B, Kantor Rayon Sedayu ;
| Harga Kontrak | Rp | 256.524.840,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| - | Pek urug sirtu Dg asumsi elevasi rata-rata 0,6678 M1 | 50.49 | 166.100,00 | 8.386.389,00 | |||
| Jumlah | Rp | 8.386.389,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 8.386.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 838.600,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 9.224.600,00 | |||||
No. SPK 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012, Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman, Kantor Rayon Sleman;---------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 279.130.500,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| - | Psg Paving Block | 145.06 | 116.500,00 | 16.899.490,00 | |||
| - | Saluran U 30 | 74.28 | 82.500,00 | 6.128.100,00 | |||
| - | Saluran U 60 | 21.00 | 165.000,00 | 3.465.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 26.492.590,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 26.492.500,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 2.649.250,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 29.141.750,00 | |||||
No. SPK 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pekerjaan Pemasangan Kanopi, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan;-------------------
| Harga Kontrak | Rp | 282.319.400,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| - | Psg Cover ACP | 30.53 | 847.500,00 | 25.874.175,00 | |||
| - | Spaner | 56.80 | 23.500,00 | 1.334.800,00 | |||
| Jumlah | Rp | 27.208.975,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 27.208.900,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 2.720.890,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 29.929.790,00 | |||||
No. SPK 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012, Pekerjaan Pagar Pembatas Tanah Wisma Kaliurang, Kantor Area Yogyakarta;--------------
| Harga Kontrak | Rp | 263.345.142,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| STA 1 | |||||||
| Pek. Tanah | |||||||
| - | Galian Tanah | 0,205 | 25.200,00 | 5.166,00 | |||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,115 | 139.000,00 | 15.985,00 | |||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,103 | 9.000,00 | 927,00 | |||
| Pek. Beton | |||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 1,613 | 3.363.200,00 | 5.424.841,60 | |||
| - | Sloof 15/20 | 0,372 | 3.736.200,00 | 1.389.866,40 | |||
| - | Footplate | 0,038 | 1.952.000,00 | 74.176,00 | |||
| Pek Pasangan dan Plesteran | |||||||
| - | Pasangan Bata | 18,630 | 75.100,00 | 1.399.113,00 | |||
| - | Plesteran | 47,088 | 28.500,00 | 1.342.008,00 | |||
| - | Acian | 47,088 | 9.500,00 | 447.336,00 | |||
| - | Plesteran Ban-banan | 109,020 | 11.200,00 | 1.221.024,00 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Cat Dinding | 47,088 | 36.800,00 | 1.732.838,40 | |||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 23,550 | 125.130,00 | 2.946.811,50 | |||
| STA 2 | |||||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Galian Tanah | 3,258 | 25.500,00 | 83.079,00 | |||
| Pek Pasangan dan Plesteran | |||||||
| - | Pasangan Bata | 6,433 | 75.000,00 | 482.475,00 | |||
| - | Plesteran | 9,922 | 28.000,00 | 277.816,00 | |||
| - | Acian | 9,922 | 9.000,00 | 89.298,00 | |||
| - | Plesteran Ban-banan | 7,930 | 11.200,00 | 88.816,00 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Cat Dinding | 9,922 | 36.500,00 | 362.153,00 | |||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 0,810 | 125.100,00 | 101.331,00 | |||
| - | Bongkar & psg conblok | 4,27 | 55.200,00 | 235.704,00 | |||
| STA 3 | |||||||
| Pek Pasangan dan Plesteran | |||||||
| - | Pasangan Batu Kali | 2,860 | 488.500,00 | 1.397.110,00 | |||
| - | Pasangan Bata | 0,595 | 75.000,00 | 44.625,00 | |||
| - | Plesteran Ban-banan | 3,350 | 11.200,00 | 37.520,00 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Bongkar & psg conblok | 2,68 | 55.200,00 | 147.936,00 | |||
| STA 4 | |||||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Galian Tanah | 13,130 | 25.500,00 | 334.815,00 | |||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,020 | 139.000,00 | 2.780,00 | |||
| - | Urug Tanah Kembali | 1,516 | 9.000,00 | 13.644,00 | |||
| Pek. Beton Struktur | |||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,148 | 3.219.000,00 | 476.412,00 | |||
| - | Sloof 15/20 | 0,163 | 3.240.500,00 | 528.201,50 | |||
| Pek Pasangan dan Plesteran | |||||||
| - | Pasangan Batu Kali | 34,710 | 488.500,00 | 16.955.835,00 | |||
| - | Pasangan Bata | 6,403 | 75.000,00 | 480.225,00 | |||
| - | Plesteran | 14,912 | 28.000,00 | 417.536.00 | |||
| - | Acian | 14,912 | 9.000,00 | 134.208,00 | |||
| - | Plesteran Ban-banan | 39,000 | 11.200,00 | 436.800,00 | |||
| - | Plesteran Siar | 4,833 | 19.400,00 | 93.760,20 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Cat Dinding | 14,912 | 36.600,00 | 545.779,20 | |||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 7,550 | 125.100,00 | 944.505,00 | |||
| - | Pasang Pipa PVC 1,5’ | 12,000 | 18.100,00 | 217.200,00 | |||
| STA 5 | |||||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Galian Tanah | 16,168 | 25.500,00 | 412.284,00 | |||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,266 | 139.000,00 | 36.974,00 | |||
| - | Urug Tanah Kembali | 0993 | 9.000,00 | 8.937,00 | |||
| Pek. Beton Struktur | |||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,118 | 3.219.000,00 | 379.842,00 | |||
| - | Sloof 15/20 | 0,143 | 3.240.500,00 | 463.391,50 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Cat Dinding | 1,800 | 40.000,00 | 72.000,00 | |||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 0,250 | 125.100,00 | 31.275,00 | |||
| STA 6 | |||||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Galian Tanah | 0,168 | 25.500,00 | 4.284,00 | |||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,013 | 139.000,00 | 1.807,00 | |||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,130 | 9.000,00 | 1.170,00 | |||
| Pek. Beton Struktur | |||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,025 | 3.219.000,00 | 80.475,00 | |||
| - | Sloof 15/20 | 0,268 | 3.336.000,00 | 894.048,00 | |||
| - | Footplate | 0,063 | 1.901.000,00 | 119.763,00 | |||
| Pek Pasangan dan Plesteran | |||||||
| - | Plesteran | 9,000 | 28.000,00 | 252.000,00 | |||
| - | Acian | 9,000 | 9.000,00 | 81.000,00 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Cat Dinding | 13,550 | 36.600.00 | 495.930,00 | |||
| - | Pasang BRC h = 175 cm | 3,100 | 127.000,00 | 393.700,00 | |||
| - | Pasang Pipa PVC 2’ | 2,000 | 142.500,00 | 285.000,00 | |||
| - | Pasang Pipa PVC 1,5’ | 2,000 | 103.500,00 | 207.000,00 | |||
| STA 7 | |||||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Galian Tanah | 0,428 | 25.500,00 | 10.914,00 | |||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,004 | 9.000,00 | 36,00 | |||
| Pek. Beton | |||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 0,001 | 3.219.000,00 | 3,219,00 | |||
| - | Footplate | 0,001 | 1.901.000,00 | 1.901,00 | |||
| - | Sloof 15/20 | 0,020 | 3.336.000,00 | 66.720,00 | |||
| Pek Pasangan dan Plesteran | |||||||
| - | Plesteran | 7,000 | 28.000,00 | 196.000,00 | |||
| - | Acian | 7,000 | 9.000,00 | 63.000,00 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Cat Dinding | 7,000 | 36.600,00 | 256.200,00 | |||
| - | Pasang BRC h = 175 cm | 4,900 | 127.000,00 | 622.300,00 | |||
| - | Pasang Pipa PVC 2’ | 4,900 | 142.500,00 | 698.250,00 | |||
| - | Pasang Pipa PVC 1,5’ | 2,700 | 103.600,00 | 279.720,00 | |||
| STA 8 | |||||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Galian Tanah | 2,007 | 25.500,00 | 51.178,50 | |||
| - | Urug Pasir Bwh Pondasi | 0,399 | 139.000,00 | 55.461,00 | |||
| - | Urug Tanah Kembali | 0,934 | 9.000,00 | 8.406,00 | |||
| Pek. Beton | |||||||
| - | Kolom Beton 20/20 | 1,580 | 3.219.000,00 | 5.086.178,00 | |||
| - | Sloof 15/20 | 0,053 | 3.336.000,00 | 176.808,00 | |||
| - | Footplate | 0,090 | 1.901.000,00 | 171.090,00 | |||
| Pek Pasangan dan Plesteran | |||||||
| - | Pasangan Bata | 10,599 | 75.000,00 | 794.925,00 | |||
| - | Plesteran | 21,988 | 28.000,00 | 615.664,00 | |||
| - | Acian | 21,988 | 9.000,00 | 197.892,00 | |||
| - | Plesteran Ban-banan | 4,500 | 11.200,00 | 50.400,00 | |||
| Pek Lain-lain | |||||||
| - | Cat Dinding | 21,988 | 36.500,00 | 802.562,00 | |||
| - | Pasang BRC h = 90 cm | 35,050 | 125.100,00 | 4.384.755,00 | |||
| Jumlah | Rp | 59.744.116,80 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 59.744.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 5.974.400,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 65.718.400,00 | |||||
No. SPK 011.PJ/613/APJ-YGK/2012, 04 Mei 2012, Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lt. 4, Kantor Area Yogyakarta;-------------
| Harga Kontrak | Rp | 202.926.900,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Plafond | 1.77 | 18.636,00 | 32.985,72 | |||
| Pek Partisi | |||||||
| - | Partisi Kayu | 19.89 | 536.015,00 | 10.661.338,35 | |||
| - | Partisi Kaca | 3.71 | 725.615,00 | 2.692.031,65 | |||
| - | Partisi Double Gypsum | 0.03 | 281.068,00 | 8.432,04 | |||
| Pek Pasangan | |||||||
| - | Pasangan Batu Andhesit | 0.18 | 355.000,00 | 63.900,00 | |||
| - | Lapis Coating | 0.18 | 25.000,00 | 4.500,00 | |||
| Pek Lantai | |||||||
| - | Karpet | 1.19 | 406.700,00 | 483.973,00 | |||
| - | Under Layer | 1.19 | 147.000,00 | 174.930,00 | |||
| Pek Plafond | |||||||
| - | Plafond Gypsum dan Drop Celling | 4.24 | 144.005,00 | 610.581,20 | |||
| - | List Plafond | 0.80 | 35.000,00 | 28.000,00 | |||
| Pek Kusen dan Pintu | |||||||
| - | Daun Pintu Double Teakwood/HPL | 0.35 | 730.000,00 | 255.500,00 | |||
| Pek Furniture | |||||||
| - | Meja Kerja | 0.42 | 1.568.000,00 | 658.560,00 | |||
| Pek Instalasi Listrik dan Titik Telephone | |||||||
| - | Saklar | 1.00 | 49.000,00 | 49.000,00 | |||
| Pek Cat | |||||||
| - | Cat Plafond | 54.24 | 22.050,00 | 1.195.992,00 | |||
| Pek Perlengkapan | |||||||
| - | List Stainleess | 9.00 | 75.000,00 | 675.000,00 | |||
| - | Roller Blind | 2.41 | 662.000,00 | 1.595.420,00 | |||
| - | Wall Papper | 0.83 | 135.000,00 | 112.050,00 | |||
| Jumlah | Rp | 19.302.193,96 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 19.302.100,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.930.210,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 21.232.310,00 | |||||
No. SPK 013.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012, Pekerjaan Renovasi Interior Lobby dan Selasar Lt 4, Kantor Area Yogyakarta;--------------------
| Harga Kontrak | Rp | 217.328.100,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Plafond | 0.42 | 18.636,00 | 7.827,12 | |||
| Pek Partisi | |||||||
| - | Partisi Kayu | 1.14 | 536.015,00 | 611.057,10 | |||
| - | Partisi Kaca | 20.10 | 725.615,00 | 14.584.861,50 | |||
| - | Partisi Double Gypsum | 0.42 | 218.068,00 | 91.588,56 | |||
| Pek Pasangan | |||||||
| - | Pasangan Batu Andhesit | 0.03 | 355.000,00 | 10.650,00 | |||
| Pek Plafond | |||||||
| - | Plafond Gypsum dan Drop Celling | 10.78 | 144.005,00 | 1.552.373,90 | |||
| - | List Plafond | 0.22 | 35.000,00 | 7.700,00 | |||
| Pek Furniture | |||||||
| - | Meja Prasmanan | 0.03 | 1.765.000,00 | 52.950,00 | |||
| Pek Instalasi Listrik dan Titik Telephone | |||||||
| - | Stop Kontak | 2.00 | 64.000,00 | 128.000,00 | |||
| Pek Cat | |||||||
| - | Cat Plafond | 10.78 | 22.050,00 | 237.699,00 | |||
| Pek Perlengkapan | |||||||
| - | List Stainleess | 38.82 | 75.000,00 | 2.911.500,00 | |||
| - | Vertical Blind | 2.50 | 375.000,00 | 937.500,00 | |||
| - | Bracked LCD TV | 1.00 | 475.000,00 | 475.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 21.608.707,18 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 21.608.700,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 2.160.870,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 23.769.570,00 | |||||
No. SPK 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012, Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Pasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja, Kantor Area Yogyakarta;----------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 291.959.932,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Persiapan | |||||||
| - | Bongkar Psg Kawat Ram | 6.00 | 15.000,00 | 90.000,00 | |||
| Pek Struktur Pondasi | |||||||
| - | Sloof | 0.20 | 3.982.060,00 | 812.340,00 | |||
| Jumlah | Rp | 902.340,24 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 902.300,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 90.230,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 992.530,00 | |||||
No. SPK 083.PJ/613/AREA-YGK/2012, 05 September 2012, Pekerjaan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung, Kantor Area Yogyakarta;----
| Harga Kontrak | Rp | 220.534.600,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pengecatan Lt I | |||||||
| - | Cat Plafond | 5.27 | 35.600,00 | 187.612,00 | |||
| Pek Pengecatan Lt II | |||||||
| - | Cat Dinding | 23.40 | 35.600,00 | 833.040,00 | |||
| Pek Pengecatan Lt III | |||||||
| - | Cat Dinding | 17.89 | 35.600,00 | 636.884,00 | |||
| Pek Pengecatan Lt IV | |||||||
| - | Cat Plafond | 0.26 | 35.600,00 | 9.256,00 | |||
| Pek Pengecatan V | |||||||
| - | Cat Dinding | 11.37 | 35.600,00 | 404.772,00 | |||
| - | Cat Plafond | 139.24 | 35.600,00 | 4.956.994,00 | |||
| Jumlah | Rp | 7.028.508,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 7.028.500,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 702.850,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 7.731.350,00 | |||||
No. SPK 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012, Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Ruang Pelayanan Pelanggan dan Teknik Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap), Kantor Rayon Bantul;--------------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 268.400.000,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Genteng/seng | 2.05 | 8.500,00 | 17.425,00 | |||
| - | Bongkar Rangka Atap | 2.05 | 15.000,00 | 30.750,00 | |||
| - | Paving Block | 0.45 | 12.500,00 | 5.625,00 | |||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Urug Tanah Kembali | 0.11 | 10.000,00 | 1.100,00 | |||
| Pek Beton | |||||||
| - | Footplate 150x150 K225 | 0.14 | 3.998.000,00 | 559.720,00 | |||
| - | Sloof 25/30 cm K225 | 0.39 | 3.736.000,00 | 1.438.360,00 | |||
| - | Kolom 30x30+15x15 K225 | 0.18 | 3.998.000,00 | 719.640,00 | |||
| - | Ringbalg 15/20 K225 | 0.15 | 3.998.000,00 | 599.700,00 | |||
| Pek Atap | |||||||
| - | Kuda-kuda Cremona CNP 15 | 85.06 | 21.740,00 | 1.849.204,40 | |||
| - | Psg Allumunium Foil | 84.43 | 35.000,00 | 2.955.050,00 | |||
| - | Psg Atap Galvalum 0.35 mm | 84.50 | 115.000,00 | 9.717.500,00 | |||
| Jumlah | Rp | 17.894.074,40 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.789.407,44 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 19.683.481.84 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 19.683.000,00 | |||||
No. SPK 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012, Pekerjaan Pemasangan Kuda-kuda Baja CNP, Kantor Rayon Sedayu;----------------
| Harga Kontrak | Rp | 193.990.500,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Konstruksi Baja | |||||||
| - | CNP 150.50 utk Gording | 0.85 | 21.600,00 | 18.360,00 | |||
| - | Besi Beton D 12 mm (trekstang) | 0.65 | 21.6500,00 | 14.040,00 | |||
| - | Besi Beton D 10 mm (besi tarik ikatan angin) | 0.98 | 21.600,00 | 21.168,00 | |||
| Jumlah | Rp | 53.568,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 5.356.80 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 58.924.80 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 58.900,00 | |||||
No. SPK 078.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Juli 2012, Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafond Tritisan Gudang Lama, Kantor Rayon Sedayu;-----------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 193.990.500,00 | ||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | |||||
| Pek Atap dan Plafond | ||||||||
| - | Plafond Tritisan Gypsum Board Rangka Besi Hollow Galvanis | 27.00 | 129.100,00 | 3.485.700,00 | ||||
| - | Listplang Kalsi Board dan Rangka Besi Siku Tinggi 40 cm x 153.6 m | 14.04 | 149.500,00 | 2.098.980,00 | ||||
| - | Bubungan Galvalum | 4.00 | 134.500,00 | 538.000,00 | ||||
| Jumlah | Rp | 6.122.680,00 | ||||||
| Dibulatkan | Rp | 6.122.600,00 | ||||||
| PPN 10% | Rp | 612.260,00 | ||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 6.734.860,00 | ||||||
No. SPK 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012, Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam, Kantor Rayon Sedayu;-----------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 193.682.500,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pasangan | |||||||
| - | Plesteran 1 : 5 | 28.10 | 40.700,00 | 1.143.670,00 | |||
| - | Acian | 28.10 | 8.500,00 | 238.850,00 | |||
| Pek Psg Tutup Pagar Pintu | |||||||
| - | Plesteran 1 : 5 | 37.48 | 38.400,00 | 1.439.232,00 | |||
| - | Acian | 37.48 | 8.500,00 | 318.580,00 | |||
| - | Sponengan 1 : 2 | 42.50 | 6.000,00 | 255.000,00 | |||
| Pek Beton | |||||||
| - | Beton Sloof 15/15 Campuran 1 : 2 : 3 | 0.01 | 3.914.500,00 | 19.572.50 | |||
| - | Beton Ringbalg 15/15 Campuran 1 : 2 : 3 | 0.01 | 3.914.500,00 | 19.572,50 | |||
| Jumlah | Rp | 3.434.477,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 3.434.400,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 343.440,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 3.777.840,00 | |||||
No. SPK 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 13 September 2012, Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku, Kantor Rayon Sedayu;
| Harga Kontrak | Rp | 294.709.800,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Atap | |||||||
| - | Psg Galvalum Plat 0.3x45 mm utk Wuwungan | 13.81 | 59.800,00 | 825.838,00 | |||
| - | Psg Galvalum Plat 0.3x90 mm utk Talang | 74.00 | 74.500,00 | 5.513.000,00 | |||
| - | Baja CNP 150.50 | 104.00 | 21.500,00 | 2.236.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 8.574.838,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 8.574.800,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 857.480,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 9.432.280,00 | |||||
No. SPK 002.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 10 April 2012, Pekerjaan Konstruksi Rehab Gedung, Kantor Rayon Wonosari;--------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 240.045.300,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Persiapan | |||||||
| - | Pembersihan Lokasi | 21.70 | 6.000,00 | 130.200,00 | |||
| Pek Batu Kali | |||||||
| - | Bongkar Psg Batu Bata | 1.42. | 82.300,00 | 116.866,00 | |||
| - | Bongkar Beton | 0.33 | 270.300,00 | 89.199,00 | |||
| - | Pondasi Batu Kali 1 pc : 5 psr | 67.70 | 6.200,00 | 417.260,00 | |||
| Pek Tanah dan Pasir | |||||||
| - | Galian Tanah Pondasi Plat | 3.08 | 17.100,00 | 52.668,00 | |||
| Pek Beton | |||||||
| - | Bertulang Sloof | 0.32 | 3.729.016,11 | 1.211.930,24 | |||
| - | Ringbalg | 1.70 | 3.050.100,00 | 5.185.170,00 | |||
| Jumlah | Rp | 7.203.293,24 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 7.203.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 720.300,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 7.923.300,00 | |||||
No. SPK 006.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, Pekerjaan Renovasi Gudang (Finishing), Kantor Rayon Sleman;------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 176.708.840,00 | ||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | |||||
| Pek Pelapisan Lt & Dinding | ||||||||
| - | Keramik Lt 20/20 Unpolish | 3.64 | 93.900,00 | 341.796,00 | ||||
| - | Keramik Dinding 20/25 Polish | 18.18 | 95.800,00 | 1.741.644,00 | ||||
| - | Keramik Border Dinding 10/20 Polish | 1.00 | 90.100,00 | 90.100,00 | ||||
| Pek Sanitair Lavatory | ||||||||
| - | Kran Air Lengkap Terpsg | 1.00 | 49.000,00 | 49.000,00 | ||||
| - | Floor Drain/Floor Strainer | 1.00 | 49.000,00 | 49.000,00 | ||||
| Pek Pintu dan Jendela | ||||||||
| - | Kawat Ram 4x4 Utk Gudang Terbuka Lengkap Besi Siku | 4.25 | 248.700,00 | 1.056.975,00 | ||||
| - | Kusen Allumunium 4” Warna Putih Powder Coating | 4.08 | 109.000,00 | 444.720,00 | ||||
| Pek Langit-langit | ||||||||
| - | List Gypsum | 1.60 | 22.100,00 | 35.360,00 | ||||
| Pek Finishing | ||||||||
| - | Cat Tembok/Dinding | 0.50 | 103.610,00 | 51.805,00 | ||||
| Pek Listrik | ||||||||
| - | Lampu TL Gantung 2x40 Watt | 8.00 | 320.000,00 | 2.560.000,00 | ||||
| - | Lampu Down Light 18 Watt | 1.00 | 185.000,00 | 185.000,00 | ||||
| Pek Atap | ||||||||
| - | Penutup Atap Galvalum | 3.68 | 99.000,00 | 364.320,00 | ||||
| Jumlah | Rp | 6.969.720,00 | ||||||
| Dibulatkan | Rp | 6.969.000.00 | ||||||
| PPN 10% | Rp | 696. 900,00 | ||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 7.665.900,00 | ||||||
No. SPK 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012, Pekerjaan Pasang Kuda-kuda Baja Baja IWF, Atap dan Finishing Lt. II, Kantor Rayon Sleman;---------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 271.700.000,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Atap | |||||||
| - | Baja IWF 150 | 1.188,82 | 21.500,00 | 25.559.522,50 | |||
| - | Canal C 10:5:2 | 10.65 | 21.500,00 | 228975,00 | |||
| - | Besi Beton 12 mm | 2.00 | 21.500,00 | 43.000,00 | |||
| - | Trekstang 16 mm | 1.75 | 21.500,00 | 37.625,00 | |||
| - | Baut 16 mm | 2.00 | 5.500,00 | 11.000,00 | |||
| - | Plat Plendes | 5.08 | 21.500,00 | 109.220,00 | |||
| - | Penutup Atap Galvalum | 8.00 | 132.500,00 | 1.060.000,00 | |||
| Pek Keramik Ruangan | |||||||
| - | Keramik Lt 40x40 Warna Polish | 22.60 | 128.500,00 | 2.904.100,00 | |||
| Pek Pintu dan Jendela | |||||||
| - | Talang Galvalum | 0.42 | 73.000,00 | 30.660,00 | |||
| - | Kaca 12 mm | 15.20 | 646.500,00 | 9.826.800,00 | |||
| - | Partisi Allumunium + Kaca 5 mm | 10.00 | 539.000,00 | 5.390.000,00 | |||
| - | Partisi Double Gypsum Rangka Hollow | 12.00 | 209.000,00 | 2.508.000,00 | |||
| - | Kaca ryben 5 mm | 51.93 | 112.000,00 | 5.816.160,00 | |||
| - | Railling Tangga | 7.50 | 748.000,00 | 5.610.000,00 | |||
| - | Kusen Allumunium 4” Warna Putih Powder Coating | 5.00 | 109.000,00 | 545.000,00 | |||
| - | Stikcer Sand Blast | 17.57 | 173.500,00 | 3.048.395,00 | |||
| Pek Langit-langit | |||||||
| - | Plafond GRC Board 3.5 mm Rangka Hollow | 15.68 | 114.000,00 | 1.787.520,00 | |||
| Pek Finishing | |||||||
| - | Cat Tembok / Dinding | 114.85 | 33.350,00 | 3.830.247,50 | |||
| - | Cat Plafond / Langit-langit | 16.60 | 33.350,00 | 553.610,00 | |||
| - | Cat Sincromate Baja | 1.90 | 37.350,00 | 70.965.00 | |||
| Pek Listrik | |||||||
| - | Instalasi Stop Kontak | 1.00 | 198.000,00 | 198.000,00 | |||
| - | Instalasi Power AC | 1.00 | 420.000,00 | 420.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 69.588.800,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 69.588.800,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 6.958.880,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 76.547.680,00 | |||||
No. SPK 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pekerjaan Pagar Keliling, Kantor Rayon Sleman;---------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 166.731.400,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pagar Baru | |||||||
| - | Sloof Beton Bertulang | 1.80 | 3.500.000,00 | 6.300.000,00 | |||
| - | Ring Balg Beton | 1.41 | 3.500.000,00 | 4.935.000,00 | |||
| - | Pasangan Bata 1 : 5 | 2.78 | 79.000,00 | 219.620,00 | |||
| - | Plesteran 1 : 5 | 7.23 | 27.000,00 | 195.210,00 | |||
| - | Acian | 7.23 | 7.500,00 | 54.225,00 | |||
| - | Cat Mowilex | 7.23 | 33.500,00 | 242.205,00 | |||
| Jumlah | Rp | 11.946.260,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 11.946.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.194.600,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 13.140.600,00 | |||||
No. SPK 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pemasangan Allucubon dan Rangka Hollow, Kantor Rayon Yogyakarta Selatan;------------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 266.245.100,00 | ||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | |||||
| - | Psg Lisplang GRC 12 mm Rangka Hollow 40.40.2 | 137.30 | 175.500,00 | 24.096.150,00 | ||||
| Jumlah | Rp | 24.096.150,00 | ||||||
| Dibulatkan | Rp | 24.096.100,00 | ||||||
| PPN 10% | Rp | 2.409.610,00 | ||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 26.505.710,00 | ||||||
No. SPK 005.1.PJ/613/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012, Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab, Kantor Rayon Wonosari;------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 268.222.900,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Persiapan | |||||||
| - | Psg Batu Bata 1 : 4 | 11.44 | 75.200,00 | 860.288,00 | |||
| Pek Konstruksi Baja IWF | |||||||
| - | Kuda2 Baja IWF 150.75 | 10.00 | 20.100,00 | 201.000,00 | |||
| - | Psg Gording Baja CNP 150.50.20 | 11.00 | 20.100,00 | 221.100,00 | |||
| Pek Psg Atap Galvalum 0.35 mm | |||||||
| - | Psg Atap Galvalum 0.35 mm | 0.55 | 90.000,00 | 49.500,00 | |||
| - | Nok Galvalum | 1.35 | 72.000,00 | 97.200,00 | |||
| Jumlah | Rp | 1.429.088,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 1.429.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 142.900,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 1.571.900,00 | |||||
No. SPK 002.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012, Pekerjaan Renovasi Konstruksi Gudang, Kantor Rayon Sleman;------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 281.855.222,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pasangan & Plesteran | |||||||
| - | Pondasi Batu Belah 1:5 | 1.80 | 476.735,00 | 858.123,00 | |||
| - | Plesteran Batu Bata 1 pc : 3 ps Trasraam | 0.18 | 29.580,00 | 5.324,40 | |||
| Pek Atap | |||||||
| - | Baja IWF 150 | 283.34 | 21.563,00 | 6.109.830,42 | |||
| - | Canal C 10.5.2 | 448.00 | 21.563,00 | 9.660.492,80 | |||
| Jumlah | Rp | 16.633.770,62 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 16.633.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.663.300,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 18.296.300,00 | |||||
No. SPK 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012, Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Allumunium Composit, Kantor Rayon Wonosari;----------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 295.054.100,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Allum Stainlles dan Kaca | |||||||
| - | Pintu Kaca 12 mm | 2.00 | 985.000,00 | 1.970.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 1.970.000,00 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 1.970.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 197.000,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 2.167.000,00 | |||||
No. SPK 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012, Pekerjaan Renovasi (Finishing lt II), Kantor Rayon Wates;---------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 194.008.100,00 | ||||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | |||||
| Pek Sanitary Lavatory | ||||||||
| - | Keramik Dinding 20/25 | 34.69 | 97.000,00 | 3.364.930,00 | ||||
| - | Keramik Kasar 20/20 | 6.95 | 109.000,00 | 757.550,00 | ||||
| - | Kran Air Lengkap Terpsg | 3.00 | 48.000,00 | 144.000,00 | ||||
| - | Torong Talang Pipa PVC 4’’ | 2.00 | 48.000,00 | 96.000,00 | ||||
| Pek Pintu dan Jendela | ||||||||
| - | Partisi Allumunium + kaca 5 mm | 60.00 | 540.000,00 | 32.400.000,00 | ||||
| - | Kaca Ribben 5 mm | 65.59 | 109.000,00 | 7.149.310,00 | ||||
| - | Kusen Allumunium 4” Warna Putih Powder Coating | 66.05 | 109.000,00 | 7.199.450,00 | ||||
| Pek Finishing | ||||||||
| - | Cat Tembok / Dinding | 15.05 | 27.000,00 | 406.350,00 | ||||
| Pek Listrik | ||||||||
| - | Instalasi Titik Lampu | 10.00 | 160.000,00 | 1.600.000,00 | ||||
| - | Instalasi Stop Kontak | 5.00 | 160.000,00 | 800.000,00 | ||||
| - | Instalasi Power AC | 2.00 | 420.000,00 | 840.000,00 | ||||
| - | Lampu Down Light 18 Watt | 10.00 | 1.650.000,00 | |||||
| Jumlah | Rp | 56.407.590,00 | ||||||
| Dibulatkan | Rp | 56.407.000,00 | ||||||
| PPN 10% | Rp | 5.640.700,00 | ||||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 62.047.700,00 | ||||||
No. SPK 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Juli 2012, Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi, Kantor Rayon Wates;--------------------------------------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 230.560.000,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Tanah | |||||||
| - | Urugan Pasir Tanah tebal 25 cm | 1.75 | 107.500,00 | 188.125,00 | |||
| Pek Halaman | |||||||
| - | Paving Baru 15/30 | 39.89 | 116.000,00 | 4.627.240,00 | |||
| - | Bongkar Psg Paving Lama | 0.11 | 40.500,00 | 4.455,00 | |||
| - | Urugan Tanah Bekas Tank & Area Sekitarnya | 0.65 | 110.000,00 | 71.500,00 | |||
| - | Pelebaran Jembtn Jln Msk | 3.71 | 3.742.520,00 | 13.884.749,20 | |||
| Jumlah | Rp | 18.776.069,20 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 18.776.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 1.877.600,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 20.653.600,00 | |||||
No. SPK 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012, Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling, Kantor Rayon Wates;-------------------------------------------------------
| Harga Kontrak | Rp | 288.225.300,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Pasangan & Plesteran | |||||||
| - | Plesteran Batu Bata 1:5 tebal 15 mm | 32.16 | 35.000,00 | 1.125.600,00 | |||
| Pek Pelapisan Lantai & Dinding Keramik Ruangan | |||||||
| - | Keramik Lt 40x40 warna polish (teras) | 2.20 | 130.423,00 | 286.930,60 | |||
| - | Keramik Lt 40x40 warna polish (r.teknik & satpam) | 4.60 | 130.423,00 | 599.945,80 | |||
| Pek Pintu dan Jendela | |||||||
| - | Kaca Ribben 5 mm | 17.00 | 115.000,00 | 1.955.000,00 | |||
| - | Tulang Galvalum | 0.50 | 100.000,00 | 50.000,00 | |||
| Pek Langit-langit | |||||||
| - | Plafond GRC Board 3.5 mmRangka Hollow | 1.25 | 130.000,00 | 162.500,00 | |||
| - | List Gypsum | 0.88 | 25.000,00 | 22.000,00 | |||
| Pekerjaan Finishing | |||||||
| - | Cat Kayu (jendela & pintu lama) | 1.85 | 39.188,00 | 72.497,80 | |||
| - | Cat Tembok / Dinding (semua) | 0.05 | 33.500,00 | 1.675,00 | |||
| Pekerjaan Renovasi Pagar Keliling | |||||||
| - | Pengerokan Plesteran Lama | 7.85 | 7.000,00 | 54.950,00 | |||
| - | Plesteran Batu Bata 1:5 tebal 15 mm | 7.85 | 35.000,00 | 274.750,00 | |||
| - | Cat Pagar Mowilex Luar | 7.85 | 33.500,00 | 262.975,00 | |||
| Jumlah | Rp | 4.868.824,20 | |||||
| PPN 10% | Rp | 486.882,42 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 5.355.706,62 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 5.355.000,00 | |||||
No. SPK 029.PJ/611/AREA-YGK/2012, 15 Mei 2012, Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Lt. II, Kantor Area Yogyakarta;----------------
| Harga Kontrak | Rp | 199.819.941,00 | |||||
| Rincian Pekerjaan : | Vol Pek Kurang | Harga Sat Kontrak | Jml Harga Kurang | ||||
| Pek Bongkaran | |||||||
| - | Bongkar Plafond | 2.03 | 18.636,00 | 37.831,08 | |||
| Pek Partisi | |||||||
| - | Partisi Kayu & Gawangan | 0.03 | 536.015,00 | 16.080,45 | |||
| - | Partisi Kaca | 0.14 | 725.615,00 | 101.586,10 | |||
| - | Partisi Double Gypsum | 0.12 | 218.068,00 | 26.168,16 | |||
| Pek Lantai | |||||||
| - | Karpet | 9.52 | 406.700,00 | 3.872.597,40 | |||
| - | Under Layer | 9.52 | 147.000,00 | 1.399.734,00 | |||
| Pek Plafond | |||||||
| - | Pafond Gypsum dan Drop Celling | 3.15 | 144.005,00 | 453.615,75 | |||
| Pek Cat | |||||||
| - | Cat Plafond | 3.15 | 22.050,00 | 69.457,50 | |||
| - | Cat Partisi | 0.24 | 25.800,00 | 6.192,00 | |||
| Pek Perlengkapan | |||||||
| - | Pan Iklan | 8.00 | 25.000,00 | 200.000,00 | |||
| - | Vertical Blind | 1.97 | 375.000,00 | 738.750,00 | |||
| - | Sekrup Kaca | 28.00 | 14.500,00 | 406.000,00 | |||
| Jumlah | Rp | 7.328.012,44 | |||||
| Dibulatkan | Rp | 7.328.000,00 | |||||
| PPN 10% | Rp | 732.800,00 | |||||
| Total Jumlah Harga Kurang | Rp | 8.060.800,00 | |||||
Sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dalam hal ini dilakukan oleh saksi Arief Azazie Zain sebagaimana tersebut diatas, maka jumlah kekurangan pekerjaan seluruhnya adalah senilai Rp. 477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);----------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa telah memperkaya pihak lain, yaitu 12 (dua belas) penyedia jasa sebagai berikut :
Saksi P. Raden Kurnianto pada CV. Cipta Kencana Abadi sebesar Rp. 121.928.121,56;
Saksi Heru Kunadi pada PT. Bosri Indonesia sebesar Rp. 460.906.440,20 atau;
Saksi Heru Budiman pada CV. NASCENT sebesar Rp. 219.061.800,- atau;
Saksi Suwardo pada CV. Graha Citra Jaya Konstruksi sebesar Rp. 101.308.176,74;
Saksi Hayu Estiningtyas pada CV. Mutiara Nugraha sebesar Rp. 132.234.131,1;
Saksi Yuli Nugroho pada CV. Aditya Mandiri sebesar Rp. 53.491.492,12;
Saksi Adi Kurnianto pada CV. Adhi Surya Abadi sebesar Rp. 96.503.857,28;
Saksi Adi Suryono pada CV. Cipta Adhi sebesar Rp. 91.717.476,31;
Saksi Roby Adiarta pada CV. Jakaria sebesar Rp. 125.293.491,7;
Saksi Retno Herninawati pada CV. Mekar Jati sebesar Rp. 121.037.288,8 ;
Saksi Suyanto pada CV. Fajar Pagi sebesar Rp. 200.698.417,76;
Saksi Dwi Indrawismawati pada CV. Lita sebesar Rp. 166.138.464,57;
Disamping itu perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yaitu menurut hasil pemeriksaan Jasa Managemen Konstruksi (JMK) pada PT (Persero) PLN adalah sebesar Rp. 1.871.360.084,37- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu delapan puluh empat koma tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya menurut hasil pemeriksaan Dinas Pekerjaan Umum Kab Sleman adalah sebesar Rp. 477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan secara tertulis tertanggal 1 Juni 2015 yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya mohon putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan NOTA KEBERATAN (Eksepsi) Terdakwa ini untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Peg. Perk. PDS-04/Bntul/Ft.1/05/2015 tertanggal 15 Mei 2015 atas nama Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Alias SUBUH ISNANDI Bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya tertanggal 4 Juni 2015, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya mohon putusan sebagai berikut:
Menyatakan menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg.Perk.PDS-04/Bntul/Ft.1/05/2015 tertanggal 15 Mei 2015 adalah sah dan berdasar hukum;
Menyatakan untuk meneruskan persidangan perkara Nomor: 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk An. Terdakwa Nanang Subuh Isnandi alias Subuh Isnandi Bin Moehail Mohamad Rusdi dengan acara selanjutnya;
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas pendapat Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa kembali mengajukan keberatan (tanggapan atas pendapat) secara tertulis tertangggal 11 Juni 2015, sebagaimana keduanya termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan ini;
Menimbang, bahwa setelah meneliti keberatan Penasehat Hukum Terdakwa dan pendapat Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP menjatuhkan putusan sela tertanggal 15 Juni 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima;
Menyatakan surat dakwaan No. Reg. Perk :PDS- 04/Bntul/Ft.1/05/2015 tertanggal 15 Mei 2015 atas nama Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI, sah menurut hukum;
Memerintahkan pemeriksaan dalam perkara ini Register Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk atas nama Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI dilanjutkan;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan 53 (lima puluh tiga) orang SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi BUDI SANTOSA;
Bahwa setahu saksi Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa benar, pada tahun 2011 atau 2012 PLN Area Yogyakarta pernah mengadakan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru. Dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta, saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta No. 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan nota dinas yang saksi terima yang ditandatangani Terdakwa selaku Manager Area pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN (Persero) Area Yogyakarta menggunakan anggaran dari Pos Rutin 53. Sedangkan metode yang digunakan adalah pemilihan langsung;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero), yang menentukan sistem pengadaan secara langsung adalah Manajer Area Yogyakarta;
Bahwa saksi membenarkan nota dinas dari Manajer Area Yogyakarta yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum. Dalam nota dinas tersebut disebutkan mengenai anggaran dan sistem pengadaan untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa tindak lanjut saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan setelah menerima nota dinas, maka menyusun dokumen pengadaan, oleh saksi Suwarno selaku anggota disusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kemudian diteruskan kepada saksi Budi Irianto selaku sekretaris untuk dimasukkan kedalam sistem e-procurement;
Bahwa Panitia tidak membuat kontrak atau SPK (Surat Perintah Kerja) melainkan diserahkan kepada penyedia jasa. Mengenai hal ini yang lebih tahu adalah saksi Budi Irianto;
Bahwa dalam proses e-procurement, panitia tidak mengundang para penyedia jasa untuk diberikan penjelasan terhadap pekerjaan tersebut (aanwijziing) karena sebenarnya pekerjaan fisik sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum proses pengadaan dilakukan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu sebelum proses pengadaan dilalui;
Bahwa para penyedia jasa sudah mulai mengerjakan sebelum tahapan-tahapan pengadaan dilakukan oleh panitia, jadi tahapan yang dilakukan oleh panitia hanya formalitas belaka;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tahapan yang dilakukan oleh panitia hanya formalitas belaka sejak awal karena tidak pernah diajak rapat dalam pekerjaan ini, pada saat saksi menerima nota dinas penyedia jasa sudah mulai mengerjakan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa secara kedinasan untuk membicarakan mengenai Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta;
Bahwa saksi dipanggil untuk bertemu dengan Terdakwa setelah SPI (Satuan Pengawas Internal) PLN melakukan pengawasan kemudian ada temuan mengenai proses pekerjaan yang sudah dikerjakan terlebih dahulu namun tidak ada dokumen kontraknya;
Bahwa saksi pernah dikumpulkan di ruangan sekretaris umum kantor PLN Area Yogyakarta, yang dihadiri oleh semua panitia pengadaan. Kemudian Manajer Area menjelaskan bahwa salah satu program PLN adalah Area Yogyakarta sebagai unit unggulan sehingga untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut maka pekerjaan dilakukan terlebih dahulu dan Manajer Area akan bertanggungjawab;
Bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 110 pekerjaan, 110 (seratus sepuluh) pekerjaan tersebut tidak mempunyai nilai yang sama namun semuanya dibawah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa benar dokumen penunjukan pemenang lelang ditandatangani oleh Terdakwa dan lampiran penetapan lelang diakui sebagai tandatangan Saksi sebagaimana barang bukti nomor XXIV yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum;
Bahwa benar usulan usulan calon pemenang tersebut yang dimasukkan ke dalam sistem e-procurement, sebagaimana barang bukti nomor XXIV yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum;
Bahwa selaku Ketua Panitia Pengadaan, saksi tidak pernah menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Manajer Area tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero);
Bahwa saksi mau mengerjakan pekerjaan sebagai panitia pengadaan padahal vendor sudah mulai bekerja karena diperintah oleh Manajer Area untuk membantu;
Bahwa benar General Manajer pernah mengumpulkan pegawai 1 (satu) area untuk diberi penjelasan mengenai program-program PLN khususnya di Yogyakarta mengenai pembangunan gedung-gedung kemudian diminta untuk mendukung;
Bahwa saksi tidak tahu proses dalam menyelesaikan pekerjaan ini karena panitia berbagi tugas sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing, yaitu saksi Suwarno menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan sipil, saksi Budi Irianto mengoperasikan e-procurement dan saksi sendiri mengerjakan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dan menyusun HPS;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan ada yang keberatan:
Bahwa prosedur kerjanya Terdakwa dibantu oleh asmen;
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
Bahwa SPI melakukan pemeriksaan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan panitia;
Atas keberatan tersebut, saksi berketetapan dengan keterangannya;
Saksi BUDI IRIANTO, S.E;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi dalam Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta, saya menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta No. 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Bahwa benar, barang bukti nomor XXVIII yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum berupa Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor: 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yang diterima oleh Saksi;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal dalam SK tersebut memang dibuat pada tanggal 1 Februari atau dibuat tanggal mundur, namun saksi menerima SK Nomor: 003.K/MA.YGK/2012 pada awal bulan Maret 2012;
Bahwa Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 terdiri dari saksi Budi Santosa sebagai Ketua, saksi Budi Irianto sebagai sekretaris, dan saksi Suwarno sebagai anggota;
Bahwa pembagian tugas panitia saling mengisi;
Bahwa sesuai dengan nota dinas, dalam pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN (Persero) Area Yogyakarta ada 110 (seratus sepuluh) SPK (Surat perintah Kerja);
Bahwa dalam pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN (Persero) Area Yogyakarta metode yang digunakan adalah pemilihan langsung sesuai nota dinas Terdakwa;
Bahwa saksi menerima nota dinas yang berjumlah 110 (seratus sepuluh) secara bertahap mulai bulan april 2012 dan terakhir pada akhir tahun;
Bahwa 110 (seratus sepuluh) pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap karena nota dinas juga bertahap;
Bahwa secara administrasi panitia pengadaan mengikuti tahapan-tahapan dalam pemilihan langsung, seperti mengundang para penyedia jasa untuk diberikan penjelasan terhadap pekerjaan tersebut (aanwijziing) namun faktanya tidak dilakukan karena sebenarnya pekerjaan fisik sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum proses pengadaan dilakukan;
Bahwa dalam setiap nota dinas yang disampaikan kepada panitia sudah ada pelaksananya/vendor;
Bahwa vendor melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu sebelum proses pengadaan dilalui atas perintah manajer;
Bahwa saksi tahu bahwa yang memerintahkan manajer informasi dari pelaksana karena setiap kali saksi menerima nota dinas selanjutnya akan ada pelaksana yang menghubungi saksi dan mengatakan bahwa untuk pekerjaan dalam nota dinas tersebut pelaksananya adalah CV A atau B;
Bahwa pelaksana mengetahui mengenai nota dinas yang dikeluarkan oleh pengguna pada saat pelaksana menghubungi saksi. Pelaksana sudah mengetahui nomor nota dinas dan pekerjaan di daerah mana yang akan ditangani sesuai nota dinas dan kemudian vendor melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun saksi tidak menanyakan darimana pelaksana tersebut mengetahui nota dinas dan pelaksananya;
Bahwa besar anggaran yang digunakan untuk masing-masing pekerjaan/kontrak sudah disebutkan dalam setiap nota dinas;
Bahwa Manajer Area yang menentukan besarnya biaya untuk masing-masing pekerjaan;
Bahwa “memproses pelaksanaan pekerjaan pengadaan jasa non distribusi (sipil, outsourching, tehnologi informasi, sewa, dan lain-lain) berdasarkan permintaan dari pengguna (Manager PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta) dengan nilai sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)” yang diatur dalam Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor: 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 adalah batasan nilai sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) berlaku untuk satu nota dinas;
Bahwa saksi bekerja berdasarkan perintah, tidak pernah memeriksa penggunaan anggaran rutin pos 53 namun dalam nota dinas tersebut pos 53 untuk pekerjaan renovasi;
Bahwa saksi tidak tahu besar anggaran rutin pos 53 untuk PLN Area Yogyakarta;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Panitia Pengadaan tidak pernah menyampaikan kepada pengguna bahwa metode pemilihan langsung dalam proyek ini tidak sesuai dengan butir 2.7.2 Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) karena kami hanya melaksanakan perintah saja;
Bahwa dalam nota dinas yang saksi terima sudah dilampiri dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ditandatangani oleh Manajer Area Yogyakarta yaitu Terdakwa dan Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi, saksi Nursyamsu Hidayat;
Bahwa untuk mengerjakan 110 pekerjaan dalam Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta tahun anggaran 2012 ada 23 (dua puluh tiga) vendor yang terlibat;
Bahwa nota dinas dari Manajer tidak bisa ditolak dan saksi tidak menolak nota dinas dari Manajer karena saksi bekerja sesuai perintah atasan;
Bahwa saksi membuat dokumen pengadaan untuk melengkapi nota dinas atas pekerjaan yang sudah dilakukan;
Bahwa jika saksi tidak membuat dokumen pengadaan maka proses administrasi seperti pembayaran tidak akan bisa dilakukan;
Bahwa proses pengisian e-procurement, yaitu:
Memasukkan anggaran untuk pekerjaan yang akan dilakukan yang datanya sudah tercantum dalam nota dinas;
Memasukkan metode pengadaan yang digunakan, dalam hal ini dengan metode pemilihan langsung sesuai nota dinas;
Memasukkan sumber pos anggaran, yaitu pos anggaran 53 pemeliharaan;
Memasukkan nama vendor yang harus terdaftar sebagai rekanan PLN. Nama-nama ini diberikan oleh vendor yang datang kemudian vendor diberikan password untuk memasukkan 2 perusahaan dan berapa biayanya;
Mengirim dokumen yang ada rinciannya;
Mencetak semua berkas;
Bahwa secara administrasi yang ada dalam e-procurement semua tahapan dilalui namun kenyataannya tidak dilakukan karena pekerjaan sudah dikerjakan sebelum proses pengadaan dilakukan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pekerjaan sudah dikerjakan sebelum proses pengadaan dilakukan dari orang yang memberikan nama vendor yaitu vendor yang akan mengerjakan pekerjaan tertentu untuk nota dinas tertentu yang sudah diketahuinya;
Bahwa Terdakwa memberikan pengarahan pada sekitar akhir bulan Maret sampai dengan April 2012 di Kantor Area Yogyakarta yang berisi panitia tugasnya administrasi supaya pembuatan kontrak bisa cepat karena pekerjaan sudah dilaksanakan;
Bahwa semua panitia dikumpulkan untuk diberikan pengarahan;
Bahwa Terdakwa memberikan pengarahan dengan tujuan agar proses administrasi dipercepat kemudian dokumen akan digunakan untuk pencairan pembayaran;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan pembayaran terhadap 110 (seratus sepuluh) pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) sejak menerima nota dinas;
Bahwa Panitia secara kolektif mengetahui bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero);
Bahwa benar pada saat panitia berkumpul tersebut suaranya bulat menyatakan bahwa pekerjaan tidak sesuai;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan ada yang keberatan:
Bahwa prosedur kerjanya Terdakwa dibantu oleh asmen;
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
Bahwa SPI melakukan pemeriksaan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan panitia;
Atas keberatan tersebut, saksi berketetapan dengan keterangannya;
Saksi SUWARNO;
Bahwa kapasitas saksi dalam perkara ini sebagai Anggota Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi dalam Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta, saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta No. 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Bahwa Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 terdiri dari Budi Santosa sebagai Ketua, Budi Irianto sebagai sekretaris, dan Suwarno sebagai anggota;
Bahwa Tugas saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta adalah membuat HPS dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat);
Bahwa pembagian tugas dibuat oleh Ketua Panitia;
Bahwa pedoman saksi dalam menyusun HPS adalah pedoman harga dari pemerintah setempat dan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero), kalau tidak ada lapor kepada ketua atau mengacu pada kantor PLN di tempat lain;
Bahwa benar saksi menghitung sendiri HPS yang saksi buat berdasarkan nota dinas dari Manajer Area yang dilampiri RAB;
Bahwa saksi menerima nota dinas langsung dari sekretaris manajer dengan perihal surat dari manajer untuk panitia pengadaan;
Bahwa setelah menerima nota dinas kemudian saksi membuat HPS;
Bahwa benar untuk pekerjaan pengadaan barang dan jasa memang sudah ada lampiran RAB;
Bahwa saksi membuat HPS untuk pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan harga di pasaran kemudian HPS harus dibawahnya;
Bahwa saksi membuat HPS untuk melengkapi dokumen untuk kepentingan vendor melakukan penagihan kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY di Semarang;
Bahwa benar saksi mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diterbitkan oleh Pusdiklat PLN pada tahun 2012;
Bahwa saksi menerima 110 (seratus sepuluh) nota dinas;
Bahwa pada waktu saksi membuat HPS, ada pekerjaan yang sudah selesai kemudian dokumen pekerjaan menyusul, ada juga pekerjaan yang belum selesai karena dilakukan secara bertahap;
Bahwa Anggaran yang digunakan untuk membiayai proyek Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta yaitu anggaran belanja rutin pos 53;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa penggunaan anggaran rutin pos 53 namun dalam nota dinas tersebut pos 53 untuk pekerjaan renovasi;
Bahwa benar semua HPS dan RKS untuk 110 (seratus sepuluh) pekerjaan saksi yang membuatnya kemudian diserahkan kepada sekretaris dan ketua panitia;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana nama-nama vendor diperoleh;
Bahwa saksi tahu Terdakwa yang menunjuk vendor dari keterangan Sdr. Bambang dari CV Bosri pada waktu ngobrol di lapangan;
Bahwa Panitia Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta pernah melakukan rapat di kantor membicarakan tentang standarisasi harga untuk HPS;
Bahwa panitia tidak pernah membicarakan mengenai metode pemilihan langsung yang digunakan untuk pekerjaan dalam proyek ini;
Bahwa saat ini dari 110 (seratus sepuluh) pekerjaan sudah selesai semua namun ada pekerjaan yang selesai melewati tahun 2012 yaitu di Rayon Yogya Selatan untuk pekerjaan alumunium composing, lobi pelayanan dan yang lain saksi lupa;
Bahwa benar Terdakwa pernah mengumpulkan panitia sekitar bulan Maret atau April 2012 kemudian Terdakwa memberikan pengarahan yang isinya bahwa pekerjaan yang sudah jadi agar diselesaikan administrasinya dan Terdakwa tidak menjelaskan jenis pekerjaan yang sudah jadi;
Bahwa pada saat dikumpulkan pihak yang hadir yaitu Asman (Asisten Manajer) Bidang Pelayanan, Supervisor Bidang Administrasi, Manajer, 6 (enam) orang panitia yang terdiri dari panitia pemeriksa dan panitia pengadaan;
Bahwa syarat-syarat untuk membuat RKS tidak penuhi karena pekerjaan sudah jadi, sehingga dokumen ini hanya untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen;
Bahwa penyusunan HPS dilakukan dengan membuat harga di bawah harga yang dimiliki pemerintah setempat, pertimbangan untuk menurunkan harga didasarkan pada RAB dan pedoman pada pemerintah setempat;
Bahwa hal-hal yang termuat dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) adalah lampiran gambar yang berisi aturan pekerjaan, syarat-syarat tehnis pelaksanaan, kualitas material yang digunakan sebagai instruksi kepada calon penyedia barang dan ditandatangani oleh seluruh panitia pengadaan diketahui oleh Manajer PLN (Persero) Area Yogyakarta yaitu Terdakwa;
Bahwa terhadap proyek Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Yogyakarta sudah pernah dilakukan pengawasan oleh SPI (Satuan pengawas Internal) PLN namun saksi tidak tahu hasil dari pengawasan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ada pengawasan dari SPI (Satuan pengawas Internal) PLN karena diperintahkan oleh atasan untuk mendampingi pengawasan tersebut;
Bahwa selain saksi, vendor juga ikut mendampingi SPI;
Bahwa maksud dari tanda tangan Saksi di dokumen pemeriksaan karena Saksi ikut mendampingi dan menyaksikan pemeriksaan, sebagaimana ditunjukkan barang bukti berupa hasil pemeriksaan SPI yang ditandatangani oleh Saksi;
Bahwa selain SPI ada pihak lain yang melakukan pemeriksaan yaitu Jasa Managemen Konstruksi (JMK) dan saksi juga ikut mendampingi saat pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam 1 (satu) lokasi dibuat menjadi beberapa kontrak;
Bahwa saksi membuat dokumen RKS dalam kapasitas sebagai anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta atas perintah lisan dari Ketua Panitia;
Bahwa setelah RKS dibuat tidak dilakukan rapat lagi, saksi melaporkan kepada Ketua Panitia;
Bahwa RAB dibuat oleh vendor kemudian diserahkan kepada user yaitu Asman;
Bahwa pedoman harga yang saksi gunakan untuk membuat HPS diterbitkan untuk wilayah Kota Yogyakarta;
Bahwa pekerjaan dalam proyek ini tersebar di seluruh area DIY;
Bahwa pertimbangan saksi hanya menggunakan pedoman untuk wilayah Kota Yogyakarta karena kesulitan waktu untuk mendapatkan pedoman harga untuk wilayah lain berhubung pekerjaan sudah dimulai;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan ada yang keberatan:
Bahwa prosedur kerjanya Terdakwa dibantu oleh asmen;
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
Bahwa SPI melakukan pemeriksaan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan panitia;
Atas keberatan tersebut, saksi berketetapan dengan keterangannya;
Saksi Bambang Supriyadi;
Bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN (Persero) Area Yogyakarta, Saksi menjabat sebagaiKetua Tim Pemeriksa Pengadaan Jasa (TP2J) berdasarkan Surat Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta No. 005.K/MA.YGK/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Panitia Pemeriksa Pengadaan Jasa (TP2J) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Tim Pemeriksa Pengadaan Jasa (TP2J) terdiri dari Ketua Bambang Supriyadi, Sekretaris Sularso, dan Anggota Purwadi;
Bahwa sebagai Tim Pemeriksa Pengadaan Jasa saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Melakukan pemeriksaan pekerjaan dan penilaian terhadap hasil pekerjaan pengadaan jasa yang telah diselesaikan oleh penyedia jasa pada waktu penyerahan pertama pekerjaan dan penyerahan akhir pekerjaan sesuai dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Surat Perjanjian (kontrak);
Menandatangani Berita Acara Hasil pemeriksaan;
Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pengguna jasa;
Bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 110 pekerjaan dengan 8 (delapan) rayon;
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan yang berjumlah 110 (seratus sepuluh) pekerjaan dan hasil dari pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan saksi membawa lampiran SPK dan gambar ke lapangan untuk dicocokkan dengan pekerjaan yang dilakukan vendor;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan satu per satu secara terperinci terhadap 110 (seratus sepuluh) pekerjaan tersebut, pemeriksaan yang saksi lakukan dengan cara mengukur bangunan secara fisik dengan meteran, sedangkan untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan seperti pondasi kami hanya menanyakan kepada pelaksananya (vendor) perihal material yang digunakan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan bersama 2 (dua) tim pemeriksa yang lain yaitu Sdr. Purwandi, dan Sdr. Sularso dengan didampingi vendor dan pengawas pekerjaan;
Bahwa saksi menemukan ada kekurangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kemudian dicatat dan diserahkan kepada vendor agar diperbaiki sesuai kontrak. Terhadap kekurangan ini akan dituangkan dalam addendum;
Bahwa saran saksi untuk memperbaiki pekerjaan sesuai dengan kontrak sudah dilaksanakan oleh vendor;
Bahwa hasil pemeriksaan yang saksi lakukan dituangkan dalam bentuk laporan berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Non Jaringan yang sudah ditandatangani oleh vendor terlebih dahulu, kemudian tim pemeriksa setelah itu oleh vendor dimintakan tanda tangan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak memeriksa semua yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan 100%, hanya memeriksa bangunan yang tampak, sedangkan yang tidak tampak cukup bertanya kepada vendor;
Bahwa secara tertulis saksi tidak pernah melaporkan namun secara lisan pernah melaporkan kepada Terdakwa bahwa dalam pemeriksaan ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kemudian Terdakwa meminta bantuan panitia untuk membantu menyelesaikan administrasi, sedangkan hal selanjutnya menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Bahwa pada saat membuat Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa sebagai pedoman untuk melakukan pemeriksaan saksi membawa lampiran SPK;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan sudah dilakukan dengan benar sesuai SPK;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan 100% karena diminta untuk menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap 110 (seratus sepuluh) pekerjaan secara fisik sudah selesai;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan penilaian atas suatu pekerjaan yang dilakukan vendor jika vendor meminta untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ke pengawas sebelum melakukan pemeriksaan, namun saksi langsung bertemu dengan pengawas di lapangan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang tidak tampak secara fisik dengan meminta keterangan kepada vendor. Untuk pekerjaan yang secara fisik tampak maka saksi melakukan penggukuran panjang x lebar x kedalaman;
Bahwa hasil perhitungan atas pemeriksaan dibuat secara bersama-sama oleh panitia pemeriksa;
Bahwa ada 4 (empat) pekerjaan yang volume pekerjaannya tidak sesuai dengan SPK, yaitu pagar mess Kaliurang, paving blok Area Yogyakarta, kantor rayon Wates, dan kantor rayon Sleman namun pada Berita Acara Pemeriksaan tetap dibuat Berita Acara Pemeriksaan 100%;
Bahwa untuk pekerjaan yang tidak sesuai atas perintah Terdakwa hanya yang ada di rayon Wates, sedangkan untuk lokasi lain memang karena ada kekurangan pekerjaan;
Bahwa saksi bertemu dengan para vendor pada saat melakukan pemeriksaan;
Bahwa benar pekerjaan sudah mulai dikerjakan pada saat saksi menerima SK sebagai panitia dan untuk pengawas pengadaan juga ditunjuk setelah pekerjaan dimulai;
Bahwa saksi tidak pernah memberi laporan kepada Asman atau Direksi Pekerjaan dan tidak pernah diminta memberi laporan kepada Asman atau Direksi Pekerjaan;
Bahwa saksi mengarahkan untuk membuat addendum jika ada kekurangan pekerjaan karena disesuaikan dengan laporan;
Bahwa saksi pernah menjadi panitia pengadaan barang dan jasa sebelumnya untuk pekerjaan di bidang listrik bertindak sebagai pengawas, sedangkan untuk penitia pekerjaan sipil baru sekali ini bertindak sebagai pemeriksa;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan keberatan, yaitu:
Tidak ada pengarahan;
Terdakwa keberatan terutama tentang berita acara pemeriksaan pekerjaan;
Atas keberatan tersebut saksi menanggapi dengan menerangkan dengan menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa namun belum ditandatangani oleh Pengawas, saksi juga menerangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan tersebut yang dibawa vendor kepada Saksi pada waktu meminta tanda tangan. Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Purwandi;
Bahwa Tim Pemeriksa Pengadaan Jasa (TP2J) terdiri dari Ketua saksi Bambang Supriyadi, Sekretaris saksi Sularso, dan Anggota saksi Purwadi;
Bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 110 pekerjaan dengan 8 (delapan) rayon;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan yang berjumlah 110 (seratus sepuluh) pekerjaan dan hasil dari pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan saksi membawa lampiran SPK dan gambar ke lapangan untuk dicocokkan dengan pekerjaan yang dilakukan vendor;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan satu per satu secara terperinci terhadap 110 (seratus sepuluh) pekerjaan tersebut, pemeriksaan yang dilakukan dengan cara mengukur bangunan secara fisik dengan meteran, sedangkan untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan seperti pondasi hanya menanyakan kepada pelaksananya (vendor) perihal material yang digunakan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan bersama 2 (dua) tim pemeriksa yang lain yaitu saksi Bambang Supriyadi, dan saksi Sularso dengan didampingi vendor dan pengawas pekerjaan;
Bahwa hasil pemeriksaan yang saksi lakukan dituangkan dalam bentuk laporan berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Non Jaringan yang sudah ditandatangani oleh vendor terlebih dahulu, kemudian tim pemeriksa setelah itu oleh vendor dimintakan tanda tangan kepada Terdakwa;
Bahwa tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan 100% seperti dalam barang bukti Nomor XXIX yang ditunjukkan Penuntut Umum adalah benar tandatangan Saksi;
Bahwa pada saat saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan 100% vendor sudah menandatangani terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak memeriksa semua yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan 100%;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan 100%, begitu semua tim pemeriksa tandatangan Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan 100% diserahkan kepada vendor;
Bahwa saksi membuat Berita Acara Pemeriksaan karena ada perintah dari Terdakwa untuk menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, untuk selanjutnya menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Bahwa pihak yang hadir pada waktu Terdakwa menyampaikan permintaan bantuan untuk menyelesaikan administrasi yaitu semua panitia, saksi Rahmawati, dan saksi Asep atau Nursyamsu Hidayat;
Bahwa pada saat membuat Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa sebagai pedoman untuk melakukan pemeriksaan saksi membawa lampiran SPK;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan sudah dilakukan dengan benar sesuai SPK;
Bahwa saksi tidak ingat apakah ada pekerjaan yang dikerjakan lebih oleh vendor;
Bahwa apabila ada pekerjaan yang dikerjakan lebih atau kurang tidak perlu menggunakan addendum;
Bahwa saksi menerima RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) di lapangan sebelum melakukan pemeriksaan yang diberikan oleh vendor;
Bahwa kalau pekerjaan ada kekurangan saksi berkoordinasi dengan Ketua Panitia Pemeriksa kemudian dicatat dan catatan diserahkan kepada vendor untuk segera diperbaiki, namun Berita Acara Pemeriksaan tetap dibuat 1 (satu) kali;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kekurangan yang saksi sampaikan kemudian diperbaiki oleh vendor ;
Atas keterangan tersebut Terdakwa keberatan terutama tentang berita acara pemeriksaan pekerjaan;
Atas keberatan tersebut saksi menanggapi dengan menerangkan dengan menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa namun belum ditandatangani oleh Pengawas, saksi juga menerangkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan tersebut yang dibawa vendor kepada Saksi pada waktu meminta tanda tangan. Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi Sularso;
Bahwa Tim Pemeriksa Pengadaan Jasa (TP2J) terdiri dari Ketua saksi Bambang Supriyadi, Sekretaris saksi Sularso, dan Anggota saksi Purwadi;
Bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 110 pekerjaan;
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan di Kantor Area Yogyakarta, Rayon Yogya Selatan, Rayon Yogya Utara, Rayon Bantul, Rayon Wonosari, Rayon Kalasan, Rayon Sleman, Rayon Sedayu, Rayon Wates, Rumah Jabatan dan Mess Kaliurang;
Bahwa selain sebagai panitia pemeriksa, di kantor saksi sebagai Asisten Officer Administrasi Umum dan K3;
Bahwa tugas sebagai Asisten Officer Administrasi Umum dan K3 adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan fasilitas kantor dan K3, sedangkan wewenang saksi adalah menyiapkan data dan informasi mengenai fasilitas kantor;
Bahwa sebagai Asisten Officer Administrasi Umum dan K3 saksi disuruh oleh atasan langsung yaitu saksi Rahmawati sebagai supervisor administrator untuk menyalin RAB yang sudah dibuat oleh vendor;
Bahwa atasan saksi Rahmawati selama tahun 2012 ada 2 (dua) yaitu Asisten Manajer Budi Pratomo dan Asisten Manajer Nursyamsu Hidayat;
Bahwa tidak ada dokumen yang dilampirkan dalam RAB, hanya ada lay out yang tidak lengkap pada beberapa RAB;
Bahwa saksi membuat RAB sebelum diangkat menjadi Panitia Pengadaan, setelah RAB selesai saksi serahkan kepada saksi Rahmawati untuk diparaf kemudian dibawa ke Asisten Manajer, untuk proses selanjutnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu alasan saksi diangkat menjadi Panitia oleh Terdakwa;
Bahwa pekerjaan dikerjakan secara bertahap;
Bahwa saksi tidak ingat nama-nama vendor yang mengerjakan pekerjaan dalam proyek Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Gedung Baru pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta, vendor yang saksi ingat ikut mengerjakan adalah CV. Bosri;
Bahwa pada waktu saksi disuruh untuk menyalin RAB, vendor sudah mulai mengerjakan pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa vendor sudah mulai mengerjakan karena melihat langsung pekerjaan yang ada di PLN Area Yogyakarta sudah mulai dikerjakan;
Bahwa saksi pernah membuat nota dinas yang ditujukan kepada Panitia atas perintah saksi Rahmawati, ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Manajer Area Yogyakarta;
Bahwa saksi membuat nota dinas untuk seluruh pekerjaan secara bertahap;
Bahwa sebelum nota dinas ditandatangani oleh Terdakwa terlebih dahulu dibubuhkan paraf oleh saksi Rahmawati dan Asisten Manajer;
Bahwa saksi tidak pernah membuat persetujuan pemenang dan tidak pernah membuat pemberitahuan pemenang;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada atasannya, saksi Rahmawati, alasan membuat RAB dan nota dinas untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan, apa yang diperintahkan oleh atasannya kerjakan;
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan terhadap 110 (seratus sepuluh) pekerjaan tersebut setelah ada permintaan dari vendor untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan 100%;
Bahwa tidak ada laporan dari tim pengawas kepada tim pemeriksa, laporan yang ada berasal dari vendor secara lisan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan bersama 2 (dua) tim pemeriksa yang lain yaitu saksi Purwandi, dan saksi Bambang Supriyadi dengan didampingi vendor dan pengawas pekerjaan;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan saksi membawa dokumen yang telah disediakan oleh vendor untuk dicocokkan dengan pekerjaan di lapangan. Dokumen tersebut antara lain rincian perjanjian kontrak, SPK, Berita Acara Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan 100%;
Bahwa saksi tidak menggunakan jasa konsultan tehnis untuk memeriksa pekerjaan;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang tidak tampak secara fisik, cukup dengan meminta keterangan kepada vendor. Untuk pekerjaan yang secara fisik tampak maka saksi melakukan penggukuran panjang x lebar x kedalaman;
Bahwa hasil perhitungan atas pemeriksaan dibuat oleh vendor, jadi pada saat saksi turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan semua dokumen sudah disiapkan oleh vendor untuk di tandatangani;
Bahwa saksi menemukan ada kekurangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kemudian dicatat dan diserahkan kepada vendor agar diperbaiki sesuai kontrak;
Bahwa secara tertulis saksi tidak pernah melaporkan namun secara lisan Ketua Tim Pemeriksa pernah melaporkan kepada Terdakwa dalam pertemuan di ruang rapat Terdakwa bahwa dalam pemeriksaan ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kemudian Terdakwa meminta agar administrasi proyek diselesaikan terlebih dahulu, sedangkan hal selanjutnya menjadi tanggungjawab Terdakwa;
Bahwa pihak yang hadir pada waktu Terdakwa menyampaikan agar administrasi diselesaikan terlebih dahulu yaitu panitia pengawas, panitia pemeriksa, Terdakwa, Supervisor, Asisten Manajer, saksi Asep atau saksi Nursyamsu Hidayat, dan Terdakwa;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terhadap pekerjaan ini dilakukan pemeriksaan oleh SPI (Satuan Pengawas Internal), PU atau JMK (Jasa Managemen Konstruksi);
Bahwa benar saksi mendampingi pada waktu pemeriksa dari SPI (Satuan Pengawas Internal), PU dan JMK (Jasa Managemen Konstruksi) melakukan pemeriksaan, namun untuk pemeriksaan oleh PU saksi tidak mendampingi;
Bahwa saksi tidak tahu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI, PU, dan JMK;
Bahwa saksi tidak membaca SPK terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero);
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan mengenai kualitas bahan bangunan karena bangunan yang saksi periksa sudah jadi;
Bahwa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% ditandatangani oleh vendor, tim pemeriksa yaitu saksi Bambang Supriyadi, saksi, dan saksi Purwandi kemudian terakhir oleh Terdakwa sebagai Manajer Area;
Bahwa Berita Acara Pemeliharaan Pekerjaan ditandatangani oleh saksi Rahmawati sebagai Supervisor Administrasi;
Bahwa pada saat pemeriksaan ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan beberapa SPK diantaranya di Wates, Sleman, Area Yogyakarta berkenaan dengan volume pekerjaan;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% selang beberapa hari setelah melakukan pemeriksaan, disodorkan oleh vendor di kantor PLN Area Yogyakarta;
Bahwa ada beberapa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% yang ditandatangani oleh Terdakwa sebelum saksi tandatangani;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Non Jaringan Nomor 090.BAP/GA/X/2012 setelah berita acara tersebut ditandatangani oleh vendor dan Manajer. Berita Acara tersebut diantarkan oleh vendor kepada saksi;
Bahwa Permintaan Persetujuan Anggaran (PPA) dan nota dinas adalah dokumen yang saksi ketik dengan cara menyalin RAB dari vendor; Bahwa PPA dan RAB isinya sama hanya judulnya saja yang berbeda;
Bahwa benar saksi pernah menerima Nota Dinas dari Asman Pelayanan dan Administrasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor: 050/500/APJYGK/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Sipil pada pertengahan tahun 2012;
Bahwa saksi mulai menjalankan tugas sebagai panitia pemeriksa sejak bulan April 2012;
Bahwa vendor meminta tim pemeriksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% sebagai syarat untuk pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh vendor, dan setiap vendor melakukan hal yang sama;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan syarat pembayaran karena dalam kontrak berbunyi sebagai syarat pembayaran;
Bahwa saksi tidak menghitung namun menyalin RAB dari vendor karena perintah langsung dari atasannya yang bernama saksi Rahmawati;
Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% dan Berita Acara Pemeliharaan secara bersama-sama;
Bahwa pertanggungjawaban saksi sebagai sekretaris tim pemeriksa dengan menyelesaikan pekerjaan saksi kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa kelebihan pekerjaan adalah kelebihan dalam hal volume pekerjaan namun terhadap kelebihan ini tidak dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa setiap kali tim pemeriksa PU melakukan pemeriksaan saksi selalu mendampingi kecuali Rayon Sleman, Rayon Yogyakarta Selatan, dan Rayon Kaliurang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk menandatangani semua dokumen;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksimenyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi ANANG KRISWANTO, S.E.;
Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor :068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa (BB No. XIII) saksi mendapatkan tugas sebagai Direksi Lapangan Rayon Wonosari;
Bahwa dalam keseharian saksi menjabat sebagai Manajer Rayon Wonosari;
Bahwa di Rayon Wonosari dan tiap rayon ditunjuk 2 orang, yaitu satu sebagai Direksi Lapangan dan satu lagi sebagai Pengawas Harian Lapangan;
Bahwa dalam nota dinas tersebut tidak disebutkan tugas-tugasnya;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa yang mengatakan gedung kantor di rayon Wonosari akan direnovasi, tetapi pada waktu itu saksi tidak tahu akan akan dilaksanakan renovasi tersebut;
Bahwa di rayon Wonosari ada 6 pekerjaan, yaitu:
Pek. Pembongkaran dan konstruksi/Rehab Kantor;
Pek. Konstruksi baja dan atap galvalum;
Pek. Plafon dan allumunium;
Pek. Finishing dan pasang Kramik;
Pek. Allumunium composit dan Paving Block;
Pek Pagar Pembatas AC dan Radio Komunikasi;
Bahwa pada waktu itu sepengetahuan saksi hanya ada satu vendor yaitu CV. LITA namun ternyata ada 2 vendor yaitu CV. LITA dan CV. HENDRATAMA;
Bahwa Terdakwa pernah datang sewaktu pelaksaan pekerjaan dan mengatakan pekerjaan dilaksanakan dulu dan SPKnya menyusul;
Bahwa JMK pernah datang memeriksa hasil pekerjaan dan mengatakan ada selisih kemahalan, ada beberapa item yang beda, misal : ada pintu yang kurang, pemasangan paving yang luasnya kurang;
Bahwa pekerjaan di rayon Wonosari selesai pada bulan Desember 2012;
Bahwa saksi pernah menandatangani laporan penyelesaian pekerjaan yang didapat dari pak Asep;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB no.XXIV dan saksi membenarkan tanda tangan dalam BB tersebut adalah tandatangan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ROHADI WIDODO;
Bahwa di kantor rayon Sedayu ada 4 pekerjaan yaitu:
Pekerjaan pasang fasade/tampilan depan kantor;
Pekerjaan gedung Ruang staff dan pertemuan;
Pekerjaan gudang Sedayu Baru;
Pekerjaan Interior Ruang Pelayanan;
Bahwa untuk pelaksanaan renovasi dan rehab gedung tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, namun sebelumnya Terdakwa pernah menyampaikan akan ada rehab dan renovasi tetapi belum disebutkan macam-macam pekerjaannya;
Bahwa rayon Sedayu wilayahnya luas, Terdakwa pernah bilang wilayah rayon Sedayu akan dibagi 2, yaitu sebagian akan digunakan untuk area, untuk pembangunan gudang PT. PLN Area Yogyakarta (gudang area akan dipindahkan ke wilayah Sedayu) dan sebagian lagi akan tetap menjadi urusan rayon Sedayu;
Bahwa untuk 4 pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 2 vendor yaitu CV. Graha Arta Mandiri dan CV. Sinar Kencana;
Bahwa saksi lupa pernah menerima Nota Dinas No. 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Februari 2012 namun sewaktu akan diperiksa Kejaksaan saksi diberikan nota dinas tersebut dan daftar pekerjaan yang dikerjakan di rayon Sedayu;
Bahwa dalam nota dinas tersebut Terdakwa mendapatkan tugas sebagai Direksi Lapangan, namun saksi tidak tahu tugas sebagai Direksi Lapangan, dan yang saksi kerjakan adalah mengawasi supaya pekerjaan fisik tersebut tidak menggangu pekerjaan utama melayani masyarakat;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil oleh Terdakwa berkaitan dengan pekerjaan rehab renovasi gedung tetapi Terdakwa sering ke Sedayu untuk mengecek pekerjaan;
Bahwa saksi 2 kali menjadi Manajer Rayon, yang pertama di Sedayu dan sekarang di rayon Wates;
Bahwa untuk pembangunan di rayon dengan anggaran besar tidak pernah dilaksanakan sendiri oleh rayon karena di rayon hanya ada kas kecil yang jumlahnya 15 s/d 20 juta rupiah, bila mempunyai rencana pembangunan maka rayon hanya mengusulkan saja;
Bahwa saksi belum pernah mengajukan usulan pembangunan;
Bahwa sewaktu akan dilaksanakan pembangunan vendor pernah datang mengatakan akan ada pekerjaan area di rayon, sifatnya hanya mohon ijin secara lisan saja tidak membawa dokumen/kontrak;
Bahwa saksi pernah menandatangani BA. Penyelesaian pekerjaan, BA pemeliharaan, namun saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen tersebut saksi tinggal tanda tangan saja;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XXIV dan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUDARMONO;
Bahwa saksi pada tahun 2012 menjabat sebagai manajer rayon Sleman;
Bahwa sepengetahuan saksi yang didengar dari mandor yang bekerja yang mengerjakan pekerjaan itu hanya 1 vendor yaitu PT. Bosri;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi menandatangani beberapa dokumen antara lain BA. Penyelesaian pekerjaan 100%, BA pemeliharaan pada saat saksi sudah mutasi ke kantor area yaitu pada bulan Maret 2013, namun di dokumen tertera bulan Oktober dan Nopember 2012. Dokumen tersebut yang menyodorkan adalah vendor;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB Nomor XXIV dan saksi membenarkan tanda tangan yang ada di BB tersebut adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah terima SPK maupun gambar pekerjaan. Saksi memberikan tanda tangan pada dokumen karena semua pihak yang tertera dalam dokumen tersebut sudah membubuhkan tandatangannya;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. VII yaitu Surat No. 084/521/AP.YGK/2012 tanggal 15 Maret 2012 dari Tedakwa selaku manajer area kepada seluruh rayon di wilayah kerja area Yogyakarta tentang pelaksanaan pekerjaan sipil, dan saksi merasa belum pernah melihat surat tersebut;
Bahwa untuk pekerjaan rehab dan renovasi tersebut saksi tidak pernah diajak Terdakwa untuk membicarakannya;
Bahwa tidak ada koordinasi rayon dengan area;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Nota Dinas No. 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Februari 2012 namun sewaktu akan diperiksa Kejaksaan saksi diberikan nota dinas tersebut dan daftar pekerjaan yang dikerjakan di rayon Sleman. (BB No. XIII dibenarkan oleh saksi);
Bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak ada pemasangan boplang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi BAMBANG EKO HARYONO;
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Asisten Manajer Jaringan dan pada saat pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi kantor-kantor di area Yogyakarta saksi menjabat sebagai Manajer Rayon Yogyakarta Selatan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi diminta untuk memantau dan mengkondisikan agar pekerjaan fisik tersebut tidak sampai menggangu tugas utama melayani konsumen;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa sebelumnya tidak pernah menerima. Pertama menerima sewaktu akan diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa selain nota dinas tersebut saksi juga menerima lembar lain yang berisi daftar pekerjaan/SPK yang berada di wilayah Rayon Yogyakarta Selatan;
Bahwa yang memberikan adalah Pak Asep;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya atap dan pembongkaran ruang staf;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh satu vendor;
Bahwa sesuai nota dinas saksi ditugaskan sebagai Direksi Lapangan, tetapi saksi tidak pernah diberikan soft drawing maupun RAB;
Bahwa saksi menjabat sebagai Manajer Rayon bulan Maret 2012 s/d 01 Oktober 2012;
Bahwa saksi tidak tahu nilai proyek dan tidak dipasang boplang;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No.VII dan saksi tidak pernah merasa menerimanya;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Tim Pemeriksa;
Bahwa untuk pekerjaan di rayon pernah ada atap yang sudah terpasang kemudian dibongkar lagi diganti dengan yang baru, namun saksi tidak tahu hal tersebut atas perintah siapa;
Bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi kantor-kantor di area Yogyakarta untuk menunjang program Jogja A1215 yang merupakan mimpi Terdakwa dan Terdakwa sering menyampaikan hal tersebut, termasuk saat ada GM Deni Pranoto dari kantor distribusi datang. Terdakwa ingin Jogja sebagai etalase dan hal tersebut disetujui oleh GM Deni Pranoto;
Tanggapan Terdakwa :
OPI dimulai tahun berapa ? dijawab saksi tahun 2010;
WCS diterapkan di seluruh Jawa Tengah;
A1215 bukan merupakan mimpi Terdakwa tetapi mimpi perusahaan;
Terhadap tanggapan Terdakwa saksi tetap pada keterangannya;
Saksi YULIANUS TUGIYO;
Bahwa saksi sebagai pengganti saksi Priatna Utama sebagai Manajer Rayon Bantul;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan di rayon Bantul dikerjakan oleh 1 vendor;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa sebelumnya tidak pernah menerima. Pertama menerima sewaktu akan diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa selain nota dinas tersebut saksi juga menerima lembar lain yang berisi daftar pekerjaan/SPK yang berada di wilayah Rayon Bantul;
Bahwa yang memberikan adalah Pak Asep;
Bahwa saksi menandatangi dokumen-dokumen di Semarang sewaktu diklat;
Bahwa dokumen yang ditandatangani ada 2 yaitu BA penyelesaian pekerjaan dan BA pemeliharaan;
Bahwa tidak ada arahan dan tidak ada paksaan sewaktu menandatangani, dokumen tersebut hanya untuk administrasi pembayaran, yang artinya yang ditandatangani tersebut adalah syarat-syarat pembayaran;
Bahwa saksi tidak tahu item per item pekerjaan saksi tahunya global pekerjaan sudah selesai;
Bahwa yang menyodorkan dokumen tersebut adalah mandor pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai pekerjaan tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No.VII dan saksi tidak pernah merasa menerimanya;
Bahwa SPI pernah ke Bantul kira-kira pada bulan April 2013;
Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Saksi SUTIKNO;
Bahwa saksi pada saat pelaksanaan pekerjaan menjabat sebagai Manajer Rayon Wates;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa pernah menerima nota dinas tersebut pada pekerjaan sudah berjalan kurang lebih 3 bulan;
Bahwa tugas sebagai Direksi lapangan adalah melakukan monitoring dan mengamankan pekerjaan;
Bahwa perintah untuk mengawasi pekerjaan selalu disampaikan Terdakwa di setiap pertemuan;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan soft drawwing maupun SPK;
Bahwa di rayon Wates ada 12 pekerjaan yang dilakukan oleh 1 vendor yaitu PT. Bosri;
Bahwa secara kasat mata pekerjaan tersebut telah selesai 100% menurut penilaian saksi namun saksi tidak tahu secara detailnya;
Bahwa saksi menandatangi dokumen administrasi di kantor Yogyakarta Selatan, pada waktu menandatangani sudah ada tanda tangan yang lainnya;
Bahwa waktu tanda tangan tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum di dokumen (tanggal mundur);
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No.VII dan saksi tidak pernah merasa menerimanya;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pekerjaan yang dilakukan dirayon Wates yang BA pekerjaan selesai 100% yang ditandatangani oleh Rahmawati;
Bahwa saksi tidak tahu nilai pekerjaan;
Bahwa sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan pengukuran dan difoto-foto;
Bahwa yang menyodorkan tanda tangan adalah vendor dan mengatakan untuk penagihan pembayaran makanya saksi mau memberikan tanda tangannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi KARDIMAN PAULUS;
Bahwa saksi sewaktu pelaksanaan pekerjaan menjabat sebagai Manajer Rayon Kalasan;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa sebelumnya tidak pernah menerima. Pertama menerima sewaktu akan diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa selain nota dinas tersebut saksi juga menerima lembar lain yang berisi daftar pekerjaan/SPK yang berada di wilayah Rayon Kalasan;
Bahwa yang memberikan adalah Pak Asep;
Bahwa sepengetahuan saksi di rayon Kalasan ada 3 pekerjaan, yaitu Pekerjaan Rehab Gudang;Pekerjaan Renovasi tampilan depan / fasade;Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Pelayanan dan Simanis;
Bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan sebelumnya sudah diberitahukan bahwa akan ada renovasi di kantor rayon;
Bahwa vendor yang melaksanakan pekerjaan di rayon Kalasan adalah CV. Graha Arta Mandiri;
Bahwa saksi tidak mengikuti tahapan pekerjaan karena saksi ada pekerjaan sendiri;
Bahwa menurut pemahaman saksi sebagai manajer rayon adalah mengawasi pekerjaan supaya tidak mengganggu pelayanan kepada konsumen di rayon Kalasan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai pekerjaan yang dikerjakan di rayon Kalasan;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No.VII dan saksi tidak pernah merasa menerimanya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi PRIYATNA UTAMA;
Bahwa saksi menjabat sebagai Manajer Rayon Bantul sampai dengan September 2012 kemudian dilanjutkan oleh Yulianus Tugiyo;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa sebelumnya tidak pernah menerima. Pertama menerima sewaktu akan diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa selain nota dinas tersebut saksi juga menerima lembar lain yang berisi daftar pekerjaan/SPK yang berada di wilayah Rayon Bantul;
Bahwa yang memberikan adalah Pak Asep;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu kalau akan ada renovasi kantor dan baru mengetahuinya saat akan direnovasi;
Bahwa sebagai Direksi Lapangan saksi tidak tahu apa yang menjadi tugasnya, saksi hanya melihat saja dan sempat diajak muter mengawasi pekerjaan oleh Pak Warno;
Bahwa di rayon Bantul ada 8 pekerjaan, yang dikerjakan oleh 1 vendor yaitu CV. Cipta Adi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun karena sebelum pekerjaan selesai saksi sudah mendapatkan SK mutasi;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No.VII dan saksi tidak pernah merasa menerimanya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUGIYARTO;
Bahwa kaitannya dengan renovasi kantor PLN saksi mendapat nota dinas sebagai pengawas harian lapangan;
Bahwa tugasnya hanya mengawasi para pekerjanya saja tidak bisa mengawasi pekerjaan fisik karena saksi mempunyai kesibukan dengan pekerjaan rutinnya;
Bahwa saksi membantu dalam mengatur pekerjaan tersebut agar tidak mengganggu pekerjaan kantor;
Bahwa saksi mendapatkan nota dinas tersebut kurang lebih 3 bulan setelah pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa pekerjaan tersebut dimulai pada bulan Maret 2012 dan selesainya saksi lupa;
Bahwa jenis pekerjaannya antara lain ada fondasi, pekerjaan lantai 2, pemasangan baja, pemasangan pagar dan paving;
Bahwa saksi mengerti pekerjaan tersebut dari melihat sendiri di lapangan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima list maupun SPK;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan pekerjaan tersebut hanya 1 vendor yaitu PT. BOSRI;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai sumber dana maupun besarnya dana yang dipergunakan untuk pekerjaan renovasi di rayon Wates;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MUJIMAN;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa sebelumnya tidak pernah menerima. Pertama menerima sewaktu akan diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa saksi menerimanya dari Asman PA Bapak Nursyamsu Hidayat pada waktu saksi dipanggil ke area untuk mengambil surat panggilan dari Kejaksaan sebagai bekal ketika ditanya di Kejaksaan;
Bahwa sepengetahuan saksi di rayon Sleman hanya ada pembongkoran dan kemudian dibangun kembali;
Bahwa saksi pernah mendengar tentang program A1215, sepengetahuan saksi itu adalah program yang selalau dilontarkan oleh Terdakwa Pak Nanang Subuh namun saksi tidak tahu siapa yang memiliki ide program A1215 tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi program A1215 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pelanggan. Bahwa melalui program A1215 ini area Yogyakarta sebagai pilot proyek dan etalase di Jawa Tengah dan DIY;
Bahwa saksi pernah ikut study banding ke Tegal berkaitan dengan kearsipan AIL;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana dan besarnya dana yang dipergunakan untuk renovasi di rayon Sleman;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi AMBAR WISPANTOKO;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi menerima dari pimpinannya kurang lebih i bulan setelah pekerjaan dilaksanakan atau sekitar bulan April;
Bahwa saksi sebagai pengawas harian lapangan hanya berupaya agar pekerjaan tersebut tidak mengganggu pekerjaan pelayanan rutin di kantor;
Bahwa pekerrjaan selesai sekitar bulan September 2012;
Bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan sepengetahuan saksi adalah membongkar fisik kantor lama kemudian diganti dengan yang baru;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan tersebut setelah pekerjaan dilakukan;
Bahwa yang mengerjakan adalah CV. LITA;
Bahwa saksi pernah mendengar tentang program A1215, sepengetahuan saksi itu adalah program yang yang berkaitan dengan pelayanan, jaringan, gangguan dan lainnya;
Bahwa sepengetahuan saksi program A1215 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pelanggan;
Bahwa saksi pernah ikut study banding ke Tegal berkaitan dengan kearsipan AIL;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana dan besarnya dana yang dipergunakan untuk renovasi di rayon Wonosari;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MARYANTA;
Bahwa saksi diperintahkan secara lisan oleh atasannya pada waktu itu Pak Priatna Utama untuk mengawasi pekerjaan;
Bahwa yang dilakukan saksi dalam mengawasi pekerjaan tersebut hanya memastikan agar pekerjaan yang berjalan tidak mengganggu pekerjaan rutin pelayanan di rayon Bantul;
Bahwa saksi tidak tahu vendor yang mengerjakan saksi hanya mengenal mandor Jumairi;
Bahwa pekerjaan sudah selesai akhir tahun 2012;
Kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa sebelumnya tidak pernah menerima. Pertama menerima sewaktu akan diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa saksi pernah ikut studi banding ke Tegal mengenai kearsipan AIL;
Bahwa saksi tidak tahu tentang sumber dana serta besarnya dana untuk pekerjaan renovasi di rayon Bantul;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi FILIPUS WAHYUDI, S.E., M.M.;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa tidak pernah menerima nota dinas tersebut;
Bahwa saksi hanya pernah diberi tahu oleh Asmen PA Bapak Nur Syamsu Hidayat bahwa saksi mendapatkan nota dinas yang intinya ditugaskan sebagai pengawas harian lapangan dalam pekerjaan renovasi kantor;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan tugasnya sebagai pengawas harian lapangan sebagaimana tercantum dalam nota dinas tersebut karena saksi tidak tahu tugas apa yang harus dikerjakan;
Bahwa saksi tidak tahu CV apa yang mengerjakan pekerjaan di kantor saksi;
Bahwa di rayon Sedayu ada pembangunan gudang di belakang kantor, namun saksi tidak tahu apakah itu milik area atau rayon karena saksi tidak tahu mengenai pembagian pekerjaan milik rayon atau pekerjaan milik area;
Bahwa memang ada bangunan gudang material milik area yang dibangun di wilayah Sedayu dikarenakan lahan di area Yogyakarta kurang luas;
Bahwa saksi pernah ikut study banding ke kantor PLN Tegal berkaitan dengan kearsipan AIL;
Bahwa saksi pernah mendengar tentang program A1215, sepengetahuan saksi program tersebut dimaksudkan untuk kehandalan PLN area Yogyakarta;
Bahwa saksi bertugas di rayon Sedayu sejak tahun 2011 dan memang melihat di Sedayu terdapat gudang yang mangkrak, dimana lokasi gudang tersebut bila musim penghujan selalu kebanjiran;
Bahwa saksi tidak tahu besarnya dana untuk pekerjaan renovasi di rayon Sedayu, saksi juga tidak tahu sumber dananya;
Bahwa menurut saksi Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012 dimana saksi ditugaskan sebagai pengawas harian lapangan tidak sesuai dengan Kep Dir 305 tahun 2010 karena dalam Bab 8 point 8.1.1 pengawas harian lapangan itu tidak dikenal yang tertera adalah Pengawas Pekerjaan sehingga Pengawas harian Lapangan tidak sesuai dengan tata baku surat;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi EDY SUPRAPTO;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. XIII yaitu Nota Dinas Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012, saksi merasa sebelumnya tidak pernah menerima. Pertama menerima sewaktu akan diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa saksi terima dari Pak Nur Syamsu Hidayat;
Bahwa jenis pekerjaan saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai pengawas harian lapangan karena saksi tidak tahu mendapatkan tugas tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan yang dilakukan adalah pembangunan gedung yang dulu ada sekat-sekatnya kemudian dijadikan ruangan baru;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi program A1215 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pelanggan;
Bahwa saksi pernah ikut study banding ke Tegal berkaitan dengan kearsipan AIL;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana dan besarnya dana yang dipergunakan untuk renovasi di rayon Yogyakarta Selatan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ENTENG UNTUNG;
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Asisten Analis Asuransi dan Pajak;
Bahwa saksi menangani verifikasi untuk area Semarang, Tegal, Klaten, Cilacap, Pekalongan, Area Pengatur Distribusi dan kantor induk;
Bahwa yang saksi ketahui di area Yogyakarta ada kegiatan rehabilitasi kantor area Yogyakarta;
Bahwa kaitannya saksi dengan rehabilitasi Yogyakarta saksi pernah menandatangani dokumen pembayaran untuk area Yogyakarta sewaktu saksi ditunjuk sebagai PLH Deputi Manajer Keuangan tahun 2012;
Bahwa benar pembayaran di PLN menggunakan sisten transfer;
Bahwa saksi mendapatkan dokumen pembayaran untuk ditandatangani dari staf/bawahan yaitu dari bagian yang melakukan verifikasi tentang kebenaran bukti antara permohonan dengan yang ada di sistem, selanjutnya dilakukan releas, bila kurang dari 50 juta yang melakukan releas antara verifikator dengan Deputi Manajer Keuangan, lebih dari 50 juta yang melakukan releas Deputi Manajer Keuangan dengan Manajer Keuangan;
Bahwa yang dimaksud dengan releas adalah persetujuan dari struktural;
Bahwa saksi menandatangani bukti pembayaran basah;
Bahwa saksi selaku PLH yang hanya menjabat 1 hari bersedia menandatangani bukti pembayaran tidak menunggu saja pejabat definitif karena takut bila tidak segera ditandatangani maka dana akan tersedot kembali ke pusat;
Bahwa saksi tidak inget jumlah yang ditandatanganinya;
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana untuk pembayaran rehabilitasi kantor di area Yogyakarta;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan rehabilitasi kantor area Yogyakarta dibayar dengan anggaran operasi yang bersumber dari APLN 2012;
Bahwa anggaran operasi adalah anggaran untuk operasional perusahaan. Pos 5.3 yaitu anggaran untuk pemeliharaan sarana;
Bahwa untuk anggaran yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk proyek-proyek;
Bahwa sepengetahuan saksi program A1215 adalah programnya area untuk keandalan sistem tenaga listrik di DIY;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SULISTYORINI, S.E.;
Bahwa saksi menjabat sebagai Analust Asuransi dan Pajak yang menangani tagihan dari area Yogyakarta, Kudus, Surakarta, Tegal, Magelang dan Pekalongan;
Bahwa rayon tidak bisa melakukan tagihan langsung, harus melalui kantor area;
Bahwa saksi menangani permohonan pembayaran gaji pegawai, surat perjalanan dinas pegawai dan pembayaran ke pihak ke 3;
Bahwa mengenai prosedur pembayaran vendor, pertama vendor mengajukan permohonan pembayaran ke kantor area, baru kemudian kantor area mengajukan ke kantor distribusi barulah dilakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening vendor;
Bahwa kantor area tidak bisa melakukan pembayaran sendiri karena ada pemusatan sistem administrasi keuangan;
Bahwa dalam pembayaran menggunakan Sistem Analisis dan Program (SAP) yaitu sistem yang mengintegrasi fungsi keuangan, fungsi material dan fungsi sumber daya manusia;
Bahwa untuk pengadaan menggunakan sistem E-proc;
Bahwa dalam melakukan verifikasi tersebut saksi hanya mencocokkan data yang dikirim dengan data yang ada di dalam sistem;
Bahwa yang dilampirkan untuk mengajukan tagihan yaitu : surat permohonan pembayaran, daftar pembayaran, surat pernyataan dari Manajer Area dan lembar verifikasi pembayaran dari area;
Bahwa permohonan pembayaran tersebut sebelum dikirim ke distribusi sudh harus diverifikasi terlebih dahulu di area;
Bahwa data yang dikirim tidak benar dan sudah diajukan maka yang bertanggung jawab adalah area;
Bahwa saksi tidak menghitung jumlah pembayaran yang diminta dari area Yogyakarta;
Bahwa saksi hanya memverifikasi kelengkapan data, yaitu mencocokan kelengkapan data kemudian meneruskan data tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu anggaran tahun berapa yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan renovasi gedung kantor di area Yogyakarta dan berapa nilai anggarannya;
Bahwa yang diajukan tagihan pembayaran yang telah dilakukan verifikasi oleh saksi tidak ada yang nilainya di bawah 50 juta;
Bahwa yang melakukan verifikasi di area adalah Asman PA dan Supervisoir Administrasi dan Umum;
Bahwa tidak semua permohonan pembayaran lolos verifikasi karena bila ada yang mencurigakan maka dipending, atau dikirim kembali ke area untuk diperbaiki, misalnya bila nomor vendor berbeda, salah dalam menghitung pajak ataupun nomor rekening belum diisi;
Bahwa Deputi manajer keuangan bisa atau berhak menolak pengajuan permohonan pembayaran, hal ini biasanya apabila ada perbedaan antara dokumen dengan data yang ada di sistem;
Bahwa yang mengentri data ke sistem adalah dari kantor area;
Bahwa area akan mengajukan permohonan pembayaran apabila ada penagihan dari vendor;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai program A1215;
Bahwa SKKI/SKKO adalah surat kuasa dari kantor distribusi ke kantor area untuk melakukan pekerjaan tertentu, adapun jenis pekerjaan tergantung apa yang dicantumkan dalam SKKI/SKKO;
Bahwa untuk kegiatan renovasi di area Yogyakarta tidak mencantumkan SKKI/SKKO;
Bahwa setelah dari saksi selanjutnya diserahkan ke atasan saksi yaitu Deputi Manajer Keuangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ADI IRIANTO;
Bahwa saksi menjabat sebagai Deputi Manajer Anggaran sejak tahun 2009 sampai sekarang;
Bahwa atasan langsung saya adalah Manajer Keuangan;
Bahwa pada tahun 2011 kantor area Yogyakarta belum memasukkan usulan untuk rehabilitasi ataupun renovasi gedung, hal ini terlihat dari RKAP yang diusulkan tidak ada untuk gedung;
Bahwa ada usulan renovasi gedung yang pertama pada bulan Maret 2012, ada usulan tambahan anggaran sebesar 10 Milyar, namun belum sempat diajukan ke pusat Terdakwa merevisi usulan tersebut pada tanggal 30 April 2012 menjadi 20,8 Milyar;
Bahwa pada waktu itu bersamaan dengan usulan dari area Yogyakarta ada juga usulan dari bidang Pelayanan Teknis yang minta tambahan anggaran;
Bahwa kemudian atas usulan tersebut dilakukan pembahasan di area Yogyakarta yang dihadiri dari distribusi Semarang dan juga ada beberapa orang dari PLN Pusat;
Bahwa selanjutnya dari kantor PLN Distribusi Semarang menindaklanjuti dengan mengajukan tambahan anggaran ke PLN Pusat tanggal 6 Juni 2012, namun sewaktu mengajukan tambahan ke PLN Pusat ini dari kantor distribusi belum memberikan persetujuan atas usulan tambahan anggaran ke area, masih menunggu keputusan dari PLN Pusat;
Bahwa tanggal 4 Juli 2012 PLN Pusat mengeluarkan revisi anggaran menjadi 416 Milyar dan menyetujui usulan tambahan untuk operasi pelayanan teknik dan pelayanan pelanggan, namun untuk usulan dari area Yogyakarta dalam surat yang berasal dari PLN Pusat tidak disebut.
Bahwa dengan tidak menerbitkan revisi anggaran untuk area Yogyakarta berarti usulan tambahan anggaran tidak disetujui sehingga anggaran untuk area Yogyakarta tetap yang 700 juta rupiah;
Bahwa saksi tidak tahu kalau di Yogyakarta ada renovasi gedung;
Bahwa anggaran berasal dari APLN;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah setelah dilakukan verifikasi oleh SPI, sehingga kami diperiksa dikarenakan area Yogyakarta telah melakukan pembangunan tanpa adanya anggaran;
Bahwa dengan tidak adanya anggaran tersebut maka saksi baru mengetahui ternyata pembayaran atas tagihan untuk renovasi kantor area menggunakan saldo uang yang ada atau likuiditas anggaran;
Bahwa yang berwenang menentukan dana likuiditas bisa digunakan ada di bidang keuangan;
Bahwa kegiatan renovasi gedung kantor PLN area Yogyakarta ini tidak diterbitkan SKKO/SKKI karena tidak masuk dalam anggaran;
Bahwa SKKO adalah Surat Kuasa Kerja Operasi, SKKI adalah Surat Kuasa Kerja Investasi;
Bahwa untuk pekerjaan di area Yogyakarta seharusnya ada SKKO ataupun SKKI;
Bahwa dana likuiditas tersebut dipergunakan untuk seluruh area yang ada di PLN Distribusi Jateng DIY;
Bahwa Manajer Area dalam anggaran mempunyai kedudukan sebagai pengguna anggaran, sehingga berwenang penuh menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan;
Bahwa untuk pekerjaan yang tidak ada anggarannya disebut pekerjaan siluman;
Bahwa untuk Kuasa Pengguna Anggaran dari Pusat bisa menunjuk General manajer, sedangkan General Manajer bisa menunjuk Manajer Area;
Bahwa General Manajer saat itu Joko Raharjo dan Ferdinan Siahaan;
Bahwa dalam pengajuan tagihan pembayaran oleh area, Manajer Keuangan berhak menolak apabila tidak memenuhi syarat administrasi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi H.R.SUMITRO, S.E.;
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai PLT Deputi Manajer Administrasi Umum dan Fasilitas pada PT. PLN Distribusi Jateng dan DIY, yang salah satu tugas saksi adalah mengelola kegiatan rehabilitasi dan renovasi;
Bahwa atasan langsung saksi adalah Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi Bapak Mirza Arsyad;
Bahwa Terdakwa sebagai user tingkat area dalam kegiatan renovasi dan rehabilitasi gedung-gedung di kantor area Yogyakarta;
Bahwa pada tahun 2012 kegiatan renovasi dan rehabilitasi gedung-gedung di kantor area Yogyakarta memang tidak ada pos dananya;
Bahwa di kantor PLN ada 2 mata anggaran yaitu anggaran rutin yang sifatnya rutin misalnya pengecetan, perbaikan-perbaikan yang sifatnya kecil dan anggaran non rutin yang dibutuhkan diluar anggaran rutin;
Bahwa pada tahun 2012 anggaran rutin untuk area Yogyakarta sebesar kurang lebih 700 juta rupiah, sedangkan anggaran non rutin untuk area Yogyakarta tidak dianggarkan;
Bahwa untuk kegiatan renovasi dan rehabilitasi gedung-gedung di kantor area Yogyakarta tidak dilakukan evaluasi karena kegiatan ini tidak ada anggarannya sehingga saksi tidak tahu dan untuk pembayaran kegiatan ini pengajuan pembayarannya diajukan kepada General Manajer;
Bahwa Terdakwa mengajukan kebutuhan anggaran melalui General Manajer dengan tembusan ke Manajer Keuangan dan permohonan anggaran tersebut telah dibahas namun sampai akhir tahun 2012 anggaran tersebut tidak disetujui dari PLN Pusat;
Bahwa menurut SE 004 tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh General Manajer yang berisi tentang peraturan dan pelaksanaan pembangunan, maka seharusnya untuk kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta terlebih dahulu mengajukan anggaran ke kantor distribusi, kemudian dari kantor distribusi akan menerbitkan SKK baru pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan;
Bahwa segala kebutuhan diluar kegiatan rutin seharusnya mengajukan permohonan dulu ke General manajer untuk selanjutnya diterbitkan SKK;
Bahwa SKK adalah surat yang dikeluarkan oleh General Manajer sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan di unit-unit, termasuk untuk pekerjaan yang diluar RKAP. SKK ini dikendalikan oleh kantor distribusi;
Bahwa dalam kenyataannya pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta menggunakan anggaran rutin;
Bahwa yang bisa menghentikan dan yang bisa membayarkan tersebut adalah kewenangan General Manajer, yang pada tahun 2012 dijabat oleh Denny Pranoto kemudian diteruskan oleh Ferdinand Siahaan;
Bahwa saksi pernah mendapatkan teguran dari General Manajer agar kegiatan seperti yang dilakukan area Yogyakarta yang tidak mematuhi prosedur yang benar jangan sampai terulang kembali dan General Manajer juga mendapatkan teguran dari pusat;
Bahwa memang benar pada bulan April 2012 area Yogyakarta telah mengajukan tambahan anggaran yang kemudian dibahas dengan orang-orang pusat pada tanggal 23 Mei 2012 namun sampai pada akhir tahun tidak ada persetujuan dari pusat;
Bahwa menurut fungsinya kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta ini masuk ke anggaran investasi;
Bahwa pengajuan anggaran yang sifatnya menambah anggaran dari kantor distribusi harusnya diteruskan ke pusat dan setelah mendapat persetujuan baru General Manajer bisa menyetujui;
Bahwa menurut hasil pemeriksaan SPI kerugian yang ditimbulkan sebesar 1,9 Milyar sedangkan menurut JMK sebesar 2,4 Milyar;
Bahwa dalam RKAP sudah tertuang kegiatan yang akan dilaksanakan, sedangkan kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta belum tercantum dalam RKAP, namun untuk kegiatan setelah tahun berjalan bisa diusulkan untuk dilakukan revisi anggaran;
Bahwa plafon anggaran dalam mengajukan tambahan anggaran maksimal 10% dari anggaran lama yang ada dalam RKAP;
Bahwa usulan dari area Yogyakarta tersebut sudah diteruskan ke pusat namun tidak disetujui;
Bahwa untuk kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta ini yang usulan tambahannya tidak disetujui namun tetap dibayarkan maka kemungkinan pembayarannya menggunakan dana likuiditas;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BAMBANG BUDI SANTOSO;
Bahwa saksi mempunyai jabatan sebagai Supervisor Pembayaran di kantor distribusi Semarang;
Bahwa saksi bertugas melakukan pembayaran berdasarkan salso limit yang diterima dari kantor PLN Pusat;
Bahwa pembayaran untuk area Yogyakarta yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan renovasi ada 110 SPK dengan total pembayaran kurang lebih 22 Milyar, menggunakan dana operasional;
Bahwa Deputi Manajer Keuangan saat itu dijabat oleh Ibu Harini Pujiati;
Bahwa uang yang ada berupa rekening atau buku tunai;
Bahwa uang yang diterima dari PLN Pusat/dropping berupa glondongan tidak diperinci;
Bahwa dana operasional contohnya membayar gaji pegawai, dana untuk membayar vendor;
Bahwa jumlah dana tercantum dalam surat permohonan, biasanya 1 trilyun lebih;
Bahwa dana tersebut terdiri dari salso limit operasional dan salso limit investasi;
Bahwa contoh pembayaran rutin adalah pajak pembayaran jalan;
Bahwa surat perintah bayar berasal dari Manajer Keuangan;
Bahwa tagihan untuk tahun 2013 untuk pelaksanaan pembayaran tahun 2012, jumlahnya saksi tidak tahu;
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh saksi berdasarkan dan disesuaikan dengan tagihan;
Bahwa syarat pembayaran ada surat pemberitahuan, daftar yang mau dibayar dan Giro;
Bahwa surat pernyataan dari area menerangkan bahwa apa yang dituliskan berkaitan dengan tagihan pembayaran adalah benar;
Bahwa keuangan setiap bulan harus dilaporkan ke PLN Pusat;
Bahwa pelaporannya berisi semua transaksi yang telah dibayarkan dengan disertai rinciannya;
Bahwa pembayarannya berdasarkan saldo yang tersedia;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ELLA SITI FEDIAH, S.E.;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas sebagai staf akuntansi dan keuangan di kantor PLN area Yogyakarta dengan atasan langsung Ibu Rahmawati;
Bahwa tugas saksi adalah memeriksa/memverifikasi tagihan di area Yogyakarta;
Bahwa tagihan yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan renovasi kantor area Yogyakarta ada 110 kontrak yang dilakukan verifikasi;
Bahwa dalam untuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi kantor area Yogyakarta pos anggaran yang dipakai sudah ditentukan oleh manajer area yaitu Pos 5.3.;
Bahwa 110 tagihan tersebut diproses pada tahun 2012 dan sebagian tahun 2013;
Bahwa dalam melakukan verifikasi saksi hanya melakukan secara administrasi saja dan tidak melakukan pengecekan fisik;
Bahwa total tagihan kurang lebih senilai 22 milyar;
Bahwa yang ditagihkan adalah nilai kontrak dengan dikurangi PPH dan PPN;
Bahwa tagihan tersebut akan dibayarkan langsung ke vendor;
Bahwa tagihan yang dilakukan verifikasi adalah pekerjaan yang sudah selesai;
Bahwa saksi mulai melakukan verifikasi sekitar bulan Juni 2012 sampai dengan Desember 2012, setelah itu saksi pindah tugas keuangan;
Bahwa kegunaan verifikasi adalah untuk mengecek apakah pekerjaan yang dilakukan telah sesuai atau belum sesuai administrasinya;
Bahwa kewenangan manajer area dalam verifikasi ini adalah merelease/menyetujui atau tidak;
Bahwa hasil verifikasi disampaikan ke atasan langsung Supervisor Administrasi dan Umum Ibu Rahmawati dan Asman PA;
Bahwa perintah pengiriman tagihan ke distribusi adalah dari manajer area;
Bahwa nilai yang dibayarkan ke vendor adalah 20,4 milyar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi HARINI PUJIATI;
Bahwa saksi mempunyai jabatan sebagai Deputi Manajer Keuangan di PLN distribusi Semarang;
Bahwa saksi mempunyai tugas untuk melakukan pembayaran tagihan dan menyetorkan likuiditas/salso limit, likuiditas adalah dana yang telah ditetapkan oleh PLN secara mingguan;
Bahwa dropping mingguan ini berdasarkan penetapan anggaran bulanan dari seluruh mata anggaran;
Bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dengan sistem SAP, yang diawali adanya permintaan dari area bila pekerjaan sudah selesai dilakukan dan kantor distribusi yang akan melakukan pembayaran;
Bahwa apabila sudah ada permitaan pembayaran maka bagian keuangan di kantor distribusi akan melakukan verifikasi dan validasi syarat pembayaran;
Bahwa saldo limit tidak ada peruntukkannya secara spesifik hanya diberikan secara global;
Bahwa pembayarannya dilakukan berdasarkan kelengkapan syarat pembayaran sebagaimana diatur dalam SE 14 E dan dalam melakukan pembayaran tidak berdasarkan anggaran karena bagian keuangan tidak tahu mengenai besarnya anggaran hanya berdasarkan verifikasi secara sistem, jadi selama masih ada uang di salado limit dan pengajuan permohonan telah sesuai dengan SE 14 maka harus segera dibayarkan;
Bahwa setiap tagihan yang dikirimkan dari area ke distribusi harus dibayarkan;
Bahwa saksi mengetahui ada 2 macam dana di PLN yaitu dana operasi yang digunakan untuk membiayai kegiatan opersional perusahaan dan dana investasi yang diperuntukkan membiayai kegiatan yang sifatnya menambah nilai/aset;
Bahwa di area permohonan pembayaran sudah dipisahkan untuk biaya operasional ataupun investasi;
Bahwa ternyata tagihan yang diajukan dari area Yogyakarta untuk pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan renovasi kantor area Yogyakarta adalah dana operasional;
Bahwa untuk kegiatan yang dilakukan diarea maka kebenaran kegiatan tersebut telah dijamin dari area oleh Manajer Area;
Bahwa Manajer Keuangan yang menandatangani surat pemindahan uang, sedangkan Deputi Manajer Keuangan tidak bisa mengeluarkan uang tanpa ada persetujuan dari Manajer Keuangan dan General Manajer;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi RAHMAWATI;
Bahwa pada tahun 2012 saksi mempunyai jabatan sebagai Supervisor Administasi dan Umum;
Bahwa berkaitan dengan perkara ini saksi melaksanakan pengelolaan administrasi umum dari mulai pembuatan RAB, membuat SPK dan nota dinas yang diperlukan;
Bahwa SPK yang dibuat menyesuaikan dengan pekerjaan, drafnya yang membuat vendor dan diserajkan sudah lengkap dan SPK merupakan syarat pembayaran;
Bahwa saksi diperintah oleh Manajer Area (Terdakwa) melalui Asman PA yaitu Budi Pratomo (Januari 2012-September 2012) dan Nursyamsu Hidayat (mulai Oktober 2012) untuk segera membuat Nota Dinas dan RAB untuk pekerjaan sipil yang dikerjakan serentak di area Yogyakarta;
Bahwa perintah tersebut secara langsung;
Bahwa ada 110 pekerjaan berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta, dan untuk pekerjaan tersebut tidak ada lelang;
Bahwa hampir semua surat yang berkaitan dengan kegiatan ini dibuat tanggal mundur atas suruhan Terdakwa;
Bahwa alasan adanya tanggal mundur karena pada saat itu pekerjaan sudah berjalan maka tidak mungkin untuk dibuatkan dokumen/surat-surat penunjang dengan tanggal saat itu;
Bahwa para vendor yang melaksanakan pekerjaan langsung berkoordinasi dengan Manajer Area;
Bahwa diperlihatkan BB nomor VII dan XXVII, saksi membenarkan;
Bahwa data-data yang berasal dari vendor yang menerima staf saksi yaitu Sularso dan Suwarno;
Bahwa SPK juga tanggalnya dibuat mundur dan pembuatannya dilakukan secara bertahap;
Bahwa ada beberapa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Perkembangan Fisik dan Berita Acara Pemeliharaan yang saksi tanda tangani atas perintah Manajer Area dimaksudkan agar pekerjaan selesai pada akhir tahun. Apabila berita acara berota acara tersebut tidak ditandatangani maka tidak bisa dilakukan pembayaran;
Bahwa dalam menandatangani tersebut saksi tidak mengecek kebenarannya pekerjaan di lapangan;
Bahwa pada awalnya kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta tersebut akan dijadikan satu pekerjaan, namun kemudian Manajer Area (Terdakwa) mengatakan kepada saksi karena SKK tidak ada dan bila dimintakan secara glondongan maka harus melalui prosedur lelang dan harus mencantumkan SKK, maka agar supaya tidak perlu melalui mekanisme lelang pekerjaan harus dipecah-pecah;
Bahwa pada awalnya pembagian pekerjaan berdasarkan wilayah dan bukan rayon;
Bahwa penandatanganan SPK sempat terjadi lempar-lemparan siapa yang bertanda tangan, misalnya Pak Rohani dari Wates tidak mau menandatangani untuk menandatangani yang berhubungan dengan gudang PLN yang dibangun di wilayah Wates, dia maunya hanya menandatangani yang berkaitan dengan gedung saja maka kemudian saksi bersedia mengambil alih dengan menandatanganinya karena mengingat untuk kesuksesan program OPI dan program 5 R;
Bahwa saksi berani menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100% berdasarkan keterangan dari staf saksi SULARSO dan SUWARNO;
Bahwa saksi masih membuat SPK sampai dengan bulan Desember 2012;
Bahwa saksi mau mengerjakan administrasi kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta karena program yang disodorkan ini adalah program perusahaan yang akan menjadikan area Yogyakarta sebagai estalase dan area Yogyakarta akan dijadikan setara dengan Bali;
Bahwa biasanya 1 lokasi pekerjaan dilaksanakan oleh satu vendor tetapi menggunakan bendera yang berbeda-beda;
Bahwa saksi tidak pernah diajak bicara untuk menentukan vendor;
Bahwa realisasi biaya untuk kegiatan ini sebesar Rp.22.677.711.114,- (dua puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu seratus empat belas rupiah);
Bahwa untuk anggaran saksi oleh Manajer Area diperintahkan untuk menggunakan Pos 53;
Bahwa 110 SPK tersebut semua dibayarkan oleh kantor distribusi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BUDI PRATOMO;
Bahwa saksi selaku Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi pernah memerintahkan kepada saksi Rahmawati untuk membuat RAB. Hal tersebut bermula dari Terdakwa yang mempunyai program untuk area Yogyakarta yaitu Program A1215. Program tersebut disampaikan pada saat Terdakwa pertama kali datang ke Yogyakarta yaitu ingin melakukan sesuatu yang lebih bagus dengan program Andal 2015;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kalau General Manajer setuju dengan program tersebut dengan anggaran 10 M, selanjutnya saksi disuruh oleh Terdakwa untuk membuatkan surat permohonan tambahan anggaran yang ditujukan ke General Manajer sebesar 10 M namun persetujuan belum turun Terdakwa menyuruh lagi kepada Asmen PA untuk membuat surat susulan pada tanggal 30 April 2012 dengan tambahan anggaran sebesar 20,8 M;
Bahwa kedua surat tersebut sampai sekarang tidak pernah ada tanggapan;
Bahwa pembuatan SPK dilakukan setelah pekerjaan dilakukan;
Bahwa Panitia Pengadaan dan panitia lainnya sudah ada pada awal tahun namun baru bekerja setelah ada Nota Dinas yang pertama;
Bahwa pada saat Terdakwa menyampaikan program kerjanya saksi pernah menanyakan berkaitan dengan tidak adanya anggaran dan tidak adanya orang yang paham tentang pekerjaan sipil;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan diperintah General manajer agar dalam 1 tahun program ini selesai;
Bahwa sistem pengadaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta adalah pemilihan langsung merupakan inisiatif dari Terdakwa dan pekerjaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh vendor-vendor yang dipercaya Terdakwa, vendor tersebut dari penunjukkan Terdakwa dan Rahmawati;
Bahwa jumlah vendor ada 12;
Bahwa sebelum bertugas di area Yogyakarta Terdakwa bertugas di Tegal;
Bahwa dari vendor yang ada terdapat vendor yang sejak awal juga mengerjakan pekerjaan di Tegal, namanya Pak GONO;
Bahwa saksi tidak tahu kriteria penunjukkan vendor oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Manajer Area berkedudukan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
Bahwa dalam nota dinas disebutkan kegiatan etrsebut menggunakan anggaran rutin, yang untuk area Yogyakarta pada tahun 2012 tersebut sebesar kurang lebih 600 juta rupiah dan ketika saksi menanyakan kekurangan dananya Terdakwa menjawab sudah ada komitmen dengan General Manajer Denny Pranoto;
Bahwa Panitia pengadaan langsung berkoordinasi/dibawah Manajer Area (Terdakwa);
Bahwa benar RAB ditandatangani mundur;
Bahwa berkaitan dengan kegiatan ini saksi mendapatkan sanksi dilakukan litsus dan dicopot dari jabatan;
Bahwa sistem pemilihan langsung yang dilakukan oleh Terdakwa dalam kegiatan ini adalah salah;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi NURSYAMSU HIDAYAT;
Bahwa serah terima Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi area Yogyakarta dari Budi Pratomo kepada saksi dilakukan bulan September 2012;
Bahwa selaku Asman PA yang baru saya tidak punya komitemen apa-apa, saya hanya mendapatkan pesan untuk membereskan administrasi yang tersisa mengingat pekerjaan sudah selesai 90% dan bulan Oktober sudah masuk Triwulan ke 3;
Bahwa saksi menandatangani lembar verifikasi selaku Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi juga menandatangani Berita Acara Penyelesaian pekerjaan 100%, setelah ada Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100% namun mengenai masalah kebenarannya saksi tidak tahu karena tidak mengecek ke lapangan selain itu saksi juga menandatangani Berita Acara Pemeliharaan;
Bahwa verifikasi dilakukan hanya sebatas dokumennya semata tidak secara substansinya;
Bahwa benar kegiatan rehabilitasi dan renovasi di kantor area Yogyakarta pernah dilakukan pemeriksaan oleh SPI dan hasil pemeriksaannya ditemukan adanya dugaan kemahalan dan ada perintah untuk mempertanggungjawabkan;
Bahwa sebelum bertugas di area Yogyakarta saksi bertugas sebagai Asisten Manajer Niaga dan di Tegal juga da rehabilitasi gedung tahun 2010;
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Asman PA ada tersisa 26 SPK;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak disampaikan pekerjaan tambah kurang karena informasi tersebut baru saya terima pada tahap akhir. Pada awalnya saksi yakin pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar ternyata dalam perjalanannya banyak terjadi perubahan-perubahan desain karena waktunya sudah mepet dan bila dibuatkan addendum kontrak juga sudah tidak sempat maka vendor sendiri yang akan memperhitungkan adanya tambah dan kurang tersebut hingga menjadi klop;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi WAHYU BINTORO;
Bahwa saksi menjabat sebagai Manajer Area Yogyakarta menggantikan Terdakwa, serah terima dilakukan di Semarang pada tanggal 16 Oktober 2013;
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013 saksi dipanggil General Manajer di Semarang dan diberi tahu kala di area Yogyakarta ada kegiatan rehabilitasi dan renovasi gedung di area Yogyakarta yang sedang bermasalah karena ada prosedur yang tidak dilalui yaitu dikerjakan tetapi tidak ada anggarannya dan sedang diperiksa oleh Tim Lidsus SPI Pusat dan bila ada kerugian maka harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi kembali ke Yogyakarta lagi dan mengumpulkan para asmen untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang kegiatan tersebut;
Bahwa dari pertemuan tersebut saksi mendengar adanya kegiatan tersebut untuk memperbaiki Yogyakarta untuk menuju World Class Servise (WCS) dan untuk melaksanakan kegiatan OPI harus ada gedung yang representatif;
Bahwa sewaktu acara serah terima Terdakwa tidak menyinggung kegiatan tersebut;
Bahwa ketika saksi menghadap General Manajer berpesan agar saksi mendukung dan membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI maupun JMK;
Bahwa saksi ikut melakukan pemeriksaan dengan JMK di Sedayu dan hasilnya pekerjaan dilakukan sesuai dengan kontrak;
Bahwa hasil pemeriksaan SPI, terhadap kegiatan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta tersebut terdapat kerugian kurang lebih 1,9 Milyar, terhadap pemeriksaan tersebut GM mengatakan harus ada pembanding maka ditunjuklah JMK untuk memeriksa apa yang telah dikerjakan oleh PLN area Yogyakarta;
Bahwa mengenai hasil pemeriksaan dari JMK juga ditemukan adanya kerugian yang besarnya saksi lupa;
Bahwa kemudian ada lagi pemeriksaan dari PU atas perintah GM, namun baru 1 bulan PU masuk saksi sudah pindah tugas;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan-pekerjaan tersebut sudah dibayarkan sesuai dengan kontrak;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUPRIYADI;
Bahwa saksi pada tahun 2012 saksi bertugas sebagai Asman jaringan di PLN area Yogyakarta dan pernah mendapatkan tugas sebagai PLH Manajer Area temporer apabila Terdakwa sedang bertugas di luar kota;
Bahwa saksi mendapat tugas sebagai PLH manajer area kurang lebih sebanyak 21 kali, atas penunjukkan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Manajer Area;
Bahwa sebagai PLH saksi melaksanakan tugas-tugas untuk kelancaran operasional kantor secara rutin yang sifatnya administrasi namun untuk hal-hal yang mendesak harus konsultasi terlebih dahulu dengan Manajer Area;
Bahwa berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta saksi telah menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan usulan pembayaran, setelah berkonsultasi dengan Terdakwa selaku manajer area. Kepada saksi diperlihatkan BB No. 1 dan no. 2 yang ada tanda tangan saksi dan saksi membenarkan tanda tangan tersebut;
Bahwa saksi memberikan tanda tangan terhadap dokumen usulan pembayaran yang diusulkan Asman PA dan yang sudah diverifikasi.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen kontrak pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta tetapi secara fisik saksi melihat pekerjaan tersebut ada yang pengerjaannya dilaksanakan pada awal-awal tahun 2012;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BUDI PRASETYO UTOMO;
Bahwa pada tahun 2012 dan 2013 saksi pernah beberapa kali menjadi PLH Manajer Keuangan;
Bahwa berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta saksi selama menjadi PLH Manajer Keuangan pernah menandatangani bukti pembayaran berupa surat pemindahbukuan ke Bank dari Bank BNI Semarang ke masing-masing vendor;
Bahwa saksi tidak tahu banyaknya vendor yang mengerjakan kegiatan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta;
Bahwa jumlah dana yang dipindahbukukan sampai dengan tanggal 6 Desember 2012 ke BNI Semarang sebanyak Rp.770.216.407,-.;
Bahwa dana tersebut diambil dari dana likuiditas;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MIRZA ARYAD;
Bahwa saksi menjabat sebagai Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi mulai tanggal 28 Juni 2012 sampai dengan 30 Agustus 2013;
Bahwa sewaktu saksi bertugas di kantor distribusi Jateng mendapat laporan dari Sumitro Deputi Manajer Administrasi mengenai kronologis permintaan anggaran oleh area Yogyakarta;
Bahwa pada tanggal 30 April 2012 ada permintaan anggaran dari area Yogyakarta berupa usulan Rencana Anggaran Biaya sebesar 20,8 Milyar yang akan digunakan untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan renovasi gedung layanan untuk semester I;
Bahwa setiap area/unit boleh mengajukan usulan tambahan anggaran bila memang mempunyai program, namun dikabulkan atau tidaknya tergantung dari kantor PLN Pusat;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2012 diadakan rapat di Yogyakarta yang isinya membahas mengenai usulan penambahan anggaran, yang dihadiri pula oleh perwakilan dari kantor PLN Pusat;
Bahwa selanjutnya usulan penambahan anggaran dari area Yogyakarta tersebut ditindaklanjuti oleh kantor distribusi dengan dibuatkan surat usulan tambahan ke kantor PLN Pusat tanggal 6 Juni 2012;
Bahwa ternyata usulan tersebut tidak pernah ada balasannya dari kantor PLN Pusat, karena saat itu PLN baru mengalami kekurangan anggaran, jika tidak ada kekurangan anggaran pasti akan dikabulkan;
Bahwa selanjutnya mengenai usulan penambahan anggaran dari area Yogyakarta tidaj pernah dibahas lagi di kantor distribusi;
Bahwa ternyata yang digunakan untuk membayar tagihan kegiatan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta diambilkan dari cash budget atau anggaran rutin, yang kaitannya langsung dengan Manajer Bidang Keuangan;
Bahwa Manajer Bidang Komunikasi, Hukum dan Administrasi tidak mengurusi kegiatan yang tidak ada dalam RKAP, Manajer KHA hanya membantu GM yang berkaitan dengan kegiatan yang sudah ada di dalam RKAP;
Bahwa dalam RKAP tahun 2012 tidak memuat kegiatan yang dilaksanakan di area Yogyakarta;
Bahwa di unit/area diperbolehkan membuat rencana program sendiri, misalnya untuk area Yogyakarta dengan program Jogya A1215;
Bahwa perencanaan seharusnya dilakukan sebelum tahun anggaran yang baru, misalnya untuk kegiatan tahun 2012 seharusnya sudah direncanakan dan diusulkan pada tahun 2011;
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Manajer Bidang KHA, General Manajer distribusi Jateng & DIY adalah Ferdinan Siahaan;
Bahwa untuk kegiatan yang sudah ada SKKnya pasti sudah ada anggarannya;
Bahwa untuk kegiatan yang belum ada dalam RKAP dan kemudian pembayarannya menggunakan anggaran likuiditas lebih tepatnya ditanyakan kepada Manajer Bidang Keuangan;
Bahwa mengenai penggunaan anggaran likuiditas merupakan kewenangan General Manajer untuk menyetujuinya atau tidak;
Bahwa saksi ikut diperiksa oleh SPI Pusat dan dipanggil secara lisan oleh General Manajer berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di area Yogyakarta;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi RUDI SYAFAAT;
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Manajer Keuangan di Bekasi, pada saat ada kegiatan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta saksi menjabat sebagai Deputi Manajer Akuntansi yang tupoksinya membuat laporan keuangan per bulan yang ditujukan ke PLN Pusat;
Bahwa pelaporannya merupakan sistem yang pada akhir bulan membuat laporan keuangan dan ditiap akhir bulan akan ada penutupan, maka akan memuat utang usaha yang kemudian diangkat untuk pembuatan laporan laba rugi;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sempat menjabat sebagai PLH Manajer Keuangan, yang menunjuk adalah Manajer Keuangan. Kepada saksi diperlihatkan BB No. VIII dan saksi membenarkannya;
Bahwa selama menjabat PLH Manajer Keuangan terjadi pemindahbukuan sebesar Rp.617.742.608,-;
Bahwa utang usaha merupakan utang atau kewajiban kepada pihak lain (vendor) akan muncul di laporan di sistem dan bila sudah dibayarkan maka tidak akan muncul lagi di sistem;
Bahwa setahun sekali akan ada inventarisasi aset fisik;
Bahwa untuk menjadi aset ada aturan tersendiri dan tahun 2012 di area Yogyakarta ada penambahan aset;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi HERU KUNADI;
Bahwa saksi adalah pemilik PT. BOSRI Indonesia yang merupakan rekanan dari PLN;
Bahwa pada awal tahun 2012 saksi dan juga para rekanan yang lain pernah diundang oleh Terdakwa dalam rangka Terdakwa mengadakan sosialisasi mengenai visi dan misinya sebagai Manajer Area Yogyakarta yang baru;
Bahwa sosialisasi tersebut dihadiri banyak undangan tidak hanya dari rekanan yang ada hubungannya dengan pekerjaan sipil namun juga dari rekanan non sipil atau teknik mekanikel dan elektrikal dan dihadiri pula oleh para Asman dan beberapa pegawai PLN Area Yogyakarta dan dilaksanakan di ruang rapat Manajer;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa juga menjelaskan mengenai program-program yang akan dilaksanakan antara lain WCS, OPI, A1215 serta wacana PLN area Yogyakarta akan berdiri sendiri lepas dari distribusi Jateng & DIY;
Bahwa untuk melaksanakan program-program tersebut maka gedung-gedung lama akan diperbaiki;
Bahwa kemudian kami mengikuti proses pengadaan tersebut melalui sistem E-proc dari awal sampai akhir, vendor juga harus mengumpulkan hard copy ke panitia disamping on line;
Bahwa E-proc ini bersifat umum terbatas, yaitu hanya untuk vendor yang terdaftar sebagai rekanan PLN;
Bahwa dalam pengumuman terdapat nilai pagunya dan dalam bentuk glondongan, selanjutnya vendor mendapatkan blangko yang berisi penjabarannya dalam bentuk kosongan yang harus diisi oleh vendor;
Bahwa saksi mulai melakukan pekerjaan setelah proses pengadaan selesai;
Bahwa saat mulai mengerjakan pekerjaan belum ada SPK, pedoman saksi hanya surat penunjukkan pemenang sebab jika harus menunggu sampai SPK jadi maka waktu kami akan habis dan bisa pekerjaan belum selesai sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan sehingga bisa kena pinalty;
Bahwa dalam memulai pekerjaan saksi terlebih dahulu ijin dengan Terdakwa selaku Manajer Area;
Bahwa karena belum ada SPK maka dalam mengerjakan pekerjaan saksi berpedoman dengan apa yang ada dalam RKS yang ada dalam dokumen penawaran;
Bahwa perusahaan saksi menjadi mitra kerja PLN sejak tahun 2005;
Bahwa PT. BOSRI selain mengerjakan pekerjaan sipil juga mengerjakan pekerjaan teknik mekanikal dan elektrikal;
Bahwa SPK yang muncul berdasarkan penawaran kami dengan kata lain penawaran saksi diakomodir dalam SPK, dan semua yang berkaitan dengan pekerjaan sudah diatur dalam dokumen pengadaan;
Bahwa setelah mengajukan penawaran saksi dipanggil untuk melakukan negosiasi;
Bahwa yang membuat RAB adalah pihak PLN, saksi hanya sampai pada pengajuan dokumen penawaran;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan item-item yang terdapat dalam RAB karena ada perubahan desain gambar dan disesuaikan dengan permintaan Terdakwa, misalnya penambahan ruangan, pergeseran dan disesuaikan dengan fungsi;
Bahwa alasan saksi bersedia mengerjakan apa yang diminta oleh Terdakwa karena saksi merasa di pihak yang lemah dan ada kekuatiran jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan maka apa yang dikerjakan tidak akan dibayarkan;
Bahwa perubahan dan penambahan pekerjaan tersebut tidak dibuatkan addendum kontrak, namun saksi telah mendatanya dan dimintakan CO/tambah kurang;
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan yang ada di Sleman;
Bahwa benar pernah diadakan pemeriksaan oleh SPI dan JMK, awalnya saksi tidak mendampingi dalam pemeriksaan tersebut namun karena hasil perhitungannya menurut saksi tidak sesuai maka selanjutnya dalam pemeriksaan saksi ikut hadir;
Bahwa untuk pekerjaan yang berada di Sleman terdapat pekerjaan lebih;
Bahwa perjalanannya PT. BOSRI INDONESIA juga mengerjakan pekerjaan atas nama CV. GRIYA ASRI sebanyak 3 pekerjaan dan CV. FAJAR PAGI sebanyak 9 pekerjaan;
Bahwa pembayarannya dilakukan setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan dibayarkan melalui transfer;
Bahwa dari pekerjaan tambahan yang belum dibayarkan kurang lebih sebanyak Rp.200.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi PAULUS RADEN KURNIANTO;
Bahwa saksi Direktur CV. Cipta Kencana Abadi;
Bahwa saksi juga mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mendapatkan pekerjaan dengan mengikuti sistem E-proc, vendor juga harus mengumpulkan hard copy ke panitia disamping on line;
Bahwa E-proc ini bersifat umum terbatas, yaitu hanya untuk vendor yang terdaftar sebagai rekanan PLN;
Bahwa dalam pengumuman terdapat nilai pagunya dan dalam bentuk glondongan, selanjutnya vendor mendapatkan blangko yang berisi penjabarannya dalam bentuk kosongan yang harus diisi oleh vendor;
Bahwa proses yang dilalui CV. Cipta Kencana Abadi sama dengan PT. BOSRI;
Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan yang ada di Sedayu;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan sebelum SPK jadi, dan berani melaksanakan pekerjaan dengan berpegang pada pengumuman pemenang dan RKS;
Bahwa sebelum memulai pekerjaan saksi terlebih dahulu ijin kepada Terdakwa;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan terdapat perubahan-perubahan namun tidak dituangkan dalam addendum kontrak;
Bahwa dengan tidak adanya addendum maka ada pekerjaan tambahan yang belum terbayarkan senilai kurang lebih Rp.63.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BAMBANG WIJANARKO;
Bahwa saksi adalah Pelaksana Pekerjaan CV. Nascent;
Bahwa saksi juga hadir dalam sosialisasi yang diadakan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengikuti pengadaan yang dilakukan oleh PLN Area Yogyakarta dengan sistem E-proc, vendor juga harus mengumpulkan hard copy ke panitia disamping on line;
Bahwa E-proc ini bersifat umum terbatas, yaitu hanya untuk vendor yang terdaftar sebagai rekanan PLN;
Bahwa dalam pengumuman terdapat nilai pagunya dan dalam bentuk glondongan, selanjutnya vendor mendapatkan blangko yang berisi penjabarannya dalam bentuk kosongan yang harus diisi oleh vendor;
Bahwa di tahun 2012 CV. Nascent mengerjakan 4 pekerjaan, yang dikerjakan sebelum SPK jadi dan dasarnya adalah pengumuman pemenang dan terlebih dahulu ijin kepada Terdakwa;
Bahwa dalam mengerjakan pekerjaan tersebut terdapat perubahan desain atas permintaan Terdakwa namun saksi tetap dibayarkan sesuai dengan yang ada di dalam kontrak;
Bahwa pekerjaan yang tidak dibayarkan adalah pekerjaan pasang kanopi senilai Rp.28.000.000,-;
Bahwa perubahan tersebut tidak dituangkan dalam addendum kontrak;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi EKO SUBAGYO;
Bahwa saksi adalah pelaksana lapangan CV. LITA;
Bahwa saksi mengikuti pengadaan yang dilakukan oleh PLN Area Yogyakarta dengan sistem E-proc, vendor juga harus mengumpulkan hard copy ke panitia disamping on line;
Bahwa E-proc ini bersifat umum terbatas, yaitu hanya untuk vendor yang terdaftar sebagai rekanan PLN;
Bahwa CV. LITA menjadi rekanan PLN sejak tahun 2010;
Bahwa dalam pengumuman terdapat nilai pagunya dan dalam bentuk glondongan, selanjutnya vendor mendapatkan blangko yang berisi penjabarannya dalam bentuk kosongan yang harus diisi oleh vendor;
Bahwa pada tahun 2012 CV. LITA mendapatkan 4 pekerjaan yaitu 1). Pekerjaan Konstruksi Rehab Gedung Kantor PLN Rayon Wonosari senilai Rp.240.045.300,- 2). Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PLN Rayon Wonosari senilai Rp268.222.900,- 3). Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Pemasangan Alumunium Komposit Kantor PLN Wonosari senilai Rp.295.054.100,- dan 4). Pekerjaan Perbaikan/Renavasi Pagar, Pemindahan AC dan Pemindahan Radio Komunikasi PLN Rayon Wonosari senilai Rp.91.229.600,-;
Bahwa keempat pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh CV. LITA;
Bahwa CV. LITA mulai mengerjakan pekerjaan sebelum SPK jadi dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada Terdakwa;
Bahwa dalam perjalanannya terjadi beberapa perubahan atau pekerjaan tambah kurang yang tidak dituangkan dalam addendum kontrak, misalnya di Rayon Wonosari pintu yang tadinya menghadap ke selatan diubah menjadi menghadap ke barat dan beberapa perubahan lain sesuai dengan permintaan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUWARDO;
Bahwa saksi adalah pemilik CV. Graha Citra Jaya Konstruksi;
Bahwa pada tahun 2012 perusahaan saksi mendapatkan pekerjaan di PLN Area Yogyakarta sebanyak 4 macam yaitu: 1). Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Toilet dan Pengecatan Ulang Wisma Kaliurang senilai Rp88.577.500,- 2). Pekerjaan Penyempurnaan Lahan dan Urugan Tanah Sirtu Rayon Sedayu senilai Rp.168.257.100,- 3). Pekerjaan Penyempurnaan Lahan dan Pemindahan Material Bekas dari Lokasi A ke Lokasi H Rayon Sedayu senilai Rp.116.504.300,- 4). Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah di Lokasi Wisma Kaliurang senilai Rp.263.345.142,-;
Bahwa dari keempat pekerjaan tidak semuanya dikerjakan sendiri oleh CV. Graha Citra jaya Konstruksi tetapi hanya satu pekerjaan yang dikerjakan sendiri yaitu Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Toilet dan Pengecatan Ulang Wisma Kaliurang;
Bahwa pekerjaan Pekerjaan Penyempurnaan Lahan dan Urugan Tanah Sirtu Rayon Sedayu dan Pekerjaan Penyempurnaan Lahan dan Pemindahan Material Bekas dari Lokasi A ke Lokasi H Rayon Sedayu dikerjakan oleh mas Uun dari Semarang sedangkan Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah di Lokasi Wisma Kaliurang dikerjakan oleh Pak Suraji;
Bahwa alasan 3 pekerjaan dikerjakan oleh pihak lain karena pada waktu itu saksi masih ada pekerjaan lain sehingga ada keterbatasan tenaga dan dana maka saksi meminta mas Uun dan Pak Suraji untuk mengerjakan;
Bahwa pelimpahan pekerjaan ke pihak lain tersebut dilakukan secara lisan tidak ada bukti hitam diatas putih dan dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak PLN;
Bahwa pembayarannya dari PLN ditransfer ke rekening CV. Graha Citra jaya Konstruksi;
Bahwa saksi mendapatkan pekerjaan melalui sistem E-proc dan negosiasi dilakukan dengan cara mengumpulkan berkas tidak pernah bertemu langsung dengan panitia;
Bahwa saksi pernah diundang untuk mengikuti sosialaisasi yang dilakukan oleh Terdakwa di kantor PLN area Yogyakarta namun saksi tidak datang;
Bahwa sesuai dengan jadwal yang terdapat pada sistem E-proc terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Graha Cipta Jaya Konstruksi ada aanwijzing yang hanya diikuti 1 perusahaan yaitu perusahaan milik saksi;
Bahwa ketika saksi mulai mengerjakan pekerjaan tersebut belum ada SPKnya;
Bahwa keempat pekerjaan tersebut pernah diperiksa oleh PU dan hasilnya ada yang kurang dan ada yang lebih, secara detailnya saksi lupa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ADHI KURNIANTO;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. ADHI SURYA ABADI;
Bahwa saksi pernah diundang dan menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Terdakwa di kantor Area Yogyakarta;
Bahwa pada tahun 2012 saksi mendapatkan 3 pekerjaan dari PLN Area Yogyakarta, yaitu : 1). Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor PT. PLN Area Yogyakarta sekitar bulan April 2012; 2). Pekerjaan pemeliharaan/perawatan pengecatan ulang bagian dalam gedung PLN Area Yogyakarta sekitar bulan Agustus 2012; 3). Pekerjaan penggantian logo dan alicobon kantor PLN Area Yogyakarta pada bulan Oktober 2012;
Bahwa saksi mendapatkan pekerjaan tersebut dengan mengikuti sistem E-proc, yang di dalamnya sudah tercantum jadwal, metode pemilihan langsung sampai dengan pengumuman pemenang;
Bahwa pada waktu memulai pekerjaan SPK belum selesai dibuat, namun terlebih dulu meminta ijin kepada Terdakwa, yang menjadi acuan dalam mengerjakan adalah RAB;
Bahwa ketiga pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh CV. ADHI SURYA ABADI;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak ada tambah kurang yang ada perubahan warna, namun tidak dibuatkan addendum kontrak;
Bahwa terhadap saksi pernah penyitaan uang sebesar Rp.7.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ADI SURYONO, S.T.;
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. Cipta Adi;
Bahwa saksi pernah diundang dan menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh Terdakwa di kantor PLN Area Yogayakarta;
Bahwa setelah sosialisasi tersebut para peserta dipersilahkan mengikuti proses E-proc untuk mendapatkan pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2012 CV. Cipta Adi mendapatkan 8 pekerjaan yang berlokasi di rayon Bantul, antara lain : 1).Pekerjaan renovasi kantor rayon Bantul (pembongkaran pasang pondasi, foot plat beton) senilai Rp.225.584.190,- 2).Pekerjaan beton kolom dan plat beton lantai 2 rayon Bantul senilai Rp. 262.416.660,- 3). Pekerjaan finishing senilai Rp.258.304.000,- 4). Pekerjaan pasang kuda-kuda dan pasang atap galvalum senilai Rp. 92.503.045,- 5). Pekerjaan perbaikan atau renovasi (pasang pintu dan jendela) senilai Rp.233.096.000,- 6). Pekerjaan loket pelayanan dan pos jaga senilai Rp. 89.342.000,- 7). Pekerjaan ruang pelayanan pelanggan dan teknik, bongkar gedung, beton dan pasang atas senilai Rp.268.400.000,- serta 8). Pekerjaan finishing pelayanan pelanggan dan teknik lantai, plafon dan partisi senilai Rp.291.093.000,-;
Bahwa kedepalan pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh CV. Cipta Adi;
Bahwa saksi memulai pekerjaan sebelum SPK selesai dibuat dan hanya berpegang pada pengumuman sebagai pemenang serta RAB namun sebelumnya saksi minta ijin untuk memulai pekerjaan kepada Terdakwa karena jika menunggu SPK takut nanti terkena finalty;
Bahwa kedelapan pekerjaan saksi pernah diperiksa oleh PU dan hasilnya ada kekurangan volume;
Bahwa terhadap saksi pernah dilakukan penyitaan yang berkaitan dengan kekurangan volume tadi uang sejumlah Rp 26.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ROBBY ADIARTA, S.T.;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Jakaria;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan membenarkan keterangannya yang tertera dalam BAP;
Bahwa saksi pernah diundang dan menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh Terdakwa di kantor PLN Area Yogyakarta;
Bahwa setelah sosialisasi tersebut para vendor dipersilahkan untuk mengikuti E-proc;
Bahwa pada tahun 2012 saksi mendapatkan 7 pekerjaan dari PLN Area Yogyakarta yaitu : 1). Pekerjaan pembersihan dan pasang pondasi belah Sedayu senilai Rp.208.169.087,- 2).Pekerjaan dinding batako dan urugan sirtu lokasi D Sedayu senilai Rp.250.182.904,- 3). Pekerjaan beton foot plate konstruksi baja Sedayu senilai Rp.229.840.118,- 4).Pekerjaan pasang baja CNP Rayon Sedayu senilai Rp.154.208.256,- 5). Pekerjaan dinding batako urugan sirtu lokasi G dan pindah trafo dari kolam rayon Sedayu seniali Rp.193.862.500,- 6). Pekerjaan pasang pintu, jendela alumunium dan sanitasi kantor lama rayon sedayu senilai Rp.256.109.700,- dan 7). Pekerjaan renovasi interior ruang Asman TE dan AMR lantai 3 area Yogyakarta senilai Rp.143.986.150,-;
Bahwa terhadap saksi dibacakan keterangannya dalam BAP no. 8 yang intinya bahwa pekerjaan CV. Jakaria yang mengerjakan adalah Pak Paulus Raden, terhadap keterangan tersebut saksi membenarkannya;
Bahwa kerja sama saksi dan Pak Paulus Raden dilakukan secara lisan;
Bahwa pekerjaan mulai dilakukan sebelum SPK selesai dibuat dan atas seijin Terdakwa, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari keterlamabatan pekerjaan yang berakibat akan adanya pinalty;
Bahwa saksi lebih senang sistem pemilihan langsung apalagi jumlahnya banyak dari pada sistem lelang;
Bahwa pekerjaan tersebut telah diperiksa oleh PU dan hasilnya didapati adanya kekurangan volume;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi YULI NUGROHO;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Aditya Mandiri;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat undangan dari PLN Area Yogyakarta tentang adanya sosialisasi program via telpon;
Bahwa saksi tidak mengenal siapa yang telpon, karena tidak menyebutkan nama hanya memperkenalkan diri dari PLN Area Yogyakarta mengundang untuk ikut sosialisasi;
Bahwa kemudian pada hari tanggal yang dimaksud (hari/tanggal lupa) saksi datang ke kantor PLN Area Yogyakarta, sosialisasi diadakan di ruang rapat;
Bahwa dalam program tersebut saksi menjabarkan program WCS yang akan dimulai tahun 2012 dan selesai 2015;
Bahwa dengan program WCS tersebut PLN akan meningkatkan kualitas pelayanannya sekelas dunia, maka untuk menunjang program tersebut fisik, interior dan pelayanan harus diperbaiki;
Bahwa pada sosialisasi tersebut para peserta diminta untuk ikut dalam program tersebut;
Bahwa setelah sosialisasi saksi diundang kembali oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menjabarkan rencananya tentang interior kemudian meminta kepada saksi untuk mengambarkan desainnya;
Bahwa di bidang interior hanya saksi saja yang diundang, dan ada juga beberapa vendor-vendor lain yang diundang untuk bidang yang lain, jumlah vendor lebih sedikit jika dibandingkan dengan waktu sosialisasi yang pertama;
Bahwa gambar desain yang terlah dibuat oleh perusahaan saksi kemudian dikonsultasikan dan diasistensikan kepada Terdakwa, hal ini dilakukan sebelum adanya proses pengadaan;
Bahwa jumlah gambar yang dibuat oleh perusahaan saksi ada 17 gambar;
Bahwa setelah gambar-gambar selesai kemudian dibuat pengumuman adanya pekerjaan melalui E-proc;
Bahwa saksi mengikuti proses E-proc tersebut sampai selesai;
Bahwa melalui E-proc saksi melalui CV. Aditya Mandiri memperoleh 6 pekerjaan;
Bahwa pekerjaan tersebut gambar desain yang dipakai adalah gambar yang berasal dari saksi dengan sedikit perubahan. Adapun 6 pekerjaan tersebut adalah :
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Lobby dan Selasar Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta, No. tgl. SPK : 013.PJ/613/APJ-YGK/2012 8 Mei 2012 tgl. Selesai : 21 Mei 2012 nilai kontrak : Rp. 217.328.100,-;------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Parangtritis Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta, No. tgl. SPK : 014.PJ/613/APJ-YGK/2012 9 Mei 2012 tgl. Selesai : 22 Mei 2012 nilai kontrak : Rp. 120.146.400,-;------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Merapi Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta, No. tgl. SPK : 015.PJ/613/APJ-YGK/2012 10 Mei 2012 tgl. Selesai : 23 Mei 2012 nilai kontrak : Rp. 119.694.300,-;-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Manajer, Ruang Server dan Ruang Arsip Rayon Yogyakarta Utara Lokasi PT. PLN (Persero) Yogyakarta Utara, No. tgl. SPK : 043.PJ/611/Area-YGK/2012 4 Juni 2012 tgl. Selesai : 2 Juli 2012 nilai kontrak : Rp. 273.541.400,-;--------
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Mushola, Ruang Rapat dan Ruang Samping Rayon Yogyakarta Utara Lokasi PT. PLN (Persero) Yogyakarta Utara, No. tgl. SPK : 055.PJ/611/Area-YGK/2012 15 Juni 2012 tgl. Selesai : 14 Juli 2012 nilai kontrak : Rp. 143.130.900,-
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Staff, Gudang dan Ruang Pantry Rayon Yogyakarta Utara Lokasi PT. PLN (Persero) Yogyakarta Utara, No. tgl. SPK : 061.PJ/611/Area-YGK/2012 25 Juni 2012 tgl. Selesai : 24 Juli 2012 nilai kontrak : Rp. 284.040.900,-
Bahwa saksi mulai mengerjakan pekerjaan tersebut sebelum SPK ditandatangani, sebagai dasar memulai pekerjaan adalah pengumuman sebagai pemenang;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ada perubahan-perubahan atas permintaan Terdakwa, misalnya di lobi dan selasar lantai 4 ada pola oval dari bahan stenlis kemudian diganti bahannya disesuaikan dengan lobi, ketika akan membuat partisi dari kaca tetapi tidak memungkinkan maka diganti dengan bahan lain yang disesuaikan;
Bahwa terhadap perubahan tersebut tidak dibuatkan addendum kontrak;
Bahwa untuk keenam pekerjaan tersebut telah dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak, totalnya senilai 1,16 M sudah termasuk PPN dan PPH;
Bahwa selain CV. Aditya Mandiri saksi juga mempunyai perusahaan lain yaitu CV. Mutiara Nugraha dengan direkturnya istrinya saksi;
Bahwa sewaktu mengikuti proses pengadaan ini oleh panitia pengadaan saksi diminta untuk membawa perusahaan pendamping dan saksi menjadikan CV. Mutiara Nugraha, dan sebaliknya jika yang menang CV. Mutiara Nugraha maka CV. Aditya Mandiri sebagai pendampingnya;
Bahwa untuk tahun 2012 ini CV. Mutiara Nugraha memenangkan 11 pekerjaan, totalnya senilai 1,6 Milyar;
Bahwa untuk 6 pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Aditya Mandiri dan 11 pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Nugraha semuanya telah dibayar oleh kantor distribusi melalui transfer sedangkan permohonan dari perusahaan ditujukan ke kantor area;
Bahwa masih ada 2 pekerjaan lain selain 17 pekerjaan diatas yang belum dibayar oleh PLN kurang lebih senilai 200 juta rupiah;
Bahwa pekerjaan saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh SPI dari intern PLN, JMK dan dari PU dan hasilnya ada kelebihan pembayaran;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka dari pihak Kejaksaan melakukan penyitaan uang dari CV. Aditya Mandiri senilai Rp.23.769.570,- untuk pekerjaan renovasi selasar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi WAWAN WIBOWO;
Bahwa saksi staf di CV. Mutiara Nugraha milik Hayu Istiningtyas yang merupakan istri dari Pak Yuli Nugraha pemilik CV. Aditya Mandiri;
Bahwa benar pada tahun 2012 saksi pernah mengajukan 17 penawaran ke PLN Area Yogyakarta atas nama CV. Mutiara Nugraha;
Bahwa dari 17 penawaran tersebut 6 dimenangkan oleh CV. Aditya Mandiri dan 11 dimenangkan oleh CV. Mutiara Nugraha;
Bahwa kesebelas pekerjaan tersebut adalah :
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Prambanan Lt.4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Opi dan Akademi Lt.4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kaliurang Lt.4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Manajer Lt.2 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lt.2 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Selasar/Lorong Lt.4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Kerja Manajer Lt.2 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Loby Lt.1 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Dispatcher Lt.1 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Manajer Rayon Yogyakarta Selatan;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Pelayanan Rayon Yogyakarta Selatan;
Bahwa total nilai kesebelas pekerjaan tersebut kurang lebih 1,6 Milyar termasuk PPN dan PPH;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan dimulai sebelum SPK ditandatangani;
Bahwa untuk 11 pekerjaan ini desain gambarnya berasal dari 17 desain gambar yang diajukan oleh Pak Yuli kepada Terdakwa;
Bahwa pekerjaan CV. Mutiara Nugraha pernah diperiksa oleh SPI, JMK dan PU dan hasilnya ada selisih pekerjaan;
Bahwa dari CV. Mutiara Nugraha pernah disita uang sejumlah kurang lebih 29 juta rupiah yang merupakan selisih volume untuk pekerjaan renovasi ruang rapat dan renovasi ruang sekretaris;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi RETNO HERMINAWATI;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Mekarjati yang bergerak di bidang konstruksi;
Bahwa benar keterangan yang ada dalam BAP adalah keterangan saksi yang sudah dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani;
Bahwa perusahaan saksi pernah mengikuti tender di PT. PLN Area Yogyakarta pada tahun 2012;
Bahwa CV. Mekarjati telah terdaftar menjadi rekanan namun baru mendapatkan pekerjaan pada tahun 2012;
Bahwa saksi tahu ada tender karena saksi pernah mendapat undangan dari PT. PLN Area Yogyakarta untuk mengikuti sosialisasi mengenai WCS;
Bahwa sosialisasi diadakan di kantor PLN di Gedongkuning Yogyakarta;
Bahwa dalam sosialisasi tersebut dijelaskan program PLN yang akan meningkatkan pelayanannya;
Bahwa setelah sosialisasi tersebut saksi menunggu ada pengumuman pekerjaan lewat E-proc;
Bahwa yang mendaftar melalui E-proc dan mengurus segala macam administrasi dan pelaksanaan pekerjaan adalah staf saksi yang bernama Memet;
Bahwa pada tahun 2012 CV. Mekarjati mendapatkan 11 pekerjaan, yaitu:
Pekerjaan pembersihan material bekas & bongkar pagar besi lama dengan alat berat lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp.273.641.412,-;
Pekerjaan pengecoran beton lantai K. 225 dan pasang konstruksi baja Rayon Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp.249.499.620,-;
Pekerjaan pembongkaran dan peninggian elevasi gudang lama Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp. 99.993.300,-;
Pekerjaan pemasangan kuda-kuda baja siku ruang A gudang lama Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp. 294.709.800,-;
Pekerjaan pemasangan atap galvalum dan plafond tritisan gudang lama Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp.193.990.500,-;
Pekerjaan pasang atap galvalum rayon Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp.124.933.517,-;
Pekerjaan pembongkaran dan pemasangan pondasi kantor lama rayon Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp.292.125.900,-;
Pekerjaan pemasangan konstruksi kuda-kuda baja siku dan finishing kantor lama Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp.188.641.600,-;
Pekerjaan pemasangan penutup atap galvalum kantor lama rayon Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp. 123.798.400,-;
Pekerjaan pemasangan dinding bataco dan pintu volding gate gudang baru Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp. 183.370.000,-;
Pekerjaan pemasangan konsol teras dan pemasangan setengah kuda-kuda besi siku kantor lama Sedayu lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu dengan nilai kontrak Rp.126.330.600,-;
Bahwa pekerjaan tersebut dimulai sejak bulan Mei s/d Desember 2012;
Bahwa saksi ke PLN hanya sewaktu menandatangani SPK;
Bahwa pekerjaan dimulai sebelum SPK selesai dibuat, jadi mulai mengerjakan berdasarkan pengumuman pemenang;
Bahwa alasan pekerjaan sudah mulai dilaksanakan sebelum ada SPK adalah supaya pekerjaan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan;
Bahwa semua pekerjaan sudah terbayarkan sesuai dengan nilai kontrak dikurangi PPH dan PPN melalui transfer rekening CV. Mekarjati di Bank Mandiri Yogyakarta;
Bahwa dari PLN ada yang mengecek ke lapangan, namun saksi tidak tahu siapa saja yang melakukan pengecekan karena saksi hanya menerima laporan dari staf;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut juga ada pekerjaan tambah kurang namun tidak dituangkan dalam addendum kontrak;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Raden karena dikenalkan oleh anak saksi yang bernama Robby pemilik CV. Jakaria;
Bahwa atas keterangan saksi yang ada di BAP No. 9 adalah benar keterangan saksi, namun saksi memberikan penjelasan bahwa Pak Raden hanya mensuplay material dan tenaga kerja;
Bahwa saksi tidak bisa menerangkan mengenai pembayaran material dan tenaga kepada pak Raden;
Bahwa pekerjaan CV. Mekarjati pernah diperiksa oleh SPI, JMK dan PU dan ditemukan adanya kekurangan volume dan oleh kejaksaan diminta untuk mengembalikan selisih pembayaran tersebut namun saksi sampai sekarang belum membayar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi YARLI;
Bahwa saksi bersama dengan Arifin Akuba dan Achmad Riandhie telah menerima perintah dari Kepala Satuan Pengawas Internal PLN untuk melakukan audit di area Jogja;
Bahwa yang diperiksa dalam hal ini bukan lembaganya tetapi proses lelang mulai dari anggaran hingga pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi kantor PLN Area Jogja;
Bahwa SPI mempunyai tugas reguler untuk melakukan pemeriksaan reguler berkaitan dengan hal-hal yang terjadi di PLN apabila dalam pemeriksaan reguler tersebut terdapat hal-hal yang menyimpang maka diterjunkan SPI untuk melakukan audit khusus;
Bahwa audit khusus ini dilakukan bila ada permintaan khusus dari Direktur atau GM;
Bahwa audit khusus yang dilakukan SPI di PLN Area Jogja dilakukan selama 5 hari mulai tanggal 1 s/d 6 April 2013;
Bahwa pedoman dalam melaksanakan audit adalah SK Direksi Nomor 305;
Bahwa metode yang dilakukan dalam audit tersebut adalah mempelajari dokumen baik kontrak maupun pembayaran dan melakukan interview kepada orang-orang yang dianggap tahu yaitu, Terdakwa Nanang Subuh, Rahmawati, Budi Pratomo, Nursyamsu Hidayat, Harini Pujiati, Bambang Budi Santoso, Denny Pranoto, Yohanes Eko Karyanto, Trisaksi Adi Wibowo, Mirza Aryad, Panitia Pengadaan, Panitia Pemeriksa barang, dan Manajer Rayon;
Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut antara lain :
Pekerjaan sudah dilakukan, proses pengadaan baru dilakukan untuk melengkapi administrasinya;
Pekerjaan sebelum dilakukan seharusnya sudah ada anggarannya, ada SKK baru kemudian pekerjaan dilaksanakan namun dalam hal ini pekerjaan sudah dilakukan tetapi belum ada anggaran dan tidak ada SKK. Bahwa dana yang diperlukan dalam pekerjaan ini sebesar kurang lebih 22 Milyar namun area Jogja hanya mempunyai anggaran sebesar 600 juta;
Pekerjaan di rayon Wates, Sleman, Wonosari dan gudang Sedayu yang merupakan bangunan baru karena tidak ada anggaran maka dipakainya Pos 5.3 anggaran pemeliharaan padahal seharusnya menggunakan anggaran investasi;
Seharusnya pekerjaan tersebut metode pengadaannya menggunakan sistem lelang namun dalam hal ini sistem pengadaan yang dipakai pemilihan langsung;
Bahwa sistem pelelangan umum digunakan bila nilai pekerjaan lebih dari 300 juta sedangkan pemilihan langsung dilakukan untuk pekerjaan yang nilainya kurang dari 300 juta atau bersifat emergensi;
Bahwa untuk pekerjaan di Wates, Sleman, Wonosari dan gudang Sedayu nilainya kurang lebih 10 milyar tetapi kontraknya dipotong-potong. Bila 1 gedung dipecah-pecah maka ada kemungkinan pekerjaan yang terbayar 2 kali dan tidak kompetitif, bila dikerjakan secara lelang umum maka akan diperoleh harga yang lebih kompetitif;
Bahwa yang menentukan metoda pemilihan langsung adalah Manajer Area;
Bahwa saksi dalam melakukan pemeriksaan dilakukan secara sampling, dengan membandingkan harga yang ada di pasar dengan harga yang ada di SPK dan ternyata harga yang ada di SPK jauh lebih tinggi;
Bahwa pemeriksaan dilakukan secara sampling karena keterbatasan waktu dan kemampuan yang ada;
Bahwa pekerjaan dilakukan terlebih dulu sebelum ada SPK karena Terdakwa Nanang Subuh bermaksud mengejar program-program agar segera selesai;
Bahwa kekurangan pembayaran untuk rehabilitasi dan renovasi tersebut dibayarkan menggunakan cash budget;
Bahwa dari pemeriksaan tersebut ada rekomendasi agar General Manajer PLN memberikan peringatan kepada Manajer Area, Asisten PA sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat potensi kemahalan dari pekerjaan atap galvalum dan pekerjaan sebesar Rp.903.599.637,- sedangkan untuk pekerjaan pembangunan gedung baru terdapat kemahalan harga yang diperbandingkan dengan Peraturan Gubernur DIY No. 34 sebesar Rp.1.687.543.317,-;
Bahwa dari dalam pemeriksaan Terdakwa menagtakan pernah menanyakan mengenai anggaran kepada Bpk. Yohanes Eko Karyanto dan oleh beliau diminta untuk kerja dulu, seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh dilaksanakan karena tidak ada anggarannya walaupun ada dukungan lisan;
Bahwa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi ini tidak ada dalam RKAP, bila demikian seharusnya usulan dan memang telah diusulkan penambahan anggaran namun sampai selesainya audit usulan tersebut tidak pernah ada jawaban;
Bahwa sewaktu saksi ke lapangan didampingi oleh Bpk Sumitro dari distribusi sedangkan dari area saksi lupa namanya;
Bahwa pemeriksaan oleh SPI ini dibiayai oleh PLN;
Tanggapan Terdakwa : membenarkan keterangan saksi;
Saksi Ir. UMARTONO, M.M. ;
Bahwa saksi adalah anggota Tim Verifikasi Potensi Kerugian Pekerjaan Sipil Tahun 2012 (JMK/Jasa Managemen Konstruksi) yang melakukan verifikasi pekerjaan sipil di PLN Area Yogyakarta;
Bahwa JMK ini berada dibawah Direktur Konstruksi PLN;
Bahwa JMK melakukan verifikasi atas permintaan dari General Manajer Jateng-DIY;
Bahwa jumlah Tim Verifikasi ini ada 6 orang Sahat Gultom, Umartono/saksi, Tomer L Tobing, Imam Ghozali, Wenefrida dan Wildan;
Bahwa pelaksanaan verifikasi ini mulai tanggal 20 Agustus s/d 25 Oktober 2013;
Bahwa pelaksanaannya secara rendum 110 kontrak dengan cara langsung mendatangi ke lokasi pekerjaan, meliputi verifikasi volume dan verifikasi harga satuan;
Bahwa JMK menaksir terjadi potensi kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.170.000.000,- setara dengan 18,4 % dari nilai kontrak, disamping itu terjadi kekurang hati-hatian dalam pembuatan SPK ada beberapa kesalahan dalam pembulatan, dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa perubahan namun ternyata tidak dibuatkan addendum kontrak seharusnya perubahan tersebut dibuatkan addendum kontrak baru dilaksanakan;
Bahwa verifikasi ini hanya ditujukan kepada pemberi pekerjaan bukan untuk mengkonfermasi;
Bahwa untuk perbandingan dipakai harga yang berlaku saat kontrak dibuat dengan harga yang ada dalam kontrak;
Bahwa selisih ditemukan harga dalam kontrak dikurangi dengan harga di masing-masing area;
Bahwa pemeriksaan oleh JMK ini dibiayai oleh PLN;
Tanggapan Terdakwa : bahwa saksi datang hanya untuk meminta tanda tangan dan tidak mendatangi ke seluruh bidang pekerjaan dan terhadap keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi YOHANES EKO KARYANTO;
Bahwa pada saat pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi kantor di wilayah area Yogyakarta saksi menjabat Manajer Keuangan pada kantor distribusi Jawa Tengah;
Bahwa rehabilitasi dan renovasi pada tahun 2012 yang dilaksanakan di area Yogyakarta tidak tertampung dalam RKAP 2012;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Manajer Keuangan pada kantor distribusi saksi telah membayarkan tagihan untuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta sebesar kurang lebih 10 Milyar;
Bahwa pembayaran tersebut diambilkan dari cash budget;
Bahwa besarnya cash budget untuk area Yogyakarta pada tahun 2012 ada 63 Milyar rupiah;
Bahwa kewenangan penggunaan cash budget ada pada Manajer Keuangan dan General Manajer;
Bahwa secara ekonomi dana liquiditas adalah untuk ketersediaan;
Bahwa benar pada tanggal 23 Mei 2012 diadakan rapat optimalisasi di Yogyakarta yang membahas mengenai usulan tambahan anggaran dari area Yogyakarta, yang kemudian ditindaklanjuti oleh distribusi dengan mengirimkan usulan tambahan anggaran tersebut ke PLN Pusat pada tanggal 6 Juni 2012;
Bahwa saksi tetap membayarkan tagihan untuk rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta karena tagihan tersebut telah diverifikasi dan untuk menjaga citra/nama baik PLN, bila tidak dibayarkan maka citra PLN akan rusak walaupun saksi bisa saja untuk tidak membayarkan;
Bahwa penggunaan dana liquditas untuk membiayai tagihan rehabilitasi dan renovasi di area Yogyakarta pada prinsipnya mengganggu sehingga sehingga menimbulkan utang usaha karena dana yang ada dipergunakan untuk membayar untuk pekerjaan yang diajukan terlebih dahulu;
Bahwa karena peristiwa ini saksi mendapat teguran lisan dari GM dan diperiksa oleh kantor pusat;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan BB No. II, IV, V, VI, XII, XIV dan saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi H. DASMAN, S.E., M.M. ;
Bahwa saksi mulai aktif sebagai Manajer Keuangan di kantor distribusi Jateng DIY menggantikan Bpk. Yohanes Eko Karyanto pada bulan Desember 2012;
Bahwa pada waktu pelantikan saksi tidak tahu kejadian sebelumnya;
Bahwa karena yang terdahulu tagihan dari pekerjaan rehab dan renovasi area Yogyakarta telah dibayarkan dan permohonannya telah dilakukan verifikasi dan telah diperiksa oleh Deputi Manajer Keuangan maka saksi menganggapnya sudah benar;
Bahwa saksi melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh Manajer Keuangan sebelumnya Sdr Yohanes Eko Karyanto;
Bahwa saksi mendapat teguran dan untuk selanjutnya saksi selalu berkoordinasi dengan GM mengenai pembayaran tagihan dari area Yogyakarta dan memang ada yang masih dibayarkan dengan seijin GM;
Bahwa pada tahun 2013 kantor distribusi Jateng DIY menggunakan aplikasi Smart One;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ir. DENNY PRANOTO;
Bahwa saksi menjadi General Manajer PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY sejak tanggal 17 Januari 2011 (sesuai Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor: 005.BA/431/DJTY/2012) sampai dengan tanggal 29 Maret 2012 menggantikan Sdr. Fery Krisna;
Bahwa Struktur organisasi pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY adalah pimpinan tertinggi adalah General Manajer yang membawahi 6 (enam) Manajer Bidang, yaitu:
Manajer Bidang Perencanaan;
Manajer Bidang Distribusi;
Manajer Bidang Niaga;
Manajer Bidang Sumber Daya Manusia;
Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi;
Manajer Bidang Keuangan;
Selain itu, General Manajer membawahi 11 (sebelas) Manajer Area, yaitu:
Manajer Area Tegal;
Manajer Area Pekalongan;
Manajer Area Semarang;
Manajer Area Kudus;
Manajer Area Salatiga;
Manajer Area Klaten;
Manajer Area Surakarta;
Manajer Area Magelang;
Manajer Area DIY;
Manajer Area Purwokerto;
Manajer Area Cilacap;
General Manajer bertanggungjawab kepada Direktur Utama pada PLN Pusat;
Bahwa sumber anggaran PLN ada 2 (dua), yaitu:
APLN (Anggaran PLN), yaitu anggaran murni PLN;
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), digunakan pada proyek pembangkit atau jaringan, listrik pedesaan yang merupakan misi atau penugasan pemerintah yang diberikan kepada PLN;
Bahwa jenis Anggaran PLN (APLN), yaitu:
Anggaran Investasi, yaitu anggaran yang diperuntukkan bagi pekerjaan penambahan aset perusahaan seperti pembelian peralatan, material (pelaksanaan penyambungan baru dan perkuatan jaringan), dimana tujuan investasi adalah untuk menambah pendapatan PLN;
Anggaran Operasional, yaitu anggaran yang diperuntukkan bagi pekerjaan operasional misalnya pemeliharaan jaringan, pembayaran gaji, rehab gedung, pengelolaan pelanggan dan biaya administrasi, dimana tujuan operasional adalah untuk menjaga kontinuitas dan kehandalan pasokan listrik kepada pelanggan dan sistem;
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang disahkan oleh Direksi PLN Pusat;
Bahwa prosedur penyusunan RKAP yaitu:
RKAP dibuat setiap N-1 untuk prognosa (perkiraan pengusahaan penjualan dan biaya) tahun N;
Kantor Area dibawah Kantor Distribusi membuat usulan program kerja untuk tahun berikutnya kemudian dibahas dan dievaluasi di Kantor Distribusi;
Setelah dibahas dan dievaluasi, usulan tersebut menjadi rencana program kerja PLN Distribusi selanjutnya diajukan oleh General Manajer kepada Direksi sebagai bahan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
Setelah dibahas dan dievaluasi dalam RUPS oleh Direksi PLN, hasil RUPS diterbitkan oleh Direksi kepada General Manajer dalam bentuk penetapan AKO/AKI (Anggaran Keuangan Operasi/Anggaran Keuangan Investasi) dan SLA (Service Level Agreement);
AKO/AKI berisi tentang penetapan anggaran, sedangkan SLA berupa target-target kinerja perusahaan yang harus dicapai;
Setelah ada AKO/AKI Kantor Distribusi membuat perencanaan ulang Program Rencana Kerja sesuai dengan nilai AKO/AKI, selanjutnya diterbitkan SKK kepada pengguna anggaran;
RKAP menjadi acuan dalam melakukan pekerjaan;
Bahwa anggaran yang dikelola oleh General Manajer PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY pada tahun 2012, yaitu:
Untuk Anggaran Operasi sebesar Rp 1.152.713.000.000,00 (satu triliun seratus lima puluh dua milyar tujuh ratus tiga belas juta rupiah) ditetapkan dan disahkan oleh PLN Pusat pada tanggal 24 Januari 2012 Nomor: 566/521/Ditkeu/2012;
Untuk Anggaran Investasi sebesar Rp 1.252.191.395.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh dua milyar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ditetapkan dan disahkan oleh PLN Pusat pada tanggal 24 Oktober 2012 Nomor: 7708/520/Ditkeu/2012;
Bahwa saksi mengetahui program PLN Area Yogyakarta bernama “Jogja A1215”. Program ini merupakan tindak lanjut adanya OPI (Operational Performance Improvement), yaitu program untuk meningkatkan kinerja unit secara kontinyu terdiri dari bidang pembangkitan, bidang transmisi dan bidang distribusi yang dicanangkan oleh Direktorat Operasi Jawa Bali. Untuk bidang distribusi, PLN Area Yogyakarta ditunjuk oleh PLN Pusat sebagai salah satu unit percontohan yaitu OPI (Operational Performance Improvement) Distribution Academy;
Bahwa PLN Area Yogyakarta diberitahu bahwa PLN Area Yogyakarta ditunjuk sebagai salah satu unit percontohan yaitu OPI (Operational Performance Improvement) Distribution Academy pada bulan Januari 2012;
Bahwa berkaitan dengan penunjukan PLN Area Yogyakarta sebagai salah satu unit percontohan yaitu OPI (Operational Performance Improvement) Distribution Academy, saksi memerintahkan kepada Terdakwa agar membuat program yang mendukung hal tersebut kemudian Manajer Area Yogyakarta mencanangkan Program Jogja A1215;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program Jogja A1215 belum masuk dalam RKAP tahun 2012 karena RKAP tahun 2012 sudah disusun setahun sebelumnya, sedangkan program ini baru disusun tahun 2012, oleh karena itu PLN Area Yogyakarta harus mengajukan usulan anggaran ke PLN Distribusi;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak pernah membicarakan mengenai usulan penambahan anggaran untuk pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dalam rangka melaksanakan program Jogja A1215 karena saya sudah mutasi, namun saksi pernah mengatakan agar pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai anggaran;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai General Manajer PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY, program OPI yang sudah dibuat, yaitu:
Penguatan kehandalan pasokan listrik untuk daerah VVIP antara lain Kraton, Jl. Malioboro, bandara, kawasan bisnis Jl. Adisucipto;
Program penurunan susut, yaitu program mengamankan pendapatan dengan cara mengurangi pencurian listrik;
Program meningkatkan pelayanan, antara lain perbaikan gedung-gedung yang sudah tidak layak, memperbanyak payment point (tempat pembayaran listrik) ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012 dalam rangka Jogja A1215 dimulai;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Perintah Pembayaran atau giro untuk tagihan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012;
Bahwa dengan adanya program Jogja A1215, PLN Area Yogyakarta harus mengajukan usulan tambahan anggaran ;
Bahwa Pos anggaran pemeliharaan 5.3 sebesar Rp 691.740.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) untuk Area Yogyakarta tidak terlihat secara langsung di RKAP karena dana tersebut tersimpan di Kantor Distribusi, cara pencairannya setiap kali Area mau menggunakan harus mengajukan permintaan kemudian turun SKK sebagai dasar melakukan pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai ditagihkan ke Kantor Distribusi, Kantor Distribusi yang melakukan pembayaran;
Bahwa jika kegiatan tersebut tidak tercantum di RKAP maka Area harus mengajukan usulan tambahan anggaran ke user yang kemudian akan disampaikan kepada General Manajer;
Bahwa setelah Terdakwa melaksanakan program Jogja A1215, PLN Area Yogyakarta menjadi lebih baik;
Bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono pada awal tahun 2012 meminta agar PLN Area Yogyakarta menjadi Kantor Distribusi sendiri yang terpisah dengan Kantor Distribusi Jateng dan DIY;
Bahwa perintah saksi kepada Terdakwa setelah mendengar permintaan Sultan Hamengkubuwono X agar Terdakwa menindaklanjuti permintaan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
52. Saksi Ir. FERDINAND T. SIAHAAN;
Bahwa saksi menjadi General Manajer PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY berdasarkan SK Nomor 0411.K/426/DIR/2012 tanggal 20 Maret 2012 dan mulai aktif tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan tanggal 8 Januari 2013, menggantikan saksi Ir. Denny Pranoto;
Bahwa anggaran operasi untuk PLN Area Yogyakarta yang ditetapkan dalam RKAP tahun 2012 sebesar Rp 63.268.095.000,00 (enam puluh tiga milyar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk:
Biaya Pegawai sebesar Rp 32.386.927.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Pemeliharaan sebesar Rp 25.615.614.000,00 (dua puluh lima milyar enam ratus lima belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
Administrasi dan Umum sebesar Rp 5.265.554.000,00 (lima milyar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah mempresentasikan mengenai program PLN Area Yogyakarta yang bernama “Jogja A1215”, yang merupakan tindak lanjut adanya OPI (Operational Performance Improvement), yaitu program untuk meningkatkan kinerja unit secara kontinyu terdiri dari bidang pembangkitan, bidang transmisi dan bidang distribusi yang dicanangkan oleh Direktorat Operasi Jawa Bali. Untuk bidang distribusi, PLN Area Yogyakarta ditunjuk oleh PLN Pusat sebagai salah satu unit percontohan yaitu OPI (Operational Performance Improvement) Distribution Academy;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program “Jogja A1215” belum masuk dalam RKAP tahun 2012 karena RKAP tahun 2012 sudah disusun setahun sebelumnya, sedangkan program ini baru disusun tahun 2012, oleh karena itu PLN Area Yogyakarta harus mengajukan usulan anggaran ke PLN Distribusi;
Bahwa PLN Area Yogyakarta pernah mengajukan usulan tambahan anggaran kepada PLN Distribusi Jateng dan DIY kemudian pada tanggal 23 Mei 2012 diadakan Rapat Optimalisasi Anggaran Operasi dan Anggaran Investasi tahun 2012 di Yogyakarta. Hasil dari pembahasan tersebut dibuatkan surat tanggal 6 Juni 2012 perihal usulan tambahan anggaran sebesar Rp 20.030.000.000,00 (dua puluh milyar tiga puluh juta rupiah) dikirimkan dari General Manajer Distribusi Jateng dan DIY kepada Kadiv. Umum di Kantor Pusat;
Bahwa dalam Rapat Optimalisasi tanggal 23 Mei 2012 disepakati secara lisan agar rencana pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta ditunda lebih dahulu sambil menunggu terbitnya anggaran tambahan dari PLN Pusat namun untuk pekerjaan yang sudah terlanjur dilaksanakan akan dibayarkan menggunakan biaya operasi likuiditas;
Bahwa atas usulan tambahan anggaran tersebut, Kantor Pusat tidak memberikan persetujuan tambahan anggaran tetapi ada dalam perubahan anggaran yaitu pada tanggal 24 Januari 2012 besarnya biaya pemeliharaan sewilayah distribusi sebesar Rp 389.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) kemudian pada tanggal 4 Juli 2012 direvisi menjadi Rp 486.955.789.000,00 (empat ratus delapan puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah meninjau PLN Area Yogyakarta dan melihat pembangunan gedung dalam rangka melaksanakan program A1215;
Bahwa secara operasional proses pembayaran ada di Manajer Keuangan, saksi tidak mendapatkan informasi secara detil tentang pembayaran, saksi hanya menandatangani giro;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 014.E/DIR/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang pedoman pelaksanaan implementasi pemusatan pengelolaan fungsi administrasi keuangan, SDM, dan Umum (PPFA) dari unit pelaksana (UP) ke unit pelaksana induk (UPI), setiap tagihan pembayaran dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah dilakukan pembayaran, dan tagihan operasi pembayaran tersebut tidak ada kaitannya dengan anggaran karena dalam sistem SAP tidak menghubungkan dengan anggaran sehingga apa yang diusulkan dari Area ke Kantor Distribusi, Kantor Distribusi memproses sesuai dengan likuiditas yang tersedia;
Bahwa saksi mengetahui adanya usulan tambahan biaya yang diajukan oleh Area Yogyakarta yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Optimalisasi Anggaran Operasi dan Anggaran Investasi tahun 2012 di Yogyakarta dan setelah dievaluasi oleh Manajer BKHA ditetapkan usulan anggaran yang akan diteruskan ke Kantor Pusat sebesar Rp 20.030.000.000,00 (dua puluh milyar tiga puluh juta rupiah);
Bahwa atas usulan tambahan anggaran tersebut, Kantor Pusat tidak menerbitkan tambahan anggaran;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Perintah Pembayaran atau giro untuk tagihan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012;
Bahwa dana likuiditas berlaku untuk seluruh wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY, jadi sepanjang dana likuiditas masih ada maka tagihan dapat dibayarkan;
Bahwa peresmian OPI Academy dilakukan oleh PLN Pusat, saksi ikut menyaksikan peresmian tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. JOKO RAHARDJO ABUMANAN;
Bahwa saksi menjadi General Manajer PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY sejak tanggal 8 Januari 2013 berdasarkan Surat Keputisan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 029.K/426/DIR/2013 tanggal 3 Januari 2013 dan Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor 003/BA/060/Dir/2013 tanggal 8 Januari 2013, menggantikan saksi Ir. Ferdinand T Siahaan;
Bahwa anggaran yang dikelola oleh General Manajer PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY pada tahun 2013 untuk pos 5.3 dan pos 5.4 sebesar Rp 565 Milyar dengan rincian sebagai berikut:
Awal tahun anggaran turun sebesar Rp 317 Milyar dengan utang usaha sebesar Rp 138 Milyar (Rp 98 Milyar berupa pekerjaan operasi instalasi dan Rp 40 Milyar berupa pekerjaan fasilitas sarana);
Tanggal 21 Januari 2013 kami melakukan rapat untuk meminta tambahan anggaran dan tanggal 19 Februari 2013 dilakukan pembahasan kemudian pada bulan Maret 2013 turun tambahan anggaran sebesar Rp 98 Milyar;
PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY mendapatkan tambahan anggaran tahap kedua sebesar Rp 150 Milyar;
Bahwa utang usaha adalah kegiatan-kegiatan operasional di tahun 2012 yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2013;
Bahwa utang usaha yang timbul dari pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012 sebesar Rp 3,9 Milyar;
Bahwa strategi yang saksi lakukan untuk mengatasi utang usaha PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY pada tahun 2013yang besar, yaitu:
Menginventarisasi masalah dan apa yang menjadi utang-utang tersebut;
Melakukan tertib anggaran dan melakukan efektifititas anggaran;
Meminta tambahan anggaran untuk kegiatan instalasi tahun 2013;
Melakukan restrukturisasi utang dan penghematan kegiatan yang tidak perlu di pos 5.3 dan pos 5.4;
Memanggil rekanan yang melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut untuk reschedule pembayaran;
Dilakukan pemeriksaan sebagai audit kegiatan dengan hasil bahwa kami tidak dapat membayar utang sesuai dengan cash flow;
Bahwa hasil pemeriksaan yang saksi lakukan saksi tuangkan dalam Laporan Pekerjaan Fungsi Fasilitas Non Instalasi Tahun 2012 Nomor: 356/521/DJTY/2013-R tanggal 18 April 2013 yang intinya bahwa ada tidak tertib angggaran tahun 2012 dan selanjutnya melakukan langkah-langkah tata kelola anggaran yang baik dan benar di tahun 2013;
Bahwa SPI (Satuan Pengawas Internal) melakukan pemeriksaan secara berkala. Pada waktu pembahasan tidak ditemukan jalan keluar untuk pembayaran utang tersebut maka ditingkatkan menjadi pemeriksaan khusus;
Bahwa mekanisme kontrol fungsi finansial menggunakan sistem SAP, sedangkan kontrol untuk jenis kegiatan dengan aplikasi Smart One, yaitu aplikasi internal PLN untuk memonitor kegiatan. Berdasarkan SAP bisa diketahui bahwa setiap kegiatan harus ada anggarannya yaitu ditunjukkan dengan harus adanya nomor SKK, dapat diketahui perencanaan dan paket kegiatannya, terdapat approval pembayaran setelah ada anggaran dan cash flownya. Melalui Smart One, dapat diketahui bahwa paket pekerjaan tidak boleh melebihi batas maksimal anggaran yang sudah dituangkan dalam AKO. Jika melebihi batas maksimal, sistem akan secara otomatis bekerja mengunci agar paket pekerjaan tidak bisa diinput ke sistem dan tidak dapat dilanjutkan dengan approval pembayaran, kecuali SAP tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan;
Bahwa saksi pernah memberikan teguran kepada Manajer Keuangan saksi Dasman dan saksi Yohanes Eko Karyanto. Berhubung saat itu saksi Yohanes Eko Karyanto sudah pindah ke Distribusi Jawa Barat dan Banten maka teguran saksi kirimkan melalui General Manajer PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten;
Bahwa saksi pernah memberikan sanksi kepada Terdakwa yaitu saksi mengusulkan kepada Direktur PLN agar mengambil tindakan kepada Terdakwa yaitu menarik Terdakwa ke Kantor Distribusi Jawa Tengah dan DIY dengan alasan ada hal-hal yang tidak tertib terkait dengan tata kelola kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi;
Bahwa status Terdakwa saat ini masih pegawai PT PLN (Persero);
Bahwa saksi memerintahkan JMK (Jasa Manajemen Konstruksi) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta kemudian hasilnya terdapat selisih antara kontrak dengan hasil pekerjaan lebih kurang sebesar 4,1 Milyar rupiah;
Bahwa status PT PLN (Persero) adalah BUMN dengan modal 100% milik negara;
Bahwa hanyak hal positif yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta pada tahun 2012 dengan tujuan dan semangat yang jelas dan bagus, hanya saja tata kelola administrasinya tidak dikelola dengan baik;
Bahwa OPI adalah pelembagaan terhadap internal bahwa setiap pegawai harus mempunyai kemampuan membuat TS (technical system) dan manajemen infrastruktur dan mengubah mainset bahwa PLN harus dekat dengan pelanggan dengan proses yang baik. Tujuannya adalah efisien, andal, berkualitas. Setelah perkara ini berjalan OPI tetap berjalan;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Perintah Pembayaran atau giro untuk tagihan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012;
Bahwa pada dasarnya setiap pekerjaan akan dibayarkan, namun jika ada perubahan pekerjaan berupa tambah kurang maka harus dibuatkan addendum terlebih dahulu, jika tidak terdapat addendum maka yang dibayar adalah senilai kontrak yang tercantum;
Bahwa atas pekerjaan lebih yang tidak terbayar, oleh karena tidak ada addendum maka vendor dapat melakukan gugatan kepada PLN agar PLN mempunyai dasar untuk melakukan pembayaran;
Bahwa pada saat melakukan perbaikan tata kelola saksi melakukan:
Mengadopsi aplikasi Smart One dari Distribusi Jawa Barat dan Banten untuk diterapkan di Distribusi Jawa Tengah dan DIY;
Setiap kegiatan harus ada anggaran, jika tidak ada anggaran maka silahkan membayar sendiri;
Saya melakukan internalisasi, menggeser staf yang tidak patuh, menertibkan jenis pekerjaan dan memperbaiki akuntansinya;
Bahwa saksi melakukan pembenahan tata kelola di semua Kantor Area dan semua bidang di Kantor Distribusi;
Bahwa anggaran Area ditentukan oleh General Manajer;
Bahwa General Manajer mendapat kewenangan dari Direktur Utama kemudian kewenangan tersebut disubstitusikan kepada Manajer Area berdasarkan SKKO dan pacta integritas termasuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa atas kejadian Area Yogyakarta ini saksi mendapatkan teguran dari Direksi PLN;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan 3 (tiga) orang AHLI yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
ARIEF AZAZIE ZAIN, S.T., M.ENG.;
Bahwa ahli akan memberikan pendapat dari perspektif arsitektur dan perencanaan;
Bahwa saksi mempunyai jabatan sebagai Kepala Seksi Pembangunan Sarana Prasarana Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah DIY;
Bahwa ahli pernah melakukan perhitungan volume pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang bersumber dari Anggaran PLN tahun 2012 dan 2013;
Bahwa ahli melakukan perhitungan volume atas permintaan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
Bahwa metode yang digunakan untuk melakukan perhitungan adalah perhitungan riil atau opname dengan melakukan pengukuran di lapangan berdasarkan kondisi yang terakhir;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengukur adalah alat ukur meteran, namun untuk bidang yang luas dan bentuknya tidak teratur misalnya poligon menggunakan theletoid, sedangkan untuk urugan kami menggali sampai menemukan urugan terakhir yaitu tanah asli;
Bahwa data yang ahli gunakan sebagai dasar untuk melakukan perhitungan adalah SPK (Surat Perjanjian Kerja) beserta lampiran-lampirannya yaitu uraian pekerjaan, satuan, volume, harga satuan dan jumlah harga, serta gambar jika ada;
Bahwa tim tidak melakukan perhitungan volume terhadap semua kontrak, namun berdasarkan pada daftar yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
Bahwa pihak yang ikut dalam perhitungan volume di lapangan adalah tim dari Dinas Pekerjaan Umum, vendor yang mengerjakan pekerjaan, dan perwakilan dari PLN;
Bahwa ada 25 (dua puluh lima) kontrak yang dilakukan perhitungan volume pekerjaannya, yaitu:
-
No. Nomor dan tanggal SPK Lokasi Rayon 1. 003.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, Pekerjaan pengurugan tanah sirtu lokasi B Sedayu 2. 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 November 2012, Pekerjaan pemasangan paving block dan peninggian elevasi halaman kantor Rayon Sleman Sleman 3. 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 November 2012, Pekerjaan pemasangan kanopi Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Yogyakarta Selatan 4. 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012, Pekerjaan perbaikan/renovasi pagar pembatas tanah (samping kanan, kiri, dan belakang) wisma Kaliurang Area Yogyakarta 5. 011.PJ/611/AREA-YGK/2012, 4 Mei 2012, Pekerjaan renovasi interior ruang rapat Kaliurang lantai 4 Area Yogyakarta 6. 013.PJ/613/APJ-YGK/2012, 8 Mei 2012, Pekerjaan renovasi interior ruang lobby dan selasar lantai 4 Area Yogyakarta 7. 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012, Pekerjaan perbaikan/renovasi gudang Area Yogyakarta (pemasangan pondasi foot plate dan struktur kolom baja) Area Yogyakarta 8. 083.PJ/611/AREA-YGK/2012, 5 September 2012, Pekerjaan pengecatan ulang bagian dalam gedung Area Yogyakarta Area Yogyakarta 9. 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012, Pekerjaan perbaikan/renovasi ruang pelayanan pelanggan dan tehnik Kantor Rayon Bantul (bongkar gedung, beton dan pasang atap) Bantul 10. 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012, Pekerjaan pasang baja CNP Rayon Sedayu Sedayu 11. 078.PJ/611/AREA-YGK/2012, 2 Juli 2012, Pekerjaan pemasangan atap galvalum dan plafond tritisan gudang lama Sedayu Sedayu 12. 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 3 September 2012, Pekerjaan dinding batako urugan sirtu lokasi G dan pindah trafo dari kolam Rayon Sedayu Sedayu 13. 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 13 September 2012, Pekerjaan pemasangan konstruksi kuda-kuda besi siku kantor lama Sedayu Sedayu 14. 002.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012, Pekerjaan renovasi konstruksi gudang Sleman 15. 006.PJ/611/APJ-YGK/2012, 30 April 2012, Pekerjaan pembangunan gudang Rayon Sleman Sleman 16. 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 8 Oktober 2012, Pekerjaan perbaikan/renovasi kantor Rayon Sleman (pasang kuda-kuda baja IWF, atap dan finishing lantai II) Sleman 17. 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 November 2012, Pekerjaan pagar Kantor Rayon Sleman (dinding dan kawat duri) Sleman 18. 113.PJ/611/AREA-YGK/2012,14 November 2012, Pekerjaan pemasangan allucubon dan ranka hollow Kantor rayon Yogyakarta Selatan Yogyakarta Selatan 19. 005.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 8 Mei 2012, Pekerjaan konstruksi baja rehab kantor Rayon Wonosari Wonosari 20. 002.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 10 April 2012, Pekerjaan konstruksi rehab gedung Kantor Rayon Wonosari Wonosari 21. 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012, Pekerjaan pemasangan paving block dan pemasangan alumunium composit Kantor Rayon Wonosari Wonosari 22. 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012, Pekerjaan perbaikan/renovasi Kantor Rayon Wates (finishing lantai II) Wates 23. 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Juli 2012, Pekerjaan pemasangan paving block dan peninggian elevasi Kantor Rayon Wates Wates 24. 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 November 2012, Pekerjaan perbaikan/renovasi ruang tehnik, pos satpam, dan pagar keliling kantor Wates 25. 029.PJ/611/AREA-YGK/2012, 15 Mei 2012, Pekerjaan renovasi interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai II Area Yogyakarta
Bahwa pada awalnya ahli hanya menghitung volume pekerjaan namun kemudian ada permintaan agar menghitung besaran rupiah berdasarkan harga satuan yang sudah ada didalam SPK, selanjutnya ahli membuat rekapannya;
Bahwa ahli menggunakan harga yang sudah tercantum dalam SPK;
Bahwa hasil perhitungan volume pekerjaan yang ahli lakukan terjadi perbedaan volume pekerjaan baik kelebihan maupun kekurangan volume dibandingkan yang tercantum dalam kontrak;
Bahwa pelaksanaan pengukuran di lapangan ahli didampingi oleh perwakilan PLN dan pelaksana. Setelah selesai diukur pihak-pihak yang hadir yaitu tim dari PU, pelaksana, dan PLN menandatangani hasil perhitungan di lapangan dalam selembar kertas SPK yang dicocokkan;
Bahwa untuk mendampingi pengukuran, PLN diwakili oleh saksi Suwarno;
Bahwa vendor tidak ikut melakukan perhitungan sendiri di lapangan hanya mendampingi;
Bahwa tidak ada hubungan antara volume yang kurang dengan kualitas gedung;
Bahwa ahli tidak menghitung keuntungan yang diperoleh oleh vendor;
Bahwa ahli melakukan perhitungan hanya terhadap 25 (dua puluh lima) SPK berdasarkan permintaan penyidik;
Bahwa untuk pekerjaan seperti ini jika tidak disebutkan secara eksplisit mengenai jasa kontraktor maka ahli berasumsi bahwa harga satuan yang tercantum sudah termasuk keuntungan dari vendor karena harga tersebut hasil dari negosiasi;
Bahwa theodolit hanya digunakan di Rayon Sedayu karena bentuknya poligon;
Bahwa ahli menggunakan konsultan ahli di bidang perhitungan volume pekerjaan;
Bahwa acuan dalam menentukan harga untuk pekerjaan sipil adalah Peraturan Gubernur DIY Nomor 40.2 tahun 2013 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah di DIY;
Bahwa dalam satu lokasi terdapat beberapa vendor, batas-batas ditunjukkan oleh vendor masing-masing yang melaksanakan pekerjaan;
Bahwa dalam satu lokasi bisa dikerjakan oleh satu vendor;
Bahwa ada pekerjaan tambah kurang. Pekerjaan tambah kurang tersebut tidak dibuatkan addendum;
Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan yang terdapat tambah kurang berdasarkan volume akhir jika ada addendumnya;
Bahwa keuntungan vendor yang diperbolehkan adalah 10 % (sepuluh persen);
Bahwa ahli tidak menghitung HPS;
Bahwa istilah banguan adalah bertingkat dan tidak bertingkat atau sederhana dan tidak sederhana. Ahli tidak menganalisa sampai ke bagian apakah merupakan bangunan mewah atau tidak;
Bahwa ahli tidak menghitung 110 SPK yang ada;
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Dr.W. RIAWAN TJANDRA, S.H., M.Hum.;
Bahwa ahli akan memberikan pendapat dari bidang Hukum Keuangan Negara;
Bahwa keterkaitan antara keuangan negara yang berasal dari APBN dengan pengelolaan yang dilakukan oleh BUMN tidak terlepas dari tujuan utama BUMN yaitu memberi kemanfaatan bagi perekonomian nasional sehingga ruang lingkup keuangan negara diatur pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa uang yang bersumber dari negara tetap merupakan uang negara karena dalam sistem negara hukum BUMN tidak terlepas dari tujuan sosial seperti termaktub dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Teori sumber menyatakan bahwa jika uang bersumber dari APBN maka uang itu juga harus tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban sesuai pertanggungjawaban APBN. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 48/PUUX1/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi memperkuat status hukum keuangan negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk juga BHMN karena menggunakan asas kepastian hukum. Pendapat ahli ini diperkuat juga dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1863 K/Pid.Sus/2010 tanggal 6 Oktober 2010 atas nama Terdakwa Ir. Hariadi Sadono;
Bahwa kekayaan negara yang dipisahkan adalah bagian dari uang negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diserahkan dalam porsentase tertentu kepada badan hukum yang ditunjuk untuk selalu dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan karakter dari uang negara yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Bahwa memang sulit untuk memisahkan antara kedua sumber kekayaan dari APBN dan dari pendapatan persero. Hal ini terjadi karena ada kesalahan design mengenai privatisasi BUMN. Sesuai Pasal 33 UUD 1945 seharusnya BUMN yang menguasai hajat hidup orang banya dikembalikan dalam bentuk Perum;
Bahwa status kekayaan yang ada pada Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara RI melalui penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan Badan Usaha tersebut berbentuk Perusahaan Perseroan ( Persero ), maka status kekayaan yang ada pada Badan Usaha tersebut masih dalam ruang lingkup Keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan karakter Keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai uang rakyat karena inti Keuangan Negara adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) yang harus mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui DPR sejak dari penyusunannya sampai pada pertanggungjawabannya;
Bahwa hal tersebut didasarkan pula pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengatakan bahwa Pemeriksaaan Keuangan Negara meliputi Pemeriksaan atas pengelolaan Keuangan Negara dan Pemeriksaan atas tanggungjawab Keuangan negara, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2004 mengatakan bahwa Pemeriksaan, pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan negara yang dilakukan oleh BPK (Badan pemeriksa keuangan) meliputi seluruh unsur Keuangan Negara sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa dalam hal tata kelola sebagai suatu badan usaha harus tunduk kepada UU Badan Usaha Milik Negara dan UU Perseroan Terbatas tetapi menyangkut uang negara yang ada dalam seluruh modalnya, mekanisme pertanggungjawabannya tetap tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 Jo UU No 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara;
Bahwa kerugian yang terjadi pada BUMN tidak serta merta menjadi kerugian keuangan negara karena BPK mempunyai mekanisme dan kategori pemeriksaan yang akan menentukan apakah kerugian tersebut termasuk sebagai kerugian negara;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga lain selain BPK dan BPKP dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan adanya kerugian Negara. Dan sejauh memang terkait maka Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan acuan;
Bahwa teori transformasi tidak dapat menggunakan analogi seperti dalam hukum perdata. Hukum publik berbeda dengan hukum privat sehingga ahli tidak menyetujui hukum publik dibawa ke ranah hukum privat. Selama hal itu bersumber dari keuangan negara maka negara dapat mengikuti kemana uang negara itu karena tiap sen dari uang itu harus dipertanggungjawabkan. Ada mekanisme tersendiri untuk mengadopsi hukum privat kedalam hukum publik;
Bahwa teori fiksi tidak dapat serta merta diterapkan pada BUMN terkait dengan keuangan negara. BUMN di Indonesia mempunyai sifat sui generis yang memiliki pola seperti yang ada di Belanda dengan pertanggungjawaban publik yang mengacu pada teori sumber;
Bahwa prinsip yang ada pada good corporate governance bersumber dari good governance yang mempunyai esensi yang sama sehingga good corporate governance dapat diterapkan di PT PLN (Persero);
Bahwa terhadap keuangan yang dipisahkan dalam suatu persero dengan nama dana likuiditas maka harus dilihat karakteristik perseroan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Lembaga tersebut mendapatkan aliran uang dari negara;
Ada pengelolanya. Siapapun pengelolanya tidak masalah, keuangan tetap harus dipertanggungjawabkan;
Ada standar dalam pengelolaan keuangan tersebut;
Jika perseroan memenuhi unsur-unsur tersebut maka mekanisme pertanggungjawabannya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara;
Bahwa sepanjang hal-hal yang diatur dalam Pengadaan Barang dan Jasa milik BUMN tidak bertentangan dengan aturan pemerintah maka tidak menjadi masalah karena kepentingan negara mengikuti kemana uang itu berada;
Bahwa tidak perlu muncul polemik antara persero dengan keuangan Negara jika mempertimbangkan substansi pembentukan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Dalam hal tata kelola sebagai suatu badan usaha harus tunduk kepada UU Badan Usaha Milik Negara dan UU Perseroan Terbatas tetapi menyangkut uang negara yang ada dalam seluruh modalnya, mekanisme pertanggungjawabannya tetap tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 Jo UU No 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara;
Bahwa modal pada BUMN selalu menggunakan instrumen keuangan negara dan pilihan hukum yang digunakan adalah PT. Di dalam instrumen hukum publik selalu ada tujuan-tujuan publik dan tujuan publik ini sudah dilekatkan pada APBN itu sendiri. Oleh karena itu, modal yang diserahkan kepada BUMN tetap tunduk pada tujuan publik yang ingin dicapai oleh pemerintah;
Bahwa kekayaan Negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Pengertian kekayaan negara ini didasarkan pada teori komprehensif yang diturunkan dari Hukum Administrasi Negara dimana terdapat prinsip bahwa kepentingan negara mencakup semua karena tujuan negara adalah kesejahteraan;
Bahwa kekayaan PT PLN (Persero) merupakan kekayaan negara karena kekayaan negara meliputi kekayaan yang dikelola langsung maupun tidak langsung;
Bahwa jika BUMN mengalami kerugian maka bisa menimbulkan potensi menimbulkan kerugian negara namun harus ditetapkan oleh BPK mengenai kerugiannya;
Bahwa kedudukan subsidi Pemerintah dalam Anggaran PLN tersebut jika dihubungkan Keuangan Negara adalah instrumen keuangan dari pemerintah yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan sifat dari subsidi tersebut maka uang yang bersumber dari subsidi tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan hukum publik dalam hal ini peraturan perundangundangan yang mengatur bidang keuangan negara sebagaimana yang lazimnya dirujuk dalam setiap pemberian subsidi dari Pemerintah. PLN dapat meminta BPK untuk melakukan audit secara terpisah;
Bahwa apabila pejabat struktural/fungsional di BUMN dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan pada BUMN tersebut dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut, tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban UU Tindak Pidana Korupsi karena merugikan Keuangan Negara. Apalagi di dalam penjelasan Umum angka 1 UU No 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Bahwa selain BPK audit bisa juga dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan yang luas bagi lembaga selain BPK untuk melakukan audit agar pemberantasan korupsi lebih efektif;
Bahwa teori sumber mengacu kepada konsep dasar pada waktu melakukan pemisahan sumber anggaran. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengklasifikasikan anggaran bersumber dari APBN, penyertaan atau penambahan sehingga dari manapun asal anggaran dapat diklasifikasikan dalam kerugian negara;
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara tidak ada sita namun dikuasai atau dihibahkan;
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara diperbolehkan adanya diskresi sepanjang tidak melanggar Undang-Undang dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Diskresi merupakan pilihan buruk yang tidak dapat dihindarkan;
Bahwa ada kesalahan design dalam proses privatisasi. BUMN seharusnya tidak semata-mata memperhitungkan keuntungan, indikator yang diberlakukan seharusnya sejauh mana BUMN sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Bahwa RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) merupakan government contract, ada persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pihak sehingga tidak bisa dikatakan kontrak perdata murni karena sifat dan kedudukan para pihak. Dalam government contract mengacu pada peraturan dasarnya, sejauh sudah ditentukan daya ikat dan jangkauan kontrak maka harus dipenuhi. Fungsi pengelolaan public utilities masih dominan sehingga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari negara;
Bahwa pertanggungjawaban tidak hanya pada pimpinan puncak tetapi juga terdapat pertanggungjawaban professional, proporsional internal pada pejabat dan satuan dibawahnya. Dalam perspektif hubungan mandat, bawahan mempunyai tanggungjawab tehnis operasional, masing-masing mempunyai tanggungjawab sesuai tupoksinya;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan, tanggungjawab mengikuti kemana aliran uangnya dan dilihat bagaimana relasi yang ada apakah dari mandat atau delegasi;
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SETYA BUDI ARIJANTA, S.H., K.N.;
Bahwa ahli akan memberikan pendapat di bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa perihal pengadaan di PT.PLN (Persero) maka:
apabila pengadaannya dibiayai dari seluruh atau sebagaian dari dana APBN dan/atau APBD maka harus tunduk pada ketentuan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
apabila pengadaannya dibiayai dari dana anggaran APLN, maka tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero);
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jjs No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) BAB I. 1.1.35 diatur bahwa proses pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa mencakup sejak tahap proses memilih penyedia jasa dan sampai dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa pengguna Barang/Jasa melakukan pengadaan Barang/Jasa yang alokasi anggarannya tidak tercantum dalam RKAP maka melanggar dan tidak dibenarkan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB I.1.6.2.3 kecuali dalam kondisi darurat. Maksud dari alasan mendesak atau keadaan darurat adalah pengadaan tidak bisa ditunda kebutuhannya, kalau ditunda akan merugikan perusahaan atau menganggu pelayanan konsumen;
Bahwa dalam kondisi tersebut yang harus bertanggungjawab adalah yang menandatangani kontrak;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB II.2.72 diatur bahwa metoda pemilihan langsung digunakan untuk pengadaan barang/jasa:
Pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dibutuhkan mendesak untuk operasional PLN sehingga apabila tidak segera dilakukan berakibat terganggunya operasional PLN;
Calon penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang memasukkan penawaran harga dalam metoda dua tahap hanya 2 atau;
Setelah dilakukan pengadaan ulang dalam metoda pelelangan ternyata hanya 2 calon penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang:
Mendaftar; atau;
lulus prakualifikasi; atau
Memasukkan penawaran dalam metoda satu sampul dan metoda dua sampul; atau;
memasukkan penawaran administrasi dan teknis dalam metoda dua tahap;
Bahwa jika ada Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan nilai kurang dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan maksud agar tidak dilaksanakan dengan metode pelelangan, mengingat system aplikasi komputer pengadaan barang/jasa (e-procurement PLN) dengan metode pelelangan, menentukan pekerjaan dengan nilai Rp. 300.000.000,- atau lebih menghendaki entry nomor Surat Kuasa Kerja, sementara untuk pekerjaan tersebut tidak ada SKKnya. Hal ini melanggar etika pengadaan dalam ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB 1.1.7, dilarang sengaja memecah paket untuk menghindari lelang apalgi untuk pekerjaan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dan sistem;
Bahwa pekerjaan tidak boleh dipecah-pecah karena prinsip pengadaan adalah pelelangan umum karena dengan itu akan terjadi kompetisi yang sehat sehingga bisa efektif dan efisien;
Bahwa jika terhadap perubahan pekerjaan tidak dibuatkan addendum maka perubahan pekerjaan tersebut tidak dapat dibayarkan. Apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan maka dilakukan perubahan kontrak dalam bentuk addendum dokumen kontrak. Pembayaran harus sesuai volume dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa vendor harus memberikan jaminan pemeliharaan pekerjaan. Sebelum tandatangan kontrak vendor yang ditunjuk sebagai pemenang harus memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen). Begitu prestasi sudah dilaksanakan 100% (seratus persen) dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan vendor harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak setelah berita acara penyerahan pertama diterbitkan atau bisa juga pembayaran sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) yang 5% (lima persen) dipegang oleh pemberi kerja dan dikembalikan setelah masa pemeliharaan habis;
Bahwa Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) tidak harus sesuai 100% dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bisa jadi ada hal-hal yang bertentangan;
Bahwa tidak dibenarkan jika ada dua vendor yang mempunyai hubungan keluarga mengajukan penawaran bersama-sama dalam satu proyek. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, jika ada peserta lelang ada hubungan satu kendali maka tidak boleh mengajukan penawaran;
Bahwa ketentuan untuk mengalihkan pekerjaan kepada vendor lain yaitu:
Boleh mengalihkan pekerjaan tetapi tidak seluruhnya;
Jika yang dialihkan berkaitan dengan pekerjaan pokok maka harus kepada spesialis;
Pekerjaan yang dialihkan harus disebutkan dalam dokumen lelang. Jika tidak ada kata-kata pengalihan maka harus dikerjakan sendiri;
Bahwa antara waktu penunjukan langsung dengan jadwal lelang tidak signifikan. Jika mengikuti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 bisa 3 (tiga) hari dan jika menggunakan e-procurement sekitar 12 (dua belas) hari kerja. Untuk mempermudah lelang saat ini sudah dikenalkan sistem katalog;
Bahwa dalam pemilihan langsung minimal ada 2 (dua) vendor, namun vendor tidak boleh membawa vendor pendampingnya sendiri karena akan menimbulkan perang kepentingan;
Bahwa resiko dari pekerjaan yang dibagi-bagi adalah:
Ada potensi untuk dipermainkan penyedia jasa, misalnya harga menjadi lebih mahal;
Proses menjadi tidak efisien;
Bahwa jika lokasi pekerjaan tersebar maka harus dipecah-pecah, namun jika satu lokasi kemudian pekerjaan dipecah hanya untuk meghindari proses lelang maka tidak boleh;
Bahwa meskipun pekerjaan dipecah menjadi nilai dibawah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) namun jika keadaan tidak mendesak maka tetap harus melalui lelang;
Bahwa pengguna barang di PLN Pusat adalah direksi, kalau di unit bisnis pengguna barangnya adalah Manajer Area;
Bahwa dalam Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) tanggungjawab administrasi fisik ada di pengguna, sedangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tanggungjawab sesuai dengan bidang masing-masing;
Bahwa pekerjaan ntidak boleh dilakukan terlebih dahulu baru dibuatkan SPK;
Bahwa E-procurement adalah salah satu tools di PLN untuk menghindari pertemuan agar tidak ada kolusi dan juga menghindari tindakan antidatir;
Bahwa meskipun alasan pekerjaan dipecah-pecah adalah untuk efisiensi namun seharusnya tetap dilelang dalam 1 (satu) paket tetapi metode kerjanya bertahap;
Bahwa jika budget tidak mencukupi pekerjaan bisa dibagi, dan kalau perlu dibuat dengan anggaran multiyears;
Bahwa e-procurement tidak bisa mengidentifikasi ada vendor yang mempunyai hubungan keluarga, oleh karena itu panitia pengadaan tetap harus melakukan evaluasi dokumen;
Bahwa meskipun dalam kondisi darurat pekerjaan harus dikerjakan setelah ada SPK;
Atas pendapat Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan alat bukti saksi namun melalui Penasihat Hukumnya telah menghadapkan seorang AHLI yang bernama :
DR. SF. MARBUN, S.H., M.HUM. yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa ahli akan memberikan pendapat di bidang Hukum Administrasi Negara;
Bahwa pertanggungjawaban seseorang dalam Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan ajaran kewenangan yang menjadi dasar wewenang bertindak seorang pejabat TUN (Tata Usaha Negara);
Bahwa dalam ajaran kewenangan dikenal adanya attribusi, mandate dan delegasi yaitu:
Attribusi merupakan implementasi dari prinsip negara hukum (rule of law/rechttstaat) yang kemudian melahirkan asas legalitas (legaliteitsbeginsel);
Pada delegasi, tanggungjawab beralih kepada pejabat yang menerima delegasi (delegataris) sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bilamana delegataris menandatangani suatu Surat/Keputusan atas namanya sendiri maka yang bertanggungjawab adalah delegatarisitu sendiri;
Pada mandat tangungjawab tetap berada pada pejabat pemberi Mandat (mandans). Sedangkan pada mandat yang menandatangani surat/keputusan itu adalah mandataris atas nama Mandan (Pasal 14 ayat (8). Pejabat yang memperoleh mandat (mandataris) tidak berwenang mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran;
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara ada asas yang menyatakan bahwa "tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban”, artinya setiap pemberian "kewenangan" harus disertai "pertanggungjawaban" atau sebaliknya, "tanpa kewenangan" tidak ada "pertanggungjawaban". Dengan demikian, seorang pejabat yang nyata-nyata "tidak berwenang" untuk melakukan suatu tindakan pemerintahan, tidak dapat dimintakan "pertangungjawaban", atau "pertanggungjawaban" seorang pejabat dibatasi "kewenangan" yang dimilikinya;
Bahwa menurut Stroink dan Nicolai, kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu;
Bahwa sesungguhnya konsep atau terminologi "menyalahgunakan kewenangan" itu berada pada wilayah hukum administrasi. Sebab, wewenang itu merupakan inti atau dasar bertindak bagi seorang pejabat. Karena itu, dalam Hukum Administrasi ajaran kewenangan merupakan salah satu tema penting;
Bahwa secara umum yang dimaksud dengan "menyalahgunakan kewenangan" adalah setiap tindakan organ pemerintah bertentangan dengan asas spesialitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap pemberian wewenang kepada organ pemerintah itu dengan tujuan tertentu. Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang adalah melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas spesialitas;
Bahwa Jean Rivera dan Waline menyatakan pengertian menyalahgunakan kewenangan itu dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Melakukan tindakan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya wewenang itu oleh peraturan per-uu-an;
Menyalahgunakan "prosedur" yang ditentukan;
Bahwa "Menyalahgunakan prosedur" khas Perancis yang bersumber dari Conseil d'Etat. Berbeda dengan di Belanda dan Indonesia, penyimpangan prosedur termasuk "bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan" sebagaimana dalam UU No. 5 Tahun 1986. Jadi penyimpangan "prosedur" bukan merupakan "menyalah gunakan kewenangan";
Di dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 (UU tentang Administrasi Pemerintahan "makna Larangan Penyalahgunaan Wewenang" meliputi:
Larangan Melampaui Wewenang, mencakup:
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;
melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau;
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Larangan mencampuradukkan wewenang, mencakup:
Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau;
bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan;
Larangan Bertindak Sewenang-wenang, mencakup:
tanpa dasar Kewenangan; dan/atau;
bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap. Perbuatan/Keputusan yang melanggar Larangan ;
Bahwa melampaui Wewenang dan Sewenang-wenang TIDAK SAH (ex-tunc) setelah diuji Pengadilan (PTUN);
Bahwa perbuatan/Keputusan yang melanggar Larangan Mencampur adukkan Wewenang DAPAT DIBATALKAN (ex-nunc) setelah diuji Pengadilan (PTUN);
Bahwa penyalahgunaan wewenang hanya mungkin dilakukan oleh Pejabat yang memperoleh wewenang atas dasar attribusi dan delegasi, Artinya, Pejabat yang memperoleh wewenang atas dasae mandat tidak mungkin melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang karena tidak memiliki wewenang;
Bahwa berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi yang dimiliki seseorang dan penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:
Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah;
Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
tidak terdapat kesalahan;
terdapat kesalahan administratif; atau
terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara;
Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan;
Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang;
Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi ;karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang;
Bahwa dalam penentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan bisa diberlakukan secara retroaktif atau tidak tergantung pada putusan hakim
apakah batal atau dibatalkan;
Pasal 3 UU Tipikor selalu menimbulkan sengketa antara ahli hukum administrasi dan hukum pidana. Hukum Administrasi mengatakan karena berkaitan dengan kewenangan maka berlaku hukum administrasi negara, sedangkan dalam hukum pidana tidak diatur mengenai kewenangan. Bila hukum pidana tidak mengatur secara rinci maka diterapkan hukum administrasi;
Bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah pelengkap dalam organisasi. Pemerintah diwajibkan untuk berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik yang tumbuh dan berkembang dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, namun asas ini tidak bisa dijadikan sebagai sumber atribusi;
Bahwa diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yaitu:
Pasal 22: 1. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
2. Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
Mengisi kekosongan hukum;
Memberikan kepastian hukum; dan
Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum
Pasal 23: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas;
Pasal 24: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sesuai dengan AUPB;
berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
dilakukan dengan iktikad baik;
Bahwa BUMN sama dengan PT yang sahamnya berasal dari pemerintah, yang sudah melebur menjadi kekayaan perusahaan. Pertanggungjawaban ada pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Namun keuangan negara tidak hanya yang ada di APBN. Menurut pendapat ahli, BUMN cenderung tunduk pada hukum publik;
Bahwa peraturan Perundang-undangan mengandung dua makna yakni Peraturan dan Undang-undang. Pengertian Peraturan atau regeling adalah keseluruhan aturan hukum yang tercakup di dalam Undang-undang dalam arti materiil. Peraturan dalam arti materiil adalah merupakan hukum yang in abstrakto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general);
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang juga mengikat umum. Rumusan pengertian Peraturan Perundang-undangan seperti demikian ini mencakup pengertian materiil dan formiil;
Bahwa dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dirumuskan pengertian Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa menurut seorang sarjana Jerman bernama Paul Laband, Undang-undang dapat diartikan secara formil dan secara materil (wet in formele zin dan wet in materiele zin). Undang-undang dalam arti formil (wet in formele zin) adalah setiap peraturan (keputusan pemerintah) yang dikaitkan dengan cara terjadinya atau cara pembentukannya. Di Indonesia pengertian undang-undang dalam arti formil adalah setiap produk hukum yang dibuat oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Undang-Undang dalam arti materiil adalah suatu penetapan kaidah hukum dengan tegas sehingga kaidah hukum itu mempunyai sifat mengikat;
Bahwa pengertian UU sebagai sumber hukum formil berbeda pengertiannya dengan UU dalam arti formil. Pengertian UU sebagai sumber hukum formil adalah peraturan yang sudah diberi bentuk penetapan, sedangkan pengertian UU dalam anti formil adalah UU yang dikaitkan dengan cara terjadinya dan lembaga yang membentuknya. Demikian juga sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi isi hukum, sedangkan UU dalam anti materiil adalah semua peraturan yang mengikat seluruh penduduk tanpa mempersoalkan siapa yang membuat dan bagaimana cara terjadinya. Pada umumnya yang dimaksud dengan UU memang sekaligus mempunyai arti formil dan materiil. Sebab cara terjadinya menurut prosedur konstitusional dan isinya mengikat Iangsung seluruh penduduk;
Bahwa Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jjs No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) tidak mengikat secara umum;
Bahwa pejabat negara mendapatkan kewenangan sejak yang bersangkutan diberikan kewenangan secara atribusi;
Bahwa jika kewenangan dari atasan belum diberikan kepada bawahan tapi bawahan sudah bertindak maka bawahan sudah bertindak sewenang-wenang, bertindak tanpa dasar kewenangan;
Bahwa pihak swasta tidak dapat dimasukkan dalam kualifikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan, jika melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan pasal penggelapan;
Bahwa kewenangan seseorang diatur dalam tugas pokok dan fungsi;
Bahwa jika penyalahgunaan yang dilakukan belum diuji oleh TUN, sepanjang tidak diajukan ke dalam ranah TUN maka perkara berjalan seperti pidana biasa;
Bahwa diskresi harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki wewenang;
Bahwa apabila seseorang karena jabatannya mendapatkan surat kuasa substitusi, maka siapa yang harus bertanggungjawab harus dilihat dulu dasar memperoleh kewenangan apakah mandat atau delegasi;
Bahwa Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jjs No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena:
Tidak formil pembuatannya;
Tidak mempunyai kekuatan umum (materiil);
Bahwa yang berwenang melakukan audit terhadap kerugian Negara adalah dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 9 ayat (3) disebutkan : BPKP hanya dapat melakukan pemeriksaan penghitungan keuangan negara jika dilakukan "atas nama" BPK. Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) tersebut apabila BPKP melakukan pemeriksaan penghitungan keuangan negara bukan atas nama BPK, maka hasil pemeriksaan penghitungan yang dilakukan BPKP tersebut menjadi tidak sah, karena BPKP tidak memperoleh "mandat" dari BPK. Dengan demikian, hasil pemeriksaan penghitungan keuangan negara tersebut secara yuridis "tidak sah" dan "batal demi hukum";
Bahwa secara yuridis badan yang berwenang menyampaikan adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana lainnya adalah BPK dan bukan BPKP. Hal ini secara yuridis disebutkan dengan tegas dalam UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara, Pasal 13 dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa keuangan (BPK), Pasal 8 ayat (3) menyatakan "Badan yang berwenanq melaporkan adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana lainnya adalah BPK. Artinya, Badan yang berwenang melaporkan adanya kerugian negara adalah BPK dan bukan BPKP. Dengan demikian laporan adanya kerugian negara yang disampaikan bukan oleh BPK secara prosedural "tidak sah" dan "batal demi hukum";
Bahwa ada ketentuan yang menyatakan bahwa Badan yang bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara adalah BPK yaitu :
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 1 angka 1 menyatakan "BPK adalah lembaga yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945”;
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 6 ayat (1) menyatakan "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara";
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 10 ayat (1) menyatakan "BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun !alai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
Jadi yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara itu adalah BPK;
Bahwa dalam mengatasi adanya dualisme lembaga kewenangan lembaga tersebut, maka dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) No. 946.K/PDT/2011, tanggal 23 Agustus 2011, dalam perkara antara H. Satono, S.H., S.P. (mantan Bupati Lampung Timur) melawan BPKP. Di mana MA-RI dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan:
"Bahwa dalam hal terjadi sengketa kewenangan Lembaga Negara yang didasarkan pada UUD dan yang didasarkan pada UndangUndang, maka yang dibenarkan adalah kewenangan yang memiliki konstitusionalitas dalam UUD." (Hal. 71, butir 2, Putusan a quo);
"Bahwa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang secara nyata berbeda dengan di dalam UUD, maka bisa jadi dapat bertentangan dengan UUD." (Hal. 71, butir 3, Putusan a quo);
"Bahwa penyimpanan dana Kas daerah APBD lampung Timur di PT.BPR Tripanca Setiadana sudah sesuai dengan ketentuan /peraturan yang berlaku, oleh karena itu hasil audit BPKP hanyalah karena Penggugat menyimpan dana APBD di tempat tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (Hal. 71, butir 4, Putusan a quo);
Menimbang, bahwa karena ahli a de charge yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang bernama Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, S.H., M.Hum tidak hadir dipersidangan, maka keterangan ahli a de charge tersebut dibacakan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan ahli dalam perkara ini tertanggal 12 Februari 2015. Atas keterangan ahli dan keterangan ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan didengarkan juga keterangan TERDAKWA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Manajer Area Yogyakarta PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY sejak tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 16 Oktober 2013;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Manager Area Yogyakarta pada PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 2017.K/426/DIR/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Mutasi Jabatan. Terdakwa dibebaskan dari jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 1719.K/426/DIR/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Mutasi Jabatan;
Bahwa berdasarkan buku uraian jabatan PT. PLN Persero Area Yogyakarta pada PT. PLN Persero Distribusi Jateng dan DIY dalam kaitan dengan pengadaan barang/jasa Terdakwa mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung operasional kegiatan perusahaan. Dengan kewenangan Jabatan mengesahkan produk hukum/kontrak/SPK, SPJBTL, dan lain-lain;
Bahwa sesuai permintaan kantor distribusi maka kantor area mengusulkan rencana kegiatan untuk tahun yang akan datang. Kantor Area (dalam hal ini dikerjakan oleh Asisten Manager Perencanaan) mengumpulkan usulan-usulan dari masing-masing bagian dan rayon. Setelah itu memasukkan/menyampaikan ke kantor distribusi untuk dibahas di pusat. Setelah disetujui oleh PLN Pusat selanjutnya oleh kantor distribusi dibuat penetapan kinerja ke kantor-kantor Area. Dan penetapan kinerja tersebut yang dijadikan dasar bagi kantor Area untuk bekerja;
Bahwa ada beberapa pekerjaan di kantor Area yang harus menunggu penetapan SKKI (misalnya pembangunan jaringan yang baru dan investasi baru). Untuk yang lainnya tergantung perintah/kebijakan dari General Manager. Untuk operasional, selain yang rutin juga dapat dilaksanakan atas kebijakan Genaral Manager. Untuk yang non rutin dapat dilaksanakan atas usulan kantor Area atau kebijakan kantor distribusi. Untuk pekerjaan atas usulan Area, maka harus menunggu SKKO terlebih dahulu untuk pelaksanaannya. Untuk pekerjaan atas kebijakan kantor ditribusi maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan setelah ada komando dari General Manager (untuk hal-hal yang bersifat crash program);
Bahwa ketika Terdakwa mulai menjabat sebagai Manager Area di Yogyakarta pada bulan Januari 2012 sedang berjalan program OPI (Operation Performance Improvement) yaitu perbaikan performance untuk teknikal sistem, manajemen infrastruktur dan MCL (Mainset Capabilty and Leadership) yang diputuskan oleh Direktur Jawa Bali. Pada waktu itu program belum dilaksanakan, masih persiapan-persiapan sehingga Terdakwa yang mengimplementasikan dari program-program itu dengan cara membuat program kerja "Jogja A 1215" maksudnya saksi akan mengimplementasikan program-program OPI tersebut selama 4 tahun. Diantaranya adalah program penataan gedung kantor dan gudang dan AIL (Arsip Induk Langganan) karena gedung kantor yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini (tahun 2012);
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 di Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta ada Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi untuk Kantor Area dan Rayon-rayon yaitu Kantor Area, Gudang Sedayu, Rayon Sleman, Rayon Kalasan, Rayon Jogja Selatan, Rayon Wates, Rayon Bantul, Rayon Wonosari dan Rayon Sedayu. Pekerjaannya berupa renovasi, outdoor, fisik gedung, interior, pengangkutan pemindahan gudang, dan mess Kaliurang serta rumah jabatan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah secara spesifik mengumpulkan para vendor sebelum pekerjaan rehabilitasi dan renovasi dimulai, namun pada saat perkenalan sebagai Manajer Area baru Terdakwa mengadakan pertemuan dengan seluruh rekanan PLN termasuk para vendor kemudian saksi kemas dengan memperkenalkan program Jogja A1215;
Bahwa Terdakwa yang memerintahkan untuk mengundang vendor;
Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa mengajak vendor untuk berpartisipasi dalam program Jogja A1215;
Bahwa pada saat melakukan sosialisasi program Jogja A1215 Terdakwa belum dapat memperkirakan besaran anggaran yang akan digunakan. Oleh karena itu Terdakwa kemudian menemui General Manajer;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui karena RKAP dan pengelolaan anggaran ada di Kantor Distribusi, baru mengetahui bahwa terhadap pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tidak tercantum di RKAP di persidangan ini;
Bahwa untuk Kantor Area, yang berwenang mengusulkan RKAP adalah Manajer Area;
Bahwa prosedur pengadaan pekerjaan di Kantor Area, yaitu Manager Area menugaskan Asman terkait untuk menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) setelah disusun didiskusikan dengan Terdakwa, kalau menurut Terdakwa itu sudah sesuai dengan program kerja selanjutnya Terdakwa memerintahkan untuk dibuatkan nota dinas;
Bahwa tidak ada alasan keadaan darurat atau mendesak dalam pengadaan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta, namun Terdakwa melaksanakan perintah lisan dari General Manager dan sudah disepakati oleh Manajer Keuangan yang dibuktikan dengan pembayaran;
Bahwa usulan anggaran untuk kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi untuk Kantor Area dan Rayon-rayon itu disetujui secara lisan oleh General Manager Kantor Distribusi Jateng dan DIY pada waktu kegiatan akan dimulai sekitar bulan Januari tahun 2012 yang disampaikan oleh General Manager saksi Denny Pranoto kepada Terdakwa. Akan tetapi surat persetujuan atas usulan tersebut tidak ada. Pekerjaan tersebut tetap berjalan dan dibayarkan oleh Kantor Distribusi kepada vendor langsung;
Bahwa secara tertulis tidak ada persetujuan terhadap permohonan usulan rencana anggaran yang diajukan oleh PLN Area Yogyakarta sebesar Rp 20.826.267.000,00 (dua puluh milyar delapan ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan tetap dilaksanakan meskipun usulan tambahan anggaran tidak disetujui secara tertulis dan tagihan pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut tetap dibayarkan oleh Kantor Distribusi;
Bahwa Terdakwa tidak ikut dalam pembahasan usulan anggaran yang diajukan oleh PLN Area Yogyakarta kepada PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY;
Bahwa persetujuan tambahan anggaran diputuskan oleh PLN Pusat;
Bahwa pada waktu mulai melaksanakan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta belum ada SKK;
Bahwa meskipun tanpa SKK, Terdakwa berani untuk memulai pekerjaan karena ada high trust associates, kepercayaan yang tinggi pada instansi atas persetujuan yang diberikan oleh General Manajer, saat itu Terdakwa dipesan agar berkoordinasi dengan Manajer Keuangan, Yohanes Eko Karyanto, kemudian dijawab General Manajer agar dilaksanakan seperti biasa dan anggaran akan diurus oleh Kantor Distribusi;
Bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta adalah Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero);
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membiayai pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta adalah anggaran khusus yang dikelola oleh Kantor Distribusi, yang bisa dipergunakan dalam program-program khusus sesuai perintah pimpinan atau sesuai kebutuhan ataupun permintaan unit;
Bahwa Terdakwa yang menentukan metode pemilihan langsung dalam proses pengadaan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa memilih menggunakan metode pemilihan langsung karena persepsi yang berlaku di lingkungan PLN Distribusi Jateng dan DIY terhadap Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) bahwa untuk proses pengadaan pekerjaan dibawah nilai Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan pemilihan dan atau penunjukan langsung;
Bahwa ada 112 SPK yang Terdakwa tandatangani dalam pengadaan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Bahwa ada pekerjaan tambah kurang dalam proses rehabilitasi dan renovasi pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dan perubahan pekerjaan tersebut atas permintaan Terdakwa atau Manajer Rayon;
Bahwa pekerjaan tambah kurang tersebut tidak dituangkan dalam addendum karena kalau dilakukan addendum akan terlalu lama. Hal tersebut atas kerelaan dari vendor jika ada kelebihan pekerjaan;
Bahwa dalam pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012 tidak ada konsultan tehnisnya karena Terdakwa sudah mempunyai anak buah yang bisa menghitung dan menggambar yaitu saksi Suwarno;
Bahwa terhadap pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh SPI ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pernah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum karena sudah pindah ke Kantor Distribusi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa diantara vendor-vendor yang mengerjakan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta ada yang mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa vendor yang dipanggil berkaitan dengan pekerjaan interior, karena vendor yang memiliki kemampuan dalam desain interior masih jarang;
Bahwa pada saat Terdakwa memanggil vendor untuk menggambar, Terdakwa sudah tahu bahwa vendor tersebut yang akan mengerjakan pekerjaan desain interior;
Bahwa Terdakwa memecah pekerjaan menjadi pekerjaan-pekerjaan dengan nilai dibawah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena jika diatas Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada saat memasukkan dalam sistem e-procurement harus menuliskan no SKK, jika dibawah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) cukup menuliskan pos anggaran 5.3;
Bahwa Terdakwa yang menentukan jenis-jenis paket pekerjaan berdasarkan pertimbangan:
Faktor lingkungan (banjir, halaman parkir tidak mencukupi, rencana pelebaran jalan kantor Wates, kesehatan lingkungan, kesehatan dan kenyamanan tempat kerja);
Keputusan Jogja sebagai pilot project implementasi OPI, keputusan Jogja menjadi OPI Akademi Distribusi yang akan diresmikan pada sekitar bulan Maret tahun 2012 namun akhirnya diresmikan pada tanggal 17 April 2012;
Penggabungan Rayon Jogja Utara dan Jogja Selatan;
Penggunaan kantor Rayon Jogja Utara untuk kantor induk unit pembangkitan Jawa Bali;
Implementasi program 5R;
Kebijakan logistik PLN yang meniadakan gudang di rayon-rayon menjadi 1 (satu) gudang dibawah kendali area;
Kebijakan penataan arsip induk langganan (AIL);
Implementasi Code Of Conduct agar dapat melakukan pertemuan rutin dan koordinasi di rayon-rayon;
Kebijakan pelayanan PLN yang meniadakan pembayaran rekening didalam kantor-kantor rayon;
Pencanangan tahun 2012 menjadi World Class Compagny (WCS) ;
Bahwa proses pertemuan Terdakwa dengan Sri Sultan karena diajak oleh General Manajer PLN kemudian dalam pertemuan itu Sri Sultan menagih janji mengenai permintaan Sri Sultan agar PLN Area Yogyakarta menjadi Kantor Distribusi yang terpisah dari Kantor Distribusi Jateng dan DIY agar kota Yogyakarta bisa lebih berkembang. Setelah pertemuan itu General Manajer memerintahkan Terdakwa untuk membereskannya kemudian saksi berkoordinasi dengan Direktur SDM dan dijawab bahwa untuk organisasi baru tidak bisa namun pelayanannya saja yang ditingkatkan;
Bahwa semua pekerjaan sudah selesai, peningkatan pelayanan juga sudah tercapai ;
Bahwa sistem pembayaran di PLN sejak tahun 2012 PLN menerapkan sistem PPFA (Pemusatan Pengelolaan Fungsi Administrasi Keuangan, Administrasi Sumber Daya Manusia dan Administrasi Umum), setiap hari senin rekening Kantor Distribusi diisi oleh PLN Pusat kemudian hari jum’at sisanya diambil lagi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan teguran dari atasan;
Bahwa Terdakwa tidak menunggu tahun berikutnya meskipun anggaran untuk kegiatan belum tercantum dalam RKAP karena ingin pekerjaan segera selesai;
Bahwa pemenang lelang ditentukan oleh panitia pengadaan;
Bahwa Terdakwatidak tahu bahwa vendor mengisi formulir kosong yang kemudian oleh panitia disalin menjadi RAB;
Bahwa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi yang diadakan di wilayah kerja PLN Area Yogyakarta masuk dalam program Jogja A1215. Ada 18 (delapan belas) program dalam Jogja A1215, yaitu:
Interprize Aset Manajemen;
SMK3 (Sistem Manajemen, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja);
SKADA, mengotomatisasi seluruh jaringan yang ada;
Boarderless Yantek, mempercepat respon jika ada gangguan;
MCB ON (Mudah, Cepat, Bersih);
Control Internal yang terkait dengan indeks kepuasan pelanggan yang ditetapkan KPK;
Penggabungan Rayon Yogya Selatan dengan Rayon Yogya Utara;
Pelanggan – pelanggan besar dikelola secara khusus;
M-Bill, pembayaran secara online;
Peningkatan SDM;
Penataan outsourching;
Penataan vendor;
Refast (Revenue Assurance);
SiManis Center (Sistem Manajemen Informasi terpusat);
Penataan gedung kantor dan gudang;
Penataan AIL;
Customer Education;
Employee Education;
Bahwa Cash budget yang dimiliki oleh PLN Area Yogyakarta Tahun 2012 sebesar Rp 691.740.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melaksanakan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta meskipun usulan tambahan anggaran belum turun karena ada perintah lisan dari General Manajer saksi Denny Pranoto, ada jaminan anggaran, dan ada bukti bahwa atas tagihan pekerjaan dilakukan pembayaran;
Bahwa awalnya ada SPK baru dikerjakan, namun karena rentang waktu keluarnya nota dinas cepat, maka pembuatan SPK menjadi terlambat kemudian Terdakwa memerintahkan agar pekerjaan segera dikerjakan selama sudah ada penunjukan pemenang dan Terdakwa perintahkan kepada bawahannya agar segera melengkapi SPK ;
Bahwa Terdakwa tidak memerintahkan agar vendor menunggu SPK karena mendesak dan agar pekerjaan segera selesai tanpa SPK;
Bahwa jika anggaran sudah disetujui Terdakwa, kemudian Asman PA menyiapkan nota dinas untuk Terdakwa tandatangani;
Bahwa Terdakwa tidak berhubungan dengan Manajer KHA tetapi langsung kepada General Manajer;
Bahwa permohonan pembayaran diajukan melalui Terdakwa;
Bahwa dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pembayaran, yaitu:
Surat permohonan pembayaran yang ditandatangani oleh Manajer Area;
Daftar pembayaran tagihan yang ditandatangani oleh Manajer Area;
Surat pernyataan telah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen pembayaran dari PLN Unit Pelaksana dengan benar dan akurat yang ditandatangani oleh Manajer Area;
Bahwa berkaitan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Terdakwa, Terdakwa tahu persis mengenai pekerjaan tersebut. Surat pernyataan tersebut merupakan pacta integritas Terdakwa bahwa pekerjaan tersebut benar-benar ada, tidak fiktif;
Bahwa capaian kinerja setelah pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta selesai, kinerja semakin membaik dan respon terhadap pelanggan semakin cepat;
Bahwa yang bertindak sebagai pengguna barang dan jasa adalah Terdakwa sebagai Manajer Area;
Bahwa kewenangan Terdakwa sebagai Pengguna Barang dan Jasa adalah:
Menandatangani pacta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan;
Menetapkan paket-paket pengadaan;
Menetapkan metoda pengadaan;
Mengangkat panitia pengadaan atau pejabat pengadaan;
Menyetujui perencanaan dan jadwal pengadaan barang/jasa;
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
Menetapkan dan atau mengesahkan: jenis pekerjaan, dokumen dokumen pengadaan, HPS, pemenang penyedia barang/jasa, dan penunjukan penyedia barang/jasa;
Menyediakan biaya-biaya yang diperlukan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa (akan tetapi setelah PT. PLN menggunakan sistem e-procurement maka tidak diperlukan lagi biaya-biaya untuk kegiatan pengadaan barang/jasa seperti pengumuman di surat kabar dan penggandaan dokumen);
Menyiapkan, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak;
Jika dianggap perlu mengangkat direksi pekerjaan dan pengawas pekerjaan;
Mempertanggungjawabkan segi administrasi, fisik, keuangan, fungsional atas pengadaan yang dilaksanakan;
Bahwa Terdakwa memerintahkan agar segera melengkapi pembuatan SPK karena SPK digunakan oleh vendor sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pembayaran supaya jumlah utang usaha di akhir tahun tidak terlalu banyak;
Bahwa secara umum pekerjaan dimulai sekitar bulan Februari 2012, dan terakhir selesai pada bulan Desember 2012. Untuk pekerjaan yang ada berkaitan dengan OPI Akademi (di Kantor Area lantai IV) selesai pada bulan April 2012. Untuk gudang Sedayu karena banjir maka perlu penambahan pengurugan sehingga terus dilaksanakan sampai dengan bulan Maret 2013 dan sudah diselesaikan pembayarannya pada tahun 2013;
Bahwa pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta pada hakikatnya disetujui oleh Kantor Distribusi, yaitu:
Atas tagihan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru dilakukan pembayaran oleh Kantor Distribusi;
Ada jaminan ketersediaan anggaran oleh General Manajer;
Ada bukti bahwa PLN Area yang lain juga melakukan pekerjaan yang sama;
Bahwa saksi menitipkan uang sebesar Rp 153.196.170,00 (seratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah) kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 Agustus 2015 sebagai bentuk tanggungjawab moral Terdakwa atas kelebihan pembayaran kepada vendor karena kekurangan volume pekerjaan namun vendor tidak mempunyai uang untuk mengembalikan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan angka sebesar Rp 153.196.170,00 (seratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah) didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dikurangi dengan uang yang sudah disita dari para vendor yang lain;
Bahwa komitmen Terdakwa terhadap PT. PLN (Persero), Terdakwa tetap ingin kembali untuk membangun, membesarkan PT. PLN (Persero) jika masih dibutuhkan;
Menimbang, bahwa selain menghadapkan 53 (lima puluh tiga) saksi dalam di persidangan, 3 (tiga) ahli, Penuntut Umum telah pula mengajukan BARANG BUKTI dan alat bukti surat, sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan serta di persidangan, berupa:
I. Data Berkas-Berkas Persetujuan Pembayaran 25 Kontrak Pekerjaan Renovasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Renovasi Konstruksi Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 002.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pembangunan Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 006.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman (Pasang Kuda-kuda Baja IWF Atap dan Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 101.PJ/611/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman Kantor Rayon Sleman Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 111.1.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Pagar Kantor Rayon Sleman (Dinding dan Kawat Duri) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 112.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Urugan Tanah Sirtu Lokasi B PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 003.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pasang Baja CNP Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 057.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 092.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku Kantor Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 094.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafon Tritisan Gudang Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 078.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 112.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Wates (Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 065.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 002.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 005.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Pemasangan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 062.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Bantul (Loket Pelayanan dan Pos Jaga) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Bantul 105.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah (Samping Kanan, Kiri dan Belakang) Lokasi Wisma Kaliurang pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 019.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Area Yogyakarta (Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 027.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 083.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 011.PJ/613/APJ YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Selasar/ Lorong Lantai 4 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 030.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai 2 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 029.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Allucobon dan Rangka Hollow Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 113.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Canopy Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 114.PJ/611/AREA-YGK/2012;
II. Daftar Verifikasi Pembayaran 25 Kontrak Pekerjaan Renovasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta:
Renovasi Konstruksi Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 002.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pembangunan Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 006.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman (Pasang Kuda-kuda Baja IWF Atap dan Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 101.PJ/611/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman Kantor Rayon Sleman Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 111.1.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Pagar Kantor Rayon Sleman (Dinding dan Kawat Duri) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 112.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Urugan Tanah Sirtu Lokasi B PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 003.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pasang Baja CNP Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 057.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 092.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku Kantor Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 094.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafon Tritisan Gudang Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 078.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 112.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Wates (Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 065.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 002.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 005.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Pemasangan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 062.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Bantul (Loket Pelayanan dan Pos Jaga) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Bantul 105.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah (Samping Kanan, Kiri dan Belakang) Lokasi Wisma Kaliurang pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 019.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Area Yogyakarta (Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 027.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 083.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 011.PJ/613/APJ YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Selasar/ Lorong Lantai 4 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 030.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai 2 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 029.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Allucobon dan Rangka Hollow Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 113.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Canopy Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 114.PJ/611/AREA-YGK/2012;
III. 1. Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 1879.K/426/DIR/2012 tanggal 02 Nopember 2012 tentang Mutasi Jabatan Sdr. Drs. Budhi Prasetyo Utomo;
Nota Dinas Nomor : 414/432/MKEU/2012 tanggal 5 Desember 2012 perihal : Penunjukkan PLH Manajer Keuangan Sdr. Budhi Prasetyo;
IV. Surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Nomor : 044.1/500/AREA YGK/2012 tanggal 10 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal : Usulan Rencana Anggaran Biaya, dilampiri Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Gedung dan Perbaikan, Penyempurnaan Lahan/Area untuk Penempatan Material Distribusi Baru dan Bekas Sewilayah PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan total nilai Rp. 20.030.000.000,00;
V. Notulen Rapat Optimalisasi Anggaran Operasi dan Investasi Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 bertempat di Kantor Area Yogyakarta;
VI. Surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Nomor : 086/500/APJ YGK/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal : Usulan Rencana Anggaran Biaya, dilampiri Rencana Usulan Anggaran Biaya Percepatan Renovasi Gedung Pelayanan dan Gedung Semester I Th. 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan total nilai Rp. 10.000.000.000,00;
VII. Surat kepada Manajer PT. PLN (Persero) Rayon Sewilayah Kerja Area Yogyakarta Nomor : 084/521/AP. YGK/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal : Pelaksanaan Pekerjaan Sipil;
VIII. 1. Nota Dinas Nomor : 238/432/MKEU/2012 tanggal 4 September 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
Nota Dinas Nomor : 250/432/MKEU/2012 tanggal 18 September 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
Nota Dinas Nomor : 262/432/MKEU/2012 tanggal 27 September 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
Nota Dinas Nomor : 290/432/MKEU/2012 tanggal 29 Oktober 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
Nota Dinas Nomor : 405/432/MKEU/2012 tanggal 28 Nopember 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
IX. 1. Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang diterbitkan oleh Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi yang lama;
Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang diterbitkan oleh Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi yang baru;
X. 1. Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang sudah dibayar pada tahun 2012;
Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang sudah dibayar pada tahun 2013 ;
XI. Berita Acara Serah terima Jabatan Manager Komunikasi, Hukum dan Administrasi Nomor : 005.BA/431/DSTY/2012 tanggal 28 Juni 2012 dari Tri Saksi Adi Wibowo kepada Mirza Arsyad;
XII. 1. Surat kepada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 159/521/DJTY/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Denny Pranoto, perihal : Cash Budget Biaya Operasi Tahun 2012;
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta;
XIII. Nota Dinas dari Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012 perihl : Penunjukkan Direksi Lapangan dan Pengawas Pekerjaan Harian Lapangan;
XIV. Surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Nomor : 098/500/APJ YGK/2012 tanggal 30 April 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal : Usulan Rencana Anggaran Biaya, dilampiri Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Gedung dan Perbaikan, Penyempurnaan Lahan/Area untuk Penempatan Material Distribusi Baru dan Bekas Sewilayah PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan total nilai Rp. 20.826.267.000,00;
XV. Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 206.K/GM.DJTY/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Pembentukan Change Agent dan Local Coach World Class Services 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dilampiri : 1. Susunan Keanggotaan, dan 2. Tugas-tugas;
XVI. Edaran Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 014.E/DIR/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Implementasi Pemusatan Pengelolaan Fungsi Administrasi Keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Umum (PPFA) dari Unit Pelaksana (UP) ke Unit Pelaksana Induk (UPI);
XVII. 1. Gagasan dan Konsep OPI Distribution Academy dan Program-program;
Surat kepada Direktur Operasi Jawa Bali PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Nomor : 427/052/DJTY/2012 tanggal 10 April 2012 yang ditandatangani oleh Roberton Manurung, Manajer Niaga selaku PLH General Manager, perihal : Undangan Soft Launching OPI Distribution Academic;
XVIII. Surat kepada Direktur Operasi Jawa Bali PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Nomor : 478/053/DJTY/2011 tanggal 08 April 2011 yang ditandatangani oleh Denny Pranoto, General Manajer, perihal : Laporan Audit Kesiapan Pelaksanaan OPI APJ Yogyakarta;
XIX. Surat kepada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 241/521/DJTY/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 yang ditandatangani oleh Denny Pranoto, perihal : Penetapan SKKO Non Rutin Tahun Anggaran 2012;
XX. Nota Dinas dari General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 003.1/540/GM/2013 tanggal 04 Januari 2013 tentang Pengaturan Persetujuan Penerimaan dan Pengeluaran Kas/Bank;
XXI. Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 143.K/GM-DJTY/2011 tanggal 18 Nopember 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Administrasi Keuangan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan lampirannya;
XXII. Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 21.K/GM-DJTY/2010 tanggal 9 Februari 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Administrasi Keuangan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan lampirannya;
XXIII. Rekapitulasi SPK Pekerjaan Sipil Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang dibayarkan oleh Manajer Keuangan yang lama dan yang dibayarkan oleh Manajer Keuangan yang baru;
XXIV. Data Berkas-Berkas Lampiran Surat Perjanjian 25 Kontrak Pekerjaan Renovasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta:
Renovasi Konstruksi Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 002.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pembangunan Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 006.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman (Pasang Kuda-kuda Baja IWF Atap dan Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 101.PJ/611/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman Kantor Rayon Sleman Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 111.1.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Pagar Kantor Rayon Sleman (Dinding dan Kawat Duri) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 112.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Urugan Tanah Sirtu Lokasi B PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 003.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pasang Baja CNP Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 057.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 092.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku Kantor Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 094.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafon Tritisan Gudang Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 078.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 112.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Wates (Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 065.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 002.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 005.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Pemasangan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 062.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Bantul (Loket Pelayanan dan Pos Jaga) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Bantul 105.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah (Samping Kanan, Kiri dan Belakang) Lokasi Wisma Kaliurang pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 019.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Area Yogyakarta (Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 027.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 083.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 011.PJ/613/APJ YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Selasar/ Lorong Lantai 4 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 030.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai 2 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 029.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Allucobon dan Rangka Hollow Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 113.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Canopy Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 114.PJ/611/AREA-YGK/2012;
XXV. Nota Dinas dari Asman Pelayanan dan Administrasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 050/500/APJYGK/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Sipil;
XXVI. Nota Dinas dari Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 310/041/MAPJ/2012 tanggal 23 Nopember 2012 tentang Penunjukkan Pengawas Pekerjaan;
XXVII. Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
XXVIII. Daftar SPK Pekerjaan Sipil 2012 (fotocopy) PT. PLN. (Persero) Area Yogyakarta, 110 SPK;
XXIX. 1. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Bantul per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Kalasan per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Sleman per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Wates per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan per Desember 2013;
Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Utara per Desember 2013;
XXX. Surat Kuasa Nomor : 005.SKU/432/DIR/2013 dari Nur Pamuji, Direktur Utama PT. PLN (Persero) kepada Djoko Rahardjo Abumanan, General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY;
XXXI. 1. Keputusan Dieksi PT. PLN No. 1719.K/426/DIR/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Mutasi Jabatan An. Nanang Subuh Isnandi sebagai Senior Engineer II Kontruksi Distribusi pada Bidang Distribusi PT. PLN Distribusi Jateng dan DIY;
2. Keputusan Dieksi PT. PLN No. 2017.K/426/DIR/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Mutasi Jabatan An. Nanang Subuh Isnandi sebagai Manager Area Pelayanan dan Jaringan Yogyakarta pada PT. PLN Distribusi Jateng dan DIY;
XXXII. Uang sebesar Rp324.166.500 (tiga ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang sebesar Rp.7.923.300,- (SPK No.021.PJ/611/AREA-YGK/2012, 16 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.13.140.600,- (SPK No.112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012);
Uang sebesar Rp.23.769.570,- (SPK No.013.PJ/611/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.21.232.310,- (SPK No.011.PJ/611/AREA-YGK/2012, 04 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.26.505.710,- (SPK No.113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012);
Uang sebesar Rp.1.571.900,- (SPK No.005.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.18.296.300,- (SPK No.002.PJ/611/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012);
Uang sebesar Rp.2.167.000,- (SPK No.062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.62.047.700,- (SPK No.065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012);
Uang sebesar Rp.5.355.000,- (SPK No.112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012);
Uang sebesar Rp.8.060.800,- (SPK No.029.PJ/611/AREA-YGK/2012, 15 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.76.547.680,- (SPK No.101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012);
Uang sebesar Rp.19.683.000,- (SPK No.105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012);
Uang sebesar Rp.7.731.350,- (SPK No.083.PJ/611/AREA-YGK/2012, 05 September 2012);
Uang sebesar Rp.992.530,- (SPK No.027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.29.141.750,- (SPK No.111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012);
XXXIII. Uang sebesar Rp.153.196.170,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala kejadian yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang- undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat ;
petunjuk, dan ;
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sahdalambentuk petunjuksebagaimanadimaksuddalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan ;
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 53 (lima puluh tiga) orang saksi, dan 3 (tiga) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan dan pendapatnya di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menghadapkan seorang ahli yang meringankan (a decharge) yang telah memberikan pendapatnya di bawah sumpah, dan telah pula dibacakan keterangan seorang ahli a de charge sebagaimana dalam BAP yang telah memberikan pendapatnya tanpa disumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012, semua kantor PLN di Jawa-Bali akan dilaksanakan program OPI (Operation Performance Improvement), yaitu perbaikan performance untuk tehnical system, manajemen infrastruktur dan MCL (Mainset Capabilty and Leadership) sebagaimana dicanangkan oleh Direktur Jawa Bali. Di dalam program tersebut terdapat suatu rencana untuk menjadikan Jogja sebagai WCS (World Class Service) dan Wilayah Khusus (semacam kantor distribusi tersendiri);
Bahwa Terdakwa menindaklanjuti program OPI tersebut dengan membuat suatu program dengan nama “Jogja A 1215”. Di dalam Program “Jogja A1215” bentukan Terdakwa tersebut, terdapat program penataan gedung kantor, penataan gudang dan AIL (Arsip Induk Langganan). Program tersebut diimplementasikan oleh Terdakwa dengan cara melakukan rehabilitasi dan renovasi pada Kantor Area Yogyakarta, Gudang Sedayu, Rayon Sleman, Rayon Kalasan, Rayon Jogja Selatan, Rayon Wates, Rayon Bantul, Rayon Wonosari dan Rayon Sedayu, renovasi, outdoor, fisik gedung, interior, pengangkutan pemindahan gudang, dan mess Kaliurang serta rumah jabatan;
Bahwa kedudukan Terdakwa sebagai Pengguna Barang/Jasa. Untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa, sesuai dengan Surat Kuasa Substitusi dari saksi Ir. Denny Pranoto, MM selaku General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, Nomor : 069.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan Surat Kuasa dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta Nomor : 070.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa peraturan yang dipakai dalam pengadaan barang dan jasa di PT. PLN (Persero) adalah Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di PT. PLN (Persero). Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam SK Direksi tersebut maka mengikuti aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Disamping itu juga harus mengikuti prinsip-prinsip Good Corporate Governance;
Bahwa tugas dan kewajiban Terdakwa sebagai Pengguna Barang/jasa berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 305.K/DIR/2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.3 adalah sebagai berikut:
Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Menetapkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa ;
Menetapkan Metode Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan ;
Mengangkat Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Pejabat Pengadaan yang dituangkan dalam suatu keputusan ;
Menyetujui Perencanaan dan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) ;
Menetapkan spesifikasi teknis untuk pengadaan barang atau Jasa Konstruksi atau Jasa Lainnya, menetapkan kerangka acuan kerja untuk pengadaan Jasa Konsultasi ;
Menetapkan dan/atau mengesahkan :
Jenis pekerjaan (kompleks atau tidak kompleks) ;
Dokumen kualifikasi ;
Dokumen pengadaan (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) ;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Pemenang penyedia Barang/Jasa ;
Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
Menyediakan biaya-biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, antara lain pengumuman di surat kabar dan penggandaan dokumen ;
Menyiapkan, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak beserta seluruh perubahannya dengan penyedia jasa ;
Jika dianggap perlu dapat mengangkat Direksi pekerjaan dan Pengawas pekerjaan ;
Mempertanggungjawabkan segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan yang dilaksanakan ;
Bahwa Terdakwa membagi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut menjadi beberapa paket kegiatan dengan nilai nominal masing-masing dibawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk menghindari pelelangan dengan sistem e procurement, karena menurut sistem e procurement untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 300.000.000,- maka system pengadaannya harus melalui lelang;
Bahwa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada dalam RKAP 2012 namun Terdakwa telah menentukan sumber dana pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan Pos 53 Anggaran Rutin yang telah ditetapkan dalam RKAP;
Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi pada Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta dituangkan dalam 110 SPK, dilaksanakan di kantor Area Yogyakarta dan di 8 (delapan) rayon yang meliputi:
Rayon Yogya Utara;
Rayon Yogya Selatan;
Rayon Kalasan;
Rayon Sedayu;
Rayon Bantul;
Rayon Wonosari;
Rayon Sleman;
Rayon Wates;
Bahwa nilai total pekerjaan tersebut sebesar Rp.22.192.613.754,- (dua puluh dua milyar seratus sembilan puluh dua enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Manager PT. PLN Persero Area Yogyakarta No. 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 1 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) Pada PT. PLN Persero Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Nanang Subuh Isnandi telah dibentuk Panitia Pengadaan barang/jasauntuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi pada kantor PT. PLN (PERSERO) Area Yogyakarta;
Bahwa dalam proses pemilihan vendor dilakukan oleh Terdakwa untuk jenis pekerjaan sipil dengan cara memanggil rekanan yang sudah terdaftar di PLN dan memenuhi kualifikasi.Terdakwa Nanang Subuh Isnandi yang menentukan tata ruang dan jenis bahan. Terdakwa Nanang Subuh Isnandi menanyakan kepada para rekanan apakah mereka siap untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sudah diprogramkan. Selanjutnya Terdakwa Nanang Subuh Isnandi mengevaluasi kemampuan rekanan dari sisi pengalaman, keuangan, tenaga kerja dan referensi. Setelah dievaluasi Nanang Subuh Isnandi menyampaikan kepada bagian PA siapa-siapa saja yang sesuai untuk mengerjakan obyek yang akan dikerjakan. Setelah itu tim teknis rekanan bersama dengan tim PA melakukan peninjauan lokasi dan perencanaan agar sesuai dengan kondisi eksisting dan efisiensi biaya dan tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan kerja dan pelayanan. Setelah itu mereka melaporkan hasil tinjauan lokasi untuk meminta pendapat Terdakwa Nanang Subuh Isnandi untuk pelaksanaannya. Setelah Terdakwa Nanang Subuh Isnandi menyetujuinya, tim bagian PA membuat gambar jadi dan rencana anggaran biaya yang dimintakan persetujuan Terdakwa Nanang Subuh Isnandi. Kemudian Nanang Subuh Isnandi memerintahkan untuk dibuatkan nota dinas ke Panitia Pengadaan;
Bahwa setelah Terdakwa membagi paket pekerjaan dan mengalokasikan masing-masing anggaran untuk tiap-tiap paket pekerjaan, selanjutnya Terdakwa menerbitkan nota dinas yang pada pokoknya berisi tentang:
sumber dana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut adalah menggunakan Pos 53 anggaran rutin Biaya Pemeliharaan;
sistem pengadaan pekerjaan dengan menggunakan sitem pemilihan langsung;
Bahwa kelengkapan administrasi pengadaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi dilakukan oleh Panitia Pengadaan pada waktu pekerjaan sudah dilaksanakan;
Bahwa dalam pelaksaan pekerjaan seringkali Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI karena alasan tidak cocok/sesuai dengan keinginannya meminta vendor mengubah pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh vendor, perubahan tersebut tidak dituangkan dalam addendum kontrak sehingga vendor mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak;
Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi pada Kantor PLN Area Yogyakarta sebanyak 110 SPK tersebut tidak termuat dalam RKAP tidak memenuhi kriteria pekerjaan mendesak atau Keadaan Darurat (emergency);
Bahwa terhadap Pekerjaan Rehabilitasi dan renovasi pada Kantor PLN Area Yogyakarta telah dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) dari nilai kontrak;
Bahwa pembayaran dilakukan oleh Kantor PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY di Semarang dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing vendor, setelah pihak Kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta mengajukan permohonan pembayaran;
Bahwa Terdakwa dan vendor telah menitipkan uang sebesar Rp. 477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) sejumlah kerugian hasil perhitungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Penyidik dan Penuntut Umum;
Bahwa potensi kerugian yang dihitung oleh Jasa Managemen Konstruksi PT.PLN Persero tanpa dihitung besarnya PPN terdapat selisih dengan nilai SPK sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa indikasi penyimpangan berupa kemahalan harga pekerjaan yang dihitung oleh auditor Tim Satuan Pengawas Intern PT. PLN Persero bidang audit khusus sebesar Rp. 1.687.543.317,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut:
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair,Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “ setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik (addresat norm) tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana dalam rumusan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada perseorangan sebagai naturlijk persoon maupun korporasi sebagai recht persoon yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terurai dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan ini Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI di persidangan dengan segala identitasnya adalah sebagai Manajer Area Yogyakarta PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 2017.K/426/DIR/2011 tanggal 22 Desember 2011, yakni sebagai orang yang pernah memegang jabatan dan kedudukan sebagai Manager Area Yogyakarta, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang dalam dakwaan ini adalah perseorangan sebagai naturlijk persoon;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa secara tegas membenarkan nama dan identitasnya, demikian pula dengan keterangan saksi-saksi, mengenal dan membenarkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini sebagaimana terurai dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pengertian setiap orang dalam perkara a quo adalah benar Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona dalam perkara ini. Tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam unsur pokok pidana yang didakwakan, juga apakah Terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan dipertimbangkannya setelah mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam perkara ini;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM;
Menimbang, bahwa melawan hukum yang berasal dari kata wederrechtelijk seringkali diartikan sebagai tidak berhak atau tidak berwenang, bukan menjadi haknya;
Menimbang, bahwa istilah melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan yang tercela atau dicela menurut Pasal 2 adalah perbuatan memperkaya diri yang dilakukan secara melawan hukum. Oleh karena itu antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2. Memperkaya dengan cara melawan hukum yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela ;
Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum pada dasarnya terdapat 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum materiil yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang – undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan meskipun menurut peraturan perundang – undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 dikatakan : “Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang sedemikian canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil” ;
Menimbang, bahwa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor : 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 dalam amarnya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, sepanjang yang mengenai pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, sejak dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut, maka pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, hanya perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil saja. Maksudnya dalah seseorang atau subyek hukum hanya dapat dipidana jika seseorang atau subyek hukum tersebut melanggar hukum tertulis dari suatu perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” didalam suatu tindak pidana juga sangat erat hubungannya dengan adanya suatu kesengajaan dari pelaku. Namun dengan memperhatikan bentuk dan pengertian melawan hukum, maka bentuk kesengajaan dalam melawan hukum adalah kesengajaan secara umum, artinya semua bentuk kesengajaan sebagaimana dalam ranah ilmu hukum pidana (materiil) adalah yang dimaksud dalam rumusan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, Nomor : 069.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 bertindak selaku pengguna barang/jasa. Sebagai pengguna barang/jasa berdasarkan keterangan saksi Budi Santoso, saksi Budi Irianto, saksi Suwarno, saksi Rahmawati, saksi Bambang Supriyadi, saksi Nursyamsu Hidayat, saksi Budi Pratomo, saksi Sularso, maupun hasil pemeriksaan audit internal PT.PLN (Persero) serta keterangan Terdakwa, bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa di PT.PLN (Persero) berpedoman kepada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jis No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Budi Santoso, saksi Budi Irianto, saksi Suwarno, saksi Rahmawati, saksi Budi Pratomo, saksi Nursyamsu Hidayat dan keterangan Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung ini secara bertahap sesuai dengan kebutuhannya. Pada waktu Terdakwa mendapat perintah dari pimpinan (General Manager – GM) kemudian Terdakwa menyusun strategi dengan nama Jogja A 1215. Kemudian Terdakwa mendiskusikan dengan Kantor Distribusi dalam hal ini General Manager. Kemudian General Manager (GM) menugaskan timnya untuk mempelajari program kerja tersebut di Jogja, khusus untuk pekerjaan sipil ditugaskan Manager Komunikasi Hukum dan Administrasi dan Manager Keuangan. Akan tetapi pada saat itu perintah General Manager (GM) lebih condong kepada masalah support/penyiapan dana. Selanjutnya GM secara lisan meminta untuk segera memulai pekerjaan. Terdakwa langsung meminta pada Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi (Asmen PA) untuk membuat rincian pekerjaan dan Terdakwa menentukan prioritas mana yang harus dilakukan lebih dulu. Untuk jenis pekerjaan interior Terdakwa memanggil vendor yang sudah biasa melakukan pekerjaan interior dilingkungan PT. PLN Jateng dan DIY. Kemudian Terdakwa memanggil 4 (empat) rekanan untuk pekerjaan interior. Untuk jenis pekerjaan sipil Terdakwa juga memanggil vendor yang sudah terdaftar di PLN dan memenuhi kualifikasi. Terdakwa yang menentukan tata ruang dan jenis bahan. Terdakwa menanyakan kepada para vendor apakah mereka siap untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sudah diprogramkan. Selanjutnya Terdakwa mengevaluasi kemampuan vendor dari sisi pengalaman, keuangan, tenaga kerja dan referensi. Setelah dievaluasi Terdakwa menyampaikan kepada tim Terdakwa (bagian Pelayanan Administrasi) siapa-siapa saja yang sesuai untuk mengerjakan obyek yang akan dikerjakan. Setelah itu tim teknis rekanan bersama dengan tim Pelayanan Administrasi melakukan peninjauan lokasi dan perencanaan agar sesuai dengan kondisi eksisting dan efisiensi biaya dan tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan kerja dan pelayanan. Setelah itu mereka melaporkan hasil tinjauan lokasi untuk meminta pendapat Terdakwa untuk pelaksanaannya. Setelah Terdakwa menyetujuinya, tim bagian Pelayanan Administrasi membuat gambar jadi dan rencana anggaran biaya yang dimintakan persetujuan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memerintahkan untuk dibuatkaan nota dinas kepada Panitia Pengadaan. Selanjutnya Panitia Pengadaan bekerja untuk memenuhi syarat-syarat formalitas dari e-procurement PLN. Setelah selesai diproses panitia pemeriksaan dan dilengkapi berkas administrasi lainnya, sesuai ketentuan kemudian dimintakan persetujuan Terdakwa. Setelah Terdakwa setuju, diproses oleh bagian Pelayanan Administrasi untuk masuk ke sistem SAP (Sistem Keuangan yang ada di PLN) dengan permintaan pembayaran ke kantor PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta;
Menimbang, bahwa yang menentukan metode pengadaan dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi untuk Kantor Area dan Rayon-rayon adalah Terdakwa selaku Manager Area dengan nota dinas. Dengan menggunakan metode pemilihan langsung dan atau penunjukkan, sedangkan yang menjadi alasannya persepsi terhadap SK Direksi Nomor 305 tahun 2010 untuk proses pengadaan bahwa untuk pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menurut persepsi Terdakwa dan kebiasaan yang Terdakwa lihat di Area lainnya, dapat dilaksanakan dengan pemilihan dan atau penunjukkan langsung;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jjs No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) BAB I. 1.1.35 diatur bahwa proses pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa mencakup sejak tahap proses memilih penyedia jasa dan sampai dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa prosedur Pengadaan Barang dan Jasa yang ada dalam Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jo. No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) terdiri dari:
Persiapan Pengadaan : perencanaan pengadaan, pembentukan panitia/pejabat pengadaan, penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan, penyusunan HPS, penyusunan dokumen pengadaan;
Proses pemilihan penyedia barang/jasa;
Pelelangan umum;
Pemilihan langsung;
Penunjukan langsung;
Pembelian langsung;
Penyusunan dan pelaksanaan kontrak;
Menimbang, bahwa pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan rehabilitasi, renovasi, gedung pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan nilai Rp 22.570.384.591,00 (dua puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh emat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) dengan 110 (seratus sepuluh) kontrak di kantor Area Yogyakarta, Kaliurang dan 8 (delapan) Rayon (Rayon Yogya Utara, Yogya Selatan, Kalasan, Sedayu, Bantul, Wonosari, Sleman, dan Wates) yang dikerjakan oleh 23 (dua puluh tiga vendor) dan telah dibayarkan, diketahui bahwa pekerjaan rehabilitasi, renovasi gedung di wilayah kerja PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta belum dianggarkan dalam RKAP tahun 2012 dan belum ada penetapan anggaran (SKK). Sementara itu anggaran pemeliharaan sarana gedung untuk PLN Area Yogyakarta hanya sebesar Rp 691.740.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Disisi lain pekerjaan-pekerjaan tersebut dipecah menjadi 110 (seratus sepuluh) paket pekerjaan yang masing-masing nilainya dibawah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tidak melalui proses lelang, dan pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK). SPK baru diterbitkan oleh Terdakwa pada saat vendor melaksanakan pekerjaan atau setelah pekerjaan selesai;
Menimbang, bahwa pengguna Barang/Jasa melakukan pengadaan Barang/Jasa yang alokasi anggarannya tidak tercantum dalam RKAP adalah tidak dibenarkan.Hal ini melanggar ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB I.1.6.2.3 kecuali dalam kondisi darurat. Maksud dari alasan mendesak atau keadaan darurat adalah pengadaan tidak bisa ditunda kebutuhannya, kalau ditunda akan merugikan perusahaan atau menganggu pelayanan konsumen. Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB II.2.72 diatur bahwa metoda pemilihan langsung digunakan untuk pengadaan barang/jasa:
Pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dibutuhkan mendesak untuk operasional PLN sehingga apabila tidak segera dilakukan berakibat terganggunya operasional PLN;
Calon penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang memasukkan penawaran harga dalam metoda dua tahap hanya 2 atau;
Setelah dilakukan pengadaan ulang dalam metoda pelelangan ternyata hanya 2 calon penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang:
Mendaftar; atau;
Lulus prakualifikasi; atau;
Memasukkan penawaran dalam metoda satu sampul dan metoda dua sampul; atau;
Memasukkan penawaran administrasi dan teknis dalam metoda dua tahap;
Menimbang, bahwa adanya Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan nilai kurang dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan maksud agar tidak dilaksanakan dengan metode pelelangan, mengingat system aplikasi komputer pengadaan barang/jasa (e-procurement PLN) dengan metode pelelangan, menentukan pekerjaan dengan nilai Rp. 300.000.000,- atau lebih menghendaki entry nomor Surat Kuasa Kerja, sementara untuk pekerjaan tersebut tidak ada SKKnya. Dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB 1.1.7, dilarang sengaja memecah paket untuk menghindari lelang apalagi untuk pekerjaan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dan system. Pekerjaan tidak boleh dipecah-pecah karena prinsip pengadaan adalah pelelangan umum karena dengan itu akan terjadi kompetisi yang sehat sehingga bisa efektif dan efisien, dan jika pengadaan sudah dilaksanakan maka SPK menjadi dasar dari pekerjaan tersebut. Meskipun adanya alasannya untuk mengejar target pekerjaan selesai dalam tahun 2012 tetap tidak boleh dipecah-pecah karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang telah membagi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung tersebut menjadi beberapa paket kegiatan dengan anggaran tiap-tiap paket pekerjaan tersebut dibawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan tujuan menghindari pelelangan dengan sistem e procurement PLN, karena menurut sistem e procurement untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) maka system pengadaannya harus melalui lelang serta agar program rehabilitasi dan renovasi yang dilaksanakan di PT. PLN Area Yogyakarta yang tidak terdapat dalam RKAP Tahun 2012 dapat dibiayai dengan menggunakan Pos Anggaran 53 Pemeliharaan, dengan memintakan pembayarannya kepada kantor PT. PLN (Pesero) Distribusi Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta. Padahal Terdakwa mengetahui kegiatan dimaksud tidak dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta, karena di dalam RKAP Tahun 2012 tidak terdapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi yang dikerjakan di PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tersebut. Terkecuali Direksi menganggap perlu untuk menentukan lain karena alasan mendesak atau keadaan darurat”. Sedangkan rehabilitasi dan renovasi pada Kantor Area Yogyakarta, Gudang Sedayu, Rayon Sleman, Rayon Kalasan, Rayon Jogja Selatan, Rayon Wates, Rayon Bantul, Rayon Wonosari dan Rayon Sedayu, renovasi, outdoor, fisik gedung, interior, pengangkutan pemindahan gudang, dan mess Kaliurang serta rumah jabatan tidak bersifat mendesak dan tidak dalam keadaan darurat. (sebagaimana Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.2.3.) ;
Dengan demikian unsur melawan hukum telah terpenuhi;
UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah:
Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana pertimbangan unsur kedua tersebut di atas pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri ;
Memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukum sebagaimana pertimbangan unsur kedua tersebut di atas, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya, dan;
Memperkaya korporasi, yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana pertimbangan unsur kedua tersebut di atas adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini berkaitan dengan unsur kedua dalam dakwaaan Penuntut Umum. Oleh karena perbuatan yang dilakukan dalam unsur kedua berkenaan dengan unsur ketiga ini. Maksudnya adalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dapat dibenarkan, sepanjang tidak dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan pertimbangan hukum yang dapat dikatakan sebagai suatu hal memperkaya, adalah adanya pertambahan harta bagi pelaku/orang lain/suatu korporasi.Berarti menjadikan lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya. Secara harfiah ”memperkaya” artinya bertambah kaya, sedangkan kata ”kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya. Dan penafsiran istilah ”memperkaya” adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan yang diukur dari penghasilan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan maupun dengan mencermati barang bukti terutama permintaan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada PT.PTLN (Persero) Distribusi Jawwa Tengah – D.I.Yogyakarta dan pembayaran berupa transfer yang dilakukan oleh PT.PTLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta kepada para vendor yang melakukan kegiatan rehabilitasi dan renovasi gedung wilayah PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta diketahui;
8 (delapan) Surat Perjanjian Kerja dengan CV.Cipta Adhi, Nilai Kontrak Rp 1.720.738.895,- . Nilai yang dibayarkan Rp. 1.533.022.233,-;
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Adhi Surya Abadi, Nilai Kontrak Rp 547.823.182,- Nilai yang dibayarkan Rp. 510.382.460,- ;
6 (enam) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Aditya Mandiri, Nilai Kontrak Rp 1.157.881.500,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.073.128.400,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Bukit Tinggi, Nilai Kontrak Rp 295.570.000,- Nilai yang dibayarkan Rp. 263.326.000,- ;
2 (dua) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Charisma Padma, Nilai Kontrak Rp 408.054.900,- Nilai yang dibayarkan Rp. 363.539.820,- ;
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Cipta Kencana Abadi, Nilai Kontrak Rp 540.168.090,- Nilai yang dibayarkan Rp. 530.346.852,- ;
9 (sembilan) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Fajar Pagi, Nilai Kontrak Rp 1.877.945.050,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.698.500.495,- ;
5 (lima) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Graha Artha Mandiri, Nilai Kontrak Rp 1.228.878.310,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.094.818.858,- ;
4 (empat) Surat Perjanjian Kerja dengan CV.Graha Citra Jaya Kontruksi, Nilai Kontrak Rp 636.684.042,- Nilai yang dibayarkan Rp. 567.227.602,- ;
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Gria Asri, Nilai Kontrak Rp 740.087.305,- Nilai yang dibayarkan Rp. 659.350.508,- ;
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Hendratama Citra Persada, Nilai Kontrak Rp 644.626.856,- Nilai yang dibayarkan Rp. 576.359.216,- ;
8 (delapan) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Jakaria, Nilai Kontrak Rp 1.594.591.915,- Nilai yang dibayarkan Rp.1.420.636.434,- ;
5 (lima) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Lita, Nilai Kontrak Rp 967.552.300,- Nilai yang dibayarkan Rp. 908.207.340,- ;
11 (sebelas) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Mekar Jati, Nilai Kontrak Rp 2.081.034.649,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.854.066.142,- ;
11 (sebelas) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Mutiara Nugraha, Nilai Kontrak Rp 1.700.175.147,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.577.303.558,- ;
4 (empat) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Nascent, Nilai Kontrak Rp 1.028.307.500,- Nilai yang dibayarkan Rp. 916.128.500,- ;
5 (lima) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Sarana Teknik, Nilai Kontrak Rp 1.269.444.866,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.130.959.971,- ;
2 (dua) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Sinar Kencana, Nilai Kontrak Rp 399.914.020,- Nilai yang dibayarkan Rp. 356.287.036,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Tiga Bukit Emas, Nilai Kontrak Rp 153.120.000,- Nilai yang dibayarkan Rp. 136.416.000,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan Koperasi Karlisna, Nilai Kontrak Rp 139.494.575,- Nilai yang dibayarkan Rp. 126.579.010,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Bagas Adi Sarana, Nilai Kontrak Rp 59.927.780,- Nilai yang dibayarkan Rp. 53.390.204,- ;
12 (dua belas) Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Bosri Indonesia, Nilai Kontrak Rp 3.040.506.409,- Nilai yang dibayarkan Rp. 2.779.673.573,- ;
2 (dua) Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Samudra Arga Dwipa, Nilai Kontrak Rp 337.857.300,- Nilai yang dibayarkan Rp. 301.000.140,- ;
Jumlah 110 Surat Perjanjian Kerja, Nilai Kontrak keseluruhan sebanyak Rp. 22.570.384.591,- dengan Nilai yang dibayarkan sebanyak Rp. 20.430.650.342,-;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa diketahui bahwa pembayaran-pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer dari kantor distribusi di Semarang ke rekening masing-masing vendor dan tidak ditemukan fakta adanya aliran dana dari vendor kepada Terdakwa. Serta Terdakwa tidak pernah menerima/mendapatkan sesuatu berupa barang ataupun uang untuk dirinya sendiri dari vendor yang mengerjakan 110 (seratus sepuluh) pekerjaan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada pengertian pokok tersebut diatas, tentang pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun keterangan para saksi vendor di persidangan yang menerangkan para vendor mengalami kerugian dan tidak bertambah kekayaannya dikarenakan pada saat mengerjakan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di PT.PLN Area Yogyakarta terdapat pekerjaan tambah kurang atas permintaan Terdakwa namun pekerjaan tambah tersebut tidak dibuatkan addendum kontrak sehingga pekerjaan tambah kurang yang diluar SPK tersebut tidak dapat dimintakan pembayarannya, hal tersebut menyebabkan para vendor mengalami kerugian. Bukanlah menjadikan dasar untuk bertambah tidaknya kekayaan Terdakwa ataupun orang lain ataupun korporasi. Melainkan dalam hal ini Penuntut Umum tidak dapat membuktikan akan adanya penambahan kekayaan dari pekerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta baik pada diri Terdakwa maupun para vendor. Terlebih bilamana dilihat dari perbandingan antara nilai kontrak dengan nilai yang dibayarkan (setelah dikurani pajak PPN 10 persen) serta adanya selisih yang tidak terlalu jauh dari nilai kontrak dan hasil verifikasi, maka tidaklah dapat disimpulkan bahwa adanya penambahan kekayaan bagi Terdakwa atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti adanya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pokok pidana dalam dakwaan Primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan haruslah dibebaskan dari dakwan tersebut. . Dan untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5. Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan Primair, dan telah terpenuhi adanya. Oleh karenanya pertimbangan sebagaimana tersebut secara mutatis mutandis diambil alih dalam pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi adanya ;
UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi. Dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ dalam perkara ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud dalam surat tuntutannya adalah tidak terbukti karena Terdakwa tidak mempunyai maksud serta tidak ada hubungan kausalitas dalam batin Terdakwa, berupa motif, perbuatan dan akibat;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diketahui bahwa dalam pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012 sumber dana yang tertulis dalam nota dinas adalah pos 5.3 pemeliharaan. Anggaran pemeliharaan sarana gedung untuk PLN Area Yogyakarta tahun 2012 sebesar Rp 691.740.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membiayai pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru. Adanya kekurangan dana untuk membiayai pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru diambilkan dari dana likuiditas;
Menimbang, bahwa meskipun tidak dianggarkan dalam RKAP, pekerjaan tetap dilaksanakan karena menurut keterangan Terdakwa, saksi Ir.Denny Pranoto, MM (selaku General Manajer) akan memberikan dukungan anggaran. Meskipun diketahui bahwa suatu pekerjaan tidak bisa dilaksanakan jika tidak dianggarkan dalam RKAP. Dalam kaitan tersebut pada tanggal 30 April 2012 Terdakwa selaku Manager Area Yogyakarta mengajukan usulan perubahan rencana anggaran biaya tahun 2012 sebesar Rp. 20.826.267.000 (dua puluh milyar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) untuk melaksanakan percepatan renovasi gedung pelayanan dan gudang semester I Tahun 2012. Namun dalam rapat optimalisasi anggaran operasi dan investasi tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 pada Pos 53 Pemeliharaan berupa pemeliharaan gedung, adanya usulan tambahan anggaran renovasi gedung area Yogyakarta sebesar Rp. 20.030.000.000 (dua puluh milyar tuga puluh juta rupiah) dalam rangka peningkatan layanan area Yogyakarta setara Bali dan penunjukan Yogyakarta sebagai OPI Disstribusi Academy. Meskipun usul penambahan anggaran tersebut diteruskan oleh kantor PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta ke kantor Pusat di Jakarta, namun usulan tersebut tidak disetujui. Sehingga tidak tercatat dalam perubahan rencana kerja anggaran ataupun perubahan rencana kegiatan tahun 2012;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan maupun dengan mencermati barang bukti terutama permintaan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada PT.PTLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta dan pembayaran berupa transfer yang dilakukan oleh PT.PTLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta kepada para vendor yang melakukan kegiatan rehabilitasi dan renovasi gedung wilayah PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta diketahui:
8 (delapan) Surat Perjanjian Kerja dengan CV.Cipta Adhi, Nilai Kontrak Rp 1.720.738.895,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) Nilai yang dibayarkan Rp. 1.533.022.233,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah);
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Adhi Surya Abadi, Nilai Kontrak Rp 547.823.182,- Nilai yang dibayarkan Rp. 510.382.460,- ;
6 (enam) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Aditya Mandiri, Nilai Kontrak Rp 1.157.881.500,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.073.128.400,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Bukit Tinggi, Nilai Kontrak Rp 295.570.000,- Nilai yang dibayarkan Rp. 263.326.000,- ;
2 (dua) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Charisma Padma, Nilai Kontrak Rp 408.054.900,- Nilai yang dibayarkan Rp. 363.539.820,- ;
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Cipta Kencana Abadi, Nilai Kontrak Rp 540.168.090,- Nilai yang dibayarkan Rp. 530.346.852,- ;
9 (sembilan) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Fajar Pagi, Nilai Kontrak Rp 1.877.945.050,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.698.500.495,- ;
5 (lima) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Graha Artha Mandiri, Nilai Kontrak Rp 1.228.878.310,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.094.818.858,- ;
4 (empat) Surat Perjanjian Kerja dengan CV.Graha Citra Jaya Kontruksi, Nilai Kontrak Rp 636.684.042,- Nilai yang dibayarkan Rp. 567.227.602,- ;
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Gria Asri, Nilai Kontrak Rp 740.087.305,- Nilai yang dibayarkan Rp. 659.350.508,- ;
3 (tiga) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Hendratama Citra Persada, Nilai Kontrak Rp 644.626.856,- Nilai yang dibayarkan Rp. 576.359.216,- ;
8 (delapan) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Jakaria, Nilai Kontrak Rp 1.594.591.915,- Nilai yang dibayarkan Rp.1.420.636.434,- ;
5 (lima) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Lita, Nilai Kontrak Rp 967.552.300,- Nilai yang dibayarkan Rp. 908.207.340,- ;
11 (sebelas) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Mekar Jati, Nilai Kontrak Rp 2.081.034.649,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.854.066.142,- ;
11 (sebelas) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Mutiara Nugraha, Nilai Kontrak Rp 1.700.175.147,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.577.303.558,- ;
4 (empat) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Nascent, Nilai Kontrak Rp 1.028.307.500,- Nilai yang dibayarkan Rp. 916.128.500,- ;
5 (lima) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Sarana Teknik, Nilai Kontrak Rp 1.269.444.866,- Nilai yang dibayarkan Rp. 1.130.959.971,- ;
2 (dua) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Sinar Kencana, Nilai Kontrak Rp 399.914.020,- Nilai yang dibayarkan Rp. 356.287.036,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan CV. Tiga Bukit Emas, Nilai Kontrak Rp 153.120.000,- Nilai yang dibayarkan Rp. 136.416.000,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan Koperasi Karlisna, Nilai Kontrak Rp 139.494.575,- Nilai yang dibayarkan Rp. 126.579.010,- ;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Bagas Adi Sarana, Nilai Kontrak Rp 59.927.780,- Nilai yang dibayarkan Rp. 53.390.204,- ;
12 (dua belas) Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Bosri Indonesia, Nilai Kontrak Rp 3.040.506.409,- Nilai yang dibayarkan Rp. 2.779.673.573,- ;
2 (dua) Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Samudra Arga Dwipa, Nilai Kontrak Rp 337.857.300,- Nilai yang dibayarkan Rp. 301.000.140,- ;
Jumlah 110 Surat Perjanjian Kerja, Nilai Kontrak keseluruhan sebanyak Rp. 22.570.384.591,- dengan Nilai yang dibayarkan sebanyak Rp. 20.430.650.342,-;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Dana Mineral DIY Arief Azazie Zain, ST, M.Eng yang diminta oleh penyidik Kejaksan Tinggi Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan 25 paket pekerjaan yang diperiksa dari 110 paket pekerjaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari semula yang ada di kontrak/SPK senilai Rp.477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sebagaimana hasil Analisa Teknis terhadap 25 paket pekerjaan dalam kegiatan rehabilitasi dan renovasi pada kantor PLN Area Yogyakarta Nomor : 900/02023 tanggal 5 Januari 2015, yang dibuat oleh Kepala Bidang Cipta Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai berikut;
| No | No dan Tanggal SPK | Nilai Pekerjaan Kurang |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | 003.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012 | Rp 9.224.600,- |
| 2 | 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012 | Rp 29.141.750,- |
| 3 | 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 | Rp 29.929.790,- |
| 4 | 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012 | Rp 65.718.400,- |
| 5 | 011.PJ/611/AREA-YGK/2012, 04 Mei 2012 | Rp 21.232.310,- |
| 6 | 013.PJ/611/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012 | Rp 23.769.570,- |
| 7 | 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012 | Rp 992.530,- |
| 8 | 083.PJ/611/AREA-YGK/2012, 05 September 2012 | Rp 7.731.350,- |
| 9 | 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012 | Rp 19.683.000,- |
| 10 | 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 | Rp 58.900,- |
| 11 | 077.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Jui 2012 | Rp 6.734.860,- |
| 12 | 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 | Rp 3.777.840,- |
| 13 | 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 | Rp 9.432.280,- |
| 14 | 002.PJ/611/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012 | Rp 18.296.300,- |
| 15 | 006.PJ/611/APJ-YGK/2012, 30 April 2012 | Rp 7.665.900,- |
| 16 | 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012 | Rp 76.547.680,- |
| 17 | 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 | Rp 13.140.600,- |
| 18 | 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 | Rp 26.505.710,- |
| 19 | 005.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Mei 2012 | Rp 1.571.900,- |
| 20 | 021.PJ/611/AREA-YGK/2012, 10 April 2012 | Rp 7.923.300,- |
| 21 | 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 | Rp 2.167.000,- |
| 22 | 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012 | Rp 62.047.700,- |
| 23 | 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Juli 2012 | Rp 20.653.600,- |
| 24 | 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 | Rp 5.355.000,- |
| 25 | 029.PJ/611/ARE-YGK/2012, 15 Mei 2012 | Rp 8.060.800,- |
| J U M L A H | Rp . 477.362.670,- | |
Menimbang, bahwa demikian pula dari perhitungan pemeriksaan internal PT.PLN (Persero) SPI terdapat adanya terdapat potensi kemahalan dari pekerjaan atap galvalum dan pekerjaan sebesar Rp.903.599.637,- sedangkan untuk pekerjaan pembangunan gedung baru terdapat kemahalan harga yang diperbandingkan dengan Peraturan Gubernur DIY No. 34 sebesar Rp.1.687.543.317,-;
Menimbang, bahwa disisi lain Jasa Managemen Konstruksi (JMK) PT.PLN (Persero) menaksir terjadi potensi kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.170.000.000,- setara dengan 18,4 % dari nilai kontrak, disamping itu terjadi kekurang hati-hatian dalam pembuatan SPK ada beberapa kesalahan dalam pembulatan, dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa perubahan namun ternyata tidak dibuatkan addendum kontrak seharusnya perubahan tersebut dibuatkan addendum kontrak baru dilaksanakan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang menguraikan unsur ini tidak terbukti, bahwa para vendor mengalami kerugian dan Negara (PT.PLN) diuntungkan, Majelis Hakim tidak sependapat. Oleh karena para saksi (para vendor) yang dimintakan keterangannya di persidangan menerangkan adanya pekerjaan tambah kurang yang dimintakan oleh Terdakwa, namun pekerjaan tambah kurang tersebut tidak dibuat secara tertulis. Meskipun adanya pekerjaan tambah kurang (addendum) sebagaimana layaknya suatu pekerjaan dijamin dan diberikan perlindungan secara hukum, yang dimuat dalam surat perjanjian kontrak antara Terdakwa dengan para vendor. Adanya pekerjaan tambah kurang yang mintakan oleh Terdakwa secara sadar dan diikuti serta dipenuhi oleh para vendor. Mengingat adanya kekhawatiran dari para vendor tidak akan dipakai (black list) sebagai penyedia barang oleh PT.PLN (Persero). Sehingga adanya alasan para vendor tidak mengalami keuntungan bahkan merugi tidaklah dapat dibenarkan sebagai alasan yang digunakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyatakan unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Negara (PT.PLN) khususnya Distribusi Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta diuntungkan baik dari sisi penerima pajak (PPN 10 persen) dan investasi bangunan, dipertimbangkan, adalah suatu hal yang wajar PT.PLN sebagai pemungut pajak (wajib pungut) melakukan pemotongan/pemungutan pajak 10 persen dari nilai kontrak, yang dalam hal ini berkisar lebih dari dua milyar rupiah, yang untuk kemudian disetorkan kepada Negara (Kantor Pajak sebagai pendapatan Negara dari pajak). Demikian pula halnya dengan penambahan investasi berupa gedung baru ataupun gedung lama yang dipoles/rehab dan renovasi seperti kelihatan sebagai gedung baru, adalah hal yang wajar. Karena PT.PLN (Persero) telah melakukan pembayaran 110 SPK kepada para vendor Nilai Kontrak keseluruhan sebanyak Rp. 22.570.384.591,- dengan Nilai yang dibayarkan sebanyak Rp. 20.430.650.342,-. Bilamana hal logika berfikirnya dibalik, dengan tidak adanya pekerjaan 110 SPK dengan Nilai Kontrak keseluruhan sebanyak Rp. 22.570.384.591,- dan Nilai yang dibayarkan sebanyak Rp. 20.430.650.342,- oleh PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah – D.I.Yogyakara, maka dana likuiditas yang ada dapat digunakan untuk kegiatan lain, yang sudah terprogram dan terencana untuk dikerjakan dalam tahun 2012 sebagaimana termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada pengertian sebagaimana tersebut di atas, dan dari fakta hukum serta pertimbangan dimaksud, dengan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut maka para vendor mendapatkan keuntungan dengan adanya kelebihan pembayaran, yang dinikmati oleh para vendor berkaitan dengan adanya pekerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa perihal pengusulan pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa, untuk setuju atau tidak setujunya pembayaran tersebut ada pada General Manager bukan pada Terdakwa, dipertimbangkan oleh karena sistem akuntansi keuangan pada PT.PLN (Persero) pembayaran dilakukan dengan sistem SAP, yang diawali adanya permintaan dari area bilamana pekerjaan telah selesai dilakukan, dan kantor distribusi yang akan melakukan pembayaran. Bilamana sudah ada permintaan pembayaran, maka bagian keuangan kantor distribusi akan kembali melakukan verifikasi dan validasi syarat pembayaran secara administratif dengan melihat dokumen yang ada, bukan melakukan pengecekan terhadap hasil dari pekerjaan yang dimintakan pembayaran oleh area (dalam hal ini Terdakwa). Tidaklah dapat dibenarkan suatu pekerjaan yang telah diselesaikan tidak dibayarkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja atau rencana anggaran suatu perusahaan. Terlebih dalam sistem hukum yang berlaku, tanggung jawab perusahaan tidak dapat dilepaskan bilamana dalam tataran suatu organisasi yang mencantumkan kinerja perusahaan dengan pihak lainnya dilepaskan begitu saja. Perusahaan tetap harus bertanggungjawab untuk nama baik dan kewajibannya atas pihak ketiga. Terkecuali pekerjaan tersebut dilakukan atas nama pribadi bukan atas nama perusahaan. Terlepas kemudian apakah terjadi ketidak akuratan tata kelola perusahaan untuk melakukan pekerjaan ataupun menyelesaikan kewajiban pekerjaan dengan pembayaran kepada pihak ketiga ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dan pertimbangan dimaksud unsur ini telah terpenuhi adanya ;
UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalah gunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum Administrasi Negara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya, yang dimaksud dengan Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media, sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu:
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pengertian lain, yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa doktrin ilmu Hukum Administrasi Negara yang dimaksud dengan kewenangan adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam kaitan tersebut menyalahgunakan kewenangan adalah setiap tindakan organ pemerintah bertentangan dengan asas spesialitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap pemberian wewenang kepada organ pemerintah itu dengan tujuan tertentu.Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang adalah melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas spesialitas. Pengertian menyalahgunakan kewenangan itu dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Melakukan tindakan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya wewenang itu oleh peraturan perundang-undangan;
Menyalahgunakan prosedur yang telah ditentukan;
Dengan demikian dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah suatu perbuatan yang dilakukan karena menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melakat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Persyaratan yang utama dalam unsur ini ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang, bahwa perumusan unsur dalam pasal ini adalah alternatif, sehingga memenuhi salah satu alternatif perbuatan tersebut haruslah dikatakan sebagai memenuhi unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan serta dengan mencermati barang bukti diketahui Terdakwa diangkat sebagai Manager Area Yogyakarta pada PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 2017.K/426/DIR/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Mutasi Jabatan, dan Terdakwa dibebaskan dari jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 1719.K/426/DIR/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Mutasi Jabatan. Berdasarkan buku uraian jabatan PT. PLN Persero Area Yogyakarta pada PT. PLN Persero Distribusi Jateng dan DIY maka tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Manajer Area, sebagai pengguna barang/jasa adalah mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung operasional kegiatan perusahaan, dengan kewenangan mengesahkan produk hukum/kontrak/SPK, SPJBTL, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa sesuai permintaan kantor distribusi maka kantor area mengusulkan rencana kegiatan untuk tahun yang akan datang. Kantor Area (dalam hal ini dikerjakan oleh Asisten Manager Perencanaan) mengumpulkan usulan-usulan dari masing-masing bagian dan rayon. Setelah itu memasukkan/menyampaikan ke kantor distribusi untuk dibahas di pusat. Setelah disetujui oleh PLN Pusat selanjutnya oleh kantor distribusi dibuat penetapan kinerja ke kantor-kantor Area. Dan penetapan kinerja tersebut yang dijadikan dasar bagi kantor Area untuk bekerja. Meskipun ada beberapa pekerjaan di kantor Area yang harus menunggu penetapan SKKI/SKKO (misalnya pembangunan jaringan yang baru dan investasi baru). Untuk operasional, selain yang rutin juga dapat dilaksanakan atas kebijakan Genaral Manager. Untuk yang non rutin dapat dilaksanakan atas usulan kantor Area atau kebijakan kantor distribusi. Untuk pekerjaan atas usulan Area, maka harus menunggu SKKO terlebih dahulu untuk pelaksanaannya. Untuk pekerjaan atas kebijakan kantor ditribusi maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan setelah ada komando dari General Manager (untuk hal-hal yang bersifat crash program);
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa mulai menjabat sebagai Manager Area di Yogyakarta pada bulan Januari 2012 sedang berjalan program OPI (Operation Performance Improvement) yaitu perbaikan performance untuk teknikal sistem, manajemen infrastruktur dan MCL (Mainset Capabilty and Leadership) yang diputuskan oleh Direktur Jawa Bali. Pada waktu itu program belum dilaksanakan, masih persiapan-persiapan sehingga Terdakwa yang mengimplementasikan dari program-program itu dengan cara membuat program kerja "Jogja A 1215" maksudnya Terdakwa akan mengimplementasikan program-program OPI tersebut selama 4 tahun. Diantaranya adalah program penataan gedung kantor dan gudang dan AIL (Arsip Induk Langganan) karena gedung kantor yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini (tahun 2012);
Menimbang, bahwa Terdakwa yang menentukan jenis-jenis paket pekerjaan berdasarkan pertimbangan:
Faktor lingkungan (banjir, halaman parkir tidak mencukupi, rencana pelebaran jalan kantor Wates, kesehatan lingkungan, kesehatan dan kenyamanan tempat kerja);
Keputusan Jogja sebagai pilot project implementasi OPI, keputusan Jogja menjadi OPI Akademi Distribusi yang akan diresmikan pada sekitar bulan Maret tahun 2012 namun akhirnya diresmikan pada tanggal 17 April 2012;
Penggabungan Rayon Jogja Utara dan Jogja Selatan;
Penggunaan kantor Rayon Jogja Utara untuk kantor induk unit pembangkitan Jawa Bali;
Implementasi program 5R;
Kebijakan logistik PLN yang meniadakan gudang di rayon-rayon menjadi 1 (satu) gudang dibawah kendali area;
Kebijakan penataan arsip induk langganan (AIL);
Implementasi Code Of Conduct agar dapat melakukan pertemuan rutin dan koordinasi di rayon-rayon;
Kebijakan pelayanan PLN yang meniadakan pembayaran rekening didalam kantor-kantor rayon;
Pencanangan tahun 2012 menjadi World Class Compagny;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menunggu tahun berikutnya meskipun anggaran untuk kegiatan belum tercantum dalam RKAP karena ingin pekerjaan segera selesai. Terlebih dalam pekerjaan rehabilitasi dan renovasi yang diadakan di wilayah kerja PT. PLN Area Yogyakarta masuk dalam program Jogja A1215. Ada 18 (delapan belas) program dalam Jogja A1215 sebagai kebijakan Terdakwa, yaitu:
Interprize Aset Manajemen;
SMK3 (Sistem Manajemen, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja);
SKADA, mengotomatisasi seluruh jaringan yang ada;
Boarderless Yantek, mempercepat respon jika ada gangguan ;
MCB ON (Mudah, Cepat, Bersih);
Control Internal yang terkait dengan indeks kepuasan pelanggan yang ditetapkan KPK;
Penggabungan Rayon Yogya Selatan dengan Rayon Yogya Utara;
Pelanggan – pelanggan besar dikelola secara khusus;
M-Bill, pembayaran secara online;
Peningkatan SDM;
Penataan outsourching;
Penataan vendor;
Refast (Revenue Assurance);
SiManis Center (Sistem Manajemen Informasi terpusat);
Penataan gedung kantor dan gudang;
Penataan AIL;
Customer Education;
Employee Education;
Menimbang, bahwa untuk itu pada tahun anggaran 2012 di Kantor PLN Area Daerah Istimewa Yogyakarta ada Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi untuk Kantor Area dan Rayon-rayon yaitu Kantor Area, Gudang Sedayu, Rayon Sleman, Rayon Kalasan, Rayon Jogja Selatan, Rayon Wates, Rayon Bantul, Rayon Wonosari dan Rayon Sedayu. Pekerjaannya berupa renovasi, outdoor, fisik gedung, interior, pengangkutan pemindahan gudang, dan mess Kaliurang serta rumah jabatan, dengan metode pengadaan berupa pemilihan langsung, sebagaimana nota dinas Terdakwa yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan Barang pada setiap kegiatan pengadaan;
Menimbang, bahwa dasar dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta adalah Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jjs No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero).Tujuan dari pengaturan Keputusan Direksi PT PLN (Perseoro) No. 305.K/DIR/2010 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT. PLN (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif , dan akuntabel, sehingga dapat diperoleh hasil pengadaan yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dari Ir Denny Pranoto, MM selaku General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kepada Terdakwa selaku Manajer Area Yogyakarta, Nomor : 069.Sko/432/GM DJTY/2011 tanggal 27 Desember 2011 selaku pengguna barang/jasa. Sebagai pengguna barang/jasa berdasarkan keterangan saksi Budi Santoso, saksi Budi Irianto, saksi Suwarno, saksi Rahmawati, saksi Bambang Supriyadi, saksi Nursyamsu Hidayat, saksi Budi Pratomo, saksi Sularso, maupun hasil pemeriksaan audit internal PT.PLN (Persero) serta keterangan Terdakwa, bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa di PT.PLN (Persero) berpedoman kepada Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jjs No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Budi Santoso, saksi Budi Irianto, saksi Suwarno, saksi Rahmawati, saksi Budi Pratomo, saksi Nursyamsu Hidayat dan keterangan Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa melakukan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung ini secara bertahap sesuai dengan kebutuhannya. Pada waktu Terdakwa mendapat perintah dari pimpinan kemudian Terdakwa menyusun strategi dengan nama Jogja A 1215. Kemudian Terdakwa mendiskusikan dengan Kantor Distribusi dalam hal ini General Manager. Kemudian General Manager (GM) menugaskan timnya untuk mempelajari program kerja tersebut di Jogja, khusus untuk pekerjaan sipil ditugaskan Manager Komunikasi Hukum dan Administrasi dan Manager Keuangan. Akan tetapi pada saat itu perintah General Manager (GM) lebih condong kepada masalah support/penyiapan dana. Selanjutnya GM meminta untuk segera memulai pekerjaan. Terdakwa langsung meminta pada Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi (Asmen PA) untuk membuat rincian pekerjaan dan Terdakwa menentukan prioritas mana yang harus dilakukan lebih dulu. Untuk jenis pekerjaan interior Terdakwa memanggil rekanan yang sudah biasa melakukan pekerjaan interior dilingkungan PT. PLN Jateng dan DIY. Kemudian Terdakwa memanggil 4 (empat) vendor untuk pekerjaan interior. Untuk jenis pekerjaan sipil Terdakwa juga memanggil vendor yang sudah terdaftar di PLN dan memenuhi kualifikasi. Terdakwa yang menentukan tata ruang dan jenis bahan. Terdakwa menanyakan kepada para rekanan apakah mereka siap untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sudah diprogramkan. Selanjutnya Terdakwa mengevaluasi kemampuan rekanan dari sisi pengalaman, keuangan, tenaga kerja dan referensi. Setelah dievaluasi Terdakwa menyampaikan kepada tim Terdakwa (bagian Pelayanan Administrasi) siapa-siapa saja yang sesuai untuk mengerjakan obyek yang akan dikerjakan. Setelah itu tim teknis rekanan bersama dengan tim Pelayanan Administrasi melakukan peninjauan lokasi dan perencanaan agar sesuai dengan kondisi eksisting dan efisiensi biaya dan tetap menjaga kesinambungan pelaksanaan kerja dan pelayanan. Setelah itu mereka melaporkan hasil tinjauan lokasi untuk meminta pendapat Terdakwa untuk pelaksanaannya. Setelah Terdakwa menyetujuinya, tim bagian Pelayanan Administrasi membuat gambar jadi dan rencana anggaran biaya yang dimintakan persetujuan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memerintahkan untuk dibuatkan nota dinas ke Panitia Pengadaan. Tugas Terdakwa setelah itu menerima tagihan setelah diproses oleh pengawas dan panitia pemeriksa.Setelah selesai diproses panitia pemeriksaan dan dilengkapi berkas administrasi lainnya sesuai ketentuan kemudian dimintakan persetujuan Terdakwa. Setelah Terdakwa setuju, diproses oleh bagian Pelayanan Administrasi untuk masuk ke sistem SAP (Sistem Keuangan yang ada di PLN);
Menimbang, bahwa yang menentukan metode pengadaan dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi untuk Kantor Area dan Rayon-rayon adalah Terdakwa selaku Manager Area dengan nota dinas. Dengan menggunakan metode pemilihan langsung dan atau penunjukkan, sedangkan yang menjadi alasannya persepsi terhadap SK Direksi Nomor 305 tahun 2010 untuk proses pengadaan bahwa untuk pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menurut persepsi Terdakwa dan kebiasaan yang Terdakwa lihat di Area lainnya, dapat dilaksanakan dengan pemilihan dan atau penunjukkan langsung;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jjs No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) BAB I. 1.1.35 diatur bahwa proses pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa mencakup sejak tahap proses memilih penyedia jasa dan sampai dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa prosedur Pengadaan Barang dan Jasa yang ada dalam Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tanggal 3 Juni 2010 jo. No.608.K/DIR/2010 tanggal 13 Desember 2010, No. 066.k/DIR/2011 tanggal 25 Februari 2011, No. 1059.K/DIR/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan No. 1360.K/DIR/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) terdiri dari:
Persiapan Pengadaan : perencanaan pengadaan, pembentukan panitia/pejabat pengadaan, penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan, penyusunan HPS, penyusunan dokumen pengadaan;
Proses pemilihan penyedia barang/jasa;
Pelelangan umum;
Pemilihan langsung;
Penunjukan langsung;
Pembelian langsung;
Penyusunan dan pelaksanaan kontrak;
Menimbang, bahwa pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan rehabilitasi, renovasi, gedung pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan nilai Rp 22.570.384.591,00 (dua puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) dengan 110 (seratus sepuluh) kontrak di kantor Area Yogyakarta, Kaliurang dan 8 (delapan) Rayon (Rayon Yogya Utara, Yogya Selatan, Kalasan, Sedayu, Bantul, Wonosari, Sleman, dan Wates) yang dikerjakan oleh 23 (dua puluh tiga vendor) dan telah dibayarkan, diketahui bahwa pekerjaan rehabilitasi, renovasi gedung di wilayah kerja PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta belum dianggarkan dalam RKAP tahun 2012 dan belum ada penetapan anggaran (SKK), sementara itu anggaran pemeliharaan sarana gedung untuk PLN Area Yogyakarta hanya sebesar Rp 691.740.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Disisi lain pekerjaan-pekerjaan tersebut dipecah menjadi 110 (seratus sepuluh) paket pekerjaan yang masing-masing nilainya dibawah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tidak melalui proses lelang tetapi pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa pengguna Barang/Jasa melakukan pengadaan Barang/Jasa yang alokasi anggarannya tidak tercantum dalam RKAP adalah tidak dibenarkan.Hal ini melanggar ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB I.1.6.2.3 kecuali dalam kondisi darurat. Maksud dari alasan mendesak atau keadaan darurat adalah pengadaan tidak bisa ditunda kebutuhannya, kalau ditunda akan merugikan perusahaan atau menganggu pelayanan konsumen. Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB II.2.72 diatur bahwa metoda pemilihan langsung digunakan untuk pengadaan barang/jasa:
Pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dibutuhkan mendesak untuk operasional PLN sehingga apabila tidak segera dilakukan berakibat terganggunya operasional PLN;
Calon penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang memasukkan penawaran harga dalam metoda dua tahap hanya 2 atau;
Setelah dilakukan pengadaan ulang dalam metoda pelelangan ternyata hanya 2 calon penyedia barang/jasa konstruksi/jasa lainnya yang:
Mendaftar; atau;
Lulus prakualifikasi; atau
Memasukkan penawaran dalam metoda satu sampul dan metoda dua sampul; atau;
Memasukkan penawaran administrasi dan teknis dalam metoda dua tahap;
Menimbang, bahwa adanya Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan nilai kurang dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan maksud agar tidak dilaksanakan dengan metode pelelangan, mengingat sistem aplikasi komputer pengadaan barang/jasa (e-procurement PLN) dengan metode pelelangan, menentukan pekerjaan dengan nilai Rp. 300.000.000,- atau lebih menghendaki entry nomor Surat Kuasa Kerja, sementara untuk pekerjaan tersebut tidak ada SKKnya. Dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 BAB 1.1.7, dilarang sengaja memecah paket untuk menghindari lelang apalgi untuk pekerjaan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dan system. Pekerjaan tidak boleh dipecah-pecah karena prinsip pengadaan adalah pelelangan umum karena dengan itu akan terjadi kompetisi yang sehat sehingga bisa efektif dan efisien, dan jika jika pengadaan sudah dilaksanakan maka SPK menjadi dasar dari pekerjaan tersebut. Meskipun adanya alasannya untuk mengejar target pekerjaan selesai dalam tahun 2012 tetap tidak boleh dipecah-pecah karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero);
Menimbang, bahwa Terdakwa yang telah membagi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung tersebut menjadi beberapa paket kegiatan dengan anggaran tiap-tiap paket pekerjaan tersebut dibawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan tujuan menghindari pelelangan dengan sistem e procurement PLN, karena menurut sistem e procurement untuk paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) maka sistem pengadaannya harus melalui lelang serta agar program rehabilitasi dan renovasi yang dilaksanakan di PT. PLN Area Yogyakarta yang tidak terdapat dalam RKAP Tahun 2012 dapat dibiayai dengan menggunakan Pos Anggaran 53 Pemeliharaan, dengan memintakan pembayarannya kepada kantor PT. PLN (Pesero) Distribusi Jawa Tengah – D.I.Yogyakarta. Padahal Terdakwa mengetahui kegiatan dimaksud tiddak dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta, karena di dalam RKAP Tahun 2012 tidak terdapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk pekerjaan rehabilitasi dan renovasi yang dikerjakan di PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta tersebut. Terkecuali kecuali Direksi menganggap perlu untuk menentukan lain karena alasan mendesak atau keadaan darurat” sedangkan rehabilitasi dan renovasi pada Kantor Area Yogyakarta, Gudang Sedayu, Rayon Sleman, Rayon Kalasan, Rayon Jogja Selatan, Rayon Wates, Rayon Bantul, Rayon Wonosari dan Rayon Sedayu, renovasi, outdoor, fisik gedung, interior, pengangkutan pemindahan gudang, dan mess Kaliurang serta rumah jabatan tidak bersifat mendesak dan tidak dalam keadaan darurat. (sebagaimana Lampiran Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) tanggal 03 Juni 2010 Bab I Ketentuan Umum angka 1.6.2.3.);
Menimbang, bahwa dalam praktiknya prosedur pengadaan pekerjaan di Kantor Area, yaitu Manager Area menugaskan Asisten Manager terkait untuk menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) setelah disusun didiskusikan dengan Terdakwa, kalau menurut Terdakwa itu sudah sesuai dengan program kerja selanjutnya Terdakwa memerintahkan untuk dibuatkan nota dinas;
Menimbang, bahwa di persidangan juga terungkap bahwa Terdakwa mengambil alih peranan Panitia Pengadaan dalam menyeleksi vendor, yang menyebabkan Panitia bekerja hanya memenuhi syarat formalitas semata melalui sistem e-proc, seperti dalam jenis pekerjaan interior Terdakwa memanggil rekanan yang sudah biasa melakukan pekerjaan interior dilingkungan PLN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. Terdakwa memanggil 4 (empat) rekanan untuk pekerjaan interior sedangkan untuk jenis pekerjaan sipil Terdakwa juga memanggil rekanan yang sudah terdaftar di PLN dan memenuhi kualifikasi. Terdakwa yang menentukan tata ruang dan jenis bahan. Terdakwa menanyakan kepada para rekanan apakah mereka siap untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sudah diprogramkan. Selanjutnya Terdakwa mengevaluasi kemampuan rekanan dari sisi pengalaman, keuangan, tenaga kerja dan referensi. Setelah dievaluasi Terdakwa menyampaikan kepada tim Terdakwa (bagian Pelayanan Administrasi) siapa-siapa saja yang sesuai untuk mengerjakan obyek yang akan dikerjakan. Namun ternyata Terdakwa selaku pengguna barang yang bertanggungjawab atas kegiatan ini juga tidak cermat dalam mengevaluasi para rekanan sehingga dalam kenyataannya ada vendor yang hanya dipinjam namanya saja yaitu CV. Mekarjati dan CV. Jakaria memiliki alamat yang sama dan seluruh pekerjaannya dikerjakan oleh Paulus Raden Kurnianto pemilik CV. Cipta Kencana Abadi; CV. Fajar Pagi dan CV. Griya Asri pekerjaannya dikerjakan oleh Heru Kunadi pemilik PT. Bosri Indonesia; CV. Aditya Mandiri dan CV. Mutiara Nugraha pemiliknya berstatus sebagai suami istri. Perbuatan Terdakwa ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan di PT PLN (Perseoro) yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan serta adil/tidak diskriminatif sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Perseoro) No. 305.K/DIR/2010 BAB I. 1.4.;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan terdahulu Terdakwa memilih menggunakan metode pemilihan langsung karena persepsi yang berlaku di lingkungan PLN Distribusi Jateng dan DIY terhadap Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero) bahwa untuk proses pengadaan pekerjaan dibawah nilai Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan pemilihan langsung dan atau penunjukan langsung. Sehingga meskipun tanpa SKK, Terdakwa berani untuk memulai pekerjaan karena ada high trust associates, kepercayaan yang tinggi pada instansi atas persetujuan yang diberikan oleh General Manajer, saat itu Terdakwa dipesan agar berkoordinasi dengan Manajer Keuangan, Yohanes Eko Karyanto, kemudian dijawab agar dilaksanakan seperti biasa dan anggaran akan diurus oleh Kantor Distribusi;
Menimbang, bahwa anggaran yang digunakan untuk membiayai pekerjaan rehabilitasi, renovasi, dan pembangunan gedung baru pada kantor PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta adalah anggaran khusus yang dikelola oleh Kantor Distribusi, yang bisa dipergunakan dalam program-program khusus sesuai perintah pimpinan atau sesuai kebutuhan ataupun permintaan unit;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian utama dalam pertimbangan awal unsur ini, dan bilamana ditautkan dengan fakta hukum maupun pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, tampak bahwa keadaan sedemikian tersebut dapat dilakukan oleh Terdakwa, dikarenakan adanya Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, dan hal tersebut di gunakan oleh Terdakwa dengan tidak mempedomani pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PT.PLN (Persero);
Menimbang, bahwa adanya alasan yang dikemukakan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya di persidangan bahwa hal itu untuk mencapai target pelaksanaan program OPI yang dijabarkan oleh Terdakwa melalui program kerja Jogja A1215 tidaklah dapat dibenarkan dan bukanlah merupakan suatu diskresi yang lepas dari hukum dan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena Terdakwa selaku orang yang bertanggungjawab dalam pengadaan barang/jasa (sebagai pengguna barang) dan yang menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan renovasi gedung PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta, maka haruslah didasarkan atas tujuan yang bersifat limitatif, terukur, terprogram dan terarah, diantaranya haruslah melancarkan penyelenggaraan kebijakan perusahaan (Negara), mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi jalannya perusahaan (PT.PLN-Persero- secara ajek dan terprogram). Setidaknya dalam hal ini Terdakwa haruslah mempunyai alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dilakukan sesuai dengan prinsip spesialiteit dari wewenang yang diberikan kepada Terdakwa selaku Menager Area Yogyakarta. Oleh karena diskresi tidaklah boleh menjadi terselubung bagi tindakan sewenang-wenang, sehingga terdapat prosedur cukup ketat dalam penggunaan wewenang diskresi bagi seorang penyelenggaran perusahaan, khususnya dalam hal pengadaan barang/jasa di llingkungan PT.PLN (Persero) dengan mempedomani ketentuan arena persepsi yang berlaku di lingkungan PLN Distribusi Jateng dan DIY terhadap Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT. PLN (Persero). Sehingga bilamana Terdakwa berketetapan untuk melaksanakan diskresi dalam hal rehabilitasi dan renovasi gedung PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta, terlebih tidak didukung dalam rencana kerja perusahaan maupun anggaran untuk itu (dalam tahun 2012) maka setidaknya untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan yang ada pada dirinya, haruslah meminta jaminan perlindungan hukum secara tertulis yang diberikan oleh Direksi PT.PLN (Perero) Pusat (Negara) berupa persetujuan kerja dan anggaran secara tertulis, sesuai dengan perkembangan dan arah managemen organisasi modern, melalui serangkaian ketentuan mengenai inovasi dan diskresi pelaksanaan program Jogja A1215. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana tersebut, dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan suatu tujuan dengan mendasarkan akan adanya kewenangan yang dimilikinya selaku Manager Area Yogyakarta secara jelas dan nyata dalam kegiatan rehabilitasi dan renovasi gedung PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta sebagai pengguna barang/jasa, dengan bertindak sebagai eksekutor yang menyetujui pekerjaan dan menjamin 100 persen bahwa pekerjaan tersebut telah sesuai dan telah dilakukan verifikasi dan validasi kebenarannya dan keakuratannya, untuk dimintakan pembayarannya kepada PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta di Semarang. Disisi lain PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta tidak akan melakukan pembayaran kepada para vendor bilamana tidak ada jaminan (pakta integritas) dari Terdakwa (sebagaimana prosedur SAP);
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi adanya;
4. UNSUR DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk Undang-Undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam Pasal dakwaan Subsidair ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa Ruang lingkup Keuangan Negara di atur pada pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi:
a) Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b) Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga;
c) Penerimaan Negara;
d) Pengeluaran Negara;
e) Penerimaan Daerah;
f) Pengeluaran Daerah;
g) Kekayaan negara / kekayaan daerah yang di kelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan /atau kepentingan umum;
i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah bagian dari uang negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di serahkan dalam prosentase tertentu kepada Badan Hukum yang di tunjuk untuk selalu dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan karakter dari uang negara yang di ambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ). Bilamana sebuah Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan Badan Usaha tersebut berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), maka status kekayaan yang ada pada Badan Usaha tersebut masih dalam ruang lingkup Keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan Karakter Keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai uang rakyat karena inti Keuangan Negara adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) yang harus mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui DPR sejak dari penyusunannya sampai pada pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dalam penganggaran kegiatan PT PLN (Persero) dikenal mengenai pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN), yang mana Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) terdiri dari 2 (dua) sumber yaitu dari Subsidi Pemerintah dan Pendapatan PLN. Dalam hal ini instrumen keuangan dari pemerintah yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan sifat dari hal tersebut maka uang yang bersumber dari dan untuk kegiatan PT. PLN (Persero) tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan hukum publik dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa keuangan yang ada dan dikelola oleh PT.PLN (Persero) sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan lingkup keuangan negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Dana Mineral DIY Arief Azazie Zain, ST, M.Eng yang diminta oleh penyidik Kejaksan Tinggi Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan 25 paket pekerjaan yang diperiksa dari 110 paket pekerjaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari semula yang ada di kontrak/SPK senilai Rp.477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sebagaimana hasil Analisa Teknis terhadap 25 paket pekerjaan dalam kegiatan rehabilitasi dan renovasi pada kantor PLN Area Yogyakarta Nomor : 900/02023 tanggal 5Januari 2015, yang dibuat oleh Kepala Bidang Cipta Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai berikut;
-
No No dan Tanggal SPK Nilai Pekerjaan Kurang 1 2 3 1 003.PJ/613/APJ-YGK/2012, 30 April 2012 Rp 9.224.600,- 2 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012 Rp 29.141.750,- 3 114.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 Rp 29.929.790,- 4 019.PJ/611/AREA-YGK/2012, 22 Mei 2012 Rp 65.718.400,- 5 011.PJ/611/AREA-YGK/2012, 04 Mei 2012 Rp 21.232.310,- 6 013.PJ/611/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012 Rp 23.769.570,- 7 027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012 Rp 992.530,- 8 083.PJ/611/AREA-YGK/2012, 05 September 2012 Rp 7.731.350,- 9 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012 Rp 19.683.000,- 10 057.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 Rp 58.900,- 11 077.PJ/611/AREA-YGK/2012, 02 Jui 2012 Rp 6.734.860,- 12 092.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 Rp 3.777.840,- 13 094.PJ/611/AREA-YGK/2012, 03 September 2012 Rp 9.432.280,- 14 002.PJ/611/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012 Rp 18.296.300,- 15 006.PJ/611/APJ-YGK/2012, 30 April 2012 Rp 7.665.900,- 16 101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012 Rp 76.547.680,- 17 112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 Rp 13.140.600,- 18 113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 Rp 26.505.710,- 19 005.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Mei 2012 Rp 1.571.900,- 20 021.PJ/611/AREA-YGK/2012, 10 April 2012 Rp 7.923.300,- 21 062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Juni 2012 Rp 2.167.000,- 22 065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012 Rp 62.047.700,- 23 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Juli 2012 Rp 20.653.600,- 24 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012 Rp 5.355.000,- 25 029.PJ/611/ARE-YGK/2012, 15 Mei 2012 Rp 8.060.800,- J U M L A H Rp . 477.362.670,-
Dengan perincian :
| No | Nama Rekanan/Vendor | Nilai Pekerjaan Kurang |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | CV. Cipta Kencana Abadi | Rp. 9.224.600,- |
| 2. | PT. Bosri Indonesia | Rp. 143.473.860,- |
| 3. | CV. Nascent | Rp. 56.435.500,- |
| 4. | CV. Graha Citra Jaya Konstruksi | Rp. 65.718.400,- |
| 5. | CV. Mutiara Nugraha | Rp. 29.293.110,- |
| 6. | CV. Adhitya Mandiri | Rp. 23.769.570,- |
| 7. | CV. Adhi Surya Abadi | Rp. 7.731.350,- |
| 8. | CV.Cipta Adhi | Rp. 26.417.860,- |
| 9. | CV. Jakaria | Rp. 3.836.740,- |
| 10. | CV. Mekar Jati | Rp. 9.432.280,- |
| 11. | CV. Fajar Pagi | Rp. 90.367.200,- |
| 12 | CV. Lita | Rp. 11.662.200,- |
| Jumlah | Rp. 477.362.670,- |
Menimbang, bahwa demikian pula dari perhitungan pemeriksaan internal PT.PLN (Persero) SPI terdapat adanya terdapat potensi kemahalan dari pekerjaan atap galvalum dan pekerjaan sebesar Rp.903.599.637,- sedangkan untuk pekerjaan pembangunan gedung baru terdapat kemahalan harga yang diperbandingkan dengan Peraturan Gubernur DIY No. 34 sebesar Rp.1.687.543.317,-;
Menimbang, bahwa disisi lain Jasa Managemen Konstruksi (JMK) PT.PLN (Persero) menaksir terjadi potensi kerugian kurang lebih sekitar Rp.4.170.000.000,- setara dengan 18,4 % dari nilai kontrak, disamping itu terjadi kekurang hati-hatian dalam pembuatan SPK ada beberapa kesalahan dalam pembulatan, dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa perubahan namun ternyata tidak dibuatkan addendum kontrak yang seharusnya perubahan tersebut dibuatkan addendum kontrak baru dilaksanakan;
Menimbang, bahwa lembaga yang dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangannya dalam putusan sela halaman 112 atas perkara ini;
Menimbang, bahwa meskipun dalam perkara ini terdapat 3 (tiga) jenis penghitungan kerugian negara, namun dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menentukan kerugian Negara didasarkan kepada penghitungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakrta, yang dipersidangan terungkap penghitungan lapangan juga dihadiri dan bersama-sama dengan Tim Pemeriksa Barang, maupun Vendor (yang diwakili) untuk melakukan pemeriksaan 25 paket pekerjaan yang diperiksa dari 110 paket pekerjaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari semula yang ada di kontrak/SPK senilai Rp.477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sebagaimana hasil Analisa Teknis terhadap 25 paket pekerjaan dalam kegiatan rehabilitasi dan renovasi pada kantor PLN Area Yogyakarta;
Menimbang, bahwa terhadap jumlah kerugian Negara tersebut, baik vendor maupun Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah melakukan pengembalian dan menitipkannya kepada Penyidik dan Penuntut Umum. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi adanya;
UNSUR BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI SEHINGGA MERUPAKAN BEBERAPA KEJAHATAN;
Menimbang, bahwa meskipun unsur kelima ini bukan merupakan unsur essensial dari Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, Majelis Hakim tetap mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui Terdakwa selaku Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta telah melaksanakan proses Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi pada Kantor PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta dan rayon-rayon di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya selaku Pengguna Barang/Jasa dengan tidak mematuhi atau menyimpang dari Maksud dan Tujuan, Prinsip Dasar, Kebijakan Umum serta Etika Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PLN karena tidak efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel yang dilaksanakan pada tahun 2012 menjadi 110 paket pekerjaan sejak bulan Maret 2012 sampai dengan Desember 2012, dan telah dibayarkan kepada seluruh vendor sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam unsur kedua, ketiga tersebut di atas, dengan perincian:
| No | No. SPK | Tgl SPK | Vendor | Uraian Pekerjaan | Nilai Kontrak Rp | Nilai Bayar Rp | Tgl Bayar |
| 1 | 001.PJ/613/APJ YGK/2012 | 28-3-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Kantor PT PLN (Persero) Rayon SIeman | 266.980.233 | 262.126.047 | 3-7-12 |
| 2 | 002.1.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 10-4-12 | CV Lita | Konstruksi Rehab Gedung Kantor PLN Rayon Wonosari | 240.045.300 | 235.680.840 | 11-7-12 |
| 3 | 002.PJ/613/APJ YGK/2012 | 30-3-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Konstruksi Gudang PT. PLN (Persero) Rayon Sleman | 281.855.222 | 276.730.582 | 3-7-12 |
| 4 | 003.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 30-4-12 | CV Cipta Kencana Abadi | Pengurugan tanah sirtu lokasi B Rayon Sedayu | 256.524.840 | 251.860.752 | 3-7-12 |
| 5 | 004.PJ/613/ AREA-YGK/2012 | 1-5-12 | CV Cipta Kencana Abadi | Perbaikan lahan dan pembersihan lokasi B untuk material Rayon Sedayu | 144.641.750 | 142.011.900 | 3-7-12 |
| 6 | 005.1.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 8-5-12 | CV Lita | Konstruksi Baja dan atap galvalum Rayon Wonosari | 268.222.900 | 263.346.120 | 11-7-12 |
| 7 | 005.PJ/613/ AREA-YGK/2012 | 1-5-12 | CV Cipta Kencana Abadi | Perbaikan lahan dan pembersihan lokasi C Rayon Sedayu | 139.001.500 | 136.474.200 | 3-7-12 |
| 8 | 006.PJ/613/APJ YGK/2012 | 30-4-12 | CV Fajar Pagi | Pekerjaan pembangunan gudang Rayon Sleman | 176.708.840 | 173.495.952 | 13-8-12 |
| 9 | 007.PJ/613/APJ YGK/2012 | 2-5-12 | CV Fajar Pagi | Pembangunan pos satpam dan PPOB PLN Rayon Sleman | 102.935.110 | 101.063.563 | 13-8-12 |
| 10 | 008.PJ/613/APJ YGK/2012 | 2-5-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Sleman (finishing) | 230.611.040 | 226.418.112 | 8-8-12 |
| 11 | 009.1.PJ/613/APJ YGK/2012 | 30-4-12 | CV Adhi Surya Abadi | Pengecatan gedung kantor PT PLN Area Yogyakarta | 245.539.882 | 241.075.520 | 3-7-12 |
| 12 | 009.PJ/613/APJ YGK/2012 | 30-4-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi ruang rapat Prambanan Area Yogyakarta | 124.535.000 | 122.270.727 | 3-7-12 |
| 13 | 010.PJ/613/APJ YGK/2012 | 3-5-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang rapat OPI dan Academi Area Yogyakarta | 182.755.100 | 179.432.280 | 3-7-12 |
| 14 | 011.PJ/613/APJ YGK/2012 | 4-5-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang rapat Kaliurang Area Yogyakarta | 202.926.900 | 199.237.320 | 3-7-12 |
| 15 | 012.PJ/613/APJ YGK/2012 | 8-5-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang rapat Manajer Area Yogyakarta | 178.405.700 | 175.161.960 | 3-7-12 |
| 16 | 013.PJ/613/APJ YGK/2012 | 8-5-12 | CV Aditya Mandiri | Renovasi selasar lobby depan lift lantai 4 Area Yogyakarta | 217.328.100 | 213.376.680 | 3-7-12 |
| 17 | 014.PJ/613/APJ YGK/2012 | 9-5-12 | CV Aditya Mandiri | Renovasi ruang Parangtritis Area Yogyakarta | 120.146.400 | 117.961.920 | 3-7-12 |
| 18 | 015.PJ/613/APJ YGK/2012 | 10-5-12 | CV Aditya Mandiri | Renovasi interior ruang rapat Merapi Area Yogyakarta | 119.694.300 | 117.518.040 | 3-7-12 |
| 19 | 018.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 15-5-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wates (Pondasi dan kolom) | 247.833.320 | 220.796.958 | 25-9-12 |
| 20 | 019.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 22-5-12 | CV Graha Citra Jaya Konstruksi | Perbaikan/renovasi pagar pembatas tanah di lokasi wisma Kaliurang | 263.345.142 | 234.616.582 | 12-12-12 |
| 21 | 020.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 20-5-12 | CV Jakaria | Pembersihan lokasi dan galian pondasi foot plate Rayon Sedayu | 208.169.087 | 185.459.731 | 2-10-12 |
| 22 | 021.1.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 16-5-12 | CV Hendratama Citra Persada | Plafon dan alumunium Rayon Wonosari | 261.654.174 | 233.110.082 | 15-10-12 |
| 23 | 024.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 16-5-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pembersihan/pemindahan material bekas Rayon Sedayu | 273.641.412 | 243.789.622 | 29-11-12 |
| 24 | 025.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 16-5-12 | CV Lita | Paving Block dan penanaman penghijauan pohon Area Yogyakarta | 73.000.400 | 65.036.720 | 15-10-12 |
| 25 | 026.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 16-5-12 | CV Cipta Adhi | Renovasi kantor Rayon Bantul (pembongkaran pasang pondasi, foot plat beton) | 225.584.190 | 200.975.005 | 28-8-12 |
| 26 | 027.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 21-5-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Gudang Area Yogyakarta (pemasangan pondasi footplatdan struktur kolom baja) | 291.959.932 | 260.109.758 | 2-10-12 |
| 27 | 028.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 24-5-12 | CV Hendratama Citra Persada | Perbaikan carport dan pos satpam rumah pejabat | 113.040.932 | 102.764.484 | 15-10-12 |
| 28 | 029.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 15-5-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang rapat sekretaris dan voyer Manajer Area Yogyakarta | 199.819.941 | 178.021.402 | 27-8-12 |
| 29 | 030.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 16-5-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang selasar/lorong lantai 4 Area Yogyakarta | 112.748.118 | 100.448.323 | 27-8-12 |
| 30 | 031.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 22-5-12 | CV Jakaria | Dinding batako tanah belakang dan urugan tanah sirtu lokasi D Rayon Sedayu | 250.182.904 | 222.890.224 | 29-11-12 |
| 31 | 032.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 16-5-12 | CV Griya Asri | renovasi kantor Rayon Wates (pemasangan dinding dan beton plate lantai II) | 296.237.305 | 263.920.508 | 25-9-12 |
| 32 | 033.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 28-5-12 | CV Jakaria | Pondasi beton foot plate (konstruksi baja) Rayon Sedayu | 229.840.118 | 204.766.651 | 2-10-12 |
| 33 | 035.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 29-5-12 | CV Jakaria | Renovasi interior AMR Area Yogyakarta | 143.986.150 | 128.278.570 | 29-11-12 |
| 34 | 038.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 31-5-12 | CV Jakaria | Renovasi ruang Asman dan konstruksi | 158.413.200 | 141.131.760 | 29-11-12 |
| 35 | 039.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 22-5-12 | CV Mutiara Nugraha | Interior ruang kerja Manajer lantai 2 Area Yogyakarta | 112.052.988 | 99.829.026 | 27-8-12 |
| 36 | 040.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 31-5-12 | CV Cipta Adhi | Beton kolom dan plat beton lantai 2 Rayon Bantul | 262.416.660 | 233.789.388 | 28-8-12 |
| 37 | 041.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 21-5-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi tempat parkir roda dan empat (paving block) area A, B, dan C di Kantor Area Yogyakarta | 273.395.760 | 243.570.768 | 27-12-12 |
| 38 | 042.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 4-6-12 | PT Samudra Arga Dwipa | Atap ruang tehnik/pelayanan Rayon Yogyakarta Selatan | 133.132.120 | 118.608.616 | 6-12-12 |
| 39 | 043.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 4-6-12 | CV Aditya Mandiri | Renovasi ruang Manajer, ruang pelauanan, ruang server dan arsip Rayon Yogyakarta Utara | 273.541.400 | 243.700.520 | 16-10-12 |
| 40 | 044.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 7-6-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Gudang Area Yogyakarta (pemasangan struktur kuda-kuda baja) | 152.928.600 | 136.245.480 | 27-12-12 |
| 41 | 045.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 8-6-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pengecoran lantai beton (konstruksi baja) Rayon Sedayu | 249.499.620 | 222.281.479 | 2-10-12 |
| 42 | 046.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 7-6-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Kantor Rayon Wates (finishing) | 289.155.102 | 257.610.908 | 2-10-12 |
| 43 | 05/SPK/RUTIN/PPJND/AREA-YGK/2012 | 14-6-12 | Koperasi Karlisna | Penggantian dan perbaikan lampu LED halaman kantor Area Yogyakarta | 139.494.575 | 126.579.010 | 3-12-12 |
| 44 | 051.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 11-6-12 | CV Fajar Pagi | Pekerjaan paving block lokasi E dan F Area Yogyakarta | 234.571.000 | 208.981.437 | 2-10-12 |
| 45 | 052.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 15-6-12 | PT Samudra Arga Dwipa | Atap ruang staff Rayon Yogyakarta Selatan | 204.725.180 | 182.391.524 | 6-12-12 |
| 46 | 053.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 11-6-12 | CV Hendratama Citra Persada | Finishing dan pasang keramik Rayon Wonosari | 269.931.750 | 240.484.650 | 17-12-12 |
| 47 | 054.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 11-6-12 | CV Cipta Adhi | Pasang plafon dan sanitasi Rayon Bantul | 258.304.000 | 230.125.382 | 21-11-12 |
| 48 | 055.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 15-6-12 | CV Aditya Mandiri | Renovasi mushola, ruang rapat manajer dan ruang samping Rayon Yogyakarta Utara lokasi | 143.130.900 | 127.516.620 | 16-10-12 |
| 49 | 055.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 15-6-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pembongkaran dan peninggian elevasi gudang lama Sedayu | 99.993.300 | 89.084.940 | 20-12-12 |
| 50 | 057.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 18-6-12 | CV Jakaria | Pasang kuda-kuda baja CNP Rayon Sedayu | 154.208.256 | 137.385.538 | 2-10-12 |
| 51 | 058.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-6-12 | CV Sarana Tehnik | Pemasangan atap galvalum Area Yogyakarta | 291.149.873 | 259.388.069 | 25-9-12 |
| 52 | 059.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 14-6-12 | CV Sarana Tehnik | Beton struktur dan baja IWF rayon Wates | 184.995.893 | 164.814.522 | 30-11-12 |
| 53 | 061.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 25-6-12 | CV Aditya Mandiri | Renovasi ruang staff, gudang dan ruang pantry Rayon Yogyakarta Utara | 284.040.400 | 253.054.620 | 16-10-12 |
| 54 | 062.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 18-6-12 | CV Lita | Pemasangan paving block dan pemasangan alumunium komposit Kantor PLN Rayon Wonosari | 295.054.100 | 262.866.380 | 17-12-12 |
| 55 | 064.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 25-6-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan kuda-kuda baja siku dan finishing gudang lama Sedayu | 118.641.600 | 105.698.880 | 20-12-12 |
| 56 | 065.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 27-6-12 | CV Fajar Pagi | finishing lantai II PLN Rayon Wates | 194.008.100 | 172.843.580 | 9-9-13 |
| 57 | 066.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 18-6-12 | CV Cipta Adhi | Pasang kuda-kuda dan pasang atap galvalum Rayon Bantul | 92.503.045 | 82.411.803 | 28-8-12 |
| 58 | 068.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 27-6-12 | CV Cipta Adhi | Perbaikan atau renovasi (pasang pintu dan jendela) | 233.096.000 | 207.667.645 | 21-11-12 |
| 59 | 070.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 27-6-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pasang atap galvalum Rayon Sedayu | 124.933.517 | 111.357.861 | 2-10-12 |
| 60 | 074.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 2-7-12 | CV Fajar Pagi | paving block lokasi G dan H Area Yogyakarta | 257.712.000 | 229.597.963 | 2-10-12 |
| 61 | 071.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 15-6-12 | PT Bagas Adi Sarana | Tempat parker Rayon Sedayu | 59.927.780 | 53.390.204 | 1-11-12 |
| 62 | 077.PJ/613/AREA-YGK/2012 | 2-6-12 | CV Cipta Adhi | Loket pelayanan dan pos jaga Rayon Bantul | 89.342.000 | 79.595.600 | 21-11-12 |
| 63 | 078.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 2-7-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pasang atap galvalum pada konstruksi kuda-kuda gudang lama Sedayu | 193.990.500 | 172.827.900 | 20-12-12 |
| 64 | 079.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 2-7-12 | CV Sinar Kencana | Rehab gedung Rayon Kalasan | 225.337.200 | 200.754.960 | 1-11-12 |
| 65 | 080.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 4-7-12 | CV Graha Artha Mandiri | Renovasi tampilan depan/fasade Rayon Kalasan | 215.293.100 | 191.806.580 | 30-10-12 |
| 66 | 081.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 11-7-12 | CV Graha Artha Mandiri | Renovasi interior ruang pelayanan dan Simanis Rayon Kalasan | 289.740.000 | 258.132.000 | 30-10-12 |
| 67 | 082.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 25-7-12 | CV Graha Artha Mandiri | Pasang fasade/tampilan depan Rayon Sedayu | 188.351.460 | 167.804.028 | 30-10-12 |
| 68 | 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 12-7-12 | CV Fajar Pagi | pemasangan paving block dan peninggian elevasi Rayon Wates | 230.560.000 | 205.408.000 | 9-9-13 |
| 69 | 083.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 21-6-12 | CV Adhi Surya Abadi | Pemeliharaan/perawatan pengecatan ulang bagian dalam gedung PLN Area Yogyakarta | 220.534.600 | 196.476.280 | 23-11-12 |
| 70 | 084.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 7-8-12 | CV Graha Artha Mandiri | Gedung ruang staff dan pertemuan Rayon Sedayu | 266.385.460 | 237.325.228 | 1-11-12 |
| 71 | 084.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 7-8-12 | CV Fajar Pagi | pemasangan allucobon, neon box dan tulisan PLN Rayon Wates | 266.640.000 | 237.552.000 | 21-8-13 |
| 72 | 085.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 7-8-12 | CV Sinar Kencana | Gudang Sedayu Baru Rayon Sedayu | 174.576.820 | 155.532.076 | 30-10-12 |
| 73 | 086.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 21-8-12 | CV Graha Artha Mandiri | Interior ruang pelayanan Rayon Sedayu | 269.108.290 | 239.751.022 | 1-11-12 |
| 74 | 088.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 21-8-12 | CV Fajar Pagi | loket pelayanan (PPOB dan toilet) Rayon Wates | 120.450.000 | 107.310.000 | 9-9-13 |
| 75 | 089.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 21-8-12 | CV Tiga Bukit Emas | Renovasi mushola Rayon Wates | 153.120.000 | 136.416.000 | 19-3-13 |
| 76 | 090.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 3-9-12 | CV Fajar Pagi | pembongkaran, pondasi beton, kolom dan footplatRayon Sleman | 294.360.000 | 262.248.000 | 19-3-13 |
| 77 | 091.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 3-9-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pembongkaran dan tambah pondasi kantor lama Sedayu | 292.125.900 | 260.257.620 | 17-12-12 |
| 78 | 092.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 3-9-12 | CV Jakaria | Pondasi D, tutup pintu dan sirtu G serta pemindahan trafo dari kolom F | 193.682.500 | 172.553.500 | 17-12-12 |
| 79 | 093.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 10-9-12 | CV Griya Asri | renovasi kantor Rayon Sleman (pemasangan dinding dan atap lantai I) penghubung bangunan lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman | 275.880.000 | 245.784.000 | 19-3-13 |
| 80 | 094.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 13-9-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan konstruksi kuda-kuda besi siku 8mm, kantor lama Sedayu | 294.709.800 | 262.559.640 | 17-12-12 |
| 81 | 095.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 13-9-12 | CV Bukit Tinggi | Beton kolom, plate lt II Rayon Sleman | 295.570.000 | 263.326.000 | 19-3-13 |
| 82 | 096.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 20-9-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pemasangan penutup atap galvalum kantor lama Sedayu | 123.798.400 | 110.293.120 | 17-12-12 |
| 83 | 097.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 20-9-12 | CV Jakaria | Pasang pintu, jendela alumunium dan sanitasi kantor lama Sedayu | 256.109.700 | 228.170.460 | 17-12-12 |
| 84 | 098.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 10-8-12 | CV Adhi Surya Abadi | Penggantian logo dan alucobon kantor PT PLN Area Yogyakarta | 81.748.700 | 72.830.660 | 20-12-12 |
| 85 | 099.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 8-10-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang lobby lantai 1 Area Yogyakarta | 287.728.100 | 256.339.580 | 17-12-12 |
| 86 | 101.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 8-10-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Sleman (pasang kuda-kuda baja IWF, atap dan finishing lantai I) | 271.700.000 | 242.060.000 | 27-12-12 |
| 87 | 102.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 15-10-12 | CV Sarana Tehnik | Pasang allucubon composit dan neon box Rayon Sleman | 262.460.000 | 233.828.000 | 19-3-13 |
| 88 | 104.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 25-10-12 | CV Mutiara Nugraha | Interior ruang dispatcher lantai 1 Area Yogyakarta | 115.285.500 | 102.708.900 | 17-12-12 |
| 89 | 105.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 1-11-12 | CV Griya Asri | Penyempurnaan gudang beratap (indoor) dan pembuatan pot bunga Area Yogyakarta | 167.970.000 | 149.646.000 | 19-3-13 |
| 90 | 105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 30-10-12 | CV Cipta Adhi | Ruang pelayanan pelanggan dan tehnik, bongkar gedung, beton dan pasang atap Rayon Bantul | 268.400.000 | 239.120.000 | 27-12-12 |
| 91 | 106.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 1-11-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pemasangan dinding batako dan pintu folding gate Rayon Sedayu | 183.370.000 | 163.366.000 | 17-12-12 |
| 92 | 107.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 5-11-12 | CV Nascent | Renovasi ruang Manajer dan staf administrasi Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan | 273.795.500 | 243.926.900 | 19-3-13 |
| 93 | 108.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 5-11-12 | CV Nascent | Renovasi ruang pelayanan pengaduan Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan | 205.947.500 | 183.480.500 | 19-3-13 |
| 94 | 109.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 12-11-12 | CV Charisma Padma | Renovasi ruang staff tehnik Rayon Yogyakarta Selatan | 159.801.400 | 142.368.520 | 19-3-13 |
| 95 | 109.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 12-11-12 | CV Lita | renovasi pagar, pemindahan AC dan pemindahan radio komunikasi PLN Rayon Wonosari | 91.229.600 | 81.277.280 | 26-12-12 |
| 96 | 110.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 12-11-12 | CV Charisma Padma | Renovasi ruang pelayanan gangguan Rayon Yogyakarta Selatan | 248.253.500 | 221.171.300 | 30-10-13 |
| 97 | 110.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 12-11-12 | CV Mekar Jati | Perbaikan pemasangan konsol teras dan setengah kuda-kuda besi siku Rayon Sedayu | 126.330.600 | 112.549.080 | 20-12-12 |
| 98 | 111.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 12-11-12 | CV Cipta Adhi | Finishing pelayanan pelanggan dan tehnik lantai, plafon dan partisi Rayon Bantul | 291.093.000 | 259.337.400 | 27-12-12 |
| 99 | 111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 12-11-12 | PT Bosri Indonesia | Pekerjaan pasang paving block dan peninggian elevasi halaman Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Sleman | 279.130.500 | 248.679.900 | 26-12-12 |
| 100 | 112.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-11-12 | PT Bosri Indonesia | Pagar Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Sleman (dinding dan kawat duri) | 166.731.400 | 148.542.520 | 26-12-12 |
| 101 | 112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-11-12 | PT Bosri Indonesia | Renovasi ruang tehnik, pos satpam dan pagar keliling Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wates | 288.225.300 | 256.782.540 | 1-8-13 |
| 102 | 113.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-11-12 | CV Nascent | Pemasangan Allucubon dan rangka hollow Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan | 266.245.100 | 237.200.180 | 26-12-12 |
| 103 | 114.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-11-12 | CV Nascent | Pemasangan Canopy Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan | 282.319.400 | 251.520.920 | 26-12-12 |
| 104 | 115.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-11-12 | CV Graha Citra Jaya Konstruksi | Renovasi toilet dan pengecatan ulang wisma Kaliurang | 88.577.500 | 78.914.500 | 26-12-12 |
| 105 | 116.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 16-11-12 | CV Sarana Tehnik | Interior Lt I Rayon Wates | 273.407.200 | 243.580.960 | 23-8-13 |
| 106 | 116.1.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-11-12 | CV Graha Citra Jaya Konstruksi | Penyempurnaan lahan dan urugan tanah sirtu Rayon Sedayu | 168.257.100 | 149.901.780 | 22-1-13 |
| 107 | 116.2.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 14-11-12 | CV Graha Citra Jaya Konstruksi | Penyempurnaan lahan dan pemindahan material bekas dari lokasi A ke lokasi H Rayon Sedayu | 116.504.300 | 103.794.740 | 22-1-13 |
| 108 | 117.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 23-11-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang Manajer Rayon Yogyakarta Selatan | 74.643.800 | 66.500.840 | 14-3-13 |
| 109 | 118.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 23-11-12 | CV Mutiara Nugraha | Renovasi interior ruang rapat pelayanan kantor Rayon Yogyakarta Selatan | 109.274.000 | 97.353.200 | 14-3-13 |
| 110 | 119.PJ/611/AREA-YGK/2012 | 23-11-12 | CV Sarana Tehnik | Interior Lt II Rayon Wates | 257.431.900 | 229.348.420 | 9-9-13 |
| 22.570.384.591 | 20.430.650.342 |
Menimbang, bahwa dari 110 paket pekerjaan tersebut terdapat 25 paket pekerjaan yang telah dilakukan pemeriksaan penghitungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dipersidangan terungkap penghitungan lapangan juga dihadiri dan bersama-sama dengan Tim Pemeriksa Barang, maupun Vendor (yang diwakili) untuk melakukan pemeriksaan 25 paket pekerjaan yang diperiksa dari 110 paket pekerjaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari semula yang ada di kontrak/SPK senilai Rp.477.362.670,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sebagaimana hasil Analisa Teknis terhadap 25 paket pekerjaan dalam kegiatan rehabilitasi dan renovasi pada kantor PLN Area Yogyakarta. Dengan demikian unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa haruslah dibebaskan atau dilepaskan dari dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Subsidair tersebut di atas. Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidaklah beralasan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ada tidaknya pertanggung jawaban pidana bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam arti orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana hanya dapat dimintai pertanggungjawaban, apabila unsur-unsur Pasal yang merupakan delik inti atau bestandeeldelict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Dalam bahasa Indonesia, dikenal adagium sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”. Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan suatu tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut Undang-Undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaiannya (culpa). Asas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP. Namun demikian, ada beberapa Pasal dalam KUHP yang secara implisit mengakui berlakunya asas ini, antara lain Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa asas tersebut diakui pula dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal senada disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bagian Ke-empat, Pembuktian dan Putusan, Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 183, berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan asas “geen straft zonder schuld” yang telah diadopsi dalam kedua Undang-Undang tersebut, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP, 50 KUHP dan 51 ayat (1) KUHP yang dimiliki oleh Terdakwa, maka disimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhinya unsur objektif/actus reus secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan syarat subjektif yaitu apakah syarat pemidanaan berupa unsur pertanggungjawaban pidana/mens rea dipenuhi oleh Terdakwa sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai pertanggung jawaban pidana kepada diri Terdakwa haruslah dibuktikan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku dari tindak pidana dan terbukti ada kesalahan serta tidak adanya alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa dari sisi subjek hukum tindak pidana, Terdakwa adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa yang diduga dan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaaan, yang oleh mereka Terdakwa membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, demikian pula dengan kesemua saksi mengenalinya. Sehingga dalam hal ini orang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan tidak terjadi adanya kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut penglihatan Majelis selama pemeriksaan, Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan serta cakap dan mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga disimpulkan Terdakwa adalah subjek hukum yang sempurna sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif yang harus ditegakkan oleh mereka yang melakukan penyimpangan atasnya. Oleh karena di atas Majelis Hakim telah menyimpulkan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dimaksud, dan ternyata perbuatan tersebut telah melanggar kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari perlindungan hukum korban dalam hal ini masyarakat (negara), maka perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam lingkup kesalahan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kesemua unsur objektif maupun unsur subjektif dimiliki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair, dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, sebagaimana yang dipertimbangkan di atas, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, Variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dihukum yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bersifat preventif, edukatif dan korektif yang pada akhirnya dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama, maka putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dirasakan lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum juga menekankan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, dipertimbangkan, Pasal tersebut merumuskan Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan tidak diperoleh suatu alat bukti yang menegaskan bahwa Terdakwa menerima tambahan berupa uang, barang ataupun bentuk kenikmatan lain dari para vendor dalam kaitannya dengan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi gedung PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta tahun 2012. Oleh karenanya ketentuan Pasal 18 tersebut tidaklah dapat diterapkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan dalam rangka mengembalikan kerugian negara tersebut, pada saat penyidikan di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta para vendor dan pada saat persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menitipkan uang kepada Penuntut Umum, Majelis menilai bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti dalam perkara ini, dikembalikan pemiliknya semula PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang sebanyak Rp.324.166.500 (tiga ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu lianyama ratus rupiah) dan uang sebanyak Rp.153.196.170,- (seratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah) dirampas untuk Negara, untuk selanjutnya disetorkan kepada negara melalui Kas Negara cq PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut:
Keadaaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program perusahaan (pemerintah) yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Terdakwa dalam kapasitas dan kwalitas sebagai seorang Manager Area saat tindak pidana ini terjadi, seharusnya tetap memperhatikan prosedur tetap dan tata kelola perusahaan yang baik dalam merealisasikan program kerjanya;
Keadaaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih berkeinginan kembali ke PT.PLN (Persero) untuk mengabdikan dirinya dan membesarkan PT.PLN (Persero);
Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus diperhatikannya;
Terdakwa telah menitipkan uang dengan mengembalikan sebagian kerugian negara sebanyak Rp.153.196.170,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah) kepada negara;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa NANANG SUBUH ISNANDI Als. SUBUH ISNANDI bin MOEHAIL MOHAMAD RUSDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Data Berkas-Berkas Persetujuan Pembayaran 25 Kontrak Pekerjaan Renovasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta:
Renovasi Konstruksi Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 002.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pembangunan Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 006.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman (Pasang Kuda-kuda Baja IWF Atap dan Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 101.PJ/611/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman Kantor Rayon Sleman Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 111.1.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Pagar Kantor Rayon Sleman (Dinding dan Kawat Duri) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 112.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Urugan Tanah Sirtu Lokasi B PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 003.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pasang Baja CNP Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 057.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 092.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku Kantor Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 094.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafon Tritisan Gudang Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 078.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 112.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Wates (Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 065.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 002.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 005.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Pemasangan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 062.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Bantul (Loket Pelayanan dan Pos Jaga) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Bantul 105.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah (Samping Kanan, Kiri dan Belakang) Lokasi Wisma Kaliurang pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 019.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Area Yogyakarta (Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 027.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 083.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 011.PJ/613/APJ YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Selasar/ Lorong Lantai 4 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 030.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai 2 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 029.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Allucobon dan Rangka Hollow Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 113.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Canopy Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 114.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Daftar Verifikasi Pembayaran 25 Kontrak Pekerjaan Renovasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta:
Renovasi Konstruksi Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 002.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pembangunan Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 006.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman (Pasang Kuda-kuda Baja IWF Atap dan Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 101.PJ/611/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman Kantor Rayon Sleman Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 111.1.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Pagar Kantor Rayon Sleman (Dinding dan Kawat Duri) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 112.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Urugan Tanah Sirtu Lokasi B PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 003.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pasang Baja CNP Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 057.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 092.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku Kantor Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 094.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafon Tritisan Gudang Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 078.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 112.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Wates (Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 065.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 002.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 005.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Pemasangan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 062.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Bantul (Loket Pelayanan dan Pos Jaga) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Bantul 105.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah (Samping Kanan, Kiri dan Belakang) Lokasi Wisma Kaliurang pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 019.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Area Yogyakarta (Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 027.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 083.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 011.PJ/613/APJ YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Selasar/ Lorong Lantai 4 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 030.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai 2 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 029.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Allucobon dan Rangka Hollow Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 113.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Canopy Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 114.PJ/611/AREA-YGK/2012;
1. Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 1879.K/426/DIR/2012 tanggal 02 Nopember 2012 tentang Mutasi Jabatan Sdr. Drs. Budhi Prasetyo Utomo;
2. Nota Dinas Nomor : 414/432/MKEU/2012 tanggal 5 Desember 2012 perihal : Penunjukkan PLH Manajer Keuangan Sdr. Budhi Prasetyo;
Surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Nomor : 044.1/500/AREA YGK/2012 tanggal 10 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal : Usulan Rencana Anggaran Biaya, dilampiri Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Gedung dan Perbaikan, Penyempurnaan Lahan/Area untuk Penempatan Material Distribusi Baru dan Bekas Sewilayah PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan total nilai Rp. 20.030.000.000,00;
Notulen Rapat Optimalisasi Anggaran Operasi dan Investasi Tahun 2012 tanggal 23 Mei 2012 bertempat di Kantor Area Yogyakarta;
Surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Nomor : 086/500/APJ YGK/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal: Usulan Rencana Anggaran Biaya, dilampiri Rencana Usulan Anggaran Biaya Percepatan Renovasi Gedung Pelayanan dan Gedung Semester I Th. 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan total nilai Rp. 10.000.000.000,00;
Surat kepada Manajer PT. PLN (Persero) Rayon Sewilayah Kerja Area Yogyakarta Nomor : 084/521/AP. YGK/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal : Pelaksanaan Pekerjaan Sipil;
1. Nota Dinas Nomor : 238/432/MKEU/2012 tanggal 4 September 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
2. Nota Dinas Nomor : 250/432/MKEU/2012 tanggal 18 September 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
3. Nota Dinas Nomor : 262/432/MKEU/2012 tanggal 27 September 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
4. Nota Dinas Nomor : 290/432/MKEU/2012 tanggal 29 Oktober 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
5. Nota Dinas Nomor : 405/432/MKEU/2012 tanggal 28 Nopember 2012 perihal : Penunjukkan PLH MKEU Sdr. Rudy Safaat;
1. Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang diterbitkan oleh Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi yang lama;
2. Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang diterbitkan oleh Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi yang baru;
1. Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang sudah dibayar pada tahun 2012;
2. Rekapitulasi SPK 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang sudah dibayar pada tahun 2013;
Berita Acara Serah terima Jabatan Manager Komunikasi, Hukum dan Administrasi Nomor : 005.BA/431/DSTY/2012 tanggal 28 Juni 2012 dari Tri Saksi Adi Wibowo kepada Mirza Arsyad;
1. Surat kepada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 159/521/DJTY/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Denny Pranoto, perihal : Cash Budget Biaya Operasi Tahun 2012;
2. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta;
Nota Dinas dari Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 068/040/APJYGK/2011 tanggal 28 Pebruari 2012 perihl : Penunjukkan Direksi Lapangan dan Pengawas Pekerjaan Harian Lapangan;
Surat kepada General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY Nomor : 098/500/APJ YGK/2012 tanggal 30 April 2012 yang ditandatangani oleh Subuh Isnandi, perihal : Usulan Rencana Anggaran Biaya, dilampiri Rekapitulasi Anggaran Biaya Pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Gedung dan Perbaikan, Penyempurnaan Lahan/Area untuk Penempatan Material Distribusi Baru dan Bekas Sewilayah PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta dengan total nilai Rp. 20.826.267.000,00;
Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 206.K/GM.DJTY/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Pembentukan Change Agent dan Local Coach World Class Services 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dilampiri : 1. Susunan Keanggotaan, dan 2. Tugas-tugas;
Edaran Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 014.E/DIR/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Implementasi Pemusatan Pengelolaan Fungsi Administrasi Keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Umum (PPFA) dari Unit Pelaksana (UP) ke Unit Pelaksana Induk (UPI);
1. Gagasan dan Konsep OPI Distribution Academy dan Program-program;
2. Surat kepada Direktur Operasi Jawa Bali PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Nomor : 427/052/DJTY/2012 tanggal 10 April 2012 yang ditandatangani oleh Roberton Manurung, Manajer Niaga selaku PLH General Manager, perihal : Undangan Soft Launching OPI Distribution Academic;
Surat kepada Direktur Operasi Jawa Bali PT. PLN (Persero) Kantor Pusat Nomor : 478/053/DJTY/2011 tanggal 08 April 2011 yang ditandatangani oleh Denny Pranoto, General Manajer, perihal : Laporan Audit Kesiapan Pelaksanaan OPI APJ Yogyakarta;
Surat kepada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 241/521/DJTY/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 yang ditandatangani oleh Denny Pranoto, perihal : Penetapan SKKO Non Rutin Tahun Anggaran 2012;
Nota Dinas dari General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 003.1/540/GM/2013 tanggal 04 Januari 2013 tentang Pengaturan Persetujuan Penerimaan dan Pengeluaran Kas/Bank;
Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 143.K/GM-DJTY/2011 tanggal 18 Nopember 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Administrasi Keuangan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan lampirannya;
Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor : 21.K/GM-DJTY/2010 tanggal 9 Februari 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Administrasi Keuangan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan lampirannya;
Rekapitulasi SPK Pekerjaan Sipil Tahun 2012 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta yang dibayarkan oleh Manajer Keuangan yang lama dan yang dibayarkan oleh Manajer Keuangan yang baru;
Data Berkas-Berkas Lampiran Surat Perjanjian 25 Kontrak Pekerjaan Renovasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta:
Renovasi Konstruksi Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 002.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pembangunan Gudang PT PLN (Persero) Rayon Sleman 006.PJ/613/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Sleman (Pasang Kuda-kuda Baja IWF Atap dan Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 101.PJ/611/APJ YGK /2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Halaman Kantor Rayon Sleman Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 111.1.PJ/611/AREA YGK /2012;
Pekerjaan Pagar Kantor Rayon Sleman (Dinding dan Kawat Duri) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sleman 112.PJ/611/AREA YGK /2012 ;
Pekerjaan Urugan Tanah Sirtu Lokasi B PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 003.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pasang Baja CNP Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 057.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Dinding Batako, Urugan Sirtu Lokasi G dan Pindah Trafo dari Kolam Rayon Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 092.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Konstruksi Kuda-kuda Baja Siku Kantor Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 094.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Atap Galvalum dan Plafon Tritisan Gudang Lama Sedayu Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu 078.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Peninggian Elevasi Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 082.1.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Ruang Teknik, Pos Satpam dan Pagar Keliling Kantor Rayon Wates Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 112.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Wates (Finishing Lantai II) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wates 065.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 002.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Konstruksi Baja Rehab Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 005.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Pemasangan Allumunium Composit Kantor Rayon Wonosari Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari 062.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Kantor Rayon Bantul (Loket Pelayanan dan Pos Jaga) Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Bantul 105.1.PJ/613/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Pagar Pembatas Tanah (Samping Kanan, Kiri dan Belakang) Lokasi Wisma Kaliurang pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 019.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Perbaikan/Renovasi Gudang Area Yogyakarta (Pemasangan Pondasi Foot Plate dan Struktur Kolom Baja) Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 027.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Pengecatan Ulang Bagian Dalam Gedung Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 083.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Rapat Kaliurang Lantai 4 PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 011.PJ/613/APJ YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Selasar/ Lorong Lantai 4 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 030.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Renovasi Interior Ruang Sekretaris dan Voyer Manajer Lantai 2 Area Yogyakarta Lokasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta 029.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Allucobon dan Rangka Hollow Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 113.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Pekerjaan Pemasangan Canopy Kantor Rayon Yogyakarta Selatan Lokasi PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan 114.PJ/611/AREA-YGK/2012;
Nota Dinas dari Asman Pelayanan dan Administrasi PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 050/500/APJYGK/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Sipil;
Nota Dinas dari Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 310/041/MAPJ/2012 tanggal 23 Nopember 2012 tentang Penunjukkan Pengawas Pekerjaan;
Keputusan Manajer PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Nomor : 003.K/MA.YGK/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Panitia Pengadaan Jasa Non Distribusi (P2JND) pada PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Daftar SPK Pekerjaan Sipil 2012 (fotocopy) PT. PLN. (Persero) Area Yogyakarta, 110 SPK;
1. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta per Desember 2013;
2. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Bantul per Desember 2013;
3. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Kalasan per Desember 2013;
4. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Sedayu per Desember 2013;
5. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Sleman per Desember 2013;
6. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Wates per Desember 2013;
7. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Wonosari per Desember 2013;
8. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Selatan per Desember 2013;
9. Bagan Susunan Jabatan PT. PLN (Persero) Rayon Yogyakarta Utara per Desember 2013;
Surat Kuasa Nomor : 005.SKU/432/DIR/2013 dari Nur Pamuji, Direktur Utama PT. PLN (Persero) kepada Djoko Rahardjo Abumanan, General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY;
1. Keputusan Dieksi PT. PLN No. 1719.K/426/DIR/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Mutasi Jabatan An. Nanang Subuh Isnandi sebagai Senior Engineer II Kontruksi Distribusi pada Bidang Distribusi PT. PLN Distribusi Jateng dan DIY;
2. Keputusan Dieksi PT. PLN No. 2017.K/426/DIR/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Mutasi Jabatan An. Nanang Subuh Isnandi sebagai Manager Area Pelayanan dan Jaringan Yogyakarta pada PT. PLN Distribusi Jateng dan DIY;
Dikembalikan kepada PT.PLN (Persero) Area Yogyakarta;
Uang sebesar Rp324.166.500 (tiga ratus dua puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang sebesar Rp.7.923.300,- (SPK No.021.PJ/611/AREA-YGK/2012, 16 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.13.140.600,- (SPK No.112.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012);
Uang sebesar Rp.23.769.570,- (SPK No.013.PJ/611/APJ-YGK/2012, 08 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.21.232.310,- (SPK No.011.PJ/611/AREA-YGK/2012, 04 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.26.505.710,- (SPK No.113.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012);
Uang sebesar Rp.1.571.900,- (SPK No.005.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.18.296.300,- (SPK No.002.PJ/611/APJ-YGK/2012, 30 Maret 2012);
Uang sebesar Rp.2.167.000,- (SPK No.062.PJ/611/AREA-YGK/2012, 18 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.62.047.700,- (SPK No.065.PJ/611/AREA-YGK/2012, 27 Juni 2012);
Uang sebesar Rp.5.355.000,- (SPK No.112.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 14 Nopember 2012);
Uang sebesar Rp.8.060.800,- (SPK No.029.PJ/611/AREA-YGK/2012, 15 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.76.547.680,- (SPK No.101.PJ/611/AREA-YGK/2012, 08 Oktober 2012);
Uang sebesar Rp.19.683.000,- (SPK No.105.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 30 Oktober 2012);
Uang sebesar Rp.7.731.350,- (SPK No.083.PJ/611/AREA-YGK/2012, 05 September 2012);
Uang sebesar Rp.992.530,- (SPK No.027.PJ/611/AREA-YGK/2012, 21 Mei 2012);
Uang sebesar Rp.29.141.750,- (SPK No.111.1.PJ/611/AREA-YGK/2012, 12 Nopember 2012);
Uang sebesar Rp.153.196.170,- (seratus lima puluh juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah);
Dirampas untuk negara, untuk selanjutnya disetorkan kepada negara melalui Kas Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Jumat, tanggal 18 September 2015 oleh IKHWAN HENDRATO, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua, RINA LISTYOWATI, S.H. dan WIJI PRAMAJATI, S.H., M.Hum keduanya Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 28 September 2014 oleh IKHWAN HENDRATO, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua, RINA LISTYOWATI,S.H. dan SAMSUL BAHRI,S.H. keduanya Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANI WINDARTI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh ANTO D.HOLYMAN, S.H., SUHARNO, S.H. dan CHRISTINA RAHAYU, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya MUH.YUSRON RUDIYONO, S.H.,M.SI, MIRZEN, S.H. MULYADI, S.HI. dan GATRA SATRIA PRATAMA, S.H.;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RINA LISTYOWATI, S.H. IKHWAN HENDRATO, S.H., M.H.
SAMSUL BAHRI, S.H.
Panitera Pengganti,
ANI WINDARTI, S.H.
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
WAKIL PANITERA
IBNU FAUZI, S.H., M.H.
NIP.19610806.1989031010