158/Pid.B/2011/PN.RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 158/Pid.B/2011/PN.RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
R. DEKRITMEN
1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan
=
P
U T U S A N
Nomor 158/Pid.B/2011/PN.RGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, setelah bersidang menurut Acara Pemeriksaan Biasa, menjatuhkan Putusan sebagaimana di bawah ini, dalam perkara Terdakwa: ----------------------------------
| Nama Lengkap | : | R. DEKRITMEN; ---------------------------------------- | |
| Tempat Lahir | : | Rengat; ---------------------------------------------------------- | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 52 Tahun/05 Juli 1959; --------------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; -------------------------------------------------------- | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Sultan Ibrahim RT.24/09, Kampung Besar Kota Rengat; ---------------------------------------------------------- | |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; -------------- | |
| Pendidikan | : | SMEAN Rengat; ----------------------------------------------- | |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh; ---------
Penyidik: ---------------------------------------------------------------------------------------------
(Tidak dilakukan penahanan); ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum: -----------------------------------------------------------------------------------
(Tidak dilakukan penahanan); ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri: ------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 26 Mei 2011 sampai dengan Tanggal 24 Juni 2011; -------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak Tanggal 25 Juni 2011 sampai dengan Tanggal 23 Agustus 2011; ------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak Tanggal 24 Agustus 2011 sampai dengan Tanggal 22 September 2011; ------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak Tanggal 23 September 2011 sampai dengan Tanggal 22 Oktober 2011; -----------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama ASWAR HM., SH., AGUS WIJAYA, SH., MAKMUN RASYID, SH., M. IRFAN LUBIS, SH., dan ERNA WIDIA, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 26 Mei 2011; -------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------
Telah membaca: -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 158/Pen.Pid/2011/PN.RGT Tanggal 27 April 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 158/Pen.Pid/2011/PN.RGT Tanggal 27 April 2011 tentang Penetapan Hari Sidang; ---------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-726/N.4.12/Ft.1/ 04/2011 Tertanggal 27 April 2011 dari Kejaksaan Negeri Rengat, beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-09/RGT/04/2011 Tanggal 27 April 2011; ----------------------------------------------------------------------------
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka R. DEKRITMEN; -----
Berita Acara Sidang Nomor 158/Pid.B/2011/PN.RGT atas nama Terdakwa R. DEKRITMEN; serta -----------------------------------------------------------------------------
Surat-surat dalam berkas perkara; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, serta telah pula mendengar Keterangan Terdakwa di persidangan; ------------------------------------------------
Telah memeriksa dan mempelajari barang bukti yang diajukan di persidangan; ----
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut kepada Terdakwa, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan TerdakwaR. DEKRITMENtidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair untuk itu kami meminta agar Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair; ---------------------------
Menyatakan TerdakwaR. DEKRITMEN telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; --------------------
Menuntut TerdakwaR. DEKRITMEN dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan; ---------------------------------------------
Membebankan TerdakwaR. DEKRITMENuntuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa/Terpidana R. DEKRITMEN tidak dapat membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, sebaliknya apabila Terdakwa/Terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; --
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); -----------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); ------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU Tertanggal 05 Oktober 2007; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); ---------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); ---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh WIRA (supir/ajudan H. MARPOLI Ketua DPRD Kab. INHU); ----------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- ------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI dan R. Dekritmen tanggal 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- --------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oteh Surti Setiana tanggal 05-12-2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- ----
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- -----
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- --
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28-11-2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No.CH.012605 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17-06-2008 sejumlah Rp.750.000.000,- ----------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- ---------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- -------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp.75.000.000,‑ ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,‑ ----------------
1 (satu) lembar Surat Bon Dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.250.000.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000,- --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp.50.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp.100.000.000,- ----------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2005 yang diajukan oleh R. Dekritmen, RAB sebesar Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-04-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.15.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 23-06-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 17-04-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.25.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 11-05-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.5.000.000,‑ ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 13-06-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 24-04-2006 diajukan oleh H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.20.000.000,- -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 05-06-2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp.200.000.000,- ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Teirma Uang tertanggal 11-12-2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp.25.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 16-02-2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi Rp.30.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.25.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 27-04-2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 13-06-2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.250.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal I7-07-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.250.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 20-09-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 08-09-2006 yang diajukan oleh Surti S., sebesar Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-02-2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu.) lembar Surat Bon tertanggal 10-01-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 18-04-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.1.454.217.508,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-02-2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp.411.328.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM. sebesar dan cek No.ZT351564 tanggal 22-11-2006 senilai Rp.1.200.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 29-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 01-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.200.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.600.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-01-2006 yang diajukan oleh Zaharman sebesar Rp.154.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 16-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.300.000.000,- -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-05-2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.400.000.000,‑ ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-11-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.700.000.000,- ------------------------------------
1 (satu) lembar Kas Bon/Tanda Terima Uang dari Khaidirianto/R. Junaidi tanggal 29-09-2008 Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain a.n. H.R. THAMSIR RAHMAN; ---------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini yang amarnya berbunyi: ------------------------------------
Menyatakan Terdakwa R. DEKRITMEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------------------------
Melepaskan Terdakwa R. DEKRIMEN dari segala tuntutan hukum; --------------------
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya kepada Negara; -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan dalam kesempatan ini mengajukan permohonan sebagai berikut: -------------------------
Bahwa Terdakwa R. DEKRITMEN mengakui telah meminjam uang dimana atas pinjaman tersebut Terdakwa telah membayarnya sebelum Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka (Tanggal 21-01-2010); ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa R. DEKRITMEN telah mengembalikan bon/pinjaman sementara tersebut ke KASDA Kab. INHU yang berjumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa R. DEKERITMEN belum pernah tersandung hukum pidana apapun dan sejak awal persidangan Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit yang tidak kemudian mengakui seperti Terdakwa-Terdakwa lainnya; ----
Bahwa kapasitas penggunaan uang Negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana adalah tidak berdasar dan tidak terbukti karena Terdakwa dalam hal ini hanya bersifat pasif atau menunggu apakah pinjaman yang diajukan dikabulkan atau tidak oleh pembuat keputusan kewenangan keuangan daerah (Bupati INHU) sehingga perbuatan melawan hukum oleh Terdakwa tidak terbukti; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah kepala keluarga yang merupakan tulang punggung bagi istri dan anak-anaknya; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pembelaan/Pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum (Duplik) atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaan/Pleidoi yang telah dikemukakan semula; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009 yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III) yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah menjadi terpidana, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atauturut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004. dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2004 – 2009, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.981/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009 Tentang Peresmin Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu; ---------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Hj. SURYANI, SH. selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan selaku Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada Terdakwa dan pimpinan DPRD lainnya keinginan dari Anggota dewan bahwa masing-masing mempunyai kebutuhan uang untuk konstituen mereka; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam pasal 80 huruf h UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo pasal 44 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah jo pasal 28 huruf h PP No. 25 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hak keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud telah dianggarkan dalam APBD untuk setiap Tahun Anggaran pada pos belanja DPRD dan mempunyai kode rekening tersendiri yang dikelola oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undang. Sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (4) PP No. 37 tahun 2005 Tentang Perubahan atas PP No. 24 tahun 2004. Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; -------------------------
Bahwa penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD sesuai pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ---------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut di atas, tetapi pada kenyataannya Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya ada menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupat Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp.18.990.000.000. (delapan belas milyar Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); ----------------------------
Bahwa atas keinginan anggota DPRD tersebut, Terdakwa selaku pimpinan DPRD bersama-sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut di atas membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati bahwa Pimpinan DPRD yang membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD;
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD tersebut, kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD. sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk menggunakan uang Kas Daerah dan hasil pembicaraan dengan Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; ----------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, Terdakwa selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; ----------------------------------------------------------
Bahwa dari uraian perbuatan tersebut diatas, Terdakwa selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 dalam melaksanakan tugasnya telah menggunakan uang Kas Daerah INHU yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD, dimana Terdakwa sesuai fungsi dan wewenangnya dalam hal penggunaan uang Kas Daerah APBD Kabupaten INHU hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai Fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, tetapi karena kewenangan tedakwa, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH dalam jabatan dan kedudukan sebagai Pimpinan DPRD telah membuat danmengajukan Kas Bon kepada Bupati Inhu Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kepala Bagian Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si, dan uang kas daerah tersebut telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa, pimpinanan DPRD lainnya dan semua Anggota DPRD secara pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Hak dan Kewajiban selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang harusmendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kas bon/tanda terima uang yang dibuat, dan ditanda tangani oleh Pimpinan dan Anggota DPRD INHU dari Kas Daerah untuk keperluan/kepentingan pribadi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhu sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kas bon sebagai berikut: --------------------------------
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ---------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- -------------------------------------------------------------------
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- ------
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ----------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- -
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- -----------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- --------------------------------------------------------------------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah tersebut di atas, Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 60.000.000.-
Sub total ..................................................................... Rp.560.000.000.-
- Bahwa selain dari kas bon penerimaan uang oleh seluruh anggota DPRD tersebut di atas, ada pengajuan kas bon dari Terdakwa, pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah). Dari jumlah uang tersebut, Terdakwa ada menerima dan menggunakan uang kas daerah berdasarkan pengajuan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan dengan perincian yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp. 5.000.000.-
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp. 15.000.000.-
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp. 20.000.000.-
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp. 25.000.000.-
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp. 5.000.000.-
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. Rp. 100.000.000.-
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp. 100.000.000.-
Sub total .................................... Rp. 270.000.000.-
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan telah memperkara diri Terdakwa sejumlah Rp.830.000.000.- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang diproleh dari pembagian dari pengajuan bon kolektif sejumlah Rp.560.000.000. + pengajuan bon secara pribadi sejumlah Rp.270.000.000.- ------------------------------
Bahwa uang yang telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa sebagaimana uraian di atas, bukan sebagai penerimaan yang sah, dan walaupun Terdakwa telah mengetahui bahwa pengajuan kas bon tersebut ke Kas Daerah yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil uang Kas Daerah tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan, tetapi Terdakwa tetap melakukan pengajuan kas bon untuk menggunakan uang kas daerah tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: -------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Jo pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu “keuangan negara dan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”; ----------------------------------------------------------
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yaitu “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. Selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang Perjalanan Dinas, uang Perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ---------------------------------------------------------------
Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Bahwa Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD”; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pengajuan kas bontersebut di atas, dari jumlah uang kas daerah yang telah diterima sebesar Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), Terdakwa telah menerima pembagian dan menggunakan untuk kas daerah tersebut untuk kepentingan pribadi yang menjadikan Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 830.000.000.- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah), dan 29 orang anggota DPRD lainnya dengan perincian penerimaan dan penggunaan uang masing-masing anggota DPRD yaitu: ---------------------------------------------------------------
1. R. Dekritman, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 560.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 830.000.000.
2. H. Mulyadi HJR, SH, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 645.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 915.000.000.
3. H. Sunardi Ibrahim, S.Sos, MM, Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 585.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 583.000.000.
- Jumlah .................................................... Rp.1.268.000.000.
4. Hj. Suryani, SH, Anggota. Rp. 580.000.000.-
5. Alfian Djaharan, Anggota. Rp. 580.000.000.
6. R. Fajar Restu Hadi, S.Sos, Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 580.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 30.000.000.+
- Jumlah .................................................... Rp. 610.000.000.
7. Hendrik Sagio, SH., Anggota Rp. 555.000.000.
8. Drs. Abdul Havid., Anggota Rp. 555.000.000
9. Yuridis, SP., Anggota. Rp. 555.000.000
10. H. Sumra Hardi, S.Sos., Anggota. Rp. 555.000.000
11. H. Syafril, Anggota Rp. 555.000.000
12. P o n o, Anggota Rp. 565.000.000
13. R. Zulhindra, SE., Anggota Rp. 555.000.000
14. UU Sumarna, SP., Anggota Rp. 555.000.000
15. Drs. Syamsurizal, Anggota Rp. 560.000.000
16. Akhmad Rijal, Anggota Rp. 555.000.000
17. Tomimi Comara, SP., Anggota Rp. 555.000.000
18. Surti Setiana, Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp.550.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 25.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 580.000.000.
19. Sri Indra Putri, SH., Anggota Rp. 555.000.000
20. Hj. Rumini, Anggota Rp. 555.000.000
21. Syamsir, S.Si., Anggota Rp. 555.000.000
22. H. Firmansyah, S.Ag., Anggota Rp. 545.000.000
23. Thamrin Syam, Anggota Rp. 555.000.000
24. H. Buhari, SP., Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 555.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 20.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 575.000.000.
25. Saidina Umar, S.Ag., Anggota Rp. 555.000.000
26. Warseno, Anggota Rp. 560.000.000
27. H. Lamin, Anggota Rp. 555.000.000
28. H. Nuryaudin, (Alm), Anggota Rp. 555.000.000
29. Sukarso (Alm), Anggota Rp. 555.000.000
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kabupaten Indragiri Hulu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., Hj. SURYANI, SH. ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 di dalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Bon pribadi pimpinan dan anggota DPRD yaitu Terdakwa H. MARPOLI, H. SUNARDI IBRAHIM, RAJA FAJAR RESTU HADI, H. BUHARI, SURTI SETIANA sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah); -------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------
SUBSIDIAIR : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009 yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III) yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, masing-masing, telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah menjadi terpidana, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atauturut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004. mempunyai fungsi, Tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban antara lain: ----------------------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; -----------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; -----------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/Walikota; --------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; --------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; -------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: ----------------------------------------------------------------------------------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; -----------------------------------------------------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; -----------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ----------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; -------------------------------------------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004. mempunyai hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD sesuai pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selaian jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut di atas, tetapi pada kenyataannya Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp.18.990.000.000. (delapan belas milyar Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kas bon tersebut kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD diluar penerimaan yang sah sebagaimana telah diuraikan di atas, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD tersebut. Uang Kas Daerah yang telah diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004 – 2009 berdasarkan pengajuan kas bon dan telah dibagi-bagikan kepada seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kas bon sebagai berikut: --------------------------------
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,-
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ---------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000. --------------------------------------------------------------------
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- ------
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ---------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- -
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- -----------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- --------------------------------------------------------------------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah tersebut di atas, Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 60.000.000.-
Sub total ..................................................................... Rp.560.000.000.-
- Bahwa selain dari kas bon penerimaan uang oleh seluruh anggota DPRD tersebut di atas, ada pengajuan kas bon dari Terdakwa, pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah). Dari jumlah uang tersebut, Terdakwa ada menerima dan menggunakan uang kas daerah berdasarkan pengajuan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan dengan perincian yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp. 5.000.000.-
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp. 15.000.000.-
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp. 20.000.000.-
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp. 25.000.000.-
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp. 5.000.000.-
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. Rp. 100.000.000.-
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp. 100.000.000.-
Sub total .................................... Rp. 270.000.000.-
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan telah menguntungkan diri Terdakwa sejumlah Rp. 830.000.000.- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah); yang diproleh dari pembagian dari pengajuan bon kolektif sejumlah Rp.560.000.000,- + pengajuan bon secara pribadi sejumlah Rp.270.000.000.- dan 29 orang anggota DPRD lainnya dengan perincian penerimaan dan penggunaan uang masing-masing anggota DPRD yaitu: -----------------------------------------------
1. R. Dekritman, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 560.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 830.000.000.
2. H. Mulyadi HJR, SH, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 645.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 915.000.000.
3. H. Sunardi Ibrahim, S.Sos, MM, Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 585.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 583.000.000.
- Jumlah .................................................... Rp.1.268.000.000.
4. Hj. Suryani, SH, Anggota Rp. 580.000.000.-
5. Alfian Djaharan, Anggota Rp. 580.000.000.
6. R. Fajar Restu Hadi, S.Sos, Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 580.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 30.000.000.+
- Jumlah .................................................... Rp. 610.000.000.
7. Hendrik Sagio, SH., Anggota Rp. 555.000.000.
8. Drs. Abdul Havid, Anggota Rp. 555.000.000
9. Yuridis, SP., Anggota Rp. 555.000.000
10. H. Sumra Hardi, S.Sos., Anggota Rp. 555.000.000
11. H. Syafril, Anggota Rp. 555.000.000
12. P o n o, Anggota Rp. 565.000.000
13. R. Zulhindra, SE., Anggota Rp. 555.000.000
14. UU Sumarna, SP., Anggota Rp. 555.000.000
15. Drs. Syamsurizal, Anggota Rp. 560.000.000
16. Akhmad Rijal, Anggota Rp. 555.000.000
17. Tomimi Comara, SP., Anggota Rp. 555.000.000
18. Surti Setiana, Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 550.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 25.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 580.000.000.
19. Sri Indra Putri, SH., Anggota Rp. 555.000.000
20. Hj. Rumini, Anggota Rp. 555.000.000
21. Syamsir, S.Si., Anggota Rp. 555.000.000
22. H. Firmansyah, S.Ag., Anggota Rp. 545.000.000
23. Thamrin Syam, Anggota Rp. 555.000.000
24. H. Buhari, SP., Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 555.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 20.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 575.000.000.
25. Saidina Umar, S.Ag., Anggota Rp. 555.000.000
26. Warseno, Anggota Rp. 560.000.000
27. H. Lamin, Anggota Rp. 555.000.000
28. H. Nuryaudin, (Alm), Anggota Rp. 555.000.000
29. Sukarso (Alm), Anggota Rp. 555.000.000
Bahwa Hj. SURYANI, SH. sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota masing-masing fraksi, bahwa mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD bersama-sama dengan ke dua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati bahwa H. MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD yang membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH. dan H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, selanjutnya Terdakwa, karena jabatan dan kedudukannya selaku Ketua DPRD INHU beberapa kali melakukan pembicaraan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa akan mengajukan kas bon ke Kas Daerah untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka H. MARPOLI, Terdakwa, dan H. MULYADI HJR, SH, karena jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan DPRD INHU telah membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si.; ----------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD tersebut, kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD, sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk menggunakan uang Kas Daerah dan hasil pembicaraan dengan Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; ----------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, Terdakwa selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; ----------------------------------------------------------
Bahwa dari uraian perbuatan tersebut diatas, Terdakwa selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 dalam melaksanakan tugasnya telah menggunakan uang Kas Daerah INHU yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD, dimana Terdakwa sesuai fungsi dan wewenangnya dalam hal penggunaan uang Kas Daerah APBD Kabupaten INHU hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai Fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, tetapi karena kewenangan tedakwa, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH dalam jabatan dan kedudukan sebagai Pimpinan DPRD telah membuat danmengajukan Kas Bon kepada Bupati Inhu Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kepala Bagian Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si, dan uang kas daerah tersebut telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa, pimpinanan DPRD lainnya dan semua Anggota DPRD secara pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Hak dan Kewajiban selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang harusmendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kabupaten Indragiri Hulu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., Hj. SURYANI, SH. ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 di dalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 tamggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Bon pribadi pimpinan dan anggota DPRD yaitu Terdakwa H. MARPOLI, H. SUNARDI IBRAHIM, RAJA FAJAR RESTU HADI, H. BUHARI, SURTI SETIANA sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah). -------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------
KEDUA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009 yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III) yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, masing-masing yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah menjadi terpidana, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atauturut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009, sesuai pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selaian jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut di atas, tetapi pada kenyataannya Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp.18.990.000.000. (delapan belas milyar Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas penerimaan dan penggunaan uang kas daerah tersebut, diperoleh dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. Suryani, SH selaku Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota bahwa masing-masing mempunyai kebutuhan uang yang digunakan untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut yang disampaikan oleh Hj. Suryani, SH dan H. SUNARDI IBRAHIM, pimpinan DPRD bersama-sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati Pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan Terdakwa dan H. SUNARDI IBRAHIM tersebut, selanjutnya H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa Pimpinan DPRD akan mengajukan kas bon untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. ----------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD tersebut, kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD. sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan / koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk menggunakan uang Kas Daerah dan hasil pembicaraan dengan Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, Terdakwa selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; ----------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH. bersama-sama dengan H. SUNARDI IBRAHIM dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 telah menerima dan menggunakan uang Kas Daerah dari pengajuan kas bon oleh Pimpinan dan anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) Dengan perincian pengajuan kas bon yaitu: ----------
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,-
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ---------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000. ---
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- -----
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ---------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- -
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- -----------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ---------------------------------------------------------------------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah tersebut di atas, Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 60.000.000.-
Sub total ..................................................................... Rp.560.000.000.-
- Bahwa selain dari kas bon penerimaan uang oleh seluruh anggota DPRD tersebut di atas, ada pengajuan kas bon dari Terdakwa, pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp.1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah). Dari jumlah uang tersebut, Terdakwa ada menerima dan menggunakan uang kas daerah berdasarkan pengajuan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan dengan perincian yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp. 5.000.000.-
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp. 15.000.000.-
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp. 20.000.000.-
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp. 25.000.000.-
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp. 5.000.000.-
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. Rp. 100.000.000.-
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp. 100.000.000.-
Sub total .................................... Rp. 270.000.000.-
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa, telah menguntungkan diri Terdakwa sejumlah Rp. 830.000.000.- ( delapan ratus tiga puluh juta rupiah ). yang diproleh dari pembagian dari pengajuan bon kolektif sejumlah Rp.560.000.000. + pengajuan bon secara pribadi sejumlah Rp.270.000.000.- dan 29 orang anggota DPRD lainnya dengan perincian penerimaan dan penggunaan uang masing-masing anggota DPRD yaitu: -----------
1. R. Dekritman, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 560.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 830.000.000.
2. H. Mulyadi HJR, SH, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 645.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 915.000.000.
3. H. Sunardi Ibrahim, S.Sos, MM, Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 585.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 583.000.000.
- Jumlah .................................................... Rp.1.268.000.000.
4. Hj. Suryani, SH, Anggota. Rp. 580.000.000.-
5. Alfian Djaharan Anggota. Rp. 580.000.000.
6. R. Fajar Restu Hadi, S.Sos, Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 580.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 30.000.000.+
- Jumlah .................................................... Rp. 610.000.000.
7. Hendrik Sagio, SH., Anggota Rp. 555.000.000.
8. Drs. Abdul Havid. Anggota Rp. 555.000.000
9. Yuridis, SP. Anggota. Rp. 555.000.000
10. H. Sumra Hardi, S.Sos. Anggota. Rp. 555.000.000
11. H. Syafril Anggota Rp. 555.000.000
12. P o n o Anggota. Rp. 565.000.000
13. R. Zulhindra, SE. Anggota Rp. 555.000.000
14. UU Sumarna, SP. Anggota. Rp. 555.000.000
15. Drs. Syamsurizal. Anggota. Rp. 560.000.000
16. Akhmad Rijal. Anggota. Rp. 555.000.000
17. Tomimi Comara, SP. Anggota. Rp. 555.000.000
18. Surti Setiana. Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 550.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 25.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 580.000.000.
19. Sri Indra Putri, SH. Anggota. Rp. 555.000.000
20. Hj. Rumini. Anggota. Rp. 555.000.000
21. Syamsir, S.Si. Anggota. Rp. 555.000.000
22. H. Firmansyah, S.Ag. Anggota. Rp. 545.000.000
23. Thamrin Syam. Anggota. Rp. 555.000.000
24. H. Buhari, SP. Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 555.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 20.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 575.000.000.
25. Saidina Umar, S.Ag. Anggota Rp. 555.000.000
26. Warseno. Anggota. Rp. 560.000.000
27. H. Lamin. Anggota. Rp. 555.000.000
28. H. Nuryaudin, (Alm). Anggota. Rp. 555.000.000
29. Sukarso (Alm). Anggota. Rp. 555.000.000
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah tersebut di atas, merupakah hasil permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hj. Suryani,SH bersama-sama dengan H. SUNARDI IBRAHIM dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 yang bertetangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu: ---------------
1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Jo pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu “keuangan negara dan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”; ------------------------------------------------------
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yaitu “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; -------------------
Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Bahwa Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD”; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah berdasarkan pengajuan kas bon tersebut di atas, merupakah hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. Suryani, SH bersama-sama dengan H. SUNARDI IBRAHIM dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 dan bertentangan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa karena jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki Fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, dan harusmendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ------------------------------------------------------------------
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kabupaten Indragiri Hulu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., Hj. SURYANI, SH. ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 di dalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/ 2009 tamggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: ---------------------------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Bon pribadi pimpinan dan anggota DPRD yaitu Terdakwa H. MARPOLI, H. SUNARDI IBRAHIM, RAJA FAJAR RESTU HADI, H. BUHARI, SURTI SETIANA sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah); -------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ----------------------
KETIGA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009 yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III) yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, masing-masing yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah menjadi terpidana, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atauturut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku wakil Ketua DPRD bersama-sama dengan H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Indragiri Hulu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., Hj. SURYANI, SH. ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing sebagai anggota DPRD periode 2004-2009 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 593/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, mempunyai hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD sesuai Pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ---------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tetapi Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan mempunyai tugas dan kewenangan membahas dan menyetujui rancangan Peraturan tentang APBD bersama dengan kepala daerah, sesuai fungsi, tugas dan kewenangan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. untuk memperoleh uang dari Kas Daerah; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya menerima dan menggunakan uang kas daerah tersebut di atas yaitu menggunakan waktu-waktu pembahasan RAPBD dan pembahasan Perubahan APBD setiap tahun anggaran, pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kepala Daerah, selalu menunda-nunda pembahasan sebelum ada komitmen dari Pemerintah Daerah untuk memberikan sesuatu berupa imbalan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas melakukan pembahasan RAPBD, APBDP dan pertanggungjawaban Bupati kepala daerah dan kebutuhan-kebutuhan setiap bulan ramadhan dan menyambut Idhul fitri; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah oleh Terdakwa dan anggota DPRD lainnya untuk kepentingan pribadi seluruh anggota DPRD Inhu yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008, diperoleh dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. Suryani, SH selaku Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota bahwa masing-masing mempunyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, dibicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati Pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD; --------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH. dan H. SUNARDI IBRAHIM tersebut, selanjutnya Terdakwa selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa Pimpinan DPRD akan mengajukan kas bon untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD tersebut, kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD. sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kas bon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; --------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, Terdakwa selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; ----------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan/penggunaan uang kas daerah yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya mulai dari TA. 2005 s/d TA. 2008 yang digunakan untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD dan untuk kepentingan pribadi sebagian anggota DPRD yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) Dengan perincian pengajuan kas bon yaitu: ---------------------------------------------------------
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,-
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ---------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000. --------------------------------------------------------------------
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- ------
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ---------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- -
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- -----------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mrpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- --------------------------------------------------------------------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan Terdakwa tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah tersebut di atas, Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 30.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 60.000.000.-
Sub total ..................................................................... Rp.560.000.000.-
- Bahwa selain dari kas bon penerimaan uang oleh seluruh anggota DPRD tersebut di atas, ada pengajuan kas bon dari Terdakwa, pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah). Dari jumlah uang tersebut, Terdakwa ada menerima dan menggunakan uang kas daerah berdasarkan pengajuan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan dengan perincian yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp. 5.000.000.-
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp. 15.000.000.-
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp. 20.000.000.-
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp. 25.000.000.-
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp. 5.000.000.-
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. Rp. 100.000.000.-
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp. 100.000.000.-
Sub total .................................... Rp. 270.000.000.-
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa, telah menguntungkan diri Terdakwa sejumlah Rp. 830.000.000.- (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang diproleh dari pembagian dari pengajuan bon kolektif sejumlah Rp.560.000.000. + pengajuan bon secara pribadi sejumlah Rp.270.000.000.- dan 29 orang anggota DPRD lainnya dengan perincian penerimaan dan penggunaan uang masing-masing anggota DPRD yaitu: -----------
1. R. Dekritman, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 560.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 830.000.000.
2. H. Mulyadi HJR, SH, Wakil Ketua DPRD.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 645.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 270.000.000.
- Jumlah ..................................................... Rp. 915.000.000.
3. H. Sunardi Ibrahim, S.Sos, MM, Anggota
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 585.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 583.000.000.
- Jumlah .................................................... Rp.1.268.000.000.
4. Hj. Suryani, SH, Anggota. Rp. 580.000.000.-
5. Alfian Djaharan Anggota. Rp. 580.000.000.
6. R. Fajar Restu Hadi, S.Sos, Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 580.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 30.000.000.+
- Jumlah .................................................... Rp. 610.000.000.
7. Hendrik Sagio, SH., Anggota Rp. 555.000.000.
8. Drs. Abdul Havid. Anggota Rp. 555.000.000
9. Yuridis, SP. Anggota. Rp. 555.000.000
10. H. Sumra Hardi, S.Sos. Anggota. Rp. 555.000.000
11. H. Syafril Anggota Rp. 555.000.000
12. P o n o Anggota. Rp. 565.000.000
13. R. Zulhindra, SE. Anggota Rp. 555.000.000
14. UU Sumarna, SP. Anggota. Rp. 555.000.000
15. Drs. Syamsurizal. Anggota. Rp. 560.000.000
16. Akhmad Rijal. Anggota. Rp. 555.000.000
17. Tomimi Comara, SP. Anggota. Rp. 555.000.000
18. Surti Setiana. Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp.550.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 25.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 580.000.000.
19. Sri Indra Putri, SH. Anggota. Rp. 555.000.000
20. Hj. Rumini. Anggota. Rp. 555.000.000
21. Syamsir, S.Si. Anggota. Rp. 555.000.000
22. H. Firmansyah, S.Ag. Anggota. Rp. 545.000.000
23. Thamrin Syam. Anggota. Rp. 555.000.000
24. H. Buhari, SP. Anggota.
- Bon Kolektif anggota DPRD Rp. 555.000.000.
- Bon Pribadi Rp. 20.000.000.+
- Jumlah ......................................................... Rp. 575.000.000.
25. Saidina Umar, S.Ag. Anggota Rp. 555.000.000
26. Warseno. Anggota. Rp. 560.000.000
27. H. Lamin. Anggota. Rp. 555.000.000
28. H. Nuryaudin, (Alm). Anggota. Rp. 555.000.000
29. Sukarso (Alm). Anggota. Rp. 555.000.000
Bahwa proses pengajuan kas bon tersebut di atas sengaja dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu akan dilaksanakannya Sidang Paripurna pengesahan RAPBD INHU oleh DPRD INHU menjadi Perda APBD INHU. Sidang Paripurna pengesahan RAPBD tersebut sengaja dibuat terlambat atau ditunda pelaksanaannya, yang semestinya RAPBD disahkan pada Bulan Desember pada tahun sebelum tahun Anggaran berkenaan untuk setiap tahun Anggaran dari tahun Anggaran 2005-2008, namun RAPBD INHU sengaja diulur-ulur pengesahannya oleh Pimpinan dan anggota DPRD Inhu, karena mempunyai tujuan agar Pemerintah Daerah (BUPATI INHU) memberikan kompensasi kepada DPRD berupa uang ucapan terima kasih sebesar yang ditentukan oleh pihak DPRD INHU, dari akumulasi kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD INHU sejumlah Rp. 17.075.000.000.- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -------------
Bahwa setelah mengetahui jumlah kas bon Pimpinan dan anggota DPRD dan telah menerima/menggunakan uang kas daerah sudah terlalu banyak maka pada waktu menjelang pelaksanaan Sidang Paripurna tentang persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2008, momentum tersebut dimanfaatkan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk menunda waktu pelaksanaan sidang Paripurna dengan maksud meminta kompensasi agar sebagian kas bon mereka ke Kas Daerah dapat dihapuskan atau dikurangi; --------
Bahwa pada awal tahun 2008 sewaktu pelaksanaan Sidang Paripurna semua undangan telah hadir dan sebagian Pimpinan dan Anggota DPRD belum ada yang datang untuk melaksanakan Sidang Paripurna, maka untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM melalui telepon memanggil Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD INHU yaitu R. DEKRITMAN, H. SUNADI IBRAHIM, Hj. SURYANI, SH., ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. dan H. BUHARI yang dihadiri juga dari pihak Eksekutif yaitu Drs. AZHAR SYAM (Sekda) dan Drs.ANDI ISMET A. WAHAB, M.Si. (Ketua BAPPEDA) di Rumah Bupati, dan membicarakan masalah Kas Bon DPRD INHU ke kas daerah, dan dari hasil pembicaraan tersebut Bupati INHU secara lisan memerintahkan kepada Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM untuk membuat surat pernyataan siap akan membantu dan memenuhi permintaan /kompensasi dari DPRD INHU tersebut, setelah Sekda membuat surat pernyataan kompensasi tersebut kemudian DPRD INHU baru melaksanakan Sidang Paripurna tentang Pengesahan APBD, APBD Perubahan maupun Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati; --
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya tersebut di atas, bertentangan dengan fungsi, tugas dan kewenangannya yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; -----------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; -----------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/Walikota; --------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. --------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. -------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: ----------------------------------------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ----------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; -------------------------------------------------------------
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kabupaten Indragiri Hulu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., Hj. SURYANI, SH. ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku Bupati Inhu, Drs. H. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kab. Inhu, dan Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (asisten III), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 di dalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Bon pribadi pimpinan dan anggota DPRD yaitu Terdakwa, H. MARPOLI, H. SUNARDI IBRAHIM, RAJA FAJAR RESTU HADI, H. BUHARI, SURTI SETIANA sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah); ------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa R. DEKRITMEN menyatakan telah mengerti, dan baik Terdakwa R. DEKRITMEN maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan, dimana sebelum memberikan keterangan para saksi tersebut telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberi keterangan sehubungan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab. Inhu Periode 2005–2009; ------
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dengan kasus kasbon APBD Pemkab Inhu tahun anggaran 2005-2008 dan BAP saksi tersebut benar sebelum saksi tandatangan saksi membacanya terlebih dahulu; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan kenal dengan Terdakwa dan angota DPRD Kab. Inhu untuk Periode 2004 – 2008 baik yang tidak aktif maupun yang masih aktif dalam periode berikutnya; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan antara tahun 2005 sampai dengan 2008 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa saksi menjelaskan dalam melaksanakan tugas selaku Kepla Bagian Keuangan saksi dibantu oleh 4 (empat) Kasubbag yaitu, Kasubbag Anggaran, Kasubbag Perbendaharaan, Kasubbag Pembukuan dan Kasubbag Kas dan Verifikasi/Kasda; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pemegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan daerah adalah Bupati, yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah yang selanjutnya didelegasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditunjuk Pengguna Anggaran yang melaksanakan tugas fungsi SKPD untuk melaksanakan program – program kegiatan yang telah ditetapkan; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan selama menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan memang terdapat pengeluaran uang Kas Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pengeluaran uang Kas daerah yang pengleuarannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku telah berjalan sejak tahun 2000, dalam bentuk Bon/Kas Bon sewaktu Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM, pencairan uang kas daerah berdasarkan kas bon tersebut dilakukan atas kebijakan tidak tertulis dari Bupati; --------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan semua uang Kas Daerah yang dicairkan berdasarkan kas bon diberikan kepada SKPD dan rekanan sebagai panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD dan kontraktor karena kadang-kadang uang dalam kas daerah tidak mencukupi permintaan dari masing-masing SKPD dan kontraktor dan juga kepada Anggota DPRD Kab. Inhu Periode 2004-2008; ------
Bahwa saksi menjelaskan proses pengajuan kas bon tersebut sengaja dilakukan pada waktu-waktu tertentu antara lain akan dilaksanakannya Sidang Paripurna pengesahan RAPBD Inhu oleh DPRD Inhu menjadi Perda APBD Inhu, sidang Paripurna pengesahan RAPBD tersebut sengaja dibuat terlambat atau ditunda pelaksanaannya, yang semestinya RAPBD disahkan pada bulan Desember pada tahun sebelum tahun Anggaran berkenaan untuk setiap tahun Anggaran dari tahun Anggaran 2005-2008, namun RAPBD Inhu sengaja diulur-ulur pengesahannya oleh Pimpinan dan anggota DPRD Inhu, karena mempunyai tujuan agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) memberikan kompensasi kepada DPRD berupa uang ucapan terima kasih sebesar yang ditentukan oleh pihak DPRD Inhu, kebijaksanaan Bon/Kas Bon tersebut sudah disepakati melalui rapat informal antara Bupati dengan unsur pimpinan Legislatif dan juga sebagian anggota DPRD saat itu, saksi pernah melaporkan kepada Bupati saat itu (R. Thamsir Rahman) menurut Bupati sepanjang adanya kebutuhan namun kondisi keuangan tidak cukup, maka dibolehkan untuk melakukan Kas Bon terhadap Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan kas bon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD dari tahun 2005 s/d 2008 adalah yang sebenarnya pemberian pemerintah daerah atas permintaan/bargaining antara DPRD dengan pihak eksekutif dalam rangka pembahasan dan pengesahan APBD dan APBDP serta pembahasan LKPJ Bupati setiap tahun anggaran dan atas kesepakatan pimpinan DPRD bersama Bupati, Sekda, Kepala Bawasda (Andi Ismed) Asisten III dan saksi sendiri, maka untuk mencairkan uang dari kas daerah saksi dan kepala kas daerah menyuruh pimpinan dan atau anggota DPRD membuat bon atau tanda terima sebagai bukti kami telah mencairkan uang dari kas daerah; ----------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada dasarnya pengeluaran yang tidak prosedural dengan cara kas bon tersebut terjadi karena adanya permintaan/tuntutan para Anggota DPRD melalui Bupati Indragiri Hulu (R. THAMSIR RACHMAN) dan Sekda Indragiri Hulu (H. AZHAR SYAM) yang selanjutnya diteruskan kepada saksi (selaku Kabag Keuangan/Bendahara Umum Daerah) untuk dapat dicairkan atas perintah lisan Bupati Indragiri Hulu; -------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan dalam pengajuan kas bon, sebelum kas bon tersebut direalisasikan oleh Bagian Keuangan dan Kasda, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan informal yang dihadiri oleh Bupati Inhu, Pimpinan dan anggota DPRD Inhu yaitu Marpoli, Mulyadi dan Dekritmen, Terdakwa Bukhari, Sekda (Azhar Syam, Asisten III (Azhar Efendi) Kepala Bawasda (Andi Ismed) dan saksi sendiri selaku Kabag Keuangan; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan besarnya uang Kasda Inhu yang telah dicairkan melalui cara kas bon untuk lembaga Legislatif Periode 2004-2009 mulai dari TA. 2005 s/d TA. 2008 berjumlah Rp.17.075.000.000.- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- Ceknya saksi serahkan kepada R. Dekritmen, Bon ini untuk kelembagaan, mengenai apakah uangnya dibagikan untuk seluruh anggota DPRD Inhu saksi tidak tahu; ------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- untuk kelembagaan Ceknya diserahkan langsung kepada Marpoli di ruangan Marpoli (ruang Ketua DPRD Inhu) yang ada di ruangan Marpoli R. Fajar Restu Hadi; --------------------------------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 untuk kelembagaan sejumlah Rp. 1.500.000.000,- Ceknya diserahkan kepada Marpoli; ------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000 (untuk kelembagaan), yang menyerahkan kepada Hj. Suryani, disaksikan oleh Encik Afrizal (Kasda Kab. Inhu) di dekat ruangan Kasda; --
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000 untuk kelembagaan. Cek dicairkan di Bank BNI 1946 oleh Suswanto dan uangnya kemudian diserahkan kepada Surti dan Hj. Suryani yang telah menunggu di parkiran BNI 1946 Rengat; -------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- untuk kelembagaan. Cek diserahkan kepada Marpoli di ruangan Ketua DPRD Inhu; ----------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- untuk kelembagaan cek diserahkan kepada R. Dekritmen dan Mulyadi; --------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 senilai Rp. 3.300.000.000 untuk kelembagaan yang diterima oleh Alfian Djaharan di ruangan Kabag keuangan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.000.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 untuk kelembagaan sejumlah Rp.925.000.000,-. Cek diterima oleh H. Sunardi Ibrahim; -------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman untuk kelembagaan yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Cek diserahkan ke Dekritmen; ---------------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman untuk kelembagaan yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- cek diserahkan kepada R. Dekritmen; -----------------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- untuk kelembagaan. Cek diterima oleh R. Dekritmen; --------------------------------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- untuk kelembagaan uang diterima oleh Mulyadi; -----------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- untuk kelembagaan. Uang diterima oleh Mulyadi; ------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pengeluaran uang kas daerah berdasarkan kas bon tersebut tidak sesuai dengan Permendagri 13/2006, Peraturan Pemerintah No. 58/2005, Undang-Undang No.1/2004 dan Undang-Undang No.17/2003, pinjaman terhadap uang kas daerah tidak diperbolehkan apalagi dilakukan secara terus menerus dan berturut-turut; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sebagai Bendaharawan Umum Daerah tidak dapat mempertanggung jawabkan pengeluaran uang tersebut (sejumlah pinjaman sejak tahun 2005-2008), karena memang uang tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh yang menggunakan yaitu oknum-oknum DPRD dan Kab. Inhu; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan seluruh kas bon pimpinan dan anggota DPRD tersebut di atas, bukan diperuntukkan untuk orang yang membuat/menandatangani kas bon atau tanda terima tetapi diperuntukkan untuk dibagikan kepada seluruh anggota DPRD dari TA. 2005 s/d 2008 atau untuk kelembagaan Legislatif dan inisiatif pengeluaran uang Kas Daerah melalui Kas Bon tersebut atas inisatif anggota dewan yang diwakilkan kepada pimpinan DPRD H. Marpoli dan wakil pimpinan DPRD yaitu Dekritmen, H. Mulyadi dan beberapa orang dari anggota DPRD; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan yang hadir dalam pertemuan informal tersebut antara lain Bupati R. Thamsir Rahman, Ketua DPRD H. Marpoli, wakil ketua DPRD sdr. Dekritman dan H. Mulyadi dan anggota DPRD seperti Alfian Jaharan, Fajar Restu, Tomimi Comara, H. Buhari, Surti, H. Suryani; ---------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan terhadap tanda terima uang tanggal 3 Mei 2005 adalah benar pemberian pemerintah daerah kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pengesahan APBD TA. 2005, dan setelah tercapai kesepakatan antara pejabat Eksekutif dengan pimpinan DPRD, maka saksi bersama kepala kas daerah sdr. Encik Afrizal Hasmi menerbitkan cek dan saksi yang menyerahkan langsung kepada Sdr. R. Dekritman di rumahnya malam hari di Rengat bersama dengan supir saksi bernama Bahrum dan saksi meminta untuk menandatangan kwitansi tanda terima; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan seluruh bukti yang ditunjukkan kepada saksi di persidangan saksi membenarkannya; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan besarnya pembagian uang kas bon tersebut biasanya setelah beberapa orang anggota DPRD menjumpai Bupati R.Thamsir Rahman, selanjutnya Bupati melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD H. Marpoli, Sekda dan saksi, dalam koordinasi itulah ditetepkan besaran yang harus dibayarkan kepada anggota DPRD, setelah disetujui oleh Bupati R. Thamsir Rahman secara lisan, setelah disetujui besaran total dengan memperhitungkan besaran yang harus diterima perorangan seperti peranggota dibayarkan Rp.110.000.000,- berarti jumlah total yang harus dikeluarkan adalah Rp.3,3 Milyar karena jumlah anggota dewan berjumnlah 30 orang, saksi sarankan agar dapat dibayarkan setengahnya dulu atau 1,5 Milyar karena harus mempertimbangkan kondisi arus kas dan Bupati R. Thamsir Rahman menyetujui saran saksi tersebut untuk mencairkan setengahnya dulu atau 1,5 Milyar untuk menjaga kestabilitas Kas; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Saksi H. BUKHARI ada meminjam Bon Pribadi kepada saksi sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) tanggal 27 Desember 2006, tetapi sudah dikembalikannya kepada saksi dan uang tersebut adalah uang pribadi saksi bukan uang dari Kas Daerah; --------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dari 14 (empat) belas cek yang dikeluarkan, cek diuangkan di Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Riau, tetapi kebanyakan di Bank BNI di Rengat; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah mengajukan permohonan ke Bank BNI Rengat pada bulan Desember 2010 untuk melihat arsip atas cek yang diuangkan untuk kelembagaan Legislatif melalui Kas Bon tersebut tetapi, pihak Bank mengatakan belum ketemu sejak pindah gedung; ---------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan kas bon tersebut benar dan dicairkan berupa cek sebesar Rp. 3,3 Milyar diberikan untuk semua anggota DPRD Inhu; ----------------
Bahwa saksi membenarkan setiap akan diajukan Bon/Kas Bon untuk kelembagaan DPRD Inhu dibicarakan terlebih dahulu; --------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pengajuan bon untuk pribadi ada juga yang menggunakan Kop surat institusi DPRD Kab. Inhu dan ada juga yang tidak; -----
Bahwa saksi membenarkan dalam rapat informal tersebut ada dihadiri oleh Saksi H. BUKHARI, tetapi Terdakwa tidak aktif dalam berbicara yang saat itu dilakukan di ruangan Ketua DPRD H. Marpoli; -----------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Kas Bon yang diajukan oleh pimpinan DPRD untuk seluruh anggota DPRD karena telah dibicarakan sebelumnya atau setiap kali akan mengajukan Kas Bon; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah secara langsung menagih kas bon kepada Pimpinan dan anggota dewan lainnya termasuk kepada H. Buhari; ------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara ini dan Tugas saksi adalah: ----------------------------------------------------------------------------
Komputerisasi; ----------------------------------------------------------------------
Membantu mengetik buku kas Umum di komputer; --------------------------
Membantu menulis cek sesuai perintah dari Saksi Encik Afrizal Hasim selaku Kepala Kas Daerah; ----------------------------------------------------------------------
SP2D; --------------------------------------------------------------------------------
Penerima STS (Surat Tanda Setoran) dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) pendapatan asli daerah, seperti: Distribusi, Pajak – pajak; --------------
Mengantar cek atau uang kepada Anggota Desa dari Saksi Encik Afrizal Hasim selaku Kas Daerah; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui yang dimaksud dengan kas bon adalah pinjaman sementara; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan buku cek disimpan oleh Saksi Encik Afrizal Hasim selaku Kepala Kas Daerah, kalau ada cek yang dikeluarkan memanggil saksi ke ruangannya dan mengatakan sama saksi. Saksi R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan meminta menerbitkan cek sesuai perintah atau bon yang diserahkan kepada saksi Encik, setelah saksi menulis cek, saksi serahkan kembali kepada Saksi Encik dan setelah cek ditanda tangani oleh Saksi R. Marwan Indra Saputra dan Saksi Encik Afrizal Hasim, kadang saksi bersama R. Jalalludin (supir Saksi Encik Afrizal Hasim) disuruh untuk menyampaikan cek tersebut kepada orang yang mencairkan cek tersebut di Bank; --------------------------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan saksi kas bon-kas bon tersebut diambil dari anggaran APBD dan dipergunakan untuk kepentingan dinas; ------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah lihat kasbon itu dan setiap membuat cek hasrus dilampirkan kasbon, isi dari kasbon itu adalah diperlukan sejumlah uang dan jumlahnya bervariasi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan kasbon itu ditandatangani yang bersangkutan yang mengajukan kasbon; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan nama-nama orang yang mengajukan kas bon di DPRD Kabupateen Indragiri Hulu dari tahun anggaran 2005 s/d tahun anggaran 2008 adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Marpoli selaku Ketua DPRD Kab.Inhu; ----------------------------------------
Mulyadi selaku Wakil Ketua DPRD Kab.Inhu; --------------------------------
R. Dekritman; -----------------------------------------------------------------------
Alfian Djaharan selaku anggota; ------------------------------------------------
Hj. Suryani, SH selaku anggota; -------------------------------------------------
Surti Setiana, Sip selaku anggota; -----------------------------------------------
Fajar Restu Hadi selaku anggota; -----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi pernah menyerahkan atau mengantarkan cek dari sdr. Encik Afrizal selaku Pemegang Kas Daerah atas permintaan Kas Bon antara lain pada Sunardi Ibrahim ada 2 kali sekitar tahun 2007, kepada Mulyadi HJR antara tahun 2006-2007 sebanyak 1 kali, ke Alfian Jaharan sekitar tahun 2005-2007 sebanyak 2 kali, kepada Marpoli selaku Ketua DPRD Kab. Inhu, R. Dekritman 1 kali, kepada Hj. Suryani 1 kali dan Hj. Surti 1 kali, semuanya atas perintah sdr. Encil Afrizal selaku pemegang Kas Daerah Pemda Inhu; ------------
Bahwa saksi menyatakan yang menulis cek tersebut adalah saksi, ditandatangani oleh Encik Afrizal selaku pemegang Kas Daerah dan R. Marwan selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan ada menyerahkan cek kepada Sunardi Ibrahim dengan nominal Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kepada Mulyadi HJR dengan nominal sebesal Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Cek yang saksi serahkan atas Kas Bon yang ditandatangani oleh Sunardi Ibrahim sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) saksi tidak mengetahuinya sedangkan cek atas Kas Bon yang ditandatangani Mulyadi HJR sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) setelah cair uang tersebut sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta) rupiah diserahkan Mulyadi HJR kepada Alas Wiratna (sopir H. Marpoli) yang selanjutnya diserahkan Alas Wiratna kepada H. Marpoli sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah); -----------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui untuk apa kegunaan Kas Bon yang dimintakan ke Kas Daerah Kab. Inhu tersebut; -----------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sumber dana yang dikeluarkan atas permintaan Kas Bon melalui Encik Afrizal selaku pemegang Kas Daerah Pemda Kab. Inhu tersebut berasal dari APBD Kab. Inhu; ----------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan cek dimasukkan ke dalam amplop dan saksi juga ada diberitahu oleh Encik Afrizal dan mengatakan ”WAN ANTAR CEK INI” -------
Bahwa saksi menjelaskan saat mengantarkan cek tersebut saksi mengatakan ”INI ADA TITIPAN DARI ENCIK DAN MARWAN”; -----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah mencairkan uang di Bank untuk keperluan anggota dewan an. Hj. Suryani , SH dan Surti Setiana dan saksi serahkan uang tunai sebesar Rp. 1 milyar kepada Suryani dan Surti uang tersebut dibungkus pakai kantong plastik; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada minta tanda terima kepada Suryani dan Surti, karena bon sudah ada pada sdr. Encik Afrizal Hasmi dan saksi tidak pernah bertanya masalah uang dan uang tersebut tidak ada dibukukan dalam buku keuangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan kas bon tersebut tidak pernah dikembalikan/dibayar oleh si peminjam; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan yang berwenang menanda tangni cek adalah berdasarkan spesimen tanda tangan yaitu 4 orang: --------------------------------------
Sekda Kab.Inhu : Drs. Azhar Syam; --------------------------------------------
Asisten III Kab Inhu : Drs. Azhar Efendi; --------------------------------------
Kabag Keuangan Kab.Inhu R. Marwan Indra Saputra :------------------------
Kepala Kas Daerah Kab.Inhu Encik Afrizal Hasim; --------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak bisa yang menandatangani harus dua orang yang mempunyai Spesimen tanda tangan; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak bisa dicairkan tanpa dokumen yang syah, karena harus berdasarkan SP2D/dokumen yang syah baru bisa dicairkan, tapi kas bon bisa dicairkan itu illegal; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui atas dasar apa R. Marwan Indra Saputra dan Encik Afrizal mau menerbitkan cek atas Kas Bon Kas Bon tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui Peraturan Perintah Bab 2 Pasal 2 s/d 7; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan menulis dan menyerahkan kas bon berupa cek tanggal 21 Nopember 2006 sebesar Rp.1.200.000.000,- tersebut adalah Encik dan menerima cek tersebut adalah Khaidirianto (Bendaharawan Sekwan Kab. Inhu) bukan ditanda tangani oleh Drs. Zaharman MM; ---------------------------------------
Bahwa saksi menjelasakan yang menyimpan Kas Bon atau bukti tanda penerimaan uang adalah Encik Afrizal selaku Pemegang Kas Daerah Pemda Inhu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dalam perkara Terdakwa tersebut; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan yang dimuatkan dalam BAP dalam perkara Terdakwa tersebut benar keseluruhannya; -----------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan adanya dugaan Korupsi APBD Kab. Inhu yang bersumber dari PAD atau Pendapatan Asli Daerah, DAU atau Dana Alokasi Umum dan DBH atau Dana Bagi Hasil TA 2005 – 2008; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sebagai Pemegang Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah saksi diangkat berdasarkan: -----------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor 96/Tahun 2005 tanggal 10 Januari 2005 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2005; ----------------------------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor 135/Tahun 2006 tanggal 16 Januari 2006 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2006; ----------------------------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor 104/Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPKD) Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2007; ----------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor 6/Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPKD) Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2007; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selaku Pemegang Kas Daerah Kab.Inhu mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi: --------------------------------------------------------------------
Menyiapkan Anggaran Kas; -------------------------------------------------------------
Menyiapkan seluruh bukti Asli kepemilikan kekayaan daerah; --------------------
Membantu pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan yang ditunjuk; ------------------------------------------
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; --------------------------------------------------------------------------------------
Menyimpan uang daerah; ----------------------------------------------------------------
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelolan/menatausahakan investasi daerah; --------------------------------------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Penggunan Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; -------------------------------------------------
Melaksanakan Pemberian Pinjaman atas nama Pemerintlah Daerah; -----------
Melakukan pengelolaan Utang dan Piutan Daerah; ---------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sebagai Pemegang Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah mempunyai tugas Pokok dan fungsi sebagai Pemegang Kas Daerah sebagai mana diatur dalam pasal 8 ayat (3) dan (4) PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 8 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 yaitu: -----------------------------
Tugas saya sebagai pemegang kas daerah sebagai berikut: ------------------------
Mencatat penerimaan dan pengeluaran APBD INHU; -----------------------
Menyimpan uang kas daerah pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kab. INHU; -----------------------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atau beban rekening kas Umum Daerah; ---------------------------
Mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran uang kas daerah kepada Bupati melalui bagian keuangan; -----------------------------------------
Wewenang saya sebagai Pemegang Kas Daerah adalah: ---------------------------
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; ---------------------
Menyimpan uang kas daerah; ------------------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atau beban rekening kas Umum Daerah; ---------------------------
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; ---------
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; ----------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pejabat yang mempunyai Specimen tandatangan yaitu;
Bupati; -------------------------------------------------------------------------------------
Sekretaris Daerah; -----------------------------------------------------------------------
Asisten III; --------------------------------------------------------------------------------
Kabag keuangan; -------------------------------------------------------------------------
Kasda; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan rekening yang sering digunakan adalah rekening yang ada pada Bank BNI 46 dan Bank Riau dan hanya didasarkan atas perintah langsung atasan sebagai pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan selama menjabat sebagai Kepala Kas Daerah INHU, pada tahun 2005-2008 saksi telah melakukan pencairan uang APBD melalui Kas Daerah yang diajukan oleh masing-masing SKPD berdasarkan SPP, SPM dan SP2D untuk biaya kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan Keuangan Daerah; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selain dari anggaran APBD yang diajukan oleh masing-masing SKPD berdasarkan SPP, SPM dan SP2D untuk biaya kegiatan yang dilaksanakan, saksi bersama Sdr. R. MARWAN INDRA SAPUTRA selaku Kabag Keuangan telah melakukan pencairan uang kas Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan yang berlaku berdasarkan perintah atasan secara berjenjang; ------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan terhadap pengeluaran uang Kas Daerah mulai dari TA 2005 – 2008 yang tidak didasarkan pada pengajuan SPP, SPM dan SP2D tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena proses pengeluaran uang Kas Daerah tersebut bukan berdasarkan pengajuan SPP, SPM atau SP2D dari masing-masing SKPD, tetapi hanya berdasarkan Kas Bon/Pinjaman sementara; --------------------
Bahwa saksi menjelaskan yang mengajukan Kas bon untuk menggunakan uang Kas Daerah mulai dari TA 2005 – 2008 adalah: -----------------------------------------
Bupati R. THAMSIR RACHMAN yang dibuat oleh: -----------------------------
Abdullah Sani, SE selaku Bendaharawan Kepala Daerah; ------------------
Indriansyah, SE, selaku Bendahara Kepala Daerah; -------------------------
Nurhadi, S.Sos, selaku Bendahara Kepala Daerah; --------------------------
Syafrian, S.Pd. selaku Kabag Umum; -------------------------------------------
Drs. H.M. Amsar Thaib selaku Asisten II; ------------------------------------
Drs. H.R. Asmanu, selaku Kadis Tenaga Kerja Kab. INHU; --------------
Budi N Pamungkas selaku Camat Lirik Kab. INHU; ------------------------
R. Marwan Indra Saputra, selaku Kabag Keuangan; -------------------------
Junaidi Rachmad, selaku Kepala BAPPEDA Kab. INHU; -----------------
Yandra, selaku Plt. Kepala Badan Diklat Kab. INHU; ----------------------
Ardiansya Eka Putra, selaku Camat Rengat Timur; --------------------------
Sumarman, selaku Kepala Dinas Pertambangan Kab. INHU; -------------
Hj. Herawati, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. INHU; --------------
Drs. Armansyah, selaku Kepala BAPEMADIS Kab. INHU; -------------
Darmawangsa, selaku Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kab. INHU; ------------------------------------------------------------
H. Burhanuddin, S.Sos, selaku Kabag Sosial Pemda INHU; ---------------
Kusnedi Koesen, selaku Kepala BPMD Kab. INHU; -----------------------
Syaiful Bahri, selaku Kabag Kepegawaian Penda INHU; -------------------
Zulfahmi Adrian, selaku Kepala Kessos Kab. INHU; -----------------------
Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. INHU; -----------------------------
Sekretaris Dewan Kab. INHU; --------------------------------------------------------
Oknum Pejabat beberapa SKPD Kab. INHU; -------------------------------------
Pihak ketiga ( rekanan); -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pengajun Kas Bon oleh oknum-oknum pejabat tersebut di atas telah terjadi sejak tahun 2000, sehingga telah menjadi kebiasaan apabila ada kebutuhan mendesak baik oleh Bupati, masing-masing SKPD maupun oleh DPRD, untuk memperoleh dana secara cepat selalu melalui kas bon dan disetujui oleh pejabat yang berwewenang; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pejabat yang mendisposisikan kas bon yang diajukan oleh Bupati R. Thamsir Rachman yang dibuat oleh Bendahara Kepala Daerah, oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekwan, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga (rekanan), ádalah: ------------------------------------------------
R. THAMSIR RACHMAN, selaku Bupati INHU; --------------------------------
Drs. AZHAR SYAM, selaku Sekretaris Daerah Kab. INHU; -------------------
Drs. AZHAR EFFENDI, selaku Asisten Administras dan Keuangan Setda INHU; -------------------------------------------------------------------------------------
R. MARWAN INDRA SAPUTRA, selaku Kabag Keuangan Setda Kab. INHU; -------------------------------------------------------------------------------------
Yang menyimpan seluruh kas bon yang diajukan oleh Bupati R. Thamsir Rachman yang dibuat oleh Bendahara Kepala Daerah, Oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekwan, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga (rekanan), adalah saksi yang menyimpannya dan saksi telah menyerahkan kepada penyidik pada waktu saksi diperiksa sebagai saksi, dan seluruh kas bon (yang asli maupun foto copy), kwitansi tanda terima dan lembaran disposisi tersebut diatas adalah yang diajukan oleh bendahara Bupati, Oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan anggota DPRD, Sekwan dan Bendahara DPRD, Pihak ketiga (rekanan) dan Oknum SKPD adalah benar yang menjadi dasar saksi bersama Kabag Kuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, MM melakukan pembayaran dengan menerbitkan Cek; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan terhadap Kas Bon/Kwitansi tanda terima dan lembaran disposisi yang telah diperlihatkan kepada saksi dapat saksi jelaskan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
BPK-RI pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan Daerah TA. 2005-2008 Kab. INHU yakni pada sekitar 27 November 2008; -
Saksi juga pernah dimintai keterangan oleh BPK-RI menyangkut terhadap Kas Bon/Kwitansi tanda terima dan Lembaran Disposisi yang ada pada saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Pemerintah Kab. INHU dan saksi telah melihatnya sewaktu saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperlihatkan LHP tersebut kepada saksi pada tanggal 29 Maret 2010; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi temuan terhadap Hasil Pemeriksaan dari BPK-RI adalah menyangkut dengan pinjaman-pinjaman Kas Bon yang terjadi di Kas Daerah oleh Oknum-oknum Pejabat Inhu yang tidak dapat atau belum dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan ketekoran kas sejumlah Rp.116.306.144.361,-. Pengeluaran Kas Daerah berdasarkan Kas Bon sesuai permintaan Mantan Bupati dan atas persetujuan Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD); ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan kronologis kas bon tersebut dapat diajukan oleh oknum-oknum tersebut di atas adalah tuntutan kebutuhan dinas dari masing-masing SKPD dan pribadi oknum pejabat yang mengajukan kas bon dan masalah pengajuan kas bon tersebut ke Kabag keuangan telah dimulai sejak Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, sehingga telah menjadi kebiasaan di Pemkab Indragiri Hulu; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan rekapitulasi pencairan dan penggunaan uang kas daerah kabupaten INHU pada TA. 2005, TA. 2006, TA. 2007 dan TA. 2008 dari 4 (empat) kelompok yang mengajukan Kas Bon dan yang menikmati uang kas daerah yang telah saksi cairkan adalah; ----------------------------------------------------
Perincian pencairan uang Kas Daerah atas Kas bon yang dibuat oleh Bendahara Bupati dan oknum Pejabat SKPD untuk keperluan/kebutuhan Bupati INHU sejumlah Rp. 47.475.250.770,- dengan rincian; -------------------
Kas Bon yang dibuat oleh ABDULLAH SANY, SE dan INDRIANSYAH, Bendahara Bupati INHU untuk kebutuhan Bupati R. Thamsir Rahman sejumlah Rp. 9.659.650.000,- -------------------------------
Kas Bon yang dibuat oleh NURHADI, Bendahara Bupati INHU untuk kebutuhan Bupati sejumlah Rp.23.530.600.770,- ------------------------------
Kas Bon yang diajukan oleh Oknum Pejabat SKPD sejumlah Rp.14.285.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Perincian Pencairan Uang Kas Daerah atas Kas Bon Anggota DPRD & Sekwan Inhu sejumlah Rp. 25.209.545.508,- --------------------------------------
Perincian Pencairan Uang Kas Daerah atas Kas Bon Pihak Ketiga/Rekanan Pengadaan Barang/Jasa sejumlah Rp. 24.656.719.029,- ---------------------------
Perincian Pencairan Uang Kas Daerah Atas Kas Bon Oknum Pejabat SKPD Kab. Inhu sejumlah Rp. 19.611.561.972,- ------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pengeluaran uang Kas Daerah mulai dari TA 2005 – 2008 yang tidak didasarkan pada pengajuan SPP, SPM dan SP2D tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena proses pengeluaran uang Kas Daerah tersebut bukan berdasarkan pengajuan SPP, SPM atau SP2D dari masing-masing SKPD, tetapi hanya berdasarkan Kas Bon/Pinjaman Sementara; ------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pengajuan Kas Bon oleh oknum-oknum pejabat tersebut di atas telah terjadi sejak tahun 2000, sehingga telah menjadi kebiasaan apabila ada kebutuhan mendesak baik oleh Bupati, masing-masing SKPD maupun oleh DPRD, untuk memperoleh dana secara cepat selalu melalui kas bon dan disetujui oleh perabat yang berwewenang; -------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada akhir tahun 2008, BPK RI telah melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten INHU, dan dari hasil laporan yang telah mereka sampaikan kepada Bupati INHU, saksi membaca/melihat ada penyimpangan pengelolaan Kas Daerah yang mengakibatkan adanya pengeluaran kas daerah untuk pemberian pinjaman/kas bon yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sejak TA 2005 – 2008 sebesar Rp.116.306.144.361. dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI pada akhir tahun 2008, pihak SKPD dan Rekanan telah melakukan pengembalian kas bon mereka ke Kas Daerah dengan jumlah pengembalian sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga kerugian Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.116.306.144.361,- – Rp.30.543.395.483,- = Rp.85.762.948.878,- -----------------
Bahwa saksi menjelaskan pejabat yang mendisposisikan kas bon yang diajukan oleh Bupati R. Thamsir Rachman yang dibuat oleh Bendahara Kepala Daerah, Oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekwan, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga (rekanan), ádalah: ------------------------------------------------
R. THAMSIR RACHMAN, selaku Bupati INHU; --------------------------------
Drs. AZHAR SYAM, selaku Sekretaris Daerah Kab. INHU; -------------------
Drs. AZHAR EFFENDI, selaku Asisten Administras dan Keuangan Setda INHU; -------------------------------------------------------------------------------------
R. MARWAN INDRA SAPUTRA, selaku Kabag Keuangan Setda INHU; --
Saksi menjelaskan bahwa terhadap Kasbon atau tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut diatas sepengetahuan saksi dan menurut penjelasan dari R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag. Keuangan Sekda Inhu adalah untuk kepentingan/kebutuhan seluruh Anggota DPRD Kab. Inhu; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan setiap cek yang saksi keluarkan berdasarkan kas bon-kas bon tersebut disebutkan untuk keperluan siapa seperti untuk Bupati, anggota DPRD, SKPD dan rekanan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah mengantarkan langsung uang kontan kepada anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 yaitu sdri. Hj. Suryani di Hotel Danau Raja Rengat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), waktunya saksi tidak ingat lagi, dan saksi juga pernah menyerahkan cek juga kepada Hj. Suryani dengan nominal Rp. 1 Milyar diruangan kerja saksi sendiri, saat itu Hj. Suryani menerangkan bahwa uang tersebut untuk keperluan anggota dewan, cek tersebut saksi dan Raja Marwan yang menandatanganinya berupa cek BNI; ------------------
Bahwa saksi menyatakan sudah tidak ingat lagi berapa banyak cek yang saksi keluarkan untuk keperluan anggota DPRD Inhu; ---------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah ikut dalam rapat informal membicarakan tentang kas bon-kas bon tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah membuat dan menandatangan cek tertanggal 3 Mei 2005 senilai 1,650 Milyar, saaat itu R. Marwan datang pada saksi dan mengatakan “Bang tolong bikin cek, nanti bawa ke rumah Dekritmen” tetapi yang menyerahkan cek tersebut Raja Marwan bukan saksi; ----------------------------
Bahwa saksi membenarkan Raja Marwan ada memberikan bon pribadi Saksi H. BUKHARI sambil mengatakan pada saksi bahwa Terdakwa Buhari mengajukan bon pribadi 20 juta dan disimpan oleh saksi kemudian disita oleh penyidik, bon tersebut belum dibayar karena masih saksi simpan karena memakai uang kas daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sampai saat ini Raja Marwan tidak ada menceritakan kepada saksi bahwa Saksi H. BUKHARI telah mengembalikan bon pribadinya sebesar 20 juta tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui atas Kas Bon yang diajukan sebesar 3,3 Milyar tersebut, apakah disetujui 3,3 Milyar atau 3 Milyar saja; --------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pinjaman pribadi anggota dewan seperti dalam BAP saksi di penyidik poin 18 tersebut karena ada utusan yang datang pada saksi pada saat utusan tersebut mengambil cek pada saksi saat itu utusan tersebut mengatakan bahwa bon yang dibawanya tersebut untuk keperluan pribadi anggota dewan yang menyuruhnya tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat Saksi H. BUKHARI menerima uang yang di Kas Bon oleh Pimpinan DPRD baik H. Marpoli, Dekritman maupun Mulyadi; --
Saksi H. MULYADI HJR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut; -----------
Bahwa saksi menyatakan dimintai keterangannya dalam perkara Terdakwa tersebut sehubungan dengan Penggunaan Uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pada saat itu jabatan saksi adalah sebagai Wakil DPRD Kab. Inhu periode 2004-2009; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan sebagai Anggota DPRD ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tertanggal 06 September 2004 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.665/XI/2004 tertanggal 09 Nopember 2004 dan diangkat kembali menjadi Anggota DPRD Inhu berdasarkan Surat keputusan Gubernur Riau KPts. 981/XI/2009 tertanggal 02 Nopember 2009; ---
Bahwa saksi membenarkan setiap tahun DPRD dan Sekretariat DPRD setiap tahun Anggaran telah dialokasikan Anggaran dengan besaran Anggaran masing-masing tiap tahunnya dan dimasukkan dalam APBD tiap tahun pembahasan dan Perda APBD murni serta APBD Perubahan; --------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Mekanisme Penggunaan Pengeluaran/pengelolaan Anggaran yang ada di DPRD maupun di sekretariat DPRD yang telah dialokasikan Anggarannya masing-masing, Pengelolaan Keuangan harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku; ---------------------
Bahwa saksi menjelaskan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah walaupun RAPBD belum disyahkan menjadi Peraturan daerah tentang APBD; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan setiap bulannya saksi menerima Gaji sebesar Rp.8.000.000,- yang terdiri dari Uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu. Ditambah tunjangan Perumahan dan premi tunjangan Kesehatan; --------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dimana DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dari tahun 2005 s/d 2008, bahwa DPRD mempunyai alat kelengkapan yaitu adanya Komisi-komisi yaiitu A, B, C, dan D termasuk pengawasan sesuai dengan bidangnya masing-masing, namun fungsi Pengawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan saksi sebagai Wakil Ketua DPRD; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tentang masalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati tersebut dinilai oleh DPRD adalah masalah kinerja masing-masing SKPD yang dipertanggung jawabkan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas oleh Panitia Anggaran, kemudian disampaikan kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi, kemudian Fraksi membuat Kesimpulan yang berisi Penilaian terhadap Kinerja Bupati dengan menyampaikan saran dan pendapat, sedangkan masalah Keuangan yang menilai pertanggung jawaban adalah melalui Audit BPK RI; -----------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh Kabag Keuangan maupun Pemegang Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan sebagai Anggota Dewan ada mengajukan Kas Bon untuk kepentingan Anggota Dewan dan atas persetujuan Ketua DPRD H. MARPOLI; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan masalah Kas Bon kelembagaan Legislatif TA 2004-2009 pada Kas Daerah Inhu TA 2005-2008; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan seluruh anggota DPRD Kab. Inhu Periode 2004-2009 menerima Kas Bon yang berasal dari Kas Daerah termasuk Saksi H. BUKHARI;
Bahwa saksi membenarkan ada ke rumah Hj. Suryani untuk mengambil uang yang di Kas Bon oleh Hj. Suryani dan saksi ada melihat Terdakwan H. Buhari saat itu ia berada disamping saksi, uang yang di Kas Bon berjumlah lebih kurang 2 Milyar lebih, seingat saksi masing-masing anggota dewan mendapat 80 juta rupiah, saksi tidak ingat lagi kapan waktunya; --------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon Pinjaman Sementara tertanggal 24 April 2006 yang ditanda tangani oleh saksi dan H. MARPOLI sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) benar dan saksi yang menandatanganinya; -------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon Pinjaman Sementara tertanggal 05 Juni 2007 yang ditanda tangani oleh Saksi dan R. DEKRITMAN sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon Bon Pinjaman Sementara tertanggal 11 Desember 2007 yang ditanda tangani saksi dan RUSPARIZAL sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) tersebut benar bon pribadi saksi, sepengetahuan dan seingat saksi adalah sebagai Bantuan Kesehatan/untuk berobat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon Pinjaman Sementara tertanggal 11 September 2006 yang ditanda tangani oleh saksi dan H. MARPOLI, uang tersebut diantar oleh Staf Kas Daerah keruangan saksi, pada waktu itu saksi hanya menerima sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) sedangkan yang Rp.225.000.000,- (Dua ratus dua lima ribu rupiah) untuk H. MARPOLI yang diterima oleh ALASWIRATNA ALS WIRA selaku Sopir Ketua DPRD Kab. Inhu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Kas Bon yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi dan unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Inhu, adalah Bon yang dibuat oleh H. MARPOLI, R. DEKRITMAN, FAJAR RESTUHADI, yang diajukan kepada Bupati R. THAMSIR RAHMAN yang pada waktu itu melalui Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA dan uang hasil dari Kas Bon tersebut setelah cair dari Kas Daerah telah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Kab. Inhu sebanyak 30 orang Anggota; -----------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan proses Pengajuan Kas tersebut pada awalnya dimulai dari adanya Kebutuhan masing-masing Anggota DPRD yang disampaikan melalui Sdri. Hj. Suryani selaku Ketua Komisi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 orang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan atas kebutuhan masing-masing Anggota DPRD tersebut, didalam forum rapat pimpinan Dewan bersama Ketua Fraksi, Inspirasi dari Anggota Dewan tersebut dibahas didalam rapat yang berkesimpulan bahwa Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Fraksi Gabungan meminta pimpinan Dewan untuk mengajukan pinjaman Kas Bon atau pinjaman sementara kepada R. THAMSIR RAHMAN selaku Bupati Inhu melalui Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pada waktu itu R. THAMSIR RAHMAN selaku Bupati Inhu sebelum Kas Bon tersebut dicairkan terlebih dahulu dibicarakan terlebih dahulu; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pembicaraan tersebut dilakukan kadang-kadang di Kantor Bupati, di rumah Dinas Bupati dan di Kantor DPRD, yang dihadiri oleh Sekda III, Kepala Bappeda, Kabag Keuangan; -------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan terhadap bon/pinjaman sementara yang diajukan ke Kas Daerah yang telah diterima dibagi masing-masing anggota DPRD dengan perincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Uang yang diterima oleh R. Dekritman sejumlah Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 3 Mei 2005 telah dibagi rata kepada masing-masing Anggota DPRD sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon yang ditanda tangani H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan R. FAJAR RESTU HADI sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) tertanggal 12 Mei 2006 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing –masing menerima sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon yang ditanda tangani H. MARPOLI sejumlah Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) tertanggal 24 Mei 2006 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing-masing menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Uang yang diterima Hj. SURYANI sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) tertanggal 24 Mei 2006 dan tanggal 05 Desember 2006 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing –masing menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon yang ditanda tangani H. MARPOLI sejumlah Rp. 2.300.000.000,- (Dua Milyar tiga Ratus Juta Rupiah) tertanggal 27 Maret 2007 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing –masing dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Saksi dan R. DEKRITMAN menerima masing-masing sebsar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah); --------------------------------------
28 Orang Anggota DPRD lainnya masing-masing menerima sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah); --------------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon yang ditanda tangani H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan saksi sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 15 Mei 2007 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD tanggal 16 Nei 2007 masing –masing menerima sebesar: -----
1 (satu) orang sebesar Rp. 10.000.000,- ----------------------------------------
21 (Dua puluh satu) orang @ Rp. 20.000.000,- ------------------------------
3 (Tiga) orang @ Rp. 25.000.000,- ----------------------------------------------
2 (Dua) orang @ Rp. 30.000.000,- ----------------------------------------------
1 (Satu) orang sebesar Rp. 50.000.000,- ----------------------------------------
Saksi menerima Rp. 50.000.000,- -----------------------------------------------
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 85.000.000,- menjadi tanggung jawab orang yang membagi uang tersebut kepada Anggota DPRD; ----------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon yang ditanda tangani H. MARPOLI sejumlah Rp. 3.300.000.000,- (Tiga Milyar tiga Ratus Juta Rupiah) tertanggal 05 Oktober 2007 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD oleh Sdr. ALFIAN DJAHARAN masing-masing menerima sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah); ----------------------------------------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon yang ditanda tangani H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI tanggal 28 Nopember 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua puluh lima Rupiah) ada keterangan bahwa uang tersebut: --------------------------------------------------------------------
Yang berjumlah Rp. 750.000.000,- seharusnya dibagi kepada 30 Orang Anggota DPRD yang menerima masing-masing sebesar Rp.25.000.000,- yang membagikan adalah H. Sunardi Ibrahim dan saksi menerima sebesar Rp. 20.000.000,- yang seharusnya Rp. 25.000.000,-; ----------------
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 175.000.000,- dibagi kepada 7 orang anggota DPRD masing-masing menerima Rp. 25.000.000,- tetapi saksi tidak ingat namanya, karena yang membagi adalah Sdr. H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani; ----------------------------------------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon Sementara yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi bersama R. Dekritman sejumlah Rp.750.000.000,- tertanggal 17 Desember 2007 telah dibagi rata kepada masing-masing Anggota DPRD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah); -----
uang yang diterima oleh R. Dekritman sejumlah Rp.750.000.000,- tertanggal 17 Juni 2008 telah dibagi kepada masing-masing Anggota DPRD sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah); -------------------------------------
Uang yang diterima berdasarkan Bon yang ditanda tangani oleh H. MARPOLI bersama saksi sejumlah Rp.700.000.000,- dan uang yang diterima berdasarkan bon sementara yang ditanda tangani oleh saksi dengan R. DEKRITMAN sebesar Rp. 700.000.000,- yang jumlah selurunya menjadi Rp. 1.400.000,- tersebut dibagi kepada 30 orang anggota Dewan. Dengan perincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
H. MARPOLI menerima Rp. 200.000.000,- ------------------------------------
R. DEKRITMAN dan saksi menerima masing-masing sebesar Rp.60.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
27 (Dua puluh orang) orang anggota Dewan masing-masing menerima Rp. 40.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui apa sebabnya ada Bon dengan jumlah yang sama dan dibuat dalam waktu yang sama pula; ------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan sebagian ada yang dikembalikan dengan cara dipotong dengan Dana TKI; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sakti menjelaskan uang yang diajukan Kas Bon tersebut selain untuk kegiatan Partai juga untuk kepentingan pribadi; ------------------------------------
Bahwa sakti membantah tidak ada Komitmen antara Bupati dengan Ketua DPRD Kab. Inhu; -----------------------------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Penyelewengan/penyimpangan pada penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dimintai keterangannya dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan Penggunaan Uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan jabatan pada waktu itu adalah Anggota DPRD dari partai Persatuan Persatuan Daerah ) periode 2004-2009; ------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tugas saksi sebagai Anggota DPRD adalah: ---------------
Menampung aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Daerah untuk menunjang atau mengejar lajunya Pembangunan dan Perekonomian masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------------------------------------------------------------
Membahas Perda dan mengesahkan Perda yang terlebih persetujuan serta setelah itu baru dibawa ke sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------------------------------------------------------------
Membahas secara bersama-sama anggaran belanja daerah Kabupaten Indragiri dengan Eksekutif dan selanjutnya diserahkan ke Propinsi untuk di verifikasi; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah karena DPRD bagian dari pemerintah; -------------------------------------------------------------------------------
Membahas LKPJ Bupati; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada waktu menjadi Anggota DPRD Indragiri Hulu duduk di Komisi C selaku Anggota, membawahi bidang pengawasan dan pembangunan baik fisik maupun Non Fisik serta saksi juga pernah ikut di Panggar periode pertama 2004-2005 dan periode 2008-2009; -------------------------
Bahwa saksi menjelaskan terjadinya Kas Bon terjadi pada waktu itu saksi pernah dipanggil oleh Ketua DPRD H. MARPOLI, untuk mengantarkan Surat berupa Bon sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Sdr. Marwan Indra Saputra, SE, Msi selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu, pada tanggal 05 Oktober 2007 tetapi diberikan cek sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah); --------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dana sebesar 3 Milyar tersebut yang diantar tersebut dimintakan untuk keperluan Dana Bantuan ke Masyarakat; ---------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bon yang saksi antarkan kepada Kabag Keuangan Pemda Kab. Inhu ditanda tangani oleh H. Marpoli, Kemudian oleh Kabag Keuangan, saksi diberikan Lembaran Cek Bank BNI 46 Cabang Rengat, yang didalamnya tertulis Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah) atas nama H. Marpoli, kemudian cek tersebut saksi cairkan pada hari itu juga dengan menggunakan KTP H. Marpoli kemudian diberikan kepada anggota dewan masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk 30 (tiga) puluh anggota dewan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan setelah uang tersebut saksi cairkan, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada H. Marpoli selaku Ketua, kemudian uang tersebut dibagi untuk masing-masing kepada anggota DPRD Inhu, per orang masing-masing mendapat Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk yang hadir pada hari itu langsung bisa diterima sementara yang belum hadir saat itu bisa langsung diambil melalui Ketua DPRD Kab. Inhu H. Marpoli; ----------------------------------
Bahwa saksi menyatakan bukti-bukti penerimaan uang pinjaman tersebut tidak ada pada anggota DPRD tetapi berada pada Ketua DPRD Inhu (H. Marpoli); ----
Bahwa saksi menyatakan tidak ada membuat rincian mengenai Pertanggung Jawaban penggunaan dana untuk masyarakat tersebut karena itu adalah merupakan pinjaman yang nantinya masing-masing anggota DPRD Kab. Inhu akan mengembalikan uang pinjaman tersebut ke Kas Daerah; ------------------------
Bahwa saksi menyatakan sampai saat sekarang Anggota DPRD belum ada yang melakukan pembayaran terhadap dana yang dipinjamkan tersebut; ------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah diperbolehkan suatu lembaga atau secara pribadi Anggota DPRD melakukan pemimjaman dana/uang kepada Pemerintah dengan alasan untuk kepentingan masyarakat; -------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bersama anggota DPRD lainnya ada berusaha untuk melakukan pembayaran terhadap dana yang dipinjamkan tetapi belum menemukan cara bagaimana melakukan pembayarannya; ------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada waktu itu saksi pernah konsultasi kepada Sekda Kab. Inhu Sdr. T. Rasmara dan ia menjawab untuk pengembalian menunggu pembentukan Dewan Majelis dari Pemerintah Daerah; --------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan sebenarnya Bergaining antara Legislatif dengan Eksekutif itu tidak ada; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan mengenai LKPJ Bupati dari tahun 2004-2009, sepengetahuan saksi tidak pernah dijabarkan secara rinci dalam pelaporan pertanggung Jawabannya, biasanya mengenai keuangan dibahas dalam Rapat Komisi B yang khusus membidangi Ekonomi dan Keuangan bersama dengan Perangkat Pemerintahan daerah seperti, Sekda, Kabag keuangan dan lainnya; -----
Bahwa saksi membantah tidak pernah menjadi saksi dan menandatangani penerimaan uang tertanggal 4 Desember 2006 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta) tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menjadi saksi dan menanda tangani penerimaan uang sebesar Rp. 750.000.000,- tertanggal 17 Mei 2008, dari Kas daerah Bertempat di Rengat yang menerima Sdr.R. Dekritman, setelah saksi perhatikan itu bukan tanda tangan R. Dekritman, dimana dilembaran bawahnya tertulis yang menerima uang tersebut adalah saksi sendiri dengan 3 (tiga) orang saksi yaitu Hendrik Sagio, Suyono, Maria Astina diserahkan didepan Kantor Dispenda Kab. Inhu, didalam mobil Plat Nomor 1056 BP; ---------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang atas Bon Rp.750.000.000,- dari Sdr. Dekritman tersebut; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pernah menerima bagian atas beberapa dari Sdr. Dekritman dan Sdr. Mulyadi, untuk keperluan seperti hari lebaran tetapi saksi tidak ingat lagi berapa jumlahnya dan berapa kali karena bersifat pribadi; ----------
Bahwa saksi menyatakan uang tersebut dibagikan satu hari sebelum lebaran; ------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui kapan kas bon mulai diberlakukan; ---
Bahwa saksi menjelaskan selama saksi menjadi anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004-2009, secara Kedinasan saksi tidak pernah mengajukan Kas Bon maupun pinjaman apapun kepada Pemda Kab. Inhu, kecuali atas Bon yang senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), yang saksi terima di Hotel Danau Raja; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kas Bon tersebut tidak diperbolehkan dan sepengetahuan saksi mengenai aturan hukum tentang peminjaman atau Kasbon tersebut tidak pernah diatur oleh satu aturan baik Permendagri Perda maupun aturan lainnya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan setiap kebijakan DPRD biasanya ada ditangan pimpinan, kalau kompensasi kurang mengetahui tetapi kalau mitra kerja ada; -----
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kenapa berkurang jumlah antara Kas Bon yang diajukan dengan nominal cek yang dikeluarkan; -----------------------------------
Bahwa saksi menyatakan saat itu H. Marpoli selaku Ketua DPRD tidak ada komentar dan menanyakan hal tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tidak dicantumkan angka dalam tanda terima uang tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui satuan kerja mana yang pernah kasbon; -------------
Bahwa saksi menyatakan proses lahirnya kas bon tidak ada proses, biasa hanya kebijakan-kebijakan pimpinan; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pada saat dipanggil oleh Ketua DPRD H. MARPOLI yang hadir diruangan tersebut hanya saksi dan Sdr. H. Marpoli saja; -----------------
Saksi Hj. RUMINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangannya pada persidangan ini untuk memberikan keterangan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d 2008; ------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengetahui tentang adanya kas bon anggota dewan saksi dengar-dengar dari kawan-kawan dan juga dari Ketua DPRD H. Marpoli; --
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui tentang Kas Bon yang dibuat atau diterima oleh Saksi H. BUKHARI; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada menerima uang dari kas bon pimpinan dewan sebanyak 2 kali yang pertama di rumah Hj. Suryani sebesar 50 juta dan yang kedua pembagian di Danau Raja yang dibagikan oleh Alfian Jaharan juga sebesar 50 juta; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui apakah Saksi H. BUKHARI ada menerima uang kas bon yang dibagikan di rumah Hj. Suryani atau di Hotel Danau Raja; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dalam periode 2004-2009 jumlah anggota DPRD Kab. Inhu sebanyak 30 orang yaitu: --------------------------------------------------------------
H. Marpoli (Ketua); --------------------------------------------------------------------
H. Mulyadi HJR (Wakil ketua); -------------------------------------------------------
R. Dekritman (Wakil ketua); ----------------------------------------------------------
R. Sunardi Ibrahim; ---------------------------------------------------------------------
H. Lamin; --------------------------------------------------------------------------------
Hj. Rumini (saksi); ----------------------------------------------------------------------
H. Syafril (di PAW oleh Zubir Salam); ----------------------------------------------
H. Firmansyah; --------------------------------------------------------------------------
Drs. Syamsurizal; -----------------------------------------------------------------------
Sukarso (Alm) tidak ada penggantian; -----------------------------------------------
Pono; --------------------------------------------------------------------------------------
H. Nuryaudin; ---------------------------------------------------------------------------
Hendrik Sagio, SH; ---------------------------------------------------------------------
Syamsir, Smi; ----------------------------------------------------------------------------
Warseno; ---------------------------------------------------------------------------------
Alfian Jaharan, S.Sos; ------------------------------------------------------------------
Sumra Hardi; ----------------------------------------------------------------------------
Thamrin Syam; --------------------------------------------------------------------------
Surti; --------------------------------------------------------------------------------------
Hj. Suryani; ------------------------------------------------------------------------------
Ahmad Rizal; ----------------------------------------------------------------------------
Drs. Hafid; -------------------------------------------------------------------------------
R. Fajar Restu, S.Sos; -------------------------------------------------------------------
Sri Putri Indrayani, SH; ----------------------------------------------------------------
R. Zulhendra , SE; ----------------------------------------------------------------------
Thomimi Komara, SP; -----------------------------------------------------------------
Syayidina Umar, S.Ag; -----------------------------------------------------------------
Yuridis; -----------------------------------------------------------------------------------
UU Sumarna; ----------------------------------------------------------------------------
H. Buhari; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan bukti tanda terima uang No. 173 sebesar Rp500.000.000 dan bukti No.74 sebesar Rp.1.000.000.000 benar tanda tangan saksi dan saksi ada menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut; --------------
Bahwa saksi menyatakan ada menerima uang tersebut namun saksi tidak mengetahui siapa saja anggota DPRD lainnya menerima uang masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- yang di rumah Saksi Hj. SURYANI; ------------------
Bahwa saksi membenarkan ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dengan perkara Terdakwa tersebut; ------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kejaksaan dalam perkara Terdakwa tersebut benar keseluruhannya; ----------------
Saksi SRI INDRA PUTRI, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; --------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; -------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan adanya kasbon anggota DPRD dari Kas Daerah Kab Inhu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; -------------------
Bahwa saksi menyatakan ada pertanggung jawaban kasbon tersebut; ----------------
Bahwa saksi menyatakan laporan Pertanggung jawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pimpinan Dewan H.MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggung jawaban, karena tidak aada beban pengeluarannya ( tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); --------------
Bahwa saksi meyatakan tidak mengetahui adanya kasbon H.MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kab.Inhu Periode 2004-2009; --
Bahwa saksi membantah pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh H. Sunardi Ibrahim; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri. Hj. SURYANI bersama anggota DPRD lainnya menerima uang yang di Kas Bon; ---
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di rumah Sdri. Hj.Suryani untuk menerima uang yang di Kas Bon; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bukti tanda terima uang oleh 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda tangan Bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007tersebut bukan tanda tangan saksi; ------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak menerima uang tersebut; -------------------------------------------------------
Saksi SURTI SETIANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dimintai keterangannya pada persidangan ini untuk memberikan keterangan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d 2008; ------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dalam periode 2004-2009 jumlah anggota DPRD Kab. Inhu sebanyak 30 orang yaitu: --------------------------------------------------------------
H. Marpoli (Ketua); --------------------------------------------------------------------
H. Mulyadi HJR (Wakil ketua); -------------------------------------------------------
R. Dekritman (Wakil ketua); ----------------------------------------------------------
R. Sunardi Ibrahim; ---------------------------------------------------------------------
H. Lamin; --------------------------------------------------------------------------
Hj. Rumini; ------------------------------------------------------------------------
H. Syafril (di PAW oleh Zubir Salam); ----------------------------------------------
H. Firmansyah; --------------------------------------------------------------------
Drs. Syamsurizal; -----------------------------------------------------------------
Sukarso (Alm) tidak ada penggantian; -----------------------------------------------
Pono; --------------------------------------------------------------------------------
H. Nuryaudin; ----------------------------------------------------------------------
Hendrik Sagio, SH; ---------------------------------------------------------------
Syamsir, Smi; ----------------------------------------------------------------------
Warseno; ---------------------------------------------------------------------------
Alfian Jaharan, S.Sos; ------------------------------------------------------------
Sumro Hadi; -----------------------------------------------------------------------
Thamrin Syam; --------------------------------------------------------------------
Surti (saksi); -----------------------------------------------------------------------
Hj. Suryani; ------------------------------------------------------------------------
Ahmad Rizal; ----------------------------------------------------------------------
Drs. Hafid; --------------------------------------------------------------------------
R. Fajar Restu, S.Sos; -------------------------------------------------------------
Sri Putri Indrayani, SH; -----------------------------------------------------------
R. Zulhendra , SE; -----------------------------------------------------------------
Thomimi Komara, SP; ------------------------------------------------------------
Syayidina Umar, S.Ag; -----------------------------------------------------------
Yuridis; -----------------------------------------------------------------------------
UU Sumarna; ----------------------------------------------------------------------
H. Buhari; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan semenjak menjadi Anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004-2009 saksi tidak mengetahui tentang pengeluaran uang Kas daerah melalui Kas Bon yang tidak sesuai peruntukannnya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pertanggung jawaban Bupati Kab. Inhu sejak tahun 2005 sampai dengan berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2004 s/d 2009 mengalami Defisit; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah melakukan Kas bon terhadap uang Kas Daerah TA 2004 – 2008; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang Kas Bon yang diajukan oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR, H. Sunardi Ibrahim, R. Dekritman, Alfian Jaharan, H. Suryani, Drs. Puja Kaul Amal, Drs. Zaharman, Khaidirianto maupun R. Junaidi selaku anggota DPRD, Sekwan, Bendaharan Sekwan dan Pembantu Pemegang Kas Sekwan Periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda tangan yang ada di tanda terima uang, karena menurut saksi itu bukan tanda tangan/paraf saksi dan saksi tidak ada menerima uang tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak ada menerima uang tersebut dan saksi tidak mengetahui apakah anggota DPRD lainnya menerima uang masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterangkan oleh Saksi Hj. SURYANI, SH; --
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang berikan dihadapan Penyidik Kejaksaan dalam perkara Terdakwa tersebut benar keseluruhannya; ------------
Saksi TOMIMI COMARA, SP.i, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada pertanyaan kepada saksi, oleh karena sudah jelas saksi membantah seluruh kas bon maupun tanda terima sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan saksi menyatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima uang kas bon; ------------------------------------------------
Saksi PONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------
Bahwa saksi menjelaskan kalau tidak tahu penggunaan uang oleh Bupati Inhu selama saksi menjabat sebagai DPRD dan selama pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya Mengenai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu yang dinilai oleh DPRD adalah masing-masing SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolahan uang Daerah dilaksanakan oleh panitia anggaran kemudian disampai kepada pimpinan DPRD dan Fraksi selanjutnya Farksi memberikan kesimpulan yang berisi penilaian terhadap kinerja Bupati dengan menyampaikan saran pendapat sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggungjawaban adalah BPK; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya anggaran DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan maupun besar dananya dan kode rekeningnya saksi tidak ingat; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan ada menerima yakni berupa gaji, uang reprentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui memang ada anggaran DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut diamsukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan tetapi saksi tidak mengetahui besarnya dana dan kode mata anggarannya; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui bahwa seluruh kasbon-kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tidak pernah tahu dan tidak tahu untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam oleh pimpinan/anggota DPRD tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 1,5 M namun tandatangan penerimaan uang tersebut benar; -------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 1,4 M dan tandatangan penerimaan tersebut tidak benar; -------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 2,3 M namun tandatangan penerimaan tersebut benar; -----------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atasa kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 750.000.000,- dan mengenai tandatangan penerimaan tersebut saksi ragu-ragu; ---------------------
Bahwa saksi menyatakan kasbon yang diajukan unsur pimpinan dan anggota tersebut adalah benar untuk kepentingan mereka masing-masing yang tidak dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Inhu; --------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan kasbon ke Kasda namun berhubung oleh karena prosedurnya rumit sehingga saksi batalkan dan tidak jadi melakukan kasbon; -----
Bahwa saksi membantah tidak pernah mengajukan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri kepada Khaidirianto maupun R. Junaidi; --------------------------------------
Saksi H. SYAFRIL. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dugaan perkara tindak pidana Korupsi pada Penggunaan Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d 2008; -----------------------
Bahwa saksi menyatakan laporan mengenai pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Bupati Indragiri Hulu yang pada saat itu dinilai oleh DPRD adalah masalah kinerja masing-masing SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Bupati, kemudian LKPJ tersebut dibahas oleh Panitia Anggaran, dan fraksi-praksi membuat kesimpulan yang berisi tentang pandangan dan penilaian terhadap kinerja Bupati dengan menyampaikan saran/pendapat; --------------------
Bahwa saksi mengetahui memang ada anggaran untuk anggota DPRD maupun untuk Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD murni ataupun APBD perubahan tetapi saksi tidak mengetahui besarnya dana dan kode anggarannya; --------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada menerima apa yang menjadi hak saksi yakni berupa gaji, uang reprentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; --------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang apapun selain dari hak-hak yang resmi sebagai Anggota DPRD yang diterima dari Bendaharawan DPRD; ---
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dari sdr. Zaharman, sdr. Khaidirianto maupun dari sdr. R. Junaidi, dan mengenai Kasbon yang tertulis Rp. 567.000.000,- (Lima ratus enampuluh tujuh juta rupiah) saksi tidak tahu menahu dan tidak pernah melihatnya; -----------
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan tanda tangan penerimaan tersebut adalah benar tandatangan saksi; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atas kasbon sebesar Rp. 1,4 Milyar rupiah tersebut; ----------------------
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 2,3 Milyar rupiah; ---------
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 16 Mei 2007 atas pinjaman kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------
Bahwa saksi membantah menerima pembagian uang atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar 3,3 Milyar; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan seluruh kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kab. Inhu tidak pernah saksi ketahui dan juga tidak tahu untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam oleh pimpinan atau anggota DPRD dan saksi mengetahui adanya kasbon-kasbon di DPRD setelah membaca dari media masa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah melakukan bon dan tidak pernah meminjam kepada sdr Khaidirianto dan sdr R. Junaidi; -----------------------------------------
Bahwa saksi membantah melakukan bon di Kasda Inhu sejak menjadi anggota DPRD Kab. Inhu; ------------------------------------------------------------------------
Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui penggunaan uang oleh Bupati Inhu selama saksi menjabat sebagai DPRD dan selama pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya Mengenai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu yang dinilai oleh DPRD adalah masing-masing SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolahan uang Daerah dilaksanakan oleh panitia anggaran kemudian disampai kepada pimpinan DPRD dan Fraksi selanjutnya Farksi memberikan kesimpulan yang berisi penilaian terhadap kinerja Bupati dengan menyampaikan saran pendapat sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggungjawaban adalah BPK; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan memang ada anggaran DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan maupun besar dananya dan kode rekeningnya saksi tidak ingat; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi jelaskan ada menerima yakni berupa gaji, uang reprentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui bahwa seluruh kasbon-kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tidak pernah tahu dan tidak tahu untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam oleh pimpinan/anggota DPRD tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan memang benar gaji anggota Dewan DPRD Kab. Inhu melalui Sdr Khaidirianto dan Sdr R. Junaidi yang mereka diberi kewenangan untuk mengurus gaji, sedangkan gaji yang saksi terima tiap bulannya ada di anggarkan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku; -------------------------------
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 1,5 Milyar, sedangkan tandatangan daftar penerimaan uang yang ada tidak benar; ----------------------
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 1,4 Milyar, sedangkan tandatangan daftar penerimaan uang yang ada tidak benar karena tidak sesuai dengan tandatang saksi; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas kasbon sebesar Rp. 3,3 Milyar, sedangkantanda tangan daftar penerimaan uang yang ada tidak benar; ---------------------------------------------------
Saksi YURIDIS, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; -----------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengetahui Anggota DPRD Kab. Inhu ada kabon dari Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; -------------------
Bahwa saksi mengetahui ada pertanggung jawaban kasbon tersebut ada; -----------
Bahwa saksi mengetahui laporan Pertanggung jawaban APBD INHU ada di disclaimer oleh BPK; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Pimpinan Dewan H.MARPOLI ada melakukan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggung jawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); --------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu adanya kasbon H.MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kaab.Inhu Periode 2004-2009; -----------------------
Bahwa saksi membantah pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh H. Sunardi Ibrahim; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURIYANI bersama anggota DPRD lainnya menerima uang yang di Kas Bon; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suryani untuk menerima uang yang di Kas Bon karena saksi salah satu anggota DPRD Kab.Inhu Tahun 2004-2009; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi ditanda terima uang oleh 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah Tanda tangan di Bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007, karena bukan tanda tangan saksi; --------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tanda tangan di bon tertanggal 1 April 2007 dan menerima terima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut adalah benar tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan tanda bukti bon tanggal 2 Maret 2007, tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak menerima uang tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi THAMRIN SYAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
ahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana Korupsi pada penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Anggota DPRD Kab. Inhu ada kasbon dari Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; -------------------
Bahwa saksi menyatakan pertanggung jawaban kasbon tersebut ada; ---------------
Bahwa saksi membenarkan laporan Pertanggung jawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pimpinan Dewan Bpk H.MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; -----------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggung jawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); --------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah tahu adanya kasbon H.MARPOLI yang peruntukkannya untuk seluruh Anggota DPRD Kaab.Inhu Priode 2004-2009; ---
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang yang di Kas Bon oleh Terdakwa H. Sunardi Ibrahim; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di Hotel Danau Raja bersama dengan anggota DPRD lainnya untuk menjumpai Sdri.Hj.SURYANI untuk menerima uang yang di Kas Bon oleh anggota DPRD; ----------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suriyani untuk menerima uang yang di Kas Bon oleh H. Marpoli, atau anggota DPRD lainnya; --
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi berupa bukti tanda terima uang oleh 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda tangan di bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007 tersebut bukan tanda tangan saksi; --------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan di bon tertangga 1 April 2007 tersebut benar tanda tangana saksi, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; --------------
Bahwa saksi membantah saksi tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak menerima uang tersebut; -------------------------------------------------------
Saksi FIRMANSYAH, S,Ag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dugaan perkara tindak pidana Korupsi pada Penggunaan Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d 2008; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu oleh karena saksi kurang aktif menjalan aktifitas ke kantor karena saksi sering sakit; ------------
Bahwa saksi mengetahui memang ada anggaran untuk anggota DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD murni ataupun APBD Perubahan tetapi saksi tidak mengetahui besarnya dana dan kode mata anggarannya; -------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan ada menerima gaji, uang reprentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr Wurlinus yang disetorkan melalui rekening Bank mandiri atas nama MELY, tetapi saksi tidak tahu apakah uang tersebut berasal dari Kasbon pada Kas Daerah Kab. Inhu dan uang yang saksi pinjam tersebut menurut isteri saksi telah dikembalikan melalui pemotongan gaji setiap bulannya;
Bahwa saksi membantah ada menerima uang yang di kas bon dari Kas Daerah Kab. Inhu baik yang di kasbon oleh Ketua/Wakil ketua maupun oleh anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004 s/d 2009; -----------------------------------------------
Saksi SYAMSIR, SSi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu penggunaan uang oleh Bupati Inhu selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Inhu dan selama pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya Mengenai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu yang dinilai oleh DPRD adalah masing-masing SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolahan uang Daerah dilaksanakan oleh panitia anggaran kemudian disampai kepada pimpinan DPRD dan Fraksi selanjutnya Farksi memberikan kesimpulan yang berisi penilaian terhadap kinerja Bupati dengan menyampaikan saran pendapat sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggungjawaban adalah BPK; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakana memang ada anggaran DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan maupun besar dananya dan kode mata anggarannya saksi tidak ingat; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan ada menerima berupa gaji, uang refrentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui bahwa seluruh kasbon-kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tidak pernah tahu dan untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam oleh pimpinan/anggota DPRD tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah kasbon yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Inhu; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pada tanggal 29 September 2008 saksi ada menerima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Drs. Zaharman selaku Sekretaris Dewan, Sdr Khaidirianto selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr R. Junaidi selaku Pembantu Bendajara Pengeluaran yang pada saat itu lembaran kasbon berjumlah sebesar Rp.567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dan tidak pernah tahu kasbon tersebut; -----------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima yang lain dari Sdr H. Marpoli, Dekritman, Hj. Mulyadi HJR, H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani atau anggota DPRD lainnya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah ada menerima uang Tunjangan Hari Raya pada tahun 2008 tersebut dan terhadap TKI saksi ada menerimaya tetapi tidak ada dilakukan pemotongan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui seluruh kasbon yang diajukan kepada Bupati/Kabag Keuangan telah cair apa belum dan saksi tidak tahu apakah uang kasbon tersebut dibagikan kepada seluruh anggota Dewan dan saksi tidak pernah ada menerima dana/uang tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan kasbon yang diajukan unsur pimpinan dan anggota tersebut adalah benar untuk kepentingan mereka masing-masing yang tidak dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Inhu; --------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pernah melakukan kasbon ke Kasda namun berhubung oleh karena prosedurnya rumit sehingga saksi batalkan dan tidak jadi melakukan kasbon; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah mengajukan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri kepada Sdr Khaidirianto maupun R. Junaidi; ---------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 2,3 Milyar, dan tandatangan penerimaan tersebut benar; ---------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan mengenai tandatangan penerimaan tersebut saksi ragu-ragu; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima pembagian uang baik secara pribadi maupun dinas dan saksi tidak pernah meminjam/ kasbon kepada pimpinan DPRD Inhu; ------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menanyakan dan menerima uang/dana tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenai kas bon/pinjaman yang diajukan kepada Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada mengajukan Kas Bon kepada R. Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, setelah Bon saya disetujui oleh Bupati dikeluarkan oleh R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan Sekda Kab.Inhu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan sudah tidak ingat lagi berapa kali dan berapa jumlah Kas Bon tersebut tapi seluruh data ada pada R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan seluruh bon-bon tersebut diatas tanda tangan saksi dan ada juga tanda tangan teman - teman Anggota Dewan yang diajukan kepada R. Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu. Bon – bon yang saksi ajukan kepada Bupati sebanyak 12 Bon dengan Jumlah uang sebesar Rp. 10.825.000.000,- dengan rincian : -----------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi & R. Dekritmen tgl. 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- ---------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tgl. 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- ------------------------------------------------------------
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp. 3.300.000.000,- ---------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- -
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara Tgl. 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp. 75.000.000.- -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,- -----------
1 (satu) lembar Surat Bon dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp. 250.000.000.- -----------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000.- ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp. 50.000.000.- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp. 100.000.000.- ------------
Bahwa saksi membenarkan ada Audit BPK RI bahwa TA. 2005 s/d 2008 ada penyimpangan dana sebesar Rp.16 Milyar; -----------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan menjadi Ketua DPRD Kab.Inhu untuk periode tahun 2004 s/d 2009 dan periode 2009 s/d 2012; ----------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kas Bon tersebut tidak termasuk dalam anggaran; -------
Bahwa saksi menjelaskan prosedur mengajukan Kas Bon sebelum bon tersebut saksi ajukan terlebih dahulu saksi bicarakan secara lisan maupun melalui telepon kepada R. Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu, baru saksi mengajukan bon, terhadap bon sejumlah Rp. 700.000.000,- ke atas setelah mengajukan bon kepada R. Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu, terlebih dahulu dibicarakan sebelum dicairkan dan pembicaraan tersebut dilakukan kadang - kadang di Kantor Bupati, di Rumah Dinas Bupati dan di Kantor DPRD yang dihadiri oleh Sekda, Asisten III, Kepala Bappeda, Kabag Keuangan, sedangkan nilainya Rp. 250.000.000,- ke bawah hanya melalui pembicaraan saksi secara lisan dengan R. Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu dan yang melakukan pencairan dana Kabag Keuangan; --------
Bahwa saksi mengatakan ada pembicaraan/pertemuan sebelum bon dicairkan yang dihadiri oleh : ----------------------------------------------------------------------------
R. Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu; -------------------------------------------
Azhar Syam selaku Sekda Kab.Inhu; --------------------------------------------------
Azhar Efendi selaku Asisten III Kab.Inhu; ------------------------------------------
Andi Ismet A. Wahab selaku Kepala Bappeda Kab.Inhu; ------------------------
R.Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan Kab.Inhu; --------------------
Bahwa saksi menjelaskan tentang laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu, yang dinilai oleh DPRD masalah Kinerja masing-masing SKPD yang dipertanggung jawaban oleh Bupati Inhu, LPJ Bupati tersebut dibahas oleh Panitia Anggaran kemudian disampaikan kepada Pimpin dan Fraksi membuat kesimpulan yang berisi penilaian terhadap Kinerja Bupati dengan menyampaikan saran dan pendapat, sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggung jawaban penggunaannya melalui audit BPK RI; ---------------
Bahwa saksi menyatakan setiap Kas Bon yang ajukan kepada Sdr. Encik Afrizal Hasmi tidak pernah ditolak; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan mengajukan kas bon pribadi sebanyak 4 kali yaitu: ------
Pinjam tanggal 21 Maret 2005 sejumlah Rp. 75.000.000.000,- untuk kepentingan pribadi; ---------------------------------------------------------------------
Pinjaman tanggal 20 Pebruari 2007 sejumlah Rp.200.000.000,- untuk kepentiangan pribadi; --------------------------------------------------------------------
Pinjaman tanggal 15 Mei 2007 sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk kepentiangan pribadi; -------------------------------------------------------------------------------------
Pinjaman tanggal 05 Oktober 2007 sebesar Rp. 100.000.000,- untuk kepertingan pribadi; ----------------------------------------------------------------------
Ada juga bon yang saksi ajukan dan saksi tandatangani bersama teman anggota Dewan yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------
Pinjaman tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- bon tersebut saksi tandatangani bersama R. Fajar Restu Hadi dan R. Dekritmen untuk pinjaman sementara 30 Anggota Dewan setelah dana dicairkan oleh Encik Afrizal Hasim selaku Pemegang Kas Daerah dan uang sebesar Rp.1.500.000.000,- telah dibagi rata kepada 30 orang Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- ---------------------------------------------
Pinjaman tanggal 11 September 2006 sejumlah Rp. 250.000.000,- ada benar bon pribadi saksi bersama H. Mulyadi HJR dan dibagi 2 masing – masing mendapatkan Rp. 125.000.000,- seorang; --------------------------------------------
Pinjaman tanggal 27 Maret 2007 sejumlah Rp. 2.300.000.000,- benar bon yang saksi ajukan dan ditandatangani oleh saksi bersama H. Mulyadi HJR untuk pinjaman masing – masing Anggota Dewan dengan bersamaannya pinjaman masing – masing 28 orang Anggota Dewan masing-masing Rp.75.000.000.000,- dan saksi berserta H. Mulyadi HJR besar pinjaman masing – masing sebesar Rp. 100.000.000,- ------------------------------------------
Pinjaman tanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp. 750.000.000,- adalah bon yang saksi ajukan bersama H. Mulyadi HJR dan R. Dekrimen untuk kepentian masing – masing Anggota DPRD dan setelah dana dicairkan oleh Encik Afrizal Hasmi sebesar Rp. 750.000.000.000,- telah dibagi rata kepada 30 orang Anggota Dewan masing – masing mendapar Rp. 25.000.000,- -----------
Pinjaman tanggal 05 oktober 2007 sebesar Rp. 3.300.000.000 adalah benar bon saksi buat dan tandatangani dan ceknya diterima dan dicairkan oleh Alfian Djaharan dan setelah dicairkan dibagikan kepada masing – masing Anggota Dewan sebesar Rp. 110.000.000,- dan alasan peminjaman untuk dana bantuan ke masyarakat melalui masing – masing Anggota Dewan; -------
Pinjaman tanggal 21 April 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- untuk kepentingan Partai Golkar dan bon ini telah dibayar/dipotong setelah dana Partai dicairkan; -----------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima tanggal 24 Mei 2006 sebesar Rp. 1.500.000.000,- untuk pinjaman sementara 30 orang Anggota Dewan setelah dana dicairkan oleh Encik Afrizal Hasmi selaku Pemegang Kas Daerah uang tersebut sudah dibagi rata untuk 30 orang anggota dewan masing – masing sebesar Rp.50.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada menerima uang THR tahun 2008 dari Kas Daerah Kab. Inhu; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada menerima uang dari Hj. Suriyani sebesar Rp.25.000.000 atas tanda terima uang sebesar Rp. 925.000.000,- dimana pada tanggal 28 Nopember 2007 Hj. Suriyani bersama Sunardi Ibrahim dipanggil oleh saksi selaku Pimpinan Dewan ke ruang Ketua DPRD pada waktu itu Encik Afrizal selaku Pemegang Kas Daerah ada di ruang tersebut dan mereka dimintai untuk menandatangani tanda terima uang dalam tanda terima tersebut ada keterangan yaitu: -------------------------------------------------------------------------------
1. 30 X Rp. 25.000.000,- = Rp. 750.000.000,-
2. 7 X Rp .25.000.000,- = Rp. 175.000.000,-
= Rp. 925.000.000,-
Bahwa saksi membenarkan atas keterangan Alfian Djaharan terjadinya Kas Bon terjadi pada waktu itu pernah dipanggil oleh sdr selaku Ketua DPRD, untuk mengantarkan surat berupa Bon sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus juta Rupiah) kepada Sdr. Marwan Indra Saputra, SE, Msi selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu, pada tanggal 05 Oktober 2007 tetapi diberikan cek sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah); -----------------------
Bahwa saksi membenarkan Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- kepada R. Marwan Indra Saputra, dan R. Marwan Indra Saputra mengetahui dan membenarkan bon tersebut pinjaman pertama Dekritmen; ---------------------------
Bahwa saksi menyatakan R. Dekritmen mengatakan bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut bukan tulisan/tandatangan R. Dekritmen dan ia tidak mengakui bon ( bukti No. 170 ); -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pada tanggal 27 Desember 2006 ada kasbon dan saksi masih ingat dan mengetahuinya; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Kasbon tersebut dibagikan diruangan Sdr. Mulyadi untuk anggota DPRD; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Jaharman ada membagikan uang yang dikasbon untuk kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk uang dana komunikasi dan intensif; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan semua kas bon yang telah diperlihatkan dipersidangan belum dibayar saksi; ---------------------------------------------------------------------------
Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut; -----------
Bahwa saksi dihadirkan oleh Penuntut umum dalam perkara tersebut sehubungan dengan Penggunaan Uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu jabatan saksi adalah sebagai Anggota/wakil DPRD Kab. Inhu periode 2004 – 2009; -------------------------------
Bahwa saksi menyatakan sebagai Anggota DPRD yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.539/IX/2004 tertanggal 06 September 2004 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.665/XI/2004 tertanggal 09 Nopember 2004 dan diangkat kembali menjadi Anggota DPRD Inhu berdasarkan Surat keputusan Gubernur Riau KPts. 981/XI/2009 tertanggal 02 Nopember 2009; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan setiap tahun DPRD dan Sekretariat DPRD setiap tahun Anggaran telah dialokasikan Anggaran dengan besaran Anggaran masing-masing tiap tahunnya dan dimasukkan dalam APBD tiap tahun pembahasan dan Perda APBD murni serta APBD Perubahan; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme Penggunaan Pengeluaran/pengelolaan Anggaran yang ada di DPRD maupun di sekretariat DPRD yang telah dialokasikan Anggarannya masing-masing, Pengelolaan Keuangan harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku; ---------------------
Bahwa saksi menjelaskan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah walaupun RAPBD belum disyahkan menjadi Peraturan daerah tentang APBD; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan setiap bulannya saksi menerima Gaji sebesar Rp.8.000.000,- yang terdiri dari Uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu, ditambah tunjangan Perumahan dan premi tunjangan Kesehatan; --------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dari tahun 2005 s/d 2008, bahwa DPRD mempunyai alat kelengkapan yaitu adanya Komisi-komisi yaiitu A, B, C, dan D termasuk pengawasan sesuai dengan bidangnya masing-masing, namun fungsi Pengawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan saksi sebagai Wakil Ketua DPRD; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tentang Masalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati tersebut dinilai oleh DPRD adalah masalah kinerja masing-masing SKPD yang dipertanggung jawabkan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas oleh Panitia Anggaran, kemudian disampaikan kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi, kemudian Fraksi membuat Kesimpulan yang berisi Penilaian terhadap Kinerja Bupati dengan menyampaikan saran dan pendapat, sedangkan masalah Keuangan yang menilai pertannggung Jawaban adalah melalui Audit BPK RI; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Pengeluaran uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh Kabag Keuangan maupun Pemegang Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan selama menjadi Anggota Dewan ada mengajukan Kas Bon kepada Sdr. Marwan Indra Saputra, SE, Msi secara pribadi yang saksi terima dari Sdr. Encik Afrizal Hasmi pada tanggal 21 Maret 2006 sebesar Rp.25.000.000,- dan tanggal 20 September 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan pinjaman tersebut sudah ada yang saksi kembalikan sebesar Rp. 25.000.000,- kepada Sdr. R. Marwan Indra Saputra, S. Sos dan sisanya belum saksi kembalikan; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tanda bukti pengembalian uang tersebut tidak ada saksi minta; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Tanda Terima Uang tanggal 27 April 2006, sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), tanda Terima Uang tanggal 13 Juni 2007 sebesar Rp.250.000.000,- tanda terima uang tanggal 17 Juli 2007 Rp.250.000.000,- dan tanda terima uang tanggal 28 November sebesar Rp.925.000.000,- tersebut saksi yang menanda tanganinya dan untuk tanda terima uang senilai Rp. 925.000.000,- yang saksi tanda tangani bersama dengan Hj. Suryani, tetapi saksi tidak menerima uangnya dan siapa yang menerima uang tersebut saksi juga tidak tahu; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan uang yang saksi terima dari Sdr. R. Marwan Indra Saputra, SE dan Sdr. Encik Afrizal Hasmi, S. Sos tersebut berasal dari Kas Daerah Kab. Inhu dan uang hasil Kas Bon tersebut diperuntukan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Inhu dalam rangka membantu Konstituen dan bon tersebut untuk Bantuan Sosial sesuai dengan RKA Sekretariat Kab. Inhu sedang atas bon lainnya tidak tercantum dalam RKA baik DPRD maupun Sekretariat DPRD Kab. Inhu; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui atas inisiatif dan keputusan siapa Kas Bon anggota DPRD Kab. Inhu termasuk uang yang saksi terima bersama Anggota DPR lainnya, karena saksi hanya dilibatkan dalam pengambilan uang ke Kas Daerah tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kas Bon tersebut menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan uang yang saksi terima yang berasal dari dana Kas Bon jumlah totalnya sebesar Rp. 265.000.000,- dengan rincian sebagai berikut: ---------
Tanda terima tanggal 05 Oktober 2007 sebesar Rp. 100.000.000,- saksi terima dari Sdr. Alfian Djaharan; ---------------------------------------------------------------
Tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000,- saksi terima dari Sdr. Mulyadi HJR tanggalnya saksi tidak ingat lagi; -------------------------------------------------
Tanda terima uang sebesar Rp. 40.000.000,- saksi terima dari Sdr. R. Dekritman tanggalnya saksi tidak ingat lagi; -----------------------------------------
Tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000,- saksi terima dari Sdr. Mulyadi HJR tanggalnya saksi tidak ingat lagi; -------------------------------------------------
Tanda terima uang sebesar Rp. 25.000.000,- saksi terima dari Sdr. Alfian Djaharan tanggal 28 Nopember 2007; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan uang yang saksi terima adalah hanya sebesar Rp.265.000.000,- (Dua ratus enam puluh lima juta rupiah) bukan Rp. 580.000.000,- (Lima ratus delapan puluh juta rupiah), lainnya saksi tidak tahu dan uang tersebut adalah penerimaan yang tidak sah yang dipinjam melalui Kas Daerah dan harus dibayar; -------------------------------------------------------------------
Saksi UU.SUMARNA, SP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; --------------------
Bahwa saksi menyatakan selama menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Kas Bon anggota DPRD yang bersumber dari Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; -------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu tentang pertanggung jawaban kasbon tersebut ada; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan laporan Pertanggung jawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui pimpinan Dewan H.MARPOLI ada melakukan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; -----------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui bon/pinjaman oleh pimpinan dan Anggota DPRD INHU masuk dalam laporan Pertanggung jawaban APBD Tahun 2005 s/d tahun 2008 dan tidak dibuatkan pertanggung jawabannya; -------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui adanya kasbon H.Marpoli dan unsur pimpinan dewan seperti Dekritman, H. Mulyadi yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kaab.Inhu Periode 2004-2009; -------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh H. Sunardi Ibrahim; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURIYANI bersama anggota DPRD lainnya menerima uang yang di Kas Bon; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suryani untuk menerima uang yang di Kas Bon; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi di tanda terima uang oleh 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda tangan di Bon sementara Anggota DPRD Inhu, Tanggal 16 Mei 2007 tersebut bukan tanda tangan saksi; ------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan di Bon tertangga 1 April 2007 tersebut tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak ada terima uang terima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) tersebut; -----------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) tanda tangan di bon tgl 2 Maret 2007 tersebut benar tanda tangan saksi; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi Drs. ABDUL HAVID., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; --------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengetahui Anggota DPRD Kab. Inhu ada kabon dari Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; -------------------
Bahwa saksi mengetahui ada pertanggung jawaban kasbon tersebut; ----------------
Bahwa saksi membenarkan laporan Pertanggung jawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pimpinan Dewan H.MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; ---------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggung jawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya ( tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran ); -------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui adanya kasbon H.MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kab.Inhu Priode 2004-2009; ------
Bahwa saksi membantah pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh H. Sunardi Ibrahim; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURYANI bersama anggota DPRD lainnya menerima uang yang di Kas Bon; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suryani untuk menerima uang yang di Kas Bon; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda tangan di Bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007 tersebut bukan tanda tangan saksi; -------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan di Bon tertangga 1 April 2007 tersebut tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak ada terima uang terima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut; ------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanda tangan di bon tgl 2 Maret 2007 tersebut benar tanda tangan saksi; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi HENDRIK SAGIO, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui penggunaan uang oleh Bupati Inhu selama saksi menjabat sebagai DPRD dan selama pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya Mengenai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu yang dinilai oleh DPRD adalah masing-masing SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolahan uang Daerah dilaksanakan oleh panitia anggaran kemudian disampai kepada pimpinan DPRD dan Fraksi selanjutnya Farksi memberikan kesimpulan yang berisi penilaian terhadap kinerja Bupati dengan menyampaikan saran pendapat sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggungjawaban adalah BPK; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan memang ada anggaran DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan maupun besar dananya dan kode mata anggarannya saksi tidak ingat; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan ada menerima yakni berupa gaji, uang refrentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui bahwa seluruh kasbon-kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tidak pernah tahu dan tidak tahu untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam oleh pimpinan/anggota DPRD tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengetahui masalah kasbon yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Inhu; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui tentang kasbon dengan tanda bukti tanggal 29 September 2008 dengan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Drs. Zaharman selaku Sekretaris Dewan, Sdr Khaidirianto selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr R. Junaidi selaku Pembantu Bendajara Pengeluaran yang pada saat itu lembaran kasbon berjumlah sebesar Rp.567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah)tersebut; ----------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima berapa berupa bantuan apapun atau penerimaan yang lain dari Sdr H. Marpoli, Dekritman, Hj. Mulyadi HJR, Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani, atau anggota DPRD lainnya; ----------------------
Bahwa saksi menyatakan kasbon yang diajukan unsur pimpinan dan anggota tersebut adalah benar untuk kepentingan mereka masing-masing yang tidak dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Inhu; --------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pernah melakukan kasbon ke Kasda namun berhubung oleh karena prosedurnya rumit sehingga saksi batalkan dan tidak jadi melakukan kasbon; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah mendapatkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri melalui Sdr Khaidirianto maupun R. Junaidi; --------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas kas bon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 2,3 Milyar rupiah, namun tandatangan penerimaan tersebut benar; -------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas kasbon DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 750.000.000,dan atas tanda tangan penerimaan tersebut saksi ragu-ragu; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kasbon-kasbon yang dilakukan oleh pimpinan DPRD yaitu H. Marpoli, Sdr Dekritmen, Mulyadi, Sunardi Ibrahim, dan Hj Suryani dan tidak pernah menerima pembagian uang baik secara pribadi maupun dinas dan saksi tidak pernah meminjam/ kasbon kepada pimpinan DPRD Inhu; -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAIDINA UMAR, S. Ag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; --------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengetahui Anggota DPRD Kab. Inhu ada kabon dari Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; -------------------
Bahwa saksi menyatakan mengetahui pertanggung jawaban kasbon tersebut ada; -
Bahwa saksi mengetahui laporan Pertanggung jawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui pimpinan Dewan H.MARPOLI ada melakukan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; -----------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggung jawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); ---------------
Bahwa saksi membantah pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh H. Sunardi Ibrahim; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURIYANI bersama anggota DPRD lainnya menerima uang yang di Kas Bon; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suryani untuk menerima uang yang di Kas Bon; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi di bukti tanda terima uang oleh 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda tangan di Bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007 tersebut bukan tanda tangan saksi; -------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan di Bon tertangga 1 April 2007, tersebut benar tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak ada terima uang uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) tersebut; -----------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak menerima uang tersebut; -------------------------------------------------------
Saksi Drs. SYAMSURIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dugaan perkara tindak pidana Korupsi pada Penggunaan Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d 2008; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan hanya mengetahui adanya pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu dengan menyampaikan saran pendapat; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui memang ada anggaran untuk anggota DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan namun besar dananya dan kode mata anggarannya saksi tidak ingat; --------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan ada menerima yakni berupa gaji, uang renprentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan ada menerima uang satu kali, yaitu uang ucapan terima kasih setelah pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari H. Marpoli yang dititipkan kepada sdr UU Sumarna, uang tersebut saksi terima dirumah di Jl. Aski Aris No. 529 Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat kab. Inhu dan uang tersebut setahu saksi titipan dari Bpk. R. Thamsir Rahman selaku Bupati Inhu yang pada saat itu sebagai ucapan terima kasih karena Bupati Inhu akan melepas jabatannya dan mencalonkan diri sebagai Cagub untuk periode 2009 s/d 2014 uang tersebut tepatnya diberikan setelah Bupati selesai membacakan laporan pertanggung jawaban pada rapat Paripurna DPRD Kab. Inhu yang dititipkan kepada H. Marpoli dan selain itu tidak ada lagi dan saksi tidak tahu uang tersebut berasal darimana dan pada saat itu tidak ada dibuatkan tanda terimanya; -----------
Bahwa saksi menjelaskan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diperuntukkan untuk keperluan kegiatan olahraga, dipergunakan untuk jembatan darurat di Kuala Cenaku sekitar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), permintaan perbaikan jalan setapak di Desa Pematang Jaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembelian bibit padi sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah untuk pembelian keramik, untuk pembangunan masjid di Desa Pematang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ditambah dengan uang pribadi saksi; ---------------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima pembagian uang yang berasal dari Kas Daerah Kab. Inhu, saksi hanya satu kali menerima uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) titipan dari Bupati Inhu Sdr. Thamsir Rahman dan itupun tidak dibuatkan tanda terimanya kalaupun ada tanda terima ataupun paraf berarti palsu karena saksi tidak pernah bertandatangan dan memberi paraf setelah menerima uang tersebut dan saksi tidak pernah menandatangan ataupun meminta tolong untuk memaraf kepada siapapun; ------
Bahwa saksi membenarkan ada beberapa kali mengajukan kasbon kepada sdr Warlinus yang jumlah uangnya saksi tidak ingat lagi yang pada saat itu Sdr Warlinus sebagai Sekwan di DPRD Kab. Inhu sekaligus orang yang megumpulkan pemotongan sumbangan dana untuk operasional partai dari anggota yang ada di DPRD dan saksi pernah mengajukan kasbon tanggal 4 April 2006 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada H. Marpoli selaku wakil ketua DPD partai golkar dan kasbon tersebut dipergunakan untuk kepentingan partai, dan setahu saksi kasbon tersebut berasal dari hasil pemotongan dari honor anggota DPRD Kab. Inhu dari Fraksi golkar jadi bukan dari dana Kasda APBD Kab. Inhu dan kasbon tersebut sudah dikembalikan dari uang hasil pemotongan dan pada saat itu tidak dibuatkan tanda bukti dan kasbon tersebut telah dikembalikan dan seingat saksi telah dicatat dibuku agenda penerimaan dan pengeluaran bendahara Sekwan yaitu Sdr Warlinus; ----------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang dari kasbon yang ditandatangani baik oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD maupun oleh anggota DPRD periode 2004 s/d 2009; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Juni 2007 dan tanggal 17 Juli 200; -----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AHMAD RIJAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan selama menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama mmenjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Anggota DPRD KabInhu ada kabon dari Kas Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan Kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; -------------------
Bahwa saksi menyatakan ada pertanggung jawaban kasbon tersebut; ----------------
Bahwa saksi membenarkan laporan Pertanggungjawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui pimpinan Dewan H. MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; ----------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggungjawaban, karena tidak aada beban pengeluarannya ( tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran ); -------------
Bahwa saksi menytakan tidak mengetahui adanya kasbon H.MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kaab.Inhu Priode 2004-2009; -----
Bahwa saksi membantah pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh Sunardi Ibrahim; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURYANI; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suryani; -------------
Bahwa saksi membantah pernah menerima uang yang di Kas Bon oleh Terdakwa H. Sunardi Ibrahim; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di Hotel Danau Raja bersama dengan anggota DPRD lainnya untuk menjumpai Sdri.Hj.SURYANI untuk menerima uang yang di Kas Bon oleh anggota DPRD; --------------------------------
Bahwa saksi membantah pernah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suriyani untuk menerima uang yang di Kas Bon oleh H. Marpoli, atau anggota DPRD lainnya; --
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi di bukti tanda terima uang oleh 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tanda tangan di Bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007 tersebut bukan tanda tangan saksi; -------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan di Bon tertangga 1 April 2007 tersebut benar tanda tangana saksi, tetapi saksi tidak ada terima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut; -----------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanda tangan di bon Tanggal 2 Maret 2007 tersebut benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak menerima uang tersebut; -----------------
Saksi WARSENO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu penggunaan uang oleh Bupati Inhu selama saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Inhu dan selama pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengenai laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu yang dinilai oleh DPRD adalah masing-masing SKPD yang dipertanggung jawabkan oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolahan uang Daerah dilaksanakan oleh panitia anggaran kemudian disampai kepada pimpinan DPRD dan Fraksi selanjutnya Farksi memberikan kesimpulan yang berisi penilaian terhadap kinerja Bupati dengan menyampaikan saran pendapat sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggungjawaban adalah BPK; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui memang ada anggaran DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan, namun besar dananya dan kode mata anggarannya saksi tidak ingat; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada menerima berupa gaji, uang refrentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa seluruh kasbon-kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tidak pernah tahu dan tidak tahu untuk keperluan apa uang tersebut dipinjam oleh pimpinan / anggota DPRD tersebut; ------------
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah kasbon yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Inhu; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selain menerima penerimaan yang sah dan resmi setiap bulannya, saksi tidak ada mendapat penerimaan yang lain dari kas bon H. Marpoli, Dekritman, H. Sunardi Ibrahim, H. Mulyadi HJR dan Hj. Suryani atau anggota DPRD lainnya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui seluruh kasbon yang diajukan kepada Bupati/Kabag Keuangan telah cair apa belum dan saksi tidak tahu apakah uang aksbon tersebut dibagikan kepada seluruh anggota Dewan dan saksi tidak pernah ada menerima dana/uang tersebut; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah penerimaan uang yang berasal dari kasbon tersebut merupakan penerimaan yang sah dan resmi karena saksi sama sekali menerima uang sejumlah Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan kasbon yang diajukan unsur pimpinan dan anggota tersebut adalah benar untuk kepentingan mereka masing-masing yang tidak dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Inhu; -------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah meminjam kepada Wurlinus, SE pada tanggal 12 April 2006 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); --
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dari Thomimi Khumara SP, Thamrin Syam, Pono atau H. Sunardi Ibrahim pada bulan Juni 2007 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada bulan Juli 2007 juga sebesar Rp. . 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); --------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas kasbon sebesar Rp. 2,3 Milyar dan tanda tangan penerimaan tersebut benar; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas kasbon sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan tandatangan penerimaan tersebut saksi ragu-ragu; ---------
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima pembagian uang baik secara pribadi maupun dinas dan saksi tidak pernah meminjam/ kasbon kepada pimpinan DPRD Inhu; ---------------------------------------------------
Saksi H. LAMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangannya pada persidangan ini untuk memberikan keterangan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d 2008; ------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dalam periode 2004-2009 jumlah anggota DPRD Kab. Inhu sebanyak 30 orang yaitu: --------------------------------------------------------------
H. Marpoli (Ketua); ---------------------------------------------------------------------
H. Mulyadi HJR (Wakil ketua); --------------------------------------------------------
R. Dekritman (Wakil ketua); -----------------------------------------------------------
R. Sunardi Ibrahim; ---------------------------------------------------------------------
H. Lamin (saksi); -------------------------------------------------------------------------
Hj. Rumini; -------------------------------------------------------------------------------
H. Syafril (di PAW oleh Zubir Salam); -----------------------------------------------
H. Firmansyah; ---------------------------------------------------------------------------
Drs. Syamsurizal; ------------------------------------------------------------------------
Sukarso (Alm) tidak ada penggantian; ------------------------------------------------
Pono; --------------------------------------------------------------------------------------
H. Nuryaudin; ----------------------------------------------------------------------------
Hendrik Sagio, SH ; ---------------------------------------------------------------------
Syamsir, Smi; -----------------------------------------------------------------------------
Warseno; ----------------------------------------------------------------------------------
Alfian Jaharan, S.Sos; -------------------------------------------------------------------
Sumro Hadi; ------------------------------------------------------------------------------
Thamrin Syam; ---------------------------------------------------------------------------
Surti; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hj. Suryani; -------------------------------------------------------------------------------
Ahmad Rizal; -----------------------------------------------------------------------------
Drs. Hafid; --------------------------------------------------------------------------------
R. Fajar Restu, S.Sos; -------------------------------------------------------------------
Sri Putri Indrayani, SH; -----------------------------------------------------------------
R. Zulhendra , SE; -----------------------------------------------------------------------
Thomimi Komara, SP; ------------------------------------------------------------------
Syayidina Umar, S.Ag; ------------------------------------------------------------------
Yuridis; -----------------------------------------------------------------------------------
UU Sumarna; -----------------------------------------------------------------------------
H. Buhari; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan semenjak menjadi Anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004-2009 saksi tidak mengetahui tentang pengeluaran uang Kas daerah melalui Kas Bon yang tidak sesuai peruntukkannnya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pertanggung jawaban Bupati Kab. Inhu sejak tahun 2005 sampai dengan berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2004 s/d 2009 mengalami Defisit; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan Kas bon terhadap uang Kas Daerah TA 2004 – 2008; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membantah tidak pernah menerima uang yang di Kas Bon atau diajukan oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR, H. Sunardi Ibrahim, R. Dekritman, Alfian Jaharan, H. Suryani, Drs. Puja Kaul Amal, Drs. Zaharman, Khaidirianto maupun R. Junaidi selaku anggota DPRD, Sekwan, Bendaharan Sekwan dan Pembantu Pemegang Kas Periode 2004 s/d 2009; -------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa ditanda terima uang tersebut itu benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak ada menerima uang tersebut dan saksi tidak mengetahui apakah anggota DPRD lainnya menerima uang masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterangkan oleh Saksi Hj. SURYANI, SH; --
Bahwa saksi membenarkan ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dengan perkara Terdakwa tersebut; ------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kejaksaan dalam perkara Terdakwa tersebut benar keseluruhannya; ----------------
Saksi R. ZULHINDRA, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; --------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -----
Bahwa saksi membenarkan dan mengetahui kalau ada Anggota DPRD Kab. Inhu ada kabon dari Kas Daerah; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya; ------------------
Bahwa saksi membenarka ada pertanggung jawaban kasbon tersebut; --------------
Bahwa sepengetahuan saksi tahun laporan Pertanggung jawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pimpinan Dewan H.MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggung jawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya ( tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran ); -------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kasbon H.MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kab.Inhu Periode 2004-2009; ------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dari Kasbon yang diajukan oleh H. Sunardi Ibrahim; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURYANI bersama anggota DPRD lainnya menerima uang yang di Kas Bon; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah berkumpul di rumah Sdri. Hj. Suryani untuk menerima uang yang di Kas Bon; --------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi di bukti tanda terima uang oleh orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007, tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda tangan saksi di Bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan saksi di Bon tertanggal 1 April 2007, yang menyatakan sudah terima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ), tetapi saksi tidak ada terima uang tersebut; ------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah ) tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi tetapi saksi tidak menerima uang tersebut; -------------------------------------------------------
Saksi RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dimintai keterangannya pada persidangan ini untuk memberikan keterangan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d 2008; ------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan dalam periode 2004-2009 jumlah anggota DPRD Kab. Inhu sebanyak 30 orang yaitu: --------------------------------------------------------------
H. Marpoli (Ketua); ---------------------------------------------------------------------
H. Mulyadi HJR (Wakil ketua); --------------------------------------------------------
R. Dekritman (Wakil ketua); -----------------------------------------------------------
R. Sunardi Ibrahim; ---------------------------------------------------------------------
H. Lamin (saksi); -------------------------------------------------------------------------
Hj. Rumini; -------------------------------------------------------------------------------
H. Syafril (di PAW oleh Zubir Salam); -----------------------------------------------
H. Firmansyah; ---------------------------------------------------------------------------
Drs. Syamsurizal; ------------------------------------------------------------------------
Sukarso (Alm) tidak ada penggantian; ------------------------------------------------
Pono; --------------------------------------------------------------------------------------
H. Nuryaudin; ----------------------------------------------------------------------------
Hendrik Sagio, SH; ----------------------------------------------------------------------
Syamsir, Smi; -----------------------------------------------------------------------------
Warseno; ----- ----------------------------------------------------------------------------
Alfian Jaharan, S.Sos; -------------------------------------------------------------------
Sumro Hadi; ------------------------------------------------------------------------------
Thamrin Syam; ---------------------------------------------------------------------------
Surti; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hj. Suryani; -------------------------------------------------------------------------------
Ahmad Rizal; -----------------------------------------------------------------------------
Drs. Hafid; --------------------------------------------------------------------------------
R. Fajar Restu, S.Sos; -------------------------------------------------------------------
Sri Putri Indrayani, SH; -----------------------------------------------------------------
R. Zulhendra , SE; -----------------------------------------------------------------------
Thomimi Komara, SP; ------------------------------------------------------------------
Syayidina Umar, S.Ag; ------------------------------------------------------------------
Yuridis; -----------------------------------------------------------------------------------
UU Sumarna; -----------------------------------------------------------------------------
H. Buhari; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan semenjak menjadi Anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004-2009 saksi tidak mengetahui tentang pengeluaran uang Kas daerah melalui Kas Bon yang tidak sesuai peruntukkannnya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pertanggung jawaban Bupati Kab. Inhu sejak tahun 2005 sampai dengan berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2004 s/d 2009 mengalami Defisit; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah melakukan Kas bon terhadap uang Kas Daerah TA 2004 – 2008, tetapi saksi pernah satu kali mengajukan pinjaman pribadi kepada R. Marwan Indra Saputra, SE.M.Si dan saat itu R. Marwan Indra Saputra, SE.M.Si meminta jaminan kepada saksi dan selanjutnya saksi meminta Ketua DPRD H. Marpoli untuk mengetahui pinjaman pribadi saksi tersebut saksi ajukan pada tanggal 16 Pebruari 2006 yang besarnya Rp. 30.000.000,- yang saksi terima dalam bentuk Cek BNI Rengat; --------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui asal uang yang saksi pinjam dari R. Marwan Indra Saputra, SE.M.Si tersebut apakah dari Kas Daerah atau uang pribadinya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan karena mendapatkan informasi bahwa dana yang saksi pinjam tersebut berasal dari Kas Daerah maka pada tanggal 15 September 2009 telah saksi kembalikan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Rengat dengan No. Rekening 110.02.000.30; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang yang di Kas Bon atau diajukan oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR, H. Sunardi Ibrahim, R. Dekritman, Alfian Jaharan, H. Suryani, Drs. Puja Kaul Amal, Drs. Zaharman, Khaidirianto maupun R. Junaidi selaku anggota DPRD, Sekwan, Bendaharan Sekwan dan Pembantu Pemegang Kas Periode 2004 s/d 2009; -------------------------------------
Bahwa saksi membantah yang ditanda terima uang tersebut itu tidak benar tanda tangan saksi dan saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak ada menerima uang tersebut dan saksi tidak mengetahui apakah anggota DPRD lainnya menerima uang masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- yang diterangkan oleh Saksi Hj. SURYANI, SH; --
Bahwa saksi membenarkan ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dengan perkara Terdakwa tersebut; -----------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kejaksaan dalam perkara Terdakwa tersebut benar keseluruhannya; ----------------
Saksi Hj. SURYANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui penggunaan uang oleh Bupati Inhu selama saksi menjabat sebagai DPRD dan selama pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya Mengenai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu yang dinilai oleh DPRD adalah masing-masing SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolahan uang Daerah dilaksanakan oleh panitia anggaran kemudian disampai kepada pimpinan DPRD dan Fraksi selanjutnya Farksi memberikan kesimpulan yang berisi penilaian terhadap kinerja Bupati dengan menyampaikan saran pendapat sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggungjawaban adalah BPK; ------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pada periode 2004-2009 di DPRD Kab. Inhu ada Komisi B yang bertugas antara lain melakukan pengontrolan terhadap keuangan Kas Daerah dan Saksi H. Buhari ikut dalam Komisi B sebagai wakil ketua komisi B; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi memang ada anggaran DPRD maupun Sekretariat DPRD yang semuanya tersebut dimasukkan didalam APBD setiap tahunnya baik APBD Murni ataupun APBD Perubahan maupun besar dananya dan kode mata anggarannya saksi tidak ingat; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan ada menerima yakni berupa gaji, uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Kas Bon yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD untuk seluruh anggota dewan atau untuk kelembagaan termasuk didalamnya Saksi H. Buhari, dan ada juga untuk pribadi masing-masing baik pimpinan maupun anggota dewan; --------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah menandatangani tanda terima uang dari kas bon pada Kas Daerah Kab. Inhu dan membagikan uang di rumah saksi sendiri yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda terima tanggal 4 Desember 2006 disaksikan oleh Surti dan Alfian Jaharan sebesar Rp. 500 juta; ----------------------------------------------------------
Tanda terima tanggal 5 Desember 2006 yang disaksikan oleh Surti sebesar Rp. 1 Milyar; ------------------------------------------------------------------------------
Tanda terima tanggal 28 Nopember 2006 yang saksi terima bersama-sama dengan Sunardi Ibrahim sebesar Rp. 925 juta; -------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah membagi-bagikan uang kas bon untuk kelembagaan para anggota DPRD periode 2004-2009 di rumah saksi untuk tanda terima tanggal 4 dan 5 Desember 2006 masing-masing anggota DPRD mendapat Rp.50 juta, sedangkan untuk tanda terima tanggal 28 Nopember 2006 dari 30 orang anggota dewan masing-masing mendapat Rp. 25 juta dan 7 orang lagi mendapat bagian lagi masing-masing Rp. 25 juta yaitu Marpoli, Dekritman, Mulyadi, Sunardi Ibrahim, Alfian Jaharan, Suryani (saksi) dan Fajar Restu; ---------
Bahwa saksi menjelaskan inisiatif/ide awal untuk mengajukan kasbon kepada Bupati Inhu berasal dari semua anggota DPRD Inhu yang disampaikan kepada saksi selaku Ketua Fraksi Golkar plus dan saksi Sunardi selaku Ketua Fraksi Gabungan yang selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan dewan H. Marpoli; ---
Bahwa saksi menjelaskan saat pembagian uang di rumah saksi, saksi tidak melihat Terdakwa Buhari tetapi dititipkan kepada orang lain, saksi tidak ingat lagi siapa yang mengambil uang untuk Terdakwa Buhari tersebut; -------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Terdakwa Buhari sudah menerima uang yang dibagikan di rumah saksi tersebut karena kalau anggota dewan ada yang tidak dapat maka akan ribut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pembagian uang yang saksi dapatkan dari 14 kas bon adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,-. uang ini tidak satupun anggota DPRD Inhu yang menerima bagian; --------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- untuk kelembagaan, Ceknya diserahkan langsung kepada Marpoli di ruangan Marpoli (ruang Ketua DPRD Inhu) yang ada di ruangan Marpoli adalah R. Fajar Restu Hadi, Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp.50.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 untuk kelembagaan sejumlah Rp. 1.500.000.000,- Ceknya diserahkan kepada Marpoli, Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp.50.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000 (untuk kelembagaan), yang menyerahkan kepada Suryani oleh saksi Encik di dekat ruangan kasda; -----------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000 untuk kelembagaan. Cek dicairkan di Bank BNI 1946 oleh Suswato dan uangnya kemudian diserahkan kepada Surti dan Suryani yang telah menunggu di parkiran BNI 1946 Rengat. Digabung pembagian tgl. 4-5 desember 2006 Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp. 50.000.000,- ----------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- untuk kelembagaan. Cek Diserahkan kepada Marpoli di ruangan Ketua DPRD Inhu. Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp.80.000.000,- -------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,-untuk kelembagaan cek diserahkan kepada R. Dekritmen dsan Mulyadi. Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp. 20.000.000,- ----------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 senilai Rp. 3.300.000.000 untuk kelembagaan yang diterima oleh Alfian Djaharan di ruangan Kabag keuangan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.000.000.000,- Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp.100.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 untuk kelembagaan sejumlah Rp.925.000.000,-. Cek diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp. 50.000.000,- ----------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman untuk kelembagaan yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Cek diserahkan ke Dekritmen; -----------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman untuk kelembagaan yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- cek diserahkan kepada R. Dekritmen. Pembalian digabung 17 desember 2007 Gabungan bukti 10 dan 11 Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp. 50.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- untuk kelembagaan. Cek diterima oleh R. Dekritmen Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp.25.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- untuk kelembagaan uang diterima oleh Mulyadi; --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- untuk kelembagaan. Uang diterima oleh Mulyadi, Gabungan bukti 13 dan 14. Saksi Hj. SURYANI menerima sebesar Rp. 40.000.000,- ------------
Bahwa saksi membenarkan BAP yang saksi berikan dihadapan Penyidik dalam perkara Terdakwa tersebut benar keseluruhannya; --------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan dari 14 buah Kas Bon sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, saksi tidak ada menerima atau menyerahkan titipan uang kas bon kepada para anggota Dewan periode 2004-2009 tersebut; -----------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah memberikan uang yang di kas bon oleh pimpinan atau anggota DPRD kepada Terdakwa Buhari, tetapi dititipkan kepada anggota lainnya untuk disampaikan kepada Terdakwa Buhari; ------------------------
Saksi H. BUKHARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kas bon-kas bon yang diajukan oleh pimpinan dewan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menerima uang kas bon yang diajukan oleh anggota dewan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada mengajukan pinjaman kepada saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, tapi pinjaman itu adalah pinjaman pribadi dan saksi sudah mengembalikannya; ---
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi selebihnya sebagaimana Daftar Saksi yang akan diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, ternyata para saksi tersebut tidak dapat hadir di persidangan, oleh karenanya atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya, maka terhadap keterangan para saksi tersebut yang telah diberikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik, dibacakan di persidangan, sebagai berikut: ---------------------------------------------
Saksi Drs. A. ISMED A. WAHAB, M.Si., keterangan yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten III Kabupaten Indragiri Hulu dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2004, sebagai Kepala Bawasda Kabupaten Indragiri Hulu dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007, sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu sejak Tahun 2007 sampai dengan Bulan Mei 2008; ----
Bahwa sebagai Asisten III, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, tugas pokok dan fungsinya adalah: -------------------------------------------------
Membantu Sekda dalam hal mengkoordinasikan: -----------------------------------
Bagian Kepegawaian dan organisasi; ---------------------------------------------
Bagian Umum dan perlengkapan; -------------------------------------------------
Bagian Keuangan; --------------------------------------------------------------------
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; -------------------
Bertanggungjawab kepada Sekda; ------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Bawasda, melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan, dengan uraian tugas: --------------------------------------------------------------------------------------------
Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengendalikan kebijakan di bidang pengawasan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan aparatur daerah; --------------------------------
Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; ----------------------------------
Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, penilaian, monitoring dan pelaporan tugas pengawasan; ------------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan hasil-hasil pemeriksaan dan pengawasan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan pimpinan unit kerja; ---------------------------
Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait; -----------
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan; -------------------------
Bahwa sebagai Kepala Bappeda, melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka tugas desentralisasi dan pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah, dengan uraian tugas: ----------------------------------------------
Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan; --------------------------------------
Merumuskan rencana strategik (renstra) dan program kerja badan sesuai dengan visi dan misi; ---------------------------------------------------------------------
Merencanakan, mengkoordinasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah; ----------
Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait atau unit kerja terkait; --
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat dan setahu saksi, saksi tidak pernah menandatangani cek (speciment) untuk pencairan anggaran dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, karena waktu itu saksi orang baru dan tugas-tugas saksi hanya membantu Sekda yang terfokus kepada bidang pembinaan aparatur, sementara masalah keuangan lebih dominan dilaksanakan oleh Kabag Keuangan; -------------------------------------------
Bahwa setahu saksi mekanisme pencairan dana dari Kas Daerah dimulai dari penerbitan SPP-SPMU-SP2D, setelah melalui tahap verifikasi di Bagian Keuangan Setda, kemudian dicairkan dananya melalui kas daerah (berbentuk cek ke bank); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah kas bon-kas bon yang ditunjukkan ke saksi, saksi tidak pernah mengetahuinya karena memang di luar lingkup tupoksi saksi sebagai Kepala Bawasda. Saksi pernah mendengar, tapi saksi beranggapan itu semua sudah dikembalikan sesuai saran yang pernah saksi sampaikan kepada yang menggunakan untuk segera dikembalikan dan kepada Kabag Keuangan untuk segera meminta kembali dana tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa memang ada beberapa kali pertemuan saksi ikut hadir, antara lain di kantor (ruang pak Bupati), ruang Ketua DPRD, rumah dinas pak Bupati, dalam konteks membicarakan masalah-masalah permintaan (keperluan DPRD). Saksi diminta pendapat tentang hal itu, tentu saja secara normatif itu tidak dibenarkan oleh ketentuan. Saksi tidak pernah melihat bon-bon anggota DPRD dan bon dari yang lain dan saksi baru melihat kesemuanya dalam bentuk bon ketika saksi dimintai kesaksian hari ini yaitu ditunjukkan oleh pemeriksa; -------------------------
Bahwa ketika ada pemeriksaan BPK Pusat, saksi mendengar kalau ada anggota DPRD bon sejumlah sekian-sekian (waktu itu saksi Plt. Kepala Bawasda) dan saksi langsung menyarankan kepada yang menggunakan untuk segera mengembalikan dan kepada Kabag Keuangan untuk segera meminta kembali dana tersebut. Sedangkan mekanisme mulai bon sampai pencairan dana-dana kas bon tersebut saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan (non formal) itu hadir antara lain (seingat saksi) adalah pak Bupati, pak Sekda dan Kabag Keuangan; --------------------------------------------
Bahwa memang permintaan anggota dewan itu ada juga yang menyangkut keperluan pribadi, disamping keperluan lembaga. Tapi dalam pembahasan-pembahasan yang saksi hadiri pada umumnya adalah dalam konteks keperluan anggota-anggota yang disuarakan oleh Pimpinan DPRD dan permintaan yang diajukan tersebut dipastikan tidak terdapat dalam Anggaran APBD; ----------------
Bahwa sebagai bargaining bagi anggota dewan dalam pengambilan keputusan Perda tentang anggaran (APBD Murni/Perubahan); -----------------------------------
Bahwa memang tupoksi Bawasda adalah membantu kepala daerah dalam hal pengawasan, baik personil, perlengkapan dan keuangan sebagai fungsi kontrol dalam sebuah organisasi. Permintaan DPRD tersebut adalah memang menyimpang dari ketentuan, demikian pula proses bon dan pencairan dana diluar mekanisme aturan yang berlaku; ------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai lembaga pengawas kabupaten (Bawasda Kabupaten) saksi dibatasi oleh ketentuan yang menetapkan bahwa untuk pemeriksaan-pemeriksaan yang menyangkut: a). Keuangan daerah kabupaten dan kepegawaian; b). Bappeda; c). Dispenda; d). Sekwan; e). Bawasda; Adalah menjadi kewenangan Bawasda Provinsi (ITWILPROV); --------------------------------------------------------------------
Ketentuan tersebut didasari pada kesepakatan bersama antara Kepala Bawasda Provinsi dengan Bawasda Kabupaten se-Riau sesuai pedoman Mendagri, dimana IRJEN melakukan hal yang sama terhadap provinsi. Hal itu tertuang dalam surat Gubernur (Surat Edaran dan kesepakatan tesebut akan saksi samapaikan kepada pemeriksa); -------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena ke-5 hal tersebut (termasuk keuangan) tidak menjadi ruang lingkup kewenangan tugas Bawaskab untuk memeriksanya, maka Bawaskab tidak memiliki dasar untuk melaporkan secara formal; ----------------------------------------
Selama ini hasil pemeriksaan Bawasprov disampaikan ke Bupati dan oleh Bupati diteruskan ke Bawaskab untuk ditindaklanjuti; -------------------------------------------
Setahu saksi, selama menjabat Kepala Bawasda Kabupaten Indragiri Hulu dari hasil pemeriksaan Bawasprov tidak menemukan hal-hal yang menyangkut persoalan-persoalan ini; ----------------------------------------------------------------------
Saksi HARMAN HARMAINI, keterangan yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan H. MARPOLI sebagai Ketua DPRD Kabupaten INHU, R. DEKRITMEN sebagai Anggota DPRD INHU dan ALFIAN DJAHARAN mantan Anggota DPRD INHU Periode 2004-2009, dan tidak ada hubungan keluarga; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2008 BPK RI pernah melakukan audit atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan pada sekitar akhir Bulan Desember 2008 BPK RI ada menyampaikan hasil temuan BPK RI ke Pemerintah Daerah Kabupaten INHU dan ke Inspektorat Kabupaten INHU, dan setelah saksi mulai melaksanakan tugas pada awal Bulan Februari 2009 sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten INHU ada disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2007 yang diterbitkan pada Tahun 2008, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut saksi melihat nilai temuan dari pengeluaran kas bon Tahun 2005-2008 sejumlah Rp.116.306.144.361,- dan dari jumlah tersebut terlampir Rekapitulasi yaitu: ------------------------------------------------------
Lampiran 1 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Mantan Bupati INHU pada Kas Daerah Pemkab. INHU sejumlah Rp.45.925.251.370,- ----------------------------
Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan Sekwan INHU sejumlah Rp.23.355.328.000,- ----------------------------------
Lampiran 3 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Rekanan pada Kas Daerah PemKab INHU sejumlah Rp.24.653.427.029,- -------------------------------------
Lampiran 4 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon SKPD pada Kas Daerah PemKab INHU sejumlah Rp.20.892.137.962,- -------------------------------------
Selain Rekapitulasi Lampiran 1-4 di atas, ada Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Lain-lain pada Kas Daerah PemKab INHU sejumlah Rp.1.480.000.000,- -----
Bahwa setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2007 yang diterbitkan pada Tahun 2008 dari BPK RI, Bupati Indragiri Hulu memerintahkan kepada saksi selaku Kepala Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut penyelesaian, atas perintah Bupati tersebut saksi memanggil secara dinas para pihak yang terkait kas bon untuk menanyakan dan menyuruh mengembalikan bon mereka tersebut ke kas daerah; --------------------------------------------------------
Dari hasil upaya tindak lanjut tersebut sebahagian dari oknum pejabat SKPD yang mempunyai kas bon dan sebahagian oknum rekanan yang mempunyai kas bon telah mengembalikan ke kas daerah dengan jumlah total per-tanggal 27 Februari 2009 sejumlah Rp.30.543.395.483,- ---------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahhui ada kas bon yang diajukan oleh masing-masing Pimpinan DPRD, anggota DPRD INHU, Sekretaris DPRD INHU, tetapi setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2007 yang diterbitkan pada Tahun 2008 dari BPK RI, saksi melihat ada kas bon yang diajukan oleh masing-masing Pimpinan DPRD, anggota DPRD INHU, Sekretaris DPRD INHU, yang menjadi temuan BPK RI; -----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, Penuntut Umum mengajukan Ahli, namun demikian walaupun Ahli tersebut telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, ternyata Ahli tersebut tidak dapat hadir di persidangan, oleh karenanya atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya, maka terhadap keterangan Ahli tersebut yang telah diberikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik dan telah pula disumpah, dibacakan di persidangan, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ahli HERMANSYAH, keterangan yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa riwayat pendidikan Ahli sebagai berikut: -----------------------------------------
Tamat SD (SDN Cipete Selatan – Jakarta) Tahun 1978; --------------------------
Tamat SMP (SMPN 68 – Jakarta) Tahun 1981; -------------------------------------
Tamat SMA (SMAN 34 – Jakarta) Tahun 1984; ------------------------------------
Tamat DIII STAN – Jakarta Tahun 1987; -------------------------------------------
Tamat S-1 (STIE YPUP – Jakarta) Tahun 1995; ------------------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli sebagai berikut: -------------------------------------------
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP Pusat Jakarta (1987 – 2000);
Auditor Ahli BPK RI Jakarta (2000 – sekarang); -----------------------------------
Bahwa dasar penunjukkan Ahli untuk memberikan keterangan ahli adalah Instruksi Dinas Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 212/ID/X-XIII.2/7/2010 Tanggal 13 Juli 2010 tentang Penugasan Sdr. HERMAWAN, SE., untuk memberikan keterangan ahli atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pertanggungjawaban kas daerah Tahun Anggaran 2005 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli memiliki keilmuan atau keahlian khusus tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sertifikasi jabatan auditor melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Auditor Ahli yang dikeluarkan oleh Pusat Diklat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah khususnya yang mengatur tentang pengeluaran Kas Daerah antara lain: --------------------------
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; -----------
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; -----
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara/Daerah menurut definisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 adalah “Semua hak dan kewajiban Negara/Daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara/Daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa metode yang dipergunakan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2005 sampai dengan 2008 adalah dengan melakukan perhitungan untuk menemukan nilai kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang seharusnya ada serta mencari bukti-bukti pertanggungjawaban atas penggunaan kas daerah tersebut; --
Bahwa metode untuk daerah yang seharusnya ada dibutuhkan untuk menghitung adanya ketekoran kas yang timbul dengan cara sebagai berikut: ----------------------
Tim melakukan pemeriksaan kas (cash opname) pada pemegang kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Kuasa BUD) yang dilakukan secara mendadak yang telah dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan kas; --------------
Tim selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara pencatatan dengan hasil pemeriksaan kas (cash opname) yang akhirnya didapat nilai ketekoran kas daerah, dimana ditemukan nilai kas daerah yang ada lebih kecil dari yang seharusnya ada menurut pembukuan/pencatatan; ----------------------------------
Tim melakukan pengumpulan dokumen-dokumen pengeluaran kas daerah yang selanjutnya diperbandingkan dengan nilai ketekoran yang ada sehingga diperoleh bukti-bukti pengeluaran kas daerah yang tidak dipertanggungjawabkan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa nilai ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan Tahun Anggaran 2005 – 2008, dengan rincian sebagai berikut: -----------------------
Tahun 2005 Rp. 4.419.217.508,00 ----
Tahun 2006 Rp. 23.046.130.910,00 ----
Tahun 2007 Rp. 52.808.752.514,00 ----
Tahun 2008 (s/d 28-11-2008) Rp. 36.032.043.429,00 ----
Jumlah Rp.116.306.144.361,00 ----
Dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 sebesar Rp.30.543.395.483,00 sehingga total ketekoran sebesar Rp.116.306.144.361,00 dikurangi dengan jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,00 menjadi sebesar Rp.85.762.948.878,00 dengan perincian: -
| No. | Penerima | Jumlah Kas Bon | Pengembalian per 27-02-2009 | Sisa Kas Bon |
| 1. | Mantan Bupati Inhu | 45.925.251.370,00 | 500.000.000,00 | 45.425.251.370,00 |
| 2. | Pimpinan & Anggota DPRD Kab. Inhu | 23.355.328.000,00 | 0,00 | 23.355.328.000,00 |
| 3. | Rekanan | 24.653.427.029,00 | 14.004.135.029,00 | 10.649.292.000,00 |
| 4. | SKPD | 20.892.137.962,00 | 16.039.260.454,00 | 4.853.077.508,00 |
| 5. | Lain-lain | 1.480.000.000,00 | 0,00 | 1.480.000.000,00 |
| Jumlah | 116.306.144.361,00 | 30.543.395.483,00 | 85.762.948.878,00 |
Bahwa ketentuan-ketentuan yang dilanggar sehingga mengakibatkan adanya ketekoran kas daerah yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan daerah/negara adalah: ------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: -----------
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; -----------------------------------
Pasal 35 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya; -----------------------------------------------------
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 20 ayat (2) huruf (e) yang menyatakan bahwa bendahara umum daerah berkewajiban untuk menolak pencairan dana apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan; ---------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 94 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana: a. Pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau; b. Tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; -------------------------------------------------------
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Paragraf Kelima Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa uang muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa sebagai berikut: a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak; b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli, ketekoran dari kas daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat mengakibatkan kerugian daerah/negara, karena sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan Ahli bersama tim terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, pengeluaran-pengeluaran yang mengakibatkan ketekoran kas daerah tersebut tidak dipertanggungjawabkan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu No.11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009; --
Bahwa terhadap pengeluaran-pengeluaran kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2004 tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran berikut laporan pertanggungjawabannya tidak dapat diperoleh dikarenakan adanya kebakaran Kantor Bupati Indragiri Hulu pada Tahun 2007 dan hal tersebut juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kab. Indragiri Hulu Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009; -----------
Bahwa terhadap pengeluaran-pengeluaran kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008 ditemukan fakta adanya ketekoran kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu, namun mengingat pada saat dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu belum menyusun laporan keuangan Tahun Anggaran 2008 sehingga terhadap ketekoran kas daerah tersebut belum dapat dihitung sebagai kerugian daerah/negara dan hal tersebut juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009; ------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi dimintai keterangannya pada persidangan ini sehubungan dengan Penggunaan Uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008; ----------
Bahwa saksi pada saat itu jabatan saksi adalah sebagai Wakil ketua DPRD Kab. Inhu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan sebagai Anggota DPRD ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.539/IX/2004 tertanggal 06 September 2004 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.665/XI/2004 tertanggal 09 Nopember 2004 dan diangkat kembali menjadi Anggota DPRD Inhu berdasarkan Surat keputusan Gubernur Riau KPts. 081/XI/2009 tertanggal 02 Nopember 2009; ---
Bahwa saksi membenarkan sebagai Anggota Dewan, saksi ada mengajukan Kas Bon untuk kepentingan Anggota Dewan dan atas persetujuan Ketua DPRD H. MARPOLI; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan setiap tahun DPRD dan Sekretariat DPRD setiap tahun Anggaran telah dialokasikan Anggaran dengan besaran Anggaran masing-masing tiap tahunnya dan dimasukkan dalam APBD tiap tahun pembahasan dan Perda APBD murni serta APBD Perubahan; --------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme Penggunaan Pengeluaran/pengelolaan Anggaran yang ada di DPRD maupun di sekretariat DPRD yang telah dialokasikan Anggarannya masing-masing, Pengelolaan Keuangan harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku; ---------------------
Bahwa saksi menjelaskan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah walaupun RAPBD belum disyahkan menjadi Peraturan daerah tentang APBD; ------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan setiap bulannya saksi menerima Gaji sebesar Rp.8.000.000,- yang terdiri dari Uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu. Ditambah tunjangan Perumahan dan premi tunjangan Kesehatan; --------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme pengajuan Kas Bon, Bon saksi tanda tangani kemudian dikoordinasikan dengan Ketua DPRD, Anggota DPRD karena ada keperluan masyarakat dalam rangka menghadapi lebaran, kemudian Bon tersebut diajukan kepada Bupati Inhu melalui Kepala Bagian Keuangan Pemda Inhu, kadang kala bon tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Bupati, kadang kala tidak ada dibicarakan dengan Bupati; ---------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bon tersebut diajukan untuk kepentingan masyarakat dan partai, kalau untuk kepentingan masyarakat berupa bingkisan ke masyarakat;
Bahwa saksi menjelaskan semua Anggota Dewan menerima uang dari Kas Bon tersebut, setiap pinjaman yang diajukan di bagi sama rata dengan anggota dewan lainnya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada mengajukan dan menandatangani bon sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima puluh juta rupiah) dan Bon tersebut dibagikan untuk 30 orang anggota dewan masing-masing anggota mendapat Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah); -------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada perjanjian dalam mengajukan bon tersebut hanya kesepakatan melalui Bupati, Sekda dan Kabag Keuangan, itu hanya bentuk Konpensasi Pemda dengan Anggota Dewan; --------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Kas Bon tersebut dibuat karena kesepakatan untuk keperluan Partai itu sendiri dan saksi tidak tahu kapan kesepakatan uang tersebut dibayar; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah ada menandatangani Bon sejumlah Rp. 1.650.000.000,- tertanggal 05 Mei 2005, karena apabila saksi mengajukan Kas Bon pasti jumlahnya genap; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui yang mengajukan Kas Bon adalah H. MARPOLI, Hj. Suryani, Mulyadi HJR, R. Fajar Restu Hadi, H. Sunardi Ibrahim, Alfian Djaharan dan saksi sendiri; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada menandatangani Bon sejumlah Rp.1.500.000.000,- tertanggal 12 Mei 2005; -----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bersama H. Mulyadi HJR yang menanda tangani Bon sejumlah Rp. 750.000.000,- tertanggal 12 Desember 2007; --------------------------
Bahwa saksi membenarkan bersama H. Mulyadi HJR yang menanda tangani Bon sejumlah Rp. 750.000.000,- tertanggal 17 Juni 2008; ----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bersama H. Mulyadi HJR yang menanda tangani Bon sejumlah Rp. 700.000.000,- ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan yang menanda tangani Bon sejumlah Rp. 5.000.000,- Bon tersebut adalah Bon atas nama Pribadi; ---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan yang menanda tangani Bon sejumlah Rp. 15.000.000,- Bon tersebut adalah Bon atas nama Pribadi dan Bon tersebut sudah saksi bayar dengan uang Reses; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan yang menanda tangani Bon sejumlah Rp. 20.000.000,- Bon tersebut adalah Bon atas nama Pribadi; ---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan yang menanda tangani Bon sejumlah Rp. 25.000.000,- Bon tersebut adalah Bon atas nama Pribadi dan Bon tersebut sudah saksi bayar; -
Bahwa saksi membenarkan yang menanda tangani Bon sejumlah Rp.100.000.000,- Bon tersebut adalah Bon atas nama Pribadi dan untuk keperluan masyarakat; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bersama H. Mulyadi HJR yang menandatangani Bon sejumlah Rp.20.000.000,- --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Bon tersebut untuk keperluan kegiatan Sekretariat Dewan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Kas Bon tersebut tidak ada mata Anggarannya; ----------
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi alasan saksi dan unsur Pimpinan Anggota DPRD Inhu menanda tangani dan mengajukan kas Bon baik secara pribadi maupun secara bersama-sama dengan unsur Pimpinan DPRD Inhu yang lainnya seperti MARPOLI, MULYADI HJR, SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI, karena desakan dari semua anggota DPRD baik melalui Fraksi maupun melalui komisi masing-masing karena ada keperluan yang mendesak seperti pada saat mau lebaran Idul fitri, adanya permintaan lisan dari masyarakat daerah pemilihan masing-masing anggota, atas desakan tersebut kemudian dibahas oleh unsur Pimpinan DPRD Inhu, membuat bon selanjutnya membicarakannya dengan Bupati Inhu tentang permintaan/usulan dari Anggota DPRD Inhu kemudian Bon tersebut diajukan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Keuangan, setelah direalisasikan oleh Kabag Keuangan dan Pemegang Kas Daerah dengan diberikan Cek senilai masing-masing Bon yang diminta, kemudian Cek tersebut dicairkan dan dibagi-bagikan secara merata kepada seluruh anggota DPRD Inhu;
Bahwa saksi menjelaskan kebiasaan menggunakan uang Kas Daerah melalui mekanisme Kas Bon tersebut dari periode 2005 s/d 2009, baik yang dilakukan oleh pihak legislatif maupun oleh pihak Eksekutif pada Pemda Inhu bahkan ada yang dilakukan oleh pihak Rekanan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pada Satkernya sesuai dengan perjanjian kontraknya masing-masing; ---
Bahwa saksi membenarkan semuanya berjalan tidak mengacu pada aturan hukum yang berlaku pada Pengelolaan Keuangan Daerah, makanya terjadi model Kas Bon sebagaimana temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2008; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan selain menerima uang atas Bon pribadi saksi kepada Kas Daerah Inhu, saksi juga pernah menerima uang dari teman unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu yang Bon nya tersebut ditanda tangani bersama-sama;
Bahwa saksi menerima pembagian uang selama menjadi Anggota dan Wakil Anggota DPRD Inhu seingat saksi, saksi pernah menerima dari Sdr. Alfian Djaharan sebesar Rp. 110.000.000,-, dari Sdr. Mulyadi HJR sebesar Rp.100.000.000,- dan dari Fajar Restu Hadi sebesar Rp. 25.000.000,- ---------------
Bahwa saksi menjelaskan uang pinjaman yang diterima tersebut gunakan untuk keperluan Lebaran dan untuk keperluan masyarakat; -----------------------------------
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan saja saksi menerima uang tersebut karena sudah lama; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua Anggota DPRD Kab. Inhu menerima uang tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih ingat siapa saja yang menerima uang hasil dari Kas Bon tersebut tetapi saksi tidak ingat berapa jumlah masing-masing anggota menerima uang tersebut karena sudah lama, yang saksi tahu setiap ada Kas Bon semua Anggota yang berjumlah 30 orang menerimanya; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Sdr. Drs. ZAHARMAN, (Sekwan) KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) R. JUNAIDI (Bendahara Pembantu), PUJA KAUL AMAL (Sekwan) dan WURLINUS ada menanda tangani Kas Bon, tetapi saksi pernah mendengar mereka mengajukan Bon pada Kas Daerah dengan alasan karena di DPRD Inhu tidak ada uang, untuk keperluan DPRD Inhu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Bon-bon atas nama Drs. ZAHARMAN, (Sekwan) KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) R. JUNAIDI (Bendahara Pembantu), PUJA KAUL AMAL (Sekwan) dan WURLINUS, kecuali atas Bon yang diajukan oleh Drs. ZAHARMAN, MM dan Sdr. KHAIDIRIANTO, yaitu bon tertanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 600.000.000,- --------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan karena Bon tersebut meminta persetujuan dari unsur Pimpinan DPRD Inhu, maka Bon tersebut ditanda tangani oleh saksi, Sdr. MARPOLI dan Sdr. MULYADI, penanda tanganan tersebut dilakukan di Ruangan Sdr. MULYADI; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selama saksi menjadi Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu, saksi tidak pernah mendapat pembagian dari bon-bon yang diajukan oleh Drs. ZAHARMAN, (Sekwan) KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan), R. JUNAIDI (Bendahara Pembantu), PUJA KAUL AMAL (Sekwan) dan WURLINUS, kecuali uang yang menjadi hak saksi seperti uang partai, uang pemeliharaan Kendaraan Dinas, Uang SPPD (Uang Perjalanan Dinas ke Jakarta), dan Uang Reses DPRD; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi waktu dan jumlah uang yang diterima yang menjadi hak saksi, karena sudah lama; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ada LKPJ Bupati Tahun 2008 tetapi Discleamer (ditolak), temuan 2004 s/d 2008 semuanya Discleamer dan tindak lanjuti; ---------
Bahwa saksi membenarkan LKPJ bupati tersebut ada dibahas, tetapi saksi tidak pernah membahas tentang LKPJ tersebut karena itu adalah urusan Ketua dan Sekretaris DPRD Kab. Inhu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dari tahun 2005 s/d 2008, bahwa DPRD mempunyai alat kelengkapan yaitu adanya Komisi-komisi yaiitu A, B, C, dan D termasuk pengawasan sesuai dengan bidangnya masing-masing, namun fungsi Pengawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan saksi sebagai Wakil Ketua DPRD adalah Koordinator Komisi C, bidang Pembangungan Fisik;
Bahwa saksi menjelaskan tentang masalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati tersebut dinilai oleh DPRD adalah masalah kinerja masing-masing SKPD yang dipertanggung jawabkan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas oleh Panitia Anggaran, kemudian disampaikan kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi, kemudian Fraksi membuat Kesimpulan yang berisi Penilaian terhadap Kinerja Bupati dengan menyampaikan saran dan pendapat, sedangkan masalah Keuangan yang menilai pertannggung Jawaban adalah melalui BPK RI; -----------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Komisi C yaitu melaksanakan tugas pengontrolan terhadap pelaksanaan pembangunan dalam bidang fisik yaitu pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh para Kontraktor sebagaimana Perjanjian kontraknya dengan Satker-Satker tekhnis dalam hal pelaksanaan APBD sesuai dengan Anggaran yang ada pada Satker masing-masing; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Audit dari BPK RI tentang adanya Kas Bon yang dilakukan oleh Bendahara Bupati Inhu, Unsur Pimpinan, Anggota DPRD, Sekretaris dan Bendahara DPRD, SKPD Kab. Inhu serta para rekanan kepada saksi tidak pernah diberitahu, mungkin langsung diberitahu kepada Ketua DPRD namun tidak pernah dilakukan pembahasan di DPRD mengenai temuan BPK RI tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan mengetahui adanya temuan dalam tahun 2008 pada saat BPK RI melakukan Audit, pada saat itu saksi didatangi oleh BPK RI dan menanyakan tentang masalah Kas Bon, pada saat itu saksi menjawab memang Kas Bon yang saksi ajukan kepada Bupati Inhu R. Thamsir Rahcman melalui Kabag Keuangan R. Marwan Indra Saputra) yang selanjutnya direalisasikan oleh Sdr. Encik Afrizal Hasmi selaku Pemegang Kas Daerah Kab. Inhu; -----------------
Bahwa saksi menjelaskan bon yang ditandatangani oleh saksi yang uangnya ditandatangani oleh Wurlinus, SE dan Puja Kaul Amal tersebut belum ada dibayar atau dikembalikan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui dari mana uang yang diajukan sebagai kas bon, yang setahu saksi uang yang dipinjam adalah uang dari Kas Daerah; -----
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran bon-bon tersebut sudah ada dipotong, tetapi bon tersebut masih juga muncul; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan, yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); ---------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); ----------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU Tertanggal 05 Oktober 2007; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); -------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); --------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh WIRA (supir/ajudan H. MARPOLI Ketua DPRD Kab. INHU); ----------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- --------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI dan R. Dekritmen tanggal 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- ----------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000,-
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oteh Surti Setiana tanggal 05-12-2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- ----------------------
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- ----------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp.3.300.000.000,- -------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28-11-2007 sejumlah Rp.925.000.000,- -------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No.CH.012605 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17-06-2008 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- ------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp.75.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,‑ ---------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.250.000.000,- -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000,- -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp.50.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2005 yang diajukan oleh R. Dekritmen, RAB sebesar Rp.5.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-04-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.15.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 23-06-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 17-04-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.25.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 11-05-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.5.000.000,‑ ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 13-06-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.100.000.000,- -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 24-04-2006 diajukan oleh H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 05-06-2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp.200.000.000,- -------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Teirma Uang tertanggal 11-12-2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp.25.000.000,‑ -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 16-02-2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi Rp.30.000.000,- ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.25.000.000,- --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 27-04-2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.100.000.000,- -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 13-06-2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.250.000.000,- ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal I7-07-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.250.000.000,- ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 20-09-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.25.000.000,- -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 08-09-2006 yang diajukan oleh Surti S., sebesar Rp.25.000.000,- -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-02-2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu.) lembar Surat Bon tertanggal 10-01-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 18-04-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.1.454.217.508,- ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-02-2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp.411.328.000,- ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM. sebesar dan cek No.ZT351564 tanggal 22-11-2006 senilai Rp.1.200.000.000,- ---
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 29-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.300.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 01-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.200.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.600.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-01-2006 yang diajukan oleh Zaharman sebesar Rp.154.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.100.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 16-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-05-2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.400.000.000,‑ -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-11-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.700.000.000,- -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kas Bon/Tanda Terima Uang dari Khaidirianto/R. Junaidi tanggal 29-09-2008 Rp.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan bukti di persidangan, yaitu berupa: -----------------------------------------------------------------------------
Formulir Penyetoran uang melalui Bank Riau Cabang Pematang Reba dari R. Dekritmen kepada Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu tanggal 21-01-2010 sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diajukan sebagai bukti pengembalian atas hutang pribadi, sebelum Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau (diberi tanda T-1); -------------------------------------------------------------------
Formulir Penyetoran uang melalui Bank Riau Cabang Air Molek dari R. Dekritmen kepada Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu tanggal 14 Desember 2010 sejumlah Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) diajukan sebagai bukti pengembalian pinjaman/kas bon secara kolektif atas nama R. Dekritmen (diberi tanda T-2); -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------------
Bahwa untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
| No | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| 1. | H. MARPOLI | Ketua DPRD | Penuntutan terpisah |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | Wakil Ketua I DPRD | Sudah dipidana |
| 3. | R. DEKRITMAN | Wakil Ketua II DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 7. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 8. | HENDRIK SAGIO, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 9. | Drs. ABDUL HAVID | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 10. | R. ZULHINDRA, SE. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 11. | UU. SUMARNA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 12. | Drs. SYAMSURIZAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 13. | AKHMAD RIJAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 14. | TOMIMI COMARA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 15. | SURTI SETIANA | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 16. | SRI INDRA PUTRI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 17. | Hj. RUMINI | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 18. | SYAMSIR, S.Si | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 19. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 20. | THAMRIN SYAM | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 21. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 22. | WARSENO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 23. | H. LAMIN | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 24. | H. BUHARI, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 25. | YURIDIS, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 26. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 27. | H. SYAFRIL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 28. | PONO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 29. | H. NURYAUDIN (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
| 30. | SUKARSO (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
Bahwa selain jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Saksi Hj. SURYANI, SH. juga sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang, dan saksi H. SUNARDI IBRAHIM juga sebagai Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang; ------------------------------
Bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, yang mempunyai hak keuangan sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut, masih ada hak lain, yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai Fungsi, Tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban antara lain berdasarkan: --------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; ----------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ----------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; -----------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/Walikota; --------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; --------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; ---------------------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: ----------------------------------------------------------------------------------------------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; --------------------------------------------------------------------------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; -----------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ----------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; -------------------------------------------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait;
Bahwa antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., sebagai Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, yang masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., sebagai Kepala Bagian Keuangan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan cara menerima kas bon, menyetujui pembayaran kas bon dan menerbitkan cek/mengeluarkan uang tunai dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------
Bahwa selain dari pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. untuk kebutuhan/keperluan Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM, ada pula pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, pengajuan kas bon dari Sekretaris Dewan dan Bendahara Sekretaris Dewan, pengajuan kas bon dari masing-masing SKPD dan pengajuan Kas Bon dari pihak ketiga (rekanan); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerbitan cek/pengeluaran uang dari kas daerah tersebut tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah yaitu tidak melalui mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D, tetapi hanya dengan dasar Kas Bon; -------------------------------------
Bahwa uang kas daerah yang dikeluarkan/dicairkan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos tersebut hanya berdasarkan kebijakan tidak tertulis/perintah lisan dari Bupati Indragiri Hulu, yaitu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ----------
Bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kas bon tersebut kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan masing-masing anggota DPRD diluar penerimaan yang sah, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD tersebut; -----------------------------------------
Bahwa Hj. SURYANI, SH. sebagai Ketua Fraksi Gabungan dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus, dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari anggota masing-masing fraksi, bahwa mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, Saksi MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD bersama-sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati bahwa H. MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD yang membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka H. MARPOLI, Terdakwa, dan H. MULYADI HJR, SH, karena jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan DPRD INHU telah membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si.; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD tersebut, kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU, dimana selanjutnya Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan uang ataupun cek kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD; Dan ada pula penerimaan uang dari Kas Daerah yang dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk menggunakan uang Kas Daerah dan hasil pembicaraan dengan Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ----------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh lima tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, didapat rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap 14 (empat belas) bukti kasbon yang diajukan oleh Penuntut Umum (sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Para Saksi maupun Terdakwa menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- --------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut, Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ----------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI mengakui tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut, akan tetapi Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI membantah telah menerima uang hasil kas bon tersebut; ----------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- ---------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. menerangkan bahwa ia yang mengantar uang hasil kas bon tersebut ke Hotel Danau Raja, Rengat; ----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa ia yang menerima uang hasil kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, dimana kemudian uang tersebut ia bagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan, akan tetapi penerimaan uang tersebut disatukan dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------
Saksi SUSWANTO, Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, Saksi SURTI SETIANA dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan menandatangani kas bon tersebut, dan menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana uang hasil kas bon tersebut digabungkan penerimaannya dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan ada menerima uang kas bon tesebut; ----
Saksi PONO menyatakan ia memang menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saja; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 05 Desember 2006, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menerangkan bahwa tidak tahu mengenai kas bon tersebut, tetapi Saksi SUSWANTO, S.Sos. mengaku yang mencairkan cek atas kas bon tersebut karena disuruh oleh Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI sebagai atasannya; ------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menyatakan bahwa ia mencairkan cek atas kas bon tersebut di Bank BNI Rengat, dan setelah ia cairkan uangnya langsung diserahkan kepada Saksi Hj. SURYANI yang telah menunggu di mobil untuk menerima uang hasil pencairan kas bon tersebut; ---------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan benar ia menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana untuk selanjutnya uang tersebut ia bawa pulang dan kemudian dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan pula bahwa saat ia mengambil uang hasil kas bon tersebut bersama Saksi SURTI, dimana di rumah Saksi Hj. SURYANI sudah ada Saksi Hj. RUMINI dan Saksi SRI INDRA PUTRI yang menunggu di rumah; --------------------------------------------------------------
Saksi SURTI SETIANA membenarkan bahwa ia ikut mengambil uang hasil kas bon tersebut, dimana ia menerangkan sebelum sampai di rumah telepon genggam Saksi Hj. SURYANI sering berbunyi karena banyak anggota dewan yang menanyakan mengenai uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi saksi SURTI SETIANA lupa siapa-siapa saja yang menelpon; -------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, menyatakan bahwa mereka ada menerima uang hasil kas bon tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ---------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 04 Desember 2006 sebesar Rp.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- ---------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangan mereka, dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicarikan dan dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa uang hasil kas bon tersebut dibagikan di rumahnya, dimana seingat Saksi Hj. SURYANI, SH. yang datang ke rumah Saksi Hj. SURYANI, SH. adalah Saksi MARPOLI, Saksi SURTI SETIANA, Saksi Hj. RUMINI, Saksi SRI INDRA PUTRI, Saksi SUMRA HARDI, Saksi HENDRIK SAGIO, Saksi YURIDIS, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, sedangkan yang lainnya apakah datang atau tidak Saksi Hj. SURYANI menyatakan lupa; ----------------------------------
Saksi PONO menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------
Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI, menyatakan tidak menerima uang hasil kas bon tersebut, karena menurut Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI, mereka hanya menerima kas bon sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama kali di rumah Saksi Hj. SURYANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang dicairkan Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang dibagikan di Hotel Danau Raja oleh Saksi ALFIAN DHAJARAN, dimana Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah); -----------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan tanda tangannya, namun mengenai pencairannya mereka sudah tidak ingat lagi; ----------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR menerangkan bahwa seingat saksi uang hasil kas bon tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan; --------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., , Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; -----------------------------
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI membenarkan mengenai tanda tangan pada kas bon tersebut dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan; ----------------------------------------------
Bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN yang membagikan uang kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, namun dari pengajuan sebesar Rp.3.300.000.000,- hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa benar ia yang membagi-bagikan uang hasil kas bon tersebut seluruhnya adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa uang hasil kas bon sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut dibagikan di Hotel Danau Raja, dimana di dalam proses pengambilannya, ada anggota dewan yang mengambil langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya; ---------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut antara lain untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO; ----------------------
Saksi H. MARPOLI, menerangkan bahwa bagiannya diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut; -
Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, dan Saksi PONO, menerangkan bahwa mereka hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., dan Saksi H. SYAFRIL, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. SUNARDI IBRAHIM dan Saksi Hj. SURYANI membenarkan mengenai tanda tangannya, akan tetapi mereka menyatakan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; -----------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ----------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI menyatakan bahwa ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp.750.000.000.- yang ia serahkan kepada Saksi ALFIAN DJAHARAN di depan Kantor Dispenda INHU, dimana saat itu disaksikan oleh Saksi HENDRIK SAGIO, SUYONO, dan MARIA ASTINA; -----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menyatakan kas bon tersebut memang dicairkan untuk keperluan perjalanan ke Surabaya, dan saksi ALFIAN DJAHARAN sudah mengambil bagiannya sebesar Rp.25.000.000,- terlebih dahulu oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN tidak ikut berangkat, sedangkan sisanya saksi tidak tahu apakah dibagikan atau tidak oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN meninggalkan uang tersebut di bagian belakang mobil BM-1056-BP; ----------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut; ------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan tanda tangannya dan ia menyatakan tidak tahu mengenai pencairannya; ----------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan saat itu memang ada keperluan anggota dewan yang akan berangkat ke Surabaya dan ke Semarang, tetapi saksi tidak tahu apakah para anggota dewan ada menerima uang hasil kas bon tersebut; -
Saksi H. MARPOLI, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, dan Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut;
Saksi H. MARPOLI, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh MARPOLI dan MULYADI; -----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Terdakwa R. DEKRITMEN,., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000. Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MULYADI dan DEKRITMEN; -
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Bahwa terhadap bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, Para Saksi maupun Terdakwa menyatakan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dimana bukti tersebut berasal dari saksi, yang menggambarkan seluruh anggota dewan telah menerima uang kas bon masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa ada pembagian uang di rumah saksi, yaitu uang yang berasal dari kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,-, dan sebagai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), digabungkan dengan kas bon tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- sehingga diperhitungkan masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ---
Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI menyatakan benar tanda tangan mereka pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dimana mereka menyatakan menerima uang hasil kas bon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ------------------------------------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan bahwa saksi merasa tidak menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun ia mengakui menerima uang hasil kas bon, tetapi jumlahnya hanya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); ------------------
Saksi H. LAMIN dan Saksi SYAMSIR, S.Si. menyatakan bahwa benar mereka menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun mereka membantah menerima sejumlah uang sebagaimana tertera di dalam bukti tersebut. Saksi H. LAMIN menyatakan bahwa sewaktu ia menandatangani tidak ada tulisan nominal besarnya uang; ------------------------
Saksi H. SYAFRIL dan Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., meragukan tanda tangan yang berada pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dan mereka menyatakan tanda tangan tersebut mirip dengan tanda tangan mereka, serta mereka menyatakan sama sekali tidak ada menerima uang sebagaimana bukti tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., membenarkan adanya pembagian uang berdasarkan Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, namun saksi masih meragukan mengenai besarannya oleh karena tidak mungkin unsur pimpinan (H. MULYADI dan R. DEKRITMEN) hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupah) sedangkan pada anggota menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. LAMIN, membenarkan mengenai tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mereka menyatakan tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam bukti tersebut; -------------------------------------
Saksi PONO, menyatakan benar tanda tangan sebagaimana di dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mengenai uang yang saksi terima hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; --
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut; ------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. SUMRA HARDI, menyatakan pada kolom tanda tangan maupun besaran uang yang ada pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak ada (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., walaupun tertera jumlah besaran uang pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, namun tidak ada tanda tangan mereka (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. menyatakan pernah menerima uang dari saksi H. MARPOLI sebagai bantuan berobat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. tidak tahu uang tersebut berasal dari mana; -------------------------------------------------------
Saksi PONO, menerangkan bahwa benar ia menandatangani Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon tersebut; -------------------------------------------
Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya membenarkan bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, dimana uang tersebut diterima mereka di Hotel Danau Raja; --------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menenrangkan bahwa ia yang membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota dewan, dimana dari kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), namun hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sehingga tiap anggota dewan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -----------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN yang membuat tanda terima sebagai bukti pengambilan uangnya, tanda terima mana dibuat seadanya, yaitu menggunakan lembaran buku tulis; ---------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN juga menerangkan bahwa di dalam proses pengambilan uang oleh anggota dewan, ada anggota dewan yang mengambil sendiri secara langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya. Antara lain anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut adalah untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO, untuk saksi H. SYAFRIL diambilkan oleh saksi UU SUMARNA; -----------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA, namun saksi TOMIMI COMARA membantah telah mengambilkan bagian Saksi H. MARPOLI dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; ------------------------------------
Saksi SUNARDI IBRAHIM menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Saksi WARSENO, namun saksi WARSENO membantah telah mengambilkan bagian Saksi SUNARDI IBRAHIM dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi H. SYAFRIL membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan Saksi H. SYAFRIL pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan tidak pula mengambilkan bagian Saksi H. SYAFRIL, oleh karena “Jangankan menelpon H. SYAFRIL, tahu nomor teleponnya saksi H. SYAFRIL pun tidak”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut, akan tetapi tidak sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), melainkan hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi H. LAMIN, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ---------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dan adanya penerimaan uang tersebut; --------------------------
Saksi PONO membenarkan mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dimana ia menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan besarnya nominal yang tertera di dalam bukti tersebut; ----------------------------
Saksi H. LAMIN membenarkan bahwa ia memang menandatangani Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, namun ia menyangkal telah menerima uang sejumlah yang tertera di dalam bukti tersebut; ---------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Inhu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: -------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Bahwa dari keseluruhan uang kas bon sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa mengakui hanya menerima sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan Terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas Pasal-Pasal yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut: ----------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; -----
SUBSIDAIR: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ----------------------------------------------
KEDUA : Melanggar Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; ------
KETIGA : Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif dengan kombinasi, yaitu pada Dakwaan Kesatu terdapat bentukdakwaan subsidaritas, maka dalam hal mempertimbangkan Dakwaan Kesatu, terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair, dimana apabila Dakwaan Kesatu Primair terbukti, maka Dakwaan Kesatu Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi. Tetapi sebaliknya, apabila Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika Dakwaan Kesatu Subsidair terpenuhi, Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan lainnya, namun jika dakwaan Kesatu Subsidair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Kesatu Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsurnya terdiri dari: -------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------
secara melawan hukum; -------------------------------------------------------------------------------
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -------------
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; --------------------------------
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai unsur yang essensial dari unsur-unsur pasal pada Dakwaan Kesatu Primair tersebut, maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai unsur “secara melawan hukum” sebagai berikut: -------
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran otentik dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum adalah “mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, ternyata telah ada Putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU.IV/2006 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
“bahwa dengan bunyi penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan, kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum”; ---------------------------
“bahwa konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat”; -------------
“bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945”; -----
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, “secara melawan hukum” diartikan adalah sebagai secara formal atau secara perumusan undang-undang, dimana suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum, apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang, atau karena bertentangan dengan undang-undang; ------
Menimbang bahwa, menurut DR. Andi Hamzah, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit PT. RINEKA CIPTA, Jakarta, Edisi Revisi Tahun 2008, pada halaman 133, mengatakan bahwa melawan hukum secara formil diartikan bertentangan dengan undang-undang, yaitu apabila suatu perbuatan telah mencocoki rumusan delik; ---
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum secara formil menurut Van Hamel yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht); -------------------------------------------
Melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht); ---------------------------------
Tidak berdasarkan hukum (Niet steunend op het recht); -----------------------------------------
Tanpa hak (Zonder bevoegheid); ---------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah hukum positif; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang telah disebutkan di atas, maka dari rangkaian fakta hukum tersebut, dapat Majelis simpulkan fokus perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu adanya dugaan penerimaan uang berdasarkan kas bon yang berasal dari uang kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dimana pengeluaran uang dari kas daerah tersebut tanpa melalui prosedur yang sah oleh Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta hukum di persidangan tersebut di atas dengan mempertautkannya dengan fokus perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, maka menurut hemat Majelis, perbuatan Terdakwa adalah dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena, menurut hemat Majelis, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 yang karena keanggotaannya di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, sehingga hal ini berkaitan erat dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keanggotaan Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Penuntut Umum di dalam surat Tuntutan Pidananya (Requisitor) yang menyatakan pada pokoknya berkaitan dengan unsur ini, yaitu diajukannya kas bon kepada Bupati INHU R. THAMSIR RAHMAN cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA atas inisiatif seluruh anggota dan Pimpinan DPRD INHU termasuk Terdakwa sebagai kompensasi dari Bupati INHU atas pengesahan RAPBD menjadi APBD dan diterimanya LPJ Bupati oleh DPRD INHU; -------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan anggaran SKPD termasuk Sekretariat DPRD Inhu adalah Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dalam tugasnya membuat SPP, SPM dan SPMU serta pertanggungjawaban keuangan. SPP dan SPM yang telah dibuat oleh SKPD kemudian diteruskan ke Kasubbag Anggaran untuk mengetahui ketersediaan dana yang diajukan oleh SKPD. Bila ada dananya maka SKPD menyerahkan SPP yang telah diregistrasi oleh Kasubbag Anggaran untuk mengetahui ketersediaan dana yang diajukan oleh SKPD. Bila ada dananya maka SKPD menyerahkan SPP yang telah diregistrasi oleh Kasubbag Anggaran kepada Kasubbag Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D. Kemudian SP2D diteruskan ke Kabag Keuangan untuk ditandatangani. Setelah SP2D ditandatangani oleh Kabag Keuangan lalu SP2D tersebut diteruskan ke Kasubbag Kas dan Verifikasi untuk diterbitkan cek; ----------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun inisiatif pengajuan 14 kas bon adalah inisiatif para anggota dan Pimpinan DPRD termasuk Terdakwa, namun secara teknis para anggota dan Pimpinan DPRD termasuk Terdakwa, setiap kali pengajuan kas bon (termasuk kas bon pribadi Terdakwa), selain hanya membuat selembar kertas bon yang bertuliskan jumlah uang yang diajukan kas bonnya dan untuk keperluan apa kas bon tersebut, mereka (para anggota dan Pimpinan DPRD termasuk Terdakwa) baik dalam pengajuan kas bon kolektif maupun dalam pengajuan kas bon pribadi tidak melakukan hal-hal melawan hukum yang menyebabkan cairnya uang dari Kasda, misalnya memalsukan SPP, SPM dan SP2D. Dikabulkannya atau tidak kas bon dan cair atau tidaknya uang dari Kasda atas kas bon yang diajukan oleh anggota dan Pimpinan DPRD termasuk Terdakwa, tergantung pada persetujuan saksi R. THAMSIR RAHMAN (Bupati Inhu) selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah yang memberikan persetujuan lisan baik secara langsung maupun tidak langsung dan memerintahkan untuk memberikan disposisi “setuju”/dikabulkan kepada Kabag Keuangan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA selaku Bendaharawan Umum Daerah (BUD) yang mempunyai specimen untuk penandatanganan cek yang dengan tanda tangannya bersama tanda tangan kas daerah/Encik Afrizal Hasmi cek dapat dicairkan dan uang dapat diambil dari Bank dimana rekening Kasda berada; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban untuk memeriksa setiap dokumen yang ada hubungannya dengan keluarnya uang dari kas daerah ada pada Kepala Bagian Keuangan Pemkab Inhu dan para Kasubbag yang ada di bawah Kabag Keuangan yaitu Kasubbag Anggaran, Kasubbag Perbendaharaan, Kasubbag Pembukuan dan Kasubbag Kas dan Verifikasi bukan pada Terdakwa dan para Anggota DPRD Inhu yang lain sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; -------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tidak terbukti; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berkesimpulan tidak ada unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa, dengan kata lain perbuatan Terdakwa tidakmelanggar suatu ketentuan undang-undang, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka menurut hemat Majelis, unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka unsur lainnya dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair tersebut; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka dengan demikian Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Kesatu Subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsurnya terdiri dari: -------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -------------------------------------------------------------------------------------------
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; --------------------------------
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut sebagai berikut: -------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara otentik pengertian “Setiap orang” dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu yang dimaksud dengan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”; -------------
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, menurut hemat Majelis, adalah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan jabatan serta perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya; -----------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang berarti siapa saja, sebagai subjek hukum, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, yang dimintai pertanggung-jawaban atas perbuatannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan, bahwa Terdakwa R. DEKRITMEN adalah merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dimana telah dicocokkan identitasnya di persidangan, yang ternyata cocok dan benar, sehingga tidak terdapat adanya kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan (error in persona), terlebih di persidangan ternyata Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat; ------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur “setiap orang” telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “menguntungkan” berarti setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai, dimana dari perbuatan itu akan membawa ke dalam kondisi yang lebih baik; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuatu yang menguntungkan itu tergantung kepada pelakunya, yaitu apakah perbuatan yang dilakukannya itu akan membawa pelaku (Terdakwa) dalam kondisi yang lebih baik atau tidak? Demikian pula apakah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (Terdakwa) justru membawa orang lain atau suatu korporsi dalam kondisi yang lebih baik atau tidak? -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, adalah tersusun secara alternatif, dimana dari rangkaian perbuatan Terdakwa dipandang telah mendatangkan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu tidak perlu perbuatan Terdakwa mendatangkan keuntungan secara kumulatif bagi dirinya sendiri, orang lain dan suatu korporasi, akan tetapi adalah cukup jikalau saja perbuatan Terdakwa telah mendatangkan keuntungan bagi orang lain atau suatu korporasi tanpa Terdakwa sendiri tidak mendapat untung; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan tujuan berarti merupakan kesengajaan dalam bentuk kesadaran dan keinsyafan dari Terdakwa untuk mencapai maksud dari perbuatannya itu, yaitu dalam hal ini kesengajaan perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan: -----------------------
Bahwa untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
| No | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| 1. | H. MARPOLI | Ketua DPRD | Penuntutan terpisah |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | Wakil Ketua I DPRD | Sudah dipidana |
| 3. | R. DEKRITMAN | Wakil Ketua II DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 7. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 8. | HENDRIK SAGIO, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 9. | Drs. ABDUL HAVID | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 10. | R. ZULHINDRA, SE. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 11. | UU. SUMARNA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 12. | Drs. SYAMSURIZAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 13. | AKHMAD RIJAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 14. | TOMIMI COMARA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 15. | SURTI SETIANA | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 16. | SRI INDRA PUTRI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 17. | Hj. RUMINI | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 18. | SYAMSIR, S.Si | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 19. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 20. | THAMRIN SYAM | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 21. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 22. | WARSENO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 23. | H. LAMIN | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 24. | H. BUHARI, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 25. | YURIDIS, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 26. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 27. | H. SYAFRIL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 28. | PONO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 29. | H. NURYAUDIN (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
| 30. | SUKARSO (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
Bahwa selain jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Saksi Hj. SURYANI, SH. juga sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang, dan saksi H. SUNARDI IBRAHIM juga sebagai Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang; ------------------------------
Bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, yang mempunyai hak keuangan sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut, masih ada hak lain, yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai Fungsi, Tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban antara lain berdasarkan: --------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; ----------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ----------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; -----------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/Walikota; --------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; --------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; ---------------------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: ----------------------------------------------------------------------------------------------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; --------------------------------------------------------------------------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; -----------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ----------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; -------------------------------------------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait;
Bahwa antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., sebagai Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, yang masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., sebagai Kepala Bagian Keuangan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan cara menerima kas bon, menyetujui pembayaran kas bon dan menerbitkan cek/mengeluarkan uang tunai dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------
Bahwa selain dari pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. untuk kebutuhan/keperluan Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM, ada pula pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, pengajuan kas bon dari Sekretaris Dewan dan Bendahara Sekretaris Dewan, pengajuan kas bon dari masing-masing SKPD dan pengajuan Kas Bon dari pihak ketiga (rekanan); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerbitan cek/pengeluaran uang dari kas daerah tersebut tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah yaitu tidak melalui mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D, tetapi hanya dengan dasar Kas Bon; -------------------------------------
Bahwa uang kas daerah yang dikeluarkan/dicairkan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos tersebut hanya berdasarkan kebijakan tidak tertulis/perintah lisan dari Bupati Indragiri Hulu, yaitu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ----------
Bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kas bon tersebut kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan masing-masing anggota DPRD diluar penerimaan yang sah, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD tersebut; -----------------------------------------
Bahwa Hj. SURYANI, SH. sebagai Ketua Fraksi Gabungan dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus, dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari anggota masing-masing fraksi, bahwa mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, Saksi MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD bersama-sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati bahwa H. MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD yang membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka H. MARPOLI, Terdakwa, dan H. MULYADI HJR, SH, karena jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan DPRD INHU telah membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si.; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD tersebut, kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU, dimana selanjutnya Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan uang ataupun cek kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD; Dan ada pula penerimaan uang dari Kas Daerah yang dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk menggunakan uang Kas Daerah dan hasil pembicaraan dengan Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ----------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh lima tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, didapat rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap 14 (empat belas) bukti kasbon yang diajukan oleh Penuntut Umum (sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Para Saksi maupun Terdakwa menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- --------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut, Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ----------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI mengakui tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut, akan tetapi Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI membantah telah menerima uang hasil kas bon tersebut; ----------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- ---------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. menerangkan bahwa ia yang mengantar uang hasil kas bon tersebut ke Hotel Danau Raja, Rengat; ----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa ia yang menerima uang hasil kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, dimana kemudian uang tersebut ia bagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan, akan tetapi penerimaan uang tersebut disatukan dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------
Saksi SUSWANTO, Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, Saksi SURTI SETIANA dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan menandatangani kas bon tersebut, dan menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana uang hasil kas bon tersebut digabungkan penerimaannya dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan ada menerima uang kas bon tesebut; ----
Saksi PONO menyatakan ia memang menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saja; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 05 Desember 2006, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menerangkan bahwa tidak tahu mengenai kas bon tersebut, tetapi Saksi SUSWANTO, S.Sos. mengaku yang mencairkan cek atas kas bon tersebut karena disuruh oleh Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI sebagai atasannya; ------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menyatakan bahwa ia mencairkan cek atas kas bon tersebut di Bank BNI Rengat, dan setelah ia cairkan uangnya langsung diserahkan kepada Saksi Hj. SURYANI yang telah menunggu di mobil untuk menerima uang hasil pencairan kas bon tersebut; ---------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan benar ia menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana untuk selanjutnya uang tersebut ia bawa pulang dan kemudian dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan pula bahwa saat ia mengambil uang hasil kas bon tersebut bersama Saksi SURTI, dimana di rumah Saksi Hj. SURYANI sudah ada Saksi Hj. RUMINI dan Saksi SRI INDRA PUTRI yang menunggu di rumah; --------------------------------------------------------------
Saksi SURTI SETIANA membenarkan bahwa ia ikut mengambil uang hasil kas bon tersebut, dimana ia menerangkan sebelum sampai di rumah telepon genggam Saksi Hj. SURYANI sering berbunyi karena banyak anggota dewan yang menanyakan mengenai uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi saksi SURTI SETIANA lupa siapa-siapa saja yang menelpon; -------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, menyatakan bahwa mereka ada menerima uang hasil kas bon tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ---------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 04 Desember 2006 sebesar Rp.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- ---------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangan mereka, dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicarikan dan dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa uang hasil kas bon tersebut dibagikan di rumahnya, dimana seingat Saksi Hj. SURYANI, SH. yang datang ke rumah Saksi Hj. SURYANI, SH. adalah Saksi MARPOLI, Saksi SURTI SETIANA, Saksi Hj. RUMINI, Saksi SRI INDRA PUTRI, Saksi SUMRA HARDI, Saksi HENDRIK SAGIO, Saksi YURIDIS, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, sedangkan yang lainnya apakah datang atau tidak Saksi Hj. SURYANI menyatakan lupa; ----------------------------------
Saksi PONO menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------
Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI, menyatakan tidak menerima uang hasil kas bon tersebut, karena menurut Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI, mereka hanya menerima kas bon sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama kali di rumah Saksi Hj. SURYANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang dicairkan Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang dibagikan di Hotel Danau Raja oleh Saksi ALFIAN DHAJARAN, dimana Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh rupiah); -----------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan tanda tangannya, namun mengenai pencairannya mereka sudah tidak ingat lagi; ----------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR menerangkan bahwa seingat saksi uang hasil kas bon tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan; --------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., , Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; -----------------------------
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI membenarkan mengenai tanda tangan pada kas bon tersebut dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan; ----------------------------------------------
Bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN yang membagikan uang kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, namun dari pengajuan sebesar Rp.3.300.000.000,- hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa benar ia yang membagi-bagikan uang hasil kas bon tersebut seluruhnya adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa uang hasil kas bon sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut dibagikan di Hotel Danau Raja, dimana di dalam proses pengambilannya, ada anggota dewan yang mengambil langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya; ---------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut antara lain untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO; ----------------------
Saksi H. MARPOLI, menerangkan bahwa bagiannya diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut; -
Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, dan Saksi PONO, menerangkan bahwa mereka hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., dan Saksi H. SYAFRIL, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. SUNARDI IBRAHIM dan Saksi Hj. SURYANI membenarkan mengenai tanda tangannya, akan tetapi mereka menyatakan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; -----------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ----------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI menyatakan bahwa ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp.750.000.000.- yang ia serahkan kepada Saksi ALFIAN DJAHARAN di depan Kantor Dispenda INHU, dimana saat itu disaksikan oleh Saksi HENDRIK SAGIO, SUYONO, dan MARIA ASTINA; -----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menyatakan kas bon tersebut memang dicairkan untuk keperluan perjalanan ke Surabaya, dan saksi ALFIAN DJAHARAN sudah mengambil bagiannya sebesar Rp.25.000.000,- terlebih dahulu oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN tidak ikut berangkat, sedangkan sisanya saksi tidak tahu apakah dibagikan atau tidak oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN meninggalkan uang tersebut di bagian belakang mobil BM-1056-BP; ----------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut; ------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan tanda tangannya dan ia menyatakan tidak tahu mengenai pencairannya; ----------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan saat itu memang ada keperluan anggota dewan yang akan berangkat ke Surabaya dan ke Semarang, tetapi saksi tidak tahu apakah para anggota dewan ada menerima uang hasil kas bon tersebut; -
Saksi H. MARPOLI, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, dan Terdakwa R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut;
Saksi H. MARPOLI, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh MARPOLI dan MULYADI; -----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Terdakwa R. DEKRITMEN,., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000. Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MULYADI dan DEKRITMEN; -
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Bahwa terhadap bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, Para Saksi maupun Terdakwa menyatakan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dimana bukti tersebut berasal dari saksi, yang menggambarkan seluruh anggota dewan telah menerima uang kas bon masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa ada pembagian uang di rumah saksi, yaitu uang yang berasal dari kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,-, dan sebagai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), digabungkan dengan kas bon tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- sehingga diperhitungkan masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ---
Saksi SURTI SETIANA, Sip. dan Saksi Hj. RUMINI menyatakan benar tanda tangan mereka pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dimana mereka menyatakan menerima uang hasil kas bon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ------------------------------------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan bahwa saksi merasa tidak menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun ia mengakui menerima uang hasil kas bon, tetapi jumlahnya hanya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); ------------------
Saksi H. LAMIN dan Saksi SYAMSIR, S.Si. menyatakan bahwa benar mereka menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun mereka membantah menerima sejumlah uang sebagaimana tertera di dalam bukti tersebut. Saksi H. LAMIN menyatakan bahwa sewaktu ia menandatangani tidak ada tulisan nominal besarnya uang; ------------------------
Saksi H. SYAFRIL dan Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., meragukan tanda tangan yang berada pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dan mereka menyatakan tanda tangan tersebut mirip dengan tanda tangan mereka, serta mereka menyatakan sama sekali tidak ada menerima uang sebagaimana bukti tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., membenarkan adanya pembagian uang berdasarkan Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, namun saksi masih meragukan mengenai besarannya oleh karena tidak mungkin unsur pimpinan (H. MULYADI dan R. DEKRITMEN) hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupah) sedangkan pada anggota menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. LAMIN, membenarkan mengenai tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mereka menyatakan tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam bukti tersebut; -------------------------------------
Saksi PONO, menyatakan benar tanda tangan sebagaimana di dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mengenai uang yang saksi terima hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; --
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut; ------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. SUMRA HARDI, menyatakan pada kolom tanda tangan maupun besaran uang yang ada pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak ada (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., walaupun tertera jumlah besaran uang pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, namun tidak ada tanda tangan mereka (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. menyatakan pernah menerima uang dari saksi H. MARPOLI sebagai bantuan berobat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. tidak tahu uang tersebut berasal dari mana; -------------------------------------------------------
Saksi PONO, menerangkan bahwa benar ia menandatangani Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon tersebut; -------------------------------------------
Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya membenarkan bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, dimana uang tersebut diterima mereka di Hotel Danau Raja; --------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menenrangkan bahwa ia yang membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota dewan, dimana dari kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), namun hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sehingga tiap anggota dewan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -----------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN yang membuat tanda terima sebagai bukti pengambilan uangnya, tanda terima mana dibuat seadanya, yaitu menggunakan lembaran buku tulis; ---------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN juga menerangkan bahwa di dalam proses pengambilan uang oleh anggota dewan, ada anggota dewan yang mengambil sendiri secara langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya. Antara lain anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut adalah untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO, untuk saksi H. SYAFRIL diambilkan oleh saksi UU SUMARNA; -----------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh saksi TOMIMI COMARA, namun saksi TOMIMI COMARA membantah telah mengambilkan bagian Saksi H. MARPOLI dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; ------------------------------------
Saksi SUNARDI IBRAHIM menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Saksi WARSENO, namun saksi WARSENO membantah telah mengambilkan bagian Saksi SUNARDI IBRAHIM dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi H. SYAFRIL membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan Saksi H. SYAFRIL pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan tidak pula mengambilkan bagian Saksi H. SYAFRIL, oleh karena “Jangankan menelpon H. SYAFRIL, tahu nomor teleponnya saksi H. SYAFRIL pun tidak”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut, akan tetapi tidak sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), melainkan hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi H. LAMIN, SP.i., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ---------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Terdakwa R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dan adanya penerimaan uang tersebut; --------------------------
Saksi PONO membenarkan mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dimana ia menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan besarnya nominal yang tertera di dalam bukti tersebut; ----------------------------
Saksi H. LAMIN membenarkan bahwa ia memang menandatangani Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, namun ia menyangkal telah menerima uang sejumlah yang tertera di dalam bukti tersebut; ---------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi SURTI SETIANA, Sip., Saksi SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi H. THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Inhu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: -------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Bahwa dari keseluruhan uang kas bon sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa mengakui hanya menerima sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan Terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya, berkaitan dengan unsur ini menyatakan pada pokoknya bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti oleh karena Terdakwa telah menerima uang hasil kas bon, yaitu untuk yang kolektif sebesar Rp.495.000.000,- dan untuk yang pribadi sebesar Rp.270.000.000,- -------------------------
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Pembelaan/Pleidoinya menyatakan pada pokoknya bahwa unsur ini tidak terbukti oleh karena berdasarkan bukti-bukti di persidangan bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Inhu meminjam atau melakukan kas bon melalui Bupati Inhu (R. THAMSIR RAHMAN) awanya melalui secara lisan, namun permintaan tersebut ditanggapi oleh Bupati Inhu dengan cara mekanisme pencairan anggaran SKPD termasuk Sekretariat DPRD Inhu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dimana berdasarkan keterangan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, Saksi SUSWANTO, saksi R. FIRDAUS, dan Saksi R. THAMSIR RAHMAN, menjelaskan bahwa Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dalam tugasnya membuat SPP, SPM dan SPMU serta pertanggungjawaban keuangan. SPP dan SPM yang telah dibuat oleh SKPD kemudian diteruskan ke Kasubbag Anggaran untuk mengetahui ketersediaan dana yang diajukan SKPD. Bila ada dananya maka SKPD menyerahkan SPP yang telah diregistrasi oleh Kasubbag Anggaran kepada Kasubbag Perbendaharaan untuk diterbitkan SP2D, kemudian SP2D diteruskan kepada Kabag Keuangan untuk ditandatangani, setelah ditandatangani lalu SP2D diteruskan ke Kasubbag Kas dan Verikasi untuk diterbitkan cek. Dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari berbagai visi dan versi hukum tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Tindak pidana korupsi adalah merupakan kejahatan “kerah putih” (white colar crime), yang membutuhkan penanganan khusus karena tingkat kesulitan pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana lain pada umumnya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa secara terus terang mengakui adanya penerimaan uang kas bon, namun demikian kiranya Majelis Hakim, harus lebih mencermati pengakuan Terdakwa tersebut dengan dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk sampai kepada berapa jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa, maka Majelis berkeyakinan sebagai berikut: ----------------------------------
Oleh karena Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), dan tidak pula Penuntut Umum dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang kas bon termaksud, maka Majelis menilai tidak seluruh kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) dapat dibebankan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Sedangkan bukti cek yang menyertai beberapa bukti kas bon sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bukan merupakan cek yang sudah dicairkan di bank, melainkan cek-cek yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Inhu;
Bahwa selain itu Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon); -------------------------------------
Bahwa bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) maupun bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), menjadi begitu penting oleh karena di dalam hasil audit BPK pun terjadi selisih yaitu: ----------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04 (seratus enam belas miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma enol empat rupiah). Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,-(seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah); ------------------
Terlebih di dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitor) Penuntut Umum, dari dakwaan Penuntut Umum sebanyak 14 (empat) belas kasbon, Penuntut Umum menganggap hanya dapat membuktikannya sebanyak 13 (tiga belas) kas bon, kas bon mana yang menurut Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan yaitu terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Dari pengakuan Terdakwa yang telah menerima uang kas bon sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ternyata tidak dilengkapi dengan bukti-bukti; --------------------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian dari ke-14 (keempat belas) kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis hanya dapat memperhitungkan jumlah uang kas bon yang diterima oleh Terdakwa sebagaimana yang tercantum di dalam kelima bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu: ------------------------------
Dari Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kasbon Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- dan Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga: --------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Dari Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- sehingga: ------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- sehingga: --------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN tidak ada menerima uang, oleh karena pada kolom tanda tangannya kosong; ---------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- ---------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- dan Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- sehingga: ----------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon secara kolektif tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN telah menerima uang kas bon secara kolektif seluruhnya sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah); ------------
Menimbang, bahwa selain kas bon secara kolektif, Terdakwa juga mengajukan kas bon secara pribadi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut: ----------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp. 5.000.000.-
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp. 15.000.000.-
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp. 20.000.000.-
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp. 25.000.000.-
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp. 5.000.000.-
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. Rp. 100.000.000.-
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp. 100.000.000.-
Bahwa dari kas bon pribadi tersebut, Terdakwa mengakui menerima terhadap kas bon tersebut sebagaimana di dalam Pembelaan/Pleidoi yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya, yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------
1. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 06 Juni 2005 sebesar Rp.5.000.000.- --------------------------------------------------------------------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 25 April 2006 sebesar Rp.15.000.000.- -------------------------------------------------------------------------------------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 23 Juni 2006 sebesar Rp.20.000.000.- Uang tersebut telah dipotong dengan dana reses oleh Sekwan, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.20.000.000,- tersebut; --------------------------------
4. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 17 April 2007 sebesar Rp.25.000.000.- Uang tersebut dipotong langsung oleh Pihak Sekwan untuk dana partai, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.25.000.000,- tersebut; -----------------------
5. Kas Bon yang dibuat atas nama Terdakwa Tanggal 11 Mei 2007 sebesar Rp.5.000.000.- --------------------------------------------------------------------------------------
6. Terhadap bon yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan H. MULYADI HJR Tanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp.200.000.000,- adalah tidak benar dan saksi MULYADI HJR sendiri telah membantahnya di depan persidangan; --------------------
Menimbang, bahwa untuk kas bon pribadi Terdakwa tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 23 Juni 2006 sebesar Rp.20.000.000.- dan Tanggal 17 April 2007 sebesar Rp.25.000.000.- Terdakwa membenarkannya mengenai kas bon tersebut namun menyangkal dengan menyatakan Uang sebesar Rp.20.000.000.- tersebut telah dipotong dengan dana reses oleh Sekwan, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.20.000.000,- tersebut dan Uang sebesar Rp.25.000.000.- tersebut dipotong langsung oleh Pihak Sekwan untuk dana partai, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.25.000.000,- tersebut, namun demikian Terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga penyangkalan Terdakwa yang demikian tidak berdasar hukum; ----------------
Lain halnya terhadap bon yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan H. MULYADI HJR Tanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp.200.000.000,- penyangkalan Terdakwa ternyata dikuatkan oleh keterangan Saksi H. MULYADI HJR, dimana ia menyatakan kas bon tersebut memang diajukan tapi tidak cair uangnya, sehingga penyangkalan yang demikian adalah berdasar hukum; ---------------------------------------------------------------
Sebaliknya, terhadap kas bon Tanggal 13 Juni 2007 sebesar Rp.100.000.000,- Terdakwa sempat mengakui di persidangan menerima kas bon tersebut pada saat pemeriksaan Saksi ENCIK AFRIZAL, dimana untuk pengambilan ceknya Terdakwa menyuruh supirnya untuk mengambil ceknya; ------------------------------------------------
Dengan demikian, menurut hemat Majelis, terhadap: --------------------------------------------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; --------------------------------------------------------------------------
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) Terdakwa tidak menerimanya; --------------------------------------
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon secara pribadi tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN telah menerima uang kas bon secara pribadi seluruhnya sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); ----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan kas bon yang diterima oleh Terdakwa, baik dari kas bon secara kolektif (Rp.240.000.000,-) maupun dari kas bon pribadi (Rp.170.000.000,-), adalah sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan penerimaan uang hasil kas bon oleh Terdakwa tersebut di atas, maka dengan demikian menurut hemat Majelis, perbuatan Terdakwa menerima uang hasil kas bon terhadap uang kas daerah tersebut, telah menguntungkan dirinya sendiri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dimana dengan menerima uang kas bon tersebut terjadi perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang dicapai, yaitu dari perbuatan Terdakwa tersebut membawa ke dalam kondisi yang lebih baik; ----------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi; ---------------------------------------------
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana adalah terkait dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa, dimana Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya ataupun tugas maupun fungsinya karena jabatan atau kedudukannya; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan: -----------------------
Bahwa untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
| No | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| 1. | H. MARPOLI | Ketua DPRD | Penuntutan terpisah |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | Wakil Ketua I DPRD | Sudah dipidana |
| 3. | R. DEKRITMAN | Wakil Ketua II DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 7. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 8. | HENDRIK SAGIO, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 9. | Drs. ABDUL HAVID | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 10. | R. ZULHINDRA, SE. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 11. | UU. SUMARNA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 12. | Drs. SYAMSURIZAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 13. | AKHMAD RIJAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 14. | TOMIMI COMARA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 15. | SURTI SETIANA | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 16. | SRI INDRA PUTRI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 17. | Hj. RUMINI | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 18. | SYAMSIR, S.Si | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 19. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 20. | THAMRIN SYAM | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 21. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 22. | WARSENO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 23. | H. LAMIN | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 24. | H. BUHARI, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 25. | YURIDIS, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 26. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 27. | H. SYAFRIL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 28. | PONO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 29. | H. NURYAUDIN (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
| 30. | SUKARSO (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
Bahwa selain jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Saksi Hj. SURYANI, SH. juga sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang, dan saksi H. SUNARDI IBRAHIM juga sebagai Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang; ------------------------------
Bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, yang mempunyai hak keuangan sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut, masih ada hak lain, yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai Fungsi, Tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban antara lain berdasarkan: --------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; ----------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ----------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; -----------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/Walikota; --------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; --------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; ---------------------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: ----------------------------------------------------------------------------------------------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; --------------------------------------------------------------------------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; -----------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; ------------------------------------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ----------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; -------------------------------------------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait;
Bahwa antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., sebagai Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, yang masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., sebagai Kepala Bagian Keuangan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan cara menerima kas bon, menyetujui pembayaran kas bon dan menerbitkan cek/mengeluarkan uang tunai dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------
Bahwa selain dari pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. untuk kebutuhan/keperluan Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM, ada pula pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, pengajuan kas bon dari Sekretaris Dewan dan Bendahara Sekretaris Dewan, pengajuan kas bon dari masing-masing SKPD dan pengajuan Kas Bon dari pihak ketiga (rekanan); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerbitan cek/pengeluaran uang dari kas daerah tersebut tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah yaitu tidak melalui mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D, tetapi hanya dengan dasar Kas Bon; -------------------------------------
Bahwa uang kas daerah yang dikeluarkan/dicairkan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos tersebut hanya berdasarkan kebijakan tidak tertulis/perintah lisan dari Bupati Indragiri Hulu, yaitu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ----------
Bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kas bon tersebut kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan masing-masing anggota DPRD diluar penerimaan yang sah, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD tersebut; -----------------------------------------
Bahwa Hj. SURYANI, SH. sebagai Ketua Fraksi Gabungan dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus, dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari anggota masing-masing fraksi, bahwa mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, Saksi MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD bersama-sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati bahwa H. MARPOLI, Terdakwa dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD yang membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka H. MARPOLI, Terdakwa, dan H. MULYADI HJR, SH, karena jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan DPRD INHU telah membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si.; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Terdakwa, Pimpinan DPRD lainnya dan sebagian anggota DPRD tersebut, kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU, dimana selanjutnya Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan uang ataupun cek kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD; Dan ada pula penerimaan uang dari Kas Daerah yang dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk menggunakan uang Kas Daerah dan hasil pembicaraan dengan Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ----------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh lima tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, didapat rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Inhu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: -------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya, berkaitan dengan unsur ini menyatakan pada pokoknya bahwa unsur ini terbukti oleh karena perbuatan Terdakwa selaku Wakil Katua II DPRD bersama-sama para Pimpinan serta anggota DPRD INHU periode 2004-2009 yang lain telah menyalahi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU No.22 Tahun 2003 jo. Pasal 42 UU No.32 Tahun 2004 tentang Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota; --------
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Pembelaan/Pleidoinya, menyatakan pada pokoknya bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur delik, maka dengan demikian unsur ini harus dikesampingkan karena Jaksa Penuntut Umum telah berpendapat bahwa unsur “perbuatan melawan hukum tidak terbukti”; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan versi dan visi hukum tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004, Terdakwa sebagai Anggota DPRD mempunyai fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yaitu: -------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; ------------------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ---------------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; ------------------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/ Walikota; ---------------------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/ Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ----------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; ---------------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; ---------------------------------------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: --------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; -------------------------------------------------------------------------------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; ------------------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; -
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ------------------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; -------------------------------------------------------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota ; dan -----
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait; ----
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah disebutkan di atas, terjadinya kas bon oleh Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat dilakukan oleh karena adanya “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kas bon tersebut kepada Pemda Inhu (Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si.) yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD diluar penerimaan yang sah sebagaimana telah diuraikan di atas, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Pembelaan/Pleidoinya yang menyatakan pada pokoknya bahwa unsur ini harus dikesampingkan karena menurut Jaksa Penuntut Umum “perbuatan melawan hukum tidak terbukti”. Menurut hemat Majelis tidaklah demikian, oleh karena perbuatan melawan hukum dalam hal ini haruslah dikaitkan dengan kewenangan dari Terdakwa yang oleh karena jabatan atau kedudukannya telah disalahgunakan, in casu melakukan kas bon dan menerima uang kas bon yang berasal dari kas daerah; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai Anggota Dewan tidak melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban sebagaimana mestinya (sesuai aturan yang telah disebutkan di atas), maka dapat Majelis simpulkan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi; ----------
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah, dan yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan pula yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan: -----------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ----------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh lima tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, didapat rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- ------------------------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Inhu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: -------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009 tersebut, diketahui adanya kerugian Negara cq. Pengeluaran uang dari Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu secara kas bon dimana untuk kas bon kolektif dan pribadi keseluruhannya sebesar Rp.18.990.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, untuk sampai kepada berapa jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa, maka Majelis berkeyakinan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Oleh karena Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), dan tidak pula Penuntut Umum dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang kas bon termaksud, maka Majelis menilai tidak seluruh kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) dapat dibebankan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Sedangkan bukti cek yang menyertai beberapa bukti kas bon sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bukan merupakan cek yang sudah dicairkan di bank, melainkan cek-cek yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Inhu;
Bahwa selain itu Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon); -------------------------------------
Bahwa bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) maupun bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), menjadi begitu penting oleh karena di dalam hasil audit BPK pun terjadi selisih yaitu: ----------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04 (seratus enam belas miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma enol empat rupiah). Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,-(seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah); ------------------
Terlebih di dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitor) Penuntut Umum, dari dakwaan Penuntut Umum sebanyak 14 (empat) belas kasbon, Penuntut Umum menganggap hanya dapat membuktikannya sebanyak 13 (tiga belas) kas bon, kas bon mana yang menurut Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan yaitu terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Dari pengakuan Terdakwa yang telah menerima uang kas bon sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ternyata tidak dilengkapi dengan bukti-bukti; --------------------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian dari ke-14 (keempat belas) kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis hanya dapat memperhitungkan jumlah uang kas bon yang diterima oleh Terdakwa sebagaimana yang tercantum di dalam kelima bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu: ------------------------------
Dari Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kasbon Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- dan Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga: --------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Dari Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- sehingga: -----------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- sehingga: --------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN tidak ada menerima uang, oleh karena pada kolom tanda tangannya kosong; ---------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- ---------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- dan Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- sehingga: ----------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon secara kolektif tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN telah menerima uang kas bon secara kolektif seluruhnya sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah); ------------
Menimbang, bahwa selain kas bon secara kolektif, Terdakwa juga mengajukan kas bon secara pribadi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut: ----------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp. 5.000.000.-
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp. 15.000.000.-
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp. 20.000.000.-
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp. 25.000.000.-
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp. 5.000.000.-
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. Rp. 100.000.000.-
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp. 100.000.000.-
Bahwa dari kas bon pribadi tersebut, Terdakwa mengakui menerima terhadap kas bon tersebut sebagaimana di dalam Pembelaan/Pleidoi yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya, yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------
1. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 06 Juni 2005 sebesar Rp.5.000.000.- --------------------------------------------------------------------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 25 April 2006 sebesar Rp.15.000.000.- -------------------------------------------------------------------------------------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 23 Juni 2006 sebesar Rp.20.000.000.- Uang tersebut telah dipotong dengan dana reses oleh Sekwan, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.20.000.000,- tersebut; --------------------------------
4. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 17 April 2007 sebesar Rp.25.000.000.- Uang tersebut dipotong langsung oleh Pihak Sekwan untuk dana partai, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.25.000.000,- tersebut; -----------------------
5. Kas Bon yang dibuat atas nama Terdakwa Tanggal 11 Mei 2007 sebesar Rp.5.000.000.- --------------------------------------------------------------------------------------
6. Terhadap bon yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan H. MULYADI HJR Tanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp.200.000.000,- adalah tidak benar dan saksi MULYADI HJR sendiri telah membantahnya di depan persidangan; --------------------
Menimbang, bahwa untuk kas bon pribadi Terdakwa tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 23 Juni 2006 sebesar Rp.20.000.000.- dan Tanggal 17 April 2007 sebesar Rp.25.000.000.- Terdakwa membenarkannya mengenai kas bon tersebut namun menyangkal dengan menyatakan Uang sebesar Rp.20.000.000.- tersebut telah dipotong dengan dana reses oleh Sekwan, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.20.000.000,- tersebut dan Uang sebesar Rp.25.000.000.- tersebut dipotong langsung oleh Pihak Sekwan untuk dana partai, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.25.000.000,- tersebut, namun demikian Terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga penyangkalan Terdakwa yang demikian tidak berdasar hukum; ----------------
Lain halnya terhadap bon yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan H. MULYADI HJR Tanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp.200.000.000,- penyangkalan Terdakwa ternyata dikuatkan oleh keterangan Saksi H. MULYADI HJR, dimana ia menyatakan kas bon tersebut memang diajukan tapi tidak cair uangnya, sehingga penyangkalan yang demikian adalah berdasar hukum; ---------------------------------------------------------------
Sebaliknya, terhadap kas bon Tanggal 13 Juni 2007 sebesar Rp.100.000.000,- Terdakwa sempat mengakui di persidangan menerima kas bon tersebut pada saat pemeriksaan Saksi ENCIK AFRIZAL, dimana untuk pengambilan ceknya Terdakwa menyuruh supirnya untuk mengambil ceknya; ------------------------------------------------
Dengan demikian, menurut hemat Majelis, terhadap: --------------------------------------------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; --------------------------------------------------------------------------
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) Terdakwa tidak menerimanya; --------------------------------------
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon secara pribadi tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN telah menerima uang kas bon secara pribadi seluruhnya sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); ----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan kas bon yang diterima oleh Terdakwa, baik dari kas bon secara kolektif (Rp.240.000.000,-) maupun dari kas bon pribadi (Rp.170.000.000,-), adalah sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa uang kas bon tersebut mengambil uang dari kas daerah, dalam hal ini adalah Uang Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga oleh karenanya perbuatan Terdakwa dapat disimpulkan merugikan keuangan Negara, yaitu yang besarnya sebagaimana sejumlah uang hasil kas bon yang diterima Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------
Ad.5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan suatu bentuk penyertaan dimana terdapat 2 (dua) orang atau lebih pelaku yang dapat dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana, dan merupakan satu kesatuan yang bersifat alternatif, yaitu yang dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana sebagai Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan, yang merupakan klasifikasi pelaku suatu perbuatan berdasarkan Pasal 55 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi hukum pidana, inti pokok Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah adanya kerjasama yang erat diantara mereka karena itu untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan ataukah tidak, tidak melihat kepada perbuatan-perbuatan perserta lainnya melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya (Arrest Hoge Raad, 29-6-1936, HR 9 Juni 1941); --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa sebagai Wakil Ketua II DPRD, telah menerima sejumlah uang dari kas daerah; ------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak berdiri sendiri, oleh karena untuk melakukan pengeluaran uang tersebut telah ada kebijakan tidak tertulis dari Pimpinan DPRD Kabupaten Inhu maupun Pemerintah Kabupaten Inhu, dalam hal ini Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM sebagai Bupati Indragiri Hulu cq. RAJA MARWAN INDRA SAPUTRA sebagai Kabag Keuangan, terhadap pengajuan kas bon dari kas daerah dapat dilakukan dan dicairkan; ---------------------------------- -----------------
Menimbang, bahwa dari pengelompokkan pengajuan kas bon yang telah disebutkan di atas berdasarkan fakta hukum di persidangan tersebut, ternyata terhadap Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tergambar pula adanya kerja sama diantara saksi H. MARPOLI selaku Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa R. DEKRITMAN selaku Wakil ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi H. MULYADI HJR, SH selaku Wakil ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi SUNARDI IBRAHIM, S.Sos selaku Anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu, Saksi Hj. SURYANI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi ALFIAN DJAHARAN selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi R. FAJAR RESTU HADI, SH. Selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi SURTI SETIANA selaku anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu, dan anggota-anggota DPRD yang lain yang ikut menandatangani pengajuan kas bon; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan kerjasama yang erat tersebut dilihat dari perbuatan Terdakwa dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan RAJA MARWAN INDRA SAPUTRA,ENCIKAFRIZAL HASMI, S.Sos., Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, H. MARPOLI, R. DEKRITMAN, H. MULYADI HJR, SH, SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, ALFIAN DJAHARAN (yang diajukan ke muka persidangan dalam berkas terpisah); ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi; -------------
Ad.6. Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, ternyata Terdakwa adalah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, telah menerima sejumlah uang berdasarkan mekanisme kas bon sejak Tahun 2005 secara berturut-turut dan kemudian dilanjutkan pada Tahun. 2006, Tahun 2007, dan Tahun 2008; ---------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, oleh karena beberapa perbuatan Terdakwa tersebut yang menerima uang hasil kas bon, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair, maka dengan demikian dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana; -----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------------
Ancaman Pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau Denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); --------------------------------------------------
Dan Pidana Tambahan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat berupa: ------------
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; ----------------------
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; --------------------------------------------------------------------------------------------
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana; --------------------------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa R. DEKRITMEN, Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan, membebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa/Terpidana tidak dapat membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa R. DEKRITMEN, SH. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, apabila Terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; --
Hal-hal yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi; ---------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; -------------------------------------
Terdakwa berterus terang dalam persidangan; -------------------------------------------
Terdakwa telah beritikad baik melakukan penyetoran sebagai uang pengganti sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, baik berupa pidana penjara maupun pidana denda dan pidana tambahan sebagaimana amar Putusan di bawah ini, telah tepat dan adil; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Majelis Hakim, Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi dengan Pidana Denda sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini, sehingga apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan Pidana Kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Majelis Hakim, Terdakwa dijatuhi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, maka Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: -------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, untuk sampai kepada berapa jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa, maka Majelis berkeyakinan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Oleh karena Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), dan tidak pula Penuntut Umum dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang kas bon termaksud, maka Majelis menilai tidak seluruh kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) dapat dibebankan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Sedangkan bukti cek yang menyertai beberapa bukti kas bon sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bukan merupakan cek yang sudah dicairkan di bank, melainkan cek-cek yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Inhu;
Bahwa selain itu Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon); -------------------------------------
Bahwa bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) maupun bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), menjadi begitu penting oleh karena di dalam hasil audit BPK pun terjadi selisih yaitu: ----------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04 (seratus enam belas miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma enol empat rupiah). Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,-(seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah); ------------------
Terlebih di dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitor) Penuntut Umum, dari dakwaan Penuntut Umum sebanyak 14 (empat) belas kasbon, Penuntut Umum menganggap hanya dapat membuktikannya sebanyak 13 (tiga belas) kas bon, kas bon mana yang menurut Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan yaitu terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Dari pengakuan Terdakwa yang telah menerima uang kas bon sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ternyata tidak dilengkapi dengan bukti-bukti; --------------------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian dari ke-14 (keempat belas) kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis hanya dapat memperhitungkan jumlah uang kas bon yang diterima oleh Terdakwa sebagaimana yang tercantum di dalam kelima bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu: ------------------------------
Dari Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kasbon Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- dan Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga: --------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Dari Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- sehingga: -----------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- sehingga: --------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN tidak ada menerima uang, oleh karena pada kolom tanda tangannya kosong; ---------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- ---------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- dan Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- sehingga: ----------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN menerima sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon secara kolektif tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN telah menerima uang kas bon secara kolektif seluruhnya sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah); ------------
Menimbang, bahwa selain kas bon secara kolektif, Terdakwa juga mengajukan kas bon secara pribadi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut: ----------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp. 5.000.000.-
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp. 15.000.000.-
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp. 20.000.000.-
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp. 25.000.000.-
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp. 5.000.000.-
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. Rp. 100.000.000.-
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp. 100.000.000.-
Bahwa dari kas bon pribadi tersebut, Terdakwa mengakui menerima terhadap kas bon tersebut sebagaimana di dalam Pembelaan/Pleidoi yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya, yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------
1. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 06 Juni 2005 sebesar Rp.5.000.000.- --------------------------------------------------------------------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 25 April 2006 sebesar Rp.15.000.000.- -------------------------------------------------------------------------------------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 23 Juni 2006 sebesar Rp.20.000.000.- Uang tersebut telah dipotong dengan dana reses oleh Sekwan, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.20.000.000,- tersebut; --------------------------------
4. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 17 April 2007 sebesar Rp.25.000.000.- Uang tersebut dipotong langsung oleh Pihak Sekwan untuk dana partai, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.25.000.000,- tersebut; -----------------------
5. Kas Bon yang dibuat atas nama Terdakwa Tanggal 11 Mei 2007 sebesar Rp.5.000.000.- --------------------------------------------------------------------------------------
6. Terhadap bon yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan H. MULYADI HJR Tanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp.200.000.000,- adalah tidak benar dan saksi MULYADI HJR sendiri telah membantahnya di depan persidangan; --------------------
Menimbang, bahwa untuk kas bon pribadi Terdakwa tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Tanggal 23 Juni 2006 sebesar Rp.20.000.000.- dan Tanggal 17 April 2007 sebesar Rp.25.000.000.- Terdakwa membenarkannya mengenai kas bon tersebut namun menyangkal dengan menyatakan Uang sebesar Rp.20.000.000.- tersebut telah dipotong dengan dana reses oleh Sekwan, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.20.000.000,- tersebut dan Uang sebesar Rp.25.000.000.- tersebut dipotong langsung oleh Pihak Sekwan untuk dana partai, artinya tidak ada lagi bon sebesar Rp.25.000.000,- tersebut, namun demikian Terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga penyangkalan Terdakwa yang demikian tidak berdasar hukum; ----------------
Lain halnya terhadap bon yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan H. MULYADI HJR Tanggal 5 Juni 2007 sebesar Rp.200.000.000,- penyangkalan Terdakwa ternyata dikuatkan oleh keterangan Saksi H. MULYADI HJR, dimana ia menyatakan kas bon tersebut memang diajukan tapi tidak cair uangnya, sehingga penyangkalan yang demikian adalah berdasar hukum; ---------------------------------------------------------------
Sebaliknya, terhadap kas bon Tanggal 13 Juni 2007 sebesar Rp.100.000.000,- Terdakwa sempat mengakui di persidangan menerima kas bon tersebut pada saat pemeriksaan Saksi ENCIK AFRIZAL, dimana untuk pengambilan ceknya Terdakwa menyuruh supirnya untuk mengambil ceknya; ------------------------------------------------
Dengan demikian, menurut hemat Majelis, terhadap: --------------------------------------------
1. Bon tanggal 06-05-2005 sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Bon tanggal 25-04-2006 sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Bon tanggal 23-06-2006 sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
4. Bon tanggal 17-04-2007 sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; --------------------------------------------------------------------------
5. Bon tanggal 11-05-2007 sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
6. Bon tanggal 05-06-2007 bersama H. MULYADI HJR. sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) Terdakwa tidak menerimanya; --------------------------------------
7. Bon tanggal 13-06-2007 sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) Terdakwa menerimanya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon secara pribadi tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa R. DEKRITMEN telah menerima uang kas bon secara pribadi seluruhnya sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah); ----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan kas bon yang diterima oleh Terdakwa, baik dari kas bon secara kolektif (Rp.240.000.000,-) maupun dari kas bon pribadi (Rp.170.000.000,-), adalah sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari besarnya uang yang Terdakwa terima tersebut, pada akhirnya ditetapkan sebagai uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa, yaitu sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah); ------------------------
Menimbang, bahwa dari uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa tersebut, ternyata Terdakwa telah melakukan pengembalian kepada kas Negara cq. Pemerintah Daerah Inhu sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), maka dengan demikian, besaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ----------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa nantinya tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa R. DEKRITMEN tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana Penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini, apabila Terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; -------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa pada tahap pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka lamanya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka agar Terdakwa tidak menghindari diri dalam pelaksanaan Putusan sudah seharusnya Terdakwa dinyatakan untuk tetap berada di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); ---------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); ----------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU Tertanggal 05 Oktober 2007; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); -------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); --------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh WIRA (supir/ajudan H. MARPOLI Ketua DPRD Kab. INHU); ----------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- --------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI dan R. Dekritmen tanggal 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- ----------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000,-
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oteh Surti Setiana tanggal 05-12-2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- ----------------------
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- ----------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp.3.300.000.000,- -------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28-11-2007 sejumlah Rp.925.000.000,- -------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No.CH.012605 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17-06-2008 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- ------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp.75.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,‑ ---------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.250.000.000,- -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000,- --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp.50.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2005 yang diajukan oleh R. Dekritmen, RAB sebesar Rp.5.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-04-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.15.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 23-06-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 17-04-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.25.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 11-05-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.5.000.000,‑ ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 13-06-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.100.000.000,- -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 24-04-2006 diajukan oleh H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 05-06-2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp.200.000.000,- -------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Teirma Uang tertanggal 11-12-2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp.25.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 16-02-2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi Rp.30.000.000,- ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.25.000.000,- --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 27-04-2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.100.000.000,- -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 13-06-2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.250.000.000,- ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal I7-07-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.250.000.000,- ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 20-09-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.25.000.000,- -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 08-09-2006 yang diajukan oleh Surti S., sebesar Rp.25.000.000,- -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-02-2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu.) lembar Surat Bon tertanggal 10-01-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 18-04-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.1.454.217.508,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-02-2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp.411.328.000,- ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM. sebesar dan cek No.ZT351564 tanggal 22-11-2006 senilai Rp.1.200.000.000,- ---
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 29-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.300.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 01-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.200.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.600.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-01-2006 yang diajukan oleh Zaharman sebesar Rp.154.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.100.000.000,- -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 16-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-05-2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.400.000.000,‑ -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-11-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.700.000.000,- -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kas Bon/Tanda Terima Uang dari Khaidirianto/R. Junaidi tanggal 29-09-2008 Rp.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------
Oleh karena Penuntut Umum masih memerlukan barang bukti tersebut dalam perkara dalam perkara lain a.n. H.R. THAMSIR RAHMAN, maka sudah seharusnya terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama H.R. THAMSIR RAHMAN; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa R. DEKRITMENtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa R. DEKRITMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; dan Pidana Dendasebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa R. DEKRITMEN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Dengan ketentuan apabila Terdakwa/Terpidana tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; ------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ----------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); -----------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); ------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU Tertanggal 05 Oktober 2007; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); ---------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); ---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh WIRA (supir/ajudan H. MARPOLI Ketua DPRD Kab. INHU); ----------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- ------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI dan R. Dekritmen tanggal 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- --------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oteh Surti Setiana tanggal 05-12-2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- ----
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- -----
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- --
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28-11-2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No.CH.012605 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17-06-2008 sejumlah Rp.750.000.000,- ----------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- ---------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- -------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp.75.000.000,‑ ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,‑ ----------------
1 (satu) lembar Surat Bon Dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.250.000.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000,- --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp.50.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp.100.000.000,- ----------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2005 yang diajukan oleh R. Dekritmen, RAB sebesar Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-04-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.15.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 23-06-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 17-04-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.25.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 11-05-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.5.000.000,‑ ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 13-06-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 24-04-2006 diajukan oleh H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.20.000.000,- -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 05-06-2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp.200.000.000,- ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Teirma Uang tertanggal 11-12-2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp.25.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 16-02-2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi Rp.30.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.25.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 27-04-2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 13-06-2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.250.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal I7-07-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.250.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 20-09-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 08-09-2006 yang diajukan oleh Surti S., sebesar Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-02-2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu.) lembar Surat Bon tertanggal 10-01-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 18-04-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.1.454.217.508,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-02-2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp.411.328.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM. sebesar dan cek No.ZT351564 tanggal 22-11-2006 senilai Rp.1.200.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 29-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 01-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.200.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.600.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-01-2006 yang diajukan oleh Zaharman sebesar Rp.154.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 16-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.300.000.000,- -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-05-2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.400.000.000,‑ ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-11-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.700.000.000,- ------------------------------------
1 (satu) lembar Kas Bon/Tanda Terima Uang dari Khaidirianto/R. Junaidi tanggal 29-09-2008 Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain a.n. H.R. THAMSIR RAHMAN; -------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari Selasa, Tanggal 04 Oktober 2011, yang terdiri dari JULIEN MAMAHIT, SH., sebagai Ketua Majelis, DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH., MH., dan ANDRI PURWANTO, SH., MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, Tanggal 06 Oktober 2011, oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh TAGOR PAYUNGAN, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh ARKAN FAISAL, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat, dan oleh Terdakwa serta Penasehat Hukumnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
DECKY A.S. NITBANI, SH., MH. JULIEN MAMAHIT, SH.
Hakim Anggota II,
ANDRI PURWANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
TAGOR PAYUNGAN, SH., MH.