189/Pid.Sus/2015/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 189/Pid.Sus/2015/PN Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RYAN OSMAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RYAN OSMAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Memperdagangkan Yang Tidak Sesuai Dengan standart Yang Diisyaratkan Dalam peraturan Perundang – Undangan ‘ ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 6. - 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new ) - 4(empat) Set Ester Cream - 1(satu) set Dr.Rocella Skin Expert - 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++ - 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++ - 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert - 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs - 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural - 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural - 75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 189/Pid.Sus/2015/PN.Pms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RYAN OSMAR
Tempat lahir : Pematang Siantar
Umur : 22 Tahun / 27 Desember 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Merdeka SK-20-12 Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta ( pemilik Toko Miracle )
Pendidikan : SMA ( tamat )
Terdakwa Tidak ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------:
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya , walaupun telah diberitahukan hak – hak terdakwa dalam persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah memperhatikan :
1 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar No. B-1437/N.2.12/Euh.2/08/2015 , tanggal 12 Agustus 2015 ;
2 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 189/Pid.Sus/2015/PN.Pms., tanggal 13 Agustus 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara ;
3 Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.189/Pid.Sus/2015/PN.Pms., tanggal 13 Agustus 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengarkan tuntutan penuntut umum N0. REG. PERKARA : PDM-59-/PSIAN/euh.2/08/2015 dalam persidangan, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa RYAN OSMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standart yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Dakwaan subsidair
2 . Menghukum terdakwa RYAN OSMAR dengan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ) , Subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan
3. Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
4(empat) Set Ester Cream
1(satu) set Dr.Rocella Skin Expert
77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
Dirampas untuk Dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pleidooi akan tetapi terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesal atas perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan atas dasar dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Nomor : PDM-59/PSIAN/Euh.2/8/2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa RYAN OSMAR , pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2015 , bertempat di Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , tepatnya ditoko milik terdakwa atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar , sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 1 ) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bermula Petugas Balai Besar POM di Medan yakni saksi DENNY S PURBA ,S.SiApt bersama dengan saksi URUPAN SIRAIT , SH dan saksi JOHN PRINCEN mendapat informasi bahwa di toko Miracle yang merupakan milik terdakwa di Jalan Merdeka no.66 Pematang Siantar ada menyimpan produk kosmetik tanpa izin edar , atas informasi teersebut selanjutnya saksi – saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditoko tersebut ada menyimpan kosmetik tanpa izin edar , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 11.00 wib , saksi – saksi bersama dengan Petugas Dinas Kesehatan yaitu saksi URAT H SIMANJUNTAK,SKM.M.Kes melakukan pemeriksaan terhadap toko – toko Miracle milik terdakwa di jln.Merdeka No.66 Pematang Siantar , yang mana pada saat saksi – saksi melakukan pemeriksaan telah ditemukan dan disita produk kosmetik tanpa izin edar yaitu berupa ;
10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
4(empat) Set Ester Cream
1(satu) set Dr.Rocella Skin Expert
77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Ri No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa RYAN OSMAR , pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2015 , bertempat di Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , tepatnya ditoko milik terdakwa atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar “ pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memunuhi atau tidak sesuai dengan standart yang diisyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ;
Bermula Petugas Balai Besar POM di Medan yakni saksi DENNY S PURBA ,S.SiApt bersama dengan saksi URUPAN SIRAIT , SH dan saksi JOHN PRINCEN mendapat informasi bahwa di toko Miracle yang merupakan milik terdakwa di Jalan Merdeka no.66 Pematang Siantar ada menyimpan produk kosmetik tanpa izin edar , atas informasi teersebut selanjutnya saksi – saksi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditoko tersebut ada menyimpan kosmetik tanpa izin edar , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 11.00 wib , saksi – saksi bersama dengan Petugas Dinas Kesehatan yaitu saksi URAT H SIMANJUNTAK,SKM.M.Kes melakukan pemeriksaan terhadap toko – toko Miracle milik terdakwa di jln.Merdeka No.66 Pematang Siantar , yang mana pada saat saksi – saksi melakukan pemeriksaan telah ditemukan dan disita produk kosmetik tanpa izin edar yaitu berupa ;
10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
4(empat) Set Ester Cream
1(satu) set Dr.Rocella Skin Expert
77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi mana telah dinilai layak dan patut menurut hukum untuk didengar keterangannya dipersidangan, memberikan keterangan sebagai berikut :
1 URAT HATOGUAN SIMANJUNTAK,S Si,Apt, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar sejak tahun 2010 dan sekarang , saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar
bahwa pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib , saksi mewakili dinas Kesehatan kota Pematang Siantar mendampingi petugas dari Balai Besar POM Medan ada melakukan pemeriksaan di Toko miracle Jalan Merdeka No.66 pematang Siantar ;
bahwa setibanya di toko Miracle petugas dari Balai besar POM Medan ada melakukan pemeriksaan di Toko Miracle Jalan Merdeka No 66 Pematang Siantar
Bahwa pada saat itu toko Miracle ada terdakwa selaku pemilik toko dan beberapa orang karyawan took
Bahwa Petugas Balai Besar POM Medan memeriksa stelling serta gudang yang berada di lantai II dan menemukan ada 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tanpa izin edar ;
Bahwa kesepuluh kosmetik tanpa izin edar tersebut adalah sebagai berikut ; - 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
- 4(empat) Set Ester Cream
- 1(satu) set Dr.Rocella Skin Expert
- 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
- 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
- 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
- 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
- 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
- 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
- 75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
bahwa diantara barang – barang tersebut ada yang sudah dipajang di stelling didepan toko tersebut
bahwa menurut Balai Besar POM Medan , ada laporan dari masyaraat bahwa Toko Miracle menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa saksi selaku petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar sudah pernah melakukan pembinaan kepada pemilik toko – toko kosmetik untuk tidak menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa saksi mengetahui bahwa barang – barang tanpa izin edar yang disita tersebut ketika melihat label pada kemasan produk kosmetik tersebut dimana setiap produk yang telah terdaftar memiliki izin edar dari Badan POM RI , memiliki tanda untuk produk kosmetik tertera nomor pendaftarannya dilabel kemasan yaitu nomor pendaftaran BPOM RI ( CD untuk produk dalam Negeri dan CL untuk produk luar negeri atau saat ini NA ( Notifikasi Asean ) Nomor pendaftaran ini dikeluarkan oleh Badan POM RI sebagai bukti legalitas barang tersebut untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan mengakui kebenarannya ;
2. DENNY S PURBA ,S.Si,Apt , keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa saksi adalah petugas Balai Besar POM Medan melakukan pemeriksaan di Toko Miracle Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 dan saksi ikut sebagai petugas Balai Besar POM Medan yang saat itu melakukan pemeriksaan ;
bahwa Petugas Balai Besar POM Medan pada saat itu menemukan 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tidak terdaftar / tanpa izin edar disimpan di Toko Miracle Jalan Merdeka N0.66 pematang Siantar , tepatnya di lantai I dan Lantai II bagian belakang toko ;
Bahwa menurut pasal 197 Jo Pasal Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap sediaan farmasi hanya boleh beredar setelah mendapat izin edar / sudah terdaftar
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetik ;
Bahwa adannya informasi dari masyarakat bahwa toko Miracle , jalan Merdeka no.66 Pematang Siantar ada menyimpan produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar , petugas Balai Besar POM Medan melakukan penyelidikan ke Toko Miracle Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Balai Besar POM Medan , bahwa ditoko miracle jalan merdeka No.66 Pematang Siantar ada menyimpan untuk dijual kosmetik tidak terdaftar /tanpa izin edar , kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 kepala Balai Besar POM Medan menemukan kosmetik yang tidak memiliki izin edar /tanpa izin edar sebanyak 10 ( sepuluh ) jenis , kosmetik yang ditemukan disita petugas Balai Besar POM Medan dan dibawa kekantor Balai Besar POM Medan untuk diamankan
Bahwa terdakwa tidak ada izin Edar produk kosmetik tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan mengakui kebenarannya ;
3. MANGANDAR MARBUN,S.Si,Apt, keterangan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
bahwa saksi bekerja di Balai Besar POM Medan sebagai staf di bidang pemeriksaan dan penyidikan dengan jabatan sebagai pengawas farmasi dan makanan ahli madya ;
Bahwa menurut keputusan kepala badan POM RI HK .00.05.4.1745 tentang kosmetik , yang dimaksud dengan kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia ( epidermis , rambut , kuku , bibir , dan organ genital bagian luar ) atau gigi dan mukosa badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik . yang dimaksud dengan kosmetik Impor adalah kosmetika produksi pabrik luar negeri yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia ;
Bahwa sesuai pasal 106 ayat ( 1 ) Undang – undang RI Nomor Tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa sediaan farmasi yang beredar diwilayah republic Indonesia hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Badan POM RI / Depkes RI kosmetik yang telah memiliki Izin Edar Edar dari Badan POM RI dijamin keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutunya oleh pemerintah , dan kosmetik tidak memiliki izin edar bukan berarti tidak bermutu baik , tapi tidak dijamin keamanan , khasian atau kemanfaatan dan mutunya ;
Bahwa produk kosmetik yang tidak terdaftar atau belum memiliki Izin edar tidak aman untuk digunakan karena pemerintah tidak menjamin mutu , khasiat dan keamanannya , resiko yang mungkin dialami oleh penggunaannya adalah penyakit kanker kulit , cacat janin , gagal ginjal , dan ganggufan syaraf , jadi bila produk kosmetik tersebut telah terdaftar , berarti pemerintah menjamin bahwa kosmetik tersebut bermutu dan aman digunakan sesuai dengan khasiat/kemanfaatannya ;
Bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sanksi hukumnya adalah setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar , dipidana penjara paling lama 15 ( lima belas 0 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- ( satu milyard lima ratus juta rupiah )
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja memproduksi adalah melakukan kegiatan atau proses menghasilkan , menyiapkan , mengolah , membuat , mengemas dan atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan sedangkan yang dimaksud dengan sengaja mengedarkan adalah melakukan kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan , baik dalam rangka perdangangan , bukan perdangangan atau pemindahtanganan ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti mana telah disita secara sah sesuai ketentuan undang-undang sehingga cukup beralasan untuk diajukan di persidangan dan diterima sebagai barang bukti ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa RYAN OSMAR :
bahwa pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 , petugas dari Balai Besar POM Medan melakukan pemeriksaan dan penyitaan kosmetik di Toko Miracle Jalan merdeka N0.66 Pematang Siantar ;
bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Miracle Jalan Merdeka nomor 66 pematang Siantar ;
bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa berada ditoko tersebut ;
bahwa petugas dari balai besar POM Medan ada 4 ( empat ) orang dan 1 ( satu ) orang dari dinas kesehatan Pematang Siantar ;
bahwa sebelum melakukan pemeriksaan ditoko terdakwa , petugas menunjukkan surat perintah tugas ;
bahwa saat itu petugas balai POM Medan menemukan 10 ( sepuluh ) jenis produk kosmetik tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI / Depkes RI ;
bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa barang -0 barang tersebut tidak memiliki izin edar ;
bahwa terdakwa mendapatkan barang – barang tersebut dari sales di medan , dan kesepuluh kosmetik yang disita tanpa izin edar tersebut berupa ;
- 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
- 4(empat) Set Ester Cream
- 1(satu) set Dr.Rocella Skin Expert
- 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
- 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
- 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
- 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
- 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
- 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
- 75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
bahwa terdakwa membuka toko kosmetik tersebut + 1 ( satu ) tahun ;
bahwa terdakwa mau menjual produk kosmetik karena ada permintaan pelanggan ;
bahwa Toko Miracle milik terdakwa sudah pernah 1 ( satu ) kali datang petugas dinas kesehatan pematang siantar untuk diberikan pembinaan ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin Edar produk kosmetik tersebut ;
bahwa terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya ;
bahwa terdakwa tidak izin edar dari pihak yang berwewenang ;
bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dimana setelah majelis hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dan lain bukti-bukti tersebut, dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa benar , pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib , saksi mewakili dinas Kesehatan kota Pematang Siantar mendampingi petugas dari Balai Besar POM Medan ada melakukan pemeriksaan di Toko miracle Jalan Merdeka No.66 pematang Siantar ;
bahwa benar saksi Urat Hatoguan Simanjuntak , Denny S Purba dan saksi Mangandar Marbun di toko Miracle petugas dari Balai besar POM Medan dan petugas Dinas Kesehatan Pematang Siantar ada melakukan pemeriksaan di Toko Miracle Jalan Merdeka No 66 Pematang Siantar
Bahwa benar , pada saat itu toko Miracle ada terdakwa selaku pemilik toko dan beberapa orang karyawan toko ;
Bahwa benar , Petugas Balai Besar POM Medan memeriksa stelling serta gudang yang berada di lantai II dan menemukan ada 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tanpa izin edar ;
Bahwa benar kesepuluh kosmetik tanpa izin edar tersebut adalah sebagai berikut ;
1. 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
2. 4 (empat) Set Ester Cream
3.1 (satu) set Dr.Rocella Skin Expert
4. 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
5. 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
6. 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
7. 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
8. 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
9. 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
10.75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
bahwa benar diantara barang – barang tersebut ada yang sudah dipajang di stelling didepan toko tersebut ;
bahwa benar menurut Balai Besar POM Medan , ada laporan dari masyaraat bahwa Toko Miracle menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa benar saksi selaku petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar sudah pernah melakukan pembinaan kepada pemilik toko – toko kosmetik untuk tidak menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa benar para saksi mengetahui bahwa barang – barang tanpa izin edar yang disita tersebut ketika melihat label pada kemasan produk kosmetik tersebut dimana setiap produk yang telah terdaftar memiliki izin edar dari Badan POM RI , memiliki tanda untuk produk kosmetik tertera nomor pendaftarannya dilabel kemasan yaitu nomor pendaftaran BPOM RI ( CD untuk produk dalam Negeri dan CL untuk produk luar negeri atau saat ini NA ( Notifikasi Asean ) Nomor pendaftaran ini dikeluarkan oleh Badan POM RI sebagai bukti legalitas barang tersebut untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia ;
bahwa benar para saksi adalah petugas Balai Besar POM Medan melakukan pemeriksaan di Toko Miracle Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 dan saksi ikut sebagai petugas Balai Besar POM Medan yang saat itu melakukan pemeriksaan ;
bahwa benar , Petugas Balai Besar POM Medan pada saat itu menemukan 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tidak terdaftar / tanpa izin edar disimpan di Toko Miracle Jalan Merdeka N0.66 pematang Siantar , tepatnya di lantai I dan Lantai II bagian belakang toko ;
Bahwa benar menurut pasal 197 Jo Pasal Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap sediaan farmasi hanya boleh beredar setelah mendapat izin edar / sudah terdaftar
Bahwa benar yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetik ;
Bahwa benar adannya informasi dari masyarakat bahwa toko Miracle , jalan Merdeka no.66 Pematang Siantar ada menyimpan produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar , petugas Balai Besar POM Medan melakukan penyelidikan ke Toko Miracle Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Balai Besar POM Medan , bahwa ditoko miracle jalan merdeka No.66 Pematang Siantar ada menyimpan untuk dijual kosmetik tidak terdaftar /tanpa izin edar , kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 kepala Balai Besar POM Medan menemukan kosmetik yang tidak memiliki izin edar /tanpa izin edar sebanyak 10 ( sepuluh ) jenis , kosmetik yang ditemukan disita petugas Balai Besar POM Medan dan dibawa kekantor Balai Besar POM Medan untuk diamankan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti, apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut di atas, telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dalam dakwaannya yang disusun secara subsidairitas dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 62 ayat (1 ) Jo Pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, selanjutnya apabila dakwaan Primair tidak terbukti majelis hakim akan membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair yaitu memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1 . SETIAP ORANG ;
2 . DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR , SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT ( 1 ) ;
UNSUR KE – 1, SETIAP ORANG :
Menimbang, bahwa “setiap orang“ dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang telah cakap dan mampu bertanggungjawab di muka hukum;
Menimbang, bahwa dengan dihadirkannya terdakwa di persidangan yang identitas selengkapnya terurai di atas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya, serta diyakini pula oleh majelis hakim telah memenuhi syarat sebagai subyek hukum, maka dengan demikian unsur ke-1 telah terbukti ;
UNSUR KE – 2, DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR , SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (1) :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu elemen dari unsur termaksud telah terbukti, maka elemen unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri ;
bahwa benar , pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib , saksi mewakili dinas Kesehatan kota Pematang Siantar mendampingi petugas dari Balai Besar POM Medan ada melakukan pemeriksaan di Toko miracle Jalan Merdeka No.66 pematang Siantar ;
bahwa benar saksi Urat Hatoguan Simanjuntak , Denny S Purba dan saksi Mangandar Marbun di toko Miracle petugas dari Balai besar POM Medan dan petugas Dinas Kesehatan Pematang Siantar ada melakukan pemeriksaan di Toko Miracle Jalan Merdeka No 66 Pematang Siantar
Bahwa benar , pada saat itu toko Miracle ada terdakwa selaku pemilik toko dan beberapa orang karyawan toko ;
Bahwa benar , Petugas Balai Besar POM Medan memeriksa stelling serta gudang yang berada di lantai II dan menemukan ada 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tanpa izin edar ;
Bahwa benar kesepuluh kosmetik tanpa izin edar tersebut adalah sebagai berikut ;
1. 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
2. 4 (empat) Set Ester Cream
3.1 (satu) set Dr.Rocella Skin Expert
4. 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
5. 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
6. 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
7. 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
8. 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
9. 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
10.75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
bahwa benar diantara barang – barang tersebut ada yang sudah dipajang di stelling didepan toko tersebut ;
bahwa benar menurut Balai Besar POM Medan , ada laporan dari masyaraat bahwa Toko Miracle menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa benar saksi selaku petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar sudah pernah melakukan pembinaan kepada pemilik toko – toko kosmetik untuk tidak menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa benar para saksi mengetahui bahwa barang – barang tanpa izin edar yang disita tersebut ketika melihat label pada kemasan produk kosmetik tersebut dimana setiap produk yang telah terdaftar memiliki izin edar dari Badan POM RI , memiliki tanda untuk produk kosmetik tertera nomor pendaftarannya dilabel kemasan yaitu nomor pendaftaran BPOM RI ( CD untuk produk dalam Negeri dan CL untuk produk luar negeri atau saat ini NA ( Notifikasi Asean ) Nomor pendaftaran ini dikeluarkan oleh Badan POM RI sebagai bukti legalitas barang tersebut untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia ;
bahwa benar , Petugas Balai Besar POM Medan pada saat itu menemukan 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tidak terdaftar / tanpa izin edar disimpan di Toko Miracle Jalan Merdeka N0.66 pematang Siantar , tepatnya di lantai I dan Lantai II bagian belakang toko ;
Bahwa benar menurut pasal 197 Jo Pasal Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap sediaan farmasi hanya boleh beredar setelah mendapat izin edar / sudah terdaftar
Bahwa benar yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetik ;
Bahwa benar adannya informasi dari masyarakat bahwa toko Miracle , jalan Merdeka no.66 Pematang Siantar ada menyimpan produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar , petugas Balai Besar POM Medan melakukan penyelidikan ke Toko Miracle Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Balai Besar POM Medan , bahwa ditoko miracle jalan merdeka No.66 Pematang Siantar ada menyimpan untuk dijual kosmetik tidak terdaftar /tanpa izin edar , kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 kepala Balai Besar POM Medan menemukan kosmetik yang tidak memiliki izin edar /tanpa izin edar sebanyak 10 ( sepuluh ) jenis , kosmetik yang ditemukan disita petugas Balai Besar POM Medan dan dibawa kekantor Balai Besar POM Medan untuk diamankan ;
Menimbang, bahwa beradasarkan hal-hal tersebut di atas, maka majelis hakim mendapatkan suatu keyakinan bahwa barang-barang bukti yang ditemukan di Toko milik terdakwa tersebut sama sekali terdakwa tidak mengetahui bahwa produk – produk kosmetik tersebut tidak mempunyai izin edar , sehingga tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam diri terdakwa dalam memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar , sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa maka unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair tersebut dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan juga dakwaan Subsidair , untuk dapat diterapkan ketentuan yang tercantum dalam dakwaan subsidair tersebut diatas, maka haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1 . SETIAP ORANG ;
2 . MEMPRODUKSI DAN / ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDART YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN ;
UNSUR KE – 1, SETIAP ORANG :
Menimbang, bahwa “setiap orang“ telah terpenuhi dan terbukti dalam pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 telah terbukti ;
UNSUR KE – 2, MEMPRODUKSI DAN / ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDART YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu elemen dari unsur termaksud telah terbukti, maka elemen unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa ;
bahwa benar , pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib , saksi mewakili dinas Kesehatan kota Pematang Siantar mendampingi petugas dari Balai Besar POM Medan ada melakukan pemeriksaan di Toko miracle Jalan Merdeka No.66 pematang Siantar ;
bahwa benar saksi Urat Hatoguan Simanjuntak , Denny S Purba dan saksi Mangandar Marbun di toko Miracle petugas dari Balai besar POM Medan dan petugas Dinas Kesehatan Pematang Siantar ada melakukan pemeriksaan di Toko Miracle Jalan Merdeka No 66 Pematang Siantar
Bahwa benar , pada saat itu toko Miracle ada terdakwa selaku pemilik toko dan beberapa orang karyawan toko ;
Bahwa benar , Petugas Balai Besar POM Medan memeriksa stelling serta gudang yang berada di lantai II dan menemukan ada 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tanpa izin edar ;
Bahwa benar kesepuluh kosmetik tanpa izin edar tersebut adalah sebagai berikut ;
1. 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
2. 4 (empat) Set Ester Cream
3.1 (satu) set Dr.Rocella Skin Expert
4. 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
5. 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
6. 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
7. 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
8. 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
9. 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
10.75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
bahwa benar diantara barang – barang tersebut ada yang sudah dipajang di stelling didepan toko tersebut ;
bahwa benar menurut Balai Besar POM Medan , ada laporan dari masyaraat bahwa Toko Miracle menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa benar saksi selaku petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar sudah pernah melakukan pembinaan kepada pemilik toko – toko kosmetik untuk tidak menjual kosmetik tanpa izin edar
bahwa benar para saksi mengetahui bahwa barang – barang tanpa izin edar yang disita tersebut ketika melihat label pada kemasan produk kosmetik tersebut dimana setiap produk yang telah terdaftar memiliki izin edar dari Badan POM RI , memiliki tanda untuk produk kosmetik tertera nomor pendaftarannya dilabel kemasan yaitu nomor pendaftaran BPOM RI ( CD untuk produk dalam Negeri dan CL untuk produk luar negeri atau saat ini NA ( Notifikasi Asean ) Nomor pendaftaran ini dikeluarkan oleh Badan POM RI sebagai bukti legalitas barang tersebut untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia ;
bahwa benar para saksi adalah petugas Balai Besar POM Medan melakukan pemeriksaan di Toko Miracle Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 dan saksi ikut sebagai petugas Balai Besar POM Medan yang saat itu melakukan pemeriksaan ;
bahwa benar , Petugas Balai Besar POM Medan pada saat itu menemukan 10 ( sepuluh ) jenis kosmetik tidak terdaftar / tanpa izin edar disimpan di Toko Miracle Jalan Merdeka N0.66 pematang Siantar , tepatnya di lantai I dan Lantai II bagian belakang toko ;
Bahwa benar menurut pasal 197 Jo Pasal Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap sediaan farmasi hanya boleh beredar setelah mendapat izin edar / sudah terdaftar
Bahwa benar yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat , bahan obat , obat tradisional dan kosmetik ;
Bahwa benar adannya informasi dari masyarakat bahwa toko Miracle , jalan Merdeka no.66 Pematang Siantar ada menyimpan produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar , petugas Balai Besar POM Medan melakukan penyelidikan ke Toko Miracle Jalan Merdeka No.66 Pematang Siantar , dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Balai Besar POM Medan , bahwa ditoko miracle jalan merdeka No.66 Pematang Siantar ada menyimpan untuk dijual kosmetik tidak terdaftar /tanpa izin edar , kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 kepala Balai Besar POM Medan menemukan kosmetik yang tidak memiliki izin edar /tanpa izin edar sebanyak 10 ( sepuluh ) jenis , kosmetik yang ditemukan disita petugas Balai Besar POM Medan dan dibawa kekantor Balai Besar POM Medan untuk diamankan ;
Menimbang, bahwa beradasarkan hal-hal tersebut di atas, maka majelis hakim mendapatkan suatu keyakinan bahwa barang-barang bukti yang ditemukan di toko miracle milik terdakwa adalah tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbukti dan terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan di atas, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Memperdagangkan Yang Tidak Sesuai Dengan sttandart Yang Diisyaratkan Dalam peraturan Perundang – Undangan ‘;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan alasan - alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa tentang keberadaan barang bukti berupa : 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new ) , 4 (empat) Set Ester Cream , 1 (satu) set Dr.Rocella Skin Expert , 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++ , 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++ , 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert , 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs , 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural , 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural ,10.75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang bahwa barang bukti tersebut dilarang oleh peraturan perundangan , maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan terhadap hal termaksud terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan pula dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa tersebut, majelis hakim menemukan tentang adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat selaku konsumen barang atau produk kesehatan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan parameter-parameter tersebut di atas, maka majelis hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, Pasal 62 ayat (1 ) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , dan ketentuan - ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa RYAN OSMAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Memperdagangkan Yang Tidak Sesuai Dengan standart Yang Diisyaratkan Dalam peraturan Perundang – Undangan ‘ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh ) set Tabita Skin Care (new )
- 4(empat) Set Ester Cream
- 1(satu) set Dr.Rocella Skin Expert
- 77 ( tujuh tujuh ) tube New L.Glutathione SPF 50++
- 84 ( delapan puluh empat ) Tube New L-Glutathione SPF 70++
- 50 ( lima puluh ) Pcs Bremod Natural Fruit Expert
- 59 ( lima puluh Sembilan ) kotak Babigi Fruit Maxs
- 132 ( seratus tiga puluh dua ) Pcs Bremod Natural
- 57 ( lima puluh tujuh ) Pcs Bremod Natural
- 75 ( tujuh puluh lima ) tube Pi Kang Suang
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada hari : Kamis, tanggal 03 September 2015 yang terdiri dari : VIKTOR PAKPAHAN , S.,MH ,Msi , sebagai hakim ketua, FITRA DEWI NASUTION, S.H., M.H., dan M.NUZULI, S.H.,. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 08 September 2015 oleh hakim ketua Majelis, didampingi oleh hakim-hakim anggota, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dibantu oleh S.SIMANJORANG, SH,MH sebagai panitera , dihadiri oleh JULI SAHRENI FITRI, S.H. Penuntut Umum Pada Kejaksaaan Negeri Pematang Siantar dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
FITRA DEWI NASUTION, S.H., M.H. VIKTOR PAKPAHAN,SH.MH,Msi.
. M.NUZULI, S.H.,
Panitera
SALOMO SIMANJORANG, S.H,MH.