276/Pid.B/2011/PN.Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 276/Pid.B/2011/PN.Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOTOK HADI PURWANTO
- Menyatakan bahwa Terdakwa TOTOK HADI PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ” ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; - - Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. M 3714 NI beserta STNKnya dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Dinyatakan dikembalikan kepada orang tua saksi F M yaitu Saksi AKHMAD SUBAIDI ; - Sebuah HP merk Nokia X2 warna silver,Selembar foto ukuran 4x6 cm, 2 (dua) lembar surat cinta, Selembar struk pembelian di Alfamart Jl. Embang Malang tertanggal 02 Oktober 2011 Surabaya, dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P
UTUSAN
Nomor : 276/Pid.B/2011/PN.Spg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------- Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : TOTOK HADI PURWANTO ; ----------------------------
Tempat lahir : Sampang ; -----------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 01 Pebruari 1989 ; ------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki - laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Asemraja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang ; -----
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
-------- Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan : ------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tertanggal 03 Oktober 2011 Nomor : Sp-Han/144/IX/2011/Satreskrim terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2011; -----------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 7 Oktober 2011 Nomor : B.106/O.5.36/Epp.1/10/2011 terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 01 Desember 2011 ; -------------------------------------
Penuntut Umum tertanggal 01 Desember 2011 Nomor : Print-1075/O.5.36/Ep.1/12/2011 terhitung sejak tanggal 01 Desember 2011 sampai dengan tanggal 20 Desember 2011 ; -------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tertanggal 13 Desember 2011 Nomor : 249/Pen.Pid/2011/PN.Spg terhitung sejak tanggal 13 Desember 2011 sampai dengan tanggal 11 Januari 2012 ; -------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang tertanggal 28 Desember 2011 No. 249/Pen.Pid/2011/PN.Spg terhitung sejak tanggal 12 Januari 2012 sampai dengan tanggal 13 Maret 2012 ; ---
-------- Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum, bahwa memperhatikan ancaman pidana dari ketentuan pasal yang didakwakan kepada terdakwa a quo, dalam perkara ini dengan ancaman 15 (lima belas) Tahun dan paling sedikit 3 (tiga) tahun penjara, maka berdasarkan ketentuan pasal 56 Ayat (1) KUHAPidana majelis menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan perkara di depan persidangan Pengadilan Negeri Sampang, akan tetapi Terdakwa menolak untuk didampingi Penasehat Hukum ;
-------- Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
-------- Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------
-------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti lainnya yang diajukan di depan persidangan ; -----------------------
-------- Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya Nomor : REG. PERKARA : PDM-137/O.5.36/SAMPG/12/2011 tertanggal 08 Pebruari 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutus : ------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TOTOK HADI PURWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOTOK HADI PURWANTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. M 3714 NI beserta STNKnya dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada orang tua saksi F M yang bernama AKHMAD SUBAIDI ;
Sebuah HP merk Nokia X2 warna silver, selembar foto ukuran 4x6 cm, 2 (dua) lembar surat cinta, selembar struck pembelian di Alfamart Jl. Embong Malang tanggal 02 Oktober 2011 Surabaya, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar Pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal serta mohon agar dapat diputus dengan pidana yang seringan-ringannya ; -------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pada gilirannya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaan lisannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sampang berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-137/SAMPG/12/2011 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Primair
Bahwa ia terdakwa TOTOK HADI PURWANTO pada hari Sabtu, tanggal 01 Oktober 2011, sekitar jam 15.00 Wib, atau waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di Jl. Desa Bencelok, Kec. Jrengik Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan April 2011 terdakwa dan saksi F M yang masih berusia 15 tahun telah mempunyai hubugan dekat (pacaran), tetapi pacara tersebut tidak direstui orang tua F M ;
Bahwa pada bulan Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib setelah pulang sekolah saksi F M diajak terdakwa ke rumah kosong milik orang tua terdakwa di Desa Asem Raja Kec. Jrengik Kab. Sampang dan sesampainya di rumah kosong tersebut terdakwa mengajak saksi F M untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ajakan tersebut ditolak saksi F M, tetapi terdakwa tetap memaksa dengan cara terdakwa merebahkan tubuh saksi F M dengan paksa, atas kekuatan fisik yang mengalahkan saksi F M kemudian menciumi wajahnya dan membuka rok dan celana dalam saksi F M, mendapat perlakuan tersebut saksi F M tetap berupaya berontak dengan memukul tubuh dan menampar wajah tedakwa tetapi terdakwa tidak menghiraukan sehingga rok dan celana dalam yang dipakai saksi F M dibuka paksa oleh terdakwa yang pada akirnya terdakwa berhasil memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam vegina saksi F M dan menggerak-gerakkan ketas kebawah sehigga layaknya hubungan intim suami istri sampai mengeluarkan sperma ;
Pada bulan September 2011 sekitar am 16.00 terdakwa mengajak saksi F M kerumah paman Sey (pamannya terdakwa) di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang dan dirumah pamannya tersebut terdakwa menciumi dan mengajak saksi F M untuk melakukan hubungan suami istri tetapi ajakan tersebut ditolak oleh saksi F M, tetapi terdakwa tetap memaksa dengan cara terdakwa merebahkan tubuh saksi F M kemudian menciumi wajahnya dan membuka rok dan celana dalam saksi F M, mendapat perlakuan tersebut saksi F M berontak dengan memukul tubuh dan menampar wajah tedakwa tetapi terdakwa tidak menghiraukan sehingga rok dan celana dalam yang dipakai saksi F M dibuka oleh terdakwa yang pada akirnya terdakwa berhasil memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam vegina saksi F M sampai mengeluarkan sperma ;
Pada hari Jum’at tanggal 30 September 2011 sekira pukul 20.00 wib tedakwa sms kepada saksi F M untuk mengajak bertemu dirumah sepupu terdakwa yang bernama SITI ANA MUSDALIFA di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang terhadap ajakan tersebu saksi F M menyetujinya sehingga pada hari Sabtutanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 15 wib terdakwa bertemu dengan saksi F M di perempatan jalan Desa Bencelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi F M kerumah SITI ANA MUSDALIFA (sepupu terdakwa) di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang dan pada saat dirumah SITI ANA MUSDALIFA tersebut terdakwa dan saksi F M melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang syah ;
Bahwa setelah melakukan hubugan suami istri tersebut, terdakwa dan saksi F M pergi menuju jembatan yang ada di Desa Asem Raja , Kec. Jrengik, Kab. Sampang sambil mengobrol dan merencanakan untuk pergi ke Surabaya dan tanpa ijin dari orang tua saksi F M, terdakwa engajak saksi F M untuk pergi ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Vario No. Pol. M 374 NI milik saksi F M dan sampai di Surabaya sekitar jam 22.00 wib serta bermalam di kos-kosan sepupu terdakwa yang bernama RANI ;
Pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekitar jam 08.00 wib terdakwa mengajak saksi F M jalan-jalan dan makan, karena terdakwa kekurangan uang maka terdakwa menggadaikan kalung emas milik saksi F M kepada temannya RANI di Surabaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil dari menggadaikan kalung emas tersebut oleh terdakwa digunakan untuk makan dan membayar biaya penginapan di Mislinda di Jl. Embong Malang, Kota Surabaya dan pada saat di penginapan Mislinda tersebut terdakwa dan saksi F M melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang syah dan pada saat terdakwa dan saksi F M berada di penginapan Mislinda Suabaya tersebut terdakwa mendapat telapon dari orang tua saksi F M agar saksi F M dibawa pulang sehingga terdakwa dan saksi F M pulang dan sesampainya di Desa Jrengik Kec. Jrengik, Kab. Sampang terdakwa berhasil diamankan oleh orang tua saksi F M dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Sampang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; -----------------------------------------
Subsidair
Bahwa ia terdakwa TOTOK HADI PURWANTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan April 2011 terdakwa dan saksi F M yang masih berusia 15 tahun telah mempunyai hubugan dekat (pacaran), tetapi pacara tersebut tidak direstui orang tua F M;
Bahwa pada bulan Juni 2011 sekitar jam 13.00 wib setelah pulang sekolah saksi F M diajak oleh terdakwa ke rumah kosong milik orang tua terdakwa di Desa Asem Raja Kec. Jrengik Kab. Sampang dan sesampainya di rumah kosong tersebut terdakwa mengajak saksi F M untuk melakukan hubungan suami istri dengan kata-kata bahwa terdakwa mencintai dan menyayangi serta aka menikahi saksi F M, tetapi bujukan tersebut ditolak oleh saksi F M, tetapi terdakwa tetap memaksa dengan cara terdakwa merebahkan tubuh saksi F M kemudian menciumi wajahnya dan membuka rok dan celana dalam saksi F M, mendapat perlakuan tersebut saksi F M berontak dengan memukul tubuh dan menampar wajah tedakwa tetapi terdakwa tidak menghiraukan sehingga rok dan celana dalam yang dipakai saksi F M dibuka oleh terdakwa yang pada akirnya terdakwa berhasil memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam vegina saksi F M sampai mengeluarkan sperma ;
Pada bulan September 2011 sekitar jam 16.00 terdakwa mengajak saksi F M kerumah paman Sey (pamannya terdakwa) di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang dan dirumah pamannya tersebut terdakwa menciumi dan mengajak saksi F M untuk melakukan hubungan suami istri tdengan kata-kata bahwa terdakwa mencintai dan menyayangi serta akan menikahi saksi F M tetapi bujukan tersebut ditolak oleh saksi F M, tetapi terdakwa tetap memaksa dengan cara terdakwa merebahkan tubuh saksi F M kemudian menciumi wajahnya dan membuka rok dan celana dalam F M, mendapat perlakuan tersebut saksi F M berontak dengan memukul tubuh dan menampar wajah tedakwa tetapi terdakwa tidak menghiraukan sehingga rok dan celana dalam yang dipakai saksi F M dibuka oleh terdakwa yang pada akirnya terdakwa berhasil memasukkan penisnya yang sudah tegang kedalam vegina saksi F M sampai mengeluarkan sperma ;
Pada hari Jum’at tanggal 30 September 2011 sekira pukul 20.00 wib tedakwa sms kepada saksi F M untuk mengajak bertemu dirumah sepupu terdakwa yang bernama SITI ANA MUSDALIFA di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang terhadap ajakan tersebut saksi F M menyetujinya sehingga pada hari Sabtutanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 15 wib terdakwa bertemu dengan saksi F M di perempatan jalan Desa Bencelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi F M kerumah SITI ANA MUSDALIFA (sepupu terdakwa) di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang dan pada saat dirumah SITI ANA MUSDALIFA tersebut terdakwa dan saksi F M melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang syah ;
Bahwa setelah melakukan hubugan suami istri tersebut, terdakwa dan saksi F M pergi menuju jembatan yang ada di Desa Asem Raja , Kec. Jrengik, Kab. Sampang sambil mengobrol dan merencanakan untuk pergi ke Surabaya dan tanpa ijin dari orang tua saksi F M, terdakwa mengajak saksi F M untuk pergi ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Vario No. Pol. M 374 NI milik saksi F M dan sampai di Surabaya sekitar jam 22.00 wib serta bermalam di kos-kosan sepupu terdakwa yang bernama RANI ;
Pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekitar jam 08.00 wib terdakwa mengajak saksi F M jalan-jalan dan makan, karena terdakwa kekurangan uang maka terdakwa menggadaikan kalung emas milik saksi F M kepada temannya RANI di Surabaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil dari menggadaikan kalung emas tersebut oleh terdakwa digunakan untuk makan dan membayar biaya penginapan di Mislinda di Jl. Embong Malang, Kota Surabaya dan pada saat di penginapan Mislinda tersebut terdakwa dan saksi F M melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang syah dan pada saat terdakwa dan saksi F M berada di penginapan Mislinda Suabaya tersebut terdakwa mendapat telapon dari orang tua saksi F M agar saksi F M dibawa pulang sehingga terdakwa dan saksi F M pulang dan sesampainya di Desa Jrengik Kec. Jrengik, Kab. Sampang terdakwa berhasil diamankan oleh orang tua saksi F M dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Sampang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; -----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas selanjutnya telah dibacakan di depan persidangan dan dalam tanggapannya kemudian Terdakwa TOTOK HADI PURWANTO menyatakan telah cukup mengerti dan memahaminya serta tidak mengajukan keberatannya ; ---------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah masing-masing sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Saksi F M ; yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, sekira akhir tahun 2010 dan kenalnya melalui telepon yang nyasar ke Hand Phone Saksi ; ----------------------------
Bahwa pada saat menelepon Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan identitas dirinya kepada Saksi yang akhirnya Saksi berpacaran dengan dengan terdakwa sekira bulan April 2011 ; -----------------------------------------
Bahwa setelah berpacaran dengan Terdakwa, sekira bulan Juni 2011 setelah pulang dari sekolah, Saksi diajak oleh Terdakwa pergi ke rumah terdakwa yang pada saat itu tidak ada penghuninya ; ---------------------------
Bahwa sesampai dirumah tersebut Saksi bersama Tedakwa berpacaran, yang selanjutnya Saksi dipaksa dan ditelanjangi oleh Terdakwa sampai melakukan hubungan seksual sebanyak satu kali, yang setelah selesai Saksi tidak diberi apa-apa oleh Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa akan melakukan hubungan seksual dengan Saksi, Terdakwa berjanji akan menikahi Saksi dan ketika itu terdakwa memaksa membuka baju dan celana Saksi namun Saksi tidak dipukul oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2011 sekira pukul 16.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib, Saksi diajak oleh terdakwa kerumah paman Terdakwa bernama SEY di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang, dirumah tersebut Saksi dicium dan terdakwa mengajak hubungan seksual tetapi Saksi menolaknya, akan tetapi Terdakwa tetap memaksa dengan membuka rok dan celana Saksi dan memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi sampai mengeluarkan sperma ; ------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 September 2011 sekira pukul 20.00 wib terdakwa SMS kepada Saksi mengajak bertemu dirumah sepupu Terdakwa yang bernama SITI ANA MUSDALIFA di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang dan Saksi menyetujuinya, yang setelah itu pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2011 Saksi bertemu dengan Terdakwadi perempatan Desa Bencelok, Kecamatan Jrengik, Kab. Sampang dan diajak kerumah sepupu Terdakwa tersebut, yang kemudian Saksi diajak berhubungan seksual oleh Terdakwa dan dilakukan sebanyak dua kali ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersama Terdakwa pernah merencanakan pergi ke Surabaya tanpa ijin dari orang tua Saksi dengan menggunakan sepeda motor Vario No. Pol. M 3714 NI milik Saksi dan sampai di Surabaya sekira pukul 22.00 wib dan menginap ditempat kos sepupu Terdakwa yang bernama RANI. Pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mengajak Saksi jalan-jalan dan makan, karena Terdakwa kekurangan uang maka kalung Saksi digadaikan kepada RANI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar penginapan di Hotel Mislinda Jl. Embong Malang di Surabaya dan dihotel tersebut Saksi dengan Terdakwa melakukan hungan seksual sebanyak dua kali ; ----------------------------------
Bahwa orang tua Saksi tidak mengetahui jikalau Saksi dan Terdakwa telah melakukan hubungan seksual tanpa ada perkawinan yang sah; -----
Bahwa orang tua Saksi mengatahui hal tersebut setalah adanya Visum et Repertum, namun Saksi belum pernah melihat hasil dari Visum et Repertum tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa antara orang tua Saksi dan orang tua Terdakwa tidak pernah ada pembicaraan tentang tanggung jawab Terdakwa untuk menikahi Saksi, dan sebaliknya Terdakwa tidak menepati janjinya untuk menikahi Saksi ;
Bahwa yang melaporkan tindakan Terdakwa kepada Saksi kepada pihak Kepolisian adalah paman Saksi yang bernama H. ACHMAD HAFI ; --------
Bahwa Saksi mengalami menstruasi sejak usia 13 (iga belas) tahun dan setelah melakukan hubungan seksual dengan Terdakwa sampai Saksi diperiksa di persidangan, menstruasi Saksi lancer ; -----------------------------
Bahwa karena kejadian tersebut Saksi putus sekolah ; -------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan berupa 1 (satu) unit sepada motor Vario No. Pol. M 3714 NI dan STNKnya adalah milik Saksi, sebuah Hand Phone, foto, surat cinta dan selembar struk pembelian adalah milik Terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah uang sisa dari hasil menggadaikan kalung milik Saksi ; -------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, tetapi tidak ada unsure pemaksaan pada saat kejadian ; ----------------------------------------------------
Saksi AKHMAD SUBAIDI; yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah orang tua dari Saksi F M, dimana Saksi mempunyai dua orang anak sedangkan saksi F M adalah anak pertama Saksi yang bersekolah di SMAN Torjun kelas satu ; --------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 14.30 wib Saksi F M pamit kepada Saksi mau tugas belajar di warnet di Desa Torjun, Kec. Torjun, Kab. Sampang, namun tidak pulang sehingga Saksi mencari Saksi F M ke teman-teman Saksi F M tetapi tidak ada, Saksi mencari ke Kota Sampang juga tidak ada, kemudian pada malam Minggu sekira pukul 21.30 wib Saksi mengirim SMS kepasa Saksi F M dan dibalas oleh Saksi F M yang katanya agar jangan khawatir, sehingga Saksi menelepon Saksi F M yang katanya ada di Pamekasan bersama dengan Terdakwa, kemudian Saksi mencari ke Pamekasan sampai pagi hari yang ternyata tida diketemukan juga ; -------
Bahwa mengetahui hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011sekira pukul 16.26 wib, Saksi F M mengirim SMS kepada Saksi untuk menghubungi kembali, sehingga Saksi menelepon Saksi F M dan oleh Saksi disuruh pulang dengan nada suara pelan, yang ternyata Saksi F M bersama Terdakwa, pada saat HP tersebut diterima oleh Terdakwa maka Terdakwa dibujuk oleh Saksi untuk mengembalikan Saksi F M, setelah Saksi F M pulang kerumah yang dibawa oleh H. ACHMAD HAFI , terdakwa diserahkan ke Polsek Jrengik dan langsung diserahkan ke Polres Sampang ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak menerima perbuatan terdakwa kepada Saksi F M, dan supaya Terdakwa diproses secara hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui pergaulan Saksi F M, karena setiap berangkat dan pulang sekolah selalu diantar dan keadaan Saksi F M dirumah biasa saja, kalau pulang sekolah langsung pulang kerumah ; -----
Bahwa pada saat Saksi F M masih duduk di SMP, Saksi pernah melihat Saksi F M berboncengan dengan Terdakwa dan Saksi pernah meminta maaf kepada Terdakwa supaya jangan mengganggu Saksi F M karena masih sekolah ; -----------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui, pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak bersekolah ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan, pada saat kejadian tersebut Saksi F M masih berumur 15 (lima belas) tahun ; -------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------
Saksi H. ACHMAD HAFI ; yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah paman dari Saksi F M; ----
Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui peristiwa yang terjadi antara Saksi F M dengan Terdakwa, akan tetapi yang Saksi tahu pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 21.00 wib Saksi ditelepon oleh ibu Saksi F M yang bernama NURHASANAH, bahwa Saksi F M sejak sore hari belum pulang karena dibawa oleh Terdakwa ; ----------------
Bahwa setelah Saksi mengetahui hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 03.00 wib menelepon Saksi F M yang mengatakan berada di Pamekasan bersama Terdakwa, sehingga Saksi menyuruh orang untuk mencari di Pamekasan namun kenyataannya tidak ada ; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah Saksi F M dan Terdakwa dibujuk untuk pulang, pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 22.30 wib di Jl. Raya Desa Jrengik Kec. Jrengik, Kab. Sampang, Saksi F M pulang kerumahnya membawa sepeda motor yang dibawa oleh Saksi F M dan Terdakwa ke Surabaya, sedangkan Terdakwa ditemukan di sebelah kantor Kecamatan Jrengik dan Terdakwa oleh Saksi diserahkan ke Polsek Jrengik, yang karena di Kantor Polsek Jrengik banyak orang sehingga Saksi membawa Terdakwa ke Polres Sampang ; -------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan berupa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario dan STNKnya adalah milik saksi F M, sedangkan untuk barang bukti yang lain Saksi tidak mengetahuinya ; ---------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------
Saksi SITI ANA MUSDALIFAH ; yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah sepupu dari terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Saksi F M adalah pacar Terdakwa yang sudah satu tahun pacaran, namun hubungan keduanya tidak disetujui oleh orang tua Saksi F M; ---------
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sering mengantar pulang dari sekolah Saksi F M kerumahnya ; --------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan Terdakwa, jikalau Terdakwa pernah mendapatkan perlakuan kasar orang tua Saksi F M dengan cara ditampar oleh orang tua Saksi F M; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi menyetujui hubungan saksi F M dengan Terdakwa karena keduanya saling menyukai, dimana Saksi F M pernah meminta dukungan Saksi untuk menyetujui hubungannya dengan Terdakwa ; --------------------
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan didepan persidangan karena telah membawa lari anak dibawah umur tanpa ijin dari orang tua Saksi F M dan Terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami isrti dengan Saksi F M tanpa ada ikatan perkawinan yang sah ; -------------------
Bahwa Saksi mendengar jikalau Terdakwa membawa Saksi F M ke Surabaya selama 2 (dua) hari dan telah melakukan hubungan seksual di Surabaya ; ---------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah melihat pada saat Saksi F M dan Terdakwa melakukan hubungan seksual ; ----------------
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa dan Saksi F M pernah kerumah Saksi, yang pada saat itu Terdakwa datang menggunakan sepeda motor paman Saksi sedangkan Saksi F M menggunakan sepeda motor Honda Vario ; ----------
Bahwa pada saat dirumah Saksi, Terdakwa dan Saksi F M berada di ruang tamu dan keduanya oleh Saksi ditinggal berdua sampai dengan pukul 17.00 wib, karena ketika itu Saksi sambil menyapu lantai rumah ; --
Bahwa Saksi tidak mengetahui, pada saat Terdakwa dan Saksi F M dirumah Saksi pernah masuk kedalam kamar, yang Saksi tahu pada saat itu keduanya hanya berada diruang tamu dan ketika itu ada Saksi di rumah tersebut dan ibu Saksi berada di langgar ; --------------------------------
Bahwa benar, sebelum kejadian tersebet Saksi F M pernah datang kerumah Saksi ; ------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui pada saat Saksi F M bersama Terdakwa berada di Surabaya dicari oleh orang tua Saksi F M dan Terdakwa di telapon mau pulang bersama Saksi F M, namun sesampainya di Kecamatan Blega Saksi F M tidak mau pulang ;
Bahwa Saksi mengetahui, terdakwa adalah anak tunggal, kedua orang tua Terdakwa sudah 2 (dua) tahun bekerja di Saudi Arabia ; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan berupa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario dan STNKnya adalah milik saksi F M, sedangkan barang bukti yang lain Saksi tidak mengetahuinya ; -----------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 15.00 wib di Jl. Desa Bencelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, Terdakwa telah membawa pergi Saksi F M ke Surabaya tanpa ijin dari orang tua Saksi F M, hal ini Terdakwa lakukan karena sebelumnya Terdakwa sudah berpacaran dengan Saksi F M namun hubungan Terdakwa tidak direstui oleh orang tua Saksi F M, sehingga Terdakwa dengan Saksi F M sampai melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan perkawinan ; --
Bahwa Terdakwa pertama kali melakukan hubungan seksual dengan Saksi F M pada bulan Juni 2011 sekira pukul 13.00 wib dan pada awal bulan September 2011 sekira pukul 16.00 wib dirumah kosong milik orang tua Terdakwadi Desa Asem Raja Kec. Jrengik Kab. Sampang, Terdakwa melakukannya sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 15.45 wib sebelum Terdakwa berangkat ke Surabaya bersama dengan Saksi F M, Terdakwa membawanya kerumah sepupu Terdakwa bernama MUSDALIFAH di Desa Asem Raja Kec. Jrengik Kab. Sampang dan di tempat tersebut Terdakwa melakukan hubungan seksual dengan Saksi F M tanpa ikatan perkawinan yang sah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa mengajak Saksi F M ke Surabaya berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa sebelumnya sudah membuat janji dengan Saksi F M dan selanjutnya untuk pergi ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor Vario No. Pol. M 3714 NI milik Saksi F M dengan melewati Sampang, Ketapang, Banyuates, Bangkalan langsung ke Surabaya menuju ke rumah teman Terdakwa bernama RANI ; -------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Surabaya Terdakwa kekuranga biaya, sehingga menggadaikan kalung milik Saksi F M kepada RANI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan di Hotel Mislinda di Surabaya sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan di Hotel tersebut Terdakwa dengan Saksi F M melakukan hubungan seksual sebanyak 3 (tiga) kali, dan sebagian uang dari hasil menggadaikan kalung tersebut digunakan Terdakwa untuk makan sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dijadikan barang bukti dalam perkara ini ; --------
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu Terdakwa ditelapon oleh orang tua Saksi F M supaya Saksi F M dibawa pulang, yang akhirnya Terdakwa mengatakan akan pulang asalkan Terdakwa tidak dituntut ; ----
Bahwa pada saat perjalanan pulang di Jl. Desa Jrengik Kec. Jrengik Keb. Sampang Terdakwa dicegat oleh beberapa orang ketika naik sepeda motor dan memberhentikan Terdakwa dan pada saat itu ada orang tua Saksi F M, yang kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sampang ; --------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan Terdakwa ; ------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. M 3714 NI beserta STNKnya ; -----------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ; ----------------
Sebuah HP merk Nokia X2 warna silver ; ------------------------------------------
Selembar foto ukuran 4x6 cm ; --------------------------------------------------------
2 (dua) lembar surat cinta ; -------------------------------------------------------------
Selembar struk pembelian di Alfamart Jl. Embang Malang tertanggal 02 Oktober 2011 Surabaya ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula diajukan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah kebupaten Sampang Nomor : 57/REKMED/X/2011, tertanggal 05 Oktober 2011. Yang ditandatangani oleh dr. DENADA. dengan kesimpulan pada pemeriksaan didapat luka memar pada payudara sebelah kanan atas sebanyak dua buah, bekas luka robek pada selaput dara pada arah jam tiga, jam delapan, dan jam sepuluh, keluar cairan putih keruhdan encer dari vagina, dan kemerahan pada bawah vagina ; -----------
-------- Menimbang, bahwa terkait Visum et Repertum tersebut Saksi F M tidak pernah membaca hasil Visum et Repertum tersebut, tetapi dibenarkan oleh Saksi F M pernah di Visum et Repertum ; ---------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka majelis selanjutnya dapat menyimpulkan telah terdapatnya fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juni 2011 setelah pulang dari sekolah, Saksi F M diajak oleh terdakwa pergi kerumah Terdakwa yang pada saat itu tidak berpenghuni yang selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa dan Saksi F M berpacaran yang selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi F M untuk melakukan hubungan seksual tetapi Saksi F M menolaknya tetapi Terdakwa tetap memaksanya, kemudian Saksi F M dipaksa dan ditelanjangi oleh Terdakwa sampai melakukan hubungan Seksual sebanyak 1 (satu) kali ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2011 sekira pukul 16.00 wib sampai pukul 17.00 wib Saksi F M diajak oleh Terdakwa kerumah Paman Terdakwa yang bernama SEY di Desa Asem Raja Kec. Jrengik Kab. Sampang, dirumah tersebut Saksi F M diciumi dan Terdakwa mengajak berhubungan seksual tetapi Saksi F M menolaknya akan tetapi Terdakwa tetap memaksa dengan membuka rok dan celana Saksi F M dan memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi F M sampai mengeluarkan Sperma ; -------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 September 2011 sekira pukul 20.00 wib terdakwa SMS ke pada Saksi F M mengajak bertemu dirumah sepupu Terdakwa bernama SITI ANA MUSDALIFAH di Desa Asem Raja Kec. Jrengik Kab. Sampang dan Saksi F M menyetujuinya ; ------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 15.45 wib Saksi F M bertemu dengan Terdakwa di perempatan Desa Bencelok Kec. Jrengik Kab. Sampang dan diajak kerumah SITI ANA MUSDALIFAH tersebut, yang sesampainya di rumah tersebut Saksi F M dijak berhubungan seksual oleh Terdakwa yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ; -------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa bersama Saksi F M sudah membuat janji untuk pergi ke Surabaya tanpa ijin dari orang tua Saksi F M menggunakan sepeda motor Honda Vario No. Pol. M 3714 NI milik Saksi F M ; ---------------
Bahwa Terdakwa bersama Saksi F M berangkat ke Surabaya menggunakan sepeda motor tersebut dan sampai di Surabaya sekira pukul 22.00 wib dan menginap di tempat kos sepupu Terdakwa bernama RANI ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa mengajak Saksi F M jalan-jalan dan makan, karena uang Terdakwa kurang maka Terdakwa menggadaikan kalung milik Saksi F M kepada RANI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar penginapan di Hotel MISLINDA Jl. Embong Malang Surabaya sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sebagian digunakan untuk makan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------
Bahwa selama menginap di hotel MISLINDA Jl. Embong Malang Surabaya Terdakwa dan Saksi F M melakaukan hubungan seksual sebanyak 2 (dua) kali ; -----------------------------------------
Bahwa selama berada di Surabaya Terdakwa ditelepon oleh orang tua Saksi F M, supaya membawa pulang Saksi F M dan Terdakwa menyanggupinya sehingga Terdakwa bersama Saksi F M pulang mengunakan sepeda motor Honda Vario milik Saksi F M tersebut dan pada saat diperjalanan di Jl. Desa Jrengik Kec. Jrengik Kab Sampang Terdakwa dicegat oleh beberapa orang dan memberhentikan Terdakwa yang pada saat itu ada orang tua Saksi F M yang kemudian Terdakwa diserahkan Ke Polres Sampang ; -----------------------------------------------------
Bahwa didepan persidangan dibacakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah kebupaten Sampang Nomor : 57/REKMED/X/2011, tertanggal 05 Oktober 2011. Yang ditandatangani oleh dr. DENADA. dengan kesimpulan pada pemeriksaan didapat luka memar pada payudara sebelah kanan atas sebanyak dua buah, bekas luka robek pada selaput dara pada arah jam tiga, jam delapan, dan jam sepuluh, keluar cairan putih keruhdan encer dari vagina, dan kemerahan pada bawah vagina ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Visum et Repertum tersebut Saksi F M membenarkannya tetapi Saksi F M tidak pernah membaca hasil dari Visum et Repertum tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi F M lahir pada tanggal 28 Juli 1996 dan pada saat kejadian peristiwa tersebut Saksi F M masih berumur 15 (lima belas) tahun ; --------
-------- Menimbang, bahwa berkaitan terhadap fakta-fakta hukum tersebut di atas dan dalam hubungannya dengan materi perbuatan Terdakwa, maka selanjutnya majelis akan memberikan pertimbangannya apakah kemudian dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana rumusan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum antara lain Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsidairitas, yaitu Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; -------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, maka terlebih dahulu majelis akan memberikan pertimbangannya terhadap Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam menurut ketentuan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan unsur-unsur sebagai berikut : ----------------------
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; -----
Ad. 1. Unsur dengan sengaja melakukan kekesaran atau ancaman kekerasan memaksa anak.
-------- Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengam sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut. Selanjutnya dalam teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu : -----
Sengaja sebagai tujuan, yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku ; ---------------------------
Sengaja berkesadaran kepastian, yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa kaibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi ; ------------------
Sengaja berkesadaran kemungkinan, yaitu apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tisak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu ; -------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa untuk memberikan penilaian hukum tantang apakah perbuatan terdakwa a quo sebagaimana didakwakan oleh penutut umum dalam surat dakwaannya telah memenuhi sub unsur “dengan sengaja”, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan sub unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” ; ---------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sub unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” , menurut Majelis Hakim adalah bersifat alternatif, maka Majelis hanya akan membuktikan salah satu sub unsur dalam elemen unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, yang mana apabila salah satu unsur tersebut telah terpenuhi, maka Majleis Hakim tidak akan mempertimbangkan sub unsur yang lain dalam unsure dakwaan dari Penuntut Umum a quo ; ---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pada gilirannya majelis akan memberikan pertimbangnnya terkait sub unsure tersebut diatas sebagai berikut ; ---------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi F M yang kemudian bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan bukti surat berupa Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang Nomor : 57/REKMED/X/2011, tetanggal 05 Oktober 2011, dimana pada bulan Juni 2011 Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban F M di rumah kosong milik orang tua Terdakwa di Desa Asem Raja, Kec. Jrengik, Kab. Sampang, selanjutnya bulan September 2011 dirumah paman Terdakwa yang bernama SEY, kemudian pada tanggal 01 Oktober 2011 dirumah sepupu Terdakwa bernama SITI ANA MUSDALIFAH, dan yang terakhir pada tanggal 02 Oktober 2011 di Hotel Mislinda di Jl. Embong Malang Surabaya ; --------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi F M, dimana sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa berusaha untuk memaksa Saksi F M untuk berhubungan suksual dan Saksi F M menolaknya tetapi Terdakwa tetap memaksa dengan menciumi Saksi F M dan membuka rok dan celana dalam Saksi F M, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban, tedakwa berhenti ketika alat kelaminnya mengeluarkan sperma ; ---------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi F M, dimana pada saat itu saksi berpacaran dengan terdakwa ; ---------
-------- Menimbang, bahwa terlepas kemudian adanya fakta bahwa persetubuhan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan terdakwa dalam melakukan perbuatannya selalu memaksa Saksi korban walaupun Saksi korban tetap menolaknya tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap melakukan persetubuhan tersebut, sehingga karena dengan cara memaksa tersebut Saksi korban tidak berdaya dan tidak bisa melawan Terdakwa, berdasarkan pada alat bukti sebagaimana dipertimbangkan dan disebut diatas, maka terhadap materi perbuatan terdakwa, memaksa saksi korban F M sebelum dilakukannya persetubuhan, menurut hukum dipandang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan memberikan pertimbangannya apakah sub unsur memaksa tersebut diatas telah dilakukan dengan sengaja sebagaimana dikehendaki dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Thaun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan terdahulu, dimana telah terbukti menurut hukum bahwa terdakwa dalam perbuatannya telah memaksa saksi F M untuk melakukan persetubuhan namun ditolak oleh saksi korban ; ------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi F M yang bersesuaian dengan keterang Terdakwa, dimana perbuatan tersebut terjadi berulang ulang kali yaitu pada bulan Juni 2011dirumah kosong milik otang tua Terdakwa, pada bulan September 2011 dirumah paman Terdakwa bernama SEY, pada tanggal 01 Oktober dirumah sepupu Terdakwa bernama SITI ANA MUSDALIFAH, dan yang terakhir pada tanggal 02 Oktober 2011 di Hotel Mislinda Jl. Embong Malang Surabaya ; ----------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa membawa saksi ketempet-tempat tersebut diatas, kemudian mengajak saksi Korban dan memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan, maka menurut hemat majelis pada saat itu terdakwa dipandang “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens) perbuatannya bahwa dalam melakukan perbuatannya in casu memaksa saksi korban F M adalah dalam rangka untuk mewujudkan kehendaknya semula, yaitu melakukan persetubuhan dengan saksi F M; ---------
-------- Menimbang, bahwa dengan demikian terkait sub unsur dengan sengaja memaksa anak sebagaimana unsure pasal tersebut diatas dipandang telah terbukti menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sekarang majelis akan memberikan pertimbangannya terkait sub unsure anak in casu pada saat terjadinya perbuatan memaksa sebagaimana tersebut diatas, secara feitelijke usia saksi F M adalah tergolong pada anak eks UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak ; ---------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak masih dalam kandungan ( eks Pasal 1 huruf a) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterang saksi AKHMAD SUBAIDI, yang berkaitan dengan bukti surat berupa Akta Pencatatan Sipil Nomor 185/1996 tertanggal 20 Agustus 1996 atas nama F M sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang kemudian bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa, dimana terdapat fakta bahwa saksi F M lahir pada tanggal 28 Juli 1996 ; ------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka pada saat terjadinya peristiwa tersebut usia Saksi F M adalah sekitar 15 (lima belas) tahun atau setidak-tidaknya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak ; --------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dengan demikan sub unsure “anak” dalam unsur pasal tersebut diatas dalam kasusu ini dipandang telah terbutki menurut hukum ( eks Pasal 1 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak) ; --
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka terkait unsure “memaksa anak” dalam kasus ini dipandang telah terbukti menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah perpaduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kelamluan laki-lai harus masuk keladam lubang kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani, (Arrest Hooge Raad, 5 Februari 1912) ; ------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebagaimana telah cukup dipertimbangkan pada bagian pertimbangan terdahulu, dimana terdakwa dalam perbuatannya dalam kasus ini memaksa anak dipandang telah terbukti menurut hukum ; -----------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi F M yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa, dimana perbuatan memksa hingga Saksi F M tidak berdaya sebagaimana dimaksud diatas selanjutnya terdakwa telah menindih dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi F M, meskipun saksi menolaknya tetapi Terdakwa tidak menghiraukan penolakan Saksi korban, namun terdakwa baru berhenti ketika alat kelaminya mengeluarkan sperma. Dengan demikian terkait unsure melakukan persetubuhan dengannya dipandang telah terbukti menurut hukum ; ---------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis terkait unsur kedua dakwaan Penuntut Umum in casu “melakukan persetubuhan dengannya” dipandang telah terbukti munurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut daitas, maka menurut hukum perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari ketentuan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum tersusun secara Subsidairitas, maka dengan terbuktinya Dakwaan Primer, terhadap Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perbuatannya telah terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka majelis akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya antara lain memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan catatan masa hukuman terdakwa dipotong selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ------
-------- Menimbang, bahwa secara psykologis Terdakwa, dimana menunjukkan suatu keadaan yang normal dan tidak dalam kondisi tertekan secara mental, sehingga Terdakwa dalam hal ini dianggap telah cukup menyadari perbuatannya dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------
-------- Menimbang, bahwa demikian pula dari aspek edukatif Terdakwa yang mempunyai latar belakang pendidikan formal SMP kelas 2, sehingga dipandang tidak cukup mengetahui dan menyadari akan akibat dari perbuatannya tersebut, selain menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah salah di mata hukum ; -------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya berlatarbelakang pada aspek sosiologis Terdakwa yang tidak cukup menunjukkan fakta bahwa Terdakwa mempunyai kebiasaan buruk di tengah-tengah masyarakat, serta tidak pernah dijatuhi Pidana, namun demikian pemidanaan ini harus pula memperhatikan akibat dari perbuatan terdakwa, baik terhadap diri Saksi Korban yang menggung rasa malu. Demikan pula dipandang dari aspek keluarga korban yang telah menggung rasa malu akibat dari perbuatan terdakwa, terlebih dari aspek sosial masyarakat, khususnya masyarakat Madura yang terkenal dengan masyarakat agamis dan menjunjung tinggi harkat dan derajat kaluarga ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada faktor-faktor tersebut di atas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bagi seorang terdakwa yang dianut dalam Hukum Pemidanaan Indonesia yang secara essensial adalah bukan bersifat pembalasan dan juga bukanlah merupakan bentuk pemberian penderitaan bagi seseorang terdakwa melainkan haruslah bersifat mendidik hingga pada diri seorang terdakwa diharapkan dapat merubah perilaku buruknya di kemudian hari, sehingga terkait dengan ini pula majelis menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum sepanjang terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, melainkan adalah layak, adil dan setimpal agar dijatuhi pidana sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan majelis tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana pada diri dan perbuatan Para Terdakwa sehingga dalam hal ini Terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya;---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berkaitan terhadap barang bukti dalam perkara ini, maka majelis akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan antara lain Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. M 3714 NI beserta STNKnya ; --------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ; -----------
Sebuah HP merk Nokia X2 warna silver ; -------------------------------------
Selembar foto ukuran 4x6 cm ; ---------------------------------------------------
2 (dua) lembar surat cinta ; --------------------------------------------------------
Selembar struk pembelian di Alfamart Jl. Embang Malang tertanggal 02 Oktober 2011 Surabaya ; ------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik berdasrakan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, dimana barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. M 3714 NI beserta STNKnya adalah kendaraan milik orang tua Saksi korban yang dipakai Terdakwa bersama Saksi korban F M ke Surabaya dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah sisa dari hasil menggadaikan kalung milik Saksi F M ; --------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan dikaitkan dengan tindak pidana itu sendiri, maka terhadap barang bukti tersebut majelis perlu menetapkan agar barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya in casu orang tua saksi korban F M yaitu Saksi AKHMAD SUBAIDI (eks Pasal 194 ayat 1 KUHAP); ----------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa Sebuah HP merk Nokia X2 warna silver,Selembar foto ukuran 4x6 cm, 2 (dua) lembar surat cinta, Selembar struk pembelian di Alfamart Jl. Embang Malang tertanggal 02 Oktober 2011 Surabaya, yang berdasarkan fakta-fakta dipersidangan baik berdasarkan keterangan Saksi Korban maun keteranga terdakwa adalah milik Terdakwa, maka majelis perlu menetapkan agar terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa ; ------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan berkaitan terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Para Terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat berakibat pada timbulnya rasa malu pada diri dan keluarga saksi Korban F M; ----------------------
Bahwa selain bertentangan dengan norma hukum, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan ; ------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan telah menunjukkan sikap penyesalannya ; -----------
Bahwa Terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana ; ---------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan tuntutan Pidana Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada hari Rabu, tanggal 08 Pebruari 2012 serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, serta memperhatikan pula ancaman pidana dari tindak pidana yang bersangkutan, maka menurut hemat majelis berkaitan terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan di bawah ini dianggap telah cukup layak, adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ; ------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan bentuk ancaman pidana dari ketantuan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak itu sendiri sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum, perbuatanmana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka selain pidana penjara, maka kepada Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka perlu pula ditetapkan agar lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan (eks. Pasal 22 KUHAP) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alas an yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya telah ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------
-------- Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa TOTOK HADI PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ” ; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. M 3714 NI beserta STNKnya dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Dinyatakan dikembalikan kepada orang tua saksi F M yaitu Saksi AKHMAD SUBAIDI ; ------------
Sebuah HP merk Nokia X2 warna silver,Selembar foto ukuran 4x6 cm, 2 (dua) lembar surat cinta, Selembar struk pembelian di Alfamart Jl. Embang Malang tertanggal 02 Oktober 2011 Surabaya, dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa ; --------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------
-------- Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Rabu, tanggal 08 Pebruari 2012, oleh kami SUDIRA, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ENAN SUGIARTO, SH. dan HERU SETIYADI, SH,, masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu oleh SUPRIADY, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang serta dihadiri oleh MOH. HASAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta di hadapan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Majelis tsb Hakim Ketua Majelis tsb
ENAN SUGIARTO, SH. SUDIRA, SH., MH.
HERU SETIYADI, SH.
Panitera Pengganti tsb
SUPRIADY, SH.