74/Pid.Sus/2018/PN Pkb
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN Pkb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Gunawan,SH Terdakwa: Paizal Suhadi Bin Sulaiman
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah kapak yang terbuat dari besi yang panjangnya ± 25 (dua puluh lima) cm; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol.: BG 2037 JD; dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2018/PN Pkb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN;
Tempat lahir : Seterio (Banyuasin);
Umur/tanggal lahir : 25 tahun/12 Desember 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pelita RT. 01/01 Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2018;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 1 November 2018 sampai dengan tanggal 9 Desember 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 25 Desember 2018;
Majelis Hakim, sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 10 Maret 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 74/Pid.Sus/2018/PN Pkb tanggal 11 Desember 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 74/Pid.Sus/2018/PN Pkb tanggal 11 Desember 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 4 Februari 2019 No. Reg. Perk: PDM-2096/BA/12/2018, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa PAIZAL SUHADI BIN SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAIZAL SUHADI BIN SULAIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti:
1 (satu) bilah kapak yang terbuat dari besi yang panjangnya 25 cm warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol.: BG 2037 JD
Dikembalikan kepada Terdakwa
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-2096/BA/12/2018 tanggal 11 Desember 2018 sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2018 bertempat di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kapak yang terbuata dari besi dengan panjang lebih kurang 25 cm, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula saat saksi Adi Idrus, saksi Jerry Septian, dan saksi Okta Saputra yang merupakan anggota kepolisian sedang melaksanakan KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan)/patroli rutin lalu melihat Terdakwa yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan Palembang Betung tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin lalu saksi Adi Idrus saksi Jerry Septian dan saksi Okta Saputra mendatangi/mendekati Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan lalu ditanyakan tentang identitasnya kemudian dilakukan pengeledahan dan didapati 1 (satu) sebilah senjata tajam jenis kapak yang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 25 cm yang disimpan oleh Terdakwa di dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan Nomor Polisi BG 2037 JD, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kapak yang terbuat besi dengan panjang 25 cm, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaannya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
ADI IDRUS KURNIAWAN Bin THAMRIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa pada saat kejadian tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika sedang melaksanakan kegiatan kepolisan yang ditingkatkan (KKYD) lalu melihat Terdakwa di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Terpadu lalu didekati dan ditanyakan tentang identitas serta kegiatan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) sebilah senjata tajan jenis kapak yang terbuat dari besi yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol.: BG 2037 JD lalu ditanyakan tentang kegunaan dan izinnya akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkannya selanjutnya terdakwa beserta barang barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
OKTA SAPUTRA Bin CHAIRILLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa pada saat kejadian tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika sedang melaksanakan kegiatan kepolisan yang ditingkatkan (KKYD) lalu melihat Terdakwa di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Terpadu lalu didekati dan ditanyakan tentang identitas serta kegiatan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) sebilah senjata tajan jenis kapak yang terbuat dari besi yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol.: BG 2037 JD lalu ditanyakan tentang kegunaan dan izinnya akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkannya selanjutnya terdakwa beserta barang barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
SULAIMAN Bin SOLEH (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar saksi adalah orangtua Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ditangkap oleh kepolisian dikarenakan membawa senjata tajam jenis kapak yang terbuat besi dengan panjang kurang lebih 25 cm;
Bahwa kapak tersebut adalah kepunyaan saksi yang sering digunakan untuk membersihkan ikan dikarenakan istri saksi berjualan ikan di pasar;
Bahwa saksi selalu menaruhkan kapak tersebut di dalam jok sepeda motor tersebut dikarenakan sepeda motor tersebut adalah kepunyaan saksi yang dipergunakan untuk kendaraan sehari-hari;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
FATMAWATI Binti AMID (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar saksi adalah orangtua Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ditangkap oleh kepolisian dikarenakan membawa senjata tajam jenis kapak yang terbuat besi dengan panjang kurang lebih 25 cm;
Bahwa kapak tersebut adalah kepunyaan saksi yang sering digunakan untuk membersihkan ikan dikarenakan istri saksi berjualan ikan di pasar;
Bahwa saksi selalu menaruhkan kapak tersebut di dalam jok sepeda motor tersebut dikarenakan sepeda motor tersebut adalah kepunyaan saksi yang dipergunakan untuk kendaraan sehari-hari;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
SYARIFUDDIN PETTANASSE Bin PETTANASE, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan ahli hukum pidana dan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah kapak yang terbuat dari besi berukuran + 25 cm (dua puluh lima sentimeter) yang diperlihatkan kepada ahli merupakan termasuk dalam kategori senjata pemukul, senjata penikam, dan senjata penusuk;
Bahwa 1 (satu) bilah kapak tersebut terbuat dari besi sehingga dapat digunakan alat pemukul;
Bahwa 1 (satu) bilah kapak tersebut memiliki ketajaman sehingga dapat melukai serta mengakibatkan kematian jika digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, dan biasa digunakan sebagai alat untuk memotong kayu;
Bahwa dalam hal ini Tersangka (Terdakwa) sengaja membawa 1 (satu) bilah kapak sehingga memenuhi unsur menyimpan, membawa, dan menyembunyikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan membawa senjata tajam jenis kapak ketika Terdakwa berada di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Terpadu lalu didekati/didatangi oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli lalu ditanyakan tentang identitas serta kegiatan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1(satu) sebilah senjata tajan jenis kapak yang terbuat dari besi yang Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol.: BG 2037 JD lalu ditanyakan tentang keguanaan serta izinnya akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkanya selanjutnya Terdakwa beserta barang barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa kapak tersebut adalah milik orangtua Terdakwa dan sepeda motor tersebut adalah milik orangtua Terdakwa;
Bahwa kapak tersebut dipergunakan sehari-hari oleh orangtua Terdakwa untuk membersihkan ikan dikarenakan orangtua Terdakwa berjualan ikan di pasar dan orangtua Terdakwa selalu menaruhkan kapak tersebut di dalam jok sepeda motor tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu yaitu sebagai petani karet dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat di persidangan berupa:
Semua Berita Acara dan surat-surat lain dalam bentuk resmi sebagaimana yang termuat dalam berkas perkara pidana Nomor 74/Pid.B/2018/PN Pkb atas nama Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) bilah kapak yang terbuat dari besi yang panjangnya ± 25 (dua puluh lima) cm;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol.: BG 2037 JD;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan membawa senjata tajam jenis kapak ketika Terdakwa berada di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Terpadu lalu didekati/didatangi oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli lalu ditanyakan tentang identitas serta kegiatan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1(satu) sebilah senjata tajan jenis kapak yang terbuat dari besi yang Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol.: BG 2037 JD lalu ditanyakan tentang keguanaan serta izinnya akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkanya selanjutnya Terdakwa beserta barang barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun kapak tersebut adalah milik orangtua Terdakwa dan sepeda motor tersebut adalah milik orangtua Terdakwa;
Bahwa kapak tersebut dipergunakan sehari-hari oleh orangtua Terdakwa untuk membersihkan ikan dikarenakan orangtua Terdakwa berjualan ikan di pasar dan orangtua Terdakwa selalu menaruhkan kapak tersebut di dalam jok sepeda motor tersebut. Adapun kapak tersebut memiliki ketajaman yang dapat melukai dan mengakibatkan kematian jika digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu yaitu sebagai petani karet dan bukan merupakan benda pusaka serta Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa adalah PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN yang identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai jati dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona/kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai izin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan (tanpa mendapat izin yang sah dari pejabat yang berwenang);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain 1 (satu) sebilah senjata tajam jenis kapak yang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 25 cm tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa pada saat itu yaitu sebagai petani karet dan bukan merupakan barang pusaka. Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau belati tersebut, sehingga Terdakwa tidak ada kewenangan secara hukum terhadap senjata tajam jenis pisau belati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu atau beberapa elemen-elemen tersebut yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti jika salah satu elemen telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan: “dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 02.30 WIB di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Terdakwa telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan membawa senjata tajam jenis kapak ketika Terdakwa berada di Jalan Palembang Betung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tepatnya di depan Kantor Dinas Perizinan Terpadu lalu didekati/didatangi oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli lalu ditanyakan tentang identitas serta kegiatan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1(satu) sebilah senjata tajan jenis kapak yang terbuat dari besi yang Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol.: BG 2037 JD lalu ditanyakan tentang keguanaan serta izinnya akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkanya selanjutnya Terdakwa beserta barang barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun kapak tersebut adalah milik orangtua Terdakwa dan sepeda motor tersebut adalah milik orangtua Terdakwa;
Menimbang, bahwa kapak tersebut dipergunakan sehari-hari oleh orangtua Terdakwa untuk membersihkan ikan dikarenakan orangtua Terdakwa berjualan ikan di pasar dan orangtua Terdakwa selalu menaruhkan kapak tersebut di dalam jok sepeda motor tersebut. Adapun kapak tersebut memiliki ketajaman yang dapat melukai dan mengakibatkan kematian jika digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia membawa dalam unsur ini adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil bergerak dari satu tempat ke tempat lain, dan menyimpan dalam unsur ini adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan beberapa elemen dari unsur ini yaitu membawa dan menyimpan sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur membawa dan menyimpan sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Tunggal telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa dan menyimpan senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) bilah kapak yang terbuat dari besi yang panjangnya ± 25 (dua puluh lima) cm;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol.: BG 2037 JD;
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) dan UU No. 8 Tahun 1948, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah kapak yang terbuat dari besi yang panjangnya ± 25 (dua puluh lima) cm;
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam No. Pol.: BG 2037 JD;
dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa PAIZAL SUHADI Bin SULAIMAN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 oleh kami: YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. dan DWI NOVITA PURBASARI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HELMY FAKHRIZAL FARHAN, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, serta dihadiri oleh GUNAWAN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuasin dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H.
DWI NOVITA PURBASARI, S.H.
Panitera Pengganti,
HELMY FAKHRIZAL FARHAN, S.H., M.H.