106/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARSADI alias AAR bin MASDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARSADI alias AAR bin MASDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Carnophen; - 1 (satu) buah plastik berwarna hitam; - 1 (satu) buah Hand Phone merk ZTE warna putih merah; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah Sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi beserta STNK Nota Pajak dan BPKB serta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada Terdakwa ARSADI alias AAR bin MASDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara – perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ARSADI alias AAR bin MASDI; Tempat lahir : Martapura; Umur atau tanggal lahir : 28 tahun /4 Juni 1988; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Maniapun RT 01 Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 9 Februari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 12 April 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 12 April 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama ARSADI alias AAR bin MASDI, beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARSADI Als AAR Bin MASDI, tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” , sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARSADI Als AAR Bin MASDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), Subsidair 2 [dua] bulan kurungan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
288 (Dua Ratus delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Carnophen;
1 (satu) buah Hand Phone merk ZTE warna putih merah;
1 (satu) buah plastik berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi beserta STNK Nota Pajak dan BPKB serta kunci kontaknya;
Dikembalikan pada Terdakwa ARSADI Als AAR Bin MASDI;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2. 000,00 ( dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana penjara yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa ARSADI Als AAR Bin MASDI pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2016, sekitar Jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di Desa Maniapun,Rt.01, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah mencoba melakukan ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 36 tahun 2009, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika tiem Kepolisian dari Polsek Pengaron melaksanakan kegiatan Razia Operasi Pekat kemudian setelah sekitar Jam 22.00 Wita datang Terdakwa ARSADI Als AAR Bin MASDI dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha MX selanjutnya Terdakwa dilakukan pemeriksaan tetapi Terdakwa berusaha mengelak dan meninggalkan motornya dan terlihat membuang sebuah suatu bungkusan plastik warna hitam oleh petugas Kepolisian yaitu oleh saksi MUHAMMAD RIF’AN dan saksi KHAIRUL RASID sehingga petugas tersebut segera mengambil bungkusan tersebut lalu menyuruh Terdakwa untuk membukanya yang ternyata setelah diperiksa oleh petugas isinya adalah terdiri dari obat keras jenis Carnophen sebanyak 28,8 (dua puluh delapan koma delapan) keping atau 288 (Dua Ratus delapan puluh delapan) butir jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa kemudian mengakui pada petugas Kepolisian, bahwa barang tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dengan tujuan dijual untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan Terdakwa sendiri mengetahui obat-obatan tersebut dilarang. Terdakwa sudah pernah ada orang yang membeli obat-obatan tersebut;
Bahwa obat jenis CARNOPHEN tidak dapat diedarkan atau dijual secara bebas ataupun dengan resep dokter karena obat tersebut sudah dicabut ijin beredarnya (sudah tidak edar) bedasarkan Surat dari Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) pusat Jakarta dengan Nomor. Po.02.01.1.31.3997 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Ijin Edar dan penghentian Kegiatan Produksi;
Bahwa akhirnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Kepolisian untuk proses selanjutnya;
Bahwa kemudian terhadap barang bukti sample berupa 5 butir obat keras jenis Carnophen milik Terdakwa ARSADI Als AAR Bin MASDI, asal Sample Polrest Banjar No Surat, B/23 /II/2016/Reskrim, tanggal 15 Februari 2016, dilakukan pemeriksaan pada Pusat Laboratorium BADAN POM RI, berdasarkan Surat Laporan Pengujian BADAN POM RI, dengan pemeriksa Ary Yustantiningsih, Nip.19790217200312 2001 Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko di Banjarmasin didapat ;
No.Kode Contoh 144LCN2016, No.Laboratorium LP.Nar.K.16.0144 berupa jenis CARNOPHEN
Pemerian : - hasil Pengujian Tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya.
Identifikasi : - PARASETAMOL, KAFEIN = FOSITIF
Kesimpulan; Contohyang diuji mengandung PARASETAMOL KAFEIN dan Karisoprodol;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SAKSI MUHAMMAD RIF’AN bin M. SAKDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira jam 22.00 wita, di Desa Maniapun RT.01 Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, tepatnya di depan rumah sdr ISAR, saksi bersama rekan saksi lainnya telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa ARSADI Als AAR Bin (Alm) MASDI atas dugaan telah melakukan percobaan mengedarkan obat keras jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal ketika saksi dan rekan saksi lainnya sesama anggota Polsek Pengaron sedang melaksanakan operasi pekat di pinggir jalan di Desa Maniapun Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar tersebut dan pada saat itu memberhentikan Terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi dan saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa kedapatan berusaha membuang 1 (satu) buah plastik hitam ke tanah dan oleh saksi dan rekan kemudian plastik tersebut diperiksa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat carnophen;
Bahwa pada saat diintrogasi, Terdakwa mengaku bahwa obat Carnophen tersebut adalah pesanan sdr. RIYAN warga Desa Kahelaan KM 25 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dimana oleh saudara RIYAN, Terdakwa diminta untuk mengambil obat tersebut dari saudara USUP warga Desa Surian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar untuk kemudian diserahkan kepada sdr. RIYAN sendiri dimana untuk itu Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa 5 (lima) keping obat Carnophen;
Bahwa tidak tahu berapa harga yang harus dibayar oleh sdr. RIYAN untuk pembelian obat jenis Carnophen tersebut kepada saudara USUP karena Terdakwa hanya ditugaskan untuk mengambil obat tersebut sementara pembayaran dilakukan oleh sdr. RIYAN sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah lebih kurang 5 (lima) kali disuruh mengambilkan obat Carnophen oleh sdr. RIYAN kepada sdr. USUP dimana untuk setiap pe ngambilan 3 (tiga) boks/ 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen, Terdakwa diupah dengan 5 (lima) keping / 50 (lima puluh) butir obat Carnophen;
Bahwa oleh Terdakwa 5 (lima) keping obat Carnophen tersebut kemudian Terdakwa jual kembali kepada warga Desa Kahelaan dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah perkepingnya/per 10 (sepuluh) butirnya sehingga jika laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan tersebut biasanya Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, minuman dan makanan sehari-hari;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI DARSENO bin YOSO WARDOYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira jam 22.00 wita, di Desa Maniapun RT.01 Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, tepatnya di depan rumah sdr ISAR, saksi bersama rekan saksi lainnya telah melakukan pengamanan terhadap Terdakwa ARSADI Als AAR Bin (Alm) MASDI atas dugaan telah melakukan percobaan mengedarkan obat keras jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal ketika saksi dan rekan saksi lainnya sesama anggota Polsek Pengaron sedang melaksanakan operasi pekat di pinggir jalan di Desa Maniapun Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar tersebut dan pada saat itu memberhentikan Terdakwa yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi dan saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa kedapatan berusaha membuang 1 (satu) buah plastik hitam ke tanah dan oleh saksi dan rekan kemudian plastik tersebut diperiksa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat carnophen;
Bahwa pada saat diintrogasi, Terdakwa mengaku bahwa obat Carnophen tersebut adalah pesanan sdr. RIYAN warga Desa Kahelaan KM 25 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dimana oleh saudara RIYAN, Terdakwa diminta untuk mengambil obat tersebut dari saudara USUP warga Desa Surian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar untuk kemudian diserahkan kepada sdr. RIYAN sendiri dimana untuk itu Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa 5 (lima) keping obat Carnophen;
Bahwa tidak tahu berapa harga yang harus dibayar oleh sdr. RIYAN untuk pembelian obat jenis Carnophen tersebut kepada saudara USUP karena Terdakwa hanya ditugaskan untuk mengambil obat tersebut sementara pembayaran dilakukan oleh sdr. RIYAN sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah lebih kurang 5 (lima) kali disuruh mengambilkan obat Carnophen oleh sdr. RIYAN kepada sdr. USUP dimana untuk setiap pe ngambilan 3 (tiga) boks/ 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen, Terdakwa diupah dengan 5 (lima) keping / 50 (lima puluh) butir obat Carnophen;
Bahwa oleh Terdakwa 5 (lima) keping obat Carnophen tersebut kemudian Terdakwa jual kembali kepada warga Desa Kahelaan dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah perkepingnya/per 10 (sepuluh) butirnya sehingga jika laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan tersebut biasanya Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, minuman dan makanan sehari-hari;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekitar jam 22.00 wita di Desa Maniapun Kec. Pengaron Kab. Banjar atas dugaan telah melakukan percobaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi dan saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik hitam ke tanah dan oleh petugas Kepolisiam kemudian 1 (satu) buah plastik tersebut diperiksa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat carnophen;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah pesanan sdr. RIYAN warga Desa Kahelaan KM 25 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dimana oleh saudara RIYAN, Terdakwa diminta untuk mengambil obat tersebut dari saudara USUP warga Desa Surian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar untuk kemudian diserahkan kepada sdr. RIYAN di Desa Batu Bulan Kabupaten Tanah Bumbu tempat Terdakwa bekerja, dimana untuk itu Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa 5 (lima) keping obat Carnophen;
Bahwa obat Carnophen tersebut diperoleh Terdakwa dari sdr. USUP yakni ketika Terdakwa sedang berada di sebuah warung di daerah Desa Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. USUP melalui Handphone milik Terdakwa yang sehari-harinya Terdakwa gunakan yakni Handphone merek ZTE warna putih merah dan menanyakan keberadaan Terdakwa saat itu dan setelah itu tidak lama kemudian datang sdr. USUP dengan membawa obat jenis Carnophen yang Terdakwa ketahui berjumlah lebih kurang 3 (tiga) boks obat Carnophen dan tanpa menghitung terlebih dahulu, setelah menerima 1 (satu) kantong plastik berisikan obat Carnophen tersebut, Terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) kantong obat Carnophen tersebut;
Bahwa pada saat melintas di jalan di Desa Maniapun Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa berupa sepeda motor Yamaha MX warna hitan, Terdakwa melihat ada beberapa orang petugas kepolisian sedang melakukan razia dan seketika Terdakwa langsung berusaha membuang 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan lebih kurang 3 (tiga) boks obat Carnophen yang semula berada dalam genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri ke tanah tetapi ternyata tindakan Terdakwa tersebut sempat terlihat oleh petugas Kepolisian;
Bahwa setelah 1 (satu) buah kantong plastik tersebut diperiksa oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut sedianya akan diserahkan olehnya kepada saudara RIYAN di daerah Desa Batu Bulan Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga yang harus dibayar oleh sdr. RIYAN untuk pembelian obat jenis Carnophen tersebut kepada saudara USUP karena Terdakwa hanya ditugaskan untuk mengambil obat tersebut sementara pembayaran dilakukan oleh sdr. RIYAN sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah lebih kurang 5 (lima) kali disuruh mengambilkan obat Carnophen oleh sdr. RIYAN kepada sdr. USUP dimana untuk setiap pe ngambilan 3 (tiga) boks/ 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen, Terdakwa diupah dengan 5 (lima) keping / 50 (lima puluh) butir obat Carnophen;
Bahwa oleh Terdakwa 5 (lima) keping obat Carnophen tersebut kemudian Terdakwa jual kembali kepada warga Desa Kahelaan dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah perkepingnya/per 10 (sepuluh) butirnya sehingga jika laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan tersebut biasanya Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, minuman dan makanan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan obat jenis Carnophen sudah tidak diperbolehkan lagi dikarenakan sudah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa untuk barang bukti obat jenis carnophen sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Carnophen yang terbungkus plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk ZTE warna putih merah untuk komunikasi berhubungan dengan Obat Carnaophen tersebut, 1(satu) buah sepeda motor Yamaha MX tanpa Nomor Polisi beserta STNK, Nota Pajak dan BPKB serta kunci Kontak adalah kepunyaan sendiri;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0144 tertanggal 16 Februari 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa ARSADI alias AAR bin MASDI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa 288 (Dua Ratus delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Carnophen , 1 (satu) buah Hand Phone merk ZTE warna putih merah, 1 (satu) buah Sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi beserta STNK Nota Pajak dan BPKB serta kunci kontaknya, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekitar jam 22.00 wita di Desa Maniapun Kec. Pengaron Kab. Banjar atas dugaan telah melakukan percobaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi dan saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik hitam ke tanah dan oleh petugas Kepolisiam kemudian 1 (satu) buah plastik tersebut diperiksa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat carnophen;
Bahwa obat Carnophen tersebut adalah pesanan sdr. RIYAN warga Desa Kahelaan KM 25 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dimana oleh saudara RIYAN, Terdakwa diminta untuk mengambil obat tersebut dari saudara USUP warga Desa Surian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar untuk kemudian diserahkan kepada sdr. RIYAN di Desa Batu Bulan Kabupaten Tanah Bumbu tempat Terdakwa bekerja, dimana untuk itu Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa 5 (lima) keping obat Carnophen;
Bahwa obat Carnophen tersebut diperoleh Terdakwa dari sdr. USUP yakni ketika Terdakwa sedang berada di sebuah warung di daerah Desa Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. USUP melalui Handphone milik Terdakwa yang sehari-harinya Terdakwa gunakan yakni Handphone merek ZTE warna putih merah dan menanyakan keberadaan Terdakwa saat itu dan setelah itu tidak lama kemudian datang sdr. USUP dengan membawa obat jenis Carnophen yang Terdakwa ketahui berjumlah lebih kurang 3 (tiga) boks obat Carnophen dan tanpa menghitung terlebih dahulu, setelah menerima 1 (satu) kantong plastik berisikan obat Carnophen tersebut, Terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) kantong obat Carnophen tersebut;
Bahwa pada saat melintas di jalan di Desa Maniapun Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa berupa sepeda motor Yamaha MX warna hitan, Terdakwa melihat ada beberapa orang petugas kepolisian sedang melakukan razia dan seketika Terdakwa langsung berusaha membuang 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan lebih kurang 3 (tiga) boks obat Carnophen yang semula berada dalam genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri ke tanah tetapi ternyata tindakan Terdakwa tersebut sempat terlihat oleh petugas Kepolisian;
Bahwa setelah 1 (satu) buah kantong plastik tersebut diperiksa oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut sedianya akan diserahkan olehnya kepada saudara RIYAN di daerah Desa Batu Bulan Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga yang harus dibayar oleh sdr. RIYAN untuk pembelian obat jenis Carnophen tersebut kepada saudara USUP karena Terdakwa hanya ditugaskan untuk mengambil obat tersebut sementara pembayaran dilakukan oleh sdr. RIYAN sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah lebih kurang 5 (lima) kali disuruh mengambilkan obat Carnophen oleh sdr. RIYAN kepada sdr. USUP dimana untuk setiap pe ngambilan 3 (tiga) boks/ 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen, Terdakwa diupah dengan 5 (lima) keping / 50 (lima puluh) butir obat Carnophen;
Bahwa oleh Terdakwa 5 (lima) keping obat Carnophen tersebut kemudian Terdakwa jual kembali kepada warga Desa Kahelaan dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) rupiah perkepingnya/per 10 (sepuluh) butirnya sehingga jika laku terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan tersebut biasanya Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, minuman dan makanan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan obat jenis Carnophen sudah tidak diperbolehkan lagi dikarenakan sudah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja mencoba memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan perlaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur "Setiap orang";
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama ARSADI alias AAR bin MASDI, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa ARSADI alias AAR bin MASDI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan percobaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan perlaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP percobaan untuk melakukan kejahatan itu dapat dihukum jika maksud dari pelaku telah dinyatakan oleh suatu permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan mana tidak selesai disebabkan oleh masalah masalah yang tidak tergantung pada kemauannya;
Menimbang, percobaan yang dimaksud dalam perkara ini adalah percobaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “Dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ”dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan penuntut umum ini maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan adanya perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ”memproduksi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ”membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yg satu kepada yang lain, membawa berkeliling atau “menyampaikan surat dan sebagainya ke alamat-alamat yang dituju”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, benar Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekitar jam 22.00 wita di Desa Maniapun Kec. Pengaron Kab. Banjar atas dugaan telah melakukan percobaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika Terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi dan saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik hitam ke tanah dan oleh petugas Kepolisiam kemudian 1 (satu) buah plastik tersebut diperiksa dan ditemukan obat carnophen sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat carnophen;
Menimbang, bahwa obat Carnophen tersebut adalah pesanan sdr. RIYAN warga Desa Kahelaan KM 25 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dimana oleh saudara RIYAN, Terdakwa diminta untuk mengambil obat tersebut dari saudara USUP warga Desa Surian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar untuk kemudian diserahkan kepada sdr. RIYAN di Desa Batu Bulan Kabupaten Tanah Bumbu tempat Terdakwa bekerja, dimana untuk itu Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa 5 (lima) keping obat Carnophen;
Menimbang, bahwa obat Carnophen tersebut diperoleh Terdakwa dari sdr. USUP yakni ketika Terdakwa sedang berada di sebuah warung di daerah Desa Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. USUP melalui Handphone milik Terdakwa yang sehari-harinya Terdakwa gunakan yakni Handphone merek ZTE warna putih merah dan menanyakan keberadaan Terdakwa saat itu dan setelah itu tidak lama kemudian datang sdr. USUP dengan membawa obat jenis Carnophen yang Terdakwa ketahui berjumlah lebih kurang 3 (tiga) boks obat Carnophen dan tanpa menghitung terlebih dahulu, setelah menerima 1 (satu) kantong plastik berisikan obat Carnophen tersebut, Terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) kantong obat Carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat melintas di jalan di Desa Maniapun Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa berupa sepeda motor Yamaha MX warna hitan, Terdakwa melihat ada beberapa orang petugas kepolisian sedang melakukan razia dan seketika Terdakwa langsung berusaha membuang 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan lebih kurang 3 (tiga) boks obat Carnophen yang semula berada dalam genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri ke tanah tetapi ternyata tindakan Terdakwa tersebut sempat terlihat oleh petugas Kepolisian;
Menimbang, bahwa setelah 1 (satu) buah kantong plastik tersebut diperiksa oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut sedianya akan diserahkan olehnya kepada saudara RIYAN di daerah Desa Batu Bulan Kabupaten Tanah Bumbu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak tahu berapa harga yang harus dibayar oleh sdr. RIYAN untuk pembelian obat jenis Carnophen tersebut kepada saudara USUP karena Terdakwa hanya ditugaskan untuk mengambil obat tersebut sementara pembayaran dilakukan oleh sdr. RIYAN sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah lebih kurang 5 (lima) kali disuruh mengambilkan obat Carnophen oleh sdr. RIYAN kepada sdr. USUP dimana untuk setiap pe ngambilan 3 (tiga) boks/ 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen, Terdakwa diupah dengan 5 (lima) keping / 50 (lima puluh) butir obat Carnophen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas nyata telah ada niat dari Terdakwa untuk mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut dan niat itu telah mulai dilaksanakan dengan mengambil obat jenis Carnophen tersebut dari saudara USUP di daerah Desa Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar untuk diserahkan kepada sdr. RIYAN di Desa Batu Balian Kabupaten Tanah Bumbu namun tidak terlaksana sepenuhnya karena saat Terdakwa dalam perjalanan menuju Daerah Batu Licin tersebut Terdakwa telah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolsian ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan percobaan mengedarkan telah ternyata ada dari adanya permulaan perlaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”melakukan percobaan mengedarkan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obyek yang oleh Terdakwa dicoba diedarkan disini adalah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan ”Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, namun di dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Carnophen adalah termasuk ke dalam golongan obat keras dimana obat keras jenis Carnophen jika di lihat dari brosur obat yang tertera di dalam kemasan obat Daftar K tersebut mengandung Karisoprodol, paracetamol dan Kafein;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK,.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tetang Pembatalan Izin Edar Obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan adanya Keputusan dari Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan tersebut dengan demikian obat jenis Carnophen yang mengandung unsur Karisoprodol termasuk obat yang dilarang diedarkan karena izin edarnya telah dicabut oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0243 tertanggal 2 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap pemerian Tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. FAUZI alias IPAU bin DADI tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ”Dengan sengaja” dalam pasal ini maka harus dapat dibuktikan tentang :
Adanya Kehendak pada pelaku untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Adanya Pengetahuan pada pelaku bahwa sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang ia produksi atau edarkan merupakan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa berkehendak untuk mengedarkan sediaan farmasi selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa sediaan farmasi yang ia edarkan tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga dengan demikian unsur “melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa yang memperjual belikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini, maka dengan demikian unsur yang telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan secara tidak sah;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwamengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta tuntutan dari penuntut umum maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : berupa 288 (Dua Ratus delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Carnophen dan 1 (satu) buah plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah Hand Phone merk ZTE warna putih merah yang digunakan Terdakwa untuk menyimpan Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi beserta STNK Nota Pajak dan BPKB serta kunci kontaknya karena telah diketahui kepemilikannya maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa ARSADI alias AAR bin MASDI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARSADI alias AAR bin MASDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir obat keras jenis Carnophen;
1 (satu) buah plastik berwarna hitam;
1 (satu) buah Hand Phone merk ZTE warna putih merah;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah Sepeda motor Yamaha MX warna hitam tanpa Nomor Polisi beserta STNK Nota Pajak dan BPKB serta kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada Terdakwa ARSADI alias AAR bin MASDI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016, oleh SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H. dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh NOORHANIYAH, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA FIONA IRNAZWEN, S.H. AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.n. | HAKIM KETUA SRI NURYANI,S.H. |
PANITERA PENGGANTI
FATMAWATI, S.H.