11/Pdt./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 11/Pdt./2016/PT TJK
LIE TJIN FONG M E L A W A N : SIM KIM LIONG alias YONGYONG
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Nopember 2015 Nomor:124/Pdt.G/2015/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut;- - Menghukum Terbanding–semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah
Salinan :
P U T U S A N
Nomor11/Pdt./2016/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
LIE TJIN FONG, Umur: 52 tahun, agama: Budha, pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Pulau Ternate Nomor:34, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung;- --------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula TERGUGAT;- ----------------------------------------------------------
M E L A W A N :
SIM KIM LIONG alias YONGYONG, Umur: 50 tahun, agama: Budha, pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Jalan Pulau Ternate Nomor:34, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada BAMBANG HANDOKO, SH.MH.; Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARH & Associates, yang beralamat kantor di Jalan Arif Rahman Hakim No.39, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2015;- -----------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING–semula PENGGUGAT;- --------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- ------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat/Pembanding, dengan surat gugatan yang terdaftar dalam register perkara nomor: 124/Pdt.G/2015/PN.Tjk.;- ---------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam surat gugatan tersebut, Penggugat/ Terbanding pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
PRIMIER:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan dengan bukti pernikahan tercatat dalam Akta Nomor: PD.520/87/AK-CS/LS/1986 tanggal 28 Januari 1986, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan–Kalianda, PUTUS KARENA PERCERAIAN.
Memberikan ijin kepada kantor catatan sipil untuk melakukan pendaftaran putusan perkara ini dan akte perceraian dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex–Aequeo Et Bono).
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding di persidangan Pengadilan Negeri telah mengajukan jawaban atas gugatan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat kecuali yang dengan tegas diakuinya;
Bahwa Penggugat hanya mencari-cari alasan saja dalam posita gugatannya seolah-olah keributan terjadi karena ulah dari Tergugat sungguh hal ini sangat keterlaluan;
Bahwa Penggugat masuk dan harus mendekam dipenjara semata-mata karena perbuatannya sendiri yang sangat tidak bermoral yang jelas diakui telah menampar dan manganiaya Tergugat serta mengakui bersifat egois (diakui dalam poin 6);
Bahwa disinilah letak ketidak jujuran Penggugat yang sering bertindak kejam terhadap Tergugat dan keluarganya. Bahwa Penggugat bukan dipenjara selama 3 (tiga) bulan tetapi itu tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungkarang sedangkan vonnis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh Bapak PARDOMOAN SIDABUTAR, Sarjana Hukum yaitu Penggugat dihukum penjara selama 30 bulan penjara (10 kali lipat dari tuntutan Jaksa), tentunya setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang memberatkan Penggugat, hal ini bisa dilihat diarsip dibagian pidana Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Terdakwa SIM KIM LIONG (Penggugat dalam perkara ini);
Bahwa Penggugat sudah berulang kali masuk penjara bukan hanya sekali, dalam kasus yang sama yaitu perbuatan cabul termasuk terhadap anak dibawah umur. Sudah tentu hal ini telah membuat malu keluarga Tergugat apalagi perasaan anak-anak Tergugat yang sangat terpukul dengan kasus yang dilakukan oleh ayah mereka (Penggugat);
Bahwa anak-anak sering melihat Tergugat dianiaya oleh Penggugat namun mereka tidak berdaya untuk membela Tergugat kecuali mereka hanya bisa menangis melihat Tergugat dianiaya;
Bahwa Penggugat punya kebiasaan yang sangat tidak bermoral yaitu selalu mencabuli karyawan wanita yang bekerja ditoko dengan rayuan gombalnya dengan diiming-imingi uang dan janji-janji sudah beberapa orang jadi korban Penggugat beberapa kali masuk penjara karena perkara pencabulan (residivis);
Bahwa sesungguhnya Tergugat sangat malu untuk mengatakan hal ini pada Majelis Hakim tetapi demi kebenaran dan rasa keadilan terpaksa Tergugat uraikan dalam jawaban ini;
Bahwa Penggugat hanya ingin menceraikan Tergugat tetapi tidak mau bertanggung-jawab atas diri Tergugat dan anak-anaknya. Terbukti dalam gugatannya tidak sekalipun menyinggung tentang anak-anak yang masih harus jadi tanggung-jawab Penggugat. Hal ini cukup jelas membuktikan bahwa Penggugat adalah sebagai seorang ayah yang tidak bertang-gungjawab dan tidak bermoral;-
Bahwa tidak sepantasnya Penggugat menyalahkan diri Tergugat apalagi menuduh Tergugat mengusir Penggugat ini sangat tidak beralasan;
Bahwa Penggugat yang pergi dari rumah bukan diusir oleh Tergugat hal ini hanya alasan yang dibuat-buat nyatanya memang Penggugat telah hidup bersama tanpa nikah alias kumpul kebo dengan wanita EX karyawati kami (ini diakuinya pada poin 7);-
Bahwa aneh bila Penggugat yang menyatakan dirinya merasa malu justru terbalik Tergugat dan keluarga yang telah dipermalukan oleh Penggugat karena mempunyai seorang ayah yang bejat moralnya, yang berulang kali masuk penjara karena kasus pencabulan;
Bahwa sangat penting bagi Majelis Hakim untuk mendengar langsung dari Penggugat asli sebelum menjatuhkan putusan apakah benar Penggugat asli telah beberapa kali dihukum karena kasus kesusilaan (perbuatan cabul);
Bahwa gugatan ini diajukan hanya untuk bisa menikah dengan wanita lain yang dulu jadi karyawati kami yang bernama AYIN HANJAYA yang sekarang sudah tinggal serumah tanpa nikah;
Bahwa Penggugat pernah harus mengeluarkan uang puluhan juta karena kasus dengan seorang wanita pada tahun 2014 dibulan Februari wanita itu bernama YULIA FARIZA;
Bahwa sangat jelas alasan-alasan Penggugat yang dijadikan posita gugatan adalah alasan yang tidak berdasarkan kebenaran melainkan alasan yang dibuat-buat dan patut dikesampingkan;-
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26 November 2015 Nomor:124/Pdt.G/ 2015/PN.Tjk., yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan dengan bukti pernikahan tercatat dalam Akta Nomor: PD.520/87/AK-CS/LS/1986 tanggal 28 Januari 1986, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan–Kalianda, putus karena perceraian;
Memberikan ijin kepada kantor catatan sipil untuk melakukan pendaftaran putusan perkara ini dan akte perceraian dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.471.000,00. (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, akan tetapi tidak dihadiri oleh Tergugat atau pun wakilnya;- -------------------------------------------------
Terhadap pihak yang tidak hadir tersebut amar putusan mana telah diberitahukan kepadanya pata tanggal 27 November 2015 dengan cara yang sah dan seksama;- --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Pembanding semula Tergugat (LIE TJIN FONG) telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:124/Pdt.G/2015/PN.Tjk. tanggal 30 November 2015;- -------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding melalui Kuasanya, sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan banding Nomor:124/Pdt.G/2015/PN.Tjk. tanggal 2 Desember 2015;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 14 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah keliru, menyatakan gugatan ini dikabulkan untuk sebagian, kenyataannya gugatan ini dikabulkan untuk seluruhnya;
Bahwa Majelis Hakim tidak pernah mendengar langsung dari Penggugat/ Terbanding sebelum menjatuhkan putusan, apakah benar Penggugat/ Terbanding telah beberapa kali dihukum karena kasus kesusilaan (perbuatan cabul), padahal Tergugat/Pembanding sudah meminta dalam jawaban Tergugat/Pembanding point 13;
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan apa yang diutarakan Tergugat/Pembanding dalam jawaban;
Bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan seolah-olah karena perselisihan yang terus menerus tidak pernah melihat latar belakang pertengkaran yang sengaja dibuat seolah-olah semua karena kesalahan Tergugat/Pembanding;
Bahwa gugatan diajukan agar Penggugat/Terbanding dapat menikah lagi dengan wanita simpanannya;-
Bahwa apa yang Tergugat/Pembanding utarakan dalam jawaban tidak pernah dapat dibantah oleh Penggugat/Terbanding;
Bahwa laporan polisi yang Penggugat/Terbanding lakukan hingga saat ini tidak cukup bukti sehingga tidak bisa diajukan hanya membuat laporan palsu;
Bahwa sangatlah keliru bilamana Hakim mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding karena Penggugat/Terbanding adalah pihak yang seringkali melakukan kesalahan dan dihukum penjara karena perbuatan cabul bahkan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa sangatlah tidak adil putusan Majelis Hakim, dimana Penggugat/ Terbanding yang salah tapi justru gugatannya dikabulkan;
Bahwa berdasarkan segala yang terurai diatas, Pembanding/Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan dengan amar:
Menerima dan mengabulkan memori banding untuk seluruhnya.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Nopember 2015 Nomor: 124/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 16 Desember 2015, sebagaimana tercantum didalam Relas penyerahan memori banding Nomor:124/Pdt.G/2015/ PN.Tjk. tanggal 16 Desember 2015;- --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 19 Januari 2016, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa mengenai dalil sanggahan Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya adalah wajar-wajar saja karena Pembanding/Tergugat dalam posisi yang kalah dalam berperkara, paling tidak dengan dalil-dalil sanggahan tersebut pihak Pembanding/Tergugat dapat mengulur-ulur waktu, walaupun dalil-dalil sanggahan tersebut jauh daripada kebenaran;
Bahwa putusan Judex Facti menurut analisa Terbanding/Penggugat tidaklah salah didalam menerapkan hukum, baik formulasi putusan, materi dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar;
Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya tidak beralasan dan berdasar hukum, karena Judex Facti telah memeriksa dan menjadikan dalil-dalil Para Pihak sebagai parameter factual dalam putusannya, justru Pembanding/Tergugat telah menunjukkan ketidak jelasan sikap yang semakin memperjelas keyakinan Terbanding/Penggugat untuk bercerai dengan Pembanding/Tergugat, bahwa Pembanding/Tergugat telah mengungkapkan fakta-fakta tentang hubungan-hubungan Terbanding/ Penggugat dengan perempuan lain termasuk tentang persoalan-persoalan hukum yang terjadi dalam rumah tangga Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/Penggugat, tapi disisi lain Pembanding/Tergugat berdalil untuk tetap mempertahankan hubungan rumah tangga;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, maka dengan ini Terbanding/Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak Memori Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang Nomor:124/Pdt.G/2015/PN.Tjk. tanggal 26 Nopember 2015;
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex-aequo et bono).-
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 22 Januari 2016;- ----------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding dan kepada Terbanding, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 4 dan 5 Januari 2016;- --------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Pembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal harus diterima;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara, utamanya surat gugatan Penggugat, Berita Acara Persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 November 2015, Nomor:124/Pdt.G/2015/PN.Tjk., memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, sedangkan hal-hal yang dikemukakan didalam memori banding oleh Pembanding tersebut hanyalah pengulangan yang telah diutarakan didalam persidangan Pengadilan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan dengan baik dan benar, serta tidak mengemukakan hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tinggi untuk bisa mengubah putusan a quo, demikian pula dalam kontra memori banding tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding tersebut patut untuk dikesampingkan;- -----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;- --------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 November 2015 Nomor: 124/Pdt.G/2015/PN.Tjk. harus dikuatkan;- -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan ini mengenai sengketa antara suami isteri dank arena gugatan perceraian diajukan oleh Terbanding–semula Penggugat, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (2) R.Bg. biaya perkara patut dan adil dibebankan kepada Terbanding–semula Penggugat, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;- ------------------------------------------------------
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;- ----------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- -----------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Nopember 2015 Nomor:124/Pdt.G/2015/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut;- ------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terbanding–semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari RABU tanggal 30 APRIL 2016 oleh: H. SUDIYATNO, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungka-rang selaku Ketua Majelis, H.A. MOEHAN EFFENDI, S.H. dan Moch. TAFKIR, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 4 Maret 2016 Nomor:11/Pen.Pdt/2016/PT TJK., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh GANDA MANA, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. H.A. MOEHAN EFFENDI, S.H. H. SUDIYATNO, S.H., M.H.
d.t.o.
2. Moch. TAFKIR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
GANDA MANA, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2016.)
Hj.Sumarlina, SH., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========