6/PDT/2016/PT. BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 6/PDT/2016/PT. BBL
- HASAN GUNTORO VS JANLIE, BERAHIM
- CABUT
P E N E T A P A N
Nomor : 06/PDT/2016/PT.BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :
HASAN GUNTORO, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 48 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Konghucu, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jl. Depati Hamzah Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Feriyawansyah, S.H.,M.H., Deddy Mulyadi Musi, S.H., M.H., dan Machrizal, S.H., ketiganya adalah Advokat pada LAW OFFICE “FERIYAWANSYAH, SH, MH & ASSOCIATES” beralamat di Jalan K.H. Abd. Rachman Sidik (RRI) Seroja IV No. 192 Kec. Taman Sari Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2015, Yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ Semula TERGUGAT;
M e l a w a n,
JANLIE, BERAHIEM, Berahiem, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 46 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Konghucu, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jl. Depati Hamzah Rt/Rw. 003/001 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Asli Basri, S.H., S.Ag., Wira Sastiawan, S.H., dan Nofrianto, S.H., ketiganya adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang berkantor pada kantor hukum ASLI BASRI & Associates yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 233 Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang, Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2015, Yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/Semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ;
Telah membaca berkas perkara dan Surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan, mengutip dan menerima keadaan tentang duduknya perkara sebagaimana tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Nopember 2015, Nomor : 04/Pdt.G/2015/PN.Pgp
Yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menetapkan menurut hukum bahwa harta bersama antara penggugat dan tergugat adalah :
Sebidang Tanah dengan Luas 2384 M2 yang terletak di Jl. Kampong samak/Vihara, Kel. Sinar Bulan, Kec. Bukit Intan Pangkalpinang, Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 09 Tahun 2013 atas nama Janlie ;
Sebidang Tanah berikut sebagian bangunan Rumah dan satu unit bangunan toko yang dibuat pada tahun 1995/ 1996 dan telah direnovasi pada tahun 2013, yang berada diatas sebidang Tanah dengan surat Pengakuan Hak Atas Tanah Negara No 288/APHAT-BI/1998, terletak dijalan Sampur, Kelurahan/Desa Air Itam, Kecamatan Bukit Intan di Pangkalpinang, Dengan batas-batas serta ukuran Tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya,………..…+ 15 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr, Uyuh,….+ 15 M
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr, Tjhin Tjin Moy,….+ 20 M
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr, Ahmad Suharjo,…………..+ 20 M
Sebidang Tanah berikut sebagian Bagunan Rumah yang berada di atasnya yang merupakan satu kesatuan bangunan rumah sebagaimana Petitum angka tiga, Butir 3.1 diatas yang berada diatas sebidang Tanah dengan surat Pengakuan Hak Atas Tanah Negara No 411/APHAT-BI/2003, terletak dijalan sampur Rt.16/Rw 03 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan di Pangkalpinang; dengan batas-batas serta ukuran tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sdr, Ahmad Sumarjo, ………….+ 11 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hasan Guntoro……….….. + 11 M
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hasan Guntoro………….. + 10 M
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Albert Riayadi ……….…..+ 10 M
Sebidang Tanah berikut Bangunan yang ada diatasnya berupa Rumah Toko (Ruko) dan Gudang, Terletak di jalan Sampur, Desa Air itam, Kec. Bukit Intan, Pangkalpinang, Bangka Belitung, dahulu Sumatera Selatan, sebagaimana yang tertera dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara No. 01/SPPHAT/DAI/14/1998 serta Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Negara No.01/HUAT/DAI/IV/1998, diketahui oleh Camat dengan no. 085/HUAT-BI/1998 atas nama Hasan Guntoro, dengan batas-batas berikut ukuran tanah sebagi berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdri. Rohaya,….+ 39 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya, ……….+ 39 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Taipak Amen,…+ 13 M
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Albert. R, ..+ 13 M
Sebidang tanah yang sekarang di jadikan Tambak ikan yang terletak dibelakang ruko yaitu Jalan Depati Hamzah sampur Rt 03/Rw 01, kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang didasari atas surat keterangan penguasaaan fisik atas tanah no. 17/SKPFAT/SBL/IV/2013 atas nama Hasan Guntoro seluas 2868 m2, yang ditanda tangani oleh Camat Bukit Intan dalam Hal Mengetahui dengan No. 109/SKFAT/BI/V/2013, serta Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah No. 14/SP3FAT/SBLIV/2013, dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagi berikut:
Utara berbatasan dengan tanah Sdr. Ken Sui Kiun, ……+ 51 M
Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Fuisman Tanama, ……..+ 34 M
Timur berbatasan dengan tanah Ken Sui Kiun & Fuisian Tanama……… + 60 M
Barat berbatasan dengan tanah Sdr. Hasan Guntoro ……+ 75 M
Empat bidang tanah perkebunan yang ditanami Kelapa sawit, terletak diDesa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah seluas 20 Hektar yang terdiri dari 4 (Empat) Bidang Tanah perkebunan, yang masing-masing bidangnya adalah seluas 5 (lima) Hektar,yang pada surat Tanah yang dijadikan Kebun Sawit Tersebut tercantum atas nama Hasan Guntoro yang dibeli tahun 2010, Seluas 20 hektar;
Unit mobil Merk Mitsubishi Type COLT L 300 DP, Tahun 1997, yang pada STNK tertulis atas nama HASAN GUNTORO dengan Nopol BN 9691 AI, Warna Coklat Tembakau, No Rangka L300DP-256756, Nomor Mesin 4D56C-706983;
1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2008 yang pada STNK tertera atas nama JANLIE (Penggugat), dengan Nopol BN 8245 HG, warna Perak, No Rangka MH 314D0018K135255, No Mesin 14D135515;
Menetapkan secara hukum bahwa penggugat dan tergugat masing-masing memperoleh ½ (seperdua) dari harta bersama ;
Menghukum dan memerintahkan penggugat dan tergugat untuk membagi harta bersama dan masing-masing menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama secara natural dan apabila pembagian secara natural tidak dapat dilaksanakan maka pembagian dilakukan secara innatural yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan pengadilan atau kantor lelang negara atas biaya tergugat dan hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi penggugat dan tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ bagian ;
Menyatakan hak pengasuhan anak atas nama Tasya Mariska Candra kepada penggugat ;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya nafkah anak kepada Tasya Mariska Candra sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ;
Menghukum tergugat untuk membiayai pendidikan anak bernama Tasya Mariska Candra mulai dari tingkat pendidikan yang sekarang sampai menyelesaikan pendidikan tingkat Perguruan Tinggi ;
Menghukum tergugat untuk membayar uang nafkah kepada penggugat sebesar Rp.15.000.000- (lima belas juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian.
Menyatakan sebidang Tanah dengan Luas 2384 M2 yang terletak di Jl. Kampong samak/Vihara, Kel. Sinar Bulan, Kec. Bukit Intan Pangkalpinang, Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 09 Tahun 2013 atas nama Janlie adalah merupakan harta bersama antara penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi ;
Menyatakan Sebidang tanah yang sekarang di jadikan Tambak ikan yang terletak dibelakang ruko yaitu Jalan Depati Hamzah sampur Rt 03/Rw 01, kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang didasari atas surat keterangan penguasaaan fisik atas tanah no. 17/SKPFAT/SBL/IV/2013 atas nama Hasan Guntoro seluas 2868 m2, yang ditanda tangani oleh Camat Bukit Intan dalam Hal Mengetahui dengan No. 109/SKFAT/BI/V/2013, serta Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah No. 14/SP3FAT/SBLIV/2013 adalah merupakan harta bersama antara penggugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi ;
Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI
Menghukum tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.141.000,00 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari : Jum,at, tanggal 11 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Register banding Nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Pgp ;
Menimbang, bahwa ternyata Tergugat /Pembanding dengan surat tertanggal 25 April 2015 telah mengajukan pencabutan permohonan banding, surat permohonan mana diajukan melalui Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan telah dibuatkan akte pencabutan banding Nomor : 4/Pdt.G/2015/PN. Pgp ;
Menimbang, bahwa karena permohonan untuk mencabut kembali perkara banding ini diajukan oleh pembanding sebelum perkara bandingnya diputus oleh Pengadilan TInggi, maka permohonan pencabutan banding tersebut dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa permohonan pencabutan banding tersebut dapat dikabulkan, maka perlu memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk mencoret permohonan banding tersebut dari register perkara banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena berkas perkara telah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, maka kepada Tergugat/Pembanding dibebankan untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 199 sampai dengan pasal 205 RBg, Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman maupun Ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N :
Mengabulkan Pencabutan permohonan banding dari Pembanding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Nopember 2015 Nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.Pgp ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk mencoret permohonan banding Nomor : 06/PDT/2016/PT.BBL dari Register perkara Banding ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( Seratus Lima puluh Ribu Rupiah) ;
Demikianlahlah ditetapkan pada hari : KAMIS, tanggal 12 Mei 2016 oleh kami H. MOHAMMAD IDROES, SH, M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, RUSMAWATI, SH,MH dan DIDIEK BUDI UTOMO, SH selaku Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa perkara permohonan Banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 06/PDT/2016/PT.BBL, tertanggal 25 April 2016 dan Penetapan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan BINTAR ASLI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanpa dihadiri oleh Pembanding maupun Terbanding ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut ;
RUSMAWATI, SH,MH H. MOHAMMAD IDROES, SH, M.Hum
DIDIEK BUDI UTOMO, SH
Panitera Pengganti
BINTAR ASLI, SH
Perincian biaya :
Meterai Penetapan………….…Rp 6.000,-
Redaksi Penetapan…………....Rp 5.000,-
Pemberkasan…………………...Rp 139.000,-
Jumlah……………….. Rp 150.000,-
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )