201/PID.SUS/2012/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 201/PID.SUS/2012/PN.SPG
TERDAKWA
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. 5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam motif garis putih; - 1 (satu) buah kaos singlet warna putih; - 1 (satu) buah sarung warna coklat; - 1 (satu) buah kaos warna hitam; - 1 (satu) buah kaos warna kuning; - 1 (satu) buah batu besar; dan - 1 (satu) buah linggis (rajeng); dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama JONI WINARDI dkk. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
No: 201/Pid.Sus/2012/PN.Spg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N am a : TERDAKWA;
Tempat lahir : Sampang;
Tanggal lahir : 27 Desember 1995;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa BiraTimur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap Penyidik pada tanggal 7 September 2012;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik, sejak tanggal 8 September 2012 s/d 27 September 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2012 s/d 3 Oktober 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Oktober 2012 s/d 8 Oktober 2012;
Majelis Hakim PN Sampang, sejak tanggal 9 Oktober 2012 s/d 23 Oktober 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d 22 November 2012;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum, yaitu: Sdr. ARMAN SAPUTRA, SH, (Advokat beralamat di Jl. Pramuka Blok Euphorbia No. 02 Perum.Permata Selong, Kec. Sampang, Kab.Sampang) berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim No. 201/Pen.Pid/2012/PN.Spg tertanggal 16 Oktober 2012 tentang Penunjukan Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah membaca dan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) an. Klien TERDAKWA tertanggal 17 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh MOHAMMAD AHSAN HALILI (Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Pamekasan);
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum tertanggal 7 Nopember 2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dalam dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam motif garis putih;
1 (satu) buah kaos singlet warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah sarung warna coklat;
1 (satu) buah kaos warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna kuning;
1 (satu) buah batu besar;
1 (satu) buah linggis (rajeng);
barang bukti dipergunakan untuk perkara lain an. Terdakwa JONI WINARDI dkk;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara, sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa secara lisan menyampaikan permohonan agar dihukum yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapan (replik) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa selanjutnya mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan JONI
WINARDI dan MAT REKAS (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekitar jam 20.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 20.00 wib lampu dirumah terdakwa, MAT REKAS dan RAJUDIN padam, selanjutnya terdakwa dan MAT REKAS mencoba memperbaiki lampu tersebut namun tidak berhasil dan lampu tetap mati selanjutnya RAJUDIN mengamuk kepada terdakwa, MAT REKAS dan JONI WINARDI sehingga terjadi perkelahian antara RAJUDIN dengan MAT REKAS, mengetahui kejadian tersebut selanjutnya terdakwa langsung berlari dengan membawa linggis menuju ke tempat perkelahian antara RAJUDIN dan MAT REKAS.
Bahwa sesampainya di tempat perkelahian tersebut terdakwa melihat MAT REKAS memukul RAJUDIN dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai leher RAJUDIN sehingga RAJUDIN akan roboh ke tanah namun sebelum RAJUDIN roboh terdakwa langsung memukul tengkuk/leher bagian belakang RAJUDIN dengan menggunakan sebuah linggis hingga akhirnya RAJUDIN roboh ketanah dan tidak lama kemudian keluar DANIATI dari kamarnya namun oleh terdakwa di todongkan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan MAT REKAS hendak mengangkat RAJUDIN namun tidak kuat selanjutnya JONI WINARDI yang mengangkat RAJUDIN untuk dibawa dan dimasukkan ke lubang galian WC (septictank) dan setelah RAJUDIN dimasukkan kedalam lubang galian tersebut MAT REKAS dan JONI WINARDI menutup lubang galian tersebut dengan tanah, akibat terdakwa tersebut RAJUDIN meninggal dunia sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomer: 590/-VER/434.102.100.10/ 2012 tanggal 11 September 2012 atas nama RAJUDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. SUKARNO selaku dokter Kepala Puskesmas Batulenger dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Kepala :
Bentuk lonjong tidak simetri, terdapat bercak kehitaman sepanjang dahi kanan sampai pipi kanan, rambut lurus panjang rata-rata empat sentimeter, sebgaian rambut sudah mengelupas dari kulit kepala.
Mata kanan kiri dalam kondisi terbuka, selaput bening keruh, selaput lendir pucat.
Telinga kanan kiri terisi tanah
Mulut dan hidung bentuk tidak simetris, terdorong kearah kiri,
Kepala bagian belakang terdapat luka terbuka sampai tulang tengkorak sepanjang tiga sentimeter tepi luka tidak rata sudut luka tumpul.
2. Dada : Kulit luar mulai mengelupas
3. Perut : Kulit luar mulai mengelupas
4. Punggung : Kulit luar mulai mengelupas
5. Anggota gerak bagian atas : Kulit luar mulai mengelupas pada tangan kanan terdapat cacat kulit jari manis dan kelingking menyatu.
6. Anggota gerak bagian bawah : kulit luar mulai mengelupas
7. Alat kelamin luar disunat
Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar jenazah didapatkan memar pada wajah sisi kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang akibat persentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan JONI
WINARDI dan MAT REKAS (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 20.00 wib lampu dirumah terdakwa, MAT REKAS dan RAJUDIN padam, selanjutnya terdakwa dan MAT REKAS mencoba memperbaiki lampu tersebut namun tidak berhasil dan lampu tetap mati selanjutnya RAJUDIN mengamuk kepada terdakwa, MAT REKAS dan JONI WINARDI sehingga terjadi perkelahian antara RAJUDIN dengan MAT REKAS, mengetahui kejadian tersebut selanjutnya terdakwa langsung berlari dengan membawa linggis menuju ke tempat perkelahian antara RAJUDIN dan MAT REKAS.
Bahwa sesampainya di tempat perkelahian tersebut terdakwa melihat MAT REKAS memukul RAJUDIN dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai leher RAJUDIN sehingga RAJUDIN akan roboh ke tanah namun sebelum RAJUDIN roboh terdakwa langsung memukul tengkuk/leher bagian belakang RAJUDIN dengan menggunakan sebuah linggis hingga akhirnya RAJUDIN roboh ketanah dan tidak lama kemudian keluar DANIATI dari kamarnya namun oleh terdakwa di todongkan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan MAT REKAS hendak mengangkat RAJUDIN namun tidak kuat selanjutnya JONI WINARDI yang mengangkat RAJUDIN untuk dibawa dan dimasukkan ke lubang galian WC (septictank) dan setelah RAJUDIN dimasukkan kedalam lubang galian tersebut MAT REKAS dan JONI WINARDI menutup lubang galian tersebut dengan tanah, akibat terdakwa tersebut RAJUDIN meninggal dunia sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomer: 590/-VER/434.102.100.10/ 2012 tanggal 11 September 2012 atas nama RAJUDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. SUKARNO selaku dokter Kepala Puskesmas Batulenger dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Kepala :
Bentuk lonjong tidak simetri, terdapat bercak kehitaman sepanjang dahi kanan sampai pipi kanan, rambut lurus panjang rata-rata empat sentimeter, sebgaian rambut sudah mengelupas dari kulit kepala.
Mata kanan kiri dalam kondisi terbuka, selaput bening keruh, selaput lendir pucat.
Telinga kanan kiri terisi tanah
Mulut dan hidung bentuk tidak simetris, terdorong kearah kiri,
Kepala bagian belakang terdapat luka terbuka sampai tulang tengkorak sepanjang tiga sentimeter tepi luka tidak rata sudut luka tumpul.
2. Dada : Kulit luar mulai mengelupas
3. Perut : Kulit luar mulai mengelupas
4. Punggung : Kulit luar mulai mengelupas
5. Anggota gerak bagian atas : Kulit luar mulai mengelupas pada tangan kanan terdapat cacat kulit jari manis dan kelingking menyatu.
6. Anggota gerak bagian bawah : kulit luar mulai mengelupas
7. Alat kelamin luat disunat
Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar jenazah didapatkan memar pada wajah sisi kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang akibat persentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan JONI
WINARDI dan MAT REKAS (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang lain perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 20.00 wib lampu dirumah terdakwa, MAT REKAS dan RAJUDIN padam, selanjutnya terdakwa dan MAT REKAS mencoba memperbaiki lampu tersebut namun tidak berhasil dan lampu tetap mati selanjutnya RAJUDIN mengamuk kepada terdakwa, MAT REKAS dan JONI WINARDI sehingga terjadi perkelahian antara RAJUDIN dengan MAT REKAS, mengetahui kejadian tersebut selanjutnya terdakwa langsung berlari dengan membawa linggis menuju ke tempat perkelahian antara RAJUDIN dan MAT REKAS.
Bahwa sesampainya di tempat perkelahian tersebut terdakwa melihat MAT REKAS memukul RAJUDIN dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai leher RAJUDIN sehingga RAJUDIN akan roboh ke tanah namun sebelum RAJUDIN roboh terdakwa langsung memukul tengkuk/leher bagian belakang RAJUDIN dengan menggunakan sebuah linggis hingga akhirnya RAJUDIN roboh ketanah dan tidak lama kemudian keluar DANIATI dari kamarnya namun oleh terdakwa di todongkan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan MAT REKAS hendak mengangkat RAJUDIN namun tidak kuat selanjutnya JONI WINARDI yang mengangkat RAJUDIN untuk dibawa dan dimasukkan ke lubang galian WC (septictank) dan setelah RAJUDIN dimasukkan kedalam lubang galian tersebut MAT REKAS dan JONI WINARDI menutup lubang galian tersebut dengan tanah, akibat terdakwa tersebut RAJUDIN meninggal dunia sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomer: 590/-VER/434.102.100.10/ 2012 tanggal 11 September 2012 atas nama RAJUDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. SUKARNO selaku dokter Kepala Puskesmas Batulenger dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Kepala :
Bentuk lonjong tidak simetri, terdapat bercak kehitaman sepanjang dahi kanan sampai pipi kanan, rambut lurus panjang rata-rata empat sentimeter, sebgaian rambut sudah mengelupas dari kulit kepala.
Mata kanan kiri dalam kondisi terbuka, selaput bening keruh, selaput lendir pucat.
Telinga kanan kiri terisi tanah
Mulut dan hidung bentuk tidak simetris, terdorong kearah kiri,
Kepala bagian belakang terdapat luka terbuka sampai tulang tengkorak sepanjang tiga sentimeter tepi luka tidak rata sudut luka tumpul.
2. Dada : Kulit luar mulai mengelupas
3. Perut : Kulit luar mulai mengelupas
4. Punggung : Kulit luar mulai mengelupas
5. Anggota gerak bagian atas : Kulit luar mulai mengelupas pada tangan kanan terdapat cacat kulit jari manis dan kelingking menyatu.
6. Anggota gerak bagian bawah : kulit luar mulai mengelupas
7. Alat kelamin luat disunat
Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar jenazah didapatkan memar pada wajah sisi kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang akibat persentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. UU No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak;
LEBIH-LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan JONI
WINARDI dan MAT REKAS (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 20.00 wib lampu dirumah terdakwa, MAT REKAS dan RAJUDIN padam, selanjutnya terdakwa dan MAT REKAS mencoba memperbaiki lampu tersebut namun tidak berhasil dan lampu tetap mati selanjutnya RAJUDIN mengamuk kepada terdakwa, MAT REKAS dan JONI WINARDI sehingga terjadi perkelahian antara RAJUDIN dengan MAT REKAS, mengetahui kejadian tersebut selanjutnya terdakwa langsung berlari dengan membawa linggis menuju ke tempat perkelahian antara RAJUDIN dan MAT REKAS.
Bahwa sesampainya di tempat perkelahian tersebut terdakwa melihat MAT REKAS memukul RAJUDIN dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai leher RAJUDIN sehingga RAJUDIN akan roboh ke tanah namun sebelum RAJUDIN roboh terdakwa langsung memukul tengkuk/leher bagian belakang RAJUDIN dengan menggunakan sebuah linggis hingga akhirnya RAJUDIN roboh ketanah dan tidak lama kemudian keluar DANIATI dari kamarnya namun oleh terdakwa di todongkan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan MAT REKAS hendak mengangkat RAJUDIN namun tidak kuat selanjutnya JONI WINARDI yang mengangkat RAJUDIN untuk dibawa dan dimasukkan ke lubang galian WC (septictank) dan setelah RAJUDIN dimasukkan kedalam lubang galian tersebut MAT REKAS dan JONI WINARDI menutup lubang galian tersebut dengan tanah, akibat terdakwa tersebut RAJUDIN meninggal dunia sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomer: 590/-VER/434.102.100.10/ 2012 tanggal 11 September 2012 atas nama RAJUDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. SUKARNO selaku dokter Kepala Puskesmas Batulenger dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Kepala :
Bentuk lonjong tidak simetri, terdapat bercak kehitaman sepanjang dahi kanan sampai pipi kanan, rambut lurus panjang rata-rata empat sentimeter, sebgaian rambut sudah mengelupas dari kulit kepala.
Mata kanan kiri dalam kondisi terbuka, selaput bening keruh, selaput lendir pucat.
Telinga kanan kiri terisi tanah
Mulut dan hidung bentuk tidak simetris, terdorong kearah kiri,
Kepala bagian belakang terdapat luka terbuka sampai tulang tengkorak sepanjang tiga sentimeter tepi luka tidak rata sudut luka tumpul.
2. Dada : Kulit luar mulai mengelupas
3. Perut : Kulit luar mulai mengelupas
4. Punggung : Kulit luar mulai mengelupas
5. Anggota gerak bagian atas : Kulit luar mulai mengelupas pada tangan kanan terdapat cacat kulit jari manis dan kelingking menyatu.
6. Anggota gerak bagian bawah : kulit luar mulai mengelupas
7. Alat kelamin luat disunat
Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar jenazah didapatkan memar pada wajah sisi kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang akibat persentuhan dengan benda tumpul sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti mengenai maksud dan isi dakwaan dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat melakukan tindak pidana yang didakwakan Terdakwa telah berusia 8 tahun, tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah menikah, maka berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Terdakwa diperiksa menurut dan berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut:
Saksi ke-1 : SUBAIDAH, tanpa disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekitar pukul 20.00 Wib., ketika itu saksi sedang tidur di dalam rumah mendengar ada suara gaduh yang berasal dari rumah kakak saksi yang bernama RAJUDIN (korban) kemudian saksi mendatangi rumah RAJUDIN (korban) dan ternyata di sana ada Terdakwa TERDAKWA (anak saksi), JONI WINARDI (suami saksi) dan MAT REKAS serta RAJUDIN (korban) yang waktu itu tergeletak di tanah selanjutnya suami saksi (JONI WINARDI) bertanya kepada saksi: “Mau dibawa kemana ini (mayat RAJUDIN)“, saksi menjawab: “Bawa saja ke sebelah kandang sapi“, kemudian setelah itu saksi masuk ke dalam rumah RAJUDIN menemui istrinya RAJUDIN yang bernama DANIATI, kemudian saksi mencoba untuk menenangkan DANIATI dengan berkata: “Yang sabar ya mbak“, lantas DANIATI menjawab: “Iya Dik, tapi kenapa kok bisa sampai seperti ini“, selanjutnya saksi langsung pulang dan masuk kedalam rumah tidur lagi bersama anak saksi yang bernama NUNIK dan DEWO;
Bahwa ketika saksi keluar dari dalam rumah RAJUDIN menemui DANIATI (istri RAJUDIN), RAJUDIN sudah tidak ada, begitu juga Terdakwa, JONI WINARDI dan MAT REKAS;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengangkat dan membawa RAJUDIN serta memasukkannya ke dalam lubang galian WC (septictank);
Bahwa saksi tidak tahu persis penyebab pertengkaran yang mengakibatkan RAJUDIN meninggal dunia, namun menurut pengakuan JONI WINARDI dan MAT REKAS, peristiwa tersebut berawal, ketika itu lampu di rumah saksi, di rumah MAT REKAS dan di rumah RAJUDIN mati yang disebabkan kabelnya dilepas oleh RAJUDIN, ketika JONI WINARDI dan MAT REKAS mencoba untuk membetulkan kabel tersebut kemudian RAJUDIN marah-marah kepada MAT REKAS sampai terjadi perkelahian antara MAT REKAS dengan RAJUDIN, melihat MAT REKAS tersungkur kemudian Terdakwa berlari dengan membawa sebuah linggis dan dipukulkan ke bagian tengkuk RAJUDIN hingga tergeletak ditanah ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa, JONI WINARDI dan MAT REKAS memegang senjata tajam, karena waktu itu lampu padam ;
Bahwa saksi memastikan RAJUDIN yang tersungkur dan tergeletak ditanah berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh suami saksi yang bernama JONI WINARDI bertanya kepada saksi: “Mau dibawa kemana ini (mayat RAJUDIN)“, disamping itu ada sedikit cahaya lampu dari rumah tetangga sebelah;
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan RAJUDIN tidak pernah ada perselisihan, selalu akur-akur saja;
Bahwa sebelum-sebelumnya RAJUDIN sering marah-marah dan memukuli saksi, disamping itu juga RAJUDIN ingin menguasai seluruh harta warisan orang tua kami;
Bahwa RAJUDIN sering marah-marah kepada saksi salah satunya adalah apabila saksi terlambat memasak nasi;
Bahwa dapur saksi dengan dapur RAJUDIN kumpul jadi satu dan makannya juga bareng ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah RAJUDIN sekitar 10 meter dengan posisi berhadapan, rumah saksi berada di sebelah utara menghadap selatan sedangkan rumah RAJUDIN disebelah selatan menghadap utara;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam merk KENO bergambar Saddam Husein, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah batu gunung besar, 1 (satu) buah baju (Hem) lengan panjang warna hitam motif garis warna putih, 1 (satu) buah singlet warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna coklat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke-2 : JONI WINARDI, tanpa disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 20.00 Wib., bertempat di teras rumah RAJUDIN, Dsn. Mrenget Laok, Desa Bire Timur, Kec. Sokobanah Kab. Sampang, Terdakwa TERDAKWA (anak saksi) telah memukul tengkuk RAJUDIN (korban) sebanyak dua kali menggunakan sebuah linggis, hingga RAJUDIN meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada waktu kejadian saksi ada di tempat tersebut dengan jarak sekitar satu meter;
Bahwa selain saksi dan Terdakwa, yang ada di tempat kejadian adalah adik ipar saksi yang bernama MAT REKAS;
Bahwa pada malam tersebut tidak ada pekerjaan yang begitu berarti cuma saja secara kebetulan lampu padam, sehingga saksi, MAT REKAS dan terdakwa berniat untuk memperbaikinya, namun ketika itu RAJUDIN marah-marah kepada MAT REKAS hingga terjadi perkelahian, saksi mencoba untuk melerai, namun oleh RAJUDIN, saksi disuruh pergi selanjutnya MAT REKAS memukul RAJUDIN sampai RAJUDIN sempoyongan mau roboh tiba-tiba Terdakwa berlari sambil membawa sebuah linggis lalu dipukulkan ke arah tengkuknya RAJUDIN sampai akhirnya RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah;
Bahwa setelah melihat RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah, saksi membolak-balik tubuh RAJUDIN dan ternyata nyawanya sudah tidak ada (mati), kemudian Terdakwa menyuruh saksi agar membawa jasad RAJUDIN ke kandang sapi selanjutnya jasad RAJUDIN dipanggul oleh saksi dibawa ke kandang sapi dan dikubur di dalam lubang galian WC (septictank);
Bahwa yang memasukkan jasad RAJUDIN ke dalam lubang galian WC (septictank) tersebut adalah saksi sendiri setelah jasad RAJUDIN berada dalam lubang galian WC (septictank) tersebut, kemudian saksi masukkan dua buah batu yang berukuran besar dengan tujuan agar tubuh RAJUDIN tidak kelihatan dan selanjutnya ditimbun dengan tanah bekas galian tersebut;
Bahwa MAT REKAS tidak ikut membantu melakukan penguburan jasad RAJUDIN, akan tetapi setelah saksi dan Terdakwa selesai mengubur jasad RAJUDIN tak lama kemudian MAT REKAS datang dan berdiri di atas tanggul sambil menatap saksi dan Terdakwa yang menimbun jasad RAJUDIN;
Bahwa yang mempunyai niat pertama kali untuk mengubur jasad RAJUDIN di lubang galian WC (septictank) tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa setelah selesai mengubur jasad RAJUDIN, saksi, terdakwa dan MAT REKAS pulang ke rumah masing-masing;
Bahwa stand meter lampu milik saksi, MAT REKAS dan RAJUDIN jadi satu dan cara pembayarannya patungan;
Bahwa Terdakwa memperoleh linggis tersebut mengambil dari bawah pohon mangga yang ada di sebelah timur rumahnya RAJUDIN;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik linggis tersebut karena saksi baru datang dari Surabaya sekitar empat hari sebelum kejadian;
Bahwa RAJUDIN mempunyai seorang istri bernama DANIATI;
Bahwa DANIATI mengetahui adanya peristiwa tersebut, namun ketika malam kejadian, Terdakwa bilang kepada DANIATI agar peristiwa tersebut jangan diberitahukan kepada orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud terdakwa melarang DANIATI memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain;
Bahwa selain saksi, Terdakwa, MAT REKAS dan DANIATI masih ada orang lain yang menengetahui adanya peristiwa tersebut, yaitu istri saksi yang bernama SUBAIDAH ;
Bahwa setelah SUBAIDAH mengetahui adanya peristiwa tersebut, selanjutnya SUBAIDAH masuk kedalam rumah RAJUDIN menemui DANIATI ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dibicarakan oleh SUBAIDAH dengan DANIATI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, meliputi: 1 (satu) buah kaos warna hitam merk KENO bergambar Saddam Husein, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah batu gunung besar, 1 (satu) buah baju (Hem) lengan panjang warna hitam motif garis warna putih, 1 (satu) buah singlet wrna putih dan 1 (satu) buah sarung warna coklat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke-3 : MAT NIRI al. MAT REKAS, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 20.00 Wib., bertempat di teras rumah RAJUDIN (korban), Dsn. Mrenget Laok, Desa Bire Timur, Kec. Sokobanah Kab. Sampang, Terdakwa TERDAKWA telah memukul tengkuk RAJUDIN sebanyak dua kali menggunakan sebuah linggis hingga RAJUDIN meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada waktu kejadian saksi ada di tempat tersebut dengan jarak sekitar satu meter;
Bahwa selain saksi dan Terdakwa, ditempat kejadian ada kakak ipar saksi yang bernama JONI WINARDI;
Bahwa pada malam tersebut tidak ada pekerjaan yang begitu berarti, cuma saja secara kebetulan lampu padam, sehingga saksi, JONI WINARDI dan terdakwa berniat untuk memperbaikinya, namun ketika itu RAJUDIN marah-marah kepada saksi hingga terjadi perkelahian, JONI WINARDI mencoba untuk melerai namun oleh RAJUDIN, JONI WINARDI disuruh pergi dan dianggapnya orang luar selanjutnya saksi memukul RAJUDIN sampai RAJUDIN sempoyongan mau roboh, tiba-tiba Terdakwa berlari sambil membawa sebuah linggis lalu dipukulkan ke arah tengkuk RAJUDIN sampai akhirnya RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah ;
Bahwa setelah RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah, tubuh RAJUDIN dibolak balik oleh JONI WINARDI dan ternyata nyawanya sudah tidak ada (mati) kemudian Terdakwa menyuruh bapaknya (JONI WINARDI ) agar membawa jasad RAJUDIN ke kandang sapi, selanjutnya jasad RAJUDIN dipanggul oleh JONI WINARDI dibawa ke kandang sapi dan dikubur di dalam lubang galian WC (septictank);
Bahwa yang memasukkan jasad RAJUDIN ke dalam lubang galian WC (septictank) tersebut saksi tidak tahu, karena ketika jasad RAJUDIN dibawa ke kandang sapi dan dimasukkan ke dalam lubang galian WC (septictank) tersebut, saksi masih ada di depan teras rumah milik RAJUDIN, namun beberapa lama kemudian saksi mendatangi JONI WINARDI dan Terdakwa yang sedang mengubur jasad RAJUDIN tersebut dengan cara memandanginya dari atas tanggul, namun pekerjaannya sudah hampir selesai tinggal meratakan tanahnya saja;
Bahwa saksi memukul RAJUDIN sebanyak satu kali mengenai pada bagian lehernya;
Bahwa selang waktu jasad RAJUDIN sejak dari roboh tersungkur ke tanah dan tidak bernyawa lagi kemudian dibawa ke belakang kandang sapi untuk di kubur di dalam lubang galian WC (septictank) sekitar 15 (lima belas) menit;
Bahwa yang mempunyai niat pertama kali untuk mengubur jasad RAJUDIN di lubang galian WC (septictank) tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa setelah selesai mengubur jasad RAJUDIN, saksi, terdakwa dan JONI WINARDI pulang ke rumah masing-masing; Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa memperoleh linggis tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik linggis yang dipergunakan Terdakwa untuk memukul RAJUDIN ;
Bahwa stand meter lampu milik saksi, JONI WINARDI dan RAJUDIN jadi satu dan cara pembayarannya patungan;
Bahwa RAJUDIN mempunyai seorang istri bernama DANIATI ;
Bahwa DANIATI mengetahui peristiwa tersebut, namun ketika malam kejadian Terdakwa bilang kepada DANIATI agar peristiwa tersebut jangan diberitahukan kepada orang lain;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud terdakwa melarang DANIATI memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain;
Bahwa selain saksi, Terdakwa, JONI WINARDI dan DANIATI masih ada orang lain yang menengetahui adanya peristiwa tersebut, yaitu kakak saksi yang bernama SUBAIDAH (istri JONI WINARDI );
Bahwa setelah SUBAIDAH mengetahui adanya peristiwa tersebut, selanjutnya SUBAIDAH masuk kedalam rumah RAJUDIN menemui DANIATI ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dibicarakan oleh SUBAIDAH dengan DANIATI ;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Terdakwa dengan RAJUDIN ada masalah sebelumnya, namun jauh sebelum kejadian Terdakwa pernah mengutarakan niatnya kepada saksi untuk membunuh RAJUDIN lantaran sakit hati yang menurut pengakuan Terdakwa bahwa RAJUDIN pernah berkata akan menyantet seluruh keluarga Terdakwa, namun ketika itu saksi mencegahnya lantaran masih satu keluarga;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, meliputi: 1 (satu) buah kaos warna hitam merk KENO bergambar Saddam Husein, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah batu gunung besar, 1 (satu) buah baju (Hem) lengan panjang warna hitam motif garis warna putih, 1 (satu) buah singlet wrna putih dan 1 (satu) buah sarung warna coklat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke-4 : DANIATI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 September 2012 sekira pukul 20.00 Wib., bertempat di teras rumah saksi di Dsn. Mrenget Laok, Desa Bire Timur, Kec. Sokobanah Kab. Sampang, suami saksi yang bernama RAJUDIN sedang memperbaiki lampu lantaran padam sementara saksi sendiri tidur di dalam kamar bersama anak saksi, saksi kaget setelah mendengar ada suara “buk” dan seketika itu pula saksi keluar melihat adanya suara “buk” tadi dan ternyata suami saksi yang bernama RAJUDIN tersungkur jatuh di tanah dengan posisi membujur ke utara dan kepala miring ke barat sementara di tempat kejadian saksi melihat ada Terdakwa TERDAKWA, JONI WINARDI dan MAT REKAS serta SUBAIDAH, melihat keadaan suami saksi tersungkur, saksi berniat untuk menolongnya, namun SUBAIDAH melarangnya disamping itu pula Terdakwa dan MAT REKAS melarang saksi untuk berteriak serta menyuruh saksi untuk masuk ke dalam rumah, karena saksi takut akhirnya saksi masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian SUBAIDAH, Terdakwa dan JONI WINARDI menyusul saksi yang ada di dalam kamar serta mengajak saksi untuk pindah ke rumahnya JONI WINARDI yang ada di sebelah utara dan saksi disuruh tidur;
Bahwa selain suara “buk” saksi tidak ada mendengar suara cek-cok pertengkaran antara Terdakwa, JONI WINARDI, MAT REKAS dan korban RAJUDIN;
Bahwa ketika saksi keluar setelah adanya suara “buk” tersebut, saksi melihat RAJUDIN tersungkur ke tanah dengan posisi membujur ke utara dan kepala miring ke Barat sementara JONI WINARDI dan MAT REKAS dengan posisi berdiri dengan jarak sekitar satu meter dari RAJUDIN sementara Terdakwa sedang menginjak-injak tubuh bagian punggung RAJUDIN;
Bahwa ketika saksi melihat korban RAJUDIN tersungkur ke tanah, saksi tidak melihat diantara Terdakwa, JONI WINARDI dan MAT REKAS ada yang memegang senjata tajam atau linggis lantaran keadaan gelap dikarenakan lampu sedang padam;
Bahwa saksi tidak sempat melihat bagian tubuh mana saja luka yang diderita oleh korban RAJUDIN, karena ketika saksi berniat untuk menolongnya, saksi dihalang-halangi oleh SUBAIDAH;
Bahwa ketika kejadian, keadaan gelap, disebabkan lampu padam, walau demikian masih ada cahaya lampu dari tetangga sebelah;
Bahwa saksi tidak dapat melihatnya darah di tempat kejadian, karena keadaan gelap disamping itu jarak saksi dengan korban RAJUDIN sekitar dua meter ;Bahwa pada besok harinya saksi tidak sempat bertemu lagi dengan suami saksi (korban RAJUDIN), saksi berusaha mencari dan mencoba bertanya kepada Terdakwa: ”Nak, pamanmu RAJUDIN ada dimana“, Terdakwa menjawab: “Bibik gak usah banyak tanya kalau mau selamat“, akhirnya saksi hanya pasrah saja;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau Terdakwa dengan korban RAJUDIN ada masalah ;
Bahwa semenjak korban RAJUDIN menikah dengan saksi sekira dua tahun yang lalu, saksi tidak tahu dan tidak pernah mendengar korban RAJUDIN marah-marah kepada SUBAIDAH;
Bahwa stand meter lampu antara rumah JONI WINARDI, MAT REKAS dan korban RAJUDIN jadi satu dan cara pembayarannyapun patungan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau yang menganiaya RAJUDIN adalah Terdakwa, karena hubungan mereka adalah paman dan keponakan, sementara asumsi saksi, korban RAJUDIN terjatuh akibat memperbaiki lampu;
Bahwa saksi mengetahui suami saksi (korban RAJUDIN) meninggal dunia, diberitahu oleh B. YAYUK al. SUMA pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 04.00 wib., dan tak lama kemudian datanglah beberapa orang petugas Kepolisian menjemput terdakwa, disamping itu saksi juga dibawa ke Polsek Sokobanah dan sempat bermalam selama satu malam;
Bahwa saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan B. YAYUK al. SUMA, namun B. YAYUK al. SUMA masih ada hubungan family, baik dengan SUBAIDAH, MAT REKAS maupun dengan korban RAJUDIN (suami saksi);
Bahwa ketika B. YAYUK al. SUMA telepon saksi, ianya juga memberitahukan bahwa ia sudah melapor peristiwa tersebut kepada Polisi;
Bahwa menurut keterangan B. YAYUK al. SUMA, B. YAYAUK al. SUMA mengetahui adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap RAJUDIN di SMS oleh MAT REKAS;
Bahwa saksi mengetahui korban di kubur dalam lubang galian WC (septictank) tersebut ketika mayat korban diangkat kembali yaitu pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 13.00 Wib., sehabis Shalat Jumatan;
Bahwa yang hadir ketika mayat korban diangkat dari dalam lubang galian WC (septictank) adalah Terdakwa, MAT REKAS, JONI WINARDI, SUBAIDAH, MAT RUJI al. P. SUPARTO, saksi, beberapa orang petugas dari Kepolisian dan masih banyak lagi masyarakat sekitar yang tidak bisa saksi sebut satu-persatu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam merk KENO bergambar Saddam Husein, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah batu gunung besar, 1 (satu) buah baju (Hem) lengan panjang warna hitam motif garis warna putih, 1 (satu) buah singlet wrna putih dan 1 (satu) buah sarung warna coklat;
Bahwa barang bukti linggis adalah milik Terdakwa, saksi mengetahui hal tersebut karena linggis tersebut sering dipergunakan Terdakwa untuk menggali ketela pohon;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa tidak pernah menginjak-injak tubuh bagian punggung RAJUDIN;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ke-5 : MAT RUJI al. PAK SUPARTO, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 13.00 wib., sehabis Shalat Jumat saksi mendengar ada rame-rame di rumah korban RAJUDIN di Dsn. Mrenget, Desa Bire Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang kemudian saksi mendatangi rumah korban dan disana ternyata sudah banyak masyarakat yang datang termasuk Petugas Kepolisian yang menurut beritanya bahwa korban dibunuh oleh Terdakwa TERDAKWA yang tidak lain masih keponakannya sendiri dan di kubur di dalam lubang galian WC (septictank);
Bahwa selanjutnya pihak keluarga korban dan Petugas Kepolisian minta tolong kepada saksi untuk menggali dan mengangkat kembali mayat korban yang dikubur di dalam lubang galian WC (septictank);
Bahwa ketika saksi menggali lubang bekas galian WC (septictank) tersebut saksi menemukan plastik, pecahan genting dan dua buah batu yang berukuran sangat besar sekali menindih pada bagian paha dan punggungnya korban;
Bahwa setelah mayat korban berhasil diangkat kemudian di baringkan di atas lincak guna dilakukan Visum Et Repertum oleh dokter Puskesmas Batulenger, yang disaksikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Sokobanah;
Bahwa setelah selesai dilakukan Visum Et Repertum, mayat RAJUDIN langsung dimandikan, dikafani, dishalatkan dan di kubur di Tempat Pemakaman Umum yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban;
Bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam merk KENO bergambar Saddam Husein, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah batu gunung besar, 1 (satu) buah baju (Hem) lengan panjang warna hitam motif garis warna putih, 1 (satu) buah singlet warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna coklat, saksi membenarkannya sepanjang terhadap 1 (satu) buah batu gunung besar, 1 (satu) buah singlet warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna coklat, sedangkan untuk yang lainnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebabnya Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban;
Bahwa saksi dengan korban masih ada hubungan keluarga yaitu saudara sepupu demikian juga dengan orang tua Terdakwa yang bernama SUBAIDAH saksi masih saudara sepupu termasuk pula dengan paman Terdakwa yang bernama MAT REKAS;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan maupun alat bukti lainnya dan menyatakan cukup dengan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa TERDAKWA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 September 2012 sekira pukul 20.00. wib., lampu di rumah Terdakwa padam lantaran kabel listrik yang dari rumah paman Terdakwa yang bernama RAJUDIN (korban) menuju rumah Terdakwa dipotong oleh RAJUDIN, sehingga Terdakwa bersama dengan ayah Terdakwa (saksi JONI WINARDI) dan paman Terdakwa (saksi MAT REKAS) berusaha memperbaikinya, namun pada saat Terdakwa memperbaiki, RAJUDIN marah-marah terhadap MAT REKAS hingga terjadi perkelahian, ayah Terdakwa JONI WINARDI mencoba untuk melerai namun oleh RAJUDIN, JONI WINARDI disuruh pergi dan dianggapnya orang luar selanjutnya MAT REKAS memukul RAJUDIN sampai sempoyongan mau roboh, melihat keadaan yang seperti itu kemudian Terdakwa mengambil sebuah linggis yang ada di bawah pohon mangga yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian dengan berlari sambil membawa linggis tersebut lalu Terdakwa pukulkan ke arah tengkuknya RAJUDIN sampai akhirnya RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah dengan posisi membujur ke utara dengan kepala miring ke barat;
Bahwa benar selanjutnya tubuh RAJUDIN di bolak balik oleh ayah Terdakwa yang bernama JONI WINARDI dan ternyata nyawanya sudah tidak ada/mati kemudian Terdakwa menyuruh ayah Terdakwa agar membawa jasad RAJUDIN ke kandang sapi selanjutnya jasad RAJUDIN dipanggul oleh ayah Terdakwa dan dibawa ke kandang sapi dan dikubur di dalam lubang galian WC (septictank);
Bahwa Terdakwa memukul korban dengan menggunakan linggis sebanyak dua kali;
Bahwa (sebelum kejadian), korban belum sempat memukul MAT REKAS;
Bahwa selain Terdakwa, JONI WINARDI dan MAT REKAS, ada orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut, yaitu ibu Terdakwa yang bernama SUBAIDAH dan isteri RAJUDIN yang bernama DANIATI;
Bahwa ayah Terdakwa tidak ikut melakukan pemukulan terhadap RAJUDIN, sedangkan MAT REKAS memukul RAJUDIN dengan menggunakan tangan kanannya sebayak satu kali mengenai pada bagian lehernya ;
Bahwa mengetahui peristiwa tersebut, ibu Terdakwa (saksi SUBAIDAH) melarang DANIATI (isteri korban) yang berencana untuk menolong korban untuk mendekati jasad korban dan mengajaknya masuk kedalam rumahnya;
Bahwa selain permasalahan lampu, Terdakwa pribadi dengan korban tidak ada masalah, namun Terdakwa merasa tidak tega melihat ibu Terdakwa setiap hari diomeli dan dimarahi terus-menerus oleh korban, sehingga timbullah rasa dendam Terdakwa terhadap korban, disamping itu Terdakwa tidak suka terhadap sifat dan kelakukan korban yang ingin menguasai seluruh harta warisan kakek;
Bahwa jauh sebelum kejadian Terdakwa pernah bercerita kepada MAT REKAS tentang niat Terdakwa untuk membunuh korban lantaran Terdakwa tidak tahan melihat sifat dan kelakukan korban terhadap keluarga Terdakwa dan (sikap korban) ingin menguasai seluruh harta warisan kakek Terdakwa;
Bahwa yang memasukkan jasad RAJUDIN ke dalam lubang galian WC (septictank) tersebut adalah Terdakwa dengan bapak Terdakwa yang bernama JONI WINARDI sedangkan MAT REKAS masih berada di rumah korban, namun setelah penguburan hampir selesai MAT REKAS datang dengan posisi berdiri diatas tanggul sambil memandangi pekerjaan Terdakwa dengan ayah Terdakwa meratakan tanah tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban awalnya hanya ingin memberikan pelajaran saja agar tidak berbuat sewenang-wenang terhadap ibu Terdakwa yang bernama SUBAIDAH;
Bahwa yang mempunyai ide pertama kali untuk mengubur jasad korban di lubang galian WC (septictank) tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa sebelum jasad RAJUDIN di kubur dalam lubang galian WC (septictank) Terdakwa berencana untuk membuang jasad RAJUDIN ke laut namun karena takut jejaknya ketahuan, maka akhirnya Terdakwa mempunyai ide untuk mengubur jasad RAJUDIN dalam lubang galian WC (septictank) tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam merk KENO bergambar Saddam Husein, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah batu gunung besar, 1 (satu) buah baju (Hem) lengan panjang warna hitam motif garis warna putih, 1 (satu) buah singlet wrna putih dan 1 (satu) buah sarung warna coklat;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam motif garis putih;
1 (satu) buah kaos singlet warna putih;
1 (satu) buah sarung warna coklat;
1 (satu) buah kaos warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna kuning;
1 (satu) buah batu besar; dan
1 (satu) buah linggis (rajeng);
barang bukti mana telah disita secara sah, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat Visum Et Repertum Nomor : 590/ -VER/434.102.100.10/2012 tertanggal 11 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. SUKARNO (Kepala Puskesmas Batulenger, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pada pemeriksaan luar jenazah, didapatkan memar pada wajah sisi kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang akibat persentuhan dengan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pemeriksaan luar;
=================
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, di mana satu dengan yang lainnya setelah dihubungkan ternyata satu sama lain saling berhubungan, atau setidak-tidaknya tidaklah saling bertentangan, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 September 2012 sekira pukul 20.00 Wib., bertempat di teras rumah korban RAJUDIN, di Dsn. Mrenget Laok, Desa Bire Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang, Terdakwa TERDAKWA telah memukul tengkuk korban RAJUDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebuah linggis yang mengakibatkan korban RAJUDIN meninggal dunia;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, bermula ketika lampu di rumah Terdakwa, saksi MAT NIRI al. MAT REKAS (paman Terdakwa), dan korban padam, kemudian Terdakwa, saksi JONI WINARDI (ayah Terdakwa), dan MAT NIRI al. MAT REKAS berniat untuk memperbaikinya, namun ketika itu korban RAJUDIN marah-marah kepada saksi MAT NIRI al. MAT REKAS hingga terjadi perkelahian, saksi JONI WINARDI mencoba untuk melerai, namun oleh korban RAJUDIN, saksi JONI WINARDI disuruh pergi, saksi MAT NIRI al. MAT REKAS sempat memukul 1 (satu) kali korban RAJUDIN, hingga korban sempoyongan, pada saat bersamaan Terdakwa berlari menuju sebuah pohon di dekat lokasi kejadian dan mengambil linggis yang ada di bawahnya, dan Terdakwa langsung memukulkan linggis tersebut ke arah tengkuk korban RAJUDIN hingga korban RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah, pada saat korban tersungkur, kemudian Terdakwa memukulkan sekali lagi tengkuk korban RAJUDIN dengan menggunakan linggis yang sama;
Bahwa melihat korban RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah dan tidak bergerak lagi, atas usul Terdakwa, korban RAJUDIN dipanggul oleh saksi JONI WINARDI dan dibawa ke kandang sapi, selanjutnya Terdakwa dan saksi JONO WINARDI mengubutkan korban RAJUDIN di dalam lubang galian WC (septictank) yang ada di belakang rumah Terdakwa dengan disaksikan saksi MAT NIRI al. MAT REKAS;
Bahwa Terdakwa memukul tengkuk korban dengan linggis dikarenakan Terdakwa sakit hati kepada korban, akibat perbuatan korban yang dinilai oleh Terdakwa sering menyakiti hati keluarganya (terutama ibu Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal dari tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini disusun secara subsidiaritas, di mana dalam dakwaan primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dakwaan subsidiair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dakwaan lebih subsidiair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan dakwaan lebih-lebih subsidiair Terdakwa didakwa melanngar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair, apabila tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan subsidiair, jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi, demikian seterusnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, Terdakwa didakwa melanggar 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain;
Dengan direncanakan terlebih dahulu;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan;
Pelaku adalah anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut sebagaimana terurai di bawah ini:
Unsur ke-1 : Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung-jawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama TERDAKWA yang telah diperiksa identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan telah pula diakui oleh terdakwa sebagai diri dia sendiri. Di samping itu, selama proses pemeriksaan di persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa merupakan orang yang sehat akal pikiran dan mentalnya, sehingga dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Unsur ke-2 : Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain;
Menimbang, bahwa Undang-Undang (KUHP) tidak menjelaskan pengertian dengan sengaja. Menurut Teori Ilmu Hukum dalam menetapkan perbuatan tertentu disengaja atau tidak, dikenal 3 (tiga) teori, yaitu: (1) perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan pengetahuan dan kehendak); (2) perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak); dan (3) perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan). Menurut teori gabungan, perbuatan dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku. Artinya orang itu mengetahui bahwa suatu perbuatan tertentu apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan pelaku menghendaki timbulnya akibat yang dilarang tersebut. Menurut teori kehendak, perbuatan dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang. Sedangkan teori pengetahuan menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan disengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku. Bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
Dalam menentukan unsur kesengajaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa, teori pengetahuan adalah yang paling tepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktik hukum. Sebab, secara moral yuridis, teori pengetahuan dapat dipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah diterapkan. Dengan menggunakan teori pengetahuan tersebut, kesengajaan dalam delik kejahatan terhadap nyawa terletak pada pengetahuan pelaku mengenai perbuatan dan akibatnya, yakni pelaku mengetahui bahwa perbuatan tersebut apabila dilakukan akan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Untuk mengetahuinya, cukup dibuktikan tingkat pengetahuan atau intelektualitas pelaku menurut ukuran masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menghilangkan nyawa orang lain adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain. Dalam hal ini terdapat hubungan signifikan atau kausal antara kelakuan dengan akibat, sehingga biasa disebut dengan delik materiil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menghubungkan pengertian norma undang-undang tersebut dengan fakta yang terjadi di persidangan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 07 September 2012 sekira pukul 20.00 Wib., bertempat di teras rumah korban RAJUDIN, di Dsn. Mrenget Laok, Desa Bire Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang, Terdakwa TERDAKWA telah memukul tengkuk korban RAJUDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebuah linggis yang mengakibatkan korban RAJUDIN meninggal dunia;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, bermula ketika lampu di rumah Terdakwa, saksi MAT NIRI al. MAT REKAS (paman Terdakwa), dan korban padam, kemudian Terdakwa, saksi JONI WINARDI (ayah Terdakwa), dan MAT NIRI al. MAT REKAS berniat untuk memperbaikinya, namun ketika itu korban RAJUDIN marah-marah kepada saksi MAT NIRI al. MAT REKAS hingga terjadi perkelahian, saksi JONI WINARDI mencoba untuk melerai, namun oleh korban RAJUDIN, saksi JONI WINARDI disuruh pergi, saksi MAT NIRI al. MAT REKAS sempat memukul 1 (satu) kali korban RAJUDIN, hingga korban sempoyongan, pada saat bersamaan Terdakwa berlari menuju sebuah pohon di dekat lokasi kejadian dan mengambil linggis yang ada di bawahnya, dan Terdakwa langsung memukulkan linggis tersebut ke arah tengkuk korban RAJUDIN hingga korban RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah, pada saat korban tersungkur, kemudian Terdakwa memukulkan sekali lagi tengkuk korban RAJUDIN dengan menggunakan linggis yang sama;
Bahwa melihat korban RAJUDIN jatuh tersungkur ke tanah dan tidak bergerak lagi, atas usul Terdakwa, korban RAJUDIN dipanggul oleh saksi JONI WINARDI dan dibawa ke kandang sapi, selanjutnya Terdakwa dan saksi JONO WINARDI menguburkan korban RAJUDIN di dalam lubang galian WC (septictank) yang ada di belakang rumah Terdakwa dengan disaksikan saksi MAT NIRI al. MAT REKAS;
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa selaku orang yang sehat akal fikirannya, menurut masyarakat pada umumnya dianggap mengetahui (menginsafi) mengenai perbuatan Terdakwa yang telah memukul tengkuk korban dengan menggunakan linggis adalah perbuatan terlarang dan Terdakwa juga dipandang mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, yaitu dapat menyebabkan matinya orang lain, mengingat sebagaimana diketahui umum, benturan yang keras terhadap tengkuk seseorang dapat mengakibatkan kematian. Dengan demikian, berdasarkan teori pengetahuan, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain telah terpenuhi;
Unsur ke-3 : Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini dalam konteks delik “kejahatan terhadap nyawa” (pembunuhan) adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat (pelaku) untuk dengan tenang memikirkan, misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan;
Berdasarkan pengertian tersebut dengan kata lain dapat dipahami bahwa yang dimaksud “dengan direncanakan terlebih dahulu” adalah jika untuk melakukan suatu tindak pidana itu antara waktu seorang pelaku menyusun rencananya dengan waktu pelaksanaan dari rencana tersebut terdapat suatu jangka waktu tertentu untuk mempertimbangkan kembali secara tenang tentang kemungkinan-kemungkinan dan tentang akibat-akibat dari tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa perbuatan Terdakwa memukul tengkuk korban dengan linggis dikarenakan Terdakwa sakit hati akibat perlakuan korban yang dinilai oleh Terdakwa sering menyakiti keluarganya (terutama Ibu Terdakwa);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa tersebut direncakan terlebih dahulu, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan unsur ke-2, perbuatan Terdakwa dilakukan bermula ketika lampu rumah Terdakwa, saksi MAT NIRI al. MAT REKAS (paman Terdakwa), dan korban padam, kemudian Terdakwa, saksi JONI WINARDI (ayah Terdakwa), dan MAT NIRI al. MAT REKAS berniat untuk memperbaikinya, namun ketika itu korban RAJUDIN marah-marah kepada saksi MAT NIRI al. MAT REKAS hingga terjadi perkelahian antara MAT NIRI al. MAT REKAS dengan korban dan karena Terdakwa sebelumnya sudah sakit hati kepada korban, akibat perbuatan korban yang dinilai oleh Terdakwa sering menyakiti hati keluarganya (terutama ibu Terdakwa), maka secara spontan Terdakwa mengambil linggis yang ada di bawah pohon didekat lokasi kejadian dan memukulkannya ke arah tengkuk korban;
Menimbang, bahwa sebagaimana Laporan Penelitian Kemasyarakatan, Terdakwa dibesarkan dari keluarga brouke serta pengetahuan dan pendidikan minim, sehingga kurang memiliki rasa aman. Ketidakmampuan daya nalarnya dalam bertindak akibat gangguan keluarga (korban) yang dianggapnya orang lain, memudahkan Terdakwa naik pitam tanpa bisa memikirkan akibatnya. Terdakwa baru sekali ini berususan dengan pihak berwajib, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta akan berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa tidaklah memiliki rencana sebelumnya untuk membunuh korban, akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut semata-mata merupakan luapan emosi sesaat karena kejengkelan Terdakwa terhadap korban dan tiada pula jeda atau kesempatan bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang kemungkinan atau akibat dari perbuatannya, karena peristiwa tersebut terjadi dengan begitu cepatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa usnur ke-3 “dengan direncakan terlebih dahulu tidak terbukti”;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan;
Pelaku adalah anak;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kesatu ”Barangsiapa” dan unsur kedua ”Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain” telah dipertimbangkan pada dakwaan primair di atas dan telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis tidak perlu membuktikan dan mempertimbangkannya lagi, dan Majelis berpendapat terhadap kedua unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-3 dan unsur ke-4 dakwaan subsidiair di bawah ini;
Unsur ke-3 : Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Atau Yang Turut Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini bersifat alternatif, dimana terlihat dari adanya frase “atau” dalam unsur tersebut, maka Majelis hanya akan mempertimbangkan salah satu sub unsur tersebut, yang mana apabila salah satu sub unsur tersebut telah terbukti, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan sub unsur yang lain dalam unsur ke-3 ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “orang yang melakukan” (plegen) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk apabila dilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “yang menyuruh melakukan” (doenplegen) adalah pelaku perbuatan pidana yang paling sedikit ada 2 (dua) orang atau lebih yang menyuruh dan yang disuruh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “turut melakukan” (medepleger) adalah dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelaku untuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut harus dilakukan secara sadar (bewuste samenwerking);
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, unsur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini sifatnya tidak mutlak, artinya sekiranya unsur pokok (dalam hal ini Pasal 338 KUHP) telah terpenuhi, maka dengan sendirinya Terdakwa TERDAKWA telah terbukti pula melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yaitu sebagai plegen (orang yang melakukan). Dalam hal ini Terdakwa sendiri merupakan orang yang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa (perbuatan) pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 ini telah terpenuhi;
Unsur ke-4 : Pelaku Adalah Anak;
Menimbang, bahwa pengertian anak-anak menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah seseorang yang telah berusia di atas 8 tahun, tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) No: BKA.PN/06/IX/2012 An. Klien TERDAKWA tertanggal 17 September 2012 dan sesuai dengan IJAZAH TK/TP al Quran No. 201-A/LD.29/SBY/XII/2006 dari Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK/TP al Quran Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPTKA-BKPRMI) Kota Surabaya, yang menerangkan identitas Terdakwa, diketahui bahwa pada saat melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Terdakwa berusia 16 tahun dan 8 bulan, dan telah ternyata bahwa Terdakwa juga belum pernah menikah, dengan demikian berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maka Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana masih tergolong “anak”, sehingga terhadap Terdakwa diberlakukan hukum acara untuk Pengadilan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim berpendapat unsur ke-4 ini telah terpenuhi;
Menimbang, oleh karena semua unsur-unsur Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah terpenuhi, maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
Menimbang, bahwa karena dakwaan subsidiair menurut pendapat Majelis Hakim telah terbukti, maka dakwaan lebih subsidiair dan lebih-lebih subsiair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat menumbuh-kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana masih berusia sangat muda, yaitu masih berumur 16 (enam belas) tahun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam hal penjatuhan pidana, di mana Hakim berpendapat bahwa pidana penjara yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dirasa sudah cukup adil sebagai hukuman dan pembelajaran bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki perilakunya dikemudian hari. Adapun pendapat Hakim ini didasarkan pada pertimbangan:
Bahwa semangat yang diemban oleh UU No. 3 Tahun 1997 pada dasarnya adalah memberikan perlindungan terhadap anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada dasarnya setiap anak dijamin haknya untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Di Kabupaten Sampang belum ada Lembaga Pemasyarakatan khusus anak, sehingga dikhawatirkan apabila Terdakwa berlama-lama hidup di Lapas bersama dengan narapidana dewasa akan terganggu perkembangan mental dan psikisnya;
Bahwa menurut hemat Hakim, Lapas bukanlah merupakan suatu tempat yang ideal untuk pembinaan anak, mengingat situasi dan kondisi lembaga tersebut. Kasih sayang orang tua dan saudara yang secara mutlak diperlukan dalam pembinaan anak sulit didapat dan diciptakan. Hidup bersama dengan orang-orang yang dalam masalah dan kesulitan serta kurang adanya sarana, tenaga dan dana yang memadai untuk pembinaan dan pendidikan narapidana anak, akan mempersulit pembinaan mental, fisik, dan sosial para Terdakwa;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), pada pokoknya merekomendasikan bahwa untuk masa depan klien (Terdakwa), agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA Blitar) agar memperoleh bekal keterampilan di masa yang akan datang serta dapat mengobati fisik maupun psikis akibat psichosomatic;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan hal-hal di atas, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dalam bahagian diktum putusan di bawah ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dikenakan tindakan penangkapan dan selama proses pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka patut dan adil apabila lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan,
Menimbang, bahwa karena Terdakwa cukup alasan untuk dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa selama ini ditahan, dan pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari tahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar lampiran barang bukti oleh karena masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama JONI WINARDI dkk, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama JONI WINARDI dkk;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam motif garis putih;
1 (satu) buah kaos singlet warna putih;
1 (satu) buah sarung warna coklat;
1 (satu) buah kaos warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna kuning;
1 (satu) buah batu besar; dan
1 (satu) buah linggis (rajeng);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama JONI WINARDI dkk.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Selasa, tanggal 13 November 2012, oleh kami SUDIRA, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, HERU SETIYADI, SH., dan SYIHABUDDIN, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari Rabu, tanggal 14 November 2012 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu SUCIPTO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri AKH. MISJOTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HERU SETIYADI, SH. SUDIRA, SH.,MH.
SYIHABUDDIN, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
SUCIPTO, SH.