33/PID.SUS/2014/PN.TPI
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 33/PID.SUS/2014/PN.TPI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- MARZUKI BIN MARAI (Terdakwa) - MIRIAN, SH (JPU)
MENGADILI - Menyatakan terdakwa MARZUKI BIN MARAI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 33 / PID.SUS / 2014 / PN.TPI.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
----- Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Biasa / Singkat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : MARZUKI BIN MARAI.
Tempat Lahir : Dabo Singkep.
Umur : 44 tahun / 17 Mei 1970.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Sirsak Rt.03 RW.04 Kel. Sebong Lagoi Kec. Teluk Sebong.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
----- Terhadap Terdakwa, telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penahanan sejak tanggal 03 Desember 2013 s/d Sekarang ;
----- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
----- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang ada hubungannya dengan perkara ini ;
----- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
----- Telah memperhatikan pula barang bukti dalam perkara ini ;
----- Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
Sebagaimana tercantum dalam surat Dakwaan 03 Februari 2014, Nomor : PDM-10/TG.PIN/ Ep.2/E.2/01/2014, seperti yang terlampir dalam berkas perkara ;
----- Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ; --------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukumnya ;
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
----- Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Saksi : AGUS SUSANTI BINTI BASYORI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jl. Sirsak RT.03 RW.04 Sebong Lagoi telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa di Tanjung Uban.
Bahwa benar terdakwa adalah suami saksi yang menikah pada tahun 2005.
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menjambak rambut saksi, menggigit jari tengah saksi dan jari manis saksi sebelah kiri, menggigit paha saksi sebelah kanan dan menjedot kepala saksi ke lantai dengan menggunakan kedua tangannya.
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan saksi mau mengambil sajadah dirumah mertua saksi yang mana pada saat itu terdakwa tinggal dirumah orangtua terdakwa.
Bahwa benar ketika saksi masuk ke dalam rumah mertua terdakwa, terdakwa melarang saksi masuk sehingga terjadi pertengkaran mulut lalu terdakwa menggigit jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, menggigit paha saksi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian menjedot atau mengantukkan kepala saksi kelantai.
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka memar.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi : NOVI RIZKI RAHMADANI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jl. Sirsak RT.03 RW.04 Sebong Lagoi telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Agus Susanti.
Bahwa benar hubungan terdakwa dan saksi Agus Susanti adalah suami istri.
Bahwa benar saksi adalah teman saksi tetangga Agus Susanti dan terdakwa.
Bahwa benar saat itu saksi berada didepan pintu rumah saksi yang berjarak lebih kurang 50 meter.
Bahwa benar saksi Agus Susanti mau mengambil sajadah yang terbawa oleh terdakwa namun saksi Agus Susanti tidak diizinkan masuk kedalam rumah orangtua terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menjebak rambut saksi Agus Susanti dan menganiayanya.
Bahwa benar saksi Agus Susanti sering bercerita bahwa dia sering dianiaya oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi melihat bekas gigitan pada tubuh saksi Agus Susanti.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
----- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
----- Menimbang, bahwa selain mendasarkan pada keterangan saksi-saksi dipersidangan terdakwa memberikan keterangan sebagaimana dengan lengkap termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya :
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2013 sekira jam 18.15 Wib bertempat di Jl. Sirsak RT.03 RW.04 Sebong Lagoi telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Agus Susanti.
Bahwa benar hubungan terdakwa dengan saksi Agus Susanti adalah suami istri yang memiliki Akte Nikah yang dikeluarkan oleh KUA Tanjung Uban.
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Agus Susanti karena terdakwa melarang saksi Agus Susanti masuk kedalam rumah orangtua terdakwa karena saksi Agus Susanti mau mengambil sajadah lalu terdakwa dan saksi Agus Susanti bertengkar mulut lalu terdakwa menggigit jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, menggigit paha saksi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian menjedot atau mengantukkan kepala saksi kelantai selanjutnya menggigit pahak kanan saksi dan menjambak rambut saksi Agus Susanti.
Bahwa benar terdakwa melakukannya karena emosi yang disebabkan saksi AGus Susanti tetap ngotot mau mengambil sajadah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti berupa :
NIHIL
----- Penuntut Umum berkeyakinan kesalahan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karena itu menuntut :
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa MARZUKI BIN MARAI, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam pasal 5 huruf a yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARZUKI BIN MARAI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
----- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ; ------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, majelis berpendapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan ; --------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ---------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan-dakwaan terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------
----- Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar baik menurut Undang-Undang dan Yurisprudensi yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus tetap dijatuhi pidana ; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa selama terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa termasuk dalam pasal, sehingga cukup beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ----------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dihukum, maka kepadanya/ mereka harus dihukum pula untuk membayar Ongkos Perkara ;
----- Menimbang, bahwa tentang barang bukti ;
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Menjatuhkan pidana pada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban yang dalam keadaan hamil.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan.
Terdakwa sudah berdamai dengan saksi korban.
Terdakwa menyesali atas perbuatannya.
----- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diatas, Majelis berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini telah bijaksana dan memenuhi rasa keadilan ; --------------------------------
----- Mengingat : 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARZUKI BIN MARAI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus pada hari ini : RABU, tanggal 05 MARET 2014 oleh kami : ERYUSMAN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN IRAWAN, SH. dan BAMBANG TRIKORO, SH.MHum. masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah di ucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh L. SIREGAR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan dihadiri oleh MIRIAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Tanjung Pinang serta Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUATERSEBUT,
IWAN IRAWAN, SH.- E R Y U S M A N, SH
BAMBANG TRIKORO, SH.MHum
PANITERA PENGGANTI,
L. S I R E G A R.