322/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 322/Pid.Sus/2012/PN.Trk
-TERDAKWA
-MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; - Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah - 1 (satu) buah gitar merk Yamaha 315 berwarna Vernis ; - 1 (satu) unit Handphone Redberry warna merah silver ; - 1 (satu) unit kamera merk Minolta lengkap dengan tasnya ; Dipergunakan dalam perkara AM ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 322/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan peradilan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Tarakan ;
Umur / Tgl lahir : 15 Tahun / 24 Februari 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu:
NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jalan Purna Bhakti B.7 Rt.12/Rw.00, Kampung I Skip, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor : 322/Pid.Sus/2012/PN.Trk., tanggal 17 Oktober 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada NO.REG.PERKARA PDM – 248/TRK/Ep.1/10/2012 tanggal 07 Nopember 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan
amar sebagai -------------------------
amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4, dan 5 KUHP dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gitar merk Yamaha 315 berwarna vernis ;
1 (satu) unit Handphone merk Redberry warna merah silver ;
1 (satu) unit kamera merk Minolta lengkap dengan tasnya ;
Dipergunakan dalam perkara AM ;
Menetapkan terdakwa TERDAKWA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang diajukan Penasehat hukum terdakwa dan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDM – 248/TRK/Ep.1/10/2012 tanggal 12 Oktober 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan AM (terdakwa dalam berkas terpisah) dan EP (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Laut Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh -----------------------
dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Ketika, Terdakwa datang dari rumah lalu pergi ke belakang SMA 3 (tiga) dan memberiktahukan kalau rumah tersebut sedang kosong. Selanjutnya terdakwa bersama Ke dan Am pergi untuk beraksi dan sesampainya dirumah tersebut Am melakukan aksinya dengan cara tangan sebelah kanan memegang obeng kemudian memasukkan mata obeng kedalam sela jendela bagian belakang. Kemudian terdakwa engsel bagian bawah rusak akibat cungkilan dengan menggunakan sebuah obeng yang dilakukan oleh Am. Selanjutnya setelah jendela bisa terbuka Am langsung masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, kemudian Am juga mengambil 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan Handphone merk Redberry, lalu Am mengoper barang-barang tersebut dengan cara menaruhnya dibawah jendela kemudian terdakwa bersama Ke mengambil barang-barang tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Ke dan Am pergi untuk menyimpan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) di semak-semak, sementara terdakwa dan Ke duduk dipinggir jalan. Dan untuk tempat penyimpanannya terdakwa tidak mengetahuinya, barang berupa 1 (satu) Handphone merk Redberry terdakwa jual kepada Bunga seharaga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa belikan makanan, minuman, dan rokok, barang berupa 1 (satu) buah camera digital Am titipkan kepada As untuk dijual dan As berhasil menjualnya dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian As diberi uang oleh Am Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Yosua Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Keso Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Am ambil sendiri. Kemudian terhadap 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dititipkan kepada As yang bertempat tinggal di Juata Lembah ;
Akibat perbuatan ---------------------
Akibat perbuatan terdakwa, saksi YO mengalami kerugian sekira Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4, dan 5 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama : 1.AM, dan 2.EP, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara, terdakwa bersama-sama dengan saksi Am Als Am dan saksi Ep Als Ke (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian ;
Bahwa barang-barang yang terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Ep Als Ke ambil berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry ;
Bahwa barang-barang tersebut merupakan milik dari Sdr. YH ;
Bahwa awalnya yang mempunyai ide untuk mengambil barang-barang tersebut adalah terdakwa kemudian terdakwa datang dari rumah lalu pergi ke belakang SMA 3 (tiga) dan memberiktahukan kepada saksi Am Als Am dan saksi Ep Als Ke kalau rumah Sdr. YO sedang kosong. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Am Als Am dan saksi Ep Als Ke pergi untuk beraksi dan sesampainya dirumah tersebut saksi Am Als Am melakukan aksinya dengan cara tangan sebelah kanan memegang obeng kemudian memasukkan mata obeng kedalam sela jendela bagian belakang sehingga
engsel bagian -------------------------
engsel bagian bawah jendela tersebut rusak akibat cungkilan yang dilakukan oleh saksi Amr Als Am dengan menggunakan sebuah obeng ;
Bahwa maksud terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang dengan cara dibelikan makanan, minuman dan rokok ;
Bahwa dalam hal bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso mengambil barang-barang tersebut tidak ada ijin dari pemilik sahnya yaitu Sdr. YS ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa dan surat-surat yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara, terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Ke (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian ;
Bahwa benar barang-barang yang terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Ke ambil berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry ;
Bahwa benar barang-barang tersebut merupakan milik dari Sdr. YS ;
Bahwa benar awalnya yang mempunyai ide untuk mengambil barang-barang tersebut adalah terdakwa kemudian terdakwa datang dari rumah lalu pergi ke belakang SMA 3 (tiga) dan memberiktahukan kepada saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Ke kalau rumah Sdr. YS sedang kosong. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Ke pergi untuk beraksi dan sesampainya dirumah tersebut saksi Amr Als Ami melakukan aksinya dengan cara tangan sebelah kanan memegang obeng kemudian memasukkan mata obeng kedalam sela jendela bagian belakang sehingga
engsel bagian -------------------------
engsel bagian bawah jendela tersebut rusak akibat cungkilan yang dilakukan oleh saksi Amr Als Am dengan menggunakan sebuah obeng ;
Bahwa benar maksud terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang dengan cara dibelikan makanan, minuman dan rokok ;
Bahwa benar dalam hal bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso mengambil barang-barang tersebut tidak ada ijin dari pemilik sahnya yaitu Sdr. YS ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan surat-surat, maka dapat disimpulkan suatu fakta dari fakta tersebut selanjutnya akan di konstatir dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan dimana apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah, dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan ini dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3,4, dan 5 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Mengambil ;
Sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum ;
Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama-sama ;
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat dengan memakai anak kunci palsi, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;
Menimbang, bahwa ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan unsur - unsur sebagaimana tersebut diatas dengan uraian sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barangsiapa” adalah berarti sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan para terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Tarakan terhadap terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran Terdakwa TERDAKWA terhadap pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa TERDAKWA yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakan dan ternyata di
persidangan berada -----------------
persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum dan perundang-undangan sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi ;
Unsur “Mengambil” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara, terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara, terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry ;
Menimbang, bahwa barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry merupakan milik Sdr. YS, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
4. Unsur --------------------------------
Unsur “Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara, terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry dengan cara tangan sebelah kanan saksi Amr Als Am memegang obeng kemudian memasukkan mata obeng kedalam sela jendela bagian belakang sehingga engsel bagian bawah jendela tersebut rusak kemudian saksi Amr Als Am masuk dan mengambil barang-barang tersebut, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara, terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik sahnya yakni Sdr. YS, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama-sama” ;
Menimbang, bahwa dalam hal terdakwa melakukan pencurian tersebut terdakwa tidak sendiri melainkan bersama-sama dengan saksi Amr Als
Amir dan saksi ------------------------
Amir dan saksi Eps Als Keso (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah), sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat dengan memakai anak kunci palsi, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wita di Perum Korpri Rt.07 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara, terdakwa bersama-sama dengan saksi Amr Als Am dan saksi Eps Als Keso (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam (DBP) yang berisikan 1 (satu) buah Proyektor merk BenQ (DBP) dan 1 (satu) buah Camera digital, 1 (satu) buah Gitar merk Yamaha 315 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redberry dengan cara tangan sebelah kanan saksi Amr Als Am memegang obeng kemudian memasukkan mata obeng kedalam sela jendela bagian belakang sehingga engsel bagian bawah jendela tersebut rusak akibat cungkilan yang dilakukan oleh saksi Amr Als Am dengan menggunakan sebuah obeng, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3,4, dan 5 KUHP tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa ------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;
Terdakwa TERDAKWA masih tercatat sebagai pelajar siswa SMPN 9 Tarakan Kelas 9, dan masih ingin melanjutkannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih dalam kategori anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-3,4, dan 5 KUHP, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan pasal – pasal lain dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ------------------------
1 (satu) buah gitar merk Yamaha 315 berwarna Vernis ;
1 (satu) unit Handphone Redberry warna merah silver ;
1 (satu) unit kamera merk Minolta lengkap dengan tasnya ;
Dipergunakan dalam perkara AM ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan oleh : ANDRY SIMBOLON, SH.MH. selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tarakan yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 16 Oktober 2012 Nomor : 322/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk., pada hari : RABU, tanggal 14 NOPEMBER DUA RIBU DUA BELAS, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut dengan dibantu oleh R. DIDI BUDI HARJO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tarakan serta dihadiri oleh IVAN KUSUMA YUDA, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anak tersebut ;
ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti
R. DIDI BUDI HARJO, SH.