No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Raya Cikarang Cibarusah No. 99
Also in 6 other cases
- 466.PDT.G.2013.PN.JKT.PST. (24 June 2014) — PN Jakarta Pusat
- 22/PDT.G/2013/PN.SMDA (12 February 2014) — PN Samarinda
- 163 K/Pdt/2016 (18 January 2017) — Mahkamah Agung
- 3595 K/PDT/2015 (15 March 2016) — Mahkamah Agung
- 370/Pdt.G/2021/PN Bks (19 January 2022) — PN Bekasi
- 6135 B/PK/PJK/2024 (12 December 2024) — Mahkamah Agung
M E N E T A P K A N 29. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 30. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; 31. Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut; 32. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 101.000,- (Seratus satu ribu rupiah);
P U T U S A N
No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Raya Cikarang - Cibarusah No. 99 Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HERMAN ZAKARIA, SH Advokat berkantor pada Kantor Advokat ”SOEMARJONO, HERMAN & REKAN”, beralamat di Jalan Sultan Agung No. 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2009, selanjutnya disebut sebagai …........................Penggugat ;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Boulevard Timur Raya No.09 Kelapa Gading Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Rovinus Lubis, SH.MH. Advocat & Legal Consultans dari LAW OFFICE ROVINUS LUBIS & PARTNERS, beralamat di Komplek Pertokoan Pulomas, Blok X No. 7 Jl. Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Juli 2009, selanjutnya disebut sebagai .......................................................................... Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dari berkas perkara ;
Setelah mendengar para pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 17 Juni 2009, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal yang sama, dengan Register Perkara Nomor: 198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. telah mengajukan gugatan terhadap tergugat dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- 2 -
Bahwa PENGGUGAT adalah perseroan terbatas yang didinikan menunut hukum Indonesia, yang bergerak dalam bidang usaha memproduksi barang-barang berupa beton-beton antara lain berupa PC Sheet Pile dan PC Square Pile;
Bahwa oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jual-Beli Barang berturut-turut sebagal berikut:
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 108/KOBE/V/2005 tertanggal 13 Juli 2005;
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-I Nomor: 108.1/KOBE/X1/2005 tertanggal 11 Nopember 2005;
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-2 Nomor 108.2/KOBE/IV/2006 tertanggal 05 April 2006;
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-3 Nomor 108.3/KOBE/IX/2006 tertanggal 22 September 2006;
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-4 Nomor 108.4/KOBE/II/2007 tertanggal 22 Pebruari 2007;
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-5 Nomor: 108.4/KOBE/II/2007 tertanggal 11 Juni 2007;
kesemuanya untuk Pekerjaan: Pengadaan PC Sheet Pile dan PC Square Pile untuk Proyek TERGUGAT: Penurapan Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Timur (“Proyek Turap Tanjung Selor, Kalimantan Timur”), yang semuanya dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, untuk selanjutnya disebut “Surat PERJANJIAN JUAL BELl BARANG Nomor: 108/ KOBE/V/2005 tertanggal 13 Juli 2005 beserta perubahan-perubahannya” (bukti P.la s/d P.lf), d a n
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 119/KOBE/XIl/2006 tertanggal 29 Desember 2006 untuk Pekerjaan: Pengadaan PC Sheet Pile dan PC Square Pile untuk Proyek TERGUGAT: Penurapan Sungai Kandilo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (“Proyek Kandilo, Tanah Grogot, Kalimantan Timur”), yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, untuk selanjutnya disebut “SURAT PERJANJIAN JUAL BELl BARANG Nomor: 119/KOBE/Xll/2006 tertanggal 29 Desember 2006” (bukti P.1g);
Bahwa adapun kesepakatan PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk mengadakan perjanjian jual-beli dimaksud dalam :
- 3 -
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG No.108/KOBE/V/2005 tertanggal 13 Juli 2005 beserta perubahan-perubahannya didasarkan atas adanya:
Surat Penawaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT, tertanggal 13 April 2005 Nomor: Q2/IV/05.077 untuk Sheet Pile dan Surat Penawaran tertanggal 01 Agustus 2005 Nomor: Q4/Vlll/05.246 untuk Square Pile;
Surat Pesanan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, tertanggal 18 April 2005 Nomor: 1O6/TGI/IV/2005 untuk Sheet Pile dan Surat Pesanan tertanggal 15 Agustus 2005, Nomor: 005/TGI/PO/VIII/05 untuk Square Pile; dan
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG No: 119/KOBE/Xll/2006 tertanggal 29 Desember 2006 untuk Proyek Kandilo, Tanah Grogot, Kalimantan Timur adalah didasarkan atas adanya:
Surat Penawaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT, tertanggal 13 April 2005 Nomor: Q1/IV/05.078;
Surat Pesanan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, tertanggal 21 Desember 2006 Nomor: 01 7/TGI/PO/XII/2006;
Bahwa PENGGUGAT telah menerima baik penugasan dari TERGUGAT dan PENGGUGAT berjanji akan melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan TERGUGAT dengan sebaik-baiknya yang dibagi menjadi 2 (dua) proyek yaitu:
untuk Proyek Tanjung Selor, Kalimantan Timur, dengan Iingkup pekerjaan, yang meliputi:
Pengadaan material PC Sheet Pile:
W.450-1000 Type A;
Mutu beton K-700;
Semen Type I;
JK Pipe, Nozzle dan Socket;
Spesifikasi JIS 5354-1993.
Pengadaan material Square Pile:
Sq.400x400 mm;
Mutu beton K-500;
Semen Type I.
Untuk Proyek Kandilo, Tanah Grogot, Kalimantan Timur, dengan lingkup pekerjaan, yang meliputi :
Pengadaan material PC Sheet Pile :
W.350 -1000 Type A;
Mutu beton K-700;
Semen Type I;
- 4 -
JK Pipe, Nozzle dan Socket;
Spesifikasi JIS 5354-1993.
Pengadaan material PC Square Pile :
4Ox4O Type A & 5O X 5O Type A;
Mutu beton K-500;
SemenType l;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 108/KOBE/V/2005 tertanggal 13 Juli 2005 beserta perubahan perubahannya, disebutkan bahwa PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT atas Barang-barang yang telah dikirim/diserahkan oleh PENGGUGAT. Sesuai dengan Pasal 3 SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 108/ KOBE/V/2005 tertanggal 13 Juli 2005 beserta perubahan perubahannya, yang dimaksud dengan penyerahan barang adalah setiap jumlah barang yang telah selesai diproduksi oleh PENGGUGAT dan diterima dengan balk oleh TERGUGAT di atas Barge (FOB) di Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Timur; Hal ini juga berlaku untuk SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 119/KOBE/Xll/2006 tertanggal 29 Desember 2006 sebagai implementasi Proyek Kandilo, Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Di mana penyerahan barang terjadi di atas Barge (FOB) di Sungai Kandilo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur;
Bahwa berdasarkan SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-5 Nomor : 108.4/KOBE/II/2007 tertanggal 11 Juni 2007, disebutkan bahwa barang yang telah dikrim, total sebesar Rp. 17.451.850.460,- (tujuh belas miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah) untuk Proyek Tanjung Selor, Kalimantan Timur (vide Bukti P.1.a);
Bahwa berdasarkan Outstanding Payment TERGUGAT kepada PENGGUGAT per tanggal 24 Desember 2007 bahwa TERGUGAT masih belum melunasi hutang-hutangnya kepada PENGGUGAT, sebesar:
Untuk Proyek Tanjung Selor, Kalimantan Timur :
Berdasarkan Invoice Nomor: 066/KOBE/V/2007 tanggal 21 Mei 2007 sebesar Rp 3.181.736.910,-;
Berdasarkan Invoice Nomor: 080/KOBE/VI/2007 tanggal 11 Juni 2007 sebesar Rp 1.068.474.550,-;
Berdasarkan Invoice Nomor: 106/KOBE/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 sebesar Rp 3.762.642.166,-.
Total Invoice untuk Proyek Tanjung Selor, Kalimantan Timur, sebesar Rp 7.952.373.976,- (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
- 5 -
Untuk Proyek Kandilo, Tanah Grogot, Kalimantan Timur: Berdasarkan Invoice Nomor:019/KOBE/II/2007 tanggal 20 Pebruari 2007 sebesar Rp 1.987.363.195,-;
Grand Total piutang PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adalah sebesar Rp 10.033.550.121,- (sepuluh miliar tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Surat TERGUGAT yang ditujukan kepada PENGGUGAT tertanggal 21 Desember 2007, TERGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT akan membayar hutang-hutangnya kepada PENGGUGAT dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Untuk payment tahap I sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) rencananya akan TERGUGAT bayarkan pada tanggal 15 Desember 2007, tidak dapat TERGUGAT realisasikan dikarenakan keterlambatan penerimaan uang dan pembayaran uang proyek, untuk itu akan TERGUGAT bayarkan pada:
Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) pada tanggal 15 Januari 2008; dan
Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) pada bulan Maret/April 2008.
Untuk payment tahap II sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang rencananya akan dibayarkan pada triwulan I tahun 2008 akan TERGUGAT bayarkan seluruhnya pada triwulan II tahun 2008; (bukti P.2);
Bahwa akan tetapi ternyata TERGUGAT sama sekali tidak dapat memenuhi janji-janji kesanggupannya untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sebagaimana disampaikan dalam suratnya tertanggal 21 Desember 2007 tersebut dan hanya melaksanakan pembayaran sebesar Rp 33.333.300,- pada tanggal 04 Januari 2008 serta sebesar Rp 1.987.363.195,- pada tanggal 09 Januari 2008, sehingga untuk menagih janji-janji yang pernah disampaikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT melalui suratnya tertanggal 21 Desember 2007 tersebut, PENGGUGAT telah menunjuk Kuasa Hukum PENGGUGAT untuk menindak lanjutinya dan kemudian Kuasa Hukum PENGGUGAT telah mengirim surat Undangan kepada TERGUGAT, untuk bertemu di kantor Kuasa Hukum PENGGUGAT pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2008, guna membicarakan masalah penyelesaian kewajiban-kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang masih tertunggak (bukti P.3);
Bahwa berkenaan dengan Undangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT tersebut, telah terjadi pertemuan pada han Senin, tanggal 12 Mel 2008 di mana dalam pertemuan tersebut, TERGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT sama sekali tidak ada niat untuk tidak membayar hutangnya kepada PENGGUGAT, akan tetapi hal tersebut terjadi karena TERGUGAT
- 6 -
mengalami penundaan pembayaran dari proyek TERGUGAT di Kalimantan Timur dan TERGUGAT memperkirakan pada akhir bulan Mel 2008, TERGUGAT baru dapat membayar sebaqian hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Bahwa janji TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas sebagian hutangnya kepada PENGGUGAT pada akhir bulan Mel 2008 ternyata baru direalisir oleh TERGUGAT pada tanggal 30 Juni 2008 untuk sejumlah Rp.1.068.474.550,- (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah), dengan demikian sisa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah masih sebesar Rp 10.033.550.121,- dikurangi Rp 33.333.300,- dikurangi Rp 1.987.363.195,- dikurangi Rp 1.068.474.550,-, atau sama dengan Rp 6.944.379.076,- (enam miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah), jumlah hutang mana diakul dan disetujul oleh TERGUGAT sebagaimana yang disampaikan oleh TERGUGAT kepada Kantor Akuntan Publik Johan Malonda ASTIKA & REKAN tertanggal 6 Maret 2008;
Bahwa sejak pembayaran tentanggal 28 Juni 2008 sampal dengan saat gugatan ml diajukan kehadapan Pengadilan, TERGUGAT tidak melakukan pembayaran lagi kepada PENGGUGAT meskipun PENGGUGAT berulang kali menegor TERGUGAT agar memenuhi kewajiban pembayarannya dan kelalalan PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PENGGUGAT tersebut jelas adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Bahwa sesual dengan ketentuan pasal 13 SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomon: 108/KOBE/V/2005 tertanggal 13 Juli 2005 beserta perubahan - perubahannya dan ketentuan pasal 13 SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 119/KOBE/XII/2006 tertanggal 29 Desember 2006, yang menyebutkan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka TERGUGAT dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 1 0/00 (satu permil) setiap hari keterlambatan pembayaran dengan maksimum 5 % (lima persen) dihitung dari nilal pembayaran yang belum dibayar, sehingga karenanya memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menerima denda keterlambatan pembayaran dari TERGUGAT sebesar 5 % X Rp 6.944.379.076,- atau sama dengan Rp 347.218.954,- (tiga natus empat puluh tujuh juta dua ratus delapan belas nibu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa selain PENGGUGAT berhak untuk menerima denda keterlambatan pembayaran dari TERGUGAT dimaksud, sebagai akibat dari kelalaian TERGUGAT untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT tersebut jelas telah menyebabkan PENGGUGAT menderita kerugian, sehingga karenanya
- 7 -
berhak dan beralasan pula kiranya apabila PENGGUGAT menuntut pembayaran ganti rugi kepada TERGUGAT yang besarnya menurut hemat PENGGUGAT adalah Iayak dan adil apabila ditetapkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang berjumlah sebesar Rp 6.944.379.076,- atau sama dengan Rp 1.041.656.861,- (satu miliar empat puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) per tahun yang dihftung sejak gugatan mi didaftarkan sampai dibayar lunas seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Bahwa agar gugatan PENGGUGAT ini tidak menjadi sia-sia apabila dikabulkan, maka berhak dan beralasan pula kiranya apabila PENGGUGAT mohon kehadapan Pengadilan ini agar melalui Majelis Hakim yang memeniksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan kantor TERGUGAT yang terletak di Jalan Boulevar Timur No.7, Kefapa Gading, Jakarta Utara;
Bahwa gugatan PENGGUGAT mengenai kelalaian TERGUGAT untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT ini telah diakui secara tegas oleh TERGUGAT dan karena beralasan pula kiranya apabila PENGGUGAT menuntut agar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan tenlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan seluruh uraian diatas, PENGGUGAT mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terhormat agar melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan untuk memutus gugatan PENGGUGAT ini dengan putusan:
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT yang berjumlah sebesar Rp 6.944.379.076,- (enam miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah) secara seketika dan sekaligus tunai
Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sisa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesan 5 % X Rp 6.944.379.076,- atau sama dengan Rp 347.218.954,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
- 8 -
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang berjumlah sebesar Rp 6.944.379.076,- atau sama dengan Rp 1 .041 .656.861 ,- (satu miliar empat puluh satu juta enam ratus jima puluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) per tahun yang dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai di bayar lunas seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya perkara ini;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut pertimbangann Pengadilan ini (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya : Herman Zakaria, SH Advokat pada Kantor Advokat ”SOEMARJONO, HERMAN & REKAN”, beralamat di Jalan Sultan Agung No. 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2009, sedangkan untuk para Tergugat datang menghadap Kuasa Hukumnya : Rovinus Lubis, SH.MH. Advocat & Legal Consultans dari LAW OFFICE ROVINUS LUBIS & PARTNERS, beralamat di Komplek Pertokoan Pulomas, Blok X No. 7 Jl. Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Juli 2009;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melakukan perdamaian melalui lembaga Mediasi, akan tetapi usaha perdamaian tersebut tidak berhasil. Oleh karena itu Pemeriksaan perkara dilajutkan dengan membacakan gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 7 September 2009 sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Eksepsi Tentang Kompetensi / Kewenangan Mengadili Relatif / Nisbi :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah disepakati pilihan Pengadilan (choice of court) yang berwenarig Untuk memeriksa dan mengadili apabila terjadi sengketa tentang segala akibat dan Peijanjian adalah Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur;
- 9 -
Bahwa pilihan Pengadilan (choice of court) tersebut secara tegas (explicit) disepakati oleh kedua belah pihak dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Perjanjian Jual Bell Barang No.lO8/Kobe/V/2005 tertanggal 13 Juli 2005 dan perubahannya terakhir Adden’ium-5 No.108.4/Kobe/II/2007 tentang pekerjaan pengadaan PC Sheet Pile dan PC Square Pile untuk proyek, Panurapan Sungal Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Timur dan Perjanjian Jual bell Barang No.119/Kobe/XII/2006 tertanggal 29 Desember 2006 tentang pekerjaan pengadaan PC Sheet Pile dan PC Square Pile untuk proyek, Penerapan Sungai Kanindo, Tanah Grogot, Kalimantan Timur sebagai berikut :
“Apabila terfadi perselisihan dalam perjanjian mi, maka akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah selama 30 (tiga puluh han) kalender dan tan ggal terjadinya perselisihan, kedua belah pihak setuju menyelesaikan perselislhan tersebut melalui Pen gadilan Negen Samarinda, Kalimanta Timur;
Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur;
Bahwa oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dalam perkara ini (kompetensi relative/nisbi), yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Samannda, Kalimanta Timur, sesuai dengan pilihan Pengadilan (choice of court/Jurisdiction) para pihak dalam Perjanjian, vide Pasal 118 ayat (4) HIR 1142 ayat (4) RBG, harus dihormati dan ditaati vide Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUHPerdata, Jo Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Buku II, Edisi 2007 yang diterbitan Mahkamah Agung RI ditentukan:
“Jika ada pilihan domisili yang ditulis dalam perjanjian, maka gugatan harus diajukan ditempat domisili yang dipilih itu”:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 133 Jo Pasal 125 dan Pasal 136 HIR, eksepsi mengenai kompetensi relative/nisbi harus diputus dengan putusan sela;
Maka berdasarkan kebenaran fakta hukum yang diuraikan diatas adalah beralasan menurut hokum eksepsi Tergugat mengenai kewenanganlkompetensi mengadili relatif/nisbi dikabukan dan karenanya Tergugat mohon kepada Bapak KetualMajelis Hakim agar sudi apalah kiranya memebrikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negen Jakarta Utara tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa gugatan Penggugat dalam perkara mi;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankijik verklaarc!);
- 10 -
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Bapak KetualMajelis Hakim berpendapat lain maka Tergugat akan meneruskan untuk mengajukan Jawaban dalam pokok perkara.
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi mohon dianggap termasuk dalam bagian pokok perkara ini, dan Tergugat menolak seluruh dahi-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas dan nyata diakui;
Penggugat Tidak Dapat Menuduh Tergugat Melakukan lngkar Janji (Wanprestasi) OIeh Karena Grup Perusahaan Penggugat Terlebih Dahulu Melakukan Ingkar Janji Dan Melalaikan Kewajibannya ( Exceptio Non Adimplentie Contractus), Yang Menibulkan Kerugian Bagi Tergugat Materil Dan Immateril:
Bahwa pada awalnya Tergugat mengadakan kerjasama Joint Operatian dengan induk perusahaan (holding company) Penggugat yaitu Mitsubishi Construction Co.Ltd. yang merupakan pemilik dan pemegang saham mayoritas Penggugat yang beralamat dan tempat kantor sama dengan Penggugat yaitu di Jl. Raya Cikarang-Cibarusah No.99, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Sub Contract Agreement tanggal 5 Maret 2004 untuk proyek Penurapan Beton Sheet Pile Tepian Tebor, Kota Bangun Ulu dan Kota Bangun llir, Kecamatan Kota Bangun Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (proyek pertama);
Bahwa dalam sub contrak agreement perusahaan induk (holding company) Penggugat untuk jasa pengerjaan proyek Penurapan dan pengadaan PC Sheet Pile dan PC Square Pile adalah merupakan tanggung jawab induk perusahaan Penggugat untuk mengererjakan dan menyediakannya dengan harga borongan seluruhnya sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan Tergugat telah membayar lunas;
Bahwa temyata pengerjaan pemasangan Turap Beton Sheet Pile (tiang pancang) yang dikerjakan oleh induk perusahaan Penggugat tersebut hampir 80% (delapan puluh persen) miring yang seharusnya merupkan tanggung jawab dan kewajiban induk perusahaan Penggugat untuk mengerjakan dan memperbaikinya namun tidak dikerjakan dan diperbaiki, sehingga Tergugat sebagai main contract terpaksa mengerjakan ulang dan memperbaikinya, sebagai wujud pertanggung jawaban Tergugat kepada Pemerintah RI cq Pemerintah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dalam rangka melaksanakan, “Good Corporate Governance”;
- 11 -
Bahwa akibat kesalahan dan kelalaian induk perusahaan Penggugat tersebut mengakibatkan kerugian yang sangan besar bagi Tergugat baik materiil dan immaterial karena untuk mengerjakan ulang dan memperbaikinya Tergugat terpaksa mengeluarkan uang/biaya yang cukup besar yait seluruhnya sebesar Rp 5.272.430.376,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh nbu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), yang akan dibuktikan dalam persidangan mengenai perhitungan rincian kerugian tersebut, dan selain dan itu peri.bayaran dan Pemda Kutai Kartanegara atas proyek tersebut sisa sebesar kurang lebih sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) hingga saat mi belum dibayar kepada Tergugat;
Bahwa selain dan itu proyek tersebut telah menjadi kasus dan Tergugat telah dipanggil sebagam saksi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan sudah barang tentu induk perusahaan Penggugat maupun Penggugat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebagai pihak yang mengerjakan dan pengadaan tiang pancang (PC Sheet Pile dan PC Sguere Pile) untuk proyek tersebut, sehingga berlarut-larut penyelesaiannya;
Bahwa oleh karena itu Tegugat menderita kerugian materiil sebagal akibat dan kesalahan dan kelalaian induk perusahaan Penggugat dalam mengerjakan proyek tersebut oleh karena seluruh uang Tergugat sebesar Rp 13.272.430.376,- (tiga belas milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh nbu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) yang merupakan modal kerja Tergugat tertanam diproyek tersebut, belum lagi ongkos-ongkos pesawat Jakarta-Kutai Kartanegara, biaya transport, penginapan, akomodasi dan biaya-biaya lainnya untuk memenuhi panggilan dan Pemda Kutai Kartai Negara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk rapat-rapat kianifikasi pengenjaan proyek dan penagihan pembayarannya yang telah berulangkali ditagih oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan kebenaran fakta hukum yang diuraikan diatas adalah beralasan menurut hukum keberatan Tergugat untuk dikabulkan yaitu, janganlah menuduh Tergugat melalaikan kewajibannya (wanprestasi) sedangkan induk perusahaan Penggugat dan/atau Penggugatlah yang terlebih dahulu telah melalaikan kewajibannya dalam pengeqaan pemasangan tiang pancang pada proyek tersebut atau yang dikenal dalam doctrine ilmu hukum, “exception Nonadimpientie contractus”;
- 12 -
Tergugat Telah Beritikad Balk ( tegoder throuw) Untuk Memonuhi Kewajibannya Kepada Penggugat, Sama Sekali Tidak Ada Niat Untuk Tidak Membayarnya Kepada Penggugat, Keterlambatan Pembayaran Diluar Kemampuan Tergugat (Force Majeur):
Bahwa seluruh nilal proyek hubungan keqa sama dengan induk perusahan Penggugat dan dengan Penggugat yaltu untuk proyek di Kutal Karta Negara (proyek pertama) sebesar Rp 20 milyar, proyek di Bulungan (proyek kedua) sebesar Rp 17.451.850.460,- dan proyek di Tanah Grogot (proyek ketiga) sebesar Rp 10 milyaran atau seluruhnya kurang lebih Rp 47,5 milyaran dibandingkan dengan yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 6.944.379.076,- atau hanya berkisar sebesar 14,3% dari jumlah seluruh proyek;
Bahwa seperti yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya dan sebelumnya sisa kewajiban sebesar Rp 10.033.550.121,- Tergugat telah berusaha dengan semaksimal mungkin untuk membayarnya secara berangsur sehingga sisa kewajiban Tergugat menjadi sebesar Rp 6.944.379.076,- dan dalam pertemuan tanggal 12 Mel 2008 Tergugat telah menyatakan tidak ada niat untuk tidak membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat, akan tetapi keteralambatan pembayaran karena keterlambatan pembayaran dan Pemda Kutai Kartanegara, hal mana benar-benar diluar kemampuan Tergugat atau dalam keadaan memaksa (force majew) sebagaimana yang diuraikan tersebut diatas;
Bahwa sesual dengan hukum, keadilan dan kepatutan sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat, ganti keruian yang dialami Tergugat atas pengerjaan ulang proyek pertama sebesar Rp 5.272.430.376,- ditambah sisa material Penggugat yang masih ada pada Tergugat akan dikembalikan kepada Penggugat harga berikut PPN seluruhnya sebesar Rp 1.355.151.424,- (dengan rincian: Sheet Pile W350.A L15 sebanyak 128 batang dikali Rp 7.994.530,- atau ebesar Rp 1.023.299.840,- dan Spun Pile Q 450 B L15 sebanyak 56 batang dikali Rp 3.726.000,- atau sebesar Rp 208.656.000,-), atau seluruhnya sebesar Rp 6.627.581.800,- sebesar Rp 6.944.379.076,- sehingga sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah menjadi sebesar Rp 316.897.276,- dan Tergugat mohon kepada Pengadilan agar menyatakan demikian halnya;
Bahwa demikian juga tuntutan Penggugat agar dikenakan denda sebesar maksimum 5% dart nilal yang belum dibayar, Rp 6.944.379.076 atau sebesar Rp 347.218.954,- haruslah ditotak dan tidak adil dan patut diterapkan dalam perkara ini oleh karena seperti yang diuraikan ketertambatan pembayaran tersebut adalah karena kesatahan dan kelalaian terlebih dahulu dari induk
- 13 -
perusahaan Penggugat dan atau Penggugat mengakibatkan kerugian pada Tergugat dan modal usaha Tergugat hingça saat mi masih tertanam dalam proyek pertama tersebut dan malah menjadi kasus yang hingga saat ini sisanya belum dibayan oleh Pemda Kutai Kartanegara kepada Tergugat, halmana diluar kemampuan dan dalam keadaan memaksa (force majeur), demikian juga tuntutan ganti rugi Penggugat sebesar 15 % atau sebesar Rp 1.041.656.861,- pertahun, haruslah ditolak karena sama sekali tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa akan halnya tuntutan Penggugat agar diletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan kantor Tergugat yang terletak di JI. Boulevar Timur No.7, Kelapa Gading, Jakarta Utara haruslah ditolak oleh karena tanah dan bangunan tersebut bukan milik Tergugat;
Bahwa akan halnya tuntutan Penggugat agar putusan dalam perkara ml dapat dinyatakan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding mauiun kasasi tiit voerbaar bij voerraacf) haruslah ditolak karena bertentangan dengan Pasal 180 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan No.4 Tahun 2001.
Maka berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, Tergugat dengan ini mohon kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sudi apalah kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Pengendalian berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat di persidangan sebagai berikut :
P-1a SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 13 Juli 2005 perihal Pengadaan PC. Sheet Pile Proyek Penurapan Sungai Kayan, Bulungan Kalimantan Timur, yang dibuat oleh dan antara PT Trillion Glory International (Pihak Pertama) dengan PT Komponindo Betonjaya (Pihak Kedua);
P-1b SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-1 Nomor i08.1/KOBEiXII2005 tanpa tanggal perihal Pengadaan PC. Sheet Pile dan Square Pile Proyek Penurapan Sungai Kayan, Bulungan Kalimantan Timur, yang dibuat oleh dan antara PT. Trillion Glory
- 14 -
International (Pihak Pertama) dengan PT Komponindo Betonjaya (Pihak Kedua);
P-1c SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-2 Nomor 108.2/KOBE/IV!2006 tertanggal 05 April 2006 perihal Pengadaan PC. Sheet Pile dan Square Pile Proyek Penurapan Sungai Kayan, Bulungan Kalimantan Timur, yang dibuat oleh dan antara PT Trillion Glory International (Pihak Pertama) dengan PT Komponindo Betonjaya (Pihak Kedua);
P-1d SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-3 Nomor. 108.3IKOBE/IX/2006 tertanggal 22 September 2006 perihal Pengadaan PC. Sheet Pile dan Square Pile Proyek Penurapan Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Timur, yang dibuat oleh dan antara PT Trillion Glory International (Pihak Pertama) dengan PT Komponindo Betonjaya (Pihak Kedua),
P-1e SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-4 Nomor 108.4IKOBE/lI/2007 tertanggal 22 Pebruari 2007 perihal Pengadaan PC. Sheet Pile dan Square Pile Proyek Penurapan Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Timur, yang dibuat oleh dan antara PT Trillion Glory International (Pihak Pertama) dengan PT Komponindo Betonjaya (Pihak Kedua);
P-1f SURAT PERJANJLAN JUAL-BELI BARANG ADDENDUM-5 Nomor 108.4/KOBE/lI/2007 tertanggal 11 Juni 2007 perihal Pengadaan PC. Sheet Pile dan Square Pile Proyek Penurapan Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Timur, yang dibuat oleh dan antara PT Trillion Glory International (Pihak Pertama) dengan PT Komponindo Betonjaya (Pihak Kedua);
6.a. P-1f.a Surat PT Komponindo Betonjaya kepada PT Trillion Glory International Nomor: Q2/IV/5.077 tertanggal 13 April 2005 perihal Penawaran Harga PC Corrugated Sheet Pile dan Nomor: Q4IVIII/05.246 tertanggal 8 Agustus 2005 perihal Penawaran Harga PC. Square Pile;
6.b. P-1f.b Surat PT Trillion Glory International kepada PT Komponindo Betonjaya Nomor: 1061TG111V12005 tertanggal 18 April 2005 perihal Purchase Order PC Corrugated Sheet Pile dan Nomor: 005/TGI/PONIII/05 tertanggal 15 Agustus 2005 perihal Purchase Order PC Square Pile;
7. P-1g SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG Nomor: 1 19/KOBE/Xll/ 2006 tertanggal 29 Desember 2006 perihal Pengadaan PC. Sheet Pile & PC. Square Pile Proyek Penurapan Sungai Kandilo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang dibuat oleh dan antara PT
- 15 -
Trillion Glory International (Pihak Pertama) dengan PT Komponindo Betonjaya (Pihak Kedua);
7.a. P-1g.a Surat PT Komponindo Betonjaya kepada PT Trillion Glory International Nomor: Q2/IV/5.078 tertanggal 13 April 2005 perihal Penawaran Harga PC Corrugated Sheet Pile;
7.b. P-1g.b Surat PT Trillion Glory International kepada PT Komponindo Betonjaya Nomor: 017/TGI/PO/XIl/2006 tertanggal 21 Desember 2006 perihal Purchase Order PC Corrugated Sheet Pile & Square Pile;
8. P-2 Surat PT Trillion Glory International tertanggal 21 Desember 2007 perihal Outstanding Payment yang ditujukan kepada PT Komponindo Betonjaya;
9. P-3a Surat Undangan Kuasa Hukum PT Komponindo Betonjaya No.07/HZ/OIIV/2008 tertanggal 08 Mel 2008 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Trillion Glory International;
10. P-3b Surat Undangan Kuasa Hukum PT Komponindo Betonjaya No.18/HZJO2/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Trillion Glory International;
11. P-4 Surat PT Komponindo Betonjaya No.01/AR-lnv!B2A!Des 08 tertanggal 10 Februari 2009 perihal persetujuan saldo hutang PT Trillion Glory International kepada PT Komponindo Betonjaya pada tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp 6.944.379.076,-
Surat bukti mana berupa foto copy yang bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-1e, P-1f.b, P-1g.b, P-2, P-4, tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa penggugat hanya mengajukan bukti-bukti surat dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat di persidangan sebagai berikut :
T-1a Sub Contract Agreement antara Tergugat dengan P.S. Mitsubishi Construction Co Ltd dengan Tergugat tanggal 5 Maret 2004;
T-1b Terjemahan resmi dari bukti T- Ia;
T-2a Anggara Dasar Penggugatl PT. Komponindo Beton Jaya yang dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 18 Nopember 2008 No.93;
T-2b Kwitansi berupa pembayaran Biaya resmi kepada Perpustakaan Dan Dokumentasi Perusahaan Percetakan Negara RI atas foto copy dan
- 16-
aslinya sebanyak 13 lembar Anggaran Dasar Penggugat yang disebutkan dalam bukti T-2a tersebut diatas;
T-3a Berita Acara Sheet Pile Retak! Hancur yang dibuat Krisman Freddy P, ST General Superintendent Tergugat dan Suranto pelaksana daii PTAneka Pancang Utama keduanya dibuat tertanggal 22 Juni 2005 benkut rinciannya dan foto-foto Sheet Pile yang dikirim oleh Penggugat retak/hancur;
T-3b Foto-foto pekerjaan yang dilakukan oleh P.S. Mitsubishi Construction Co Ltd Cq Penggugat di Kota Bangun Ilir tanahnya longsor sebagai akibat pemasangan penurapan besi beton hampir 80% miring, yang terpaksa dikerjakan ulang oleh Tergugat dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar, milyaran rupiah;
T-3c Foto-foto pekerjaan yang dilakukan oleh P.S. Mitsubishi Construction Co Ltd Cq Penggugat di Kota Bangun Ulu tanahnya longsor sebagai akibat pemasangan penurapan besi beton hampir 80% miring, yang terpaksa dikerjakan ulang oleh Tergugat dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar, milyaran rupiah;
T-4a Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 2 September 2009 No. 1656/620/IX/2009 dikirim melalui fax kepada Tergugat;
T-4b Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 30 September 2009 No. 2357/620/IX/2009 dikirim melalui fax kepada Tergugat;
T-5a Bukti-bukti pengeluaran uang Tergugat untuk memperbaiki dan pengerjaan ulang proyek di Kota Bangun Ulu (Tepian Tebor) yang seharusnya merupakan kewaji ban dad P.S. Mitsubishi Cons truction Co Ltd Cq Penggugat untuk memper baikinya dan yang menanggung segala biayanya;
T-5b Bukti-bukti pengeluaran uang Tergugat untuk memperbaiki dan pengerjaan ulang proyek di Kota Bangun Ulu (Tepian Tebor) yang seharusnya meru pakan kewajiban dad P.S. Mitsubishi Construction Co Ltd Cq Penggugat untuk memper baikinya dan yang menang gung segala biayanya, hanjutan dan bukti T-5a;
T-5c Bukti-bukti pengeluaran uang Tergugat untuk memperbaiki dan pengeijaan ulang proyek di Kota Bangun Ulu (Tepian Tebor) yang seharusnya merupakan kewajiban dan P.S. Mitsubishi Construction Co Ltd Cq Penggugat untuk memper baikinya dan yang menang gung segala biayanya, lanjutan dan bukti T-5b;
- 17 -
T-6a Bukti-bukti pengeluaran uang Tergugat untuk memperbaiki dan pengerjaan ulang proyek di Kota Bangun Ilir yang seharusnya merupakan kewaji ban dan P.S. Mitsubishi Cons truction Co Ltd Cq Penggugat untuk memper baikinya dan yang menanggung segala biayanya;
T-6b Bukti-bukti pengeluaran uang Tergugat untuk memperbaiki dan pengerjaan ulang proyek di Kota Bangun hlir yang seharusnya merupakan kewajiban dari P.S. Mitsubishi Construction Co Ltd Cq Penggugat untuk memper baikinya dan yang menanggung segala biayanya, lanjutan dari T-6a;
T-6c Bukti-bukti pengeluaran uang Tergugat untuk memperbaiki dan pengerjaan ulang proyek di Kota Bangun Ilir yang seharusnya merupakan kewaji ban dari P.S. Mitsubishi Cons tnuction Co Ltd Cq Penggugat untuk memper baikinya dan yang menanggung segala biayanya, lanjutan dari T-6b;
T-7 Sisa Stoc Material yang dikirim oleh Penggugat yang rusak dan tidak terpakai adalah sebesar 145 (77+48+56) Sheet Pile dan tiang pancang;
T-8 Rincian pengeluaran uang yang terpaksa dikeluarkan oleh Tergugat untuk memperbaiki dan pengerjaan ulang proyek di Kota Bangun Ulu (Tepian Tebor), Kalimantan Timur seluruhnya sebesar Rp 3.715.313.362, 29 (tiga milyar tujuh ratus hima betas juta tiga ratus tiga puluh tiga nbu tiga ratus enam puluh dua rupiah dua puluh sembilan sen);
T-9 Rincian pengeluaran uang yang terpaksa dikeluarkan oleh Tergugat untuk memperbaiki dan pengerjaan ulang proyek di Kota Bangun Ihir, Kalimantan Timur seluruhnya sebesar Rp. 3.695.878.322, 16 (tiga milyar enam ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah enam belas sen);
Surat-surat bukti mana berupa foto kopy yang bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa Tergugat selain mengajukan surat-surat bukti juga mengajukan saksi yang oleh karena masih ada hubungan kerja dengan pihak tergugat, maka memberikan keterangan tanpa disumpah sebagai berikut:
- 18 -
Saksi JANET MEGIE ADAM;
bahwa saksi adalah karyawati swasta pada PT. Trillion Glory Internasional, (tergugat) sebagai Sekretaris;
bahwa saksi tahu hubungan antara PT. Komponindo Betonjaya, (Penggugat) dengan PT. Trillion Glory Internasional, (Tergugat);
bahwa barang berupa material proyek yang sudah dikirim oleh penggugat kepada tergugat ada yang dipakai, ada yang tidak terpakai;
bahwa barang yang tidak dipakai jumlahnya sekitar seratusan;
bahwa bukti T-7 yang diperlihatkan di persidangan adalah benar, bahwa yang rusak 77, tidak terpakai 48, jumlah 125, senilai Rp.1,214,175.625,-
bahwa barang yang rusak dan tidak terpakai sekarang ada di Kota Bangun Kalimantan Timur;
bahwa material proyek yang rusak, karena mutunya tidak bagus adalah senilai Rp.1.214.175.625,-
bahwa saksi tahu persoalan antara penggugat dan tergugat, karena pihak PS. Mitsubisi Contruction Co.Ltd, tidak mengerjakan sampai selesai akhirnya tergugat yang melanjutkan dan sekarang masih dalam penyelesaian;
bahwa besarnya biaya yang dikeluarkan untuk melanjutkan pekerjaan sebesar + Rp 7 milyard lebih sesuai bukti T-5a s/d T-6c yang di perlihatkan di persidangan adalah benar;
bahwa bukti T-5a adalah biaya yang dikeluarkan oleh tergugat untuk melanjutkan pekerjaan tersebut;
bahwa sesuai bukti T-5a s/d T-6c adalah benar biaya yang dikeluarkan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut + Rp.7.000.000.000,-
bahwa bukti T-3a, T-3b, T-3c, adalah benar barang yang ada difoto tersebut barang yang rusak;
bahwa bukti T-3b adalah foto dari pekerjaan yang miring yang dikerjakan oleh P.S. Mitsubisi;
bahwa bukti T-3c adalah juga pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya;
bahwa setahu saksi hubungan penggugat dengan PS Mitsubishi adalah penggugat sebagai produksi sedangkan PS. Mitsubishi Contruction Co. Ltd. sebagai yang punya saham;
bahwa bukti T-1a dan T-2a adalah kontrak antara PT. Komponindo Betonjaya (penggugat) dengan PS. Mitshubishi Contruction Co. Ltd.
Bahwa kontrak antara tergugat dengan PS Mitsubhisi Contruction Co.Ltd. tahun 2004, sedangkan kontrak antara penggugat dengan tergugat tahun 2005;
- 19 -
bahwa setahu saksi hampir seluruh modal penggugat dimiliki oleh PS. Mitshubishi Contruction Co. Ltd.;
bahwa PS. Mitsubhisi Contruction Co. Ltd. berkantor sama dengan penggugat di Cengkareng;
bahwa asal usul tiang pancang adalah dari penggugat yaitu PT. Komponindo Beteonjaya (PT. KOBE);
bahwa saksi tahu dari data penerimaan barang;
bahwa yang ada hubungan kontrak adalah antara penggugat dan tergugat, yaitu kontrak jual beli barang;
bahwa adanya barang yang rusak saksi ketahui dari laporan dan saksi pernah melihat sendiri barang yang rusak tersebut;
bahwa pemasok barang untuk Kota Bangun hanya dipasok oleh PT. KOBE (penggugat);
bahwa proyek tergugat ada di Kota Bangun, diTanah Grogot dan Tanjung Selor;
bahwa selain penggugat masih ada tiga suplyer lain diantaranya Wijaya Karya, sedangkan suplyer lainnya saksi lupa;
bahwa saksi bekerja di PT. Trilion (tergugat) sejak Juli 2004;
bahwa tergugat mengerjakan proyek di tiga tempat tersebut tersebut sejak tahun 2004;
bahwa proyek tersebut merupakan kerjasama antara tergugat dan PS Mitsubishi Contruction Co Ltd. dengan Pemda;
bahwa yang dapat proyek dari Pemda adalah PT.Trilion (tergugat), lalu disubkan ke PS. Mitsubishi Contruction Co. Ltd. berupa pekerjaan;
bahwa yang lebih dulu adalah kontrak antara PT. Trilion (tergugat) dengan PS Misubishi contruction Co. Ltd., kemudian dengan PT. KOBE (penggugat),
bahwa setelah perjanjian disepakati baru barang di produksi;
bahwa barang diserahkan di proyek Kota Bangun dan proyek masing-masing;
bahwa saksi tidak tahu persis apakah ada klausula tentang barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan, tapi setahu saksi kalau ada barang datang tidak bisa dipakai dikonfirmasikan, sedangkan barang bisa dipakai atau tidak bisa dipakai baru bisa diketahui pada saat akan dipakai;
bahwa setelah barang datang lahan dipersiapkan selama kurang lebih dua bulan lalu dipancang baru ketahuan barang tidak bagus;
bahwa jual beli antara penggugat dan tergugat ada lima adendum, tapi nilai jual beli tersebut saksi lupa;
bahwa harga per pancang berubah-ubah; yang belum dibayar senilai + Rp. 7 milyard, sedangkan yang tidak terpakai senilai kurang lebih Rp. 1, 7 milyard;
- 20 -
bahwa sekarang belum semuanya dibayar, yang belum dibayar kurang lebih Rp.6 milyard;
bahwa telah ada beberapa kali pertemuan untuk upaya penyelesaian masalah tersebut;
bahwa dari hasil pertemuan-pertemuan tersebut akan dibayar secara bertahap 3 kali tahapan, tapi saksi lupa tahapannya;
bahwa Dirut PT. Trilion (tergugat) adalah Paulus S Wijaya;
bahwa bukti P-2 adalah bukti pembayaran bertahap tersebut;
bahwa dari tiga proyek yang dikerjakan tergugat semua belum selasai;
bahwa selain penggugat ada suplyer lain, tapi untuk proyek di Kota Bangun hanya disuply dari PT. KOBE (penggugat);
bahwa barang yang tidak terpakai saksi laporkan secara lisan, disampaikan kepada PT. KOBE (penggugat) melalui pak PONO;
bahwa barang yang rusak tidak dalam satu kiriman, tapi setiap kiriman ada yang rusak;
bahwa yang belum dibayar ada 104 tiang pancang;
bahwa biaya yang dikeluarkan tergugat untuk membiayai pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan oleh PS Mitsubishi sebesar + Rp.7 milyard;
bahwa secara lisan saksi pernah bicara dengan PT. KOBE (penggugat) melalui pak PONO, bahwa yang rusak akan diganti;
bahwa setelah saksi sampaikan secara lisan ada berita agar barang yang afkir dikumpulkan saja;
bahwa biaya pengangkutan bukan dari penggugat, tapi dari tergugat, sedangkan resiko ditanggung oleh penggugat karena yang mengangkut juga penggugat;
bahwa sudah ada kesepakatan secara lisan barang yang rusak akan diganti, tapi tidak diganti;
bahwa sampai sekarang belum dibayar karena dari pemda juga belum bayar, karena pekerjaannya ada kemiringan;
bahwa perjanjian kerja adalah antara PT. Trilion (tergugat) dengan Pemda, lalu tergugat dengan PS Mitsubishi;
bahwa penyerahan barang dilakukan diatas tongkang dengan berita acara;
bahwa saksi pernah baca klausula dimana tanggung jawab pihak kedua (penggugat) terhadap barang sampai dengan penyerahan, setelah penyerahan tangung jawab beralih;
bahwa hubungan PS Mitsubishi dengan tergugat merupakan sub kontrak;
Sebagai Sekretaris perusahaan saksi sebetulnya tidak punya kewenangan untuk mengklaim atau menerima barang, kecuali apabila disuruh;
- 21 -
bahwa yang belum dibayar oleh Pemda akibat terbengkalainya pekerjaan sekitar Rp.7 Milyard;
bahwa pak Paulus Dirut PT. Trilion (tergugat) pernah dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena pekerjaan tidak selesai dan bermasalah;
bahwa biaya untuk pekerjaan ulang tersebut kurang lebih Rp. 7 milyard, tergugat belum dibayar;
bahwa bukti T-4a, T-4b adalah tergugat dipanggil secara tertulis untuk memberikan keterangan oleh Dinas PU secara tertulis, sedangkan panggilan oleh Kejati berupa panggilan secara lisan;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulan secara tertulis masing-masing teranggal 21 Desember 2009, sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
I. DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan antara Penggugat dengan Tergugat telah disepakati pilihan Pengadilan (choice of court) yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili apabila terjadi sengketa tentang segala akibat dari Perjanjian adalah Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur ;
Bahwa, oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dalam perkara ini (kompetensi relative/nisbi), yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur, sesuai dengan pilihan Pengadilan para pihak dalam perjanjian, vide Pasal 118 ayat (4) HIR, harus dihormati dan ditaati vide Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUHPerdata Jo Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Buku II, Edisi 2007 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI ;
- 22 -
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, pihak Penggugat menanggapi dengan menyatakan mengenai Domisili Pilihan, penerapannya tetaplah harus berpegang pada ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR dari kata-kata “jika ia suka“, sudah jelas bahwa kesepakatan atas Domisili Pilihan yang dituangkan dalam suatu Perjanjian sifatnya adalah “alternative” dimana Penggugat dapat mengajukan gugatan kehadapan Pengadilan Negeri sesuai dengan Domisili Pilihan yang disepakati, namun Penggugat juga tetap berhak untuk mengajukan gugatannya kehadapan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya Tergugat. Dengan demikian jelas pula kiranya bahwa adanya Domisili Pilihan tidak mutlak menyingkirkan patokan “Actor Sequator Forum Rei” ;
Apa yang dimuat dalam Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Buku II Edisi 2007 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI, sifatnya hanya sebagai pedoman dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak Penggugat untuk memilih tempat diajukannya gugatan sebagaimana yang telah diberikan oleh ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR ;
Diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas juga sudah sejalan dengan azas “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” yang terkandung dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Penggugat dan Tergugat berdomisili di Jakarta ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi kompetensi relative ini Majelis berpendapat sebagai berikut :
Pasal 118 ayat (4) HIR menegaskan : “ ……….. maka Penggugat jika ia suka, dapat memasukkan surat gugatan itu kepada ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum siapa terletak kedudukan yang dipilih itu”
Menimbang, bahwa mengacu kepada bunyi pasal tersebut jelas ketentuan ini membatasi tingkat derajat kekuatannya, tidak bersifat mutlak tetapi bersifat sukarela. Hal ini terlihat dari kata-kata “ jika ia suka” dan kebebasan untuk memilih itu sepenuhnya diserahkan kepada Penggugat ;
Bahwa, ketentuan ini lebih dipertegas lagi dalam rumusan Pasal 99 ayat (16) Rv yang menegaskan “ jika ada tempat tinggal pilihan, di hadapan hakim di tempat tinggal pilihan itu atau di hadapan hakim di tempat tinggal nyata tergugat, atas pilihan penggugat ;
Bahwa dari kata “atau” menunjukkan adanya alternative untuk menetukan tempat tinggal pilihan atau tempat tinggal nyata tergugat dan pilihan ini sepenuhnya diserahkan kepada Penggugat.;
- 23 -
Bahwa hal ini diperkuat lagi oleh pendapat M. YAHYA HARAHAP, SH, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 201, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, yang menegaskan :
“Dalam hal ada pemilihan domisili, kepada para pihak tetap terbuka pilihan :
untuk memilih Pengadilan Negeri yang disepakati, atau
memilih Pengadilan Negeri di tempat mana tergugat bertempat tinggal (actor sequitur forum rei).
Kesepakatan atas pemelihan domisili, tidak menyingkirkan prinsip kompetensi relative berdasarkan tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei) yang digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR. Bahkan patokan yang digariskan Pasal 118 ayat (1), tetap lebih unggul (prevail) tanpa mengurangi kebolehan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri menurut pasal-pasal tersebut, atas pilihan penggugat. Jika penggugat mau, dapat memilih kompetensi relative berdasarkan domisili pilihan atau berdasarkan tempat tinggal tergugat ;
Kebebasan memilih kompetensi relative dalam hal ada kesepakatan pilihan domisili, menurut undang-undang sepenuhnya berada pada pihak penggugat, bukan pada pihak tergugat. Terserah kepada penggugat untuk menentukan apakah gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal tergugat atau kepada Pengadilan Negeri yang disepakati.”
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka gugatan yang diajukan Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak lah bertentangan dengan hukum karena adalah hak Penggugat untuk memilih mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pengadilan Negeri Samarinda, oleh karenanya eksepsi yang diajukan Tergugat tidaklah beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dibantah oleh Tergugat, maka sesuai dengan hukum pembuktian yang menyatakan barang siapa mengatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan sesuatu perbuatan, untuk meneguhkan hak itu atau membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu (Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 BW) ;
- 24 -
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Penggugatlah yang terlebih dahulu harus dibebani untuk membuktikan dalil gugatnnya, namun tidak berlebihan apabila Para Tergugat dibebani pula untuk membuktikan dalil bantahannya ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini dan harus dibuktikan oleh Penggugat adalah :
Apakah benar Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan Penggugat di persidangan yaitu P-1 s/d. P-4. telah dibubuhi materai secukupnya dan telah diperlihatkan aslinya, kecuali bukti P-1e, P-1f.b, P-1g.b, P-2, P-4, yang berupa fotocopy dari fotocopy, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing bukti surat tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P-1a. tentang Surat Perjanjian Jual Beli Barang, membuktikan bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah dibuat surat perjanjian jual beli dengan syarat-syarat antara lain :
Pihak Pertama (Tergugat) telah menugaskan Pihak Kedua (Penggugat) untuk melaksanakan pekerjaan meliputi Pengadaan material PC. Sheet Pile dengan total harga pemborongan Rp.20.711.382.120,-;
Penyerahan barang adalah setiap jumlah barang yang telah selesai diproduksi oleh Pihak Kedua (Penggugat) dan diterima dengan baik oleh Pihak Pertama (Tergugat) di atas Barge (FOB) di Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Timur ;
Pihak Kedua (Penggugat) berhak menerima pembayaran dari Pihak Pertama (Tergugat) atas barang yang telah dikirim/diserahkan ;
Tanggung jawab Pihak Kedua (Penggugat) terhadap fisik barang berakhir pada saat serah terima Barang kepada Pihak Pertama (Tergugat) ;
Pihak Kedua (Penggugat) tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Pihak Pertama karena kerusakan/kehilangan barang yang telah diserah terimakan oleh Pihak Kedua (Penggugat) kepada Pihak Pertama (Tergugat) ;
Apabila Pihak Kedua ((Penggugat) tidak dapat menyerahkan barang sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar satu permil setiap hari kelambatan dan maksimum sebesar 5 (lima persen) dari jumlah harga barang yang belum diserahkan/dikirimkan ;
- 25 -
Apabila Pihak Pertama (Tergugat) terlambat melaksanakan pembayaran kepada Pihak Kedua (Penggugat) sebagaimana telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 1 permilsetiap[ hari kelambatan pembayaran dan maksimum 5 % dihitung dari nilai pembayaran yang belum dibayar ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P-1b s/d. P-1f tentang Surat Perjanjian Jual Beli Barang Addendum -1 s/d. 5, membuktikan adanya Perjanjian Jual Beli Barang berupa pengadaan PC. Sheet Pile dan Square Pile Proyek Penurapan Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Timur antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P-1f.a dan P-1f..b berupa surat penawaran dari (Penggugat)) kepada Tergugat dan Purchase Order PC Corrugated Sheet Pile dari Tergugat kepada Penggugat membuktikan bahwa adanya proses penawaran dari Penggugat kepada Tergugat dan order pembelian dari Tergugat kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P-1g tentang Surat Perjanjian Jual Beli Barang Pengadaan PC.Sheet Pile & PC Square Pile untuk Proyek Penurapan Sungai Kandilo, Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim,membuktikan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terikat kepada perjanjian jual beli barang dengan syarat-syarat sama seperti bukti P-1 ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P-1g.a dan P-1g.b tentang Penawaran dari Penggugat dan Purchase Order PC Corrugated Sheet Pile & Square Pile dari Tergugat, membuktikan antara Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan hukum berupa jual beli barang ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-2 berupa surat Tergugat kepada Penggugat tentang Penjadwalan Pembayaran Outstanding Paymant sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan bukti P-4 berupa surat dari Tergugat kepada penggugat tentang saldo hutang Tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 6.944.379.076,- (enam milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah), walaupun tidak ada aslinya namun jika dihubungkan dengan jawaban Tergugat tertanggal 7 September 2009, halaman 5 poin ke 10 yang menyatakan: “Bahwa seperti yang diuraikan
- 26 -
Penggugat dalam gugatannya dari sebelumnya sisa kewajiban sebesar Rp 10.033.550.121. Tergugat telah berusaha dengan semaksimal mungkin untuk membayarnya secara berangsur sehingga sisa kewajiban Tergugat menjadi sebesar Rp.6.944.379.076,- dan dalam pertemuan tanggal 12 Mei 2008 Tergugat telah menyatakan tidak ada niat untuk tidak membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat, akan tetapi keterlambatan pembayaran karena keterlambatan pembayaran dari Pemda Kutai Kartanegara, hal mana benar-benar diluar kemampuan Tergugat atau dalam keadaan memaksa (force majeur), oleh karenanya bukti P-2 dan P-4 dapat dipertimbangkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa bukti P-3a dan P-3b berupa surat undangan dari Penggugat kepada Tergugat membuktikan adanya upaya-upaya yang telahj dilakukan oleh Penggugat dalam penyelesaian sisa kewajiban-kewajiban Tergugat kepada penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangn-pertimbangan diatas menurut hemat Majelis Penggugat telah berhasilmembuktikan bahwa pihak tergugat belum membayarkan seluruh kewajibannnya kepada Penggugat, oleh karenanya Tergugat haruslah dinyatakan telah melakukan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk membuktikan dalil-dalil penyangkalannya telah mengajukan surat bukti T-1a s/d. T-7, berupa foto copy surat yang telah diberi materai secukupnya dan di persidangan telah pula dicocokan dengan aslinya kecuali T-2a, T-4a dan T-4b berupa fotocopy dari fotocopy ;
Menimbang, bahwa bukti T-1a dan 1b merupakan Perjanjian Sub Kontrak antara PT. Trillion Glory International (Tergugat) dengan P.S. Mitsubishi Construction Co.Ltd untuk Proyek Penurapan Beton Sheet Pile Tepian Tebor Kota Bangun Ulu dan Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun Hulu, Kabupate Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bukti ini menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tergugat dengan P.S.Mitsubishi Construction Co.Ltd ;
Menimbang, Bahwa bukti T-2 merupakan Akta Perobahan Anggaran Dasar PT. Komponindo Betonjaya (Penggugat), yang membuktikan Pemilikan Terbesar saham Penggugat adalah P.S. Mitsubishi Co.Ltd sekitar 95 % dari keseluruhan saham ;
- 27 -
Menimbang, bahwa permasalahan selanjutnya adalah : Apakah wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dapat dikompensasikan kepada adanya hubungan hukum antara Tergugat dengan P.S.Mitsubishi Construction Co, Ltd?
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah terpisah dan tidak bias disamakan dengan hubungan hukum antara Tergugat dengan P.S. Mitsubishi Co.Ltd. Karena meskipun kepemilikan saham Penggugat dikuasai sebagian besarnya oleh P.S. Mitsubishi Co.Ltd, namun dalam menjalankan usaha mereka, masing-masing badan hukum tersebut memiliki Direksi yang berbeda begitu juga dengan kegiatan usaha yang dilakukan ;
Bahwa , pertimbangan hukum lainnya adalah dalam perkara ini belum bisa ditentukan sampai sejauh mana adanya perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi yang dilakukan pihak P.S. Mitsubishi Co.Ltd terhadap PT. Trillion Glory International (Tergugat). Namun kalaulah benar pihak P.S. Mitsubishi Co. Ltd telah melaukan perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi kepada Tergugat, hal ini tidak menutup hak dari Tergugat untuk menuntut P.S. Mitsubishi Co.Ltd secara terpisah dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka menurut hemat Majelis dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Tergugat tidak berhasil membuktikan penyangkalannya terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan “WANPRESTASI”, sehingga bukti-bukti lainnya yang diajukan Tergugat tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka menurut hemat Majelis Penggugat dapat membuktikan menurut hukum bahwa Tergugat telah “Wanprestasi”, oleh karenanya gugatan Penggugat mengenai hal tersebut pada petitum kedua haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum keltiga Penggugat untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan, sebagaimana Penetapan Majelis No. 17/CB/2009/PN.Jkt.Ut Jo. No. 198/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut, tanggal 3 Desember 2009, maka dengan telah dilaksanakannya Penetapan tersebut sesuai dengan Berita Acara pelaksanaan sita No. 17/CB/2009/PN.Jkt.Ut. Jo. No. 198/Pdt.G/2009/
- 28 -
PN.Jkt.Ut, tgl 4 Januari 2010 maka terhadap sita jaminan yang telah dilaksanakan tersebut haruslah dinyatakan sah dan berharga ;
Menimbang, bahwa terdap petitum ke empat Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar sisa hutangnya sejumlah Rp. 6.944.379.076 (enam miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah), seperti telah dipertimbangkan pada bagian terdahulu adalah beralasan menurut hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum kelima Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar denda ketrlembatan, oleh karena telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 Surat Perjanjian Jual Beli Barang (P-1a), maka menurut hemat Majelis petitum ini adalah beralasan menurut hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum keenam Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar ganti rugi adalah diperkenankan menurut hukum, karena Penggugat merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha memproduksi barang-barang berupa beton-beton antara lain PC Sheet Pile antar negara telah mengalami potensi kerugian karena tidak dapat dimanfaatkannya dana-dana hutang Tergugat tersebut, hanya saja besarannya jika kita mengacu kepada KUHPerdata adalah sebsar 6 % pertahun dari jumlah hutang Rp.6.944.379.076,- sama dengan Rp. 416.662.744,56 (empat ratus enambelas juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah koma lima puluh enam sen) terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dibayar lunas seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ketujuh Penggugat untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorrad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi, oleh karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 3 Tahun 2000 dan Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh karenanya petitum ketujuh ini haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum kedelapan Penggugat untuk menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, oleh karena Tergugat berada di pihak yang dikalahkan, maka petitum ini beralasan menurut hukum untuk dikabulkan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
- 29 -
Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan No.17/CB/2009/PN.Jkt.Ut Jo. No. 198/Pdt.G/2009/PN.Jkt,Ut. tanggal 4 Januari 2010 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat yang berjumlah sebesar Rp. 6.944.379.076,- (enam miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah ) secara seketika dan sekaligus tunai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sisi hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar 5% x Rp.6.944.379.076,- atau sama dengan Rp. 347.218.954,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 6 % dari jumlah hutang Tergugat kepada penggugat yang berjumlah sebesar Rp 6.944.379.076,- menjadi Rp. 416.662.744,56 (empat ratus enambelas juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah koma lima puluh enam sen) pertahun yang dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai dibayar lunas seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- 30 -
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin tanggal 4 Januari 2010, oleh Kami : H. PRIM HARYADI SH.MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. dan H. EKO SUPRIYONO, SH.M.Ap.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari senin, tanggal 11 Januari 2010 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. dan H. EKO SUPRIYONO, SH.M.Ap.MH masing-masing Hakim Anggota, dengan dibantu Panitera Pengganti SUYAHYO, SH., dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. H. PRIM HARYADI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
2. H. EKO SUPRIYONO, SH.M.Ap.MH,
SUYAHYO, SH.
Perincian biaya :
- PNBP Rp. 30.000,-
- Panggilan Rp.180.000,-
- Sita jaminan Rp.600.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 821.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Raya Cikarang - Cibarusah No. 99 Suka resmi, Cikarang Selatan, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HERMAN ZAKARIA, SH Advokat berkantor pada Kantor ”SOEMARJONO, HERMAN & REKAN”, beralamat di Jalan Sultan Agung No. 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2009, selanjutnya disebut sebagai ........... Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Boulevard Timur Raya No.09 Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. .................. Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. .............. Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ........... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ...................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, tidak datang menghadap juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun ia telah dipangil dengan patut sebagaimana ternyata dari relaas panggilan tertanggal 02 Juli 2009 yang dubuat oleh Supar, Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan mene- tapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2009 jam 09.00 untuk putusan sela;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Raya Cikarang - Cibarusah No. 99 Suka resmi, Cikarang Selatan, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HERMAN ZAKARIA, SH Advokat berkantor pada Kantor ”SOEMARJONO, HERMAN & REKAN”, beralamat di Jalan Sultan Agung No. 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2009, selanjutnya disebut sebagai ........... Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Boulevard Timur Raya No.09 Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. .................. Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. .............. Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ........... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ...................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya ROVINUS LUBIS, SH.MH. Advocat & Legal Consultans dari LAW OFFICE ROVINUS LUBIS & PARTNERS, beralamat di Komplek Pertokoan Pulomas, Blok X No.7 Jl.Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa tanggal yang diserahkan di persidangan;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sebelum persidangan perkara ini dilanjutkan terlebih dahulu akan diusahakan perdamaian melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator yang ditetapkan oleh Hakim Ketua Majelis, yaitu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk menghadapkan para pihak kepada Hakim Mediator untuk diusahakan perdamaian;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA MEDIASI I
No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini Rabu, tanggal 15 Juli 2009, telah datang menghadap: HARTADI, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Raya Cikarang - Cibarusah No. 99 Suka resmi, Cikarang Selatan, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HERMAN ZAKARIA, SH Advokat berkantor pada Kantor ”SOEMARJONO, HERMAN & REKAN”, beralamat di Jalan Sultan Agung No. 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2009, selanjutnya disebut sebagai ........... Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Boulevard Timur Raya No.09 Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya ROVINUS LUBIS, SH.MH. Advocat & Legal Consultans dari LAW OFFICE ROVINUS LUBIS & PARTNERS, beralamat di Komplek Pertokoan Pulomas, Blok X No. 7 Jl. Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juli 2009 yang diserahkan di persidangan;
Atas pertanyaan Hakim Mediator, kuasa dari kedua belah pihak masing-masing menerangkan bahwa prinsipalnya tidak hadir;
Hakim Mediator berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan menanyakan kepada kuasa penggugat apakah bersedia untuk menyelesaikan perkara ini secara perdamaian;
Atas pertanyaan Hakim Mediator tersebut, kuasa Penggugat menerangkan bahwa apabila ada keinginan para Tergugat untuk berdamai, pihaknya bersedia damai sesuai petitum;
Sedangkan kuasa para Tergugat, atas pertanyaan Hakim Mediator menerangkan bahwa pihaknya mohon waktu selama satu minggu untuk dibicarakan dengan prinsipalnya;
Berhubung dengan hal tersebut, oleh karena mediasi dalam perkara ini belum tercapai perdamaian, maka mediasi ditunda sampai hari Senin, tanggal 27 Juli 2009 jam 09.00 WIB;
Selanjutnya penundaan mediasi ini oleh Hakim Mediator diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap prinsipalnya pada mediasi hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
SUYAHYO, SH. HARTADI, SH.
BERITA ACARA MEDIASI II
No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini Senin, tanggal 27 Juli 2009, telah datang menghadap: HARTADI, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Atas pertanyaan Hakim Mediator, kuasa dari kedua belah pihak masing-masing menerangkan bahwa prinsipalnya tidak hadir;
Hakim Mediator berusaha mendamaikan kedua belah pihak serta menanyakan kepada kedua belah pihak apakah ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan damai;
Atas pertanyaan Hakim Mediator tersebut kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya bersedia damai, sedangkan kuasat tergugan menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan usulan perdamaian secara tertulis tetapi belum siap, karenanya mohon waktu selama satu minggu;
Berhubung dengan hal tersebut, oleh karena mediasi dalam perkara ini belum tercapai perdamaian, maka mediasi ditunda sampai hari Senin, tanggal 03 Agustus 2009 jam 09.00 WIB;
Selanjutnya penundaan mediasi ini oleh Hakim Mediator diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap prinsipalnya pada mediasi hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
SUYAHYO, SH. HARTADI, SH.
BERITA ACARA MEDIASI III
No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini Senin, tanggal 03 Agustus 009, telah datang menghadap: HARTADI, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Atas pertanyaan Hakim Mediator, kuasa dari kedua belah pihak masing-masing menerangkan bahwa prinsipalnya tidak hadir;
Atas pertanyaan Hakim Mediator, kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan usulan perdamaian lalu menyerahkan kepada Hakim Mediator yang isinya sebagaimana terlampir;
Sedangkan kuasa penggugat atas usulan perdamaian dari tergugat tersebut mohon waktu selama dua minggu untuk dibicarakan dengan prinsipalnya;
Berhubung dengan hal tersebut, oleh karena mediasi dalam perkara ini belum tercapai perdamaian, maka mediasi ditunda sampai hari Senin, tanggal 24 Aguatus 2009 jam 09.00 WIB;
Selanjutnya penundaan mediasi ini oleh Hakim Mediator diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap prinsipalnya pada mediasi hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
SUYAHYO, SH. HARTADI, SH.
BERITA ACARA MEDIASI IV
No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini Senin, tanggal 24 Agustus 2009, telah datang menghadap: HARTADI, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................. Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Mediator menjelaswkan bahwa pada mediasi yang lalu kuasa tergugat telah menyerahkan usulan perdamaian yang akan ditanggapi oleh kuasa penggugat, serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah usulan perdamaian dari pihak tergugat tersebut dapat disepakati oleh pihak penggugat?
Atas pertanyaan Hakim Mediator tersebut, kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan tanggapan atas usul perdamaian dari tergugat, lalu menyerahkan tanggapan tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 21 Aguatus 2009 sebagaimana terlampir;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Mediator baik kuasa penggugat maupun kuasa tergugat masing-masing menerangkan bahwa oleh karena usaha untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan damai melalui mediasi tidak berhasil, maka mohon agar persidangan dalam perkara ini dilanjutkan;
Berhubung dengan hal tersebut, maka Hakim Mediator menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
S U Y A H Y O, SH. HARTADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (3)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa oleh karena perdamaian melalui mediasi tidak dapat tercapai, maka persidangan dalam perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa penggugat menyatakan tetap pada gugatannya, sedangkan tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menyatakan akan mengajukan jawaban secara tertulis dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 07 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk jawaban;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. H. PRIM HARYADI,SH.
BERITA ACARA SIDANG (4)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 07 September 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ............... Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ........ Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk jawaban, serta menanyakan kuasa tergugat apakah sudah siap dengan jawabannya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan jawabannya, lalu menyerahkan jawaban tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 07 September 2009 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 –
Kemudian Hakim Ketua memberikan satu eksemplar jawaban Tergugat tersebut kepada kuasa penggugat;
Selanjutnya Kuasa penggugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan Replik dan karenannya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 28 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk Replik;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI,SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (5)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 28 September 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk Replik, serta menanyakan kuasa penggugat apakah sudah siap dengan repliknya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan replik, lalu menyerahkan replik tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 28 September 2009 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 –
Kemudian Hakim Ketua memberikan satu eksemplar replik penggugat tersebut kepada kuasa tergugat;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa tergugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan Duplik dan karenannya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2009 jam 09.00 WIB. untuk Duplik;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (6)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk Duplik, serta menanyakan kuasa tergugat apakah sudah siap dengan dupliknya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan duplik, lalu menyerahkan dupik tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 12 Oktober 2009 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 –
Kemudian Hakim Ketua memberikan satu eksemplar duplik para Tergugat tersebut kepada kuasa penggugat;
Selanjutnya Kuasa penggugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan surat-surat bukti dan karenannya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2009 jam 09.00 WIB. untuk pembuktian penggugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (7)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pembuktian penggugat, serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah sudah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan surat bukti, lalu menyerahkan surat-surat bukti tersebut berrupa foto copy yang telah bermeterai cukup dan diberi tanda bukti P-1 s/d bukti P-4, sebagaimana tercantum dalam daftar bukti sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 -
Selanjutnya surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-1e, P-1f.a, P-1f.b, yang berupa foto copy dari foto copy, P-1g.b, P-2, P-4, berupa foto copy yang tidak ada aslinya lalu diperlihatkan kepada pihak lawan;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa para Tergugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan surat bukti dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 02 Nopember 2009 jam 09.00 WIB. untuk pembuktian tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (8)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 02 Nopember 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pembuktian para tergugat, serta menanyakan kuasa para tergugat apakah sudah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa para Tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan surat bukti, lalu menyerahkan surat-surat bukti tersebut berupa foto copy yang telah bermetera cukup dan diberi tanda bukti T-1 s/d bukti T-7 sebagaimana tercantum dalam daftar bukti sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 -
Selanjutnya surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, lalu diperlihatkan kepada pihak lawan, sedangkan bukti T-4a yang berupa foto copy dari Fax, sedangkan bukti T-1a, T-2b, belum dapat diserahkan/ dipending;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa para tergugat menerangkan bahwa pihaknya akan melengkapi surat bukti T-1a, dan T-2b, dan akan mengajukan tambahan bukti karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2009 jam 09.00 WIB. untuk melengkapi dan tambahan bukti tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (9)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 09 Nopember 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk melengkapi bukti T-1a dan T-2b, dan mengajukan bukti tambahan, serta menanyakan kuasa tergugat apakah sudah siap dengan surat-surat bukti tersebut;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa tergugat menerangkan bahwa pihaknya belum siap dengan surat-surat bukti tersebut dan karenanya mohon sidang ditunda;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2009 jam 09.00 WIB. untuk melengkapi bukti T-1a dan T-2b, serta bukti tambahan tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (10)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MAP.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk melengkapi dan tambahan bukti tergugat, serta menanyakan kepada kuasa para tergugat apakah sudah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan surat bukti T-1a,tapi belum siap dengan bukti T-2b, lalu menyerahkan bukti T-1a tersebut;
Selanjutnya surat-surat bukti T-1a tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, lalu diperlihatkan kepada pihak lawan;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya juga sudah siap dengan tambahan bukti, lalu menyerahkan tambahan bukti berupa foto copy yang telah bermeterai cukup dandiberitada bukti T-5a s/d T-7 sebagaimana tercantum dalam daftar bukti lanjutan tergugat sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diperlihatkan kepada kuasa penggugat;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu, sedangkan kuasa penggugat atas pertanyaan Hakim Ketua menyatakan tidak mengajukan saksi;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2009 jam 09.00 WIB. untuk pemeriksaan saksi dari tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (11)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa oleh karena pada hari ini Majelis Hakim ada acara pelatihan, maka sidang ditunda sampai tanggal 30 Nopember 2009 jam 09.00 WIB. untuk tambahan surat bukti pemeriksaan saksi dari tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (12)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pemeriksaan saksi dari tergugat, serta menanyakan kepada Kuasa Tergugat apakah saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, kuasa tergugat menerangkan bahwa saksi yang akan didengar keterangannya telah hadir satu orang;
Kemudian atas perintah Hakim Ketua dipanggil masuk saksi tersebut yang atas pertanyaan ia mengaku bernama:
JANET MEGIE ADAM, lahir di Tual, 08 Mei 1970, agama Kristen, pekerjaan swasta, alamat Jl. Pegangsaan Dua, RT/RW. 005/002 Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara;
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa ia kenal dengan Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan keluarga tetapi ada hubungan kerja sebagai Sekretaris PT. Trilion Glory Internasional (tergugat) dan menerima gaji dari tergugat;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa penggugat menyatakan keberatan karena saksi adalah karyawan tergugat, dan atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan keberatan tersebut kuasa tergugat menyatakan tetap untuk mengajukan saksi tersebut tanpa disumpah;
Kemudian atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepa- danya saksi memberikan jawaban sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI I:
Apa jabatan saksi di PT. Trillion Glory Internasional?
Sekretaris;
- 2 -
Apakah saksi tahu hubungan antara penggugat dan tergugat?
Saya tahu hubungan antara Pt. Komponindo Betonjaya, (Penggugat) dengan PT. Trillion Glory Internasional, (Tergugat);
Apakah semua barang berupa material proyek yang sudah dikirim oleh penggugat kepada tergugat tidak terpakai?
barang berupa material proyek yang sudah dikirim oleh penggugat kepada tergugat ada yang dipakai, ada yang tidak terpakai;
Berapa jumlah barang yang tidak terpakai?
Barang yang tidak dipakai sekitar seratusan;
Apakah saksi pernah mengetahui adanya bukti T-7 ini? (diperlihatkan)
Bukti T-7 yang diperlihatkan di persidangan adalah benar, bahwa yang rusak 77, tidak terpakai 48, jumlah 125, senilai Rp. 1.214.175.625,-
Dimana barang yang rusak dan tidak terpakai tersebut sekarang?
Barang yang rusak dan tidak terpakai sekarang ada di Kota Bangun Kalimantan Timur;
Apa sebab barang tersebut rusak dan tidak terpakai, dan berapa nilainya?
Material proyek yang rusak, karena mutunya tidak bagus adalah senilai Rp.1,214,175.625,-
Apa yang saksi ketahui tentang permasalahan antara penggugat dan tergugat dalam perkara ini?
Setahu saya persoalan antara penggugat dan tergugat, karena pihak PS. Mitsubisi Contruction Co.Ltd, tidak mengerjakan sampai selesai akhirnya tergugat yang menyelesaikan dan sekarang masih dalam penyelesaian;
Apakah bukti benar bukti T-5a s/d T-6c ini bahwa biaya yang dikeluarkan untuk melanjutkan pekerjaan sebesar Rp. 7 milyar ?
Benar besarnya biaya yang dikeluarkan untuk melanjutkan pekerjaan sebesar + Rp 7 milyard lebih sesuai bukti T-5a s/d T-6c yang di perlihatkan di persidangan;
Biaya apakah yang tercantum dalam Bukti T-5a s/d T-6c tersebut?
Yang tercantum dalam Bukti T-5a s/d T-6c adalah biaya yang dikeluarkan oleh tergugat untuk melanjutkan pekerjaan;
- 3 -
Apakah benar biaya yang dikeluarkan oleh tergugat untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sebesar + Rp. 7 milyar?
Benar sesuai bukti T-5a s/d T-6c biaya yang dikeluarkan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut + Rp.7.000.000.000,-
Apakah benar yang ada di foto bukti T-3a, T3b dan T-3c tersebut barang yang rusak?
Benar yang ada bukti T-3a, T-3b, T-3c, adalah foto barang yang rusak;
Apakah benar bukti T-3b ini foto dari pekerjaan yang miring yang dikerjakan oleh PS Mitsubisi?
Benar bukti T-3b adalah foto dari pekerjaan yang miring yang dikerjakan oleh P.S. Mitsubisi;
Apakah benar bukti T-3c ini juga foto dari pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya?
benar bukti T-3c adalah juga pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya;
Tahukan saksi bagaimana hubungan antara penggugat dan tergugat?
Setahu saya hubungan penggugat dengan tergugat adalah penggugat sebagai produksi sedangkan PS. Mitsubishi Contruction Co Ltd. sebagai yang punya saham;
Apakah saksi tahu hubungan penggugat dengan PS Mitsubishi Contruction Co Ltd.?
Setahu saya bukti T-1a dan T-2a adalah kontrak antara PT. Komponindo Betonjaya (penggugat) dengan PS. Mitshubishi Contruction Co. Ltd.;
Kapan kontrak antara penggugat dengan PS. Mitsubishi dan kapan kontrak antara penggugat dengan tergugat?
Kontrak antara penggugat dengan PS Mitsubhisi tahun 2004, sedangkan kontrak antara penggugat dengan tergugat tahun 2005;
Apa hubungan antara penggugat dengan PS. Mitsubishi?
Setahu saya hampir seluruh modal penggugat dimiliki oleh PS. Mitshubishi;
Dimanakah kantor PS Mitsubishi ?
PS. Mitsubishi berkantor sama dengan penggugat di Cengkareng;
- Darimanakah asal usul tiang pancang ?
bahwa asal usul tiang pancang adalah dari penggugat yaitu PT. Komponindo Betonjaya (KOBE).
Darimana saksi tahu ?
Saya tahu dari data penerimaan barang;
- 4 -
Antara siapa dengan siapa hubungan kontrak tersebut?
Yang ada hubungan kontrak adalah antara penggugat dan tergugat, yaitu kontrak jual beli barang;
Darimanakah saksi mengetahui ada barang yang rusak ?
Adanya barang yang rusak saya ketahui dari laporan dan saya pernah melihat sendiri barang yang rusak tersebut;
Apakah ada pemasok selain penggugat, untuk Kota Bangun ?
Pemasok barang untuk Kota Bangun hanya dipasok oleh PT. KOBE (penggugat);
Ada dimana sajakah tergugat mempunyai proyek ?
bahwa proyek tergugat ada di Kota Bangun, di Tanah Grogot dan Tanjung Selor;
Apakah ada supplier lainnya selain penggugat ?
Selain penggugat masih ada tiga suplyer lain diantaranya Wijaya Karya, sedangkan suplyer lainnya saksi lupa;
Sejak kapan saksi bekerja di PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL (tergugat) ?
Saya bekerja di PT. Trilion (tergugat) sejak Juli 2004;
Sejak kapan tergugat mengerjakan proyek di tiga tempat yang saksi jelaskan sebelumnya ?
Tergugat mengerjakan proyek di tiga tempat tersebut tersebut sejak tahun 2004;
Melibatkan siapa sajakah dalam kerjasama proyek tersebut ?
Proyek tersebut merupakan kerja sama antara tergugat dan PS Mitsubishi dengan Pemda;
Siapa yang mendapatkan proyek dari Pemda ?
Yang dapat proyek dari Pemda adalah PT.Trilion (tergugat), lalu disubkan ke PS. Mitsubishi berupa pekerjaan;
Kontrak mana antara siapa dengan siapa yang lebih dahulu ?
Yang lebih dulu adalah kontrak antara PT. Trilion (tergugat) dengan PS Mitsubishi, kemudian dengan PT. KOBE (penggugat),
Kapan barang diproduksi ?
Setelah perjanjian disepakati baru barang di produksi;
Dimanakah barang diserah-terimakan ?
Barang diserahkan di proyek Kota Bangun dan proyek masing-masing;
- 5 -
Apakah ada klausul tentang barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan ?
Saksi tidak tahu persis apakah ada klausula tentang barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan, tapi setahu saksi kalau ada barang datang tidak bisa dipakai dikonfirmasikan, sedangkan barang bisa dipakai atau tidak bisa dipakai baru bisa diketahui pada saat akan dipakai;
Kapan dapat diketahui bahwa tiang pancang adalah produk bagus atau tidak bagus ?
Setelah barang datang lahan dipersiapkan selama kurang lebih dua bulan lalu dipancang baru ketahuan barang tidak bagus;
Apakah ada addendum dalam jual beli antara penggugat dengan tergugat, dan berapa nilai jual beli tersebut ?
Jual beli antara penggugat dan tergugat ada lima adendum, tapi nilai jual beli tersebut saksi lupa;
Berapa harga satuan dari barang tiang pancang tersebut, berapakah nilai yang belum dibayar, dan berapakah nilai rupiahnya barang yang tidak terpakai ?
Harga per pancang berubah-ubah; yang belum dibayar Rp. 7 milyard; sedangkan yang tidak terpakai senilai kurang lebih Rp. 1, 7 milyard;
Sampai sekarang ini berapakah yang belum dibayarkan ?
Sekarang belum semuanya dibayar, yang belum dibayar kurang lebih Rp.6 milyard;
Apakah ada upaya dalam persoalan penyelesaian pembayaran tersebut ?
Telah ada beberapa kali pertemuan untuk upaya penyelesaian;
Apakah hasil dari pertemuan tersebut ?
Akan dibayar secara bertahap 3 kali tahapan, tapi saksi lupa tahapannya;
Siapakah Dirut PT. TRILLION (tergugat) ?
Dirut PT. Trilion (tergugat) adalah Paulus S. Wijaya;
Apakah yang saksi ketahui tentang bukti P-2 ini (diperlihatkan)?
Bukti P-2 adalah bukti pemba- yaran bertahap tersebut;
Apakah saksi dapat memprediksi kapan triwulan kedua ?
Saksi tidak bisa memprediksi kapan triwulan kedua;
- 6 -
Kapan biasanya triwulan pertama berakhir, dan kapan untuk triwulan keduanya berakhir ?
Tri wulan pertama kurang lebih April, triwulan kedua biasanya Juli;
Apakah saat ini sudah dibayar oleh proyek ?
bahwa sampai sekarang belum dibayar oleh proyek;
Apakah saksi pernah berhubungan dengan bagian keuangan ?
Saksi pernah berhubungan dengan bagian keuangan;
Apakah dari tiga proyek yang dikerjakan tergugat semua sudah selesai ?
Dari tiga proyek yang dikerjakan tergugat semua belum selesai;
Apakah selain penggugat ada supplier lain?
Selain penggugat ada suplyer lain, tapi untuk proyek di Kota Bangun hanya dari PT. KOBE (penggugat);
Apakah barang yang tidak terpakai telah saksi laporkan ke perusahaan ?
Barang yang tidak terpakai saksi laporkan secara lisan, disampaikan kepada PT. KOBE (penggugat) melalui pak PONO;
Apakah barang yang rusak ada pada dalam satu kiriman ?
Barang yang rusak tidak dalam satu kiriman, tapi setiap kiriman ada yang rusak;
Berapa jumlah tiang pancang yang belum dibayar ?
Yang belum dibayar ada 104 tiang pancang;
Berapa biaya yang dikeluarkan tergugat untuk membiayai pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan oleh PS Mitsubishi?
Biaya yang dikeluarkan tergugat untuk membiayai pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan oleh PS Mitsubishi sebesar Rp.7 milyard;
Apakah saksi pernah membahas dengan penggugat soal barang yang rusak ?
Secara lisan saksi pernah bicara dengan PT. KOBE (penggugat) melalui pak PONO, bahwa yang rusak akan diganti;
Kemudian bagaimana tanggaapan setelah itu ?
Setelah saksi sampaikan secara lisan ada berita agar barang yang afkir dikumpulkan saja;
- 7 -
Siapa yang menanggung biaya pengangkutan, apakah dari penggugat atau dari tergugat ?
Biaya pengangkutan bukan dari penggugat, tapi dari tergugat, sedangkan resiko ditanggung oleh penggugat karena yang mengangkut juga penggugat;
Apakah ada kesepakatan tentang barang yang rusak ?
Sudah ada kesepakatan secara lisan barang yang rusak akan diganti, tapi tidak diganti;
Apa sebab sampai sekarang belum diganti atas barang yang rusak ?
Sampai sekarang belum dibayar karena dari pemda juga belum bayar, karena pekerjaannya ada kemiringan;
Jelaskan hubungan mengenai perjanjian antara Penggugat, Tergugat, Pemda, dan PS Mitsubishi ?
Perjanjian kerja antara tergugat PT. Trilion dengan Pemda, lalu tergugat dengan PS Mitsubishi;
Dimanakah penyerahan barang dilakukan, dan apakah ada berita acaranya ?
Benyerahan barang dilakukan diatas tongkang dengan berita acara;
Apakah saksi pernah baca klausula tentang tanggung jawab pihak kedua (penggugat) terhadap barang sampai dimana, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab siapa ?
Saksi pernah baca klausula dimana tanggung jawab pihak kedua (penggugat) terhadap barang sampai dengan penyerahan, setelah penyerahan tangung jawab beralih;
Apakah hubungan antara PS Mitsubishi dengan Tergugat ?
Hubungan PS Mitsubishi dengan tergugat merupakan sub kontrak;
Apakah tergugat pernah melakukan pembayaaran kepada PS Mitsubishi ?
Tergugat sudah pernah bayar kepada PS Mitsubishi, tapi ternyata hasilnya ada kemiringan;
Ditunjukkan kepada saksi bukti P-4 kemudian ditanya apakah saksi mengetahui bukti P-4 tersebut ?
Bukti P-4 saya tidak tahu;
Apakah saksi mengetahui tentang pekerjaan PS Mitsubishi yang tidak beres sudah dilakukan klaim atau belum, dan apakah ada klaim dari penggugat kepada PS Mitsubhisi atau tidak ?
Tentang pekerjaan PS Mitsubishi yang tidak beres, saya tidak tahu apakah sudah dilakukan klaim atau belum dan apakah ada klaim dari penggugat kepada PS Mitsubhisi atau tidak;
- 8 -
Sebagai Sekretaris perusahaan apakah saksi punya kewenangan untuk mengklaim atau menerima barang ?
Sebagai Sekretaris perusahaan saya sebetulnya tidak punya kewenangan untuk mengklaim atau menerima barang, kecuali apabila disuruh;
Berapakah yang belum dibayar oleh Pemda akibat terbengkalainya pekerjaan ?
Yang belum dibayar oleh Pemda akibat terbengkalainya pekerjaan sekitar Rp.7 Milyard;
Apakah ada tindakan dari yang berwenang akibat pekerjaan yang tidak selesai dan bermasalah ?
Pak Paulus Dirut PT. Trilion (tergugat) pernah dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena pekerjaan tidak selesai dan bermasalah;
Berapa biaya untuk pekerjaan ulang, dan apakah sudah dibayarkan kepada tergugat ?
Biaya untuk pekerjaan ulang tersebut kurang lebih Rp. 7 milyard, tergugat belum dibayar;
Apakah saksi mengetahui sebagai apakah Paulus dipanggil oleh Kejati Kaltim, dan berdasarkan apa dia dipanggil, dan apakah panggilan tersebut dipenuhi olehnya ?
Paulus dipanggil Kejaksaan Tinggi secara lisan via telepon, tidak ada panggilan resmi, tidak tahu sebagai apa, dan saya tidak tahu datang atau tidak;
Untuk apakah Paulus dipanggil via telepon oleh Kejati Kaltim ?
Panggilan via telepon tersebut dari kejaksaan melalui saya untuk dimintai informasi;
Dapatkah saksi menjelaskan tentang bukti T-4a, T-4b, dan bagaimana cara panggilan dilakukan oleh Kejati Kaltim ?
bukti T-4a, T-4b adalah tergugat dipanggil secara tertulis untuk memberikan keterangan oleh Dinas PU secara tertulis, sedangkan panggilan oleh Kejati berupa panggilan secara lisan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan keterangan saksi tersebut, kuasa penggugat menyatakan keberatan pertama karena saksi adalah karyawati penggugat, kedua keberatan tidak dibayarnya kepada penggugat dikaitkan dengan PS Mitsubishi yang bermasalah yang di Kota Bangun dimana penggugat tidak ada kaitan dengan PS Mitsubishi karena belum dibayar oleh Pemda;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihyaknya akan mengajukan satu orang saksi lagi dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
- 9 -
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2009 jam 09.00 WIB. untuk pemeriksaan saksi;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH MUZAINI ACHMAD, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (13)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pemeriksaan saksi dari tergugat, serta menanyakan kepada Kuasa Tergugat apakah saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, kuasa tergugat menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan saksi lagi, tetapi akan melengkapi bukti T-2b dan mengajukan tambahan bukti, lalu menyerahkan bukti T-2b dan tambahan bukti tersebut berupa foto copy yang telah bermeterai cukup dan diberi tanda bukti T-8 s/d T-9 sebagaimana tercantum dalam daftar bukti tergugat tambahan tertanggal 8 Desember 2009 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 -
surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diperlihatkan kepada kuasa penggugat;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa penggugat maupun kuasa tergugat masing-masing menerangkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti maupun saksi lagi tetapi akan mengajukan kesimpulan dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2009 jam 09.00 WIB. untuk kesimpulan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (14)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2009, dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.MPA.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk kesimpulan, serta menanyakan kepada kedua belah pihak apakah telah siap dengan kesimpulan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, kuasa penggugat maupun kuasa tergugat masing-masing menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan kesimpulan, lalu menyerahkan kesimpulan masing-masing tertanggal 21 Desember 2009 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 -
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa penggugat menerangkan bahwa untuk mempertegas permohonan sita jaminan dalam surat gugatan pihaknya akan mengajukan surat permohonan sita jaminan, lalu menyerahkan surat tertanggal 21 Desember 2009 sebagaimana terlampir dan dipertimbangkan;
Sedangkan Kuasa Tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi relatif dan karenanya mohon putusan kompetensi relatif tersebut;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2010 jam 09.00 WIB. untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (15)
No. 198/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2010 dalam perkara antara :
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebagai ................ Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebagai ......... Tergugat;
Susunan persidangan:
H. PRIM HARYADI, SH.MH. ................... Hakim Ketua;
H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. ............... Hakim Anggota;
H. EKO SUPRIYONO, SH.M.Ap.MH. ............ Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. ....................... Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasaanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim Ketua membacakan putusan Majelis hakim dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan No. 17/CB/2009/PN.Jkt.Ut Jo. No. 198/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Ut. tanggal 4 Januari 2010;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat yang berjumlah sebesar Rp. 6.944.379.076 (enam miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah) secara seketika dan sekaligus tunai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sisa hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar 5% x Rp6.944.379.076,- atau sama dengan Rp 347.218.954 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
- 2 -
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 6 % dari jumlah hutang Tergugat kepada penggugat yang berjumlah sebesar Rp 6.944.379.076,- menjadi Rp. 416.662.744,56 (empat ratus enambelas juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah koma lima puluh enam sen) pertahun yang dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai dibayar lunas seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Selesai membacakan putusan Hakim Ketua memberitahukan kepada kedua belah pihak akan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan, serta memberitahukan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan kesimpulan;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH H. PRIM HARYADI, SH.MH.
P E N E T A P A N
No. 17/CB/2009/PN.Jkt.Ut. Jo No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Kami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 19 Juni 2009 No.198/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata antara:
PT. KOMPONINDO BETONJAYA, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Raya Cikarang - Cibarusan Advokat ralamat di Jalan Raya Cikarang Cibarusan No.99 Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HERMAN ZAKARIA, SH Advokat berkantor pada Kantor ”SOEMARJONO, HERMAN & REKAN”, beralamat di Jalan Sultan Agung No. 62 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2009, selanjutnya disebut sebagai …………………Penggugat;
Lawan
PT. TRILLION GLORY INTERNASIONAL, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, beralamat di Jalan Boulevard Timur Raya No.09 Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut Penggsebagai …… Tergugat;
Setelah membaca pula berkas perkara tersebut diatas dan surat permohonan dari kuasa penggugat tertanggal 21 Desember 2009 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa:
Tanah dan bangunan Kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Boulevard Timur No. 7 Kelapa Gading Jakarta Utara;
serta atas barang-barang bergerak lainnya milik Tergugat yang berada di lokasi Proyedk Tergugat di Tanah Grogot, Kalimantan Timur berupa:
1 (satu) Ponton 180 feet + 2 (dua) juangkar 2,5 ton;
2 (dua) Unit Mesin Wing ;
1 (satu) Krane 150 t merek lima ;
1 (satu) Hammer merek Mitsubishi 35 ;
1 (satu) set Vibro 90 Kw ;
- 2 -
dan yang berada di lokasi proyek TERGUGAT di Tanjung Selor, Kalimantan Timur, berupa :
1 (satu) Ponton 180 feet ;
1 (satu) Tag boat merek Nissan gt 145 300 pk ;
1 (satu) Genset merek Mitsubishi 400 KVA ;
1 (satu) unit Vibro + Chuk + panel 90 Kw ;
1 (satu) Krane track merek Lima 125 t bom 33 m ;
1 (satu) unit Water Jet Cutter ;
2 (dua) unit Mesin Wing 2 tromol merek Mitsubishi ;
2 (dua) unit Mesin las merek Daiwo ;
1 (satu) unit Exavator pc 200 merek Nishihata ;
1 (satu) mobil Mitsubishi Colt Diesel 120 ps ;
1 (satu) mobil Panther Minibus ;
1 (satu) mobil Toyota heles ;
karena pihak penggugat khawatir tergugat berusaha memindah tangankan kekayaannya itu dengan maksud untuk menghindarkan dari diri gugatan penggugat sebelum perkaranya diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa permohonan penggugat tersebut beralasan hukum, namun perlu dipertimbangkaan apakah barang-barang yang dimohonkan tersebut benar milik tergugat;
Menimbang, bahwa mengenai barang tidak bergerak berupa Tanah dan bangunan Kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Boulevard Timur No. 7 Kelapa Gading Jakarta Utara Majelis tidak ada keraguan bahwa itu adakah milik tergugat, namun mengenai barang-barang bergerak tersebut diatas oleh karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa barang-barang itu milik tergugat, maka tidak dapat dilakukan sita jaminan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis dengan satu obyek saja, yakni Tanah dan bangunan Kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Boulevard Timur No. 7 Kelapa Gading Jakarta Utara sudah cukup untuk memenuhi tuntutan penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan penggugat dapat diterima dan patut dikabulkan untuk sebagian;
- 3 -
Memperhatikan Pasal 227 HIR serta ketentuan Hukum yang bersangkutan lainnya ;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan penggugat tersebut untuk sebagian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau jika ia berhalangan diganti oleh Wakilnya yang sah menurut hukum dengan diserta 2 (dua) orang Saksi yang memenuhi syarat hukum seperti termuat dalam pasal 197 HIR untuk meletakkan sida jaminan atas: - Tanah dan bangunan Kantor milik Tergugat yang terletak di Jalan Boulevard Timur No. 7 Kelapa Gading Jakarta Utara;
Demikian ditetapkan di Jakarta pada hari : Rabu, Tanggal 23 Desember 2009, olah Kami : H. PRIM HARYADI SH.MH. Sebagai Hakim Ketua, H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. dan H. EKO SUPRIYONO, SH.MA.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. H. MUZAINI ACHMAD, SH.MH. H. PRIM HARYADI, SH.MH.
2. H. EKO SUPRIYONO, SH.MA.MH,
P U T U S A N
No.265/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai ………………..………. PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai ……………………………………… TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dari berkas perkara ;
Setelah mendengar para pihak yang berperkara dan saksi-saksi ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 3 Agustus 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 10 Agustus 2009 dibawah Nomor: 265/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa antara Penggugat dan tergugat adalah suami istri sah yang melangsungkan perkawinan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, dan didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003;
- Bahwa pada mulanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan harmonis dan bahagia;
- Bahwa didalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang anak yang diberi nama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran no.1114/U/JP/2003;
- Bahwa seiring dengan perkawinan yang telah dijalani antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun kedua usia perkawinan sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus;
- 2 -
- Bahwa kemudian pada Desember 2007 telah terjadi percekcokan yang demikian parah hingga melibatkan orang tua dan berakhir dengan kami masing-masing kembali ke rumah orang tua hingga sekarang;
- Bahwa Penggugat sudah berusaha untuk mencari jalan keluar agar rumah tangga Penggugat dan tergugat kembali harmonis, rukun dan bahagia, tetapi tidak berhasil karena Tergugat tetap tidak bisa merubah kelakuannya;
- Bahwa Penggugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi untuk tetap dalam hubungan suami isteri dan atau rumah tangga tergugat dan Penggugat tidak dapat dipertahankan lagi;
- Bahwa pada hakekatnya tujuan dari perkawinan adalah untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pada rumah tangga Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa dengan demikian apa yang telah dialami Penggugat dan Tergugat jauh dari tujuan perkawinan maka jalan terbaik perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat – mohon dengan hormat kepada Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk memcatatkan perceraian tersebut;
4. Menetapkan Penggugat (EVI YANITA) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
5. Biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk penggugat dan tergugat masing-masing datang menghadap sendiri;
- 3 -
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diusahakan damai melalui proses mediasi tetapi tidak berhasil, lalu surat gugatan penggugat dibacakan, dimana pihak penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 14 September 2009 sebagai berikut:
- Bahwa memang benar antara Tergugat dan Penggugat adalah suami isteri yang sah yang melangsungkan perkawinan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, dan didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003;
- Bahwa pada mulanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan harmonis dan bahagia, memang dalam rumah tangga lami pernah ada pertengkaran, tetapi bagi tergugat pertengkaran tersebut adalah wajar di dalam rumah tangga;
- Bahwa didalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang anak yang diberi nama:
* WILLY SARAGIH, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran no.1114/U/JP/2003;
- Bahwa tidak benar bila Penggugat menyatakan jika pada Desember 2007 telah terjadi telah terjadi percekcokan yang demikian parah hingga melibatkan orang tua dan berakhir dengan kami masing-masing kembali ke rumah orang tua hingga sekarang; yang benar adalah kami kembali ke rumah orang tua masing-masing sejak bulan Juli 2009;
- Tergugat sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dengan usaha membujuk Penggugat supaya tidak sampai terjadi perceraian, tetapi Penggugat dengan keras hati tetap mengajukan Guagatan Cerai dengan diketahui orang tua masing-masing;
- Awalnya Tergugat tidak mengerti kalau Penggugat begitu keras hatinya untuk memutuskan tali perkawinan yang sah di mata pemerintah. Setiap tergugat menanyakan sebab dari keinginan Penggugat bercerai selalu Penggugat merngatakan sudah tidak ada kecocokan lagi, alasan itu tidak begitu kuat untuk tergugat merasa kalau itu alasan yang kuat untuk bercerai;
- Hal ini membuat Tergugat merasa curiga, jadi Tergugat mengambil keputusan untuk menyelidiki Penggugat di kantornya;
- 4 -
- Maksud dari Tergugat menyeliidiki adalah apakah ada PIL (pria idaman lain) didalam kehidupan penggugat, ternyata setelah diseliidiki dengan seksama memang benar kalau Penggugat sudah ada PIL (pria idaman lain), karena tergugat melihat langsung hubungan mereka yang begitu mesra di depan mata dan mendengar apa yang meraka bicarakan;
- Dan setelah itu Tergugat mengajak pasangan selingkuh itu untuk datang malam itu juga ke rumah kakak ipar yang berada di Jl. Gunung Sahari XI No.314, dan mereka ditanya sampai mana hubungan mereka dan penggugat serta orang ketiga itu menjawab bahwa meraka memang ada hubungan spesial hingga Penggugat mengalami kehamilan, dan itu didengar dan disaksikan oleh orang tua dan keluarga dari Penggugat;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Tergugat memohon dengan hormat kepada Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Dan menetapkan Tergugat (ERWIN SARAGIH) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
4. Adapun alasan saya ingin menjadi wali dari anak karena dari pihak keluarga Penggugat meminta Tergugat yang merawat anak tersebut. Dan sekali waktu anak kami yang bernama WILLY pernah melihat dan bercerita kepada paman dan neneknya bahwa Penggugat dan orang ketiga masuk dalam kamar Tergugat dan Penggugat, dan anak kami tidak boleh masuk kamar tersebut dengan alasan yang tidak jelas;
5. Maka dengan itu Tergugat memohon kepada Hakim Ketua Majelis untuk mempertimbangkan alasan-alasan tersebut diatas
6. Biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat di persidangan sebagai berikut :
- 5 -
P-1 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5104.051174.0341 tanggal 17 Desember 2004 atas nama Erwin Saragih;
P-2 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5002.4301792017 tangga 06 Pebruari 2004 atas nama Evi Yanita;
P-3 : Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1114/U/JP/2003 tanggal 3 Juli 2003 atas nama Willy;
P-4 : Kartu Keluargha Nomor: 1204.050770 tanggal 20 Desember 2004 atas nama Kepala keluarga Erwin Saragih;
P-5 : Kutipan Akta Perkawinan No. 16/JU/2003 tanggal 11 Januari 2003 atas nama Saragih, Erwin dan Jo, Evi Janita;
P-6 : Surat Ketarangan Pindah Penduduk WNI No.099/1.755-03 tanggal 23 Juli 2009 atas nama Erwin Saragih;
Surat bukti mana telah diteliti dan dicocokan sesuai dengan aslinya, dan telah bermeterai secukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, penggugat juga mengajukan saksi-saksi yang didengar dibawah sumpah masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi EDY ALI MUCHTAR;
- bahwa saksi adalah ayah kandung penggugat;
- bahwa benar Tergugat adalah suami penggugat;
- bahwa penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- bahwa hubungan penggugat dan tergugat selama ini kalau ada masalah kecil sering datang ke rumah orang tua;
- bahwa perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak satu diberiu nama WILLY;
- bahwa semula anak tersebut tinggal bersama-sama penggugat dan tergugat, kemudian setelah berpisah ikut bersama penggugat dan sekarang diambil oleh Tergugat tinggal bersama Tergugat;
- bahwa saksi sebagai orang tua penggugat tidak keberatan anak tersebut diuurus oleh Tergugat;
- bahwa penggugat dan tergugat berpisah akibat percekcokan sudah 3 – 4 bulan;
- bahwa penggugat dan tergugat cekcok masalah uang, katanya Erwin (tergugat) tidak jujur;
- bahwa penggugat dan tergugat tinggal bersama-sama anak saksi yang lain dan kalau cekcok Tergugat pulang ke rumah orang tua;
- bahwa mere sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga titapi tidak mau berdamai;
- 6 -
- bahwa anak penggugat dan tergugat laki-laki berumur lebih kurang 6 tahun;
2. Saksi R I T A;
- bahwa saksi sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu di keluarga penggugat dan tergugat yaitu dari tahun 2008 sampai 2009;
- bahwa penggugat dan tergugat sering cekcok atau bertengkar mulut;
- bahwa setelah cekcok atau betengkar mereka saling diam tidak meninggalkan rumah, tapi malamnya mereka tidak pulang ke rumah dan sering penggugat pulang malam;
- bahwa penggugat dan tergugat sudah pisah tidak tinggal serumah lagi sekitar 3 bulan;
- bahwa setahu saksi penggugat dan tergugat cekcok masalah penggugat sering pulang malam;
- bahwa tergugat tidak sering pulang malam;
- bahwa penggugat bekerja di POM Bensin;
- bahwa setelah penggugat dan tergugat berpisah, saksi ikut bersama penggugat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannyanya, Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti surat tetapi mengajukan dua orang saksi masing-masing memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut :
1. Saksi ROSPITA M. PURBA;
- bahwa saksi adalah ibu kandung Tergugat;
- bahwa penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- bahwa penggugat dan tergugat sering cekcok, masalah kecil menjadi besar;
- bahwa kalau cekcok tergugat sering pulang ke rumah orang tua;
- bahwa sewaktu tinggal di rumah saksi penggugat dan tergugat sering bertengkar;
- bahwa masalahnya seperti dibuat-buat, masalah kecil menjadi besar;
- bahwa sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga tetapi tidak bisa;
- bahwa saksi setuju mereka bercerai, karena permasalahannya sudah sulit untuk diperbaiki;
- bahwa sesuai adat Batak maka anak penggugat dan tergugat setelah bercerai ikut Tergugat sebagai ayahnya;
2. SaksIi MARULI TUAH;
- bahwa saksi adalah kakak kandung tergugat;
- bahwa penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- bahwa penggugat dan tergugat dahulu sama-sama kerja di POM Bensin;
- 7 -
- bahwa pekerjaan Tergugat sekarang jual beli motor, sedangkan penggugat masih bekerja di POM Bensin;
- bahwa penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- bahwa perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai seorang anak diberi nama WILLY;
- bahwa dalam rumah tangga penggugat dan tergugat sering terjadi percekcokan dan sudah diusahakan perdamaian tetapi tidak bisa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas penggugat dan tergugat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak ada lagi yang akan dikemukakan dalam perkara ini dan mohon putusan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar Penggugat dan tergugat adalah suami istri sah yang melangsungkan perkawinan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003;
- Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang anak yang diberi nama WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketarangan saksi-saksi antara penggugat dan tergugat sebagai suami isteri sering terjadi pertengkaran dengan berbagai sebab, keributan dan percekcokan yang makin hari makin memuncak, sehingga tidak dapat diselesaikan secara musyawarah keluarga;
Menimbang, bahwa akibat dari seringnya terjadi pertengkaran tersebut penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi dan anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama WILLY atas persetujuan kedua belah pihak tinggal bersama tergugat;
- 8 -
Menimbang, bahwa kehidupan rumah tangga yang demikian itu, menurut Majelis tidak menunjukkan adanya saling mencintai dan hormat menghormati satu dengan yang lain, tidak ada kerukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak tercapai;
Menimbang, bahwa atas persetujuan kedua belah pihak bahwa anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama WILLY diasuh tergugat, maka perlu ditatapkan anak tersebut berada dibawah perwalian tergugat sebagai ayahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka penggugat telah dapat membuktikan dasar gugatannya, sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkanuntuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, maka tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat undang undang yang yang berlaku dan peraturan yang bersangkutan, khususnya pasal 39 Undang Undang No. 1 Tahun 1974 dam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk memcatatkan perceraian tersebut;
- Menetapkan Tergugat (ERWIN SARAGIH) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
- 9 -
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 17 September 2009, oleh kami. AHMAD SUKANDAR, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MUZAINI ACHMAD, SH.MH. dan H. PRIM HARYADI, SH.MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi MUZAINI ACHMAD, SH.MH. dan H. PRIM. HARYADI, SH.MH. masing-masing Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti SUYAHYO, SH., dihadiri oleh Penggugat, dan Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. MUZAINI AHMAD, SH.MH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
2. H. PRIM HARYADI, SH.MH.
SUYAHYO, SH.
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 265/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2009, dalam perkara antara:
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ............ TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHCMAD, SH.MH. ........ Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, tidak datang menghadap, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari relaas panggilan tertanggal 21 Agustus 2009 yang dibuat oleh Ety Kusmaeni Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk panggil tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada pihak penggugat yang hadir agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil Tergugat;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 265/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiiri;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sebelum persidangan perkara ini dilanjutkan terlebih dahulu akan diusahakan perdamaian melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator yang ditetapkan oleh Hakim Ketua Majelis, yaitu: MOCH. MAWARDI, SH.MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk menghadapkan para pihak kepada Hakim Mediator untuk usaha perdamaian;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH.
BERITA ACARA MEDIASI I
No.265/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini Rabu, tanggal 2 September 2009, telah datang menghadap saya: MOCH. MAWARDI, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Mediator berusaha mendamaikan kedua belah pihak serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah bersedia menyelesaikan perkara ini secara perdamaian;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut,Penggugat menerangkan bahwa pihaknya tidak bersedia damai, meskipun tergugat menyatakan bersedia untuk berdamai;
Berhubung dengan hal tersebut, maka mediasi dalam perkara ini tidak dapat tercapai perdamaian, lalu Hakim Mediator menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditandatangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
S U Y A H Y O, SH. MOCH. MAWARDI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (3)
No. 265/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa oleh karena perdamaian melalui mediasi tidak tercapai, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan penggugat;
Kemudiaan atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan surat gugatan yang telah dibacakan tersebut, penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Sedangkan Kuasa Tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan jawaban secara tertulis dan karenannya mohon sidang ditunda selama dua minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 14 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk jawaban;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (4)
No. 265/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk jawaban, serta menanyakan kuasa para tergugat apakah sudah siap dengan jawabannya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa para Tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan jawabannya, lalu menyerahkan jawaban tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 14 September 2009 sebagai berikut:
---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------
- 2 -
Kemudian Hakim Ketua memberikan satu eksemplar jawaban para Tergugat tersebut kepada penggugat;
Selanjutnya penggugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan Replik dan tetap pada gugatannya;
Kemudian Hakim Ketua memberitahukan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian serta menanyakan kepada penggugat apakah telah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, penggugat menerangkan bahwa ia telah siap dengan surat bukti, lalu menyerahkan surat-surat bukti tersebut berrupa foto copy yang telah bermeteraI cukup dan diberi tanda bukti P-1 s/d bukti P-6 sebagai berikut:
P-1 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5104.051174.0341 tanggal 17 Desember 2004 atas nama Erwin Saragih;
P-2 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5002.4301792017 tanggal 06 Pebruari 2004 atas nama Evi Yanita;
P-3 : Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1114/U/JP/2003 tanggal 3 Juli 2003 atas nama Willy;
P-4 : Kartu Keluargha Nomor:1204.050770 tanggal 20 Desember 2004 atas nama Kepala keluarga Erwin Saragih;
P-5 : Kutipan Akta Perkawinan No. 16/JU/2003 tanggal 11 Januari 2003 atas nama Saragih, Erwin dan Jo, Evi Janita;
P-6 : Surat Ketarangan Pindah Penduduk WNI No.099/1.755-03 tanggal 23 Juli 2009 atas nama Erwin Saragih;
Selanjutnya surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, lalu diperlihatkan kepada pihak tergugat;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, penggugat menerangkan bahwa tidak ada surat bukti lain yang akan diajukan dalam perkara ini, tetapi akan mengajukan dua orang saksi, sedangkan tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa ia tidak akan mengajukan surat bukti tetapi mengajukan dua orang saksi;
Kemudian atas perintah Hakim Ketua dipanggil masuk saksi-saksi dari penggugat, dan saksi-saksi tersebut menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan hakim Ketua mesing-masing mengaku bernama:
1. EDY ALI MUCHTAR, tempat lahir Jakarta, tanggal 30 Desember 1948, agama Kristen, pekerjaan Karyawan, alamat Jl. Cempaka II No.32 RT.007/003 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
2. R I T A, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan pembantu rumah tangga, alamat Jl. Cempaka II No.32 RT.007/003 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi masing-masing menerangkan bahwa saksi I sebagai ayah kandung penggugat, sedangkan saksi II sebagai pembantu rumah tangga dari penggugat dan tergugat, namun bersedia memberikan keterangan dibawah
- 3 -
sumpah, setelah mana saksi-saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Selanjutnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya masing-masing memberikan jawabnan sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI I. EDY ALI MUCHTAR;
- Apa hubungan saksi dengan penggugat?
- Penggugat adalah anak kandung saya;
- Apakan benar penggugat dan tergugat adalah suami isteri?
- Benar Tergugat adalah suami penggugat;
- Kapan penggugat dan tergugat menikah?
- Penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Hubungan penggugat dan tergugat selama ini kalau ada masalah kecil sering datang ke rumah orang tua;
- Apakah perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak?
- Perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak satu diberiu nama WILLY;
- Apakah penggugat dan tergugat saat ini masih tinggal serumah?
- Penggugat dan tergugat telah berpisah akibat percekcokan sudah 3 – 4 bulan;
- Tinggal bersama siapa anak tersebut ?
- Semula anak tersebut tinggal bersama-sama penggugat dan tergugat, kemudian setelah berpisah ikut bersama penggugat dan sekarang diambil oleh Tergugat tinggal bersama Tergugat;
- Apakah Saudara keberatan anak tersebut diurus oleh tergugat?
- Saya sebagai orang tua penggugat tidak keberatan anak tersebut diurus oleh Tergugat;
- 4 -
- Apa yang menjadi sebab percekcokan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat cekcok masalah uang, katanya Erwin (tergugat) tidak jujur;
- Dimana penggugat dan tergugat tinggal selama ini?
- Penggugat dan tergugat tinggal bersama-sama anak saya yang lain dan kalau cekcok Tergugat pulang ke rumah orang tua;
- Apakah permasalahan antara penggugat dan tergugat sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga?
- Mereka sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga titapi tidak mau berdamai;
- berapa tahun umur anak penggugat dan tergugat?
- Anak penggugat dan tergugat laki-laki berumur lebih kurang 6 tahun;
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI RITA;
- Sudah berapa lama saksi bekerja sebagai pembantu pada keluarga penggugat dan tergugat?
- Saya sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu pada keluarga penggugat dan tergugat yaitu dari tahun 2008 sampai 2009;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat sering cekcok atau bertengkar mulut;
- Apakah setelah bertengkar mereka pergi meninggalkan rumah?
- Setelah cekcok atau betengkar mereka saling diam tidak meninggalkan rumah, tapi malamnya mereka tidak pulang ke rumah dan sering penggugat pulang malam;
- Apakah penggugat dan tergugat sekarang masih tinggal serumah?
- Penggugat dan tergugat sudah pisah tidak tinggal serumah lagi sejak sekitar 3 bulan;
- Tahukan saksi mereka cekcok masalah apa?
- Setahu saya penggugat dan tergugat cekcok masalah penggugat sering pulang malam;
- Apakah tergugat sering pulang malam?
- Tergugat tidak sering pulang malam;
- 5 -
- Dimana penggugat bekerja?
- bahwa penggugat bekerja di POM Bensin;
- Setelah penggugat dan tergugat berpisah, saksi ikut siapa?
- Setelah penggugat dan tergugat berpisah, saya ikut bersama penggugat;
Atas perta yaan Hakim Ketua sehubungan dengan keterangan saksi-saksi tersebut penggugat menyatakan tidak keberatan;
Kemudian atas peruntah Hakim Ketua dipanggil masuk saksi-saksi dari tergugat, dan saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua mesing-masing mengaku bernama:
1. ROSPITA M. PURBA; lahir di P. Siantar, 22 Desember 1948, agama Kristen, alamat Jl. Penyengat IV No.39 RT/RW 003/003 Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara;
2. MARULI TUAH; lahir di Jakarta, 5 Mei 1979, agama Kristen, pekerjaan Karyawan, alamat Jl. Penyengat IV No.39 RT/RW 003/003 Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi masing-masing menerangkan bahwa saksi I sebagai ibu kandung tergugat, sedangkan saksi II sebagai kakak kandung tergugat, namun mereka bersedia memberikan keterangan dibawah sumpah, setelah mana saksi-saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Selanjutnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya masing-masing memberikan jawabnan sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI ROSPITA M. PURBA:
- Apa hubungan saksi dengan penggugat dan tergugat?
- Saya adalah ibu kandung Tergugat;
- Apa hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat sering cekcok, masalah kecil menjadi besar;
- Bagaimana saksi tahu mereka sering cekcok?
- bahwa kalau cekcok tergugat sering pulang ke rumah orang tua;
- 6 -
- Apakah saksi pernah melihat langsung percekcokan antara penggugat dan tergugat?
- Sewaktu tinggal di rumah saya penggugat dan tergugat saya melihat mereka sering bertengkar;
- Masalah apa yang menjadi pemicu percekcokan mereka?
- Masalahnya seperti dibuat-buat, masalah kecil menjadi besar;
- Apakah sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga?
- Sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga tetapi tidak bisa;
- Apakah saksi setuju meraka bercerai?
- Saya setuju mereka bercerai, karena permasalahannya sudah sulit untuk diperbaiki;
- Kalau pernggugat dan tergugat bercerai, ikut siapa anak hasil perkawinan mereka?
- Sesuai adat Batak, maka anak penggugat dan tergugat setelah bercerai ikut Tergugat sebagai ayahnya;
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI MARULI TUAH:
- apa hubungan saksi dengan para pihak?
- Saya adalah kakak kandung tergugat;
- Apa hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- Apa pekerjaan tergugat?
- Penggugat dan tergugat dahulu sama-sama kerja di POM Bensin; Tergugat sekarang jual beli motor, sedangkan penggugat masih bekerja di POM Bensin;
- Kapan penggugat dan tergugat menikah?
- Penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- Apakah perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak?
- Perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai seorang anak diberi nama WILLY;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Dalam rumah tangga penggugat dan tergugat sering terjadi percekcokan dan sudah diusahakan perdamaian tetapi tidak bisa;
- 7 -
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas tergugat menyatakan tidak keberatan;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua kedua belah pihak masing-masing menyatakan tidak ada lagi yang akan dikemukakan dalam perkara ini, selanjutnya mohon putusan;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH
BERITA ACARA SIDANG AKHIR
No. 265/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Kamis, tanggal 17 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim Ketua membacakan putusan Majelis Hakim dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk memcatatkan perceraian tersebut;
- Menetapkan Tergugat(ERWIN SARAGIH) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
- 2 -
Selesai membacakan putusan Hakim Ketua memberitahukan kepada kedua belah pihak akan haknya untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDA
P E N E T A P A N
No. 233/Pdt/P/2009/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat pertama telah memberikan Penetapan dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat bukti;
Setelah mendengar keterangan para Pemohon dan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa permohonan para Pemohon tertanggal 09 Juli 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 10 Juli 2009 dibawah Register No. 233/Pdt/P/2009/PN.Jkt.Ut., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa betul pada tanggal 8 Mei 1991 (sebelum kami menikah) antara kami berdua telah sepakat dan setuju untuk membuat Akte Perjanjian Kawin sesuai Akte Perjanjian Kawin No.101 yang duibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 1991, sewaktu kami menikah di Catatan Sipil, kami lalai dan lupa untuk melampirkan Akte Perjanjian Kawin kami tersebut sebagai salah satu syarat pernikahan sehingga sampai saat ini Akte Perjanjian Kawin tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil;
Bahwa kami berdua tetap sepakat untuk menggunakan Akte Perjanjian Kawin tersebut dalam menjaga hak dan kepen- tingan masing-masing kami demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari;
- 2 –
Untuk melengkap permohonan kami, bersama ini dilampir kan bukti-bukti dan data-data pendukung;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan cq penetapan:
Menetapkan bahwa Akte Perjanjian Kawin tanggal 8 Mei 1991 yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, Notaris di Jakarta dinyatakan sah dan berlaku sehingga dapat kami catat kembali di Catatan Sipoil;
Atau Majelis Hakim berkenan memutus lain menurut asas kepatutan & keadilan menurut hukum;
Biaya-biaya menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan para pemohon telah datang menghadap sendiri dan setelah dibacakan surat permohonan, Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonan para pemohon;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon menyerahkan surat-surat bukti berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk No.09.5102.131065.0260 tanggal 17 Okrtober 2005 atas nama Henridko Wijaya dan Kartu Tanda Pendukuk No.09.5102.520468.0193 tanggal 18 April 2007 atas nama Mirawati Papan. (bukti P-1);
2. Akta Perkawinan No.1404/I/1991.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan (bukti P-2);
3. Akte Perjanjian Kawin No.101 tanggal 8 Mei 1991 atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. (bukti P-3);
surat-surat bukti mana berupa foto copy yang telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, dan telah dibubuhi materai secukupnya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum;
- 3 -
Menimbang, bahwa selain menyerahkan surat-surat bukti para pemohon juga mengajukan dua orang saksi yang telah disumpah di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi E. Kosim;
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Saksi Nani Triani,SSi
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil hingga sekarang;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Menimbang, dari permohonan para pemohon dihubungkan dengan surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebelum para pemohon menikah antara para pemohon telah sepakat dan setuju untuk membuat Akte Perjanjian Kawin sesuai Akte Perjanjian Kawin No.101 yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa sewaktu para pemohon menikah di Catatan Sipil, Akte Perjanjian Kawin tersebut tidak didaftarkan sehingga sampai saat ini Akte Perjanjian Kawin tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil;
- 4 -
Bahwa para pemohon bermaksud mendaftarkan Akte Perjanjian Kawin tersebut ke Catatan Sipil;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 29 ayat (1) Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka perjanjian kawin didaftarkan di Catatan Sipil bersama-sama dengan pendaftaran perkawinan, sehingga permohonan para pemohon untuk mendaftarkan Perjanjian Kawin setelah perkawinan didaftaran tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan pasal-pasal dari undang undang yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
1. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon sebesar Rp.161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Demikian ditetapkan di Jakarta pada hari KAMIS tanggal 13 Agustus 2009, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami: H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dibantu SUYAHYO, SH, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh para pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO, SH. H.HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
- Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp.120.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp.161.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 233/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari SENIN, tanggal 03 Agustus 2009 dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl.Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai PEMOHON I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai ..... PARA PEMOHON;
Susunan persidangan:
H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH. ……………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. ………………………………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya para Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan ternyata para pemohon tidak hadir;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2009 jam 09.00 WIB.
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada Panitera Pengganti untuk memanggil para pemohon;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 233/Pdt/P/2009/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara padahari Kamis tanggal 6 Agustus 2009, dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl.Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai PEMOHON I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai ... PARA PEMOHON;
Susunan persidangan:
H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH ……………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. ……………………………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah siap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan surat bukti tersebut sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk No.09.5102.131065.0260 tanggal 17 Okrtober 2005 atas nama Henridko Wijaya dan Kartu Tanda Pendukuk No.09.5102.520468.0193 tanggal 18 April 2007 atas nama Mirawati Papan. (bukti P-1);
2. Akta Perkawinan No.1404/I/1991.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan (bukti P-2);
3. Akte Perjanjian Kawin No.101 tanggal 8 Mei 1991 atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. (bukti P-3);
surat-surat bukti mana berupa foto copy yang telah dibubuhi materai secukupnya kemudian dicocokkan sesuai dengan aslinya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua para pemohon menerangkan bahwa selain surat-surat bukti juga mengajukan dua orang saksi dan saksi tersebut telah hadir;
Selanjutnya dipanggil masuk saksi-saksi tersebut dan saksi-saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan masing-masing mengaku bernama 1. E. Kosim 2. Nani Triani, SSi dengan identitas sesuai foto copy KTP terlampir, setelah disumpah menurut cara agamanya di persidangan bahwa ia akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya lalu memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- 2 –
Saksi E. Kosim;
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Saksi Nani Triani,SSi
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil hingga sekarang;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2009 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (3)
No. 233/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 13 Agustus, dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl.Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai PEMOHON I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai ..... PARA PEMOHON;
Susunan persidangan:
H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH ……………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. ……………………………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya para Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan para pemohon datang menghadap sendiri;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon sebesar Rp.161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 230/Pdt.P/2008/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH.CN, Karolis Simatupang, SH.MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdraprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6713/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tanggal 11 November 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 November 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 230/Pdt.P/2008/ 7PN.JKT.UT. Pemohon telah mengajukan permohonan Penitipan Uang Ganti Rugi/Consignatie Terhadap
1. FRISKA SAMOSIR, beralamat di Komplek AL Lagoa Kanal RT.002 RW.002 No.9, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan gatot Subroto No.49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 1.173 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 tanah seluas 1.173 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Friska Samosir, berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.700/JB/MA/1994 tanggal 24 Agustus 1994 dari Sdr. Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2;
Surat Tanda Terima Setor (STTS) SPPT PBB (NOP) 31.75.040.003.027-0061.0 Tahun 2002 dan 2004 a.n. Friska Samosir;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No. 701/JB/MA/1994 tanggal 24 Agustus 1994 dari Sdr. Sampan bin Penyun kepada Irigasi Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 4.000 m2.
Selanjutnya Irigasi Samosir menjual kepada :
b.1. Akte Jual Beli 525/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Suwandi atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2;
b.2. Akte Jual Beli 528/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Tri Sukamtana atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2.
Kemudian pihak Termohon II membebaskan berdasarkan :
SPH No. 35/1.711.9 dari Suwandi kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2.
SPH No.361/1.71.9 dari Tri Sukamtana kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 1.173 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah datang menghadap Kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipangil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair, dan selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan dan Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti :
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5869/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto Copy Akte Jual Beli No. 700/JB/MA/1994 dari Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
Foto Copy Surat Tanda Terima Setor (STTS) SPPT PBB (NOP) 31.75.040.003.027-0061.0 tahun 2002 dan 2004 a.n. Friska Samosir, asli ada di Termohon I dan (Bukti P-3);
Foto copy Surat Keterangan Lurah Marunda No.128/1.711.1 tanggal 19 Agustus 1994, asli ada di Termohon II (BuktiP-4);
Akte Jual Beli 525/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Suwandi atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-5);
Foto copy Akte Jual Beli 528/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Tri Sukamtana atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-6);
Foto copy SPH No.35/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Suwandi kepada Termohon II seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-7);
Foto copy SPH No.36/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Tri Sukamtana kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Daftar nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008 (Bukti P-9);
Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003 (Bukti P-10);
surat-surat bukti tersebut telah bermeteraicuklup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-10, dan untuk P-1, P-9 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara Permohonan ini para Termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa menurut pemohon yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp.489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara adalah Termohon I, karena Termohon I memiliki bukti kepemilikan antara lain berupa Akte Jual Beli No. 700/JB/MA/1994 dari Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut, dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, sehingga pemohon belum dapat membayar uang ganti rugi (consignatie) tersebut kepada termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 tanah seluas 1.173 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Friska Samosir (Termohon I);
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II (bukti P-1);
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri.
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, serta Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Panitia pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instasi pemerintah yang memerlukan tanah untuk menitipkan ganti rugi uang ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam hal: “masih dipersengketa-kan kepemilikannya dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak”
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena ada pihak lain yang mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II dan belum ada kesepatanan penyelesaian dari para pihak;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah memenuhi ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007,dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa Permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut, karena permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang telah dikabulkan, maka Permohonan ini juga dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUH Perdata jo pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp.489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 November 2008 oleh kami SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan didampingi Panitera Pengganti SUYAHYO, SH, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH
Perincian Biaya Perkara :
- Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 12.000,-
Jumlah Rp. 107.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6713/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah sioap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan suerat bukti tersebut sebagai berikut:
1. Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5869/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
2. Foto Copy Akte Jual Beli No. 700/JB/MA/1994 dari Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
3. Foto Copy Surat Tanda Terima Setor (STTS) SPPT PBB (NOP) 31.75.040.003.027-0061.0 tahun 2002 dan 2004 a.n. Friska Samosir, asli ada di Termohon I dan (Bukti P-3);
4. Foto copy Surat Keterangan Lurah Marunda No.128/1.711.1 tanggal 19 Agustus 1994, asli ada di Termohon II (BuktiP-4);
5. Akte Jual Beli 525/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Suwandi atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-5);
6. Foto copy Akte Jual Beli 528/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Tri Sukamtana atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-6);
7. Foto copy SPH No.35/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Suwandi kepada Termohon II seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-7);
8. Foto copy SPH No.36/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Tri Sukamtana kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-8);
9. Foto copy Daftar nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008 (Bukti P-9);
10. Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003 (Bukti P-10);
surat-surat bukti tersebut telah bermeteraicuklup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-10, dan untuk P-1, P-9 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2008 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 27 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp.489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
3. Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 229/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 6717/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............. PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang. bahwa pemohon dengan surat permohonannya tanggal 11 Nopember 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Nopember 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 229/Pdt.P/2008/ PN.Jkt.Ut. telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (consignatie) terhadap:
1. ANDI RIDWAN, beralamat di Jalan Sunter Paradise 10 F.16 RT. 009 RW. 012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan gatot Subroto No.49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 1.173 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah seluas 3.735 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Andi Ridwan, berdasarkan :
Sertifikat Hak Milik No. 36/Marunda a.n. Andi Ridwan seluas 3.375 m2 tanggal 15 Mei 1995;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 3.735 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pemohon datang menghadap kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipanggil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair dan selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan yang atas pertanyaan Hakim, pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti :
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tanggal 24 September 2008 No. 5864/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda a.n. Andi Ridwan seluas 3.735 m2 tanggal 15 Mei 1995, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.665/JB/HM/1997 tanggal 05 September 1997 dari Andi Ridwan kepada Hari Catur atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda seluas 3.735 m2 Gambar Situasi No.3479/1993 tanggal 31 Desember 1993, asli ada di Termohon II (Bukti P-3);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.184/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Hari Catur kepada Termohon II, asli ada di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-5);
Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003, (P-6);
surat-surat bukti tersebut telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-6, dan untuk bukti P-1 dan P-5 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara permohonan ini termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 dan daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi Rp.1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 adalah Termohon I, karena Termohon I mempunyai bukti antara lain berupa Sertifikat Hak Milik No. 36/Marunda a.n. Andi Ridwan, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi (consignatie) tersebut, dan belum ada kesepakatan penyelesaian antara para pihak, sehingga pemohon belum dapat membayar uang ganti rugi tersebut kepada Termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokkan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah seluas 3.735 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Andi Ridwan (Termohon I);
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan 48 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, serta Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Panitia pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instasi pemerintah yang memerlukan tanah untuk menitipkan ganti rugi uang ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam hal: “masih dipersengketa-kan kepemilikannya dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak”
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena terdapat pihak lain yang mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesarRp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut, karena permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang telah dikabulkan, maka Permohonan ini juga dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUH Perdata jo pasal pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 November 2008 oleh kami: SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan didampingi Panitera Pengganti SUYAHYO, SH, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
- Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 12.000,-
Jumlah Rp. 107.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 229/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6717/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah sioap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan suerat bukti tersebut sebagai berikut:
1. Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tanggal 24 September 2008 No. 5864/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
2. Foto copy Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda a.n. Andi Ridwan seluas 3.735 m2 tanggal 15 Mei 1995, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
3. Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.665/JB/HM/1997 tanggal 05 September 1997 dari Andi Ridwan kepada Hari Catur atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda seluas 3.735 m2 Gambar Situasi No.3479/1993 tanggal 31 Desember 1993, asli ada di Termohon II (Bukti P-3);
4. Foto copy Surat Pelepasan Hak No.184/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Hari Catur kepada Termohon II, asli ada di Termohon II (Bukti P-4);
5. Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-5);
6. Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003, (P-6);
surat-surat bukti tersebut telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-6, dan untuk bukti P-1 dan P-5 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2008 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 229/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 27 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6717/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
3. Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 228/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang. Bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tanggal 11 Nopember 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Nopember 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 228/Pdt.P/2008/ PN.Jkt.Ut. telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (consignatie) Terhadap:
1. SRI INDRAWATI, beralamat di Jalan Jatinegara Barat I/14-A, Rt.002/Rw.04, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi, Jakarta Timur, selanjutnya disebut TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s/d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan Fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon I, berdasarkan :
4.a. Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang diverifikasi menjadi Sertfikat Hak Milik No.634/Marunda;
4.b. Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 2003 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johnny Candra atas tanah seluas 4.900 m2;
4.c. Atas dasar Pengikatan Jual Beli tersebut Johny Candra menyampaikan surat kepada Walikotamadya Jakarta Utara, tanggal 19 juli 2007, dengan melampirkan :
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT.PBB.NOP 31.75.040.003.028.006.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indrawati;
Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverifikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati;
Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
Surat Pernyataan Pengambil Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerih selaku penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/199 tanggal 6 Januari September 1997 dari Minam bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C.125 Persil No.12 seluas 4.790 m2;
Selanjutnya Basuki menjual kepada Termohon II
Berdasarkan Surat Pelepasan Hak No. AJB No.009/1997 tanggal 26 Desember 1997 atas Tanah Girik C Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 4.790 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah datang menghadap Kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipanggil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair, selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan dan Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti:
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5868/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.634/Marunda a.n. Sri Indrawati hasil verivikasi Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur a.n. Ny. Sri Indrawati, Asli di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 203 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johny Candra atas tanah seluas 4.900 m2, asli di Termohon I (Bukti P-3);
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT. PBB. NOP 31.75.040.003. 028.0106.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indarawati, asli di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverivikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-5);
Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 16 Agustus 2002, asli di Termohon I (Bukti P-6);
Foto copy Surat Pernyataan Pengambilan Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerh selaku Penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-7);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/1997 tanggal 6 Januari 1997 dari Minan bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C. 125 Persil No.12 seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.AJB No.09/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 atas tanah Girik C 125 Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-9);
Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-10);
Foto copy Peta Bidang Tanah No. 72/INV/KH/2003, (Bukti P-11);
surat-surat bukti mana telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-11, dan untuk P-1 dan P-10 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara Permohonan ini para Termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa, sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 dan Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi atas tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp.1.361.376.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I, karena Termohon I memiliki bukti kepemilikan antara lain berupa Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diferifikasi menjadi SHM No. 634/Marunda a.n. Sri Indrawati, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut, dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, sehingga pemohon belum dapat membayarkan uang ganti rugi (consignatie) kepada Termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon-I;
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I;
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II. (bukti P-1);
Bahwa atas kejadian tersebut di atas Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan uang ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara harus dipertibangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, serta Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Panitia pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instasi pemerintah yang memerlukan tanah untuk menitipkan ganti rugi uang ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam hal: “masih dipersengketa-kan kepemilikannya dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak”
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena ada pihak lain yang mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan belum ada kesepatan antara para pihak, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah memenuhi ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007,dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu “menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut”, karena permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang telah dikabulkan, maka Permohonan ini juga dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUH Perdata jo pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. No.3 Tahun 2007 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 November 2008 oleh kami: SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan didampingi Panitera Pengganti SUYAHYO, SH, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 12.000,-
Jumlah Rp. 107.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah sioap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan suerat bukti tersebut sebagai berikut:
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5868/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.634/Marunda a.n. Sri Indrawati hasil verivikasi Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur a.n. Ny. Sri Indrawati, Asli di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 203 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johny Candra atas tanah seluas 4.900 m2, asli di Termohon I (Bukti P-3);
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT. PBB. NOP 31.75.040.003. 028.0106.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indarawati, asli di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverivikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-5);
Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 16 Agustus 2002, asli di Termohon I (Bukti P-6);
Foto copy Surat Pernyataan Pengambilan Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerh selaku Penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-7);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/1997 tanggal 6 Januari 1997 dari Minan bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C. 125 Persil No.12 seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.AJB No.09/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 atas tanah Girik C 125 Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-9);
10.Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-10);
Foto copy Peta Bidang Tanah No. 72/INV/KH/2003, (Bukti P-11);
surat-surat bukti mana telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-11, dan untuk P-1 dan P-10 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2008 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 27 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
3. Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 228/Pdt.P/2008/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang. Bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tanggal 11 Nopember 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Nopember 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 228/Pdt.P/2008/ PN.Jkt.Ut. telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (consignatie) Terhadap:
1. SRI INDRAWATI, beralamat di Jalan Jatinegara Barat I/14-A, Rt.002/Rw.04, Kelurahan Bali mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi, Jakarta Timur, selanjutnya disebut ................ TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut ........................... TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s/d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan Fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 1.173 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon I, berdasarkan :
4.a. Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang diverifikasi menjadi Sertfikat Hak Milik No.634/Marunda;
4.b. Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 2003 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johnny Candra atas tanah seluas 4.900 m2;
4.c. Atas dasar Pengikatan Jual Beli tersebut Johny Candra menyampaikan surat kepada Walikotamadya Jakarta Utara, tanggal 19 juli 2007, dengan melampirkan :
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT.PBB.NOP 31.75.040.003.028.006.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indrawati;
Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverifikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati;
Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
Surat Pernyataan Pengambil Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerih selaku penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/199 tanggal 6 Januari September 1997 dari Minam bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C.125 Persil No.12 seluas 4.790 m2;
Selanjutnya Basuki menjual kepada Termohon II
Berdasarkan Surat Pelepasan Hak No. AJB No.009/1997 tanggal 26 Desember 1997 atas Tanah Girik C Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 4.790 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah datang menghadap Kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipanggil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair, selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan dan Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti:
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5868/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.634/Marunda a.n. Sri Indrawati hasil verivikasi Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur a.n. Ny. Sri Indrawati, Asli di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 203 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johny Candra atas tanah seluas 4.900 m2, asli di Termohon I (Bukti P-3);
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT. PBB. NOP 31.75.040.003. 028.0106.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indarawati, asli di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverivikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-5);
Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 16 Agustus 2002, asli di Termohon I (Bukti P-6);
Foto copy Surat Pernyataan Pengambilan Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerh selaku Penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-7);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/1997 tanggal 6 Januari 1997 dari Minan bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C. 125 Persil No.12 seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.AJB No.09/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 atas tanah Girik C 125 Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-9);
Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-10);
Foto copy Peta Bidang Tanah No. 72/INV/KH/2003, (Bukti P-11);
surat-surat bukti tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P- yang berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara Permohonan ini Termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa, sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 dan Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi atas tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp.1.361.376.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I, karena Termohon I, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut, dan tidak ada kesepakatan diantara keduanya, sehingga pemohon belum dapat membayarkan uang ganti rugi (consignatie) kepada Termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon-I;
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I;
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II;
Bahwa atas kejadian tersebut di atas Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan uang ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara harus dipertibangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan ……………………………………………dst.
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena ada pihak lain yang keberatan dan juga mengklaim mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan tidak ada kesepatan diantara keduanya, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menimbang, bahwa Permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang dikabulkan, maka Permohonan ini dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUHPerdata dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 101.000,- (Seratus satu ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 19 November 2008 oleh kami; SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dibantu oleh SUYAHYO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon tersebut tanpa dihadiri Para Termohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 101.000,-
P U T U S A N
No.68/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HARMIONO JUDIANTO,........nya disebut AMA Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal dan beralamat di Guben Kertajaya 5-C/36, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya: M. FAJRISKA MIRZA, SH., UMAR, SH., HERU SUBAGIO, SH. para Advokat pada Kantor Hukum FAJRISKA dan REKAN, berkantor di Jalan H. Sijan No.29, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2009, untuk selanjutnya disebut sebagai ………..……………. PENGGUGAT;
L a w a n
1. Mr, ROBERT ANTHONY ASHMAN, Swasta, Warga Negara Singapura, NRIC/FIN/Passport No. S2710261A, selaku pribadi, beralamat di 25 Vanda Drive Orchid Villaage Singapore 287863, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………… TERGUGAT I;
2. VATAGE UNICOM HOLDING Ltd, (“Vantage Unicom”) beralamat di 25 Vanda Drive Orchid Village Singapore, 287863, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………. TERGUGAT II;
3. WILLY HARYANTO BATURASA, Swasta, selaku pribadi, beralamat di KLP Kopyor Timur III BGI./1, RT.006, RW.009 Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai …………… TERGUGAT III;
4. PT. UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI, beralamat di Jalan Kima IV No.4, Kav. M3, Makasar, Selawesi Selatan, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………… TERGUGAT IV;
5. RUDI ZULFIAN, SE., Ak, Swasta, Warga Negara Indonesia, Passpor RI No. AE815487, selaku pribadi, beralamat di Jln. Raya Pondok Kelapa, Kav. DKI Jln. Pondok Kelapa 10 Blok E12/16, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………. TERGUGAT V;
6. PT. NATAKI BAMASA, beralamat di Gedung Graha Surya Internusa, Lt.3 Ruangan 305 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-O Kuningan Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai ……………………… TURUT TERGUGAT I;
7. PAN SINO INTERNASIONAL HOLDING LIMITED, Swasta, beralamat di Gedung Graha Surya Internusa, Lt.3 Ruangan 305 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-O Kuningan Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………... TURUT TERGUGAT II;
8. Mr. GUIDO ARIS VEENSTRA, selaku pribadi, beralamat di Weszjide 14 1506 EE Zaandam The Netherlands, selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………… TURUT TERGUGAT III;
9. Notaris EDWAR, SH., beralamat di jalan Tomang Raya No. 12 B Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai ………………… TURUT TERGUGAT IV;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dari berkas perkara ;
Setelah mendengar para pihak yang berperkara dan saksi-saksi ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 6 Maret 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6Maret 2009 dibawah Nomor: 68Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
(salin gugatan)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, penggugat datang menghadap ........nya disebut AMAKuasanya: M. FAJRISKA MIRZA, SH., UMAR, SH., HERU SUBAGIO, SH. para Advokat pada Kantor Hukum FAJRISKA dan REKAN, berkantor di Jalan H. Sijan No.29, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2009; Tergugat I tidak datang menghadap, Tergugat II tidak datang menghadap, Tergugat III dan Tergugat IV datang menghadap kuasanya: MIEN HERMINI, SH DAN DONAL R.O. PARDOSI, SH. para Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat di Gedung Summitmas I, lantai 18 Jalan Sudirman Kav. 61-62 Jakarta selatan, masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Mei 2009, Tergugat V datang menghadap kuasanya: ARDIAN HAMDANI S, SH. Advokat berkantor pada WITJAKSONO, SUDARSO & Partners Law Firm, beralamat Kantor di Wisma Nugra Santana, Lantai 14, Ruang 1416, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 7-8, 10220, berdasarkan surat kuasa khuhsus tertanggal 26 Agustus 2009, Turut Tergugat I tidak datang menghadap, Turut Terggat II tidak datang menghadap, Turut Tergugat III tidak datang menghadap, Turut Tergugat IV datang menghadap sendiri;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diusahakan damai melalui proses mediasi tetapi tidak berhasil, lalu surat gugatan penggugat dibacakan, dimana pihak penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 2009 sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat di persidangan sebagai berikut :
P-1 :
P-2 :
P-3 :
P-4 :
P-5 :
P-6
Surat bukti mana telah diteliti dan dicocokan sesuai dengan aslinya, dan telah bermeterai secukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, penggugat juga mengajukan saksi-saksi yang didengar dibawah sumpah masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannyanya, Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti surat tetapi mengajukan dua orang saksi masing-masing memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas penggugat dan tergugat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak ada lagi yang akan dikemukakan dalam perkara ini dan mohon putusan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka penggugat telah dapat membuktikan dasar gugatannya, sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkanuntuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, maka tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat undang undang yang yang berlaku dan peraturan yang bersangkutan, khususnya pasal 39 Undang Undang No. 1 Tahun 1974 dam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari, oleh kami: H, PRIM HARYADI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUZAINI ACMAD, SH,MH dan HARTADI, SH. masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi masing-masing Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti SUYAHYO, SH., dihadiri oleh Penggugat, dan Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. MUZAINI ACHMAD, SH.MH.
Panitera Pengganti,
2. HARTADI, SH.
SUYAHYO, SH.
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 68/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2009, dalam perkara antara:
HARMIONO JUDIANTO,........nya disebut AMA Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal dan beralamat di Guben Kertajaya 5-C/36, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya: M. FAJRISKA MIRZA, SH., UMAR, SH., HERU SUBAGIO, SH. para Advokat pada Kantor Hukum FAJRISKA dan REKAN, berkantor di Jalan H. Sijan No.29, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2009, untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………. PENGGUGAT;
L a w a n
1. Mr, ROBERT ANTHONY ASHMAN, Swasta, Warga Negara Singapura, NRIC/FIN/Passport No. S2710261A, selaku pribadi, beralamat di 25 Vanda Drive Orchid Villaage Singapore 287863, selanjutnya disebut sebagai …… TERGUGAT I;
2. VATAGE UNICOM HOLDING Ltd, (“Vantage Unicom”) beralamat di 25 Vanda Drive Orchid Village Singapore, 287863, selanjutnya disebut sebagai …………………………… TERGUGAT II;
3. WILLY HARYANTO BATURASA, Swasta, selaku pribadi, beralamat di KLP Kopyor Timur III BGI./1, RT.006, RW.009 Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………… TERGUGAT III;
4. PT. UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI, beralamat di Jalan Kima IV No.4, Kav. M3, Makasar, Selawesi Selatan, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………… TERGUGAT IV;
5. RUDI ZULFIAN, SE.Ak, Swasta, Warga Negara Indonesia, Passpor RI No. AE815487, selaku pribadi, beralamat di Jln. Raya Pondok Kelapa, Kav. DKI Jln. Pondok Kelapa 10 Blok E12/16, selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………………………… TERGUGAT V;
6. PT. NATAKI BAMASA, beralamat di Gedung Graha Surya Internusa, Lt.3 Ruangan 305 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-O Kuningan Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………………………………… TURUT TERGUGAT I;
7. PAN SINO INTERNASIONAL HOLDING LIMITED, Swasta, beralamat di Gedung Graha Surya Internusa, Lt.3 Ruangan 305 Jln. H.R. Rasuna Said Kav. X-O Kuningan Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai …………… TURUT TERGUGAT II;
8. Mr. GUIDO ARIS VEENSTRA, selaku pribadi, beralamat di Weszjide 14 1506 EE Zaandam The Netherlands, selanjutnya disebut sebagai …………………………………………… TURUT TERGUGAT III;
9. Notaris EDWAR, SH., beralamat di jalan Tomang Raya No. 12 B Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai ……………………. …………………………………………………………………………………. TURUT TERGUGAT IV;
- 2 -
Susunan persidangan:
SUTOTO HADI, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHCMAD, SH.MH. ........ Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk penggugat datang menghadap ........nya disebut AMAKuasanya: M. FAJRISKA MIRZA, SH., UMAR, SH., HERU SUBAGIO, SH. para Advokat pada Kantor Hukum FAJRISKA dan REKAN, berkantor di Jalan H. Sijan No.29, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2009;
Untuk Tergugat I, tidak datang menghadap,juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari surat Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri RI tanggal 31 Maret 2009 Nomor: 213/PK/III/2009/65 dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Untuk Tergugat II tidak datang menghadap, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari surat Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri RI tanggal 31 Maret 2009 Nomor: 213/PK/III/2009/65 dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Untuk Tergugat III dan Tergugat IV, datang menghadap kuasanya: MIEN HERMINI, SH DAN DONAL R.O. PARDOSI, SH. para Advokat dan Konsultan Hukum berkantor dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat di Gedung Summitmas I, lantai 18 Jalan Sudirman Kav. 61-62 Jakarta selatan, masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Mei 2009;
Untuk Tergugat V, tidak datang menghadap, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari relaas panggilan tertanggal 6 Mei 2009 yang dibuat oleh JULIUS Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Untuk Turut Tergugat I, tidak datang menghadap dan menurut relaas panggilan tertanggal 18 Maret 2009 yang dibuat oleh HARDIANTO WIBOWO,SE.SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selataan bahwa yang bersangkutan telah pindah dan tidak diketahui alamatnya;
Untuk Turut Terggat II, tidak datang menghadap dan menurut relaas panggilan tertanggal 18 Maret 2009 yang dibuat oleh HARDIANTO WIBOWO,SE.SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selataan bahwa yang bersangkutan telah pindah dan tidak diketahui alamatnya;
- 3 -
Untuk Turut Tergugat III tidak datang menghadap, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari surat Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri RI tanggal 31 Maret 2009 Nomor: 218/PK/III/2009/65 dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Untuk Turut Tergugat IV, datang menghadap sendiri;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan akan mencari alamat Turut tergugat I dan Turut Tergugat II;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2009 jam 09.00 WIB. untuk panggil pihak yang tidak hadir;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada para pihak yang hadir agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak yang tidak hadir;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. H. PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 68/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2009, dalam perkara antara:
HARMIONO JUDIANTO,........nya disebut AMA sebagai …………………………………………………………………… PENGGUGAT;
L a w a n
1. Mr, ROBERT ANTHONY ASHMAN, sebagai …………………………………….TERGUGAT I;
2. VATAGE UNICOM HOLDING Ltd, sebagai …………………………………. TERGUGAT II;
3. WILLY HARYANTO BATURASA, sebagai ……………………………… TERGUGAT III;
4. PT. UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI, sebagai ……………… TERGUGAT IV;
5. RUDI ZULFIAN, SE.Ak, sebagai ……………………………………………… TERGUGAT V;
6. PT.NATAKI BAMASA, sebagai ……………………………………………… TURUT TERGUGAT I;
7. PAN SINO INTERNASIONAL HOLDING Ltd, sebagai TURUT TERGUGAT II;
8. Mr. GUIDO ARIS VEENSTRA, sebagai …………………… TURUT TERGUGAT III;
9. Notaris EDWAR, SH., sebagai …………………………… TURUT TERGUGAT IV;
Susunan persidangan:
H.PRIM HARYADI, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHCMAD, SH.MH. ........ Hakim Anggota;
HARTADI, SH. .................. Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk penggugat, datang menghadap ........nya disebut AMAKuasanya;
Untuk Tergugat I, tidak datang menghadap,juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari surat tertanggal 18 Mei 2009 NomoR: W10-U4/1946/HK.02/V/2009 yang ditujukan kepada Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri RI dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Untuk Tergugat II Untuk, tidak datang menghadap, tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari surat tertanggal 18 Mei 2009 NomoR: W10-U4/1945/HK.02/V/2009 yang ditujukan kepada Dirjen Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri RI dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Untuk Tergugat III & Tergugat IV, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat V, datang menghadap: ARDIAN HAMDANI, SH. yang mengaku sebagai kuasanya, tetapi belum siap dengan surat kuasa;
- 2 -
Untuk Turut Tergugat I, tidak datang menghadap dan menurut relaas panggilan tertanggal 3 Juni 2009 yang dibuat oleh HARDIANTO WIBOWO,SE.SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selataan bahwa yang bersangkutan telah pindah dan tidak diketahui alamatnya;
Untuk Turut Terggat II, tidak datang menghadap dan menurut relaas panggilan tertanggal 3 Juni 2009 yang dibuat oleh HARDIANTO WIBOWO,SE.SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selataan bahwa yang bersangkutan telah pindah dan tidak diketahui alamatnya;
Untuk Turut Tergugat III, tidak datang menghadap;
Untuk Turut Tergugat IV, tidak datang menghadap tanpa alasan yang sah;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan akan mencari alamat Turut tergugat I dan Turut Tergugat II;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2009 jam 09.00 WIB. untuk memanggil para pihak yang tidak hadir;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada para pihak yang hadir agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut tergugat IV;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. H.PRIM HARYADI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (3)
No. 68/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2009, dalam perkara antara:
HARMIONO JUDIANTO,........nya disebut AMA sebagai …………………………………………………………………… PENGGUGAT;
L a w a n
1. Mr, ROBERT ANTHONY ASHMAN, sebagai …………………………………….TERGUGAT I;
2. VATAGE UNICOM HOLDING Ltd, sebagai …………………………………. TERGUGAT II;
3. WILLY HARYANTO BATURASA, sebagai ……………………………… TERGUGAT III;
4. PT. UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI, sebagai ……………… TERGUGAT IV;
5. RUDI ZULFIAN, SE.Ak, sebagai ……………………………………………… TERGUGAT V;
6. PT.NATAKI BAMASA, sebagai ……………………………………………… TURUT TERGUGAT I;
7. PAN SINO INTERNASIONAL HOLDING Ltd, sebagai TURUT TERGUGAT II;
8. Mr. GUIDO ARIS VEENSTRA, sebagai …………………… TURUT TERGUGAT III;
9. Notaris EDWAR, SH., sebagai …………………………….. TURUT TERGUGAT IV;
Susunan persidangan:
H.PRIM HARYADI, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHCMAD, SH.MH. ........ Hakim Anggota;
HARTADI, SH. .................. Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk penggugat, datang menghadap ........nya disebut AMAKuasanya;
Untuk Tergugat I, tidak datang menghadap;
Untuk Tergugat II Untuk, tidak datang menghadap;
Untuk Tergugat III & Tergugat IV, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat V, datang menghadap kuasanya: ARDIAN HAMDANI, SH. Advokat berkantor pada WITJAKSONO, SUDARSO & Partners Law Firm, beralamat kantot di Wisma Nugra Santana, Lantai 14 Ruang 1416, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 7-8, Jakarta 10220, berdasarkan surat kuasa tanggal 26 Agustus 2009 yang diserahkan di persidangan;
Untuk Turut Tergugat I, tidak datang menghadap dan menurut relaas panggilan tertanggal 3 Juni 2009 yang dibuat oleh HARDIANTO WIBOWO,SE.SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa yang bersangkutan telah pindah dan tidak diketahui alamatnya;
- 2 -
Untuk Turut Terggat II, tidak datang menghadap dan menurut relaas panggilan tertanggal 3 Juni 2009 yang dibuat oleh HARDIANTO WIBOWO,SE.SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selataan bahwa yang bersangkutan telah pindah dan tidak diketahui alamatnya;
Untuk Turut Tergugat III tidak datang menghadap;
Untuk Turut Tergugat IV, datang menghadap sendiri;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan bahwa Turut tergugat I dan Turut Tergugat II sudah tidak diketahui lagi tempat tinggalnya baik didalam maupun di luar negeri dan mohon dilakukan pemanggilan melalui Kantor Walikota;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 16 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk memanggil para pihak yang tidak hadir;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada para pihak yang hadir agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut tergugat IV;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. H. PRI HARYADI, SH.MH.
P U T U S A N
No.265/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai …………………... …………………. PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………… TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dari berkas perkara ;
Setelah mendengar para pihak yang berperkara dan saksi-saksi ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 3 Agustus 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 10 Agustus 2009 dibawah Nomor: 265/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa antara Penggugat dan tergugat adalah suami istri sah yang melangsungkan perkawinan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, dan didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003;
- Bahwa pada mulanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan harmonis dan bahagia;
- Bahwa didalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang anak yang diberi nama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran no.1114/U/JP/2003;
- Bahwa seiring dengan perkawinan yang telah dijalani antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun kedua usia perkawinan sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus;
- 2 -
- Bahwa kemudian pada Desember 2007 telah terjadi percekcokan yang demikian parah hingga melibatkan orang tua dan berakhir dengan kami masing-masing kembali ke rumah orang tua hingga sekarang;
- Bahwa Penggugat sudah berusaha untuk mencari jalan keluar agar rumah tangga Penggugat dan tergugat kembali harmonis, rukun dan bahagia, tetapi tidak berhasil karena Tergugat tetap tidak bisa merubah kelakuannya;
- Bahwa Penggugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi untuk tetap dalam hubungan suami isteri dan atau rumah tangga tergugat dan Penggugat tidak dapat dipertahankan lagi;
- Bahwa pada hakekatnya tujuan dari perkawinan adalah untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pada rumah tangga Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa dengan demikian apa yang telah dialami Penggugat dan Tergugat jauh dari tujuan perkawinan maka jalan terbaik perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat – mohon dengan hormat kepada Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk memcatatkan perceraian tersebut;
4. Menetapkan Penggugat (EVI YANITA) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
5. Biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk penggugat dan tergugat masing-masing datang menghadap sendiri;
- 3 -
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diusahakan damai melalui proses mediasi tetapi tidak berhasil, lalu surat gugatan penggugat dibacakan, dimana pihak penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 14 September 2009 sebagai berikut:
- Bahwa memang benar antara Tergugat dan Penggugat adalah suami isteri yang sah yang melangsungkan perkawinan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, dan didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003;
- Bahwa pada mulanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan harmonis dan bahagia, memang dalam rumah tangga lami pernah ada pertengkaran, tetapi bagi tergugat pertengkaran tersebut adalah wajar di dalam rumah tangga;
- Bahwa didalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang anak yang diberi nama:
* WILLY SARAGIH, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran no.1114/U/JP/2003;
- Bahwa tidak benar bila Penggugat menyatakan jika pada Desember 2007 telah terjadi telah terjadi percekcokan yang demikian parah hingga melibatkan orang tua dan berakhir dengan kami masing-masing kembali ke rumah orang tua hingga sekarang; yang benar adalah kami kembali ke rumah orang tua masing-masing sejak bulan Juli 2009;
- Tergugat sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dengan usaha membujuk Penggugat supaya tidak sampai terjadi perceraian, tetapi Penggugat dengan keras hati tetap mengajukan Guagatan Cerai dengan diketahui orang tua masing-masing;
- Awalnya Tergugat tidak mengerti kalau Penggugat begitu keras hatinya untuk memutuskan tali perkawinan yang sah di mata pemerintah. Setiap tergugat menanyakan sebab dari keinginan Penggugat bercerai selalu Penggugat merngatakan sudah tidak ada kecocokan lagi, alasan itu tidak begitu kuat untuk tergugat merasa kalau itu alasan yang kuat untuk bercerai;
- Hal ini membuat Tergugat merasa curiga, jadi Tergugat mengambil keputusan untuk menyelidiki Penggugat di kantornya;
- 4 -
- Maksud dari Tergugat menyeliidiki adalah apakah ada PIL (pria idaman lain) didalam kehidupan penggugat, ternyata setelah diseliidiki dengan seksama memang benar kalau Penggugat sudah ada PIL (pria idaman lain), karena tergugat melihat langsung hubungan mereka yang begitu mesra di depan mata dan mendengar apa yang meraka bicarakan;
- Dan setelah itu Tergugat mengajak pasangan selingkuh itu untuk datang malam itu juga ke rumah kakak ipar yang berada di Jl. Gunung Sahari XI No.314, dan mereka ditanya sampai mana hubungan mereka dan penggugat serta orang ketiga itu menjawab bahwa meraka memang ada hubungan spesial hingga Penggugat mengalami kehamilan, dan itu didengar dan disaksikan oleh orang tua dan keluarga dari Penggugat;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Tergugat memohon dengan hormat kepada Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Dan menetapkan Tergugat (ERWIN SARAGIH) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
4. Adapun alasan saya ingin menjadi wali dari anak karena dari pihak keluarga Penggugat meminta Tergugat yang merawat anak tersebut. Dan sekali waktu anak kami yang bernama WILLY pernah melihat dan bercerita kepada paman dan neneknya bahwa Penggugat dan orang ketiga masuk dalam kamar Tergugat dan Penggugat, dan anak kami tidak boleh masuk kamar tersebut dengan alasan yang tidak jelas;
5. Maka dengan itu Tergugat memohon kepada Hakim Ketua Majelis untuk mempertimbangkan alasan-alasan tersebut diatas
6. Biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat di persidangan sebagai berikut :
- 5 -
P-1 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5104.051174.0341 tanggal 17 Desember 2004 atas nama Erwin Saragih;
P-2 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5002.4301792017 tangga 06 Pebruari 2004 atas nama Evi Yanita;
P-3 : Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1114/U/JP/2003 tanggal 3 Juli 2003 atas nama Willy;
P-4 : Kartu Keluargha Nomor: 1204.050770 tanggal 20 Desember 2004 atas nama Kepala keluarga Erwin Saragih;
P-5 : Kutipan Akta Perkawinan No. 16/JU/2003 tanggal 11 Januari 2003 atas nama Saragih, Erwin dan Jo, Evi Janita;
P-6 : Surat Ketarangan Pindah Penduduk WNI No.099/1.755-03 tanggal 23 Juli 2009 atas nama Erwin Saragih;
Surat bukti mana telah diteliti dan dicocokan sesuai dengan aslinya, dan telah bermeterai secukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, penggugat juga mengajukan saksi-saksi yang didengar dibawah sumpah masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi EDY ALI MUCHTAR;
- bahwa saksi adalah ayah kandung penggugat;
- bahwa benar Tergugat adalah suami penggugat;
- bahwa penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- bahwa hubungan penggugat dan tergugat selama ini kalau ada masalah kecil sering datang ke rumah orang tua;
- bahwa perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak satu diberiu nama WILLY;
- bahwa semula anak tersebut tinggal bersama-sama penggugat dan tergugat, kemudian setelah berpisah ikut bersama penggugat dan sekarang diambil oleh Tergugat tinggal bersama Tergugat;
- bahwa saksi sebagai orang tua penggugat tidak keberatan anak tersebut diuurus oleh Tergugat;
- bahwa penggugat dan tergugat berpisah akibat percekcokan sudah 3 – 4 bulan;
- bahwa penggugat dan tergugat cekcok masalah uang, katanya Erwin (tergugat) tidak jujur;
- bahwa penggugat dan tergugat tinggal bersama-sama anak saksi yang lain dan kalau cekcok Tergugat pulang ke rumah orang tua;
- bahwa mere sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga titapi tidak mau berdamai;
- 6 -
- bahwa anak penggugat dan tergugat laki-laki berumur lebih kurang 6 tahun;
2. Saksi R I T A;
- bahwa saksi sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu di keluarga penggugat dan tergugat yaitu dari tahun 2008 sampai 2009;
- bahwa penggugat dan tergugat sering cekcok atau bertengkar mulut;
- bahwa setelah cekcok atau betengkar mereka saling diam tidak meninggalkan rumah, tapi malamnya mereka tidak pulang ke rumah dan sering penggugat pulang malam;
- bahwa penggugat dan tergugat sudah pisah tidak tinggal serumah lagi sekitar 3 bulan;
- bahwa setahu saksi penggugat dan tergugat cekcok masalah penggugat sering pulang malam;
- bahwa tergugat tidak sering pulang malam;
- bahwa penggugat bekerja di POM Bensin;
- bahwa setelah penggugat dan tergugat berpisah, saksi ikut bersama penggugat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannyanya, Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti surat tetapi mengajukan dua orang saksi masing-masing memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut :
1. Saksi ROSPITA M. PURBA;
- bahwa saksi adalah ibu kandung Tergugat;
- bahwa penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- bahwa penggugat dan tergugat sering cekcok, masalah kecil menjadi besar;
- bahwa kalau cekcok tergugat sering pulang ke rumah orang tua;
- bahwa sewaktu tinggal di rumah saksi penggugat dan tergugat sering bertengkar;
- bahwa masalahnya seperti dibuat-buat, masalah kecil menjadi besar;
- bahwa sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga tetapi tidak bisa;
- bahwa saksi setuju mereka bercerai, karena permasalahannya sudah sulit untuk diperbaiki;
- bahwa sesuai adat Batak maka anak penggugat dan tergugat setelah bercerai ikut Tergugat sebagai ayahnya;
2. SaksIi MARULI TUAH;
- bahwa saksi adalah kakak kandung tergugat;
- bahwa penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- bahwa penggugat dan tergugat dahulu sama-sama kerja di POM Bensin;
- 7 -
- bahwa pekerjaan Tergugat sekarang jual beli motor, sedangkan penggugat masih bekerja di POM Bensin;
- bahwa penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- bahwa perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai seorang anak diberi nama WILLY;
- bahwa dalam rumah tangga penggugat dan tergugat sering terjadi percekcokan dan sudah diusahakan perdamaian tetapi tidak bisa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas penggugat dan tergugat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak ada lagi yang akan dikemukakan dalam perkara ini dan mohon putusan;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar Penggugat dan tergugat adalah suami istri sah yang melangsungkan perkawinan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003;
- Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang anak yang diberi nama WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketarangan saksi-saksi antara penggugat dan tergugat sebagai suami isteri sering terjadi pertengkaran dengan berbagai sebab, keributan dan percekcokan yang makin hari makin memuncak, sehingga tidak dapat diselesaikan secara musyawarah keluarga;
Menimbang, bahwa akibat dari seringnya terjadi pertengkaran tersebut penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi dan anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama WILLY atas persetujuan kedua belah pihak tinggal bersama tergugat;
- 8 -
Menimbang, bahwa kehidupan rumah tangga yang demikian itu, menurut Majelis tidak menunjukkan adanya saling mencintai dan hormat menghormati satu dengan yang lain, tidak ada kerukunan dan keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak tercapai;
Menimbang, bahwa atas persetujuan kedua belah pihak bahwa anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama WILLY diasuh tergugat, maka perlu ditatapkan anak tersebut berada dibawah perwalian tergugat sebagai ayahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka penggugat telah dapat membuktikan dasar gugatannya, sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkanuntuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, maka tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat undang undang yang yang berlaku dan peraturan yang bersangkutan, khususnya pasal 39 Undang Undang No. 1 Tahun 1974 dam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk memcatatkan perceraian tersebut;
- Menetapkan Tergugat (ERWIN SARAGIH) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
- 9 -
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 17 September 2009, oleh kami. AHMAD SUKANDAR, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MUZAINI ACHMAD, SH.MH. dan H. PRIM HARYADI, SH.MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi MUZAINI ACHMAD, SH.MH. dan H. PRIM. HARYADI, SH.MH. masing-masing Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti SUYAHYO, SH., dihadiri oleh Penggugat, dan Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. MUZAINI AHMAD, SH.MH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
2. H. PRIM HARYADI, SH.MH.
SUYAHYO, SH.
BERITA ACARA SIDANG (1)
No.49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari SELASA, tanggal 25 Maret 2008, dalam perkara antara :
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya: HENDRA GUNAWAN SH.MH. dan JESSE HEBER AMBUWARU, SH.MH. pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara, Albert Hasibuan & Partners, berkedudukan di Jalan Mangunsarkoro No.85 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Pebruari 2008;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya: ARMEIN KUSUMAH, SH.MH. cs, Advokat dan Pengacara, berkantor di Kantor Hukum TERA’78, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung UNAS Lantai III Blok B, Jl. Kalilio No.17-19 (Senen), Jakarta Pusat 10410, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2008;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sebelum persidangan perkara ini dilanjutkan terlebih dahulu akan diusahakan perdamaian melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator yang ditetapkan oleh Hakim Ketua Majelis, yaitu: HERMAN NURMAN, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk menghadapkan para pihak kepada Hakim Mediator untuk usaha perdamaian;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA MEDIASI I
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini SELASA, tanggal 25 Maret 2008, telah datang menghadap saya: HERMAN NURMAN, SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya: HENDRA GUNAWAN SH.MH. dan JESSE HEBER AMBUWARU, SH.MH. pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara, Albert Hasibuan & Partners, berkedudukan di Jalan Mangunsarkoro No.85 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Pebruari 2008;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya: ARMEIN KUSUMAH, SH.MH. cs, Advokat dan Pengacara, berkantor di Kantor Hukum TERA’78, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung UNAS Lantai III Blok B, Jl. Kalilio No.17-19 (Senen), Jakarta Pusat 10410, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2008;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa dari kedua belah pihak masing-masing menerangkan bahwa prinsipalnya tidak hadir;
Hakim Mediator berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan menanyakan kepada kuasa penggugat apakah bersedia menyelesaikan perkara ini secara perdamaian;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, kuasa Penggugat menerangkan bahwa apabila ada keinginan Tergugat untuk berdamai, pihaknya bersedia damai, tetapi jika tidak pihaknya tetap sesuai dengan gugatan;
Sedangkan kuasa Tergugat, atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya bersedia untuk berdamai dan untuk itu mohon waktu selama satu minggu untuk dibicarakan dengan prinsipalnya;
Berhubung dengan hal tersebut, maka mediasi dalam perkara ini belum dapat tercapai, dan mediasi ditunda sampai hari SELASA, tanggal 1 April 2008, jam 09.00 WIB.
Selanjutnya penundaan mediasi ini oleh Hakim Mediator diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap prinsipalnya pada mediasi hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditandatangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
S U Y A H Y O, SH. HERMAN NURMAN, SH.
BERITA ACARA MEDIASI II
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini SELASA, tanggal 01 April 2008, telah datang menghadap saya: HERMAN NURMAN, SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya;
Hakim Mediator berusaha mendamaikan kedua belah pihak serta menanyakan kepada kedua belah pihak apakah ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan damai;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kedua belah pihak masing-masing menyatakan tidak dapat berdamai dan karenanya mohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
Berhubung dengan hal tersebut, maka mediasi dalam perkara ini tidak dapat tercapai perdamaian, dan Hakim Mediator menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditandatangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
S U Y A H Y O, SH. HERMAN NURMAN, SH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari SELASA, tanggal 1 April 20078, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa oleh karena perdamaian melalui mediasi tidak dapat tercapai, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan penggugat;
Kemudiaan atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan surat gugatan yang telah dibacakan tersebut, penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Sedangkan Tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan jawaban secara tertulis dan karenannya mohon sidang ditunda selama dua minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari SELASA, tanggal 15 April 2008 jam 09.00 WIB. untuk jawaban;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang hadir agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil pihak-pihak yang tidak hadir;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH
BERITA ACARA SIDANG (3)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari SELASA, tanggal 15 April 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, tidak datang menghadap;
Untuk Tergugat, tidak datang menghadap;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari SELASA, tanggal 8 Mei 2008 jam 09.00 WIB. untuk jawaban;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan perintah kepada Panitera Perngganti untuk memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH
BERITA ACARA SIDANG (4)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari SELASA, tanggal 8 Mei 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadapkuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk jawaban, serta menanyakan kuasa tergugat apakah sudah siap dengan jawabannya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan jawabannya, lalu menyerahkan jawaban tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 8 Mei 2008 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2–
Kemudian Hakim Ketua memberikan satu eksemplar jawaban kuasa Tergugat tersebut kepada kuasa penggugat;
Sedangkan Kuasa penggugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan Replik dan karenannya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah ber musyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari SELASA, tanggal 15 Mei 2008 jam 09.00 WIB. untuk Replik;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (5)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari SELASA, tanggal 15 Mei 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk Replik, serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah sudah siap dengan Repliknya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, kuasa penggugat menyatakan belum siap dengan Replik dan mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari SENIN, tanggal 2 Juni 2008 jam 09.00 WIB. untuk Replik;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan perintah kepada Panitera Perngganti untuk memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh
Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH
BERITA ACARA SIDANG (6)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari SENIN, tanggal 2 Juni 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan replik, menyerahkan replik tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 2 Juni 2008 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 –
Kemudian Hakim Ketua menyerahkan satu eksemplar Replik tersebut kepada Tergugat, serta menanyakan apakah akan menanggapi replik tersebut dan mengajukan duplik;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan Duplik dan mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah ber musyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tangga 11 Juni 2008 jam 09.00 WIB. untuk Duplik;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONI PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (7)
No.49/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2008 dalam perkara antara :
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, tidak datang menghadap;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2008 jam 09.00 WIB. untuk Duplik;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada pihak penggugat agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap ke persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Perngganti untuk memanggil pihak Tergugat;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh
Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH
BERITA ACARA SIDANG (8)
No.49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 25 Juni 2008 dalam perkara antara :
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk Duplik serta menanyakan kepada kuasa Penggugat apakah sudah siap dengan Dupliknya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya sudah siap dengan Duplik lalu menyerahkan Duplik tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 25 Juni 2008 yang isinya sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
- 2 -
Kemudian Hakim Ketua memberikan satu eksemplar duplik tersebut kepada Kuasa Penggugat dan memberitahukan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah sudah siap dengan surat-surat bukti dan atau saksi-saksi;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan surat-surat bukti tetapi belum siap dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah ber musyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2008 jam 09.00 WIB. untuk Pembuktian;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (9)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk bukti Penggugat, serta menanyakan kepada Kuasa Penggugat apakah telah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya sudah siap dengan surat-surat bukti, lalu menyerahkan surat-surat bukti tersebut berupa foto copy yang telah bermetarai cukup dan diberi tanda bukti P-1 s/d P-8, sebagaimana tercantum dalam Daftar Bukti Penggugat tertanggal 2 Juli 2008 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------
- 2 –
Selanjutnya surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, lalu diperlihatkan kepada pihak lawan;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan tambahan surat bukti dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah ber musyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, 9 Juli 2008 jam 09.00 WIB. bukti tambahan Penggugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (10)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk bukti tambahan penggugat, serta menanyakan kepada Kuasa Penggugat apakah sudah siap dengan bukti tambahan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya sudah siap dengan bukti tambahan, lalu menyerahkan bukti tambahan tersebut berupa foto copy yang telah bermeterai cukup dan diberi tanda bukti P-9 s/d P-15.3 sebagaimana tercantum dalam Tambahan Bukti Penggugat tertanggal 9 Juli 2008 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 –
Surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali lampiran bukti P-10.11, lampiran bukti P-10.13, lapiran bukti P-10.14, lampiran bukti P-10.15, lampiran bukti P-10.16, lampiran bukti P-10.17 dan bukti P-11.1, s.d P-11.20 yang berupa foto copy dari foto copy, lalu surat-surat diperlihatkan kepada pihak lawan;
Kemudian Hakim Ketua memberitahukan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian para tergugat, serta menanyakan kepada Kuasa Tergugat apakah telah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertasnyaan Hakim Ketua tersebut Kuasa Tergugat menyatakan belum siap dengan surat-surat bukti, dan mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2008 jam 09.00 WIB. untuk Pembuktian para tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (11)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk Pembuktian Tergugat, serta menanyakan kepada Kuasa Tergugat apakah sudah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya sudah siap dengan surat-surat bukti, lalu menyerahkan surat-surat bukti tersebut berupa foto copy yang telah bermetarai cukup, dan diberi tanda bukti T-1 s.d T-9, sebagaimana tercantum dalam Daftar Risalah Bukti Tergugat tertanggal 16 Juli 2008 sebagai berikut:
----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------
- 2 –
Surat-surat Tergugat tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T-1.1, bukti T-3.3, bukti T-3.5, bukti T-4, yang berupa foto copy dari foto copy, lalu diperlihatkan kepada pihak lawan;
Selanjutnya atas Pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan surat-surat bukti lagi dan karenanya mohon waktu selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2008 jam 09.00 WIB. untuk surat-surat bukti tambahan Tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (12)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu,tanggal 23 Juli 2008 dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk surat-surat tambahan dari Tergugat, serta menanyakan kepada kuasa Tergugat apakah sudah siap dengan surat-surat bukti tambahan tersebut;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya sudah siap dengan tambahan surat-surat bukti, lalu menyerahkan surat-surat bukti tersebut berupa foto copy yang telah bermetarai cukup, dan diberi tanda bukti T-10 s.d T-14, sebagaimana tercantum dalam Bukti Tergugat/Penggugat Rekonpensi tertanggal 23 Juli 2008 sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------
- 2 –
Surat-surat Tergugat tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, lalu diperlihatkan kepada pihak lawan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa pihaknya tidak ada lagi surat bukti yang akan diajukan dalam perkara ini;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, kuasa penggugat menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi-saksi dan karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 6 Agustus 2008 jam 09.00 WIB. untuk pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (13)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Kemudian dipanggil masuk saksi tersebut dan saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama:
HASNIL, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Jati Mangga No.36 RT.006/04 Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur;
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa ia kenal dengan Penggugat dan Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak menerima gaji dari mereka, setelah mana saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Kemudian atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepa- danya saksi memberikan jawaban sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI I:
- Dalam hubungan saksi kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara?
- Kami dari PT. Sumatera Bahari Energi yang meneruskan penambangan batubara setelah ditinggalkan oleh tergugat bulan Nopember 2007;
- 2 –
- Bagaimana asal mulanya sehingga saksi meneruskan penambangan batu bara yang ditinggalkan oleh tergugat ?
- Asal mulanya saya sebagai konsultan pertambangan, sebelum jadi kontraktor saya diminta oleh penggugat sebagai pengawas;
- Apakah saksi tahu ada perjanjian antara penggugat dan tergugat?
- Saya tahu ada perjanjian antara peng- gugat dan tergugat, tetapi tidak tahu persis isinya;
- Siapa yang mengerjakan penambangan batubara pada saat itu?
- Saat itu yang mengerjakan penambangan adalah perusahaan tergugat;
- Mengapa saksi meneruskan penambangan yang ditinggalkan oleh tergugat ?
- Sekitar bulan Juli 2007 saya dipanggil oleh Jusman Badu yang meminta saya datang ke perusahaan, diminta untuk meningkatkan produksi tambang batu bara sesuai target;
- Berapa ton per bulan target yang diminta?
- Saya lupa;
- Apakah setelah saksi meneruskan penambangan batu bara produksi menjadi naik?
- Awalnya waktu saka datang produksi naik, tapi setelah musim hujan datang menurun;
- Dari mana asal mulanya saksi tahu bahwa penambangan batu bara tersebut ditinggalkan oleh tergugat ?
- Waktu penambangan batu bara tersebut ditinggalkan tergugat PT.Unirental Daya Pratama anak buah saya ada di lokasi, menurut informasi dari Staf saya bahwa PT.Unirental sudah pergi meninggalkan lokasi Penambangan;
- Apa yang saksi lakukan setelah itu?
- Saya hubungan dengan Jusman Badu dalam rangka pengadaan peralatan lebih dulu, lalu beli alat-alat sendiri;
- Bagaimana kondisi lokasi penambangan batu bara pada saat itu?
- Saat itu lokasi penambangan tergenang air, lalu dikeringkan secara bertahap menjadi dua bagian;
- Apakah sebelumnya juga tergenang air?
- Sebelum saya diminta untuk melanjutkan penambangan saya tidak tau tergenang air atau tidak;
- 3 -
- Apakah saksi ada perjanjian dengan penggugat PT. KDU?
- Saya dengan penggugat PT. Kadi Prakasa Utama adakan perjanjian, semua urusan perijinan diluar tanggung jawab saya, saya diminta meneruskan penambangan saja;
- Bagaimana kalau ternyata ditengah jalan masalah?
- Kalau ditengah jalan ada masalah itu urusan mereka, penggugat dan tergugat;
- Apakah sampai sekarang penambangan masih jalan?
- Sampai sekarang penambangan masih jalan;
- bagaimana sistim pembagian hasil tambang batu bara tersebut?
- Saya meneruskan penambangan dengan menerima upah;
- Siapa yang memiliki ijin penambangan?
- Yang mempunyai ijin penambangan adalah PT. Kadi Prakasa Utama.
- Apa yang saksi lakukan selama menjadi pengawas penambangan batu bara tersebut?
- Saya diminta oleh pak Usman pemilik PT. Kadi Prakasa Utama untuk meneliti, berapa hasil yang diambil oleh tergugat PT.Unirental, lalu saya datang ke lokasi penambangan bulan Juni 2007;
- Kapan tambang batu bara tersebut ditinggalkan oleh tergugat PT. Unirental?
- Tambang batubara tersebut ditinggal- kan oleh tergugat PT.Unirental pada bulan Oktober 2007;
- Tahukan sak mengapa tergugat meninggalkan tambang batu bara tersebut?
- Yang saya tahu sudah tidak ada keco- cokan diantara mereka;
- Apakah saksi tahu mengapa penambangan batu bara tersebut ditinggalkan oleh tergugat PT. Unirental Daya Pratama?
- Saya tidak tahu kenapa ditinggalkan;
- Apa bentuk perjanjian antara saksi dengan penggugat PT. Kadi Prakasa Utama dalam meneruskan penambangan batubara tersebut?
- Saya meneruskan penambangan batubara tersebut ada perjanjiannya dibawah tangan;
- Sebelum saksi meneruskan penambangan batubara tersebut, apakah masalah penggugat dan tergugat sudah ada penyelesaian?
- Satahu saya masalah mereka masih dalam proses;
- 4 -
PERTANYAAN KUASA PENGGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Sewaktu saksi meneruskan penambangan batubara, tahun 2007 berapa target yang diminta oleh penggugat PT.Kadi Prakasa Utama ?
- Saya diminta memproduksi minimal 20.000 ton per bulan;
- berapa produksi rata-rata perbulan sebelumnya?
- Sebelumnya rata-rata 3000 ton per bulan;
- Sebelum menjadi kontraktor apa profesi saksi?
- Sebelumnya saya konsultan kemudian jadi kontraktor;
- Bagaimana keadaan lokasi tambang batu bara tersebut?
- Di lokasi tambang batu bara ada dua aliran sungai yang mengapit pertam- bangan tersebut, tapi karena air meluap menjadi satu aliran dan tambang batu bara berada di tengah;
- Dengan cara bagaimana saksi mengeringkan lokasi tambang tersebut?
- Saya keringkan air dengan cara membagi dua bagian, dalam waktu kurang lebih 2 bulan selesai untuk gelombang pertama dan baru bisa ditambang kemudian ntuk bagian kedua atau gelombang kedua setelah kurang lebih 5 bulan baru dapat ditambang;
- Selama saksi mengerjakan penambangan tersebut berapa rata-rata produksi perbulan?
- Kurang lebih 13.000 ton perbulan;
- Sewaktu tergugat PT.Unirental Daya Pratama yang mengerjakan penambangan, berapa produksi perbulan?
- Sewaktu PT.Unirental 9000 ton perbulan dengan alat yang ada pada saat itu;
- Apakah saudara menggugakan atlat yang sama?
- Sebelum selesai pengeringan lokasi, alat-alat yang saya pakai masih sama dan sering rusak yaitu dua besar dan dua kecil, tapi setelah saya jadi kontaraktor selesai pngeringan baru ditambah alat;
- Apa penyebab kurangnya produksi sebelumnya?
- Kesimpulan saya mekanik kurang Sumber Daya Manusia kurang;
- 5 -
PERTANYAAN KUASA TERGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Apa kapasitas saksi pertama datang ke lokasi pertambangan bulan Juni 2007 ?
- Bulan Juni 2007 saya sebagai konsultan, diminta melihat lokasi pertambangan;
- Apa yang diminta oleh Penggugat PT. Kadi Prakasa Utama dan tergugat PT.Unirental Daya Pratama kepada saksi selaku konsultan?
- PT. Kadi Prakasa Utama dan PT. Unirental Daya Pratama minta diselidiki kenapa faktor sulfur dari batu bara tersebut tinggi;
- Bagaimana hasilnya ?
- Setelah saya datang kesana factor sulfurnya memang tinggi;
- Apa yang saksi ketahui setelah melakukan evaluasi batu bara tersebut?
- Bulan Juli 2007 saya masuk, bulan Oktober 2007 tambang batubara ditinggalkan oleh PT. Unirental Daya Pratama, bulan Januari 2008 saya sebagai kontraktor;
- Apakah saksi tahu ada kebakaran di lokasi tambang batubara?
- Saya tahu ada kebakaran, tapi lokasinya ada 5 Km dari pertambangan;
- Apakah saksi tahu berapa hasil tambang yang sudah dijual oleh PT. Unirental Daya Pratama?
- Saya tidak tahu;
- Apakah saksi tahu apa sebab PT.Unirental Daya Pratama mengambil barang-barangnya dari lokasi tambang?
- Saya tidak tahu;
- Ada kebakaran terakhir pada kurang lebih 5 Km dari penambangan batubara tersebut, tahukan saksi dibakar atau terbakar?
- Saya tidak tahu;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan dalam perkara ini;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan ditanyakan kepada saksi tersebut, tapi pihaknya akan mengajukan satu orang saksi lagi dan mohon sidang ditunda selama satu minggu;
- 6 –
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2008 jam 09.00 WIb. untuk pemeriksaan saksi dari penggugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (14)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa penggugat menerangkan bahwa saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Kemudian dipanggil masuk saksi tersebut dan saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama:
YUSTIAN YUSUF, Lahir di Bukit Tinggi, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Jalan Anugrah No.15 B Pondok Gede Bekasi;
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa ia kenal dengan Penggugat tetapi tidak kenal tergugat dan tidak ada hubungan keluarga serta tidak menerima gaji dari mereka, setelah mana saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Kemudian atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepa- danya saksi memberikan jawaban sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI I:
- Dalam hubungan apa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat ?
- Saya Manager Keuangan PT.Sumatera Bara Energi yang meneruskan penambangan batubara setelah ditinggalkan oleh tergugat bulan Nopember 2007;
- 2 –
- Sejak kapan saksi kenal dengan penggugat PT.Kadi Prakasa Utama?
- Sejak Akhir tahun 2007;
- Apa hubungan PT.Sumatera Bara Energi dengan penggugat PT. Kadi Prakasa Utama?
- Sebagai kontraktor pertambangan;
- Dimana saksi berdomisili sebagai Direktur Keuangan PT.Sumatera Bara Utama?
- Saya berdomolisi di Jakarta;
- Apakah sebagai Manager Keuangan saksi pernah datang ke lokasi tambang batu bara tersebut?
- Pernah, sikitar bulan Desember 2007
- Bagaimana kondisi lokasi penambangan batubara pada saat itu?
- Saat itu lokasi penambangan tergenang air;
- Apa yang saksi lakukan disana?
- Survey lokasi;
- Apakah saat itu masih ada kegiatan penambangan batubara?
- Waktu itu sama sekali sudah tidak ada pekerjaan/kegiatanm;
- Apa hubungan saksi dengan saksi Hasnil?
- Saya satu perusahaan dengan saksi Hasnil
- Apa yang pertama dilakukan untuk dapat melanjutkan penambangan batubara di lokasi tersebut?
- Yang pertama dilakukan pada akhir Desember 2007 di lokasi tambang adalah penyedotan air keluar lokasi tambang;
- Berapa kapasitas yang dihasilkan dari penambangan batubara tersebut?
- Kapasitas pertama hasil tambang pada bulan Pebruari 2008 sekitar 3000 ton sebulan dan pada bulan Mei 2008 hinga teraksir bulan Juli 2008 mencapai 15000 ton sebulan;
- Berapa target perbulan?
- Target secara tertulis tidak ada, tapi minimal 9000 ton sebulan;
- Siapa yang melakukan penambangan batubara di lokasi tersebut sebelumnya?
- Sebelumnya yang menambang batubara di lokasi tersebut adalah PT. Unirentan Daya Pratama;
- 3 –
PERTANYAAN KUASA PENGGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Barang apa saja yang ada dilakasi tambang batubara tersebut pada saat saksi datang?
- Pada pada saat kami datang bulan Desember 2007 di lokasi hanya ada sisa bedeng;
- Peralatan milik siapa yang dipakai untuk melakukan penyedotan air keluar lokasi tambang batubara tersebut?
- Penyedotan air dengan peralatan milik kami sendiri;
- Kapan dimulai penyedotan air keluar lokasi tambang tersebut?
- Penyedotan dengan pompa air sejak Desember 2007;
- Berapa lama dilakukan penyedotan air keluar lokasi tambang?
- Penyedotan dilakukan selama 5 bulan;
- Berapa biaya yang diperlukan untum penyedotan air?
- Biaya yang dikeluarkan untuk penye- dotan air sebesar Rp. 800.000.000,-
PERTANYAAN KUASA TERGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Berapa alat/Eskavator yang digunakan untuk pruduksi 3000 ton sebulan?
- Untuk produksi 300 ton sebulan mengguganakan alat 2 Ekskavator;
- Berapa alat/Eskavator yang digunakan untuk produksi 15000 ton sebulan?
- 5 alat/ekskavator;
- Berapa target yang ditentukan?
- Tidak ada target;
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI;
- Apa hubungan saksi dengan PT. Kadi Prakasa Utama selama ini?
- Sejak Desember 2007 s/d sekarang hubungan kami sebagai kontraktor;
- Sebatas mana pekerjaan yang harus dilakukan oleh saksi sebagai kontraktor penambangan batubara tersebut?
- Kami hanya menambang batubara saja dan menunpuk;
- Apakah ada kualitas batubara yang diperjanjikan?
- Tidak ada kualitas yang diperjanjikan;
PERTANYAAN KUASA TERGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Bagaimana cara pembayaran oleh penggugat?
- Kami dibayar per ton Rp.110.000,-
- 4 –
- Apakah itu tetap?
- Awalnya Rp.80.000,- per ton, kemudian menjasi Rp.110.000 per ton;
- Apakah waktu pengeringan lokasi dibayar?
- Pengeringan kolam tidak/belum dibayar hingga sekarang;
- Berapa Eskavator dan truk yang digunakan?
- Pada awal produksi 2 eskavator dan 1 truk di lokasi tambang dan 3 truk untuk langsir, kemudian pada bulan April 2008 alat ditambah;
- Berapa total biaya pengeringan lokasi tambang batubara tersebut?
- Biaya total untuk pengeringan kurang lebih Rp.800.000.000,- itu selama Desember 2007 s/d April 2008;
- Berapa total pruduksi tambang batubara selama Pebruari–Juli 2008?
- Total produksi tambang batubara Pebruari – Juli 2008 + 60.000 ton;
PERTANYAAN KUASA PENGGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Apakah selain yang Rp.110.000,- per ton masih menerima pembayaran lain?
- Kami dibayar Rp.110.000,- itu sudah termasuk semua biaya;
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI:
- Berapa harga jual batubara per ton?
- Harga batu bara sekitar Rp.300.000 per ton;
- Apakah masih ada hal-hal yang ingi saudara kemukakan ?
- Tidak ada;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan tidak mengajukan saksi lagi, sedangkan Kuasa Tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menyatakan akan mengajukan saksi-saksi dan mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2008 jam 09.00 WIb. untuk pemeriksaan saksi dari penggugat;
- 5 –
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (15)
No.49/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2008 dalam perkara antara :
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap kuasanya;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu pada persidanganhari ini adalah untuk pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, serta menanyakan kepada kuasa Tergugat apakah saksio yang akan didengar keketangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kuasa tergugat menerangkan bahwa saksi yang akan didengar keterangannya tidak hadir dan karenanya mohon sidang ditunda selama dua minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 9 September 2008 jam 09.00 WIB. untuk saksi Tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada pihak penggugat agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap ke persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Perngganti untuk memanggil pihak Tergugat;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh
Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH
BERITA ACARA SIDANG (16)
No.49/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Selasa, tanggal 9 September 2008 dalam perkara antara :
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, tidak datang menghadap;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 23 September 2008 jam 09.00 WIB. untuk saksi Tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada pihak penggugat agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap ke persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Perngganti untuk memanggil pihak Tergugat;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh
Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH
BERITA ACARA SIDANG (17)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Selasa tanggal 23 September 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat, datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, serta menanyakan kepada kuasa Tergugat apakah saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Kemudian dipanggil masuk saksi tersebut dan saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama:
IMAM SUMANTRI, Lahir di Jakarta, 18 Oktober 1967, agama Islam, pekerjaan Mantan Karyawan PT. Unirental Daya Pratama, alamat Jalan Angg Gaaruda H.106, RT. 02/005 Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat;
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa ia kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara tetapi tidak ada hubungan keluarga serta tidak menerima gaji dari mereka, setelah mana saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Kemudian atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepa- danya saksi memberikan jawaban sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI I:
- Dalam hubungan apa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat ?
- Saya mantan Rirektur Utama PT. Uni- rental Daya Pratama;
- 2 –
- Apa yang saudara ketahui tentang hubungan antara penggugat dan tergugat?
- Bahwa pihak penggugat PT. Kadi Prakasa Utama, sebagai kuasa penambangan batu bara, dan dari pihak tergugat PT. Unirental Daya Pratama sediakan alat produksidan tim untuk produksi, lalu diikat dengan perjanjian kerjasama;
- Kapan perjanjian tersebut dibuat?
- Pebruari 2006;
- Apa kewajiban masing-masing pihak dalam surat perjanjian tersebut?
- Pihak penggugat PT. KPU menyiapkan hal-hal yang menyangkut Deposit, legal, luas penambangan dan hal-hal yang mengenai keamanan lokasi, kuasa penambangan yang dari Bupati setempat dan segala perngkat perjanjian, sedangkan pihak tergugat PT. UDP menyediakan peralatan produksi dan tim untuk produksi;
- Apakah alat-alat yang menjadi tanggung jawab saudara selaku Direktur Utama PT. UDP pada saat itu sudah lengkap?
- Sudah, jumlah alat berat kurang lebih 5 unit eskavator kapasitas 20 ton, 2 unit eskavator kecil, 2 unit truk, 15 unit alat lain, dan buldoser 2 unit;
- Berapa lama kemudian mulai berproduksi?
- Antara 1-2 bulan karena membuat infrastruktur jalan yang baru;
- Bagaimana kondisi lokasi penambangan batubara pada saat itu?
- Saat itu lokasi penambangan tergenang air;
- Apa yang saksi lakukan disana?
- Survey lokasi;
- Apakah saat itu masih ada kegiatan penambangan batubara?
- Waktu itu sama sekali sudah tidak ada pekerjaan/kegiatanm;
- Apa hubungan saksi dengan saksi Hasnil?
- Saya satu perusahaan dengan saksi Hasnil
- Apa yang pertama dilakukan untuk dapat melanjutkan penambangan batubara di lokasi tersebut?
- Yang pertama dilakukan pada akhir Desember 2007 di lokasi tambang adalah penyedotan air keluar lokasi tambang;
- 3 –
- Berapa kapasitas yang dihasilkan dari penambangan batubara tersebut?
- Kapasitas pertama hasil tambang pada bulan Pebruari 2008 sekitar 3000 ton sebulan dan pada bulan Mei 2008 hinga teraksir bulan Juli 2008 mencapai 15000 ton sebulan;
- Berapa target perbulan?
- Target secara tertulis tidak ada, tapi minimal 9000 ton sebulan;
- Siapa yang melakukan penambangan batubara di lokasi tersebut sebelumnya?
- Sebelumnya yang menambang batubara di lokasi tersebut adalah PT. Unirentan Daya Pratama;
PERTANYAAN KUASA PENGGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Barang apa saja yang ada dilakasi tambang batubara tersebut pada saat saksi datang?
- Pada pada saat kami datang bulan Desember 2007 di lokasi hanya ada sisa bedeng;
- Peralatan milik siapa yang dipakai untuk melakukan penyedotan air keluar lokasi tambang batubara tersebut?
- Penyedotan air dengan peralatan milik kami sendiri;
- Kapan dimulai penyedotan air keluar lokasi tambang tersebut?
- Penyedotan dengan pompa air sejak Desember 2007;
- Berapa lama dilakukan penyedotan air keluar lokasi tambang?
- Penyedotan dilakukan selama 5 bulan;
- Berapa biaya yang diperlukan untum penyedotan air?
- Biaya yang dikeluarkan untuk penye- dotan air sebesar Rp. 800.000.000,-
PERTANYAAN KUASA TERGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Berapa alat/Eskavator yang digunakan untuk pruduksi 3000 ton sebulan?
- Untuk produksi 300 ton sebulan mengguganakan alat 2 Ekskavator;
- Berapa alat/Eskavator yang digunakan untuk produksi 15000 ton sebulan?
- 5 alat/ekskavator;
- Berapa target yang ditentukan?
- Tidak ada target;
- 4 -
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI;
- Apa hubungan saksi dengan PT. Kadi Prakasa Utama selama ini?
- Sejak Desember 2007 s/d sekarang hubungan kami sebagai kontraktor;
- Sebatas mana pekerjaan yang harus dilakukan oleh saksi sebagai kontraktor penambangan batubara tersebut?
- Kami hanya menambang batubara saja dan menunpuk;
- Apakah ada kualitas batubara yang diperjanjikan?
- Tidak ada kualitas yang diperjanjikan;
PERTANYAAN KUASA TERGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Bagaimana cara pembayaran oleh penggugat?
- Kami dibayar per ton Rp.110.000,-
- Apakah itu tetap?
- Awalnya Rp.80.000,- per ton, kemudian menjasi Rp.110.000 per ton;
- Apakah waktu pengeringan lokasi dibayar?
- Pengeringan kolam tidak/belum dibayar hingga sekarang;
- Berapa Eskavator dan truk yang digunakan?
- Pada awal produksi 2 eskavator dan 1 truk di lokasi tambang dan 3 truk untuk langsir, kemudian pada bulan April 2008 alat ditambah;
- Berapa total biaya pengeringan lokasi tambang batubara tersebut?
- Biaya total untuk pengeringan kurang lebih Rp.800.000.000,- itu selama Desember 2007 s/d April 2008;
- Berapa total pruduksi tambang batubara selama Pebruari–Juli 2008?
- Total produksi tambang batubara Pebruari – Juli 2008 + 60.000 ton;
PERTANYAAN KUASA PENGGUGAT: JAWABAN SAKSI:
- Apakah selain yang Rp.110.000,- per ton masih menerima pembayaran lain?
- Kami dibayar Rp.110.000,- itu sudah termasuk semua biaya;
- 5 -
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI:
- Berapa harga jual batubara per ton?
- Harga batu bara sekitar Rp.300.000 per ton;
- Apakah masih ada hal-hal yang ingi saudara kemukakan ?
- Tidak ada;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan tidak mengajukan saksi lagi, sedangkan Kuasa Tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menyatakan akan mengajukan saksi-saksi dan mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari SENIN tanggal 13 Oktober 2008 jam 09.00 WIb. untuk pemeriksaan saksi dari Tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.-
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (18)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari SENIN, tanggal 13 Oktober 2008 dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang.
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pemeriksaan saksi dari tergugat, serta menanyakan kepada Kuasa Tergugat apakah saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa ternyata saksi yang akan didengar keterangannya tidak hadir, karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2008 jam 09.00 WIB. untuk Pemeriksaan saksi dari Tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (19)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2008 dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang.
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk pemeriksaan saksi dari tergugat, serta menanyakan kepada Kuasa Tergugat apakah saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa saksi yang akan didengar keterangannya sudah hadir 2 orang;
Kemudian dipanggil masuk saksi saksi I dan saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama:
SURYANA NUDIN, Lahir di Jakarta, agama Budha, pekerjaan Karya- wan, alamat Jalan Pademangan RT.012/006 Kel. Pademangan Timur Jakarta Utara;
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa ia kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara tetapi tidak ada hubungan keluarga serta tidak menerima gaji dari mereka, setelah mana saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Kemudian atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepa- danya saksi memberikan jawaban sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN KUASA TERGUGAT; JAWABAN SAKSI I:
- Apa pekerjaan saksi?
- Saya adalah karyawan PT. Swadaya Traktor;
- 2 –
- Apa yang saudara ketahui tentang penggugat dan tergugat dalam perkara ini?
- Saya tahu ada kerjasama antara ........nya disebut AMAPT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (PT.UDP) tergugat dengan PT. KADI PRAKASA UTAMA (PT.KPU) penggugat belum bayar sama sekali;
- Dari mana saksi tahu ?
- Saya tahu karena mereka sering pinjam uang kepada PT. Swadaya Traktor untuk biaya operasional tambang batu bara;
- Sejak kapan mereka sering pinjam uang kepada PT. Swadaya Traktor?
- Penggugat dan Tergugat sering pinjam uang kepada PT. Swadaya Traktor sejak bulan April 2006 S/D Mei 2007;
- Apakah sekarang utang tersebut sudah dibayar?
- Sampai sekarang hutang tersebut belum dibayar karena dari PT. KPU belum bayar sama sekali;
- Dari mana saksi tahu kalau PT. KPU belum bayar sama sekali?
- Saya tahu karena rekening bersama antara penggugat dan tergugat masih kosong;
- Apakah PT. Swadaya Traktor pernah melakukan penagihan atas hutang tersebut?
- PT. Swadaya Traktor sampai saat ini masih melakukan penagihan-penagihan;
- Untuk apa PT. UDP dan PT. KPU meminjam uang dari PT. Swadaya Traktor?
- PT. UDP pinjan uang untuk biayai proyek tambang batu bara dengan PT, KPU tapi belum bayar pada PT. Swadaya Traktor;
- Berapa jumlah hutang mereka pada PT. Swadaya Traktor?
- Jumlah hutang mereka sebesar Rp.1,9 milyar;
- Siapa yang pinjam uang tersebut kepada PT. Swadaya Traktor, berapa jumlahnya dan kapan peminjaman tersebut dilakukan?
- Yang pinjam PT. Unirental Daya Pratama kepada Pt. Swadaya Traktor, total Rp.1,9 milyar dalam waktu dari bulan April 2006 s./d Mei 2008;
- 3 –
- Apakah mereka sudah pernah mengangsur pengembalian hutang tersebut?
- Mereka belum pernah bayar hutangnya sama sekali;
- Berapa kali pinjaman, hutang sejumlah Rp. 1,9 milyar tersebut?
- Jumlah hutang tersebut sekitar 20 kali pinjaman;
- Apa hubuingan PT. Swadaya Traktor dengan PT. Unirental Dapya Pratama?
- PT. Unirental Daya Pratama adalah merupakan anak perusahaan dari PT. Swadaya Traktor;
- Apakah atas hutang tersebut ada perjanjian pinjam meminjam?
- Atas hutang tidak ada perjanjian pinjam meminjam;
- Bagaimana cara peminjaman tersebut dilakukan?
- Pinjaman berupa giro langsung ditanfer ke rekening PT. Unirental Daya Pratama;
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI I:
- Bagaimana cara memesan pinjaman uang tersebut?
- Cara pinjaman tersebut pertelepon;
- Apa alasan belum bayar hutang tersebut?
- Bila ditagih PT.Unirental Daya Pratama belum bisa bayar dengan alasan PT. KPU belum bayar;
- Apa hubungannya PT. KPU belum bayar dengan PT. UDP belum bisa bayar hutang?
- Hubungannya dengan PT. KPU uang pinjaman tersebut untuk biaya operasional tambang batu bara;
- Apakah PT. Swadaya Traktor ada hubungan kerjasama dengan proyek tambang batu bara tersebut?
- PT. Swadaya Traktor tidak ada hubungan dengan proyek tambang batu bara;
- Apakah PT. Swadaya Traktor menganggap pinjaman tersebut sebagai hutang bersama dari PT. UDP dan PT. KPU?
- PT. Swadaya menganggap itu sebagai piutang;
- 4 -
PERTANYAAN HAKIM ANGGOTA: JAWABAN SAKSI I :
- Apa bentuk hubungan antara PT. Unirental Daya Pratama dengan PT. Swadaya Traktor?
- Hubungan PT. Unirental Daya Pratama dengan PT. Swadaya Traktor sebagai Company;
- Siapa yang berhutang kepada PT. Swadaya Traktor?
- Yang berutang PT. Unirental Daya Pratama kepada PT. Swadaya Traktor;
- Apakah permintaan pinjaman secara tertulis?
- Pinjaman secara lisan;
- Apakah nada buktipinjaman?
- Bukti pinjaman berupa transfer saja;
- Apakah ada keterangan secara tertuli pinjaman itu untuk apa?
- Secara tertulis tidak ada keterangan pinjam uang untuk apa, tetapi secara lisan;
- Apakah pada bukti transfer tertulis pinjaman untuk apa?
- Pada bukti ransfer pinjaman uang dari PT. Swadata Traktor kepada PT. Unirental tidak tertulis untuk apa;
- Ditranfer ke Rekening siapa pijaman tersebut?
- Transfer tersebut ke rekening bersama antara penggugat dan tergugat;
- Apakah bukti T-3 ini yang saksi maksud dengan bukti transfer ke rekening bersama antara penggugat dan tergugat?
- Bukti T-3 ini adalah benar transfer Nomor Rekening Bank Danamon, rekening bersama antara penggugat dan tergugat;
- Apakah saksi pernah melihat specimen tanda tangan untuk rekening bersamatersebut?
- Saya tidak pernah melihat specimen tanda tangan mereka;
- Siapa yang memerintahkan saksi untuk menstranfer ke rekening bersama tersebut?
- Perintah tranfer dari pak Syahrial Direktur PT. Swadaya Traktor;
- 5 –
- Bagaimana bunyi perintah tersebut?
- Bunyi perintah transfer tersebut “tolong siapkan transfer dana ke PT.UDP”;
PERTANYAAN KUASA PENGGUGAT; JAWABAN SAKSI I:
- Apa jabatan saksi di PT. Swadaya Traktor?
- Saya sebagai staf finance di PT. Swadaya Traktor;
- Apakah pada saat transfer saksi mengetahui itu rekening bersama PT. UDP dan PT. KDU;
- Pada waktu transfer saya tidak tahu itu kerekening bersama antara PT.UDP dengan PT. KDU;
- Siapa yang bilang itu rekening bersama?
- Yang bilang itu rekening bersama adalah dari pihak PT. Unirental;
- Digunakan untuk apa uang pinjaman sebesar Rp.1,9 milyar tersebut?
- Uang sebesar Rp.1, 9 milyar tersebut digunakan untuk solar dan sebagainya, tapi saksi dengar tidak ada kwitansinya;
- Apakah masih ada hal-hal yang ingin saudara kemukakan?
- Tidak ada;
Kemudian dipanggil masuk saksi saksi II dan saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua mengaku bernama:
PUNOV MICHAEL ADITULEY, Lahir di Jakarta, 20 April 1972 Agama Kristen, pekerjaan Karyawan PT. Unirental Daya Pratama, alamat Jalan Gang Bima Jaya RT.003/004 Pasar Minggu Jakarta Selatan;
Saksi selanjutnya menerangkan bahwa ia kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara dan ada hubungan kerja sebagai Karyawan Tergugat, setelah mana saksi bersedia memberikan ketarangan tanpa disumpah;
Kemudian atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepa- danya saksi memberikan jawaban sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN KUASA TERGUGAT; JAWABAN SAKSI II:
- Apa pekerjaan saudara?
- Saya bekerja sebagai karyawan PT. Unirental Daya Pratama;
- 6 –
- Apakah saksi tahu ada tagihan terhadap PT.KDU?
- Saya tahu ada tagihan terhadap PT. KDU ;
- Siapa yang melakukan penagihan ?
- Saya yang melakukan penagihan melalui telepon dan 3 kali datang tapi tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan, hanya dengan ofice boy dan karyawan biasa;
- Berapa jumlah hutang tersebut?
- Jumlah hutang saksi tidak tahu persis, tetapi saya dengar sekitar Rp.12 milyar;
- Apakah penagihan melalui telepon tersebut ada yang mengangkat?
- Penagihan via telepon selalu ada yang mengangkat, saksi minta tolong agar disampaikan pesan;
- Sejak kapa sak melakukan penagihan?
- Saya menagih via telepon sejak bulan Nopember 2007 dan terakhir tagih dengan surat pada bulan Maret 2008;
- Apakah saksi pernah bertemu dengan yang bersangkutan saat melakukan penagihan?
- Waktu sampaikan surat saya datang sendiri dan diterima oleh office boy;
- Apa dasar penagihanm tersebut?
- Dasar enagihan tersebut penagihan kerjasama antara PT. Unirental dengan PT. KPU;
- Berapa jumlah hutang tersebut?
- Jumlah hutang detilnya saya tidak tahu tetapi secara total dan untuk menagih ada surat tugasnya;
- Tahukan saksi, kerja sama tersebut dalam bidang apa?
- Kerjasa tersebut dalam bidang tambang batu bara di Muara Bungo;
PERTANYAAN KUASA PENGGUGAT: JAWABAN SAKSI II:
- Siapa yang saksi tagih?
- Yang ditagih PT. KPU dalam hal ini pak Jusman Badu;
- 7 –
- Apakah saat menagih saksi bertemu dengan pak Jusman Badu?
- Waktu menagih saya tidak bertemu dengan pak Jusman Badu;
- Barapa kali saksi datang menagih ke PT. KPU ?
- Saya menagih 3 kali datang dan terakhir menyampaikan surat, jadi 4 kali datang;
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI II:
- Apakah masih ada hal-hal yang ingin saudara saksi kemukakan?
- Tidak ada
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Tergugat menerangkan bahwa ternyata saksi yang akan didengar keterangannya tidak hadir, karenanya mohon sidang ditunda selama satu minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2008 jam 09.00 WIB. untuk kesimpulan kedua belah pihak;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (20)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari RABU, tanggal 29 Oktober 2008 dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang.
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk kesimpulan, serta menanyakan kepada kedua belah pihak, apakah sudah siap dengan kesimpulan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat masing-masing telah siap dengan kesimpulan lalu menyerahkan kesimpulan tersebut, masing-masing tertanggal 29 Oktober 2008 sebagaimana terlampir;
Selanjutnya kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diokemukakan dan mohon putusan;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2007 jam 09.00 WIB. untuk Putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (21)
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2008, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim Ketua membuka dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu para pihak dipanggil masuk kedalam ruangan persidangan;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang yang lalu, pada persidangan hari ini untuk putusan, namun oleh karena putusan masih dimusyawarahkan maka sidang ditunda sampai hari Selasa tanggal 27 Nopember 2008 jam 09.00 WIB. untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan perintah kepada Panitera Pengganti untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu persidangan dalam perkara ini oleh Hakim Ketua dinyatakan ditutup;
Demikianlah dibuat berita acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG AKHIR
No. 49/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2007, dalam perkara antara:
PT. KADI PRAKASA UTAMA,........nya disebut AMA sebagai ................ PENGGUGAT;
L a w a n
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, sebagai ............ TERGUGAT;
Susunan persidangan:
TONY PRIBADI, SH. .............. HAKIM KETUA;
OSMAR SIMANJUNTAK, SH. ......... HAKIM ANGGOTA;
H. ARIFIN, SH.MM. .............. HAKIM ANGGOTA;
SUYAHYO, SH. ................... PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim Ketua membuka dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu para pihak dipanggil masuk kedalam ruangan persidangan;
Untuk Penggugat, datang menghadap kuasanya;
Untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang yang lalu, pada persidangan hari ini untuk putusan;
Kemudian Hakim Ketua membacakan putusan Majelis Hakim dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.9.275.638.659,5 (Sembilan milyar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah koma lima) yang harus dibayarkan sekaligus dan seketika selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperkirakan sebesar Rp. 377.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Selesai membacakan putusan Hakim Ketua memmebritahukan kepada kedua belah pihak yang hadir akan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat III & IV, Tergugat VI, dan Turut Tergugat dengan memberitahukan akan haknya seperti tersebut diatas, terhitung sejak putusan ini diberitahukan kepadanya;
Setelah itu persidangan dalam perkara ini oleh Hakim Ketua dinyatakan ditutup;
Demikianlah dibuat berita acara ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO, SH. TONY PRIBADI, SH.
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 265/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2009, dalam perkara antara:
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ............ TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHCMAD, SH.MH. ........ Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, tidak datang menghadap, juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut sebagaimana ternyata dari relaas panggilan tertanggal 21 Agustus 2009 yang dibuat oleh Ety Kusmaeni Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk panggil tergugat;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada pihak penggugat yang hadir agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas, serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil Tergugat;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 328/Pdt.G.2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiiri;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sebelum persidangan perkara ini dilanjutkan terlebih dahulu akan diusahakan perdamaian melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator yang ditetapkan oleh Hakim Ketua Majelis, yaitu: MOCH. MAWARDI, SH.MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk menghadapkan para pihak kepada Hakim Mediator untuk usaha perdamaian;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH.
BERITA ACARA MEDIASI I
No.328/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Ut.
Pada hari ini Rabu, tanggal 2 September 2009, telah datang menghadap saya: MOCH. MAWARDI, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Hakim Mediator dalam perkara antara:
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Yaitu:
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Mediator berusaha mendamaikan kedua belah pihak serta menanyakan kepada kuasa penggugat apakah bersedia menyelesaikan perkara ini secara perdamaian;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut,Penggugat menerangkan bahwa pihaknya tidak bersedia damai, meskipun tergugat menyatakan bersedia untuk berdamai;
Berhubung dengan hal tersebut, maka mediasi dalam perkara ini tidak dapat tercapai perdamaian, lalu Hakim Mediator menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk melanjutkan persidangan;
Setelah itu Hakim Mediator menyatakan mediasi ditutup;
Demikian berita acara mediasi ini dibuat dengan ditandatangani oleh Hakim Mediator dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Mediator,
S U Y A H Y O, SH. MOCH. MAWARDI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (3)
No. 328/Pdt.G.2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa oleh karena perdamaian melalui mediasi tidak tercapai, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan penggugat;
Kemudiaan atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan surat gugatan yang telah dibacakan tersebut, penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Sedangkan Kuasa Tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan jawaban secara tertulis dan karenannya mohon sidang ditunda selama dua minggu;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 14 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk jawaban;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (4)
No. 328/Pdt.G.2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Ketua Memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk jawaban, serta menanyakan kuasa para tergugat apakah sudah siap dengan jawabannya;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, Kuasa para Tergugat menerangkan bahwa pihaknya telah siap dengan jawabannya, lalu menyerahkan jawaban tersebut yang diajukan secara tertulis tertanggal 14 September 2009 sebagai berikut:
---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------
- 2 -
Kemudian Hakim Ketua memberikan satu eksemplar jawaban para Tergugat tersebut kepada penggugat;
Selanjutnya penggugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan Replik dan tetap pada gugatannya;
Kemudian Hakim Ketua memberitahukan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian serta menanyakan kepada penggugat apakah telah siap dengan surat-surat bukti;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut, penggugat menerangkan bahwa ia telah siap dengan surat bukti, lalu menyerahkan surat-surat bukti tersebut berrupa foto copy yang telah bermeteraI cukup dan diberi tanda bukti P-1 s/d bukti P-6 sebagai berikut:
P-1 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5104.051174.0341 tanggal 17 Desember 2004 atas nama Erwin Saragih;
P-2 : Kartu Tanda Penduduk NIK: 09.5002.4301792017 tanggal 06 Pebruari 2004 atas nama Evi Yanita;
P-3 : Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1114/U/JP/2003 tanggal 3 Juli 2003 atas nama Willy;
P-4 : Kartu Keluargha Nomor:1204.050770 tanggal 20 Desember 2004 atas nama Kepala keluarga Erwin Saragih;
P-5 : Kutipan Akta Perkawinan No. 16/JU/2003 tanggal 11 Januari 2003 atas nama Saragih, Erwin dan Jo, Evi Janita;
P-6 : Surat Ketarangan Pindah Penduduk WNI No.099/1.755-03 tanggal 23 Juli 2009 atas nama Erwin Saragih;
Selanjutnya surat-surat bukti tersebut oleh Hakim Ketua dicocokkan sesuai dengan aslinya, lalu diperlihatkan kepada pihak tergugat;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua, penggugat menerangkan bahwa tidak ada surat bukti lain yang akan diajukan dalam perkara ini, tetapi akan mengajukan dua orang saksi, sedangkan tergugat atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa ia tidak akan mengajukan surat bukti tetapi mengajukan dua orang saksi;
Kemudian atas perintah Hakim Ketua dipanggil masuk saksi-saksi dari penggugat, dan saksi-saksi tersebut menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan hakim Ketua mesing-masing mengaku bernama:
1. EDY ALI MUCHTAR, tempat lahir Jakarta, tanggal 30 Desember 1948, agama Kristen, pekerjaan Karyawan, alamat Jl. Cempaka II No.32 RT.007/003 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
2. R I T A, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan pembantu rumah tangga, alamat Jl. Cempaka II No.32 RT.007/003 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi masing-masing menerangkan bahwa saksi I sebagai ayah kandung penggugat, sedangkan saksi II sebagai pembantu rumah tangga dari penggugat dan tergugat, namun bersedia memberikan keterangan dibawah
- 3 -
sumpah, setelah mana saksi-saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Selanjutnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya masing-masing memberikan jawabnan sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA; JAWABAN SAKSI I. EDY ALI MUCHTAR;
- Apa hubungan saksi dengan penggugat?
- Penggugat adalah anak kandung saya;
- Apakan benar penggugat dan tergugat adalah suami isteri?
- Benar Tergugat adalah suami penggugat;
- Kapan penggugat dan tergugat menikah?
- Penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Hubungan penggugat dan tergugat selama ini kalau ada masalah kecil sering datang ke rumah orang tua;
- Apakah perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak?
- Perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak satu diberiu nama WILLY;
- Apakah penggugat dan tergugat saat ini masih tinggal serumah?
- Penggugat dan tergugat telah berpisah akibat percekcokan sudah 3 – 4 bulan;
- Tinggal bersama siapa anak tersebut ?
- Semula anak tersebut tinggal bersama-sama penggugat dan tergugat, kemudian setelah berpisah ikut bersama penggugat dan sekarang diambil oleh Tergugat tinggal bersama Tergugat;
- Apakah Saudara keberatan anak tersebut diurus oleh tergugat?
- Saya sebagai orang tua penggugat tidak keberatan anak tersebut diurus oleh Tergugat;
- 4 -
- Apa yang menjadi sebab percekcokan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat cekcok masalah uang, katanya Erwin (tergugat) tidak jujur;
- Dimana penggugat dan tergugat tinggal selama ini?
- Penggugat dan tergugat tinggal bersama-sama anak saya yang lain dan kalau cekcok Tergugat pulang ke rumah orang tua;
- Apakah permasalahan antara penggugat dan tergugat sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga?
- Mereka sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga titapi tidak mau berdamai;
- berapa tahun umur anak penggugat dan tergugat?
- Anak penggugat dan tergugat laki-laki berumur lebih kurang 6 tahun;
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI RITA;
- Sudah berapa lama saksi bekerja sebagai pembantu pada keluarga penggugat dan tergugat?
- Saya sudah dua tahun bekerja sebagai pembantu pada keluarga penggugat dan tergugat yaitu dari tahun 2008 sampai 2009;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat sering cekcok atau bertengkar mulut;
- Apakah setelah bertengkar mereka pergi meninggalkan rumah?
- Setelah cekcok atau betengkar mereka saling diam tidak meninggalkan rumah, tapi malamnya mereka tidak pulang ke rumah dan sering penggugat pulang malam;
- Apakah penggugat dan tergugat sekarang masih tinggal serumah?
- Penggugat dan tergugat sudah pisah tidak tinggal serumah lagi sejak sekitar 3 bulan;
- Tahukan saksi mereka cekcok masalah apa?
- Setahu saya penggugat dan tergugat cekcok masalah penggugat sering pulang malam;
- Apakah tergugat sering pulang malam?
- Tergugat tidak sering pulang malam;
- 5 -
- Dimana penggugat bekerja?
- bahwa penggugat bekerja di POM Bensin;
- Setelah penggugat dan tergugat berpisah, saksi ikut siapa?
- Setelah penggugat dan tergugat berpisah, saya ikut bersama penggugat;
Atas perta yaan Hakim Ketua sehubungan dengan keterangan saksi-saksi tersebut penggugat menyatakan tidak keberatan;
Kemudian atas peruntah Hakim Ketua dipanggil masuk saksi-saksi dari tergugat, dan saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua mesing-masing mengaku bernama:
1. ROSPITA M. PURBA; lahir di P. Siantar, 22 Desember 1948, agama Kristen, alamat Jl. Penyengat IV No.39 RT/RW 003/003 Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara;
2. MARULI TUAH; lahir di Jakarta, 5 Mei 1979, agama Kristen, pekerjaan Karyawan, alamat Jl. Penyengat IV No.39 RT/RW 003/003 Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi masing-masing menerangkan bahwa saksi I sebagai ibu kandung tergugat, sedangkan saksi II sebagai kakak kandung tergugat, namun mereka bersedia memberikan keterangan dibawah sumpah, setelah mana saksi-saksi bersumpah menurut cara agamanya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Selanjutnya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya masing-masing memberikan jawabnan sebagaimana tercantum di belakang tiap-tiap pertanyaan sebagai berikut:
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI ROSPITA M. PURBA:
- Apa hubungan saksi dengan penggugat dan tergugat?
- Saya adalah ibu kandung Tergugat;
- Apa hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat sering cekcok, masalah kecil menjadi besar;
- Bagaimana saksi tahu mereka sering cekcok?
- bahwa kalau cekcok tergugat sering pulang ke rumah orang tua;
- 6 -
- Apakah saksi pernah melihat langsung percekcokan antara penggugat dan tergugat?
- Sewaktu tinggal di rumah saya penggugat dan tergugat saya melihat mereka sering bertengkar;
- Masalah apa yang menjadi pemicu percekcokan mereka?
- Masalahnya seperti dibuat-buat, masalah kecil menjadi besar;
- Apakah sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga?
- Sudah diusahakan perdamaian oleh keluarga tetapi tidak bisa;
- Apakah saksi setuju meraka bercerai?
- Saya setuju mereka bercerai, karena permasalahannya sudah sulit untuk diperbaiki;
- Kalau pernggugat dan tergugat bercerai, ikut siapa anak hasil perkawinan mereka?
- Sesuai adat Batak, maka anak penggugat dan tergugat setelah bercerai ikut Tergugat sebagai ayahnya;
PERTANYAAN HAKIM KETUA: JAWABAN SAKSI MARULI TUAH:
- apa hubungan saksi dengan para pihak?
- Saya adalah kakak kandung tergugat;
- Apa hubungan penggugat dan tergugat?
- Penggugat dan tergugat adalah suami isteri;
- Apa pekerjaan tergugat?
- Penggugat dan tergugat dahulu sama-sama kerja di POM Bensin; Tergugat sekarang jual beli motor, sedangkan penggugat masih bekerja di POM Bensin;
- Kapan penggugat dan tergugat menikah?
- Penggugat dan tergugat menikah tahun 2003;
- Apakah perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai anak?
- Perkawinan penggugat dan tergugat sudah dikaruniai seorang anak diberi nama WILLY;
- Bagaimana hubungan penggugat dan tergugat?
- Dalam rumah tangga penggugat dan tergugat sering terjadi percekcokan dan sudah diusahakan perdamaian tetapi tidak bisa;
- 7 -
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas tergugat menyatakan tidak keberatan;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua kedua belah pihak masing-masing menyatakan tidak ada lagi yang akan dikemukakan dalam perkara ini, selanjutnya mohon putusan;
Berhubungan dengan hal tersebut setelah bermusyawarah Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2009 jam 09.00 WIB. untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim Ketua diumumkan dengan pemberitahuan kepada kedua belah pihak agar dengan tidak perlu dipanggil lagi datang menghadap pada persidangan hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDAR, SH.MH
BERITA ACARA SIDANG AKHIR
No. 328/Pdt.G.2008/PN.Jkt.Ut.
Persidangan Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, bersidang digedung yang telah ditentukan untuk itu, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara, pada hari Kamis, tanggal 17 September 2009, dalam perkara antara :
EVI YANITA ,........nya disebut AMA beralamat di Jl. Cempaka II No.32 RT.007 RW.003 Keliurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya disebut ... PENGGUGAT;
L a w a n
ERWIN SARAGIH, beralamat Jl. Penyengat IV/39 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya disebut ......... TERGUGAT ;
Susunan persidangan:
AHMAD SUKANDAR, SH.MH ......... Hakim Ketua;
MUZAINI AHMAD, SH.MH. ......... Hakim Anggota;
H. PRIM HARYADI, SH.MH......... Hakim Anggota;
SUYAHYO, SH. .................. Panitera Pengganti;
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang;
Untuk Penggugat, datang menghadap sendiri;
Untuk Tergugat, datang menghadap sendiri;
Hakim Ketua memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim Ketua membacakan putusan Majelis Hakim dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (EVI YANITA) dengan Tergugat (ERWIN SARAGIH) yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.16/JU/2003 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kkependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk memcatatkan perceraian tersebut;
- Menetapkan Tergugat(ERWIN SARAGIH) sebagai wali dari anaknya, hasil perkawinan antara penggugat dan tergugat yang bernama:
* WILLY, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1114/U/JP/2003;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
- 2 -
Selesai membacakan putusan Hakim Ketua memberitahukan kepada kedua belah pihak akan haknya untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan;
Setelah itu oleh Hakim Ketua sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
SUYAHYO,SH. AHMAD SUKANDA
P E N E T A P A N
No. 233/Pdt/P/2009/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat pertama telah memberikan Penetapan dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat bukti;
Setelah mendengar keterangan para Pemohon dan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa permohonan para Pemohon tertanggal 09 Juli 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 10 Juli 2009 dibawah Register No. 233/Pdt/P/2009/PN.Jkt.Ut., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa betul pada tanggal 8 Mei 1991 (sebelum kami menikah) antara kami berdua telah sepakat dan setuju untuk membuat Akte Perjanjian Kawin sesuai Akte Perjanjian Kawin No.101 yang duibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 1991, sewaktu kami menikah di Catatan Sipil, kami lalai dan lupa untuk melampirkan Akte Perjanjian Kawin kami tersebut sebagai salah satu syarat pernikahan sehingga sampai saat ini Akte Perjanjian Kawin tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil;
Bahwa kami berdua tetap sepakat untuk menggunakan Akte Perjanjian Kawin tersebut dalam menjaga hak dan kepen- tingan masing-masing kami demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari;
- 2 –
Untuk melengkap permohonan kami, bersama ini dilampir kan bukti-bukti dan data-data pendukung;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan cq penetapan:
Menetapkan bahwa Akte Perjanjian Kawin tanggal 8 Mei 1991 yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, Notaris di Jakarta dinyatakan sah dan berlaku sehingga dapat kami catat kembali di Catatan Sipoil;
Atau Majelis Hakim berkenan memutus lain menurut asas kepatutan & keadilan menurut hukum;
Biaya-biaya menurut hukum;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan para pemohon telah datang menghadap sendiri dan setelah dibacakan surat permohonan, Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonan para pemohon;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon menyerahkan surat-surat bukti berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk No.09.5102.131065.0260 tanggal 17 Okrtober 2005 atas nama Henridko Wijaya dan Kartu Tanda Pendukuk No.09.5102.520468.0193 tanggal 18 April 2007 atas nama Mirawati Papan. (bukti P-1);
2. Akta Perkawinan No.1404/I/1991.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan (bukti P-2);
3. Akte Perjanjian Kawin No.101 tanggal 8 Mei 1991 atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. (bukti P-3);
surat-surat bukti mana berupa foto copy yang telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, dan telah dibubuhi materai secukupnya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum;
- 3 -
Menimbang, bahwa selain menyerahkan surat-surat bukti para pemohon juga mengajukan dua orang saksi yang telah disumpah di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi E. Kosim;
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Saksi Nani Triani,SSi
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil hingga sekarang;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Menimbang, dari permohonan para pemohon dihubungkan dengan surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebelum para pemohon menikah antara para pemohon telah sepakat dan setuju untuk membuat Akte Perjanjian Kawin sesuai Akte Perjanjian Kawin No.101 yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa sewaktu para pemohon menikah di Catatan Sipil, Akte Perjanjian Kawin tersebut tidak didaftarkan sehingga sampai saat ini Akte Perjanjian Kawin tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil;
- 4 -
Bahwa para pemohon bermaksud mendaftarkan Akte Perjanjian Kawin tersebut ke Catatan Sipil;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 29 ayat (1) Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka perjanjian kawin didaftarkan di Catatan Sipil bersama-sama dengan pendaftaran perkawinan, sehingga permohonan para pemohon untuk mendaftarkan Perjanjian Kawin setelah perkawinan didaftaran tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan pasal-pasal dari undang undang yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
1. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon sebesar Rp.161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Demikian ditetapkan di Jakarta pada hari KAMIS tanggal 13 Agustus 2009, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami: H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dibantu SUYAHYO, SH, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh para pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO, SH. H.HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
- Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp.120.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp.161.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 233/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari SENIN, tanggal 03 Agustus 2009 dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl.Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai PEMOHON I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai ..... PARA PEMOHON;
Susunan persidangan:
H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH. ……………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. ………………………………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya para Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan ternyata para pemohon tidak hadir;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2009 jam 09.00 WIB.
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada Panitera Pengganti untuk memanggil para pemohon;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 233/Pdt/P/2009/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara padahari Kamis tanggal 6 Agustus 2009, dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl.Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai PEMOHON I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai ..... PARA PEMOHON;
Susunan persidangan:
H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH ……………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. ……………………………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah siap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan surat bukti tersebut sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk No.09.5102.131065.0260 tanggal 17 Okrtober 2005 atas nama Henridko Wijaya dan Kartu Tanda Pendukuk No.09.5102.520468.0193 tanggal 18 April 2007 atas nama Mirawati Papan. (bukti P-1);
2. Akta Perkawinan No.1404/I/1991.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan (bukti P-2);
3. Akte Perjanjian Kawin No.101 tanggal 8 Mei 1991 atas nama Hendriko Wijaya dan Mirawati Papan yang dibuat dihadapan Notaris R.N. Sinulingga, SH. (bukti P-3);
surat-surat bukti mana berupa foto copy yang telah dibubuhi materai secukupnya kemudian dicocokkan sesuai dengan aslinya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua para pemohon menerangkan bahwa selain saksi-saksi juga mengajukan dua orang saksi dan saksi tersebut telah hadir;
Selanjutnya dipanggil masuk saksi-saksi tersebut dan saksi-saksi menghadap ke persidangan yang atas pertanyaan masing-masing mengaku bernama 1. E. Kosim 2. Nani Triani, SSi dengan identitas sesuai footo copy KTP terlampir, setelah disumpah menurut cara agamanya di persidangan bahwa ia akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada yang sebenarnya lalu memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- 2 –
Saksi E. Kosim;
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Saksi Nani Triani,SSi
- banwa saksi kenal dengan para pemohon;
- bahwa para pemohon adalah suami istri;
- bahwa sebelum menikah para pemohon telah membuat Perjanjian Kawin;
- bahwa pada saat pendaftaran perkawinan, Perjanjian Kawin tersebut belum didaftarkan di Catatan Sipil hingga sekarang;
- bahwa saat ini pemohon bermaksud untuk mendaftarkan perjanjian kawin tersebut;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2009 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (3)
No. 233/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 13 Agustus, dalam perkara permohonan dari:
HENDRIKO WIJAYA, beralamat, di Jl.Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai PEMOHON I; dan
MIRAWATI PAPAN, beralamat, di Jl. Pluit Putri V No.8 RT.006/RW.06 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai Pemohon II;
selanjutnya disebut sebagai ..... PARA PEMOHON;
Susunan persidangan:
H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH ……………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. ……………………………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya para Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan para pemohon datang menghadap sendiri;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon sebesar Rp.161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. H. HASBY DJUNAIDI TOLIB, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 230/Pdt.P/2008/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH.CN, Karolis Simatupang, SH.MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdraprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6713/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tanggal 11 November 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 November 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 230/Pdt.P/2008/ 7PN.JKT.UT. Pemohon telah mengajukan permohonan Penitipan Uang Ganti Rugi/Consignatie Terhadap
1. FRISKA SAMOSIR, beralamat di Komplek AL Lagoa Kanal RT.002 RW.002 No.9, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan gatot Subroto No.49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 1.173 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 tanah seluas 1.173 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Friska Samosir, berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.700/JB/MA/1994 tanggal 24 Agustus 1994 dari Sdr. Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2;
Surat Tanda Terima Setor (STTS) SPPT PBB (NOP) 31.75.040.003.027-0061.0 Tahun 2002 dan 2004 a.n. Friska Samosir;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No. 701/JB/MA/1994 tanggal 24 Agustus 1994 dari Sdr. Sampan bin Penyun kepada Irigasi Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 4.000 m2.
Selanjutnya Irigasi Samosir menjual kepada :
b.1. Akte Jual Beli 525/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Suwandi atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2;
b.2. Akte Jual Beli 528/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Tri Sukamtana atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2.
Kemudian pihak Termohon II membebaskan berdasarkan :
SPH No. 35/1.711.9 dari Suwandi kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2.
SPH No.361/1.71.9 dari Tri Sukamtana kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 1.173 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah datang menghadap Kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipangil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair, dan selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan dan Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti :
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5869/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto Copy Akte Jual Beli No. 700/JB/MA/1994 dari Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
Foto Copy Surat Tanda Terima Setor (STTS) SPPT PBB (NOP) 31.75.040.003.027-0061.0 tahun 2002 dan 2004 a.n. Friska Samosir, asli ada di Termohon I dan (Bukti P-3);
Foto copy Surat Keterangan Lurah Marunda No.128/1.711.1 tanggal 19 Agustus 1994, asli ada di Termohon II (BuktiP-4);
Akte Jual Beli 525/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Suwandi atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-5);
Foto copy Akte Jual Beli 528/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Tri Sukamtana atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-6);
Foto copy SPH No.35/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Suwandi kepada Termohon II seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-7);
Foto copy SPH No.36/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Tri Sukamtana kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Daftar nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008 (Bukti P-9);
Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003 (Bukti P-10);
surat-surat bukti tersebut telah bermeteraicuklup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-10, dan untuk P-1, P-9 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara Permohonan ini para Termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa menurut pemohon yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp.489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara adalah Termohon I, karena Termohon I memiliki bukti kepemilikan antara lain berupa Akte Jual Beli No. 700/JB/MA/1994 dari Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut, dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, sehingga pemohon belum dapat membayar uang ganti rugi (consignatie) tersebut kepada termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 tanah seluas 1.173 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Friska Samosir (Termohon I);
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II (bukti P-1);
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri.
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, serta Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Panitia pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instasi pemerintah yang memerlukan tanah untuk menitipkan ganti rugi uang ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam hal: “masih dipersengketa-kan kepemilikannya dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak”
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena ada pihak lain yang mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II dan belum ada kesepatanan penyelesaian dari para pihak;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah memenuhi ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007,dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa Permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut, karena permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang telah dikabulkan, maka Permohonan ini juga dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUH Perdata jo pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp.489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 November 2008 oleh kami SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan didampingi Panitera Pengganti SUYAHYO, SH, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH
Perincian Biaya Perkara :
- Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 12.000,-
Jumlah Rp. 107.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6713/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah sioap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan suerat bukti tersebut sebagai berikut:
1. Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5869/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
2. Foto Copy Akte Jual Beli No. 700/JB/MA/1994 dari Sampan bin Penyun kepada Friska Samosir atas tanah Girik C 344 Ps 25 S. II seluas 1.000 m2, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
3. Foto Copy Surat Tanda Terima Setor (STTS) SPPT PBB (NOP) 31.75.040.003.027-0061.0 tahun 2002 dan 2004 a.n. Friska Samosir, asli ada di Termohon I dan (Bukti P-3);
4. Foto copy Surat Keterangan Lurah Marunda No.128/1.711.1 tanggal 19 Agustus 1994, asli ada di Termohon II (BuktiP-4);
5. Akte Jual Beli 525/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Suwandi atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-5);
6. Foto copy Akte Jual Beli 528/JB/MA/96 dari Irigasi Samosir kepada Tri Sukamtana atas tanah Girik C 344 Ps 25 seluas 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-6);
7. Foto copy SPH No.35/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Suwandi kepada Termohon II seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-7);
8. Foto copy SPH No.36/1.71.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Tri Sukamtana kepada Termohon II, seluas + 2.000 m2, asli ada di Termohon II (Bukti P-8);
9. Foto copy Daftar nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008 (Bukti P-9);
10. Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003 (Bukti P-10);
surat-surat bukti tersebut telah bermeteraicuklup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-10, dan untuk P-1, P-9 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2008 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 27 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp.489.844.800,- (Empat ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atas tanah seluas 1.173 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
3. Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 229/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 6717/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............. PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang. bahwa pemohon dengan surat permohonannya tanggal 11 Nopember 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Nopember 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 229/Pdt.P/2008/ PN.Jkt.Ut. telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (consignatie) terhadap:
1. ANDI RIDWAN, beralamat di Jalan Sunter Paradise 10 F.16 RT. 009 RW. 012, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi, Jakarta Utara, selanjutnya disebut TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan gatot Subroto No.49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 1.173 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah seluas 3.735 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Andi Ridwan, berdasarkan :
Sertifikat Hak Milik No. 36/Marunda a.n. Andi Ridwan seluas 3.375 m2 tanggal 15 Mei 1995;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 3.735 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pemohon datang menghadap kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipanggil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair dan selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan yang atas pertanyaan Hakim, pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti :
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tanggal 24 September 2008 No. 5864/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda a.n. Andi Ridwan seluas 3.735 m2 tanggal 15 Mei 1995, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.665/JB/HM/1997 tanggal 05 September 1997 dari Andi Ridwan kepada Hari Catur atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda seluas 3.735 m2 Gambar Situasi No.3479/1993 tanggal 31 Desember 1993, asli ada di Termohon II (Bukti P-3);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.184/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Hari Catur kepada Termohon II, asli ada di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-5);
Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003, (P-6);
surat-surat bukti tersebut telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-6, dan untuk bukti P-1 dan P-5 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara permohonan ini termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 dan daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi Rp.1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 adalah Termohon I, karena Termohon I mempunyai bukti antara lain berupa Sertifikat Hak Milik No. 36/Marunda a.n. Andi Ridwan, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi (consignatie) tersebut, dan belum ada kesepakatan penyelesaian antara para pihak, sehingga pemohon belum dapat membayar uang ganti rugi tersebut kepada Termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokkan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah seluas 3.735 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Andi Ridwan (Termohon I);
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan 48 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, serta Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Panitia pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instasi pemerintah yang memerlukan tanah untuk menitipkan ganti rugi uang ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam hal: “masih dipersengketa-kan kepemilikannya dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak”
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena terdapat pihak lain yang mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesarRp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara telah memenuhi ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut, karena permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang telah dikabulkan, maka Permohonan ini juga dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUH Perdata jo pasal pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 November 2008 oleh kami: SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan didampingi Panitera Pengganti SUYAHYO, SH, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
- Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
- Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 12.000,-
Jumlah Rp. 107.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 229/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6717/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah sioap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan suerat bukti tersebut sebagai berikut:
1. Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tanggal 24 September 2008 No. 5864/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
2. Foto copy Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda a.n. Andi Ridwan seluas 3.735 m2 tanggal 15 Mei 1995, asli ada di Termohon I (Bukti P-2);
3. Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.665/JB/HM/1997 tanggal 05 September 1997 dari Andi Ridwan kepada Hari Catur atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.36/Marunda seluas 3.735 m2 Gambar Situasi No.3479/1993 tanggal 31 Desember 1993, asli ada di Termohon II (Bukti P-3);
4. Foto copy Surat Pelepasan Hak No.184/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 dari Hari Catur kepada Termohon II, asli ada di Termohon II (Bukti P-4);
5. Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-5);
6. Foto copy Peta Bidang Tanah No.72/INV/KH/2003, (P-6);
surat-surat bukti tersebut telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-6, dan untuk bukti P-1 dan P-5 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2008 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 229/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 27 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6717/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.733.040.000,- (Satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) atas tanah seluas 3.735 m2 sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 10 tanah terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
3. Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 228/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang. Bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tanggal 11 Nopember 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Nopember 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 228/Pdt.P/2008/ PN.Jkt.Ut. telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (consignatie) Terhadap:
1. SRI INDRAWATI, beralamat di Jalan Jatinegara Barat I/14-A, Rt.002/Rw.04, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi, Jakarta Timur, selanjutnya disebut TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s/d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan Fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon I, berdasarkan :
4.a. Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang diverifikasi menjadi Sertfikat Hak Milik No.634/Marunda;
4.b. Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 2003 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johnny Candra atas tanah seluas 4.900 m2;
4.c. Atas dasar Pengikatan Jual Beli tersebut Johny Candra menyampaikan surat kepada Walikotamadya Jakarta Utara, tanggal 19 juli 2007, dengan melampirkan :
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT.PBB.NOP 31.75.040.003.028.006.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indrawati;
Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverifikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati;
Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
Surat Pernyataan Pengambil Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerih selaku penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/199 tanggal 6 Januari September 1997 dari Minam bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C.125 Persil No.12 seluas 4.790 m2;
Selanjutnya Basuki menjual kepada Termohon II
Berdasarkan Surat Pelepasan Hak No. AJB No.009/1997 tanggal 26 Desember 1997 atas Tanah Girik C Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 4.790 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah datang menghadap Kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipanggil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair, selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan dan Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti:
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5868/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.634/Marunda a.n. Sri Indrawati hasil verivikasi Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur a.n. Ny. Sri Indrawati, Asli di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 203 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johny Candra atas tanah seluas 4.900 m2, asli di Termohon I (Bukti P-3);
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT. PBB. NOP 31.75.040.003. 028.0106.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indarawati, asli di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverivikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-5);
Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 16 Agustus 2002, asli di Termohon I (Bukti P-6);
Foto copy Surat Pernyataan Pengambilan Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerh selaku Penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-7);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/1997 tanggal 6 Januari 1997 dari Minan bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C. 125 Persil No.12 seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.AJB No.09/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 atas tanah Girik C 125 Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-9);
Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-10);
Foto copy Peta Bidang Tanah No. 72/INV/KH/2003, (Bukti P-11);
surat-surat bukti mana telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-11, dan untuk P-1 dan P-10 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara Permohonan ini para Termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa, sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 dan Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi atas tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp.1.361.376.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I, karena Termohon I memiliki bukti kepemilikan antara lain berupa Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diferifikasi menjadi SHM No. 634/Marunda a.n. Sri Indrawati, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut, dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak, sehingga pemohon belum dapat membayarkan uang ganti rugi (consignatie) kepada Termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon-I;
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I;
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II. (bukti P-1);
Bahwa atas kejadian tersebut di atas Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan uang ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara harus dipertibangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, serta Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Panitia pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instasi pemerintah yang memerlukan tanah untuk menitipkan ganti rugi uang ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah bagi pelaksanaan pembangunan dalam hal: “masih dipersengketa-kan kepemilikannya dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak”
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena ada pihak lain yang mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II dan belum ada kesepakatan penyelesaian dari para pihak;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan belum ada kesepatan antara para pihak, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah memenuhi ketentuan pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007,dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu “menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut”, karena permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang telah dikabulkan, maka Permohonan ini juga dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUH Perdata jo pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI. No.3 Tahun 2007 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 November 2008 oleh kami: SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan didampingi Panitera Pengganti SUYAHYO, SH, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 12.000,-
Jumlah Rp. 107.000,-
BERITA ACARA SIDANG (1)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 19 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim membacakan permohonan pemohon, dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;
Kemudian atas pertanyaan Hakim Pemohon menyatakan telah sioap dengan surat-surat bukti lalu menyerahkan suerat bukti tersebut sebagai berikut:
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5868/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.634/Marunda a.n. Sri Indrawati hasil verivikasi Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur a.n. Ny. Sri Indrawati, Asli di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 203 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johny Candra atas tanah seluas 4.900 m2, asli di Termohon I (Bukti P-3);
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT. PBB. NOP 31.75.040.003. 028.0106.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indarawati, asli di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverivikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-5);
Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 16 Agustus 2002, asli di Termohon I (Bukti P-6);
Foto copy Surat Pernyataan Pengambilan Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerh selaku Penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-7);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/1997 tanggal 6 Januari 1997 dari Minan bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C. 125 Persil No.12 seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.AJB No.09/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 atas tanah Girik C 125 Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-9);
10.Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-10);
Foto copy Peta Bidang Tanah No. 72/INV/KH/2003, (Bukti P-11);
surat-surat bukti mana telah bermeterai cukup, diberi tanda bukti P-1 s/d P-11, dan untuk P-1 dan P-10 telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, sedangkan selebihnya berupa foto copy dari foto copy;
Selanjutnya atas pertanyaan Hakim Kuasa Pemohon menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan dan mohon penetapan;
Berhubung dengan hal tersebut, Hakim menunda sidang dan menetapkan bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2008 jam 09.00 WIB. Untuk putusan;
Selanjutnya penundaan sidang ini oleh Hakim diumumkan dengan perintah kepada pemohon agar dengan tidak perlu dipanggil lagi supaya datang menghadap di persidangan pada hari dan tanggal tersebut diatas;
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
BERITA ACARA SIDANG (2)
No. 228/Pdt/P/2008/PN.Jkt.Ut.
Dari persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama yang bersidang di gedungnya, Jalan Laksamana RE. Martadinata Jakarta Utara pada hari KAMIS, tanggal 27 Nopember 2008, dalam perkara permohonan dari:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Susunan sidang:
SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. …………………… HAKIM ;
SUYAHYO, SH. …………………………………………………… PANITERA PENGGANTI;
Setelah Hakim membuka persidangan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang dan pemohon datang menghadap kuasanya tersebut diatas;
Hakim memberitahukan bahwa sesuai berita acara sidang yang lalu, pada persidangan hari ini adalah untuk putusan;
Kemudian Hakim membacakan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
3. Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
Setelah itu oleh Hakim sidang dinyatakan ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.-
PANITERA PENGGANTI, HAKIM tersebut,
SUYAHYO,SH. SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
P E N E T A P A N
NO. 228/Pdt.P/2008/PN.JKT.UT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam Permohonan yang diajukan oleh:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA, beralamat di Jalan Taman Jatibaru No.1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum: Agusdin Susanto, SH, Sri Astuti R, SH, CN, Karolis Simatupang, SH,MH dan Ismiyatun, SH, berkantor di Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Blok G lantai 9, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.6710/-1.711.37 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut ............ PEMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Permohonan Pemohon;
Setelah mendengar keterangan Pemohon;
Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang. Bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tanggal 11 Nopember 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Nopember 2008 telah terdaftar dibawah Register Nomor 228/Pdt.P/2008/ PN.Jkt.Ut. telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (consignatie) Terhadap:
1. SRI INDRAWATI, beralamat di Jalan Jatinegara Barat I/14-A, Rt.002/Rw.04, Kelurahan Bali mester, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi, Jakarta Timur, selanjutnya disebut ................ TERMOHON I;
2. PERUM BULOG, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 49, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut ........................... TERMOHON II;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 285/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dari Kali Buaran s/d Laut Jawa, melalui Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 3504/2003 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Banjir Kanal Timur dan Fasilitasnya dari Kali Cipinang s.d Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Malakasari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara, tanah seluas 1.173 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 4 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi, Jakarta Utara yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur;
Bahwa Pembangunan Banjir Kanal Timur harus segera dilaksanakan guna menanggulangi banjir di wilayah DKI Jakarta;
Sesuai Keputusan Sekretaris Kota Jakarta Utara Nomor 146/2008, tanggal 17 September 2008 selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Utara telah ditetapkan Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi atas Tanah, Bangunan dan Benda-benda lain di atasnya Dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan Trace Banjir Kanal timur dan Fasilitasnya di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon I, berdasarkan :
4.a. Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang diverifikasi menjadi Sertfikat Hak Milik No.634/Marunda;
4.b. Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 2003 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johnny Candra atas tanah seluas 4.900 m2;
4.c. Atas dasar Pengikatan Jual Beli tersebut Johny Candra menyampaikan surat kepada Walikotamadya Jakarta Utara, tanggal 19 juli 2007, dengan melampirkan :
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT.PBB.NOP 31.75.040.003.028.006.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indrawati;
Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverifikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati;
Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
Surat Pernyataan Pengambil Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerih selaku penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati;
Sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II berdasarkan :
Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/199 tanggal 6 Januari September 1997 dari Minam bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C.125 Persil No.12 seluas 4.790 m2;
Selanjutnya Basuki menjual kepada Termohon II
Berdasarkan Surat Pelepasan Hak No. AJB No.009/1997 tanggal 26 Desember 1997 atas Tanah Girik C Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2;
Bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran atas lokasi tanah seluas 4.790 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. Nomor 23 Tahun 2005 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 April 2008, No.W10.U/457/HK.02/IV/2008 perihal Penitipan Uang Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Pembangunan Banjir Kanal Timur, dapat dilakukan penitipan uang ganti rugi/consignasi di Pengadilan Negeri;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Para Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan penyimpanan);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah datang menghadap Kuasanya: Sri Astuti R, SH, CN dan Karolis Simatupang, SH,MH, sedangkan untuk Termohon I dan Termohon II tidak perlu dipanggil untuk datang menghadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair, selanjutnya pemeriksaan dimulai dengan membacakan surat permohonan dan Pemohon menyatakan tetap pada isi permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti berupa surat bukti:
Asli Surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2008, No.5868/-1.711.37 hal Penitipan Uang Ganti Rugi (Bukti P-1);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.634/Marunda a.n. Sri Indrawati hasil verivikasi Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur a.n. Ny. Sri Indrawati, Asli di Termohon I (Bukti P-2);
Foto copy Pengikatan Jual Beli No.10 tanggal 19 Agustus 203 seluas 4.900 m2 Notaris David, SH dari Sri Indrawati kepada Johny Candra atas tanah seluas 4.900 m2, asli di Termohon I (Bukti P-3);
Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari SPPT. PBB. NOP 31.75.040.003. 028.0106.0 Tahun 2005 dan 2006 a.n. Ny. Sri Indarawati, asli di Termohon II (Bukti P-4);
Foto copy Sertifikat Hak Milik No.593/Segara Makmur yang telah diverivikasi menjadi SHM No.634/Marunda a.n. Ny. Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-5);
Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 16 Agustus 2002, asli di Termohon I (Bukti P-6);
Foto copy Surat Pernyataan Pengambilan Uang Garapan yang diterima Sdr. Mujerh selaku Penggarap dari Sdr. Beni, anak pertama dari Sri Indrawati, asli di Termohon I (Bukti P-7);
Foto copy Akte Jual Beli PPAT Camat Cilincing No.07/JB/MA/1997 tanggal 6 Januari 1997 dari Minan bin Mamis kepada Basuki atas sebidang tanah Girik C. 125 Persil No.12 seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-8);
Foto copy Surat Pelepasan Hak No.AJB No.09/1.711.9 tanggal 26 Desember 1997 atas tanah Girik C 125 Persil 12 Klas I seluas 4.790 m2, asli di Termohon II (Bukti P-9);
Foto copy Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Agustus 2008, (Bukti P-10);
Foto copy Peta Bidang Tanah No. 72/INV/KH/2003, (Bukti P-11);
surat-surat bukti tersebut telah bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P- yang berupa foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dalam Penetapan ini;
Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon Penetapan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam perkara Permohonan ini Termohon tidak perlu dipanggil untuk mengahadap ke persidangan, karena pemeriksaan perkara ini dilakukan secara voluntair;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara Permohonan ini adalah bahwa, sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 dan Daftar Nominative Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi atas tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebesar Rp.1.361.376.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I, karena Termohon I, akan tetapi ada keberatan dari Termohon II yang juga mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut, dan tidak ada kesepakatan diantara keduanya, sehingga pemohon belum dapat membayarkan uang ganti rugi (consignatie) kepada Termohon I;
Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dalil-dalil Permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa Surat Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencocokan dan menghubungkan keterangan Pemohon dengan alat bukti surat-surat, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sesuai Data Inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 tanah seluas 2.934 m2 terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tercatat a.n. Termohon-I;
Bahwa sesuai daftar nominative pembebasan tanah untuk kepentingan umum atas nama Termohon I yang ditetapkan uang ganti rugi sebesar Rp.1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) adalah Termohon I;
Bahwa di atas lokasi tanah a quo sesuai surat Sekretaris Kota Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bulan Juli 2008 terdapat pihak lain yang mengklaim yaitu Termohon II;
Bahwa atas kejadian tersebut di atas Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Pemohon bermaksud menitipkan uang ganti rugi/consignatie di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah dapat mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan uang ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara harus dipertibangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1404, Pasal 1405 dan Pasal 1406 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wet Boek) Tentang Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan ……………………………………………dst.
Menimbang, bahwa setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meneliti dan menghubungkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon belum dapat melakukan pembayaran ganti rugi/consignatie kepada Termohon I sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, karena ada pihak lain yang keberatan dan juga mengklaim mengklaim berhak atas uang ganti rugi tersebut yaitu Termohon II;
Menimbang, bahwa karena adanya klaim dari Termohon II terhadap pembayaran ganti rugi/consignatie dari Pemohon kepada Termohon I dan tidak ada kesepatan diantara keduanya, maka petitum permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa permohonan pemohon pada petitum berikutnya yaitu menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menimbang, bahwa Permohonan ini merupakan pelaksanaan dari Permohonan yang pertama yang dikabulkan, maka Permohonan ini dapat untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara voluntair, maka biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini harus dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang khususnya Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1406 KUHPerdata dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menitipkan ganti rugi/consignatie sebesar Rp. 1.361.376.000,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atas tanah seluas 2.934 m2 sesuai data inventarisasi Peta IV Nomor Urut 9 terletak di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara;
Menyatakan sah dan berharga pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 101.000,- (Seratus satu ribu rupiah);
Demikian Penetapan ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 19 November 2008 oleh kami; SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dibantu oleh SUYAHYO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon tersebut tanpa dihadiri Para Termohon;
PANITERA PENGGANTI, HAKIM TERSEBUT,
SUYAHYO, SH SUDRAJAD DIMYATI, SH.MH.
Perincian Biaya Perkara :
Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
Biaya Panggilan Rp. 60.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 101.000,-