235/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.
Putusan PN CIANJUR Nomor 235/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai Senjata tajam“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam , dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 235/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA
SURYANA MUHTAR
Tempat lahir : Cianjur
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 24 Februari 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Tarikolot, Rt. 01, Rw. 06, Kel. Bojong
herang, Kec. Cianjur, Kab.Cianjur
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juni 2015 ;
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2015 s/d tanggal 04 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juli 2015 s/d tanggal 13 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 30 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 25 Agustus 2015 s/d tanggal 23 September 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 24 September 2015 s/d tanggal 22 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan penyidik ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan pula tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TerdakwaRAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak membawa dan menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api sebagaimana dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR dengan pidana selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan;
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya pekara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu dalam bulan Juni 2015 bertempat di Jl. Dr. Muwardi Cianjur tepatnya di depan kantor Perum Perhutani KPH Cianjur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur telah tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan daru Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung besi warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2015, saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN selaku anggota Kepolisian Polres Cianjur sedang melakukan patroli sehubungan dengan adanya transaksi Narkotka di wilayah Rumah Sakit Cianjut, sesampainya di Jl, Dr Muwardi Cianjur tepatnya di depan Kantor Perum Perhutani KPH Cianjur sekira jam 01.00 WIB, saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang kemudian saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha untuk mendekati terdakwa namun dalam jarak 2 mter saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN ada melihat sesuatu benda berupa senjata yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang terdakwa, kemudian saat saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha menanyakan hal tersebut kepada terdakwa maka seketika utu juga terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam, akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN hingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa RAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DENI ALFIAN
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2015, sekira jam 01.00 WIB bertempat di Jl, Dr Muwardi Cianjur tepatnya di depan Kantor Perum Perhutani KPH Cianjur terdakwa tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN selaku anggota Kepolisian Polres Cianjur sedang melakukan patroli sehubungan dengan adanya transaksi Narkotika di wilayah Rumah Sakit Cianjur, kemudian melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang ;
Bahwa kemudian saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha untuk mendekati terdakwa namun dalam jarak 2 meter saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN ada melihat sesuatu benda berupa senjata yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang terdakwa ;
Bahwa saat saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha menanyakan hal tersebut kepada terdakwa maka seketika itu juga terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam ;
Bahwa akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN hingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
FARIZA PUTRA
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2015, sekira jam 01.00 WIB bertempat di Jl, Dr Muwardi Cianjur tepatnya di depan Kantor Perum Perhutani KPH Cianjur terdakwa tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN selaku anggota Kepolisian Polres Cianjur sedang melakukan patroli sehubungan dengan adanya transaksi Narkotka di wilayah Rumah Sakit Cianjur, kemudian melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang ;
Bahwa kemudian saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha untuk mendekati terdakwa namun dalam jarak 2 mter saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN ada melihat sesuatu benda berupa senjata yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang terdakwa ;
Bahwa saat saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha menanyakan hal tersebut kepada terdakwa maka seketika itu juga terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam ;
Bahwa akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN hingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2015, sekira jam 01.00 WIB bertempat di Jl, Dr Muwardi Cianjur tepatnya di depan Kantor Perum Perhutani KPH Cianjur terdakwa tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa awalnya terdakwa lagi melakukan ronda dan selain itu terdakwa juga menerima titipan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada seseorang ;
Bahwa selain uang terdakwa juga menerima titipan pipet, dan karena terdakwa kedatangan aparat kepolisian pipet tersebut terdakwa langsung buang ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam hanya untuk jaga-jaga dalam melaksanakan kegiatan ronda ;
Bahwa teman-teman terdakwa tahu kalau ronda terdakwa membawa senjata tajam ;
Bahwa saat saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha mendekati terdakwa, terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah kedua orang tersebut ;
Bahwa akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN hingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membawa pisau untuk berjaga diri karena malam itu sedang melaksanakan tugas ronda ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa ketika membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2015, sekira jam 01.00 WIB bertempat di Jl, Dr Muwardi Cianjur tepatnya di depan Kantor Perum Perhutani KPH Cianjur terdakwa tertangkap tangan membawa senjata tajam;
Bahwa ketika saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian berusaha untuk mendekati terdakwa namun dalam jarak 2 meter saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN ada melihat sesuatu benda berupa senjata yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang terdakwa ;
Bahwa saat saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha menanyakan hal tersebut kepada terdakwa maka seketika itu juga terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah para saksi ;
Bahwa khirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN hingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu : 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur telah tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Ad 1 Unsur Barang Siapa .
Menimbang bahwa yang dimaksud Barang Siapa dalam unsur ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan pada dirinya mempunyai kemampuan bertanggungjawab secara hukum pidana;
Menimbang bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan TerdakwaRAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR yang dipersidangan identitas lengkapnya sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum juga terdakwa telah membenarkan identititas tersebut sehingga dalam perkara in casu tidak terdapat error in persona;
Menimbang bahwa selain itu selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ditemukan pula sesuatu alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban hukum terhadap Terdakwa dengan demikian Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur telah tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sesuai keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti diketahui bahwa ketika saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha untuk mendekati terdakwa namun dalam jarak 2 meter saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN ada melihat sesuatu benda berupa senjata yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang terdakwa ;
Menimbang, bahwa saat saksi FARIZA PUTRA dan saksi DENI ALFIAN berusaha menanyakan hal tersebut kepada terdakwa maka seketika itu juga terdakwa langsung melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah 1 (para saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 2 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai senjata tajam“ ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dan tidak terdapat error in persona, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan berdasarkan surat penahanan yang sah sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam ;
maka terhadap barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Hukuman, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Mengingat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, UU No. 8 th 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain dari undang-undang yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAKA MUHTAR SURYANA bin HENDRA SURYANA MUHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai Senjata tajam“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih 34 cm bergagang besi warna chrom bersarung dari besi warna hitam , dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari KAMIS, tanggal 22 OKTOBER 2015, oleh BUDI R PURNOMO, SH. sebagai Hakim Ketua, SRI REJEKI MARSHINTA, SH., MHum dan ARIZAL ANWAR, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DEWI HANDAYANI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh EKI MORALITA P, SH., MH., Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur dan dihadiri oleh Terdakwa .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
SRI REJEKI M, SH., MHum BUDI R PURNOMO, SH.
Ttd
ARIZAL ANWAR, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
DEWI HANDAYANI, SH.