34/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Hj. DELLY INDIRAYATI, Msi binti KASIYAMUN
MENGADILI I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut II. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST., tanggal 7 Agustus 2017, yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Hj.DELLY INDIRAYATI,M.Si binti KASIYAMUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Hj.DELLY INDIRAYATI,M.Si binti KASIYAMUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan 6. Menetapkan barang bukti sebagaimana nomor urut barang bukti berupa 1) 2 (dua) lembar fotocopi sesuai asli dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. 2) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Rebdila Borusia dengan jumlah tagihan senilai Rp. 2. 896. 520. 000,- (dua miliar delapan ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 2 Desember 2013. 3) 3 (tiga) lembar asli Faktur Barang PT. Rebdila Borusia Nomor 01/FB/RB/XI/JB/2013 tanggal 2-12- 2013. 4) 3 (tiga) lembar asli Surat Jalan PT. Rebdila Borusia Nomor : 01/SJ/RB/XI/JB/2013 tanggal 2-12- 2013. 5) 1 (satu) lembar asli Faktur Pajak Standar an. Pengusaha kena Pajak PT. Rebdilla Borusia dengan nilai Rp. 263. 320. 000,- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 2-12- 2013. 6) 2 (dua) lembar asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Nomor. 87-1/DPA/PB/2013 tanggal 17 Desember 2013 berserta 6 (enam) lembar asli lampiran. 7) 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penerimaan Barang dari rekanan ke pengurus barang Nomor : 87/DPPA/PRB/2013 tanggal 18 – 12 - 2013. 8) 4 (empat) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Rekanan ke PPK (Pejabat pembuat komitmen) Nomor : 87-1/BASTB/2013 tanggal 18 -12- 2013. 9) 5 (lima) lembar asli SPD (Surat Penyediaan Dana) yang dikeluarkan oleh BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0009711/2013 tanggal 12 -11- 2013. 10) 1 (satu) bundel SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 157/SPP-LS/2013 tanggal 14 Desember 2013. 11) 1 (satu) lembar fotocopy SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 30001532013 tanggal 14-12- 2013. 12) 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 30073912013 tanggal 26-12-2013 dengan jumlah pembayaran setelah potong pajak sebesar Rp. 2. 593. 702. 000 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ke rekening PT. REBDILA BORUSIA dengan nomor rekening 0289701835 pada Bank BNI 46 KCP Jasamarga. 13) 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040111, tanggal 23 Desember 2013. 14) 3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 25/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013. 15) 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V 2137040111. 16) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940033, tanggal 23 Desember 2013. 17) 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir sesuai asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 07/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013. 18) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V 2136940033. 19) 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan SMPN 45 Nomor : 515/ 073. 1 tanggal 14 Januari 2013. 20) 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040159, tanggal 23 Desember 2013. 21) 3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 09/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013. 22) 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V 2137040159. 23) 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V213704094, tanggal 23 Desember 2013. 24) 3 (tiga) lembar asli surat jalan PT.Rebdila Borusia No. 10/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013. 25) 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V 2137040094. 26) 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940239, tanggal 17 Desember 2013. 27) 3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 03/SJ/DP/XI/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013. 28) 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V 2136940239. 29) 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940290, tanggal 20 Desember 2013. 30) 1 (satu) lembar asli surat PT Setiawa Sejatiperihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940290, tanggal 20 Desember 2013. 31) 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V 2136940290. 32) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir tabel training penggunaan perangkat mesin MP C2030 DM Tanggal 08 Januari 2014. 33) 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir tabel training document managemen tanggal 21 Oktober 2014. 34) 1 (satu) lembar fotokopy legalisir Berita Acara Instalasi Perangkat PT. Setiawan Sedjati tanggal 08 Januari 2014. 35) 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940036, tanggal 20 Desember 2013. 36) 3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 13/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013. 37) 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V 2136940036. 38) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940038, tanggal 23 Desember 2013. 39) 3 ( tiga ) lembar fotocopy legalisir surat jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 23/SJ/DP/XII/JB/2013 tanggal 23-12- 2013. 40) 1 ( satu ) lembar fotokopi kartu garansi PT. Setiawan Sejati type Mesin MPC 2030 DM Nomor. Serie V 2136940038. 41) 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040111, tanggal 23 Desember 2013. 42) 3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 25/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013. 43) 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type Mesin MPC2030DM nomor seri V 2137040111. 44) 8 (delapan) lembar fotocopi Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 2082/2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran. 45) 9 (sembilan) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) nama pekerjaan pengadaan mesin multifungsi fullcolour untuk sekolah Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013. 46) 4 (empat) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tanggal 07 Maret 2013 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan barang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013. 47) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor. 2744-3/ 74. 3 tanggal 02 Desember 2013 : a. Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 2744-3/ 74. 3 tanggal 2 Desember 2013. b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2749-3/SPMK/2013 tanggal 2 Desember 2013. c. Surat Pesanan (SP) Nomor : 2747. -3/SP/2013 tanggal 2 Desember 2013. d. Undangan penandatanganan kontrak Nomor 183. 85-3/ 74. 3 tanggal 29 november 2013. e. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 2741-3/ 0. 76. 742 tanggal 27 November 2013. f. Pengumuman Pemenang pelelangan sederhana Metode Pascakualifikasi Nomor : 15. 2. 3/PMP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013. g. Penetapan Pemenang Pelelangan Sederhana metode Pascakualifikasi Nomor : 14. 2. 3/TAP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013. h. Berita Acara Hasil Pelelangan No : 13. 2. 3/BAHP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013. i. Berita Acara Evaluasi Penawaran No : 09. 2. 3/BA-EV/PPBJ/2013 tanggal 19 November 2013. j. Berita Acara Evaluasi Klarifikasi Nomor : 11. 2. 3/BA-KLF/PPBJ/2013 tanggal 20 November 2013. k. Surat Pernyataan Sdr. RENDY LEON TUA SIAHAAN selaku Direktur PT. Rebdila Borusia tanggal 20 November 2013. l. Undangan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi SPH Nomor : 09. 3. 3/U-KLF/PPBJ/2013 tanggal 19 November 2013. m. Berita Acara Pemberian Penjelasan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Colour Untuk sekolah Kode Lelang : 20176127 Nomor : 07. 2. 3/BA-PP/PPBJ/2013 tanggal 13 November 2013. n. Pengumuman Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 05. 3/PMM/PPBJ/2013 tanggal 11 November 2013. o. Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan Nomor 03. 100. 1/BA-RS/PPBJ/2013 tanggal 8 november 2013. p. Undangan Nomor : 02. 03/U.RS/ABT/PPBJ/2013 tanggal 7 November 2013 acara rapat persiapan pekerjaan pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah. q. Surat permohonan proses pelelangan sederhana nomor : 2550-3/ 77. 9 tangal 6 november 2013. r. Rencana Angaran Biaya (RAb) pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013. s. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013. t. Spesifikasi pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013. u. Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2013 Nomor DPPA-SKPD : 1. 01. 012. 00. 000. 4 SKPD Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Barat. v. Dokumen Pengadaan Nomor : 04. 2. 3/Dok/PPBJ/2013 tanggal 8 November 2013. 48. 1 (satu) Unit mesin Fotocopy Merk Gestener MPC 2030 DM. 49. 1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040120, tanggal 20 Desember 2013. 50. 3 (tiga) lembar asli surat Jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 19/SJ/DP/XII/JB/2013 19 Desember 2013. 51. 1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sejati type mesin MPC2030 DM No. Serie V 2137040120. 52. 1 (satu) buah CD DOC MSG. 53. 1 (satu) buah CD E-DOC GSM LITE. 54. 1 (satu) buku petunjuk pengoperasian mesin multi fungsi MP C 2030. 55. 3 (tiga) buah CD manual for administrators MP C2030/MP C2530, manual for users, Gestetner printer drivers and utilities Gestetner MP C2030/MP 2530. dipergunakan dalam perkara lain. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10. 000 (sepuluh ribu rupiah). III. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Hj. DELLY INDIRAYATI, Msi binti KASIYAMUN; Tempat Lahir : Medan; Umur/ Tanggal Lahir : 59 tahun/15 Februari 1958. Jenis Kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jl. Raya Bogor, KM 20, Nomor 117, RT. 09 RW. 010, Kelurahan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Agama : Islam. Pekerjaan : Pensiunan PNS Pemerintah DKI Jakarta / Mantan Kasudin Dikdas, Jakarta Barat. Pendidikan Terakhir : S-2 MPS Universitas Indonesia.
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Ade Salamah, S.H, M.H dan kawan-kawan Advokat / Pengacara pada Kantor LAW FIRM A. SYAMSUL ZAKARIA, S.H & PARTNERS yang beralamat di Gd. Sarinah Lt.9 Jalan MH. Thamrin Nomor 11 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Agustus 2017;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan
perintah/penetapan dari :
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan 3 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Tahanan Kota sejak tanggal 4 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Tahanan Kota sejak tanggal 3 Agustus 2017 s/d 1 September 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut :
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan terhadap Terdakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2012 dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor. 2082/2012 Tanggal 28 Desember 2012, bersama-sama dengan RENDY LEON TUA SIAHAAN (Direktur PT. REBDILLA BORUSIA) dan RUDI SIAHAAN (penuntutan perkara dilakukan secara terpisah), pada tanggal 02 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2013, bertempat di Kantor Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010), telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Mesin Multi Full Colour untuk 25 (dua puluh lima) sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2013, Rudy Siahaan memerintahkan Hamzah untuk menemui Agustinus Tambunan (Pimpinan PT. SETIAWAN SEDJATI selaku Distributor Mesin Multi Fungsi FULL COLOUR A3 MEREK GESTETNER untuk wilayah Indonesia) dengan tujuan meminta spesifikasi mesin multi fungsi full colour merk Gestetner MPC 2030 DM serta penawaran harga berikut dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Hamzah dengan maksud untuk ditawarkan ke Suku Dinas Pendidikan dan Dasar Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan permintaan tersebut, kemudian Agustinus Tambunan membuat spesifikasi mesin multi full colour merk Gestetner tipe MPC 2030 DM dengan harga jadi kepada PT. RIS LEONINDO melalui Hamzah dengan harga Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) per unit mesin multi fungsi full colour dan document management merk Gestetner tipe MPC 2030 DM, adapun spesifikasi MPC 2030 DM tersebut adalah :
Bahwa setelah spesifikasi dan harga mesin multi fungsi full colour merek gestetner MPC 2030 DM diperoleh oleh Hamzah dari Agustinus Tambunan (Pimpinan PT. SETIAWAN SEDJATI) kemudian spesifikasi dan harga mesin multi fungsi full colour merek gestetner MPC 2030 DM tersebut ditawarkan ke Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bahwa selanjutnya Pada tanggal 17 Juli 2013, Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, menyampaikan surat nomor: 1449-11077.9 kepada Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Revisi Perubahan dan Penambahan Kegiatan No.1417-1/077.9 Tanggal 15 Juli 2015, dimana Penambahan kegiatan baru yaitu berupa Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah dengan anggaran senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dengan alasan penambahan baru kegiatan yang disampaikan dalam dokumen tersebut adalah “sekolah membutuhkan”, sementara itu Drs. Ali Amril, M.Si selaku Kasi Prasardik Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat periode Oktober 2012 sampai dengan Agustus 2013 tidak pernah menerima usulan dari sekolah-sekolah dan tidak pernah mengusulkan penambahan kegiatan baru dalam Format Perubahan APBD Revisi Perubahan dan Penambahan Kegiatan nomor: 1417-1/077.9 tanggal 15 Juli 2013 terkait kegiatan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa berdasarkan usulan penambahan kegiatan tersebut, Terdakwa menyuruh Fadli sebagai staf Prasardik untuk membuat usulan penambahan 42 (empat puluh dua) kegiatan Seksi Prasardik, dimana seharusnya penambahan kegiatan tersebut harus didasarkan kepada permohonan dari sekolah kepada Seksi Prasardik, kemudian Kasi Prasardik membuat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar membuat disposisi untuk menindaklanjuti dan setelah itu yang bersangkutan akan membuat Usulan Penambahan Kegiatan Baru dalam bentuk Format Perubahan APBD Penambahan Kegiatan Baru.
| No | Jenis Pekerjaan dan Spesifikasi | Satuan | ||
| MESIN MULTI FUNGSI FULL COLOUR | Set | |||
| a. | MERK : GESTETNER TYPE : MP C 2030 DM Alat Bagi Sekolah: Merupakan produk Printer warna multi fungsi (Copy, print dan scan) | |||
| b. | Manajemen Dokumen dan Formulir Kerja Sekolah | |||
| Spesifikasi Teknis Aplikasi: | ||||
| 1. | Document Management | |||
| - | Contact Address | |||
| - | Manajemen daftar kontak User untuk sirkulasi dokumen dan kolaborasi. Inbox Merupakan tempat penerimaan dokumen yang dikirim oleh rekan-rekan user maupun server. Dilengkapi fasilitas monitoring yang akan menampilkan pesan secara otomatis bila ada dokumen yang masuk. Pesan akan ditampilkan secara berulang-ulang selama dokumen belum diambil. | |||
| - | OCR Function Memiliki fasilitas untuk mengenali tulisan/text pada file gambar/hasil scan sebagai karakter sehingga bermanfaat dalam pencarian dokumen pada sistem kearsipan. | |||
| - | Doc Convertion Function Memiliki fasilitas konversi doc dengan format PDF, TIFF, BMP, PNG, GIF, PBM, PPM, JBIG2, JPEG2000, WBMP, JPG, JNG, PCX, DCX dan TGA. | |||
| - | Doc Send & Archive Fasilitas menu untuk pengiriman dokumen ke beberapa user group atau semua user secara sekaligus/bersamaan dimana dokumen yang dikirim akan secara otomatis di-arsip. | |||
| - | Doc User Acceptance Merupakan e-Nota bukti penerimaan dokumen pada saat user menerima dokumen secara real time. Bermanfaat sebagai referensi/ bukti dokumen sudah diterima bila diperlukan di masa yang akan datang. | |||
| - | Doc Receive/Download & Reply Menu Fasilitas penerimaan/download & reply dokumen dilengkapi dengan manajemen prioritas yang bermanfaat dalam bekerja serta informasi dari tanggal, waktu pengirim dan status dokumen (sudah dibaca atau belum). | |||
| - | Automatic User Online Monitor Tersedia tampilan monitoring untuk mendeteksi keaktifan user secara otomatis sehingga user mudah untuk komunikasi antar user yang sudah pasti dalam kondisi siap/on line. | |||
| - | Offline Messages User dapat meninggalkan pesan pada mereka yang belum hadir atau login dimana pesan tersebut akan tampil secara otomatis pada saat yang bersangkutan login ke server. | |||
| - | Conference Facility Memiliki fasilitas konferensi dengan beberapa user secara online dan real time, sangat bermanfaat untuk diskusi dan kolaborasi. | |||
| - | File Archive Search Fasilitas pencarian arsip/dokumen elektronik yang terindex dan dilengkapi dengan pencarian berdasarkan data karakter atau kalimat yang terdapat di dalam dokumen tersebut. | |||
| - | Automatic Traceable eDoc Editor Tools Mudah melakukan edit, menambah kegiatan/perbaharui isi dokumen, dimana sejarah dari tanggal dan waktu perubahan, pembuat/perubah, status pekerjaan dok secara otomatis tercatat, sehingga mudah menelusuri sejarah perjalanan dari dokumen tersebut. | |||
| - | Activity Report with Export Facility Laporan dari semua aktifitas sirkulasi e-doc dari tanggal laporan dapat ditransfer ke dalam format excel sebagai laporan aktifitas bulanan. | |||
| - | Indonesian Language Menu Tampilan menu aplikasi dokumen manajemen baik server maupun client sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia sehingga memudahkan user dalam pengoperasian. | |||
| - | Automatic Client Maintenance Application Fasilitas maintenance dari aplikasi client secara otomatis memudahkan user dalam melakukan perawatan aplikasi. | |||
| - | Doc Server License Lisensi software dengan proses registrasi Product S/N dan kode aktivasi untuk server. Transferable license, yaitu dapat ditransfer ke PC server yang lain bila diperlukan. | |||
| - | Doc Client License Lisensi software dengan registrasi Product S/N & Kode aktivasi per-komputer untuk 100 komputer. Lisensi dapat ditransfer ke komputer lain dalam hal penggantian komputer. | |||
| - | Machine Life Time Licensed Warranty Garansi lisensi doc server dan client termasuk update, seumur hidup perangkat (selama masih digunakan) atau tujuh tahun. | |||
| 2. | General | |||
| - | Copy & Print Speed | |||
| - | Process Method | |||
| - | Auto Color Calibration | |||
| - | Warm Up Time | : | 25 Detik | |
| - | First Copy Time | : | BW 6,5 detik, Warna 9,5 detik | |
| - | Images Adjustment | |||
| Sharp / Soft | : | 7 levels | ||
| Contrast | : | 9 levels | ||
| Under Color Removal | : | 9 levels | ||
| - | Color Copy Resolution | : | 600 dpi 4 bit | |
| - | Multiple Copy | : | Up to 999 | |
| - | Zoom | : | 25% s.d 400% per 1% step | |
| - | Scanning & Copying | : | CCD array Image sensing element | |
| - | Scan Resolution | : | 1200 dpi | |
| - | Paper Size | : | A6 s.d 305 x 600 mm | |
| - | Paper Weight | : | 52 s.d 256 g/m2 | |
| - | Paper Capacity | |||
| Standard Tray | : | 2 x 250 lembar | ||
| By Pass Tray | : | 100 lembar | ||
| - | Duplex Print | : | BW & Warna | |
| EMF Format Spooling | : | Supported | ||
| Poster Print | : | 1 hal menjadi 2 s.d 9 lbr | ||
| Adjust Image Position | : | 4 arah dgn 0 s.d 50 mm | ||
| Binding Margin | : | Duplex mode 0 - 50 mm | ||
| Blank Pages Control | : | Tersedia pilihan untuk tidak dicetak | ||
| Print Order Control | : | Normal & Reverse | ||
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengusulkan penambahan kegiatan tanpa adanya usulan dari sekolah-sekolah yang membutuhkannya atau tanpa perencanaan yang matang bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan sebagai berikut, yaitu:
Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa “.
Pasal 22 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Pasal 22 Ayat (1) menegaskan bahwa,” Penguna Anggaran (PA) menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing “ dan Pasal 10 Ayat (4) menegaskan bahwa, ” KPA memeiliki kewenangan sesuai pelimpahan PA ”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan usulan penambahan tersebut pada tanggal 25 Oktober 2013 disahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 438/DPPA/2013 oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang merupakan bagian dari DPPA SKPD nomor: 1.01.012.00.000.4 (Urusan Pendidikan dan Organisasi/SKPD Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat) senilai Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah) berupa belanja modal untuk Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa kemudian pada tanggal 8 November 2013 ditandatangani Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahap I Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor: 2549-3/077.9 Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat dan pada Bulan November 2013, Terdakwa (Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat selaku PPK) menetapkan Spesifikasi Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa spesifikasi mesin multi fungsi colour yang ditetapkan oleh Terdakwa tersebut sama dengan spesifikasi mesin multi fungsi full colour merk Gestetner MP C 2030 DM, sebagaimana ditawarkan oleh Rudi Siahaan melalui PT. REBDILA BORUSIA yang merupakan pelaksana kegiatan/penyedia barang.
Bahwa selanjutnya berdasarkan spesifikasi mesin multi fungsi colour yang ditetapkan oleh Terdakwa, Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah senilai Rp. 3.149.932.500,- (tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) termasuk PPN dengan rincian 25 (dua puluh lima) set dikali dengan harga satuan Rp. 114.543.000 (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) per set dengan total seluruhnya menjadi Rp. 2.863.575.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebelum PPN 10% dan juga Terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah senilai Rp. 2.986.108.125,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta seratus delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) termasuk PPN dengan rincian 25 (dua puluh lima) set dikali harga satuan Rp. 108.585.750,- (seratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per set dengan total seluruhnya menjadi Rp. 2.714.643.750,- (dua milyar tujuh ratus empat belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebelum PPN 10%.
| No. | Jenis Pekerjaan dan Spesifikasi | Volume | ||
| Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah | 25 set | |||
| a. | Merupakan produk printer warna multi fungsi (Copy, print dan scan) | |||
| b. | Management Document dan Formulir Kerja Sekolah | |||
| Spesifikasi Teknis Aplikasi | ||||
| 1. | Document Management | |||
| - | Contact Address | |||
| - | Manajemen daftar kontak User untuk sirkulasi dokumen dan kolaborasi. Inbox Merupakan tempat penerimaan dokumen yang dikirim oleh rekan-rekan user maupun server. Dilengkapi fasilitas monitoring yang akan menampilkan pesan secara otomatis bila ada dokumen yang masuk. Pesan akan ditampilkan secara berulang-ulang selama dokumen belum diambil. | |||
| - | OCR Function Memiliki fasilitas untuk mengenali tulisan/text pada file gambar/hasil scan sebagai karakter sehingga bermanfaat dalam pencarian dokumen pada sistem kearsipan. | |||
| - | Doc Convertion Function Memiliki fasilitas konversi doc dengan format PDF, TIFF, BMP, PNG, GIF, PBM, PPM, JBIG2, JPEG2000, WBMP, JPG, JNG, PCX, DCX dan TGA. | |||
| - | Doc Send & Archive Fasilitas menu untuk pengiriman dokumen ke beberapa user group atau semua user secara sekaligus/bersamaan dimana dokumen yang dikirim akan dikirim akan secara otomatis di-arsip. | |||
| - | Doc User Acceptance Merupakan e-Nota bukti penerimaan dokumen pada saat user menerima dokumen secara real time. Bermanfaat sebagai referensi/ bukti dokumen sudah diterima bila diperlukan di masa yang akan datang. | |||
| - | Doc Receive/Download & Reply Menu Fasilitas penerimaan/download & reply dokumen dilengkapi dengan manajemen prioritas yang bermanfaat dalam bekerja serta informasi dari tanggal, waktu pengirim dan status dokumen (sudah dibaca atau belum). | |||
| - | Automatic User Online Monitor Tersedia tampilan monitoring untuk mendeteksi keaktifan user secara otomatis sehingga user mudah untuk komunikasi antar user yang sudah pasti dalam kondisi siap/on line. | |||
| - | Offline Messages User dapat meninggalkan pesan pada mereka yang belum hadir atau login dimana pesan tersebut akan tampil secara otomatis pada saat yang bersangkutan login ke server. | |||
| - | Conference Facility Memiliki fasilitas konferensi dengan beberapa user secara online dan real time, sangat bermanfaat untuk diskusi dan kolaborasi. | |||
| - | File Archive Search Fasilitas pencarian arsip/dokumen elektronik yang terindex dan dilengkapi dengan pencarian berdasarkan data karakter atau kalimat yang terdapat di dalam dokumen tersebut. | |||
| - | Automatic Traceable eDoc Editor Tools Mudah melakukan edit, menambah kegiatan/perbaharui isi dokumen, dimana sejarah dari tanggal dan waktu perubahan, pembuat/perubah, status pekerjaan dok secara otomatis tercatat, sehingga mudah menelusuri sejarah perjalanan dari dokumen tersebut. | |||
| - | Activity Report with Export Facility Laporan dari semua aktifitas sirkulasi e-Doc dari tanggal, waktu dan siapa saja yang terlibat di dalam sirkulasi e-Doc. Laporan dapat ditransfer ke dalam format excel sebagai laporan aktifitas bulanan. | |||
| - | Indonesian Language Menu Tampilan menu aplikasi dokumen manajemen baik server maupun client sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia sehingga memudahkan user dalam pengoperasian. | |||
| - | Automatic Client Maintenance Application Fasilitas maintenance dari aplikasi client secara otomatis memudahkan user dalam melakukan perawatan aplikasi. | |||
| - | Doc Server License Lisensi software dengan proses registrasi Product S/N dan kode aktivasi untuk server. Transferable license, yaitu dapat ditransfer ke PC server yang lain bila diperlukan. | |||
| - | Doc Client License Lisensi software dengan registrasi Product S/N & Kode aktivasi per-komputer untuk 100 komputer. Lisensi dapat ditransfer ke komputer lain dalam hal penggantian komputer. | |||
| - | Machine Life Time Licensed Warranty Garansi lisensi doc server dan client termasuk update, seumur hidup perangkat (selama masih digunakan) atau tujuh tahun. | |||
| 2. | General | |||
| - | Copy & Print Speed | : | 20 lembar/menit | |
| - | Process Method | : | Electrostatic Transfer System | |
| - | Auto Color Calibration | : | Yes | |
| - | Warm Up Time | : | 25 Detik | |
| - | First Copy Time | : | BW 6,5 detik, Warna 9,5 detik | |
| - | Images Adjustment | |||
| Sharp / Soft | : | 7 levels | ||
| Contrast | : | 9 levels | ||
| Under Color Removal | : | 9 levels | ||
| - | Color Copy Resolution | : | 600 dpi 4 bit | |
| - | Multiple Copy | : | Up to 900 | |
| - | Zoom | : | 25% s.d 400% per 1% step | |
| - | Scanning & Copying | : | CCD array Image sensing element | |
| - | Scan Resolution | : | 1200 dpi | |
| - | Paper Size | : | A6 s.d 305 x 600 mm | |
| - | Paper Weight | : | 52 s.d 256 g/m2 | |
| - | Paper Capacity | |||
| Standard Tray | : | 2 x 250 lembar | ||
| By Pass Tray | : | 100 lembar | ||
| - | Duplex Print | : | BW & Warna | |
| - | Print Duty | : | 40.000 lbr/bulan | |
| - | Interface | : | USB 2.0 & Ethernet 10/100 base TX | |
| - | Print Features | |||
| EMF Format Spooling | : | Supported | ||
| Poster Print | : | 1 hal menjadi 2 s.d 9 lbr | ||
| Security Print | : | Copy prevention mask type | ||
| Zoom/Scaling | : | Reduce/Enlarge dengan centering | ||
| Adjust Image Position | : | 4 arah dgn 0 s.d 50 mm | ||
| Binding Margin | : | Duplex mode 0 - 50 mm | ||
| Blank Pages Control | : | Tersedia pilihan untuk tidak dicetak | ||
| Print Order Control | : | Normal & Reverse | ||
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan mengacu kepada salah satu spesifikasi dan harga mesin multi fungsi full colour dari pelaksana kegiatan adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan sebagai berikut, yaitu :
Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Salah satu Tugas PPK adalah menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang terdiri atas Spesifikasi Tekhnis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak “.
Pasal 24 Ayat (3) huruf d Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Dalam melakukan pemaketan barang/jasa PA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diksriminatif dan atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif ”.
Pasal 66 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dikalkulasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sumber informasi salah satunya adalah harga pasar setempat ”.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 November 2013, Terdakwa mengeluarkan Surat Nomor: 2550-3/77.9 kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang telah ditetapkan Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 10 Tahun 2013 Tanggal 7 Maret 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2013 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Dinas Jabatan Panitia 1. Anna Hutagalung Sudin Dikdas Ketua 2. Nur M. Fadli Sudin Dikdas Sekretaris 3. Yulia Atikah Sudin Dikdas Anggota 4. Namin Sudin Pariwisata Anggota 5. M. Soleh Sudin Perumahan dan Gedung Anggota
Tentang permohonan proses pelelangan sederhana pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah, dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi DPPA-SKPD, Surat Penyediaan Dana (SPD), RAB, HPS dan Spesifikasi.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 November 2013, Anna Hutagalung selaku Ketua PPBJ menandatangani Surat Undangan nomor: 02.03/U.RS/ABT/PPBJ/2013 yang ditujukan kepada Kasi Prasardik serta para anggota dan staf sekretariat PPBJ untuk menghadiri Rapat Persiapan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 November 2013 bertempat di Ruang Sekretariat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, Gedung SKB, Jl. HM Aseni No. 124, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, dilakukan Rapat Persiapan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah. Rapat dipimpin oleh Anna Hutagalung selaku ketua PPBJ dan dihadiri oleh seluruh anggota PPBJ dengan Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan nomor: 03.100.1/BA-RS/PPBJ/2013 tanggal 8 November 2013 dengan hasil rapat yaitu berupa PPBJ menetapkan Dokumen Pengadaan nomor : 04.2.3/Dok/PPBJ/2013 untuk Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut kemudian pada tanggal 11 November 2013, PPBJ mengeluarkan Pengumuman Pelelangan Sederhana Dengan Pascakualifikasi nomor: 05.3/PMM/PPBJ/2013 untuk paket pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah. Pelelangan ini dilakukan secara elektronik pada alamat website LPSE: http://lpse.jakarta.go.id, dengan data pelelangan sebagai berikut:
-
1. Kode Lelang : 20176127. 2. Nama Lelang : Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full
Colour untuk Sekolah.
3. Kategori : Pengadaan Barang. 4. Metode Pengadaan : Pelelangan Sederhana. 5. Metode Kualifikasi : Pasca Kualifikasi. 6. Metode Dokumen : Satu file. 7. Metode Evaluasi : Sistem gugur. 8. Nilai Pagu Paket : Rp3.164.062.570,- 9. Nilai HPS Paket : Rp2.986.108.125,- 10. Kualifikasi : Non Kecil. 11. Klasifikasi : Mekanikal Elektrikal, Peralatan Kantor
Dengan tahapan dalam proses lelang :
-
Tahap Mulai Sampai Pengumuman Pascakualifikasi 11 Nov 2013 14 Nov 2013 Download Dokumen Pengadaan 11 Nov 2013 14 Nov 2013 Pemberian Penjelasan 13 Nov 2013 13 Nov 2013 Upload Dokumen Penawaran 14 Nov 2013 18 Nov 2013 Pembukaan Dokumen Penawaran 18 Nov 2013 18 Nov 2013 Evaluasi Penawaran 19 Nov 2013 21 Nov 2013 Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi 19 Nov 2013 21 Nov 2013 Upload BAHP 21 Nov 2013 21 Nov 2013 Penetapan pemenang 21 Nov 2013 21 Nov 2013 Pengumuman pemenang 21 Nov 2013 21 Nov 2013 Masa Sanggah Hasil Lelang 22 Nov 2013 26 Nov 2013 Surat Penunjukan Penyedia 27 Nov 2013 27 Nov 2013 Penandatanganan Kontrak 2 Des 2013 2 Des 2013
Bahwa selanjutnya pada tahap pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pengadaan mulai tanggal 11 November 2013 sampai dengan 14 November 2013, jumlah peserta lelang yang mendaftar yaitu sebanyak 24 (dua puluh empat) perusahaan dan pada tanggal 13 November 2013 dilaksanakan pemberian penjelasan melalui sistem aplikasi SPSE di LPSE Provinsi DKI Jakarta pada alamat website www.lpse.jakarta.go.id dengan Berita Acara Pemberian Penjelasan nomor: 07.2.3/BA-PP/PPBJ/2013 tanggal 13 November 2013 dengan hasil sebagai berikut:
Masa berlaku penawaran semula tanggal 15 November 2013 sampai dengan 2 Desember 2013 menjadi tanggal 18 November 2013 sampai dengan 5 Desember 2013.
Besarnya jaminan sanggahan banding semula Rp. 5.972.216,- menjadi Rp. 29.861.081,-.
Bahwa selanjutnya pada tahap upload dokumen penawaran mulai tanggal 14 November 2013 sampai dengan 18 November 2013, jumlah yang meng-upload dokumen penawaran sebanyak 5 (lima) perusahaan, yaitu:
Bahwa kemudian pada tahap evaluasi administrasi, 3 (tiga) peserta dinyatakan oleh PPBJ tidak lulus evaluasi administrasi, yaitu:
| No. | Nama Penyedia | Harga Penawaran (Rp) | Tanggal Diterima Server |
| 1. | PT Dearma Pindo | 2.926.385.000,- | 16 Nov 2013 18:23 |
| 2. | CV Mustika Mandiri | 2.777.500.000,- | 18 Nov 2013 10:30 |
| 3. | PT Air Mas Perkasa | 2.739.082.500,- | 18 Nov 2013 10:29 |
| 4. | PT Rebdila Borusia | 2.896.520.000,- | 16 Nov 2013 18:26 |
| 5. | CV Kencana Pratama | 2.911.455.250,- | 16 Nov 2013 18:23 |
-
No. Nama Penyedia Alasan 1. PT Dearma Pindo Tidak ada surat pernyataan tenaga ahli, yang ada surat pernyataan memiliki tenaga ahli.
Tidak ada PKP.
2. CV Mustika Mandiri Tidak ada surat keterangan domisili perusahaan, surat kuasa konfirmasi pajak, surat kuasa konfirmasi jaminan penawaran.
Surat-surat pernyataan tidak sesuai contoh.
Surat dukungan tidak dilengkapi spesifikasi teknis, tidak ada sertifikat garansi kelaikan penggunaan barang, tidak ada jaminan barang sesuai kualitas dan tidak ada jaminan cacat mutu.
3. PT Air Mas Perkasa Tidak ada NPWP komisaris dan direktur.
Tidak ada surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan.
Tidak ada spesifikasi dari perusahaan pendukung, tidak ada jaminan ketersediaan suku cadang, tidak ada sertifikat garansi kelaikan penggunaan barang, tidak ada jaminan barang sesuai kualitas dan tidak ada jaminan cacat mutu.
Sehingga yang memenuhi persyaratan administrasi tersisa 2 (dua) perusahaan yaitu PT Rebdila Borusia dan CV Kencana Pratama dan Pada tahap evaluasi kualifikasi, PT Rebdila Borusia dan CV Kencana Pratama juga dinyatakan lulus oleh PPBJ.
-
No. Nama Penyedia Harga Terkoreksi (Rp) Urutan 1. PT Rebdila Borusia 2.896.520.000,00 1 2. CV Kencana Pratama 2.911.455.250,00 2
Bahwa kemudian pada tanggal 19 November 2013, Anna Hutagalung selaku Ketua PPBJ menandatangani undangan nomor: 09.3.3/U-KLF/PPBJ/2013 kepada Direktur PT Rebdila Borusia yaitu Rendi Leon Tua Siahaan untuk hadir pada acara evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi surat penawaran harga yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2013 bertempat di Sekretariat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, Gedung SKB, Jl. H. M. Aseni no. 124, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat untuk dilaksanakan rapat klarifikasi dalam mengevaluasi kewajaran harga dan keaslian dokumen dalam rangka Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah terhadap PT Rebdila Borusia yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Klarifikasi nomor: 11.2.3/BA-KLF/PPBJ/2013 tanggal 20 November 2013 dengan hasil yang menyatakan bahwa telah dilaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk pada sistem pengadaan LPSE dan hasil evaluasinya untuk selanjutnya pada tanggal 21 November 2013, seluruh anggota PPBJ menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor: 13.2.3/BAHP/PPBJ/077/2013 yang isinya bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi maka PPBJ mengusulkan:
Calon pemenang : PT Rebdila Borusia dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 2.896.520.000,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
calon pemenang cadangan 1 : CV Kencana Pratama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 2.911.455.250,- (dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa untuk selanjutnya Ketua PPBJ menandatangani Penetapan Pemenang Pelelangan Sederhana Metode Pascakualifikasi nomor: 14.2.3/TAP/PPBJ/2013 Tanggal 21 Nopember 2013 yang menetapkan PT. Rebdila Borusia sebagai pemenang dan CV Kencana Pratama sebagai pemenang cadangan 1.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2013, Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat dan PPK menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: 2741-3/076.742 yang ditujukan kepada Direktur PT Rebdila Borusia perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2013, Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 2744-3/74.3 untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah dengan Rendy Leon Tua Siahaan selaku Direktur PT Rebdila Borusia dan Nilai kontrak termasuk PPN adalah sebesar Rp. 2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu kontrak terhitung sejak tanggal 2 Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Desember 2013 dan juga Terdakwa menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 2749-3/SPMK/2013 paket pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah, menerima dan menyetujui Direktur PT Rebdila Borusia Rendy Leon Tua Siahaan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menandatangani Surat Pesanan (SP) nomor: 2747.-3/SP/2013 yang berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor: 2744-3/74.3 memerintahkan PT Rebdila Borusia untuk mengirimkan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
Bahwa kemudian sebelum adanya Daftar Nama Sekolah Penerima yang ditetapkan Terdakwa dan sebelum pengiriman barang dilakukan oleh PT. Rebdilla Borusia, pada tanggal 2 Desember 2013 PT. Rebdila Borusia menerbitkan kuitansi senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2013 sesuai Surat Perjanjian/Kontrak nomor: 2744-3/74.3 tanggal 2 Desember 2013, selain itu juga pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada tanggal 2 Desember 2013, PT. Rebdila Borusia menerbitkan faktur barang nomor: 01/FB/RB/XI/JB/2013 senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan menerbitkan surat jalan nomor: 01/SJ/RB/XI/JB/2013 untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
Bahwa setelah PT. Rebdilla Borusia menerbitkan kuitansi, faktur Barang dan surat Jalan, kemudian pada tanggal 4 Desember 2013, Terdakwa Menandatangani Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor: 294/2013 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima dimana Lampiran Keenam Keputusan berisi Daftar Nama Sekolah Penerima Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour Sudin Dikdas Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2013 sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2013, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor: 157/SPP-LS/2013 kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat senilai Rp. 2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan kelengkapan sebagai berikut:
| Rincian Barang | : | 25 (dua puluh lima) set Printer warna multi fungsi merk Gestetner tipe MP C 2030 DM dengan aplikasi Document Management |
| Tanggal Barang Diterima | : | 2 Desember 2013 s.d 18 Desember 2013 |
| Syarat-syarat Pekerjaan | : | Sesuai persyaratan dan ketentuan kontrak |
| Waktu Penyelesaian | : | 17 (tujuh belas) hari kalender |
| Alamat Pengiriman Barang | : | SMP Negeri Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai lampiran Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat tentang Penunjukan Sekolah yang Mendapat Pengadaan Barang |
| Denda | : | 1/1000 dari nilai kontrak terhadap setiap hari keterlambatan |
| No. | Nama Sekolah | Volume |
| 1 | SMPN 176 | 1 unit |
| 2 | SMPN 100 | 1 unit |
| 3 | SMPN 132 | 1 unit |
| 4 | SMPN 45 | 1 unit |
| 5 | SMPN 249 | 1 unit |
| 6 | SMPN 187 | 1 unit |
| 7 | SMPN 190 | 1 unit |
| 8 | SMPN 204 | 1 unit |
| 9 | SMPN 278 | 1 unit |
| 10 | SMPN 75 | 1 unit |
| 11 | SMPN 189 | 1 unit |
| 12 | SMPN 191 | 1 unit |
| 13 | SMPN 219 | 1 unit |
| 14 | SMPN 134 | 1 unit |
| 15 | SMPN 215 | 1 unit |
| 16 | SMPN 105 | 1 unit |
| 17 | SMPN 125 | 1 unit |
| 18 | SMPN 101 | 1 unit |
| 19 | SMPN 88 | 1 unit |
| 20 | SMPN 130 | 1 unit |
| 21 | SMPN 89 | 1 unit |
| 22 | SMPN 83 | 1 unit |
| 23 | SMPN 63 | 1 unit |
| 24 | SMPN 159 | 1 unit |
| 25 | SMPN 22 | 1 unit |
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor: 157/SPP-LS/2013 tanggal 14 Desember 2013 senilai Rp2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Wibowo.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS nomor: 157/SPP-LS/2013 tanggal 14 Desember 2013 senilai Rp. 2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat.
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) nomor: 30001532013 tanggal 14 Desember 2013 senilai Rp2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk biaya Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah kepada PT Rebdila Borusia.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 18 Desember 2013.
Surat Pernyataan Kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat telah dilakukan melalui pelelangan sesuai Keppres nomor 54 tahun 2010, yang ditandatangani Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 18 Desember 2013.
Kuitansi atas nama PT Rebdila Borusia senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pengadaan Mesin Multi Fungsi Colour untuk Sekolah.
Faktur Barang No.01/FB/RB/XI/JB/2013 tanggal 2 Desember 2012 atas nama PT Rebdila Borusia.
Surat Jalan No.01/SJ/RB/XI/JB/2013 tanggal 2 Desember 2012.
Bahwa setelah PT. Rebdilla Borusia menerbitkan kuitansi, faktur Barang dan surat Jalan, baru kemudian PT. Rebdila Borusia yaitu Rendy Leon Tua Siahaan melalui Hamzah melakukan pengiriman mesin multi fungsi full colour merk Gestetner MPC 2030 DM kepada 25 (dua puluh lima) SMPN di Jakarta Barat yaitu pada tanggal 17 Desember 2013, tanggal 20 Desember 2013 dan tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa untuk penerimaan barang dari PT. REBDILLA BORUSIA, Terdakwa telah menunjuk Tim PPHP Tanggal 3 Juni 2013 dengan Keputusan Nomor : 11/2013 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil penerimaan barang tersebut, TIM PPHP menemukan bahwa belum 100 % (seratus persent) pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Surat Perjanjian/Kontrak nomor: 2744 tanggal 2 Desember 2013 yang mengharuskan mesin multi fungsi colour tersebut harus terinstal dan terhubung satu sama lainnya sebagaimana dimaksud dengan Spesifikasi document management merupakan aplikasi di luar mesin multi fungsi full colour merk Gestetner tipe MP C 2030 DM yang di-install tersendiri pada komputer sekolah sesuai Kontrak sementara itu dari 25 (dua puluh lima) sekolah yang menerima mesin multi fungsi colour hanya baru sebagian yang beru terinstal sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang nomor: 87-1/DPA/PB/2013 tanggal 17 Desember 2013.
Bahwa mesin multi fungsi full colour merk Gestetner tipe MP C 2030 DM tersebut telah diserahkan oleh PT. Rebdilla Borusia kepada Terdakwa sesuai Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 87/DPPA/PRB/2013 tanggal 18 Desember 2013, meskipun mesin multi fungsi full colour merk Gestetner tipe MP C 2030 DM tersebut belum sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 87/DPPA/PRB/2013 tanggal 18 Desember 2013, pada tanggal 26 Desember 2013 Terdakwa menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 30073912013 melakukan pembayaran kerekening PT. Rebdilla Borusia dengan nomor Rekening 0289701835 pada Bank BNI 46 KCP Jasa Marga yaitu sebesar Rp. 2.593.702.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) setelah dipotong pajak.
| No. | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan Panitia |
| 1. | Endra Agismianto | Staf Tata Usaha | Ketua |
| 2. | Rubianto | Staf Prasardik | Sekretaris |
| 3. | Rosmayati | Staf Tata Usaha | Anggota |
| 4. | Deny Wulandari, S.Kom | Staf Kominfo | Anggota |
| 5. | Agus Prihata | Staf Bag. Keuangan | Anggota |
| 6. | Erlina | Staf Seksi PSD | Anggota |
| 7. | Fajeri | Staf Seksi PSMP | Anggota |
| 8. | Kaswono | Staf Seksi Tendik | Anggota |
| 9. | Endang Siswati | Staf Seksi TK/LB | Anggota |
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan sebagai berikut, yaitu :
Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si bersama-sama dengan RENDY LEON TUA SIAHAAN (Direktur PT. REBDILLA BORUSIA) dan RUDI SIAHAAN (penuntutan perkara dilakukan secara terpisah) yang melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. REBDILL BORUSIA sebesar Rp. 1.368.702.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian Negara Cq. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai LHAP BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta Nomor. SR-867/PW09/5/2015 Tanggal 22 Desember 2015 dalam Pelaksanaan Pengadaan Mesin Multi Full Colour untuk sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Rp.2.896.520.000,00 | |
| PPN | Rp. 263.320.000,00 | |
| PPh | Rp. 39.498.000,00 | |
| Nilai realisasi pembayaran setelah dipotong PPN dan PPh | Rp.2.593.702.000,00 | |
| Rp1.225.000.000,00 | |
| Rp1.368.702.000,00 | |
-------Perbuatan Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si., sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2012 dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor. 2082/2012 Tanggal 28 Desember 2012, bersama-sama dengan RENDY LEON TUA SIAHAAN (Direktur PT. REBDILLA BORUSIA) dan RUDI SIAHAAN (penuntutan perkara dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara tanggal 02 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada Tahun 2013, bertempat di Kantor Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada paadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam Pengadaan Pengadaan Mesin Multi Full Colour untuk Sekolah PADA Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2012 dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor. 2082/2012 Tanggal 28 Desember 2012, mempunyai tugas pokok yaitu sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website K/L/D/I.
Menetapkan PPK.
Menetapkan Pejabat Pengadaan.
Menetapkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Menetapkan :
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam hal terjadinya perbedaan pendapat, dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa pada bulan Juni 2013, Rudy Siahaan memerintahkan Hamzah untuk menemui Agustinus Tambunan (Pimpinan PT. SETIAWAN SEDJATI selaku Distributor Mesin Multi Fungsi FULL COLOUR A3 MEREK GESTETNER untuk wilayah Indonesia) dengan tujuan meminta spesifikasi mesin multi fungsi full colour merk Gestetner MPC 2030 DM serta penawaran harga berikut dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Hamzah dengan maksud untuk ditawarkan ke Suku Dinas Pendidikan dan Dasar Jakarta Barat.
Bahwa berdasarkan permintaan tersebut, kemudian Agustinus Tambunan membuat spesifikasi mesin multi full colour merk Gestetner tipe MPC 2030 DM dengan harga jadi kepada PT. RIS LEONINDO melalui Hamzah dengan harga Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) per unit mesin multi fungsi full colour dan document management merk Gestetner tipe MPC 2030 DM, adapun spesifikasi MPC 2030 DM tersebut adalah :
Bahwa setelah spesifikasi dan harga mesin multi fungsi full colour merek gestetner MPC 2030 DM diperoleh oleh Hamzah dari Agustinus Tambunan (Pimpinan PT. SETIAWAN SEDJATI) kemudian spesifikasi dan harga mesin multi fungsi full colour merek gestetner MPC 2030 DM tersebut ditawarkan ke Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bahwa selanjutnya Pada tanggal 17 Juli 2013, Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, menyampaikan surat nomor: 1449-11077.9 kepada Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Revisi Perubahan dan Penambahan Kegiatan No.1417-1/077.9 Tanggal 15 Juli 2015, dimana Penambahan kegiatan baru yaitu berupa Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah dengan anggaran senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), dengan alasan penambahan baru kegiatan yang disampaikan dalam dokumen tersebut adalah “sekolah membutuhkan”, sementara itu Drs. Ali Amril, M.Si selaku Kasi Prasardik Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat periode Oktober 2012 sampai dengan Agustus 2013 tidak pernah menerima usulan dari sekolah-sekolah dan tidak pernah mengusulkan penambahan kegiatan baru dalam Format Perubahan APBD Revisi Perubahan dan Penambahan Kegiatan nomor: 1417-1/077.9 tanggal 15 Juli 2013 terkait kegiatan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa berdasarkan usulan penambahan kegiatan tersebut, Terdakwa menyuruh Fadli sebagai staf Prasardik untuk membuat usulan penambahan 42 (empat puluh dua) kegiatan Seksi Prasardik, dimana seharusnya penambahan kegiatan tersebut harus didasarkan kepada permohonan dari sekolah kepada Seksi Prasardik, kemudian yang bersangkutan selaku Kasi Prasardik membuat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar membuat disposisi untuk menindaklanjuti dan setelah itu yang bersangkutan akan membuat Usulan Penambahan Kegiatan Baru dalam bentuk Format Perubahan APBD Penambahan Kegiatan Baru.
| No | Jenis Pekerjaan dan Spesifikasi | Satuan | ||
| MESIN MULTI FUNGSI FULL COLOUR | Set | |||
| a. | MERK : GESTETNER TYPE : MP C 2030 DM Alat Bagi Sekolah: Merupakan produk Printer warna multi fungsi (Copy, print dan scan) | |||
| b. | Manajemen Dokumen dan Formulir Kerja Sekolah | |||
| Spesifikasi Teknis Aplikasi: | ||||
| 1. | Document Management | |||
| - | Contact Address | |||
| - | Manajemen daftar kontak User untuk sirkulasi dokumen dan kolaborasi. Inbox Merupakan tempat penerimaan dokumen yang dikirim oleh rekan-rekan user maupun server. Dilengkapi fasilitas monitoring yang akan menampilkan pesan secara otomatis bila ada dokumen yang masuk. Pesan akan ditampilkan secara berulang-ulang selama dokumen belum diambil. | |||
| - | OCR Function Memiliki fasilitas untuk mengenali tulisan/text pada file gambar/hasil scan sebagai karakter sehingga bermanfaat dalam pencarian dokumen pada sistem kearsipan. | |||
| - | Doc Convertion Function Memiliki fasilitas konversi doc dengan format PDF, TIFF, BMP, PNG, GIF, PBM, PPM, JBIG2, JPEG2000, WBMP, JPG, JNG, PCX, DCX dan TGA. | |||
| - | Doc Send & Archive Fasilitas menu untuk pengiriman dokumen ke beberapa user group atau semua user secara sekaligus/bersamaan dimana dokumen yang dikirim akan secara otomatis di-arsip. | |||
| - | Doc User Acceptance Merupakan e-Nota bukti penerimaan dokumen pada saat user menerima dokumen secara real time. Bermanfaat sebagai referensi/ bukti dokumen sudah diterima bila diperlukan di masa yang akan datang. | |||
| - | Doc Receive/Download & Reply Menu Fasilitas penerimaan/download & reply dokumen dilengkapi dengan manajemen prioritas yang bermanfaat dalam bekerja serta informasi dari tanggal, waktu pengirim dan status dokumen (sudah dibaca atau belum). | |||
| - | Automatic User Online Monitor Tersedia tampilan monitoring untuk mendeteksi keaktifan user secara otomatis sehingga user mudah untuk komunikasi antar user yang sudah pasti dalam kondisi siap/on line. | |||
| - | Offline Messages User dapat meninggalkan pesan pada mereka yang belum hadir atau login dimana pesan tersebut akan tampil secara otomatis pada saat yang bersangkutan login ke server. | |||
| - | Conference Facility Memiliki fasilitas konferensi dengan beberapa user secara online dan real time, sangat bermanfaat untuk diskusi dan kolaborasi. | |||
| - | File Archive Search Fasilitas pencarian arsip/dokumen elektronik yang terindex dan dilengkapi dengan pencarian berdasarkan data karakter atau kalimat yang terdapat di dalam dokumen tersebut. | |||
| - | Automatic Traceable eDoc Editor Tools Mudah melakukan edit, menambah kegiatan/perbaharui isi dokumen, dimana sejarah dari tanggal dan waktu perubahan, pembuat/perubah, status pekerjaan dok secara otomatis tercatat, sehingga mudah menelusuri sejarah perjalanan dari dokumen tersebut. | |||
| - | Activity Report with Export Facility Laporan dari semua aktifitas sirkulasi e-doc dari tanggal laporan dapat ditransfer ke dalam format excel sebagai laporan aktifitas bulanan. | |||
| - | Indonesian Language Menu Tampilan menu aplikasi dokumen manajemen baik server maupun client sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia sehingga memudahkan user dalam pengoperasian. | |||
| - | Automatic Client Maintenance Application Fasilitas maintenance dari aplikasi client secara otomatis memudahkan user dalam melakukan perawatan aplikasi. | |||
| - | Doc Server License Lisensi software dengan proses registrasi Product S/N dan kode aktivasi untuk server. Transferable license, yaitu dapat ditransfer ke PC server yang lain bila diperlukan. | |||
| - | Doc Client License Lisensi software dengan registrasi Product S/N & Kode aktivasi per-komputer untuk 100 komputer. Lisensi dapat ditransfer ke komputer lain dalam hal penggantian komputer. | |||
| - | Machine Life Time Licensed Warranty Garansi lisensi doc server dan client termasuk update, seumur hidup perangkat (selama masih digunakan) atau tujuh tahun. | |||
| 2. | General | |||
| - | Copy & Print Speed | |||
| - | Process Method | |||
| - | Auto Color Calibration | |||
| - | Warm Up Time | : | 25 Detik | |
| - | First Copy Time | : | BW 6,5 detik, Warna 9,5 detik | |
| - | Images Adjustment | |||
| Sharp / Soft | : | 7 levels | ||
| Contrast | : | 9 levels | ||
| Under Color Removal | : | 9 levels | ||
| - | Color Copy Resolution | : | 600 dpi 4 bit | |
| - | Multiple Copy | : | Up to 999 | |
| - | Zoom | : | 25% s.d 400% per 1% step | |
| - | Scanning & Copying | : | CCD array Image sensing element | |
| - | Scan Resolution | : | 1200 dpi | |
| - | Paper Size | : | A6 s.d 305 x 600 mm | |
| - | Paper Weight | : | 52 s.d 256 g/m2 | |
| - | Paper Capacity | |||
| Standard Tray | : | 2 x 250 lembar | ||
| By Pass Tray | : | 100 lembar | ||
| - | Duplex Print | : | BW & Warna | |
| EMF Format Spooling | : | Supported | ||
| Poster Print | : | 1 hal menjadi 2 s.d 9 lbr | ||
| Adjust Image Position | : | 4 arah dgn 0 s.d 50 mm | ||
| Binding Margin | : | Duplex mode 0 - 50 mm | ||
| Blank Pages Control | : | Tersedia pilihan untuk tidak dicetak | ||
| Print Order Control | : | Normal & Reverse | ||
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengusulkan penambahan kegiatan tanpa adanya usulan dari sekolah-sekolah yang membutuhkannya atau tanpa perencanaan yang matang bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan sebagai berikut, yaitu:
Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa “.
Pasal 22 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Pasal 22 Ayat (1) menegaskan bahwa,” Penguna Anggaran (PA) menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing “ dan Pasal 10 Ayat (4) menegaskan bahwa, ” KPA memeiliki kewenangan sesuai pelimpahan PA ”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan usulan penambahan tersebut pada tanggal 25 Oktober 2013 disahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 438/DPPA/2013 oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang merupakan bagian dari DPPA SKPD nomor: 1.01.012.00.000.4 (Urusan Pendidikan dan Organisasi/SKPD Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat) senilai Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah) berupa belanja modal untuk Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa kemudian pada tanggal 8 November 2013 ditandatangani Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahap I Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah nomor: 2549-3/077.9 Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat dan pada Bulan November 2013, Terdakwa (Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat selaku PPK) menetapkan Spesifikasi Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa spesifikasi mesin multi fungsi colour yang ditetapkan oleh Terdakwa tersebut sama dengan spesifikasi mesin multi fungsi full colour merk Gestetner MP C 2030 DM, sebagaimana ditawarkan oleh Rudi Siahaan yang merupakan pelaksana kegiatan/penyedia barang.
Bahwa selanjutnya berdasarkan spesifikasi mesin multi fungsi colour yang ditetapkan oleh Terdakwa, Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah senilai Rp. 3.149.932.500,- (tiga miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) termasuk PPN dengan rincian 25 (dua puluh lima) set dikali dengan harga satuan Rp. 114.543.000 (seratus empat belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) per set dengan total seluruhnya menjadi Rp. 2.863.575.000 (dua milyar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebelum PPN 10% dan juga Terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah senilai Rp. 2.986.108.125,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta seratus delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) termasuk PPN dengan rincian 25 (dua puluh lima) set dikali harga satuan Rp. 108.585.750,- (seratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per set dengan total seluruhnya menjadi Rp. 2.714.643.750,- (dua milyar tujuh ratus empat belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebelum PPN 10%.
| No. | Jenis Pekerjaan dan Spesifikasi | Volume | ||
| Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah | 25 set | |||
| a. | Merupakan produk printer warna multi fungsi (Copy, print dan scan) | |||
| b. | Management Document dan Formulir Kerja Sekolah | |||
| Spesifikasi Teknis Aplikasi | ||||
| 1. | Document Management | |||
| - | Contact Address | |||
| - | Manajemen daftar kontak User untuk sirkulasi dokumen dan kolaborasi. Inbox Merupakan tempat penerimaan dokumen yang dikirim oleh rekan-rekan user maupun server. Dilengkapi fasilitas monitoring yang akan menampilkan pesan secara otomatis bila ada dokumen yang masuk. Pesan akan ditampilkan secara berulang-ulang selama dokumen belum diambil. | |||
| - | OCR Function Memiliki fasilitas untuk mengenali tulisan/text pada file gambar/hasil scan sebagai karakter sehingga bermanfaat dalam pencarian dokumen pada sistem kearsipan. | |||
| - | Doc Convertion Function Memiliki fasilitas konversi doc dengan format PDF, TIFF, BMP, PNG, GIF, PBM, PPM, JBIG2, JPEG2000, WBMP, JPG, JNG, PCX, DCX dan TGA. | |||
| - | Doc Send & Archive Fasilitas menu untuk pengiriman dokumen ke beberapa user group atau semua user secara sekaligus/bersamaan dimana dokumen yang dikirim akan dikirim akan secara otomatis di-arsip. | |||
| - | Doc User Acceptance Merupakan e-Nota bukti penerimaan dokumen pada saat user menerima dokumen secara real time. Bermanfaat sebagai referensi/ bukti dokumen sudah diterima bila diperlukan di masa yang akan datang. | |||
| - | Doc Receive/Download & Reply Menu Fasilitas penerimaan/download & reply dokumen dilengkapi dengan manajemen prioritas yang bermanfaat dalam bekerja serta informasi dari tanggal, waktu pengirim dan status dokumen (sudah dibaca atau belum). | |||
| - | Automatic User Online Monitor Tersedia tampilan monitoring untuk mendeteksi keaktifan user secara otomatis sehingga user mudah untuk komunikasi antar user yang sudah pasti dalam kondisi siap/on line. | |||
| - | Offline Messages User dapat meninggalkan pesan pada mereka yang belum hadir atau login dimana pesan tersebut akan tampil secara otomatis pada saat yang bersangkutan login ke server. | |||
| - | Conference Facility Memiliki fasilitas konferensi dengan beberapa user secara online dan real time, sangat bermanfaat untuk diskusi dan kolaborasi. | |||
| - | File Archive Search Fasilitas pencarian arsip/dokumen elektronik yang terindex dan dilengkapi dengan pencarian berdasarkan data karakter atau kalimat yang terdapat di dalam dokumen tersebut. | |||
| - | Automatic Traceable eDoc Editor Tools Mudah melakukan edit, menambah kegiatan/perbaharui isi dokumen, dimana sejarah dari tanggal dan waktu perubahan, pembuat/perubah, status pekerjaan dok secara otomatis tercatat, sehingga mudah menelusuri sejarah perjalanan dari dokumen tersebut. | |||
| - | Activity Report with Export Facility Laporan dari semua aktifitas sirkulasi e-Doc dari tanggal, waktu dan siapa saja yang terlibat di dalam sirkulasi e-Doc. Laporan dapat ditransfer ke dalam format excel sebagai laporan aktifitas bulanan. | |||
| - | Indonesian Language Menu Tampilan menu aplikasi dokumen manajemen baik server maupun client sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia sehingga memudahkan user dalam pengoperasian. | |||
| - | Automatic Client Maintenance Application Fasilitas maintenance dari aplikasi client secara otomatis memudahkan user dalam melakukan perawatan aplikasi. | |||
| - | Doc Server License Lisensi software dengan proses registrasi Product S/N dan kode aktivasi untuk server. Transferable license, yaitu dapat ditransfer ke PC server yang lain bila diperlukan. | |||
| - | Doc Client License Lisensi software dengan registrasi Product S/N & Kode aktivasi per-komputer untuk 100 komputer. Lisensi dapat ditransfer ke komputer lain dalam hal penggantian komputer. | |||
| - | Machine Life Time Licensed Warranty Garansi lisensi doc server dan client termasuk update, seumur hidup perangkat (selama masih digunakan) atau tujuh tahun. | |||
| 2. | General | |||
| - | Copy & Print Speed | : | 20 lembar/menit | |
| - | Process Method | : | Electrostatic Transfer System | |
| - | Auto Color Calibration | : | Yes | |
| - | Warm Up Time | : | 25 Detik | |
| - | First Copy Time | : | BW 6,5 detik, Warna 9,5 detik | |
| - | Images Adjustment | |||
| Sharp / Soft | : | 7 levels | ||
| Contrast | : | 9 levels | ||
| Under Color Removal | : | 9 levels | ||
| - | Color Copy Resolution | : | 600 dpi 4 bit | |
| - | Multiple Copy | : | Up to 900 | |
| - | Zoom | : | 25% s.d 400% per 1% step | |
| - | Scanning & Copying | : | CCD array Image sensing element | |
| - | Scan Resolution | : | 1200 dpi | |
| - | Paper Size | : | A6 s.d 305 x 600 mm | |
| - | Paper Weight | : | 52 s.d 256 g/m2 | |
| - | Paper Capacity | |||
| Standard Tray | : | 2 x 250 lembar | ||
| By Pass Tray | : | 100 lembar | ||
| - | Duplex Print | : | BW & Warna | |
| - | Print Duty | : | 40.000 lbr/bulan | |
| - | Interface | : | USB 2.0 & Ethernet 10/100 base TX | |
| - | Print Features | |||
| EMF Format Spooling | : | Supported | ||
| Poster Print | : | 1 hal menjadi 2 s.d 9 lbr | ||
| Security Print | : | Copy prevention mask type | ||
| Zoom/Scaling | : | Reduce/Enlarge dengan centering | ||
| Adjust Image Position | : | 4 arah dgn 0 s.d 50 mm | ||
| Binding Margin | : | Duplex mode 0 - 50 mm | ||
| Blank Pages Control | : | Tersedia pilihan untuk tidak dicetak | ||
| Print Order Control | : | Normal & Reverse | ||
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan mengacu kepada salah satu spesifikasi dan harga mesin multi fungsi full colour merek gestetner MPC 2030 DM pelaksana kegiatan adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan sebagai berikut, yaitu :
Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Salah satu Tugas PPK adalah menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) yang terdiri atas Spesifikasi Tekhnis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rancangan Kontrak “.
Pasal 24 Ayat (3) huruf d Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Dalam melakukan pemaketan barang/jasa PA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diksriminatif dan atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif ”.
Pasal 66 Ayat (7) Peraturan Presiden Nomor. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa,” Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dikalkulasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sumber informasi salah satunya adalah harga pasar setempat ”.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 November 2013, Terdakwa mengeluarkan Surat Nomor: 2550-3/77.9 kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang telah ditetapkan Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 10 Tahun 2013 Tanggal 7 Maret 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2013 dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Dinas Jabatan Panitia 1. Anna Hutagalung Sudin Dikdas Ketua 2. Nur M. Fadli Sudin Dikdas Sekretaris 3. Yulia Atikah Sudin Dikdas Anggota 4. Namin Sudin Pariwisata Anggota 5. M. Soleh Sudin Perumahan dan Gedung Anggota
Tentang permohonan proses pelelangan sederhana pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah, dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi DPPA-SKPD, Surat Penyediaan Dana (SPD), RAB, HPS dan Spesifikasi.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 November 2013, Anna Hutagalung selaku Ketua PPBJ menandatangani Surat Undangan nomor: 02.03/U.RS/ABT/PPBJ/2013 yang ditujukan kepada Kasi Prasardik serta para anggota dan staf sekretariat PPBJ untuk menghadiri Rapat Persiapan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 November 2013 bertempat di Ruang Sekretariat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, Gedung SKB, Jl. HM Aseni No. 124, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, dilakukan Rapat Persiapan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah. Rapat dipimpin oleh Anna Hutagalung selaku ketua PPBJ dan dihadiri oleh seluruh anggota PPBJ dengan Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan nomor: 03.100.1/BA-RS/PPBJ/2013 tanggal 8 November 2013 dengan hasil rapat yaitu berupa PPBJ menetapkan Dokumen Pengadaan nomor: 04.2.3/Dok/PPBJ/2013 untuk Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut kemudian pada tanggal 11 November 2013, PPBJ mengeluarkan Pengumuman Pelelangan Sederhana Dengan Pascakualifikasi nomor: 05.3/PMM/PPBJ/2013 untuk paket pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah. Pelelangan ini dilakukan secara elektronik pada alamat website LPSE: http://lpse.jakarta.go.id, dengan data pelelangan sebagai berikut:
-
1. Kode Lelang : 20176127 2. Nama Lelang : Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full
Colour untuk Sekolah
3. Kategori : Pengadaan Barang 4. Metode Pengadaan : Pelelangan Sederhana 5. Metode Kualifikasi : Pasca Kualifikasi 6. Metode Dokumen : Satu file 7. Metode Evaluasi : Sistem gugur 8. Nilai Pagu Paket : Rp3.164.062.570,- 9. Nilai HPS Paket : Rp2.986.108.125,- 10. Kualifikasi : Non Kecil 11. Klasifikasi : Mekanikal Elektrikal, Peralatan Kantor
Dengan tahapan dalam proses lelang ;
-
Tahap Mulai Sampai Pengumuman Pascakualifikasi 11 Nov 2013 14 Nov 2013 Download Dokumen Pengadaan 11 Nov 2013 14 Nov 2013 Pemberian Penjelasan 13 Nov 2013 13 Nov 2013 Upload Dokumen Penawaran 14 Nov 2013 18 Nov 2013 Pembukaan Dokumen Penawaran 18 Nov 2013 18 Nov 2013 Evaluasi Penawaran 19 Nov 2013 21 Nov 2013 Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi 19 Nov 2013 21 Nov 2013 Upload BAHP 21 Nov 2013 21 Nov 2013 Penetapan pemenang 21 Nov 2013 21 Nov 2013 Pengumuman pemenang 21 Nov 2013 21 Nov 2013 Masa Sanggah Hasil Lelang 22 Nov 2013 26 Nov 2013 Surat Penunjukan Penyedia 27 Nov 2013 27 Nov 2013 Penandatanganan Kontrak 2 Des 2013 2 Des 2013
Bahwa selanjutnya pada tahap pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pengadaan mulai tanggal 11 November 2013 sampai dengan 14 November 2013, jumlah peserta lelang yang mendaftar yaitu sebanyak 24 (dua puluh empat) perusahaan dan pada tanggal 13 November 2013 dilaksanakan pemberian penjelasan melalui sistem aplikasi SPSE di LPSE Provinsi DKI Jakarta pada alamat website www.lpse.jakarta.go.id dengan Berita Acara Pemberian Penjelasan nomor: 07.2.3/BA-PP/PPBJ/2013 tanggal 13 November 2013 dengan hasil sebagai berikut:
Masa berlaku penawaran semula tanggal 15 November 2013 sampai dengan 2 Desember 2013 menjadi tanggal 18 November 2013 sampai dengan 5 Desember 2013.
Besarnya jaminan sanggahan banding semula Rp5.972.216,- menjadi Rp29.861.081,-.
Bahwa selanjutnya pada tahap upload dokumen penawaran mulai tanggal 14 November 2013 sampai dengan 18 November 2013, jumlah yang meng-upload dokumen penawaran sebanyak 5 (lima) perusahaan, yaitu:
Bahwa kemudian pada tahap evaluasi administrasi, 3 (tiga) peserta dinyatakan oleh PPBJ tidak lulus evaluasi administrasi, yaitu:
| No. | Nama Penyedia | Harga Penawaran (Rp) | Tanggal Diterima Server |
| 1. | PT Dearma Pindo | 2.926.385.000,- | 16 Nov 2013 18:23 |
| 2. | CV Mustika Mandiri | 2.777.500.000,- | 18 Nov 2013 10:30 |
| 3. | PT Air Mas Perkasa | 2.739.082.500,- | 18 Nov 2013 10:29 |
| 4. | PT Rebdila Borusia | 2.896.520.000,- | 16 Nov 2013 18:26 |
| 5. | CV Kencana Pratama | 2.911.455.250,- | 16 Nov 2013 18:23 |
-
No. Nama Penyedia Alasan 1. PT Dearma Pindo Tidak ada surat pernyataan tenaga ahli, yang ada surat pernyataan memiliki tenaga ahli.
Tidak ada PKP.
2. CV Mustika Mandiri Tidak ada surat keterangan domisili perusahaan, surat kuasa konfirmasi pajak, surat kuasa konfirmasi jaminan penawaran.
Surat-surat pernyataan tidak sesuai contoh.
Surat dukungan tidak dilengkapi spesifikasi teknis, tidak ada sertifikat garansi kelaikan penggunaan barang, tidak ada jaminan barang sesuai kualitas dan tidak ada jaminan cacat mutu.
3. PT Air Mas Perkasa Tidak ada NPWP komisaris dan direktur.
Tidak ada surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan.
Tidak ada spesifikasi dari perusahaan pendukung, tidak ada jaminan ketersediaan suku cadang, tidak ada sertifikat garansi kelaikan penggunaan barang, tidak ada jaminan barang sesuai kualitas dan tidak ada jaminan cacat mutu.
Sehingga yang memenuhi persyaratan administrasi tersisa 2 (dua) perusahaan yaitu PT Rebdila Borusia dan CV Kencana Pratama dan Pada tahap evaluasi kualifikasi, PT Rebdila Borusia dan CV Kencana Pratama juga dinyatakan lulus oleh PPBJ.
-
No. Nama Penyedia Harga Terkoreksi (Rp) Urutan 1. PT Rebdila Borusia 2.896.520.000,00 1 2. CV Kencana Pratama 2.911.455.250,00 2
Bahwa kemudian paa tanggal 19 November 2013, Anna Hutagalung selaku Ketua PPBJ menandatangani undangan nomor: 09.3.3/U-KLF/PPBJ/2013 kepada Direktur PT Rebdila Borusia yaitu Rendi Leon Tua Siahaan untuk hadir pada acara evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi surat penawaran harga yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2013 bertempat di Sekretariat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, Gedung SKB, Jl. H. M. Aseni no. 124, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat untuk dilaksanakan rapat klarifikasi dalam mengevaluasi kewajaran harga dan keaslian dokumen dalam rangka Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah terhadap PT Rebdila Borusia yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Klarifikasi nomor: 11.2.3/BA-KLF/PPBJ/2013 tanggal 20 November 2013 dengan hasil yang menyatakan bahwa telah dilaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk pada sistem pengadaan LPSE dan hasil evaluasinya untuk selanjutnya pada tanggal 21 November 2013, seluruh anggota PPBJ menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor: 13.2.3/BAHP/PPBJ/077/2013 yang isinya bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi maka PPBJ mengusulkan:
Calon pemenang: PT Rebdila Borusia dengan nilai penawaran terkoreksi Rp2.896.520.000,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
calon pemenang cadangan 1: CV Kencana Pratama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp2.911.455.250,- (dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa untuk selanjutnya Ketua PPBJ menandatangani Penetapan Pemenang Pelelangan Sederhana Metode Pascakualifikasi nomor: 14.2.3/TAP/PPBJ/2013 Tanggal 21 Nopember 2013 yang menetapkan PT. Rebdila Borusia sebagai pemenang dan CV Kencana Pratama sebagai pemenang cadangan 1.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2013, Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat dan PPK menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: 2741-3/076.742 yang ditujukan kepada Direktur PT Rebdila Borusia perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2013, Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 2744-3/74.3 untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah dengan Rendy Leon Tua Siahaan selaku Direktur PT Rebdila Borusia dan Nilai kontrak termasuk PPN adalah sebesar Rp. 2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu kontrak terhitung sejak tanggal 2 Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Desember 2013 dan juga Terdakwa menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor: 2749-3/SPMK/2013 paket pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah, menerima dan menyetujui Direktur PT Rebdila Borusia Rendy Leon Tua Siahaan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menandatangani Surat Pesanan (SP) nomor: 2747.-3/SP/2013 yang berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak nomor: 2744-3/74.3 memerintahkan PT Rebdila Borusia untuk mengirimkan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
Bahwa kemudian sebelum adanya Daftar Nama Sekolah Penerima yang ditetapkan Terdakwa dan sebelum pengiriman barang dilakukan oleh PT. Rebdilla Borusia, pada tanggal 2 Desember 2013 PT. Rebdila Borusia menerbitkan kuitansi senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2013 sesuai Surat Perjanjian/Kontrak nomor: 2744-3/74.3 tanggal 2 Desember 2013, selain itu juga pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada tanggal 2 Desember 2013, PT. Rebdila Borusia menerbitkan faktur barang nomor: 01/FB/RB/XI/JB/2013 senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan menerbitkan surat jalan nomor: 01/SJ/RB/XI/JB/2013 untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
Bahwa setelah PT. Rebdilla Borusia menerbitkan kuitansi, faktur Barang dan surat Jalan, kemudian pada tanggal 4 Desember 2013, Terdakwa Menandatangani Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor: 294/2013 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima dimana Lampiran Keenam Keputusan berisi Daftar Nama Sekolah Penerima Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour Sudin Dikdas Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2013 sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2013, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor: 157/SPP-LS/2013 kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat senilai Rp. 2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan kelengkapan sebagai berikut:
| Rincian Barang | : | 25 (dua puluh lima) set Printer warna multi fungsi merk Gestetner tipe MP C 2030 DM dengan aplikasi Document Management |
| Tanggal Barang Diterima | : | 2 Desember 2013 s.d 18 Desember 2013 |
| Syarat-syarat Pekerjaan | : | Sesuai persyaratan dan ketentuan kontrak |
| Waktu Penyelesaian | : | 17 (tujuh belas) hari kalender |
| Alamat Pengiriman Barang | : | SMP Negeri Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai lampiran Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat tentang Penunjukan Sekolah yang Mendapat Pengadaan Barang |
| Denda | : | 1/1000 dari nilai kontrak terhadap setiap hari keterlambatan |
| No. | Nama Sekolah | Volume |
| 1 | SMPN 176 | 1 unit |
| 2 | SMPN 100 | 1 unit |
| 3 | SMPN 132 | 1 unit |
| 4 | SMPN 45 | 1 unit |
| 5 | SMPN 249 | 1 unit |
| 6 | SMPN 187 | 1 unit |
| 7 | SMPN 190 | 1 unit |
| 8 | SMPN 204 | 1 unit |
| 9 | SMPN 278 | 1 unit |
| 10 | SMPN 75 | 1 unit |
| 11 | SMPN 189 | 1 unit |
| 12 | SMPN 191 | 1 unit |
| 13 | SMPN 219 | 1 unit |
| 14 | SMPN 134 | 1 unit |
| 15 | SMPN 215 | 1 unit |
| 16 | SMPN 105 | 1 unit |
| 17 | SMPN 125 | 1 unit |
| 18 | SMPN 101 | 1 unit |
| 19 | SMPN 88 | 1 unit |
| 20 | SMPN 130 | 1 unit |
| 21 | SMPN 89 | 1 unit |
| 22 | SMPN 83 | 1 unit |
| 23 | SMPN 63 | 1 unit |
| 24 | SMPN 159 | 1 unit |
| 25 | SMPN 22 | 1 unit |
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) nomor: 157/SPP-LS/2013 tanggal 14 Desember 2013 senilai Rp2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Wibowo.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS nomor: 157/SPP-LS/2013 tanggal 14 Desember 2013 senilai Rp. 2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat.
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) nomor: 30001532013 tanggal 14 Desember 2013 senilai Rp2.896.520.000,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk biaya Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk Sekolah kepada PT Rebdila Borusia.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 18 Desember 2013.
Surat Pernyataan Kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat telah dilakukan melalui pelelangan sesuai Keppres nomor 54 tahun 2010, yang ditandatangani Terdakwa selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 18 Desember 2013.
Kuitansi atas nama PT Rebdila Borusia senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pengadaan Mesin Multi Fungsi Colour untuk Sekolah.
Faktur Barang No.01/FB/RB/XI/JB/2013 tanggal 2 Desember 2012 atas nama PT Rebdila Borusia.
Surat Jalan No.01/SJ/RB/XI/JB/2013 tanggal 2 Desember 2012.
Bahwa setelah PT. Rebdilla Borusia menerbitkan kuitansi, faktur Barang dan surat Jalan, baru kemudian PT. Rebdila Borusia yaitu Rendy Leon Tua Siahaan melalui Hamzah melakukan pengiriman mesin multi fungsi full colour merk Gestetner MPC 2030 DM kepada 25 (dua puluh lima) SMPN di Jakarta Barat yaitu pada tanggal 17 Desember 2013, tanggal 20 Desember 2013 dan tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa untuk penerimaan barang dari PT. REBDILLA BORUSIA, Terdakwa telah menunjuk Tim PPHP Tanggal 3 Juni 2013 dengan Keputusan Nomor : 11/2013 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil penerimaan barang tersebut, TIM PPHP menemukan bahwa belum 100 % (seratus persent) pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Surat Perjanjian/Kontrak nomor: 2744 tanggal 2 Desember 2013 yang mengharuskan mesin multi fungsi colour tersebut harus terinstal dan terhubung satu sama lainnya sebagaimana dimaksud dengan Spesifikasi document management merupakan aplikasi di luar mesin multi fungsi full colour merk Gestetner tipe MP C 2030 DM yang di-install tersendiri pada komputer sekolah sesuai Kontrak sementara itu dari 25 (dua puluh lima) sekolah yang menerima mesin multi fungsi colour hanya baru sebagian yang beru terinstal sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang nomor: 87-1/DPA/PB/2013 tanggal 17 Desember 2013.
Bahwa mesin multi fungsi full colour merk Gestetner tipe MP C 2030 DM tersebut telah diserahkan oleh PT. Rebdilla Borusia kepada Terdakwa sesuai Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 87/DPPA/PRB/2013 tanggal 18 Desember 2013, meskipun mesin multi fungsi full colour merk Gestetner tipe MP C 2030 DM tersebut belum sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 87/DPPA/PRB/2013 tanggal 18 Desember 2013, pada tanggal 26 Desember 2013 Terdakwa menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor. 30073912013 melakukan pembayaran kerekening PT. Rebdilla Borusia dengan nomor Rekening 0289701835 pada Bank BNI 46 KCP Jasa Marga yaitu sebesar Rp. 2.593.702.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) setelah dipotong pajak.
| No. | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan Panitia |
| 1. | Endra Agismianto | Staf Tata Usaha | Ketua |
| 2. | Rubianto | Staf Prasardik | Sekretaris |
| 3. | Rosmayati | Staf Tata Usaha | Anggota |
| 4. | Deny Wulandari, S.Kom | Staf Kominfo | Anggota |
| 5. | Agus Prihata | Staf Bag. Keuangan | Anggota |
| 6. | Erlina | Staf Seksi PSD | Anggota |
| 7. | Fajeri | Staf Seksi PSMP | Anggota |
| 8. | Kaswono | Staf Seksi Tendik | Anggota |
| 9. | Endang Siswati | Staf Seksi TK/LB | Anggota |
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan adalah bertentangan dengan Ketentuan-Ketentuan sebagai berikut, yaitu :
Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si bersama-sama dengan RENDY LEON TUA SIAHAAN (Direktur PT. REBDILLA BORUSIA) dan RUDI SIAHAAN (penuntutan perkara dilakukan secara terpisah) yang melawan hukum tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. REBDILL BORUSIA sebesar Rp. 1.368.702.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian Negara Cq. Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai LHAP BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta Nomor. SR-867/PW09/5/2015 Tanggal 22 Desember 2015 dalam Pelaksanaan Pengadaan Mesin Multi Full Colour untuk sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Rp.2.896.520.000,00 | |
| PPN | Rp. 263.320.000,00 | |
| PPh | Rp. 39.498.000,00 | |
| Nilai realisasi pembayaran setelah dipotong PPN dan PPh | Rp.2.593.702.000,00 | |
| Rp1.225.000.000,00 | |
| Rp.1.368.702.000,00 | |
-------Perbuatan Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Surat Tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan.
Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Barang Bukti No. 1 s/d No. 55 dipergunakan dalam perkara lain (Rudy Siahaan, DKK);
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
3. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST 7tanggal 7 Agustus 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj.DELLY INDIRAYATI,M.Si binti KASIYAMUN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Hj.DELLY INDIRAYATI,M.Si binti KASIYAMUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ;
Menetapkan barang bukti sebagaimana nomor urut barang bukti berupa;
2 (dua) lembar fotocopi sesuai asli dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Rebdila Borusia dengan jumlah tagihan senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua miliar delapan ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 2 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli Faktur Barang PT. Rebdila BorusiaNomor : 01/FB/RB/XI/JB/2013 tanggal 2-12- 2013.
3 (tiga) lembar asli Surat Jalan PT. Rebdila Borusia Nomor : 01/SJ/RB/XI/JB/2013 tanggal 2-12-2013.
1 (satu) lembar asli Faktur Pajak Standar an. Pengusaha kena Pajak PT. Rebdilla Borusia dengan nilai Rp. 263.320.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 2-12-2013.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Nomor. 87-1/DPA/PB/2013 tanggal 17 Desember 2013 berserta 6 (enam) lembar asli lampiran.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penerimaan Barang dari rekanan ke pengurus barang Nomor : 87/DPPA/PRB/2013 tanggal 18 – 12 - 2013.
4 (empat) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Rekanan ke PPK (Pejabat pembuat komitmen) Nomor : 87-1/BASTB/2013 tanggal 18 -12- 2013.
5 (lima) lembar asli SPD (Surat Penyediaan Dana) yang dikeluarkan oleh BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0009711/2013 tanggal 12 -11- 2013.
1 (satu) bundel SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 157/SPP-LS/2013 tanggal 14 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 30001532013 tanggal 14-12-2013.
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 30073912013 tanggal 26-12-2013 dengan jumlah pembayaran setelah potong pajak sebesar Rp. 2.593.702.000 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ke rekening PT. REBDILA BORUSIA dengan nomor rekening 0289701835 pada Bank BNI 46 KCP Jasamarga.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040111, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 25/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2137040111.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940033, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir sesuai asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 07/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2136940033.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan SMPN 45 Nomor : 515/073.1 tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040159, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 09/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V2137040159.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V213704094, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT.Rebdila Borusia No. 10/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V2137040094.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940239, tanggal 17 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 03/SJ/DP/XI/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V2136940239.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940290, tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar asli surat PT Setiawa Sejatiperihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940290, tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2136940290.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir tabel training penggunaan perangkat mesin MP C2030 DM Tanggal 08 Januari 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir tabel training document managemen tanggal 21 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopy legalisir Berita Acara Instalasi Perangkat PT. Setiawan Sedjati tanggal 08 Januari 2014.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940036, tanggal 20 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 13/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2136940036.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940038, tanggal 23 Desember 2013.
3 ( tiga ) lembar fotocopy legalisir surat jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 23/SJ/DP/XII/JB/2013 tanggal 23-12-2013.
1 ( satu ) lembar fotokopi kartu garansi PT. Setiawan Sejati type Mesin MPC 2030 DM Nomor. Serie V2136940038.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040111, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 25/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type Mesin MPC2030DM nomor seri V2137040111.
8 (delapan) lembar fotocopi Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 2082/2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran.
9 (sembilan) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) nama pekerjaan pengadaan mesin multifungsi fullcolour untuk sekolah Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
4 (empat) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tanggal 07 Maret 2013 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan barang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor. 2744-3/74.3 tanggal 02 Desember 2013 :
a. Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 2744-3/74.3 tanggal 2 Desember 2013.
b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2749-3/SPMK/2013 tanggal 2 Desember 2013.
c. Surat Pesanan (SP) Nomor : 2747.-3/SP/2013 tanggal 2 Desember 2013.
d. Undangan penandatanganan kontrak Nomor 183.85-3/74.3 tanggal 29 november 2013.
e. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 2741-3/0.76.742 tanggal 27 November 2013.
f. Pengumuman Pemenang pelelangan sederhana Metode Pascakualifikasi Nomor : 15.2.3/PMP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013.
g. Penetapan Pemenang Pelelangan Sederhana metode Pascakualifikasi Nomor : 14.2.3/TAP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013.
h. Berita Acara Hasil Pelelangan No : 13.2.3/BAHP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013.
i. Berita Acara Evaluasi Penawaran No : 09.2.3/BA-EV/PPBJ/2013 tanggal 19 November 2013.
j. Berita Acara Evaluasi Klarifikasi Nomor : 11.2.3/BA-KLF/PPBJ/2013 tanggal 20 November 2013.
k. Surat Pernyataan Sdr. RENDY LEON TUA SIAHAAN selaku Direktur PT. Rebdila Borusia tanggal 20 November 2013.
l. Undangan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi SPH Nomor : 09.3.3/U-KLF/PPBJ/2013 tanggal 19 November 2013.
m. Berita Acara Pemberian Penjelasan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Colour Untuk sekolah Kode Lelang : 20176127 Nomor : 07.2.3/BA-PP/PPBJ/2013 tanggal 13 November 2013.
n. Pengumuman Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 05.3/PMM/PPBJ/2013 tanggal 11 November 2013.
o. Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan Nomor 03.100.1/BA-RS/PPBJ/2013 tanggal 8 november 2013.
p. Undangan Nomor : 02.03/U.RS/ABT/PPBJ/2013 tanggal 7 November 2013 acara rapat persiapan pekerjaan pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah.
q. Surat permohonan proses pelelangan sederhana nomor : 2550-3/77.9 tangal 6 november 2013.
r. Rencana Angaran Biaya (RAb) pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013.
s. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013.
t. Spesifikasi pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013.
u. Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2013 Nomor DPPA-SKPD : 1.01.012.00.000.4 SKPD Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Barat.
v. Dokumen Pengadaan Nomor : 04.2.3/Dok/PPBJ/2013 tanggal 8 November 2013.
1 (satu) Unit mesin Fotocopy Merk Gestener MPC 2030 DM.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040120, tanggal 20 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat Jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 19/SJ/DP/XII/JB/2013 19 Desember 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sejati type mesin MPC2030 DM No. Serie V2137040120.
1 (satu) buah CD DOC MSG.
1 (satu) buah CD E-DOC GSM LITE.
1 (satu) buku petunjuk pengoperasian mesin multi fungsi MP C2030.
3 (tiga) buah CD manual for administrators MP C2030/MP C2530, manual for users, Gestetner printer drivers and utilities Gestetner MP C2030/MP 2530.
dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
4. Akte Permintaan Banding Nomor : 29/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuat oleh BUKAERI, S.H.M.M Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 7 Agustus 2017 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 4 September 2017 ;
5. Memori banding dari Penuntut Umum tertanggal 21 Agustus 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 4 September 2017 ;
6. Kontra memori banding (nota pembelaan memori banding) dari Terdakwa tertanggal 18 September 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 September 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 September 2017 ;
7. Pemberitahuan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat tanggal 15 September 2017 Nomor W10.U1/15892/HK.05.X.2017.03 telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 15 September 2017 sampai dengan tanggal 27 September 2017 ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut, diputus pada tanggal 7 Agustus 2017, dan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 14 Agustus 2017, dengan demikian permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu 7 hari dan sesuai dengan tata cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan undang-undang, Pasal 233 jo 67 KUHAP, dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, Berita Acara Sidang dan surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT,PST., salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT,PST., tanggal 7 Agustus 2017, dan dihubungkan dengan memori banding dan kontra memori banding, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan berbentuk subsidaritas sebagai berikut:
PRIMER melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan; kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama, selanjutnya diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administratif Jakarta Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Dki Jakarta Nomor 2082/2012, tanggal 28 Desember 2012 dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk 25 (dua puluh lima) sekolah pada Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat, Tahun Anggaran 2013, dengan nilai Rp3.149.932.500,- (tiga milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu limaratus rupiah), tanpa ada permohonan dari 25 sekolah SMP perihal kebutuhan mesin multi fungsi full colour ke Seksi Sarpas Sudin Jakarta Barat, dengan Pagu Anggaran Rp3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/Jasa Mesin Multi Fungsi Full Colour untuk 25 (dua puluh lima) sekolah pada Tahun Anggaran 2013 senilai Rp3.149.932.500,- ((tiga milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu limaratus rupiah);
Bahwa Terdakwa telah pula mengadakan perubahan penambahan kegiatan baru sebanyak 42 (empat puluh dua) kegiatan pengadaan mesin multi fungsi full colour tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikdas Jakarta Barat, berdasarkan Surat Sudin Dikdas Jakarta Barat Nomor 1449-110779, tanggal17 Juli 2013, senilai Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), yang seharusnya perubahan dan penambahan diusulkan oleh Kasie Sarpas Sudin Dikdas Jakarta Barat atas permohonan dari sekolah-sekolah;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah membuat Kontrak/Perjanjian dengan Direktur PT Rebdella Borusia, Rendy Leon Tua Siahaan Nomor 2744-3/74.3, tanggal 2 Desember 2013, untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Full Colour tersebut dengan nilai kontrak Rp2.896.520.000,00 (dua milyar delapan ratus Sembilan puluh enam lima ratus dua puluh ribu rupiah), dengan jangka waktu kontrak tanggal 2 Desember 2013 sampai dengan 18 Desember 2013, dengan pesanan barang sebanyak 25 (dua puluh lima) set printer warna multi fungsi Merek Gestetner Tipe MP C 2030 DM dengan Aplikasi Document Management, PT Rebdila Borusia dalam hal ini pengadaan ini mendapat dukungan dari distributor PT Setiawan Sejati, pimpinan Agustinus Tambunan;
Bahwa Terdakwa telah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 30073912013 untuk melakukan pembayaran ke rekening PT. Rebdila Borusia, dengan Nomor Rekening 0289701835 pada Bank BNI 46 KCP Jasa Marga sebesar Rp2.593.702.000,- setelah dipotong pajak;
Bahwa PT Rebdella Borusia, Rendy Leon Tua Siahaan selaku Direktur mendapat keuntungan sebesar Rp12.000.000,-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 87/DPPA/PRB/2013, tanggal 18 Desember 2013, dari 25 (dua puluh lima) sekolah SMPN di Jakarta Barat penerima Mesin Multi Fungsi Full Colour belum seluruhnya terinstall aplikasi dokumen manajemen dan ternyata ada 4 jenis barang yang belum sampai pada 4 sekolah, sehingga pekerjaan pengadaan tersebut belum mencapai 100%;
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditing BPKP Provinsi DKI Jakarta Hardi Sulistianto SE, Nomor SR-867/PW.09/5/2015, tanggal 22 Desember 2015 nilai kerugian Negara sebesar Rp1.368.702.000,- namun berdasarkan bukti transfer tertanda Tdk 2 dan Tdk 3 terbukti bahwa PT Rebdella Borusia telah mentransfer dari kedua cek tersebut kepada Agustinus Tambunan, Direktur PT Setiawan Sejati sebesar Rp1.757.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah), dengan harga per-unit sebesar Rp70.280.000, sehingga kerugian Negara adalah Rp2.593.702.000,- -- Rp1.757.000.000,- = Rp843.702.000,- (delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berkewajiban membuktikan dakwaan primer lebih dahulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di atas, , Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yaitu “unsur barang siapa” karena unsur barang siapa dalam Pasal 2 tidak dipersyaratkan adanya suatu kewenangan jabatan atau kedudukan sedangkan Terdakwa adalah seorang pejabat Negara yang mempunyai kewenangan dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding spendapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair, Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, akibat perbuatan Terdakwa menguntungkan PT Rebdell Borusia dengan Direkturnya Rendy Leon Tua Siahaan dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp843.702.000,- (delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu);
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri aquo yang menyatakan kerugian Negara sebesar Rp843.702.000,- (delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu), namun Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan memori banding Penuntut Umum karena berdasarkan bukti Tdk 2 berupa bukti transfer melalui Bank Mandiri Cek Nomor FX 483 268, tanggal 16 Desember 2013, pembayaran Mesin Multi Fungsi tersebut sebesar Rp833.000.000,- dan bukti Tdk 3 berupa bukti transfer melalui Bank Mandiri Cek Nomor FX 483 268, tanggal 16 Desember 2013 sebesar Rp924.000.000,-, kedua bukti tersebut sesuai dengan aslinya, terbukti bahwa PT.Setiawan Sedjati/Sdr.Agustinus Tambunan telah menerima pembayaran Mesin Multi Fungsi tersebut sebesar Rp1.757.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan di atas, tidak sependapat dengan kontra memori banding Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, namun Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengubah lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun yang terlalu ringan, tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan selain itu tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dan orang lain, karena tindak pidana korupsi telah merajalela, merongrong sendi-sendi perekonomian Negara karenanya korupsi menjadi program Pemerintah, yang pemberantasannya secara ekstra, yang dikenal dengan ekstra ordinary crime;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST., tanggal 7 Agustus 2017, yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijalankan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan;
M E N G A D I L I
I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut;
II. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST., tanggal 7 Agustus 2017, yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Hj.DELLY INDIRAYATI,M.Si binti KASIYAMUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa Hj.DELLY INDIRAYATI,M.Si binti KASIYAMUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan ;
6. Menetapkan barang bukti sebagaimana nomor urut barang bukti berupa;
2 (dua) lembar fotocopi sesuai asli dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Rebdila Borusia dengan jumlah tagihan senilai Rp. 2.896.520.000,- (dua miliar delapan ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 2 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli Faktur Barang PT. Rebdila Borusia Nomor 01/FB/RB/XI/JB/2013 tanggal 2-12- 2013.
3 (tiga) lembar asli Surat Jalan PT. Rebdila Borusia Nomor : 01/SJ/RB/XI/JB/2013 tanggal 2-12-2013.
1 (satu) lembar asli Faktur Pajak Standar an. Pengusaha kena Pajak PT. Rebdilla Borusia dengan nilai Rp. 263.320.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 2-12-2013.
2 (dua) lembar asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang Nomor. 87-1/DPA/PB/2013 tanggal 17 Desember 2013 berserta 6 (enam) lembar asli lampiran.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Penerimaan Barang dari rekanan ke pengurus barang Nomor : 87/DPPA/PRB/2013 tanggal 18 – 12 - 2013.
4 (empat) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Rekanan ke PPK (Pejabat pembuat komitmen) Nomor : 87-1/BASTB/2013 tanggal 18 -12- 2013.
5 (lima) lembar asli SPD (Surat Penyediaan Dana) yang dikeluarkan oleh BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0009711/2013 tanggal 12 -11- 2013.
1 (satu) bundel SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 157/SPP-LS/2013 tanggal 14 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 30001532013 tanggal 14-12-2013.
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 30073912013 tanggal 26-12-2013 dengan jumlah pembayaran setelah potong pajak sebesar Rp. 2.593.702.000 (dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) ke rekening PT. REBDILA BORUSIA dengan nomor rekening 0289701835 pada Bank BNI 46 KCP Jasamarga.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040111, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 25/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2137040111.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940033, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar fotokopi legalisir sesuai asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 07/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2136940033.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan SMPN 45 Nomor : 515/073.1 tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040159, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 09/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V2137040159.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V213704094, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT.Rebdila Borusia No. 10/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V2137040094.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940239, tanggal 17 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 03/SJ/DP/XI/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri V2136940239.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940290, tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar asli surat PT Setiawa Sejatiperihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940290, tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2136940290.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir tabel training penggunaan perangkat mesin MP C2030 DM Tanggal 08 Januari 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir tabel training document managemen tanggal 21 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopy legalisir Berita Acara Instalasi Perangkat PT. Setiawan Sedjati tanggal 08 Januari 2014.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940036, tanggal 20 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia No. 13/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type mesin MPC 2030 DM nomor seri Serie V2136940036.
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2136940038, tanggal 23 Desember 2013.
3 ( tiga ) lembar fotocopy legalisir surat jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 23/SJ/DP/XII/JB/2013 tanggal 23-12-2013.
1 ( satu ) lembar fotokopi kartu garansi PT. Setiawan Sejati type Mesin MPC 2030 DM Nomor. Serie V2136940038.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040111, tanggal 23 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 25/SJ/DP/XII/JB/2013 tanpa tanggal bulan dan tahun 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sedjati type Mesin MPC2030DM nomor seri V2137040111.
8 (delapan) lembar fotocopi Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 2082/2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 28 Desember 2012 beserta lampiran.
9 (sembilan) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) nama pekerjaan pengadaan mesin multifungsi fullcolour untuk sekolah Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
4 (empat) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tanggal 07 Maret 2013 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan barang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor. 2744-3/74.3 tanggal 02 Desember 2013 :
a. Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 2744-3/74.3 tanggal 2 Desember 2013.
b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2749-3/SPMK/2013 tanggal 2 Desember 2013.
c. Surat Pesanan (SP) Nomor : 2747.-3/SP/2013 tanggal 2 Desember 2013.
d. Undangan penandatanganan kontrak Nomor 183.85-3/74.3 tanggal 29 november 2013.
e. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 2741-3/0.76.742 tanggal 27 November 2013.
f. Pengumuman Pemenang pelelangan sederhana Metode Pascakualifikasi Nomor : 15.2.3/PMP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013.
g. Penetapan Pemenang Pelelangan Sederhana metode Pascakualifikasi Nomor : 14.2.3/TAP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013.
h. Berita Acara Hasil Pelelangan No : 13.2.3/BAHP/PPBJ/2013 tanggal 21 November 2013.
i. Berita Acara Evaluasi Penawaran No : 09.2.3/BA-EV/PPBJ/2013 tanggal 19 November 2013.
j. Berita Acara Evaluasi Klarifikasi Nomor : 11.2.3/BA-KLF/PPBJ/2013 tanggal 20 November 2013.
k. Surat Pernyataan Sdr. RENDY LEON TUA SIAHAAN selaku Direktur PT. Rebdila Borusia tanggal 20 November 2013.
l. Undangan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi SPH Nomor : 09.3.3/U-KLF/PPBJ/2013 tanggal 19 November 2013.
m. Berita Acara Pemberian Penjelasan Pengadaan Mesin Multi Fungsi Colour Untuk sekolah Kode Lelang : 20176127 Nomor : 07.2.3/BA-PP/PPBJ/2013 tanggal 13 November 2013.
n. Pengumuman Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi Nomor : 05.3/PMM/PPBJ/2013 tanggal 11 November 2013.
o. Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan Nomor 03.100.1/BA-RS/PPBJ/2013 tanggal 8 november 2013.
p. Undangan Nomor : 02.03/U.RS/ABT/PPBJ/2013 tanggal 7 November 2013 acara rapat persiapan pekerjaan pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah.
q. Surat permohonan proses pelelangan sederhana nomor : 2550-3/77.9 tangal 6 november 2013.
r. Rencana Angaran Biaya (RAb) pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013.
s. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013.
t. Spesifikasi pengadaan mesin multi fungsi full colour untuk sekolah tahun 2013.
u. Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2013 Nomor DPPA-SKPD : 1.01.012.00.000.4 SKPD Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Barat.
v. Dokumen Pengadaan Nomor : 04.2.3/Dok/PPBJ/2013 tanggal 8 November 2013.
1 (satu) Unit mesin Fotocopy Merk Gestener MPC 2030 DM.
1 (satu) lembar asli Surat PT. Setiawan Sedjati perihal pengiriman 1 (satu) unit mesin multi fungsi full colour merk Gestetner type MPC 2030 DM No. Serie V2137040120, tanggal 20 Desember 2013.
3 (tiga) lembar asli surat Jalan PT. Rebdila Borusia Nomor. 19/SJ/DP/XII/JB/2013 19 Desember 2013.
1 (satu) lembar asli kartu garansi PT. Setiawan Sejati type mesin MPC2030 DM No. Serie V2137040120.
1 (satu) buah CD DOC MSG.
1 (satu) buah CD E-DOC GSM LITE.
1 (satu) buku petunjuk pengoperasian mesin multi fungsi MP C2030.
3 (tiga) buah CD manual for administrators MP C2030/MP C2530, manual for users, Gestetner printer drivers and utilities Gestetner MP C2030/MP 2530.
dipergunakan dalam perkara lain.
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
III. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 oleh kami ESTER SIREGAR, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis Hj. ELNAWISAH, S.H, M.H dan I NYOMAN SUTAMA, S.H, M.H Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta H. HENING TYASTANTO, S.H, C.N dan Drs. H. RUSYDI, S.H Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 2 Oktober 2017 Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017 oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI KHAERIYAH,S.H sebagai Panitera Pengganti berdasarkan surat penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Oktober 2017 Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI diluar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
Hj. ELNAWISAH, S.H, M.HESTER SIREGAR, S.H, M.H
I NYOMAN SUTAMA, S.H, M.H
H. HENING TYASTANTO, S.H, C.N
Drs. H. RUSYDI, S.H
PANITERA PENGGANTI
SITI KHAERIYAH, S.H