753 K/ Pdt.Sus-PHI /2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753 K/ Pdt.Sus-PHI /2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sentral Senayan II Lantai 11, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Tanah Abang
Also in 30 other cases
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. NASRULLOH, 2. FIKRIYADI, 3. ACHMAS, 4. SULAEMAN, 5. ISWANDI, 6. AJAT SUDRAJAT, 7. MUHLISI, 8. KHOLIKUROHMAN, 9. HARYADI, 10. ZAENAL ARIFIN, 11. NURYASIN AKBAR, 12. MUSLIHIN, 13. MUHAMMAD SALIMIN, 14. SAIFUL ANWAR, 15. YOGI KARISMA, 16. CHAIRUL ARIFIN, 17. ASEP AWALUDIN, 18. ACHMAD SUHAEMI, 19. HASAN A.R. tersebut;
P U T U S A N
Nomor 753 K/Pdt.Sus-PHI /2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. NASRULLOH, bertempat tinggal di Link. Temugiring RT.004/001 Ds. Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
2. FIKRIYADI, bertempat tinggal di Link Makam Maja RT. 004/001 Ds. Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
3. ACHMAS, bertempat tinggal di Link Gerem Raya RT.001/004 Ds. Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon;
4. SULAEMAN, bertempat tinggal di RT.007/003, Ds. Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,
5. ISWANDI, bertempat tinggal di Link Cipinang Ilir RT. 004/004 Ds. Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
6. AJAT SUDRAJAT, bertempat tinggal di Link Rawa Arum RT.003/005 Ds. Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
7. MUHLISI, bertempat tinggal di Link Pameting RT. 005/003, Ds. Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon;
8. KHOLIKUROHMAN, bertempat tinggal di Link Ciora Wetan RT. 006/002, Ds. Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
9. HARYADI, bertempat tinggal di Link Legon 1 RT. 005/001, Ds. Mekar Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon,
10. ZAENAL ARIFIN, bertempat tinggal di BKP Blok III-C No. 1 RT. 003/001. Ds. Marga Tani, Kecamatan Kramat Watu, Serang;
11. NURYASIN AKBAR, bertempat tinggal di Link. Tegal Wangi No. 84, RT. 003/002 Ds. Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
12. MUSLIHIN, bertempat tinggal di Link. Masigit RT.003/001 Ds. Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
13. MUHAMMAD SALIMIN, bertempat tinggal di Cimuncang Cilik RT.006/ 014, Kel. Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,
14. SAIFUL ANWAR, bertempat tinggal di Kelanggaran RT.001/002, Kel. Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,
15. YOGI KARISMA, bertempat tinggal di Cipare Sumber Harum No. 55 RT. 002/007, Ds. Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang,
16. CHAIRUL ARIFIN, bertempat tinggal di Link. Pabuaran RT 004/005 Ds. Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
17. ASEP AWALUDIN, bertempat tinggal di Link. Cipinang Hilir RT 004/004 Ds. Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
18. AHMAD SUHAEMI, bertempat tinggal di Link. Pabuaran RT 004/005 Ds. Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,
19. HASAN A.R., bertempat tinggal di Dusun III, Ds. Canti RT. 005/003, Kel. Canti, Kecamatan Raja Basa, Lampung Selatan, kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada kuasa Hidmatul Walid, dan kawan kawan ,Para Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI Kota Cilegon) dan LBH SBSI Provinsi Banten, beralamat di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Komplek Bumi Mutiara Serang Blok E No 22-23 Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA, berkedudukan di Jalan Antartika I Kav. F4, KIEC Cilegon dalam hal ini memberi kuasa kepada A Kemalsjah Siregar dan kawan kawan , Para advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Kemalsjah & Associate beralamat di Plaza Bapindo-Menara Mandiri Lantai 22, Jalan Jendral Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pamohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pipa besi kampul (seamless);
2. Bahwa Penggugat adalah Buruh di PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya dengan masa kerja 24 bulan s/d 42 bulan;
3. Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, dengan alasan habis kontrak;
4. Bahwa Penggugat dan Tergugat, sudah berupaya berdamai (Bipartit) akan tetapi tidak ada titik temu. (Bukti P-1);
5. Bahwa Penggugat berupaya untuk melakukan mediasi, melalui Disnaker, akan tetapi Tergugat (PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya) tidak pernah hadir sampai Panggilan ke-3. (bukti P-2);
6. Bahwa Disnaker Kota Cilegon mengeluarkan Surat Anjuran tertanggal, 25 Juni 2013 dengan Nomor 560/1695/Hubin. yang materinya adalah mempekerjakan kembali (bukti P-3);
7. Bahwa Disnaker Kota Cilegon Bag. Pengawas mengeluarkan Nota Pengawasan tertanggal, 19 Juni 2013 dengan Nomor 560//1667/ pengawasan dengan materi bahwa Tergugat (PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya), sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 29. Ayat 1 dan 2. (bukti P-4);
8. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang di tanda tangani antara PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya dengan PUK SP. KEP di dalam materinya tidak ada satu pasal atau ayat yang mengatur masalah buruh kontrak (bukti P-5);
9. Bahwa perjanjian kontrak antara Penggugat dan Tergugat tersebut, adalah cacad hukum karena tidak memenuhi jenis dan sifat pekerjaan yang membenarkan dan membolehkan adanya hubungan kerja kontrak, oleh karenanya batal demi hukum karena bertentangan dengan dengan Pasal 59. Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
10. Bahwa Sesuai Pasal 151 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang syah, adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan setelah mendapat Penetapan, Lembaga Penetapan Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI);
11. Bahwa oleh karena dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). terhadap Penggugat, Tergugat adalah tidak memenuhi ketentuan maka berdasarkan Pasal 155 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah batal demi hukum artinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut tidak pernah ada;
12. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). yang di lakukan Tergugat dapat di diskualifikasi, sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang batal demi Hukum, dan selanjutnya berdasarkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula atau setara dengan itu;
13. Bahwa oleh karena selama ini Tergugat tidak membayar upah Penggugat sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 155 Ayat 2 jo. Pasal 93 Ayat 2 Huruf (F) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika terbukti bertentangan dengan hukum, maka sangat beralasan apabila Yang Mulia Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat, sebesar Rp364.342.973,00 (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
14. Upah Natura:
- Beras…………………4.301 Kg;
- Minyak Goreng ……. 333 Liter;
- Gula Pasir ………….. 892 Kg;
- Susu kental ………….. 777 Kaleng (ukrn 250 grm);
Dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Nasrullah ………………………. Rp40.739,680,00;
- Beras …………. 300 Kg;
- Minyak Goreng … 20 Ltr;
- Gula Pasir………… 40 Kg;
- Susu kental ………… 60 Kaleng Ukr 250 grm;
2. Fikriyadi ………………………. Rp13.783.240,00;
- Beras ……………... 120 Kg;
- Minyak Goreng …….. 8 Ltr;
- Gula Pasir………….... 16 Kg;
- Susu kental …………. 24 Kaleng Ukr 250 grm;
3. Achmas ……………………… Rp13.783.240,00;
- Beras …………….... 120 Kg;
- Minyak Goreng ……... 8 Ltr;
- Gula Pasir…………….. 16 Kg;
- Susu kental …………… 24 Kaleng Ukr 250 grm;
4. Sulaeman ………………….. Rp13.703.056,00;
- Beras ……….………. 120 Kg;
- Minyak Goreng ……… 8 Ltr;
- Gula Pasir ……………. 16 Kg;
- Susu kental …………… 24 Kaleng Ukr 250 gram;
5. Iswandi …………… Rp13.783.240,00;
- Beras ………………. 120 Kg;
- Minyak Goreng ……… 8 Ltr;
- Gula Pasir……………. 16 Kg;
- Susu kental ………….. 24 Kaleng Ukr 250 grm;
6. Ajat Sudrajat ……………… Rp13.783.240,00;
- Beras ……………... 120 Kg;
- Minyak Goreng …..… 8 Ltr;
- Gula Pasir…………… 16 Kg;
- Susu kental …………. 24 Kaleng Ukr 250 grm;
7. Muhlisi ………………………. Rp33.212.818,00;
- Beras …………….. 285 Kg;
- Minyak Goreng ……. 19 Ltr;
- Gula Pasir…………... 38 Kg;
- Susu kental ……......... 57 Kaleng Ukr 250 grm;
8. Kholikurohman …………………… Rp26.161.450,00;
- Beras …………. 315 Kg;
- Minyak Goreng … 21 Ltr;
- Gula Pasir………… 42 Kg;
- Susu kental ………… 63 Kaleng Ukr 250 grm;
9. Haryadi ………………………. Rp35.851.336,00;
- Beras …………. 1050 Kg;
- Minyak Goreng … 84 Ltr;
- Gula Pasir………… 126 Kg;
- Susu kental ………… 126 Kaleng Ukr 250 grm;
10. Zaenul Arifin ………………………. Rp13.783.240,00;
- Beras …………. 200 Kg;
- Minyak Goreng … 16 Ltr;
- Gula Pasir……….. 24 Kg;
- Susu kental ……… 24 Kaleng Ukr 250 grm;
11. Nuryasin Akbar …………………Rp13.783.240,00;
- Beras …………. 120 Kg;
- Minyak Goreng … 8 Ltr;
- Gula Pasir……… 16 Kg;
- Susu kental ………. 24 Kaleng Ukr 250 grm;
12. Muslihin ……………………………… Rp13.783.240,00;
- Beras ………….. 120 Kg;
- Minyak Goreng … 8 Ltr;
- Gula Pasir………… 16 Kg;
- Susu kental ………… 24 Kaleng Ukr 250 grm;
13. Muhamad Salimin ………………… Rp21.176.944,00;
- Beras …………. 300 Kg;
- Minyak Goreng … 25 Ltr;
- Gula Pasir………… 35 Kg;
- Susu kental ………. 30 Kaleng Ukr 250 grm;
14. Saiful Anwar ………………………. Rp26.730.081,00;
- Beras ……………. 360 Kg;
- Minyak Goreng ……. 24 Ltr;
- Gula Pasir…………… 48 Kg;
- Susu kental …………. 72 Kaleng Ukr 250 grm;
15. Yogi Karisma ………………………Rp21.877.150,00;
- Beras …………….. 300 Kg;
- Minyak Goreng ……. 20 Ltr;
- Gula Pasir………….. 40 Kg;
- Susu kental ………… 60 Kaleng Ukr 250 grm;
16. Chairul Arifin ………………… Rp24.704.406,00;
- Beras ………………. 360 Kg;
- Minyak Goreng ……… 24 Ltr;
- Gula Pasir……………. 48 Kg;
- Susu kental …………... 72 Kaleng Ukr 250 grm;
17. Asep Awaludin ……………… Rp7.809.000,00;
- Beras …………. 45 Kg;
- Minyak Goreng … 3 Ltr;
- Gula Pasir………… 6 Kg;
- Susu kental ……… 9 Kaleng Ukr 250 grm;
18. Ahmad Suhemi ………………………. Rp7.947.186,00;
- Beras …………… 120 Kg;
- Minyak Goreng ….. 9 Ltr;
- Gula Pasir………… 15 Kg;
- Susu kental ………… 18 Kaleng Ukr 250 grm;
19. Hasan. Ar …………………………… .Rp7.947.186,00;
- Beras …………….. 150 Kg;
- Minyak Goreng ……. 12 Ltr;
- Gula Pasir ………….. 18 Kg;
- Susu kental ………… 18 Kaleng Ukr 250 grm;
15. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak menuntut konpensasi pesangon, tetapi dan kenyataan putusan dalam perkara a quo, menghukum Tergugat melakukan suatu perbuatan tertentu yaitu memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula atau yang setara dengan itu, maka berdasarkan Pasal 606 a Rv menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta) x 19 orang = Rp19.000.000 (sembilan belas juta) perhari, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum;
16. Bahwa gugatan Penggugat terbukti berdasarkan hukum dan putusan perkara a quo menghukum Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat, maka sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sangat beralasan untuk menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun kasasi, dan menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu dan tidak akan menimbulkan apapun di kemudian hari apabila Penggugat bekerja dan Tergugat mengajukan kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Anjuran tertanggal 25 Juni 2013 dengan Nomor 560/ 1695/Hubin syah demi hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan yang semula atau yang setara dengan itu;
5. Menghukum Tergugat dengan membayar upah Penggugat sebesar Rp364.342.973,00 (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan upah natura;
- Beras ........................... 4.301 Kg;
- Minyak goreng ........... 333 liter;
- Gula Pasir .................... 892 Kg;
- Susu kental .................. 777 Kaleng Ukrn 250 grm;
6. Menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta) per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai perkara ini di laksanakan oleh Tergugat;
7. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan perlawanan atau kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon utusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 33/PHI.G/2013/ PHI.Srg tanggal 11 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp301.000 (tiga ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Para Penggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 11 Februari 2014 terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Kasasi Nomor 05/Kas/PHI.G/2014/ PN.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 17 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat diajukan pada tanggal 3 Maret 2014 sedangkan kuasa Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat hadir pada saat pembacaan putusan tanggal 11 Februari 2014 maka permohoan kasasi tersebut telah melawati tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa begitu pula oleh karena memori kasasi dari Pemohon Kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 17 Maret 2014, sedangkan permohonan kasasi diajukan pada tanggal 3 Maret 2014 sehingga telah melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. NASRULLOH, 2. FIKRIYADI, 3. ACHMAS, 4. SULAEMAN, 5. ISWANDI, 6. AJAT SUDRAJAT, 7. MUHLISI, 8. KHOLIKUROHMAN, 9. HARYADI, 10. ZAENAL ARIFIN, 11. NURYASIN AKBAR, 12. MUSLIHIN, 13. MUHAMMAD SALIMIN, 14. SAIFUL ANWAR, 15. YOGI KARISMA, 16. CHAIRUL ARIFIN, 17. ASEP AWALUDIN, 18. ACHMAD SUHAEMI, 19. HASAN A.R. tersebut;
2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015, oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, S.H.,M.H., dan Bernard, S.H.,M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Bernard, S.H.M.M Dr. Zahrul Raba’in, S.H.,M.H.,
ttd./
H.Buyung Marizal, S.H.M.H
Panitera Pengganti,
ttd./
Ninil Eva Yustina, SH.,Mhum.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
Rahmi Mulyati, SH.,MH.,
NIP: 19591207 1985 12 2002