28 P/HUM/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Raya Taman No. 01
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
TOLAK PERMOHONAN HUM
PUTUSAN
Nomor 28 P/HUM/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, berkedudukan di Jl. Raya Taman, Desa Taman Sepanjang, Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh Widjijono Nurhadi, selaku Direktur Utama Perseroan;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Muljo Hardijana, S.H., M.Hum., Advokat pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum Pasar Modal “Muljo Hardijana & Associates” berkantor di Komplek Pertokoan Klampis Megah Jl. Klampis Madya Utara I/No.8J/Blok. D-16, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 19 April 2014;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL R.I, tempat kedudukan Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta Pusat:
Selanjutnya memberi kuasa kepada :
Susyanto, S.H., M.Hum, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pamudji Slamet, S.H., Kepala Bagian Hukum, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Supriadi, S.H., Kepala Bagian Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Henry Y. W. Hutagaol, S H. M.H., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbatukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Bastari, S.H., Kepala Sub Bagian Pertimbangan Hukum, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Nico Utama Handoko, S.H., Staf Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07 Ks/06/MEM/2014, Tanggal 9 Mei 2014, memberi kuasa kepada Rahmat Fitriyadi, S.H., Staff Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dn Sumber Daya Mineral, bedasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor 008 Ks/04/SJH/2014 tanggal 9 Mei 2014 ;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 21 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 22 April 2014 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2014 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
LATAR BELAKANG PEMOHON
Bahwa Pemohon adalah perusahaan manufactur, yang sudah berdiri sejak tahun 1971 dan dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat membutuhkan daya listrik, yang sangat besar.
Pemohon sangat keberatan terhadap Uang Jaminan Langganan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 4 , Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya, tidak rasional dan sewenang-wenang.
(Bukti P-1)
Bahwa Pemohon untuk menjalankan usahanya menggunakan daya listrik yang disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), selanjutnya cukup ditulis PT. PLN (Persero).
Bahwa Pemohon menjadi pelanggan/pengguna daya listrik yang disediakan oleh PT. PLN (PERSERO) sejak 1971.
Bahwa akibat Pemohon pada tanggal 26 Maret 2013 melakukan perubahan tambahan daya listrik dari 30 MVA menjadi 40 MVA, maka PT. PLN (Persero) pada bulan Desember 2013 menyampaikan surat pemberitahuan tagihan susulan uang jaminan langganan sebesar Rp. 7.580.000.000,- dan sebelumnya Pemohon telah membayar Uang Jaminan Langganan pada tahun 2005 sebesar Rp. 3.300.000.000,-.
(Bukti P-1A dan P-2)
Dengan demikian Pemohon dengan daya listrik terpasang 40 MVA diwajibkan untuk membayar uang jaminan langganan sebesar Rp.10.580.000.000,-
Dasar tagihan susulan PT. PLN ( Perserto) atas uang jaminan langganan yaitu terbitnya Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 424K/DIR/2013 tanggal, 31 Mei 2013, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, tanggal 13 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(Bukti P-3 dan P-3B dan vide bukti P-1)
Bahwa tagihan susulan UJL sebesar Rp. 7.580.000.000,- sangat memberatkan, tidak rasional, karena pemakaian listrik oleh Pemohon rata-rata setiap tahun tidak lebih dari Rp. 3.000.000.000,-.
(Bukti P-4 sampai dengan P-19)
Uang Jaminan Langganan, yang ditagihkan kemudian setelah adanya Keputusan Direksi No. 424K/DIREKSI/2013 tanggal, 31 Mei 2013 diberlakukan surut bagi Pemohon, karena Pemohon melakukan tambah daya pada tanggal 26 Maret 2013.
Bahwa uang jaminan langganan yang diberlakukan sangat tidak realistis karena telah ada sanksi bagi konsumen PT. PLN (Persero) yang terlambat membayar tagihan listrik.
Sanksi yang diterapkan adalah sanksi denda dan sanksi pemutusan aliran listrik.
Bahwa uang jaminan langganan ternyata oleh PT. PLN (Persero) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Direksi No. 424 K/DIR/2013 tanggal 31 Mei 2013, dimanfaatkan oleh PT. PLN (Persero) untuk investasi (modal kerja).
(vide bukti P-3B Pasal 8)
Pemohon sangat diberatkan dengan adanya uang jaminan langganan tersebut, karena Pemohon harus menanggung beban membayar bunga kredit di bank.
Bahwa pemungutan uang jaminan langganan tersebut tidak sesuai dengan atau melanggar Undang-Undang ketenagalistrikan, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturajn Perundang-Undangan, Perlindungan konsumen dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Bahwa terbitnya Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) atas dasar Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, tanggal, 13 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan PT. Perusahaan Listrik Negara.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, beberapa pasalnya yaitu Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 tersebut, mengatur tentang Uang Jaminan Langganan.
Pada hal Uang Jaminan Langganan tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan , Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden dan juga tidak diperintahkan oleh Undang-undang Ketenagalistrikan maupun Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, untuk mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Atas terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tersebut sangat merugikan Pemohon, sebagai salah satu dari Konsemen Tenaga Listrik yang disediakan Oleh PT. PLN (Persero).
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 09 TAHUN 2011, TANGGAL 13 Mei 2011 KATEGORI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UNDANG UNDANG – KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG UNTUK MENGUJINYA
Bahwa Pasal 24 A ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 menentukan bahwa :
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang”.
Bahwa sesuai Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, mengatur bahwa :
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang”.
Bahwa Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan sebagai berikut :
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewa Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, atau Pemerintah atas perintah undang-undang , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.
Bahwa pasal 9 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur bahwa :
“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 adalah Peraturan Perundang-undangan dbawah Undang-undang, oleh karenanya Mahkamah Agung yang berwenang untuk melakukan pengujian.
Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 1 dan 2 No. 1 Tahun 2011, yang menentukan bahwa :
Ayat 1
“Hak Uji Materiel adalah Hak Mahkmah Agung untuk menilai materi muatan Peraturan Perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi”.
Ayat 2
“Peraturan Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikat umum dibawah undang-undang”.
Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011, ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri), maka Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal, 13 Mei 2011., sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tergolong Peraturan Perundang-undangan dibawah undang-undang.
Bahwa oleh karena Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 termasuk Peraturan Perundang-undangan dibawah undang-undang, maka sesuai Pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Pasal 31 UU No. 5 Tahun 2004 dan sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011, maka Mahkamah Agung berwenang untuk menguji Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011.
LATAR BELAKANG TERBITNYA PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 09 TAHUN 2011 TANGGAL, 13 MEI 2011
Bahwa dalam konsideran (menimbang) Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 dinyatakan :
“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tentang tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara”.
Bahwa Pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, menentukan sebagai berikut :
“Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral”.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 Pasal 8 menentukan sebagai berikut :
Ayat 1“
Direksi Perusahaan Persero (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal tri wulan”.
Ayat 2
“Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya”.
Atas dasar ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, maka terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 adalah untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) lebih khusus lagi untuk mengatur lebih lanjut mengenai mutu pelayanan listrik dan pengurangan tagihan listrik akibat rendahnya mutu pelayanan listrik.
Bahwa Pasal 6 Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, menentukan sebagai berikut :
“Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral”.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), yang meliputi :
pengaturan tentang penggolongan tarif dasar listrik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
mutu pelayanan listrik dan pengurangan tagihan listrik apabila pelayanan listriknya rendah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik
Atas dasar konsiderannya tersebut maka terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, tanggal, 13 Mei 2011, adalah dalam rangka untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, tanggal 7 Pebruari 2011 dengan pembatasan materi yang harus diatur adalah :
tarif dasar listrik;
standart mutu pelayanan tenaga listrik
pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik.
KETENTUAN UANG JAMINAN LANGGANAN DALAM PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL No. 09 TAHUN 2011 PASAL 1 BUTIR 4, PASAL 5 BAGIAN UANG JAMINAN LANGGANAN DAN PASAL 8 BUKAN MERUPAKAN KETENTUAN YANG DIPERINTAHKAN OLEH PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2011 ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI LAINNYA
Bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal, 13 Mei 2011, menentukan sebagai berikut:
“Calon Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya dikenakan biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan.
Bahwa yang dimaksud dengan Uang Jaminan Langganan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 4 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, adalah :
“Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen” .
Atas dasar ketentuan tersebut maka uang jaminan langganan dibayar oleh konsumen kepada PT. PLN (Persero), mempunyai fungsi sebagai jaminan kepastian akan terbayarnya pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Bahwa Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 tidak menentukan atau mengatur tentang Uang Jaminan Langganan dan tidak pula mengamanatkan pada peraturan dibawahnya untuk mengatur atau menentukan atau menetapkan adanya Uang Jaminan Langganan yang harus dibayar oleh konsumen tenaga listrik dari PT. PLN. (Persero) Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, sesuai dengan konsideran menimbang angka a, b dan c, orientasinya adalah penyesuaian tarif dasar listrik dan peningkatan pelayanan kepada konsumen, sedangkan mengenai Uang Jaminan Langganan sama sekali tidak diamanatkan untuk diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bahkan Uang Jaminan Langganan dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 sama sekali tidak disinggung.
Demikian halnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 sebagaimana diubah dua kali dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006, juga tidak mengatur atau menentukan Uang Jaminan Langganan dan tidak juga mengamanatkan pada peraturan pelaksanaannya untuk mengatur atau menentukan atau menetapkan uang jaminan langganan.
Bahwa oleh karena Undang-Undang No. 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 sebagaimana diubah yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tidak mengatur atau menentukan Uang Jaminan Langganan dan juga tidak mengamanatkan pada peraturan perundang-undangan yang dibawahnya untuk mengatur atau menentukan Uang Jaminan Langganan, maka Pasal 1 butir 4, Pasal 5, Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal, 13 Mei 2011, yang menentukan atau mengatur Uang Jaminan Langganan bukan merupakan peraturan yang diperintahkan atau diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diatasnya.
Bahwa oleh karena keberadaan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011, tidak diperintahkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 yang telah diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006 juga tidak diperintahkan oleh Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menentukan bahwa
“Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Oleh karena Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 keberadaannya tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (vide UU No. 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 diubah dengan PP No. 26 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011), maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral keberadaannya tidak diakui keberadaannya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini sesuai dengan pendapat hukum dari Prof. Dr. Philipus M Hadjon, S.H. yang berpendapat bahwa :
“Diuji dengan Pasal 8 ayat 2, Pasal 1 butir 4, Pasal 5, Pasal 8 PERMEN in litis tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan mengikat karena tidak diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi in casu UU No. 30 th. 2009 dan Peraturan Presiden No. 8 th 2011”.
(Pendapat Hukum Prof. Dr. Philipus M Hadjon, S.H., tanggal 1 April 2014 tentang Legalitas Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara (Disingkat : PERMEN In litis), terlampir.
(Bukti P-20)
Bahwa dengan tidak diakui keberadaannya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 haruslah dinyatakan tidak sah dan haruslah dibatalkan.
PASAL 1 BUTIR 4, PASAL 5 BAGIAN UANG JAMINAN LANGGANAN DAN PASAL 8 PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL No. 09 TAHUN 2011 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 29 AYAT 2 HURUF d UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2009
Bahwa dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang terkait dengan pembayaran sejumlah uang yang menjadi kewajiban pemakai tenaga listrik (Konsumen) diatur dalam Bab VIII dan Bab X.
Adapun Bab VIII bagian Kelima UU No. 30 Tahun 2009 mengatur hak dan kewajiban konsumen tenaga listrik.
Untuk kewajiban konsumen yang berkaitan dengan pembayaran tenaga listrik hanya diatur dalam Pasal 29 ayat 2 huruf d, selengkapnya akan dikutip sebagai berikut :
(2) Konsumen wajib
a. ...........
b. .....
c. ......
d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
e. .......
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa kewajiban konsumen tenaga listrik, yang terkait dengan masalah pembayaran (non teknis) hanya berkewajiban membayar tagihan pemakaian tenaga listrik dan tidak ada kewajiban membayar lainnya diluar pemakaian tenaga listrik.
Bahwa Bab X Bagian Kedua UU No. 30 Tahun 2009 mengatur tentang tarif tenaga listrik.
Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2009 hanya mengatur mengenai tata cara dan kewenangan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.
Ternyata yang diatur dalam Bab X Bagian Kedua Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 adalah masalah tarif tenaga listrik untuk konsumen, sedangkan menganai Uang Jaminan Langganan tidak diatur.
Dengan kata lain Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak mengatur tentang Uang Jaminan Langganan, juga tidak mengamanatkan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya untuk mengatur tentang Uang Jaminan Langganan.
Bahwa Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, mengatur tentang tarif listrik dan kualitas pelayanan PT. PLN (Persero).
Bahwa mengenai Uang Jaminan Langganan baru diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, yang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 butir 4 menentukan bahwa:
“Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 4 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tersebut bahwa kebaradaan UJL memiliki tujuan untuk menjamin penggunaan/ pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan atau konsumen.
Bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 menentukan bahwa :
“Calon konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya dikenakan biaya penyambungan dan Uang Jaminan Langganan”.
Sesuai Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, maka Uang Jaminan Langganan tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh konsumen kepada PT. PLN (Persero), karena kalau tidak dibayar maka calon konsumen tidak akan memperoleh daya listrik dari PT. PLN (Persero) bahkan akan dilakukan pemutusan aliran tenaga listrik, karena untuk tagihan susulan Uang Jaminan Langganan, penagihannya digabungkan dengan tagihan pemekaian daya listrik yang ditagih setiap bulan.
(Vide Bukti P-16 sampai dengan P-19)
Tagihan susulan Uang Jaminan Langganan yang digabungkan dengan tagihan bulanan pemakaian tenaga listrik tersebut, pembayarannnya tidak dapat dipisahkan antara pemakaian tenaga listrik sendiri dengan pembayaran Uang Jaminan Langganan, sehingga secara otomatis kalau tidak dibayar uang jaminan langganan pasti tagihan pemakaian tenaga listrik juga tidak dapat dibayar (bukan tidak bersedia bayar pemakaian tenaga listrik akan tetapi secara sistem tidak mungkin dapat dibayar secara terpisah antara tagihan rekening pemakaian tenaga listrik dengan UJL).
Konsekwensi tidak dibayarnya pemakaian tenaga listrik adalah pemutusan aliran tenaga lsitrik.
(Bukti P-21 dan P-22)
Bahwa uang jaminan langganan yang diwajibkan untuk dibayar oleh konsumen kepada PT. PLN (Persero) tersebut adalah uang konsumen yang dititipkan oleh konsumen sebagai jaminan, agar kelak kalau seandainya konsumen tidak membayar pemakaian tenaga listrik, maka uang tersebut yang akan dicairkan untuk pembayaran rekening pemakaian tenaga listrik yang tidak terbayar tersebut.
Bahwa sekalipun telah ditentukan adanya Uang Jaminan Langganan akan tetapi ternyata terkait dengan kelalaian Pelanggan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 diatur lagi dalam pasal 9 sampai dengan Pasal 12 yaitu berupa sanksi bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan rekening pemakaian listrik.
(Vide Bukti P-1)
Menurut pasal 9 ayat 2 PERMEN ESDM No. 09 Tahun 2011 bahwa dalam hal konsumen/pelanggan tidak/terlambat membayar tagihan rekening listrik, maka akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Disamping terdapat biaya keterlambatan yang ditagihkan kemudian (tagihan susulan) bahwa pihak PT. PLN pun akan melakukan pemutusan aliran tenaga listrik kalau konsumen tetap tidak melakukan pembayaran rekening listrik.
(Bukti P-23 dan vide Bukti P-21 dan P-22)
Sekalipun istilah yang digunakan “biaya keterlambatan” pembayaran rekening listrik, akan tetapi biaya keterlambatan tersebut merupakan sanksi (denda), hanya kemasan kata-katanya biaya keterlambatan.
Dengan adanya sanksi yang berlapis-lapis bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan rekening listrik, maka Uang Jaminan Langganan menjadi tidak relevan dan irrasional.
Bahwa dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 mengatur bahwa :
“Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus ditingkatkan terus menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara”.
Apabila Uang Jaminan Langganan tersebut sebagai jaminan pemakaian tenaga listrik, maka konsekwensinya adalah dicairkan disaat pelanggan lalai atau terlambat membayar pemakaian tenaga listrik, sehingga tidak lagi ada tagihan susulan atau denda keterlambatan membayar tagihan rekening listrik.
Dengan demikian Uang Jaminan Langganan dipungut tidak dalam rangka untuk membayar tagihan rekening listrik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2009.
Bahwa sebagaimana dalil-dalil yang Pemohon sampaikan diatas bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 2 khususnya huruf d, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 20011, terbukti bahwa ketentuan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian UJL dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 bahwa Uang Jaminan Langganan (UJL) bukan merupakan tagihan pemakaian tenaga listrik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 d, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2009 maupun Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011.
Dengan demikian Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 d, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2009, oleh karenanya tidak sah dan tidak mempunyai daya mengikat hukum serta haruslah dibatalkan.
Hal ini sesuai dengan pendapat hukum dari Prof. Dr. Philipus M Hadjon, S.H. yang menyatakan :
“Berdasarkan analisis menyangkut pengujian PERMEN In litis terhadap UU No. 30 th 2009, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, Pasal 1 butir 4, Pasal 5, Pasal 8 PERMEN in litis bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 ayat 2, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 30 th 2009.
(Pendapat hukum Prof. Dr. Philipus M Hadjon, S.H. Vide Bukti P-20)
PASAL 1 BUTIR 4, PASAL 5 BAGIAN UANG JAMINAN LANGGANAN DAN PASAL 8 PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 09 TAHUN 2011 ADALAH IRASIONAL, SEWENANG-WENANG DAN MELANGGAR ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahwa uang jaminan langganan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 4 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral bukan merupakan tagihan pemakaian tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 d Undang-Undang No. 30 Tahun 2009.
Bahwa sebagaimana telah Pemohon sampaikan dalam dalil-dalil diatas bahwa terkait dengan tanggungjawab Pelanggan untuk membayar tagihan pemakaian tenaga listrik, bahwa dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 dalam Bab V diatur tentang biaya keterlambatan membayar tagihan rekening listrik dan tagihan susulan, maka pengaturan Uang Jaminan Langganan adalah berlebihan dan tidak rasional (irrasional).
Bahwa dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral menentukan bahwa :
“Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ditingkatkan terus menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara”
Sekalipun pada Pasal 8 ayat 2 tersebut diatur pengelolaan uang jaminan langganan dilakukan untuk kepentingan konsumen akan tetapi ketentuan tersebut merupakan retorika belaka karena penarikan uang jaminan langganan sangat memberatkan konsumen dan faktanya untuk kepentingan PT. PLN (Persero).
(Vide Bukti P-3B)
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 Yang menentukan bahwa “Pengelolaan uang jaminan langganan .......... untuk kepentingan ...... dan Perusahaan Perseroan PT. Perusahaan Listrik Negara” adalah sewenang-wenang.
Terlepas PERMEN ESDM No. 09 Tahun 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya atau tidak, bahwa apabila konsisten dengan makna UJL, maka kepentingan PT. PLN hanya sekedar mengamankan uang jaminan langganan tersebut agar tagihan rekening listrik akan tetap terbayar sekalipun pelanggan/konsumen tidak membayar rekening listrik.
Uang Jaminan langganan adalah uang jaminan milik pelanggan, sedangkan PT. PLN (Persero) sekedar menerima titipan dan pada saat pelanggan tidak membayar tagihan rekening listrik barulah PT. PLN (Persero) dapat mencairkannya.
Hal ini pernah disampaikan oleh PT. PLN (Persero) yang waktu itu Dahlan Iskan selaku Direktur utamanya. PT. PLN (Persero) mengambil keputusan menghapus UJL karena uang tersebut tidak memiliki manfaat bagi PLN dan akan dapat menggerakan perekonomian karena pelanggan dapat memanfaatkan UJL tersebut.
(Bukti P-24 dan vide bukti P-23)
Bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 Pasal 8, Pasal 1 butir 4 dan Pasal 5, maka terbit Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 424 K/DIR/2013, tanggal 31 Mei 2013.
Pasal 8 ayat 1 Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) mengatur bahwa :
“Dana hasil penerimaan (“pungutan”) UJL (Uang Jaminan Langganan), dapat dipergunakan sebagai modal kerja untuk pembiayaan operasi dan investasi PLN”.
Sekalipun dalam Keputusan Direksi tersebut ditulis sebagai dana hasil penerimaan ujl akan tetapi sesungguhnya adalah “hasil pungutan UJL”.
Ketentuan Pasal 8 ayat 1 Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) tersebut, merupakan perwujudan tindakan sewenang-wenang yang didapatkan Direksi PT. PLN (Persero) dari adanya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 khususnya Pasal 8 jo Pasal 1 butir 4 dan Pasal 5.
Uang Jaminan Langganan tersebut bukan milik PT. PLN (Persero), sehingga PT. PLN (Persero) tidak dapat memanfaatkan uang jaminan langganan tersebut untuk kepentingan PT. PLN (Persero).
Pemanfaatan uang jaminan langganan untuk modal kerja dan Investasi PT. PLN (Persero), yang mendapatkan keuntungan adalah PT. PLN (Persero) bukan konsumen.
Dengan demikian Uang Jaminan Langganan tidak sesuai dengan makna jaminan yang terkait dengan pemenuhan tanggungjawab atau kewajiban pelanggan.
Hal ini sesuai dengan pendapaat dari Prof. Dr. Philipus M Hadjon, S.H. bahwa pungutan yang irasional adalah tindakan sewenang-wenang (Kennelijk onredelijk).
(Vide Bukti P-20)
Bahwa Pemohon sangat dirugikan oleh adanya aturan tentang uang jaminan langga, karena Pemohon untuk modal kerja mengambil kredit dari Bank, yang setiap bulannya harus membayar bunga kepada bank.
Disisi lain Pemohon diharuskan oleh PT. PLN menyerahkan uang jaminan langganan sebesar Rp.10.580.000.000,- pada PT. PLN (Persero) , dengan demikian setiap bulan Pemohon untuk kepentingan pemakaian tenaga listrik selain membayar tagihan rekening listrik juga harus membayar bunga pada bank perbulan sebesar Rp. 132.250.000,- (bunga bank 15 % pertahun), karena uang yang Pemohon pakai untuk membayar Uang Jaminan Langganan adalah uang pinjaman dari bank.
Sebaliknya PT. PLN (Persero) menerima uang jaminan langganan dari Pelanggan (termasuk dari Pemohon) tidak memberikan kompensasi apapun bahkan memanfaatkan Uang Jaminan Langganan milik Pemohon tersebut untuk modal kerja dan investasi.
Sebagaimana diberitakan oleh Republika CO.ID, tanggal, 06 Desember 2013 bahwa UJL yang diterima oleh PT. PLN besar nya Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun).
(Vide bukti P-24)
Dari Uang Jaminan Langganan sebesar Rp. 5.000.000.000.000,-, PT. PLN (Persero) setidak-tidaknya diuntungkan tidak kurang dari Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar pertahun), dengan asumsi uang jaminan langganan tersebut didepositokan dengan bunga terendah 6 % pertahun.
Bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 diatur tentang asas-asas yang harus tercermin dalam materi peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 211, khusus Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian uang jaminan langganan dan Pasal 8 telah melanggar asas-asas yaitu :
Asas Pengayoman
........
.........
..........
..........
...........
Asas Keadilan
..............
Asas Ketertiban dan kepastian hukum
Asas Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 (selanjutnya cukup disebut PERMEN ESDM), khusus Pasal 8, Pasal 5 dan Pasal 1 butir 4 melanggar :
Asas Pengayoman
PERMEN ESDM Pasal 8, Pasal 5 dan Pasal 1 butir 4 tidak memberikan perlindungan atau mengayomi masyarakat/Pelanggan listrik PT. PLN (Persero), justru membebani Pelanggan.
(Vide bukti P-23 dan P-24)
g. Asas Keadilan
PERMEN ESDM Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 tidak mencerminkan rasa keadilan karena uang jaminan langganan yang dititipkan konsumen kepada PLN, dinikmati PLN sedangkan pelanggan tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemanfaatan uang jaminan langganan.
(Vide bukti P-23 dan P-24)
i. Asas Ketertiban dan Kepastian hukum
PERMEN ESDM Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 tidak mencerminkan adanya asas ketertiban dan kepastian hukum karena keberadaan PERMEN ESDM khusus Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian uang jaminan langganan dan Pasal 8, tidak diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, materi muatannya irrasional dan sewenang-wenang dan dalam realisasinya diberlakukan surut.
Lihat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 424 K/DIR/2013 tanggal 31 Mei 2013.
j. Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan
PERMEN ESDM khusus Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 telah melanggar asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan karena peraturan tersebut lebih mengutamakan kepentingan PT. PLN, yang telah memperoleh perlindungan dengan adanya sanksi denda dan pemutusan aliran listrik, masih pula mendapatkan uang jaminan langganan dan diberikan hak untuk memanfaatkan demi kepentingan PT. PLN tanpa ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atas dimanfaatkannya uang jaminan langganan.
Bahwa Uang jaminan langganan adalah uang milik konsumen atau pelanggan yang ada pada PT. Perusahaan Listrik Negara sebagai jaminan pemakaian tenaga listrik, sehingga uang Jaminan Langganan tersebut bukan milik PT Perusahaan Listrik Negara.
Oleh karena Uang Jaminan Langganan bukan uang milik PT. Perusahaan Listrik Negara maka Uang Jaminan Langganan tidak dapat dinikmati hasilnya oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Bahwa oleh karena Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, Pasal 1 butur 4, Pasal 5 bagian uang jaminan langganan dan Pasal 8 terbukti Irrasional, Sewenang-wenang dan melanggar asas-asas yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat 1 a, g, i dan j UU No. 12 Tahun 2011
Bahwa sebagaimana Pemohon uraikan dalam dalil-dalil diatas telah terbukti Pasal 1 buti 4, Pasal 8 dan Pasal 5 khusus Uang Jaminan Langganan bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 huruf d UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 8 ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a, g, j dan i Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 khususnya pasal 4 dan Pasal 6 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 khusus bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan, Pasal 4 dan 6 Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara (Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi) dan Pasal 8 ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a, g, j dan i Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peaturan Perundang-Undangan;
Menyatakan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 khusus bagian Uang Jaminan Langganan, Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara adalah tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan Termohon (Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral) untuk mencabut Pasal 1 butir 4, Pasal 5 khusus bagian Uang Jaminan Langganan , Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
Atau Mohon Putusan Yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
Fotokopi Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 (Bukti P-1);
Fotokopi Jual Beli Tenaga Listrik antar PT. PLN (PERSERO) dengan PT. JATIM TAMAN STEEL tentang Penyaluran Tenaga Listrik Untuk Pabrik Jatim Taman Steel Sidoarjo, Jawa Timur Nomor Pihak Pertama: .PJ/041/AREA-SBB/2013, Nomor Pihak Kedua 33/JTSM/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 (Bukti P-1A);
Fotokopi Surat PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Surabaya Barat Nomor 1373/160/AREA-SBB/2013 tanggal 19 Desember 2013 (Bukti P-2);
Fotokopi Surat PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Nomor 0250/165/DIST-JATIM/2014 tanggal 24 Januari 2014 (Bukti P-3);
Fotokopi Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 424.K/DIR/2013 (Bukti P-3A);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Januari 2013 (Bukti P-4);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Februari 2013 (Bukti P-5);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Maret 2013 (Bukti P-6);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan April 2013 (Bukti P-7);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Mei 2013 (Bukti P-8);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Juni 2013 (Bukti P-9);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Juli 2013 (Bukti P-10);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Agustus 2013 (Bukti P-11);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan September 2013 (Bukti P-12);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Oktober 2013 (Bukti P-13);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan November 2013 (Bukti P-14);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Desember 2013 (Bukti P-15);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Januari 2014 (Bukti P-16);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Februari 2014 (Bukti P-17);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan Maret 2014 (Bukti P-18);
Fotokopi Informasi Tagihan Listrik PT. Jatim Taman Steel Bulan April 2014 (Bukti P-19);
Fotokopi Pendapat Hukum menyangkut legalitas Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 09 Th. 2011 tentang Ketentuan Pelasksanaan Tarif Tenaga Listerik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaaan Listrik Negara (disingkat: PERMEN in litis) oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., (Bukti P-20);
Fotokopi media online Haluan Kepri, Rabu 2 Oktober 2013 (Bukti P-21);
Fotokopi detikfinance, Kamis 22 November 2012 (Bukti P-22);
Fotokopi media online tentang PLN berlakukan Kembali UJL (Bukti P-23);
Fotokopi media online tentang Uang Jaminan Langganan PLN dihapus (Bukti P-24);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah disampaikan kepada Termohon pada Tanggal 23 April 2014 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 28/PER-PSG/IV/28 P/HUM/TH.2014, Tanggal 23 April 2014;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 13 Mei 2014, yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Sebelumnya, ijinkan kami mencantumkan bunyi dari Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2011 yang menjadi obyek keberatan Pemohon, sebagai berikut :
Pasal 1, butir 4 :
"Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen"
Pasal 5 :
"Calon konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau konsumen yang mengajukan penambahan daya dikenakan Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan"
Pasal 8 :
Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebesar biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif.
Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dapat menetapkan Uang Jaminan Langganan yang Iebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Dlreksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
Sebagai gambaran pentingnya Pasal-Pasal a quo dalam mendukung usaha PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (selanjutnya disebut PT. PLN) dalam memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan Esensi dari adanya Uang Jaminan Langganan, sebagai berikut :
Uang Jaminan Langganan yang biasa disingkat UJL adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan pasca bayar.
UJL diperlukan bagi pelanggan pasca bayar karena pelanggan pasca bayar memakai listrik terlebih dahulu dan barulah sebulan setelahnya melakukan pembayaran. Pelanggan pasca bayar yang melakukan Pasang Baru dan Perubahan Daya listriknya pada periode 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013, belum memiliki jaminan atas setiap pemakaian listrik di masa mendatang. Oleh karenanya kepada pelanggan-pelanggan tersebut ditagihkan UJL sesuai golongan tarif dayanya.
Pelanggan pra bayar yang melakukan Pasang Baru dan Perubahan Daya listriknya pada periode 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013 tidak perlu membayar UJL, dan kepada pelanggan pasca bayar periode 1 januari 2011 sd 30 Juni 2013 yang beralih ke pra bayar, juga tidak dipungut UJL. Dengan demikian, pemberlakuan kembali UJL kepada pelanggan-pelanggan yang sebelumnya tidak dikenakan UJL bukanlah merupakan pemberlakuan surut, karena UJL merupakan uang jaminan atas pembayaran terhadap pemakaian daya dan energi listrik ke depan bagi pelanggan pasca bayar.
BANTAHAN TERMOHON TERHADAP POKOK-POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan uraian sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan mengatur "Hubungan antara Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dengan masyarakat dalam usaha penyediaan tenaga istrik" sebagaimana dalam BAB VI. (Bukti P-1)
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 diatur mengenai hubungan antara Pemegang Izin Usaha Tenaga Listrik (dalam hal ini PLN) dengan konsumen. (Bukti P-2)
Selanjutnya Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat, sebagaimana di atur Pasal 2 ayat (1) huruf i, sebagai berikut : "Dalam menyediakan tenaga listrik kepada Pengusaha diberikan hak untuk menetapkan "biaya lain" yang dibebankan kepada Peminta Tenaga Listrik dan/atau Pelanggan yang ditetapkan Pengusaha dan disahkan oleh Direktur Jenderal (dalam hal ini Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang ketenagalistrikan). (Bukti P-3)Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2057.K/49/M.PE/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual dan Golongan Tarif Tenaga Listrik dan Tata Cara Serta Syarat-syarat Penjualan Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara : " Besar Uang Jaminan Langganan dihitung berdasarkan perkiraan pembayaran atas pemakaian tenaga listrik sebesar 2 (dua) takwim dan atas uang jaminan langganan tersebut tidak diberikan bunga". (Bukti P-4)
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 684.K/49/M.PE/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, menyatakan :
"Pasal 4 ayat (1) : "Kepada peminta tenaga listrik atau pelanggan dikenakan Uang Jaminan Langganan (UJL) atas pemakaian tenaga listrik ".
"Pasal 4 ayat (2) : " Besar UJL dihitung berdasarkan perkiraan pembayaran rata-rata bulanan atas pemakaian tenaga listrik maksimum sebesar 2 (dua) bulan takwim TDL yang berlaku dan atas UJL tersebut tidak diberikan bunga. (Bukti P-5)
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU No. 30/2009) mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 butir 3 : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Pasal 14 : ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Bukti P-6)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 30/2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PP No. 14/2012), yang mengatur antara lain sebagai berikut :
Pasal 41 ayat (3) : Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mengatur biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang akan dibebankan kepada konsumen.
Penjelasan Pasal 41 ayat (3) : Yang dimaksud dengan "biaya lain" dalam ketentuan ini antara lain :
Biaya Penyambungan.
Uang Jaminan Langganan.
Biaya Denda Ketelambatan Pembayaran Listrik. (Bukti P-7)
Biaya lain sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tersebut pada butir 5.a pada prinsipnya sama dan sudah sejalan dengan "biaya lain" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.PE/1991. Selain itu, ketentuan mengenai Uang Jaminan Langganan juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2057.K/49/M.PE/1994 sebagaimana dimaksud dalam angka 4, dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 684.K/49/M.PE/1998 sebagaimana dimaksud dalam angka 5
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Perpres No. 8/2011) :
Pasal 6 : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (Bukti P-8)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (3) PP No. 14/2012 dan Pasal 8 Permen ESDM No.09/2011 yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (1) : Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebesar biaya rekening rata-rata nasional 1 (satu) bulan sesuai golongan tarif.
Pasal 8 ayat (2) : Pengelolaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan terus menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 8 ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Uang Jaminan Langganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 424.K/DIR/2013 tentang Uang Jaminan Langganan (UJL) PT PLN (Persero) merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 8 ayat (4) Permen ESDM No. 9/2011 (Kepdir No. 424.K/DIR/2013). (Bukti P-9)
Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tanggal 18 Maret 2013: (Bukti P-10)
Kesimpulan Pemeriksaan BPK bahwa pemungutan UJL oleh PLN mempunyai landasan hukum yang sah sesuai dengan :
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.PE/1991 Pasal 2 ayat (1) huruf i yang menyatakan : " Dalam menyediakan tenaga listrik kepada pengusaha diberikan hak antara lain menetapkan biaya lain yang dibebankan kepada peminta tenaga listrik dan atau pelanggan yang ditetapkan pengusaha, dan disahkan Direktur Jenderal ".
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 684.K/49/M.PE/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) : " Kepada peminta tenaga listrik atau pelanggan dikenakan Uang Jaminan Langganan (UJL) atas pemakaian tenaga listrik”
Pasal 4 ayat (2) : " Besar UJL dihitung berdasarkan perkiraan pembayaran rata-rata bulanan atas pemakaian tenaga listrik maksimum sebesar 2 (dua) bulan takwim TDL yang berlaku dan atas UJL tersebut tidak diberikan bunga.
Direksi PLN segera membatalkan Keputusan Direksi PLN Nomor 617/DIR/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang UJL (Bukti P-11), dan Keputusan Direksi Nomor 1026.K/DIR/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pengembalian UJL. (Bukti P-12)
Bahwa Pasal 1 Keputusan Direksi PLN Nomor 617/DIR/2010 tanggal 21 Desember 2010 menyatakan kepada calon pelanggan yang mengajukan penyambungan baru dan pelanggan yang mengajukan penambahan daya tidak dikenakan Uang Jaminan Langganan.
Bahwa Pasal 1 Keputusan Direksi Nomor 1026.K/DIR/2011 tanggal 23 Juni 2011 menyatakan kepada Pelanggan yang telah membayar Uang Jaminan Langganan, maka Uang Jaminan Langganannya dikembalikan secara non tunai.
Dengan demikan, berdasarkan temuan BPK RI Keputusan Direksi PLN Nomor 617/DIR/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan Keputusan Direksi Nomor 1026.K/DIR/2011 tanggal 23 Juni 2011 tersebut menyalahi peraturan yang berlaku karena menurut BPK RI pemungutan Uang Jaminan Langganan oleh PLN mempunyai landasan hukum yang sah.
UU No. 30/2009, PP No. 14/2012 dan Permen ESDM No. 09/2011 merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-13), dengan dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 1 butir 2 : peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga Negara atau Pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ayat (1) : jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 8 ayat (1) : Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-undang atau Pemerintah atas perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi : "peraturanperundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan", maka disimpulkan sebagai berikut :
Karena telah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011, serta telah sama dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2011 mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemakaian rata-rata yang disampaikan Pemohon setiap tahun tidak lebih dari Rp. 3.000.000.000,- (Rp. 250.000.000, / bulan) adalah tidak benar.
Berdasarkan data histori pembayaran tagihan listrik Pemohon dalam 1 (satu) bulan selama periode Agustus 2013 sampai Mei 2014 nilai tagihan terendah pada bulan Agustus 2013 adalah sebesar Rp.1.184.400.000,-. (tidak termasuk pajak penerangan jalan umum). (Bukti P-14)
Pengelolaan Uang Jaminan Langganan telah ditingkatkan terus-menerus demi kepentingan konsumen dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2011, dengan tetap memberikan kepastian dan keamanan uang jaminan tersebut.
PLN mencatat UJL yang diterima dari Pelanggan dan akan mengembalikan selisih antara Saldo UJL dengan seluruh kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelanggan akibat :
- Pelanggan berhenti menjadi pelanggan
- Pelanggan turun daya dan terdapat kelebihan UJL
- Pelanggan yang migrasi ke prabayar
Pencatatan penambahan dan pengurangan saldo UJL tersebut dilakukan di Akuntansi.
Uang Jaminan Langganan tidak sama dengan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik
Biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik merupakan sanksi yang dikenakan akibat pelanggan membayar tagihan listrik melampaui masa pembayaran yang ditetapkan. Sedangkan UJL merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen pasca bayar yang akan dikembalikan selisihnya apabila berhenti jadi pelanggan.
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya, Termohon telah mengajukan bukti berupa:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 (Bukti T-1) ;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 (Bukti T-2) ;
Fotokopi Peraturan Menteri Pertambangan Dan energi Nomor 02 P/451/M.PE/1991 (Bukti T-3) ;
Fotokopi Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 2057.K/49/M.PE/1994 (Bukti T-4) ;
Fotokopi Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 684.K/49/M.PE/1998 (Bukti T-5) ;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 (Bukti T-6) ;
Fotokopi Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2012 (Bukti T-7) ;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 (Bukti T-8) ;
Fotokopi Keputusan Direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor 424.K/DIR/2013 (Bukti T-9) ;
Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kelayakan Pemungutan dan Pengelolaan Uang Jaminan Langganan S.D. Tahun 2011 Pada PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Nomor 36/AUDITAMA VII/PDTT/3/2013 tanggal 18 Maret 2013 (Bukti T-10) ;
Fotokopi Keputusan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor 617.K/DIR/2010 (Bukti T-11) ;
Fotokopi Keputusan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor 1026.K/DIR/2011 (Bukti T-12) ;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Bukti T-13) ;
Fotokopi Data Historis Rupiah Pemakaian Energi Listrik Agustus 2013 SD Mei 2014 (Bukti T-13) ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon adalah Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, vide bukti nomor P.1;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah Widjijono Nurhadi dalam kapasitasnya sebagai selaku Direktur Utama Perseroan, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon adalah perusahaan manufactur, yang sudah berdiri sejak tahun 1971 dan dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat membutuhkan daya listrik, yang sangat besar. Pemohon sangat keberatan terhadap Uang Jaminan Langganan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 4 , Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya, tidak rasional dan sewenang-wenang, sehingga Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung agar Peraturan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara yang menjadi obyek permohonan a quo dinyatakan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan., Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 24 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dan Pasal 31 UU Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung berwenang melakukan pengujian terhadap objek Hum tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) PERMA Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil bahwa Pemohon Keberatan adalah Kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih rendah dari UndangUndang.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yaitu : Perorangan, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara Kesatuan RI atau Badan Hukum Publik atau Privat.
Bahwa Pemohon dalam perkara a quo adalah bertindak atas nama Badan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , yang merasa kepentingannya telah dirugikan atas berlakunya Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2011 tersebut; dengan demikian Pemohon mempunyai kwalitas untuk mengajukan permohonan keberatan HUM.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas terbukti Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan a quo karena haknya dirugikan atas berlakunya Peraturan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara yang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridis Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, sehingga memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa karena permohonan terhadap obyek hak uji materiil diajukan oleh Pemohon yang mempunyai legal standing maka permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi obyek permohonan keberatan hak uji materiil apakah peraturan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan., Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terbitnya Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) atas dasar Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, tanggal, 13 Mei 2011 tentang Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan PT. Perusahaan Listrik Negara dimana beberapa pasalnya yaitu Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 tersebut, mengatur tentang Uang Jaminan Langganan, pada hal Uang Jaminan Langganan tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden dan juga tidak diperintahkan oleh Undang-undang Ketenagalistrikan maupun Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, untuk mengatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, maka terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 adalah untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) lebih khusus lagi untuk mengatur lebih lanjut mengenai mutu pelayanan listrik dan pengurangan tagihan listrik akibat rendahnya mutu pelayanan listrik.
Bahwa Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 tidak menentukan atau mengatur tentang Uang Jaminan Langganan dan tidak pula mengamanatkan pada peraturan dibawahnya untuk mengatur atau menentukan atau menetapkan adanya Uang Jaminan Langganan yang harus dibayar oleh konsumen tenaga listrik dari PT. PLN. (Persero) Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, sesuai dengan konsideran menimbang angka a, b dan c, orientasinya adalah penyesuaian tarif dasar listrik dan peningkatan pelayanan kepada konsumen, sedangkan mengenai Uang Jaminan Langganan sama sekali tidak diamanatkan untuk diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bahkan Uang Jaminan Langganan dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 sama sekali tidak disinggung.
Bahwa karena Undang-Undang No. 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 sebagaimana diubah yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tidak mengatur atau menentukan Uang Jaminan Langganan dan juga tidak mengamanatkan pada peraturan perundang-undangan yang dibawahnya untuk mengatur atau menentukan Uang Jaminan Langganan, maka Pasal 1 butir 4, Pasal 5, Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal, 13 Mei 2011, yang menentukan atau mengatur Uang Jaminan Langganan bukan merupakan peraturan yang diperintahkan atau diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diatasnya.
Bahwa karena keberadaan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011, tidak diperintahkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 yang telah diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006 juga tidak diperintahkan oleh Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa karena Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 keberadaannya tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (vide UU No. 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 diubah dengan PP No. 26 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011), maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral keberadaannya tidak diakui keberadaannya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dengan tidak diakui keberadaannya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 haruslah dinyatakan tidak sah dan haruslah dibatalkan.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa kewajiban konsumen tenaga listrik, yang terkait dengan masalah pembayaran (non teknis) hanya berkewajiban membayar tagihan pemakaian tenaga listrik dan tidak ada kewajiban membayar lainnya diluar pemakaian tenaga listrik.
Bahwa Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011, yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, mengatur tentang tarif listrik dan kualitas pelayanan PT. PLN (Persero).
Bahwa uang jaminan langganan yang diwajibkan untuk dibayar oleh konsumen kepada PT. PLN (Persero) tersebut adalah uang konsumen yang dititipkan oleh konsumen sebagai jaminan, agar kelak kalau seandainya konsumen tidak membayar pemakaian tenaga listrik, maka uang tersebut yang akan dicairkan untuk pembayaran rekening pemakaian tenaga listrik yang tidak terbayar tersebut.
Bahwa sekalipun telah ditentukan adanya Uang Jaminan Langganan akan tetapi ternyata terkait dengan kelalaian Pelanggan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 diatur lagi dalam pasal 9 sampai dengan Pasal 12 yaitu berupa sanksi bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan rekening pemakaian listrik.
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 2 khususnya huruf d, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 20011, terbukti bahwa ketentuan Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian UJL dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 bahwa Uang Jaminan Langganan (UJL) bukan merupakan tagihan pemakaian tenaga listrik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 d, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2009 maupun Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2011. Dengan demikian Pasal 1 butir 4, Pasal 5 bagian Uang Jaminan Langganan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 d, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2009, oleh karenanya tidak sah dan tidak mempunyai daya mengikat hukum serta haruslah dibatalkan.
Bahwa uang jaminan langganan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 4 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral bukan merupakan tagihan pemakaian tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 d Undang-Undang No. 30 Tahun 2009.
Bahwa terkait dengan tanggungjawab Pelanggan untuk membayar tagihan pemakaian tenaga listrik, bahwa dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011 dalam Bab V diatur tentang biaya keterlambatan membayar tagihan rekening listrik dan tagihan susulan, maka pengaturan Uang Jaminan Langganan adalah berlebihan dan tidak rasional (irrasional).
Bahwa Pemohon sangat dirugikan oleh adanya aturan tentang uang jaminan langganan, karena Pemohon untuk modal kerja mengambil kredit dari Bank, yang setiap bulannya harus membayar bunga kepada bank.
Bahwa oleh karena Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 09 Tahun 2011, Pasal 1 butur 4, Pasal 5 bagian uang jaminan langganan dan Pasal 8 terbukti Irrasional, Sewenang-wenang dan melanggar asas-asas yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat 1 a, g, i dan j UU No. 12 Tahun 2011
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
Bahwa Uang Jaminan Langganan yang biasa disingkat UJL adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan pasca bayar.
Bahwa UJL diperlukan bagi pelanggan pasca bayar karena pelanggan pasca bayar memakai listrik terlebih dahulu dan barulah sebulan setelahnya melakukan pembayaran. Pelanggan pasca bayar yang melakukan Pasang Baru dan Perubahan Daya listriknya pada periode 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013, belum memiliki jaminan atas setiap pemakaian listrik di masa mendatang. Oleh karenanya kepada pelanggan-pelanggan tersebut ditagihkan UJL sesuai golongan tarif dayanya.
Bahwa Pelanggan pra bayar yang melakukan Pasang Baru dan Perubahan Daya listriknya pada periode 1 Januari 2011 s.d 30 Juni 2013 tidak perlu membayar UJL, dan kepada pelanggan pasca bayar periode 1 januari 2011 sd 30 Juni 2013 yang beralih ke pra bayar, juga tidak dipungut UJL. Dengan demikian, pemberlakuan kembali UJL kepada pelanggan-pelanggan yang sebelumnya tidak dikenakan UJL bukanlah merupakan pemberlakuan surut, karena UJL merupakan uang jaminan atas pembayaran terhadap pemakaian daya dan energi listrik ke depan bagi pelanggan pasca bayar.
Bahwa biaya lain sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tersebut pada butir 5.a pada prinsipnya sama dan sudah sejalan dengan "biaya lain" sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.PE/1991. Selain itu, ketentuan mengenai Uang Jaminan Langganan juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2057.K/49/M.PE/1994, dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 684.K/49/M.PE/1998;
Bahwa Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 424.K/DIR/2013 tentang Uang Jaminan Langganan (UJL) PT PLN (Persero) merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 8 ayat (4) Permen ESDM No. 9/2011 (Kepdir No. 424.K/DIR/2013).
Bahwa berdasarkan temuan BPK RI Keputusan Direksi PLN Nomor 617/DIR/2010 tanggal 21 Desember 2010 dan Keputusan Direksi Nomor 1026.K/DIR/2011 tanggal 23 Juni 2011 tersebut menyalahi peraturan yang berlaku karena menurut BPK RI pemungutan Uang Jaminan Langganan oleh PLN mempunyai landasan hukum yang sah.
Bahwa biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik merupakan sanksi yang dikenakan akibat pelanggan membayar tagihan listrik melampaui masa pembayaran yang ditetapkan. Sedangkan UJL merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen pasca bayar yang akan dikembalikan selisihnya apabila berhenti jadi pelanggan.
Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon yang kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 PERMA Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil telah mengatur bahwa Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Bahwa secara normative dan Parsialistik tidak terdapat pertentangan hukum baik dalam penyusunannya maupun substansinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kedudukannya Iebih tinggi dari Peraturan a quo;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon HUM tidak cukup beralasan hukum dan dapat disanggah secara yuridis dapat digugurkan sebagaimana dengan jawaban Termohon HUM, oleh karenanya Pasal a quo sepanjang yang berkaitan dengan pengelolaan uang jaminan Iangganan yang ditingkatkan terus menerus melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM adalah rangka menata secara intensif dan efisien Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah cukup memadai tahapan pencatatan Uang Jaminan Langganan (UJL) dan Penambahan dan pengurangan saldo UJL.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa Pasal 1 butir 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan., Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
ttd/.
Dr. H. M Hary Djatmiko, S.H., M.S.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……..…… Rp 6.000,00 ttd/.
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00 Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp 989.000,00
Jumlah ………………. Rp1.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754