225/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 225/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNTUR Bin AKHMAD KASITO (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Mega Pro, Nopol M 6666 KU, Noka MH1KC11108K135888, Nosin KC11E1137542 warna hitam atas nama Suswandi,DRS, alamat Londelem, RT/RW 01/01, Ds.Pakaan Dajah, Kec.Galis,Kab.Bangkalan; Dikembalikan kepada saksi Dwi Febri Mudarwani; - 1 (satu) potong kaos merk Rown DVSN motif garis putih biru; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500;- (dua ribu lima ratus rupiah);
i P U T U S A N
Nomor : 225/Pid.B/2013/PN.Bkl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana, dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama : Guntur Bin Akhmad Kasito;
Tempat lahir : Bangkalan;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/27 Oktober 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.KH.Moch.Toha,RT/RW.002/003,Kal.Kemayoran, Kec/Kab. Bangkalan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditangkap tanggal 24 Juli 2013 dan ditahan tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Mega Pro, Nopol M 6666 KU, Noka MH1KC11108K135888, Nosin KC11E1137542 warna hitam atas nama Suswandi,DRS, alamat Londelem, RT/RW 01/01, Ds.Pakaan Dajah, Kec.Galis,Kab.Bangkalan;
1 (satu) potong kaos merk Rown DVSN motif garis putih biru;
Dikembalikan kepada Saksi Dwi Febri Mudarwani;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000; (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito pada hari Jumat tanggal 14 Juni tahun 2013 sekira jam 10.00 wib bertempat Jalan Cempaka, Perumda, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa sepeda motor Honda Mega pro tahun 2008 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada saat waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6666 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam kepada saksi DWI FEBRI MUDARWANI dengan tujuan untuk membeli makan, kemudian saksi DWI FEBRI MUDARWANI memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa /mengendarai sepeda motor tersebut bersama saksi Yetik Purwati pergi ke rumah saksi yetik purwati di Surabaya, setelah terdakwa mengantarkan saksi Yetik Purwati, terdakwa langsung balik ke Bangkalan dan terdakwa langsung menemui RUSDI al. NDUT dan terdakwa mengatakan “ AYO NDUT GADAIKAN SEPEDA” kemudian terdakwa bersama RUSDI al. NDUT dengan cara naik sepeda motor sendiri sendiri berangkat ke rumahnya MUAFFI (DPO) di Desa Tanah Merah laok, Kecamatan Tanah merah, Kabupaten Bangkalan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa bertemu dengan MUAFFI (DPO) dirumahnya kemudian sepeda motor tersebut langsung oleh terdakwa gadaikan dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), akan tetapi terdakwa menerima uang dari Muaffi sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) karena uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan potongan menggadaikan sepeda motor tersebut, selajutnya uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil gadai sepeda motor tersebut oleh terdakwa pergunakan untuk membeli kaos oblong seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk bersenang senang didiskotik di Surabaya bersama RUSDI alias Ndut.
Bahwa terdakwa pada saat mengadaikan sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6665 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam milik saksi Dwi Febri Mudarwani, tidak meminta ijin kepada saksi Dwi Febri Mudarwani.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga saksi Dwi Febri Mudarwani mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000.- ( dua belas juta rupiah ).
Perbuatan ia terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP .
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito pada hari Jumat tanggal 14 Juni tahun 2013 sekira jam 10.00 wib bertempat Jalan Cempaka, Perumda, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada saat waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6665 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam kepada saksi DWI FEBRI MUDARWANI dengan tujuan untuk membeli makan, kemudian saksi DWI FEBRI MUDARWANI memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa /mengendarai sepeda motor tersebut bersama saksi Yetik Purwati pergi ke rumah saksi yetik purwati di Surabaya, setelah terdakwa mengantarkan saksi Yetik Purwati, terdakwa langsung balik ke Bangkalan dan terdakwa langsung menemui RUSDI al. NDUT dan terdakwa mengatakan “ AYO NDUT GADAIKAN SEPEDA” kemudian terdakwa bersama RUSDI al. NDUT dengan cara naik sepeda motor sendiri sendiri berangkat ke rumahnya MUAFFI (DPO) di Desa Tanah Merah laok, Kecamatan Tanah merah, Kabupaten Bangkalan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa bertemu dengan MUAFFI (DPO) dirumahnya kemudian sepeda motor tersebut langsung oleh terdakwa gadaikan dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), akan tetapi terdakwa menerima uang dari Muaffi sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) karena uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan potongan menggadaikan sepeda motor tersebut, selajutnya uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil gadai sepeda motor tersebut oleh terdakwa pergunakan untuk membeli kaos oblong seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk bersenang senang didiskotik di Surabaya bersama RUSDI alias Ndut.
Bahwa terdakwa pada saat mengadaikan sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6665 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam milik saksi Dwi Febri Mudarwani, tidak meminta ijin kepada saksi Dwi Febri Mudarwani.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga saksi Dwi Febri Mudarwani mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000.- ( dua belas juta rupiah ).
Perbuatan ia terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut:
Hendro Puji;
Bahwa terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito pada hari Jumat tanggal 14 Juni tahun 2013 sekitar pukul 10.00 wib bertempat Jalan Cempaka, Perumda, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan telah meminjam motor pada saksi Dwi Febri Mudarwani dan tidak dikembalikan lagi;
Bahwa saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa GUNTUR;
Bahwa terdakwa meminjam sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6665 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam kepada saksi DWI FEBRI MUDARWANI dengan tujuan untuk membeli makan, kemudian saksi DWI FEBRI MUDARWANI memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa /mengendarai sepeda motor tersebut bersama saksi Yetik Purwati pergi;
Bahwa menurut keterangan terdakwa selanjutnya terdakwa membawa /mengendarai sepeda motor tersebut bersama saksi Yetik Purwati pergi ke rumah saksi yetik purwati di Surabaya, setelah terdakwa mengantarkan saksi Yetik Purwati, terdakwa langsung balik ke Bangkalan dan terdakwa langsung menemui RUSDI al. NDUT dan terdakwa mengatakan “ AYO NDUT GADAIKAN SEPEDA” kemudian terdakwa bersama RUSDI al. NDUT dengan cara naik sepeda motor sendiri sendiri berangkat ke rumahnya MUAFFI (DPO) di Desa Tanah Merah laok, Kecamatan Tanah merah, Kabupaten Bangkalan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa bertemu dengan MUAFFI (DPO) dirumahnya kemudian sepeda motor tersebut langsung oleh terdakwa gadaikan dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), akan tetapi terdakwa menerima uang dari Muaffi sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) karena uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan potongan menggadaikan sepeda motor tersebut, selajutnya uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil gadai sepeda motor tersebut oleh terdakwa pergunakan untuk membeli kaos oblong seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk bersenang senang di diskotik di Surabaya bersama RUSDI alias Ndut;Bahwa
Bahwa terdakwa GUNTUR bin AHMAD KASITO menggelapkan sepeda motor saksi dengan cara berpura pura meminjam untuk membeli makan yang kemudian sepeda motor tersebut sampai sekarang tidak dikembalikan;
Bahwa terdakwa pada saat mengadaikan sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6665 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam milik saksi Dwi Febri Mudarwani, tidak meminta ijin kepada saksi Dwi Febri Mudarwani.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dwi Febri Mudarwani mengalami kerugian sebesar Rp. 12..000.000.- ( dua belas juta rupiah ).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Yetik Purwati;
- Bahwa terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito pada hari Jumat tanggal 14 Juni tahun 2013 sekitar pukul 10.00 wib bertempat Jalan Cempaka, Perumda, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan telah meminjam motor saksi Dwi Febri Mudarwani dan tidak dikembalikan lagi;
- Bahwa terdakwa meminjam sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6666 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam kepada saksi DWI FEBRI MUDARWANI dengan alasan untuk membeli makan, kemudian saksi DWI FEBRI MUDARWANI memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa /mengendarai sepeda motor tersebut bersama saksi pergi ke rumah saksi di Surabaya, setelah terdakwa mengantarkan saksi , terdakwa langsung balik ke Bangkalan;
Bahwa terdakwa GUNTUR bin AHMAD KASITO menelpon saksi dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah mengggadaikan sepeda motor milik saksi Dwi Febri Mudarwani tersebut sampai sekarang tidak dikembalikan;
Bahwa terdakwa pada saat mengadaikan sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6666 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam milik saksi Dwi Febri Mudarwani, tidak meminta ijin kepada saksi Dwi Febri Mudarwani.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa saksi Dwi Febri Mudarwani dan saksi Aulia Rahman dibacakan di persidangan yang keterangannya pada pokoknya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik dan atas keterangan para saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekitar pukul 10.00 wib bertempat Jalan Cempaka, Perumda, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan telah meminjam motor saksi Dwi Febri Mudarwani tetapi tidak dikembalikan;
Bahwa terdakwa sudah ada niat untuk mengadaikan sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6666 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam milik saksi DWI FEBRI MUDARWANI sebelum meminjamnya dan itu merupakan cara untuk mengelabuhi saksi Dwi Febri Mudarwani saja;
- Bahwa terdakwa meminjam sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6666 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam kepada saksi DWI FEBRI MUDARWANI dengan alasan untuk membeli makan, kemudian saksi DWI FEBRI MUDARWANI memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa /mengendarai sepeda motor tersebut bersama saksi Yetik Purwati pergi ke rumah saksi yetik purwati di Surabaya, setelah terdakwa mengantarkan saksi Yetik Purwati, terdakwa langsung balik ke Bangkalan dan terdakwa langsung menemui RUSDI al. NDUT dan terdakwa mengatakan “ AYO NDUT GADAIKAN SEPEDA” kemudian terdakwa bersama RUSDI al. NDUT dengan cara naik sepeda motor sendiri sendiri berangkat ke rumahnya MUAFFI (DPO) di Desa Tanah Merah laok, Kecamatan Tanah merah, Kabupaten Bangkalan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa bertemu dengan MUAFFI (DPO) dirumahnya kemudian sepeda motor tersebut langsung oleh terdakwa gadaikan dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), akan tetapi terdakwa menerima uang dari Muaffi sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) karena uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan potongan menggadaikan sepeda motor tersebut, selajutnya uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) hasil gadai sepeda motor tersebut oleh terdakwa pergunakan untuk membeli kaos oblong seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk bersenang senang didiskotik di Surabaya bersama RUSDI alias Ndut;
Bahwa terdakwa pada saat mengadaikan sepeda motor Honda Mega Pro/ GL 160 D Nomor Polisi : M 6665 KU, Nomor Rangka :MH1KC11108K135888, Nomor Mesin: KC11E1137542 tahun 2008 warna hitam milik saksi Dwi Febri Mudarwani, tidak meminta ijin kepada saksi Dwi Febri Mudarwani;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Mega Pro, Nopol M 6666 KU, Noka MH1KC11108K135888, Nosin KC11E1137542 warna hitam atas nama Suswandi,DRS, alamat Londelem, RT/RW 01/01, Ds.Pakaan Dajah, Kec.Galis,Kab.Bangkalan;
1 (satu) potong kaos merk Rown DVSN motif garis putih biru;
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Barangsiapa;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa;
Bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana yaitu siapa saja atau setiap orang, dan agar tidak terjadi kesalahan tentang orang yang dimaksudkan tersebut, maka identitasnya haruslah disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di persidangan, disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi, ditemukan fakta bahwa Terdakwa yang diperiksa di dalam persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang termuat di dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Barangsiapa” telah terbukti;
Ad.2. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Menimbang bahwa unsur diatas bersifat alternative dan apabila salah satu elemen unsurnya terpenuhi maka unsur di atas telah terbukti; Elemen yang akan dibuktikan berdasarkan fakta persidangan adalah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak dengan akal dan tipu muslihat membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, dengan pertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Cempaka, Perumda, Kalurahan Mlajah,Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan telah meminjam sepeda motor Honda Mega Pro/GL 160 D Nomor Polisi M 6666 KU milik saksi Dwi Febri Mudarwani (korban) yang sama-sama kost di tempat tersebut bersama dengan terdakwa; Bahwa pada diri terdakwa dari awal telah ada niat untuk mengelabui korban supaya sepeda motor tersebut berpindah pada terdakwa dengan alasan meminjam sepeda motor untuk membeli nasi; Setelah membeli nasi, motor dipergunakan untuk mengantar saksi Yetik Purwati (pacar terdakwa) ke Surabaya kemudian balik lagi ke Bangkalan dan selanjutnya motor tidak dikembalikan kepada korban tetapi motor tersebut tanpa seijin korban digadaikan kepada Muaffi (DPO) di Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan sebesar Rp.2.000.000; (dua juta rupiah) dipotong Rp.200.000; (dua ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp.1.800.000; (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang dipergunakan terdakwa untuk membeli kaos oblong (barang bukti) dan untuk bersenang-senang bersama-sama dengan Rusdi Al.Ndut yang diajak terdakwa untuk menggadaikan motor tersebut; Bahwa kata “gadai’ yang disebut terdakwa hanyalah merupakan alasan saja karena terdakwa memang tidak ada niat untuk menebusnya dan yang terjadi adalah terdakwa mencari untung dengan cara motor tersebut dijual jauh di bawah harga standar; Perbuatan terdakwa telah merugikan korban yang tentu saja korban tidak akan menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa apabila korban mengetahui apa yang menjadi maksud terdakwa terhadap motor itu;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “dengan melawan hak dengan akal dan tipu muslihat membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang” dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa masih muda dan masih ada jalan untuk memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Mega Pro, Nopol M 6666 KU, Noka MH1KC11108K135888, Nosin KC11E1137542 warna hitam atas nama Suswandi,DRS, alamat Londelem, RT/RW 01/01, Ds.Pakaan Dajah, Kec.Galis,Kab.Bangkalan;
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Dwi Febri Mudarwani karena satu lembar STNKB tersebut disita darinya;
1 (satu) potong kaos merk Rown DVSN motif garis putih biru;
Barang bukti di atas untuk dimusnahkan karena dibeli dengan uang hasil kejahatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 378 KUHP , dan Pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Guntur Bin Akhmad Kasito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Honda Mega Pro, Nopol M 6666 KU, Noka MH1KC11108K135888, Nosin KC11E1137542 warna hitam atas nama Suswandi,DRS, alamat Londelem, RT/RW 01/01, Ds.Pakaan Dajah, Kec.Galis,Kab.Bangkalan;
Dikembalikan kepada saksi Dwi Febri Mudarwani;
1 (satu) potong kaos merk Rown DVSN motif garis putih biru;
Dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500;- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 oleh kami Soegiarti,SH.MH selaku Hakim Ketua, Fitri Ramadhan,SH dan Danang Utaryo,SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh Chandra Fauzi,SH, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Agus Syamsul Arifin, S.H.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Bangkalan dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Fitri Ramadhan,SH Soegiarti, SH.MH
Danang Utaryo, SH.MH
Panitera Pengganti
Chandra Fauzi,SH
, SH. sebagai Ketua dan PRANOTO, seta terdkwa ;