193/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 193/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOPPI NUR HIDAYAT alias. JABRIK alias. BLONDO bin WIYONO
3. Menyatakan terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT alias JABRIK alias BLONDO bin WIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak Yang dilakukan Beberapa Kali”
PUTUSAN
No. 193/Pid.SUS/2013/PN.Kd.Mn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : YOPPI NUR HIDAYAT alias. JABRIK alias. BLONDO bin WIYONO
Tempat lahir : Madiun
Umur / Tgl. Lahir : 33 Tahun/tgl 02 Januari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kutilang No. 11 RT.02/RW.06 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun atau Jl. Merpati Gg Pelatuk Bawang No. 15 RT. 45 RW. 02 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa secara tegas menolak untuk didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya selama persidangan;
Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh ;
Penyidik sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Juli 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 21 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun sejak tanggal 12 Oktober 2013 sampai dengan 10 Desember 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dan dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM.58/MDN/0913 tertanggal 10 September 2013 pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 Sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jl. May Jend Sungkono Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yaitu saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO yang masih berumur 16 tahun dan saksi JOKO PURNOMO yang masih berumur 16 tahun, perbuatan mana dilakukan pada awalnya saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dibonceng saksi ANTON TRI CAHYONO naik sepeda motor SUZUKI SMASH warna merah sedangkan saksi JOKO PURNOMO naik sepeda motor YAMAHA FIZ warna hitam sendirian melewati jalan May Jend Sungkono tersebut mendengar terdakwa memanggil dengan panggilan HE, saksi ANTON TRI CAHYONO yang membonceng saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dan saksi JOKO PURNOMO juga berhenti, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi JOKO PURNOMO bertanya kepada terdakwa “nyapo mas” dalam bahasa indonesia “kenapa mas” terdakwa menjawab “nyapo kowe mbleyer-mbleyer” dalam bahasa indonesia “kenapa mbleyer-mbleyer” terdakwa sambil menarik krah dengan menggunakan tangan kanan, dilepaskan dan memukul menggunakan tangan sepeda motor, terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kiri dan kanan berkali-kali, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kanan dan menusukkan kepada saksi JOKO PURNOMO sebanyak 3 (tiga) kali, tidak lama kemudian saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mendatangi terdakwa, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau ke arah perut saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO, terdakwa kembali nongkrong bersama teman-temannya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mengalami luka robek dinding perut tembus usus 12 jari dan usus besar sesuai Visum et Repertum No.445/1931/303/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh dokter DADIK SUBIYANTORO, SpB pada tanggal 03 Juli 2012 dan saksi Joko Purnomo juga mengalami luka robek dada depan dan belakang sesuai Visum et Repertum No. 445/1830/303/2012 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh Dokter Dadik Subiyantoro SpB pada tanggal 17 Juli 2012;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 Sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jl. May Jend Sungkono Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO yang masih berumur 16 tahun dan saksi JOKO PURNOMO yang masih berumur 16 tahun, perbuatan mana dilakukan pada awalnya saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dibonceng saksi ANTON TRI CAHYONO naik sepeda motor SUZUKI SMASH warna merah sedangkan saksi JOKO PURNOMO naik sepeda motor YAMAHA FIZ warna hitam sendirian melewati jalan May Jend Sungkono tersebut mendengar terdakwa memanggil dengan panggilan HE, saksi ANTON TRI CAHYONO yang membonceng saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dan saksi JOKO PURNOMO juga berhenti, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi JOKO PURNOMO bertanya kepada terdakwa “nyapo mas” dalam bahasa indonesia “kenapa mas” terdakwa menjawab “nyapo kowe mbleyer-mbleyer” dalam bahasa indonesia “kenapa mbleyer-mbleyer” terdakwa sambil menarik krah dengan menggunakan tangan kanan, dilepaskan dan memukul menggunakan tangan sepeda motor, terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kiri dan kanan berkali-kali, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kanan dan menusukkan kepada saksi JOKO PURNOMO sebanyak 3 (tiga) kali, tidak lama kemudian saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mendatangi terdakwa, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau ke arah perut saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO, terdakwa kembali nongkrong bersama teman-temannya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mengalami luka robek dinding perut tembus usus 12 jari dan usus besar sesuai Visum et Repertum No.445/1931/303/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh dokter DADIK SUBIYANTORO, SpB pada tanggal 03 Juli 2012 dan saksi Joko Purnomo juga mengalami luka robek dada depan dan belakang sesuai Visum et Repertum No. 445/1830/303/2012 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh Dokter Dadik Subiyantoro SpB pada tanggal 17 Juli 2012;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua
Primair
Bahwa ia terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 Sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jl. May Jend Sungkono Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yaitu saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO yang masih berumur 16 tahun dan saksi JOKO PURNOMO yang masih berumur 16 tahun, perbuatan mana dilakukan pada awalnya saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dibonceng saksi ANTON TRI CAHYONO naik sepeda motor SUZUKI SMASH warna merah sedangkan saksi JOKO PURNOMO naik sepeda motor YAMAHA FIZ warna hitam sendirian melewati jalan May Jend Sungkono tersebut mendengar terdakwa memanggil dengan panggilan HE, saksi ANTON TRI CAHYONO yang membonceng saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dan saksi JOKO PURNOMO juga berhenti, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi JOKO PURNOMO bertanya kepada terdakwa “nyapo mas” dalam bahasa indonesia “kenapa mas” terdakwa menjawab “nyapo kowe mbleyer-mbleyer” dalam bahasa indonesia “kenapa mbleyer-mbleyer” terdakwa sambil menarik krah dengan menggunakan tangan kanan, dilepaskan dan memukul menggunakan tangan sepeda motor, terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kiri dan kanan berkali-kali, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kanan dan menusukkan kepada saksi JOKO PURNOMO sebanyak 3 (tiga) kali, tidak lama kemudian saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mendatangi terdakwa, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau ke arah perut saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO, terdakwa kembali nongkrong bersama teman-temannya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mengalami luka robek dinding perut tembus usus 12 jari dan usus besar sesuai Visum et Repertum No.445/1931/303/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh dokter DADIK SUBIYANTORO, SpB pada tanggal 03 Juli 2012 dan saksi Joko Purnomo juga mengalami luka robek dada depan dan belakang sesuai Visum et Repertum No. 445/1830/303/2012 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh Dokter Dadik Subiyantoro SpB pada tanggal 17 Juli 2012;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 Sekira jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jl. May Jend Sungkono Kota Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan penganiayaan yaitu saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO yang masih berumur 16 tahun dan saksi JOKO PURNOMO yang masih berumur 16 tahun, perbuatan mana dilakukan pada awalnya saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dibonceng saksi ANTON TRI CAHYONO naik sepeda motor SUZUKI SMASH warna merah sedangkan saksi JOKO PURNOMO naik sepeda motor YAMAHA FIZ warna hitam sendirian melewati jalan May Jend Sungkono tersebut mendengar terdakwa memanggil dengan panggilan HE, saksi ANTON TRI CAHYONO yang membonceng saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO dan saksi JOKO PURNOMO juga berhenti, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi JOKO PURNOMO bertanya kepada terdakwa “nyapo mas” dalam bahasa indonesia “kenapa mas” terdakwa menjawab “nyapo kowe mbleyer-mbleyer” dalam bahasa indonesia “kenapa mbleyer-mbleyer” terdakwa sambil menarik krah dengan menggunakan tangan kanan, dilepaskan dan memukul menggunakan tangan sepeda motor, terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kiri dan kanan berkali-kali, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggang kanan dan menusukkan kepada saksi JOKO PURNOMO sebanyak 3 (tiga) kali, tidak lama kemudian saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mendatangi terdakwa, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau ke arah perut saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO, terdakwa kembali nongkrong bersama teman-temannya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi AHMAD AMINUDDIN MUJITO mengalami luka robek dinding perut tembus usus 12 jari dan usus besar sesuai Visum et Repertum No.445/1931/303/2012 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh dokter DADIK SUBIYANTORO, SpB pada tanggal 03 Juli 2012 dan saksi Joko Purnomo juga mengalami luka robek dada depan dan belakang sesuai Visum et Repertum No. 445/1830/303/2012 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh Dokter Dadik Subiyantoro SpB pada tanggal 17 Juli 2012;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukan keberatan atau bantahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan dan menghadirkan sejumlah alat bukti saksi di persidangan yang masing-masing telah didengar keterangannya dan diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
ANTON TRI CAHYONO:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar jam 00.10 terdakwa Yoppi Nur Hidayat bin Wiyono telah melakukan pemukulan dan penikaman/penusukan dengan menggunakan pisau terhadap diri saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin;
Bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi Jl. Mayjend Sungkono tepatnya di Pertigaan Jl. Merpati Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi tengah bersama-sama dengan saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin;
Bahwa peristiwa pemukulan dan penikaman terjadi bermula ketika saksi bersama-sama dengan saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin dengan berkendara sepeda motor dengan posisi saksi berboncengan dengan saksi Ahmad Aminuddin sedangkan saksi Joko Purnomo mengendarai motor sendiri lewat dijalan Mayjend Sungkono setelah sebelumnya dari Aloon-Aloon Kota Madiun;
Bahwa saat melewati Jl. Mayjend Sungkono saksi mendengar ada suara orang yang memanggil rombongan saksi dengan perkataan “wue Mandek’o” (hei berhenti), selanjutnya saksi berteman menghentikan sepeda motor dan tidak lama berselang dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari tempat saksi, saksi melihat ada orang yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa beserta dua orang temannya datang menghampiri saksi Joko Purnomo dan kemudian saksi melihat antara terdakwa dengan saksi joko Purnomo terjadi percakapan diantaranya yang saksi dengar terdakwa bertanya kepada saksi Joko Purnomo “kowe opo sing balapan opo sing bleyer-bleyer?” dan dijawab oleh saksi Joko Purnomo dengan perkataan “mboten mas”, selanjutnya terdakwa kembali bertanya “cah ndi kowe” dijawab oleh saksi Joko Purnomo “Takeran Mas”;
Bahwa selanjutnya saksi melihat terdakwa menarik saksi Joko Purnomo yang masih berada di atas sepeda motornya hingga mengakibatkan saksi Joko Purnomo jatuh dan dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa kemudian memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh terdakwa setelah itu terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukkannya ke arah tubuh saksi Joko Purnomo sebanyak 3 kali dimulai dengan menusuk pada bagian dada kemudian leher dan bagian punggung saksi Joko Purnomo;
Bahwa melihat kejadian tersebut teman saksi yaitu saksi Ahmad Aminuddin kemudian turun dari boncengan sepeda motor saksi selanjutnya berusaha untuk menolong saksi Joko Purnomo dengan cara hendak mendatangi korban, namun sebelum berhasil menolong saksi Joko Purnomo, terdakwa keburu menghadang saksi Ahmad Aminudin dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh saksi Ahmad Aminudin sebanyak satu kali yang mengenai perutnya;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi kemudian lari untuk menghindar begitupun dengan saki Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin lari meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa saksi berteman lari menyelamatkan diri secara berpencar dan setelah kembali bertemu saksi mendapati untuk saksi JokoPurnomo mengalami luka tusuk di dada, punggung dan leher sedangkan untuk saksi Ahmad Aminudin mengalami luka tusuk di perut;
Bahwa sebelum kejadian saksi berteman hanya kumpul-kumpul dan jalan-jalan di aloon-aloon kota Madiun;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa sepenglihatan saksi terdakwa melakukan perbuatannya dalam pengaruh alkohol karena saat terdakwa menghampiri saksi Joko Purnomo saksi melihat terdakwa berjalan sempoyongan;
JOKO PURNOMO:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar jam 00.10 terdakwa Yoppi Nur Hidayat bin Wiyono telah melakukan pemukulan dan penikaman/penusukan dengan menggunakan pisau terhadap diri saksi dan diri saksi Ahmad Aminuddin;
Bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi Jl. Mayjend Sungkono tepatnya di Pertigaan Jl. Merpati Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi tengah bersama-sama dengan saksi Anton Tri Cahyono dan saksi Ahmad Aminuddin;
Bahwa peristiwa pemukulan dan penikaman terjadi bermula ketika saksi bersama-sama dengan saksi Anton Tri Cahyono dan saksi Ahmad Aminuddin tengah berkendara sepeda motor dengan posisi saksi Anton Tri Cahyono berboncengan dengan saksi Ahmad Aminuddin sedangkan saksi Purnomo mengendarai motor sendiri lewat dijalan Mayjend Sungkono setelah sebelumnya dari Aloon-Aloon Kota Madiun;
Bahwa saat melewati Jl. Mayjend Sungkono saksi mendengar ada suara orang yang memanggil rombongan saksi dengan perkataan “wue Mandek’o” (hei berhenti), selanjutnya saksi berteman menghentikan sepeda motor dan tidak lama berselang saksi didatangi oleh orang yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa beserta dua orang temannya datang menghampiri saksi selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi “kowe opo sing balapan opo sing bleyer-bleyer?” dan saksi menjawab dengan perkataan “mboten mas”, selanjutnya terdakwa kembali bertanya “cah ndi kowe” saksi menjawab “Takeran Mas”;
Bahwa selanjutnya saksi yang masih berada di atas sepeda motornya ditarik oleh terdakwa hingga mengakibatkan saksi jatuh dan dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa kemudian memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh saksi setelah itu terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukkannya ke arah tubuh saksi sebanyak 3 kali dimulai dengan menusuk pada bagian dada kemudian leher dan bagian punggung saksi;
Bahwa terdakwa menghentikan perbuatannya menusuk saksi karena ada teman saksi yaitu saksi Ahmad Aminudin datang untuk menolong saksi namun oleh terdakwa teman saksi tersebut kemudian dihadang ditusuk dengan menggunakan pisau yang dipegangnya;
Bahwa terdakwa menusuk saksi Ahmad Aminudin ke arah tubuh saksi Ahmad Aminudin sebanyak satu kali yang mengenai perutnya;
Bahwa saat terdakwa menusuk saksi Ahmad Aminudin saksi kemudian berlari untuk menyelamatkan diri;
Bahwa saksi sempat melihat saksi Ahmad Aminudin berlari menyelamatkan diri setelah ditusuk oleh terdakwa;
Bahwa saksi berteman lari menyelamatkan diri secara berpencar dan setelah kembali bertemu saksi mendapati saksi Ahmad Aminudin mengalami luka tusuk di perut;
Bahwa sebelum kejadian saksi berteman hanya kumpul-kumpul dan jalan-jalan di aloon-aloon kota Madiun;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa sepenglihatan saksi terdakwa melakukan perbuatannya dalam pengaruh alkohol karena saat terdakwa menghampiri saksi Joko Purnomo saksi melihat terdakwa berjalan sempoyongan;
AHMAD AMINUDDIN:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar jam 00.10 terdakwa Yoppi Nur Hidayat bin Wiyono telah melakukan pemukulan dan penikaman/penusukan dengan menggunakan pisau terhadap diri saksi dan saksi Joko Purnomo;
Bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi Jl. Mayjend Sungkono tepatnya di Pertigaan Jl. Merpati Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi tengah bersama-sama dengan saksi Joko Purnomo dan saksi Anton Tri Cahyono;
Bahwa peristiwa pemukulan dan penikaman terjadi bermula ketika saksi bersama-sama dengan saksi Joko Purnomo dan saksi Anton Tri Cahyono dengan berkendara sepeda motor dengan posisi saksi dibonceng oleh saksi Anton Tri Cahyono sedangkan saksi Joko Purnomo mengendarai motor sendiri lewat dijalan Mayjend Sungkono setelah sebelumnya dari Aloon-Aloon Kota Madiun;
Bahwa saat melewati Jl. Mayjend Sungkono saksi mendengar ada suara orang yang memanggil rombongan saksi dengan perkataan “wue Mandek’o” (hei berhenti), selanjutnya saksi berteman menghentikan sepeda motor dan tidak lama berselang dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari tempat saksi, saksi melihat ada orang yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa beserta dua orang temannya datang menghampiri saksi Joko Purnomo dan kemudian saksi melihat antara terdakwa dengan saksi joko Purnomo terjadi percakapan diantaranya yang saksi dengar terdakwa bertanya kepada saksi Joko Purnomo “kowe opo sing balapan opo sing bleyer-bleyer?” dan dijawab oleh saksi Joko Purnomo dengan perkataan “mboten mas”, selanjutnya terdakwa kembali bertanya “cah ndi kowe” dijawab oleh saksi Joko Purnomo “Takeran Mas”;
Bahwa selanjutnya saksi melihat terdakwa menarik saksi Joko Purnomo yang masih berada di atas sepeda motornya hingga mengakibatkan saksi Joko Purnomo jatuh dan dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa kemudian memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh saksi Joko Purnomo setelah itu terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukkannya ke arah tubuh saksi Joko Purnomo sebanyak 3 kali dimulai dengan menusuk pada bagian dada kemudian leher dan bagian punggung saksi Joko Purnomo;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi kemudian turun dari boncengan sepeda motor selanjutnya berusaha untuk menolong saksi Joko Purnomo dengan cara hendak mendatangi korban, namun sebelum berhasil menolong saksi Joko Purnomo, terdakwa keburu menghadang saksi dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah tubuh saksi sebanyak satu kali yang mengenai perut saksi;
Bahwa setelah merasa terluka saksi berusaha menyelamatkan diri dengan cara lari menghindar dengan memegang bagian perut yang terluka begitupun dengan saksi Joko Purnomo dan saksi Anton Tri Cahyono lari meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa saksi berteman lari menyelamatkan diri secara berpencar dan setelah kembali bertemu saksi mendapati untuk saksi Joko Purnomo mengalami luka tusuk di dada, punggung dan leher sedangkan untuk saksi sendiri luka di perut dengan keadaan usus sempat keluar;
Bahwa sebelum kejadian saksi berteman hanya kumpul-kumpul dan jalan-jalan di aloon-aloon kota Madiun;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa sepenglihatan saksi terdakwa melakukan perbuatannya dalam pengaruh alkohol karena saat terdakwa menghampiri saksi Joko Purnomo saksi melihat terdakwa berjalan sempoyongan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan selanjutnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar jam 00.10 terdakwa talah melakukan pemukulan dan penikaman/penusukan dengan menggunakan pisau terhadap diri saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin;
Bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi Jl. Mayjend Sungkono tepatnya di depan kantor PMI Kota Madiun Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa sebelum kejadian yaitu sekitar pukul 21.00 WIB hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 awalnya terdakwa bersama teman terdakwa yaitu Jery melakukan perbuatan minum-minuman keras di sekitar jalan Mayjend Sungkono sampai dengan pukul 00.00 WIB;
Bahwa antara waktu minum alkohol tersebut yaitu sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sempat pulang kerumah untuk mengambil pisau dan kembali melanjutkan minum-minum alkohol;
Bahwa maksud terdakwa mengambil pisau adalah untuk jaga-jaga;
Bahwa saat duduk-duduk minum tersebut terdakwa sempat berteriak kepada pengendara sepeda motor yaitu saksi korban Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminudin yang melintas dengan mengendarai dua sepeda motor;
Bahwa maksud terdakwa berteriak adalah untuk menghentikan sepeda motor karena saksi korban berteman lewat didekat terdakwa dengan cara membleyer-bleyer gas;
Bahwa pengemudi dua sepeda motor yaitu saksi Joko Purnomo, saksi Ahmad Aminudin dan saksi Anton Tri Cahyono kemudian berhenti;
Bahwa saat kedua sepeda motor berhenti terdakwa kemudian menghampiri salah satu motor yang ditunggangi oleh saksi Joko Purnomo dan kemudian antara terdakwa dan saksi Joko Purnomo terjadi percakapan diantaranya saksi Joko Purnomo bertanya kepada terdakwa “Nyapo mas?” kemudian terdakwa bertanya “Nyapo kowe mleyer-mbleyer?” sambil tangan terdakwa menarik krah saksi Joko Purnomo dan memukulnya;
Bahwa akibat tarikan dan pukulan yang terdakwa lakukan mengakibatkan saksi Joko Purnomo yang masih berada di atas sepeda motornya jatuh dan dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa kemudian kembali memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh terdakwa setelah itu terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang terdakwa dan menusukkannya ke arah tubuh saksi Joko Purnomo sebanyak 3 kali dimulai dengan menusuk pada bagian dada kemudian leher dan bagian punggung saksi Joko Purnomo;
Bahwa saat melakukan perbuatan menusuk pisau kepada saksi Joko Purnomo terdakwa melihat saksi Ahmad Aminudin datang menghampiri terdakwa, melihat hal tersebut terdakwa kemudian menghadang dan menusuk bagian tubuh saksi Ahmad Aminudin dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang mengenai perutnya;
Bahwa saksi Joko Purnomo, saksi Ahmad Aminudin dan temannya yaitu saksi Anton Tri Cahyono kemudian melarikan diri;
Bahwa terdakwa sendiri setelah kejadian tersebut juga melarikan diri hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh polisi;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan terdakwa dalam pengaruh alkohol;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan alat bukti surat berupa:
Visum et Repertum No.445/1931/303/2012 an. M. Aminudin yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh dokter Dadik Subiyantoro, SpB pada tanggal 03 Juli 2012 dengan hasil pemeriksaan;
Abdomen/Perut:
Luka robek 4 cm dinding perut;
Luka robek usus 12 jari ukuran 1 cm;
Luka robek usus besar ukuran 1 cm;
Visum et Repertum No. 445/1830/303/2012 an Joko Purnomo yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh Dokter Dadik Subiyantoro SpB pada tanggal 05 Juli 2012 dengan hasil pemeriksaan:
Luka robek dada depan 2 cm;
Luka robek dada belakang 2 cm;
Menimbang, bahwa di depan persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) buah kaos warna hijau lengan warna hitam yang ada bercak darah dan terdapat lubang pada kaos bagian dada dan punggung;
1 (satu) buah jaket warna biru yang terdapat bercak darah dan terdapat lubang pada jaket bagiang punggung;
1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang terdapat bercak darah dan terdapat lubang jaket bagian depan bawah;
1 (satu) buah kaos warna hijau tua yang ada bercak darah dan terdapat lubang pada kaos bagian depan bawah.
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum selanjutnya mengajukan Tuntutan Pidana No.Reg.Perkara : PDM-38/MDN/09/2013 yang dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan membebaskan terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP;
Menyatakan terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO bersalah melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna hijau lengan warna hitam
1 (satu) buah jaket warna biru
Dikembalikan kepada saksi JOKO PURNOMO
1 (satu) buah kaos warna hijau tua
1 (satu) buah jaket warna abu-abu
Dikembalikan kepada saksi AHMAD AMINUDDIN
Menetapkan agar Terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan apabila saling dikaitkan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa bernama YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012, sekitar pukul 00.10 WIB terdakwa telah menusuk/menikam saksi JOKO PURNOMO dan saksi AHMAD AMINUDDIN dengan menggunakan pisau;
Bahwa benar peristiwa penikaman yang dilakukan oleh terdakwa terjadi di Jl. MayJend. Sungkono tepatnya di depan kantor PMI Kota Madiun Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa benar peristiwa penikaman oleh terdakwa dilakukan setelah sebelumnya terdakwa meneriaki saksi JOKO PURNOMO yang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi AHMAD AMINUDDIN yang berboncengan sepeda motor dengan saksi ANTON TRI CAHYONO untuk menghentikan sepeda motornya dengan teriakan “wue Mandek’o” (hei berhenti);
Bahwa benar mendengar teriakan dari terdakwa tersebut saksi JOKO PURNOMO yang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi AHMAD AMINUDDIN yang berboncengan sepeda motor dengan saksi ANTON TRI CAHYONO selanjutnya menghentikan sepeda motor;
Bahwa benar terdakwa beserta dua orang temannya datang menghampiri saksi JOKO PURNOMO dan kemudian bertanya kepada saksi JOKO PURNOMO “kowe opo sing balapan opo sing bleyer-bleyer?” dan dijawab oleh saksi JOKO PURNOMO dengan perkataan “mboten mas”, selanjutnya terdakwa kembali bertanya “cah ndi kowe” dijawab oleh saksi JOKO PURNOMO “Takeran Mas”;
Bahwa benar kemudian terdakwa menarik krah saksi JOKO PURNOMO dan memukulnya;
Bahwa benar akibat tarikan dan pukulan yang terdakwa lakukan mengakibatkan saksi JOKO PURNOMO yang masih berada di atas sepeda motornya jatuh dan dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa kemudian kembali memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh saksi JOKO PURNOMO setelah itu terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang terdakwa dan menusukkannya ke arah tubuh saksi Joko Purnomo sebanyak 3 kali dimulai dengan menusuk pada bagian dada kemudian leher dan bagian punggung saksi Joko Purnomo;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan perbuatan menusuk pisau kepada saksi Joko Purnomo kemudian datang menghampiri saksi Ahmad Aminudin dengan maksud untuk menolong saksi JOKO PURNOMO;
Bahwa benar melihat kedatangan saksi AHMAD AMINUDDIN terdakwa kemudian menghadang dan menusuk bagian tubuh saksi AHMAD AMINUDDIN sebanyak 1 kali dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang hingga mengenai perut saksi AHMAD AMINUDDIN;
Bahwa benar saksi JOKO PURNOMO, saksi AHMAD AMINUDDIN dan saksi ANTON TRI CAHYONO kemudian melarikan diri;
Bahwa benar akibat penikaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi JOKO PURNOMO dan saksi AHMAD AMINUDDIN mengakibatkan saksi JOKO PURNOMO mengalami luka tusuk di dada, punggung dan leher sebagaimana Visum et Repertum No. 445/1830/303/2012 an Joko Purnomo yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh Dokter Dadik Subiyantoro SpB pada tanggal 05 Juli 2012sedangkan untuk saksi AHMAD AMINUDDIN mengalami luka tusuk di perut robek 4 cm, Luka robek usus 12 jari ukuran 1 cm, Luka robek usus besar ukuran 1 cm sebagaimana Visum et Repertum No.445/1931/303/2012 an. M. Aminudin yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Dr. SOEDONO Madiun yang ditandatangani oleh dokter Dadik Subiyantoro, SpB pada tanggal 03 Juli 2012
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya dalam pengaruh alkohol karena sebelum peristiwa penusukan yaitu sekitar pukul 21.00 WIB hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 terdakwa bersama teman terdakwa yaitu Jery telah meminum -minuman keras di sekitar jalan Mayjend Sungkono sampai dengan pukul 00.00 WIB;
Bahwa benar pada sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sempat pulang kerumah untuk mengambil pisau dan kembali melanjutkan minum-minuman alkohol;
Bahwa saksi JOKO PURNOMO dan saksi AHMAD AMINUDDIN saat peristiwa terjadi belum berusia 18 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah berbentuk gabungan antara alternatif dengan subsidaritas yaitu Kesatu Primair melanggar pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair melanggar pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua Primair melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap bentuk dakwaan yang demikian Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dapat memilih langsung dakwaan alternatif ke satu yang tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa dimulai dengan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tidak terbukti baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidairnya namun apabila telah terpenuhi maka dakwaan sudsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Majelis Hakim memilih dakwaan Kesatu untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa karena dakwaan kesatu baik primair maupun subsidair berisi tentang pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih bersifat khusus (lex specialis) dan oleh karena sebagaimana fakta hukum, yang menjadi korban oleh perbuatan terdakwa adalah anak yang masih belum berumur 18 tahun maka adalah tepat untuk menerapkan pasal 80 ayat 2 ataupun pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat lege generale”;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair yaitu pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan”
Unsur “terhadap anak”;
Unsur “mengakibatkan luka berat”;
Unsur “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan ”;
Menimbang, bahwa unsur pertama yaitu “Setiap Orang”; Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam pasal ini adalah orang perseorangan ataupun korporasi (lih.Pasal 1 ayat (16) Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als JABRIK als BLONDO bin WIYONO dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan, terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut sehingga terhadap diri terdakwa tersebut Menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/ Subyek hukum (error in persona). Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi pidana begitupula apakah perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa hal tersebut harus dibuktikan melalui unsur-unsur yang lain;
Menimbang, bahwa unsur kedua yaitu unsur “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan”,
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan dan unsur penganiayaan dalam pasal ini adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu perbuatan dari elemen unsur tersebut telah terpenuhi sudah cukup untuk memenuhi dan membuktikan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekejaman adalah melakukan kekerasan secara berlebihan diluar batas-batas kemanusiaan atau melewati batas yang diijinkan sedangkan yang dimaksud dengan melakukan kekerasan dalam pasal ini adalah juga merujuk pada Pasal 89 KUHP yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata.(R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, hal. 98);
Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud disini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu akan tetapi merupakan suatu tujuan;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan (mishandeling). Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan diartikan sebagai sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka pada orang lain (lihat Arrest Hoge Raad tanggal 25 Juni 1894);
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F. Lamintang S.H. :
Untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau suatu kesengajaan untuk :
a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain,
b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau
c. merugikan kesehatan orang lain.
Dengan kata lain, orang itu harus mempunyai opzet yang ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain ataupun untuk merugikan kesehatan orang lain (lih. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Serta Kejahatan Yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan “ Penerbit Bina Cipta Bandung, Cet. I, 1986, hal. 111);
Bahwa R. SOESILO dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, (Bogor : Politeia, 1996, hal 245) menjelaskan bahwa untuk bisa dijerat dengan Pasal penganiayaan pelaku harus melakukan perbuatannya dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan;
Menimbang, bahwa tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal ini merupakan tindak pidana materiil, tindak pidana tersebut baru dapat dianggap sebagai telah selesai dilakukan oleh pelakunya jika akibatnya yang tidak dikehendaki oleh UU itu benar-benar telah terjadi yakni berupa rasa sakit yang dirasakan oleh orang lain;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan saksi Joko Purnomo serta saksi Ahmad Aminuddin menderita luka-luka pada tubuh mereka,dimana luka yang diderita oleh saksi Joko Purnomo adalah robek pada dada depan 2 cm dan punggung 2 cm serta luka pada leher sedangkan saksi Ahmad Aminuddin mengalami luka tusuk di perut robek 4 cm, Luka robek usus 12 jari ukuran 1 cm, Luka robek usus besar ukuran 1 cm.
Bahwa luka-luka yang dialami oleh saksi Joko Purnomo maupun saksi Ahmad Aminuddin terjadi setelah pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012, sekitar pukul 00.10 WIB ditusuk/ditikam oleh terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT als. JABRIK als. BLONDO bin WIYONO dengan menggunakan pisau. Peristiwa penikaman yang dilakukan oleh terdakwa terjadi di Jl. MayJend. Sungkono tepatnya di depan kantor PMI Kota Madiun Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa awal peristiwa penikaman oleh terdakwa dilakukan setelah sebelumnya terdakwa meneriaki saksi JOKO PURNOMO yang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi AHMAD AMINUDDIN yang berboncengan sepeda motor dengan saksi ANTON TRI CAHYONO untuk menghentikan sepeda motornya dengan teriakan “wue Mandek’o” (hei berhenti);
Bahwa mendengar teriakan dari terdakwa tersebut saksi JOKO PURNOMO yang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi AHMAD AMINUDDIN yang berboncengan sepeda motor dengan saksi ANTON TRI CAHYONO selanjutnya menghentikan sepeda motor;
Bahwa terdakwa beserta dua orang temannya datang menghampiri saksi JOKO PURNOMO dan kemudian bertanya kepada saksi JOKO PURNOMO “kowe opo sing balapan opo sing bleyer-bleyer?” dan dijawab oleh saksi JOKO PURNOMO dengan perkataan “mboten mas”, selanjutnya terdakwa kembali bertanya “cah ndi kowe” dijawab oleh saksi JOKO PURNOMO “Takeran Mas”;
Bahwa kemudian terdakwa menarik krah saksi JOKO PURNOMO dan memukulnya; Akibat tarikan dan pukulan yang terdakwa lakukan mengakibatkan saksi JOKO PURNOMO yang masih berada di atas sepeda motornya jatuh dan dalam posisi terjatuh tersebut terdakwa kemudian kembali memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh saksi JOKO PURNOMO setelah itu terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang terdakwa dan menusukkannya ke arah tubuh saksi Joko Purnomo sebanyak 3 kali dimulai dengan menusuk pada bagian dada kemudian leher dan bagian punggung saksi Joko Purnomo;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan menusuk pisau kepada saksi Joko Purnomo kemudian datang menghampiri saksi Ahmad Aminudin dengan maksud untuk menolong saksi JOKO PURNOMO;
Bahwa melihat kedatangan saksi AHMAD AMINUDDIN terdakwa kemudian menghadang dan menusuk bagian tubuh saksi AHMAD AMINUDDIN sebanyak 1 kali dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang hingga mengenai perut saksi AHMAD AMINUDDIN;
Bahwa saksi JOKO PURNOMO, saksi AHMAD AMINUDDIN dan saksi ANTON TRI CAHYONO kemudian melarikan diri;
Menimbang, bahwa luka-luka yang dialami oleh saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin dapat diyakini kebenarannya adalah akibat dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa menikam/menusuk saksi JOKO PURNOMO dan saksi AHMAD AMINUDDIN telah dikukannya dengan sengaja, pertimbangan tersebut dengan alasan alat yang digunakan oleh terdakwa menusuk adalah pisau yang merupakan benda tajam, yang mana apabila pisau tersebut dikenakan dengan cara tertentu kepada tubuh setiap orang yang dalam keadaan normal maka selain dapat melukai juga dapat mengakibatkan kematian dan keadaan tersebut adalah pengetahuan yang diketahui orang pada umumnya;
Menimbang, bahwa sesuai pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, terdakwa adalah sebagaimana orang yang normal pada umumnya sehingga pengetahuan yang umumnya diketahui orang lain akan diketahui pula oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai pengakuan terdakwa, terdakwa sebelum kejadian tengah bersama dengan teman terdakwa minum minuman beralkohol di sekitar jalan Mayjen Sungkono dimana perbuatan minum-minuman beralkohol dilakukan terdakwa sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sempat pulang kerumah untuk mengambil pisau dan kembali melanjutkan minum-minuman alkohol;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan pisau yang terdakwa ambil dari rumahnya itulah terdakwa gunakan untuk menikam saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin;
Menimbang, bahwa keadaan-keadaan tersebut memberi petunjuk perbuatan terdakwa melukai orang lain yaitu saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin telah dilakukannya dengan dikehendaki secara sadar dan maksud terdakwa melakukan perbuatannya adalah ditujukan agar saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin mengalami luka atau rasa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk dalam kualifikasi penganiayaan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu element dari unsur ini telah terpenuhi, maka terhadap unsur pasal ini telah pula terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah unsur “terhadap anak”;
Menimbang, bahwa pengertian anak dalam unsur ini menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang diyakini kebenarannya yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa adalah saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin;
Menimbang, bahwa saksi Joko Purnomo berdasarkan pengakuan maupun kutipan Akta Kelahirannya adalah terlahir pada tanggal 24 Juni 1996,dimana pada saat kejadian penikaman yang dilakukan oleh terdakwa saksi tersebut belum berusia 18 tahun, begitupula dengan saksi Ahmad Aminuddin berdasarkan kutipan akta kelahirannya adalah terlahir pada tanggal 31 Desember 1996 yang juga pada saat kejadian belum berusia 18 tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena kedua saksi korban pada saat peristiwa kejadian penusukan yang dilakukan oleh terdakwa belum berusia 18 tahun maka kedua saksi tersebut masuk dalam kategori anak, dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah unsur “mengakibatkan luka berat”, dimana yang dimaksud luka berat disini adalah luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan;
Menimbang, bahwa kriteria mengenai luka berat itu sendiri terdapat pada pasal 90 KUHP, yaitu:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pengakuan saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin saat didengar keterangannya dipersidangan kedua saksi tersebut memberikan keterangan berkait dengan luka yang dialaminya akibat tusukan benda tajam yang dilakukan oleh terdakwa telah sembuh dan dari bekas luka tidak lagi menimbulkan gangguan fungsi tubuh maupun cacat;
Menimbang, bahwa selain itu dari Visum et repertum yang dibuat oleh dokter Dadik Subiyantoro, SpB dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. SOEDONO Madiun dimana untuk Visum et Repertum No. 445/1830/303/2012 an Joko Purnomo yang dikeluarkan yang ditandatangani pada tanggal 05 Juli 2012 diterangkan masa halangan dari penyakit untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian adalah 7 hari sedangkan Visum et Repertum No.445/1931/303/2012 an. M. Aminudin bertanggal 03 Juli 2012 masa halangan penyakit untuk menjalankan pekerjaan maupun pencaharian adala 14 hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut Majelis Hakim kemudian berpendapat luka yang dialami oleh saksi Joko Purnomo maupun saksi Ahmad Aminuddin tidak tergolong luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP sehingga dengan demikian terhadap unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Primair sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif ke Satu Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan”
Unsur “terhadap anak”;
Unsur “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan ”;
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan pada dakwan Kesatu Primair sepanjang mengenai unsur “setiap orang”, Unsur “sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan” dan unsur “terhadap anak” karena merupakan unsur yang sama dengan unsur Pasal dalam dakwaan kesatu subsidair dan terhadap unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum maka terhadap pertimbangan unsur tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan pada analisis unsur pasal dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini, dengan demikian terhadap unsur “setiap orang”, Unsur “sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan” dan unsur “terhadap anak”, dalam dakwaan kesatu subsidair telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan ”;
Menimbang, bahwa perbarengan perbuatan yang dimaksud dalam pasal ini tidak mesti harus merupakan perbuatan yang tidak sejenis namun dapat pula merupakan perbuatan yang sejenis;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang diyakini kebenarannya, perbuatan terdakwa melakukan penusukan tidak hanya dilakukan kepada saksi Joko Purnomo saja namun setelah terdakwa menyelesaikan perbuatannya menusuk saksi Joko Purnomo dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali tusukan ke bagian dada, punggung dan leher terdakwa kemudian juga melakukan penusukan kepada saksi Ahmad Aminuddin mengenai bagian perutnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan tedakwa melakukan penusukan/penikaman kepada saksi Joko Purnomo adalah merupakan perbuatan yang sudah selesai dan merupakan perbuatan yang berdiri sendiri begitupula perbuatan terdakwa menikam/menusuk saksi Ahmad Aminuddin adalah merupakan perbuatan yang telah selesai dan berdiri sendiri sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapatlah dipandang terdiri dari beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur inipun telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis hakim diatas jelas bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP maka dengan sendirinya perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana Pasal tersebut yaitu “Penganiayaan Terhadap Anak Yang dilakukan Beberapa Kali”;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum disusun secara alternatif, dan dakwaan kesatu Subsidair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim harus mempertimbangkan atas perbuatannya tersebut apa ada kesalahan dalam diri terdakwa sehingga perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa kesalahan adalah suatu keadaan yang patut dicela yang harus ada dalam diri seseorang ketika orang itu melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan dengan adanya keadaan itu maka diri pelaku perbuatan tersebut terhubung langsung dengan perbuatan yang telah dilakukannya dan dengan adanya hubungan langsung antara perbuatan dengan pelaku perbuatan menjadikan pertanggungan jawab dapat dimintakan terhadap pelaku perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kesalahan tidak semata ada dari keadaan batin terdakwa yang secara pasti hanya diketahui oleh terdakwa itu sendiri tetapi juga dapat berupa penilaian dari orang lain dalam keadaan wajar pada umumnya apakah sikap terdakwa yang menjadi dasar Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut patut untuk dicela ataukah tidak;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan apakah ketika melakukan perbuatan tersebut orang itu memiliki kehendak bebas ketika melakukan perbuatannya tersebut, sehingga sebelum mewujudkan perbuatannya menjadi nyata orang itu sebenarnya masih memiliki pilihan juga untuk tidak melakukan perbuatan dimaksud, dalam artian ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis hakim dapat menilai terdakwa mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik (buruk) baik menurut norma hukum maupun norma sosial dan terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa kemampuan terdakwa tersebut dapat diketahui sesuai pengakuan terdakwa sendiri, bahwa perbuatan terdakwa melakukan penusukan/penikaman dengan menggunakan pisau terhadap diri saksi Joko Purnomo dan saksi Ahmad Aminuddin hanya karena merasa kesal dan tersinggung dengan suara motor yang gasnya dibleyer merupakan alasan yang tidak dapat diterima baik secara hukum maupun secara norma sosial karena terdakwa sendiri sadar seharusnya dengan akal sehat terdakwa tidak melakukan perbuatannya tersebut karena terdakwa masih dapat melakukan pilihan perbuatan lain terhadap para saksi karena telah memainkan gas motor mereka yang mengganggu terdakwa semisal cukup dengan menegur mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat telah ada kesalahan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa merupakan orang yang mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan cukup beralasan untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan Terhadap Anak Yang dilakukan Beberapa Kali” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dalam pengaruh alkohol setelah sebelumnya minum-minuman beralkohol ditempat umum;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya hanya karena dilatarbelakangi masalah sepele berupa kesalahpahaman karena korban memainkan gas sepeda motornya saat melewati tempat keberadaan terdakwa;
Terdakwa setelah melakukan perbuatannya tidak langsung mempertanggungjawabkannya dan sempat menjadi buron;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya, disamping itu Majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos warna hijau lengan warna hitam dan 1 (satu) buah jaket warna biru karena merupakan milik JOKO PURNOMO maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi JOKO PURNOMO, begitupula terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos warna hijau tua dan 1 (satu) buah jaket warna abu-abu karena merupakan milik saksi AHMAD AMINUDDIN maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi AHMAD AMINUDDIN;
Mengingat akan pasal 80 ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta pasal-pasal perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT alias JABRIK alias BLONDO bin WIYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa YOPPI NUR HIDAYAT alias JABRIK alias BLONDO bin WIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak Yang dilakukan Beberapa Kali”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah kaos warna hijau lengan warna hitam
1 (satu) buah jaket warna biru
Dikembalikan kepada saksi JOKO PURNOMO
1 (satu) buah kaos warna hijau tua
1 (satu) buah jaket warna abu-abu
Dikembalikan kepada saksi AHMAD AMINUDDIN
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Selasa, Tanggal 12 November 2013 oleh kami AGUS AKHYUDI, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, DEWA GEDE RAI A.P, SH dan MAHENDRASMARA P SH,.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh MARJAKA, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SRI WAHYUNINGSIH, SH.,MHum selaku Jaksa Penuntut Umum, dihadapan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH.MH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
DEWA GEDE RAI A.P, SH MAHENDRASMARA P, SH, MH
Panitera Pengganti
M A R J A K A, S H